Monday, March 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 127

Agama itu ialah Muamalah (Fikih Muamalah Bag 1)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Prov. Sumatera Utara)

الدين المعاملة

Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Keseluruhan aspek tersebut merupakan jalinan berkelindan yang tak dapat dipisah-pisahkan satu dengan lainnya. Oleh sebab itu bidang muamalah/ iqtisadiyah atau yang sekarang dikenal dengan ekonomi Islam merupakan satu bidang kajian yang penting. Para ulama terdahulu tidak pernah mengabaikan kajian mumalah ini dalam kitab-kitab fikihnya. Bahkan dapat dikatakan seluruh kitab fikih membahas fikih ekonomi.[1]

Dalam perjalannya, materi muamalah cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dalam ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan, akibatnya terjadilah kajian Islam parsial. Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Swt., sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti shalat dan puasa sunat. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Swt. telah mengingatkan, agar sebagai muslim harus kaffah. Sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 20 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah menyeluruh)”

Muamalah adalah hubungan seseorang dengan orang lain. Mumalah ada 2 macam; Muamalah Ma’al Khaliq (hubungan dengan pencipta Allah) dan Muamalah Ma’al Makhluq (hubungan dengan ciptaan Allah Swt.)

  1. Muamalah dengan pencipta (Allah Swt.) dilakukan dalam bentuk ibadah dengan berbagai cabangnya.
  2. Muamalah dengan ciptaan Allah (makhluq) dalam bentuk hubungan antara sesama, baik dalam bentuk perkawinan, perniagaan dan lainnya.

Hubungan dengan Allah Swt., selalu disebut hubungan vertikal (dalam bentuk ibadah). Hubungan dengan sesama selalu disebut  dengan hubungan horizontal.

Dalam masalah ekonomi adalah hubungan antara sesama manusia yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Karena manusia itu adalalh “zoon politicon”  manusia yang suka bergaul dan selalu  saling membutuhkan.

Muamalah: Hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia sesamanya dalam masalah-masalah maliyah (kehartabendaan) dan dalam masalah-masalah huquq (hak-hak).

Ekonomi termasuk dalam muamalah, dalam pelaksanaan operasionalnya perekonomian membutuhkan perbankan. Perbankan ada dua macam ada yang memakai sistem riba yaitu bank konvensional dan ada yang dengan sistem bagi hasil inilah yang disebut dengan bank syari’ah atau bank  muamalah. Kedua sistem perbankan ini masih tetap berlaku di Indonesia. Namun sekarang kecendrungan kepada Bank Syari’ah sudah lebih besar, karena umat kita menganggap dengan bank syari’ah lebih tenang, lebih yakin kehalalannya dan keberkahannya.

SUMBER HUKUM MUAMALAH

  1. Dari Alqur’an

  وأحل الله البيع وحرم الربى (البقرة 285)

Al Baqarah(2): 275, ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

وأشهدوا اذا تبايعتم (البقرة 273)

Al Baqarah (2) 282  ”Persaksikanlah jika kamu berjual beli”                

An Nisa :29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Al Maidah: 1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

B. Dari Hadis

سئل النبى صلعم أي كسب أطيب؟ فقال عمل الرجل بيده, وكل بيع مبرور (رواه البزار)

Rasulullah ditanya “Apakah jenis mata pencaharian yang paling baik, Rasul menjawab: hasil usaha sendiri dan setiap jual beli yang bersih (dari tipu daya dan khianat)

إنما البيع عن تراض, الحديث, (رواه البيهقى)

Jual beli dilakukan atas dasar saling rela antara penjual dan pembeli.

التاجر الصدوق الآمين مع النبي والصديقي والشهدا (الحديث)

Pedagang yang jujur dan amanah akan di tempatkan bersama-sama para Nabi, orang-orang shaleh, dan para syuhada

تسعة أعشار الرزق فى التجارة (الحديث)

Sembilan persepuluh peluang rezeki adalah dalam bentuk perdagangan

DARI IJTIHAD DAN MASLAHAT

Selain dalil Alqur’an dan Hadis, ada lagi dalil yang digunakan yaitu ijtihad, (baik ijtihad pardy/perorangan maupun ijtihad jama’i/bersama dan qiyas/analogi) dan maslahat seperti dimaklumi prinsip ibadah adalah tertutup dan prinsip maumalah adalah terbuka. Dengan arti ibadah selain yang diperintahkan tidak dibolehkan sedangkan muamalah selain yang dilarang diperbolehkan.

Hukum asal ibadah: segala sesuatunya dilarang dikerjakan kecuali ada petunjuknya dari alQur’an dan Sunnah

Hukum asal Mumalah: Segala sesuatunya dibolehkan kecuali ada larangan dalam Alqur’an dan Hadis.

PEMIKIRAN FIKIH MUAMALAH

Fikih adalah bagian dari syariah Islam. Syariah adalah keseluruhan dari ajaran Islam. Ajaran Islam pada dasarnya dapat dibagi kepada 3 bagian, yaitu Aqidah, Syariah/Fikih, dan Akhlak.

Fikih adalah sebagian dari syariah secara umum. Fikih dapat pula dibagi kepada 4 bagian secara garis besar yaitu: Fikih ibadah (Bentuk pengabdian diri kepada Allah Swt.), Fikih Muamalah (Hukum Perdata, yaitu fiqh perdagangan, perekonomian, perbankan, dan lain-lain), Fikih Munakahat (Hukum Perkawinan), dan Fikih Jinayah (Hukum Pidana).

Maka Fikih Muamalah adalah rubu’ atau ¼ dari bagian Fikih. Di dalam kitab-kitab Fikih selalu kita temui pembagian semacam ini. Sekarang ada yang membagi syariah itu kepada dua bagian saja yaitu aqidah dan muamalah. Dalam hal ini muamalah dengan arti luas. Di dalam fikih muamalah pada garis besarnya di bahas masalah-masalah.

  1. Hak (hak milik)
  2. Harta dan pembagiannya.
  3. Jual beli dan permasalahannya
  4. Sewa menyewa
  5. Aqad /Transaksi
  6. Syarikat /perkongsian, kerja sama 
  7. Hutang/pinjam
  8. Gadai
  9. Dan lain-lain

termasuk pula dalam fikih muamalah ini sistem perbankan. Dalam perekonomian modern tidak terlepas dari penggunaan jasa bank. Bank ada dua macam, bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah adalah bank yang menerapkan hukum syariah/fikih dalam pelaksanaan/pengolahannya yaitu dengan sistem bagi hasil, bukan dengan sistem bunga/riba. Dalam pengembangan perekonomian syariah sangat diperlukan ijtihad, agar perkembangan ekonomi dapat terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Dawan Syariah Nasional telah banyak berbuat melahirkan produk-produk fatwa baru dalam bidang muamalat, dan ini terus akan dilakukan DSN.  Demikian juga Majelis Ulama Indonesia, baik pusat maupun daerah sangat didorong untuk memberikan fatwa-fatwa dan arahan serta pandangannya agar pemikiran tantang muamalah dan ekonomi syari’ah terus dipacu dan dikembangkan. Sehingga produk-produk Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Obligasi Syari’ah dan lainnya terus berkembang.

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muamalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Kitab yang khusus membahas ekonomi Islam seperti: kitab  al Amwal oleh Abu Ubaid, kitab al Kharaj oleh Abu Yusuf, al Iktisab fi Riqzi al Muktasab oleh Hasan Asy-Syaibani, al Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan masih banyak lagi

SUBJEK HUKUM dalam KUHPer

0

SUBJEK HUKUM TERDIRI DARI ORANG DAN BADAN HUKUM

Istilah subjek hukum (rechtsubject: Belanda) atau (Law of Subject: Inggris) pada umumnya diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban hukum yang secara kodrati telah dimiliki oleh manusia sejak lahir sampai mati dan juga dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja diciptakan oleh hukum sebagai subyek hukum. Algra mengatakan bahwa subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid)4 Pengertian wewenang hukum (rechtsbevoegheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban. Karena memang sudah menjadi asas dalam hukum perdata, bahwa semua kekayaan seseorang menjadi tanggungan untuk segala kewajibannya.

Subjek hukum memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam bidang hukum, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum. Subjek hukum dibagi menjadi dua yakni manusia kodrati dan badan hukum .

MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Pada dasarnya semua orang sebagai subjek hukum mempunyai hak, namun tidak semua orang mempunyai kewenangan hukum (hak dan kewajiban). Orang yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa dan tidak dilarang oleh undang-undang.

Berlakunya seorang sebagai pembawa hak (subyek hukum) dimulai dari dalam kandungan hingga seseorang dikebumikan. Pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menyebutkan “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Ketentuan Pasal ini mempunyai arti penting apabila dalam hal perwalian oleh Bapak atau Ibu (Pasal 348 KUH Perdata), mewarisi harta peninggalan (Pasal 836 KUH Perdata), menerima wasiat (Pasal 899 KUH Perdata), menerima hibah (Pasal 1679)

Dalam ayat 2 Pasal 2 KUHPer, apabila ia mati sewaktu dilahirkan, ia dianggap tak pernah ada. Hal ini berarti, bahwa si anak sewaktu dilahirkan harus hidup walaupun hanya sebentar. Pasal 3 KUHPer disebutkan, bahwa tiada suatu hukum pun yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak kewarganegaraan.

Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi di dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya. Menurut Pasal 1330 KUHPer mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:

1) Orang yang belum dewasa.

Orang yang belum dewasa bukanlah subjek hukum yang sempurna, artinya hanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan perantaraan orang lain, atau sama sekali dilarang. Ukuran kedewasaan di Indonesia beraneka ragam.

  • Dalam KUHPer Pasal 330 orang dikatakan belum dewasa apabila ia belum mencapai usia 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah menikah.5
  • Pasal 29 KUHPer: Untuk melangsungkan pernikahan bagi seorang laki-laki harus berusia 18 tahun dan bagi perempuan harus berusia 15 tahun
  • Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bagi seorang laki- laki harus berumur 19 tahun dan bagi seorang wanita harus berumur 16 tahun
  • Pasal 897 KUHPer: seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun tidak dapat membuat wasiat.
  • UU Peradilan Anak tahun 1997, ukuran kedewasaan anak adalah usia 18 tahun
  • Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk dapat memilih di dalam Pemilihan Umum harus sudah berusia 17 tahun.

2) Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele)

Ketentuan hukum tentang Pengampuan terdapat dalam Pasal 433 s/d 462 KUHPerdata. Ada tiga alasan orang yang sudah berusia dewasa diposisikan di bawah pengampuan yaitu;

  1. Keborosan (verkwisting)
  2. Lemah pikiran, (zwakheid van vermogens)
  3. Kekurangan daya berfikir; sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnzelheid), dungu disertai mengamuk (rezernij)

Pengampuan terjadi karena adanya putusan hakim yang didasarkan dengan adanya permohonan pengampuan yang dapat diajukan oleh:

  1. Bagi keborosan; hanya oleh keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh sanak keluarganya sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat keempat dan suami atau istri
  2. Bagi yang lemah pikiran; orangnya sendiri yang merasa tidak cakap untuk mengurus kepentingannya sendiri
  3. Bagi yang kekurangan daya berpikir, maka dimohonkan oleh keluarga sedarah terhadap keluarga sedarah atau suami/istri (Pasal 434 ayat 1 KUHPer)
  4. Bagi yang kekurangan daya pikir dan tidak mempunyai keluarga sedarah, atau tidak memiliki suami/istri yang berada di wilayah Indonesia, maka dalam hal ini kejaksaanlah yang memohonkan (Pasal 435 KUHPer)

Akibat Hukum dari orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah:

  1. Disamakan dengan orang yang belum dewasa (Pasal 452 ayat 1 KUH Perdata)
  2. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang ditaruh dibawah pengampuan, batal demi hukum (Pasal 446 ayat 2 KUH Perdata)
  3. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros masih boleh membuat surat wasiat (Pasal 446 ayat 3 KUH Perdata)
  4. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros masih bisa melangsungkan pernikahan dan membuat perjanjian kawin yang dibantu oleh pengampunya (Pasal 452 ayat 2 KUH Perdata)

3) Pendewasaan

Pendewasaan (handlichting) adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seorang yang belum dewasa menjadi sama dengan orang dewasa, baik untuk tindakan tertentu maupun untuk semua tindakan. Pasal 424 KUHPerdata; Anak yang dinyatakan dewasa, dalam segala-galanya mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa. Untuk sekarang ini lembaga pendewasaan tidak mempunyai arti lagi, karena batas usia dewasa menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 18 tahun.

4). Kedudukan Wanita Dalam Hukum

Ketentuan Pasal 108 KUH Perdata tentang membuat perjanjian memerlukan bantuan atau ijin dari suami dan ketentuan Pasal 110 KUH Perdata tentang menghadap di muka hakim harus dengan bantuan suami. Ketentuan Pasal 108 KUH Perdata tidak berlaku menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963 tanggal 4 Agustus 1963, dan UU No, 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 36 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai harta bawaan masing- masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Sejarah Hukum Perdata

0

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem hukum adat lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Perbedaan sistem hukum ini juga mempengaruhi bidang hukum perdata.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Islam dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Berlaku hukum Islam, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

 1.      Hukum Perdata Belanda

KUHPerdata atau Burgelijk Wetboek banyak berakar dalam hukum Prancis Kuno daripada hukum Belanda Kuno. Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional.

Pada 1814, Kemper seorang guru besar di bidang hukum di negeri Belanda mengusulkan kepada pemerintahnya agar membuat kodifikasi sendiri yang memuat kumpulan hukum Belanda Kuno, meliputi; hukum Romawi, Hukum Perancis dan Hukum kanonik (gereja) sehingga ia membuat draft Undang – undang tersebut yang diberi nama Rancangan 1816. Kemper meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan Nicolai, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Tidak lama setelah itu (1822 – 1829), dibentuk komisi baru dengan tujuan yang sama yaitu untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum di negeri Belanda. Berdasarkan Surat Keputusan Raja 1 Februari 1831, terdapat beberapa aturan-aturan (undang-undang) yang disatukan dalam satu Wetboek atau Kitab Hukum, diantaranya :

  1. Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang – undang Hukum Dagang.
  2. Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang – undang Hukum Perdata
  3. Burgerlijke-Rechtsvorderings (BRv) atau Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata
  4. Straafvordering (SV) atau Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana

Pembentukan hukum perdata Belanda ini selesai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis.  Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Dengan adanya Surat Keputusan Raja 10 April 1838, stb. No. 12/1838, diundangkanlah semua wetboek diatas dan dinyatakan berlaku mulai 1 Oktober 1838.

2.      Hukum Perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPerdata-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda   yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPerdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPer Indonesia maka KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena KUHPerdata Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPerdata Indonesia. Kodifikasi KUHPerdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,[1] KUHPerdata Hindia Belanda tetap dinyatakan  berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru  berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda  disebut juga Kitab  Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


[1] Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.”

ISTILAH DAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA

0

ISTILAH HUKUM PERDATA

Memahami Hukum Perdata haruslah terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan hukum. Meskipun hingga sekarang tidak ada pengertian yang seragam tentang hukum,[1] paling tidak jika berbicara hukum ada 4 unsur yang harus ada, yaitu; unsur peraturan, unsur dibuat oleh pihak yang berwenang, unsur diberlakukan ditengah masyarakat, unsur adanya sanksi dan sifatnya yang memaksa.[2]

Pada umumnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata).[3] Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan antara negara dengan alat–alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara) yang termasuk hukum publik ini antara lain adalah; hukum pidana[4], hukum tata negara[5], dan hukum internasional.[6]

Sedangkan hukum perdata/ hukum privat mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam pergaulan masyarakat dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Yang termasuk hukum perdata  ini antara lain, hukum perkawinan, hukum dagang, hukum perburuhan, hukum waris, hukum perikatan, dan sebagainya.

Pembagian ini banyak mengundang pro dan kontra. Ada pendapat yang setuju  dan ada juga yang tidak setuju. Namun pada hakikatnya kita tidak dapat memisahkan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus, oleh karena ternyata ada terdapat lembaga-lembaga hukum yang mempunyai sifat hukum publik bercampur hukum perdata.  Oleh sebab itu tidak mungkin menarik batas secara nyata, bahkan batas antara kedua hal tersebut juga selalu bergeser. Banyak yang dulu tidak termasuk hukum publik telah memasuki ranahnya hukum publik.

Jadi dapat dikatakan bahwa antara hukum privat dan hukum publik dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan terdapat hubungan satu sama lain, dimana kepentingan individu tidak dapat dipisahkan dari kepentingan umum/publik. 

Pengertian Hukum Perdata diartikan berbeda-beda oleh pakar sarjana hukum, antara lain:

  1. Prof. Subekti, SH ; Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan.[7]
  2. Prof. Dr. Soediman Kartohadiprodjo, SH; Hukum perdata materil ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata.[8]
  3. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH; Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.[9]
  4. Van Dunne; Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. [10]
  5. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.[11]
  6. H.F.A. VollmarHukum perdata ialah aturan-aturan atau norma-norma, yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyara­kat tertentu (i.e. negeri Belanda) terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu-lintas. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.[12]
  7. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. Hukum perdata adalah keseluruhan aturan hukum yang meng­atur tingkah-laku orang yang seorang terhadap orang yang lain­nya di dalam negara itu, tingkah-laku antara warga masyara­kat dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.[13]
  8. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn: Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang obyeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.[14]
  9. Prof. Dr Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.HHukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan an­tara warganegara perseorangan yang satu dengan wargane­gara perseorangan yang lain.[15]

Dari definisi di atas dapatlah disimpulkan, bahwa substansi yang dimak­ud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengen­ai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan huk­um yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada ke­pentingan perseorangan/individu.

Dari definisi diatas dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam definsi hukum perdata, yaitu:

  1. adanya kaidah hukum tertulis atau tidak tertulis (Role of Law) dalam hukum perdata 
  2. adanya unsur orang (Persoon)
  3. adanya hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain (Legal Relation)

Hubungan antar manusia dapat diklasifikasikan menjadi hubungan biasa dan hubungan hukum. Hubungan Biasa adalah hubungan yang bersifat hubungan sosial antar individu masyarakat yang tidak ada pengaturannya secara hukum, sehingga tidak memiliki akibat hukum dan   perbuatannya tidak dapat dituntut secara  hukum, misalnya hubungan pertemanan.

Adapun hubungan hukum adalah  sebuah peristiwa hukum yang menimbulkan hubungan yang telah diatur oleh hukum sehingga menimbulkan adanya akibat hukum yang berupa hak dan  kewajiban  dan dapat dituntut secara hukum, misalnya perjanjian jual beli.

2. PEMBAGIAN HUKUM PERDATA

a. Hukum Perdata dalam Arti Luas dan Hukum Perdata dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. “Perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “Pidana”. Namun, ada juga yang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat materiil, tetapi karena pcrkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer”, maka lebih baik dipakai istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil Sedangkan, perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang sempit dipakai sebagai lawan “Hukum Dagang”[16]

Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata tertulis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang selanjutnya disebut Hukum Perdata, merupakan Hukum perdata dalam arti sempit. Sedangkan hukum perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Dagang.[17] Dengan demikian, maka dapat disimpulkan, bahwa:

  1. Hukum perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHPer (BW),  yaitu: Hukum Pribadi, Hukum Benda (Hukum Harta Kekayaan), Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Perikatan serta Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.
  2. Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-­peraturan yang terdapat dalam KUHPer, KUHD beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti: Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Perdata Islam, Hukum Perburuhan, dan sebagainya).

b.  Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil

Menurut Prof. Dr. L.J. van Apeldoorn, hukum perdata dibagi da­lam hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil mengatur kepentingan-kepentingan perdata, sedangkan hukum perdata formil mengatur pertikaian hukum mengenai kepentingan-kepentingan perdata atau dengan perka­taan. lain, cara mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materiil dengan pertolongan hakim. Lebih lanjut menurut beliau, hukum perdata materiil disebut juga hukum sipil.[18]

Sedangkan menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan hukum perdata materiil ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Lawannya ialah hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan kewajiban­-kewajiban perdata tersebut.[19]

Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud­kan dengan: Hukum perdata materiil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Misalnya: Hukum Dagang, Hukum Per­kawinan, Hukum Waris, Hukum Perjanjian, Hukum Adat, dan sebagainya.  Hukum perdata formil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan serta mempertahankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata (hukum perdata materil) misalnya Hukum Acara Perdata

c. Hukum Perdata Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum Perdata ini dapat berbentuk tertulis, seperti yang dimuat dan diatur dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek van Koophandel), serta peraturan perundang-undangan lainnya, dan dapat juga berbentuk tidak tertulis, seperti Hukum Adat.


[1]Untuk mengetahui banyak definisi hukum lihat C.S.T., Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. 3, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1980, hal 35-36

[2] Akmaluddin Syahpura, Hukum Acara Perdata, Wal Asrhi Publishing, Medan, 2007, hal. 1

[3] Pembagian ini sejak jaman Romawi kuno, Oleh ahli hukum Romawi bernama Ulpianus disebutkan, bahwa hukum publik adalah hukum yang berhubungan dengan kesejahtearan Negara Romawi, sedang hukum privat adalah hukum yang berhubungan dengan kepentingan orang-orang.

[4] Yaitu hukum yang mengatur sikap  tingkah laku manusia berisi perintah-perintah dan larangan-larangan dengan sangsi hukum sebagai suatu penderitaan khas yang dipaksakan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan pidana.

[5] Yaitu hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan Negara dan/atau pemerintahaan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, serta hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hukum Tata Negara ini terbagi lagi dalam beberapa cabang ilmu, yaitu: Hukum Administrasi Negara, Ilmu Negara, Hukum Acara Tata Usaha Negara, dan sebagainya.

[6] Yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara Negara yang satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional

[7] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1987, hal. 9

[8] Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984, hal. 72

[9] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 1986, hal. 108

[10] Dunne, Van, Wanprestasi dan Keadaan Memaksa, Ganti Kerugian, diterj. Oleh Lely Niwan. Dewan Kerja Sama Ilmu Belanda dengan Proyek Hukum Perdata, Yogyakarta, 1987, hal. 1

[11] R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, Jakarta: Sumur Bandung, 1992, hal. 10-11

[12] HFA. Vallmar, Pengantar Studi Hukum Perdata (terj. I.S. Adiwimarta), Jakarta: Rajawali Pers, 1992, hal. 2

[13] Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1990, hal. 72-73

[14] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terj. Mr. Oetarid Sadino), Jakarta: Pradya Paramita, 1980, hal. 186

[15] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 1981, hal. 1

[16] Subekti, , Op.Cit, hal. 9

[17] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Op.Cit, hal. 1

[18] L.J. van Apeldoorn, Op.Cit, hal. 232

[19] Soediman Kartohadiprodjo, Op.Cit, hal. 72

ANAK DALAM AL QURAN

0

Di dalam Al-Quran, anak sering disebutkan dengan kata waladawlâd yang berarti anak yang dilahirkan orang tuanya, laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, tunggal maupun banyak. Karenanya jika anak belum lahir belum dapat disebut al-walad atau al-mawlûd, tetapi disebut al-janĭn yang berarti al-mastûr (tertutup) dan al-khafy (tersembunyi) di dalam rahim ibu.[1]

Kata al-walad dipakai untuk menggambarkan adanya hubungan keturunan, sehingga kata al-wâlid dan al-wâlidah diartikan sebagai ayah dan ibu kandung. Berbeda dengan kata ibn yang tidak mesti menunjukkan hubungan keturunan dan kata ab tidak mesti berarti ayah kandung.[2] Selain itu, Al-Quran juga menggunakan istilah ¯ifl[3] (kanak-kanak) dan gulâm[4] (muda remaja) kepada anak, yang menyiratkan fase perkembangan anak yang perlu dicermati dan diwaspadai orang tua, jika ada gejala kurang baik dapat diberikan terapi sebelum terlambat, apalagi fase gulâm (remaja) di mana anak mengalami puber, krisis identitas dan transisi menuju dewasa.

Al-Quran juga menggunakan istilah ibn pada anak, masih seakar dengan kata bana yang berarti membangun atau berbuat baik, secara semantis anak ibarat sebuah bangunan yang harus diberi pondasi yang kokoh, orang tua harus memberikan pondasi keimanan, akhlak dan ilmu sejak kecil, agar ia tumbuh dan berkembang menjadi anak yang memiliki prinsip dan kepribadian yang teguh.[5] Kata ibn juga sering digunakan dalam bentuk taşgĭr sehingga berubah menjadi bunayy yang menunjukkan anak secara fisik masih kecil dan menunjukkan adanya hubungan kedekatan (al-iqtirâb).[6] Panggilan ya bunayya (wahai anakku) menyiratkan anak yang dipanggil masih kecil dan hubungan kedekatan dan kasih sayang antara orang tua dengan anaknya. Begitulah mestinya hubungan orang tua dengan anak, hubungan yang dibangun dalam fondasi yang mengedepankan kedekatan, kasih sayang dan kelembutan. Sikap orang tua yang mencerminkan kebencian dan kekerasan terhadap anak jelas tidak dibenarkan dalam Al-Quran.

Dalam Al-Quran seperti yang termuat dalam Surah Al Kahfi ayat 46 yang artinya “Harta dan anak adalah perhiasan dunia“. Al-Quran telah menjelaskan bagaimana anak menjadi perhiasan dunia, sehingga bagaimana anak sebagai sesuatu yang mewah atau kemewahan yang dimiliki orang orang tua dalam suatu keluarga, sehingga bagaimana suatu keluarga yang memiliki anak dan menjadikan anak sebagai sesuatu yang harus dijaga dengan baik dan benar sehingga anak-anak menjadi berarti dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam Al-Quran yang termuat dalam Surah Ataaghabun ayat 15 yang artinya “Anak adalah sebagai ujian dan cobaan (berpeluang mendapat kebaikan dan pahala dan kemungkinan menerima karena tantangan dan kelengahan. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah cobaan.” Bila dikaitkan dengan ayat tersebut di atas, selain anak sebagai perhiasan dunia, anak juga menjadi cobaan, karena apabila orang tua dan atau keluarga tidak memberikan yang terbaik bagi anak, sangat mungkin anak tersebut membawa permasalahan bagi orang tua atau keluarga. Sebaliknya, apabila anak-anak dididik secara baik dan benar dapat menghasilkan sesuatu yang dapat mengangkat  harkat dan martabat orangtua atau keluarga.

DALAM AL-QURAN SURAH ALI IMRAN AYAT 14 YANG ARTINYA “ANAK ADALAH SASARAN KECINTAAN DAN PERHIASAN HIDUP SERTA BAGIAN DARI UNSUR KEBAHAGIAAN, DIJADIKAN INDAH PADA MANUSIA KECINTAAN PADA WANITA DAN ANAK-ANAK.“ PENEGASAN AL-QURAN DALAM AYAT INI ANAK HARUS DIJADIKAN SEBAGAI KECINTAAN DAN DAPAT MENCIPTAKAN KEBAHAGIAAN, OLEH SEBAB ITU ADA PERINTAH UNTUK MENCURAHKAN KECINTAAN KEPADA ANAK DARI ORANGTUA ATAU KELUARGA. HAL INI DAPAT MENUMBUHKAN KECINTAAN ANAK YANG PADA AKHIRNYA KEHIDUPAN DENGAN PENUH CINTA DAN KASIH ANTARA SESAMA.

Perwalian adalah kewenangan untuk melaksanakan perbuatan hukum demi kepentingan anak atau atas nama anak yang tidak memiliki orangtua atau yang disebut dengan anak yatim.

AL-BAQARAH (2): 215.  “MEREKA BERTANYA TENTANG APA YANG MEREKA NAFKAHKAN. JAWABLAH: “APA SAJA HARTA YANG KAMU NAFKAHKAN HENDAKLAH DIBERIKAN KEPADA IBU-BAPAK, KAUM KERABAT, ANAK-ANAK YATIM, ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG SEDANG DALAM PERJALANAN.” DAN APA SAJA KEBAIKAN YANG KAMU BUAT, MAKA SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA MENGETAHUINYA.”

Dari ayat di atas didahulukan anak yatim dari orang miskin karena ia tidak hanya butuh materi tapi juga kasih sayang karena itu sangat terpuji bagi yang memberi makan anak yatim. Islam tidak memandang anak yatim sekedar dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, tetapi juga sebagai manusia yang kehilangan sumber kasih sayang dari orangtuanya, kehangatan dan rasa aman. Oleh sebab itu Islam menggerakkan hati pengikutnya untuk berperan sebagai orangtua yang mengasuh, mengasah dan mengasihi mereka, yaitu dengan melakukan islah untuk mereka.

Dalam tafsir al-Maraghi ayat ini diturunkan karena pada waktu itu setiap sahabat yang memiliki anak yatim merasa takut dan khawatir. Oleh karena itu mereka memisahkan makanan anak yatim dengan makannya dan minumannya, kemudian diberikan tambahan makanan dari kepunyaannya lalu dibiarkan terpisah sampai anak yatim memakannya atau dibiarkan sampai rusak kalau tidak dimakan. Sikap seperti ini justru menambah buruk keadaan mereka dan akhirnya menuturkan hal ini kepada Rasulullah saw. Kemudian turunlah surat al Baqarah ini.[7]

Ayat ini mewajibkan kita untuk memperbaiki dan mendidik serta mengajarkan anak yatim, mengembangankan harta mereka, sebab masing-masing berjalan menuju keadaan kebaikan bersama.

AL BAQARAH (2): 220.  DAN MEREKA BERTANYA KEPADAMU TENTANG ANAK YATIM, KATAKALAH: “MENGURUS URUSAN MEREKA SECARA PATUT ADALAH BAIK, DAN JIKA KAMU BERGAUL DENGAN MEREKA, MAKA MEREKA ADALAH SAUDARAMU; DAN ALLAH MENGETAHUI SIAPA YANG MEMBUAT KERUSAKAN DARI YANG MENGADAKAN PERBAIKAN. DAN JIKALAU ALLAH MENGHENDAKI, NISCAYA DIA DAPAT MENDATANGKAN KESULITAN KEPADAMU. SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA PERKASA LAGI MAHA BIJAKSANA.

AD DHUHA (93): 9.  SEBAB ITU, TERHADAP ANAK YATIM JANGANLAH KAMU BERLAKU SEWENANG-WENANG

AL MA’UN : 2.  ITULAH ORANG YANG MENGHARDIK ANAK YATIM,

šDalam sebuah hadis Rasulullah memberikan contoh perlakuan terhadap anak yatim,  yaitu “ Barangsiapa mengusap kepala anak yatim, (dengan penuh kasih sayang) karena semata-mata mengharap rida Allah, maka setiap rambut yang diusap berpahala sekian kebaikan, dan barang siapa memelihara/mengasuh anak yatim maka kedudukannya di surga berada disisiku seperti halnya jari telunjuk dan jari tengah. Melalui hadis ini Rasulullah mengajak umatnya melalui konsep kafalah, untuk mengasuh anak yatim sepenuhnya agar mereka tetap mendapat cinta dan kasih sayang

Tugas wali adalah memberikan perlindungan baik terhadap diri, maupun harta si anak  sampai ia  dewasa.  Dalam hal ini al Quran menegaskan dalam surat al An’am : 152 Artinya:  “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”

Ayat di atas menyuruh agar wali atau yang menerima wasiat mengurus harta anak  untuk mengurus harta anak yatim secara baik dan benar  dan tidak mengambilnya secara batil. Wali hanya diperkenankan mengambilnya secara wajar sebagaimana firman Allah dalam surat an Nisa: 6 Artinya:  “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka Telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”

Memakan harta anak yatim tanpa alasan yang dibenarkan, menurut salah satu hadis Nabi, merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang akan membinasakan pelakunya.[8] Siksa memakan harta anak yatim sangatlah berat, Mereka yang memakan hata anak yatim secara tidak benar  sesungguhnya yang mereka makan adalah api neraka ( An Nisa ayat 10) Artinya:  “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”.

Ibnu Asyur memahami kata “api” pada ayat di atas sebagai sesuatu yang menyakitkan, sehingga ayat tersebut menjadi bermakna, tindakan mereka yang memakan harta anak yatim akan menyebabkan mereka menderita di dunia dan akhirat seperti halnya api yang menyebabkan kepedihan bagi setiap orang yang menyentuhnya.[9]

Pemeliharaan anak yatim berlangsung sampai mereka mencapai usia yang disebut dalam al Quran sebagai rusyd, yaitu kematangan berfikir dan kecakapan mengelola uang secara mandiri, yang dapat diketahui dengan mengujinya, membimbing dan melepaskannya secara perlahan.


[1] Lois Ma’luf, al-Munjid, (Beirut, al-Mathba’ah al-Katsolikiyyah, t.th), h. 1019 dan 99.

[2] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbãh:Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Al-Quran, (jilid XV, Jakarta, Lentera Hati, 2004), h. 614.

[3] Q.S. al-Nur/24:31 dan 59; al-Hajj/22: 5; al-Mukmin/ 40: 67

[4]. Q.S. Ali Imran/3: 40; Yusuf/ 12: 19; al-Hijr/ 15: 53, al-Kahfi/18: 80; Maryam/ 19: 7,8 dan 20; al-Shaffat/37: 101 dan al-Dzariyat/51: 28.

[5] Abdul Mustakim, “Kedudukan dan Hak-hak Anak dalam Perspektif al-Al-Quran”, dalam Jurnal Musawa, vol.4 No. 2, Juli-2006, h. 149-50.

[6] Hadlarat Hifni Bik Nasif et.al., Qawã’id al-Lugah al-‘Arabiyyah, (Surabaya, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah, t.t), h. 79.

[7] Ahmad Mushtafa al Maraghi, Tafsir al Maraghi, terj., jil.2 (Semarang:Toha Putra), h. 257

[8]HR Bukhari, Bab Ramyul Muhsanat, dan Muslim, Bab Bayan al Kaba’ir wa Akhbaruha

[9]Ibnu Asyur, Muhammad at Tahir, at Tahrir wa Tanwir, (Tunis: ad Dar at Tunisiyah lil Nasyr,t.t) jilid III,h.254

Jurnal al Kaffah VOL.3, NO 1 JANUARI-JUNI 2015

0

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Pengayang, serta berkat Rahmat-Nya pula kami tim redaksi bersyukur dapat menerbitkan Jurnal ini, kendatipun masih dalam bentuk sederhana, dan masih diperlukan pebaikan yang terus menerus, demi kualitas yang lebih ideal. Jurnal ini merupakan terbitan ketiga, maknanya tahun ketiga dari mula pertama diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk menambah khazanah wawasan keislaman masyarakat Islam khususnya di Sumatera Utara, dan umumnya di Indonesia.

Adapun Jurnal Volume 3, no 1 Januari-Juni 2015 ini, mengulas pelbagai tema dalam kajian Islam, ada bidang Hadis yang ditulis oleh peneliti Hadis, yaitu Sulidar, yang membahas tentang Urgensi Makanan Halal dalam Upaya Pembentukan Karakter Masyarakat dalam Perspektif Al-Hadis. Selanjutnya dalam kajian Alquran, Zainal Arifin memaparkan tentang, Haid Dan Junub Menyentuh Dan Membaca AlquranKajian Terhadap Qs Al-Waqi‘Ah Ayat 79. Kemudian Abdul Rahman Rusli Tanjung, mengulas tentang Hikmah Musibah Diturunkan Dalam Kehidupan Manusia Menurut Alquran. Sementara itu, berkenaan dengan kajian tokoh Agama, Azar Aswadi membahas: dengan judul, Mengenal K. H. Ahmad Dahlan Pendiri Muhammadiyah. Dalam bidang kajian pendidi kan Islam, Zailani membahas tentang, Konsep Pendidikan Akhlak Menurut Ar. Fachruddin. Dan juga tentang pendikan Islam, Widya Masitah mengulas tentang Upaya Menurunkan Perilaku Agresif Anak Usia Dini Dengan Menggunakan Tekik Musik Di Raudatul Athfal Nurul Izzah Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan kajian tentang tasawuf, ditulis oleh Abdul Halim, dengan judul; Maqom Tasbih Dan Dilalahnya, yang tak kalah pentingnya tulisan Munandar yang menyoroti tentang kematian dengan judul; Makna Kematian Menurut Sains Dan Agama Islam. Semua artrikel bertujuan untuk menambah wawasan keislaman dan mencerahkan umat Islam.
Selamat membaca.


Wassalam
Redaksi

BANK MATA DAN ORGAN TUBUH LAIN

0

بسم الله الرحمن الرحيم

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dalam sidangnya tanggal 03 Agustus 2010 M. bertepatan dengan 22 Sya’ban 1431 H. setelah membaca dan menelaah Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia III tentang Masail Asaiyah Wathoniyah (Masalah Stategis Kebangsaan) mengenai : “ Bank Mata dan Organ Tubuh Lain” yang ditetapkan di Padang Panjang (Sumatera Barat) pada tanggal 26 Januari 2009/29 Muharram 1430 H.

Menimbang :

  1. Bahwa Keputusan Ijtima ‘ Ulama Komisi FatwaMajelis Ulama Indonesia III tersebut di atas tidak diformulasikan dalam bentuk susunan Keputusan Fatwa sebagaimana metode penyusunan fatwa yang tertuang dalam pedoman penyusunan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Pusat pada Tahun 2007.
  2. Bahwa untuk menyesuaikan dengan produk-produk fatwa yang telah diformulasikan dengan pedoman, dan untuk memudahkan dalam mensosialisasikan keputusan fatwa tersebut secara terarah dan efektif dipandang perlu untuk mengkonstruksi keputusan tersebut dalam bentuk susunan format keputusan fatwa yang lazim dipedomani.
  3. Bahwa formulasi bentuk susunan fatwa ini, tidak merubah materi pokok yang telah disepakati dalam Ijtima ‘ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III, baik mengenai dasar penetapan maupun rumusan hasil yang telah ditetapkan, sehingga dipandang tidak bertentangan dengan prosedur pengeluaran fatwa yang telah ditetapkan .
  4.  

Dalil Dalil

  1. Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 2 berbunyi :

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَاب

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

2. Al-Qur’an Surat Al-Hasyr [59] ayat 9 berbunyi :

   وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

”Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”.

3. Al-Qur’an Surat Al-Isra’ [17] ayat 70 berbunyi :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

 “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

4. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 195 berbunyi :

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

 “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

5. Hadish Nabi SAW :

 عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ومن يسر على معسر يسر الله عليه في الدنيا والاخرة ومن ستر مسلما ستره الله في الدنيا والاخرة والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه … ” ( رواه مسلم )

Dari Abi Hurairah ra ia berkata: ” Rasullulah SAW. Bersabda: Barang siapa yang melapangkan orang mukmin dari kesempitan urusan dunia niscaya Allah akan melapangkan kesempitannya di hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesulitan orang mukmin niscaya Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akherat. Barang siapa menutupi kekurangan orang muslim niscaya Allah akan menutupi keku rangannya di dunia dan di akherat. Allah akan menolong hamba-Nya sepanjang hamba tersebut menolong saudaranya.” ( HR. Muslim )

6. Hadish Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ashab Sunan dan Turmuzi :

 تداو وافان الله تعالى لم يضع داء الا وضع له دواء غير داء واحد الهرم

Berobatlah karena Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menyertainya dengan menurunkan obatnya, di luar satu penyakit yaitu pikun.

7. Hadish riwayat Iman Nasai , Ibn Majah dan Hakim :

 ان الله لم يترل داء الا انزل له شفاء فتداووا

“Sesungguhnya Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menyertainya dengan menurunkan (obat) untuk kesembuhan, maka berobatlah”.

8. Kaidah Fiqhiyyah :

الضرورات تبيح المحظورات

Darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.

9. Kaidah Fiqhiyyah :

 حرمة الحي أعظم من حرمة الميت

“Kehormatan orang yang hidup lebih agung dari pada kehormatan orang yang telah mati”.

10. Kaidah Fiqhiyyah :

 اذا تعارضت مفسدتان او ضرران روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

  “Apabila dua kerusakan atau dua bahaya saling bertentangan, maka dijaga bahaya yang lebih besar dengan jalan melaksanakan perbuatan yagn mengandung bahaya lebih kecil “.

11. Kaidah Fiqhiyyah

 اذا تعارض شران او ضرران قصد الشرع دفع اشد الضررين واعظم الشرین ( حجة الاسلام الامام الغزالي)

“Apabila dua keburukan atau dua bahaya saling bertentangan, maka Syara ‘ memilih untuk menolak bahaya yang lebih parah dan keburukan yang lebih besar”

12. Kaidah Ushul Fikih :

 الضرر يزال

” Bahaya harus dihilangkan”

13. Kaidah Ushul Fikih :

اللوسائل حكم المقاصد

” Sarana memiliki hukum sebagaiman hukum maksud ” .

14. Kaidah Fiqhiyyah :

الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه

” Sarana memiliki hukum sebagaiman hukum maksud ” .

15. Mashlahah Mursalah

16. Fatwa MUI tanggal 13 Juni 1979 yang menyebutkan bahwa seserorang yang berwasiat akan mendonorkan kornea matanya setelah meninggal dengan disetujui dan disaksikan ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.

17. Hasil Konperensi OKI di Malaysia, pada April 1969 M. Fatwa Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam di Makkah, pada Januari 1985 M. Fatwa Majlis Ulama Arab Saudi Nomor SK. No.99 tgl. 6/11/1402 H. Serta Hasil Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M, yang membolehkan transplantasi organ tubuh.

Dengan menyerahkan diri dan bertawakkal kepada Allah swt sembari memohon ridho Nya .M

MENETAPKAN : BANK MATA DAN ORGAN TUBUH LAIN

KETENTUAN HUKUM

  1. Hukum melakukan transplantasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah boleh apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya.
  2.  Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat.
  3. Orang yang hidup haram mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.
  4.  Orang yang hidup mewasiatkan untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain , dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru’ (prisip sukarela dan tidak tujuan komersial).
  5. Bank Mata dibolehkan apabila proses pengambilan dari donor dna pemanfaatannya kembali sesuai dengan aturan syri’ah. Demikian keputusan fatwa ini diformulasikan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinis Sumatera Utara.

FIQHUD-DA’WAH (HUKUM DA’WAH)

0

Drs. H. Nukman Sulaiman

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله له دعوة الحق وإليه ترجون. والصلاة و السلام على رسول الله المبعوث بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله ولو كره المشركون على آله وصحبه وتابعيه وتابعي تابعيه إلى يوم لاينفع مال ولا بنون

PENDAHULUAN

Kedatangan Rasul-Rasul

Diantara hikmah-hikmah kebangkitan Rasul-rasul itu, diterangkan Allah SWT dalam firman-Nya : Artinya : (mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( Q.S. An-Nisa’ 165).

Pengiriman Rasul-rasul tersebut juga dalam rangka kebjaksanaan Tuhan terhadap hamba-Nya, dimana Allah SWT menegaskan “Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang Rasul untuk-rasul untuk membertahukan terlebih dahulu.” (Q.S. Al-Isra’ 15).

Justru karena itu, maka Rasul-rasul tersebutlah menyampaikan risalah Tuhannya kepada manusia antara lain seperti yang dijelaskan Tuhan kepada Nabi-Nya Nuh a.s. dalam firman-Nya. Nuh menjawab: “Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun tetapi aku adalah utusan dari Tuhan semesta alam”. “Aku sampaikan kepadamu amanat-amanat Tuhanku dan aku memberi nasehat kepadamu. dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (Q.S. Al-A’raf 61-62).

Adapun kerasulan Muhammad SAW antara lain dijelaskan Tuhan dalam firman-Nya: “Hai Nabi, Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk Jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan, Dan untuk Jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk Jadi cahaya yang menerangi. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa Sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.” (Q.S. Al-Ahdzab 45-47).

Dan kepada Nabi Muhammad SAW. diperintahkan Tuhan agar menyampaikan risalah itu selengkapnya yang dinyatakan-Nya dalam firman-Nya :”Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (Q.S. Al-Maidah : 67).

Ayat ini dengan tegas menyatakan agar Nabi Muhammad. menyampaikan keseluruhan dari pada wahyu yang diterimanya. Tidak ada walaupun seayat bahkan satu kata, (kalimat) pun yang tidak disampaikan Nabi. Andainya ada satu ayat ataupun satu kata yang tidak disampaikan Nabi, itu bagaikan Nabi tidak menyampaikan keseluruhannya.

Hal yang demikian itu dapat dibuktikan dengan adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang sifatnya mencla sikap Nabi ataupun memberi peringatkan kepadanya. Andaikata ada yang boleh tidak disampaikan, rasanya tidaklah buru-buru Nabi menyampaikan ayat yang menegurnya (memarahinya) ketika ia membuang muka dari Abdullah bin Ummi Maktum (seorang buta) yang meminta pengajaran kepadanya, dimana Nabi ketika itu sedang asyiknya membujuk gembong-gembong Quraisy agar memeluk agama Islam (padahal mereka tetap enggan). Fiman Allah SWT:”Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, Karena telah datang seorang buta kepadanya.Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa), Atau Dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya?. (Q.S. ‘Abasa.1-4)

Demikian juga halnya beberapa ayat yang dimulai dengan kata “ قل “ yang artinya: “ katakanlah olehmu (Ya Muhammad). Bukankan cukup seyogianya cukup disampaikan Nabi : هو الله احد (Dialah Allah satu-satunya).

Karena dialah yang disuruh mengatakan itu, kenapa pula mesti ia harus mengatakan Qul (قل). Tetapi karena dasarnya adalah wahyu yang harus disampaikan keseluruhannya, maka sebuah huruf pun tidak ada yang disembunyikan Rasulullah SAW.

Adapun tentang terdapatnya ayat-ayat yang tidak disenangi orang mendengarnya sehingga nabi khawatir bahwa Ia akan dibinasakan orang jika disampaikan juga ayat-ayat tersebut, maka dalam hal ini Nabi Muhammad yang mendapat jaminan dari pada Allah SWT. sebagaimana dijelaskan dalam ayat tersebut di atas “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (Q.S. Al-Maidah 67). Dan apa yang telah dijanjikan Allah itu telah terbukti kebenarannya.

KEDATANGAN RASUL-RASUL MEMBAWA RISALAH TUHAN

Dari keterangan yang terdahulu jelas diketahui bahwa menyampaikan risalah (kehendak) tuhan kepada manusia itu adalah tugas Rasul-rasul. Hal ini dilakukan para Rasul-rasul berturut-turut dari satu masa kepada suatu masa maupun pada tempat yang satu ataupun ditempat yang berbeda-beda. Firman Allah SWT. “Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) Rasul-rasul Kami berturut-turut. tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya, Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain dan Kami jadikan mereka buah tutur (manusia), Maka kebinasaanlah bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S. Al-Mukminun 44).

Segala Rasul-rasul itu adalah menyampaikan risalah Tuhannya. Firman Allah Swt: “(yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. dan cukuplah Allah sebagai Pembuat perhitungan.”(Q.S. Al-Ahdzab 39).

Nabi Muhammad adalah Rasul yang telah didahului beberapa Rasul sebelumnya, sebagaimana yang dinyatakan Tuhan: “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul.” (Q.S. Ali Imran 144).

Risalah Tuhan yang disampaikan Rasul-rasul itu adalah sederhana, kemudian berangsur-angsur menjadi sempurna, sebagaimana juga kejadian manusia itu yang pada mulanya sangat lemah, kemudian berangsur-angsur kuat dan akhirnya kukuh.

Risalah syari’at yang ada pada mulanya bersifat daerah dan terbatas menurut keadaan setempat, lama kelamaan disempurnakan Tuhan sehingga layaklah dijadikan syari’at kepada seluruh manusia, Nabi Muhammad menggambarkan hal tersebut dengan sepedanya:

مثلي و مثل الأنبياء من قبلي كمثل رجل بنى بيتا فأحسنه وجمله الا موضع لبنة واحدة فجعل الناس يطوفون به و يعجبون له ويقولون هلا و ضعت هذه اللبنة فأنا اللبنة و أنا خاتم النبيين

Artinya : Perumpamaanku dan perumpamaan Nabi-nabi yang sebelumku adalah seperti orang yang membangun suatu gedung, di cantikkan dan diindahkanya gedung tersebut, kecuali ditempat sebuah batu (tembok).  Kemudian ramailah manusia mengelilingi memujikan keindahan bangunan tersebut, sehingga mereka terlihat kepada sebahagian yang belum siap itu dimana mereka berkata, sekiranya disiapkan batu (tembok)  yang belum siap ini. Maka batu (tembok) itu dan aku lah ke sudahan nabi-nabi. (H.R.Bukahari).

NABI MUHAMMAD  MEMBAWA RISALAH YANG KEKAL

Allah SWT telah menjelaskan di dalam Al-Quran bahwa kedatangan Nabi Muhammad SAW adalah setelahnya kedatangan Rasul-rasul terputus di dunia ini dan setelahnya manusia mengharapkan dengan amat  sangat kedatangan Rasul penutup itu. Firman Allah Swt: “Katakanlah: “Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?” Katakanlah: “Allah”. Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan Dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah Sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?” Katakanlah: “Aku tidak mengakui.” Katakanlah: “Sesungguhnya Dia adalah Tuhan yang Maha Esa dan Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)”. ( Q.S. Al-Maidah 19).

Kedatangan Muhammad saw sebagai Rasul penutup sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits terdahulu, juga dijelaskan Tuhan dalam firman-Nya: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu., tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Q.S.A-Ahdzab 40)

Sesuai dengan kedudukannya sebagai Rasul penutup, dimana di dunia ini (pada ketika itu) tidak ada seorang Rasulpun yang memberi petunjuk, maka layaklah jika Muhammad adalah diutus kepada sekalian manusia di seluruh alam, firman Allah Swt:  Katakanlah: “Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk”. (Q.S. Al-A’raf 158).

Firman Allah swt lagi: Artinya : Katakanlah: “Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?” Katakanlah: “Allah”. Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan Dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah Sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?” Katakanlah: “Aku tidak mengakui.” Katakanlah: “Sesungguhnya Dia adalah Tuhan yang Maha Esa dan Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)”.(Q.S. Al-An’am19).

Demikian Nabi Muhammad Saw. berdakwah yang pada mulanya terbatas pada orang-orang yang berada di tanah Mekah, kemudian terhadap daerah sekitarnya, kemudian pada sekalian manusia ke seluruh alam. Artinya :  Dan Apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik? (Q.S. Asy- Syura 7).

Kerasulan Muhammad kepada seluruh alam (seluruh manusia)  ditegaskan Tuhan lagi dengan firmannya : Artinya : Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.(Q.S. As-Saba 28).

Demikian juga  firman tuhan yang berbunyi: “Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar Dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (Qs. Al furqan 1).

Bahkan kedatangan Muhammad juga membawa rahmat kepada seluruh alam sebagaimana dinyatakan dalam firmannya: “Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Qs. Al Anbiya 107).

Maksud kedatangan Nabi membawa rahmat kepada seluruh alam ialah bahwa seluruh alam dilindungi oleh syari’at agama Islam. Tidak ada suatu alam (benda) pun yang tidak terjamin kedudukannya di dalam peraturan Islam.

NABI SEBAGAI PENERIMA DAN PENYAMPAI

Dipandang dari suatu segi, maka adalah tugas Nabi Muhammad SAW, ketika hidupnya dapat disimpulkan kepada dua perkara, yaitu:Penerima wahyu dan Penyampaikan wahyu.

Tugas yang pertama sebagai penerima, telah berakhir dengan turunnya ayat : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu.” (Q.S. Al-maidah 3).

Demikian juga dengan turunnya ayat : “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (Al Baqarah 281).

Karena Nabi tiada hidup sesudah turunnya ayat pertama itu kecuali 81 hari dan sesudah turunnya ayat kedua itu kecuali sembilan malam. Dalam pada itu sebagaimana kita ketahui umur manusia ini adalah terbatas, termasuk umur Nabi Muhammad SAW, sedang manusia penghuni dunia ini adalah berkesinambungan terus-menerus.

Peraturan hidup manusia sebagai suatu peraturan yang dikehendaki Allah SWT, sudah cukup, tidak perlu ditambah dan dikurangi lagi karena telah sempurna dan dapat pula berlaku sampai sepanjang zaman, maka Allah SWT berkehendak,  tidak mendatangkan Rasul lagi sesudah Muhammad saw, karena tidak ada wahyu lagi (untuk manusia)  yang perlu diturunkan. Sedang ke-Nabi-an itu adalah suatu pangkat yang diperlukan untuk menerima wahyu. Jika wahyu telah berakhir, maka pangkat Nabi (Ke-Nabi-an)  tidak diperlukan lagi.

Tugas Nabi yang masih diperlukan ialah, menyampaikan wahyu (melanjutkan seruan/da’wah). Oleh karena tugas untuk menyampaikan wahyu itu tidak perlu berpangkat Nabi, maka cukuplah tugas itu dilaksanakan oleh orang-orang yang mengetahui (yang alim) wahyu.

Justru karena itulah Nabi Muhammad saw telah mengadakan suatu peristiwa yang merupakan timbang terima tugas dengan para sahabat (umat) nya lebih kurang 80 hari menjelang wafatnya dalam bentuk suatu pidato perpisahan yang dikenal dengan “khutbatul wada’ “.

Khutbatul Wada

Khutbatul Wada‘  artinya Pidato Perpisahan. Pidato perpisahan ini terjadi pada Hajjatul Wada’ , artinya Haji Penghabisan yang juga berarti Haji Perpisahan.

Sebagaimana diketahui sesudahnya wajib haji difardhukan, Nabi kita hanya sekali mengerjakan haji yaitu pada tahun kesepuluh Hijriyah (pada tahun wafatnya). Walaupun selama tinggal di Mekkah Nabi juga mengerjakan ibadah haji sebagai tradisi yang baik.

Khutbahtul Wada’ ini terkenal suatu pidato yang sangat bernash dan prinsipil sekali, karena dalam pidato ini Nabi menjelaskan prinsip-prinsip agama Islam yang sangat lengkap. Betul-betul merupakan pengajaran yang penghabisan bahkan merupakan penjelasan tentang hak-hak asasi manusia menurut ajaran islam. Pada akhir pidato Rasul tersebut, beliau menjelaskan :

فإن دماء كم و اموالكم و اعراضكم عليكم حرام كحرمة يومكم هذا فى بلدكم هذا وفى شهركم هذا وستلقون ربكم فيسألكم عن اعمالكم افلا ترجوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض الا ليبلغ الشاهد الغائب فلعل بعض من يبلغه ان يكون اوعى له من بعض من سمعه. ثم. قال : الا هل بلغتز الا هل بلغت. قلنا نعم. اللهم اشهد.

Artinya: Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan (harga diri) kamu,  haram sesama kamu seperti haramnya hari kamu ini, seperti haram nya negeri kamu ini, seperti haramnya bulan kamu ini. Kamu akan menemui Tuhan dan Tuhan akan menanyakan tentang amal kamu, maka janganlah kamu kembali kepada kekafiran sepeninggal aku, memerangi setengah kamu akan setengahnya. Ketahuilah, hendaklah menyampaikan orang yang hadir kepada orang yang tidak hadir, karena boleh jadi orang yang disampaikan itu lebih paham tentang sebagian yang disampaikan dari pada orang yang menyampaikan.

Kemudian Nabi berkata : “Bukankah sudah aku sampaikan? Bukankah sudah aku sampaikan?” Kami menjawab: “Sudah Rasullah”. Nabi berkata: “Ya Allah, saksikanlah, (pengakuan orang ini)”. (H.R Bukhari dan Muslim).

Dari hadits tersebut, jelaslah dapat dipahamkan bahwa Nabi kita telah menyerahkan tugas melanjutkan seruan agama Islam kepada umatnya yang hadir ketika itu.

Bahkan hadits tersebut mempunyai pengertian pula bahwa yang hadir artinya yang tahu yang tidak hadir artinya yang tidak tahu, sehingga hadits tersebut mempunyai makna, hendaklah menyampaikan orang yang tahu kepada orang yang tidak tahu dan itulah arti dak’wah (seruan).

Imam Nawawi 631-679 H Mencantumkan hadits tersebut di atas dalam kitabnya “Ar-Riyadhus-Shalihin pada Bab: Haram berbuat kezaliman. Dalam hal ini masuklah  menjadi suatu kewajiban menyampaikan sesuatu amanah yang diterima yang seharusnya mesti disampaikan amanah tersebut ialah Agama Islam ataupun wahyu. Tidak menyampaikan seruan Islam bagi orang yang tahu walaupun saya adalah kezaliman.

KEWAJIBAN BERDAKWAH

Adapun tentang melakukan dakwah itu hukumnya fardhu kifayah, itu sudah jelas, firman Allah SWT : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(Qs ali imran 104).

Tetapi bagaimana pengertian fardhu kifayah yang sesungguhnya, itulah yang selalu menimbulkan persoalan sehingga kalau da’wah tidak berjalan sebagaimana mestinya, lalu sorotan ditujukan kepada guru-guru, para muballigh, organisasi islam dan Majelis Ulama semata-mata.

Pemikiran-pemikiran sementara masyarakat jika kita mengatakan fardhu kifayah,  maka contoh yang selalu tergambar dalam pemikiran mereka ialah faardhu kifayah menyelenggarakan  jenazah orang mati yang dapat diselesaikan oleh dua atau tiga orang, lalu lepaslah tuntutan dari yang lainnya.

Demikianlah soal dakwah yang dianggap hanya kewajiban guru-guru agama atau para Ulama. Oleh sebab itu perlulah pengertian fardhu kifayah ini dikaji kembali oleh masyarakat kaum muslimin dalam pengertian yang sebenarnya.

Fardhu kifayah ialah suatu pekerjaan yang menjadi hajat dan kepentingan masyarakat yang diwajibkan oleh agama sebagai tanggung jawab kaum muslimin walaupun mungkin dapat terlaksana jika dikerjakan oleh hanya sebahagian dari anggota masyarakat itu.

Fardhu kifayah hendaklah dikerjakan oleh masyarakat, sehingga pekerjaan itu dianggap selesai. Andaikata pekerjaan itu tidak selesai jika tidak dikerjakan oleh seluruh anggota masyarakat, maka wajib lah pekerjaan itu dikerjakan oleh setiap anggota masyarakat itu.

Terlepaslah sebagian anggota masyarakat dari pada tugas mengerjakan pekerjaan itu, ialah disebabkan karena pekerjaan telah habis dikerjakan oleh sebagian lainnya, bukan karena sebagian yang tidak mengerjakan itu tidak wajib mengerjakannya.

kewajiban ini jelas diketahui dalam Firman Allah Swt yang berbunyi : “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S An-Nahal ayat 125).

Ummat Muhammad yang telah menerima tugas penerus da’wah sebagaimana dijelaskan pada bagian khutbahul wada’  yang lalu dinyatakan pula sebagai umat yang terbaik yang pernah dilahirkan ke permukaan bumi.

Dengan tgas Allah SWT menyatakan sebagai “terbaikny”a umat Muhammad itu dipandang dari segi tugasnya yaitu :

تأمرون بالمعروف و تنهون عن المنكر و تؤمنون بالله.

Artinya: kamu menyuruh kepada ajaran kebaikan dan mencegah dari kemungkaran serta beriman kepada Allah.

Sebaliknya Allah SWT. mencela atas sikap umat yang sebelumnya, yang kurang mementingkan al-amru bil ma’ruf dan An-Nahyu ‘anil mungkar dalam firman-Nya: “Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan Munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya Amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (Qs Al Maidah 79).

Oleh sebab itulah umat Muhammad sebagai umat penerus dakwah yang melanjutkan tugas rasul dan sebagai pemegang amanah yang kemudian dijuluki pula dengan “umat yang sebaik-baiknya”.  Hal itu dipersyaratkan Tuhan jika mereka melaksanakan tugas tersebut,  yaitu jika mereka menyuru umat kepada kebaikan mencegah umat dari pada kemungkaran dan beriman kepada Allah Swt.

Jika tidak demikian, maka tidaklah dapat dikatakan mereka sebaik-baik umat,  malah mungkin sebaliknya.

Diriwayatkan dari Ibnu Jariz,  bahwa Umar bin Khattab pernah melihat seseorang yang berkelakuan keji, lalu umar membacakan ayat.

كنتم خير امة أخرجت للناس

Artinya adalah kamu sebaik-baik umat yang dilahirkan ketengah masyarakat manusia.

Selanjutnya Umar berkata :

من شره ان يكون من هذه الأمة فليؤد شرط الله فيها.

Artinya : Orang yang ingin agar termasuk dalam umat islam (umat yang terbaik) maka hendaklah ia melaksanakan persyaratan yang ditetapkan Allah swt. Padanya ( Maksudnya hendaklah ia melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah ) Muhammad jamaludin Al-Qasiny, Juz III, Dar.

Dengan keterangan ini dapat dari simpulkan bahwa setiap seorang muslim hendaklah ia menjadi da’i ( juru da’wah )

Sabda Nabi SAW:

بلغوا عني ولو آية

Artinya : Sampaikanlah oleh kamu daripada aku walaupun satu ayat.

Bagaimana cara menyampaikan telah dijelaskan Allah Swt dalam firmannya :

بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتى هي احسن.

Artinya: Dengan hikmah, dengan nasihat yang baik dan dengan cara bertukar pikiran.

Ketiga cara pokok ini tidak mungkin dapat dilaksanakan, kalau dia tidak dengan sarana-sarana yang baik mulai dari menciptakan para da’inya yang mempunyai mental dan spirit yang tinggi sampai kepada penguasaan ilmu dan alat-alat media, alat-alat pengangkutan dsb.

Maka dalam hal inilah tiap-tiap pribadi kaum muslimin terlibat untuk berda’wah, untuk membangun perguruan perguruan Islam mulai dari yang serendah-rendahnya sampai kepada yang setinggi-tingginya, memperlengkapi alat-alat dan media dakwah mulai dari yang sekecil-kecilnya sampai kepada yang semoderen-moderennya, dimana tidak ada seorang muslimpun yang dapat terlepas diri dari tugas da’wah,  maupun dengan dirinya, dengan bertanya dan dengan jihadnya (kesungguhannya), karena kegagalan kaum muslimin dalam bidang da’wah ini akan menimbulkan dosa atas tiap-tiap pribadi kaum muslimin keseluruhannya.

PENUTUP

Berdakwah bukanlah berarti memaksakan, tetapi menyampaikan dengan kebajikan. hal ini dijelaskan Allah dalam firmannya : “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat.” (Q.S Al Baqarah ayat 256).

Firman allah swt : “Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (Q.S Yunus 99).

Bahkan berdakwah adalah dilakukan dengan lemah lembut dalam kurung bijaksana sebagaimana yang diterangkan Tuhan : Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. (Qs ali imran 159).

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, berda’wah berarti menyampaikan bukan memaksakan, jelas dapat diperhatikan dari petunjuk Tuhan terhadap mereka yang meminta suaka dari kau muslimin sebagai yang diterangkan Tuhan dalam firman-Nya “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. ” (Q.S At-Taubah 6).

Ayat ini menjelaskan jika diantara orang ditawan kaum muslimin, maka kepada tawanan tersebut tidak boleh dipaksakan agar memeluk agama Islam.

Tawanan itu hanya boleh disuruh mendengar “kalam Allah” mendengar ajaran Islam. Kemudian itu terserah kepada tawanan tersebut untuk memikirkan pengajaran islam, itu apakah mau dikutnya ataupun masih mau dipikirkannya dan seterusnya.

Dalam pada itu kaum muslimin wajib menempatkannya di tempat yang aman. Selain daripada berda’wah itu satu kewajiban, juga berdakwah itu adalah untuk menghindarkan bala dari pada Allah Swt.

والذي نفسي بيده لتأمرن بالمعروف و لتنهون عن المنكر او ليوشكن الله ان يبعثث عليكم عتابا منه ثم تدعونه فلايستجاب لكم.

Artinya: Demi Tuhan yang  (diriku dalam genggaman-Nya), hendaklah kamu menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari pada kemungkaran. Jika tidak, maka pastilah Allah akan menurunkan bala kepada kamu, sehingga mendo’a pun kamu tidak akan diperkenankan Tuhan lagi (H.R Tirmidzi dari Hudzaifah r.a).

Sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari pada aku Ummil Mukminin Zinab binti Jahsy  dimana Zainab bertanya:  

يا رسول الله انهك وفيا الصالحون. قال نعم اذا كثر الخبث.

Artinya: Ya Rasulallah, apakah kita akan hancur dalam kurung ditimpa bala padahal di tengah-tengah kita ada orang soleh soleh tanda tanya jawab nabi ya jika telah merajalela kejahatan.

Al-Quran sebagai kitab suci yang kekal, telah mengkekalkan pula ancaman-ancaman bagi orang yang tidak mengambil perhatian atas da’wah ini, terutama da’wah yang dititik beratkan kepada Al-Amru bil Ma’ruf dan An-Nahyu ‘anil Munkar. Firman Allah Swt. “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (Q.S al-An’am 44).

Abu Daud dan Tirmidzi telah meriwayatkan sebuah hadis yang panjang daripada Ibnu Mas’ud antara lain menurut riwayat Tirmidzi):

لما وقعت بنوا اسرآئيل نهتهم علمآء وهم فلم ينهوا فجالسوهم فى مجالسهم آ كلواهم وشاربوهم فضرب الله قلوب بعضهم ببعض ولعنهم على لسان داود و عسى بن مريم ذلك بما عصوا وكان يعتدون. فجلس رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان متكئا فقال لا والذي نفسي بيده حتى تأتروهم على الحق اطرا. 

Artinya: Tatkala telah terjadi perbuatan maksiat dikalangan Bani Israil, maka para Ulama mereka itupun berusaha mencegah maksiat itu. Tetapi tatkala dilihat para Ulama itu, mereka ini tidak berhenti dari kemaksiatannya, maka berhentilah para Ulama itu dari mencegah kemaksiatan itu, Kemudian para Ulama itu sendiri turut makan minum bersama-sama orang yang mengerjakan maksiat itu. Akhirnya terjadilah perkelahian setengahnya dengan setengah, dan Tuhanpun mengutuk mereka atas lidah Daud dan ‘Isa bin Maryam. yang demikian itu ialah disebabkan mereka berbuat aniaya.

Kemudian Rasul SAW. pun duduk dan sambil bertelekan ia berkata: Tidak, demi Tuhan yang diriku dalam genggaman-Nya hendaklah kamu cegah mereka dengan keras.

Demikianlah ancaman dan peringatan Tuhan yang seharusnya kita camkan bersama-sama tanpa kecuali, semoga Allah SWT. menurunkan rahmat-Nya yang tiada terhingga dan tiada putusnya untuk kita semua. Artinya: Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.(Q.S. Al-A’raf ayat 96).

ربنا افتح بيننا وبين قومنا بالحق وأنت خير الفاتحين.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

TINJAUAN AGAMA ISLAM TERHADAP MASALAH YANG TIMBUL DALAM PEMBUATAN VISUM ET REPERTUM

0

H. HAMDAN ABBAS Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tk. I Provinsi Sumatera Utara

Pendahuluan

Beberapa pokok hukum agama islam dalam meninjau masalah yang timbul dalam pembuatan visum et repertum:

  1. Islam menyuruh menghormati manusia, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah mati. “Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam….”(Q.S. Al-Isra’: 7)
  2. Islam melarang merusak tubuh mayit.

عائشة قالت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كَسْرُ عَظْمِ المَيِّتِ كَكَسْرِهِا حَيًّا) رواه وأبو داود على شرط مسلم).

3. Islam melarang melihat aurat orang lain.

 ولا يبدين زين الا ما ظهر منها والنور

Artinya : ” Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa nampak dari padanya.”

4. Allah mensyaratkan agama Islam agar memelihara manlulahat manusia.

 لا ضرر ولا ضرر

Antinya : Tidak boleh menganiaya diri dan tidak boleh menganiaya orang lain.

4. Islam menyuruh agar menghukum terhadap sesuatu perkara dengan hukuman yang adil.

 وان حکمت فاحكم بينهم بالقط (المائدة ٤٢)

       Antinya : Dan jika kamu memutuskan perkara mereka maka putuskanlah di antara mereka dengan putusan yang adil.

VISUM JENAZAH DITINJAU DARI HUKUM AGAMA ISLAM

Sesungguhnya kita tidak menemukan judul tersebut dalam kitab-kitab Fiqh. Akan tetapi yang kita jumpai pembahasan pembahasan ahli Fiqh adalah masalah membedah perut wanita yang mati untuk mengeluarkan anaknya yang masih hidup. sebaliknya (wanita yang hidup sedangkan anaknya mati) dan masalah membedah perut orang mati untuk mengeluarkan sesuatu (harta) yang ditelannya ketika hidup.

  1. MAZHAB HANAFI

Ulama Hanafiyah berpendapat tentang masalah pertama, bahwa apabila seorang perempuan hamil meninggal dunia dan di dalam perutnya ada yang bergerak-gerak sedang menurut pendapat mereka yang bergerak itu anak yang hidup, dapat dibelah perutnya.

Karena, meskipun ini bertentangan dengan penghormatan terhadap mayit dari satu segi, tetapi merupakan pemeliharaan dan penghormatan bagi manusia yang hidup yaitu anak dengan sebab yang demikian maka dibolehkan.

Apabila bayi yang mati dalam kandungan ibunya sedangkan ibu dalam keadaan hidup, apabila dikhawatirkan akan keselamatan ibunya, maka bayi itu dipotong dan dikeluarkan dengan cara memasukkan tangan wanita yang menerima bayi itu ke dalam perut ibunya lalu memotong-motong bayi itu dengan alat setelah jelas matinya.

Adapun jikalau anak itu masih hidup maka tidak boleh memotong-motongnya atau membunuhnya, karena kematian ibunya masih berada ditingkat “diragukan” maka  membunuh manusia karena sesuatu yang diragukan tidak dibolehkan, oleh karena penghormatan terhadap keduanya adalah sama.

Masalah yang kedua (harta dalam perut mayit) adakalahnya milik orang lain. Apabila harta itu miliknya, tidak boleh dibelah perutnya untuk mengeluarkan harta itu. Karena penghormatan terhadap harta.

Demikian pula apabila harta itu milik orang lain, sedangkan mayit itu tidak ada meninggalakan harta, maka tidak dibelah perutnya dalam keadaan demikian, tetapi diserahkan dari harta yang ditinggalkan mayit itu seharga harta orang lain yang ditelannya. Apabila harta itu milik orang lain dan mayit tidak meninggalkan harta, maka perut mayit itu dibelah karena hak manusia didahulukan dari hak Allah Ta’ala, dan didahulukan pula atas hak orang yang zhalim. Penghormatan atas orang zhalim hilang (terhapus) disebabkan ia melanggar hak pada harta orang lain.

Demikian pendapat Mazhab Hanafi tentang kedua masalah tenebut diatas.

2. MAZHAB SYAFI’I

Apabila seorang menelan permata orang lain kemudian dia pun meninggal. Dan pemilik harta itu menuntut haknya, perut bayi dapat dibelah untuk mengambil permata itu supaya dikembalikan kepada pemiliknya.

Akan tetapi jika permata yang ditelannya itu adalah miliknya sendiri, ada dua pendapat yaitu:

  1. Perutnya dibelah, karena permata itu sudah menjadi hak ahli waris, sama halnya dengan permata orang lain.
  2. Tidak wajib dibelah perutnya, karena permata itu sudah dihabiskannya pada masa hidupnya (dengan menelannya)

Dengan demikian tidak ada hubungan harta itu dengan waris lagi.

Apabila seorang wanita meninggal dan di dalam perutnya ada janin (bayi) yang hidup, perutnya dapat dibelah menyelamatkan bayi itu. karena tindakan ini melanjutkan kehidupan manusia yang masih hidup dengan membinasakan salah satu organ tubuh manusia yang mati. ini menyerupai seperti memakan bangkai untuk menjaga roh dalam keadaan darurat.(Al-Muhazzab, Jus I hal. 131).

Adapun HANAFIAH dan Sahnun AL-MALIKY berpendapat, perutnya dibelah secara mutlak.

Adapun hadis-hadis yang mengandung larangan tentang menghina mayit bukan merupakan nash bagi kasus-kasus di atas. Dan hadis ini tidak menceritakan mayat yang dipermasalahkan. Andai kata kasus membelah perut mayit bertentangan dengan nash, tentu tidak akan dijumpai pembahasannya pada kitab-kitab Fiqh.

Setab timbulnya hadis itu malah peristiwa seorang penggali tanah kuburan yang mengeluarkan tulang-tulang dari bumi (betis dan lengan manusia). Dia bermaksud memecah-mecah tulang itu. Lalu Nabi Muhammad SAW berkata “jangan pecahkan tulang itu, memecahkan tulang manusia dalam keadaan mati sama seperti memecahkan dalam keadaan hidup, sembunyikan saja di samping kuburan itu.”

III. VISUM JENAZAH

Syeikh Hasanain Makhluf (Mufti Mesir dan Kubara Ulama-Ulama Mesir) dalam buku Lajnah Fatwa negeri Mesir.

Adapun visum untuk maksud-Maksud lain, seperti Visum mayit yang terbunuh untuk mengetahui memperjelas sehat sebab kematiannya, dan untuk menentukan/menetapkan tindak pidana (Jinayah) atas diri pembunuh atau membebaskannya, maka hal seperti ini tidak ada larangan tentang bolehnya, apabila kebenaran dalam masalah jinayat itu tergantung padanya. Karena adanya dalil-dalil yang menunjukkan bahwa wajib berlaku adil dalam soal hukum, agar tidak terjadi menghukum orang yang tidak bersalah atau membebaskan orang yang salah. Sudah banyak kejadian dimana visum memperjelas antara yang benar dengan yang salah, yang adil dan yang zalim.

Bisa saja terjadi seseorang dituduh membunuh orang lain dengan menyelipkan racun dalam makanan, dan ada pula saksi-saksi palsu yang bersedia menjadi saksinya. Akan tetapi melalui visum dibuktikan bahwa tidak ada pengaruh racun pada tubuh mayit. Kematiannya hanya dikarenakan sebab yang alami sehingga orang yang dituduh itu bebas (lepas dari segala kesalahan yang dituduhkan padanya).

Kalau tidak karena visum tadi, dapatlah yang bersangkutan dikenakan hukuman pembunuh atau pun dipenjarakan.

Dan kadang kalanya seorang melakukan pembunuhan, kemudian mayit orang yang telah dibunuhnya itu dibakarnya supaya timbul pengertian orang lain bahwa mayit itu mati karena terbakar, bukan karena yang lain. Melalui visum dapat diketahui bahwa kematiannya adalah karena tindak pidana pembunuhan. Pembakaran itu hanyalah usaha untuk menutupi tindak pidana pembunuh tadi. Kalau bukan karena visum, pembunuh itu lepas dari ancaman hukuman dan tetap tinggal di tengah-tengah masyarakat bibit kuman kejahatannya.

IV. Syeikh Yusuf Ad-Dajuy, berkata :

Dalam kitab-kitab Fiqh tidak dijumpai keterangan keterangan yang memuaskan tentang masalah ini. Sementara orang mengira bahwa visum itu hukumnya haram. Tidak dibolehkan syari’at, karena Islam memuliakan/menghormati manusia hidup atau mati.

Akan tetapi orang yang mengetahui jiwa Syari’at (روح الشريعة ) dan tuntutan-tuntutan akan mashlahat, ia berpendirian bahwa antara mashlahat dan mafsadah itu selamanya harus seimbang, ia akan menetapkan hukumnya yang paling kuat di antara keduanya, berdasar atas hikmah dan pandangan yang benar. Dengan demikian pandangan kita harus jauh mempertimbangkan mashlahat yang kuat sesuai dengan jiwa syari’at Islam dan sesuai pula menurut kepentingan/kebahagiaan dunia dan akhirat .

Karena itu kita berpendapat bahwa visum itu adakalanya merupakan keharusan ( ضرورة ) dalam beberapa hal seperti apabila seorang dituduh jinayat terhadap orang lain. Kecurigaan itu akan lepas setelah visum membuktikan bahwa mayat itu bukan matinya karena aniaya (jinayat), atau ada orang yang membunuh orang lain korban pembunuhan itu dibuangnya ke dalam perigi dengan maksud menyembunyikan kejahatan dan menutupi tindak pidana yang dilakukan nya. Dan banyak lagi contoh lain yang memperlihatkan kepentingan visum sebagai kemajuan ilmu yang berguna bagi ummat manusia dan kemanusiaan seluruhnya.

Begitulah visum itu menyelamatkan banyak orang yang sudah diikat pada kebinasaan atau diliputi kesulitan dari berbagai segi, dan begitu juga sebaliknya. Maka orang yang memikirkan yang di atas secara global serta keterangan-keterangan lebih lanjut dengan terperinci, dia mesti berpendapat bolehnya visum et repertum itu, karena mendahulukan mashlahat yang kuat atas mudharat yang lemah.

Kapan saja visum itu dilakukan dengan maksud tersebut di atas, bukanlah merupakan penghinaan atau merusak ke hormatan mayit. Karena bahwa visum dengan maksud tersebut jauh lebih wajar (lebih aula) menurut pendapat kita daripada apa yang ditetapkan oleh ahli-ahli Fiqh dalam kitab mereka, yaitu mayit yang menelan sesuatu harta sebelum mati, perutnya boleh dibelah untuk menyelamatkan harta itu, walaupun harta itu hanya sedikit. Sebahagian Ulama Malikiyah menetapkan kadar harta itu sebesar nisab pencurian, yaitu seperempat dinar atau tiga dirham.

Dari satu segi para Fuqaha menetapkan harta yang ditelan mayit itu lebih sederhana lagi, apabila kita bandingkan harta yang sedikit dengan keuntungan dan mashalahat yang disebutkan di atas, kita berkesimpulan bahwa menghindari mudhrat, menghasilkan mashlahat pada visum atas mayit lebih aula daripada bolehnya mengeluarkan harta yang sedikit itu dari perut mayit. Ini berdasarkan Qur’an menurut pendapat kita.

Akan tetapi lebih dari itu, kita melihat keharusan ihtiyath dalam penetapannya, sehingga orang tidak leluasa, hendaknya dibatasi pada hal-hal yang darurat. Dan hendaknya para dokter dan Pejabat-pejabat yang berwewenang dalam hal itu taqwa kepada Allah.

Banyak hadits-hadits yang menonjolkan kemuliaan tubuh manusia. Dan orang yang mengira bahwa bedah dan visum tidak dibenarkan untuk kepentingan apapun.

Akan tetapi dengan berfikir sedikit tentang kaedah dan syari’at dapat diketahui bahwa ruang lingkup hukum syari’at adalah memelihara mashlahat dan menghindari mudharat. Sesuatu yang mengandung mashlahat yang kuat disuruh mengambilnya. Dan segala sesuatu yang mengandung mudharat yang kuat disuruh meninggalkannya.

Dan sudah jelas bahwa perseimbangan antara masadat (merusak kehormatan/kemuliaan mayit) dengan mashlahat (mengobati, menetapkan keadilan, melepaskan orang yang tidak bersalah dari hukuman, atas pelaku kejahatan) menunjukkan bahwa mashalahatnya lebih kuat dari mudharatnya.

VISUM WANITA

 Syari’at Islam menegaskan bahwa pembuktian dalam perzinaan hanya dua:

  1. Pengakuan dari yang tertuduh.
  2. Kesaksian dari empat orang yang cukup syarat dengan penglihatan mata.
  3. Mengandung bagi yang tidak bersuami, tetapi ini masih belum pasti.

Jadi tidak perlu bahkan tidak dibolehkan dengan pembuktian visum terhadap perzinaan, apabila ia sudah mengakui berzina. Sebab wanita yang sudah dewasa dan yang hampir dewasa haram melihat auratnya, baik bagi laki-laki ataupun wanita

Firman Allah :Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, kecuali kadaan darurat.

Seperti pengobatan dan kesaksian yang diperlukan atau seseorang wanita yang dituduh oleh empat orang saksi bahwa si wanita berbuat zina dan wanita itu ingkar berbuat zina, maka si wanita tersebut boleh divisum untuk membuktikan siapa yang benar. Dan apabila si wanita itu masih gadis, maka saksi yang empat itu dihukum dengan hukuman-hukuman qazap.

Begitu juga seorang wanita yang belum dewasa dan kuat dugaan bahwa wanita itu diperkosa, dan laki-laki yang diduga memperkosa itu tidak mengaku terhadap perkosaan tersebut. Maka hal yang demikian inilah baru dibolehkan melihat aurat wanita atau memvisumnya (dalam hal-hal yang darurat).

FATWA AL – USTAZ MUSTHAFA AHMAD AZ – ZAREA

Memandang kepada qaedah darurat dalam syari’at Islamiyah: Boleh bahkan adakalanya wajib bedah mayat keilmuan dan bedah mayat kehakiman/visum atas jenazah yang diperiksa.

Sebagaimana bolehnya melihat aurat laki-laki dan wanita karena pengobatan yang asalnya adalah haram , tetapi diperbolehkan bila sampai pada tingkat darurat.

VISUM PENGANIAYAAN DAN KECELAKAAN LALU – LINTAS

Dasar hukum Firman Allah dalam surat Al-maidah, ayat 45: Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.

Penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, bila keduanya tidak sampai menghilangkan nyawa apabila perlu ada mashlahat untuk pembuktian dan keadilan, maka visum dibolehkan keduanya, walaupun dengan melihat aurat keduanya,” laki-laki dan wanita karena pengobatan.

Sesuai dengan kaedah: Darurat membolehkan yang haram. Akan tetapi apabila yang mengalami kecelakaan tidak bersedia di visum, maka visum tidak dilakukan. Tinggal hak yang berkuasa untuk keadilan. Sebab hukuman gugur apabila terdapat salah satu dari tiga sebab:

  1. Pemaafan dari yang kena aniaya terhadap yang menganiaya dengan imbalan  atau tidak
  2. Perdamaian di antara yang kena aniaya dengan yang menganiaya.
  3. Lupu/tidak ada anggota yang dihukum.

KESIMPULAN

  1. Dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW maka Al-Quran dan Sunnah telah berakhir dan kejadian-kejadian diatas dunia ini tidak berakhir, bahkan tetap bertambah terus-menerus sampai hari kiamat nanti.
  2. Dengan ini jelas bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak menjelaskan semua permasalahan yang akan terjadi didunia ini dengan Nash yang jelas Tafshili. Apalagi dalam masalah Mu’amalah (hubungan hamba dengan hamba). Akan tetapi Al-Quran dan Sunnah menjelaskan dasar-dasar pokok untuk bahan dasar pemikiran fuqaha’ untuk mengetahui hukum atas sesuatu yang terjadi. Oleh karena Allah SWT tidak menjadikan sesuatu itu sia-sia tanpa ada hukum.

Diantara dasar-dasar tersebut:

  1. Dasar Syari’at Islam untuk menghilangkan kesulitan dan memberikan jalan kemudahan bagi manusia, firman Allah : Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu. (Al-Maidah 6)
  2. Allah menghendaki keringanan bagi manusia: Artinya : Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (Al-Baqarah 173)
  3. Dasar untuk memilih maslahat umum, sabda Nabi Muhammad SAW.

لاضرر و لاضرر Artinya :tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

4.  الضرورات تبيح المحظورات

Artinya: Darurat/terpaksa mengharuskan yang haram.

Dengan ini jelas bahwa menghukum atas sesuatu kejadian yang tidak ada Nash-nya dalam kitab dan Sunnah begitu juga Ijmal dan Qiyas, didasarkan kepada mashlahat dan mudharat, dengan mendahulukan yang lebih kuat banyak di antara keduanya. Melihat pada dasar-dasar yang di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:

Bedah mayat kehakiman, yaitu bedah mayat yang dilakukan Dokter terhadap seseorang yang kematiannya tidak wajar/diduga tidak wajar, atas permintaan penegak hukum, jaksa atau Polisi untuk menegakkan Hukum keadilan dalam masyarakat, adalah Hukumnya HARUS dan BOLEH. Karena hanya dokterlah yang dapat menentukan sebab kematian seseorang.

Dan begitu juga visum kecelakaan, visum penganiayaan tergantung kebolehannya kepada mashlahat yang arjah/lebih menonjol. Dengan syarat apabila tidak terdapat lagi jalan lain yang lebih ringan mudharatnya bagi si mayat tersebut. Pada dokter harus membatasi pembedahan pada sekurang-kurangnya dapat mengetahui sebab kematian mayat tersebut, sesuai dengan dasar hukum.

 الضرورات تقدر بقدرها

Artinya: Keadaan darurat/terpaksa ditentukan dengan sekadarnya.

PENUTUP

Demikianlah uraian makalah singkat ini kami kemukakan dalam seminar/lokakarya VISUM ET REPERTUM, semoga Tuhan menunjuki kita ke jalan yang benar.

Medan , 15 Nopember 1980.

MENGUCAPKAN SALAM KEPADA MUSLIM DAN NON MUSLIM

0

Firman Allah

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون

Artinya: “Dan hendaklah ada dianatra kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kapada orang Ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar : merekalah orang yang beruntung “ (Q.S. Ali Imran : 104 )

b. Surat al-Anbiya : 107, yang berbunyi:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Artinya: “Dan tidakkah kami mngutus kamu, melainkan untuk (menjadi ) rahmat bagi alam semesta” (Q.S.Al-Anbiya :107).

B. Hadits nabi Muhammad saw, yang berbunyi:

a. Riwayat Ibn Majah Yang berbunyi :

فبفشىإ انس و وأطعًىا انطعبو وكىَىاإخىاَب (رواِ إبُى يبحت).

Artinya: “Galakanlah mengucap salam,berikanlah makan orang miskin dan jadikanlah kamu sekalian bersaudara” ( H.R Ibn Majah )

b. Riwayat tarmizi dan Ad-darmi , yang berbunyi.


أعبذوراانرحًٍ فبفشىاانس و وأطعبو تذخهىانجُح

( رواِ إنترةرىىانذاريي) ِ Artinya : “ sembahlah Allah gemarkanlan mengucap salam dan bersedekah makanan,

kamuakan masuk surga “ (H.R Tarmizi dan ad Darnim )

c. Riwayat Ahmad , yang berbunyi :
Artinya :” Sesungguhnya terhadap hamba Allah termasuk sedekah “ ( H.R . Ahmad )

C. Ijtijah ,

YAITU UCAPAN SALAM SEJAHTERA “ BUKAN SEBAGAI SALAM KHAS AGAMA TERTENTU, SEPERTI YAHUDI DAN NASRANI, MALINKAN SEBAGAI BENTUK UANGKAPAN YANG DIBUAT DALAM MODEL INDONESIA. SAMA DENGAN UCAPAN “HORAS “, “ MEJUAH-JUAH” DAN SEBAGAINYA, YANG SERING DIUCAPKAN SETELAH UCAPAN SALAM.

Dengan berserah diri kepada Allah SWT:

MEMUTUSKAN

Menetapkan bahwa:
1. Mengucapkan salam kepada muslim harus menggunakan kata “Assalamu‟alaikum” dan lengkapnya ditambah “Warahmatullahi wabarakatuh”.
2. Mengucapkan kata “Salam Sejahtera” setelah ucapan salam dibolehkan, apabila di dalam majelis terdapat orang yang tidak menganut agama Islam.