Wednesday, April 29, 2026
spot_img
Home Blog Page 129

MAJALAH SUARA ULAMA

0

Edisi V Januari-Juni 2020

HUKUM KEWARISAN dalam KOMPILASI HUKUM ISLA

0

BUKU II KOMPILASI HUKUM ISLAM

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 171

Yang dimaksud dengan:

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  6. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  7. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada aorang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  8. Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
  9. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.

BAB II AHLI WARIS โ€จ

PASAL 172

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

PASAL 173

โ€จSeorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan
  3. suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

PASAL 174

  • (1) ย Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
    • Menurut hubungan darah: 1) golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. 2) Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
  • (2)  Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

PASAL 175

(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:

  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.

(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

BAB III BESARNYA BAHAGIAN

PASAL 176

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

PASAL 177

Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah

PASAL 178

  • (1)  Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  • (2)  Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama- sama dengan ayah.

PASAL 179

Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.

PASAL 180

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

PASAL 181

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

PASAL 182

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.โ€จBila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

PASAL 183

โ€จPara ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

PASAL 184

Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannyua, maka  baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.

PASAL 185

  • Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan mendapat seperenam bagian. oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 1994, maksud pasal tersebut ialah : ayah mendapat sepertiga bagfian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

  • Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

PASAL 186

Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

PASAL 187

  • (1) ย bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya โ€จatau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:
    • mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak โ€จbergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai โ€จharganya dengan uang; โ€จ
    • menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) โ€จsub a, b, dan c. โ€จ
  • (2)  Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan โ€จkepada ahli waris yang berhak. โ€จ

PASAL 188

โ€จPara ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan โ€จkepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

PASAL 189

  • (1)  Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
  • (2)  Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Pasal 190

BAGI PEWARIS YANG BERISTERI LEBIH DARI SEORANG, MAKA MASING-MASING ISTERI BERHAK MENDAPAT BAGIAN ATAS GONO-GINI DARI RUMAH TANGGA DENGAN SUAMINYA, SEDANGKAN KESELURUHAN BAGIAN PEWARIS ADALAH MENJADI HAK PARA AHLI WARISNYA.

PASAL 191

โ€จBila pewaris tidak meninggalkanahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

BAB IV AUL DAN RAD

PASAL 192

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menutu angka pembilang.

PASAL 193

Apabila dalam pembarian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing- masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.

BAB V WASIAT

PASAL 194

  • (1)  Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
  • (2)  Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
  • (3)  Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat
  • dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

PASAL 195

  • (1)  Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
  • (2)  Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
  • (3)  Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
  • (4)  Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.

PASAL 196

Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa- siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

PASAL 197

  • (1) ย Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
    • dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
    • dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah
  • melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
    • dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
    • dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat danpewasiat
  • (2) ย Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
    • tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
    • mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
    • mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
  • (3)  Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

PASAL 198

Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda haris diberikan jangka waktu tertentu.

PASAL 199

  • (1)  Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan โ€จpersetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali. โ€จ
  • (2)  Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua prang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat โ€จterdahulu dibuat secara lisan. โ€จ
  • (3)  Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan โ€จdisaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris. โ€จ
  • (4)  Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akte Notaris. โ€จ

PASAL 200

Harta wasiat yang berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalami โ€จpenyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.

PASAL 201

Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.

PASAL 202

Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan sedangkan harta wasiat tidak mencukupi, maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yang didahulukan pelaksanaannya.

PASAL 203

  • (1)  Apabila surat wasiat dalam keadaan tertup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yang membuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya.
  • (2)  Bilamana suatu surat wasiat dicabut sesuai dengan Pasal 199 maka surat wasiat yang telah dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat.

PASAL 204


(1)  Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris, dibuka olehnya di hadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat itu.
(2)  Jikas surat wasiat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harus menyerahkan kepada Notaris setempat atau Kantor Urusan Agama setempat dan selanjutnya Notaris atau Kantor Urusan Agama tersebut membuka sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini.
(3)  Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka oleh Notaris atau Kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.

PASAL 205

Dalam waktu perang, para anggota tentara dan mereka yang termasuk dalam golongan tentara โ€จdan berada dalam daerah pertewmpuran atau yang berda di suatu tempat yang ada dalam kepungan musuh, dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan seorang komandan atasannya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

PASAL 206

Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal, dan jika pejabat tersebut tidak ada, maka dibuat di hadapan seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

PASAL 207

Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutran kerohanian sewaktu ia mewnderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.

PASAL 208

Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.

PASAL 209

  • (1)  Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
  • (2)  Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

BAB VI HIBAH

PASAL 210

  • (1)  Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
  • (2)  Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

PASAL 211

Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

PASAL 212

โ€จHibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

PASAL 213

โ€จHibah yang diberikan pada swaat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

PASAL 214

Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.

GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING

0

A. RUANG LINGKUP GUGATAN CLASS ACTION

1. Pengertian

Class Action[1] merupakan sinonim class suit atau representative action yang berarti gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok (Class Representatif), sementara orang yang diwakilinya disebut class members. Perwakilan ini bertindak tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok. Di Indonesia Class Action baru dikenal secara formal dan resmi (formal and afficial) pada tahun 2002 yang diatur dalam bentuk peraturan Mahkamah Agung PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tanggal 26 April 2002.[2] Meskipun sebelum tahun 2002 masalah ini telah ada diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tetang Lingkungan Hidup,[3] Pasal 71 ayat (1)b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen.

Dalam pengajuan gugatan Class Action tidak perlu disebutkan secara individual satu per satu identitas anggota kelompok yang diwakili, yang penting kelompok yang diwakili dapat didefinisikan dan diidentifikasi secara spesifik. Selain itu antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum yang melahirkan: kesamaan kepentingan, kesamaan penderitaan, dan apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota.

Class Action ini bertujuan untuk mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan dan mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak. Hal ini dimungkinkan karena kepentingan kelompok dibolehkan hanya diajukan dalam satu gugatan saja, asal mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama, berhadapan dengan tergugat yang sama.

2. Syarat Formil Gugatan Class Action

Syarat formil yang merupakan conditio sine qua non mengajukan Class Action yang digariskan PERMA No. 1 tahun 2002 adalah sebagai berikut:

  1. ada kelompok (Class), Keberadaan kelompok ini terdiri dari dua komponen yaitu; perwakilan kelompok (Class Representative) dan anggota kelompok (Class Members). Artinya, jumlah orang yang mengajukan gugatan itu banyak atau kelas yang diwakili (Class Members) besar jumlahnya, sehingga apabila gugatan diajukan satu persatu (individu) maka sangat tidak praktis dan tidak efesien. Untuk anggota ini tidak disebutkan batas minimal dan tidak ada batas maksimal
  2. Kesamaan fakta atau Dasar Hukum, artinya ada kesamaan fakta antara pihak yang mewakili (Class Representatif)  dengan pihak yang diwakili (Class Members)
  3. Kesamaan jenis tuntutan
  4. Kelayakan Perwakilan

3. Formulasi Gugatan

Mengenai formulasi gugatan ini, merujuk kepada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 PERMA dikatakan persyaratan-persyaratan formal gugatan Class Action tetap tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata (HIR dan RBg), namun juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PERMA.

Adapun persyaratan khusus berdasarkan Pasal 3 PERMA adalah:

  1. Identitas Lengkap dan Jelas Wakil Keelompok
  2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebut nama anggota kelompok satu-persatu
  3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan
  4. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi dikemukakan secara jelas dan rinci
  5. Penegasan tentang beberapa bagian kelompok atau sub kelompok
  6. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi

B. PEMERIKSAAN GUGATAN CLASS ACTION

Mengenai proses pemeriksaan gugatan class action terdapat dua sistem. Pertama; tahap proses pemeriksaan awal yang tunduk kepada ketentuan Pasal 5 PERMA. Kedua; tahap proses pemeriksaan biasa yang tunduk pada hukum acara yang digariskan HIR/RBg, yang berkenan dengan replik-duplik, pembuktian, konklusi, dan pengucapan putusan.

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) istilah yang dipergunakan, awal proses persidangan. Namun secara teknis yustisial, lebih tepat disebut tahap proses pemeriksaan awal. Tujuan dari proses pemeriksaan awal adalah:

  • merupakan tahap pemeriksaan atau pembuktian tentang sah atau tidak persyaratan class action yang diajukan
  • sehubungan dengan itu, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kreteria class action yang bersangkutan
  • dasar landasan menguji kreteria tersebut, merujuk dan bertitik tolak dari ketentuan Pasal 2 PERMA.

Maka yang wajib diperiksa dan dipertimbangkan hakim dalam tahap proses pemeriksaan awal, adalah;

  1. adanya kelompok yang terdiri dari wakil kelompok yang memiliki syarat kejujuran dan memiliki kesungguhan melindungi anggota kelompok dan adanya anggota kelompok.
  2. terdapat kesamaan fakta dan dasar hukum, kesamaan ini bersifat substansial antara wakil dengan anggota kelompok, dan kesamaan ini tidak mengandung persaingan kepentingan
  3. terdapat kesamaan jenis tuntutan, yakni kesamaan kepentingan dan kesamaan penderitaan

4. Penyelesaian Gugatan Class Action Melalui Perdamaian

Penyelesaian melalui perdamaian diatur dalam Pasal 6 PERMA yang berbunyi: Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara. Perdamaian ini dituangkan dalam putusan perdamaian, setelah para pihak menyepakati sendiri materi perdamaian, kesempatan dibuat dan dirumuskan diluar persidangan tanpa campur tangan hakim, dan persetujuan dituangkan dalam bentuk tertulis, dan ditandatangani para pihak.

Putusan perdamaian ini dianggap sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tertutup terhadapnya usaha banding dan kasasi, langsung final dan mengikat para pihak, serta memiliki kekuatan eksekutorial sehingga apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, dapat dijalankan eksekusi melalui pengadilan negeri.

5. Pihak yang bertanggung jawab atas biaya

Mengenai hal ini tidak ada diatur dalam PERMA. Pengaturan tentang siapa yang bertanggung jawab atas biaya merupakan hal penting, agar anggota kelompok terhindar dari pembebanan biaya yang tidak wajar maupun bersifat pemerasan dari wakil kelompok. Pada praktik yang berkembang dan diterapkan diberbagai negara, hanya perwakilan penggugat yang bertanggung jawab atas pembiayaan perkara, termasuk biaya perkara, biaya pengacara, dan biaya pemberitahuan (publikasi dan advertensi). Adapun anggota kelompok tidaklah dapat dipaksa untuk memberikan kontribusi biaya. Namun, hal ini tidak mengurangi kemungkinan bagi anggota  kelompok untuk ikut memberi kontribusi asalkan itu dilakukan secara sukarela.

6. Kedudukan Perwakilan Kelompok yang Ditolak Anggota Kelompok

Terkadang tindakan wakil kelompok bertentangan dengan kehendak dari sebagian besar kelompok. Apabila terjadi hal ini, kemudian anggota kelompok mengajukan penolakan serta mengutuk wakil kelompok tersebut, lantas bagaimanakah kedudukan kelompok atau kuasa hukum tersebut?

Dalam kasus seperti ini, dapat timbul kontroversi. Satu segi kedudukan wakil kelompok adalah bersifat legal mandatory yaitu yang melegalisir kedudukan dan kapasitas mereka bertindak sebagai kuasa kelompok adalah peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tidak dapat dicabut oleh anggota kelompok. Bagi yang tidak setuju hukum memberi jalan keluar dalam bentuk opt aout ( Pernyataan tertulis yang ditandatangani dan diajukan kepada pengadilan dan/atau pihak tergugat, oleh anggota kelompok). Akan tetapi, kalau tidak dibenarkan hak menolak, wakil kelompok bersama-sama dengan kuasa hukum yang mereka tunjuk dapat bertindak sewenang-wenang. Menghadapi peristiwa ini, solusi yang dianggap jalan tengah adalah wakil kelompok yang bertindak sebagai penggugat, menarik diri atau menghentikan gugatan tanpa persetujuan pengadilan, atau mengubah (mengamandemen) gugatan kelompok menjadi gugatan individu dari wakil atau para wakil kelompok itu sendiri[4]

C. RUANG LINGKUP GUGATAN LEGAL  STANDING

1. Hak Gugat NGO/LSM

Selain Gugatan Kelompok (Class Action) dalam praktek timbul pula hak gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat/ Organisasi Masyarakat yang bergerak di bidang tertentu untuk mengยญajukan gugatan. Misalnya yangโ€“ bergerak di bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan atau Konsumen. Padahal, mereka tidak secara langsung menยญjadi korban dari suatu keadaan, apakah perusakan hutan, pencemaran lingkungan atau sebagai konsumen. Akan tetapi, diberi hak oleh undangยญ-undang (hukum) untuk mengajukan gugatan. Hak itulah yang disebut dengan Legal Standing.

Berbeda dengan gugatan kelompok (Class Action), LSM bertindak mengajukan gugatan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata. LSM berada diluar kelompok (class) yang mengalami penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan tergugat. Dalam hal ini LSM bertindak mengajukan gugatan mewakili kepentingan berdasarkan sistem pemberian hak gugatan kepada organisasi tertentu oleh undang-undang, misalnya hak gugatan kepada LSM yang bergerak di bidang perlindungan Konsumen mengajukan tuntutan dengan mengatasnamakan kepentingan perlindungan konsumen[5], LSM Lingkungan Hidup mengajukan gugatan dan tuntutan atas nama kepentingan perlindungan lingkungan hidup.[6]

Dalam praktek peradilan dikenal 3 (tiga) macam hak gugat (standing), yaitu:

  1. Hak Gugat Pribadi (Private Prosecution)  yaitu Hak Gugat Warga Negara secara orang perseorangan disebut juga Citizen (Private) Suit. Dalam hal ini Warga Negara tidak perlu membuktikan dirinya memiliki kepentingยญan hukum atau sebagai pihak yang mengalami kerugian riel
  2. Hak Gugat Warga Negara (Citizen Standing) yaitu hak gugat warga negara mengatasnamakan dirinya sendiri sebagai pembayar pajak atau warga negara yang haknya dijamin dalam konstitusi untuk mempersoalkan pelanggaran konstitusi atau peraturan konstitusi atau perundang-undangan.
  3. Gugatan Perwakilan (Representative Standing) yaitu hak gugat warga negara atau sekelompok warga negara mengatasnamakan orang miskin (poorles) untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi dan hak-hak hukum lainnya dan orang yang diatasnamakannya.

Agar LSM mempunyai hak legal standing mengajukan gugatan atas nama kepentingan kelompok tertentu LSM tersebut haruslah berbentuk badan hukum atau Yayasan yang didalam anggaran dasar Organisasi tersebut telah dengan tegas disebutkan tujuan didirikannya untuk kepentingan tertentu.

2.      Hak Gugat Pemerintah

Negara/Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraยญan, memberikan perlindungan, mencerdaskan masyarakat atau warga negaranya. Oleh karena itu, sesungguhnya yang paling berperan untuk melindungi negara (rakyat, wilayah/lingkungan alam) adalah Pemerintah. Sesungguhnya Jaksa, selain Penuntut Umum dalam Perkara Pidana juga adalah pengacara publik untuk mewakili Pemerintah melakukan gugatan di Pengadilan. Misalnya, berkaitan dengan pemberantasan korupsi atau pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Kejaksaan mewakili Pemerintah berhak mengajukan gugatan terhadap tersangka pelakunya.[7]


[1] Class Action pertama sekali lahir di Inggris tahun 1873, di Kanada tahun 1881, di Amerika Serikat tahun 1912

[2] Lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta:Sinar Grafika, 2005), hal 138

[3] Dalam Pasal ini menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan di Pengadilan dan/atau melaporkan penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan penghidupan masyarakat

[4] M. Yahya Harahap, Op.,cit, hal 172

[5] Pasal 46 ayat (1) huruf c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

[6] Pasal 38 UU No 23 Tahun 1997 tentang Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup

[7] Darwan Prinst, Op.cit, hal. 32

SUNNAH NABI TENTANG MATI

0

OLEH: SYEKH DR. SALIM ULWAN AL-HUSAINI
KETUA UMUM MUFTI DARUL IFTA AUSTRALIA

TERJEMAH: PROF. DR. ZAINAL ARIFIN, LC, MA
KETUA HARIAN HUBUNGAN LUAR NEGERI MUI SUMUT

MUKADDIMAH

Segala puji bagi Allah yang membagi kepada setiap kematian malaikat pencabut nyawa yang kejam. Dengan kematian, punahlah kebesaran kaisar, dan pendek harapan penguasa. Kaisar dan penguasa yang hati mereka jauh dari mengingat mati, hingga datang janji Allah, merekapun berpindah dari istana ke kuburan, dari gemerlap dunia menuju gelapnya lahad, dari kenikmatan makan dan minum menuju kesengsaraan tanah, dari kelembutan keluarga menjadi kegersangan kesendirian.

Salawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw yang memiliki mukjizat yang lahir dan batin, yang diturunkan kepadanya Alquran, beserta para sahabatnya yang terdiri dari para nabi, sahabat dan orang-orang saleh.
Bagi setiap manusia yang yakin bahwa kematian adalah akhir kehidupannya di dunia, tanah kasurnya, kuburan kediamannya, perut bumi lahannya, kiamat pasti, surga dan neraka distenasinya, maka hidup ini tidak akan diisi kecuali untuk mempersiapkan mati yang indah. โ€œSetiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu.

Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga,
sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah
kesenangan yang memperdaya.โ€ (QS Ali Imran [3]: 185) Lihat juga QS
al-Aโ€™raf [7]: 34.

Nabi Muhammad saw bersabda: โ€œManusia cerdas adalah manusia yang intropeksi dirinya, dan berbuat untuk setelah kematian. Manusia bodoh adalah manusia yang mengikuti hawa nafsunya dan memiliki angan-angan kepada Allah.โ€ (HR Tirmidzi, kitab Sifat Kiamat, bab 25) Berdasarkan pada pengantar di atas, maka kita paparkan di hadapan para pembaca, berdasarkan teladan para ulama yang saleh, buku saku yang terkait dengan apa-apa dengan kematian. Penjelasan ini didukung oleh dalil syari dari Alquran dan hadis serta pendapat para ulama ahli sunah, dengan nama buku โ€œUngkap Kebenaran: Tentang Hal Yang Terkait Dengan Kematianโ€ Dengan harapan buku saku ini bermanfaat bagi muslim di Indonesia.

DAFTAR ISI

  1. Kisah Kematian Nabi Muhammad Saw
  2. Ingat Mati dan Pendek Angan-Angan
  3. Keutamaan Sabar
  4. Talkin Sebelum Mati
  5. Kalimat Yang Diucapkan Saat Takziah
  6. Boleh Nangis Selama Tidak Meratap
  7. Doa dalam Salat Jenazah
  8. Doa kepada Mayit setelah Dikuburkan
  9. Membaca Alquran saat Dikuburan
  10. Disyariatkan Talkin Mayit di Kuburan
  11. Takziah
  12. Apa Yang Dihidangkan Untuk Ahli Mayit
  13. Disyariatkan Ziarah Kubur
  14. Apa Yang Diucapkan oleh Penziyarah Kubur
  15. Sedekah atas Nama Mayit
  16. Orang Mati Masih Punya Hutang Puasa
  17. Badal Haji
  18. Pahala Baca Alquran Sampai kepada Mayit
  19. Membaca Surat Yasin
  20. Penutup

UMAT WASAT: PELUANG DAN TANGANGAN

0

Dalam acara Silaturhami dan Seminar Internasional โ€œUmat Wasat: Peluang dan Tantanganโ€

KATA SAMBUTAN

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara
Ketua Umum Organisasi Internasional Alumni al-Azhar Indonesia Sumut Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA

Disampaikan sebagai Key note Speaker dalam acara Silaturhami dan Seminar Internasional โ€œUmat Wasat: Harapan dan Tantangaโ€ di Wisma Jambi di Kairo pada tanggal 30-31 Oktober 2019 M bertepatan dengan 1-2 Rabiul Awal 1441 H

Kembali ke Mesir adalah kembali ke kenangan masa lalu, saat saya menentut ilmu di tahun 70an di negeri seribu menara ini. Ini merupakan kenangan indah yang mengisi hidup saya yang menentukan masa depan saya. Saya kuliah bersamaan dengan Prof. Dr. Quraish Shihab, Prof Alwi, Gus Dur, Gus Mus dan Syukri Gontor. Mereka dulunya seperti anda, sebagai mahasiswa, sekarang mereka mengisi hari-hari bersejarah di Indonesia.

Pengaruh al-Azhar Mesir bagi kemerdekaan Indonesia dan mengisi pola pikir ke Islaman di Indonesia adalah hal yang tidak dapat diingkari. Alumninya yang belajar dan kembali ke tanah air memberi kontribusi positif bagi kelangsungan hidup berbangsa dan beragama di seluruh lini kehidupan. Suara alumni al-Azhar di tingkat internasional, nasional, lokal bahkan keluarga masih didengar dan diharapkan saran-saran positif darinya. Untuk itulah al-Azhar dibangun dan untuk itu kalian anak-anakku datang kemari. Belajar tentang cara menjadi khairu ummah atau umat terbaik, menjadi umat rahmat yang menebarkan perdamaian.

Keberadaan al-Azhar sebagai umat wasath atau moderat dengan ciri khaira ummah dan rahmat ini menjadikan al-Azhar dan alumninya sebagai solusi dalam hidup berbangsa dan beragama. Semoga anak-anakku dapat meneruskan risalah al-Azhar ini yang merupakan inti dari risalah Islam yang damai itu.

Kepada Mahasiswa Sumatera Utara yang sedang menimba ilmu di Mesir, saya sarankan untuk fokus pada pendidikan yang tidak saja bersifat formal di kampus, tapi juga ilmu yang terkait dengan sosial kemasyarakatan di tanah air. Belajar menjadi imam shalat, berdoa di hadapan jemaah dan memimpin prosesi shalat jenazah dan wejangannya.

Sangat menyedihkan jika ditemukan alumni al-Azhar pulang ke tanah air diminta untuk berdoa atau memimpin yasinan mereka menolak dengan alasan tidak bisa. Semua ilmu sosial kemasyarakatan walau tidak dipelajari di al-Azhar tapi perlu ditekuni, karena hal itu mudah dan dapat dikuasai, jika ada kemauan. Di sisi lain, ini menjadi cerminan hidup bermasyarakat di Indonesia. Ini cara meraih hati rakyat.

Di samping itu, perkembangan permasalahan Islam di dunia atau di Indonesia, memerlukan anak-anakku untuk tampil secara profesioanal di bidang yang kalian tekuni. Jadilah profesional di bidang yang sedang ditekuni. MUI Sumut terutama pengurus fatwanya diharapkan bisa dan mampu berbahasa Arab dengan baik dan benar, dan itu peluang besar yang menanti kalian semua. Menjadi dosen yang berkualitas di kampus yang paham agama dengan penguasaan alatnya, berupa bahasa Arab adalah kekuatan anak-anakku. Kekuatan ini harus diperhitungkan dengan persaingan yang bertambah hari bertambah ketat dengan alumni lokal yang terus berevaluasi untuk tampil menjadi lebih baik dalam system dan cara pengajarannya.

Lebih serius dan mengoptimalkan kesempatan belajar di Mesir dan mengamalkannya di daerah masing-masing seusai masa studi, adalah harapan saya, mewakili ayah emak dan bangsa Indonesia. Berhenti akan tergilas, sedangkan mundur pasti kalah. Anak-anakku, belajarlah untuk inzar qaum atau mengingatkan umat jika kembali ke tanah air. Jadilah orang yang bermanfaat bagi dunia dan Indonesia. Untuk itu, jangan berlama-lama di sini dan sibuk dengan hal yang bukan menjadi tujuan utama dalam kepergian menuntut ilmu ke Mesir.

Mengurus organisasi itu perlu, olah raga itu juga baik bagi kesehatan, main game sebagai hiburan sesaat juga baik; tapi menjadi hal buruk, jika selama hidup di Mesir waktu dan tenaga hanya habis untuk organisasi, bola dan game. Saat saya menjadi ketua umum Persatuan Pelajar Indonesia, saya ditawari untuk menjabat periode kedua, tapi saya tolak, saya pulang, walau kondisi ekonomi Indonesia tidak senyaman ketika menjadi mahasiswa dan hidup di Mesir.

Yakinlah, jika professional anak-anakku akan diterima di manapun kalian berada. Barang siapa yang tidak merasakan pahitnya belajar sekejap, dia akan merasakan pahitnya kebodohan seumur hidup. Belajarlah sungguh- sungguh, karena tidak ada seorang pun yang terlahir langsung pintar.

Saya mengucapkan terima kasih atas bisa terselenggaranya silaturahmi dengan mahasiswa Indonesia di Mesir pada hari ini. Semoga acara ini yang dilanjutkan dengan Seminar Internasional dapat berjalan dengan baik dan lancar.

DAFTAR ISI

  1. Umat Wasat: Peluang Dan Tantangan โ€ฆ 1
  2. Pemahaman โ€˜Umat Wasatโ€™ Menurut Tafsir Syarawi Dan Pengaruhnya Bagi Pemikiran Indonesia, oleh: Prof. Dr. Zainal Arifin, Lc, MA (Ketua Harian MUI Sumut Komisi Hubungan Luar Negeri dan Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) โ€ฆ 7
  3. Islamic Protection Toward Non-Muslims: A Study Of Guarantee Letter Of Rasulullah Saw Toward The Monastery Of Santa Katarina, By: Arifinsyah, M.Akbar Rasyidi Datmi, Farid Adnir (The Compartive of Religion Faculty of Ushuluddin and Islamic Study State Islamic University of North Sumatera-Indonesia โ€ฆ 22
  4. Perlindungan Anak Di Indonesia (Studi Ketahanan Keluarga Melayu Sumatera Timur); Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum; Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara โ€ฆ 39
  5. Kemanusiaan dalam Islam dan penerapannya di Indonesia; Prof. Dr. Hasan Bakti, Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan, Ketua Bidang Pendidikan MUI Sumatera Utara โ€ฆ 49

Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam (FILSAFAT HUKUM ISLAM

0

Di dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan, istilah yang dimaksud adalah syariโ€™at Islam, fiqih Islam, dan Hukum Islam. Di dalam literature kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, Syariโ€™at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fiqh Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syariat Islam sering dipergunakan istilah hukum syariโ€™at atau hukum syara, untuk fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam. Dalam prakteknya seringkali kedua istilah ini dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahamai bahwa kedua mempunyai hubungan yang sangat erat, dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan. Syariat merupakan landasan bagi fiqh, dan fiqh merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syariโ€™at. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syariโ€™at Islam dan fiqh Islam.

Dari ketiga istilah ini ada persamaan dan perbedaannya. Sebelum membahas persamaan dan perbedaan antara istilah ini terlebih dahulu dikemukakan pengertian masing-masing istilah ini.

1. Syariah. Menurutkan akar katanya  ุดุฑุน   yang berarti jalan menuju sumber air

Menurut istilah: Hukum yang diatur oleh Allah SWT, untuk hambanya melalui lisan para Rasul. Para Rasul menyampaikan kepada umatnya untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik berbentuk aqidah, hukum, akhlak, muamalah dan sebagainya, secara singkat dapat dikatakan bahwa syariah Islam adalah keseluruhan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Dalam wacana keislaman, kata syariโ€™ah (atau syariat) memang memiliki makna dan signifikansi yang penting, karena secara eksplisit tercantum dalam al-Qurโ€™an dan hadits Nabi Muhammad SAW., dua sumber utama ajaran Islam. Kata โ€˜syariโ€™atโ€™ dan pecahannya tercantum lima kali dalam al-Qurโ€™an. Dalam bentuk kata kerja (syaraโ€™a dan syaraโ€™u) terdapat masing-masing pada ayat 42:13 dan 42:21. Tiga bentuk kata bendanya tercantum pada tiga ayat berbeda, masingยญ-masing 7:123, 5:48 dan 45:18. Ayat terakhir inilah yang terpenting dan sering ditabalkan menjadi salah satu konsep kunci dalam pemikiran hukum Islam.

Syariโ€™ah, yang awalnya berarti jalan, terutama jalan menuju sumber air, dipergunakan di kalangan umat Islam dengan arti seluruh pandanan Allah (khitabllah) yang terkait dengan perbuatan manusia. Kata syariโ€™ah biasanya dinisbahkan kepada para utusan Tuhan, seperti syariโ€™ah Nabi Musa,. syariโ€™ah Nabi Ibrahim dan syariโ€™ah Muhammad SAW. Meskipun Allah sebagai syariโ€™ (pembuat syariโ€™ah) mungkin berbeda pada para utusan-Nya, tetapi segera setelah periode risalahnya selesai, apalagi dengan selesainya risalah penutup para nabi (khatam al-nabiyyin), syariโ€™ah itu menjadi permanen. Kata syariโ€™ah telah dipakai dalam pengertian dan makna yang beragam dalam lingkup yang berbeda dlan masa yang berbeda. Mannaโ€™ al-Qattan, seumpamanya, mendefinisikannya sebagai โ€˜segala ketentuan Allah yang disyariatkan, bagi hamba-hamba-Nya, baik menyangkut ritual, sosial, ekonomi, moral, hukum dan lain-lainnya.

2. Fiqih menurut etimologi (lughah) adalah berarti paham, yaitu memahami segala sesuatu, seperti saya paham (mengerti) bahwa langit di atas kita, dan bumi di bawah kita, atau memahami satu setengah dari dua dan sebagainya.

Menurut istilah, fiqh adalalah pengetahuan tentang hukum syaraโ€™ mengenai perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.[i] Adapula ulama yang mendifinisikan fiqih dengan usaha yang dihasilkan oleh manusia melalui ijtihad setelah dianalisis dan perenungan (al Juryany)

Dengan kata lain, perbedaan pendapat dan pengamalan fiqh adalah sesuatu yang lumrah dan tidak perlu di pertentangkan. Dan pada gilirannya , di antara para pengikut ulama mazhab, akan saling toleran untuk mengerti formula fiqh dari ulama yang diikutinya . fiqh sebagai hasil istinbath (upaya mengeluarkan hukum dari nash) atau ijtihad fuqahaโ€™ yang manusia biasa , meski telah di yakini kebenarannya, tidaklah tertutup kemungkinan terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan tidak berakibat dikenakan sanksi hukum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: Izaโ€™ ajtihada al-hakim fa asaba falahu ajran wa iza ijtahada fa akhtaโ€™a fa lahu ajr wahid ( apabila ia berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala). Amir Syarifuddin merinci cakupan pengertian fiqh yaitu :[1]

  1. Bahwa fiqh itu adalah ilmu tentang syara.
  2. Bahwa yang dibicarakan fiqh adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furuโ€™iyah
  3. Bahwa pengetahuan tentang hukum syara itu didasarkan kepada dalitafsili (rinci)
  4. Bahwa fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan Istidlal (penggunaan dalil) si mujtahid dan Faqih.

Dengan demikian ,memperhatikan watak dan sifat fiqh adalah hasil jerih payah fuqaha, ia dapat saja menerima perubahan atau pembaharuan , karena tuntutan ruang dan waktu.

Difinisi ini dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah hasil ijtihad para ulama berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqih (kaedah istimbath hukum-hukum syaraโ€™.)

3. Hukum secara etimologi (lughah) kata hukum berasal dari    ุญ ูƒ ู…   yang berarti โ€menolak kezhaliman/penganiayaan atau dengan arti menetapkan, atau memutuskan dan lain-lain. Secara terminologi/istilah ushul fiqh. Hukum itu adalah titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, berupa tuntutan (perintah dan larangan) pilihan, atau menjadi sebab-syarat, dan maniโ€™ (penghalang).

Dari definisi diatas diketahui hukum itu terbagi kepada 2 (dua) bahagian, yaitu hukum taklifi yang mengandung perintah yaitu wajjib dan sunnat, dan larangan yaitu, haram dan makruh dan pilihan yaitu mubah (harus) boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Bagian kedua yaitu hukum wadโ€™y, yaitu yang dijadikan sebab, seperti, tergelincirnya matahari menjadi sebab wajib shalat zuhur, syarat, seperti berwudhu menjadi syarat sahnya shalat, dan maniโ€™ (pengahalang) seperti haid dan nifas menjadi pengahalang wajibnya shalat dan puasa.

Dalam hukum Islam, hukum lebih diartikan kepada fiqih Islam sebagai penjabaran dari syariโ€™ah. Syariโ€™ah sulit akan dilaksanakan tanpa fiqih, maka fiqih adalah ujung tombak dalam pelaksanaan syariโ€™ah Islam. Antara syariโ€™ah dan fiqih dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Untuk memperjelas persamaan dan perbedaan antara syariโ€™ah dan fiqih dibawah ini dijelaskan sebagai berikut:

Syariโ€™ah terdapat di dalam al Qurโ€™an dan sunnah Rasul saw. Kalau kita berbicara tentang syariโ€™ah yang dimaksud adalah wahyu Allah dalam al Qurโ€™an dan sunnah Rasul. Sedangkan fiqih  terdapat dalam berbagai kitab fiqih, dan yang dimaksud dengan fiqih adalah pemahaman atau penalaran pemikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad tentang syariโ€™at. Syariah dan fikih dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan, karena fikih adalah ujung tombak  dari syariah (operasional syariah)

  1. syariโ€™ah bersifat fundamental, idealistis, dan otoritatif, sedangkan fiqh bersifat liberal, realistis , dan instrumental ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasa disebut tindakan hukum
  2. Syariโ€™ah adalah ciptaan atau ketetapan Allah serta ketentuan RasulNya, karena itu kebenarannya mutlak (absolut) serta berlaku abadi sepanjang masa dimana saja. Fiqih adalah hasil karya manusia, maka keberannya bersifat relatif dan tidak dapat berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Sebagai permisalan perbedaan waktu adalah; peristiwa-peristiwa yang baru yang pada waktu tertentu tidak terjadi seperti, bayi tabung, vasektomi dan tubektomi, pencangkokan organ tubuh, dan masih banyak permaslahan yang akan muncul disebabkan oleh perubahan waktu. Sedangkan perbedaan tempat seperti halnya wasiat wajibah, wasiat wajibah yang dikenal di Indonesia diberikan kepada anak angkat, sedangkan wasiat wajibah yang dikenal di Mesir diberikan kepada cucu yang ketika kakeknya meninggal orangtuanya telah lebih dahulu meninggal (cucu yang putus titi)
  3. Syariah adalah satu (unity) dan fikih beragam/ berbilang (diversity). Dalam fiqih, seseorang akan menemukan pemikiran-pemikiran para fukaha, antara lain para pendiri empat imam mazhab yang ada dalam ilmu fiqih yang sampai sekarang masih berpengaruh dikalangan umat Islam sedunia yaitu Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi), Malik bin Anas (pendiri mazhab Maliki) Muhammad Idris As-Syafiโ€™i (pendiri mazhab Syafiโ€™i) dan Ahmad bin Hanbal (pendiri mazhab Hanbali).
  4. Fiqih berisi rincian dari syariโ€™ah karena itu dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariโ€™ah. Elaborasi yang dimaksud disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal fikiran atau al raโ€™yu. Yang dimaksud ijtihad adalah suatu usaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh seseorang  (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah.

 CIRI-CIRI HUKUM ISLAM

  1. bersumber dan merupakan bagian dari agama Islam
  2. bersumber dari al Qurโ€™an dan al Hadis yang dikembangkan serta dirumuskan lebih lanjut oleh pemikiran (al raโ€™yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad
  3. Mempunyai dua istilah yaitu syariโ€™ah dan fiqih
  4. Ruang lingkup yang diatur oleh hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dan benda serta penguasa dalam masyarakat tetapi juga mengatur  hubungan antara manusia dengan Allah. Selalu disebut hubungan vertikal dan horizontal. Hubungan dengan Allah disebut ibadah, sendangkan hubungan dengan sesama manusia dan benda serta penguasa disebut muamalah. Kedua hubungan ini harus dihidupkan dengan seimbang dan serasi tanpa kepincangan tanpa berat sebelah
  5. Struktur berlapis, terdiri atasย  (a) nash atau teks al Qurโ€™an (b) sunnah nabi saw (untuk syariโ€™ah) (c) hasil ijtihad, (d) pelakasanaanya dalam praktik berupa:
    • Keputusan hakim
    • amalan-amalan untuk ummat Islam dalam mesyarakat (untuk fiqih)
  6. Dapat dibedakan antara :
    • Hukum taklifi atau hukum Islam yang lima (ahkam al Islam al Khamsah) yaitu; wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah dan
    • Hukum wadhy yang mengandung sebab, syarta dan maniโ€™ (pengahalang), seperti telah disebut diatas.
  7. Mengenai hak dan kewajiban. Dalam sistem hukum barat, hak lebih diutamakan dari perintah kewajiban. Dalam hukum barat orang banyak bicara tentang hak asasi manusia tanpa membicarakan sisi lainnya yaitu kewajibaan asasi manusia. Dalam sistem hukum Islam kewajiban lebih diutamakan dari pada hak, Penuhi dulu kewajiban baru hak diperoleh seperti pahala-pahala sebagai ganjarannya.

[1] Amir Syarifuddin,Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam,Padang:Angkasa Raya,cet.2,1993.hlm.16-17


[i] A. Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1972, hal 11

TENTANG GUGATAN

0


RUANG LINGKUP PERMASALAHAN GUGATAN KONTENTIOSA

1. Pengertian

Kontentiosa atau contentiosa atau contentious berasal dari bahasa latin yang salah s     atu artinya penyelesaian sengketa perkara dengan penuh semangat bertanding dan berpolemik.[1]  Gugatan kontentiosa inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Dalam Pasal 118 ayat (1) HIR mempergunakan istilah gugatan perdata[2]

Gugatan kontentiosa ini terjadi apabila dalam suatu perkara, tidak dapat diselesaikan oleh pihak-pihak secara damai, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah melalui hakim (pengadilan). Untuk dapat menyelesaikan melalui hakim, penggugat harus mengajukan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Negeri. Gugatan yang diajaukan kepada ketua Pengadilan Negeri tersebut disebut perkara perdata (burgelijk vordering, civil suit). Yang mengajukan permohonan gugatan disebut Penggugat (eischer, plaintif). Sedangkan pihak yang digugat disebut Tergugat (gadaagde, dependent). Permohonan gugatan itu dapat diajukan secara tertulis, dan dapat secara lisan, apabila penggugat tidak dapat menulis. Pemohonan gugatan secara tertulis disebut surat gugatan (schriftelijk vordering, written suit).

Prof. Sudikno Mertokusumo mempergunakan istilah gugatan, berupa tuntutan perdata (burgelijke wordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Prof Subekti, mempergunakan sebutan gugatan yang dituangkan dalam surat gugatan. Dalam praktiknya istilah gugatan selalu diidentikkan dengan gugatan kontentiosa. Oleh sebab itu yang dimaksud dengan gugatan perdata adalah gugatan kontentiosa yang mengandung sengketa di antara pihak yang berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan.

2. Bentuk Gugatan

Bentuk gugatan perdata yang dibenarkan Undang-undang dalam praktik dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. bentuk lisan, hal ini diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBG) yang menegaskan: โ€œBilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatnya.โ€

Mengenai pengajuan gugatan secara lisan disyaratkan bahwa penggugat tidak bisa membaca dan menulis(buta aksara) dan diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) kepada ketua Pengadilan dengan menjelaskan atau menerangkan isi dan maksud gugatan.

b.  Gugatan Tertulis

Hal  ini ditegaskan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 RBG) yakni โ€œgugatan perdata harus dimasukkan kepada PN dengan surat permintaan  yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya.โ€ Memperhatikan ketentuan ini, yang berhak dan berwenang membuat dan mengajukan gugatan perdata adalah sebagai berikut:

  • penggugat sendiri

Pada dasarnya semua orang dan badan hukum mempunyai hak melakukan perbuatan hukum,[3] maka surat gugatan dibuat dan ditandatangani sendiri. Kebolehan ini tegas disebut dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, dengan demikian tidak ada keharusan atau kewajiban bagi penggugat untuk menguasakan ataupun memberi kuasa dalam pembuatan, penandatanganan, serta pengajuan gugatan kepada seseorang yang berpredikat pengacara, namun demikian hal ini tidak mengurangi haknya untuk menunjuk seorang atau beberapa orang kuasa, yang akan bertindak mengurus kepentingannya.[4]

  • Kuasa

Pasal 118 ayat (1) HIR juga memberikan hak dan kewenangan kepada kuasa atau wakilnya untuk membuat dan menandatangani, mengajukan atau menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Negeri

3. Formulasi Surat Gugatan

Menurut ketentuan Pasal 118 HIR โ€“ 142 R.Bg, yang mengatur tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri, permohonan gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat, atau jika tidak diketahui tempat tinggal tergugat, tempat tinggal sesungguhnya.  Jika terdapat lebih dari seorang tergugat, yang tidak bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama, maka gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihannya. Jika antara tergugat itu ada hubungan sebagai orang yang berhutang pertama dan penjamin, maka gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang derah hukumnya meliputi tempat tinggal orang yang berhutang pertama atau salah seorang diantara mereka. Jika tergugat tidak dikenal, maka gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat, atau salah seorang diantara mereka, atau jika gugatan itu  berhubungan dengan benda tetap, kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi benda tetap itu terletak. Jika dipilih tempat tinggal dengan surat akta, maka penggugat bila menghendakinya dapat mengajukan gugatannya kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih itu.

Surat gugatan itu diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Setelah panitera menerima surat gugatan itu, maka ketika itu juga ia merencanakan berapa biaya yang diperlukan, jumlah mana dicantumkan dengan disposisi bertanggal serta paraf. Kemudian diteruskan kepada bagian keuangan untuk pembayaran jumlah biaya yang telah disetujuai oleh penitera, serta membukukannya kedalam buku kas dan memberikan kwitansi kepada penggugat. Kemudian surat gugatan itu didaftarkan dalam buku register, diberi nomor perkara. Surat gugatan yang telah didaftarkan itu lalu diteruskan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan pemeriksaannya.

Dalam perkara hal- hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan
  2. Materai, suatu gugatan yang tidak bermaterai  tidaklah mengakibatkan gugatan tersebut menjadi batal akan tetapi dikembalikan untuk diberi materai Pada materai itu kemudian diberi tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya atau didaftarkannya gugatan di Pengadilan Negeri
  3. Tanda Tangan; suatu gugatan haruslah ditanda tangani  oleh Penggugat sendiri atau oleh kuasanya.
  4. Keterangan lengkap dari pihak yang berperkara, yaitu tentang nama, alamat, umur, pekerjaan, dan agama. Untuk mengajukan suatu gugatan, maka terlebih dahulu diperiksa apakah para pihak dalam gugatan itu telah lengkap atau belum. Suatu gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak tidak dapat diterima[5]

Dalam hal Penggugat atau Tergugatnya adalah suatu badan hukum, maka harus secara tegas disebutkan dan siapa yang berhak mewakilinya menurut anggaran dasar atau peraturan yang berlaku. Atau adakalanya kedudukan sebagai Penggugat atau Tergugat itu dilakukan oleh cabang dari badan hukum itu, maka harus jelas disebutkan mengenai identitas badan hukum tersebut. Misalnya, jika kita menggugat seorang Walikota, maka identitasnya ini harus dibuat sebagai berikut: Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, cq, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, cq. Gubernur  Tk I โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.. di โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ, aq. Walikota Tk II โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.., di โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.., yang dalam hal ini diwakili oleh Walikota.

  • Dasar gugatan (fundamentum petendi) yang memuat uraian tentang kejadian atau fakta/peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dan tergugat atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukumย  atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat. (fetelijke gronden, factual grounds), dan uraian tentang dasar hukum yaitu adanya hak dalam hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan itu (recht-gronden, legal grounds). Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:
    • objek perkara misalnya menyangkut sengketa hak atas tanah, sengketa perkawinan, sengketa merk dagang, dan lain-lain. Objek perkara ini harus dirinci secara jelas dan serinci mungkin.[6]
    • Fakta-fakta Hukum yaitu uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa.
    • Kualifikasi Perbuatan Tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan material maupun formal dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad), perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids daads), wanprestasi, dan sebagainya.
    • Uraian kerugian yaitu suatu rincian mengenai kerugian yang diderita Penggugat, sebagai akibat perbuatan Tergugat. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materil maupun moril. Kerugian tersebut haruslah dapat ditaksir dengan jumlah uang. Uraian ini harus diuraikan secara terinci, satu persatu unsur-unsurnya dari kerugian yang timbul dan harus  pula dilengkapi dan didukung dengan bukti-bukti tertulis. Sedangkan kerugian moril jumlahnya hanya ditaksir saja menurut kedudukan dan status seseorang di dalam masyarakat.
    • Hubungan posita dengan petitum; posita adalah dasar untuk membuat petitum Oleh sebab itu hal-hal  yang tidak dikemukakan dalam posita tidak dapat dimohonkan dalam petitum[7] Petitum tidak boleh bertentangan dengan posita. Petitum tidak boleh melebihi posita, sebaliknya petitum dapat kurang dari posita. Hakim pada prinsipnya tidak boleh mengabulkan lebih daripada apa yang dimohonkan dalam petitum, akan tetapi hal ini dapat dilakukan asal sudah pernah dikemukakan dalam posita, artinya putusan yang mengabulkan lebih daripada apa yang dituntut, diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan keadaan material, dan tidak menyimpang dari apa yang dituntut.[8]
    • Bunga; dalam posita terkadang juga perlu disinggung tentang bunga apabila hal itu akan dimintakan dalam petitum. Untuk itu harus  dikemukakan dengan alasan-alasannya, misalnya apakah bunga tersebut sudah diperjanjikan sebelumnya, atau karena penggugat tidak dapat mengusahakan atau menggunakan uang tersebut.  Selain itu ada yang dikenal dengan bunga moratoir yaitu suatu keuntungan yang dapat diharapkan diperoleh apabila uang dipergunakan atau diusahakan  tergugat. [9]
    • Dwangsom yaitu uang paksa yang ditetapkan sebagai denda yang harus dibayar karena tidak dipenuhinya suatu perjanjian. Permintaan tentang dwangsom dapat didasarkan pada Pasal 225 HIR/ Pasal 259 RBg. Akan tetapi dwangsom tidak berlaku atau tidak dapat dituntut terhadap tindakan untuk membayar uang[10]
  • Apa yang dimohonkan atau dituntut oleh penggugat supaya diputuskan oleh hakim (petitum, petition). Yang dituntut itu dapat dirinci menjadi dua yaitu; tuntutan primair yang merupakan tututan pokok, dan tuntutan subsidair yang merupakan tuntuan pengganti apabila tuntuan pokok ditolak hakim. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan dibawah ini:
    • Tuntutan primer berisikan  :
  • menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atau yang dimohonkan
  • Menyatakan sah dan berharga perjanjian yang telah dibuat atau objek perkara adalah sah milik penggugat
  • Menghukum tergugat untuk menyerahkan barang yang sudah dibeli atau menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong, atau membayar ganti rugi, dan sebagainya
  • Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada banding atau kasasi dari Tergugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    • tuntuan subsider misalnya dirumuskan dengan โ€œmohon putusan yang seadil-adilnyaโ€ (Ex Aequo Et Bono)

Dalam surat gugatan, dasar gugatan itu harus jelas dan mendukung apa yang dimohonkan atau dituntut oleh penggugat. Dengan demikian mudah dimengerti dan dapat diterima oleh pengadilan. Artinya setiap peristiwa atau kejadian yang mendukung adanya hubungan hukum dilukiskan secara kronologis dan sistematis, sehingga mudah menentukan isi dari petitum. Hal yang demikian memudahkan hakim untuk menilai apakah dasar gugatan itu merupakan sebab yang menjadi alasan penggugat untuk memintakan supaya dikabulkan isi tuntutan (petitum) itu. Isi petitum itu juga diuraikan secara jelas, kronologis dan sistematis, sehingga setiap kalimat petitum itu diharapkan dapat diterima oleh hakim.

Sehubungan dengan dasar gugatan tersebut yang dibuat secara tertulis timbul pertanyaan, sampai berapa jauh peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugatan itu harus diperinci? Dalam ilmu hukum dikenal dua macam teori tentang penyusunan surat gugatan yaitu;

  1. Subtantieringstheorie, yang menyatakan bahwa dalam surat gugatan harus disebutkan dan diuaraikan rentetan kejadian yang nyata yang mendahului yang menjadi dasar gugatan itu. Misalnya tidak cukup hanya menyebutkan โ€œpenggugat adalah pemilik barangโ€ melainkan harus disebutkan juga penggugat memiliki barang itu karena telah membelinya, atau telah mewarisinya dari orang tua almarhum, atau karena mendapat hibah, hadiah dan sebagainya.
  2. Individualiseringstheorie, yang menyatakan bahwa kejadian yang disebutkan dalam surat gugatan cukup menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan sedangkan sejarah terjadinya tidak perlu disebutkan sekaligus dalam surat gugatan, karena hal itu dapat dikemukakan dalam sidang dengan pembuktiannya.[11]

4. Pendaftaran Gugatan

Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berkompeten sesuai Pasal 118 dan 121 HIR/Pasal 142 dan 145 RBg harus didaftarkan di kepaniteraan perdata dimana Surat Gugatan itu ditujukan. Pendaftaran gugatan disertai dengan membayar sejumlah uang. Perkiraan mengenai jumlah panjar biaya perkara ini dengan mempertimbangkan keadaan perkara, pemberitahuan yang diwajibkan kepada kedua belah pihak, dan harga materai. Dalam prakteknya panjar perkara yang diasa disebut POP (Persekot Ongkos Perkara) ini akan berbeda-beda untuk setiap Pengadilan Negeri.

Pasal 182  HIR/ Pasal 193 RBg menyebutkan:

  1. ongkos perkara Pengadilan dan ongkos materai
  2. ongkos saksi, saksi ahli, dan juru bahasa, terhitung juga sumpah mereka
  3. ongkos pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yang lain
  4. gaji pejabat yang disuruh melakukan pemanggilan, pemberitahuan dan segala surat juru sita yang lain
  5. ongkos surat keterangan alat bukti yang disebabkan oleh perkara.

Dalam Pasal 183 HIR/ Pasal 194 RBg menentukan bahwa dalam suatu putusan harus disebutkan banyaknya ongkos yang harus dibayar oleh pihak yang kalah berperkara.


[1] K. Prent, dkk, Kamus Latin Indonesia, (Jakarta: Kanius, 1969), hal. 188

[2] R. Soesilo, RIB/HIR dengan penjelasan, (Bogor:Politea, 1985)

[3] Tentunya diluar orang-orang yang belum dewasa dan orang yang berada dibawah pengampuan dan anak di bawah umur dalam perkara harus diwakili oleh walinya

[4] Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Bina Cipta, 1977), hal. 11 lihat juga Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1998) hal, 11

[5] AT. Hamid, Kamus Yurisprudensi dan Beberapa Pengertian Tentang Hukum (Acara) Perdata, (Surabaya: Bina Ilmu, 1984) hal. 111

[6] Putusan Mahkamah Agung 17 April 1979 Reg. No. 1149 K/Sip/ 1979 menentukan bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa maka gugatan tidak dapat diterima Demikian juga putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565 K/Sip/ 1973, mengatakan kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima

[7] Lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung 13 Mei 1975, Reg. No. 67 K/Sip/ 1975

[8] Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 januari 1972 Reg. No. 556 K/Sip/1971 lihat juga Putusan Mahkamah Agung No. 339 K/Sip/ 1969

[9] Menurut Yuriprudensi bunga maksimum sebesar 6% pertahun sedangkan dalam prakteknya bunga moratoir dihitung sebesar 10% pertahun

[10] Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 791 K/Sip/ 1972

[11] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata (Kuliah Kerja), (Yogyakarta: Gadjah Mada, 1964), hal. 5

Keputusan Terkait Biaya Pendaftaran Ibadah Haji Masih Menimbulkan Polemik dari Segi Keagamaan

0

muisumut.or.id, JAKARTAโ€“

Dalam pidato akademik saat pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Jakarta, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa penetapan Biaya Pendaftaran Ibadah Haji (BIPIH) pada tahun 2023 ini masih menimbulkan pertanyaan dari sisi keagamaan.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2023, Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah menetapkan BIPIH dengan jumlah yang lebih rendah daripada usulan awal, yaitu sebesar 49,8 juta rupiah. Mereka menjelaskan bahwa pembiayaan haji akan dibagi menjadi 55,3% dibayar oleh jamaah haji dan 44,7% diambil dari nilai manfaat.

Menurut Prof. Ni’am, dalam penelitiannya, sebagian nilai manfaat yang digunakan berasal dari dana calon jamaah lain yang belum berangkat. Namun, secara fikih, nilai manfaat dari pengembangan uang setoran calon jamaah haji seharusnya menjadi milik pribadi calon jamaah.

Prof. Ni’am menegaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Ijtima Ulama tahun 2012 dan dalam Pasal 26 huruf F yang mengatur kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar nilai manfaat setoran BIPIH secara berkala ke rekening virtual setiap jemaah haji.

Dalam pidatonya, Prof. Ni’am menjelaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai masalah keuangan haji menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Fatwa tersebut telah diadopsi dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 6 menjelaskan bahwa BPKH memiliki kedudukan yang sah sebagai perwakilan jamaah haji dalam menerima dan mengelola setoran BIPIH. Sedangkan Pasal 7 menegaskan bahwa setoran BIPIH merupakan dana titipan jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan demikian, status uang tersebut masih menjadi milik jamaah haji dan belum menjadi milik pemerintah. Pasal 6 dan Pasal 7 dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji menjelaskan posisi dan status hukum dari dana setoran haji dan nilai manfaat yang dihasilkannya.

Acara pengukuhan Guru Besar ini dihadiri oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas dan KH Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggia Ermarini, beberapa Anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat tinggi utama dan madya serta pratama, dan puluhan rektor perguruan tinggi. (Yogo Tobing)

“Satukan Hati Kami Membangun Sumatera Utara” DP MUI Sumut Hadiri Pengukuhan Satkar Ulama Indonesia

muisumut.or.id, Medan, Dewan Pimpinan MUI Sumut yang diwakili ketua Bidang Infokom Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum menghadiri pengukuhan Satuan Karya Ulama Indonesia Sumatera Utara periode 2023-2028 oleh Ketua Umum Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia, Ir.H.M.Idris Laena di Aula kantor DPD Golkar Sumut, Rabu (22/2/23). Pada kegiatan tersebut turut dikukuhkan beberapa Satkar Ulama Kab.kota Se Sumatera Utara

Akmaluddin Syahputra yang diberikan Amanah memimpin doa berharap Satuan Karya Ulama dapat menjadi bagian yang membangun Sumatera Utara, โ€œberikan kekuatan dan kesabaran kepada kami untuk membangun Sumatera Utara, satukan hati kami ya Allah, satukan hati anak bangsa, satukan hati kami dalam membangun Indonesia khususnya Sumatera Utaraโ€ ujarnya dalam doa

Dalam arahannya, Ketua DPP Satkar Ulama Indonesia, Idris Laena yang juga wakil Ketua DPR/MPR RI tersebut menyampaikan peran penting dari Satkar Ulama untuk menyatukan seluruh ulama yang ada di Sumut โ€œSatkar Ulama harus mampu menciptakan karya-karya baru untuk mampu menggabungkan para ulama yang ada di daerah, agar Satkar Ulama semakin dicintai dan keberadaannya membawa dampak positif ditengah masyarakat, โ€ ucap Idris Laena.

Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah berkeyakinan jika Satkar Ulama Indonesia Sumut akan mampu bekerja dan berbuat lebih banyak untuk membesarkan organisasi tempat berhimpunnya para ulama terbaik Golkar ini, hal tersebut disampaikannya pada acara.

โ€œSaya yakin, Ustadz Sugeng Wanto, M.A, akan mampu membawa DPD Satkar Ulama Indonesia provinsi Sumut ke arah yang lebih baik, untuk itu seluruh pengurus Satkar Ulama harus terus bersemangat dalam menjalankan roda organisasi sehingga Satkar Ulama akan semakin besar dan jaya,โ€ ucap Ijeck.

Dr.Sugeng Wanto, MA yang dikukuhkan menjadi Satkar Ulama Indonesia Provisni Sumaera Utara juga merupakan salah satu Sekretaris MUI Sumatera Utara yang membidangi Dakwah di MUI menyampaikan akan mengemban Amanah ini, โ€œsemoga Allah menguatkan pundak kami untuk menguatkan visi keberagaman dan keadilanโ€ ucapnya mengawali sambutannya.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI RUANG PUBLIK

0

Program Magister Hukum Keluarga UIN Sumatera Utara (Emfiandri Hasim, Fachri Husaini Abduh, Fachrur Rozi Faidilla, Ibrahim Lubis, Irvan Bachri

PENDAHULUAN

Ruang publik merupakan tempat selanjutnya dalam perjalanan kehidupan anak, setelah keluarga. Selain dapat memberikan efek positif, ruang publik juga dapat memberikan pengaruh negatif terhadap anak. Untuk itu diperlukan perangkat aturan yang dapat menjamin dan memberikan perlindungan bagi anak dalam menjalani tumbuh kembangnya di tempat ini.

Hal-hal yang merupakan kepentingan anak mencakup aspek yang sangat luas, mencakup kepentingan pisik maupun psikis yang untuk perlindungan hukumnya terkait aturan hukum dari segala cabang hukum secara interdisipliner. Tugas hukum dalam hal ini adalah untuk mengawal kepentingan anak sebagai generasi penerus bangsa agar terlindung dari hal-hal yang merusak pisik, merusak psikis, dan sekaligus merusak pisik dan psikis, sehingga proses pertumbuhan anak untuk menjadi sosok manusia dewasa yang unggul sebagai penerus bangsa dapat terwujudkan.

Bentuk komitmen negara dalam menjamin upaya perlindungan anak, dapat dilihat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebagai tindak lanjut untuk menjamin pelaksanaan komitmen tersebut, Indonesia telah mensahkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai implementasi dari perundang-undangan tersebut, segala bentuk pembangunan, kemajuan dan peraturan selanjutnya sudah seharusnya bertransformasi dalam rangka menjamin kebutuhan dan kepentingan anak

PENGERTIAN ANAK

Anak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, adalah seorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.[1] Sedangkan  anak menurut Konvensi Hak-hak Anak[2]  adalah: Setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.[3]

Yang dimaksud anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah seorang yang belum 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[4] Selanjutnya yang dimaksud anak menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya[5]

Kemudian  dimaksud anak menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.[6]

RUANG PUBLIK

Edy Darmawan mendefinisikan ruang publik sebagai suatu ruang yang berfungsi untuk kegiatan kemasyarakatan yang berkaitan dengan sosial, ekonomi dan budaya.[7] Menurut Rustam Hakim, ruang publik adalah suatu tempat untuk menampung aktivitas suatu masyarakat, baik individu atau kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunannya.[8]

Berdasarkan Carmona et.al (2003), Ruang publik dapat dibagi menurut jenisnya, yaitu:

  1. External public space. Ruang publik jenis ini biasanya berbentuk ruang luar yang dapat diakses oleh semua orang (publik) seperti taman kota, alun-alun, jalur pejalan kaki, dan lain sebagainya.
  2. Internal public space. Ruang publik jenis ini berupa fasilitas umum yang dikelola pemerintah dan dapat diakses oleh warga secara bebas tanpa ada batasan tertentu, seperti kantor pos, kantor polisi, rumah sakit dan pusat pelayanan warga lainnya.
  3. External and internal โ€œquasiโ€ public space. Ruang publik jenis ini berupa fasilitas umum yang biasanya dikelola oleh sektor privat dan ada batasan atau aturan yang harus dipatuhi warga, seperti mall, diskotik, restoran dan lain sebagainya.

HAK-HAK ANAK KETIKA BERADA DI RUANG PUBLIK

Pada dasarnya, hak anak ketika berada di ruang publik tidak berbeda dengan tempat lainnya, dengan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak. Hak-hak anak yang harus dilindungi tersebut terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut:

  1. nondiskriminasi;
  2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
  4. penghargaan terhadap pendapat anak.

Selanjutnya lebih khusus, hak-hak anak yang harus dilindungi di ruang publik tersebut, meliputi :

  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(Pasal 4)
  2. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.(Pasal 6)
  3. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. (Pasal 8)
  4. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. (Pasal 10)
  5. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. (Pasal 11)
  6. Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. (Pasal 12)

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DI DUNIA MAYA (INTERNET)

Berdasarkan hasil studi Polling Indonesia yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII), diambil selama periode Maret hingga 14 April 2019, jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh 10,12 persen. Menurut Sekjen APJII, Henri Kasyfi, survei ini melibatkan 5.900 sampel dengan margin of error 1,28 persen, dan hasilnya dari total populasi sebanyak 264 juta jiwa penduduk Indonesia, ada sebanyak 171,17 juta jiwa atausekitar 64,8 persen yang sudah terhubung ke internet. Selanjutnya, masih berdasarkan hasil polling tersebut ditemukan bahwa Dari seluruh pengguna internet di Indonesia, diketahui mayoritas yang mengakses dunia maya adalah masyarakat dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun.[9] Dari data di atas, dapat dikatakan bahwa penggunaan dunia maya oleh anak sangat tinggi. Dunia maya (internet) saat ini hampir merupakan tempat yang menjadi pilihan utama dalam bersosialisasi, dan dapat dikatakan menjadi dunia kedua selain dunia nyata.

Kehadiran internet tidak dapat dipungkiri memliki banyak pengaruh baik dalam kehidupan saat ini. Informasi, ilmu dan pengetahuan terbaru dapat dengan mudah disalurkan dan terdistribusi kepada orang-orang yang menginginkannya. Namun demikian, dibalik pengaruh positif yang diberikan oleh internet, berbagai dampak negatif juga mengintai penggunanya. Anak-anak dapat menjadi objek yang sangat rentan dalam penyalahgunaan internet.

Pada dasarnya, dunia maya merupakan tempat umum, dan mayoritas media sosial yang digunakan oleh kebanyakan orang akan menampilkan informasi pribadi kita, kecuali kita sendiri yang mengaktifkan pilihan privacy. Data-data yang tersebar dan dibiarkan bersifat publik dapat menjadi sasaran dari berbagai pelaku kejahatan. Beberapa kasus yang sering terjadi yang dimulai atau dipicu oleh internet yang mengintai anak antara lain, bullying, pornografi, pemerasan, penculikan dan eksploitasi seksual lainnya Oleh karenanya, perlu perhatian dan pengawasan serius dari orang tua yang telah mengizinkan anaknya untuk berinternet ria.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, total pengaduan kasus pornografi dan cyber crime atau kejahatan online yang menjerat anak-anak pada 2014 sebanyak 322 kasus, 2015 sekira 463 kasus, 2016 meningkat menjadi 587 kasus, 2017 menjadi 608 kasus dan pada 2018 naik mencapai 679 kasus. Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengungkapkan, peristiwa ini terjadi karena banyak faktor. Namun salah satu pemicu utamanya adalah tidak bijaknya menggunakan media sosial (medsos) atau mudahnya akses internet melalui gadget, HP, laptop dan lainnya.[10]

Sebagai wadah yang tak terelakkan oleh perkembangan zaman, negara dan pemerintah sudah selayaknya terlibat dan meberikan aturan-aturan dalam rangka penggunaan internet, baik untuk umum terkhusus untuk menjamin perkembangan anak. Sebagai langkah untuk melakukan perlindungan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 tahun 2016).

KOTA RAMAH ANAK

Kota Layak Anak merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Karena alasan untuk mengakomodasi pemerintahan kabupaten, belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA.

Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Secara normatif yuridis pengembangan KLA terdapat dalam World Fit for Children, Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Undang- Undang Dasar 1945 (Pasal 28b, 28c), Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Permenneg PP No 2/2009 tentang Kebijakan KLA.

Kota Ramah Anak menurut UNICEF Innocenti Research Centre adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota, berarti keputusannya mempengaruhi kotanya; berhak mengekspresikan pendapat mereka tentang kota yang mereka inginkan, dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial, menerima     pelayanan dasar seperti esehatan dan pendidikan, mendapatkan air minum segar dan mempunyai  akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman, dan perlakuan salah, aman berjalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup di lingkungan yang bebas polusi, berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial, dan setiap warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.

Dalam hal penciptaan kebijakan publik tentang kota yang ramah terhadap anak kualifikasi tersebut sudah selayaknya dipenuhi.

Anak memengaruhi keputusan terhadap kota.

Kebijakan publik memang sudah selayaknya memperhatikan semua golongan. Ketika hal ini menjadi bagian integral dari sebuah program kerja. Maka yang  terjadi adalah pemerataan kesempatan pada semua aspek bidang kehidupan. Anak pun demikian. Ketika anak mendapat perhatian pemerintah lokal maka kehidupannya akan lebih baik. Pemahaman dan kebijakan terhadap anak yang memadai akan menghantarkan kehidupan yang layak bagi kota dan tatanan masyarakat.

  • Mengapresiasi pendapat mereka tentang kota yang mereka inginkan.

Mendengar suara rakyat, termasuk di dalamnya anak merupakan salah satu aspek dalam kebijakan publik yang ramah terhadap anak. Kota  bagi anak adalah tatanan masyarakat yang ramah terhadap mereka. Salah satunya adalah adanya kawasan bebas asap rokok. Kawasan bebas asap rokok mulai banyak dirancang oleh pemerintah daerah. Salah satunya, Jakarta. Dengan terciptanya kawasan bebas asap rokok anak menjadi lebih sehat dan terjauh dari berbagai penyakit yang akan mengganggu tumbuh kembangnya.

  • Demikian pula dengan adanya ruang terbuka hijau (RTH).

Selain dipergunakan sebagai taman kota, RTH juga dapat dijadikan sarana bermain bagi anak yang aman dan nyaman. Semakin banyak ruang bermain dan berkreasi bagi anak berarti kebijakan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial. ketika pemerintah daerah mampu menciptakan birokrasi dan tatanan hukum yang memadai guna tumbuh kembang anak, maka kehidupan di dalam keluarga, komunitas, dan sosial akan terjadi dengan sendirinya. Kebijakan tersebut dapat berupa pemenuhan gizi bagi balita melalui posyandu atau dasawisma.

  • Menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Maka dari itu, pemerintah daerah sudah saatnya mengagendakan pendidikan dasar gratis bagi anak. Pendidikan gratis akan mendorong orangtua menyekolahkan anak-anaknya. Pendidikan gratis pun perlu didukung oleh kualitas sumber daya pengajar yan memadai. Tanpa hal yang demikian, pendidikan dasar gratis hanya akan menjadi program tanpa makna. Demikian pula dengan jaminan kesehatan. Ketersediaan puskesmas yang mudah dijangkau menjadi hal yang wajib disediakan pemerintah daerah bagi rakyatnya.

  • Mendapatkan air minum segar dan mempunyai akses terhadap sanitasi yang baik.

Kualitas air akan menentukan kualitas hidup manusia. Pasalnya, air merupakan sumber kehidupan. Maka ketersediaan air bersih menjadi agenda dasar pemerintah daerah bagi kehidupan masyarakatnya. Sanitasi pun demikian. Jamban bagi setiap rumah  tangga menjadi hal yang wajib ada. Jika tidak, maka pemerintah daerah sudah saatnya mengusahakannya melalui program-program kesejahteraan keluarga.

  • Terlindungi dari eksploitasi, kekejaman, dan perlakuan salah.

Sebagaimana data yang telah terjadi di atas, maka, pemerintah daerah sudah saatnya membuat peraturan perundangan yang mampu mengakomodir seluruh lapisan masyarakat. Memenjarakan dan menghukum pelaku tindak kekerasan terhadap anak merupakan cara yang cukup ampuh dalam melindungi masa depan anak.

  • Aman berjalan di jalan.

Jalan menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi kehidupan. Ketersedian jalan yang memadai akan membantu mobilitas masyarakat. Demikian pula dengan anak. Ketersedian jalan yang baik akan membuat anak betah tinggal di rumah. Selain itu, dengan jalan yang baik dan memadai anak-anak akan mudah bertemu dan bermain dengan temannya. Sebuah hal yang menyenangkan bagi seorang anak.

  • Mempunyai ruang hijau untuk tanaman.

Penyediaan RTH akan menjaga kelangsungan hajat hidup masyarakat termasuk di dalamnya, anak.

  • Berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial.

Anak dapat dilibatkan dalam banyak hal. termasuk dalam kegiatan budaya. Penyelenggara pemerintahan sudah saatnya membuat aturan atau regulasi yang memungkin anak dapat berperan serta dalam banyak hal dalam pembangunan daerah. Kegiatan berskala kabupaten merupakan ajang temu anak dan berbagi pengalaman dalam kehidupan sesuai dengan kemampuan anak.

Akses pelayanan yang seimbang.

Setiap warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.


[1] Republik Indonesia., Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pasal 1 angka 2.

[2] Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights Of The Child), disetujui PBB pada tanggal 20 November 1989 dan mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1990, dengan ditratifikasinya Konvensi itu melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.

[3] Perserikatan Bangsa-Bangsa., konvensi Hak-hak Anak, Pasal 1.

[4] Republik Indonesia., Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 1.

[5] Republik Indonesia., Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Angka 5.

[6] Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Peradilan Anak, Pasal 1 Angka 1

[7] Edy Darmawan, Peranan Ruang Publik Dalam Perancangan Kota (Urban Design), Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Arsitektur, Universitas Diponegoro, (Semarang, 1 September 2007) hal. 14

[8] Rustam Hakim, Unsur Dalam Perancangan Arsitektur Lansekap, (Jakarta, Balai Pustaka, 1987) hal. 36

[9] https://tekno.kompas.com/read/2019/05/16/03260037/apjii-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-171-juta-jiwa.

[10] https://www.kpai.go.id/berita/kpai-sebut-anak-korban-kejahatan-dunia-maya-capai-679-kasus