Monday, March 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 128

Fatwa Tentang Hukum Menjual dan Menjadikan Upah: Kulit, Daging Ddan Bagian Lain dari Hewan Kurban Tahun 2016

0

Banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban, dimana terdapat di masyarakat adanya orang yang berkurban atau panitia kurban yang menjual/menjadikan upah: kulit, daging dan bagian lain dari hewan kurban. Panitia kurban lazimnya adalah wakil dari orang yang berkurban. Bahwa banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban.

Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemberi fatwa memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menjual dan menjadikan upah dari bagian hewan kurban sebagaimana dimaksud pada poin di atas agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

MEMUTUSKAN
Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UMFNfanVWTk10eDA/view?usp=sharing&resourcekey=0-Sm2tR25_UAqDAjVCipbyqw

FATWA TENTANG AMIL ZAKAT

0

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA   Nomor: 8 Tahun 2011  Download

Kesadaran keagamaan masyarakat telah mendorong peningkatan jumlah pembayar zakat, yang kemudian diikuti oleh adanya pertumbuhan lembaga amil zakat secara signifikan. Di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai hukum yang terkait dengan amil zakat, mulai dari definisi, kriteria, serta tugas dan kewenangannya; Dalam pengelolaan zakat, banyak ditemukan inovasi yang dilakukan oleh amil zakat yang seringkali belum ada rujukan formal dalam ketentuan hukum Islamnya, sehingga diperlukan adanya aturan terkait pengertian amil zakat, kriteria, serta hak dan kewajibannya;

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang amil zakat dengan ketentuan sebagai berikut

AMIL ZAKAT ADALAH :

  1. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
  2. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

AMIL ZAKAT HARUS MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT :

  1. Beragama Islam;
  2. Mukallaf (berakal dan baligh);
  3. Amanah;
  4. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.

AMIL ZAKAT MEMILIKI TUGAS :

  1. penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat- syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
  2. pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
  3. pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta
  4. zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

PADA DASARNYA, BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN ZAKAT DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH (ULIL AMR). DALAM HAL BIAYA OPERASIONAL TIDAK DIBIAYAI OLEH PEMERINTAH, ATAU DISEDIAKAN PEMERINTAH TETAPI TIDAK MENCUKUPI, MAKA BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN ZAKAT YANG MENJADI TUGAS AMIL DIAMBIL DARI DANA ZAKAT YANG MERUPAKAN BAGIAN AMIL ATAU DARI BAGIAN FI SABILILLAH DALAM BATAS KEWAJARAN, ATAU DIAMBIL DARI DANA DI LUAR ZAKAT.

KEGIATAN UNTUK MEMBANGUN KESADARAN BERZAKAT – SEPERTI IKLAN – DAPAT DIBIAYAI DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL ATAU FI SABILILLAH DALAM BATAS KEWAJARAN, PROPORSIONAL DAN SESUAI DENGAN KAIDAH SYARIAT ISLAM.

AMIL ZAKAT YANG TELAH MEMPEROLEH GAJI DARI NEGARA ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM TUGASNYA SEBAGAI AMIL TIDAK BERHAK MENERIMA BAGIAN DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL. SEMENTARA AMIL ZAKAT YANG TIDAK MEMPEROLEH GAJI DARI NEGARA ATAU LEMBAGA SWASTA BERHAK MENERIMA BAGIAN DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL SEBAGAI IMBALAN ATAS DASAR PRINSIP KEWAJARAN.

AMIL TIDAK BOLEH MENERIMA HADIAH DARI MUZAKKI DALAM KAITAN TUGASNYA SEBAGAI AMIL.

AMIL TIDAK BOLEH MEMBERI HADIAH KEPADA MUZAKKI YANG BERASAL DARI HARTA ZAKAT.

Dalam Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2011 Tentang Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat disebutkan bahwa:

  1. Amil zakat pada masing-masing tingkatan berhak mendapat / menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas dan layak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukannya. (ujrah al-mitsl).
  2. Jika bagian amil zakat ternyata lebih besar dari jumlah upahnya (ujrah al- mitsl) maka sisanya dialihkan kepada mustahik lainnya.
  3. Jika jumlah bagian amil zakat itu kurang dari jumlah upahnya, masyarakat (pemerintah) harus memenuhi upah mereka.

Lihat fatwa: Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat, Fatwa MUI Sumut Tahun

2011

https://drive.google.com/file/d/1-LMol-CBbJQdmvJ6pOG3PT4_WMNsv4N4/view?usp=sharing

PEMBONGKARAN MASJID JALAN H.ZAINAL ARIFIN (DESA MADRAS) MEDAN

0

I. MEMPERHATIKAN:

  1. Dokumen-dokumen yang ada pada Majelis Ulama Sumatera Utara, di antaranya:
    1. Surat-surat Sulthan Deli Medan;
    1. Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kotamadya Medan;
    1. Surat Izin Bangunan Walikota Kotamadya Medan;
    1. Surat Perjanjian antara Pengurus The Sotuh Indian Moslem Mosque & Walfare Commite dengan CV. Cipta Jaya Tunggal 1 Maret 1979 No. 121/C/1979
    1. Surat Majelis Ulama Indonesia tgl. 26 Maret 1979 No. :B-280/MUI/II/1979
  2. Pandangan dan pendapat anggota sidang pleno Majelis Ulama Sumatera Utara tanggal 7 Maret 1979 dan tanggal 14 Maret 1979

II. MENIMBANG

Bahwa untuk menjaga terpeliharanya suasana kerukunan hidup intern ummat beragama dan untuk terpeliharanya dengan baik harta agama, terutama yang berupa benda waqaf, maka perlu diambil suatu tindakan yang dapat melindungi kesucian dan terpeliharanya harta agama tersebut.

MEMUTUSKAN

  1. Majelis Ulama Sumatera Utara berpendapat bahwa Mesjid yang terletak di ajlan H. Zainal Arifin (Desa Madras) adalah merupakan BENDA WAQAF yang dibangun  di atas tanah waqaf yang khusus untuk tempat pertapakan masjid
  2. Menyesalkan terjadinya pembongkaran mesjid tersebut dan dibangunnya pula toko-toko permanen di atsa tapak masjid yang telah dibongkar tersebut, karena hal ini bertentangan dengan hukum Islam.
  3. Membangun mesjid di atas tanah waqaf yang dikhususkan untuk perkuburan, juga bertentangan dengan hukum Islam
  4. Meminta kepada nazhir masjid jalan H. Zainal Arifin c.q. Sulthan Deli dan kepada Pemerintah agar dapat menyelamatkan harta waqaf yang berasal dari Sulthan Ma’mun Arrasyid Perkasa Alamsyah tersebut.

https://drive.google.com/file/d/1iQEFp-1FtIEj5jpnKiJcohWGJlK-JZCi/view?usp=sharing

AZAN PADA PEMBERANGKATAN JAMA’AH HAJI DAN KETIKA MEMASUKKAN JENAZAH KE KUBUR (Fatwa Thn 2003)

0

KEPUTUSAN Nomor : 23 /Kep/MUI-SU/III/2003

Adanya praktek sebagian besar masyarakat Islam di Sumatera Utara mengumandangkan azan ketika melepas keberangkatan jemaah Haji, dan pada saat memasukkan jenazah ke kubur.

Mengumandangkan azan pada saat mem-berangkatkan jemaah Haji, seperti pada pemberangkatan musafir lainnya ialah sunat.

Mengumandangkan azan pada saat memasukkan jenazah ke dalam kubur juga sunat

Dalil-dalil

1. Ayat-ayat al-Qur’an:

a. Surat Al-Jumu’ah ayat yang berbunyi:
… ارا َٕدٖ نهظ ج يٍ يٕو انجًعح فاسعٕا انٗ ركش ٔرسٔا انثيع …. ( انجًعح)

Artinya: “…Apabila diseru untuk shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengigat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

b. Hadits :

Artinya :….”Dan malik Ibn al-Huwairis, berkata, datang kepada nabi Saw . dua orang laki laki yang hendak melakukan perjalanan . Lalu Rasullalah Saw. berada , “ apabila kamu telah keluar, maka azanlah dan qamatlah,Kemudian hendaklah yang tertua dari kamu menjadi imam

Artinya : Bersabda Rasullah Saw , “ sesungguhnya syaitan itu apabila mendengar azan untuk shalat, maka ia berpaling sambil mengeluarkan angin dan berbinyi.

d. Pendapat Ulama :
,ٔقذ يسٍ ا راٌ نغيش انظ ج كًا فٗ ارٌ انٕنٕد … ٔقيم ٔعُذ اَضل انًسثة نغيشِ

قياسا عهٗ أل خشٔتّ نهذَيا نهٍ سددتّ فٗ ششح انعثاب … ْٕٔ ٔا قايح خهف انًسافش . ( تذفح انًذتاج ج 1 ص 164 ).

Artinya: Azan itu disunnatkan juga selain shalat, seperti azan ditelinga anak…, Ada ada juga yang mengatakan disunnatkan ketika menurunkan mayat kadalam kuburnya berdasar kias kepada peristiwa awal kelahiran kedunia ini.

e. Pendapat Ulama :
… ٔخهف انًسافش نٕسٔد دذيج طذيخ فيّ ( اعاَح انطانثيٍ ص 230 )

… ٔفٗ داشيح انثذش نهخيش انشيهٗ سأيت فٗ كتة انشافعيّ اَّ قذ يسٍ ا راٌ تغيش انظ ج كًا فٗ ارٌ انٕنٕد … ٔقيم عُذ اصال انًيت انقثش قياسا عهٗ أل خشٔجّ نهذَيا … اقٕل ٔ تعذ فيّ عُذَا اِ اٖ ٌ ياطخ فيّ انخيش ت يعاسع فٕٓ يزْة نهًجتٓذ ٔاٌ نى يُض عهيّ … ٔصاد اتٍ دجش فٗ فٗ انفذقح ا راٌ ٔا قايح خهف انًسافش .

( داشيح اتٍ عاتذٖ ج 1 ص 385 )

Artinya : Dan dibelakan musyafir, kerena ada hadist yang sahih tentang itu …. dan di Hasyiah al-Bahr , oleh al-Ramli, “ saya lihat dikitab kitab Syafi’iyah, itu disubatkan juga untuk selain shalat, seperti azan ditelinga anak … ada juga yang mengatakan azan disunnatkan ketika menurunkan mayat kedalam kuburnya berdasarkan qiyas kepada peristiwa awal kelahiran kedunia ini, menurut saya, hal ini tidaklah jauh berbeda dengan mezhab kita, kerena sesutu yang ditujukan oleh hadist sahih, tanpa ada yang menengahkanya, maka itu adalah mazhab muzhab, sekalipun hal itu tidak dinyatakan oleh meujtahid tersebut. Ibn Hajar menambahkan, di Tufhan, bahwa selain azan, iqamah juga [disunnatkan ] dibelakang musyafir.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UZGRSZEIyWVFaaHNHc3lXSE8xUGd2Zy1jVjdn/view?usp=sharing&resourcekey=0-jTTD56DrZMQVOzlvqw0Itw

Tayamum dan Shalat di Pesawat

0

FATWA TAHUN 2000

MUI Sumatera Utara pada tahun 2000 telah mengeluarkan fatwa tentang shalat di Pesawat yang menetapkan bahwa Melakukan Shalat di pesawat terbang, bertayamum dengan debu yang ada dalam pesawat, adalah sah, dan tak perlu di ulang lagi karena tidak ada dalil yang menyuruh mengulanginya (i’adah

Dalil tentang sah nya salat tersebut :
a. Firman Allah SWT :

فإذا قضيتم الصالة فاذكروا هللا قياما وقعىدا وعلى جنىبكم

Artinya :
“Maka dirikanlah shalat, sesunggunya shalat itu adalah kewajiban bagi orang yang beriman waktu yang telah ditentukan “ (An-nisa : 103)
b. Firman Allah Swt :

… فلم تجدوا ماء فتيمعىا طيبا ….

Artinya :
… Kemudian kamu tidak mendapat-kan air maka tayamumlah dangan tanah yang baik/suci (An-Nisa’ : 43 )

C. RIWAYAT AHMAD DARI ABY UMAMAH R.A BAHWA RASULULLAH SAW BERSABDA


جعلت االرض كلهالى وأل متى مسجدا وطهىرا فأ ينما أدوكت وجال من أمتى الصاله فعنده مسجده
وطهىوه.

Artinya :
“Bumi semuanya dijadikan bagiku dan umatku menjdadi mesjid dan suci, diamana saja seseorang dari umatku mendapat ( Waktu ) shalat dari tempat itulah shalatnya bersucinya”.
Hadist ini menjelaskan, bahwa Allah SWT menjadikan bumi seluruhnya, Untuk tempat mendirikan shalat dan untuk alat bersuci tampa membedakan sebagian dari sebagian lainya.

D. SABDA RASULLULLAH SAW :


عن عمرو بن ثعيب عن ابي ه عن جده وع . قال: قال رسىل هللا ملعم : جعلت لىاال sرض مسجدا
وطهىرا, اينما ادركتنى الصالة تمسحت ومليت , رواه حمد.

Artinya :
“Rasulullah SAW Bersabda: telah dijadikan bumi untukku tempat bersujud ( shalat ) dan alat bersuci. Dimana saja aku mendapatkan waktu shalat, aku bersuci (Berwudhu’/ bertanyamum) dan shalat”. (H.R.Ahmad )

E. DALAM FATHUL HALAMAN 441 – 442:

Artinya : Maka Abu Julham berkata (pada suatu hari ) dijumoai beliau disuatu tempat seorang laki laki memberi salam kepada Raulullah SAW tidak menjawabnya sampai beliau menghadap kedinding sumur, lantas menyapu muka dan dua tangannya, sesudah itu berulah beliau salam laki laki tadi ( H.R Bhukhari – Muslim )
Hadist ini sebagai dalil bahwa nabi Muhammad SAW bertayamum ke dinding menunjukan bahwa debu tanah bukanlah satu satunya alat sah ber-tayamum, sebab itulah bertayamum dibolehkan walaupun tanpa dengan debu tanah

f. Kata Al Baihaqy para sahabat kertika tidak mempunyai air, shalat dengan tidak berwudhu’ untuk menunaikan ibadah dan waktu. perbuatan merekan disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau tidak mengingkarinya. Apabila kita tidak dapat air atau tanah, sedang waktu sudah masuk, hendaklah kita tetap shalat.

Tentang Masalah shalat yang tidak sempurna apakah wajib qadha atau tidak.
a. Pendapat Asy Syafi’iyah “ tidak dinukilkan dari nabi tentang wajib mengulangi shalat atau qadha, karena qadha wajib apabila ada dalil/ nash. demikian pendapat Al Muzani ( dari Asy Syafi’iyah )
b. Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa tidak wajib shalat ketika itu, dan hendaklah di mudurkan shalat, hingga mendapat Air , atau tanah .
Setelah memperhatikan dalil dalil yang ada bahwa yang terkuat dalam masalah iniadalah pendapat Ahmad yang kemudian dipegang oleh Al Muzani Ibnu Al Munzir dari ulama Syafi’iyah pula dengan dalil hadist :

اذا نهيتكم عن ثيء فا تهىا واذا امرتكم بثىء فأتىا منو مااستطعتم.

Artinya :
“Bila aku hendak mencegah kamu dari sesuatu pekerjaan jauhilah dia, apabila aku menyuruh kamu melakukan suatu pekerjaan, kerjakan seberapa sanggup-mu“ (H.R Bukhari – Muslim) Tegasnya : Menurut Pentahkikan kami apabila tidak mendapat air, atau tanah, hendaklah
shalat itu terus dikerjakan dengan tidak berwudhu’ dan tidak bertayamum, dan shalat yang telah dikerjakan itu, tidak diulang lagi

KESIMPULAN :

  1. Wajib mendirikan shalat dipesawat terbang bila mana waktu telah tiba
  2. Shalat dengan bertayamum dari debu yang ada dalam pesawat, baik yang ada di bawah atau tidak di dinding pesawat adalah sah.
  3. Shalat di pesawat terbang tidak wajib di qadha, dan tidak wajib diulang (i’adah)
  4.  

Demikian penjelasan hukum yang keluar Komisi fatwa, Hukum dan pengkaji masalah Keagamaan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara Untuk dimaklumi.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UdkVuWFVLQ3gteTg1clQ0YUVxRFJfQzYzZUlv/view?usp=sharing&resourcekey=0-GZro8brdQWmACvA4R3kR6g

HUKUM MAKAN DAN MINUM BERDIRI (2013)

0

KEPUTUSAN Nomor: 01 /KF/MUI-SU/I/2013

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara dalam sidangnya tanggal 10 Rabi’ al-Awwal 1434 H bertepatan dengan 22 Januari 2013 M setelah:

Menimbang : 

  1. Adanya pertanyaan dari salah seorang pengurus MUI Sumatera Utara tentang hukum makan dan minum berdiri.
  2. Bahwa makan dan minum berdiri telah menjadi kebiasaan yang dilakukan dalam acara pesta pernikahan dan lainnya di tengah-tengah umat Islam.
  3. Bahwa para Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan dan minum berdiri.
  4. Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemberi fatwa memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum makan dan minum berdiri agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

Mengingat  :    1. Firman Allah SWT (QS. an-Nahl [16]: 114)

“فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ”

Artinya: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.

2. Firman Allah SWT (QS. al-Baqarah [2]: 60)

“كُلُواْ وَاشْرَبُواْ مِن رِّزْقِ اللَّهِ وَلاَ تَعْثَوْاْ فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ”

Artinya: “Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.

3. Firman Allah SWT (QS. al-Baqarah [2]: 168)

“يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ”

Artinya: “Wahai manusia! makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

4. Hadis Nabi Muhammad saw:

قاَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الْآدَمِيِّ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتْ الْآدَمِيَّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ”. (رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَابْنُ مَاجَه)

Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Tiada yang lebih buruk diisi oleh anak Adam selain perut. Cukuplah baginya beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika nafsu mengalahkannya, (maka hendaklah ia membatasinya) sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk udara (nafas)” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadis Nabi Muhammad  saw:

عَن ابْنِ عَبّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَقَيْتُ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Ibnu Abbas ra berkata: “Aku memberi minum Nabi saw dari air Zam-zam sementara beliau sedang berdiri”. (HR. al-Bukhârî dan Muslim).

Hadis Nabi Muhammad  saw:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَمْشِي وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ (رَوَاهُ التِّرْمِذِي)

Ibnu Umar ra berkata: “Kami makan pada masa Rasulullah saw dan kami berjalan dan kami minum dalam posisi berdiri”. (HR. at-Tirmidzi).

Hadis Nabi Muhammad  saw:

عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللهُ عَنْه عَنِ النبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً. قَالَ قَتَادَةُ: فَقُلْنَا لأَنَسٍ: فَالأَكْلُ ؟ قَالَ: ذَلِكَ أَشَرُّ / أَوْ أخْبَثُ (رَوَاهُ مُسْلِم)

Dari Anas ra dari Nabi saw: “Bahwasanya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata: “maka kami bertanya kepada Anas: Bagaimana dengan makan (berdiri)? Anas menjawab: “hal itu lebih dilarang/lebih jelek lagi”. (HR. Muslim).

Hadis Nabi Muhammad  saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لاَ يَشْرَبَنَّ أحَدٌ مِنْكُمْ قَائِماً، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِيء” (رَوَاهُ مُسْلِم)

Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda:“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia memuntahkan.” (HR. Muslim)

Memperhatikan: Pendapat Ulama sebagai berikut:

  1. Pendapat Imam an-Nawawi dalam syarh Shahih Muslim:

لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّهِ تَعَالَى إِشْكَالٌ، وَلاَ فِيهَا ضَعْفٌ، بَلْ كُلُّهَا صَحِيحَةٌ، وَالصَّوَابُ فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيْهِ. وَأَمَّا شُرْبُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَانٌ لِلْجَوَازِ، فَلاَ إِشْكَالَ وَلاَ تَعَارُضَ، وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إِلَيْهِ. وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخاً أَوْ غَيْرَهُ فَقَدْ غَلَطَ غَلْطاً فَاحِشًا. وَكَيْفَ يُصَارُ إِلىَ النَّسْخِ مَعَ اِمْكاَنِ الجَمْعِ بَيْنَ الأَحَادِيْثِ، لَوْ ثَبَتَ التَّارِيْخُ وَأَنىَّ لَهُ بِذَلِكَ وَالله أَعْلَم. فَإِنْ قِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ الشُّرْبُ قَائِمًا مَكْرُوهًا وَقَدْ فَعَلَهُ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَالْجَوَاب: أَنَّ فِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بَيَانًا لِلْجَوَازِ لاَ يَكُون مَكْرُوهًا، بَلْ الْبَيَان وَاجِب عَلَيْهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَيْف يَكُون مَكْرُوهًا وَقَدْ ثَبَتَ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّة مَرَّة وَطَافَ عَلَى بَعِيرٍ، مَعَ أَنَّ الإِجْمَاع عَلَى أَنَّ الْوُضُوءَ ثَلاثًا وَالطَّوَاف مَاشِيًا أَكْمَل، وَنَظَائِر هَذَا غَيْر مُنْحَصِرَة، فَكَانَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَبِّه عَلَى جَوَازِ الشَّيْء مَرَّة أَوْ مَرَّات، وَيُوَاظِب عَلَى الأَفْضَل مِنْهُ، وَهَكَذَا كَانَ أَكْثَر وُضُوئِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثاً ثَلاثًا، وَأَكْثَر طَوَافِهِ مَاشِيًا، وَأَكْثَر شُرْبه جَالِسًا، وَهَذَا وَاضِح لا يَتَشَكَّكُ فِيهِ مَنْ لَهُ أَدْنَى نِسْبَةٍ إِلَى عِلْمٍ. وَاللَّهُ أَعْلَم.

Artinya: “Tiada dalam hadis ini – alhamdulillah – suatu masalah/kesulitan, dan tidak pula terdapat kelemahan di dalamnya, bahkan semuanya shahih. Yang paling tepat dari (hadis-hadis) tersebut bahwa larangan di dalamnya bermakna makrûh tanzih. Adapun minumnya Nabi saw dalam posisi berdiri adalah untuk menunjukkan kebolehan. Dan tidak ada suatu masalah dan pertentangan. Apa-apa yang kami tegaskan disini adalah suatu yang semestinya dilakukan. Adapun yang menduga bahwa hadis (minum berdiri) mansûkh atau lainnya maka telah melakukan suatu kesalahan yang sangat jelek. Bagaimana mungkin dipergunakan jalan naskh sementara masih memungkinkan hadis-hadis tersebut untuk dijama’. Kalaupun ada penjelasan waktunya maka dari mana hal itu ia dapatkan, Allah lah yang Maha Mengetahui. Dan jikalau dikatakan: “Bagaimana mungkin minum berdiri itu makruh sementara Nabi saw telah melakukannya? Maka jawabannya adalah bahwa perbuatan Nabi saw untuk menunjukkan kebolehan maka tidaklah dapat dipandang makrûh. Akan tetapi wajib atas Nabi saw (melakukan hal itu). Bagaimana mungkin makruh, sementara telah tsâbit dari perbuatan Nabi saw bahwa beliau berwudhu hanya dengan sekali basuh dan thawaf dengan unta. Sementara menurut ijma ulama’ berwudhu dengan tiga kali basuh dan thawaf berjalan lebih sempurna. Perkara yang seperti ini tidak terbilang banyaknya. Hal ini dilakukan Nabi saw untuk menjelaskan bahwa boleh dengan sekali atau berkali-kali. Sedangkan yang senantiasa beliau lakukan adalah yang terbaik (afdhal). Demikianlah kebanyakan wudhu’ Nabi saw tiga kali basuh dan kebanyak thawafnya dengan berjalan kaki, dan kebanyakan posisi minumnya duduk. Hal ini sangat jelas dan tiadalah ragu sedikitpun padanya orang-orang yang memiliki ilmu rendah sekalipun.

Dalam kitab Raudhah ath-Thalibin:

وَلاَ يُكْرَهُ الشُّرْبُ قَائِمًا وَحَمَلُوا النَّهْيَ الوَارِدَ عَلَى حَالَةِ السَّيْرِ. قُلْتُ: هَذَا الَّذِي قَالَهُ مِنْ تَأْوِيْلِ النَّهْيِ عَلَى حَالَةِ السَّيْرِ قَدْ قَالَهُ ابْنُ قُتَيْبَةَ وَالمُتَوَلِّي. وَقَدْ تَأَوَّلَهُ آخَرُوْنَ بِخِلاَفِ هَذَا. وَالْمُخْتَارُ أَنَّ الشُّرْبَ قَائِمًا بِلاَ عُذْرٍ خِلاَفُ الأَوْلىَ لِلأَحَادِيْثِ الصَّرِيْحَةِ بِالنَّهْيِ عَنْهُ فِي صَحِيْحِ مُسْلِم. وَأَمَّا الحَدِيْثَانِ الصَّحِيْحَانِ عَنْ عَلِي وَابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ قَائِمًا فَمَحْمُوْلَانِ عَلَى بَيَانِ الجَوَازِ جَمْعاً بَيْنَ الأَحَادِيْثِ.

Artinya: “Dan tidaklah makruh minum berdiri dan mereka membawa larangan itu kepada minum dalam kondisi berjalan. Menurutku, pendapat seperti itu yaitu membawa larangan minum ketika berjalan telah dikatakan sebelumnya oleh Ibnu Qutaibah dan al-Mutawalli, dan telah pula ditakwilkan dengan yang lainnya oleh orang lain. Adapun yang mukhtar (terpilih) adalah minum berdiri tanpa uzur khilâf al-awlâ (menyalahi yang utama) berdasarkan hadis-hadis yang jelas melarang sebagaimana dalam Shahih Muslim. Adapun dua hadis yang shahih dari Ali ra. dan Ibnu ‘Abbas ra. bahwa Nabi saw minum berdiri menunjukkan kebolehan (jawaz) guna menggabungkan hadis-hadis tersebut.”

  • Imam asy-Syaukani dalam kitab Nail al-Awthâr:

قَالَ الْمَازِرِي…وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي أَنَّ أَحَادِيْثَ شُرْبِهِ قَائِمًا يَدُلُّ عَلَى الجَوَازِ وَأَحَادِيثِ النَّهْيِ تُحْمَلُ عَلَى الإِسْتِحْبَابِ وَالحَثِّ عَلىَ مَا هُوَ أَوْلىَ وَأَكْمَل. قَالَ: وَيُحْمَلُ الأَمْرُ بِالْقَئِ عَلَى أَنَّ الشُّرْبَ قَائِمًا يُحَرِّكُ خَلْطًا يَكُوْنَ القَيْءُ دَوَاءَهُ. وَيُؤَيِّدُهُ قَوْلُ النَّخَعِي إِنَّماَ نَهْىَ عَنْ ذَلِكَ لِدَاءِ البَطْنِ.

Artinya: “al-Maziri berkata: Adapun pendapat yang kuat menurut saya bahwa hadis-hadis tentang minum berdiri menunjukkan kebolehan dan hadis-hadis larangan menunjukkan hal yang disukai (mustahab). Sedangkan yang dianjurkan adalah yang utama dan yang terbaik. Menurutnya, adapun perintah untuk memuntahkan dikala posisi berdiri menyebabkan kesalahan dan memuntahkannya adalah obatnya. Hal ini didukung pula perkataan an-Nakha’i bahwa larangan akan hal tersebut menyebabkan penyakit di dalam perut.

  • Pendapat Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitab Zad al-Ma’ad:

وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ الشُّربُ قاعداً، هَذَا كَانَ هَدْيُهُ المُعْتَادُ وَصَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ نَهَى عَنِ الشُّرْبِ قَائِماً، وَصَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ أَمَرَ الَّذِى شَرِبَ قَائِماً أَنْ يَسْتَقِىءَ، وَصَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ شَرِبَ قائماً…وَلِلشُّرْبِ قَائِماً آفَاتٌ عَدِيْدَةٌ مِنْهَا: أَنَّهُ لاَ يَحْصُلُ بِهِ الرِّىُّ التَّامُّ، ولا يستَقِرُّ فى الْمَعِدَة حتى يَقْسِمَه الكبدُ عَلَى الأَعْضَاءِ، وَيَنْزِلُ بِسُرْعَةٍ وَحِدَّةٍ إِلىَ الْمَعِدَة، فَيُخْشَى مِنْهُ أَنْ يُبْرِدَ حَرَارَتَهَا، وَيُشَوِّشَهَا، وَيُسْرِعَ النُّفُوذَ إِلىَ أَسْفَلِ البَدَنِ بِغَيْرِ تَدْرِيْجٍ، وَكُلُّ هَذَا يَضُرُّ بِالشَّارِبِ، وَأَمَّا إِذَا فَعَلَهُ نَادِراً أَوْ لِحَاجَةٍ، لَمْ يَضُرَّهُ…”.

Artinya: “dan diantara petunjuknya (nabi Muhammad saw) dalam minum adalah dalam kondisi duduk. Hal ini merupakan petunjuk yang telah menjadi kebiasaan. Telah shahih dari Nabi saw larangan minum berdiri dan telah shahih dari beliau memerintahkan kepada setiap orang yang minum berdiri untuk memuntahkannya. Dan telah shahih daripadanya bahwa beliau minum berdiri… Dan minum berdiri memiliki beragam bahaya sebagai berikut: “Minum berdiri tidak menghasilkan kenyang yang sempurna, dan tidak tetap di dalam lambung sehingga disalurkan jantung kepada anggota tubuh. Minum berdiri menyebabkan air turun dengan cepat dan keras kepada lambung. Maka dikhawatirkan dari minum berdiri itu mendinginkan hangatnya, dan mengganggunya, dan mempercepat aliran air ke bagian bawah tubuh tanpa bertahap. Hal ini semua membahayakan bagi orang yang minum. Namun, kalau ia melakukannya sesekali atau untuk keperluan maka tidak membahayakannya.”

Pendapat Syeikh Wahbah az-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

وَيَجُوْزُ الشُّرْبُ قَائِماً، وَالأَفْضَلُ القُعُودُ.

Artinya: “Dan boleh minum berdiri, tetapi yang terbaik duduk”

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya:Memutuskan, Menetapkan:

Hukum Makan dan Minum Berdiri khilaf al-awla (menyalahi yang utama).

Demikian keputusan fatwa ini diformulasikan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia  (MUI) Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan       :    di Medan Pada tanggal    :    29 Januari 2013 M     17 Rabi’ul Awwal 1434H

SIFAT-SIFAT ALLAH

0

Di tengah-tengah masyarakat yaitu di Pangkalan Berandan telah terjadi perdebatan tentang sifat sifat Allah, segolongan masyarakat mengatakan bahwa sifat Allah adalah baharu (hadits) dan segolongan lagi mengatakan sebaliknya, yaitu qadim.Bahkan sudah sampai pada saling mengkafirkan antara satu kelompok terhadap kelompok lainnya.Wacana teologis, khususnya tentang sifat-sifat Allah, adalah ranah akidah sehingga setiap
muslim harus mengetahuinya. Permohonan fatwa dari MUI Kabupaten Langkat nomor : A.044/DP-K.II-03/SR/VII/2019 tertanggal 21 Juli 2019 M/18 Dzulqaidah 1440 H, perihal : Mohon Menerbitkan Fatwa tentang Sifat Allah SWT Qadim atau Baharu.

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menetapkan: Fatwa tentang sifat-sifat Allah Taala.

Qadim dan Azali adalah apa saja yang tidak memiliki permulaan,

KETENTUAN HUKUM

  1. Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah sepakat bahwa sifat-sifat zatiyyah Allah Swt. adalah qadim.
  2. Sifat fi„liyah dilihat dari keberadaan asalnya sebagai sifat Allah adalah qadim. Namun jika dilihat dari keterkaitannya (ta„alluq) satu persatu kepada objeknya maka ia terikat dengan waktu dan tempat dan objek ta‟alluq dari sifat fi’liyah (perbuatan) Allah adalah baharu.

REKOMENDASI

  1. Kepada para pihak yang berbeda pendapat dalam masalah sifat-sifat
    Allah harus mengikuti pendapat muktabar dari Ahli Sunnah Wal Jamaah.
  2. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada sesama muslim tidak memutus tali silaturrahim, tidak saling
    mengkafirkan, apalagi saling menyakiti baik fisik maupun fisikis satu pihak dengan pihak lainnya.

Demikian fatwa ini ditetapkan sesuai dengan hasil sidang musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Hidup-hidupilah Muhammadiyah dan Jangan Mencari Hidup dalam Muhammadiyah” Prof. Asmuni, MA Ingatkan Kembali Pesan K.H. Ahmad Dahlan

muisumut.or.id, Medan, Hidup-hidupilah Muhammadiyah dan jangan mencari hidup dalam Muhammadiyah, demikian petikan pesan K.Ahmad Dahlan yang diingatkan kembali oleh Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Asmuni, MA Senin (20/02/23) di kantor MUI Sumatera Utara Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No 3.

Hal ini terkait terpilihnya Prof.Dr.Hasyimsyah Nst, MA sebagai ketua dan Dr.H.Ihsan Rambe, SE, MSi sebagai sekretaris PWMSu priode 2022-2027. Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara mengucapkan tahiah kepada yang terpilih.

“Mereka berdua sudah sah sebagai pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara karena sudah ditentukan dalam rapat tim formatur. Semoga di bawah kepemimpinan PWM yg baru lebih dapat membantu Pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah sosial yg relevan dengan nilai2 ajaran Islam. Dampak negatif dari Covid 19 tidak saja berimplikasi pada meningkatnya rakyat miskin, tetapi juga terjadinya berbagai pendangkalan aqidah dan syariah.” ujarnya

Prof. Asmuni yang juga Guru Besar UIN Sumatera Utara berharap di bawah kepemimpinan PWM yg baru semoga umat Islam Samatera Utara dapat meningkatkan kemampuan finansial dengan berbagai cara yg legal.

Lebih lanjut ia menyampaikan “Penegakan syariat Islam yg didukung oleh aqidah yg kuat, merupakan sesuatu yang fundamental dan diharapkan umat Islam Sumatera Utara khususnya tetap istiqamah dan mampu menjunjunggi tinggi sikap moderasi beragama yang sudah lama digagas dan dilaksanakan oleh KH. Ahmad Dahlan sejak berdirinya Muhammadiyah.”

Pesan KH A. Dahlan yg sangat urgen dan harus ditegakkan adalah “hidup-hidupilah Muhammadiyah dan jangan mencari hidup dalam Muhammadiyah. Selamat dan semoga sukses seraya mendapat rida Allah

Proses Terpilih Dua Kader Terbaik Muhammadiyah

Musyawarah Wilayah (Musywil) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) digelar di Kota Padang Sidempuan pada 17-19 Februari 2023. Proses Musywil ini menetapkan ketua prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution MA dan sekretaris Dr. H. Ihsan Rambe SE. M.Si. Periode 2022-2027 melalui sidang 13 formatur terpilih pada Ahad (19/2).

Sebelumnya pemilihan 13 Formatur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara terpilih, berlangsung pada Sabtu malam hingga dini hari. Sekitar 532 pemilik hak suara mengikuti proses pemilihan di Aula Kampus UM-Tapsel.

Panitia pemilihan menjelaskan, dari 532 pemilik suara ada 523 yang menggunakan hak pilihnya, 7 sakit dan 2 pulang lebih awal. Pemilihan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Voting.

Panitia Pemilihan PWM Sumatera Utara terdiri dari Mario Kasduri (Ketua), Muhammad Qorib ( sekretaris ), Kamal Basri Siregar, Amil Mahzul, Syaiful Hadi Jl dan Amrizal sebagai anggota tim. Pelaksanaan e-Voting dilakukan oleh satu tim IT yang dibentuk oleh Majelis Pustaka dan Informasi PWM Sumut yang diketuai oleh Eko Purwanto ( Wakil Ketua MPI PWM Sumut).

Pemilihan Pimpinan Wilayah dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama memilih 39 dari 46 calon sementara. Sedangkan pada pemilihan tahap kedua, peserta memilih 13 nama dari 39 calon tetap. Berikut hasil 13 nama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara periode 2022-2027:

1. Prof. Dr. Hasyimsyah Nasution, MA. Suara 440
2. Mahmud Yunus Daulay, MA. Suara 426
3. H.M Basir Hasibuan, M.Pd, suara 408
4. Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag. Suara 399
5. Dr. Sulidar, M.Ag. Suara 388
6. Drs. Mario Kasduri, MA. Suara 384
7. Irwansyah Putra, MA. Suara 344
8. Dr. dr. Kamar Basri Siregar, Sp. B (K), Onk. FINACS. Suara 325
9. Dr. Muhammad Qarib, MA. Suara 313
10. Dr.H. Ihsan Rambe, M.Si. Suara 300
11. Muthalib,SE, MM. Suara 275
12. Dr. Hasrat Samosir, MA. Suara 264
13. Drs. Burhanudin, M.Pd. Suara 256

Dari 13 nama yang lolos menjadi formatur PWM Sumut, terdapat 6 wajah baru, diantaranya (Mahmud Yunus Daulay, M Basir Hasibuan, Ali Imran Sinaga, Sulidar, Hasrat Effendi Samosir, dan Burhanudin). Sedangkan sisanya sebanyak 7 orang adalah wajah lama di PWM Sumatera Utara. Ketujuh wajah lama yang akan mengurusi PW Sumut itu adalah : Hasyimsyah Nasution,  Mario Kasduri, Irwan Syahputra, Kamar Basri Siregar,  Muhammad Qarib, Ihsan Rambe, Muthalib.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan rapat untuk menyusun komposisi secara lengkap pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara Priode 2022 – 2027

E Learning

0

Test E Learning

Ingin Merawat Tanaman Hias? Coba Intip Ide Tanaman Satu Ini

0

muisumut.or.id, Medan, Ketika ingin memiliki tanaman hias di rumah, lumrahnya beberapa orang akan merekomendasikan tanaman berupa sederet jenis bunga dan dedaunan. Hal tersebut dikarenakan tanaman sejenis bunga dan daun umumnya indah dipandang oleh mata.

Berbeda halnya dengan ide tanaman satu ini. Ketika tanaman hias utamanya memberikan sumbangsih nilai estika saja, tanaman hias yang satu ini juga memiliki nilai utilitas. Ide tanaman hias tersebut yakni menjadikan sayur sebagai objek tanaman hias.

Lantas sejenak terpikir, bagaimana mungkin tanaman sayur bisa terlihat indah? Tanaman sayur seperti apa yang dimaksud?

lokasi coffeshop MUI Sumut

Sekilas Tentang Hidroponik

Ide tanaman hias berupa sayur dapat diwujudkan dengan menanam sayuran hidroponik. Sebelum lebih jauh membahas tentang bagaimana menjadikan sayuran hidroponik sebagai ide tanaman hias, kenali dahulu apa itu hidroponik.

Hidroponik merupakan cara menanam yang tidak menggunakan tanah sebagai media tanamnya. Cara menanam hidroponik memanfaatkan air dan media tanam berupa benda padat seperti cocopeat, spons dan sebagainya.

Penanaman dengan sistem hidroponik biasanya dilakukan untuk beberapa jenis sayuran seperti bayam, kangkung, selada, pakcoy, sawi, tomat, cabai, dan lain sebagainya.

Di Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara, praktik tanaman hias berupa sayuran hidroponik sudah lebih dulu dilakukan. Ide ini mulai tercetus ketika Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum melihat potensi sayuran hidroponik yang ditanam tidak melalui media tanah bisa menjadi hiasan.

“Karena hidroponik itu tidak butuh tanah, ketika mulai ditanam sayuran di Kedai Wakaf, saya berpikir mengapa tidak jenis sayuran seperti ini ditata untuk menjadi tanaman hias saja? Pasti bisa terlihat indah,” ujar Akmaluddin.

Direktur P2WP, Akmaluddin Syahputra

Untuk menjadikan sayur hidroponik sebagai tanaman hias Akmaluddin pun mulai menata letak tanaman dan juga memilih tenik menanamnya. Di Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara sendiri, Akmaluddin mengatakan bahwa saat ini sudah menerapkan tiga teknik menanam.

“Kita di sini ada yang pakai Hidroponic Wick System, Hidroponik Nutrient Film Technique (NFT), dan Deep Flow Technique (DFT). Masing-masing punya keunggulan,” ucapnya.

Untuk menjadikan sayuran hidroponik sebagai tanaman hias, Akmaluddin menyarankan untuk memilih teknik selain dari teknik Wick.

“Karena teknik Wick kita gunakan styrofoam bekas, kalau pakai styrofoam bekas kan kurang indah ya. Makanya, bisa pakai teknik lain yang pakai instalasi agar lebih rapi dan tertata,” ucapnya.

Poin pentingnya kata Akmaluddin, bagaimana agar masyarakat yang selama ini memiliki tanaman hias ataupun yang ingin miliki tanaman hias bisa menjadikan opsi sayuran hidroponik sebagai tanaman hiasnya.

 “Karena sayang sekali kalau kita menanam tanaman hias hanya hiasan saja kenapa tidak dicoba untuk tanam sayur yang menghasilkan sekaligus di tata untuk punya nilai estetiknya,” ucap Akmaluddin.

Sebagaimana di Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara yang sudah lebih dulu menjadikan sayuran hidroponik sebagai tanaman hias, kini tampilan area Kedai Wakaf tampak lebih sejuk dengan nuansa garden.

Akmaluddin menyampaikan bahwa saat ini Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara masih terus menata dan mengembangkan tanaman sayuran hidroponik sebagai tanaman hias sekaligus unit usaha baru.

Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara menyediakan bibit berupa biji dan bibit yang sudah disemai di usia 7 sampai 10 hari dengan harga yang sama yakni seharga Rp5.000 saja. Selain menyediakan bibit, untuk belajar menanam secara hidroponik juga turut difasilitasi secara gratis. Tertarik untuk mencoba? (Firda)