Sunday, July 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 116

Lomba Virtual Ceramah dan Syarhil Quran Memeriahkan Tahun Baru Islam dan Dirgahayu RI Ke-78

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Untuk menyemarakkan Tahun Baru Islam 1445 H, merayakan Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ke-48, dan menyambut Dirgahayu Kemerdekaan RI yang ke-78 pada tahun 2023, Komisi Infokom MUI Kota Siantar telah mengadakan Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran. Lomba ini diikuti oleh peserta dari kategori SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, santri, dan mahasiswa perguruan tinggi/sekolah tinggi/akademik dari wilayah Siantar dan kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini mengangkat tema “Tahun Baru Islam 1445 H, Milad MUI Ke-48, dan Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 Sebagai Momentum Perbaikan Diri dan Terus Melaju Bersama untuk Indonesia Maju dalam Persatuan, Keragaman, dan Kesejahteraan.”

Ketua Komisi Infokom MUI Kota Siantar, Dr. Ahmad Fithrianto S. Ag., MA, didampingi oleh sekretaris Aris SH, MH, menjelaskan bahwa lomba ceramah untuk tingkat SD/MI dilakukan secara perseorangan dengan durasi rekaman 3-7 menit. Sementara itu, lomba ceramah untuk tingkat SMP/MTs juga berlangsung secara perseorangan dengan durasi rekaman 5-7 menit. Untuk tingkat SMA/MA dan perguruan tinggi, diadakan lomba Syarhil Quran yang melibatkan tim dengan komposisi 3 orang, yaitu pensyarah, qori’, dan penerjemah, dengan durasi rekaman 10-15 menit.

Peserta dapat memilih salah satu dari beberapa judul dan jenjang pendidikan yang telah disediakan oleh panitia. Adapun judul-judul tersebut adalah:

  • Ayo Hijrah Menjadi Lebih Baik (SD/MI)
  • Cinta Tanah Air Bagian Dari Iman (SD/MI)
  • Aku Ingin Menjadi Ulama (SD/MI)
  • Kuatkan Persatuan, Hindari Perpecahan (SMP/MTs)
  • Mensyukuri Kemerdekaan (SMP/MTs)
  • Ulama “Pewaris Para Nabi” (SMP/MTs)
  • Merajut Ukhuwah, Menggapai Berkah (SMA/SMK/MA/PT)
  • NKRI Harga Mati (SMA/SMK/MA/PT)
  • Peran Ulama dan Umara Bagi Umat (SMA/SMK/MA/PT)

Setiap sekolah/madrasah/pesantren/PT diizinkan mengirimkan maksimal 3 peserta/tim. Untuk lomba Syarhil Quran, setiap tim harus berasal dari satu sekolah/madrasah/PT yang sama. Peserta diharuskan melampirkan surat keterangan kepala sekolah/madrasah/pesantren/Perguruan Tinggi (PT) sebagai utusan resmi lembaga yang mengikuti kegiatan.

Pendaftaran peserta telah berlangsung mulai tanggal 17 hingga 28 Juli 2023 melalui link Google Form. Sebagai persiapan, panitia juga telah melakukan sosialisasi secara manual dan online mulai tanggal 10 hingga 28 Juli 2023. Sosialisasi pertama dilakukan oleh para dewan hakim bersama panitia pelaksana, peserta, dan pembimbing dari wilayah Siantar dan Kabupaten Simalungun, yang diikuti oleh sekitar 150 peserta dan pembimbing.

Babak penyisihan lomba akan berlangsung pada tanggal 10 hingga 23 Agustus 2023. Pengumuman para finalis dan peserta favorit akan disampaikan secara online melalui akun resmi MUI Kota Pematang Siantar pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, penilaian Babak Final akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2023, di mana para finalis akan tampil secara langsung mulai pukul 08.00 WIB di lantai 2 MUI Kota Pematang Siantar. Pada tanggal yang sama, yaitu 26 Agustus 2023, akan dilakukan penyerahan hadiah bagi para juara. Dr. Ahmad Fithrianto menegaskan bahwa seluruh peserta favorit juga akan menerima hadiah sebagai penghargaan atas partisipasinya dalam lomba ini. (Yogo Tobing)

Peserta MUKERDA III MUI Sumut Salat Subuh Berjamaah di Tiga Masjid Sekitar Berastagi Cottage

0

muisumut.or.id-Berastagi, Peserta Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, yang terdiri dari perwakilan MUI Sumut, MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dan Ormas se-Sumatera Utara, melaksanakan salat subuh berjamaah di 3 Masjid di sekitar Berastagi Cottage pada tanggal 30 Juli 2023. Ketiga Masjid yang dipilih sebagai tempat salat berjamaah ialah Masjid Agung, Masjid Baturrahim, dan Masjid Istihrar.

Usai melaksanakan salat subuh berjamaah, acara dilanjutkan dengan tausyiah singkat di masing-masing Masjid. Di Masjid Agung, tausyiah diisi oleh Prof. Abdullah Jamil, Ketua Komisi Dakwah MUI Sumut. Di Masjid Baiturrahim, tausyiah disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Jamil, MA, selaku Ketua Umum MUI Kota Binjai. Sementara itu, di Masjid Istihrar, K.H. Akhyar Nasution, Lc, selaku Ketua Bidang HLNKI MUI Sumut, menjadi pembicara dalam tausyiah tersebut.

Dalam ceramahnya, Prof. Muhammad Jamil, membahas tentang buku karya Imam al-Nawawi berjudul “Al-Azkar al-Nawawiyah”, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan 400 halaman teks Arab dan 200 halaman terjemahan. Tema utama dalam buku tersebut adalah tentang dzikir dan upaya untuk menuju Surga, yang menjadi refleksi dalam usaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Salah satu hadis yang disampaikan dalam ceramah mengenai “taman surga” menarik perhatian hadirin. Prof. Muhammad Jamil, menjelaskan bahwa taman surga tersebut adalah halaqah zikir, tempat berkumpulnya malaikat-malaikat Allah yang mencari tempat-tempat zikir untuk bergabung dalam halaqah tersebut.

Dalam konteks ini, Prof. Muhammad Jamil, menegaskan bahwa menghadiri halaqah zikir dapat memantapkan hati orang yang berada dalam majelis tersebut, serta menyebarkan kebaikan dalam hati kita, sebagaimana tercantum dalam firman Allah “Inna anzalnahu fee laylatil qadar”.

Prof. Muhammad Jamil, kemudian mengutip hadis yang menjelaskan empat hal yang diperoleh oleh orang yang berzikir: pertama, malaikat bergabung dengan mereka; kedua, rahmat Allah diturunkan kepada mereka; ketiga, ketenangan hati mereka; dan keempat, Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat-Nya.

Dalam konteks kekinian, Prof. Muhammad Jamil, menyampaikan perlunya setiap tokoh memiliki zikir yang tetap dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya memperkuat batin dan mencapai riyadul jannah.

Di samping itu, tausyiah Ustadz Akhyar Lc menguraikan dengan teliti dan detil peristiwa hijrah yang bersejarah tersebut, mulai dari persiapan yang matang hingga perjalanan menuju Madinah yang penuh cobaan.

Dengan mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut, Ustadz Akhyar Lc mengajak para jamaah untuk meneladani sikap Rasulullah SAW dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menegaskan pentingnya mengamalkan ajaran agama dengan benar serta menguatkan hubungan dengan Allah SWT.

Selain itu, di Masjid Agung, Prof. Abdullah, yang menjadi pentausyiah di Masjid Agung juga menyampaikan pesan-pesan dakwah kepada para jamaah.

Acara ini juga dihadiri oleh masyarakat setempat yang merupakan jemaah masjid, yang antusias mengikuti tausyiah. Semoga pesan-pesan yang disampaikan dalam acara ini dapat memberi inspirasi dan manfaat bagi perkembangan spiritual dan kehidupan umat di Sumatera Utara. (Yogo Tobing/Aidil Harbi)

Pembinaan Aqidah Islam dan Kolaborasi Layanan Penerangan Agama Islam di Bahas pada Sesi Ketiga MUKERDA III MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Berastagi, Pada tanggal 30 Juli 2023, acara hari kedua MUKERDA III MUI Sumut digelar di Berastagi Cottage dengan menghadirkan H. Ahmad Qosbi, S. Ag, MM, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada sesi ketiga. Dalam acara tersebut, H. Ahmad Qosbi menyampaikan kebijakan Kementerian Agama dalam pembinaan aqidah Islam di Sumatera Utara, dengan fokus pada strategi peningkatan kolaborasi layanan penerangan agama Islam dengan pemerintah daerah.

Mengutip Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 menjelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut, termasuk di dalamnya adalah urusan agama, merupakan kewenangan sepenuhnya Pemerintah Pusat.

Kementerian Agama menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut di bidang agama, pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa agama merupakan urusan pemerintahan absolut. Dalam penjelasan UU tersebut pada Pasal 10 ayat (1) huruf F, disebutkan bahwa Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama. Contohnya, kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), pengembangan bidang pendidikan keagamaan, dan lain sebagainya.

Dalam hal pembiayaan, Pasal 282 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa belanja hibah dapat ditujukan kepada berbagai entitas, termasuk Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan Islam yang berbadan hukum Indonesia.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024, Pemerintah Daerah menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022. Selain itu, Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran dalam APBD TA 2023 untuk madrasah, pondok pesantren, serta pendidikan agama dan keagamaan, termasuk guru, pengawas, dan peserta didiknya di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan.

Pemerintah Daerah juga mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD TA 2023 dengan kebijakan pemerintah, termasuk peningkatan partisipasi dan keterlibatan Lembaga Profesi dan Dunia Usaha (LPDU) serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak.

Dengan strategi peningkatan kolaborasi layanan penerangan agama Islam dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama berharap pembinaan aqidah Islam di Sumatera Utara dapat semakin terarah dan berdaya guna, memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperkuat kehidupan beragama dan kerukunan umat beragama. Kedepannya, diharapkan kolaborasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait dapat terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan agama Islam dan memelihara keharmonisan di masyarakat. (Yogo Tobing)

MUKERDA ke III MUI Sumut: Tuan Guntur Hasibuan Bahas Pengelolaan Keuangan dan LPJ

0

muisumut.or.id-Berastagi, Hari kedua acara Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA) ke III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang digelar pada tanggal 30 Juli ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang pengelolaan keuangan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada sesi kedua. Tuan Guntur Hasibuan, yang merupakan perwakilan dari inspektorat Provinsi Sumatera Utara, menjadi narasumber dalam sesi tersebut.

Dalam paparannya, Tuan Guntur Hasibuan mengungkapkan pentingnya memahami konsep belanja hibah. Belanja hibah merupakan bantuan yang berupa uang, barang, dan jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, maupun badan usaha dalam atau luar negeri. Bantuan ini tidak mengikat dan bertujuan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal menerima hibah, penerima bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan keuangan, khususnya terkait penggunaan hibah tersebut.

Selain itu, Tuan Guntur juga menjelaskan tentang Azas Umum Pengelolaan Keuangan yang harus dipegang teguh. Azas ini mencakup prinsip-prinsip penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Tuan Guntur memaparkan kelengkapan bukti pertanggungjawaban honorarium tim, panitia, dan petugas yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan. Berkas yang harus dilampirkan antara lain mencakup kwitansi pembayaran, daftar tanda bukti penerimaan uang, surat keputusan tim/panitia, laporan kegiatan, serta dokumentasi/foto yang relevan.

Terkait dengan pertanggungjawaban honorarium instruktur, narasumber, penceramah, atau sebutan lainnya, Tuan Guntur menjelaskan berkas yang harus disertakan, seperti kwitansi pembayaran, daftar tanda bukti penerimaan uang, surat perintah tugas, daftar hadir, bahan paparan/makalah, serta dokumentasi/foto sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

Adapun kelengkapan bukti pertanggungjawaban lainnya termasuk biaya sewa, ATK, serta biaya makan dan minum rapat. Tuan Guntur menegaskan bahwa semua berkas harus disiapkan dan dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti-bukti tersebut meliputi kwitansi pembayaran, kontrak/perjanjian sewa, surat pesanan ATK, surat undangan rapat, surat pesanan makan dan minum rapat, bon faktur, daftar hadir rapat, notulen rapat, serta dokumentasi/foto yang menggambarkan proses rapat dengan jelas.

Terkait dengan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban di daerah, Tuan Guntur mengidentifikasi beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya:

  1. Belanja yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
  2. Bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, sehingga menghambat proses verifikasi dan audit.
  3. Bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pembelian ATK di luar batas wajar yang menimbulkan potensi pemborosan anggaran.
  5. Biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan bagi daerah.
  6. Tidak adanya pemeriksaan yang tegas terhadap pengelolaan keuangan, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran dan penyelewengan dana.

Dalam akhir paparannya, Tuan Guntur mengajak seluruh peserta MUKERDA untuk bekerja sama dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan. (Yogo Tobing)

Hari Kedua Mukerda III MUI Sumut, Bahas Pengelolaan Zakat dengan Ketua Baznas Sumut, Prof. Dr. Mohammad Hatta

0

muisumut.or.id-Berastagi, Pada hari kedua Mukerda III MUI Sumatera Utara yang berlangsung pada tanggal 30 Juli 2023 di Berastagi Cottage, sesi pertama di acara tersebut membahas isu penting mengenai Pengelolaan Zakat. Prof. Dr. Mohammad Hatta, yang menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara, menjadi narasumber dalam acara ini.

Dalam paparannya, Prof. Hatta mengawali dengan memberikan latar belakang tentang pentingnya penunaian zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sebagaimana ditetapkan oleh Syariat Islam. Ia menekankan bahwa zakat bukan hanya sebuah ritual keagamaan semata, tetapi juga merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Prof. Hatta menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara melembaga dan profesional berdasarkan prinsip-prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel sesuai dengan Syariat Islam. Ia menyatakan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi modal kuat untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini menandakan dukungan pemerintah terhadap upaya pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel.

Prof. Hatta juga menjelaskan peran penting yang diemban oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di tingkat nasional. BAZNAS berperan sebagai Amil Zakat Negara serta koordinator pelaksanaan zakat secara nasional, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014. Menurut UU tersebut, BAZNAS Provinsi berfungsi sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri, dengan tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di tingkat provinsi serta bertanggung jawab kepada BAZNAS RI dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam peran tersebut, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berdasarkan prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

Tugas dan fungsi BAZNAS yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No. 23 Tahun 2011 antara lain meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. BAZNAS berperan sebagai operator, regulator, serta koordinator pelaksanaan pengelolaan zakat, yang mencakup pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Dalam kesempatan itu, Prof. Hatta juga menegaskan adanya larangan dan ketentuan pidana bagi setiap individu yang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat, melakukan pengumpulan, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, sesuai dengan Pasal 38 dan Pasal 41 UU No. 23 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda sebesar Rp. 50 juta.

Lebih lanjut, Prof. Hatta menegaskan dasar hukum pengelolaan zakat yang mencakup Al-Qur’an dan Hadis, Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta peraturan pemerintah dan peraturan BAZNAS terkait pengelolaan zakat. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang zakat, infak, dan sedekah juga turut menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan zakat.

Tujuan dari pengelolaan zakat, sesuai dengan Al-Qur’an, adalah untuk membantu delapan asnaf (golongan penerima zakat) agar terbebas dari keterpurukan dan untuk menyehatkan umat. Dalam UU No. 23 Tahun 2011, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta memperbesar manfaat zakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kemiskinan. Mukerda III MUI Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan menjadi platform penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel, guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Yogo Tobing)

MUI Sumut Umumkan Pemenang Lomba Video “Masjid Sebagai Pusat Peradaban”

0

muisumut.or.id-Berastagi, Dalam rangka menyemarakkan tahun baru Islam 1445, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) telah menggelar Lomba Video Pendek yang berhubungan dengan masjid-masjid di daerah Sumatera Utara dengan tema Masjid Sebagai Pusat Perubahan. Pada acara Mukerda III MUI Sumut, pemenang lomba tersebut diumumkan.

Adapun daftar juara sebagai berikut:Juara 1 diraih oleh Masjid Al-Hadi yang berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Juara 2 diberikan kepada Masjid Rahmat yang berada di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Sementara itu, Masjid Agung Sultan Thaf Basarsyah yang terletak di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, berhasil meraih posisi Juara 3.Tidak hanya mendapatkan penghargaan, para pemenang juga diberikan hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi atas karya-karya mereka. Juara 1 berhak menerima hadiah sebesar 3,5 juta rupiah ditambah dengan tabungan senilai 500 ribu rupiah dari Bank Sumut. Juara 2 mendapatkan hadiah sebesar 3 juta rupiah dan 500 ribu rupiah tabungan dari Bank Sumut.

Sementara itu, Juara 3 menerima hadiah berupa 2 juta rupiah secara tunai dan 500 ribu rupiah tabungan dari Bank Sumut.Tidak hanya itu, MUI Sumut juga memberikan penghargaan khusus untuk masjid terbaik dalam kategori video profil masjid di daerah minoritas. Masjid unggulan dalam kategori ini diberikan hadiah sebesar 2 juta rupiah ditambah dengan tabungan senilai 1 juta rupiah dari Bank Sumut Syariah.

Ketua Panitia, Dr. Akmaluddin Syahputra M.Hum, menyatakan bahwa acara Lomba Video Profil Masjid ini tidak berhenti di sini. Dr. Akmaluddin berencana untuk melanjutkan kegiatan serupa pada momen maulid Nabi di masa mendatang. Selain itu, beliau berharap Bank Sumut Syariah dapat menjadi sponsor dalam kelanjutan kegiatan ini.Dr. Akmaluddin juga berharap agar MUI di tingkat kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan MUI di tingkat kecamatan untuk ikut menyemarakkan. Dengan sinergi antara MUI kabupaten/kota dan MUI kecamatan, diharapkan kegiatan ini dapat lebih luas lagi menjangkau dan memperkenalkan keindahan masjid-masjid di berbagai daerah. Semoga semangat kebersamaan dalam menjalankan kegiatan keagamaan terus tumbuh dan menjadi berkah bagi seluruh masyarakat. (Yogo Tobing)

MUKERDA III MUI Sumut: Seluruh Hadirin Bersatu Menyanyikan Lagu “Seribu Mujahid” di Pimpin Oleh Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi

0

muisumut.or.id-Berastagi, Pada acara Musyawarah Kerja Daerah III Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUKERDA III MUI Sumut) yang berlangsung khidmat, momen yang menggugah jiwa terjadi ketika seluruh hadirin menyanyikan lagu “Seribu Mujahid” dengan penuh semangat. Lagu tersebut dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, dan suasana pun riuh dengan harmoni serentak.

Dalam pidatonya, Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, menegaskan bahwa jihad merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dihayati dengan sepenuh hati. Dalam suasana khidmat yang dipenuhi semangat kebersamaan, para hadirin mengepalkan tangan dan menyanyikan lagu “Seribu Mujahid” dengan penuh penghayatan.
Berikut adalah lirik lagu yang disorakkan:

“Ini adalah tekad yang telah terpatri
Ini adalah rindu yang tak pernah berhenti
Ini adalah jiwa mujahid sejati
Yang tetap teguh di dalam menanti

Bila engkau satu di antara yang mencari
Lantangkan suaramu bersama seruan ini
Bila engkau satu di antara yang merindu
Tunjuk satu ke atas jarimu

Mari kita berseru…

Bila ada seribu mujahid, akulah satu diantaranya
Bila ada seratus mujahid, akulah satu diantaranya
Bila ada sepuluh mujahid, akulah satu diantaranya
Bila ada seorang mujahid, akulah yang menggenggamnya

Ini adalah tekad yang telah terpatri
Ini adalah rindu yang tak pernah berhenti
Bila engkau satu di antara yang merindu
Tunjuk satu ke atas jarimu

Mari kita berseru…”

Tak dapat dipungkiri, momen ini menyiratkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk menjalankan kewajiban dalam Islam. Seluruh hadirin terlihat terpukau oleh kehangatan acara dan kesatuan yang dirasakan saat menyanyikan lagu “Seribu Mujahid” bersama-sama.

Acara MUKERDA III MUI Sumut ini menjadi bukti nyata bahwa harmoni dan persatuan dapat terwujud melalui semangat kebersamaan dalam menjalankan ajaran agama. Semoga semangat tersebut terus berkobar dan menginspirasi masyarakat Sumatera Utara untuk menjadi mujahid sejati dalam menghadapi setiap tantangan kehidupan. (Yogo Tobing)

Dibuka Secara Resmi Oleh Gubernur, MUI Sumatera Utara Gelar Musyawarah Kerja Daerah III dengan Tema Memperkuat Akidah dan Kesadaran Politik Umat

0

muisumut.or.id-Berastagi, Musyawarah Kerja Daerah III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 digelar di Berastagi Cottatage pada tanggal 29 hingga 31 Juli 2023. Acara tersebut bertema “Memperkuat Akidah dan Kesadaran Politik Umat untuk Indonesia Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur” dan menjadi momen penting bagi MUI di tingkat regional Sumatera Utara maupun nasional.

Doa pembukaan acara secara khidmat dilakukan oleh ketua MUI Asahan, H. Salman Abdullah Tanjung, MA, mencerminkan keseriusan dan kesucian acara tersebut. Selanjutnya, Dr. H. Maratua Simanjuntak selaku Ketua Umum MUI Sumatera Utara menyampaikan pidato yang penuh makna dan strategis. Beliau mengungkapkan, “Tema Mukerda tahun 2023 ini memiliki makna strategis, tidak hanya bagi MUI di semua tingkatan, tetapi juga bagi umat Islam secara regional Sumatera Utara dan Nasional Indonesia. Hal ini terkait dengan akan dilaksanakannya proses pergantian kepemimpinan Nasional, termasuk pemilihan legislatif di semua tingkatan. Umat Islam sebagai kelompok mayoritas sudah barang tentu berkewajiban mensukseskannya, sehingga terpilih pemimpin yang perduli terhadap nasib umat.

Sebagai mayoritas pula, umat Islam tidak hanya sekedar menonton dan menonton, melainkan harus memiliki peran aktif di dalamnya.”


Lebih lanjut, Dr. H. Maratua Simanjuntak mengingatkan tentang amanah hasil Ijtima’ ulama tahun 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat, yang menyatakan bahwa hak pilih bagi umat Islam hukumnya wajib, dan pemimpin yang wajib dipilih harus memiliki kualifikasi tertentu, seperti beriman dan bertaqwa, jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), menyampaikan aspirasi masyarakat (tabligh), memiliki kecerdasan lebih (fathanah), dan peduli terhadap umat.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara juga memberikan pesan khusus kepada jajaran MUI Sumatera Utara dan kabupaten/kota untuk menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan program kegiatan MUKERDA III ini dengan maksimal.

Selain itu, dalam acara tersebut, Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, turut hadir dan membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, beliau memberikan penjelasan mengenai peran penting Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ayahanda Edy Rahmayadi menekankan betapa pentingnya peran MUI dalam menjaga keutuhan negara, serta menggarisbawahi bahwa ulama memiliki peran sentral dalam membimbing umat.

Sebagai seorang pemimpin, Ayahanda Edy mengakui bahwa bimbingan dan tuntunan dari ulama sangatlah berarti. Dalam upaya menghadirkan kebaikan bagi rakyat, beliau menghadiri acara tersebut bukan dengan motif politik, tetapi untuk menjalin silaturahim dan memahami posisi MUI sebagai lembaga netral yang tidak terlibat dalam kampanye politik.

Lebih lanjut, Ayahanda Edy menegaskan bahwa tanggung jawabnya sebagai pemimpin adalah mengayomi rakyat, dan beliau sangat menghargai nasehat dari para ulama sebagai langkah pencegahan dari kesalahan yang dapat menyebabkan bencana bagi bangsa dan negara.

Acara MUKERDA III MUI Sumatera Utara dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan, dan Pimpinan Komisi MUI Sumatera Utara, serta Utusan dari Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, juga Ormas Islam se-Sumatera Utara.

Dengan mengusung tema yang menekankan pada penguatan akidah dan kesadaran politik umat, acara ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi Sumatera Utara dan Indonesia secara keseluruhan. Semua pihak diharapkan dapat menjalin kerjasama dan memperkuat sinergi untuk mewujudkan Indonesia sebagai baldatun thayyibatun warabbun ghafur, yaitu negara yang baik, sejahtera, dan dirahmati oleh Allah. (Yogo Tobing)

Momentum Asyura BidkomSosben MUI SU Berbagi Kepada Dhuafa dan Yatim

0

muisumut.or.id-Medan, Momentum Asyura 10 Muharram 1445 H / 28 Juli 2023 digunakan Pengurus Sosben MUI SU yang dipimpin Ketua Bidang Hj. Laila Rohani menggelar kegiatan berbagi kepada dhuafa, anak yatim berupa tali asih serta memberi makan lengkap lauk pauk dan kuenya , terutama ditujukan kepada para shaimin Asyura. Kegiatan dilaksanakan di lokasi binaan Sosben Daerah
Aliran Sungai bawah jembatan Jalan Palang Merah Medan

Hj Nurbadiah Dalimunte menkordinir sumbangan untuk 8 orang anak yatim dan Ketua Hj.Ameilia Zuliyanti mengkordinir bantuan biaya kuliah kepada mahasiswa Anak Ummi Rina guru mengaji yang hidup seadanya, tinggal di gubuk kecil sederhana.

Tim Sosben yang sedang berpuasa Sunnah Asyura penuh semangat menuruni lembah menuju bantaran sungai yang gubuk dan halamannya terlihat indah, asri tidak seperti DAS lain terlihat kumuh.
Berjalan pulang pun memang terasa lelah menaiki anak tangga tapi karena “lillah” hilang sirna lelah itu. Apalagi berharap menggapai Ridho Ilahi kelak berdampingan bersama Rasulullah Saw.
أَنَا وَكاَفِلُ الْيَتِيْمِ فِي الْجَنَّة
كَهَاتَيْنِ، أَوْ كَهَذِهِ مِنْ هَذِهِ
“Kedudukanku dan orang yang mengasuh anak yatim di surga seperti kedua jari ini atau bagaikan ini dan ini.” [ Nabi merapatkan jari tengah dengan jari telunjuk atau jari telunjuk dengan ibu jari]. (HR. Bukhari)

Muharram, salah satu bulan suci. Euforia trend hijrah atau tahun baru Islam adalah sebuah keindahan. Wabil khusus 10 Muharram. Bettaburv pahala, “Beli satu dapat dua”. Semoga Sosben MUI tetap istiqomah

dalam keshelhan Sosialnya tutur Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Sosben MUI SU.

Mendalami Pesan Hijrah dan Keyakinan: Inspirasi dari Ceramah Dr. Iqbal Irham di Masjid Ar Rahmah

0

Pada Jumat, tanggal 28 Juli 2023, Masjid Ar Rahmah yang berlokasi di perkantoran MUI Sumatera Utara menyelenggarakan salat Jumat yang istimewa. Kali ini, jamaah diberikan kesempatan untuk mendengarkan penceramah terkemuka, Dr. Muhammad Iqbal Irham, M.Ag.

Dalam ceramahnya, Dr. Muhammad Iqbal Irham, M.Ag, mengangkat tema hijrah sebagai sebuah perubahan yang diinginkan setiap individu menuju kebaikan. Beliau menjelaskan pentingnya hubungan antara hijrah dengan keyakinan, karena keyakinan menjadi landasan utama dalam menentukan niat seseorang.

Dr. Iqbal menyampaikan pandangannya yang mendalam tentang niat, bahwa niat tidak hanya sekadar awal dalam memulai suatu ibadah, tetapi juga proses dalam membangun dan mengkonstruksi niat tersebut agar selaras dengan tujuan yang diinginkan. Dengan penuh hikmah, beliau menekankan bahwa kekuatan energi kalbu jauh lebih hebat daripada kekuatan pikiran.

“Janganlah pernah mematahkan niat dan pikiran sendiri,” tegas Dr. Iqbal. Dalam penjelasannya, beliau mengungkapkan bahwa pikiran positif akan mendapatkan hasil positif pula, begitu pula sebaliknya. Allah, menurut beliau, mengikuti prasangka hamba-Nya, sehingga penting bagi setiap individu untuk senantiasa menjaga prasangka yang baik dalam menjalani kehidupan.

Ceramah yang mendalam dan inspiratif ini memberikan motivasi bagi seluruh jamaah yang hadir. Kehadiran Dr. Muhammad Iqbal Irham, M.Ag, sebagai penceramah di Masjid Ar Rahmah menjadi suatu kehormatan bagi masjid dan masyarakat Sumatera Utara, karena para jamaah dapat memperdalam pemahaman tentang hijrah, niat, dan keyakinan dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga pesan-pesan berharga dari ceramah ini dapat memberi bekal bagi jamaah dalam menghadapi tantangan kehidupan dengan lebih baik. Diharapkan, semangat hijrah dan keutamaan niat serta keyakinan yang disampaikan oleh Dr. Iqbal akan terus menginspirasi dan membawa manfaat bagi seluruh umat.