Wednesday, April 29, 2026
spot_img
Home Blog Page 127

Sekretaris Sosben MUI Sumut. Dra. Nani Ayum Pangabean, MA berdakwah di Masjid Indonesia Tokyo

muisumut.or.id, Tokyo, Nani Ayum Panggabean SekBid Sosben MUI Sumatera Utara, melakukan dakwah ke masjid Tokyo Indonesia di Jepang, Rihlah dakwah ke Jepang bersama Travel Wisata Halal Jakarta dari tanggal 21 Februari sd 27 Februari 2023.

Rihlah adalah Hajatun Basyariah (kebutuhan) karena sebagai manusia kita membutuhkan refreshment baik terhadap jiwa maupun tubuh. Refreshment ini disebut rihlah atau rekreasi. Rihlah juga cara yang efektif untuk menghemat biaya pengobatan, karena dengan rihlah dapat membuat kita bahagia , salah satu cara memelihara kesehatan kita sambil melihat kebesaran Allah bertambahlah keimanan kita. (Dr Abdul Hakam Ash-Sha’idi dalam bukunya berjudul Ar-Rihlatu fi Islami )

Nani Ayum yang juga Sekretaris IPHI/ MTP IPHI SU dan IPQAH SU Bidang Dakwah menyampaikan rasa syukurnya “Alhamdulillah Rihlah ini menjadi nilai plus dan berkah karena Nani Ayum menyempatkan diri berdakwah pada masyarakat Indonesia di Masjid Indonesia Tokyo (MIT) dalam Sholat Subuh Khusus Ikhwan pada Hari Ahad, 26 Februari 2023.”

Ketua BKM MIT Bapak Muhammad David menyambut baik dan mengucapkan terimakasih, “apalagi Nani Ayum juga membawa oleh oleh buku Tuntunan Sholat dan Stiker Promosi Linkungan Hidup Sosben MUI SU. Disambut juga dengan hangat oleh Michie Shang Orang Jepang yang baru Muallaf, Sayang suaminya Imran pengurus Masjid, baru saja meninggal dunia pada waktu Covied yang lalu.”

Audiens Jamaah Subuh ini banyak anak muda Indonesia, Pekerja , Mahasiswa yang datang dari jauh seperti Fuji , Kobe, Nara, Chukyo, Kawasaki dll. Mereka naik bus selama 6 jam , atau naik kereta. Mereka bersilaturahim bersama dalam KMII (Komunitas Masyarakat Islam Indonesia) yang dipimpin Prof.Muhammad Aziz Dosen Tokyo University. Mereka datang Sabtu Ahad . Mereka menginap di MIT.

Salah satu jamaah Anak Muda bernama Avessina datang dari jauh Fujiyama berkerja sambil kuliah di Jepang mengatakan bahwa ceramah Ustazah sangat bergizi menambah sprit untuk beribadah. Alhamdulillah karena dia bertanya , Avessina gembira sekali menerima hadiah buku Tuntunan Sholat.

Nani Ayum dalam dakwahnya menyampaikan pesan cerdas Ilahiyah pada Quran Surah Al Hijir ayat 26 dan Surah Al Mukminun Ayat 1 sd 13. Bahwa manusia itu berasal dari tanah dan berada di atas tanah .Semua yang di atas tanah adalah tanah dan kembali kedalam tanah. Agar manusia berkualitas, mendapat kemenangan dan warisan Jannah Firdaus , Manusia harus memelihara Sholatnya dan Khusyuk. Jangan mengerjakan yang sia sia, memelihara kehormatannya jangan sampai LGBT. Menunaikan Zakat ,Infaq Shadaqah , Menjaga Amanah dan Janji.

Selesai Dakwah disuguhi opor ayam yang nikmat cita rasanya dimasak oleh beberapa relawan laki laki pekerja di Jepang. Mereka secara bergantian dengan ikhlas memasak sarapan pada kuliah Subuh dan untuk Ifthar Ramadhan . Luar biasa Silaturahim dan Ukhuwah Masyarakat Indonesia Jepang ini. Di Masjid tersedia peralatan dapur yg lengkap untuk memasak partai besar .

Masjid Indonesia Tokyo (MIT) didirikan pada tahun 2017 yang dulunya Musholla ini bersebelahan dengan Sekolah Republik Indonesia Tokyo (SRIT). Masjid ini juga digunakan untuk beribadah bagi siswa SRIT

Alhamdulillah Bepergian kali ini Nani Ayum ke Negeri Matahari Terbit Jepang yang sudah terlihat geliat Halal Tourism nya bukan hanya kepentingan turis atau kesenangan semata tetapi juga li I’laai Kalimatillah. Baarakallahu alaina fi khair. (NA Pgb)

Komisi Fatwa Laksanakan Muzakarah tentang Menyambut & Tradisi Ramadhan

0

muisumut.or.id, Medan,  – Muzakarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang diselenggarakan Bidang/komisi Fatwa menarik perhatian banyak peserta. Muzakarah yang berlangsung di Aula MUI Sumut, Jalan Sutomo Ujung, Medan, Ahad (26/2) itu memaparkan terkait tentang tradisitradisi menyambut bulan ramadhan dalam perspektif syariah dan Targhib dan Tarhib Ramadhan menurut syariah.

Pemateri Dr. H. H.Muhammad Thahir Lc. MA yang menjadi pemateri pertama dalam diskusi ilmiah rutin setiap pekan keempat yang dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Sumut ini menegaskan bahwa tradisi umat islam khususnya wilayah sumatra utara seperti marpangir, bersedekah, ziarah kubur dan punggahan adalah boleh saja jika tidak bertentangan dengan Syariat Islam.

Hal ini disebabkan karena hukum berdasarkan alasan tradisi atau adat istiadat nasyarakat mendapatkan lanadasan teori fiqh yang cukup banyak, antara lain kaidah fiqh:

Al ashlu fi asyai ibahah, dan Al ashlu fi muamalati ibahah illa ayadullu dalil ala tahrim,

“Karena itu, tradisi yang dilakukan tersebut adalah boleh  sebab marpangir, bersedekah, ziarah kubur dan punggahan adalah kegiatan yang positif dan tidak melanggar Aqidah dan Mumalah.” tegas kata Dr. H. Muhammad Thahir Lc. MA yang merupakan Sekretaris Bidang Penelitian MUI Sumut

baca juga Tradisi Tradisi Menyambut Ramadhan

muzakarah disiarkan langsung melalui channel Youtube dan Facebook MUI Sumatera Utara

Pemateri selanjutnya Ketua Hubungan Luar Negeri MUI Sumatera Utara KH. AkhyarNasution Lc. M.A.  Targhib dan Tarhib Ramadhan Menurut Syariah

Targhib Ramadhan,  mengandung makna mencintai atau menyukai bulan Ramadhan. Artinya pekerjaan yang melambangkan penyambutan bulan suci Ramadhan oleh setiap umat Islam dan kencintaan mereka terhadap bulan tersebut. Karena Ramadhan merupakan satu-satunya bulan yang dilebihkan Allah dari bulan-bulan lain. Banyak peristiwa yang berlaku dalam bulan tersebut seperti adanya Lailatul Qadar, bulan turunnya Alquran, bulan ampunan dosa dan sebagainya Targhib Ramadhan selalu diucapkan umat Islam sedunia setiap menjelang puasa   Ramadhan. Hal  ini sebagai manifestasi penyambutan kedatangan bulan mulia yang dilebihkan Allah Swt pahala padanya dari bulan-bulan lainnya.

Kalimat tarhib (ترحيب) itu dalam bahasa Arab menggunakan ha kecil, merupakan masdar (kata dasar) dari rahhiba (رحب) yang bermakna menyambut atau penyambutan. Jika ia dipasangkan kepada kata  Ramadhan, sehingga menjadi Tarhib  Ramadhan mengandung makna menyambut atau penyambutan bulan suci  Ramadhan.

Sementara kata tarhib (ترهيب) yang menggunakan ha besar pada kata hib merupakan masdar (kata dasar) dari perkataan rahhiba (رهب) yang mengandung makna mengancam atau ancaman.

baca juga Targhib dan Tarhib Ramadhan Menurut Syariah

KH. Akhyar Nasution Lc. M.A mengatakan bahwa  keutamaan berpuasa Ramadhan adalah,

1. Bau mulut orang yang berpuasa akan lebih wangi dari aroma minyak kesturi pada hari kiamat. (Hadist Shahih Riwayat Bukhari 1904, Muslim 1151/163 dan lain-lain yang maknanya sama namun lafaznya berbeda).

2.  Puasa dan shalat tarawih menghapus dosa yang telah lalu (Lihat Fathul Bari, 4: 115).

3.  Masuk surga melalui pintu khusus (Hadist Shahih Riwayat Muslim 1151 / 165, Ibnu Khuzaimah 1900,  an Nasa’i 4/146 dan Malik 1/310 )

4.  Berpuasa Menjadi Lebih Sehat (HR Thabrani. Berkata al Haitsami dalam Kitab Majma’ al Zawaid 3 /179 : )Hadist hasan.

5.  Puasa dan bacaan Alquran memberi syafaat pada hari kiamat (Hadist Hasan riwayat Ahmad 2/174. Thabrani dalam Al Kabir)

6.  Doa-doa orang yang berbuka puasa tidak pernah ditolak (Hadist Hasan riwayat Ibnu Majah 1753 dan al Hakim 1/422.)

KH. Akhyar Nasution Lc. M.A mengatakan bahwa  ancaman di bulan Ramadhan  adalah,

  1. Berbuka di Siang Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i. Nabi Menatakan ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum dihalalkan bagi mereka waktu berbuka.
  2. Orang yang tidak mendapatkan ampunan di Bulan Ramadhan adalah manusia celaka Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Celakalah seseorang, namaku disebut-sebut di depannya dan ia tidak mengucapkan shalawat kepadaku. dan celakalah seseorang, Bulan Ramadhan menemuinya kemudian ia keluar sebelum ia mendapatkan ampunan, dan celakalah seseorang yang kedua orang tuanya berusia lanjut namun kedua orangtuanya tidak dapat memasukkannya ke dalam Surga (karena baktinya kepada keduanya).” HR at Tirmidzi No. 3468, Imam At Tirmidzi berkata: Hasan

Hadir pada kesempatan itu Anggota Komisi Fatwa MUI-SU Dra. Armauli Rangkuti, MA, dan sebagai moderator pada muzakarah itu adalah Dr. H. Sori Monang An-nadwi, M.Th

Tradisi-Tradisi Menyambut Bulan Ramadan: Marpangir, Bersedekah, Ziarah Kubur, dan Punggahan

0

muisumut.or.id-Medan, Dalam acara “Muzakarah Bulanan” Bidang/Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang diselenggarakan pada Ahad, 05 Sya’ban 1444 H, Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA mempresentasikan makalah berjudul “Tradisi-Tradisi Menyambut Bulan Ramadan” di Mesjid Aula MUI Sumatera Utara. Makalah ini mengupas tentang beberapa tradisi atau kebiasaan yang dilakukan oleh umat Islam dalam menyambut bulan suci Ramadan, khususnya di Sumatera Utara.

Dalam pendahuluan makalahnya, Dr. Tohir Ritonga menjelaskan bahwa tradisi-tradisi ini menjadi perdebatan di antara umat Muslim. Beberapa orang menganggap tradisi-tradisi ini sebagai hal yang boleh dan dianjurkan karena melibatkan silaturahmi dan sedekah, sementara yang lain melarang dan menganggapnya sebagai bid’ah yang dilarang bahkan diharamkan.

Salah satu tradisi yang dibahas dalam makalah tersebut adalah marpangir. Marpangir merupakan tradisi mandi dengan menggunakan ramuan wangi-wangian di Mandailing. Hal ini menjelaskan bahwa marpangir dilakukan dengan menggunakan ramuan yang terdiri dari daun pandan, bunga kenanga, akar wangi, dan ampas kelapa yang dikeringkan terlebih dahulu. Ramuan ini direbus hingga mengeluarkan aroma wangi yang khas. Marpangir biasa dilakukan secara mandiri di rumah, di tempat pemandian umum, atau di tempat-tempat wisata air.

Selain marpangir, Dr. Tohir juga membahas tradisi bersedekah sebelum masuk bulan Ramadan. Sedekah, adalah pemberian sukarela yang diberikan oleh seorang Muslim kepada orang lain yang membutuhkan. Bersedekah sebelum masuk bulan Ramadan merupakan warisan leluhur yang menjadi kebiasaan atau adat budaya umat Islam. Biasanya, umat Muslim berkumpul untuk membaca kaifiyat, yasin, tahlil, dan doa bersama sebelum makan bersama atau bersedekah makanan. Tujuan dari bersedekah ini adalah mendoakan arwah sanak keluarga yang telah meninggal dunia.

Makalah tersebut juga mengulas tradisi ziarah kubur yang sering dilakukan menjelang bulan Ramadan. Ziarah kubur merupakan kegiatan yang dilakukan oleh umat Muslim untuk mengunjungi makam sanak keluarga yang telah meninggal dunia. Dalam momen ini, umat Muslim memanjatkan doa untuk orang-orang yang telah pergi lebih dulu. Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, namun menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sering dijadikan momen istimewa bagi umat Muslim.

Tradisi terakhir yang dibahas dalam makalah ini adalah punggahan  

Tradisi punggahan ini dilakukan menjelang bulan Ramadan dan memiliki beragam interpretasi. Asal-usul tradisi ini tidak jelas apakah berasal dari Islam atau ajaran Hindu yang diadaptasi pada Islam. Punggahan memiliki makna “naik” dalam bahasa Jawa, yang mengandung arti bahwa masuknya bulan Ramadan harus disambut dengan peningkatan iman. Tradisi ini juga bertujuan untuk mengingatkan umat Muslim bahwa bulan Ramadan akan segera tiba, serta mengirim doa kepada orang-orang yang telah meninggal dunia. (Yogo Tobing)

KH. Akhyar Nasution di Muzakarah MUI Sumatera Utara: Memahami Targhib, Tarhib, dan Persiapan Ramadhan

0

muisumut.or.id-Medan, Muzakarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar pertemuan penting dalam rangka membahas isu-isu agama yang relevan. Salah satu makalah yang disampaikan pada acara tersebut adalah makalah yang dibawakan oleh KH. Akhyar Nasution.

KH. Akhyar membahas mengenai pengertian targhib dan tarhib, serta persiapan yang perlu dilakukan untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Dalam pengantar makalahnya, KH. Akhyar Nasution menjelaskan bahwa kata “targhib” bermakna mencintai atau menyukai, sedangkan “tarhib” merujuk pada penyambutan atau penyambutan bulan suci Ramadhan.

Bulan Ramadhan memiliki keistimewaan yang luar biasa dalam agama Islam, seperti adanya Lailatul Qadar, turunnya Alquran, dan kesempatan untuk mendapatkan ampunan dosa. Oleh karena itu, umat Islam di seluruh dunia senantiasa mengucapkan targhib Ramadhan, yang merupakan ungkapan cinta dan kecintaan terhadap bulan yang diistimewakan oleh Allah SWT.

KH. Akhyar juga membahas persiapan yang harus dilakukan untuk menyambut bulan Ramadhan dengan baik. Pertama, berdoa merupakan langkah awal yang penting. Para ulama terdahulu sudah mulai mendoakan agar mereka diberi umur panjang untuk dapat menunaikan puasa Ramadhan enam bulan sebelumnya. Doa tersebut memohon agar diberi umur panjang, membersihkan dosa, mendapatkan ampunan, dan keberkahan dalam hidup.

Selain itu, persiapan fisik juga penting untuk menjalani puasa Ramadhan dengan baik. Setiap muslim diharapkan menjaga kesehatan mereka agar tidak terhalang oleh penyakit selama bulan puasa. Bersihkan hati dan pikiran juga merupakan persiapan yang ditekankan dalam makalah ini. Menyambut bulan suci Ramadhan haruslah diiringi dengan membersihkan hati dari perbuatan jahat, memutuskan silaturahmi, dan menjauhi dosa-dosa lainnya.

Penguasaan ilmu pengetahuan tentang hukum dan tatacara berpuasa juga menjadi persiapan yang penting. Setiap muslim diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang puasa Ramadhan agar dapat melaksanakannya dengan benar sesuai dengan ajaran agama.

KH. Akhyar juga menyoroti pentingnya memperbanyak amalan sunnah di bulan Sya’ban sebagai persiapan menjelang bulan Ramadhan. Rasulullah SAW sendiri meningkatkan amalan-amalan sunnahnya di bulan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari kebiasaan beliau yang melaksanakan ibadah sujud yang panjang di malam nisfu Sya’ban. Sebagai umat yang mengikuti teladan Rasulullah, memperbanyak amalan sunnah di bulan Sya’ban diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menyambut bulan Ramadhan.

Selain itu, KH. Akhyar juga mencakup tarhib sebagai aspek yang harus diperhatikan. Salah satu poin yang disoroti adalah larangan berbuka di siang hari Ramadhan tanpa alasan syar’i. Sebuah hadis menggambarkan konsekuensi yang buruk bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

KH. Akhyar juga menyinggung pentingnya mengucapkan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dan betapa pentingnya mendapatkan ampunan di bulan Ramadhan. Orang yang tidak mengucapkan shalawat kepada Nabi dan yang keluar dari bulan Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan dianggap sebagai orang yang celaka. (Yogo Tobing)

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Prof KH Ali Yafie Ketum MUI 1998-2000 Wafat

0

muisumut.or.id, Medan, Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya  Prof KH Ali Yafie, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) 1998-2000 meninggal dunia pada Sabtu (25/2/2023) pukul 22:13 WIB.

Sosok yang juga pernah menjabat sebagai Rais Aam PB NU 1991-1992 ini meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat sakit di RS Bintaro, Tangerang Selatan. Jenazah akan dibawa ke rumah duka di Kompleks Menteng Residence, Jl Menteng V Blok FC 5 No 12, Sektor 7 Bintaro Jaya.

Dilansir dari situs resmi MUI Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof KH Ma’ruf Amin, mengisahkan bahwa Kiai Ali Yafie adalah sosok ulama senior yang menjadi panutan beliau. “Beliau adalah senior saya yang baik,” ucapnya saat menjenguk Kiai Ali Yafie sat itu masih dirawat, Kamis (16/02) lalu

“Saya bergaul lama dengan beliau dan beliau seorang alim ulama besar dan punya pengetahuan yang luas. Tidak hanya masalah-masalah keagamaan, tapi juga masalah-masalah kenegaraan, kebangsaan, kemasyarakatan dan saya kira jarang ulama sekaliber beliau yang keluasan ilmunya, dan juga keketuaannya yang patut menjadi contoh teladan,” kata dia menambahkan.

Menutup keterangan persnya, Wapres kembali menekankan bahwa Kiai Ali Yafie merupakan sosok ulama yang memiliki ilmu sangat tinggi dan diperlukan bagi masyarakat di sekitarnya, juga bangsa dan negara.

“Kita memang sangat memerlukan keadaan beliau. Walaupun beliau sudah sepuh, tapi beliau sangat mempunyai pengaruh yang besar,” ujar dia

Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Dilansir dari situs Nahdlatul Ulama (NU), jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, pada Ahad (26/2/2023) hari ini, selepas shalat duhur.

Sekilas Riwayat Kiai Ali Yafie

Prof. Dr. KH. Ali Yafie lahir pada tanggal 1 September 1926 di Donggala, Sulawesi Tengah. Beliau merupakan putra dari KH. Mohammad Yafie. Wafat di Jakarta pada 25Februari 2023 di usianya yang ke 96 tahun

Prof. Dr. KH. Ali Yafie berasal dari keluarga yang taat menjalankan ajaran agama Islam. Sejak kecil dia sudah berkecimpung di dunia pesantren. Ayahnya KH. Mohammad Yafie, seorang pendidik, sudah mendidiknya soal keagamaan dengan memasukkannya ke pesantren.

Sang ayah mendorongnya menuntut berbagai ilmu pengetahauan, terutama ilmu pengetahuan agama sebanyak-banyaknya dari para ulama, termasuk ulama besar Syekh Muhammad Firdaus, yang berasal dari Hijaz, Makkah, Saudi Arabia.

Didikan orang tuanya untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya tertanam terus sejak kecil hingga kemudian diteruskan dalam mendidik putra-putranya dan santri-santrinya di Pondok Pesantren Darul Dakwah Al-Irsyad.

Karya KH Ali Yafie Kiai Ali Yafie merupakan seorang ulama yang juga aktif menulis. Ia banyak menelurkan karya-karya tulis yang dijadikan buku. Berikut beberapa di antara karya-karya Kiai Ali Yafie.  

  1. Menggagas Fikih Sosial: dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah. Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Mizan di Bandung pada 1995;
  2. Teologi Sosial: Telaah Kritis Persoalan Agama dan Kemanusiaan. Dicetak oleh LKPSM di Yogyakarta pada 1997;
  3. Beragama Secara Praktis agar Hidup Lebih Bermakna, diterbitkan oleh Penerbit Hikmah di Jakarta, pada 2002. Buku ini memuat tentang sebuah penafsiran terhadap ajaran agama yang menjadi salah satu kunci penyebab agama selalu menemukan hubungan dan kesesuaiannya. Buku ini salah  satu bentuk tanggapan seorang ulama terhadap  beragam perkembangan sosial.
  4. Fiqih Perdagangan Bebas (2003);

dan Merintis Fiqih Lingkungan Hidup (2006)

Pusat Inkubasi Bisnis Syariah MUI Sumut dan Dinamika Gerakan Ekonomi Berbasis Syariah

muisumut.or.id, Medan Ketua Pinbas MUI Sumut, Putrama Alkhairi yang juga Sekretaris Bidang ekonomi MUI Sumut) berharap pemberdayaan ekonomi berbasis syariah yg diperankan Pinbas berhasil mendorong lahirnya ekosistem dunia usaha muslim yang berbasis syariah dengan pola pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, manajemen, penciptaan sarana dan prasarana serta akses perkembangan teknologi. Hal ini disampaikan usai rapat Pinbas dikantor MUI Sumut Jumat 24/02/23.

Hal ini harus terus dilakukan dengan menginterupsi sejarah agar bangkit dan memiliki motivasi bisnis lebih kuat dengan kehadiran pusat Inkubasi syariah yg mendorong UMKM dan koperasi berproses lebih terukur dan sukses dalam bisnis sekaligus Islami serta pembiayaan bisnis berbasis syariah. Gerakan ini kemudian fokus pada langkah produksi yang diterima pasar dan berkualitas.

Lebih lanjut ia menjelaskan “Sesungguhnya ini bukanlah hal baru namun pemberdayaan ekonomi ummat nampaknya masih perlu upaya kreatif dan kerja cerdas agar menemukan penyelesaian yg memadai. Kita mulai dengan merekonstruksi beberapa hal namun kita menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan tidak terlalu meluas secara akademis namun sesuai dengan strategi besar kita bahwa kita akan membangun enterpreneur yang sejak awal familiar dengan ekonomi syariah dalam konteks historical Islam yg berperadaban.” ujarnya

Secara umum prinsip kegiatan usaha pembiayaan syariah meliputi keadilan (adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung ghahar,maisir,riba,zulm,risywah, dan objek haram lainnya .
Maka berikut kita lihat kondisi objektif potensi yg kita miliki dan kita lakukan pendampingan yg diproyeksikan menjadi multi alternatif dan dikolaborasikan dengan potensi ummat Islam .

Ada sejumlah hal yg perlu penyatuan persepsi umat dan penguatan yg dilakukan yakni ;

  1. Pembiayaan syariah adalah alternatif modal usaha terbaik UMKM .
  2. Modal menjadi tidak prioritas ketika kita mampu menurunkan ide dalam konsep bisnis yang terangkum dalam bisnis plan yg terukur, sama ketika Abdurrahman justru memilih reseler dalam memulai usaha dagangnya.
  3. Dinamika bisnis kini justru lebih berkembang, modal beragam sumbernya ada modal sendiri, pihak perbankan syariah, koperasi syariah (BMT), kerjasama Bisnis dalam bentuk bagi hasil usaha dengan modal bersama (musyarakah), wakaf produktif, hibah, skema kerjasama dan sejumlah sumber modal lainnya yang non riba.
  4. Ketika seorang pemula yg akan memulai usaha pertanyaan sering muncul modalnya dari mana bukan apa konsep bisnisnya dan apa keinginan pasar. Inilah tugas strategis Pinbas memberikan pencerahan untuk bisnis berbasis syariah yg berkemajuan .
  5. Beragam alternatif permodalan dapat menjadi sumber bagi kegiatan dan aktivitas bisnis seorang khusus enterpreneur muslim kedepan harus familiar dalam skema dan model pembiayaan berbasis syariah. Sebagai penduduk mayoritas muslim dunia Indonesia harus menjadi produsen terbesar dunia dalam bingkai ekonomi berbasis syariah.
  6. Ada 3 sistem pembiayaan dalam ekonomi Islam yakni bagi hasil usaha (Mudharabah), jual beli (Murabahah), dan sistem sewa (Ijarah)
  7. Pada perkembangannya Pinbas begitu juga komisi Pemberdayaan ekonomi MUI sering diartikan dengan Kadin Syariah. Sehingga kegiatannya meluas dan itu tidak dapat dihindari namun tetap berpedoman bahwa baik komisi ekonomi maupun Pinbas bukanlah entitas bisnis
  8. Permodalan dalam bentuk hibah harus di akses disemua tingkatan dan lembaga untuk bantuan permodalan UMKM berkelanjutan dan enterpreneur muslim harus merapikan administrasi dan profile kelembagaannya agar performennya meyakinkan .
  9. Membangun bisnis dengan maksimal memanfaatkan pola kemitraan, akses dan jejaring yang dikuatkan utk kebangkitan ekonomi yang mencerahkan.
  10. Membangun kolaborasi dan sinergi dengan semua kekuatan ummat untuk perkuatan permodalan dan pemasaran. Ini modal utama ummat terbesar karena corporasi dunia terus menggurita dan mengatur semua skema sosial ekonomi politik dunia tampa batas. Maka ummat harus memunculkan produk unggulan satu demi satu di luncurkan ke publik sebagai langkah awal kebangkitan ekonomi ummat melalui langkah produksi sebagai bagian dari jihad ekonomi umat.
  11. Dibagian akhir inspirasi pengusaha muslim yg sahabat nabi ini adalah semangat berbisnis beriringan dengan semangat memberi sedekah ,infak dan bantuan sosial lainnya untuk ummat ,semoga kita terus mencari ruang untuk berguna bagi orang lain, orang yang berarti dalam hidup dan menarik untuk diceritakan.

Kunjungan Menkopolhukam Mahfud MD ke Sumatera Utara,: Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak Usulkan Pembangunan Islamic Center di lahan Eks Bandara Polonia

muisumut.or.id, Medan, Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Utara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Prof. Mahfud MD juga berkunjung ke Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar Al-Akbar Medan, Kamis (23/2/2023).

Dalam kesempatan ini  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak didampingi Sekretaris Umum Prof. Dr. H Asmuni, MA, dan Dewan Pimpinan lainya menyampaikan beberapa usulan dan aspirasi para alim ulama di Sumatera Utara kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Mulai dari usulan pembangunan Islamic Center di kawasan Eks Bandara Polonia serta pengadaan lahan parkir Masjid Agung Sumatera Utara.

“Kami berharap agar Sumut memiliki Islamic Center. Untuk itu kami memohon adanya pengadaan lahan di kawasan Polonia untuk membangun Islamic Center. Selain itu juga halaman Masjid Agung kami sangat kecil, apakah bisa dilakukan penambahan untuk perluasan lahan parkir, ” ungkapnya mewakili ulama.

Usulan tersbut langsung disambut baik oleh Mahfud, MD yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh aspirasi, masukan dan saran dari para alim ulama khususnya untuk keberadaan Islamic Center dan lahan perparkiran Masjid Agung Sumatera Utara.

“Aspirasi dari bapak/ibu alim ulama akan saya tindaklanjuti ke Jakarta. Insha Allah akan ada titik terangnya, ” ucapnya.

Kunjungan SIlaturrahim dengan para ulama

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kunjungannya ke Ponpes ini untuk bersilaturrahmi dan bertemu dengan pengasuh Ponpes Syech Ali Akbar Marbun dan para ulama lainnya.

“Terimakasih atas sambutannya yang luarannya biasa, saya tidak menyangka segini ramainya yang menyambut, sebenarnya saya hanya ingin jumpa kangen dengan Buya Marbun sekaligus silaturrahmi. Rupanya disambut sebegini ramainya,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memastikan kondisi Keamanan dan ketertiban di wilayah ini aman dan terkendali mengingat tahun politik yang kian dekat.

“Saya ingin sampaikan bahwa tahun depan adalah tahun pemilu, tolong masyarakat didinginkan. Jangan dipertengkarkan di masyarakat, agar kondusif, apalagi di rumah ibadah dan sekolah. Maka yang harus kita jaga dalam kegiatan berpolitik bernegara ini adalah kebersamaan, “jelasnya.

Dihadapan para alim ulama, Mahfud MD menceritakan tentang perjuangan dan hasil pikiran para pejuang dan pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia bercerita jika NKRI ini berdiri hasil kesepakatan para pendiri dan pahlawan.

“Karena para ulama, tokoh dan pahlawan sepakat membangun NKRI ini sesuai kesepakatan dan kesetaraan. Pancasila itu sudah final, Indonesia bukan negara islam, tapi Indonesia negara islami. Nilai-nilai islam terangkum semua didalamnya,”tambahnya.

Hindari konflik internal

Untuk menghidari konflik internal di berbagai rumah ibadah dan pondok pesantren, Menko Polhukam juga menegaskan agar sebisa mungkin menghindari praktik politik praktis di masjis-masjid, serta tempat ibadah lainnya.

“Sebisa mungkin dihindari politik praktis di masjid-masjid, agar tidak menimbulkan konflik internal,” tambah Mahfud.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Modern Al-Kautsar Al-Akbar, Syech Ali Akbar Marbun mengkisahkan tentang pembangunan Masjid Pesantern Al-Kautsar Al-Akbar dan kisah perjuangan pahlawan batak Raja Sisingamangaraja dalam kemerdekaan RI.

RESENSI BUKU: PERLINDUNGAN ANAK

0

Identitas Buku
Judul buku: Perlindungan Anak di Keluarga, Sekolah, Masjid dan Situasi Pandemi Covid-19
Penulis: Akmaluddin Syahputra & Rustam
Editor: Jufri Bulian Ababil
Penerbit: Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara
Tahun Terbit: 2020
Tebal halaman: 276 halaman

Sinopsis Buku
Buku yang diramu dari serangkaian Focus Group Discussion dan Webinar ini banyak menjelaskan kondisi faktual mengenai situasi perlindungan anak terkini di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Nyatanya, pelanggaran hak anak di berbagai level, baik di lingkaran keluarga, sekolah, komunitas, rumah ibadah dan ruang publik lainnya masih terus terjadi, bahkan dalam situasi bencana termasuk pandemic Covid-19. Namun masih banyak para orang tua, guru dan tokoh komunitas belum memahami hak anak.

Isi Resensi:
Dalam buku ini, Akmaluddin dan Rustam menekankan dibutuhkannya pemahaman yang memadai bagi orang tua, guru, pemuka masyarakat, pengelola rumah ibadah dan aparatur pemerintah untuk dapat mencapai perlindungan anak yang maksimal. Faktor-faktor ekonomi dan sosial juga berpengaruh dalam terwujudnya kepentingan terbaik anak. Buku ini banyak pula mengulas bahwa ternyata banyak bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak tidak disadari oleh para orang tua, guru, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah seringkali diterapkan kepada anak. Tentu saja, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan membawa perubahan positif bagi kehidupan anak di masa mendatang.

Kelebihan Buku:
Akmaluddin dan Rustam menulis karya ini dengan sistematis dengan menggambarkan situasi umum yang terjadi secara nasional, hingga secara khusus mengulas persoalan perlindungan anak di Sumatera Utara, di berbagai level perlindungan anak. Rustam yang selama proses pengumpulan data melalui FGD selalu menjadi pemandu diskusi (fasilitator) memberikan buku ini nuansa akademis yang sangat kental. Buku ini sarat dengan analisis dan argumentasi, dan memiliki tingkat validitas data yang cukup kuat. Dapat dikatakan, buku ini merupakan hasil rangkaian proses penelitian kualitatif yang berkualitas.

Kekurangan Buku:
Judul buku masih terlalu berat, padahal sebenarnya belum mampu mewakili seluruh isu perlindungan anak yang terjadi di Sumatera Utara. Sebagaimana situasi yang tidak menentu dan informasi yang simpang siur sejak awal terjadinya pandemic Covid-19 di tanah air, buku ini juga sebenarnya masih belum merekomendasikan hal-hal yang praktis apapun, khususnya mengenai bagaimana seharusnya melindungi anak di masa pandemi Covid-19

Pengertian Hukum Acara Perdata

0

Memahami Hukum Acara Perdata haruslah terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan hukum, dan apakah hukum perdata itu. Meskipun hingga sekarang tidak ada pengertian yang seragam tentang hukum,[1] paling tidak jika berbicara hukum ada 4 unsur yang harus ada, yaitu; unsur peraturan, unsur dibuat oleh pihak yang berwenang, unsur diberlakukan ditengah masyarakat, unsur adanya sanksi dan sifatnya yang memaksa. Sedangkan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum ‘privat materil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.[2]

Hukum Acara perdata dirumuskan sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim (pengadilan) sejak dimajukannya gugatan, dilaksanakannya gugatan, sampai dengan pelaksanaan putusan hakim[3]

Wirjono Prodjodikoro merumuskan Hukum Acara Perdata itu sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.[4]

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendifinisikan Hukum Acara Perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Perdata materil dengan perantaraan hakim[5]

Singkatnya dalam peraturan Hukum Acara Perdata ini diatur bagaimana cara orang mengajukan perkaranya kepada Hakim (pengadilan), bagaimana caranya pihak yang terserang (tergugat) mempertahankan diri, bagaimana hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara, bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara sehingga dapat diselesaikan secara adil, bagaimana cara melaksanakan keputusan hakim dan sebagainya, sehingga hak dan kewajiban orang seperti telah diatur dalam hukum perdata itu berjalan sebagaimana mestinya.[6]

Dengan adanya peraturan Hukum Acara Perdata ini orang dapat memulihkan kembali haknya yang telah dirugikan atau terganggu melalui suatu mekanisme resmi (pengadilan) dan menghindarkan tindakan main hakim sendiri. Untuk tercapainya tujuan ini, maka pada umumnya peraturan-peraturan hukum acara perdata ini bersifat memaksa (dwingend recht), karena dianggap menyelenggarakan kepentingan umum, meskipun ada juga bagian dari peraturan Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap (aanvullend recht)[7]

Sejarah Singkat Hukum Acara Perdata

1. Sejarah Singkat Herziene Inlandsch Reglement (HIR)

Untuk mengatahui Sejarah Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, maka sebelumnya perlu diketahui bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku hingga saekarang belumlah terhimpun dalam sebuah kodifikasi. Herziene Ilandsch Reglement (HIR) merupakan salah satu sumberHukum Acara Perdatapeninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku di negara kita hingga kiniHerziene Inlandsch Reglement (HIR) sebenarnya berasal dari Inlandsch Reglement (IR) atau Reglement Bumiputera, yang termuat dalam Stb. 1848 Nomor 16 dengan judul (selengkapnya) Reglement op de uit oefening van de politie de Burgerlijke Rechtspleging en de strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura” (Reglement tentang pelaksanaan tugas kepolisian, peradilan perkara perdata dan penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura).[8]

Inlandsch Reglement selanjutnya disingkat IR pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 (Stb. 1848 Nomor 16) merupakan hasil rancangan JHR. Mr. HL. WichersPresident Hoogge­rechtshof (Ketua Pengadilan Tertinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia. Beliau adalah seorang jurist bangsawan kenamaan pada waktu itu. Dasar wewenang Mr. Wichersmembuat rancangan IR tersebut adalah Surat Keputusan Gubernur JenderalJ.J. Rochussen tanggal 5 Desember 1846 Nomor 3 yang memberikan tugas kepadanya untuk merancang sebuah reglement (peraturan) tentang administrasi, polisi, dan proses perdata serta proses pidana bagi golongan Bumi­putera.[9]

Pada waktu itu peraturan Hukum Acara Perdata yang dipakai oleh peng­adilan yang berwenang mengadili golongan Bumiputera dalam perkara perdata adalah peraturan Hukum Acara Perdata yang termuat dalam Stb. 1819 Nomor 20 yang hanya memuat 7 (tujuh) pasal tentang acara perdata. Dalam menyusun rancangan IR, Wichers mempelajari lebih dahulu terhadap reglement tahun 1819 tersebut dan rencana tahun 1841 yang pernah dibuatnya atas dasar reglement 1819, di mana pada akhir-7 nya ia berpendapat bahwa keduanya (reglement tahun 1819 dan rancang­an tahun 1841 tersebut) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyusun reglement yang akan dikerjakannya.[10]

Dalam waktu yang relatif singkat, belum sampai 1 (satu) tahun tepatnya tanggal 6 Agustus 1847 Mr. Wicherstelah berhasil membuat sebuah rencana per­aturan Hukum Acara Perdata dan Pidana, yang terdiri dari 432 (empat ratus tiga puluh dua) pasal lengkap dengan penjelasan-penjelasannya. Rencana Wichersini disambut berlainan oleh pihak-pihak yang diminta­kan pertimbangannya. Ada yang tidak setuju seperti Mr. Hultmanyang berpendapat bahwa rencana itu sangat berliku-liku dan terlalu mengikat sehingga perlu disederhanakan. Akan tetapi, keberatan Hultman tidak dapat diterima oleh Hooggerechtshof. Pengadilan Tertinggi ini menilai rencana Wichersitu sebagai suatu kemajuan dibandingkan dengan peraturan tahun 1819. Kemudian, 2 (dua) orang dari Hooggerechtshof menghendaki supaya rencana itu dilengkapi dengan peraturan tentang vrijwaring, voeging, tussenkomst, reconventie, request civiel, dan sebagai­nya seperti halnya dengan Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa yang termuat dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering yang sering disingkat dengan Rv atau BRv. Namun, Wichers tidak bersedia untuk mengubah rencananya dengan usul-usul tambahan tersebut, dengan alasan, kalau orang sudah mulai menambah berbagai ketentuan terhadap rencana tersebut, akhirnya akan tidak terang lagi sampai di mana batasnya yang dianggap perlu atau patut ditambahkan itu. Jika demikian, kata Wicherslebih baik memberlakukan saja hukum acara untuk golongan Eropa terhadap golongan Bumiputera.[11]

Kendatipun demikian, Mr. Wicherssedikit banyak rupanya mendekati juga keinginan pengusul-pengusul tersebut. Akan tetapi, dengan pem­batasan. Sesuai dengan itu ia memuat suatu ketentuan penutup yang ber­sifat umum. Ketentuan mana setelah diubah dan ditambah kini menjadi pasal yang penting sekali dari HIR, yaitu Pasal 393 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal mengadili di muka pengadilan bagi golongan Bumi­putera tidak boleh dipakai bentuk-bentuk acara yang melebihi atau lain daripada apa yang telah ditetapkan dalam reglement ini.

(2) Namun demikian, Gubernur Jenderal berhak, apabila ber­dasarkan pengalaman ternyata bahwa dalam hal yang demi­kian itu sangat diperlukan, setelah meminta pertimbangan Hooggerechtshof, untuk pengadilan-pengadilan di Jakarta, Semarang, dan Surabaya dan lain-lain pengadilan seperti itu yang juga memerlukannya, menetapkan lagi ketentuan lain­nya yang lebih mirip dengan ketentuan-ketentuan hukum acara bagi pengadilan-pengadilan Eropa.

Akhirnya rancangan Wichersditerima oleh Gubernur Jenderal dan di­umumkan pada tanggal 5 April 1848 (Stb. 1848 Nomor 16) dengan sebut­an Reglement op de luit oefening van de politie, de Burgerlijke rechts­pleging en de Strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Ooster­tingen of Java en Madura, yang sering disingkat dengan lnlandsch Regle­ment (IR),yang dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal I Mei 1848IR ini kemudian disahkan dan dikuatkan dengan Firman Raja tanggal 29 September 1849 Nomor 93 yang diumumkan dalam Stb. 1849 Nomor 63; dan oleh karena dengan pengesahan ini sifat IR menjadi Koninklijk Besluit.[12]

Sejak diumumkan pertama kali tanggal 5 April 1848, IR telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1926 (Stb. 1929 Nomor 559 jo. Pasal 496). Perubahan terakhir dilakukan pada tahun 1941 (Stb. 1941 Nomor 44) yang dikatakan sebagai perubahan yang memperbaharui (Herziene) terhadap Inlandsch Reglement, sehingga sejak itulah IR berubah menjadi HIR singkatan dari Herziene Inlandsch Reglement yang berarti Reglement Indonesia yang diperbaharui (yang sering pula disingkat RIB).

Sekadar untuk diketahui, bahwa pembaharuan yang dilakukan terhadap IR menjadi HIR pada tahun 1941 itu sebetulnya hanya dilakukan terhadap acara pidana saja, yaitu mengenai pembentukan aparatur Kejaksaan atau Penuntut Umum (Openbaar Ministerie) yang berdiri sendiri, di mana anggota-anggotanya para jaksa yang dulu ditempatkan di bawah pamong praja diubah menjadi di bawah Jaksa Tinggi atau Jaksa Agung. Perubahan IR pada tahun 1941 tersebut sama sekali tidak mengenai acara perdata.

2.     Sejarah Singkat Rechtsreglement voor de Buiten­gewesten (RBg)

RBg adalah singkatan dari Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk daerah seberarang) yang merupakan singkatan pula dari “Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Qewesten buiten Java en Madura”, suatu ordonansi yang dibuat Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 11 Mei 1927 (Stb. 1927 Nomor 227) yang seluruh­nya terdiri dari 8 (delapan) pasal. Gubernur Jenderal Hindia Belanda sendiri mempunyai wewenang untuk membuat peraturan Hukum Acara Perdata bagi daerah-daerah luar Pulau Jawa dan Madura ini berdasarkan Koninklijk Besluit tanggal 4 Januari 1927 Nomor 53.

RBg yang dinyatakan Pasal VIII ordonansi tanggal 11 Mei 1927 Nomor 227 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1927, merupakan pengganti peraturan-peraturan Hukum Acara Perdata yang lama yang tersebar dan berlaku bagi daerah-daerah tertentu saja. Yaitu ordonansi-ordonansi bagi daerah-daerah Bengkulu, Lampung, Palembang, Jambi, Sumatra Timur, Aceh, Riau, Bangka, Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Manado, Sulawesi, Ambon, Ternate, Timor, Bali, dan Lombok (Pasal I ordonansi).[13]

Meskipun pada saat ordonansi tanggal 11 Mei 1927 Nomor 227 itu di­undangkan, masih ada beberapa peraturan lama yang dinyatakan tetap berlaku bagi daerah tertentu seperti bagi daerah Gorontalo (Pasal IV ordonansi). Kecuali itu masih ada beberapa daerah yang dikecualikan dari berlakunya RBg, seperti daerah Irian Barat bagian selatan (Pasal III ordonansi),[14]

RBg yang merupakan lampiran Pasal II ordonansi Tahun 1927 Nomor 227 dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan mencontoh pada HIR dan pasal-pasal Stb. 1867 Nomor 29 tentang kekuatan pembuktian dari surat-surat di bawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) ditambah dengan sebagian dari BW Buku IV tentang pembuktian.[15] Dengan demikian, apabila pasal-pasal RBg dibandingkan dengan pasal-pasal HIR dan BW, akan terlihat banyak persamaan. Hanya beberapa pasal saja yang berbeda yang disesuaikan dengan keadaan khusus daerah-daerah luar Pulau Jawa dan Madura.

Pada zaman pendudukan Jepan di Indonesia, Pemerintah Balatentara Dai Nippon pada tanggal 7 Maret 1942 telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura. Pasal 3 undang-undang ini menyatakan:

“Semua badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Militer. “

Dengan adanya undang-undang ini maka HIR pada zaman Jepang masih tetap berlaku di Indonesia. Untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Madura, ada badan-badan kekuasaan lain selain Balatentara Dai Nippon, yang tindakan-tindakannya tentang hal ini boleh dikatakan sama. Dengan demikian, pada zaman Jepang, RBg juga masih tetap berlaku di Indonesia.[16] Kemudian, HIR dan RBg masih tetap berlaku sampai Indonesia merdeka (1945) dan terus berlaku hingga sekarang berdasarkan aturan peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang­Undang Dasar Sementara 1950. Sejarah HIR dan RBg di atas menunjukkan, kedua hukum acara pening­galan kolonial Hindia Belanda itu usianya sudah sangat tua, Iebih dari satu setengah abad.

HIR yang berasal dari IR yang mulai berlaku sejak 1 Mei 1848, yang kemudian ditiru dalam menyusun RBg yang berlaku sejak 1 Juli 1927, tentu saja disusun sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia masa itu, yang sebagian besar tidak bisa membaca dan menulis, sehingga bentuk-­bentuk acaranya sangat sederhana dan tidak formalistis.

Pengertian Perkara dan beracara

Perkara dapat terjadi dari dua keadaan yaitu ada perselisihan dan tidak ada perselisihan. Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang dipertengkarkan/ disengketakan, contohnya ialah sengketa tentang warisan, tentang jual beli, dan sebagainya. Dalam hal ini tugas hakim diberikan kewenangan mengadili dalam arti yang sebenarnya untuk memberikan suatu keputusan keadilan dalam suatu sengketa (Juridictio Contentiosa). Tidak ada perselisihan artinya tidak ada yang diperselisihkan, tidak ada yang disengketakan. Yang bersangkutan tidak meminta peradilan atau keputusan hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari sesuatu hal sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus diakui dan dihormati oleh semua orang, contohnya adalah permohonan untuk ditetapkan sebagai ahli waris yang sah, permohonan tentang pengangkatan anak, dan lain-lain. Dalam hal ini hakim bertugas sebagai petugas administrasi Negara untuk mengatur sesuatu hal (jurisdictio Voluntaria)

Istilah beracara dalam hukum Acara Perdata dapat dipakai dalam arti luas dan dalam arti sempit, Dalam arti luas beracara meliputi segala tindakan hukum yang dilakukan baik diluar maupun didalam sidang pengadilan. Sedangkan dalam arti sempit beracara itu meliputi tindakan beracara sesungguhnya dipengadilan yaitu sejak sidang pertama sampai sidang terakhir hakim menjatuhkan keputusannya. 

Pengertian Penggugat dan tergugat

Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan yang terdiri orang atau badan hukum, (subjek hukum sempurna). Penggugat haruslah memiliki kepentingan langsung/ melekat, sehingga tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan itu tidak langsung dan melekat pada dirinya.  Dan orang yang tidak mempunyai kepentingan langsung/ melekat, harus mendapat kuasa terlebih dahulu dari orang/badan hukum yang berkepentingan langsung untuk dapat mengajukan gugatan.

Meski pada dasarnya semua orang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan, akan tetapi hanya penggugat yang memiliki kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar gugatan. Kepentingan yang cukup, berarti bahwa karena peristiwa hukum itu telah timbul kerugian bagi penggugat, dan mempunyai dasar hukum berarti, bahwa gugatan itu tidak hanya diada adakan saja, tetapi memang betul-betul adanya dan jelas dasar hukumnya. [17]

Dalam hal penggugat meninggal dunia ketika perkara sedang atau masih berlangsung di Pengadilan, maka untuk diteruskan atau tidaknya perkara (gugatan) tersebut diserahkan kepada para ahli warisnya atau salah seorang dari ahli warisnya. Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 2 April 1958b Reg. No. 5K/ Sip/ 1957 menentukan bahwa untuk mengajukan gugatan cukup diajukan oleh salah seorang ahli waris saja. Dalam hal ini ahli waris harus terlebih dahulu mengurus penetapan ahli waris atau Surat Keterangan Ahli Waris dari Pengadilan Negeri[18], kemudian secara tertulis menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri  tentang kehendaknya melanjutkan perkara tersebut.

Tergugat  orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak. Tergugat dapat terdiri dari seseorang atau beberapa orang atau satu badan hukum atau beberapa badan hukum. Oleh karenanya, harus hati-hati dalam menyusun gugatan terhadap Tergugat. Untuk itu, perhatikanlah tabel di bawah ini.[19]

NOTERGUGATGugatan Ditujukan KepadaDASAR HUKUM
1Orang PeroranganOrang Perorangan itu 
2.Badan Hukum Publik (Negara/ Pemerintah)Badan Hukum Publik itu diwakili pimpinannyaPasal 6 N0.3 RV
3.Badan Hukum Keperdataan (PT, IMA Yayasan, KoperasiBadan Hukum itu diwakili Pengurusnya, bila telah dibubarkan kepada salah seorang peengurusnya 
4FirmaSeluruh pesero/salah seorang peseroPasal 6 No. 5 RV
5CVCV itu diwakili Pesero PengurusPasal 6 No. 5 RV
6.BUMN Persero Perum PerjanPemerintah RI, cq, Departemen yang membawahi BUMN cq. BUMN itu, diwakili Pimpinannya 
7.BUMD (Badan Usaha Milik DaerahPemerintah RI, cq. Departemen yang Membawahinya, cq. Pemda yang membawahinya, cq. BUMD itu sendiri diwakili oleh Pimpinannya 

Dalam keadaan Tergugat atau salah seorang dari tergugat meninggal dunia ketika perkara masih berlangsung di Pengadilan, maka atas permintaan Penggugat kedudukannya digantikan oleh para ahli warisnya. Untuk itu penggugat harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan (Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut) tentang penggantian kedudukan Tergugat tersebut oleh ahli warisnya, dengan menyebutkan alasan dan identitas (nama, umur, pekerjaan, alamat) dari masing-masing ahli waris. Dalam keadaan demikian tidak boleh ada ahli waris yang tidak ikut digugat.[20]

Perbedaan Antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana

Perbedaannya bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu:

No.Aspek PerbedaanPerkara PerdataPerkara Pidana
1.Dasar Timbulnya PerkaraTerjadi pelanggaran hak seseorang. Pelanggaran hak itu menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutanTerjadi pelanggaran perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana yang sifatnya merugikan Negara, mengganggu kewibawaan pemerintah, dan mengganggu ketertiban umum
2.Inisiatif BerperkaraDatang dari pihak yang merasa dirugikanDari pihak penguasa Negara/ pemerintah (polisi dan jaksa)
3.Istilah yang dipergunakanYang mengajukan perkara disebut penggugat dan lawannya tergugatPihak yang di sangka melakukan tindakan kejahatan disebut tersangka, setelah diproses tertuduh, dipersidangan terdakwa.
4.Tugas hakim dalam acaraMencari kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak, tidak boleh melebihi dari itu.Mencari kebenaran secara mutlak dan tuntas, tidak terbatas dari apa yang dilakukan terdakwa, melainkan lebih dari itu seperti melihat latar belakangnya.
5.Masalah PerdamaianSelalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara selama belum diputus oleh hakimSekali diproses  untuk dituntut, harus diselesaikan sampai ada keputusan hakim
6.Sumpah DecissoireMengenal adanya sumpah pemutusTidak mengenal adanya sumpah pemutus
7.Tentang HukumanBerupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi, bukan hukuman badanHukuman badan, hukuman mati, penjara, denda, dan hukuman pencabutan hak-hak tertentu

Kekuasaan Mengadili

Kata kekuasaan atau sering disebut kompetensi (competentie) terkadang juga di disebut kewenangan dalam kaitannya dengan hukum Acara Perdata, biasanya menyangkut dua hal, yaitu tentang “kekuasaan relatif” dan “kekuasaan absolut” sekaligus juga dibicarakan di dalamnya tempat mengajukan gugatan/permohonan serta jenis perkara yang menjadi kekuasaan Pengadilan.

Permasalahan kekuasaan Mengadili muncul disebabkan berbagai faktor,  seperti faktor instansi Peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi berhadapan dengan peradilan tingkat pertama. Disamping itu ada juga faktor perbedaan atau pembagian yuridiksi berdasarkan lingkungan peradilan yang melahirkan kekuasaan atau kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga atribusi kekuasaan (attributtive competentie, attributive juridiction).[21]

Permasalahan yuridiksi mengadili merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Kekeliruan mengajukan gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan salah alamat sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yuridiksi absolut dan relatif. Untuk lebih jelasnya akan dibahas lebih terinci:

1. Kekuasaan Relatif

Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaanya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainya, misalnya Pengadilan Negeri Medan dengan Pengadilan Negeri Binjai. Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Binjai satu jenis, sama-sama lingkungan Peradilan Umum dan sama-sama tingkat pertama. Jadi tiap tiap pengadilan negeri mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempunyai yuridiksi relatif tertentu, dalam hal ini meliputi satu kota atau satu kabupaten.

Yuridiksi relatif ini mempunyai arti penting sehubungan dengan ke Pengadilan Negeri mana orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.

Menurut teori hukum acara perdata, apabila penggugat mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri mana saja diperbolehkan dan Pengadilan Negeri tersebut masih boleh memeriksa dan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi (keberatan) dari pihak lawannya. Juga boleh saja orang (penggugat dan tergugat) memilih untuk berperkara di muka Pengadilan Negeri mana saja yang mereka sepakati. Hal ini berlaku sepanjang tidak tegas-tegas dinyatakan lain. Pengadilan negeri dalam hal ini boleh menerima perkara tersebut maupun menolaknya. Biasanya Pengadilan Negeri tidak berkenan menerima gugatan/permohonan semacam ini.

Untuk menjadi pegangan agar pengajuan gugatan tidak salah dan keliru ada beberapa patokan yang ditentukan undang-undang yaitu:

  1. Actor Sequitur Forum Rei (Domicili)

Patokan ini digariskan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR yang menegaskan: yang berwenang mengadili suatu perkara adalah PN tempat tinggal tergugat dan bukan patokannya locus delicti seperti yang diterapkan dalam perkara pidana.

Yang dimaksud dengan tempat tinggal tergugat adalah tempat kediaman atau tempat alamat tertentu atau tempat kediaman sebenarnya [22] yang ditetapkan berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga, Surat pajak, dan Anggaran Dasar Perseroan.

Seorang istri dianggap mempunyai tempat tinggal di tempat tinggal suaminya, anak-anak yang belum dewasa bertempat tinggal di salah satu tempat orang tua  atau walinya.

Bagi mereka yang ditugaskan pada jawatan-jawatan umum dianggap mempunyai tempat tinggal di tempat mereka menunaikan jabatan itu. Misalnya seorang Rektor Perguruan Tinggi atau petugas lainnya, bila digugat dalam jabatannya, maka gugatan itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumya meliputi tempat kantor Tergugat itu berada.

Pasal 17 BW menentukan, bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggalnya dimana ia menempatkan pusat kediamannya. Dalam hal tidak ada tempat tinggal yang demikian, maka tempat tinggal yang sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal.

Apabila tergugat memiliki dua atau lebih tempat tinggal yang jelas dan resmi, gugatan dapat dianjukan penggugat kepada salah satu Pengadilan Negeri, sesuai dengan daerah hukum tempat tinggal tersebut[23]

2. Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi.

Di atur dalam pasal 118 ayat (2) HIR yang menegaskan: Jika tergugat lebih dari seseorang, sedangkan mereka tidak tinggal di dalam itu, dimajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat[24]

Dalam hal ada beberapa tergugat, dihadapan hakim ditempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat[25]. Dalam bukunya Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap mengatakan[26] bahwa bertitik tolak dari ketentuan di atas, kepada penggugat diberikan hak opsi pengajuan gugatan berdasarkan asas actor sequitur forum rei dengan acuan penerapan:

  • tergugat yang ditarik sebagai pihak, terdiri dari beberapa orang (lebih dari satu orang)
  • masing-masing tergugat, bertempat tinggal di daerah hukum PN yang berbeda Misalnya A bertempat tinggal di daerah hukum Medan, B bertempat tinggal di daerah hukum Binjai dan C bertempat tinggal di Siantar
  • Dalam hal demikian undang-undang memberi hak opsi kepada penggugat untuk memilih salah satu Pengadilan yang dianggap paling menguntungkan.

3. Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi,

Dalam HIR Pasa 118 ayat (2) dan Rv  Pasal 99 ayat (6) menjelaskan bahwa dalam hal tergugat satu sama lain punya hubungan. Yang satu berkedudukan sebagai debitur pokok sedangkan selebihnya sebagai penjamin. Maka dalam kasus ini kompetensi relatif PN yang berwenang mengadili adalah PN yang daerah hukumyua meliputi tempat tingga debitur pokok dan kepada penggugat tidak diberi hak opsi untuk memilih PN berdasarkan daerah hukum tempat tinggal penjamin

4. PN di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat.

Pasal 118 ayat (3) memberikan hak kepada Penggugat mengajukan gugatan kepada PN tempat tinggal Penggugat dengan syarat apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui dan penerapan ini tidak boleh dimanipulasi penggugat, sehingga diperlukan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tergugat yang beritikad buruk menghilangakan jejak tempat tinggalnya. Karena dengan ketentuan ini undang-undang membuka jalan bagi penggugat membela dan mempertahankan haknya melalui pengadilan, meskipun tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.[27]

5. Forum Rei Sitae (tempat barang sengketa)

Pasal 118 ayat (3) menyatakan bahwa suatu gugatan menyangkut  barang tidak bergerak, seperti tanah, gedung, dan lain-lain harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang kompetensinya mencakup tempat barang tidak bergerak itu berada. Dalam hal ini timbul beberapa penafsiran.

Penafsiran pertama; penerapan kompetensi relatif berdasarkan letak benda tetap, tergantung pada tempat tinggal tergugat tidak diketahui dan objek sengketa terdiri dari benda tetap[28]

Penafsiran kedua; memisahkan patokan yang tegas antara kompetensi relatif berdasarkan tempat tinggal tergugat tidak diketahui dengan objek benda tetap dengan acuan penerapan: apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui, PN yang berwenang didasarkan pada letak tempat tinggal penggugat, dan apabila objek sengketa terdiri dari benda tetap, menentukan PN yang berwenang mengadili didasarkan pada tempat letak benda tetap tersebut tanpa mengaitkan dengan syarat tempat tinggal tergugat. [29]

6. Kompetensi berdasarkan pemilihan domisili

Dalam Pasal 118 ayat (4) para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yang berisi klausul sepakat memilih PN tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian. Perjanjian tersebut haruslah berbentuk akta tertulis.

7. Pembatalan Perkawinan

Untuk pembatalan perkawinan gugatan dapat diajukan Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi:

  • di tempat kediaman suami- istri
  • di tempat kediaman suami
  • di tempat kediaman istri
  • di daerah hukum mana perkawinan itu dilangsungkan

8. Tergugat berada di luar negeri

Seandainya tergugat berada di luar negeri atau terhadap perjanjian-perjanjian yang dibuat di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.      

2 Kekuasaan Absolut

Kekuasaan absolut artinya kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkat Pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan lainnya, misalnya Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum. Pengadilan Negerilah yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung

Secara singkat kekuasaan masing-masing lingkungan adalah sebagai berikut:

  1. Peradilan umum sebagaimana digariskan Pasal 50 dan Pasal 51 UU No. 2 Tahun 1986 (Tentang Peradilan Umum) hanya berwenang mengadili perkara: pidana (pidana umum dan khusus) dan perdata (perdata umum dan khusus)
  2. Peradilan agama berdasarkan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 (Tentang Peradilan Agama) hanya berwenang mengadili perkara bagi rakyat yang beragama Islam mengenai: perkawinan, kewarisan (meliputi wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam), wakaf serta shadaqah, ekonomi syari’ah.
  3. Peradilan TUN, menurut Pasal 47 UU No.5 tahun 1986 (tentang Peradilan TUN), kewenangannya terbatas dan tertentu untuk mengadili sengketa tata usaha negara
  4. Peradilan Meliter, sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU No. 31 tahun 1997, hanya berwenang mengadili perkara pidana yang terdakwanya terdiri dari prajurit TNI berdasarkan pangkat tertentu.

Dalam prakteknya sering terjadi kekaburan dalam penentuan batas yang jelas tentang yuridiksi absolut terutama peradilan umum pada satu pihak dan peradilan agama atau TUN.

Disamping pengadilan negara yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman terdapat juga sistem penyelesainan sengketa yang berdasarkan yuridiksi khusus (specific juridiction) yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sistem dan badan yang bertindak menyelesaikan itu disebut peradilan semu atau extra judicial. Beberapa extra judicial yang memiliki yuridiksi absolut ialah:

  1. Arbitarse. (Pasal 377 HIR dan Pasal 705 RBG). Pada dasarnya apa yang disengketakan secara materil, termasuk yuridiksi Peradilan Umum (PN). Akan tetapi secara formil, jatuh menjadi yuridiksi absolut arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak. (Asas pacta sunt servanda)
  2. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan  (UU Nomor 22 Tahun 1957) sekarang disebut Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
  3. Pengadilan pajak  Berdasarkan UU No. 14 tahun 2002
  4. Mahkamah Pelayaran (St, 1934-215 jo. St 1938-2)

Tap MPR No III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar lembaga-lembaga Tinggi Negara, jo Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 memberi kekuasaan atau wewenang kepada Mahkamah Agung untuk:

  1. memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah beroleh kekuatan hukum tetap.
    1. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara
    2. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi
    3. Menguji secara materil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
    4. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang

Untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya, maka Mahkamah Agung melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Wewengan Pengawasan; dengan melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan advokat sepanjang mencakup peradilan, serta pengawasan terhadap pemberian pemberian peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan
  2. Meminta Keterangan dan pertimbangan dari; pengadilan di semua lingkungan peradilan; jaksa agung, dan pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara
  3. Membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan
  4. mengatur sendiri administrasinya, baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum.[30]

3. Kekuasaan Absolut berdasarkan Faktor Instansional

Faktor lain yang menjadi dasar terbentuk kewenangan absolut mengadili adalah faktor intansional[31] berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 4 tahun 2004 memperkenalkan  sistem intansional penyelesaian perkara:

  1. Pengadilan tingkat pertama
  2. Pengadilan tingkat banding
  3. Pengadilan kasasi

4. Sengketa Kewenangan Mengadili

Permasalahan sengketa kewenangan mengadili diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU No 14 tahun 1985 dan telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004. Menurut Pasal 33 ayat (1) bentuk sengketa kewenangan mengadili dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Sengketa kewenangan absolut yaitu; sengketa mengadili antara satu lingkungan peradilan dengan lingkungan peradilan lain dan atau sengketa kewenangan mengadili pengadilan tingkat banding antara lingkungan peradilan yang berlainan
  2. Sengketa Kewenangan Relatif yaitu; sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tingkat pertama yang terdapat dalam satu lingkungan peradilan yang sama, misalnya antara PN Medan dengan PN Binjai atau antara PA Medan dengan PA Binjai, dan atau kewenangan antara pengadilan tingkat banding yang terdapat dalam lingkungan peradilan yang sama

Dalam Pasal 33 ayat (1) juga menegaskan bahwa yang berwenang dalam memutus sengketa kewenangan mengadili yang terjadi dilingkungan peradilan adalah Mahkamah Agung. Diantara kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung adalah:

  • sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir
  • Putusan yang dijatuhkan bersifat final dan mengikat baik kepada para pihak yang berperkara maupun kepada badan peradilan.
  • Mahkamah Agung harus memberikan penegasan tentang sengketa kewenangan mengadili dan harus menetapkan pengadilan mana yang berwenang mengadili

[1]Untuk mengetahui banyak definisi hukum lihat C.S.T., Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. 3 (Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1980), hal 35-36

[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet 17, (Jakarta: PT Intermasa, 1983), hal. 9

[3] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Alumni, 1982), hal.29

[4] Wirjono Prodjodikoro, Mr., Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung:Sumur Bandung, 1962), hal 12

[5] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1979), hal. 2

[6] Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerliijke rechts orde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. Lihat R. Seopomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Pradya Paramitha, 1972) hal. 12

[7] I. Rubini, dan Ahaidir Ali, Pengantar Hukum Acara Perdata, (Bandung: Alumni, 1974), hal 12

[8] K. Wantjik Saleh, S.H., Hukum Acara Perdata, Ghalia Indonesia, cet. III, 1977, hal. 11

[9] Ny. Retnowulan Sutantio, S.H., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Alumni, cet. I, 1979), hal. 16

[10] Mr. R. Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976, hal. 10.

[11] Ib. Id

[12] Retno Wulan Sutantio, Op.Cit, hal. 17

[13] K. Wanqik Saleh, S.H., op.cit, hal. 12.

[14] Pada waktu sekarang untuk daerah Irian Barat, ada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara, dan Tugas Pengadilan-pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Provinsi Irian Barat (LNRI 1963 Nomor 42). Pasal 4- nya menyatakan, bahwa susunan, kekuasaan, acara, dan tugas Pengadilan Tinggi di Kotabaru dan Pengadilan-pengadilan Negeri di Provinsi Irian Barat dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (LN Tahun 1951 Nomor 9 dan Tambahan LN Nomor 81). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 ini dinyatakan sebagai undang-undang.

[15] Prof. Dr. R. Supomo, S.H., op.cit; hal: 70.

[16] R. Wirjono Prodjodikoro, Op.Cit, hal 10

[17] Yurisprudensi mahkamah Agung Republik Indonesia 7 Juli 1971, Reg. No. 294 K/Sip/ 1971 mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum

[18] Dalam prakteknya saat ini cukup  Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan Setempat dan diketahui oleh Camat.

[19] Tabel ini dikutip dari Darwan Prinst, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, cet ketiga, (Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 5

[20] Ib.Id

[21] Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Bina Cipta, 1977), hal. 28

[22] Yang dimaksud tempat kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal. Ketentuan ini perlu untuk mengantisipasi  ahli waris yang tidak diketahui tempat tinggalnya.

[23] Putusan MA No. 604 K/Pdt/ 1984 

[24] R. Soesilo, RIB / HIR dengan penjelasan, (Bogor: Politea, 1985), hal. 77

[25] Ketentuan ini terdapat dalam rumusan Rv lihat Engelbrecht, Himpunanan Peraturan Perundang-undangan RI, (Jakarta: Internusa, 1992), hal, 614

[26] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal197

[27] Ketentuan mengenai kebolehan ini lebih jelas diatur dalam Pasal 99 ayat (3) Rv, menyatakan : Jika ia (tergugat) tidak mempunyai tempat tinggal yang diakui, dihadapan hakim  hakim di tempat tinggal penggugat

[28] Lihat Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, MA RI Jakarta, April, 1994, hal. 116

[29] Penulis lebih cendrung kepada pendapat yang kedua. Bahkan Subekti dalam Bukunya Hukum Acara Perdata hal. 37 menganggap pendapat kedua ini lebih rasional. Demikian juga dengan Mr. Soepomo menyakakan ”jika gugatannya mengenai barang tak bergerak (misalnya tanah), maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya barang itu terletak.” Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Pradya Paramitha), hal. 23

[30] Darwan Prinst, Op.cit, hal,. 16

[31] Subekti, Op.cit, hal. 28

MENGENAL MODERASI BERAGAMA

0

KKN DR 01 UINSU

Indonesia sebagai sebuah negara yang memuat banyak sekali keberagaman yang terdiri dari keberagaman suku, bangsa, bahasa, adat istiadat dan agama, dewasa ini seringkali diterpa isu tentang radikalisme. Gerakan-gerakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu ini semakin hari semakin tumbuh dan secara terang-terangan menyuarakan ideologi mereka. Aksi teror, penculikan, penyerangan, bahkan pengeboman pun kian marak terjadi.

Dari berbagai macam keberagaman yang dimiliki negara Indonesia, keberagaman agama menjadi yang terkuat dalam membentuk radikalisme di Indonesia. Munculnya kelompok-kelompok ekstrem yang kian hari semakin mengembang sayapnya difaktori berbagai hal seperti sensitifitas kehidupan beragama, masuknya aliran kelompok ekstrem dari luar negeri, bahkan permasalahan politik dan pemerintahan pun turut mewarnai. Maka ditengah hiruk-pikuk permasalahan radikalisme ini, muncul sebuah  istilah yang disebut “Moderasi beragama”. Lalu timbul sebuah pertanyaan tentang “apa yang sebenarnya dimaksud dengan moderasi beragama itu?’

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata moderasi diartikan sebagai pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman. Sehingga moderasi beragama difahami sebagai sebuah sikap menghindari keekstreman dalam beragama dengan tetap menjalankan kewajibannya sebagai pemeluk agama tertentu.  Dikutip dari website radarjember.jawapos.com, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara  moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak  ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Sementara itu, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam berbagai kesempatan sering mengatakan bahwa moderasi beragama adalah sebuah jalan tengah dalam keberagaman agama di Indonesia. Ia adalah warisan budaya Nusantara yang berjalan seiring dan tidak saling menegasikan antara agama dan kearifan lokal (local wisdom). Demikianlah moderasi beragama dalam beberapa definisi yang kesemuanya mengarah pada satu sikap yaitu menolak radikalisme.

Moderasi beragama sangat dibutuhkan dalam kehidupan, terutama pada negara dengan kebudayaan dan agama yag heterogen seperti Indonesia. Hal ini disebabkan, keberadaannya mampu mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara serta menghindarkan dari perpecahan dan kerusuhan yang disebabkan sikap dan tindakan yang mengandung unsur ekstremisme.

Oleh sebab itulah, pemerintah Indonesia semakin giat menyerukan kampanye tentang moderasi beragama ini dalam berbagai kesempatan dan elemen masyarakat. Mulai dari rumah ibadah, lingkungan tempat tinggal, bahkan sekolah. Hal ini ditujukan untuk menekankan pentinganya toleransi dalam kehidupan beragama dan mencegah timbulnya sikap ekstrem yang hanya merugikan. Pemerintah Indonesia melalui Kementeriani Agama juga sempat mengeluarkan modul yang memuat materi tentang moderasi beragama.

Maka kita selaku masyarakat Indonesia yang baik dan selaku ummat beragama yang taat  hendaknya turut mendukung gerakan anti radikallisme ini. Sebab kita mengetahui bahwa radikalisme adalah sikap buruk yang hanya akan  mendatangkan kerugian. Apalagi jika pemahaman itu diwujudkan dalam tindakan-tindakan ekstrem seperti kekerasan yang marak terjadi. Kita pun mengetahui bahwa dakwah memang harus dilaksanakan, namun dengan cara-cara yang menyejukkan. Sebab demikianlah hakikat Islam Rahmatan Lil’alamiin, pembawa rahmat bagi sekalian alam. Lantas bagaimana pulla rahmat akan disampaikan dalam wujud kekerasan?

Semoga kita semua mampu menjalankan kewajiban kita untuk menyerukan kebaikan dengan cara  yang baik pula.