Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 105

MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City.

0

muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia menunjukkan sikap serius dalam  menanggapi kasus yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, untuk rencana pembangunan Rempang Eco Park dengan mengeluarkan tausiyah (rekomendasi) secara resmi yang salah satunya adalah MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City sampai tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan warga masyarakat Pulau Rempang dan lembaga adat Melayu setempat serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Hal ini disampaikan dalam bentuk Tausiyah MUI tentang Penyelesaian Masalah Pulau Rempang Nomor: Kep-2973/DP-MUI/IX/2023 pada Selasa 26 September 2023.

Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra menjelaskan bahwa meskipun ditahun 2021 Pada Ijtima Ulama Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke VII bisa menjadi rujukan karena salah satu masalah utama Masil Asasiyyah Wathoniyah yang dibahas adalah tentang Distribusi Lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan (Fungsinalisme Tanah).Tausiyah ini bentuk penguatan dan komitmen MUI untuk terus memberikan sumbangsih pemikiran dan langkah-langkah strategisnya sebagai perwujudan MUI sebagai khadimul Ummah (pelayan umat), dan Shodiqul Hukumah (mitra pemerintah) yang ditujukan untuk mewujudkan MUI sebagai Himaayatul Ummah (menjaga umat).

Tausiyah yang ditandatangan Wakil Ketua Umum MUI Dr. KH Marsudi Syuhud, M.M dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus tersebut sebaik-baiknya dengan mengacu kepada kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat, konstitusi dan peraturan serta kearifan lokal.

Tausiyah MUI tersebut tertuang 15 rekomendasi. Berikut rekomendasinya:

  1. MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang pada September 2023. Pembangunan sejatinya harus membahagiakan dan mensejahterakan serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat setempat dimana lokasi pembangunan dilakukan
  2. Apabila rencana dan pelaksanaan pembangunan mendapat reaksi negatif atau bahkan penolakan dari masyarakat maka hal itu menunjukkan bahwa ada yang kurang tepat atau bermasalah dalam aspek kebijakan, keputusan, regulasi, komunikasi dan sosialisasi, serta model pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah. Apalagi bila pembangunan tersebut akan mengubah posisi dan status tanah dimana masyarakat secara turun temurun telah hidup di atasnya selama beratus-ratus tahun serta menjadikan tanah tersebut sebagai sumber mata pencahariannya
  3. Terkait dengan pertanahan ini, MUI telah menerbitkan fatwa MUI tentang Distribusi Lahan Untuk Pemerataan dan Kemaslahatan yang diputuskan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021 yang pada intinya adalah bahwa Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya. Dalam hal ada izin pengelolaan lahan atau aset pertanahan yang diberikan kepada orang atau badan hukum, maka pemerintah wajib:

a. memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah
b. mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan; dan
c. mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan

  1. MUI mengajak semua pihak agar pelaksanaan investasi yang berdampak pada relokasi pemukiman penduduk harus menjamin terlaksananya amanat konstitusi yang melindungi hajat hidup dan hak asasi manusia serta kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga dapat menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat
  2. MUI menghimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan dialog dan musyawarah, menghindari kekerasan, menjamin tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat Pulau Rempang. MUI juga meminta pemerintah agar terus melakukan langkah-langkah solutif sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya termasuk hak hidup dan memperoleh penghidupan yang layak
  3. Konsepsi tujuan pemerintah yang mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagaimana dianut UUD NRI Tahun 1945 sangat sejalan dengan nilai Islam yang mengajarkan tugas pemerintah harus ditujukan pada kemaslahatan rakyat (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah). Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan setiap warga negaranya dimanapun berada
  4. Konstitusi kita juga mengatur penguasaan tanah oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah haruslah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
  5. Oleh karena itu, rencana pembangunan di Rempang Eco-City wajib menjamin adanya pengakuan dan penghormatan atas masyarakat hukum adat Rempang beserta hak-hak tradisionalnya terutama keberadaan 16 kampung tua di Rempang-Galang, dimana warganya memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhur mereka dan memiliki tradisi serta budaya yang telah berlangsung turun-temurun. Pulau Rempang dengan tanah yang dimiliki masyarakatnya memiliki ikatan historis yang panjang diatur dengan hukum adat yang dianut beserta hak-haknya haruslah dilihat dengan cara pandang konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan tidak boleh dihilangkan dengan alasan kepentingan investasi
  6. Warga Pulau Rempang yang mendiami dan menguasai tanah secara fisik di sana sudah 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut bahkan secara turun temurun dengan hukum adat beserta hak-haknya tersebut harus juga mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas tanah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 24 ayat (2).
  7. Keputusan pengembangan Rempang Eco-City yang dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023 merupakan bentuk proses pembangunan yang tidak mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang dijamin konstitusi
  8. Mengingat situasi dan kondisi belum kondusif dan warga masyarakat Pulau Rempang belum memperoleh informasi yang komprehensif mengenai rencana pembangunan tersebut, MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City sampai tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan warga masyarakat Pulau Rempang dan lembaga adat Melayu setempat serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya
  9. Untuk itu, MUI mengharapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BP Batam, dan instansi-instansi terkait lainnya segera dapat menggelar musyawarah dengan perwakilan warga masyarakat, organisasi/lembaga adat Melayu, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya di Pulau Rempang. Aspirasi dan harapan masyarakat hendaknya menjadi acuan utama dalam merumuskan kesepakatan dan persetujuan bersama dalam musyawarah tersebut
  10. Dalam melakukan komunikasi, dialog dan musyawarah tersebut, MUI mengharapkan pemerintah menerapkan pendekatan humanis, kekeluargaan, dan damai untuk mencari solusi yang komprehensif, berkeadilan dengan tujuan akhir memberikan kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan warga. Proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City dapat dilakukan setelah tercapai kesepakatan dan persetujuan warga Pulau Rempang
  11. MUI mengharapkan pemerintah tidak merelokasi warga Rempang yang telah hidup di sana selama ratusan tahun. MUI meminta pemerintah melindungi warga Rempang dan memelihara Kampung Tua yang memiliki akar-akar budaya Melayu untuk dikembangkan menjadi Destinasi Wisata Budaya dan Keagamaan karena telah berumur 189 tahun. MUI mengharapkan Pemerintah dapat mencarikan lahan pengganti Kampung Tua yang dilestarikan tersebut dengan lahan baru di Pulau Rempang untuk Rempang Eco-City
  12. MUI mengharapkan kelak apabila pembangunan dilaksanakan maka hendaknya sedapat mungkin menggunakan kemampuan sendiri dan tidak tergantung semuanya kepada investasi dari para investor; penggunaan lahan untuk pembangunan tidak menggusur pemukiman masyarakat dan lahan produktif warga masyarakat Pulau Rempang yang selama ini menjadi sumber hidup mereka. Seiring dengan itu, proyek Rempang Eco-City hendaknya dikerjakan oleh para pekerja dari Indonesia dan manfaatnya ditujukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas.

Download Tausiyah

Nabi Muhammad Figur Penting, Memperingati Hari lahirnya bukan Bid’ah

0

muisumut.or.id, Tanggal 12 Rabiul Awal  merupakan hari yang sangat istimewa karena merupakan tanggal kelahiran kelahiran Nabi kita, Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam.

Ada beberapa riwayat dan pendapat perihal kapan Nabi Muhammad saw. dilahirkan. Riwayat yang paling masyhur menyebutkan kalau Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada Tahun Gajah. Tahun dimana Raja Abrahah dengan pasukan gajahnya menyerang Ka’bah.

Namun, kapan persisnya Nabi Muhammad lahir masih menjadi perbedaan. Di kalangan umat Islam, riwayat yang paling populer menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. lahir pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal atau bertepatan dengan 29 Agustus 580 Masehi. Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat Imam Ibnu Ishaq dari Sayyidina Ibnu Abbas: “Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal 12 di malam yang tenang pada bulan Rabi’ul Awwal, Tahun Gajah.” 

Di dalam kitabnya al-Mukhtashar al-Kabir fi Sirah al-Rasul (1993), Imam Izuddin bin Badruddin al-Kinani menyatakan bahwa pendapat ini adalah shahih. Pendapat itu juga dikuatkan dengan riwayat Qays bin Makhramah, meski tidak disebutkan secara detil berapa tanggalnya.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Tirmidzi, Qays bin Makhramah mengatakan kalau dirinya dan Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada tahun yang sama, yaitu Tahun Gajah.

Terlepas dari perdebatan kapan Rasulullah lahir, bagi umat Islam, Nabi Muhammad adalah figur yang memiliki peran terpenting dalam sejarah, penuh dengan cinta dan kasih sayang kepada umatnya. Kecintaan kepada Nabi Muhammad adalah fitrah bagi umat Islam, melebihi cinta kepada siapapun.

Di seluruh penjuru dunia, umat Islam memiliki cara unik dalam merayakan Maulid Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Tunisia, Lebanon, dan Mesir memiliki tradisi maulid yang hampir sama. Selain ceramah sirah nabawiyah, ada juga tradisi bagi-bagi permen kepada orang terkasih. masyarakatnya menghidangkan hidangan istimewa seperti kue-kue yang hanya dibuat pada acara-acara khusus. Di sepanjang jalan-jalan, terdapat berbagai kios jajanan makanan yang disediakan khusus untuk anak-anak kecil agar mereka turut merayakan bulan Maulid dengan sukacita.

Masyarakat London dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga mengadakan pawai berjamaah di jalanan kota London sembari bershalawat dan bertakbir. Jamaah yang ikut pun tidak sedikit. Dengan cara tersebut masyarakat muslim London akan lebih bersemangat berdakwah dengan mengingat juang dakwah Nabi SAW melalui peringatan maulid nabi.

Umat Muslim Turki menyelenggarakan perayaan Maulid Nabi di masjid-masjid. Mereka berbondong-bondong ke masjid untuk shalat dan membaca pujian-pujian untuk Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, peringatan ini biasanya dilaksanakan di masjid-masjid,  di sekolah, juga di instansi pemerintah. Uniknya peringatan ini bisa berlangsung 1 bulan penuh di bulan Rabiul Awal. Biasanya pihak penyelenggara memanggil penceramah untuk memberikan tausiah  seputar kehidupan Rasulullah saw, serta mengumandangkan sholawat

Namun, dalam perayaan ini, ada juga sebagian orang yang menganggapnya sebagai bid’ah dengan alasan bahwa tidak ada bukti kuat dari Rasulullah atau sahabat-sahabatnya yang merayakan ulang tahun kelahiran Nabi. Mereka mengutip hadis-hadis yang menegaskan pentingnya menjauhi bid’ah.

Yang terpenting adalah kita memahami apakah perayaan Maulid ini adalah penyimpangan dari syariat Islam atau tidak? Di banyak tempat, umat Islam berkumpul di masjid atau tempat terbuka untuk mendengarkan kuliah dari para penceramah  yang berbicara tentang ajaran-ajaran Islam. Ini adalah salah satu bentuk syiar Islam yang penting. Selain itu, mereka juga bersama-sama melantunkan sholawat kepada Nabi Muhammad. Bukankah kita diperintahkan untuk bersholawat? Bukankah dengan memberikan perhatian khusus di tanggal kelahiran Nabi menimbulkan rasa cinta kita kepada Rasulullah?

Perlu diingat bahwa para ulama Salafus Saleh tidak merayakan Maulid Nabi karena mereka hidup dalam masa yang sangat dekat dengan zaman Rasulullah dan para sahabatnya. Mereka lebih fokus pada memahami dan mengikuti ajaran langsung dari Nabi.

Seiring berjalannya waktu dan berubahnya konteks sosial, beberapa ulama dan komunitas Muslim sepakat untuk merayakan Maulid Nabi sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada ajaran Rasulullah terutama mentauladani Akhlak Rasulullah.

Ayooo Semarakkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, teruslah jadikan tauladan

Wajibkah Memakai Cadar?

0

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum
(Ketua Bidang Infokom & Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Tanya: Saya adalah seorang Muslimah, saya melihat ada Sebagian Muslimah yang memakai cadar sedangkan sebagaian besar Muslimah di tempat saya tidak memakai cadar, pertanyaanya adalah yang manakah yang benar?

Jawab: Islam mewajibkan untuk menutup aurat, namun dalam fiqih Islam memeriliki variasi pendapat mengenai penutupan wajah Wanita yang biasa disebut cadar atau niqob. Mayoritas fuqaha, termasuk dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, wajah tidak termasuk dalam bagian aurat, sehingga boleh ditutupi dengan cadar atau dibuka.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

Madzhab Hanafi menekankan larangan bagi wanita muda untuk memperlihatkan wajahnya di antara laki-laki, bukan karena wajah itu sendiri dianggap aurat, melainkan sebagai upaya untuk mencegah fitnah, menjaga moralitas, dan menghindari potensi kesalahan yang dapat merugikan. (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Sementara itu, madzhab Maliki berpendapat bahwa menutup wajah secara umum dianggap sebagai tindakan berlebihan (al-ghuluw) baik dalam shalat maupun di luar shalat. Namun, dalam situasi tertentu, seperti kehadiran wanita yang cantik atau dalam konteks masyarakat yang cenderung menyebabkan fitnah, madzhab Maliki membolehkan penutupan wajah sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan kerusakan moral. Ini menunjukkan bahwa pandangan dalam fiqh dapat disesuaikan dengan konteks sosial dan situasional tertentu, sejalan dengan prinsip dasar menjaga moralitas dan mencegah fitnah dalam ajaran Islam.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, terdapat berbagai pandangan dan pemahaman mengenai penggunaan cadar bagi perempuan. Meskipun ada ulama yang mewajibkan penggunaan cadar, mayoritas masyarakat Muslim Indonesia cenderung menganut pandangan bahwa mengenakan cadar tidak dianggap sebagai kewajiban dalam Islam.

Dalam kerangka keberagaman dan toleransi dalam masyarakat Indonesia, pemahaman mengenai pakaian muslimah bisa bervariasi antar individu dan kelompok. Beberapa perempuan mungkin memilih untuk mengenakan cadar sebagai ekspresi keyakinan agama atau nilai-nilai moral pribadi, sementara yang lain mungkin merasa bahwa pemakaian cadar bukanlah suatu kewajiban yang mutlak.

 

Susun Buku Pedoman Pelaksanaan Ibadah di Rumah Sakit: Komisi Fatwa MUI Sumut Kordinasi dengan RS Adam Malik dan Mitra Medika Premiere

0

muisumut.or.id, Medan, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menghadirkan dua rumah sakit Umum dalam rangka membantu penyusunan buku Pedoman Pelaksanaan Ibadah di Rumah Sakit, pada Selasa 26 September 2023 di ruang rapat MUI Sumatera Utara, jalan Majelis Ulama Indonesia, Sutomo Ujung N.3 Medan.

Rapat kordinasi langsung dihadiri Ketua Bidang Fatwa, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, Sekretaris Bidang, Dr. Irwansyah, M.HI, serta anggota Komisi Fatwa. Sedangkan dari pihak Rumah Sakit dihadari dua orang utusan Rumah Sakit Adam Malik, Ibu Nurhayati dan Prof. Ridha Dharma, serta dari RS Mitra Medika Premiere, Agus Sayuthi dan dr.  Arief Hidayat Guci, M,Km.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga menjelang zuhur  Ahmad Sanusi menyampaikan bahwa kordinasi ini sangat penting untuk melengkapi buku panduan yang disususun oleh Komisi Fatwa.

“kami butuh pencerahan dari kawan kawan medis, agar pemahaman komisi fatwa tentang apa yang dilakukan Rumah Sakit atau biasa di sebut SOP Rumah Sakit terhadap pasien, terutama dalam hal aurat bagi pasien, panduan menghadapi kematian pasien seperti kebolehan keluarga pasien mendampingi ketika sekarat (sakit parah)” ujarnya

Prof. Ridha Dharma menyampaikan apresiasi kepada komisi fatwa untuk membuat buku panduan ini, menurutnya buku panduan ini akan sangat bermanfaat nantinya. RS Adam Malik yang merupakan Rumah Sakit Umum Rujukan kelas A bukanlah rumah sakit syariah, namun Rumah Sakit ini telah berhasil mempertahankan Akreditasi Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), yang salah satunya adalah kaharusan memiliki kerohaniawan untuk menjamin hak hak pasien dan keluarga.

Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan bahwa RS Adam Malik juga telah membuat MoU untuk mendapatkan regulasi terkait pelayanan kerohaniawan.

Pada pertemuan itu juga dr. Arif menyampaikan bahwa RS Mitra Medika Primiere telah menjalankan tuntunan ibadah pada pasien dan keluarga seperti menyampaikan kepada pasien cara bersuci ketika dalam keadaan sakit, sholat ketika sakit, zikir ketika sakit, dan lainya. Bahkan kami juga menyiapkan rohaniawan bagi pasien diluar Islam jika mereka membutuhkan” ujarnya.

Beberapa hal yang berkembang terkait panduan ini di samping aurat ketika operasi, juga apakah memungkinkan dibentuk tim dokter sesuai dengan gender pasien.

Di akhir pertemuan pihak dari Rumah Sakit Adam Malik dan Mitra Medika Premiere manyampaikan bahan bahan untuk menjadi acuan kepada komisi fatwa.

Pendirian Lembaga Ukhuwah Islamiyah: Respons MUI Sumatera Utara terhadap Permasalahan Umat

0

muisumut.or.id-Medan, Dr. Maratua Simanjuntak, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan bahwa pendirian Lembaga Ukhuwah Islamiyah, yang berada di bawah kendali MUI, merupakan hasil dari pertemuan signifikan yang berlangsung pada awal September lalu, yakni tanggal 2 dan 3 September. Pertemuan tersebut melibatkan para ulama, tokoh masyarakat, serta intelektual, yang bersama-sama mengidentifikasi sejumlah tantangan yang sedang dihadapi oleh komunitas umat Islam.

Dalam rangka merespons permasalahan ini, MUI Sumatera Utara memilih untuk mendirikan Lembaga Ukhuwah Islamiyah sebagai entitas yang bersifat mandiri. Langkah ini diambil dengan tujuan agar mampu lebih efisien dalam menghadapi beragam tantangan yang dihadapi oleh umat Islam di wilayah tersebut. Dr. Maratua Simanjuntak menjelaskan, “Setelah mendapatkan amanah dari rekomendasi tersebut, kami menyadari bahwa selama ini MUI belum beroperasi secara optimal. MUI memiliki keterbatasan dalam mengadvokasi aspirasi umat karena merupakan mitra pemerintah. Namun, kami melihat kebutuhan akan figur independen yang tidak terkait dengan organisasi dan partai politik, itulah sebabnya kami memutuskan untuk mendirikan lembaga ini.”

Pembentukan Lembaga Ukhuwah Islamiyah ini, Sohibul Anshor Siregar, MSi telah dipilih sebagai ketua. Lembaga ini memiliki tujuan untuk berfungsi sebagai entitas otonom di bawah bimbingan MUI yang akan bertugas merespons serta memberikan penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh komunitas umat Islam. Sejalan dengan meningkatnya jumlah permasalahan keumatan yang muncul di tengah masyarakat saat ini, diharapkan bahwa peran Lembaga Ukhuwah Islamiyah akan mampu memberikan solusi yang efektif.

Sohibul Anshor Siregar menyampaikan, “Saya turut berperan dalam proses pembentukan lembaga ini, mempertimbangkan beragam tanggung jawab yang saat ini dihadapi oleh komunitas umat Islam. MUI merasa perlu untuk menambahkan entitas seperti ini, meskipun mungkin bukan berpusat, namun memiliki wewenang untuk mendirikan sebuah lembaga semacam ini. Langkah ini diambil dengan tujuan menjaga kesatuan komunitas umat Islam, yang merupakan mayoritas sekitar 80 persen.

Di samping itu, ia juga mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak politik identitas dan persepsi negatif terhadap agama Islam. Ia berpendapat bahwa penting bagi umat Islam untuk memiliki pemahaman yang benar tentang ajaran agama Islam, tanpa terpengaruh oleh upaya pihak luar yang berusaha membentuk pemahaman politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Mengenai pemilu serentak yang akan datang, Sohibul Anshor Siregar menegaskan pentingnya mematuhi prosedur, konstitusi, dan hukum yang berlaku. Ia meyakini bahwa pemilu seharusnya tidak merugikan umat Islam dan harus dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dengan didirikannya Lembaga Ukhuwah Islamiyah, harapannya adalah mampu menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam dengan lebih efektif, serta memperkuat peran MUI dalam menjalankan misi keagamaan. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi sebuah wadah yang independen dan komprehensif dalam memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi oleh umat Islam di Sumatera Utara. (F/Y)

Pengurus LDK PAB MUI Kota Pematang Siantar Dilantik, Komitmen Perbaikan Akhlak Bangsa

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Ketua Umum Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar, Drs. H. Muhammad Ali Lubis, secara resmi mengukuhkan kepengurusan Lembaga Dakwah Khusus Perbaikan Akhlak Bangsa (LDK PAB) untuk masa khidmat 2023-2028. Pelantikan ini berlangsung di Aula DP MUI Jalan Kartini pada hari Minggu, 24 September.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DP MUI Kota Pematang Siantar mengungkapkan sumpah yang diucapkan oleh pengurus LDK PAB yang baru dilantik. Mereka berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan agama Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Selain itu, mereka juga berjanji untuk mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi serta siap sedia untuk melayani umat selama masa khidmat 2023-2028.

Pengurus LDK PAB yang dilantik terdiri dari beberapa nama, termasuk Ketua Samsul Rivai Harahap SPd, Wakil Ketua Rizty Desta Mahestri SPsi MPsi Psikolog, Wakil Ketua Darma Bakti Kalbar SPd MSi, Sekretaris Hendri Yahya Syahputra MPd, Wakil Sekretaris M. Syafii S Kom, dan Bendahara Dra. Hj. Rosmala Lubis. Empat anggota lainnya yang dilantik adalah Ahmad Zailani, Ismawati Nasution SpdI, Yoandi Putra Harahap, dan Mustafa Akhyar.

Ketua LDK PAB yang baru, Samsul Rivai Harahap, mengucapkan apresiasi kepada Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kota Pematang Siantar atas kepercayaan yang diberikan. Dia juga meminta dukungan dalam perjuangan mereka.

Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan dan pembukaan launching kajian rutin kitab kuning oleh Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar, Drs. H. Muhammad Ali Lubis. Dalam sambutannya, Drs. H. Muhammad Ali Lubis mengingatkan tentang tiga metode dakwah yang disebutkan dalam Surat An Nahl ayat 125, yaitu metode Bil Hikmah, Metode Maw’izhah al-hasanah, dan Metode Mujadalah.

Selain itu, Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Pardomuan Nasution, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh MUI dalam memperbaiki akhlak bangsa. Dia juga menyambut baik pelantikan LDK PAB dan berharap mereka dapat berkontribusi dalam perbaikan akhlak masyarakat.

Seremoni pelantikan LDK PAB dan launching kajian kitab kuning ditutup dengan penyerahan kitab kuning oleh Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar kepada tiga peserta yang hadir, diikuti dengan doa. Para peserta diberikan waktu sejenak untuk beristirahat dan menikmati kue kotak.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sarasehan yang mengupas materi tentang arah dan strategi kegiatan Lembaga Dakwah Khusus dalam perspektif problematika ummat dan moralitas bangsa. Materi ini disampaikan oleh Dr. dr. H. Elman Boy M Kes Sp KKLP, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Dakwah Khusus MUI Sumut serta Direktur Rumah Sehat Baznas Sumut dan Dosen Fakultas Kedokteran UMSU (Yogo Tobing)

MUI Sumut Gelar Muzakarah Tentang Konflik Agraria dan Hak Rakyat

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara menggelar muzakarah dengan tema “Prosedur Pengambilan Hak Rakyat untuk Kepentingan Negara Secara Perspektif Hukum dan Syariah.” Kegiatan berlangsung di Aula MUI Sumut pada Ahad (24/9).

Muzakarah ini dipandu oleh Dra Hj Armauli Rangkuti, MA, yang bertindak sebagai moderator. Sebagai pembicara, hadir Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH., MS., CN, yang merupakan Pakar Hukum Agraria dan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum USU, serta Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum, yang pernah menjabat sebagai Ketua Yudisial RI periode 2015-2020 dan Ketua Majelis Hukum & HAM PW Muhammadiyah Sumut.

Turut hadir dalam acara ini Ketua Bidang Fatwa Ahmad Sanusi Luqman, Sekretaris Dr. Irwansyah, serta Koordinator Dr. Arso beserta pengurus lainnya, didampingi oleh ratusan peserta.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN, mengungkapkan bahwa konflik agraria seringkali muncul karena negara tidak menghormati hak kepemilikan tanah rakyat. Ia menegaskan bahwa konflik semacam ini menjadi masalah besar, terutama ketika konflik tersebut melibatkan rakyat dengan negara.

Prof. Yamin mencatat bahwa konflik agraria yang awalnya mungkin dipicu oleh perselisihan antara pengusaha dan rakyat selalu berakhir dengan perlindungan negara terhadap pengusaha, sehingga konflik berubah menjadi perselisihan antara rakyat dan negara itu sendiri. Baginya, ketika negara berhadapan dengan rakyat dalam kasus tanah, negara seharusnya mendapat pemahaman sebagai pihak yang bertindak sesuai dengan hukum karena negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan urusan kepentingan umum.

Prof. Yamin menegaskan bahwa sangat tidak wajar jika dalam kasus tanah di negara ini, rakyat yang dianggap sebagai penyebab konflik. Dalam teori kepemilikan tanah Indonesia, rakyat adalah pemilik tanah, dan oleh karena itu, negara seharusnya tidak menyalahkan pemilik tanah jika mereka tidak ingin melepaskan hak milik mereka tanpa adanya kesepakatan yang jelas dan konvensi yang sesuai.

Namun, Prof. Yamin menjelaskan bahwa dalam beberapa negara yang menganut sistem kepemilikan tanah oleh raja atau negara, seperti negara komunis, raja atau negara memiliki hak untuk mengusir rakyatnya dari tanah jika tanah tersebut digunakan untuk kepentingan negara. Hal ini berbeda dengan Indonesia, di mana rakyat dianggap sebagai pemilik tanah.

Prof. Yamin juga mencatat bahwa pemerintah sering kali salah dalam mengelola tanah milik masyarakat desa, padahal Undang-Undang mengamanatkan pemerintah hanya sebagai penguasa tanah, bukan pemiliknya. Ia menyoroti Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria yang memberikan hak kepada negara untuk menguasai tanah, namun tidak memberikan negara hak kepemilikan atas tanah.

Selain itu, Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum, dalam paparannya, menekankan bahwa status tanah yang merupakan hak milik pribadi harus dilindungi oleh negara dan dijamin hak-haknya secara penuh. Tidak ada yang boleh membatasi atau mengurangi hak tersebut, termasuk pemerintah. Pemilik tanah memiliki wewenang atas tanahnya dan dapat menggunakannya sesuai dengan syariah atau hukum Islam.

Ketua Bidang Fatwa Ahmad Sanusi Luqman menyampaikan bahwa muzakarah ini mendapat respon positif dari lebih dari 100 peserta yang hadir, yang diharapkan dapat memperluas pemahaman mereka mengenai sistem pertanahan secara syariah. Ahmad Sanusi juga mencatat bahwa hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa di Jakarta tahun 2021 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa hak kepemilikan atas tanah. (Yogo Tobing)

HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN WALIMAH AL-‘URUS

0

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.A
(Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Apa hukum mengadakan walimah al-‘urus dan menghadiri undangan walimah al-‘urus?

Walimah secara etimologis adalah perkumpulan. Secara terminologis adalah suatu kegiatan jamuan dan syukuran telah terlaksananya akad nikah dalam rangka untuk memberitahu kepada orang banyak agar terhindar dari fitnah.

Berdasarkan hadis Nabi saw. yang  diriwayatkan dari Anas ra. beliau bersabda: “laksanakan walimah walau hanya dengan seekor kambing.” Dan sabda Nabi saw.: “apabila salah seorang di antara kalian diundang dalam satu walimah datangilah. Barang siapa tidak memenuhi undangan tersebut berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul.” (HR. Al-Bukhari).

Jumhur ulama berpendapat bahwa menyelenggarakan walimah hukumnya sunnah muakkadah. Sedangkan menghadiri undangan walimah hukumnya wajib berdasarkan hadis Nabi saw. di atas terkecuali ada ‘uzur syar’i yang memalingkan kewajiban tersebut. Di antaranya:

  1. Apabila yang mengundang tidak mukallaf, tidak zalim, tidak fasik, harta yang digunakan untuk pesta diyakini dari yang haram, tidak sia-sia, tidak menimbulkan kepada perbuatan maksiat, dan undangannya dilaksanakan untuk hura-hura dan tidak mencerminkan silaturrahim;
  2. Jika undangan tersebut lebih dari satu hari maka kewajiban menghadirinya adalah hari pertama dan ada ‘uzur (halangan) bagi yang diundang, seperti sakit, menjaga hartanya, khawatir keamanannya dari musuh dan lain-lain;
  3. Tidak ada di dalam undangan itu kemungkaran seperti khamar, musik yang melalaikan, kebebasan laki dengan wanita yang berpotensi maksiat;
  4. Jika undangan melebihi satu tempat, maka yang wajib dipenuhi adalah yang pertama;
  5. Jika ada undangan VIP dan undangan umum, maka hukum menghadirinya adalah mubah karena membedakan antara sikaya dan si

Apabila dalam undangan tersebut terdapat salah satu dari 5 poin di atas, maka hukum menghadiri walimah al-‘urus tidak wajib. Dan apabila menimbulkan mudrad pada diri yang diundang dan agamanya, maka dihukumi haram.

Doa Sebagai Kekuatan: Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum, Ajak Jamaah Mendoakan Saudara Se-Tanah Air di Rempang

0

muisumut.or.id-Medan, Pada tanggal 22 September 2023, di perkantoran MUI Sumatera Utara, Masjid Ar Rahmah menjadi tempat penyampaian khutbah yang penuh inspirasi oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum. Dalam suasana yang khidmat, Dr. Akmaluddin membahas isu tentang taqwa, akhlak, dan tanggung jawab sosial dalam mencintai negara.

Dalam awal khutbahnya, Dr. Akmaluddin mengingatkan jamaah tentang seringnya perintah bertaqwa disebutkan dalam Alquran. Menurutnya, taqwa, yang merupakan kesadaran akan Allah, adalah fondasi utama dalam menjalani kehidupan yang benar dan baik, serta membimbing manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.

Lebih lanjut, Dr. Akmaluddin menjelaskan pentingnya untuk terus meneladani akhlak Rasulullah SAW, yang diutus ke dunia ini dengan misi utama memperbaiki akhlak manusia. Beliau menjelaskan bahwa akhlak dianggap lebih tinggi nilainya daripada ilmu pengetahuan, dan umat diminta untuk menjadi “rahmatan lil alamin” dengan menjunjung tinggi akhlak yang baik.

Khutbah ini juga mencermati kasus di Pulau Rempang yang sedang menjadi sorotan. Dr. Akmaluddin menegaskan bahwa sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab moral untuk membantu saudara-saudara kita di sana. Pemerintah yang mengambil alih tanah milik rakyat untuk pembangunan dan investasi harus memastikan bahwa rakyat merasa terayomi dan mendapatkan hak mereka yang seharusnya. Hal ini, menurutnya, adalah bentuk cinta kepada negara dan penghargaan kepada pejuang-pejuang negara kita yang pernah berjuang untuk keadilan.

Selain itu, dalam khutbahnya, Dr. Akmaluddin juga mengajak umat untuk berpartisipasi melalui doa dalam membantu saudara-saudara setanah air yang berada di Pulau Rempang. Ia mengingatkan bahwa doa adalah sumber kekuatan yang dapat mengubah nasib dan meringankan beban kita dan saudara-saudara kita. Dengan bersatu dalam doa, kita berharap agar angan dan tanggung jawab kita dapat terwujud dengan baik.

“Semoga, khutbah yang penuh makna ini dapat menggerakkan hati kita semua, sehingga kita menjadi individu yang mendapatkan rahmat dari Allah dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara kita,” kata Dr. Akmaluddin. Khutbah ini telah memberikan inspirasi kepada jamaah Masjid Ar Rahmah untuk lebih mendalami nilai-nilai taqwa, akhlak, dan tanggung jawab sosial dalam cinta kepada negara. Semoga pesan yang disampaikan oleh Dr. Akmaluddin Syahputra ini dapat menjadi cahaya bagi masyarakat Sumatera Utara dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan. (Yogo Tobing)

MUI Sumut Imbau Umat Islam Rayakan Maulid Nabi

0

muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, mengimbau umat Islam merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw yang puncaknya berlangsung Kamis (28/9). Hal ini disampaikan Ketua Umum MUISU,Dr.Maratua Simjauntak bersama juru bicara Dr.H.Ardiansyah yang juga Wakil Ketua MUISU dan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, Kamis(21/9).

Dalam keterangannya, Ardiansyah menyebutkan, Bulan Rabi’ al-Awwal merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Beliau bergelar kekasih Allah dan makhluk yang terbaik diciptakan-Nya (Khairul Anam)
Tepatnya, hari Senin, 12 Rabi’ al-Awwal tahun gajah. Disebut tahun gajah, karena tentara Abrahah datang menyerang kota Makkah dengan mengendarai gajah untuk menghancurkan Ka’bah.

Allah SWT memeliharakan Ka’bah dengan mengirim burung ababil yang membawa bebatuan neraka di kakinya dan dilemparkan ke tentara bergajah Abrahah. Hancurlah seluruh bala tentara Abrahah dan binasa. Pada tahun kejadian itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan ke dunia.

“Tentu mengenang dan meneladani prikehidupan Nabi Muhammad SAW adalah kewajiban bagi umat Islam. Sebab, inilah jalan keselamatan dunia dan akhirat. Pepatah mengatakan ‘tak kenal maka tak sayang’. Artinya, ketika kita menyatakan bahwa kita cinta dan sayang kepada beliau, maka hendaklah terlebih dahulu kita mengenalnya,” ujarnya.

Lanjut Ardiansyah, mengenal akhlaknya, menjalankan ajarannya dan membela agama Allah yang dibawanya. Maka dengan membaca kembali sirah nabawiyah (sejarah kehidupan Nabi) akan mereview ingatkan kepada nilai nilai ajaranya, serta mengamalkan dlm kehidupan.

“Kita patut khawatir, maraknya kenakalan remaja seperti begal, tawuran dan tindakan kejahatan lainnya merupakan indikasi kuat jauhnya generasi ini dari mengenal jati diri Nabi Muhammad SAW. Seakan-akan mereka kehilangan keteladanan, hilang dalam rayuan globalisasi dan fitnah digitalisasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambunynya, MUI Sumatera Utara mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memeriahkan penyambutan Maulidur Rasul dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

“Mari kembali kita ramaikan masjid dan mushalla serta sekolah-sekolah dengan peringatan Maulidur Rasul. Agar meriah gelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang Islami dan inovatif. Sebagai upaya untuk kembali mendekatkan umat ini kepada sumbu pradabannya sumber pencerahan bagi alam semesta yaitu Nabi Muhammad SAW,”sebutnya.

Menurutnya, kecintaan kepada Nabi SAW adalah sebab utama kelak untuk mendapatkan syafa’atnya. Salin itu, ada jaminan dari beliau, bahwa siapapun yang mencintai Rasulullah kelak bersamanya di dalam surga Allah.

Oleh karena itu, memperbanyak mengucapkan shalawat dan salam kepada baginda Nabi Muhammad SAW juga merupakan cara untuk mengekspresikan cinta kita kepadanya.

“Ya Allah, izinkanlah kami kelak berkumpul bersama Rasulullah SAW di padang mahsyar, meminum air susu dari telaga al-Kautsar milik baginda Nabi SAW,” pungkasnya.