Monday, March 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 129

ZAKAT PROFESI (PENDAPATAN DAN JASA ) tahun 2004

0

Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara

MENIMBANG :

  1. Bahwa zakat merupakan kewajiban Umat Islam yang harus ditunaikan bila sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
  2. Munculnya kesadaran sebagian Umat Islam tentang pentingnya pengembangan zakat khususnya terhadap pendapatan professi dan jasa sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan umat.
  3. Bahwa MUI sebagai suatu lembaga yang salah satu fungsiya memberi fatwa, perlu menetapkan hukum masalah tersebut.
  4. Adanya pertanyaan dari BAZDA Sumut tentang hukum zakat professi,tgl.19 Januari 2004

MEMUTUSKAN

  1. Bahwa penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat bila sampai nisab dan haul, sesuai dengan fatwa MUI Pusat tanggal 1 Rabi’ul Akhir 1402 H/26 Januari 1982
  2. Nisab zakat professi adalah senilai 93,6 Gram emas.
  3. Yang dimaksud dengan haul adalah 12 bulan qamariyah
  4. Bila sudah cukup nisab tetapi belum sampai haul, zakatnya sudah dapat dikeluarkan secara ta’jil.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UVjU3OVh1NldDby0wV1A4SlRzbEF0SjltamtZ/view?usp=sharing&resourcekey=0-gvozVjtAjp-yZ9ksD8bscg

Hukum Arisan Dengan Tawar Menawar (Fatwa Thn 2002)

0

Arisan adalah kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, tetapi ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.

Di Indonesia, dalam budaya arisan, setiap kali salah satu anggota memenangkan uang pada pengundian, pemenang tersebut memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan.

Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang. Namun, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur “paksa” karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan.

Bahwa pada sebagian masyarakat ditemu-kan praktik arisan dengan ketentuan khas, bahwa giliran menarik ditetapkan melalui tawar-menawar; dengan pengurangan pada jumlah penerimaan, untuk dibagikan kepada anggota lainnya. Anggota yang berhak mendapat giliran adalah yang bersedia mengurangi penerimaannya dalam jumlah paling besar.

K E P U T U S A N

Lalu lintas uang dalam arisan dengan “tawar menawar” dipandang sebagai transaksi hutang piutang (dain), maka selisih nilai antara penerimaan yang banyak dengan pembayaran yang sedikit harus dipandang sebagai riba, terutama karena selisih tersebut berkaitan dengan tenggang waktu/tempo yang selalu menjadi dasar perhitungan riba dalam hutang piutang.

Arisan dengan tawar menawar hukumnya haram.

https://drive.google.com/file/d/1R4UaPC4NXOw2qcV1ddKij289Zci-b-L_/view?usp=sharing

JAMAAH AHMADIYAH QADIYANI (Fatwa Thn 1982)

0

KESIMPULAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA DAERAH TK I PROP .SUM.UTARA

Tanggal 21 Oktober 1981 NO: 768/MU/III/1982

TENTANG: JAMAAH AHMADIYAH QADIYANI

Menimbang:Bahwa banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang datang kepada Majelis Ulama Daerah Tk I Propinsi Sumatera Utara, baik dari perorangan, golongan, maupun isntansi resmi, tentang status Jama’ah Ahmadiyah Qadiyani, maka perlu mengambil suatu kesimpulan;

Memperhatikan:

  1. Keputusan Munas II Mejelis Ulama Indonesia No.5/Kep/Munas-II/MUI/1980
  2. Kesimpulan Musyawarah Alim Ulama se Sumatera Timur, tanggal 15 Nopember 1993 di Medan;
  3. Keputusan MPR Negara Pakistan tanggal 7 Juli 1978
  4. Brosure “INILAH QADIYANI”

Memperhatikan lagi:Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Tingkat Propinsi Sumatera Utara tanggal 22 Oktober 1981:

Mengingat:Hukum/Syariat Islam

MENYIMPULKAN
Mendukung sepenuhnya Munas-II Majelis Ulama Indonesia NO 6 “JAMAAH AHMADIYAH” yang berlangsung di Jakarta tanggal 26 Mei s/d 1 Juni 1980; Keputusan No.5/Kep/Munas-II/MUI/1980. Sidang Komisi Fatwa mengenai Jamaah Ahmadiyah Qadiyani adalah JAMA’AH di LUAR ISLAM

Berikut dilampirkan:

  1. Keputusan Munas-II MUI
  2. Kesimpulan Alim Ulama Sumatera Timur
  3. Keputusan MPR Pakistan
  4. Inilah Qadiyani

Medan, 20 Februari 1982

MAJELIS ULAMA DAERAH TK I PROP SUM.UTARA

Ketua                                       Sekretaris

(H. Hamdan Abbas)                (H. Abdullah Syah, MA)

ASAL HUKUM HARTA WAKAF (Fatwa Thn. 1982)

0

WAKAF; TIDAK BOLEH DIJUAL ASALNYA (WAKAF) DAN TIDAK BOLEH DIWARISI DAN TIDAK BOLEH DIHIBAHKAN. ORANG YANG MEMELIHARANYA BOLEH MEMAKAN DAN MEMBERI MAKAN KELUARGANYA DARI SEBAHAGIAN HASILNYA SEKEDAR YANG PANTAS

Kecuali beberapa hal yang dibolehkan istibdal (ditukarkan/dijual)

  1. Masjid, madrasah dan perkuburan, apabila yang tersebut tidak dapat dipergunakan sama sekali sesuai dengan maksud wakaf tersebut
  2. Apabila yang tersebut di atas itu tepat di pinggir jalan dan jalan tersebut sangat sempit, maka untuk menghindarkan kesulitan lalu lintas, madrasah, masjid, dan perkuburan tersebut boleh dijual yang diperuntukkan untuk kepentingan umum
  3. Apabila harta wakaf itu dijual atau ditukar maka harga atau pengganti tersebut harus dibelikan atau ditukar sesuai dengan jenis wakaf yang dijual atau digantikan kedudukannya sama dengan asalnya. dan yang melaksanakan penukaran atau penjualan harta wakaf adalah hak Imam/Qadhi
  4. Apabila harta wakaf tersebut masih dapat dimanfaatkan akak tetapi apabila ditukar atau dijual dapat lebih besar manfaatnya, maka dalam hal ini harta wakaf tersebut belum boleh dijual, karena kebolehan menjual harta wakaf itu hanyalah karena darurat untuk memelihara wakaf jangan sampai sia-sia
  5. Untuk melaksanakan penukaran atau penjualan harta wakaf adalah hak imam. Dalam hal ini adalah petunjuk Kepala Kantor Urusan Agama setempat dan Majelis Ulama Sumatera Utara.
  6. Haram hukumnya meruntuhkan/ membongkar wakaf kecuali karena darurat dan hajat dan maslahat seumpamanya karena perbaikan atau memperluasnya dengan tidak menghilangkan sesuatu bendanya, boleh dirubah bentuknya dan tidak boleh dirubah namanya atau fungsinya, seperti dari masjid menjadi madrasah, kecuali karena darurat seumpama tidak dapat dipakai lagi untuk maksud semula maka digunakan untuk yang lebih aslah (bermanfaat)

Medan, 16 Februari 1982

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA PROV.SUMATERA UTARA

Ketua Sekretaris

Hamdan Abbas H. Abdullah Syah

AJARAN JAMA’ATUL MUSLIMIN (1979)

0

MEMBACA:

  1. Surat Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Jumadil Awal 1400 H, 18 Maret 1980 M, No.:A-227/MUI/III/1980, Hal: Mohon Pembahasan yang meminta kepada Majelis Ulama Sumatera Utara untuk meneliti ajaran Jama’atul Muslimin.
  2. Risalah al Jama’ah yang menjadi lampiran surat Majelis Ulama Indonesia tersebut di atas.

MANIMBANG:

Bahwa ajaran dan menamakan dirinya Jama’atul Muslimin yang berpusat di Majalaya Jawa Barat, sesuai dengan risalah yang diperbuatnya dengan judul “Risalah Al Jamaah” perlu diberikan suatu pendapat, demi untuk tidak terjadinya pengkaburan dan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam di negara Republik Indonesia;

MENDENGAR:

Pendapat-pendapat anggota Sidang Pleno Majelis Ulama Sumatera Utara tanggal 16 April 1980, 26 April 1980 dan tanggal 29 April 1980.

MENGINGAT:

Surat Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 29 Oktober 1971 No.:Kep-089/D.A/10/1971, tentang “Pelarangan Terhadap Aliran-Aliran Darul Hadis. Jama’ah Quran Hadis, Islam Jama’ah, JPID, Japeenas dan lain-lain organisasi yang bersifat/berajaran serupa.

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:

PERTAMA:

  1. Bahwa ayat al Quran dan hadis yang termuat pada risalah tersebut, adalah sesuai menurut ayat-ayat al Quran dan al Hadis yang memuat dakam kitab-kitab al Quran dan Hadis yang mu’tabar, tetapi ada yang salah tulisannya: Yanqutsu (ينقث ) sebenarnya yankustu (ينكث) pada halaman 10 risalah tersebut.
  2. Penerjemahan dan penafsirannya ada yang salah, tidak dapat diterima, di antaranya pada halaman 6 dan 7:
    1. ditafsirkannya surat al Haj ayat 78 “huwa samakumul muslimin” (هو سماكم المسلمين ) dengan nama Jama’atul Muslimin, tidak dapat diterima, dimaksud dengan ayat tersebut adalah: Allah menamakan orang yang beriman dengan Muhammad muslimin dalam kitab-kitab yang telah lalu dalam al Quran Demikian Tafsir al Maraghi juzu 15 halaman 149 Tegasnya tidak ada sangkut pautnya ayat tersebut dengan Jamiataul Muslimin sebagai yang ditafsirkan oleh penulis risalah.
    1. Terjemah “liyakunar rasulu syahidan ‘alaikum watakunu syuhada a linnah” ليكون الرسول شهيدا عليكم اوتكونوا شهدآ علي الناس  )   adalah salah. Yang benarnya: supaya Rasul menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.

KEDUA:

  1. Kami menyimpulkan bahwa isi Risalah Jama’atul Muslimin yang membicarakan permasalahan: 1. Jama’ah; 2. Imamah; 3. Imarah; 4. Bai’ah dan; 5. Muslimin. Istilah istilah tersebut dipakaikan oleh penulis Risalah al Jama’ah ini dengan pengertian yang keliru, dan sama sekali tidak menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan istiah-istilah tersebut. (lihat lampiran)
  2. Kami berpendapat bahwa penyusun Risalah al jama’ah yang bernama Yusuf Rahmat bin K.H. Fachrurrazi bukanlah seorang Ulama yang ahli dalam agama Islam dan lebih lebih lagu bukanlah seorang yang ahli dalam menafsirkan ayat-ayat al Quran dan Sunnah Rasul SAW seperti pengambilan nama Jama’atul Muslimin yang tersebut pada ayat pertama di atas.

KETIGA:

Bahwa pengakuannya dan prosedur pengangkatannnya sebagai Iman tidak dapat diterima dan adalah batal, karena pengertian Imam yang sebenarnya adalah sama dengan Khalifah yang mempunyai kekuasaan penuh dalam pemerintahan. Sebab di dalam satu negara hanya dibenarkan seorang Imam/Khalifah atau Kepala Negara. Sedangkan di negera Republik Indonesia sudah ada seorang Kepala Negara yang sah.

KEEMPAT:

Karena adanya persamaan antara “Jama’atul Muslimin” dengan “Islam Jama’ah” antara lain:

  1. Pengakuan Imam dari pimpinannya
  2. Kewajiban bai’ah dari pengikutnya
  3. Penyusunan kelompoknya dalam satu jama’ah

MAKA KAMI MENGUSULKAN:

  1. Agar pemerintah melarang gerakan Jama’atul Muslimin, sebab termasuk sejenis dengan islam Jama’ah atau sejenisnya yang telah dilarang Jaksa Agung RI
  2. Agar Pemerintah c.q. Departemen Agama dapat memberikan penerangan-penerangan yang sebenarnya tentang agama Islam kepada kelompok Jama’ah ini.

Ditetapkan      : di MedanPada Tanggal : 29 April 1980

Anggota Sidang Pleno Tanggal 16,26, dan 29 April 1980

  1. H. Hamdan Abbas (Ketua Bidang Fatwa)
  2. Drs. H. Nukman Sulaiman (Ketua MU SU)
  3. H.M.Thahir Abdullah (Penasihat MU SU)
  4. K.H. Ahmad Nasution (Anggota MUSU)
  5. H. Abdullah Syah, MA (Anggota MUSU
  6. N.D. Pane (Anggota MUSU)
  7. Prof. Dr. Yafizham, SH (Anggota MUSU)
  8. Let.Kol D. Batubara (Anggota MU SU)
  9. H. Mahmud Aziz Siregar, MA (Anggota MU SU)
  10. Syekh H. Maksum Siregar (Anggota MUSU)
  11. Drs. H. Kari Ahmad (Anggota MUSU)
  12. H. Abdullah Sani (Anggota MUSU)

TAUSHIYAH MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI SIAGA DARURAT CORONAVIRUS DESEASES (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA UTARA

0
  1. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19;
  2. Usul dan Pendapat Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Pimpinan Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara tanggal 26 Maret 2020;
  3. Usul dan pendapat peserta rapat bersama Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Tokoh Agama, Perwakilan MUI Kab/Kota serta tokoh masyarakat;
  4. Bahwa Status Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini (26 Maret 2020 pukul: 12.00 WIB) adalah Siaga Darurat Covid-19 tahun 2020.

Maka Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara memberikan taushiyah sebagai berikut:

  1. Masyarakat dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dan terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
  2. Masyarakat dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan (sadd az- zari’ah).
  3. Masyarakat yang berada di kawasan yang potensi penularan Covid-19 tinggi, maka dibolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid.
  4. Masyarakat yang berada dalam kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang dan tidak khawatir akan tertular Covid-19 serta mampu menjaga diri, tetap wajib melaksanakan shalat Jumat dan dianjurkan berjamaah di masjid dengan ketentuan sebagai berikut : a) Pengurus Masjid tetap mengumandangkan azan shalat fardu lima (5) waktu dan tetap menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat berjamaah; b. Pengurus masjid diharuskan menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan; c. Pengurus Masjid diharuskan menggulung karpet, dan menjaga kebersihan lantai masjid dengan mengepel lantai masjid sebelum penyelenggaraan shalat berjamaah. d. Bagi jemaah yang akan shalat berjamaah di masjid, dianjurkan membawa sajadah sendiri sebagai langkah pencegahan (sadd az-zari’ah) e. Setelah selesai shalat berjamaah, diharuskan untuk segera pulang.
  5. Masjid yang berada dikawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jemaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu masjid tersebut ditutup. Pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah ditiadakan namun tetap mengumandangkan azan.
  6. Dihimbau kepada seluruh Umat Islam di Sumatera Utara untuk senantiasa memperbanyak membaca al-Qur’ân dan Berzikir kepada Allah swt. Berdasarkan Firman Allah dalam al-Qur’ân surah al-Ahzâb [33]: ayat 41 : ” “Wahai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama Allah) dengan zikir yang banyak”.
  7. Dihimbau kepada seluruh Umat Islam di Sumatera Utara memperbanyak doa di rumah untuk keselamatan Provinsi Sumatera Utara khususnya dan Bangsa Indonesia umumnya dari wabah Virus Corona (Covid-19) berdasarkan ayat al-Qur’ân surah Ghâfir [40]: ayat 60 : “dan Tuhanmu berfirman, berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan…”
  8. Dihimbau kepada seluruh Umat Islam di Sumatera Utara untuk membaca DOA QUNUT NAZILAH (Doa Tolak Bala) pada setiap salat Fardhu dan Shalat Jum’at dengan kaifiyat (tata cara) sebagai berikut :
  9.  

a. Dilakukan disetiap shalat Fardhu dan shalat Jum’at pada raka’at terakhir setelah ruku’:

b. Membaca doa sebagai berikut :

c. Dibaca pelan pada saat shalat Sirriyah (salat yang disunnahkan tidak mengeraskan suara, yaitu shalat Zuhur dan Asar) dan dibaca keras saat shalat Jahriyah (shalat yang disunnahkan mengeraskan suara, yaitu pada shalat Maghrib, Isya dan Subuh), baik ketika menjadi Imam atau sedang shalat sendiri.

d. Bagi imam shalat berjamaah, saat membaca doa qunut nazilah ini agar mengumumkan lafaz doanya, yaitu dengan mengubah kata ganti untuk diri sendiri (mutakallim wahidah, ..اللهم الهدنى فيمن هديت الخ ) menjadi kata ganti untuk orang banyak (mutakallim ma’al ghair …اللهم اهدنا فيمن هديت الخ) dan makmum cukup mengaminkannya.

9. Dihimbau kepada seluruh umat Islam Sumatera Utara untuk memperbanyak infak dan sedekah membantu sesama umat Islam sebagai upaya untuk menolak bala Allah swt. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw. : ِ ِ ِ “Sedekah menutup 70 pintu bala dan memanjangkan umur” (HR. al-Baihaqy)

PRAKTEK BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DAN SEJENISNYA

0

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Indonesia Propinsi Daerah Tingkat I Suamatera Utara dalam rapatnya pada tanggal 15 Rabiul Awal 1420 H/ 29 Juni 1999 M. dan tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H/ 6 Juli 1999 M setelah :

MEMPERHATIKAN :

Bahwa pada waktu belakngan ini telah ramai dalam masyarakat dilakukan peraktek Bisnis MLM dan Sejahteranya. khusunya dikotamadya medan dan daerah lain di Sumatera Utara dan Propinsi lainya. Peraktek tersebut antara lain :

  1. Pemberian modal dalam tertentu dan masa tertentu, mendapat keuntungan atau imbalan diluar kewajaran, umpanya memberikan modal Rp. 5.000.000,- dalam jangka waktu 28 hari/30 hari mendapat tambahan pada saat jatuh tempo menjadi Rp. 9.000.000,- .
  2. Membeli paket pakaian jadi 26 Paket, Harga Rp. 4.940.000,- ditambah administrasi Rp. 494.000,- konpensesi laba menjadi Rp. 9.000.000,- seperti pada formulir terlampir.
  3. Bahwa menurut keterangan ahli ekonomi muslim yang dapat dipercaya ternyata : bahwa praktek Bisnis MLM, BMA dan sejenisnya dengan keuntungan diluar kewajaran menimbulkan dampak nagatif bagi masyarakat.
  4. Bahwa Di Eropa dan Amerika pada masa lampau bisnis yahudi semacam ini telah berkembang pesat, namun karena orang Eropa dan Amerika Serikat orang pintar dalam mengelola uang, maka pemerin-tahan telah mengeluarkan undang-undang secara tegas melarang bisnis tersebut.
  5. Bahwa dalam kenyataanya dikota medan Bisnis MLM ini telah meresahkan masyarakat karena sebagian diantaranya telah tutup dan pimpinan-nya melarikan diri sehingga nasabah sangat dirugikan.

MENIMBANG :

  1. Ajaran Islam, telah mengatur sistem perdaganagan sekaligus memberikan ketentuan-
    ketentuan dan patokan-patokan didniah akhlakian dan tanzimiah yang mewajibkan iap pelaku dagang untuk memlihara dan mematuhinya, jika hal ini dilanggar maka keuntungan yang diperoleh hukumnya haram dan bercampur dengan yang haram.
  2. Islam tidak memisahkan antara ekonomi dan akhlak, berbedan dengan falsafah kapitalisme yang menjadikan keuntungan meteri sebagai tujuan utama.
  3. Ajaran Islam melarang berbuat zalim kepada siapapun.
  4. Ajaram Islam melarang melakukan kemudratan.
  5. Ajaran Islam melarang melakukan penipuan, penganiayaan dan kemubazir-an.

MENGINGAT :

  1. Dalam Praktek Bisnis MLM dan sejenis-nya terdapat unsur mubazzir dalam perktek membeli suatu barang jauh diatas pasaran. Sedangkan barang tersebut dapat dibeli dimana saja dengan harga jauh lebih murah.
  2. Dalam Bisnis MLM dan sejenisnya dapat unsur kazaliman, karena pada waktu terjadi kejenuhan, atau sedikit nasabah baru, maka pengembalian uang nasabah yang telah jatuh tempo tidak dapat dikembalikan. Diantara peraktek MLM ini baik persahaan
    maupun membernya ternyata tidak bertanggung jawab. diantara ada yang melarikan diri, sehingga nasabah mengalami kerugian
  3. Dalam peraktek MLM terdapat unsur mafsadah (Kerusakan) diantaranya menyebabkan orang kafir berfikir logis mengambil jalan pintas menuju kekeayaan, mengurangi kegiatan kerja, menimbulkan pola hidup Konsumtif, usaha perbankan
    menjadi terganggu, menimbulkan sifat kesombongan dan lain lain.
  4. Unsur lain yang membawa kerugian material peribadi maupun masyarakat.

MEMUTUSKAN

  1. Bahwa hal – hal tersebut diatas Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian Masalah Keagamaan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatra Utara Daerah Tingkat I Sumatera Utara memutuskan bahwa bisnis MLM dan sejenisnya hukumnya HARAM.
  2. Bagi pelaku bisnis ini dan masyarakat yang telah terlajur mengikuti bisnis ini, dianjurkan agar menhentikannya dan memohon Ampun kepada Allah SWT .
  3. Bagi Pemda Tingkat I Sumatera Utara dan pihak terkait lainnya agar menutup/ mencabut izin usaha bisnis yang bekedok penggandaan uang tersebut.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UMHRHX184dnFaM2lab01IVkpTYlBiSnozcjlN/view?usp=sharing&resourcekey=0-acyZwwzIjgitGcue7rztCw

FATWA VALENTINE DAYS

0

Sebagian penduduk global memiliki tradisi tahunan setiap 14 Februari. Mereka menandai hari itu sebagai Hari Valentine. Sebagian menafsirkan hari itu sebagai hari kasih sayang. Perayaan Hari Valentine pun tak ayal menimbulkan polemik, terutama bagi umat Islam.

Dalam beberapa literatur, didapati jika sejarah valentine bukan dari Islam. Ada pendapat yang menyebut, perayaan valentine berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno.

DALAM THE ENCYCLOPEDIA BRITANIA DISEBUTKAN, PAUS GELASIUS I MENCETUSKAN PADA 14 FEBRUARI 496 M SEBAGAI UPACARA RITUAL RESMI BANGSA ROMAWI. HINGGA KINI KAUM NASRANI TERUS MEMPERINGATINYA SEBAGAI HARI RAYA GEREJA YANG DIKENAL SAINT VALENTINE’S DAY.

Beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pun telah menyikapi perayaan hari valentine, khususnya oleh lembaga fatwa resmi mereka. Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor, Malaysia, mengeluarkan fatwa tentang perayaan Hari Valentine pada 2005. Secara tegas, Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor melarang umat Islam ikut merayakan valentine.

Perayaan valentine tidak pernah dianjurkan dalam Islam. Selain itu, bunyi fatwa tersebut menyebut perayaan valentine erat kaitannya dengan unsur dari agama lain. Selain itu, kerap dalam perayaannya bercampur dengan perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam.

Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi juga berpendapat sama. Menurut lembaga fatwa  resmi Kerajaan Arab Saudi ini, dalam Islam hanya dikenal dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Lembaga Fatwa Arab Saudi berpendapat, valentine termasuk perayaan umat agama lain. Karena itu, umat Islam harus hati-hati agar tidak latah mengikuti perayaan yang bukan dari agamanya. Rasulullah bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Mengingat MUI Pusat belum memfatwakan hal ini, dan permohonan Surat forum Ukhuawah Ramaja Kecamatan Sunggal tanggal 11 Februari 2001, tentang Fatwa Mengenai Memperingati Valentine Days. maka pada tahun 2001 Komisi fatwa MUI Sumatera Utara memfatwakan bahwa memperingati hari Valentine Days bagi umat Islam hukumnya HARAM, karena mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

https://drive.google.com/file/d/1rpUZcTLd-JE1LekR3VVLnW5Ak5ZsjLPW/view?usp=sharing

Fatwa Pembangunan Toilet di Masjid

0

kamar mandi/ WC atapun toilet senantiasa dibutuhkan pada setiap masjid, maka untuk itu diperlukan fatwa hukum tentang hal-hal yang musti diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan WC / kamar mandi di lingkungan masjid.

BEBERAPA KETENTUAN YANG PERLU DIPERHATIKAN ADALAH:

  1. Bangunan masjid dapat dikatagorikan kepada beberapa golongan antara lain terdiri dari : Bangungan Utama Masjid, Rahbah, dan Harim. Tidak semua masjid memiliki ketiga tiganya.
  2. RAHBAH adalah bangunan yang berada di luar bangunan utama masjid, tetapi berhubungan langsung dengan masjid dan ada dinding pembatasnya.
  3. HARIM adalah halaman / pekarangan masjid yang berada diluar bangunan utama dan rahbah masjid.

KETENTUAN HUKUM

  1. Membangun WC / kamar mandi di RAHBAH masjid adalah haram, sekalipun dindingnya tidak bersatu dengan dinding bangunan utama masjid.
  2. Membangun WC / kamar mandi di HARIM masjid yang ada rahbahnya hukumnya boleh walaupun dindingnya bersatu dengan dinding rahbah.
  3. Membangun WC / kamar mandi di HARIM masjid yang tidak ada rahbahnya hukumnya boleh dengan syarat : Dinding WC/kamar mandi itu tidak bersatu dengan dinding bangunan utama masjid dan Aroma WC / kamar mandi itu tidak akan mengganggu kenyamanan beribadah.
  4. Mengenai WC / kamar mandi itu berada satu atap atau tidak satu atap dengan masjid tidak menjadi masalah, yang penting adalah posisinya di RAHBAH” atau di HARIM masjid.

HUKUM MASJID (Fatwa Thn 1983)

0
  1. Masjid: Tempat yang dibangun untuk tempat Sholat dan Ibadah
  2.  Apabila kita melihat satu bangunan Masjid dan kita tidak mengetahui apakah Masjid itu pada tanah wakaf atau  bukan, maka tetaplah hukumnya masjid. Begitu juga apabila seseorang mewakafkan tanahnya semenatara untuk masjid, maka hukumnya menjadi masjid yang berkekalan
  3.  Apabila sebidang tanah dijadikan Masjid atau perkuburan Umum, maka tanggalah dari padanya hak seseorang dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafad, oleh karena dobolehkan kepada umum menamam mayat pada tanah tersebut dan oleh karena Masjid tidak sah kecuali wakaf
  4.  Sah hukumnya Imam (Pemerintah) mewakafkan tanah Negara (Baitul Mal) untuk Masjid, Perkuburan, dll, sebagai mana yang dilakukan oleh Sayyidina Umar