Thursday, March 12, 2026
spot_img
Home Blog Page 116

P2WP MUI Sumut Gelar Podcast Bertema Perkembangan dan Pergerakan Ekonomi MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyelenggarakan podcast di acara Berbagi Ramadhan oleh P2WP dengan tema Perkembangan dan Pergerakan Ekonomi yang disiarkan secara live di platform YouTube pada hari Sabtu, 1 April 2023. Acara ini dimoderatori oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum selaku Ketua Bidang Infokom MUI Sumut sekaligus Direktur P2WP MUI Sumut.

Dalam acara tersebut, Drs. H. Putrama Alkhairi selaku Ketua PINBAS MUI Sumut dan Sekretaris Bidang Ekonomi MUI Sumut menjadi pembicara utama bersama dengan
Dr. Indra Utama. Drs. Putrama Alkhairi menyampaikan beberapa gerakan yang dilakukan oleh PINBAS MUI Sumut untuk membantu membangun ekonomi umat, seperti sekolah pembiayaan syariah, pelatihan SDM melalui serangkaian seminar dan loka karya, dan kolaborasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota terkait pemberdayaan ekonomi umat.

Lebih lanjut, Drs. Putrama Alkhairi menekankan fokus pada ketahanan pangan dengan menjadikan pertanian sebagai bidang prioritas. PINBAS MUI Sumut juga telah melahirkan koperasi yang menghasilkan kegiatan konkrit dalam membangun ekonomi umat, seperti membuat pupuk organik. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kerja sama dengan Bank Indonesia dilakukan untuk memberdayakan ekonomi umat dalam bentuk fasilitasi bisnis matching, penyediaan aplikasi pencatatan keuangan UMKM, serta pendampingan dan bantuan manajemen peningkatan kualitas produk UMKM.

Selain itu, Drs. Putrama Alkhairi menyatakan bahwa PINBAS MUI Sumut juga berencana untuk mengadakan Bazar UMKM dan pameran dalam skala yang representatif serta memberikan pelatihan digital untuk meningkatkan SDM.

Di samping itu, Dr. Indra Utama selaku kepala koperasi PINBAS yang bernama Koperasi Amanah Ulama menjelaskan bahwa koperasi tersebut telah mengeluarkan 3 ton pupuk organik padat dengan harga 1 tonnya sebesar 2 juta rupiah. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini permintaan konsumen untuk pupuk organik semakin meningkat, terutama untuk sawit dengan bahan dedaunan, kotoran hewan, dan tanah yang baik.

Produk pupuk organik dapat dibeli di Kedai Wakaf MUI Sumut dan di rumah produksi yang terletak di Jalan Busi, Kota Medan. Dr. Indra Utama menambahkan bahwa konsep pemberdayaan petani juga akan diterapkan dengan memberikan pupuk gratis dan semoga diberkahi Allah.

Acara berbagi Ramadan dengan tema Perkembangan dan Pergerakan Ekonomi ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta motivasi bagi masyarakat dalam membangun ekonomi umat yang lebih baik. (Yogo Tobing)

Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.i. Mengupas 6 Hikmah Berpuasa dalam Ceramah di Kanal YouTube MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia  Sumatera Utara (MUI Sumut) menayangkan ceramah yang disampaikan oleh Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.i. bertema “Hikmah Berpuasa” pada 31 Maret 2023 melalui kanal YouTube resmi MUI Sumut. Ceramah tersebut diawali dengan ucapan salam dan puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas berkah nikmat yang diberikan kepada seluruh umat manusia hingga saat ini, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan yang mulia ini.

Dr. Iqbal Habibi Siregar menjelaskan bahwa puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pada tahun kedua Hijriyah. Selain itu, Dr. Iqbal juga menguraikan enam hikmah puasa yang terdapat dalam Kitab Hikmatul Tasyrik wafal Syafatuh yang ditulis oleh Syekh Ali Ahmad Al Jurujawi.

Hikmah pertama dari puasa adalah untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan melaksanakan ketaatan dengan melaksanakan puasa. Hikmah kedua dari puasa adalah untuk melatih kita menjadi orang yang amanah dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Hikmah ketiga dari puasa adalah untuk menyadarkan manusia bahwa dirinya bukanlah hewan, dan melatih kesadaran kita untuk menjadi manusia yang lebih baik. Hikmah keempat dari puasa adalah untuk menjaga kesehatan tubuh. Hikmah kelima dari puasa adalah untuk menetralkan syahwat dengan lawan jenis dan membentengi diri dari godaan setan. Hikmah terakhir dari puasa adalah untuk merasakan kondisi orang fakir dan miskin, sehingga kita lebih peka dan peduli kepada sesama.

Dr. Iqbal Habibi Siregar berharap, dengan menjalankan puasa di bulan Ramadan ini, umat Islam dapat meraih kebahagiaan sejati dalam ketakwaannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena kebahagiaan sejati bukanlah dinilai dari berapa banyak harta yang dimiliki, melainkan dari keikhlasan dalam beribadah kepada-Nya.

Ceramah tersebut diakhiri dengan harapan agar umat Islam dapat mendapatkan keberkahan dan maqom yang mulia di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Semoga kita semua dapat menjalankan puasa dengan baik dan penuh kesadaran.

Kegiatan ceramah oleh dewan pimpinan MUI Sumut ditayangkan secara rutin selama bulan ramadan. Selain itu, MUI Sumut juga melaksanakan kegiatan berbagi makanan berbuka puasa melalui P2WP. Bagi siapapun yang ingin memberikan donasi, dapat berdonasi ke Bank Sumut Syari’ah (Nomor rekening: 61002300015856) atas nama PP Wakaf Produktif MUI Sumut. Kami berterima kasih kepada para donatur yang telah berpartisipasi dalam kegiatan berbagi makanan berbuka puasa ini. (Yogo Tobing)

Koperasi Mandiri MTsN 2 Medan Konsultasi ke DSN MUI Perwakilan Sumut

muisumut.or.id, Medan, Koperasi mandiri MTsN  2 Medan berkonsultasi ke Dewan Syariah Nasional MUI Perwakilan Sumatera Utara di kantor MUI Sumatera Utara jalan Majelis Ulama No.3 pada Kamis 30/03/23. Kedatangan pengurus koperasi yang berjumlah 5 lima orang dilayani oleh anggota DSN MUI Pewakilan, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum

Pada pertemuan tersebut pihak koperasi yakni Drs. A. Muin, Surianto, S.Ag, Syamsurizal, M.E.I Halimatussa’diah, M.Pd serta Nurhidayati Nst, Spd, menerangkan keberadaan koperasi yang sudah memiliki minimarket yang berjalan baik, simpan pinjam juga berjalan yang diberikan hanya kepada anggota koperasi saja, namun mereka masih ragu tentang simpan pinjam yang dilakukan lakukan.   

Drs. Muin mengatakan “tapi kami masih ragu tentang apakah simpan pinjam yang kami lakukan dibolehkan atau tidak, riba atau tidak” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Akmaluddin Syahputra menyampaikan prinsip prinsip perbedaan antara koperasi syariah dan konvensional dengan diterbitkannya Fatwa DSN  No.03 tahun 2008 Tentang Koperasi  yang mengatur tentang prinsip-prinsip, mekanisme, dan syarat-syarat koperasi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi koperasi-koperasi syariah di Indonesia dalam mengembangkan usaha dan menjalankan kegiatan operasionalnya secara sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

“tentunya kita berharap Fatwa DSN ini bisa menjadi panduan bagi koperasi di Indonesia dalam mengembangan usaha dan menjalankan operasionalnya agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah” ujarnya

Lebih janjut Akmaluddin yang juga merupakan Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif menjelaskan beberapa  poin penting dalam fatwa DSN tentang koperasi syariah antara lain: Koperasi syariah harus didirikan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti akad yang jelas, keadilan, kerjasama, dan kemanusiaan. Untuk itu dibutuhkanlah dewan pengawas syariah yang bertanggung jawab mengawasi seluruh aktivitas koperasi dan memastikan bahwa operasional koperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Akmaluddin menitipkan pesan kepada koperasi untuk tidak mencari keuntungan dari pinjaman anggota, jika ingin mencari keuntungan lakukanlah transaksi jual beli atau yang di kenal dengan murabahah, karena prinsip ta’awun atau tolong menolong adalah prinsip utama koperasi

MUI Sumut Soroti Hukum Asmara Subuh dan Membakar Petasan di Bulan Ramadan

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menyoroti beberapa hal terkait dengan bulan Ramadan. Salah satunya adalah tradisi Asmara Subuh yang dianggap merusak kemuliaan bulan suci Ramadan. Asmara Subuh adalah kegiatan berkumpul berduaan atau beramai-ramai muda-mudi selepas salat subuh, tanpa kepentingan yang jelas seperti pengajian atau kegiatan sosial lainnya.

Menurut ceramah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI SU, Dr. H.M. Amar Adly, Lc, MA., di Kanal Youtube MUI Sumut, kegiatan Asmara Subuh tidak memiliki dasar kajian fiqih dan keislaman yang jelas. Selain itu, kegiatan ini dijadikan ajang untuk berpacaran dan melakukan hal-hal yang mendekati zina.

Lebih lanjut, Dr. Amar menegaskan bahwa pacaran dan ikhtilat (bergabungnya bercampurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada hajat apapun) sudah diharamkan dalam Islam. Selain itu, Asmara Subuh juga mengganggu ketertiban lalu lintas dan mengganggu orang lain yang berada di sekitarnya.

Selain Asmara Subuh, MUI juga menyoroti penggunaan petasan yang sering dilakukan di bulan Ramadan. Dr. Amar menyatakan bahwa membakar petasan dianggap haram karena dapat mengganggu orang lain, mengandung unsur mubazir (pemborosan), dan dapat menyerupai ibadah kaum non-muslim yang menyembah api.

MUI Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa Asmara Subuh dan membakar petasan di bulan Ramadan adalah haram. Fatwa ini telah dikeluarkan pada tahun 2017 melalui Fatwa Nomor 2 dan Nomor 3.

Demikian informasi mengenai sorotan MUI Provinsi Sumatera Utara terhadap Asmara Subuh dan membakar petasan di bulan Ramadan. Semoga informasi ini dapat meningkatkan kesadaran kita untuk menjaga kemuliaan bulan suci Ramadan.

Kegiatan ceramah oleh dewan pimpinan MUI Sumut ditayangkan secara rutin selama bulan ramadan. Selain itu, MUI Sumut juga melaksanakan kegiatan berbagi makanan berbuka puasa melalui P2WP. Bagi siapapun yang ingin memberikan donasi, dapat berdonasi ke Bank Sumut Syari’ah (Nomor rekening: 61002300015856) atas nama PP Wakaf Produktif MUI Sumut. Kami berterima kasih kepada para donatur yang telah berpartisipasi dalam kegiatan berbagi makanan berbuka puasa ini. (Yogo Tobing)

Safari Ramadan, Dewan Pimpinan MUI Sumut Kunjungi Serdang Bedagai

0

muisumut.or.id-Serdang Bedagai, Safari Ramadan MUI Sumut dengan penceramah Ustaz Ardiansyah telah diadakan di Masjid Agung Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu 29 Maret 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, Kepala Kantor
Kementerian Agama, dan Ketua MUI Serdang Bedagai, Ustaz Hazful. Dalam sambutannya, Ustaz Hazful menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada ulama dari Provinsi Sumut. Ia juga menekankan pentingnya membumikan Al-Quran di tanah bertuah negeri beradat ini sesuai dengan visi misi Bupati.

Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, memberikan bimbingan arahan dan mengucapkan terima kasih kepada MUI Sumut. Beliau juga melaporkan bahwa masjid agung di lokasi saat ini terus berbenah meskipun jauh dari pemukiman. Untuk mengisi masjid tersebut, beliau mengintruksikan pegawai untuk mengadakan kegiatan di sana. Selain itu, pasar murah juga diselenggarakan di setiap masjid yang dikunjungi dalam acara Safari Ramadan ini dengan jumlah sekitar 6.000 paket.

Ustaz Ardiansyah, sebagai penceramah dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang spesial. Ia juga menyebutkan bahwa banyak perubahan terjadi dalam kegiatan keagamaan di Serdang Bedagai, di mana orang-orang yang sebelumnya tidak pernah ke masjid, kini mulai berdatangan. Bahkan, tukang parkir pun mulai mengenakan peci sebagai tanda kesungguhan dalam menjalankan ibadah.

Tema Safari Ramadan kali ini terkait dengan penguatan akidah dan ukhuwah, yang bertujuan untuk menjadi suluh penerang atau tauladan dengan semboyan “khadimul ummah dan shodiqul hukumah”. MUI berperan dalam membantu pemerintah dalam hal sosial, keagamaan, dan budaya, sehingga penting bagi MUI untuk memiliki kantor yang representatif.

Dalam safari dakwah ini juga, MUI Sumut juga menyampaikan pesan Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak terkait dengan pelarangan operasi kegiatan keislaman yang dilakukan oleh MPTTI. Selama Safari Ramadan ini, MUI juga menyerahkan rekomendasi terkait MPTTI dan paket di setiap masjid yang dikunjungi dan fatwa atribut keagamaan.

Beberapa masjid yang dikunjungi dalam acara Safari Ramadan MUI Sumut kali ini di antaranya Masjid yang dikunjungi yaitu Masjid Agung Serdang Bedagai narasumbernya ialah Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA, Masjid Al-Abror narasumbernya ialah Drs. H. Sotar Nasution, MHB, Masjid Jami’ Sei Rampah narasumbernya ialah Dr. Irwansyah, M.H.I, Masjid Taqwa Sei Rampah narasumbernya ialah Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc, MA, Masjid Taqwa Firdaus narasumbernya ialah Dra. Hj. Rusmini, MA, Masjid At-Thoyyibah narasumbernya ialah Dra. Wan Khairunnisa, MA, Masjid Agung Serdang Bedagai narasumbernya ialah Drs. H. M. Arifin Umar, Masjid Nurul Huda narasumbernya ialah Dr. H. Arso SH, M.Ag, Masjid Al-Hidayah narasumbernya ialah Dr. Abdul Hamid, Masjid Istiqomah narasumernya ialah Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, Masjid Nurul Hasanah, Dr. H. Sugeng Wanto, S.Ag, M.Ag. (Yogo Tobing)

Ceramah KH. Akhyar Nasution, Lc, MA di Kanal Youtube MUI Sumut: “Melaksanakan Umrah di Bulan Ramadan seperti Berhaji Bersama Nabi”

0

muisumut.or.id-Medan, KH. Akhyar Nasution, Lc, MA memberikan ceramah pada Rabu, 29 Maret 2023 yang ditayangkan oleh kanal YouTube MUI Sumut Tenda Besar Umat Islam. Dalam ceramahnya, KH. Akhyar Nasution mengajak seluruh umat muslim untuk mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tahun 1444 Hijriah.

Dalam ceramahnya, KH. Akhyar Nasution menjelaskan pentingnya berdoa kepada Allah SWT agar dapat melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah Ramadan lainnya dengan baik. Ia juga menyampaikan hadis Nabi Muhammad SAW, yang mengatakan bahwa melakukan umrah dapat menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.

Di samping itu, KH. Akhyar Nasution kemudian menyoroti tentang bagaimana melaksanakan umrah di bulan Ramadan. Ia menjelaskan bahwa menurut hadis Nabi Muhammad SAW, melaksanakan umrah di bulan Ramadan sama dengan melaksanakan haji bersama Nabi. Ia menyebutkan bahwa meskipun melelahkan, melaksanakan umrah di bulan Ramadan memiliki pahala yang berlipat ganda.

Lebih lanjut, KH. Akhyar Nasution juga menceritakan pengalaman pribadinya dan keluarganya dalam melaksanakan ibadah umrah di bulan Ramadan. Ia menyatakan bahwa meskipun tahun ini terdapat perbedaan, umat muslim dapat merasakan keindahan ibadah umrah di bulan Ramadan.

“Di Madinah, orang-orang Madinah sangat antusias menyambut para jamaah yang ingin berbuka puasa bersama mereka. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa memberikan makan orang yang berpuasa memiliki pahala yang sama dengan orang yang berpuasa,” terang KH. Akhyar.

KH. Akhyar Nasution menutup ceramahnya dengan mengajak umat muslim untuk memperbanyak ibadah dan doa di bulan Ramadan. Ia juga berpesan agar umat muslim menjaga kebersihan dan kesehatan dalam melaksanakan ibadah, serta menghargai dan memperkuat hubungan sesama muslim.

Kegiatan ceramah oleh dewan pimpinan MUI Sumut ditayangkan secara rutin selama bulan ramadan. Selain itu, MUI Sumut juga melaksanakan kegiatan berbagi makanan berbuka puasa melalui P2WP. Bagi siapapun yang ingin memberikan donasi, dapat berdonasi ke Bank Sumut Syari’ah (Nomor rekening: 61002300015856) atas nama PP Wakaf Produktif MUI Sumut. Kami berterima kasih kepada para donatur yang telah berpartisipasi dalam kegiatan berbagi makanan berbuka puasa ini. (Yogo Tobing)

Ceramah Oleh HM. Nasir Lc, MA: Qada, Fidyah, dan Kaffarah Puasa

0

muisumut.or.id-Medan, Ceramah tentang Qada, Fidyah, dan Kaffarah Puasa oleh HM. Nasir Lc, MA. (Anggota Komisi Fatwa MUI SU) disiarkan secara virtual pada 28 Maret 2023 melalui kanal YouTube MUI Sumut. Dalam ceramahnya, HM. Nasir menjelaskan tentang qada puasa, istilah qada, fidyah, dan kaffarah dalam ibadah puasa.

Menurut HM. Nasir, dalam Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seseorang yang tidak mampu melakukan puasa diwajibkan membayar Fidyah dengan memberi makan seorang miskin. Sedangkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, dijelaskan bahwa seseorang harus mengqadha puasa yang tertinggal di bulan Ramadan, termasuk puasa nazar yang dibatalkan.

HM. Nasir juga menjelaskan bahwa seseorang yang sehat namun meninggalkan puasa harus mengqadha puasanya, sedangkan orang yang sakit wajib mengqadha puasanya setelah sembuh. Orang yang musafir boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha puasanya ketika mukim, sedangkan wanita yang sedang haid wajib mengqadha puasanya setelah bulan Ramadan.

Lebih Lanjut, HM. Nasir juga menjelaskan tentang wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan dirinya dan kesehatan anaknya. Mereka wajib mengqadha puasanya dan membayar fidyah. Namun, jika alasannya hanya pertimbangan kesehatan dirinya saja, maka dia hanya wajib mengqadha saja.

Dalam kasus orang tua yang rentan dan tidak mampu lagi berpuasa, mereka hanya wajib membayar Fidyah. HM. Nasir juga menjelaskan bahwa seseorang yang tidak mengqadha puasanya dalam setahun dan tidak membayarnya, wajib membayar puasanya sekaligus dengan Fidyah. Ukuran Fidyah yang dianjurkan adalah 675 gram beras atau makanan pokok di padatkan menjadi 7 gram 7 ons setiap harinya. Namun, seseorang yang membayar Fidyah dapat membeli sebungkus nasi bungkus sebagai pengganti beras atau makanan pokok. HM. Nasir menekankan pentingnya mengqadha puasa yang tertinggal dan membayar Fidyah jika tidak mampu berpuasa, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Kegiatan ceramah oleh dewan pimpinan MUI Sumut ditayangkan secara rutin selama bulan ramadan. Selain itu, MUI Sumut juga melaksanakan kegiatan berbagi makanan berbuka puasa melalui P2WP. Bagi siapapun yang ingin memberikan donasi, dapat berdonasi ke Bank Sumut Syari’ah (Nomor rekening: 61002300015856) atas nama PP Wakaf Produktif MUI Sumut. Kami berterima kasih kepada para donatur yang telah berpartisipasi dalam kegiatan berbagi makanan berbuka puasa ini. (Yogo Tobing)

Kegiatan Perdana Safari Ramadhan MUI SU Tahun 2023 di Kabupaten Deli Serdang

0

muisumut.or.id, Medan, MUI Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan 1444 H tahun 2023 setelah beberapa tahun vakum karena wabah Covied 19.

Kegiatan Perdana dilaksanakan di MUI Kabupaten Deli Serdang yang diawali dengan Buka Bersama di halaman Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang, Jalan Mawar, Komplek Perkantoran, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pada Senin sore, tanggal 5 Ramadhan 1444H/ 27 Maret 2023.

Hadir pada Kegiatan Pembukaan itu Wakil Bupati Kab Deli Serdang H.M.Ali Yusuf Siregar , Sekretaris Daerah Deli Serdang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Deli Serdang, H.Timur Tumanggor, S.Sos,M.AP, Asisten Pemerintahan dan Kesra , para pimpinan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah ,Alwashliyah, Mathlaul Anwar, PM Tabagsel dan pimpinan organisasi Muslimah ,Tokoh Perempuan, dan tentunya juga Ketua MUI Deli Serdang, Kyai Amir Panatagama SPdI dan seluruh jajarannya.

Kegiatan Safari Ramadhan Perdana ini ,Tim Safari Ramadhan MUI SU langsung dipimpin Ketua Umum MUI SU Buya Dr.H.Maratua Simanjuntak dan menyampaikan amanah dalam taushiyahnya bahwa Tema Kegiatan Dakwah Safari Ramafhan ini tentang penguatan Aqidah , menolak aliran sesat dan Memperkokoh Ukhuwah Islamiyah . Tema ini menjadi sangat penting karena adanya peristiwa MUI SU telah memohon kepada Pemerintah untuk membatalkan kegiatan Rateeb Seribu dan Muzakarah ASEAN MPTTI di Istana Maimun Medan.

Hal ini karena MPTT-I sebelumnya telah melaksanakan Muzakarah di Asrama Haji Medan dan diedarkan selebaran yang menyalahi Aqidah, salah satu isinya menyatakan bahwa “Muhammad itu Allah” karena Muhammad tidak ada wujud pada dirinya, wujudnya adalah limpahan dari wujud Allah.” Selebaran itu memunculkan kontroversial di kalangan peserta Muzakarah. Ternyata MPU Aceh dan MUI Gorontalo pun sudah membuat himbauan untuk menghentikan semua kegiatan MPTTI tsb.

Pada sambutannya Pak Maratua menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadhan 2023 ini dilaksanakan pada 9 Kabupaten / Kota dan 78 Masjid serta Penceramahnya dari Unsur Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara.


Ceramah Dra. Hj. Rusmini, MA, Bahas Hukum Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa

0

muisumut.or.id-Medan, Cemarah Dra. Hj. Rusmini, MA terekam dalam video yang diunggah di kanal YouTube MUI Sumut pada Senin, 27 Maret 2023. Dalam video tersebut, Dra. Hj. Rusmini, MA membahas mengenai hukum orang yang berpuasa mencicipi makanan atau minuman.

Dalam sambutannya, Dra. Hj. Rusmini, MA memulai dengan membacakan doa dan mengajak para pemirsa untuk bersyukur atas karunia Allah SWT, terutama dalam menghadapi bulan Ramadan. Ia kemudian mengambil tema mengenai hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa di siang hari pada bulan Ramadan, yang biasanya dilakukan oleh ibu-ibu yang memasak.

Menurut Dra. Hj. Rusmini, MA, para ulama memperbolehkan orang yang berpuasa mencicipi makanan atau minuman di siang hari selama tidak sampai tertelan dan membatalkan puasa. Namun demikian, Dra. Hj. Rusmini menekankan bahwa tindakan mencicipi makanan atau minuman tersebut sebaiknya dihindari untuk menjaga kesucian puasa.

“Kalau ditanya bolehnya ya boleh, karena sebenarnya yang mencicipi perasa itu kan lidah kita ya, artinya tidak memasukkan sesuatu ke dalam perut, tetapi ini ada kemungkinan akan tertelan, dan jika tertelan menurut para ulama ada hukumnya makruh, yakni tidak disenangi oleh Allah walaupun tidak sampai kepada dosa,” terang Dra. Rusmini.

Dalam konteks ini, Dra. Hj. Rusmini menyarankan agar keluarga yang memasak untuk memaklumi rasa dari masakan yang telah dihidang. “Jika ada rasa kurang asin atau kurang enak, maklumi saja, sebab sedang berpuasa,”ucap Dra. Rusmini. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan mencicipi makanan atau minuman di siang hari dan menjaga kesucian puasa.

Dra. Hj. Rusmini juga menekankan pentingnya menghindari tindakan fasik dalam menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa sengaja makan atau minum di siang bulan Ramadan dengan mengetahui bahwa itu adalah tindakan yang dilarang dapat dikategorikan sebagai tindakan fasik.

Lebih lanjut, Dra. Hj. Rusmini menyebutkan bahwa menurut Imam Maliki, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kafarat, yakni harus mengqadha. Oleh karena itu, Dra. Hj. Rusmini, MA menekankan pentingnya menjaga kesucian puasa dengan menghindari tindakan yang dapat membatalkan puasa.

muisumut.or.id-Medan, Cemarah Dra. Hj. Rusmini, MA terekam dalam video yang diunggah di kanal YouTube MUI Sumut pada Senin, 27 Maret 2023. Dalam video tersebut, Dra. Hj. Rusmini, MA membahas mengenai hukum orang yang berpuasa mencicipi makanan atau minuman di siang bulan Ramadan.

Dalam sambutannya, Dra. Hj. Rusmini, MA memulai dengan membacakan doa dan mengajak para pemirsa untuk bersyukur atas karunia Allah SWT, terutama dalam menghadapi bulan Ramadan. Ia kemudian mengambil tema mengenai hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa di siang hari pada bulan Ramadan, yang biasanya dilakukan oleh ibu-ibu yang memasak.

Menurut Dra. Hj. Rusmini, MA, para ulama memperbolehkan orang yang berpuasa mencicipi makanan atau minuman di siang hari selama tidak sampai tertelan dan membatalkan puasa. Namun demikian, Dra. Hj. Rusmini, MA menekankan bahwa tindakan mencicipi makanan atau minuman tersebut sebaiknya dihindari untuk menjaga kesucian puasa.

“kalau ditanya bolehnya ya boleh, karena sebenarnya yang mencicipi perasa itu kan lidah kita ya, artinya tidak memasukkan sesuatu ke dalam perut, tetapi ini ada kemungkinan akan tertelan, dan jika tertelan menurut para ulama ada hukumnya makruh, yakni tidak disenangi oleh Allah walaupun tidak sampai kepada dosa,” terang Dra. Rusmini.

Dalam konteks ini, Dra. Hj. Rusmini, MA menyarankan agar keluarga yang memasak untuk memaklumi rasa dari masakan yang telah dihidang. “Jika ada rasa kurang asin atau kurang enak, maklumi saja, sebab sedang berpuasa,”ucap Dra. Rusmini. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan mencicipi makanan atau minuman di siang hari dan menjaga kesucian puasa.

Dra. Hj. Rusmini, MA juga menekankan pentingnya menghindari tindakan fasik dalam menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa sengaja makan atau minum di siang bulan Ramadan dengan mengetahui bahwa itu adalah tindakan yang dilarang dapat dikategorikan sebagai tindakan fasik.

Lebih lanjut, Dra. Hj. Rusmini, MA menyebutkan bahwa menurut Imam Maliki, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kafarat, yakni harus mengqadha. Oleh karena itu, Dra. Hj. Rusmini, MA menekankan pentingnya menjaga kesucian puasa dengan menghindari tindakan yang dapat membatalkan puasa.

Kegiatan ceramah oleh dewan pimpinan MUI Sumut ditayangkan secara rutin selama bulan ramadan. Selain itu, MUI Sumut juga melaksanakan kegiatan berbagi makanan berbuka puasa melalui P2WP. Bagi siapapun yang ingin memberikan donasi, dapat berdonasi ke Bank Sumut Syari’ah (Nomor rekening: 61002300015856) atas nama PP Wakaf Produktif MUI Sumut. Kami berterima kasih kepada para donatur yang telah berpartisipasi dalam kegiatan berbagi makanan berbuka puasa ini. (Yogo Tobing)

Potensi Ekonomi Umat Islam di Indonesia: Meningkatkan Kualitas Umat Melalui Ekonomi

0

muisumut.or.id-Medan, Ceramah Dr. Saparuddin Siregar, SE., Ak, SAS, M. Ag., MA, yang bertajuk “Meningkatkan Kualitas Umat Melalui Ekonomi” telah disiarkan di kanal YouTube MUI Sumut pada 26 Maret 2023 menjelang berbuka puasa. Dalam ceramah tersebut, Dr. Saparuddin Siregar, Bendahara Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, mengajak para muslimin dan muslimat untuk merenungkan bagaimana meningkatkan kualitas umat melalui ekonomi.

Ia mengungkapkan bahwa data statistik akhir tahun 2021, jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam mencapai 237 juta jiwa atau sekitar 86,7% dari jumlah penduduk secara keseluruhan. Menurutnya, dengan jumlah yang demikian besar, kaum Muslimin dan Muslimat memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Dr. Saparuddin Siregar memberikan contoh mengenai kebutuhan konsumsi beras, dimana jika seluruh jaringan produksi, distribusi, dan penjualan beras dikelola oleh kaum Muslimin dan Muslimat, maka perputaran ekonomi akan berada di kalangan umat Islam. Al-Quran menghendaki agar kekayaan tidak hanya berada di tangan segelintir orang, tetapi juga harus diputarkan di kalangan umat.

Dalam kaitannya dengan keuangan, saat ini sudah ada lembaga keuangan syariah. Jika seluruh umat Islam menggunakan bank syariah sebagai tempat menyimpan dananya, maka bank syariah akan menjadi bank yang besar di Indonesia. Keberpihakan bank syariah terhadap umat Islam tentunya akan menguntungkan umat dalam bentuk pendanaan bagi mereka yang memerlukan modal dalam berusaha.
Selain itu, Dr. Saparuddin Siregar juga mengajak kaum Muslimin dan Muslimat untuk menggalakkan zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf.
“Jika dana tersebut bisa digalakkan di kalangan umat, maka akan terkumpul dana yang cukup besar untuk membantu kaum duafa, yatim piatu, dan membiayai pendidikan mereka,” ujar Dr. Saparuddin Siregar.

Lebih lanjut, Dr. Saparuddin juga menganjurkan agar gerakan pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf dilakukan melalui masjid-masjid di seluruh negeri. Melalui ceramah ini, Dr. Saparuddin Siregar berharap bahwa kaum Muslimin dan Muslimat bisa meningkatkan kualitas umat melalui ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang besar yang dimiliki oleh umat Islam di Indonesia.

Kegiatan ceramah oleh dewan pimpinan MUI Sumut ditayangkan secara rutin selama bulan ramadan. Selain itu, MUI Sumut juga melaksanakan kegiatan berbagi makanan berbuka puasa melalui P2WP. Bagi siapapun yang ingin memberikan donasi, dapat berdonasi ke Bank Sumut Syari’ah (Nomor rekening: 61002300015856) atas nama PP Wakaf Produktif MUI Sumut. Kami berterima kasih kepada para donatur yang telah berpartisipasi dalam kegiatan berbagi makanan berbuka puasa ini. (Yogo Tobing)