Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 110

MUI Kabupaten Mandailing Natal Sapa Desa Pardomuan dengan Acara Dakwah

0

muisumut.or.id-Mandailing Natal, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal telah menggelar rangkaian acara dakwah yang bertujuan untuk memberikan pencerahan dan pendidikan agama kepada masyarakat di pedalaman desa terpencil. Kegiatan ini menjadi upaya konkret dalam mendekatkan diri dengan warga di daerah pelosok dan meningkatkan semangat keagamaan.

Rangkaian acara yang berlangsung di Masjid Nurul Iman, Desa Pardomuan, ini dimulai dengan ceramah agama bertema “Bersuci dan Keutamaan Menuntut Ilmu.” Acara tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, menunjukkan antusiasme dan dukungan yang kuat terhadap inisiatif ini.

Tokoh masyarakat setempat, H. Khoiruddin Batubara, dalam sambutannya menyambut baik langkah Komisi Dakwah MUI Kabupaten Mandailing Natal dalam menyelenggarakan acara di daerah terpencil. Ia mengapresiasi upaya mereka dalam memberikan pencerahan dan pendidikan agama kepada warga di lokasi yang sulit dijangkau.

KH. Mahyuddin Lubis, Ketua Komisi Dakwah MUI Kabupaten Mandailing Natal, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengenalan agama yang benar serta dorongan kepada masyarakat untuk aktif dalam menuntut ilmu agama. Beliau juga mengungkapkan bahwa acara ini merupakan bagian dari komitmen MUI Kabupaten Mandailing Natal dalam merangkul masyarakat dari berbagai sudut negeri, termasuk daerah-daerah yang terpencil.

Ustadz Syuaib Lubis, Sekretaris Komisi Dakwah MUI Kabupaten Mandailing Natal, berbagi pandangannya tentang kebutuhan akan pemahaman agama yang mendalam dalam kehidupan sehari-hari. Ia mendorong peserta untuk berpartisipasi aktif dengan bertanya dan berdiskusi, dengan tujuan agar pemahaman mereka semakin diperkaya.

Tak hanya menyajikan ceramah agama, rangkaian acara ini juga memberikan pelatihan hadroh kepada para remaja setempat. Syamsudin Borotan, S.H.I., sebagai pelatih hadroh, memberikan panduan dan bimbingan kepada peserta. Harapannya, melalui pelatihan ini, para remaja dapat mengembangkan bakat seni mereka sambil memperdalam pengetahuan agama.

Acara dakwah ini mewakili komitmen nyata Komisi Dakwah MUI Kabupaten Mandailing Natal dalam membantu daerah terpencil dalam memperoleh pendidikan agama yang berkualitas serta menghidupkan semangat keagamaan di tengah masyarakat. Dengan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, harapannya inisiatif semacam ini dapat terus dilanjutkan untuk menyebarkan pendidikan dan nilai-nilai keagamaan ke seluruh pelosok negeri. (Yogo Tobing)

MUI Batubara dan DPRD Bahas Ranperda Budaya Maghrib Mengaji untuk Anak-Anak Muslim

0

muisumut.or.id-Batubara, Kondisi anak-anak Muslim yang mengalami kesulitan dalam membaca dan menulis Alquran menjadi perhatian serius bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batubara. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada Senin, 28 Agustus, Ketua MUI Batubara, Muhammad Hidayat, Lc, menyampaikan urgensi perlunya sebuah gerakan terstruktur yang didukung oleh aspek hukum untuk mengatasi permasalahan ini. Pertemuan ini dihadiri oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Usman, SE, MSi, sebagai ketua, serta anggota DPRD lainnya, seperti Rizky Aryetta, Edi Syahputra, dan Heri Suhandani. Adnan Haris, Kabag Kesra, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Hadir juga beberapa tokoh penting, seperti Sekretaris MUI Batubara H Huzaifah, Ketua Komisi Pendidikan Drs Masrof, Ketua Komisi Kominfo H Agusdiansyah Hasibuan, dan staf terkait.

“Hidayat menegaskan, “Dengan maraknya penggunaan gadget oleh anak-anak, diperlukan sebuah gerakan yang sistematis dan luas, dengan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami mengusulkan penyusunan Ranperda Budaya Maghrib Mengaji.”

Menerima saran tersebut, Ketua Bapemperda, Usman, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan MUI Indonesia. “Kami sangat mendukung langkah ini. Jika kita merenungkan secara mendalam, inisiatif ini sangat kami harapkan. Semoga Ranperda ini bisa segera terwujud, demi kebaikan generasi penerus. Di masa lalu, masyarakat di pesisir pantai sering menyaksikan anak-anak berbondong-bondong menuju masjid atau musholla saat waktu Maghrib untuk belajar mengaji,” ujar Usman.

Namun, Usman juga menjelaskan bahwa perjalanan penyusunan Ranperda Budaya Maghrib Mengaji ini masih memiliki jalan yang panjang. Pada awalnya, inisiatif ini tidak bisa dijalankan karena potensi konflik dengan Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 10 yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dalam hal urusan agama.

Meski demikian, sejak UU ini disahkan pada tahun 2014, ada dua daerah yang berhasil mengimplementasikan peraturan daerah serupa, termasuk di antaranya Kabupaten Inderagiri Hilir.

Usman menegaskan semangat untuk menjadikan Ranperda ini sukses. “Kami tetap bersemangat untuk mengupayakan kelahiran Ranperda ini. Apabila masalah ini terkait dengan regulasi pemerintah, kami akan mengikuti tahapan yang ada, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga proses harmonisasi,” ujar Usman dengan optimisme. (Yogo Tobing)

MUI Langkat Ajak Ulama Diskusikan Kabupaten Religius dalam Acara Dialog Publik

0

Kesadaran akan pentingnya dimensi keagamaan dalam pembangunan masyarakat menjadi fokus utama dalam acara Dialog Publik yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat. Dengan tema “Kabupaten Religius Dalam Perspektif Ulama,” acara tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat (Plt) Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH, di ruang pola Kantor Bupati Langkat pada tanggal 23 Agustus 2023.

Kegiatan yang mendapat perhatian khusus dari warga Langkat ini menjadi ajang untuk merangkul pandangan dan pemikiran para ulama dalam mengartikulasikan peran religius dalam pembangunan Kabupaten. Kabid IKP Diskominfo Langkat, M. Faisal, SE, M.Ikom, memberikan keterangan kepada awak media pada Senin, 28 Agustus 2023, bahwa Dialog Publik ini bertujuan untuk mendalami perspektif ulama terhadap upaya membangun Kabupaten yang religius.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Langkat menegaskan kepentingan peran agama dalam kehidupan manusia. Ia menjelaskan bagaimana para pendiri bangsa telah bijaksana dalam menyematkan prinsip keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pijakan utama dalam ideologi negara. Selain itu, ia menyoroti prinsip-prinsip lain yang menggarisbawahi nilai-nilai universal, termasuk keyakinan akan ketergantungan manusia kepada Tuhan serta rendah hati dalam mengikuti ajaran agama dengan kesetiaan.

“Dialog Publik ini merupakan langkah konkret dalam menggali wawasan tentang bagaimana Kabupaten dapat berperan aktif dalam mewujudkan aspek religiusitas yang kokoh, sesuai dengan pandangan ulama,” ujar Plt Bupati.

Kehadiran berbagai tokoh agama, ulama, akademisi, dan komunitas masyarakat Kabupaten Langkat memberikan nuansa khusus dalam Dialog Publik yang dimoderatori dengan cermat. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi nilai-nilai religius dalam proses pembangunan dan kehidupan masyarakat.

MUI Langkat, sebagai penyelenggara, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang mendukung penyelenggaraan acara ini. Dengan mengambil tema “Kabupaten Religius Dalam Perspektif Ulama,” MUI Langkat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat dan tekad para pendiri negara. (Yogo Tobing)

Mekanisme Penerbitan Sertifikat Halal: Proses Menuju Kepastian Produk Halal di Indonesia

0

muisumut.or.id-Medan, Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang berlangsung pada hari Ahad, 27 Agustus 2023, Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si., yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memaparkan mekanisme yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat halal. Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan produk halal menjadi prioritas dalam menjaga integritas dan kepastian produk di pasaran.

Capaian Produk Bersertifikat Halal

Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2022 dengan 673.164 produk yang telah bersertifikat. Perkembangan tersebut mencapai titik tertinggi hingga 21 Agustus 2023 dengan total 2.303.244 produk yang dinyatakan halal. BPJPH memiliki target ambisius untuk mengeluarkan sertifikat halal pada 10 juta produk pada tahun 2024.

Data UMKM & Jumlah Sertifikat Halal yang Diterbitkan BPJPH

Pilar ekonomi Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapatkan perhatian khusus dalam proses sertifikasi halal. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta, dan mereka berkontribusi sebesar 61,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam rangka memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, BPJPH merinci bahwa dalam satu tahun, sekitar 25.000 UMKM dapat diselesaikan proses sertifikasinya. Dengan jumlah UMKM yang ada, proses sertifikasi penuh untuk seluruhnya diperkirakan akan memerlukan waktu sekitar 2.565 tahun atau setara dengan 26 abad. Oleh karena itu, Kementerian Agama telah menetapkan target sebanyak 10 juta produk UMKM bersertifikat halal atau setara dengan 3.600.000 sertifikat halal yang diharapkan tercapai pada tahun 2024.

Skema Sertifikasi Halal

Terdapat dua skema dalam sertifikasi halal, yaitu skema Self Declare dan Reguler. Pada skema Self Declare, sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Skema ini memberikan fasilitas gratis bagi UMKM dengan dukungan APBN, APBD, atau sumber lain sebesar Rp230.000,-. Sementara itu, pada skema Reguler, sertifikasi diperoleh melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tarif dalam skema ini mencakup biaya di BPJPH, LPH, dan sidang fatwa MUI.

Pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM dapat melalui Self Declare atau Reguler, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan.

Proses Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler

Skema Self Declare memiliki waktu pengurusan selama 12 hari kerja. Prosesnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal Self Declare.
  2. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
  3. BPJPH melakukan verifikasi dokumen secara otomatis melalui sistem SIHALAL dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terdaftar).
  4. Komite Fatwa melakukan penetapan kehalalan produk.
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Sementara itu, dalam skema Reguler yang memiliki waktu pengurusan 21 hari kerja, prosesnya melibatkan beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan, verifikasi dokumen oleh BPJPH, perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH, pemeriksaan/pengujian oleh LPH, sidang penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Penetapan Kehalalan Produk

Penetapan ketetapan halal dilakukan melalui sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 (UU CK 11/2020), penetapan ketetapan halal dilakukan melalui Sidang Fatwa Halal. Sidang ini dapat dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Komite Fatwa Produk Halal

Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 orang dengan latar belakang akademisi dan ulama, bertanggung jawab atas penetapan kehalalan produk pendaftaran Self Declare dan Reguler. Komite ini dibentuk di bawah Menteri Agama dan telah ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2023. Peran utama Komite Fatwa adalah menetapkan kehalalan produk dalam situasi di mana MUI melampaui batas waktu selama 3 hari kerja dalam proses Reguler.

Sertifikat Halal: Kepastian dan Kualitas

Sertifikat halal yang dikeluarkan memiliki bentuk digital dan tanda tangan elektronik, dapat diunduh melalui sistem SIHALAL. Sertifikat ini tetap berlaku selama tidak ada perubahan pada komposisi bahan dan proses produk halal. Namun, jika terdapat perubahan dalam komposisi bahan, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal sesuai ketentuan.

Penerbitan sertifikat halal dan mekanisme sertifikasi yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si., melalui Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas dan kualitas produk halal di Indonesia. Proses yang transparan dan terstruktur ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di pasaran. (Yogo Tobing)

Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Bahas Isu Halal dan Sertifikasi

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan muzakarah rutin bulanan pada hari Ahad, 10 Safar 1445 H/27 Agustus 2023 M. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihelat di Aula MUI Sumut dengan kehadiran narasumber utama dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Sumatera Utara.

Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si., yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, menjadi narasumber pertama dengan mengangkat tema “Mekanisme Penerbitan Sertifikasi Halal”. Selain itu, Prof. Dr. H. Basyaruddin, MS., Direktur LPPOM MUI Provinsi Sumatera Utara, hadir sebagai narasumber kedua dengan tema “Produk Halal dan Tugas MUI”.

Acara ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, yang dalam sambutannya mengungkapkan urgensi dari muzakarah ini. “Muzakarah kali ini sangat penting karena masalah halal-haram, yang sebenarnya sudah jelas menurut ajaran Rasulullah, kini semakin membingungkan dengan berbagai interpretasi yang muncul. Kita perlu memastikan pemahaman yang benar dalam konteks kekinian,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.

Dalam pidato pembukanya, Dr. Maratua Simanjuntak juga mengungkapkan kebingungan yang terkadang muncul di masyarakat terkait pemahaman halal dan haram. Ia menyebutkan bahwa beberapa kejadian, seperti penghalalan daging babi hanya dengan membaca Al-Fatihah atau pemahaman sejumlah individu yang menganggap bahwa dengan menyebut bismillah sudah membuat suatu makanan halal, menunjukkan perluasan makna dalam konteks agama. Dr. Maratua juga mengacu pada beberapa pernyataan kontroversial yang terdengar dalam masyarakat terkait konsep halal.

Dalam acara ini, para narasumber menjelaskan peranan masing-masing lembaga dalam memastikan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikasi halal. Dr. Muhammad Aqil Irham menjelaskan tentang peran BPJPH dalam penerbitan sertifikat halal serta prosesnya. Sementara Prof. Dr. H. Basyaruddin menjelaskan mengenai tanggung jawab MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait kehalalan produk.

Diskusi yang berlangsung selama muzakarah tersebut juga membahas isu penting terkait penentuan status halal dan upaya memastikan pemahaman yang tepat di kalangan masyarakat. Dr. Maratua Simanjuntak menekankan pentingnya pemahaman yang benar berdasarkan ajaran agama dan mendukung adanya kerja sama antara berbagai lembaga terkait.

Dalam penutupan acara, peserta muzakarah menyimpulkan bahwa pemahaman yang benar tentang halal dan haram sangat penting untuk dijaga dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu, kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga terkait, seperti MUI dan BPJPH, dianggap krusial dalam memastikan perlindungan konsumen Muslim dari konsumsi produk yang tidak sesuai syariat.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih jelas tentang mekanisme penerbitan sertifikasi halal dan peran MUI dalam memastikan produk yang dikonsumsi umat Muslim sesuai dengan aturan agama. Dengan adanya muzakarah ini, diharapkan pemahaman yang benar tentang halal dan haram dapat semakin disebarkan, serta kebingungan di masyarakat dapat diatasi melalui penjelasan yang komprehensif dari para ahli. (Yogo Tobing)

Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Sumatera Utara Gelar Acara TOT Pelopor Islam Wasathiah Zona II

0

muisumut.or.id-Tanjung Balai, Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara pelatihan bertajuk Training of Trainers (TOT) Pelopor Islam Wasathiah Zona II. Acara yang diselenggarakan bekerja sama dengan lintas instansi dan organisasi keagamaan ini berlangsung dengan megah di Aula Pendopo Rumah Dinas Walikota Tanjung Balai selama dua hari, yakni pada tanggal 26-27 Agustus 2023.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara. Sebelum memulai rangkaian acara, Dr. H. Maratua Simanjuntak memberikan sambutan. Ia menekankan pentingnya momentum ini dalam membangun pemahaman Islam yang moderat sebagai pondasi utama bagi kerukunan dan perdamaian. Lebih lanjut, beliau menyampaikan harapannya kepada para peserta TOT agar dapat menjadi agen perubahan yang membawa serta nilai-nilai Islam Wasathiah ke semua lapisan masyarakat.

“Kita berada dalam momentum yang penting, di mana pemahaman Islam menjadi landasan untuk membangun kerukunan dan perdamaian. Melalui acara TOT ini, kami berharap peserta dapat menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai Islam Wasathiah ke seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Dr. H. Maratua Simanjuntak

Menyambut kehadiran peserta dan perwakilan dari berbagai daerah, H. Waris Thalib, S.Ag., M.M., selaku Walikota Tanjung Balai, turut memberikan ucapan selamat datang. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan rasa kehormatan sebagai tuan rumah acara tersebut. Ia berharap bahwa acara ini akan menjadi sumber inspirasi bagi semua pihak, mendorong semangat toleransi dan pemahaman antar umat beragama, dengan tujuan akhir membangun kehidupan yang inklusif dan harmonis.

“Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah acara ini dan menyambut para peserta serta perwakilan dari berbagai daerah. Semoga acara ini mampu menginspirasi kita semua untuk menjunjung tinggi toleransi dan saling pengertian antar umat beragama, demi membangun kehidupan yang inklusif dan harmonis,” tegas H. Waris Thalib dalam sambutannya.

Dengan adanya acara TOT Pelopor Islam Wasathiah Zona II ini, harapan besar terpancar untuk menciptakan perubahan positif dalam memahami dan menjalankan nilai-nilai keagamaan yang moderat. Kolaborasi lintas instansi dan organisasi keagamaan semakin memperkuat semangat untuk mewujudkan kerukunan dan harmoni di tengah masyarakat beragam Indonesia. (Yogo Tobing)

MUI Pematang Siantar Gelar Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran untuk Meriahkan Perayaan Tahun Baru Islam dan Kemerdekaan RI

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar menggelar Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1445 H serta merayakan Milad MUI ke-48 dan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun. Acara tersebut berlangsung di Gedung MUI Pematang Siantar pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Kegiatan ini mendapat apresiasi luas, terutama dari Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani Sp.A, yang turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan rasa terima kasih kepada MUI Pematang Siantar atas inisiatif dan kerja sama yang telah menghasilkan acara bermakna ini. “MUI Kota Pematang Siantar telah menunjukkan inovasi yang luar biasa dengan menggelar perlombaan virtual ini. Kegiatan semacam ini harus terus digiatkan, mengingat generasi muda membutuhkan akses teknologi untuk pengembangan diri,” kata dr. Susanti.

Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran ini merupakan langkah inovatif MUI Pematang Siantar untuk merayakan momen-momen penting. Acara ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman Al-Quran sekaligus memahami nilai-nilai keindahan ajaran Islam. Diharapkan, acara semacam ini akan memberikan dampak positif bagi peserta serta masyarakat Pematang Siantar pada umumnya.

“Momen ini bukan sekadar tentang menentukan pemenang perlombaan, melainkan juga tentang meningkatkan pemahaman Al-Quran dan keindahan Islam. Semangat kebersamaan yang tercermin dari acara ini akan mempererat persatuan dan semangat berkhidmat kepada bangsa dan negara dalam menjaga semangat kemerdekaan,” ungkap dr. Susanti.

Ketua MUI Pematang Siantar, H.M. Ali Lubis, menegaskan bahwa acara ini merupakan bukti nyata semangat kebersamaan dan dedikasi MUI dalam memajukan pemahaman agama di tengah masyarakat. “Kami berharap acara semacam ini dapat berlangsung secara berkala dan berkelanjutan, untuk terus memperkaya pemahaman keagamaan masyarakat dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari,” ujar H.M. Ali Lubis.

Acara Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, dewan hakim, dan para ulama. Kegiatan ini menjadi contoh konkret bagaimana MUI Pematang Siantar berperan dalam memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan pemahaman agama dan semangat persatuan di tengah masyarakat. (Yogo Tobing)

Nelly Rakhmasuri Lubis, Hakim PN Kisaran: Analisis Mendalam tentang Perkawinan Beda Agama

0

muisumut.or.id-Asahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, melalui Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, telah menggelar acara penyuluhan yang membahas pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam pandangan hukum positif dan hukum syari’ah. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Marina, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (26/8/2023) pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Nelly Rakhmasuri Lubis, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, menjadi narasumber dalam acara tersebut. Materi yang diajarkan adalah mengenai “Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif.”

Definisi Perkawinan menurut Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 dijelaskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sebagai perjanjian yang memiliki akibat hukum dan dimensi ibadah yang sangat penting. Manusia memerlukan teman hidup untuk mencapai ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Dengan perkawinan, individu dapat membentuk keluarga, masyarakat, dan bahkan bangsa.

Perkawinan beda agama, meskipun bukan hal baru dalam masyarakat Indonesia yang multikultural, tetap menuai kontroversi. Hal ini disebabkan UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi permasalahan perkawinan beda agama. Beberapa pandangan muncul mengenai hal ini, mulai dari pandangan bahwa perkawinan beda agama adalah pelanggaran terhadap UU, hingga pandangan yang mengizinkan perkawinan semacam itu dengan alasan tertentu.

Dalam beberapa pandangan, UU tersebut dinilai perlu disempurnakan mengingat masyarakat Indonesia yang plural. Beberapa kelompok berpendapat bahwa UU tersebut tidak mengatur dengan tegas perkawinan antar agama, dan adanya kekosongan hukum ini dapat membawa dampak negatif dalam masyarakat.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk memutuskan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, hakim harus merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan semacam itu.

Narasumber menekankan bahwa berdasarkan hukum positif yang berlaku, perkawinan beda agama tidak diizinkan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama, sehingga pernikahan semacam itu belum dapat diakui. Pernikahan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara pernikahan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Acara penyuluhan ini juga menegaskan pentingnya peran hakim dalam memutuskan suatu perkara. Hakim memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan dan hukum, serta mempertimbangkan aspek-aspek moral dan nilai agama dalam putusan yang diambil.

Dengan diselenggarakannya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih mendalam mengenai pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam konteks hukum positif dan syari’ah. (Yogo Tobing)

Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara Sajikan Diskusi Mendalam tentang Paradigma Perkawinan dari Sudut Hukum Positif dan Hukum Islam

0

muisumut.or.id-Asahan, Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dengan perspektif yang holistik, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar acara penyuluhan hukum yang berjudul “Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Syariat Islam”. Acara yang digelar di Hotel Marina Kisaran pada tanggal 25-26 Agustus 2023 ini menghadirkan Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd, yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Dr. H. Saripuddin Daulay memaparkan pandangannya mengenai esensi perkawinan dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu hukum positif dan hukum syariat Islam. Menurutnya, perkawinan memiliki peran yang sangat penting dalam struktur masyarakat, khususnya dalam konteks hukum Islam. Ia menjelaskan bahwa “perkawinan adalah simpul sakral antara pria dan wanita, yang diberkahi oleh norma agama dan juga memiliki legalitas dalam koridor peraturan hukum.”

Acara ini menjadi platform untuk mengulas signifikansi perkawinan dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, seperti aspek sosial, keagamaan, dan hukum. Dr. H. Saripuddin Daulay menyoroti peran penting Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar pembahasan konsep perkawinan dalam hukum positif. Pasal ini mendefinisikan perkawinan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dari perspektif hukum Islam, Dr. H. Saripuddin Daulay menguraikan bahwa agama ini telah mengajukan seperangkat aturan yang mendasari hubungan perkawinan yang ideal, dengan tujuan mencapai sakinah (kebahagiaan), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (belas kasihan). Menurutnya, Islam memandang perkawinan sebagai bagian dari fitrah manusia yang memberikan kontribusi besar terhadap tujuan-tujuan syariah, termasuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Namun, terlepas dari perbedaan konteks antara hukum positif dan hukum Islam, Dr. H. Saripuddin Daulay menegaskan bahwa keduanya memiliki kesamaan yang mengagumkan. Ia menyatakan bahwa dalam esensinya, baik hukum positif maupun hukum Islam menekankan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan fisik, tetapi juga janji spiritual. Puncak dari pandangan ini adalah komitmen untuk membentuk keluarga yang didasarkan pada kesetiaan dan pengorbanan.

Pemaparan mendalam yang disajikan oleh Dr. H. Saripuddin Daulay dalam acara ini memperlihatkan bahwa paradigma perkawinan dalam hukum positif dan hukum Islam sejalan dan saling melengkapi. Paradigma ini menjadi dasar yang kokoh bagi hubungan perkawinan yang sah, diakui oleh hukum dan agama. Dalam kerangka ini, suami dan istri memiliki peran masing-masing yang saling menghormati dan melengkapi. Dengan pemahaman yang komprehensif, acara ini memberikan wawasan holistik tentang perkawinan sebagai pondasi masyarakat yang tangguh dan berkelanjutan. (Yogo Tobing)

MUI Sumatera Utara Gelar Muzakarah Ilmiah untuk Klarifikasi Mekanisme Sertifikat Halal

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara akan segera mengadakan Muzakarah Ilmiah yang bertujuan untuk membahas secara mendalam mekanisme penerbitan sertifikat halal. Pertemuan tersebut diselenggarakan sebagai respons terhadap kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur sertifikasi halal setelah hebohnya isu terkait produk bernama Nabidz yang memiliki sertifikat halal. Kepentingan ini muncul karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat serta keinginan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai hal tersebut. Tidak hanya itu, terdapat klaim bahwa perolehan sertifikat halal merupakan proses yang rumit, yang semakin menambah kompleksitas isu ini. Oleh karena itu, Muzakarah ini diinisiasi oleh Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Narasumber utama pada acara tersebut adalah Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Kehadiran Aqil Irham sebagai narasumber memiliki alasan kuat karena peran dan kompetensinya dalam mengatasi isu seputar sertifikat halal dari perspektif Kementerian Agama. Langkah ini diambil agar perdebatan mengenai sertifikat halal tidak semakin membingungkan masyarakat, terutama setelah munculnya produk Nabidz yang memiliki sertifikat halal. Ahmad Sanusi Luqman, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, menyatakan bahwa tujuan utama dari kehadiran narasumber ini adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan menyeluruh kepada masyarakat.

Selain itu, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin MS, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Utara, juga akan turut berbicara mengenai Sertifikasi Halal dan peran MUI dalam hal tersebut. Diharapkan, dengan penjelasan dari narasumber yang kompeten, masyarakat akan lebih memahami tugas dan wewenang yang dimiliki oleh MUI dan BPJPH. Hal ini bertujuan untuk menghapus keraguan terkait waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat halal serta anggapan bahwa proses ini sangat sulit. Ahmad Sanusi menekankan bahwa edukasi ini akan membantu masyarakat untuk memiliki pemahaman yang benar mengenai peran kedua lembaga ini.

Acara Muzakarah Ilmiah ini terbuka untuk umum dan diharapkan dapat dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, akademisi, tokoh agama, dan lembaga pangan halal di Medan. Acara ini akan diselenggarakan di kantor MUI Sumatera Utara, Jalan Sutomo, Medan, pada hari Ahad, 27 Agustus 2023, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Dalam kesempatan terpisah, Dr. Irwansyah, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, mengucapkan terima kasih kepada Dr. Ir. Muhammad Aqil Irham atas keberkenan beliau sebagai Kepala BPJPH Kementerian Agama RI untuk menjadi narasumber, walaupun akhirnya beliau hadir secara virtual dikarenakan jadwal padat di Jakarta. Irwansyah menyatakan harapannya agar materi yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Aqil Irham dapat memberikan kejelasan mengenai isu yang tengah berkembang di masyarakat terkait peran MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal. Dalam konteks hadirnya Komite Halal di Kementerian Agama RI dan Komisi Fatwa di MUI, informasi mengenai tugas dan wewenang keduanya juga akan dijelaskan kepada masyarakat. Dr. Ardiansyah, Lc., MA, dijadwalkan akan memandu jalannya diskusi pada acara ini. Tutup Irwansyah saat ditemui oleh media di kantor MUI Sumatera Utara.