Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 111

MUI Sumatera Utara Ajak Diskusi Mendalam: Refleksi UU Perkawinan dengan Wawasan Syari’ah

0

muisumut.or.id-Asahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang/Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan menggelar acara penyuluhan yang berfokus pada pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, baik dalam pandangan hukum positif maupun hukum syari’ah. Acara ini berlangsung pada Jum’at, 09 Safar 1445 H atau 25 Agustus 2023, dimulai pukul 20.30 WIB, dan berlangsung di Aula Hotel Marina, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, membuka acara ini dengan pidato yang penuh makna. Dalam sambutannya, Dr. Maratua menjelaskan peran penting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam konteks hukum Indonesia, khususnya dalam menghadapi dampak Islam dalam landasan hukum. Beliau mengingatkan bahwa masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal Soeharto menjadi awal munculnya undang-undang tersebut. Pada waktu itu, perdebatan seputar Piagam Jakarta menyoroti peran Islam dalam regulasi hukum. Bung Karno, pada masa itu, menekankan bahwa ajaran Islam bisa eksis dalam ranah Indonesia tanpa harus secara khusus diakui dalam piagam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, melalui keputusan DPR, aspek-aspek syari’ah seperti hukum perkawinan, wakaf, jaminan produk halal, haji, dan lainnya, akhirnya tertuang dalam bingkai hukum nasional.

Dalam konteks perkawinan, Dr. Maratua Simanjuntak menyoroti perubahan signifikan dalam Undang-Undang Perkawinan dari tahun 1974 hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu perubahan penting adalah batasan usia pernikahan. Beliau menekankan bahwa di bawah Undang-Undang 74 tahun 1974, pernikahan bisa dilangsungkan pada usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Maratua Simanjuntak menjelaskan perlunya keselarasan usia minimal pernikahan untuk kedua jenis kelamin, dengan merujuk pada prinsip perlindungan anak-anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Namun demikian, beliau tidak mengabaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ia juga menyoroti inklusi hak-hak perempuan dalam undang-undang, seperti hak bekerja dan menerima kompensasi setimpal dengan profesinya. Meskipun terdapat ruang untuk penafsiran lebih baik terhadap beberapa poin dalam undang-undang, Dr. Maratua Simanjuntak menekankan urgensi penyuluhan dan perbaikan yang berkelanjutan guna memastikan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat.

Pada akhir pidatonya, Dr. Maratua Simanjuntak menggarisbawahi pentingnya acara ini sebagai platform untuk mendalami dan mendiskusikan lebih dalam mengenai undang-undang tersebut. Ia berharap bahwa forum diskusi selama dua hari ini akan memberikan manfaat yang substansial bagi masyarakat Sumatera Utara. Beliau mengajak seluruh peserta untuk mengambil kesempatan ini sebagai momen yang berharga untuk saling bertukar pandangan dan memperdalam pemahaman. (Yogo Tobing)

MUI Kabupaten Tapanuli Utara Ajak Stakeholder Bersatu Menolak Judi: Polres Diharapkan Ambil Langkah Tegas

0

muisumut.or.id-Tapanuli Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah berani dengan mengajak seluruh stakeholder, termasuk tokoh masyarakat, adat, dan agama, untuk bersatu dalam menolak tegas keberadaan praktik perjudian di wilayah ini. Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, Ketua MUI Tapanuli Utara, Syamsul Pandiangan, dengan tegas mengutarakan aspirasi ini.

Situasi terkini di Kabupaten Tapanuli Utara telah memunculkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat, terutama berkaitan dengan merebaknya perjudian yang semakin meresahkan, ditandai dengan maraknya aktivitas bandar judi yang beroperasi secara terang-terangan.

“Dalam semangat kebersamaan, kami mengajak tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan adat untuk bersama-sama mendesak Polda Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara agar mengambil langkah tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, terutama di kecamatan Siborongborong,” ungkap Syamsul.

Syamsul juga menegaskan bahwa langkah yang diambil ini bukanlah tanpa alasan. Keberadaan perjudian telah menimbulkan dampak negatif yang meresahkan masyarakat secara luas, dan oleh karena itu, partisipasi serta respons serius dari kepolisian sangat diharapkan.

“Dalam konteks ini, penindakan dan pemberantasan perjudian menjadi kewenangan pihak kepolisian. Kami sebagai warga dan tokoh agama hanya dapat memberikan dorongan moral dan tuntutan untuk mengakhiri praktik perjudian, khususnya judi togel,” jelasnya.

Upaya ini mendapat dukungan penuh dari sejumlah pihak, namun tanggapan dari Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, terkait inisiatif ini belum berhasil dihimpun hingga berita ini ditulis. Begitu pula dengan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Nikson Nababan, yang hingga kini belum merespons permintaan konfirmasi terkait perluasan dampak bandar judi togel di wilayahnya.

Perjudian, sebagai isu yang memiliki implikasi sosial yang serius, menuntut kerjasama yang sinergis antara berbagai elemen masyarakat dan otoritas terkait untuk menghasilkan solusi yang efektif. MUI Kabupaten Tapanuli Utara melalui ajakan ini memperlihatkan komitmen kuat dalam menjaga ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. (Yogo Tobing)

Memakmurkan Masjid: Fondasi Kualitas Iman dan Kehidupan Keislaman

0

muisumut.or.id-Medan, Masjid Ar Rahmah yang terletak di kompleks perkantoran MUI Sumatera Utara menjadi saksi khutbah Jumat yang menginspirasi pada Jumat, 21 Juli 2023. Ustadz Ahmad Baihaqi, MA, mengambil posisi di mimbar, memberikan pesan yang mendalam tentang pentingnya memakmurkan masjid sebagai cerminan pengokohan iman dan kehidupan beragama kaum Muslimin.

Menurut Ustadz Ahmad Baihaqi, di balik Surat At-Taubah ayat 18 terdapat sebuah tuntutan yang tak terelakkan bagi umat Muslim. “Hanya orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, serta rajin mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak gentar terhadap siapapun selain Allah yang dapat memakmurkan masjid-masjid Allah. Mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dan diharapkan mendapatkan keberuntungan,” demikian beliau mengutip ayat suci Al-Qur’an.

Dalam uraian yang menghanyutkan, Ustadz Ahmad Baihaqi mengartikan dengan cermat keterkaitan antara iman dan kewajiban memakmurkan masjid. Dengan merujuk pada pandangan ulama besar seperti Muhammad Ali Ash-Shabuni, beliau menguraikan bahwa kewajiban ini tak hanya terbatas pada dimensi fisik, melainkan juga meliputi aktivitas spiritual yang memberi manfaat kepada jamaah, seperti salat berjamaah, pengajian, pendidikan, serta pendampingan generasi muda.

Tidak hanya dalam konteks sejarah, Ustadz Ahmad Baihaqi menyuarakan relevansi konsep “imarah al-masajid” di era modern ini. Beliau mendesak agar masjid bukan hanya menjadi bangunan fisik yang megah, melainkan pusat kegiatan yang memperkaya rohaniah umat dan menghubungkan mereka dalam komunitas yang erat. Pemahaman ini menuntut upaya optimal dalam menjalankan semangat ayat tersebut.

Puncak dari khutbah ini adalah pengingatan tentang hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menjanjikan ganjaran besar bagi siapa pun yang mendirikan masjid bahkan sebesar lubang sarang burung. Namun, Ustadz Ahmad Baihaqi menekankan bahwa lebih dari kebesaran fisik, Allah lebih menghargai kedalaman spiritual masjid yang tercermin dari partisipasi aktif jamaah dalam memakmurkan masjid. Ini adalah fondasi sejati yang dinilai oleh Sang Pencipta.

Tak hanya membangun, memakmurkan masjid di semua aspek kehidupan adalah panggilan Ustadz Ahmad Baihaqi kepada jamaah. Pesan ini mendorong umat untuk hadir secara aktif dan penuh semangat di masjid, mengisi ruang dengan ibadah dan keterlibatan bermanfaat. Keyakinan bahwa kualitas hidup umat dan masyarakat akan mendapatkan berkah melalui keterlibatan dalam memakmurkan masjid menjadi inti pesan ini.

Dalam era yang serba cepat ini, khutbah Ustadz Ahmad Baihaqi memancarkan sinar pencerahan. Sebagai umat Muslim, membangun dan memakmurkan masjid bukan hanya tentang fisik, melainkan juga tentang membina keimanan dan menjalin kebersamaan. Dengan semangat ini, generasi Muslim diharapkan dapat memperkuat pondasi keislaman mereka dan meraih keberkahan dalam setiap langkah hidup. (Yogo Tobing)

MUI Kota Pematang Siantar Gelar Pelatihan Bagi Guru Agama: Mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar mengadakan sebuah pelatihan bertajuk “Pelatihan Kolaborasi Guru Agama: Mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pendidikan, Pemuda, dan Kaderisasi MUI, yang berfokus pada peningkatan kompetensi guru agama di wilayah tersebut. Acara berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Rabu (23/8/2023) dan Kamis (24/8/2023), di Aula MUI Kota Pematang Siantar yang terletak di Jalan Kartini.

Sebanyak 130 guru agama dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTS, hingga SMA/SMK/MA se-Siantar, turut serta dalam pelatihan ini. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mengajak para peserta untuk berkolaborasi dalam mendukung berbagai program pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah.

Dalam rangkaian pelatihan ini, terdapat dua sesi yang memberikan materi berharga kepada para peserta. Sesi pertama dipimpin oleh Suwarni MPd dan Julianna SPd, dua narasumber yang diundang khusus dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara. Mereka menyampaikan materi yang berfokus pada “Eksplore Modul Ajar dan Bahan Ajar pada Aplikasi Platform Merdeka Mengajar”.

Sesi kedua diisi oleh Suliyah SPD dan Rahmad Nasution SPd MPd, yang membawakan materi tentang “Strategi dan Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) bagi Guru Pendidikan Agama Islam”.

Dalam sambutannya, Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar, Drs. H. M. Ali Lubis, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman para guru Pendidikan Agama Islam di Kota Pematang Siantar. Hal ini penting agar para guru dapat melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka dengan baik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA. Ali Lubis juga mengharapkan agar para guru Pendidikan Agama Islam mampu menjadi tenaga pendidik yang profesional dalam menerapkan strategi dan praktik pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Salah satu peserta pelatihan menyatakan rasa terima kasih kepada MUI Kota Pematang Siantar atas penyelenggaraan pelatihan ini. Ia mengungkapkan, “Dengan mengikuti pelatihan ini, kita sebagai guru bisa belajar sekaligus memahami, untuk selanjutnya kita ajarkan kepada anak didik kita masing-masing.”

Sebagai informasi tambahan, konsep Pelajar Pancasila mengacu pada gambaran pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi, karakter, dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Di samping itu, ada pula konsep Pelajar Rahmatan Lil Alamin, yang menggambarkan pelajar yang taat beragama, berakhlak mulia, dan menjunjung nilai-nilai moderat.

Dalam mengembangkan profil Pelajar Pancasila, terdapat enam dimensi yang diakui. Pertama, dimensi Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta Berakhlak Mulia. Kedua, dimensi Berkebhinekaan Global. Ketiga, dimensi Bergotong-royong. Keempat, dimensi Mandiri. Kelima, dimensi Bernalar Kritis. Dan terakhir, keenam, dimensi Kreatif.

Pelatihan ini menjadi upaya nyata dalam mempersiapkan para guru agama sebagai agen perubahan yang mampu membawa pengaruh positif dalam dunia pendidikan, sejalan dengan semangat kurikulum merdeka dan pembentukan karakter pelajar yang komprehensif. (Yogo Tobing)

MUI Deli Serdang Terima Kunjungan Anggota DPRD Sumut

0

muisumut.or.id-Deli Serdang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deli Serdang menjadi pusat perhatian saat menerima kunjungan silaturrahmi dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dapil Deli Serdang, Soetarto, dan perwakilan Partai PDI Perjuangan. Pertemuan ini diselenggarakan dengan tujuan memperkuat hubungan antara pihak politik dan lembaga agama dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai tokoh dan pemimpin lokal, Soetarto menyampaikan tujuan kedatangannya, “Kedatangan kami ini ingin membangun silaturrahmi. Bagaimana Kabupaten Deli Serdang ini bisa semakin baik dan kondusif dalam rangka menghadapi pemilu 2024 mendatang.”

Namun, tidak hanya sekadar berbicara tentang pemilu, pertemuan ini juga memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan dan aspirasi. Dr. H. Dedi Masri Lc MA, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) Provinsi Sumut, yang juga hadir dalam acara tersebut, berharap agar Gubernur Sumatera Utara dapat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang terkait dengan Pesantren. Isu ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pendidikan dan masyarakat setempat.

MUI Deli Serdang, yang diwakili oleh Kyai Amir Panatagama.S.Pd.I selaku Ketua Umum, mengapresiasi kunjungan silaturrahmi ini. Ia menjelaskan, “Silaturrahmi ini menjadi ajang kedekatan antara PDI Perjuangan dan MUI. Saya secara pribadi tidak asing lagi dengan PDI Perjuangan, karena kawan saya juga ada yang menjadi kader PDI Perjuangan.” Amir Panatagama juga menyambut baik dukungan dari Partai PDI Perjuangan yang bersedia mengunjungi kantor MUI, mengungkapkan, “MUI senantiasa terbuka untuk semua Partai dan alhamdulillah PDI Perjuangan hari ini melakukan silaturrahmi ke MUI, yang mana selama ini PDI Perjuangan tidak pernah melakukannya sebelumnya.”

Dalam konteks ini, Soetarto juga memberikan plakat bergambar logo banteng moncong putih, simbol dari Partai PDI Perjuangan, sebagai penghargaan dan tanda persahabatan kepada MUI Deli Serdang.

Kunjungan ini menandai langkah positif dalam mempererat kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan pada perkembangan dan harmoni Kabupaten Deli Serdang dalam menghadapi Pemilu 2024. (Yogo Tobing)

Kota Binjai Jadi Tempat Studi Banding Ulama dan Ustadz Batubara untuk Pendirian PTKU

0

muisumut.or.id-Binjai, Bupati Zahir memimpin rombongan 50 ulama dan ustadz dari Kabupaten Batubara dalam kunjungan studi banding ke Kota Binjai. Tujuan kunjungan ini adalah untuk merencanakan pendirian Perguruan Tinggi Kader Ulama (PTKU) di Batubara.”Kehadiran ulama di Binjai merupakan bukti cinta kami pada mereka.

Kami ingin memastikan regenerasi ustadz dan ulama tetap berjalan di Batubara. Pemkab Batubara akan mendukung dengan mengirim individu berprestasi ke Makkah,” kata Bupati Zahir.Dalam pertemuan dengan Ketua MUI Binjai, Zahir mendapat inspirasi untuk mendirikan PTKU di Batubara. Program ini akan didedikasikan bagi siswa Aliyah selama 3 tahun, dengan biaya ditanggung oleh Pemkab dan MUI.”Kami berharap Batubara juga bisa seperti ini.

Saya minta MUI Batubara membuat kajian dalam seminggu dan menyampaikannya kepada saya,” ucap Zahir.Tampak hadir Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Ketua MUI Batubara H Muhammad Hidayat, serta Ketua MUI Binjai Prof. Dr. M Jamil.Amir Hamzah menyambut baik kedekatan Bupati Batubara dan Wali Kota Binjai sebagai langkah menuju hubungan kota kembar.

“Kedatangan ulama dan ustadz Batubara sangat diapresiasi. Melalui silaturahmi ini, kami berharap hubungan baik ini terus ditingkatkan,” ujar Amir.Prof. Dr. M Jamil dari MUI Binjai menyampaikan PTKU diisi oleh siswa Aliyah, dengan 75 persen berasal dari Binjai dan sisanya dari luar.”

Program ini didanai oleh Pemkab Binjai. Saat ini sudah angkatan ketiga, hasilnya terlihat di masjid-masjid dengan khatib yang muda,” kata M Jamil (Yogo Tobing)

Ketua GANAS ANNAR MUI Sumut Sampaikan Aturan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Baru untuk Pendidikan Anti Narkoba

0

muisumut.or.id-Medan, Dalam upaya untuk mengatasi ancaman penyalahgunaan narkotika, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di kalangan siswa sekolah menengah atas dan sederajat.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019, yang juga dikenal sebagai “Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya”, menetapkan tanggung jawab sekolah dalam melakukan berbagai kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, menjelaskan poin-poin penting peraturan ini dalam acara Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahannya di Aula MUI Sumut pada 24 Agustus 2023.

Salah satu poin kunci yang diatur dalam Perda ini adalah Pasal 11, yang menegaskan bahwa setiap sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi pencegahan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kegiatan ini meliputi sosialisasi, konsultasi khusus, kampanye, dan berbagai kegiatan sekolah lainnya.

Sosialisasi, menurut Pasal 12, harus dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh setiap sekolah. Sosialisasi ini diikuti oleh peserta didik dan orangtua peserta didik, dengan koordinasi dari berbagai badan dan instansi terkait seperti badan pemerintah, perangkat daerah, instansi vertikal, rumah sakit, atau puskesmas.

Pendekatan khusus juga diatur dalam Perda ini, seperti konsultasi khusus bagi peserta didik dan orangtua yang membutuhkan. Selain itu, kampanye yang melibatkan pemasangan spanduk, pamflet, dan media lainnya di sekolah juga diwajibkan oleh Pasal 14 untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pentingnya peran sekolah dalam mendukung rehabilitasi pecandu juga diakui dalam peraturan ini. Pasal 30 menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang telah menjalani program rehabilitasi setelah menunjukkan surat keterangan dari lembaga rehabilitasi. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka dalam melanjutkan pendidikan mereka.

Gubernur juga memiliki peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 memberikan keterangan lebih lanjut mengenai implementasi Perda. Pasal 8 menyebutkan tanggung jawab kepala sekolah dalam melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkotika dengan menguji urin peserta didik baru, serta melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Pasal 9 mengamanatkan perangkat daerah yang terkait dengan pendidikan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan kepada guru bimbingan konseling yang akan menangani peserta didik yang menjadi pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkoba.

Peraturan ini juga mengatur sanksi untuk kepala sekolah yang tidak mematuhi ketentuan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi teguran lisan, sanksi tertulis, dan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan siswa di Provinsi Sumatera Utara akan semakin terkoordinasi dan efektif, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. (Yogo Tobing)

Fitri Yanti Ungkap Bahaya Narkoba dan Pentingnya Rehabilitasi dalam acara Sosialisasi GANAS ANNAR MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Medan, Dalam rangka Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta upaya rehabilitasinya bagi para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Acara ini berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2023 dan menghadirkan narasumber Fitri Yanti, S.Sos, MA, petugas pascarehabilitasi BNN Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pembahasan, Fitri Yanti, S.Sos, MA, mengangkat isu penting mengenai bahaya narkoba dan langkah rehabilitasi bagi individu yang terkena dampaknya. Ketergantungan narkotika, yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan zat tersebut secara terus-menerus dengan dosis yang meningkat, dapat menimbulkan efek fisik dan psikologis yang khas saat penggunaan dikurangi atau dihentikan tiba-tiba. Fitri Yanti juga menyoroti dampak buruk penggunaan narkoba seperti penyakit kronis, perubahan otak, dan gangguan kesehatan lainnya seperti diabetes dan hipertensi.

Dalam konteks penggunaan jenis-jenis narkoba tertentu, seperti heroin, Fitri Yanti menyampaikan efek negatif yang meliputi menyempitnya pupil mata, rasa nyeri pada dada, mual/muntah, kerusakan hati/ sirosis, risiko terjangkit HIV/AIDS, serta risiko kematian akibat overdosis. Sementara itu, dampak penggunaan sabu mencakup gangguan fungsi otak, gangguan pola tidur, perubahan suasana hati, kecemasan, depresi, paranoid, halusinasi, serta risiko stroke dan kerusakan gigi.

Fitri Yanti juga menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan bagi individu yang mengalami gangguan akibat penggunaan narkotika. Proses rehabilitasi ini mencakup rehabilitasi medis dan sosial yang bertujuan mengubah perilaku serta mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. Rehabilitasi berkesinambungan, yang melibatkan proses rehabilitasi medis, sosial, dan pascarehabilitasi yang dilakukan secara berkelanjutan, menjadi bagian penting dalam membantu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dalam kembali berfungsi dalam kehidupan sosial.

Rehabilitasi medis mengacu pada terapi terpadu untuk membebaskan pecandu narkotika dari ketergantungan. Sementara rehabilitasi sosial meliputi kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk memungkinkan mantan pecandu narkotika kembali menjalankan fungsi sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu tujuan terapi rehabilitasi adalah mencapai abstinensia, di mana individu berhasil tidak menggunakan jenis narkotika apa pun. Terapi juga bertujuan mengurangi frekuensi penggunaan narkotika dan membantu individu menjalani kehidupan sehari-hari secara produktif.

Acara sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung Gerakan Nasional Anti Narkoba, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba serta pentingnya upaya rehabilitasi bagi individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

GANAS ANNAR MUI Mengingatkan Generasi Muda akan Ancaman Narkoba dan Judi

0

muisumut.or.id-Medan, Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Provinsi Sumatera Utara mengadakan acara sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya bagi SMA sederajat. Kegiatan yang berlangsung di Aula MUI Sumut pada Kamis, 24 Agustus ini, dihadiri oleh peserta dari berbagai sekolah SMA di wilayah tersebut.

Sekretaris GANAS Annar MUI Sumut, Dr. Arifinsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga generasi muda dari dampak dan bahaya narkoba. Dr. Arifinsyah menjelaskan, “Generasi muda merupakan harapan bangsa yang akan mengharumkan nama negeri. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama melindungi mereka dari ancaman narkoba.”

Acara kemudian resmi dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Dalam sambutannya, Dr. Maratua mengungkapkan peran krusial yang dimainkan oleh MUI dalam memelihara umat, menjaga aqidah umat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan judi. Beliau menyatakan, “Maraknya penyalahgunaan narkoba saat ini telah mengancam generasi muda kita. Dampaknya sangat luas, termasuk peningkatan tindakan kriminal akibat efek dari narkoba. Orang yang telah kecanduan narkotik kerap kehilangan kemampuan berpikir rasional, yang pada gilirannya dapat mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal.”

Selain bahaya narkoba, Dr. Maratua juga menyoroti permasalahan judi yang sedang berkembang pesat dan merusak generasi-generasi muda. Beliau mengimbau para peserta untuk memilih pergaulan dengan bijak, karena lingkungan pergaulan dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan dan perilaku generasi muda.

Acara sosialisasi ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya pencegahan. Dengan dukungan dari GANAS ANNAR MUI Provinsi Sumatera Utara, harapannya generasi muda di wilayah ini dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh ancaman narkoba dan permasalahan lainnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nyata untuk melindungi masa depan generasi muda, sekaligus membangun fondasi yang kuat bagi perkembangan bangsa. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkoba dan judi, diharapkan generasi muda Sumatera Utara akan dapat mengambil keputusan yang tepat dan positif dalam menjalani kehidupan mereka. (Yogo Tobing)

MUI Sumut Mendukung Pernyataan MUI Pusat Terkait Status Keharaman Produk Nabidz

0

muisumut.or.id-Medan, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pernyataan resmi MUI Pusat mengenai status keharaman produk Nabidz. Pernyataan ini dikeluarkan setelah hasil temuan dari tiga laboratorium kredibel yang secara independen menguji produk tersebut. Temuan laboratorium ini menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam Nabidz melebihi standar halal yang telah ditetapkan.

Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut, Dr. Irwansyah, M.H.I, dalam sebuah wawancara menyatakan, “Kami mendukung pernyataan yang dikeluarkan oleh MUI Pusat terkait produk Nabidz. Keputusan ini telah diambil setelah melalui proses penelitian yang teliti dan dilakukan oleh tiga laboratorium yang memiliki kredibilitas yang tinggi.”

Lebih lanjut, Dr. Irwansyah mengatakan “perlu hendaknya ada kordinasi antara MUI dan BPJPH mengclearkan bagaimana sebenarnya yang terjadi sehingga masyarakat tidak bingung dan menjadi jelas karena walau bagaimanapun halal dan haram ini harus jelas jangan ragu ragu. Apalagi masyarakat kita agar jangan ada yang bertanda tanya dan menyalahkan tanpa mendapat informasi yang utuh,” katanya.

Dalam pernyataan resmi MUI Pusat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa konsumsi produk Nabidz tidak sesuai dengan ajaran Islam karena kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Pernyataan ini didukung oleh dua fatwa MUI yang relevan, yaitu Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal dan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Di samping itu, Dr. Irwansyah, M.H.I juga menegaskan bahwa pemahaman yang jelas mengenai aspek halal dan haram dalam produk makanan dan minuman sangat penting bagi umat Muslim. “Ketetapan MUI mengenai produk Nabidz ini menjadi poin penting dalam memastikan pemahaman umat Muslim tentang prinsip-prinsip agama terkait konsumsi produk-produk yang halal,” tambahnya.

MUI Sumut berharap bahwa pernyataan resmi ini dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi umat Muslim di Sumatera Utara dalam memilih produk-produk yang sesuai dengan prinsip Islam. Dalam imbauannya, MUI Sumut juga mengingatkan umat Muslim untuk menjauhi produk minuman yang memiliki keterkaitan dengan alkohol dalam bentuk apapun, sejalan dengan panduan Islam.

Pernyataan dukungan MUI Sumut ini sekaligus menunjukkan solidaritas dan konsistensi dalam upaya menjaga kejelasan panduan halal bagi masyarakat Muslim di Indonesia. (Yogo Tobing)