Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 126

PENGGUNAAN HARTA (Fikih Muamalah Bag.11)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

HARTA ADALAH PEMBERIAN ALLAH KEPADA MANUSIA.

Allah menyatakan bahwa ia yang membagi harta itu untuk pertama kali. Diberi-Nya kepada siapa yang ia kehendaki sesuai dengan kehendak-Nya

An Nahl (16): 71. “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?.

Rezeki yang diberikan Allah kepada manusia tidak sarna, maka agar tidak harta itu berkisar atau beredar pada orang-orang kaya saja (yang banyak harta) maka perlu diadakan pembagian kembali

Al Hasyr: 7 ”Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di-antara kamu.”

Dalam pembagian harta ini telah digariskan Allah:

  1. Dengan cara pembagian warisan
  2. Dengan cara mengeluarkan zakat
  3. Dan hak-hak lain pada harta yang diatur oleh negara dalam urusan keduniaan, diambil dari orang kaya digunakan untuk kepentingan-kepentingan umum. Termasuk dalam hal ini infaq, shadaqah, hibah dan lain-lainnya.[1]

Harta menurut pandangan Islam adalah “wasilah” (perantara) bukan tujuan akhir. Harta itu dipandang membawa kebaikan apabila ia berada di tangan orang mukmin dan dinafkahkannya kepada jalan kebaikan, agar supaya dia mendapat kebajikan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, dan masyarakat lainnya terutama kaum dhu’afa.

Adapun tujuan hidup seorang muslim adalah satu yaitu berbakti dan mengabdi kepada Allah Swt. untuk mendapatkan keridhoan-Nya. Dalam surat Al-Zaariyat ayat 56 dijelaskan: ”Aku tidak menciptakan jin dan manusia. me!ainkan untuk berbakti kepadaku”

Dalam tulisan ini akan dipaparkan bagaimana cara penggunaan harta. Secara garis besar harta dapat digunakan untuk dua macam yaitu wajib dan sunnat

BEBERAPA PENGERTIAN IBADAH MALIYAH

Infaq; memberikan secara suka rela terhadap sesuatu kebutuhan masyarakat, tanapa batas dan tanpa  waktu tertentu, menurut yang diinginkan, seperti berinfaq untuk pembangunan mesjid, madrasah, panti asuhan dan lain-lainnya, hanya mengharap ridha Allah SWT. Hukumnya adalah sunnat

Shadaqah biasa, adalah pemberian sukarela tanpa batas dan waktu tertentu yang lebih mengarah kepada membantu yang kurang mamapu/ yang tidak mampu. Baik berbentuk materi ataupun non materi hanya mengharap ridha Allah SWT, seperti membantu fakir miskin, orang sakit, orang dalam kesulitan dan sebagainya. Hukumnya adalah sunnat

Shadaqah Jariyah (waqaf)

Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak mengurangi dirinya dan tidak akan dilakukan jual beli, hibah, dan sebagainya terhadap dirinya. Untuk digunakan pada sesuatu yang mubah, yang telah ada.[1]  

Shadaqah yang diambil dari harta  yang tetap, baik yang bergerak ataupun tidak bergerak untuk diambil manfaatnya terus menerus dan bendanya tetap, tidak boleh dijual, diwariskan ataupun dihibahkan, seperti tanah, sawah, kebun, rumah, kitab/buku, alat-alat dan sebaginya. Dinamakan “jariyah” karena orang yang memberikannya dakan menerima pahala terus menerus selama benda/ harta itu masih ada dan bermanfaat, walaupun orang yang memberikannya sudah meninggal dunia. Nabi dalam sebuah hadis riwayat Muslim menyatakan:

اذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية وعلم ينتقع به وولد صالح يدعوله

Artinya:

Bila mati anak Adam (manusia) putuslah amalnya selain dari tiga macam, yaitu shadaqah jariyah (waqaf) atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shaleh yang mendoakannya.

Wakaf adalah ibadah sunnat yang sangat dianjurkan, karena pahalanya berkelanjutan

Hibah; ialah memberikan sesuatu untuk menjadi milik orang lain dengan maksud berbuat baik yang dilakukan semasa hidup orang yang memberi. Hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang dengan sukarela baik kepada keluarganya atau kepada orang lain, yang merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan kehidupan keluarga dan masyarakat. Adalah ibadah sunnat dari harta yang dimiliki.

Wasiat; ialah pemberian seseorang untuk amal kebajikan kepada orang lain atau pihak tertentu yang berlaku setelah orang yang bersangkutan meninggal dunia dalam jumlah tidak lebih dari   1/3  harta

Arsyad Tahlib Lubis mengatakan: “Wasiat ialah berbuat amal kebajikan dengan sesuatu hak yang akan diberlakukan sesudah mati”. Dalam al qur’an maupun hadis banyak dianjurkan berwasiat lebih-lebih bagi yang punya harta yang banyak. Berwasiat adalah kesempatan terakhir bagi orang akan meninggal dunia atau sakit keras untuk berbuat baik dengan hartanya sebelum ia meninggal dunia. Hukumnya adalah sunnat

Hadiah, Pemberian sukarela yang diberikan kepada orang yang berprestasi sebagai imbalan atas prestasinya, atau kepada orang yang telah berbuat baik, untuk lebih mendorong lagi agar ia lebih banyak berbuat baik lagi dari hartanya. Hukumnya adalah sunnat

Kaffarat, suatu tebusan yang wajib dibayarkan terhadap sesuatu pelanggaran tertentu seperti merusakkan puasa Ramadhan dengan sengaja seperti dengan berbuka atau jima’ disiang hari Ramadhan, atau melanggar sumpah dan sebagainya.

Kaffarat ada 3 macam

  1. memerdekakan hamba
  2. puasa 2 bulan-atau 3 hari
  3. memberi makan 60 orang miskin, atau 10 miskin, sesuai surat al Maidah ayat 89 dan sn-Nisa 92 dan lain-lain

Hukumnya adalah wajib

Fidyah, ialah pengganti dari sesuatu yang tidak bisa dikerjakan, maka membayar fidyah, seperti orang yang tidak sanggup puasa maka diwajibkan membayar fidyah memberi makan fakir miskin setiap hari seorang fakir miskin atau tidak dapat mengerjakan ibadah haji karena sakit dan sebaginya (lihat al Baqarah 196-184). Hukumnya adalah wajib, ada juga fidyah sunnat, seperti fidyah sembahyang dan puasa yang sering dilakukan ketika seorang telah meninggal dunia.

Dam, adalah pembayaran terhadap sesuatu pelanggarn atau meninggalkan suatu kewajiban, maka wajib membayar “dam” seperti meninggalkan sesuatu yang diwajibkan dalam berhaji, atau melanggar suatu larangan seperti meninggalkan bermalam di Mina, atau memakai pakaian berjahit dan sebagainya, demikian juga Haji Tamttu’ dan Qiran, wajib membayar “dam” dengan menyembelih seekor kambing, diberikan kepada fakir miskin. Hukumnya adalah wajib

Diat, pengganti darah pada pembunuhan apabila dimaafkan oleh ahli waris terbunuh atau penganiayaan terhadap anggota tubuh manusia

Pengertian diat; ialah harta yang wajib dikeluarkan karena melakukan pembunuhan atau melukai.

  1. Diat membunuh seorang laki-laki muslim dengan sengaja ialah diat berat, yaitu seratus ekor unta dengan pembagian, 30 ekor unta betina berumur 4 tahun, 30 ekor unta betina berumur 3 tahun dan 40 ekor unta yang sedang mengandung. Dibayar oleh pembunuh kepada ahli waris yang terbunuh dengan tunai.
  2. Diat membunuh serorang laki-laki beragama Islam menyerupai sengaja juga diat berat seperti di atas, hanya diberi tempo selama 3 tahun
  3. Diat pembunuhan tersalah adalah diat ringan, yaitu seratus ekor unta dengan 5 katagori masing-masing 20 ekor unta, dan boleh bertempo 3 tahun
  4. Diat Yahudi dan Nasrani ½ “Diat” muslim
  5. Diat orang Nasrani, Majusi Zindik (Komunis) 1/15 diat Muslim
  6. Diat budak/hamba, ialah harganya.

Nazar ialah mewajibkan sesuatu ibadat yang tidak wajib ia mengerjakannya dengan khusus dengan nazar tersebut ibadah itu menjadi wajib dikerjakannya, seperti berkata: “aku wajib bersedekah pada si A seratus rupiah” Nazar terbagi kepada dua macam:

  1. Nazar Lajaj, yaitu nazar yang mengandung maksud mendorong berbuat sesuatu atau merintanginya, demikian juga nazar memastikan sesuatu berita dengan mewajibkan sesuatu amal kebajikan. Misalnya; jika aku tidak memasuki masjid itu aku wajib bersedekah seratus rupiah. Contoh lain; jika aku memasuki rumah itu aku wajib puasa karena Allah- atau jika kejadian itu tidak benar seperti kukatakan, aku wajib bersedekah kepada fakir miskin.
  2. Nazar Tabarru”, yaitu mewajibkan sesuatu amal kebajikan dengan menggantungkan kepada sesuatu kejadian yang disukai atau dengan tidak meggantungkan kepada sesuatu. Misalnya; “jika disembuhkan penyakitku aku wajib puasa sepuluh hari”, atau katanya: “Aku wajib bersedekah seratus rupiah karena Allah”

Kedua bentuk nazar ini wajib dilaksanakan.

  • Nazar lalaj- wajib dilaksanakan atau membayar kafarat sumpah
    • Nazar tabarrur wajib dalaksanakan apa yang dinazarkan

Kaffarat sumpah, orang yang melanggar sumpah wajib membayar kaffarat yaitu:

  1. memerdekakan seorang budak muslim yang sehat
  2. memberi makan 10 orang miskin setiap muslim secupak
  3. memberi pakaian kepada 10 orang miskin untuk setiap orang satu  helai pakaian.

Ghurrah; diat terhadap pelaku kejahatan terhadap janin dalam kandungan seperti penganiayaan, pengguguran, baik secara langsung kepada janin atau kepada ibu hamil yang mengakibatkan mencelakakan janin.

  “al Ghurrah” yaitu sebanding dengan nisfh ‘ushr (seperduapuluh atau 1/20) dari diyah atau konpensasi lengkap[2]Al Ghurrah dapat dibayar dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang terbaik kualitasnya[3] Atau pembayarannya dapat dengan seratus domba[4] atau dalam bentuk uang tunai sebesar lima ratus dirham,[5] Atau dapat juga dengan lima ekor onta.


[1] Arsyad Th, Lubis, Ilmu Fiqh, hal. 129

[2] Ibn Abidin, Muhammad Amin Ibn Umar, 1979, Hasyiyah Radd al Muhtar, Beirut, Dar Al Fikr, jil. 6, hal.588

[3] Al Bukhari, Muhammad ibn Isma’il, t.t., Sahih Al-Bukhari, Kairo, Dar Al-Sya’b, jil 3, bag. 9, hal. 14  

[4] lihat Sunan Al-Nasa’i, t.t., Beirut, dar Al Turath Al-Arabi,  bag. 8, hal. 47

[5] lihat Al-Sijistani, Abu Dawud Sulayman ibn Al-As’ab, t.t., Sunan Abu Dawud, Beirut; Dar Al-Ma’rifah,  bag 4, hal. 193 Z

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muamalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Abdullah Syah, Butir-Butir Fiqh Zakat, Wal Asri Publishing, Medan, 2007, hal. 11

HARTA YANG DIPEROLEH TANPA BEKERJA/ WARISAN (Fikih Muamalah Bag.10)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

Pandangan Islam terhadap harta akan terlihat lebih jelas dan sempurna bila kita juga membicarakan Hukum Warisan, di sini saya menguraikan Hukum Warisan dari dua segi;

Pertama; Dari segi peranan hukum warisan dalam pembagian modal, sehingga harta tidak menjadi hak milik sekelompok kecil manusia.

Harta warisan si mayit harus dibagi kepada ahli warisnya. Hal ini menambah semangat kerja ahli waris dalam pengembangan dan penambahan harta warisan tersebut, di samping itu menghindari terkumpulnya harta pada sekelompok kecil manusia sedang kelompok lain tidak mendapat apa-apa.

Kedua; Dari segi keadilan pembagian harta warisan. Agar keadaan hukum warisan Islam terlihat dengan jelas, saya membandingkannya dengah hukum-hukum agama dan aliran yang lain secara ringkas.

HUKUM WARISAN YAHUDI

Menurut hukum warisan Yahudi, harta warisan adalah untuk anak Ielaki, jika anak lelaki itu berbilang maka anak lelaki yang tertua mendapat dua bagian, selama anak lelaki ada selama itu pula anak perempuan tidak mendapat bagian harta warisan. Harta pusaka seluruhnya untuk anak lelaki, sedang anak perempuan bagiannya hanya berupa pendidikan dan pemeliharaan sampai ia dewasa.

Jika anak perempuan itu tidak punya saudara lelaki maka ia bisa mewarisi dengan syarat; ia nikah dengan pemuda dari keluarganya, dengan demikian harta pusaka tidak keluar dari keluarganya.

HUKUM WARISAN BANGSA ARAB

Bangsa Arab Jahiliyah pun sudah mengenal hukum warisan, menurut hukum warisan mereka, harta pusaka itu dibagi kepada lelaki saja, kaum wanita tidak mendapat harta pusaka sedikitpun, bahkan mendapat perlakuan yang kejam dari sekedar tidak mendapat harta pusaka, karena wanita terkadang dipusakai sebagaimana harta peninggalan si mayit dipusakai, anak lelaki boleh menggauli ibu tirinya bila ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu tirinya tersebut menjadi hak milik penuh si anak, ia bebas memperbuat apa saja yang dikehendakinya. Keadaan ini terus berlanjut sampai Islam membebaskan wanita dari adat-adat peninggalan Jahiliyah.

An Nisa 3: 19. ”Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata, dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Di samping itu hukum warisan Jahiliyah menetapkan  bahwa lelaki yang menjadi ahli waris hanyalah lelaki yang telah sanggup ikut berperang, anak lelaki yang masih kanak kanak tidak berhak menjadi ahli waris, harta pusaka dibagi kepada lelaki yang telah sanggup ikut berperang, baik orang tersebut anak lelaki si mayit atau keluarga dekatnya.

HUKUM WARISAN MODREN

Sebagian hukum warisan modern ada yang menetapkan bahwa yang menjadi ahli waris hanyalah anak lelaki yang tertua saja, dengan syarat ia bertanggung jawab atas pemeliharaan saudaranya yang lain.

Sebagian yang lain ada pula yang menetapkan bahwa harta pusaka itu milik negara, negara mendapat bagian dalam bentuk pembayaran pajak yang cukup tinggi yang terkadang mencapai 90% dari harta pusaka tersebut.

HUKUM WARISAN ISLAM

Di tengah-tengah hukum warisan yang bermacam-macam ini, Islam menggariskan hukum warisannya, agar dalam pembagian harta pusaka semua yang berhak mendapatkan haknya.

Sewajarlah saya di sini menerangkan keadilan hukum warisan Islam, karena sebagian orang membuat keterang­an palsu dan penjelasan yang tak dapat dipertanggung jawabkan yang menimbulkan kedengkian kaum wanita terhadap Islam di dalam hati mereka. Seandainya kaum wanita mengetahui bagaimana usaha Islam dalam pembatalan dan penghapusan peraturan-peraturan Jahiliyah, niscaya mereka menerima hukum warisan Islam dengan senang hati.

Allah berfirman ;Thaha (20): 84. ”Berkata, Musa: “Itulah mereka sedang menyusuli aku dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)”.

Setelah kedatangan Islam, akhirnya kaum wanita mendapat bahagian harta pusaka dan mereka sendiri tidak boleh lagi dipusakai.

Islam mengharamkan segala bentuk yang mengurangi nilai kemanusiaan mereka dan menetapkan hak-hak mereka sesuai menurut kewajiban mereka.

Pada mulanya wanita bersama pria yang setarap dengan­nya (menurut jauh dan dekatnya mereka kepada si mayit) sama-sama mewarisi. Allah berfirman; An Nisa 4: 7. ”Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Wanita mendapat 1/3 dari harta pusaka sedang laki-laki mendapat 2/3 dari harta pusaka. Menurut perhitungan yang sederhana saja, ternyata wanita beruntung, karena nafkahnya seumur hidupnya menjadi tanggung jawab lelaki.

Ketika ia masih kanak-kanak nafkahnya tanggung jawab ayahnya, kalau sudah bersuami nafkahnya tanggung jawab suaminya, kalau sudah menjadi ibu nafkahnya tanggung jawab anak lelakinya. Tanyakanlah kepada para hakim Islam, bila seorang wanita bekerja dan mendapat gaji bulanan yang tetap atau ia kaya dan mendapat income yang besar, apakah nafkahnya tidak menjadi tanggung jawab suaminya lagi? Jawabnya tentu nafkahnya tetap tanggungan suaminya.

Bila suaminya tidak memberinya nafkah maka apakah hukum Islam yang membolehkan dan mema’afkan tindakan tersebut? Jika suami tidak memberi belanja/nafkah maka nafkah itu menjadi hutang suaminya. Sekalipun ia sudah diceraikan nafkahnya masih menjadi tanggung jawab suaminya sampai habis masa iddahnya. Allah berfirman; At Thalaq 65: 6. ”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

At Thalaq 65: 7. ”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”

Nafkah wanita kapanpun adalah tanggung jawab lelaki/suami sampai setelah diceraikan sekalipun. Menurut biasanya, bagian wanita dari harta pusaka hanyalah sekedar sekunder dan pelengkap saja, di luar itu semuanya adalah tanggung jawab lelaki. Allah berfirman kepada Nabi Adam as sebagai berikut; Thaha 20: 117. ”Maka Kami berkata: “Hai Adam, Sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka.”

Renungkanlah firman Allah yang berbunyi ’s+ô±tFsù  artinya kamu menjadi celaka Allah tidak mengatakan فتشقيا  yang artinya “kamu berdua menjadi celaka” maksudnya agar Hawa tidak celaka beserta Adam As

Renungkan jugalah firman Allah; yang artinya; “Maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari syurga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka”. Ayat ini sebagai suatu pemberitahuan bahwa bekerja itu dibebankan di atas pundak lelaki kalau demikian 1/3 bagian harta pusaka yang diperoleh wanita adalah pemberian yang cuma-cuma. Di samping itu Islam tidak membeda-bedakan antara laki-laki dengan wanita dalam usaha-usaha yang lain seperti gaji, laba perdagangan dan hibah. Wanita berhak mengambil haknya sesuai hasil usahanya dan Islam tidak menguranginya sedikitpun dan lelaki manapun tidak berhak merampas haknya, inilah prinsip Islam   

Al Mukminun 23:71. ”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (Alqur’an) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.”

Kewarisan; dalam hukum Islam dikenal dengan nama ’ilmu Fara’id dan ’ilmu miras, yaitu :

هو قوانين وضوابط يعرف بها نصيب كل واحد ممن يخلفون الميت فى تركته  [1]

Artinya: ”Undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang dengannya dapat diketahui bagian dari masing-masing orang yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia dari harta peninggalannya.”

Pewarisan; adalah suatu proses pemindahan dan pengoperan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, baik yang berupa harta benda yang berwujud (material) maupun yang tidak berwujud (immaterial), kepada ahli waris yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.

            Atas dasar pengertian tersebut di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa pewarisan dalam hukum Islam baru dapat terjadi apabila :

  1. Pewaris telah meninggal dunia, oleh karena itu setiap pemindahan/pengoperan hak milik sewaktu pewaris masih hidup tidak dapat dikatakan pewarisan.
  2. Bahwa ahli waris menurut Hukum Islam hanyalah yang tergolong keluarga, yang ada hubungannya dengan pewaris baik karena hubungan perkawinan (suami istri) maupun karena hubungan darah (nasab) seperti anak, cucu, orang tua, kakek dan seterusnya, ataupun karena memerdekakan atau perjanjian.
  3. Tidak ada halangan berkewarisan antara pewaris dan ahli waris.

            Pemindahan hak ini berlaku secara otomatis, tanpa terikat dengan kehendak pewaris dan ahli waris. Terjadi dengan ketentuan Tuhan (yang mensyari’atkan hukum), tidak berdasarkan keinginan pewaris dan ahli waris. Karena itu para Ulama mengatakan bahwa inilah satu-satunya pemilikan atas harta terjadi secara otomatis (jabr)[2]. Karena itu pula dalam cara pembagian harta warisan ini, di antara ahli waris kebanyakan sudah ditentukan persentase bahagiannya, sesuai dengan status kekerabatannya dengan pewaris.

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] ‘Isawy Ahmad ‘Isawy, Ahkamu Al-mawaris fi As-Sari’ati Al Islamiyah, Dar At-Ta’lif, Mesir, 1954, hal.6

[2]  Muhammad Abu Zahrah, Ahkamu At tarikat wa al-Miras Dar al-Fikri ‘Araby, Mesir,1963, hal. 5

NILAI-NILAI AKHLAK DALAM MENCARI HARTA (Fikih Muamalah Bag.9)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

RIBA DAN FITRAH

Fitrah atau naluri yang sehat mengharamkan riba. Karena orang yang meribakan uangnya senantiasa menunggu-nunggu kesulitan orang lain dan tidak mengharap dan berusaha agar orang lain mendapat kebaikan.

Orang Arab dimasa Jahiliyahpun sudah mengetahui bagaimana buruknya harta hasil riba itu. Karena itulah ketika mereka akan merehab kembali bangungan Ka’bah yang rusak dilanda banjir, mereka menetapkan bahwa syarat pertama dari rehab itu ialah “tidak menerima semua bentuk sumbangan/harta dari orang yang meribakan hartanya” dengan demikian rahab Ka’bah bersumber dari dana yang suci. Ini adalah contoh fitrah yang suci.

Ketika Islam datang iapun mengutuk riba sejak periode da’wah pertama di Mekkah. Ar Rum: 39. ”Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Jelaslah bahwa pedoman yang diberikan Alqur’an di- Makkah sesuai dengan keadaan kaum muslimin yang berada di- kota tersebut. Tatkala Negara Islam telah berdiri di kota Madinah, Islampun menetapkan keputusan mutlak yang tak dapat ditawar dalam masalah riba. Riba dilarang dan haram hukumnya.

Keputusan mutlak tersebut berupa ayat Alqur’an yang dibaca dan pengamalannya dalam kehidupan. Allah berfirman:

Al Baqarah: 278-281. ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”

Dalam arena penerapan amaliyah syariah Islam, nabi Muhammad Saw. menyatakan bahwa segala bentuk riba adalah haram dan pemilik modal hanya boleh mengambil sebesar modalnya saja. Pantas pula kita catat disini, keputusan tersbeut, mula-mula ditetapkan Nabi kepada pamannya sendiri, yaitu Abbas bin Abul Mutalhib. Nabi bersada:

Seluruh bentuk riba haram, riba Abbas juga haram seluruhnya”

TIMBANGAN DAN UKURAN

Sebagai agama yang mengedepankan akhlak sebagaimana Rasulullah diutus untuk memperbaiki akhlak manusia, hal ini juga berlaku pada hal transaksi perniagaan. Dalam jual beli timbangan dan ukuran adalah dua hal yang rawan terjadi penipuan. Bagi penjual atau pedagang mengurangi timbangan ataupun ukuran adalah hal yang mudah, belum lagi modus-modus lainnya seperti mengoplos barang yang baik dengan yang tidak baik, dan sebagainya. Ironisnya sebahagian pedagang menganggap hal ini adalah bahagian dari startegi dan keuntungan.

Islam melarang keras penipuan seperti ini, sebagaimana firman Allah:

Al Muthafifin: 1-3 ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Mengurangi ukuran dan timbangan adalah perbuatan penipuan, perbuatan ini tidak berkat dan akan menutup pintu hidayat. Dalam konsep Islam di samping memperoleh keuntungan duniawi juga harus mencari keuntungan ukhrawi atau mencari ridha Allah, Harta yang diberkati Allah akan membawa ketenangan dan keamanan jiwa. Oleh sebab itu lebih lanjut Allah menegaskan dalam surat Al Syuara: 181-182 “Hendaklah kamu menyempurnakan sukatan dan jangan menjadi golongan yang merugikan orang lain. Dan timbanglah dengan neraca yang benar”

Pembeli tidak diperbolehkan memaksa dan menipu penjual serta mengurangi harta. Hud: 85. dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.

Apabila golongan materialis berkata; Hidup adalah kesempatan, dan penjual menerima sembarang harga. Maka iman yang bergetar di dalam hati akan menjawab dengan ayat. Hud: 86. ”Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu”

MENGHARAMKAN MENIMBUN BARANG (MONOPOLI)

Pemilik harta tidak diperkenankan menimbun bahan makanan pokok manusia dengan tujuan agar harga melonjak naik. Islam sangat menentang penimbunan barang, dalam sebuah hadis shahih dijelaskan  bahwa:

لا يحتكر الا مخططئ      

”Tidak mau menimbun barang kecuali orang yang bersalah/berdosa”

(HR. Ibnu Majah & Muslim)

من احتكر اقوات المسلمين اربعين يوما ثم تصدق بها لا يقبل الله منه

”Barang siapa yang menimbun bahan makanan pokok kaum muslimin selama 40 hari kemudian disedekahkannya makanan tersebut. Allah tidak akan menerimanya”

Praktek penimbunan (monopoli) haram apabila memenuhi tiga syarat di bawah ini:

  • Yang dimonopoli terdiri dari barang-barang keperluan seseorang selama setahun, karena penyimpanan barang keperluan tidak lebih dari tempoh tersebut.
  • Pembekuan barang pada masa permintaan di pasar rendah dan dikeluarkan pada masa permintaan meningkat dan harga melambung
  • Monopoli dilakukan pada masa masyarakat benar-benar memerlukan barang tersebut, khususnya barang barang kebutuhan pokok (sembako)

MENGHARAMKAN PENGEMBANGAN HARTA YANG MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT

Demi menjaga hak-hak masyarakat, Islam mengharamkan pemilik harta mengembangkan atau membelanjakan hartanya terhadap yang membahayakan masyarakat. Baik bahaya itu terhadap agama seperti menjual buku-buku yang isinya menyesatkan dan membawa kekafiran atau terhadap akal seperti menjual khamar dan candu, maupun terhadap kekuatan seperti menjual senjata terhadap musuh.

Islam menyatakan Ekonomi dengan Aqidah tidak terpisah, dan menjadikan hati kecil seorang muslim sebagai pengawas dalam menggunakan harta. Alqur’an merekam dialog yang indah antara nabi Syu’ib dengan kaumnya.

Hud: 84. ”Dan kepada (penduduk) Madyan (kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam Keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).”

Hud: 85,87. ”Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu”.  Mereka berkata: “Hai Syu’aib, Apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar Kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak Kami atau melarang Kami memperbuat apa yang Kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat Penyantun lagi berakal”

Jelaslah tergambar dari ayat ayat tersebut bahwa kaum Nabi Syu’aib kaget ketika beliau menganjurkan mereka mengatur pemakaian harta yang dapat menjaga hak-hak masyarakat dan orang fakir.

Di samping itu ayat ini juga menghubungkan Aqidah dan penerapan aktivitas dengan keimanan, karena pemecahan masalah-masalah ekonomi berdasarkan tuntunan Alqur’an adalah suatu bukti kebenaran Iman dan merasuknya Iman kedalam Hati.

Inilah yang dimaksud oleh dialog pada ayat yang lalu. Memang Alqur’an mengatasi kesulitan-kesulitan dewasa ini dengan memaparkan kejadian-kejadian yang lalu dan inilah sebagian dari tujuan cerita-cerita yang termaktub dalam Alqur’an.

PEMBEKUAN DAN PENCAIRAN

Demi menghormati hak masyarakat terhadap harta, Islam membenci pembekuan harta. Karena pengembangan harta dalam hal-hal yang produktif adalah pelaksanaan tuntutan harta tersebut.

Islam telah mewajibkan zakat dari harta simpanan yang tidak digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat, digunakan untuk produksi. Tujuannya agar pemilik-pemilik modal mau mengembangkan harta mereka.

Harta simpanan tiap tahunnya berkurang 1/40 untuk pembayaran zakat. Nabi telah memerintahkan para penanggung jawab harta anak yatim memperdagangkan hartanya hingga tidak habis karena pembayaran zakat.

Islam  mencabut hak milik atas tanah pertanian yang diberikan pemerintah kepada orang yang sanggup (mengusahakannya)/menghidupkannya, tetapi setelah berlalu masa 3 tahun tanah tersebut belum juga ditanami. Islam mencabut dan memberikannya kepada orang yang akan menananamnya/ mengolahnya.

Menguasai tanah pertanian dan membiarkannya tanpa tanaman adalah suatu kezaliman terhadap masyarakat yang menanti hasilnya. Hal ini berarti kezaliman pula terhadap orang fakir yang menanti hasilnya agar ia mendapat bahagiannya. Pembekuan harta dengan alasan apapun adalah penyelewenangn dari pelaksanaan tuntutan harta.

BACA JUGA:

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

RIBA DAN FITRAH

Fitrah atau naluri yang sehat mengharamkan riba. Karena orang yang meribakan uangnya senantiasa menunggu-nunggu kesulitan orang lain dan tidak mengharap dan berusaha agar orang lain mendapat kebaikan.

Orang Arab dimasa Jahiliyahpun sudah mengetahui bagaimana buruknya harta hasil riba itu. Karena itulah ketika mereka akan merehab kembali bangungan Ka’bah yang rusak dilanda banjir, mereka menetapkan bahwa syarat pertama dari rehab itu ialah “tidak menerima semua bentuk sumbangan/harta dari orang yang meribakan hartanya” dengan demikian rahab Ka’bah bersumber dari dana yang suci. Ini adalah contoh fitrah yang suci.

Ketika Islam datang iapun mengutuk riba sejak periode da’wah pertama di Mekkah. Ar Rum: 39. ”Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Jelaslah bahwa pedoman yang diberikan Alqur’an di- Makkah sesuai dengan keadaan kaum muslimin yang berada di- kota tersebut. Tatkala Negara Islam telah berdiri di kota Madinah, Islampun menetapkan keputusan mutlak yang tak dapat ditawar dalam masalah riba. Riba dilarang dan haram hukumnya.

Keputusan mutlak tersebut berupa ayat Alqur’an yang dibaca dan pengamalannya dalam kehidupan. Allah berfirman:

Al Baqarah: 278-281. ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”

Dalam arena penerapan amaliyah syariah Islam, nabi Muhammad Saw. menyatakan bahwa segala bentuk riba adalah haram dan pemilik modal hanya boleh mengambil sebesar modalnya saja. Pantas pula kita catat disini, keputusan tersbeut, mula-mula ditetapkan Nabi kepada pamannya sendiri, yaitu Abbas bin Abul Mutalhib. Nabi bersada:

Seluruh bentuk riba haram, riba Abbas juga haram seluruhnya”

TIMBANGAN DAN UKURAN

Sebagai agama yang mengedepankan akhlak sebagaimana Rasulullah diutus untuk memperbaiki akhlak manusia, hal ini juga berlaku pada hal transaksi perniagaan. Dalam jual beli timbangan dan ukuran adalah dua hal yang rawan terjadi penipuan. Bagi penjual atau pedagang mengurangi timbangan ataupun ukuran adalah hal yang mudah, belum lagi modus-modus lainnya seperti mengoplos barang yang baik dengan yang tidak baik, dan sebagainya. Ironisnya sebahagian pedagang menganggap hal ini adalah bahagian dari startegi dan keuntungan.

Islam melarang keras penipuan seperti ini, sebagaimana firman Allah:

Al Muthafifin: 1-3 ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Mengurangi ukuran dan timbangan adalah perbuatan penipuan, perbuatan ini tidak berkat dan akan menutup pintu hidayat. Dalam konsep Islam di samping memperoleh keuntungan duniawi juga harus mencari keuntungan ukhrawi atau mencari ridha Allah, Harta yang diberkati Allah akan membawa ketenangan dan keamanan jiwa. Oleh sebab itu lebih lanjut Allah menegaskan dalam surat Al Syuara: 181-182 “Hendaklah kamu menyempurnakan sukatan dan jangan menjadi golongan yang merugikan orang lain. Dan timbanglah dengan neraca yang benar”

Pembeli tidak diperbolehkan memaksa dan menipu penjual serta mengurangi harta. Hud: 85. dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.

Apabila golongan materialis berkata; Hidup adalah kesempatan, dan penjual menerima sembarang harga. Maka iman yang bergetar di dalam hati akan menjawab dengan ayat. Hud: 86. ”Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu”

MENGHARAMKAN MENIMBUN BARANG (MONOPOLI)

Pemilik harta tidak diperkenankan menimbun bahan makanan pokok manusia dengan tujuan agar harga melonjak naik. Islam sangat menentang penimbunan barang, dalam sebuah hadis shahih dijelaskan  bahwa:

لا يحتكر الا مخططئ      

”Tidak mau menimbun barang kecuali orang yang bersalah/berdosa”

(HR. Ibnu Majah & Muslim)

من احتكر اقوات المسلمين اربعين يوما ثم تصدق بها لا يقبل الله منه

”Barang siapa yang menimbun bahan makanan pokok kaum muslimin selama 40 hari kemudian disedekahkannya makanan tersebut. Allah tidak akan menerimanya”

Praktek penimbunan (monopoli) haram apabila memenuhi tiga syarat di bawah ini:

  • Yang dimonopoli terdiri dari barang-barang keperluan seseorang selama setahun, karena penyimpanan barang keperluan tidak lebih dari tempoh tersebut.
  • Pembekuan barang pada masa permintaan di pasar rendah dan dikeluarkan pada masa permintaan meningkat dan harga melambung
  • Monopoli dilakukan pada masa masyarakat benar-benar memerlukan barang tersebut, khususnya barang barang kebutuhan pokok (sembako)

MENGHARAMKAN PENGEMBANGAN HARTA YANG MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT

Demi menjaga hak-hak masyarakat, Islam mengharamkan pemilik harta mengembangkan atau membelanjakan hartanya terhadap yang membahayakan masyarakat. Baik bahaya itu terhadap agama seperti menjual buku-buku yang isinya menyesatkan dan membawa kekafiran atau terhadap akal seperti menjual khamar dan candu, maupun terhadap kekuatan seperti menjual senjata terhadap musuh.

Islam menyatakan Ekonomi dengan Aqidah tidak terpisah, dan menjadikan hati kecil seorang muslim sebagai pengawas dalam menggunakan harta. Alqur’an merekam dialog yang indah antara nabi Syu’ib dengan kaumnya.

Hud: 84. ”Dan kepada (penduduk) Madyan (kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam Keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).”

Hud: 85,87. ”Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu”.  Mereka berkata: “Hai Syu’aib, Apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar Kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak Kami atau melarang Kami memperbuat apa yang Kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat Penyantun lagi berakal”

Jelaslah tergambar dari ayat ayat tersebut bahwa kaum Nabi Syu’aib kaget ketika beliau menganjurkan mereka mengatur pemakaian harta yang dapat menjaga hak-hak masyarakat dan orang fakir.

Di samping itu ayat ini juga menghubungkan Aqidah dan penerapan aktivitas dengan keimanan, karena pemecahan masalah-masalah ekonomi berdasarkan tuntunan Alqur’an adalah suatu bukti kebenaran Iman dan merasuknya Iman kedalam Hati.

Inilah yang dimaksud oleh dialog pada ayat yang lalu. Memang Alqur’an mengatasi kesulitan-kesulitan dewasa ini dengan memaparkan kejadian-kejadian yang lalu dan inilah sebagian dari tujuan cerita-cerita yang termaktub dalam Alqur’an.

PEMBEKUAN DAN PENCAIRAN

Demi menghormati hak masyarakat terhadap harta, Islam membenci pembekuan harta. Karena pengembangan harta dalam hal-hal yang produktif adalah pelaksanaan tuntutan harta tersebut.

Islam telah mewajibkan zakat dari harta simpanan yang tidak digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat, digunakan untuk produksi. Tujuannya agar pemilik-pemilik modal mau mengembangkan harta mereka.

Harta simpanan tiap tahunnya berkurang 1/40 untuk pembayaran zakat. Nabi telah memerintahkan para penanggung jawab harta anak yatim memperdagangkan hartanya hingga tidak habis karena pembayaran zakat.

Islam  mencabut hak milik atas tanah pertanian yang diberikan pemerintah kepada orang yang sanggup (mengusahakannya)/menghidupkannya, tetapi setelah berlalu masa 3 tahun tanah tersebut belum juga ditanami. Islam mencabut dan memberikannya kepada orang yang akan menananamnya/ mengolahnya.

Menguasai tanah pertanian dan membiarkannya tanpa tanaman adalah suatu kezaliman terhadap masyarakat yang menanti hasilnya. Hal ini berarti kezaliman pula terhadap orang fakir yang menanti hasilnya agar ia mendapat bahagiannya. Pembekuan harta dengan alasan apapun adalah penyelewenangn dari pelaksanaan tuntutan harta.

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

PERDAGANGAN & JASA (Fikih Muamalah Bag. 8)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

Akad menurut bahasa adalah ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.[1]  Menurut terminologi ulama fiqh akad dapat ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus.

Secara umum pengertian akad menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu segala sesuatu yang dikerjakan sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.[2] Sedangkan dalam arti khusus adalah perikatan yang ditetapkan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.[3]

Dari pengertian di atas yang perlu dijelaskan adalah tentang definisi ijab qabul dan dampaknya. Ijab dan qabul adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan qabul adalah pernyataan dari orang yang menerima barang. Ijab Qabul ini dapat dilakukan dengan lisan (shighat akad), dengan perbuatan (misalnya penjual memberikan barang dan pembeli memberikan uang), dengan isyarat (bagi yang tidak mampu berbicara), dan sengan tulisan,

Sedangkan dampak adalah segala sesuatu yang mengiringi setiap atau sebagian besar akad baik dari segi hukum maupun hasil. Misalnya pemindahan kepemilikan dalam jual-beli, wakaf, upah, dan lain-lain.

Dalam tulisan ini akan lebih dofokuskan kepada usaha untuk mencari harta melalui akad dan ini ada beberapa hal yang utama:

AL BAY’ (JUAL-BELI)

Jual-beli salah satu cara memperoleh harta yang terpenting dan terluas. Segala kegiatan ekonomi boleh dikatakan tidak terlepas dari jual-beli. Bahkan seorang petanipun tidak dapat melepaskan dirinya dari jual-beli, baik langsung maupun tidak. Meski hidupnya tidak bergantung pada jual-beli, ia tidak dapat mengelakkan dari barang-barang keperluan lain seperti pakaian dan alat-alat pertanian.

Jual-beli merupakan suatu kegiatan yang lentur dari segi tempat dan suasana. Transaksi dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja oleh siapa saja sesuai dengan persyaratan dan perkembangan zaman. Barang yang diperdagangkan juga sangat luas, apapun yang memiliki nilai ekonomis dapat diperdagangankan,[4] kecuali barang yang najis. Hal ini juga menjadikan Rasulullah Saw. bersabda ”Sembilan persepuluh sumber rezeki terletak pada dunia perdagangan”

Para ulama berbeda pendapat dalam mendefiniskan jual-beli, berikut beberapa definisi yang penulis kutip: Sayyid Sabiq mengartikan jual-beli dengan pertukaran barang dengan barang (atau harta dengan harta, atau harta dengan barang), dengan persetujuan kedua belah pihak (penjual dan pembeli), atau pertukaran milik dengan gantian/ bayaran (mubadalah).[5]

Perdagangan adalah suatu kegiatan jual beli antara dua pihak, (penjual dan pembeli),[6] pertukaran dalam bentuk uang dengan barang atau barang dengan barang[7] baik barang barang berwujud, belum, atau tidak berwujud.[8] Merupakan satu bentuk prosedur perputaran modal, memperluas modal  dengan tujuan keuntungan untuk tujuan keuntungan [9]

Dalil Alqur’an  

Al Baqarah (2): 275 ”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”

An Nisa (4): 29 ”Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka-sama suka”

سئل النبي ص.م.: اي الكسب أطيب؟ فقال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور

Nabi Saw. ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, Beliau menjawab, Seorang bekerja dengan tanganya dan setiap jula beli yang mambrur (HR Bajjar, Hakim mensahihkannya dari Rifaah Ibn Rafi)

وانما البيع عن تراض

Artinya: Jual beli harus dipastikan harus saling meridhai (HR Baihaqi dan Ibn Majah)

Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

HUKUM JUAL BELI

Ditinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (shahih) dan jual beli yang dikatagorikan tidak sah (fasid). Jual beli sah adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara’ baik rukun maupun syaratnya sedangkan jual beli yang tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun.

            Jual beli yang dilarang dalam Islam dapat dikarenakan

  1. Subjek si pelaku (ahliyah) misalnya, jual beli orang gila, anak kecil, terpaksa, orang yang dibawah pengampuan (bodoh), jual beli malja (orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindari perbuatan zalim), jual- beli fudhul (tanpa izin si pemilik).
  2. Sebab shighat. Ulama fiqih sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridhaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian di antara ijab dan qabul.
  3. Sebab objek barang (ma’qud alaih). Ulama sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dari syara’
  4. Sebab syara’. Ulama sepakat membolehkan jual-beli yang memenuhi persyaratan dan rukunnya, dan tidak boleh bertentangan dengan syara’ seperti jual beli riba, jual-beli dengan uang dari barang yang diharamkan, jual beli waktu salat jum’at, jual beli anggur untuk dijadikan khamr, jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain, jual beli memakai syarat.

IJARAH (SEWA MENYEWA)      

Ijarah atau menjual manfaat sering diartikan sebagai akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud  tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu[10] Karena ijarah adalah menjual manfaat, maka yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.[11] Ijarah dapat dibagi menjadi dua macam yakni ijarah atas jasa dan ijarah atas benda

Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti kamar, rumah, kendaraan, tanah dan lain-lain, akan tetapi dilarang terhadap benda-benda yang diharamkan. Juga dibolehkan ijarah atas jasa seperti, menjahitkan baju, membangun rumah, dan sebagainya.

Ijarah ini berakhir dengan selesainya waktu, terjadinya kerusakan pada barang yang disewa, pembatalan akad, dan meninggalnya salah seorang yang berakad.

Dalil

At Thalaq (65): 6, “Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya”

Al Qhashas (28) :26,27 ”Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Berkatalah Dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik”.

اعطوا الاجير اجره قبل ان يجف عرقه

Artinya: ”Barikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” (HR. Ibn Majah dari Ibn Umar)

من استأجر اجيرا فليفعل اجره

Artinya: ”Barang siapa  yang meminta untuk menjadi buruh, berikanlah upahnya” (HR. Abd Razak dari Abu Hurairah)

Umat Islam pada masa sahabat telah ber-ijma bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.

SYIRKAH (PERKONGSIAN)

Syirkah atau percampuran adalah bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Menurut Hanafiyah perkongsian adalah ungkapan tentang adanya transaksi (akad) di antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.[12]

Perkongsian terdiri dari dua macam, yakni perkongsian kepemilikan dan perkongsian kontrak. Perkongsian kepemilikan adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Perkongsian ini dapat berupa sukarela (kontrak dari dua orang yang bersekutu) dan dapat pula bersifat pakasaan (dua orang mewariskan sesuatu). Jenis perkongsian ini adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang lain. Oleh karena itu salah seorang di antara mereka tidak boleh mengolah (mentasarufkan) harta perkongsian tersebut tanpa izin temannya.

Kedua, perkongsian akad, yakni merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Perkongsian ini dapat dbagi menjadi :

  1. Syirkah ’Inan, yaitu persekutuan di antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama, dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
  2. Syirkah Mufawafah, yaitu persekutuan di antara dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, keuntungan, pengolahan, serta agama yang dianut
  3. Syirkah Wujuh, yaitu persekutuan dua pemimpin (orang yang dipercaya) dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi di antara mereka dengan syarat tertentu
  4. Syirkah A’mal atau Abdan, yaitu persekutuan dua orang untuk menerima suatu perkerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian keuntungan dibagi di antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Perkongsian ini disebut juga persekutuan shana’i dan taqabbul.

Dalil

An Nisa (4): 12, ”Mereka bersekutu dalam sepertiga”

Shad (38): 24. ”Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini.”

عن أبى هريرة رفعه الى النبي ص.م. قال: ان الله عز وجل يقول: أناثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما.

Artinya: “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi Saw. bahwa Nabi Saw. bersabda “Sesungguhnya Allah Swt. berfirman, “Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati sahabatnya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang mengkhianatinya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Wahbah al Juhaili, al Fiqh al Islam wa Adillatuh, juz IV, Damsyik, Dar al Fikr, 1989, hal. 80

[2] Ibnu Taymiyah, Nazhariyah a Aqdu, hal. 18-21

[3] Ibn Abidin, Radd al Mukhtar, al Dar al Muhtar, juz II, hal. 355, lihat juga al Kamal Ibnul Humam, Fath al Qadir, juz V, hal. 74

[4] Sobri Salamon, Perniagaan Menurut Pandangan Islam, Bahagian Hal Ehwal Islam Jabatan Perdana Menteri, Selangor, cet III, 1992, hal. 16

[5] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, jilid III, hal. 46

[6] Imam al Qurtubi, al Jami lil Ahkam, jilid V, hal. 149

[7] Al Shaybani, al Iqna, hal. 195

[8] Imam al Razi, Mafatih al Ghaib, jilid I, hal. 338

[9] Ibn Khaldun, al Muqaddimah, hal. 331

[10] Ini menurut ulama Syafi’i, lihat Muhammad Asy Syarbaini, Mughni al Muhtaj, juz II, hal. 332

[11] Oleh sebab itu dilarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya ataupun menyewakan domba untuk diambil susunya, lihat Ibn Abidin, Radd al Mukhtar ala Dur al Mukhtar, juz IV hal. 110

[12] Ibn Abidin, Radd al Mukhtar, Dar al Mukhtar, juz III, hal. 364

IHRAZUL MUBAHAT (Fikih Muamalat Bag.7)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

Memiliki sesuatu benda yang mubah yang tidak atau belum dimiliki orang lain, dan tidak ada pula suatu penghalang yang dibenarkan syara’ untuk memilikinya.  seperti tanah, air yang tidak dimiliki seseorang, rumput dan pepohonan di hutan yang tidak dimiliki orang, binatang buruan dan ikan-ikan di laut. Ini semua barang mubah. Semua orang dapat memiliki. Menguasai dengan maksud memiliki dikenal dengan nama Ihraz (menguasai dan mengolah).

 Ihraz ini memiliki dua syarat, yaitu benda tersebut belum diihraz oleh orang lain terlebih dahulu. Misalnya seorang mengumpulkan air hujan dalam satu wadah dan dibiarkan air hujan tersebut tidak diangkat ketempat lain, maka orang lain tidak berhak lagi mengambil air dalam wadah tersebut, karena air tersebut tidak lagi merupakan barang mubah lantaran telah diihrazkan orang lain. Hal ini sesuai dengan kaidah:

من سبق الى مباح فقد ملكه

”Barang siapa mendahului orang lain untuk menguasai barang yang mubah, maka sesungguhnya ia telah memilikinya”

 Syarat yang kedua adalah adanya maksud dengan sengaja untuk memilikinya. Apabila seseorang memperoleh sesuatu benda dengan tidak maksud memilikinya, maka benda itu tidaklah menjadi miliknya. Misalnya seorang pemburu meletakkan jaring perangkap lalu terjeratlah seekor binatang buruan, maka jika ia meletakkan jaringnya sekedar mengeringkan jaring itu, maka dia tidak berhak emmiliki binatang buruan yang terjerat oleh jaringnya. Orang lain masih boleh mengambil binatang itu dan memilikinya, dan yang mengambil binatang tersebut dianggap sebagai muhriz, bukan pemilik jaring. [1]

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, 1974, hal.19-20

KEPEMILIKAN (Fikih Muamalat Bag.6)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA. (Ketua MUI Sumut)

Manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tugas untuk memakmurkan seluruh bumi bagi kesejahteraan umat manusia. Dalam mengemban misi ini Allah memberikan pedoman tentang kepemilikan bahwa dasar kepemilikan seorang diukur dari asas manfaat, bukan dasar penggunaan. Seseorang yang tidak mampu memanfaatkan kepemilikan hartanya sesuai yang diamanahkan Allah kepadanya maka hak kepemilikan tersebut dengan sendirinya gugur. sesuai  sabda Rasulullah yang menyatakan: ”Barang siapa yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah mati itu menjadi milikinya, dan tidak berhak memilikinya orang yang sekedar memagarinya dengan tembok setelah tiga tahun”

Dalam konsep Islam Allahlah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini:  

Al Maidah (5):17 “Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah Swt. untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut

Al Hadid (57):7 “Berimanlah kamu kepada allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya…”

Seseorang yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah Swt.), baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya. Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa “pada mulanya” masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya kepada pribadi-pribadi (dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.[1]

Sebagai sebuah sistem tersendiri, Islam telah menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan mekanisme perolehan kepemilikan, tata cara mengelola dan mengembangkan kepemilikan, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah manusia secara detail melalui ketetapan hukum-hukumnya. Atas dasar itu, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dalam Islam, dibangun atas kaidah-kaidah umum ekonomi Islam (al-qawaid al-‘ammah al-iqtisadi al-Islamyyah) yang meliputi tiga kaidah, yakni:

  1. Kepemilikan (al-milkiyyah),
  2. Mekanisme pengelolaan kekayaan (kayfiyyah al-tasarruf fi al-mal) dan
  3. Distribusi kekayaan di antara manusia (al-tawzi’ al-tharwah bayna al-nas).[2]

Dalam konsep Islam bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yakni

KEPEMILIKAN PRIBADI (AL-MILKIYAT AL-FARDIYAH)

Kepemilikan pribadi adalah suatu hukum yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya, baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi dari barang tersebut.[3]

Memang pada hakikatnya harta itu milik Allah (real and absolute ownership), yang dititipkan kepada manusia (delegated and restricted ownership). Oleh karena itu, pencarian harta atau aktivitas ekonomi harus diniatkan untuk memperoleh karunia dan keridhaan Allah, yang berarti juga harus halal, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

Al Mulk (67): 15 ”Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya”.

Kepemilikan individu ini akan sangat kondusif bagi upaya untuk mendinamisasikan kehidupan keduniaan (ekonomi) umat, karena hal ini berarti memberikan kebebasan kepada mereka untuk dapat menikmati hasil sesuai dengan jerih payah mereka. Islam pun tidak membatasi pemilikan individu ini selama tidak menjadikan seseorang lupa kepada Allah, termasuk kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan-Nya berkaitan dengan pemilikan harta ini.

Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dan lain sebagainya adalah merupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.

Karena kepemilikan merupakan amanah dari Allah untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan Allah serta berasal dari sebab yang diperbolehkan syariat untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.[4]

Sejalan dengan pengakuan hak individu tersebut, Islam mengakui adanya ketidaksamaan pemilikan harta di antara mereka, sebagaimana firman Allah:

az-Zukhruf (43): 32 ”Kami telah menentukan ekonomi mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah melebihkan sebagian mereka atas lainnya beberapa tingkat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan lainnya. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.

Pengakuan akan hak milik individu tersebut diimbangi dengan kewajiban dalam bentuk kewajiban zakat serta anjuran (sunnah) infak dan sedekah bagi orang yang mampu. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi yang besar antara orang kaya dan orang miskin. Upaya pemerataan harus dilaksanakan oleh umat Islam, baik secara individual maupun secara kolektif, yang dilakukan oleh kelompok atau negara. Allah menegaskan dalam firman-Nya:

Al Baqarah (2): 267 ”Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”.

KEPEMILIKAN UMUM (AL-MILKIYYAT AL-‘AMMAH)

Kepemilikan umum adalah suatu hukum yang berlaku kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja.[5] Paling tidak benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:

1. Fasilitas dan sarana umum (al-marafiq al-‘ammah li al-jama’ah)[6]

Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadis nabi yang berkaitan dengan sarana umum:

ااْلمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ[7]

“Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api ” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Air yang dimaksudkan dalam hadis di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rimahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut.[8] Adapun al-kala’ adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk di dalamnya adalah kayu bakar[9]

Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat di dalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum.

2. Sumber alam yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan

Meski sama-sama sebagai sarana umum sebagaimana kepemilikan umum jenis pertama, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya. Jika kepemilikan jenis pertama, tabiat dan asal pembentukannya tidak menghalangi seseorang untuk memilikinya, maka jenis kedua ini, secara tabiat dan asal pembentukannya, menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Sebagaimana hadits nabi:

مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ[10]

“Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu (sampai kepadanya)” (HR al-Tirmidzi, ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aishah).

Mina adalah sebuah nama tempat yang terletak di luar kota Makkah al-Mukarramah sebagai tempat singgah jama’ah haji setelah menyelesaikan wukuf di padang Arafah dengan tujuan meleksanakan syiar ibadah haji yang waktunya sudah ditentukan, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan hadd, memotong qurban, dan bermalam di sana. Makna “munakh man sabaq” (tempat mukim orang yang lebih dahulu sampai) adalah bahwa Mina merupakan tempat seluruh kaum muslimin. Barang siapa yang lebih dahulu sampai di bagian tempat di Mina dan ia menempatinya, maka bagian itu adalah bagiannya dan bukan merupakan milik perorangan sehingga orang lain tidak boleh memilikinya (menempatinya).

Demikian juga jalan umum, manusia berhak lalu lalang di atasnya. Oleh karenanya, penggunaan jalan yang dapat merugikan orang lain yang membutuhkan, tidak boleh diizinkan oleh penguasa.[11] Termasuk dalam kategori ini adalah kereta api, instalasi air dan listrik, tiang-tiang penyangga listrik, saluran air dan pipa-pipanya, semuanya adalah milik umum sesuai dengan status jalan umum itu sendiri sebagai milik umum, sehingga ia tidak boleh dimiliki secara pribadi. Bahkan hal ini juga berlaku untuk mesjid.

3. Barang tambang yang depositnya tidak terbatas

Dalil yang digunakan dasar untuk jenis barang yang depositnya tidak terbatas ini adalah hadis Nabi riwayat Abu Dawud tentang Abyad ibn Hamal yang meminta kepada Rasulullah agar dia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma’rab:

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ[12]

“Bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud).

Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, melainkan meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air mengalir) atau tidak terbatas. Ini juga mencakup kepemilikan semua jenis tambang, baik yang tampak di permukaan bumi seperti garam, batu mulia atau tambang yang berada dalam perut bumi seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, minyak, timah dan sejenisnya.[13]

Barang tambang semacam ini menjadi milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang. Demikian juga tidak boleh hukumnya, memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya tetapi penguasa wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, menjualnya dan menyimpan hasilnya di bait al-mal.

Sedangkan barang tambang yang depositnya tergolong kecil atau sangat terbatas, dapat dimiliki oleh perseorangan atau perserikatan. Hal ini didasarkan kepada hadis nabi yang mengizinkan kepada Bilal ibn Harith al-Muzani memiliki barang tambang yang sudah ada di bagian Najd dan Tihamah.[14] Hanya saja mereka wajib membayar khumus (seperlima) dari yang diproduksinya kepada bait al-mal.[15]

KEPEMILIKAN NEGARA (MILKIYYAT AL-DAWLAH)

Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.[16]

Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-‘ammah) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).

Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara adalah:

  1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay’ (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
  2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
  3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
  4. Harta yang berasal dari dari pajak
  5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerinyah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
  6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
  7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
  8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syara’
  9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya[17]

SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH HARTA

            Dalam konsep Islam sebab-sebab memperoleh harta ada empat hal:

Pertama: Ihrazul Mubahat, atau memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, disuatu tempat untuk dimiliki.

Kedua; Aktifitas ekonomi, dalam bentuk:

  1. Melalui pertanian, yang antara lain disebutkan dalam QS. ‘Abasa; 25-32
  2. Melalui industri, yang antara lain disebutkan dalam QS. al-Hadîd: 25
  3. Melalui perdagangan dan jasa, yang antara lain disebutkan dalam QS. Quraisy: 1-4. Bidang ini sangatlah luas, baik jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, syarikat/penkongsian, kerjasama, dan sebagainya, bahkan termasuk akad jabariyah seperti akad yang harus dilakukan berdasarkan keputusan hakim dan akad istimlak untuk maslahat umum, umpamanya tanah-tanah yang dibebaskan untuk kepentingan umum.

Ketiga; Beranak pinak

Keempat; Pewarisan

            Dari ke-empat sebab-sebab memperoleh hak milik tersebut hanya satu (pewarisan) yang tidak diperoleh dengan jalan bekerja. Oleh sebab itu Islam mewajibkan bekerja.

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qur’an, Mizan, Bandung, 2003, hal. 324.

[2] Taqiyy al-Din al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, 1990, hal.  57.

[3] Yunus al-Misri, Usul al-Iqtisadi al-Islami, Dar al-Qalam, Damaskus, 1999, hal.  41-49.

[4] Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, hal. 72-73.

[5] Ib.Id. hal. 123

[6] Dalam kitab-kitab klasik, sering juga hanya disebut dengan al-arfaq yang diartikan sebagai fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana umum yang dapat dimanfaatkan oleh warga dan masyarakat secara umum.

[7] Lihat al-Shawkani, Nayl al-Awtar,  Dar al-Fikr, Beirut, 1994, jil. 6, hal. 48.

[8] Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayah al-Diniyyah, Dar alFikr, Beirut, 1960, hal. 180-184.

[9] Abd al-Rahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, terj. Ibn Sholah Bangil, al-Izzah, 200, hal.  91.

[10] Lihat: al-Suyuti, al-Jami’ al-Saghir, jil 2, hal. 183.

[11] Abu Ya’la al-Farra’, al-Ahkam al-Sultaniyyah,  Dar al-Fikr, Beirut, hal. 253

[12] al-Shawkani, Nayl al-Awtar, jil. hal.  6 53.

[13] Al-Maliki, Politik Islam, hal. 80.

[14] Riwayat lengkap beserta penjelasannya lihat: Abu Ya’la al-Farra’, al-Ahkam al-Sultaniyyah, 264.

[15] ‘Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fi Dawlat al-Khilafah, Dar al-‘Ilm li al- Malayin, Beirut, 1983, hal.  89.

[16] Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, hal. 218.                             

[17] Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fi Dawlat al-Khilafah, hal. 39.

TAWAKAL DAN TAWAKUL (Fikih Muamalah Bag. 5)

0

Prof, Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua MUI Sumut)

Ada sekelompok orang yang mereka tidak mau mencari kebutuhan hidup dengan dalih agama dan rela mendapat kehinaan karena bertopengkan tawakkal kepada Allah.

Tentara yang berjuang bertawakkal kepada Allah, petani yang rajin bertawakkal kepada Allah, pelajar yang tidak tidur dimalam hari untuk mengulang pelajarannya bertawakkal kepada Allah, pedagang yang jujur juga bertawakkal kepada Allah. Maka di manakah letak pertentangan antara “usaha” dan “tawakkal” kepada Allah?

Tawakkal kepada Allah adalah suatu kekuatan jiwa yang mendorong untuk berusaha. Allah berfirman:

Ali Imran: 159, ”Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

Hadis Nabi Saw. tentang tawakkal berikut ini adalah suatu gambaran usaha yang terus menerus dan bukan bersandarkan kepada angan-angan kosong;

“Kalaulah kamu bertawakkal kepada Allah dengan arti yang sebenarnya niscaya Allah memberi rezki sebagaimana Ia memberikan rezeki kepada burung yang keluar pagi hari dengan perut kosong…., kemudian pulang sore hari dengan perut penuh berisi makanan”

Tersebutlah dalam suatu cerita bahwa seorang ulama berjumpa dengan seorang musafir yang sedang berpergian untuk menunaikan ibadah haji tapi tidak membawa bekal.

Ulama tersebut bertanya: Bagaimana anda berpergian tanpa bekal?

Musafir           : Saya bertawakkal kepada Allah

Ulama              : Apakah anda berpergian sendirian atau rombongan?

Musafir           : Beserta rombongan

Ulama              : Kalau begitu sebenarnya anda bertawakkal kepada rombongan anda.

HARGA DIRI MANUSIA

Orang yang sedang kebingungan tidak mengetahui ukuran adil terhadap orang lain, seringkali ukurannya hanya berdasarkan harta yang dimilikinya. Orang yang hidup dinilai dengan hartanya. Orang yang mati ditanya apa yang ditinggalkannya

Orang Yahudi pernah menentang Thalut orang yang dipilih Allah menjadi raja Yahudi karena ia tidak punya harta yang banyak.

Al Baqarah: 247. ”Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.” mereka menjawab: “Bagaimana Thalut memerintah Kami, Padahal Kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?” Nabi (mereka) berkata: “Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang Luas dan tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha mengetahui.”

Standar nilai manusia dikalangan Yahudi dan dikalangan kaum materialis disetiap masa adalah harta. Tatkala Islam datang iapun menetapkan ukuran manusia yang baru, manusia dinilai berdasarkan kandungan hatinya, bukan karena hartanya. Boleh jadi ia tidak punya harta atau hartanya sedikit tetapi hartanya yang sedikit itu bersih dan  baik, taqwanya tinggi, maka inilah standar orang baik dan bernilai tinggi disisi Allah dan disisi manusia.

Al Hujarat: 13. ”Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Orang hina tidak akan terangkat dari kehinaanya sekalipun perbendaharaan bumi jadi miliknya dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia binasa.

Allah yang menguasai arsy adalah maha besar, maka tidak mungkin diangkatkan kepadaNya orang hina. Allah Maha Kaya maka tidak mungkin ia memuliakan seseorang karena hartanya.

Ketika Abu Lahab tetap dalam kekafirannya turunlah ayat

Al Lahab: 2. ”Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan”.

Bila kekayaan yang dimiliki tidak membawa kepada kemuliaan diri, maka tidak mungkin mendapat kekekalan dan kemuliaan

Al Humzah: 1- 4. ”Kecelakaanlah bagi Setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya Dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah”.

Kekekalan tidak mungkin dibeli dengan harta, standar apapun yang dibuat untuk ukuran manusia selain taqwa adalah salah besar. Allah berfirman:

Saba: 37. ”Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka Itulah yang memperoleh Balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga).”

Ukuran manusia menurut Islam adalah Iman dan akhlak, siapa yang telah memperoleh keduanya, maka tidak berbahaya baginya sekalipun ia memiliki dunia, dan tidak pula turun kemuliannya karena ia hidup sederhana.

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

ANJURAN MEMBERI (Fikih Muamalah Bag. 4)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua MUI Sumut)

Mungkin ada yang bertanya, ”Apa bedanya ”Memberi” dengan ”Menjadi Kaya”? Bukankah untuk memberi kita harus kaya?” Meski sekilas ”Memberi” sama dengan ”Menjadi Kaya”, tapi tidak serupa. Betapa banyak orang yang kaya tapi tidak mau bayar zakat atau bersedekah? Sebaliknya berapa banyak orang miskin atau yang hidupnya biasa saja tapi justru rajin berzakat dan sedekah? Berapa banyak orang yang kaya tapi tidak berhaji. Sebaliknya banyak orang yang pas-pasan malah bisa naik haji.

Mungkin ada yang bertanya, ”Apa iya orang miskin atau pas-pasan bisa sedekah/bayar zakat?” Jawabnya bisa:

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya: ”Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling mulia? Beliau menjawab: “Sedekah orang yang tak punya, dan mulailah memberi sedekah atas orang yang banyak tanggungannya. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim”.)

Dalam Islam, yang diperintahkan adalah membelanjakan harta untuk kebaikan. Bukan menjadi kaya. Misalnya dalam rukun Islam tidak ada perintah jadi orang kaya. Yang ada adalah membayar zakat dan pergi berhaji jika mampu.

Meski untuk membayar zakat, dan pergi haji diperlukan harta kekayaan, namun bukan berarti setiap orang kaya mau membayar zakat dan pergi haji. Apalagi jika akhirnya untuk menjadi kaya semua cara dihalalkan dan membelanjakannya pun dengan bermewah-mewah serta memandang hina orang miskin.

”Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah” adalah himbauan untuk memberi. Artinya orang yang memberi lebih mulia daripada orang yang meminta. Bukan orang kaya lebih mulia dari pada orang miskin. Berapa banyak orang yang kaya tapi dari hasil minta-minta suap atau komisi dan enggan bersedekah.

Menjadi kaya bukanlah tujuan dalam Islam. Berapa banyak orang yang kaya, tapi dilaknat Allah dalam Alqur’an. Contohnya Karun. Kekayaannya sangat besar, namun karena sombong dan enggan menolong, dia mati dibenamkan ke dalam bumi oleh Allah Swt.

Al Qashas (28):76, ”Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri”

Bukan hanya Karun orang kaya yang disiksa Allah. Sebelumnya banyak orang-orang yang lebih kaya juga dibinasakan oleh Allah Swt.:

Al Qhashas (28):78, ”Karun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku”. Dan apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka.”

Harta kekayaan tidak ada manfaatnya jika dari yang haram atau tidak digunakan di jalan Allah. Dalam hal mencari kekayaan, orang sering lupa sehingga yang haram menjadi halal. Karena ingin kaya, banyak umat Islam memilih jalan pintas dengan korupsi, meminta komisi, dan sebagainya.

At Takatsuur (102): 1, ”Bermegah-megahan telah melalaikan kamu

Al Lahab (111): 2, ”Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan.”

Rasulullah Saw. berkata: ”Demi Allah, bukan kefakiran yang aku khawatirkan terhadap kalian, tetapi yang aku khawatirkan adalah jika kekayaan dunia dilimpahkan kepada kalian sebagaimana telah dilimpahkan kepada orang-orang sebelum kalian, kemudian kalian akan berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba dan akhirnya dunia itu membinasakan kalian sebagaimana ia telah membinasakan mereka.” (Shahih Muslim No.5261)

CERCAAN ALQUR’AN TERHADAP ORANG BAKHIL

Sifat-sifat manusia ada yang terpuji dan ada pula yang tercela, sifat pemurah adalah sifat terpuji disukai Allah dan disukai manusia. Sedangkan sifat bakhil adalah sifat tercela dibenci oleh Allah Swt. dan dibenci manusia. Dalam sebuah hadits, Rasul Saw. bersabda:

وقال صلعم: السخى قريب من الله قريب من الناس قريب من الجنة بعيد من النار. والبخيل بعيد من الله بعيد من الناس بعيد من الجنة قريب من النار, والجاهل السخى أحب الى الله من عابد بخيل

Artinya:

Orang pemurah dekat dengan Allah dekat dengan manusia dekat dengan syurga, jauh dari neraka. Dan orang bakhil jauh dari Allah jauh dari manusia jauh dari syurga dekat dengan neraka. Orang jahil yang pemurah lebih disukai Allah dari pada orang “Abid (kuat ibadah) yang bakhil. (HR. Turmuzi)

Hadis ini memperingatkan manusia agar bersifat terpuji dan menjauhi sifat tercela. Karena sifat tercela itu merugikan diri sendiri, Allah tidak suka orang banyak pun tidak
senang.                                                                                                       

Namun demikian banyak orang lupa akan akibat sifat tercela. tersebut, seperti sifat bakhil. Dia menyangka hartanya itu dengan kebakhilannya membuat kebahagiaan bagi dirinya, tetapi akibatnya adalah sebaliknya yaitu membuat kerugian dan kecelakaan pada dirinya.

Di antara keuntungan orang pemurah, bukan manusia saja yang mendo’a kannya, tetapi Malaikatpun mendo’akan orang pemurah dengan tambahan rezeki dan pengganti yang lebih besar dari jumlah yang disedekahkannya. Sebaliknya pada orang bakhil Malaikat mendo’akan kerugian dan kebinasaan pada diri dan hartanya.

Pada sebuah hadits Rasul bersabda mengenai hal ini

قال صلعم : ما من يومن يصبح فيه العباد الا ملكان ينزلان فيقول احدهما اللهم أعط منفقا خلقا ويقول الاخر اللهم أعط ممكن تلفا {رواه اشيخان}

Artinya:

Pada tiap pagi hari, masing-masing orang ada dua Malaikat diturunkan kepadanya; Salah satunya berkata; Ya Allah berilah kepada orang pemurah yang suka berlnfaq sebagai pengganti dan rezeki yang diinfaqkannya. Dan berkata yang lain Ya Allah berilah bahaya/kesusahan kepada orang bakhil yang menahan hartanya tidak mau berinfaq.

Dalam kenyataan sehari-hari dapat kita lihat dan kita simak, bahwa orang pemurah itu rezekinya tidak berkurang bahkan bertambah, sebaliknya yang kikir atau bakhil itu selalu rezekinya berkurang dengan berbagai sebab, pikirannya selalu gelisah, semakin banyak hartanya semakin gelisah/tidak tenang.

Dengan hartanya yang banyak itu dia sukar tidur nyenyak, sukar bergaul dengan orang banyak, sukar berteman, karena dia khawatir terus menerus, apabila orang datang akan mengambil hartanya, atau membinasakannya. Kekayaan semacam ini tidak bermanfaat buat dirinya di dunia ini, dan merugilkan lebih besar lagi di akhirat nanti, dihari berhisab.

Alqur’an menghinakan dan mengancam terhadap orang bakhil, di antaranya firman Allah Swt.

Ali Imran (3): 180, ”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allahlah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Di  dalam  hadits  Rasul  Saw.,  juga  disebutkan   bahaya  orang  bakhil, di antaranya

قال صلعم : السخاء شجرة من اشجار الجنة اغصانها متدليات فى الدنا, فمن يأ خذ بغض شها قادة ذالك الغض الى الجنة, والبخل شجرة من اشجار النار, اغصا نها متدليات فى الدنيا فمن يأخذ بعض من اغصانها قادة ذلك الغض الى النار

As-Sakha”, (pemurah) satu pohon di antara pohon-pohon syurga, yang ranting-rantingnya menjulur ke dunia. Barang siapa yang mengambil ranting tersebut, ranting itu memimpinnya ke syurga.“Al-Bukhlu”, (kedekut) adalah pohon di antara pohon-pohon neraka, yang ranting-rantingnya menjulur di dunia. Maka barangsiapa yang mengambil ranting di antara ranting itu, ranting tersebut akan memimpinnya ke neraka.

Dari ayat dan hadis di atas, jelas kepada kita bahwa Allah Swt. membenci orang bakhil/kikir dan menjanjikan bahwa harta yang ditahannya karena bakhil itu, akan mengazabnya di akhirat kelak. Sifat bakhil di dunia ini apabila menghinggapi seseorang seperti benalu yang akan mematikan pohon dan seterusnya menggiringnya ke neraka.

Di dalam kehidupan di dunia ini Allah memberi petunjuk agar kita jangan bakhil dan jangan mubazzir. Maka di antara itulah kita berada, dan pandai-pandailah kita meniti buih agar tidak tergelincir ke bakhil dan tidak terjerumus ke mubazzir (membuang-buang harta).

Alqur’an di dalam banyak ayat selain mengecam orang bakhil juga mengecam orang mubazzir, di antaranya :

Al Isra (17): 26-27, ”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros, sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaithan, dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Ayat ini jelas mengecam orang pemboros (mubazzir) dan dikatakan orang pemboros itu saudara Syaithan, jelas Syaithan itu mempunyai sifat tidak baik dan ingkar kepada Tuhan.

Selanjutnya Allah mengecam orang bakhil  

Al Isra (17):29, ”Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.”

Pada ayat ini Allah sekaligus mengecam kedua sifat tidak baik itu, yaitu sifat kikir/bakhil dan sifat boros/mubazzir. Maka yang terbaik Allah memberi petunjuk agar kita tidak terkena pada salah satu sifat tercela itu.

Al Furqan (25):67, “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

Petunjuk ayat ini agar kita cermat dan ‘arif dalam pengeluaran harta kita, jangan menjadi kikir dan jangan pula menjadi pemboros. Maksudnya keluarkanlah harta itu pada kewajarannya, belanja rumah tangga kita sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan, berilah infaq shadaqah untuk yang memerlukan, dan jangan diberikan harta kita untuk foya-foya yang haram dan berlebihan. Jangan kikir dalam pengeluaran sehingga untuk kepentingan rumah tangga dan anak-anak keluarga kita ditahan, apalagi untuk sumbangan infaq dan sebagainya, tidak mau dikeluarkan, harta itu hanya disimpan dihitung-hitung saja siang malam. Oleh karena itu kitalah yang mengetahui apakah kita boros atau kikir, karena ukuran keperluan kita dan keluarga kitalah yang paling tau dari orang lain.

HAK ORANG FAKIR

Islam menegaskan adanya hak orang fakir dalam harta, dan menganggap bagian harta yang diperoleh orang fakir itu adalah semata-mata haknya yang tertentu dari harta orang kaya. Hal ini karena pemilik harta ketika menyerahkan sebagian hartanya kepada orang fakir berarti ia melaksanakan tanggung jawabnya, membersihkan hartanya dan mencari keridhaan Tuhannya.

Pengertian inilah yang ditegaskan Alqur’an:

Al An’am: 141. ”Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Al Isra: 26. ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”

Al Zariyat:19. ”Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Al Maarij:24, 25:. ”Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),”

Alqur’an menegaskan pengertian ini untuk memperbaiki kesalahan pendapat orang yang beranggapan bahwa tujuan zakat dalam Islam untuk mengadakan suatu bentuk kewajiban tambahan bagi orang kaya.

Alqur’an karena kehalusan bahasanya tidak memakai kata: “haknya” selain untuk arti harta atau buah-buahan yang diambil si fakir, hal ini karena Islam sangat menjaga perasaan orang fakir dan harkat kemanusiaannya. Karena itulah Islam menyuruh menyembunyikan sedekah, tidak membangkit-bangkitnya, menyuruh memilih macam sedekah yang baik yang diberikan kepada sifakir.

KEFAKIRAN YANG MULIA

           Telah kita ketahui ukuran manusia dalam Islam, maka apakah Islam memuji kefakiran? Orang yang membaca nash-nash Alqur’an akan memahami hal ini. Para musuh Islam menganggap Islam merangsang orang untuk menjadi fakir agar mereka bersabar menanggung hinanya kepapaan. Memang kita akan berbuat aniaya terhadap agama apabila  kita salah memahaminya.

Agama Islam tidak memusuhi dunia, tidak pula menghalangi  manusia mendapatkannya. Yang benar adalah Islam tidak menyuruh kaum muslimin mencintai dunia sepenuhnya sebagaimana cintanya naluri kemanusiaan mereka terhadap dunia. Islam tidak menyuruh ayah mencintai anak sepenuhnya sebagaimana naluri ayah mencintai anak. Islam menganjurkan adanya perimbangan antara mengejar dunia dan akhirat. Allah berfirman:  

Al Qashas: 77. ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Wajiblah bagi kita mengetahui kemiskinan yang dipuji Islam, yaitu tentu saja bukan kemiskinan yang datang karena kemalasan dan tiada kesungguhan, akan tetapi kemiskinan yang timbul karena berjuang di jalan Allah. Sebagaimana yang terjadi dizaman Nabi, kaum musyrikin melucuti semua harta kaum muslimin agar mereka tidak bisa berhijrah ke Madinah bersama Nabi Muhammad saw. Allah berfirman:

Al Baqarah: 273. ”(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.”

 Inilah bentuk kemiskinan yang dimuliakan dalam Islam dan yang dimaksud oleh ayat dan hadis yang memuji kemiskinan. Yang sama bentuknya dengan contoh ini ialah kemiskinan yang disebabkan membela kebenaran. Perkataan yang benar itu pahit. Banyak sekali kesulitan ditimpakan kepada orang yang mengucapkannya, tetapi kesulitan itu adalah cobaan Iman.

Berlaku jujur dalam memberikan fatwa juga termasuk dalam arti membela kebenaran.

Yang sama juga bentuknya dengan contoh ini ialah kemiskinan yang disebabkan menghindarkan diri dari yang haram dan mencari makanan yang halal. Alangkah baiknya perkataan seorang istri yang Faqir terhadap suaminya ketika keluar mencari makan; “Suamiku carilah makanan yang halal. Saya dapat sabar menanggung lapar, tetapi tak sanggup sabar menaggung panasnya api neraka. Oleh karena itu suami jangan membawa hasil korupsi atau penipuan kerumah untuk dimakan anak dan istri, karena memakan harta yang diperoleh dengan cara yang haram sama dengan memakan bara api neraka.

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

KEWAJIBAN BERUSAHA (Fikih Muamalat Bag.3)

0

Prof, Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Prov. Sumatera Utara)

Tidak ada agama besar di dunia yang mewajibkan bekerja sebagaimana agama Islam mewajibkan kepada seluruh ummatnya. Islam tidak menginjinkan adanya kaum yang menjauhkan diri dari pencaharian penghidupan yang hidup dari kasihan orang. Tidak boleh ada dalam masyarakat Islam orang yang bersifat non produktif (tidak menghasilkan), dan hidup secara parasit yang menyandarkan nasibnya kepada orang lain.

Islam tidak mengakui adanya makanan yang lebih baik dari makanan hasil usaha sendiri. Nabi Saw. bersabda:

Tidak ada satu makananun yang dimakan oleh seseorang yang lebih baik daripada makanan dari hasil usaha sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud Alaihissalam juga makan dari hasil usaha sendiri

Nabi Saw menyebutkan Nabi Dawud As, sedangkan mayoritas para Nabi juga makan dari hasil usaha mereka sendiri, hal ini karena Nabi Daud as di samping menjadi Nabi juga sebagai raja dan pengrajin.

Allah berfiman dalam surat As Saba: 13

10. ”Dan Sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari kami. (kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya,”

11. ”(yaitu) Buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya aku melihat apa yang kamu kerjakan.”

Dari ayat di atas dapat dipahami bagaimana minat dan perhatian Islam kepada ketelitian usaha dan kebagusannya, karena baju besi yang diproduksi Nabi Daud as dalam ukuran besar, anyaman besi harus diukur lebih dahulu dan dipotong dengan penuh perhitungan dan pertimbangan.

Sesungguhnya ketelitian usaha dan kebagusannya adalah salah satu tuntutan utama dalam Islam. Allah menyukai orang yang apabila bekerja iapun merapikan dan membaguskan  pekerjaannya.

Nabi Muhammad Saw. memuliakan tangan yang bekerja. Suatu hari seorang lelaki menemui Rasulullah Saw, Nabi mengulurkan tanganya untuk menyalaminya tapi ia menolak karena tanganya kesat dan kasar karena bekerja. Tetapi nabi segera memegang tanganya dan bersabda: “Inilah tangan yang disukai Allah dan RasulNya” Selanjutnya beliau menyatakan bahwa barang siapa yang bermalam dengan memakan hasil usahanya sendiri, ia bermalam dengan mendapat ampunan dari Allah.

Dalam Alqur’an juga disinggung perihal Nabi Nuh as membuat kapal (QS Hud: 37, 38) dan Nabi Musa as menggembalakan domba selama dua puluh tahun sebelum diutus menjadi rasul di negeri Madyan. Bahkan Rasulullahpun sejak kecil telah bekerja sebagai penggembala domba, kemudian berniaga untuk Siti Khadijah.

Oleh sebab itu teori peuparisme (meninggalkan dunia) tidak ada dan tidak mungkin tumbuh dalam ajaran Islam[1]. Adapun ”zuhud” dalam Islam berarti mensucikan diri dari nafsu harta dan kebendaan, dengan tidak mengurangi aktivitas dalam perjuangan mencari penghidupan, berjuang untuk hidup haruslah  tertanam dalam jiwa tiap-tiap Muslim, seperti juga beramal akhirat, sebagaimana disabdakan Rasulullah

”Berusahalah untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup selamanya, dan beramalah untuk akhiratmu seolah-olah kamu akan mati esok hari.

PEKERJAAN WANITA

Islam menyeru manusia bekerja, tak terkecuali wanita. Pekerjaan mereka dalam mendidik anak adalah suatu ibadah dan perjuangan. Kaum lelaki membangun pabrik-pabrik/industri dan mempertinggi peradaban, sedang kaum perempuan mendidik kader bangsa. Jika keadaan memaksa wanita bekerja, maka seyogyanyalah mereka bekerja karena bekerja itu suatu kemuliaan.

Keadaan yang memaksa kaum wanita bekerja:

  1. Kebutuhan akan pekerjaan untuk mendapatkan bahan makanan. Nabi Musa heran ketika melihat dua wanita yang terhormat mengikat ternak mereka. Musa bertanya “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Mereka menjawab “Kami tidak meminumkan ternak kami, sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan ternaknya” Keduanya menerangkan sebab yang mendorong mereka bekerja, lalu mereka berkata: Sedang bapak kami adalah orang tua renta yang telah lanjut umurnya” Kami harus bekerja karena ia sendiri tak mampu lagi bekerja. Maka Musa as menolong keduanya dengan memberi munuman ternak tersebut.
  2. Wanita tersebut ahli dalam suatu bidang spesialisasi yang kebanyakan kaum lelaki tidak punya keahlian dalam bidang tersebut. Pantaskan dokter wanita yang ahli berdiam di rumah dan membiarkan para wanita mengunjungi dokter pria?  Bila terdapat dokter pria dan wanita sedang kemampuan mereka dalam pengobatan sama, maka dokter wanita lebih berhak mengobati pasien wanita.
  3. Pekerjaan tersebut sesuai dengan naluri kewanitaan, seperti mendidik dan mengajari balita, anak TK, dan anak SD pada kelas I s/d III. Karena anak pada usia-usia tersebut sangat membutuhkan kasih sayang keibuan, sedang wanita lebih besar perasaan kasih sayangnya daripada lelaki (dikutip dari bahan kuliah Almarhum Abu Zahrah)

Islam tidak membedakan antara pria dan wanita dalam hak mendapatkan gaji sesuai menurut kadar usahanya. Allah berfirman yang artinya:

An Nisa (4): 32. ”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”

Umar bin Khattab ra. telah menunjuk Ummusyifa al Anshoriyah sebagai pengontrol di pusat-pusat perbelanjaan, ternyata ia ahli dan cakap dalam penilaian barang, ia dapat segera membedakannya antara yang baik dan buruk.

Wanita telah ikut berpartisipasi dalam tentara Nabi Saw., membantu tentara dengan mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan fitrah mereka seperti menyiapkan anak panah dan memberikan pertolongan pertama kepada tentara yang terluka. Bahkan seorang wanita telah ambil bagian dengan memberikan pengorbanan yang lebih besar dari itu pada perang Uhud ketika cobaan yang mengerikan menimpa Nabi Saw. dan kaum muslimin.

Ringkasnya Islam sangat memperhatikan generasi muda, lalu Islam membebas tugaskan kaum ibu dari beberapa kewajiban agar mereka mendidik generasi muda tersebut dan Islam menanggung segala kebutuhannya.

PEKERJAAN BANGSA

Pekerjaan suatu bangsa menunjukkan bahwa bangsa tersebut mencita-citakan suatu kemuliaan dan berhak mendapatkan kemuliaan.

Alqur’an telah memaparkan kepada kita contoh yang hidup tentang peranan pekerjaan pada bangsa-bangsa. Contoh-contoh tersebut adalah hikayat  seorang pemimpin yang adil bernama Zulkarnain, suatu hari  ia menemui suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan (maksudnya mereka tidak dapat memahami bahasa orang lain, karena bahasa mereka amat jauh bedanya dari bahasa lain, dan merekapun tidak dapat menerangkan maksud mereka dengan jelas karena kekurangan kecerdasan mereka).

Hal ini karena kelemahan dan kerendahan kebudayaan mereka, di samping itu merekapun belum pandai berusaha dan membangun negara serta membela diri. Karena itu mereka mencari pemimpin yang cakap dari bangsa lain, mereka menyerahkan harta kepada Zulkarnain agar mereka aman dari ancaman Ya’juj dan Ma’juj.

Mereka mau membeli keamananan dengan harta, sedang keamanan tak mungkin dibeli, mereka mengharapkan keamanan tapi mereka tidur nyenyak (bagaimana mungkin akan terjadi) sedang langit tidak pilih kasih kepada orang yang tertindas”

Harta yang diterima Zulkarnain ini sangat menggiurkan, bisa saja dimanfaatkannya untuk merampas dan memonopoli hasil-hasil negara mereka. Tetapi Zulkarnain adalah pemimpin besar, pemimpin yang adil lagi jujur, ia meminta mereka bekerja dengan tenaga mereka sendiri dan memanfaatkan hasil negara untuk mencapai keamanan dan kejayaan. Berikut ini Alqur’an menceritakan kepada kita dialog antara Zulkarnain dan kaum tersebut:

AL Kahfi: 93-89 ”Hingga apabila Dia telah sampai di antara dua buah gunung, Dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata: “Hai Dzulkarnain, Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, Maka dapatkah Kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara Kami dan mereka?” Dzulkarnain berkata: “Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, Maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka, Berilah aku potongan-potongan besi”. hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulkarnain: “Tiuplah (api itu)”. hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: “Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas itu”. Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya.Dzulkarnain berkata: “Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, Maka apabila sudah datang janji Tuhanku, Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar”.

Marilah kita amati dengan teliti perkataan-perkataan Zulkarnain.

  1. Tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat)” Seolah-olah dialah yang membutuhkan pertolongan, tujuannya untuk menimbulkan harapan mereka.
  2. “Ia berkata; Tiuplah api itu. Dia menginginkan adanya kerjasama yang positif, maka merekalah yang meniup api untuk membakar besi sampai memerah
  3. Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar kutuangkan ke atas besi panas itu. Maksudnya cairan tembaga, karena cairan tembaga tersebut apabila dituangkan atas besi yang memerah maka kedua logam tersebut akan menyatu dengan kuat dan erat.

Beginilah mereka bekerja sama membuat benteng dengan tolong-menolong, dan bantuan pemerintah mereka di bawah pimpinan Zulkarnain, sedang sebelumnya peradaban mereka sangat rendah dan hampir tidak memahami pembicaraan.

Alqur’an juga menggambarkan hasil terakhir usaha mereka. Mereka berkumpul untuk merayakan hari mendapatkan keamanan dan kejayaan, dengan suka cita, mereka melakukan beberapa percobaan untuk menguji ketangguhan benteng tersebut, Firman Allah yang artinya: Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak pula bisa melobanginya”

Keamanan tak bisa dibeli. Kejayaan tidak akan diberikan kepada bangsa yang tidur, kemulian-kemulaian itu tidak akan datang sebagai pelngkap kepada semua manusia menurut tekadnya masing-masing setelah diuji keuletannya.

اذا الشعب يوما اراد الحياة

فلا بد ان يستجيب القدر

Artinya; Bila suatu bangsa menginginkan kejayaan hidup pada suatu masa maka ia wajib menuntut kemuliaan. (syair)

Karena Allah yang memiliki kemuliaan itu. Allah Maha Pemurah dan janji-Nya selamanya benar.

ISLAM MEMBENCI MEMINTA-MINTA

Sebesar penghormatan Islam kepada tangan yang bekerja sebasar itupula kebencian Islam kepada sifat meminta-minta itu. Karena sifat meminta-minta itu akan melenyapkan harta orang-orang yang berusaha.

Seusung mayat dibawa kehadapan Nabi agar ia disembahyangkan, Nabi bertanya: “Berapa harta peninggalannya? Sahabat menjawab “Dua atau tiga dinar. Nabi bersabda “Sebenarnya ia meningalkan  dua atau tiga tempat yang dibakar (dengan api neraka)” Hal ini disebabkan mayat tersebut semasa hidupnya selalu meminta-minta sedang ia berkecukupan.

Berdasarkan ini pemerintah berhak menarik kembali harta peminta-minta apabila tujuan mereka semata-mata untuk mengumpulkan kekayaan. Suatu ketika Umar bin Khattab menemui seorang yang meminta-minta, beliau berkata kepadanya: ”Apa di bawah bajumu itu”? Ternyata di bawah baju peminta-minta itu ada sepotong roti, Beliau menyuruh pengawalnya merampas roti dan memberikannya kepada kuda kaum muslimin.

ISLAM MEMULIAKAN TANGAN PEKERJA

Dalam ajaran Islam bekerja adalah kewajiban agar mendapatkan rizki untuk kepentingan diri, keluarga, dan masyarakat. Untuk mendapatkan kebutuhan diri sendiri adalah dengan bekerja. Untuk memberi nafkah kepada anak, istri, dan keluarga juga dengan bekerja. Demikian pula untuk mendapatkan harta dan dapat mendapat membayar zakat dan memberi infak adalah hasil kerja.

Dalam Islam tangan ada 4 macam

  1. Tangan yang bekerja. Islam memuliakan tangan yang bekerja
  2. Tangan yang menganggur. Islam mengajari keterampilan tangan yang menganggur
  3. Tangan yang lemah/cacat. Islam memberi nafkah/menolong tangan yang cacat/tidak sanggup bekerja.
  4. Tangan yang busuk (yang digunakan untuk mencuri, merampok, dan sebagainya). Islam memotong tangan pencuri karena merusak dan mengganggu orang lain  

Islam membenci tangan yang menganggur apapun sebabnya, sekalipun sebabnya menganggur untuk dapat lebih banyak beribadah.

Ketika Nabi Muhammad Saw. melihat seseorang pemuda yang terus menerus shalat di Masjid sedangkan nafkah kebutuhan hidupnya dari saudaranya Nabi bersabda: “Saudaranya lebih mulia dan utama daripadanya

Dalam hal ini, Islam tidak hanya memberikan cara-cara yang bersifat teoritis atau negatif. Suatu hari seorang laki-laki meminta sedekah kepada Nabi sedang ia kuat bekerja, Nabi memberikannya sebuah kampak dan membuatkan gagangnya, Nabi bersabda: “Ambillah kampak ini dan carilah kayu bakar selama 15 hari, aku tidak ingin melihatmu selama 15 hari tersebut.”

Setelah lima belas hari lelaki tersebut menghadap Nabi kembali dengan membawa hasil usahanya tersebut. Akhirnya jadilah ia sebagai sumber yang potensial dan anggota masyarakat yang berguna, sedang sebelumnya ia adalah benalu yang memakan dosa (yang haram).

Meminta-minta tidak dihalalkan kepada seseorang kecuali dalam tiga perkara, sebagaimana yang diterangkan Nabi saw

Meminta-minta tidak dibenarkan kecuali kepada tiga orang;

  1. Orang yang berhutang kerena mendamaikan orang yang berselisih, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasi hutangnya kemudian berhenti meminta-minta,
  2. Orang yang ditimpa bencana yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapat bahan makanan pokoknya,
  3. Orang yang dalam kemiskinan, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapat bahan makanan pokoknya, selain tiga orang ini wahai Qubaishah (perawi hadis) hukum meminta-minta haram dan apa yang merupakan hasil dari meminta itu jika dimakan peminta-minta juga haram.”

TANGAN YANG TAK SANGGUP BEKERJA

Tidak semua manusia sanggup bekerja, sebagian mereka ada yang masih kanak-kanak, ada yang sakit dan ada pula yang sudah lanjut usianya. Islam menanggung semua orang yang lemah berusaha dan memberikan kepada mereka kehidupan yang layak hal tersebut tercermin dalam;

1. Tanggung Jawab Masyarakat

Islam menetapkan bahwa masyarakat muslim bertanggung jawab secara bersama terhadap orang yang lemah (tidak sanggup) berusaha. Rasulullah bersabda;

والله لايؤمن, والله لا يؤمن, والله لا يؤمن بات شعانا وجاره جائع وهو يعلم

Artinya ;

“Demi Allah belumlah ia beriman, demi Allah belumlah ia beriman, demi Allah belumlah beriman orang yang tidur dengan perut kenyang sedang tetangganya kelaparan dan ia mengetahui keadaan tetangganya tersebut.”

Di dalam hadis yang lain beliau bersabda;

ايما اهل محلة مات فيهم رجل جوعا فقد برئت منهم ذمة الله وذمة رسوله

Artinya ;

“Bila seseorang meninggal karena kelaparan di kampung manapun ia meninggal, maka terlepaslah tanggung jawab Allah dan RasulNya dari penduduk kampung tersebut, (maksudnya penduduk kampung itulah yang bertanggung jawab terhadap hal itu).”

2. Pengurusan Anak Yatim

Islam sangat memperhatikan anak yatim baik kaya maupun fakir/miskin. Islam memerintahkan penanggung jawab anak yatim menjaga harta anak yatim tersebut dan  sekali-kali tidak mendekatinya (mengganggunya pada yang tidak semestinya).

Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 10

An Nisa:10. ”Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Tatkala ayat ini turun, sebagian besar sahabat berusaha menjauhi dosa yang disebabkan harta anak yatim, mereka sangat berhati-hati, hingga mereka tidak mau menjual harta tersebut untuk kepentingan anak yatim dan tidak mau pula membeli sesuatu dengan harta tersebut.

Al Baqarah: 220. “Tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Berdasarkan ayat ini para sahabat mengetahui bahwa anak yatim tidak ubahnya seperti mereka, yang hartanya bisa diperjual belikan. Bila anak yatim telah dewasa dan sanggup mengurus hartanya, maka wajib diserahkan kepadanya hartanya.

An Nisa: 2. ”Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”

Bila penanggung jawab anak yatim melihat kesanggupan anak tersebut dalam mengurus harta sedang ia belum dewasa maka hendaklah diserahkan kepadanya sekedar kesanggupannya dalam mengurusnya.

An Nisa :6 ”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Jika pemelihara itu orang kaya hendaklah ia menahan diri dan menjauhi harta anak yatim tersebut, tetapi jika ia orang miskin ia boleh mengambilnya sekedar upahnya dalam pengurusan harta tersebut. Sebesar ukuran gaji biasa pemeliharan anak yatim tidak boleh lebih dari ituPembahasan kita apabila anak yatim tersebut mempunyai harta, bila ia tidak mempunyai harta, maka hartanya adalah Alqur’an, dan, Nabi Saw. pemeliharanya. dan Allah adalah pengawas kaum muslimin.

al Balad:10-15

”Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. Tetapi Dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu Apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?  (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi Makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat”

.Di sini saya ingin menerangkan secara terpisah dua kata; ($VJŠÏKtƒ) hari dan (Qöqtƒ) anak yatim. Alqur’an senantiasa apabila menyebutkan “hidangan atau makanan” senantiasa pula mengiringinya dengan kata “anak yatim” (seolah-olah anak “yatim tidak boleh dilupa­kan pada setiap kenduri (pesta).

An Nisa: 8. ”Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

 Al Baqarah: 83. ”Dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin,”

Al Baqarah: 177. ”Memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta”;

Al Baqarah: 215. ”Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya”.  

Ad Duha: 9. ”Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu Berlaku sewenang-wenang.”

Memang anak yatim tidak pernah ketinggalan selamanya dalam kata “hidangan atau santapan” yang tertera dalam Alqur’an. Rasulullah Saw. telah mengumumkan pemelihara anak yatim dan orang miskin, Beliau hersabda;

من ترك مالا فماله لورثته, ومن ترك يتامى فعلى تربيتهم

Artinya;

“Barang siapa meninggal dunia dengan meninggalkan harta, maka hartanya tersebut untuk ahli warisnya”, dan barang siapa meninggal dunia dengan meninggalkan anak yatim, maka pendidikan anak yatim tersebut adalah tanggung jawab saya”.

Setelah Nabi Muhammad wafat maka pendidikan anak yatim menjadi tanggung jawab kaum muslimin Beliau bersabda;

اناوكافل اليتيم فى الجنة كهاتين

Artinya;

Saya dan pemelihara anak yatim berada di surga seperti ini”, Lalu beliau memberi isyarat dengan kedua jarinya yang mulia.

Sebaik-baiknya rumah kaum muslimin ialah rumah yang ada di dalamnya anak yatim yang dimuliakan. Seorang sahabat mengeluh dan mengadu kepada Rasulullah karena hatinya kasar dan keras, Rasulullah bersabda ;

امسح على رأس اليتيم

Artinya; “Belailah kepala anak yatim”.

Anak yatim telah kehilangan orang tuanya dan Islam memberikan gantinya berupa kasih sayang umat dan pemeliharaan negara. Ketentuan itu suatu kelebihan juga, Islam pun menaruh perhatian kepadanya, telah kita saksikan sendiri bahwa Islam memberi makanan kepada orang lemah apapun agamanya.

Seorang peminta-minta Yahudi bertemu dengan Umar bin Khattab. Umar bertanya; “Kenapa engkau meminta-minta di negara Islam”? la menjawab “Masa mudaku telah berlalu, hartaku telah habis dan saya punya beberapa orang anak yang masih kecil yang menjadi tanggungganku”.Umar berkata; “Demi Allah, kami belum mendaftar­kanmu (dalam daftar orang yang harus diberi santunan)”. Umar menyuruh pegawainya memberikan santunan yang tetap kepadanya dari baitul mal.

Inilah agama kita, agama solidaritas, agama tolong menolong dan agama yang mendahulukan kebutuhan orang lain dari kebutuhan pribadi.

3. Orang Yang Ditawan Itu Lemah

Ada orang yang keluar meninggalkan rumahnya dengan berpegang pada kekuatannya dan bermaksud menghancurkan Islam, tetapi cita-citanya gagal, iapun jadi tawanan yang hina. Tetapi walaupun demikian Islam masih mengasihaninya dan menghargai kemanusiaannya, bahkan Islam memuji orang yang mau memberi makanan kepada orang tawanan, orang tersebut dijanjikan bahwa dosanya yang telah lalu diampuni Allah.

Al Insan: 8. ”Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan”.

Penghargaan Islam terhadap orang tawanan adalah suatu contoh solidaritas Islam.

Tangan yang Merusak

Adapun tangan pencuri/perusak tidak produktif, karena itu Islam tidak memuliakannya. Tangan tersebut tidak pula lemah berusaha, karena itu Islam tidak memberinya makanan. Tangan tersebut tidak pula mencuri karena terpaksa. Karena Islam tidak memotong tangan pencuri yang mencuri karena terpaksa.

Dua orang budak sahaya Malik Ibnu Hathib bin Abi Balta’ah mencuri seekor unta. Ketika Umar bin Khattab mengadili mereka, ternyata mereka mencuri karena kelaparan, Umar tidak memotong tangan mereka, Umar berkata kepada Tuan mereka; ”jika mereka mencuri lagi saya akan memotong tanganmu” dan Umar mewajibkannya membayar harga unta yang dicuri.

Orang yang mencuri buku-buku ilmu pengetahuan tidak dikenakan hukum potong tangan, karena ada kemungkinan ia mencuri buku tersebut untuk mempelajari isinya. Dalam Islam hal-hal yang masih syubhat atau meragukan, pelakunya dilihat dan dipertimbangkan dari segi positifnya.

Orang yang mencuri alat-alat permainan dan minuman yang memabukkan tidak dikenakan hukum potong tangan, karena ada kemungkinan ia mencuri benda-benda tersebut untuk memusnahkannya. Tentera yang mencuri harta hasil rampasan perang sebelum harta itu dibagi tidak dikenakan hukum potong tangan, karena ia sendiri punya bagian yang menjadi haknya di dalam harta tersebut. Anak kecil yang mencuri juga tidak dikenakan hukum potong tangan, karena pemikirannya belum sempurna.

Demikian juga halnya orang yang mencuri sesuatu dari tempat yang tidak layak dan terjaga, dan orang yang mencuri barang yang tidak berharga menurut anggapan masyarakat.

Jadi, hal-hal yang syubhat dan meragukan, dilihat dari segi positip pelakunya, karena kesalahan hakim dan memberikan ampunan kepada terdakwa lebih baik dari pada kesalahannya dalam memotong tangan terdakwa.

Seseorang berkata kepada saya; “Hukuman dan sanksi non fisik yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dapat memberantas tindakan kriminilitas”. Saya menjawab; “Teori pemberian hukuman non-fisik tersebut telah diterapkan dibanyak negara, maka negara manakah yang berhasil memberantas pencurian?

Ia berkata; ”Apakah pencurian tidak ada lagi di negara negara Barat, sedang stabilitas ekonomi mereka cukup baik? Bukanlah tindakan-tindakan pencurian bank-bank masih terus berlangsung di Eropah?” Apakah yang bakal terjadi dalam masyarakat kalau Undang-Undang Islam diterapkan selama satu tahun saja, kemudian diadakan penelitian tentang hasil penerapan tersebut.

Islam hanya memotong tangan perusak yang mencuri dengan membuat keonaran dalam masyarakat dan mencari nafkah dengan cara tidak terpuji. Dokter ahli juga memotong anggota badan yang rusak yang menurut pendapatnya adanya anggota badan tersebut akan memba­hayakan anggota-anggota badan yang lain.

Islam telah mengadakan perbaikan dan menciptakan keamanan di Jazirah Arab dengan menerap­kan hukum potong tangan dan mengamankan manusia dari tangan perusak itu.

Teman saya berkata; “Penerapan hukum Islam akan meningkatkan jumlah pengganggur”

Saya menjawab; “Apakah Islam memotong tangan yang produktif, bukanlah tangan tersebut sebelumnya menganggur dan merusak”.

Orang yang takut terhadap hukum Islam berarti takut kalau tangannya dipotong”.

Orang yang takut tangannya dipotong adalah karena ia berniat untuk mencuri, kalau tidak ada niatnya yang demikian, tentu tidak perlu ada kekhawatiran terhadap pelaksanaan hukum potong tangan bagi yang mencuri.

ISLAM MENCEGAH BERPUTUS ASA

Bagaimanapun pahitnya perjuangan hidup, tidaklah dibenarkan seorang patah hati dan berputus asa, sehingga berhenti berusaha.

Yusuf (12): 87. ”Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir”.

Al Hijr (15): 56. ”Ibrahim berkata: “tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Tuhan-nya, kecuali orang-orang yang sesat”.

Ada peristiwa di zaman Rasulullah, seorang sahabat bernama Hakim bin Hikam, seorang yang terkenal dermawan sebelum dia  masuk Islam. Dia sudah pernah memerdekakan 100 budak dan menyerahkan 100 ekor untanya untuk keperluan umum. Sesudah ia memeluk Islam, Hakim kembali memerdekakan lagi 100 budak dan menyerahkan lagi 100 ontanya untuk keperluan umum kaum Muslimin. Kemudian dia datang kehadapan Rasulullah dan bertanya: ”Apakah segala derma dan kebaikan saya di zaman Jahiliyah dahulu dari pemberian sedekah, memerdekakan budak, dan amal kebajikan silaturrahim menjadi amal kebaikan dan diterima Allah pahalanya? Nabi menjawab ”Engkau memeluk Islam dengan diakui segala kebaikan yang sudah engkau perbuat!” Jawab Nabi.

Pada suatu ketika harta sahabat yang dermawan ini habis, sehingga dia hidup miskin dengan tidak mempunyai sesuatu apa, lantas ia datang kehadapan Rasulullah meminta sesuatu, Rasul memberi barang yang dimintanya. Sekali lagi ia datang meminta, diberi lagi oleh Rasulullah, dan buat kali ketiga dia datang lagi meminta kepada Rasul, diberi juga permintaannya, tetapi dengan disertai suatu nasihat yang sangat berharga:

”Hai Hakim! Sesungguhnya harta di dunia ini adalah sebagai tumbuh-tumbuhan muda yang menghijau yang sangat manis. Siapa yang mendapatkannya dengan hati yang terhormat, akan diberkahi, tetapi siapa yang mendapatkannya dengan hati yang sombong tidaklah ada berkat baginya. Nasibnya seperti orang makan yang tidak mau kenyang. Tangan di atas (yang memberi) lebih baik dari tangan di bawah (yang menerima)

            ”Ya Rasulullah! Atas nama Tuhan yang mengutus Engkau dengan kebenaran, saya berjanji tidak akan mengganggu seorang manusiapun (karena aku meminta-minta kepadanya), sampai aku meninggal dari dunia yang fana ini”

Janjinya itu dipenuhinya, sampai pernah Khalifah Abu Bakar memanggil Hakim untuk diberi sesuatu, tetapi hakim tidak mau menerima pemberian yang tidak diperolehnya dari hasil keringatnya sendiri, Begitu juga di zaman Umar bin Khatab, sampai Umar bersaksi ”Saya bersaksi kepada saudara-saudara sekalian wahai kaum muslimin, saya memberikan kepada Hakim akan hak yang mesti diambilnya dari harta rampasan perang, tetapi Hakim masih enggan menerimanya.”

Begitulah Hakim mempertahankan harga dirinya. Walaupun negara hendak membantu penghidupannya, hingga akhir hayatnya Hakim tetap tidak mau menerima bantuan orang lain karena berpegang teguh kepada nasihat Nabi tersebut. Inilah contoh baik yang ditinggalkan oleh para sahabat Rasulullah[2]

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1]  Zainal Abidin Ahmad, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Bulan Bintang,  Jakarta, 1979, hal. 126

[2] Ib.id., hal. 130-131

KONSEP HARTA DAN UANG (Fikih Mumalah Bag. 2)

0

A. KONSEP HARTA DALAM ISLAM

PENGERTIAN HARTA

Harta secara terminologi bahasa Arab disebut al Mal yang berarti condong, cenderung, dan miring. Oleh sebab itu manusia itu cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Sedangkan menurut pengertian etimologi adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun manfaat dari barang seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.[1]

Secara sederhana harta dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bernilai  كل ذى قيمة مالية   . Ulama Hanafiyah mendefinisakan harta dengan segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan  dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu yang tidak disimpan atau dipelihara secara nyata seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan, kecerdasaan, udara, panas matahari, cahaya  bulan, tidak dapat dikatakan harta. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan seperti daging yang sudah busuk dan sebaginya tidak dapat dikatakan harta, atau bermanfaat tetapi menurut kebiasaan tidak diperhitungakan manusia karena jumlahnya yang sedikit sehingga tidak bisa dimanfaatkan, seperti segenggam tanah, setetes air, dan sebagainya.

Pada dasarnya di dalam Islam, bumi dan segala isinya adalah harta milik Allah, sesuai dengan firman Allah di surat Al-Maidah ayat 17 dan 120 yang artinya:

Al Maidah (4): 17. ”Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Al Maidah (4): 120. “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Menurut ayat-ayat tersebut di atas, pada hakikatnya harta itu milik Allah, manusia hanya menguasainya/ mengurus dan mengambil manfaat dari padanya, selama diamanahkan Allah kepadanya. Penggunaan harta itu harus sesuai dengan yang diatur Allah di dalam perintah-perintah-Nya.

Al An’am (6): 165. “Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al Hadid (57): 7. ”Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

An Nuur (24): 33.  Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaru-niakan-Nya kepadamu.

PEMBAGIAN HARTA.

Harta terbagi dua yaitu; harta yang mubah dan harta yang dimiliki. Harta mubah ialah semua yang dijadikan Allah di bumi/ di alam ini, yang akan diambil manusia manfaatnya, dan belum dikuasai orang lain, contohnya:

  1. Tanah yang belum dimiliki dan belum menjadi hak orang lain.
  2. Batu pasir dan sebagainya.
  3. Barang tambang, misalnya emas, perak dan segala macam logam, minyak dan sebagainya.
  4. Pohon-pohon yang tumbuh di hutan, di gunung dan segala buahnya.
  5. Segala macam rumput yang tumbuh dengan tidak ditanami.
  6. Air laut, air sungai, air hujan dsbnya.
  7. Benda-benda di dalam sungai dan laut seperti mutiara dsbnya.
  8. Ikan di laut, burung di udara, dsbnya.
  9. Binatang-binatang di hutan, di gunung dsbnya.

Harta-harta ini semuanya setelah dijadikan Allah Swt. menjadi harta yang mubah, tidak siapapun memilikinya, dan siapapun boleh memilikinya dengan cara penguasaan atau dengan cara yang menimbulkan hak milik.

            Sedangkan harta yang dimiliki orang dengan salah satu dua cara;

  1. Sebab yang dapat menimbulkan milik.
  2. Sebab yang dapat memindahkan milik.

Yang dimaksud dengan menimbulkan milik ialah menjadikan harta-harta yang mubah yang belum dimiliki orang menjadi milik orang. Harta-harta yang mubah dapat menjadi milik dengan jalan mengambil dan menguasainya dengan sengaja Apabila seseorang mengambil dan menguasai harta yang mubah maka jadilah ia pemiliknya. Seperti tanah yang mati (tidak diolah) maka dimiliki seseorang dengan menguasainya dan mengolahnya. maka jadilah orang itu menjadii pemilik nya (pemilik tanah tersebut).

Harta yang sudah menjadi milik orang dapat berpindah menjadi milik orang lain dengan salah satu dua cara;

  1. Pindah dengan akad; seperti jual beli, hibah, wasiat dan sebagainya.
  2. Pindah dengan dipusakai, seperti seseorang meninggal dunia maka hartanya pindah kepada ahli warisnya.

Harta yang telah menjadi hak milik orang, haram bagi orang lain menguasai dan mengambil manfaatnya tanpa izin yang punya milik. Sesuatu yang lahir dari milik seseorang adalah menjadi milik orang itu juga

KEDUDUDUKAN HARTA DALAM ALQUR’AN

1. Harta sebagai amanah dari Allah Swt.

Harta merupakan amanah bagi manusia, karena manusia tidak mampu mengadakan sesuatu benda dari tiada menjadi ada. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Albert Einstein (seorang ahli Ilmu Fisika), manusia tidak mampu menciptakan energi,  manusia hanya mampu mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Jadi pencipta awal segala energi adalah Allah Swt.

Harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap kondisi, entah baik atau pun buruk, yang kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah Swt., dan mesti kita hadapi secara baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah. Harta benda yang dititipkan kepada kita juga demikian. Di balik harta melimpah, ada tanggung jawab dan amanah yang mesti ditunaikan. Harta yang tidak dinafkahkan di jalan Allah akan menjadi kotor, karena telah bercampur bagian halal yang merupakan hak pemiliknya dengan bagian haram yang merupakan hak kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang kekurangan lainnya. Firman Allah Swt. dalam surah at-Taubah (9) ayat 103, ”ِAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Harta sebagai perhiasan hidup manusia.

Al Kahfi: 46. ”Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”.

Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Namun demikian manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia. Sebagai  perhiasan hidup, harta seringkali menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah al ‘Alaq ayat 6-7.

Al Alaq (96): 6, 7. “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.

1.            Harta sebagai ujian keimanan.

Harta adalah ujian. Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya di balik itu cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu.

               Dalam memperoleh dan memanfaatkan harta, harus kita perhatikan apakah telah  sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Surah Al Anfaal ayat 28  dikemukakan bahwa sesungguhnya harta dan anak-anak adalah suatu cobaan dari Allah Swt.

Al Anfal (8): 28. ”Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

At Taghabun:15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.

4. Harta sebagai kebutuhan dan kesenangan

Ali Imran: 14. “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

5. Harta sebagai bekal ibadah.           

Dengan memiliki harta maka kita dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah At Taubah Ayat 41 & 60 serta Al Imran Ayat 133-134. Harta yang kita peroleh wajib melalui cara halal yang telah diatur secara jelas di berbagai ayat-ayat dalam Alqur’an dan Hadist Rasullulah Saw. Demikian pula dalam menggunakan atau membelanjakan harta harus pula dengan cara yang baik demi memperoleh ridho Allah Swt. serta tercapainya distribusi kekayaan yang adil di tengah-tengah masyarakat. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi pada sesuatu yang halal dan sesuai syariah. Dengan demikian, harta kita jangan sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang diharamkan, membayar perzinahan, atau apa saja yang dilarang oleh syariah.

6. Harta adalah alat

Islam memandang harta suatu alat (sarana) dan bukan tujuan akhir. Harta dianggap baik apabila berada pada orang mukmin dan dinafkahkannya pada kebaikan, agar ia mendapat kehormatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Allah berfirman:

Al Baqarah: 180. ”Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”  

Al ’Adiyat: 7. ”Dan Sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya,”

Rasulullah Saw memuji harta yang baik yang berada pada hamba yang shaleh selama harta tersebut harta Allah sedang manusia hanya diberi penanggung jawab (penguasaan). Berdasarkan inilah Islam menetapkan aturan-aturan seperti anjuran untuk memanfaatkan dan memakan rezki Allah Swt.

Al Mulk: 15. “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

لأن يأخذ أحدكم الحبلة فيأتى بحزمة من حطب على ظهره فيبيعها فيكفى الله بها وجهه خير له من أن يسأل الناس أعطوه أم منعوه.

Artinya: “Seseorang yang mengambil tali untuk mengikat kayu baker kemudian memanggul di pundaknya untuk dijual kepada manusia, sehingga Allah mencukupinya adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia yang kemungkinan akan memberinya atau menolaknya.” (Hadis Rasulullah)

B. KONSEP UANG DALAM ISLAM

Islam memiliki konsep yang berbeda tentang uang. Dalam konsep Islam uang adalah uang dan uang bukan capital, sebaliknya dalam konsep konvensional konsep uang tidak jelas. Seringkali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital[2]

Perbedaan lain dalam konsep ekonomi Islam, bahwa uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept. Di samping itu dalam Islam, capital is private goods, sedangkan money is public goods. Uang yang mengalir adalah public goods (flow concept), lalu mengendap ke dalam pemilikan seseorang (stock consept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good)[3]

Dalam konsep Islam public good sudah ada pada masa Rasulullah sebagaimana sabda Rasulullah: “Manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal; air, rumput, dan api”. Dengan demikian, berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam Islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarakahmuzara’ahmusaqah, dan lain-lain (penjelasannya tetang hal di atas akan dijelaskan pada bagian kedua)

Uang berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi tiga:

  1. Uang sebagai ukuran harga
  2. Uang sebagai media transaksi
  3. Uang sebagai media penyimpan nilai

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Wahbah al Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, juz IV, Damsyik, Dar al Fikr, 1989, hal. 40

[2] Lihat Adiwarman Karim dalam Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua”, Rajagarfindo Persada, 2007, hal. 77-80

[3] Aries Mufti & Muhammad Syakir Sula, Amanah bagi Bangsa, Konsep Sistem Ekonomi Syari’ah, Masyarakat Ekonomi Syariah, Jakarta, 2007, hal. 365