Wednesday, April 29, 2026
spot_img
Home Blog Page 131

ANAK DAN KEKUASAAN ORANG TUA

0

ANAK DALAM HUKUM INDONESIA

1. Pengertian Anak

Pengertian anak[1] di dalam bidang hukum perdata erat hubungannya dengan pengertian kedewasaan. Pengertian anak di dalam hukum positif Indonesia masih terdapat perbedaan dalam penentuan kedewasaan yang terletak pada perbedaan tolak ukur menurut ketentuan hukum yang tertulis, antara lain:

  1. Konvensi Hak Anak 1989. Bagian I Pasal 1 Konvensi Hak Anak mengatur bahwa yang dimaksud anak adalah: “setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa anak dicapai lebih awal.”
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 memberikan batasan umur antara belum dewasa dengan telah dewasa yaitu 21 tahun, dengan pengecualian jika anak sudah kawin sebelum berumur 21 tahun, dan dengan pendewasaan seuai yang diatur pada Pasal 419 KUH Perdata.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka I menjelaskan bahwa anak adalah: “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47 ayat (1) mengatur bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah menikah, ada di bawah kekuasaan orang tuanya.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2000 menentukan bahwa anak berarti: “semua orang yang berusia di bawah 18 tahun” (sesuai dengan Pasal 2 Konvensi ILO Nomor 182).
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka 2 UU Nomor 4 Tahun 1979 menentukan bahwa: “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.”
  7. Kompilasi Hukum Islam juga menentukan kedewasaan berdasarkan sejak adanya tanda-tanda perubahan badaniah, baik bagi pria maupun wanita. Jadi, yang dipakai untuk menentukan batas umur kedewasaan bagi anak yaitu dengan dilihat permasalahannya terlebih dahulu. Batas umur kedewasaan dalam hal umum adalah 18 tahun, dengan dasar asas hukum lex specialis derogat legi generali (undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum). Pengecualiannya dalam hal perkawinan yaitu batas umur minimum menikah untuk pria ialah 19 tahun dan untuk wanita ialah 16 tahun. Anak yang belum mencapai umur 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya, orang tualah yang mewakili anak dalam hal perbuatan hukum di dalam maupun di luar gedung pengadilan. Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1990 bertempat di New York menyelenggarakan Convention on the Rights of the Childs (CRC), di antara hasil-hasilnya menyatakan bahwa; Anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak kedewasaan telah diperoleh sebelumnya. (Pasal 1 Convention on the Rights of the Childs.)

PEMBAGIAN ANAK

1) Anak sah

Dalam prinsip menurut KUHPerdata, anak yang sah atau disebut juga dengan anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Sedangkan menurut Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah ada­lah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perka­winan yang sah. Menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah; Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah dan anak hasil pembuahan suami-isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Dari ketiga peraturan di atas terlihat bahwa KUHPerdata lebih cenderung cakupannya lebih luas dibandingkan dengan UU No 1 Tahun 1974, dan yang paling sempit adalah pengertian di dalam KHI

PENYANGKALAN ANAK SAH

Pasal 250 KUHPerdata, tiap-tiap anak yang dila­hirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, mem­peroleh si suami sebagai bapaknya. Sebagai akibatnva, kepada suami diberi hak penyangkalan anak sah, yaitu: seorang anak yang dilahirkan sebelum 180 hari terhitung sejak tanggal perkawinan, maka si suami boleh menyangkal anak tersebut, tetapi penyangkalan ini tidak boleh dilakukan dalam hal: Si suami telah mengetahui bahwa pada saat per­kawinan, si isteri sudah hamil; Si suami turut hadir pada saat pembuatan akta kelahiran dan turut menanda-tanganinya; Anaknya lahir dalam keadaan meninggal. (Pasal 251 KUHPerdata)

Suami boleh menging­kari keabsahan anak apabila dapat membuktikan bahwa ia sejak 300 hari sampai 180 hari sebelum lahirnya anak tidak terjadi hubungan kelamin dengan isterinya. Dalam hal ini, si suami harus membuktikan bahwa ia bukan bapak anak itu. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan seorang anak dengan alasan isterinya telah berzinah dengan lelaki lain, kecuali jika kelahiran anak itu disembunyikan. (Pasal 252 KUHPerdata)

Suami boleh menging­kari keabsahan seorang anak, vang dilahirkan 300 hari setelah hari keputusan perpisahan meja dan tempat tidur memperoleh kekuatan hukum. Apabila penyangkalannya dikabulkan. maka anak tersebut disebut anak di luar kawin atau anak tidak sah. (Pasal 254 KUHPerdata)

Tenggang waktu untuk penyangkalan adalah:

  1. Dalam waktu 1 bulan dari lahirnya si anak, jika si suami berdiam di tempat kelahiran si anak.
  2. Dalam waktu 2 bulan, setelah kembalinya si suami jika ia berada dalam keadaan tak hadir.
  3. Dalam waktu 2 bulan setelah tipu muslihat dikeren­akan kelahiran anak itu disembunyikan.

Menurut UU No. I Tahun 1974 Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana la dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzinah dan anak itu akibat daripada perzinahan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan (Pasal 44 UUP)

Menurut Kompilasi Hukum Islam,  Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, maka dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an[2]. Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya me­lahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama. Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima (Pasal 192 KHI)

PEMBUKTIAN ANAK SAH

Anak yang dilahirkan 300hari setelah perkawinan dibubarkan adalah tidak sah. Seorang anak yang sah dapat di­buktikan dengan:

  1. Akte kelahiran anak yang dibukukan dalam register Catatan Sipil (Pasal 261 ayat 1 KUHPerdata)
    1. Anak itu terus-menerus menikmati suatu keduduk­an sebagai anak yang sah  (Pasal 261 ayat 2 KUHPerdata)
    2. Saksi-saksi, apabila telah ada bukti permulaan dengan tulisan atau dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk tersimpul dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya (Pasal 264 KUHPerdata)
    3. Penikmat­an akan kedudukan anak sah itu dapat dibuktikan dengan memperlihatkan suatu pertalian, seperti: selalu mema­kai nama si bapak, diperlakukan sebagai anak dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupan, serta ma­syarakat selalu mengakuinya sebagai anak si bapak. (Pasal 262 KUHPerdata)

Menurut UU No. I Tahun 1974 asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh Pe­jabat yang berwenang. Bila akte kelahiran tersebut tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pe­meriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut , maka instansi pencatatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan. (Pasal 55 UUP)

Menurut Kompilasi Hukum Islam, asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengada­kan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah. Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut, maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan. (Pasal 103 KHI)

 ANAK LUAR KAWIN

Pada dasarnya anak luar kawin adalah anak  yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita diluar perkawinan yang sah, dan diantara mereka tidak terdapat larangan kawin dan tidak sedang terikat perkawinan orang lain. Anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Perwakinan No 1 tahun 1974, dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam.

Status anak diluar kawin dapat ditingkatkan dengan cara pengakuan anak. Sehingga menimbulkan hubungan perdata antara si anak dengan bapak dan ibunya (Pasal 280 KUHPerdata). Adapun caranya:

  1. Perkawinan dari kedua orangtuanya yang telah mengakui anak tersebut (Pasal 272 KUHPerdata)
  2. Pengakuan anak luar kawin dapat dilakukan dengan akta otentik (Pasal 281 KUHPerdata)
  3. Pengakuan anak luar kawin dapat dilakukan bila anak itu telah berumur 19 tahun (bagi pria) dan bagi anak perempuan tanpa batas usia. Pengakuan ini dilakukan bukan akibat paksa, khilaf, tipu muslihat atau bujukan (Pasal 282 KUHPerdata)
  4. Pengakuan anak diluar kawin dapat dilakukan oleh ibu anak tersebut.

 ANAK SUMBANG

Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, di mana di antara mereka di larang untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 838 KUHPerdata) anak sumbang tidak bisa diakui. Apabila orang­tua dari anak sumbang memperoleh dispensasi (dari penga­dilan) untuk melangsungkan perkawinan, maka si anak sum­bang dapat diakui pada saat perkawinan kedua orangtuanya. Dengan demikian, dengan perkawinan kedua orangtuanya tersebut, maka si anak sumbang demi hukum menjadi anak sah karena perkawinan kedua orangtuanya. (Pasal 273 KUHPerdata)

ANAK ZINA

Yang dimaksud dengan anak zinah di sini adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah di mana salah satu atau kedua-duanya sedang terikat dalam perkawinan dengan pihak lain. Sesuai dengan ketentuan Pasal 283 KUHPerdata, anak zinah tidak dapat diakui dan tidak ada upaya hukum untuk peningkatan status­nya. Hal ini berbeda dengan konsep hukum Islam dimana ketentuan Pasal 283 KUHPerdata ini dikenal dengan istilah zina muhsan yang hukumannya adalah dirazam dengan batu hingga mati. Sedangkan pelaku zina yang ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan yang belum berumah tangga, yang dihukum dengan hukuman jilid (dicambuk)

ANAK ANGKAT

Anak angkat yang dikenal juga dengan istilah tabanni[3](Arab), adopsi (adoption)[4] yang berarti mengangkat orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak sebagai anak kandung[5]. Kemudian pengertian anak angkat berkembang menjadi dua; pertama mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang tanpa diberikan status anak kandung; kedua mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan diberi status anak kandung sehingga ia berhak memakai nama keturunan dan saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lain sebagai akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya.

Anak angkat dalam pengertian yang pertama adalah konsep dari hukum Islam yang juga tertuang dalam aturan di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam, sedangkan anak angkat dalam pengertian yang kedua adalah konsep hukum Barat yang terdapat dalam KUHPerdata

Dalam KHI disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada  orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 171 huruf h). Pengangkatan anak ini tidak mengakibatkan berubahnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orangtua angkatnya baik dalam hubungan keturunan (darah) maupun dalam muhrim. Sehingga anak angkat tidak berhak mewarisi dari orangtua angkatnya.[6]

Pada konsep yang kedua yaitu Hukum Perdata Barat adopsi adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain kedalam keluarganya sendiri, sehingga antara orangtua yang mengadopsi anak dengan anak tersebut memiliki hubungan hukum (saling mewarisi) dan hubungan orang tua asal (kandung) setelah anak tersebut diangkat orang lain menjadi terputus. (Staatblaad 1917 Nomor 129)

Sedangkan mengenai lembaga pengangkatan anak menurut hukum adat, tidak sama atau berbeda di setiap daerah, hal ini dapat dilihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan Nomor 27 K/Sip/ 1959 tanggal 18 Maret 1959  menyebutkan “bahwa menurut hukum yang berlaku di Jawa Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono gini dari orang tua angkatnya, jadi terhadap barang  pusaka (barang asal) maka anak tidak berhak mewarisinya. Menurut adat yang berlaku di Sumatera Timur, anak angkat tidak mempunyai hak untuk mewarisi harta peninggalan orangtua angkat, ia hanya dapat memperoleh pemberian (hibah) atau hadiah dari orang tua angkat selagi hidup. (Putusan Nomor 416/K/Sip/1968 tanggal 4 Januari 1969)[7]

Berdasarkan yurisprudensi terlihat bahwa status kedudukan anak angkat dari berbagai daerah mencerminkan adat istiadat daerah setempat, Sehingga dari hal pengangkatan anak ia mempunyai akibat hukum yang berbeda antara satu daerah dengan darah yang lainnya.

ANAK TIRI

Anak tiri dapat terjadi apabila dalam suatu perkawinan terdapat salah satu  pihak baik istri atau suami, maupun kedua belah pihak masing-masing membawa anak kedalam perkawinannya. Anak tersebut tetap pada tanggung jawab orangtuanya, apabila di dalam suatu perkawinan tersebut pihak istri membawa anak yang di bawah umur dan menurut keputusan Pengadilan anak tersebut masih mendapat nafkah dari pihak Bapaknya sampai ia dewasa, maka keputusan ini tetap berlaku walaupun ibunya telah kawin lagi dengan pria lain. Kedudukan anak tiri ini baik dalam Hukum Islam maupun hukum perdata tidak diatur secara rinci.

Kekuasaan Orang Tua

1. Kekuasaan orang tua terhadap diri si anak

Menurut KUHPerdata; seorang anak yang belum mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan perkawinan (Pasal 299 KUHPerdata). Apabila perkawinan bubar (karena meninggal cerai), maka kekuasaan orangtua berubah menjadi Perwalian. Menurut Pasal 300 KUHPerdata, kekuasa­an orang tua ini biasanya dilakukan oleh si ayah. Hanya saja apabila si ayah tidak mampu untuk melakukannya (mi­salnya karena sakit keras, sakit ingatan, keadaan tidak ha­dir), kekuasaan itu dilakukan oleh isterinya.

Orang tua wajib memelihara dan mendidik semua anak­-anaknya. Kewajiban ini tetap berlaku juga jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali (Pasal 298 KUHPerdata). Orang tua, meskipun mereka itu tidak mempunyai kekuasaan orang tua (dalam hal terjadi perceraian perkawinan), wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak-anak mereka.

Menurut UU No. I Tahun  1974Pasal 41;  Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang di­perlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Me­nurut Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat ber­diri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun per­kawinan antara kedua orang tua putus. Kewajiban orangtua untuk memberikan pendidikan dan memelihara anak ini disebut dengan hak alimentasi.

Selanjutnya menurut Pasal 46 UUP ditegaskan, bahwa anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib meme­lihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya. Menurut Pasal 47 UUPanak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum  pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Menurut Kompilasi Hukum IslamPasal 104; Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. Penyusuan dilakukan untuk paling lama 2 tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang 2 tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya. Menurut Pasal 105 KHI, dalam hal terjadinya perceraian, maka:

  1. Pemeliharaan anak yang belum murnayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacad fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu. (Pasal 198 KHI)

2. Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan

Menurut KUHPerdataHarta benda anak yang belum dewasa wajib diurus oleh orangtuanya/pemangku kekuasaan orang tua. Orangtualah yang akan mewakili anak terha­dap tindakan-tindakan hukum. Atas pekerjaan orangtua tersebut, orangtua mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anaknya. Menurut Pasal 313 KUHPerdata, pemegang kekuasaan orang tua tidak berhak menikmati hasil harta kekayaan anak apabila terhadap:

  1. Barang yang diperoleh si anak karena kerja dan usaha sendiri.
  2. Hibah yang diterima si anak dengan ketentuan, bahwa kedua orang tua tidak boleh menikmatinya.

Hak nikmat hasil tidak dapat beralih kepada ahli waris, karena hak ini adalah hak subyektif. Apabila orangtua hendak menjaminkan atau menjual harta benda anaknya yang belum dewasa, maka orangtua harus memperoleh izin dari Pengadilan (Pasal 309 KUHPerdata). Sedangkan menurut Pasal 314KUHPerdata, orang tua anak-anak luar kawin yang telah diakui, tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak. Hak nikmat hasil berakhir dengan meninggalnya si anak.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 48Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu meng­hendakinya

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 106; Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya, kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi. Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut.

3. Pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua

Menurut KUHPerdataPasal 319; seorang bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut berdasarkan alasan la tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya. Pembebasan kekuasaan orang tua ini dapat dimintakan oleh Dewan Perwalian atau Kejaksaan. Selanjutnya menurut Pasal ini, pembebasan ini tidak boleh diperintahkan jika si yang memangku kekuasaan orang tua mengadakan perlawanan. Sedangkan apabila menurut pertimbangan hakim kepentingan anak menghendakinya, kekuasaan orang tua dapat dicabut karena :

  1. Orang tua telah menyalahgunakan atau melalaikan ke­wajibannya sebagai orang tua dalam memelihara dan mendidik anaknya.
  2. Berkelakuan buruk.
  3. Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak, karenasengaja telah tu­rut serta dalam sesuatu kejahatan terhadap seorang anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.
  4. Telah mendapat hukuman penjara selama tahun atau lebih.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974Pasal 49ayat (1) menegaskan, bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terha­dap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan ia berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

4. Kewarganegaraan Anak

Dari definisi anak di atas maka anak dapat  dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.


[1] Anak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai keturunan, anak juga mengandung pengertian sebagai manusia yang masih kecil. Selain itu, anak pada hakekatnya seorang yang berada pada satu masa perkembangan tertentu dan mempunyai potensi untuk menjadi dewasa.

[2] Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya. Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 6-

[3] Kamus Munjid, lihat juga Ibrahim Anis dan Abdul Halim Muntasar (et al.) al Mu’jam al Wasith, Misr, Maj’ma al Lughah al Arabiyah, 1972, cet II jilid I, hal, 72

[4] Jonathan Crowther, (Ed), Oxford Advanced Leaner’s Dictionary, Oxford University, 1996, hal. 16

[5] Disebutkan diberbagai literature, baik Arab (hukum Islam) maupun Hukum Barat (Hukum Perdata), lihat JCT, Simorangkir, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 1987, hal. 4, lihat juga Muhammad Ali Al Sayis, Tafsir ayat al Ahkam, Maktabah Muhammad Al Shabih wa Auladuhu, Mesir, 1953, jilid IV, hal. 7 lihat juga Wahbah Zuhaili, al Fiqh al Islami wa al Adillatuhu, juz 9, Beirut, Dar al Fikr, al Ma’asir, cet IV, 1997 hal. 271, lihat juga Muhammad Jawad Mughniyah, al Ahwal al Syahsyiyah a’la Madzhabib al Khamsah, Beirut, Dar al Ilmu li al Mayain, 1964, hal, 86

[6] Hal ini disebabkan dalam konsep Islam pewarisan hanya diperoleh melalui dua jalur, yakni hubungan darah (keturunan yang sah) dan dari perkawinan. Adapun anak angkat tidak memiliki dua jalur tersebut.

[7] Mahkamah Agung RI, Himpunan Kaidah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta,Mahkamah Agung RI, 1993, hal 6

SOAL FIKIH MUAMALAH

0
  1. Jelaskan sumber hukum muamalah dari al Quran dan Hadis!
  2. Jelaskan apa yang dimaksud hukum asal muamalah segala sesuatu dibelehkan keculai yang dilarang oleh al Quran
  3. Jelaskan kedudukan harta dalam al Quran
  4. Bolehkan meminta-minta dalam konsep Islam? kaitkan jawaban anda dengan konsep kefakiran yang mulia!
  5. Apakah yang dimaksud dengan tawakal?
  6. Apa perbedaan kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara?
  7. Apa yang dimaksudh dengan “Ihrazul Mubahat”?
  8. Jelaskan perbedaan jual beli dengan syirkah!
  9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan riba!
  10. Jelaskan perbedaan hibah, hadiah, dan wasiat!

Perkawinan Dalam UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam

0

1. PENGERTIAN PERKAWINAN

Dalam Undang- undang Perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Sedangkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat miitsaaqan gholidon untuk mematuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]  Perkawinan ini dinyatakan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya[2] dan kepercayaannya itu.

2. PENCATATAN NIKAH

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.[3] Oleh sebab itu maka hukum Islam memandang bahwa  perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. 

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal pernikahan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Yang berhak mengajukan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Isbat nikah ini terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
    1. Hilangnya akta nikah
    2. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
    3. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan No 1 tahun 1974
    4. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan

3. ASAS MONOGAMI

Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Begitu juga sebaliknya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (asas monogami). Namun demikian Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang (terbatas sampai empat orang istri pada waktu bersamaan) apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan. Pengadilan yang dimaksud disini adalah Pengadilan agama dan pengadilan umum.  (Pasal 63 UUP)

Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan (Pasal 4 UUP, Pasal 57 KHI)

Untuk dapat mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; Persetujuan dapat diberikan secara lisan maupun tulisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan. Persetujuan ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. (Pasal 58 KHI)
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. (Pasal 5 UUP)
  4. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya.
  5. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi.
  6. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing. (Pasal 65 UUP)

4. IZIN POLIGAMI

Asas perkawinan adalah monogami dengan pembolehan poligami dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan. Kemudian Pengadilan memeriksa mengenai:

  1. Sah tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi antara lain istri tidak dapat  menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
  2. Ada tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertulis. Apabila persetujuan itu lisan haruslah diucapkan di depan sidang Pengadilan
  3. Ada tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak dengan memperlihatkan antara lain; surat keterangan mengenai penghasilan yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau surat keterangan pajak penghasilan; atau surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan
  4. Ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-istri dan anak-anaknya dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
  5. Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan. Pemeriksaan Pengadilan itu selambat-lambatnya  30 hari setelah diterimanya permohonan

5. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan. Dalam KHI untuk melaksanakan perkawinan harus ada calon suami. Calon isteri, wali nikah[4], dua orang saksi[5], serta ijab kabul. Kemudian ditambah dengan mahar yaitu pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa. Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan. Kelalaian menyebut jenis  dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidaklah menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu juga halnya dalam keadaan mahar masih terutang tidak mengurangi sahnya perkawinan. ( Pasal 34 KHI)

Tiap perkawinan di catat sesuai dengan peraturan-perudang-undangan yang berlaku, dengan beberapa syarat:

  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Bentuk persetujuan calon mempelai wanita dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat, dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. (Pasal 16 KHI)
  2. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dalam hal penyimpangan ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.[6]
  3. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
  4. Dalam hal salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  5. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

6. LARANGAN PERKAWINAN

Perkawinan dilarang antara dua orang yang: (pasal 8 UUP)

  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
    1. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
    2. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
    3. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
    4. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
    5. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Misalnya seorang perempuan Islam dilarang menikah dengan pria non muslim
    6. Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali mendapat izin dari pengadilan.
    7. Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
    8. Wanita yang masih dalam masa tunggu (iddah) dengan pria lain

7. PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pencegahan perkawinan adalah upaya untuk merintangi/ menghalangi suatu perkawinan. Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.(Pasal 13 UUP) Pencegahan ini bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perudang-udangan (Pasal 60 KHI)

Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. Di samping itu mereka juga berhak  mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya (Pasal 14 UUP)

Dalam undang-undang Perkawinan juga disebutkan barangsiapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, kecuali apabila perkawinan tersebut telah mendapat izin dari pengadilan

Pencegahan perkawinan juga dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk apabila terjadi perkawinan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur, terkena larangan perkawinan, terikat dalam perkawinan, suami istri bercerai untuk kedua kalinya, dan tidak memenuhi tata cara pelaksanaan perkawinan. (Pasal 16 UUP )

Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya. Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas.

PEMBATALAN PERKAWINAN

Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.Pembatalan perkawinan adalah suatu upaya untuk membatalkan perkawinan. Perkawinan dapat dibatalkan, apabila:

  1. Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (Pasal 22 UUP) Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
  2. Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (Pasal 24 UUP)
  3. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, dan pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. (Pasal 27 UUP)
  4. Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya. Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.

Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.  (Pasal 26 UUP)

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
  2. Suami atau isteri;
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang- undang Perkawinan dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
  5. Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang Perkawinan.

Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan tidak berlaku surut terhadap :

  1. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
  2. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama,bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
  3. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pembatalan perkawinan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 70 samapi dengan Pasal 76 . Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pembatalan perkawinan dibedakan menjadi dua macam, yaitu perkawinan batal, dan perkawinan yang dapat dibatalkan.

Perkawinan batal adalah suatu perkawinan yang sejak semula dianggap tidak ada misalnya:

  1. Suami melakukan perkawinan. Sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam iddah talak raj’i
  2. Seorang menikahi bekas istrinya yang telah di li’an, seorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi talak tiga. Kecuali bila bekas itri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi  dan telah habis masa iddahnya
  3. Perkawinan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki hubungan darah semenda dan sesusuan

Perkawinan dapat dibatalkan adalah suatu perkawinan yang telah berlangsung antara calon pasangan suami istri, namun salah satu pihak dapat meminta kepada pengadilan supaya perkawinan itu dibatalkan. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri orang lain yang mafqud[7]
  3. Perempuan yang dikawini masih dalam iddah
  4. Perkawinan melanggar batas umur perkawinan
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
  6. Perkawinan dilaksanakan dengan paksaan
  7. Perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman melanggar hukum
  8. Sewaktu melangsungkan perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. (batas waktu nya adalah 6 bulan)

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan bagi suami yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan isteri.

Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Keputusan Pembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).

PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum atau pada saat perkawinan. Perjanjian ini dibuat tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini berlaku sejak perkawinan dilangsungkan namun demikian tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Dalam KHI ditambahkan bahwa bentuk perjanjian kawin adalah dalam bentuk ta’lik talak dan perjanjian yang lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Seperti perjanjian percampuran harta pribadi, meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing selama perkawinan maupun yang diperoleh masing masing selama perkawinan; pemisahan harta pencaharian; kewenangan masing-masing pihak untuk melakukan pembebanan atas hak tanggungan atas harta pribadi dan harta bersama.

Perjanjian pemisahan harta bersama tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Meskipun ketika perjanjian tidak dicantumkan, maka dianggap tetap terjadi pemisahan harta dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga. (Pasal 48 KHI)

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga sakinah mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.  Dalam UU Perkawinan Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 dan dalam KHI Pasal 77 sampai Pasal 84,  diatur beberapa hak dan kewajiban suami isteri, yaitu:

  1. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
  2. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
  4. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami isteri bersama.
  5. Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
  6. Suami wajib membimbing, melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  7. Sesuai dengan penghasilannya, suami wajib menanggung nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya pendidikan bagi anak.
  8. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam keadaan iddah
  9. Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang wajib memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang.
  10. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
  11. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

Hak dan kewajiban dalam keluarga dapat dilihat kepada dua hal:

  1. Hak dan kewajiban antara suami-istri; hak dan kewajiban ini diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 974.
  2. Hak dan kewajiban antara orang tua dengan anaknya. Hak dan kewajiban ini diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974. Diantaranya adalah:
    • Orang tua wajib memelihara anak dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban itu sampai si anak mampu berdiri sendiri atau sampai si anak berumah tangga
    • Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik
    • Anak wajib memelihara dan membantu orangtuanya, manakala sudah tua. Kewajiban ini disebut dengan alimentasi
    • Anak yang belum dewasa dan belum  pernah menikah berada dibawah kekuasaan orangtuanya.

Orang tua tidak diperbolehkan memindahtangankan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum  18 tahun atau belum pernah menikah, kecuali kepentingan si anak menghendakinya

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

Harta benda dalam perkawinan dibagi menjadi harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 UUP). Pembagian ini akan secara otomatis terjadi kecuali diperjanjikan sebelumnya yang disebut dengan perjanjian kawin (Pasal 29 UUP)

Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing . Yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan dari Pasal 85 – Pasal 97) mengatur tentang aturan yang berhubungan dengan gono-gini sebagai berikut:

  1. Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
  2. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
  3. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri, dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.  Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
  4. Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
  5. Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri. Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
  6. Harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. Harta bersama yang bewujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.  Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
  7. Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
  8. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.  Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.  Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta isteri.
  9. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.  Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat.
  10. suami atau isteri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya. Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
  11.  Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


[1] Pasal 1 KHI

[2] Dalam KHI disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam

[3] Pasal   UUP dan Pasal 5 KHI

[4] Yang bertindak sebagai wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, akil, dan baligh. Wali ini terdiri dari wali nasab dari keluarga laki-laki (ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dsb) dan wali hakim (wali yang ditunjuk menteri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Wali hakim baru dapat bertindak apabila wali nasab tidak ada dan atau tidak mungkin dihadirkan

[5] Seorang muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli

[6] Lihat peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 1975  Pasal 13

[7] Mafqud artinya orang yang hilang

PERKAWINAN dalam KUHPERDATA

0

1. ASAS MONOGAMI DALAM PERKAWINAN

Hukum Perkawinan yang diatur dalam KUHPer berasaskan mo­nogami dan berlaku mutlak. Artinya, setiap suami hanya diper­bolehkan mempunyai seorang isteri saja, begitu pula sebaliknya. Hat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 KUHPer. KUHPer memandang perkawinan hanya dalam hubungan keperdataan

(Pasa126 KUHPer). Hal ini berarti, bahwa perkawinan itu sah apabila telah dipenuhinya ketentuan hukum/syarat hukum dari KUHPer.

KUHPer tidak memandang faktor keagamaan sebagai syarat sahnya perkawinan. Hal ini ditegaskan dalam Pasa181 KUHPer, di mana upacara keagamaan tidak boleh dilangsungkan sebelum perkawinan diadakan dihadapan Pegawai Catatan Sipil. DI dalam KUHPer, perolehan keturunan bukan merupakan tujuan per­kawinan.

2. Syarat-syarat Sahnya Perkawinan

Dalam Hukum Perdata (KUHPer), syarat sahnya per­kawinan dibagi menjadi dua macam yaitu syarat materil dan syarat formil. Syarat materil adalah syarat yang berkaitan dengan inti atau pokok dalam melangsungkan perkawinan pada umumnya, syarat itu meliputi:

  1. Berlaku asas monogami (Pasa127 KUHPer).
    • Harus ada kata sepakat dan kemauan bebas antara si pria dan wanita (Pasal 28 KUHPer).
    • Seorang pria sudah berumur 18 tahun dan wanita berumur 15 tahun (Pasal 29 KUHPer).
    • Ada masa tunggu bagi seorang wanita yang bercerai, yaitu 300 hari sejak perkawinan terakhir bubar (Pasal 34 KUHPer).
    • Anak-anak yang belum dewasa harus memperoleh izin kawin dari kedua orang tua mereka (Pasal 35 KUHPer). Mengenai izin kawin ini diatur dalam ketentuan-ketentuan berikut ini:
  2. Jika wali ini sendiri hendak kawin dengan anak yang di ba­ wah pengawasannya, harus ada izin dari wali pengawas (Pasal 36 KUHPer).
  3. Jika kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka yang memberikan izin ialah kakek-nenek, baik pihak ayah maupun pihak ibu, sedangkan izin wali masih pula tetap diperlukan (Pasal 37 KUHPer).
  4. Anak luar kawin yang belum dewasa untuk dapat kawin, harus mendapat izin dari bapak dan/atau ibu yang meng­akuinya. Jika wali itu sendiri hendak kawin dengan anak yang di bawah pengawasannya, harus ada izin dari wali

Adapun syarat formil adalah syarat yang berkaikan dengan formalitas dalam melaksanakan perkawinan. Yaitu pemberitahuan tentang maksud kawin dan pengumuman maksud kawin (Pasal 50 sampat Pasal 51 KUH Per). Pembagian maksud kawin diajukan kepada pegawai catatan sipil. Pengumuman untuk maksud kawin dilakukan sebelum dilangusngkannya perkawinan dengan jalan menempelkan pada pintu utama dari tempat dimana register-register catatatan sipil diselenggarakan dalam jangka waktu 10 hari. Pengumuman ini berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan masyarakat, sehingga dapat memberitahukan kepada siapa saja yang berkepentingan untuk mencegah maksud dari perkawinan tersebut.

3. LARANGAN PERKAWINAN

Perkawinan dilarang antara:

  1. Mereka yang bertalian keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah atau dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara laki-laki dan saudara perempuan (Pasal 30 KUHPer).
    • Ipar laki-laki dan ipar perempuan; paman atau paman orang tua dan anak perempuan saudara atau cucu perempuan sau­dara; atau antara bibi atau bibi orang tua dan anak laki saudara atau cucu laki saudara (Pasal 31 KUHPer).
    • Kawan berzinahnya setelah dinyatakan salah karena berzinah oleh putusan hakim (Pasal 32 KUHPer).
    • Mereka yang memperbaharui perkawinan setelah pembubaran perkawinan terakhir jika belum lewat waktu 1 tahun (Pasal 33 KUHPer).

4. PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuan calon pasangan suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Pengertian Perjanjian perkawinan berbeda dengan janji-janji kawin yang teradap dalam Pasal 58 ayat 1 [1]KUHPerdata. Janji-janji kawin tidaklah menimbulkan akibat hukum, kecuali janji tersebut sudah diikuti dengan pemberitahuan kawin kepada pegawai catatan sipil dan sudah diumumkan.

Pada umumnya, seorang anak yang masih di bawah umur (belum mencapai umur 21 tahun), tidak diperbolehkan bertindak sendiri dan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya, oleh undang-undang diadakan.pengecualiannya. Menurut Pasal 151 KUHPer, seorang anak yang belum dewasa yang memenuhi syarat untuk kawin, diperbolehkan bertindak sendiri dalam menyetujui perjanjian kawin, asalkan ia “dibantu” oleh orang tua atau orang-­orang yang diharuskan memberi izin kepadanya untuk kawin.

Setiap perjanjian kawin harus dibuat dengan akte notaris sebe­lum perkawinan berlangsung, dan perjanjian mulai berlaku semen­jak saat perkawinan dilangsungkan (Pasal 147 KUHPer). Perjanjian kawin ini mulai berlaku bagi pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, dimana pernikahan itu telah dilangsungkan (Pasal 152 KUHPer). Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin dengan cara bagaimanapun tidak boleh diubah (Pasal 149 KUHPer).

Di dalam ketentuan Pasal 139-143 KUHPer, diatur mengenai hal-hal yang tidak dapat dimuat dalam perjanjian kawin, yaitu:

  1. Tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  2. Tidak boleh melanggar kekuasaan suami sebagai kepala di dalam perkawinan.          –
  3. Tidak boleh melanggar hak kekuasaan orang tua.
  4. Tidak boleh melanggar hak yang diberikan Undang-Undang kepada suami atau isteri yang hidup terlama.
  5. Tidak boleh melanggar hak suami di dalam statusnya sebagai kepala persatuan suami-isteri.
  6. Tidak boleh melepaskan haknya atas legitieme portie (hak mutlak) atas warisan dari keturunannya dan mengatur pembagian warisan dari keturunannya.
  7. Tidak boleh diperjanjikan bahwa sesuatu pihak harus membayar sebagian utang yang lebih besar daripada bagian keuntungan­nya.
  8. Tidak boleh diperjanjikan dengan kata-kata umum, bahwa ikatan mereka akan diatur oleh undang-undang luar negeri, adat kebiasaan, atau peraturan daerah.

5. PEMBERITAHUAN, PENCATATAN DAN PENGUMUMAN PERKA­WINAN

Semua orang yang hendak kawin, harus memberitahukan kehen­dak itu kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu dari kedua pihak (Pasal 50 KUHPer). Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik sendiri maupun dengan surat-surat yang dengan cukup kepastian memperlihatkan kehendak kedua calon suami­isteri, dan tentang pemberitahuan itu oleH Pegawai Catatan Sipil harus dibuat sebuah akta (Pasal 51 KUHPer).

Sebelum perkawinan dilang­sungkan, Pegawai Catatan Sipil harus menyelenggarakan pengumumannya dengan jalan menempelkan sepucuk surat pengumuman pada pintu utama daripada gedung dalam mana register-register catatan sipil diselenggarakannya. Surat itu harus tetap tertempel selama 10 hari. Pengumuman tak boleh dilang­sungkan pada hari Minggu atau hari Tahun Baru, hari Paskah, hari Natal, dan hari Mikraj Nabi. Surat itu berisi:

  1. Nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami-isteri dan jika salah seorang atau keduanya pemah kawin, disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu.
  2. Hari, tempat dan jam pengumuman berlangsung. Kemudian, surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil.

Jika kedua calon suami-isteri tak mempunyai tempat tinggal dalam daerah Pegawai Catatan Sipil yang sama, maka peng­umuman harus dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal masing-masing pihak (Pasal 53 KUHPer). Pengumuman hanya berlaku selama I bulan; dan apabila dalam waktu itu tidak dilangsungkan perkawinan, maka perkawinan tidak boleh di­langsungkan lagi, dan untuk itu pengumuman harus diulang se­kali lagi (Pasal 57 KUHPer). Pada asasnya, suatu perkawinan dapat dibuktikan dengan adanya akta perkawinan (Pasal 100 KUHPer).

6. PELAKSANAAN PERKAWINAN

Menurut Pasal 71 KUHPer, sebelum melangsungkan perkawin­an, Pegawai Catatan Sipil harus meminta supaya diperlihatkan kepadanya:

  1. Akta kelahiran calon suami-isteri masing-masing.
  2. Akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil tentang adanya izin kawin dari mereka yang harus memberi izin, izin mana juga dapat diberikan dalam surat perkawinan sendiri.
  3. Akta yang memperlihatkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri.
  4. Jika perkawinan itu untuk kedua kalinya, harus diperlihatkan akta perceraian, akta kematian suami atau di dalam hal ke­tidakhadiran suami atau isteri yang dahulu, turunan izin Hakimk untuk kawin.
  5. Akta kematian segala mereka yang sedianya harus memberikan izin kawin.
  6. Bukti, bahwa pengumuman kawin tanpa pencegahan telah berlangsung di tempat, di mana pengumuman itu diperlukan, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah digu­gurkan.
  7. Dispensasi kawin yang telah diberikan.
  8. Izin bagi para perwira dan militer rendahan yang diperlukan untuk kawin.

Pegawai Catatan Sipil berhak menolak untuk melangsungkan perkawinan berdasar atas kurang lengkapnya surat-surat-yang diperlukan. Dalam hal demikian, pihak-pihak yang berkepenting­an dapat memajukan permohonan kepada hakim untuk menyata­kan bahwa surat-surat itu sudah mencukupi (Pasal 74 KUHPer). Perkawinan tak boleh dilangsungkan sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumumannya (Pasa175 KUHPer).

Perkawinan harus dilangsungkan dimuka umum, di hadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, dan dengan dihadiri oleh dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur 21 tahun dan berdiam di Indonesia (Pasal 76 KUHPer). Untuk melangsungkan perkawinan, kedua calon suami-isteri harus menghadap sendiri di muka Pegawai Catatan Sipil (Pasal 78 KUHPer).

7. PENCEGAHAN PERKAWINAN

Menurut ketentuan Pasal 61-65 KUHPer, para pihak yang ber­hak mencegah berlangsungnya suatu perkawinan adalah:

  1. Bapak atau ibu mereka.
  2. Kakek atau nenek.
  3. Paman dan bibi mereka.
  4. Wali atau wali pengawas.
  5. Pengampu atau Pengampu Pengawas.
  6. Saudara lak-laki atau saudara perempuan.
  7. Suami yang sudah cerai mencegah perkawinan bekas isterinya sebelum 300 hari lewat, setelah pembubaran perkawinan.
  8. Jawatan Kejaksaan.

Sedangkan alasan-alasan pencegahan perkawinan ini menurut Pasal 61 KUHPer adalah:

  1. Tidak mengindahkan izin kawin dari orang tuanya.
  2. Belum mencapai usia 30 tahun.
  3. Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampuan, karena ke­tidaksempurnaan akal budinya.
  4. Salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk kawin
  5. Jika pengumuman kawin tidak telah berlangsung.
  6. Jika salah satu pihak ditaruh di bawah pengampuan, karena tabiatnya yang boros dan perkawinan mereka nampaknya akan membawa ketidakbahagiaan.

Pencegahan perkawinan diadili oleh Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu mempunyai tempat kedudukan­nya (Pasal 66 KUHPer).

8. PEMBATALAN PERKAWINAN

Menurut Pasal 85 KUHPer, kebatalan suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh hakim. Menurut Pasal 86 KUHPer, keba­talan suatu perkawinan dapat dituntut oleh:

  1. Orang yang karena perkawinan lebih dahulu telah terikat dengan salah satu dari suami-isteri.
    1. Suami atau isteri itu sendiri.
    2. Para keluarga dalam garis lurus ke atas.
    3. Jawatan Kejaksaan.
    4. Setiap orang yang berkepentingan atas kebatalan perkawinan itu.

Menurut Pasal 92 KUHPer, pembatalan suatu perkawinan yang dilangsungkan tidak di depan Pegawai Catatan Sipil yang ber­wenang, atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh sejumlah saksi sebagaimana mestinya, maka boleh dimintakan pembatalannya oleh:

  1. Suami-isteri itu sendiri.
  2. Para keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas.
  3. Wali atau wali pengawas.
  4. Setiap orang yang berkepentingan.
  5. Jawatan Kejaksaan.

Pasal 93 KUHPer mengatur mengenai larangan terhadap pihak-­pihak tertentu untuk melakukan pembatalan perkawinan, yaitu:

  1. Anggota keluarga sedarah dalam garis ke samping.
  2. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan lain.
  3. Orang lain yang bukan keluarga selama suami-isteri masih hidup.

Setelah suatu perkawinan dibubarkan, Jawatan Kejaksaan tidak diperbolehkan menuntut pembatalan perkawinan (Pasal 94 KUHPer). Suatu perkawinan walaupun telah dibatalkan, tetapi mempunyai segala akibat perdata, baik terhadap suami-isteri mau­pun terhadap anak-anak mereka, asal saja perkawinan itu oleh suami-isteri kedua-duanya telah dilakukan dengan itikad baik (Pasal 95 KUHPer).

9. AKIBAT PERKAWINAN

 Di dalam peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan, disebutkan tiga akibat perkawinan, yaitu:

a. adanya hubungan suami istri

b. hubungan orang tua dengan anak

c. Masalah harta kekayaan

10.HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI

Menurut KUHPer, hak dan kewajiban suami-isteri antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Suami dan isteri harus setia dan tolong-menolong (Pasal 103 KUHPer).
  2. Suami-isteri wajib memelihara dan mendidik anaknya (Pasal 104 KUHPer).
  3. Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-isteri (Pasal 105 ayat I KUHPer).
  4. Suami wajib memberi bantuan kepada isterinya (Pasal 105 ayat 2 KUHPer).
  5. Setiap suami harus mengurus harta kekayaan milik pribadi isterinya (Pasal 105 ayat 3 KUHPer).
  6. Setiap suami berhak mengurus harta kekayaan bersarna (Pasal 105 ayat 4 KUHPer).
  7. Suami tidak diperbolehkan memindah-tangankan atau mem­bebani harta kekayaan tak bergerak milik isterinya, tanpa persetujuan si isteri (Pasal 105 ayat 5 KUHPer).
  8. Setiap isteri harus tunduk dan patuh kepada suaminya (Pasal 106 ayat I KUHPer).
  9. Setiap isteri wajib tinggal bersama suaminya (Pasal 106 ayat 2 KUHPer).
  10. Setiap suami wajib membantu isterinya di muka hakim (Pasal 110 KUHPer).
  11. Setiap isteri berhak membuat surat wasiat tanpa izin suami­nya (Pasal 118 KUHPer).

Bantuan si suami kepada isteri­nya tidak diperlukan apabila:  isteri dituntut di muka Hakim karena sesuatu perkara pida­na, dan atau si isteri mengajukan tuntutan terhadap suaminya untuk men­dapatkan perceraian, pemisahan meja dan tempat tidur, atau pemisahan harta kekayaan.( Pasal 111 KUHPer)

11. HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

a. Persatuan Harta Kekayaan

1) Pengurusan harta kekayaan persatuan

Percampuran kekayaan adalah mengenai seluruh aktiva dan pasiva, baik yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama perkawinan.Menurut Pasal 119 KUHPer, prinsip harta benda perkawinan adalah harta persatuan bulat antara suami dan isteri. Sedangkan yang berwenang bertindak atas harta benda perkawinan adalah suami, baik untuk harta pribadi isteri (Pasal 105 KUHPer yaitu suami sebagai kepala perkawinan) atau harta persatuan (Pasal 124 ayat 1 KUHPer yaitu suami sebagai kepala harta persatuan).

Selanjutnya menurut Pasal 124 ayat (2) KUHPer, suami diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membe­bani harta kekayaan persatuan, tanpa campur tangan si isteri, kecuali dalam hal-hal berikut ini:

  1. Tidak diperbolehkan menghibahkan barang-barang tak bergerak dan semua barang bergerak dari persatuan, kecuali untuk memberi kedudukan kepada anak-anak­nya (Pasal 124 ayat 3 KUHPer).
  2. Tidak diperbolehkan juga menghibahkan suatu barang bergerak tertentu, meskipun diperjanjikan bahwa ia tetap menikmati pakai hasil atas barang itu (Pasal 124 ayat 4 KUHPer).
  3. Meskipun ada persatuan, di dalam suatu perjanjian kawin dapat ditentukan, bahwa barang tak bergerak dan piutang atas nama isteri yang jatuh dalam persatuan tanpa persetujuan si isteri, tidak dapat dipindah-tangan­kan atau dibebani (Pasal 140 ayat 3 KUHPer).
  4. Di samping itu, jika si suami tidak hadir atau tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, dan tindakan dengan segera sangat dibutuhkannya, maka si isteri dapat meminta izin Pengadilan untuk memindahtangan­kan atau membebani harta persatuan itu (Pasal 125 KUHPer).

2) Bubarnya harta persatuan

Menurut Pasal 126 KUHPer, harta kekayaan persatuan demi hukum menjadi bubar karena:

  1. Kematian salah satu pihak.
    1. Berlangsungnya perkawinan baru si isteri atas izin hakim, setelah adanya keadaan tak hadir si suami.
    2. Perceraian.
    3. Perpisahan meja dan tempat tidur.
    4. Perpisahan harta kekayaan.

Setelah bubarnya harta persatuan, maka harta persatu­an dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, tanpa mempersoalkan dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya (Pasal 128 ayat I KUHPer).

b. Pemisahan harta kekayaan

Menurut Pasal 186 ayat (1) KUHPer, sepanjang per­kawinan, setiap isteri berhak memajukan tuntutan kepada Hakim akan pemisahan harta kekayaan, yaitu hanya dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Jika si suami karena kelakuannya yang nyata-nyata tak baik, telah memboroskan harta kekayaan persatuan, dan membahayakan keselamatan keluarga.
    1. Jika si suami karena tak adanya ketertiban dan cara yang baik dalam mengurus harta kekayaannya sendiri, sehingga jaminan akan terpeliharanya harta si isteri menjadi kurang.
    2. Jika si suami tidak baik caranya dalam mengurus harta kekayaan si isteri, sehingga kekayaan ini terancam bahaya.

Selanjutnya menurut Pasal 186 ayat (2) KUHPer, pe­misahan harta kekayaan atas permufakatan sendiri adalah terlarang. Menurut Pasal 187 KUHPer, tuntutan akan pe­misahan harta kekayaan harus diumumkan dengan terang­terangan.

Pasal 189 KUHPer menjelaskan bahwa kekuatan putusan Penga­dilan perihal pemisahan harta kekayaan berlaku surut sam­pai hari tuntutan diajukan. Sebagai akibat dari pemisahan harta kekayaan itu, timbul hal-hal sebagai berikut:

  1. Isteri wajib memberikan sumbangan guna membiayai rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya (Pasal 193 KUHPer).
  2. Isteri memperoleh kebebasan untuk mengurusi sendiri harta kekayaannya dan bolehlah ia mempergunakan barang bergeraknya sesukanya atas izin umum dari Pengadilan Negeri (Pasal 194 KUHPer).

Persatuan setelah dibubarkan karena pemisahan harta kekayaan boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami-isteri. Persetujuan yang demikian itu diadakan dengan cara memuatkannya dalam sebuah akta otentik (Pasal 196 KUHPer). Suami-isteri wajib mengumumkan pemulihan kembali akan persatuan harta kekayaan dengan terang­terangan (Pasal 198 KUHPer).

12. PUTUSNYA PERKAWINAN

Menurut Pasal 199 KUHPer, perkawinan putus (perkawinan bubar) karena:

  1. Kematian salah satu pihak
  2. Kepergian suami atau isteri selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan baru dengan orang lain.    –
  3. Putusan hakim setelah adanya perpisahan meja makan dan tempat tidur selama 5 tahun.
  4. Perceraian.

Dalam masyarakat Indonesia perceraian memiliki dua konotasi, pertama cerai mati, dan kedua cerai hidup. Akan tetapi kedua istilah ini tidak dipakai dalam bahasa hukum. Dalam hukum perdata dikenal putusnya perkawinan karena kematian atau berakhirnya perkawinan karena salah satu dari suami istri meninggal dunia, dan perceraian yaitu penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan, baik pihak istir yang menggugat, maupun pihak suami

a. Perpisahan meja dan tempat tidur

Perpisahan meja dan tempat tidur adalah perpisahan antara suami dan isteri yang tidak mengakhiri pernikahan. Akibat yang terpenting adalah meniadakan kewajiban bagi suami­ isteri untuk tinggal bersama, walaupun akibatnya di bidang hukum harta benda adalah sama dengan perceraian. Dengan demikian, perkawinan belum menjadi bubar dengan adanya perpisahan meja dan tempat tidur.

Alasan-alasan suami-isteri mengajukan permohonan per­pisahan meja dan tempat tidur adalah:

  1. Semua alasan untuk perceraian, seperti: zinah, ditinggal­kan dengan sengaja, penghukuman, penganiayaan berat, cacad badan/penyakit pada salah satu pihak, suarni-isteri terus-menerus terjadi perselisihan (Pasal 233 ayat 1 KUHPer).
    1. Berdasarkan perbuatan-perbuatan yang melampaui batas, penganiayaan dan penghinaan kasar, yang dila­kukan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain (Pasal 233 ayat 2 KUHPer).

Cara pengajuan permohonan, pemeriksaan dan pemu­tusan hakim terhadap perpisahan meja dan tempat tidur adalah dengan cara yang sama dengan seperti dalam hal perceraian (Pasa1234 KUHPer). Di samping itu, perpisahan meja dan tempat tidur ini dapat diajukan tanpa alasan, dengan syarat:

  1. Perkawinan harus telah berjalan 2 tahun atau lebih (Pasal 236 ayat 2 KUHPer).
    1. Suami dan isteri harus membuat perjanjian dengan akta otentik mengenai perpisahan diri mereka, mengenai penunaian kekuasaan orang tua, dan mengenai usaha pemeliharaan serta pendidikan anak-anak mereka (Pa­sal 237 ayat 1 KUHPer).

Keputusan mengenai perpisahan meja dan tempat tidur harus diumumkan dalam Berita Negara. Selama peng­umuman itu belum berlangsung, keputusan tidak berlaku bagi pihak ketiga (Pasal 245 KUHPer). Setelah men­dengar dari keluarga suami-isteri dan keputusan perpisahan meja dan tempat tidur diucapkan oleh Hakim, maka dite­tapkanlah siapa dari kedua orang tua itu yang akan menja­lankan kekuasaan orang tua. Penetapan ini berlaku setelah keputusan perpisahan meja dan tempat tidur mempunyai kekuatan hukum (Pasal 246 KUHPer).

Akibat dari perpisahan meja dan tempat tidur ini adalah:

  1. Suami-isteri dapat meminta pengakhiran pernikahan di muka pengadilan, apabila perpisahan meja dan tempat tidur di antara mereka telah berjalan 5 tahun dengan tanpa adanya perdamaian (Pasal 200 KUHPer).
    1. Pembebasan dari kewajiban bertempat-tinggal bersama (Pasal 242 KUHPer).
    2. Berakhirnya persatuan harta kekayaan (Pasal 243 KUHPer).
    3. Berakhirnya kewenangan suami untuk mengurus harta kekayaan isteri (Pasal 244 KUHPer).

Perpisahan meja dan tempat tidur batal demi hukum apabila suami-isteri rujuk kembali dan semua akibat dari perkawinan antara suami-isteri hidup kembali, namun semua perbuatan perdata dengan pihak ketiga selama perpisahan tetap berlaku (Pasa1248 KUHPer)

b. Perceraian

Perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena sesuatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. Menurut Pasal 208 KUHPer, perceraian atas persetujuan suami-isteri tidak diperkenankan.

Alasan-alasan yang dapat mengakibatkan perceraian adalah: (Pasal 209 KUHPer)

  1. Zinah.
  2. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat selama 5 tahun.
  3. Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan.
  4. Penganiayaan berat, yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya.

Adapun  Tata cara perceraian; Tuntutan untuk perceraian per­kawinan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal suami sebenarnya. Apabila si suami tidak mem­punyai tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan itu harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri sebenar­nya. Jika suami pada saat tersebut tidak mempunyai tem­pat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indo­nesia, maka tuntutan itu harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman isteri sebenarnya (Pasal 207 KUHPer).

Hak untuk menuntut perceraian gugur apabila Antara suami dan isteri telah terjadi suatu perdamai­an (Pasal 216 KUHPer) dan Suami atau isteri meninggal dunia sebelum ada ke­putusan (Pasa1220 KUHPer).

Pemeriksaan di pengadilan: Si isteri, baik dalam perkara perceraian ia menjadi penggugat maupun menjadi tergugat, selama perkara berjalan, boleh meninggalkan rumah si suami dengan izin hakim (Pasal 212 ayat I KUHPer). Selama perkara berjalan, hak-hak si suami mengenai pengurusan harta kekayaan isterinya tidak terhenti, hal mana tak mengurangi keleluasaan si isteri untuk mengamankan haknya (Pasal 215 ayat 1 KUHPer). Selama perkara berjalan, Pengadilan Negeri adalah leluasa menghentikan pemangkuan kekuasaan orang tua seluruhnya atau sebagian, dan memberikan kepada orang tua yang lain, atau kepada seorang ketiga yang ditunjuk oleh Pengadilan, ataupun kepada Dewan Perwalian. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tak boleh dimohonkan banding (Pasal 214 KUHPer). Perkawinan bubar karena kepu­tusan perceraian dan pembukuan perceraian itu dalam register Pegawai Catatan Sipil (Pasal 221 ayat I KUHPer).

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut adalah:

  1. Kewajiban suami atau isteri memberikan tunjangan naf­kah kepada suami atau isteri yang menang dalam tuntut­an perceraian (Pasal 222 KUHPer). Kewajiban mem­berikan tunjangan nafkah ini berakhir dengan mening­galnya si suami atau si isteri (Pasa1227 KUHPer).
  2. Pengadilan menetapkan siapa dari kedua orang tua itu yang akan melakukan perwalian terhadap anak-anak mereka (Pasal 229 KUHPer).
  3. Apabila suami dan isteri yang telah bercerai hendak melakukan kawin ulang, maka demi hakum segala akibat perkawinan pertama hidup kembali, seolah-olah tak pernah ada perceraian (Pasal 232 KUHPer).

13. PERKAWINAN DI LUAR INDONESIA

Menurut Pasa183 KUHPer, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, baik antara warganegara Indonesia satu sama lain, maupun antara mereka dan warganegara lain adalah sah, jika perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang lazim dalam negeri, di mana perkawinan itu dilangsungkan, dan suami-isteri warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHPer. Selanjutnya menurut Pasa184 KUHPer, dalam waktu 1 tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia maka perkawinan tadi harus dibuktikan  dalam daftar pencatatan perkawinan di  tempat tinggal mereka


[1] Dalam Pasal 58 ayat 1 KUHPerdata dinyatakan bahwa; Janji-janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di mu­ka Hakim akan berlangsungnya perkawinan dan menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, akibat kecideraan yang di­lakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti-rugi dalam hal ini adalah batal

HADHONAH

0

Menurut bahasa hadonah berasal dari kata hadn yang artinya anggota badan yang terletak dibawah ketiak hingga bagian badan sekitar pinggul antara pusar hingga pinggang. Ketika burung itu mengerami telurnya dikatakan hadanat tair baidohu karena dia mengempit telurnya itu ke dalam dirinya di bawah himpitan sayapnya. Sebutan hadonah diberikan kepada seorang ibu ketika mendekap atau mengemban anaknya dibawah ketiak, dada serta pinggulnya. Hal ini menunjukkan anak tersebut berada dibawah pengasuhan ibu.

Hadonah atau pemeliharaan anak Berdasarkan Pasal 1huruf g KHI, merupakan kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Pasal 98 ayat 1 KHI, batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun.

Dasar hukum pemeliharaan anak

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Surat al Baqarah ayat 233)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ


Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. ( Surat at Tahrim :6)

Berdasarkan Pasal41 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan memberi keputusannya”.

Berdasarkan Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anakmereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri”. Hal ini tetap berlaku meskipun perkawinan kedua orang tua putus.

RUKUN DAN SYARAT MEMELIHARA ANAK

Rukun pemeliharaan atau pengasuhan anak adalah orang yang mengasuh dan anak yang diasuh. Syarat anak yang akan diasuh adalah masih dalam usia kanak-kanak atau belum dapat berdiri sendiri dalam mengurus hidupnya sendiri dan dalam keadaan tidak sempurna akalnya meskipun sudah dewasa. Syarat pengasuh : a.Berakal sehat b.Dewasa c.Mampu mendidik d.Amanah dan berbudi e.Ibunya belum menikah, f. medeka, dan Islam

Anak kecil yang diasuh oleh orang kafir ditakutkan akan dibesarkan dengan agama pengasuhnya dan didik dengan tradisi agamanya sehingga anak akan sukar meninggalkan agama itu. Oleh karena itu, Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan ibu kandung yang kafir menjadi pengasuh bagi anaknya sendiri.

WAKTU PEMELIHARAAN ANAK

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 KHI, bahwa batasan anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak memiliki cacat fisik maupun mental atau belum melangsungkan perkawinan. Hal ini menjelakan bahwa anak yang dapat diurus dan dipelihara adalah anak yang berumur dibawah 21 tahun.

Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 UU No.1 Tahun 1974, bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tua atau walinya selama kekuasaan orang tuanya tidak dicabut

ORANG YANG BERHAK MEMELIHARA ANAK

Ibu lebih berhak mengasuh anaknya karena dia lebih mengetahui, lebih mampu mendidiknya serta ibu mempunyai rasa kesabaran untuk melakukan tugas ini yang tidak dimiliki oleh bapak. Ibu juga biasanya lebih memiliki banyak waktu untuk mengasuh anaknya. Berdasarkan hal ini, maka peran ibu dianggap sangat penting dalam mengatur kemaslahan anak. Sehingga dalamPasal 105 KHI dan Pasal 156 huruf a KHI mencantumkan bahwa ketika terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.

Menurut Pasal 156 huruf a KHI, Apabila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya akan digantikan oleh : a.Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu.b. Ayah. c.Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah. d. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.e.Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis ke samping dari ayah.

Hak pilih pemelihara

Menurut Pasal 105 dan Pasal 156 huruf b KHI, ketika terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Hak pilih diberikan kepada si anak bila memenuhi syarat, yaitu kedua orang tua telah memenuhi syarat untuk mengasuh dan anak tidak dalam keadaan idiot.

Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa si anak tidak diberi hak pilih. Abu Hanifah berpendapat bahwa bila si anak dapat hidup mandiri maka ayah lebih berhak atasnya. Malik berpendapat bahwa ibu lebih berhak mengasuh anak tersebut sampai selesai masa asuhannya.

Biaya pemeliharaan anak

Berdasarkan Pasal 41 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut

HUKUM WARIS ISLAM (Bag.4 Ahli Waris)

0

AHLI WARIS DALAM ISLAM

Seperti yang disebutkan diatas, hukum kewarisan Islam manganut prinsip kewarisan individual bilateral. Maka dengan sendirinya hukum Islam tidak membatasi pewaris itu dari pihak bapa ataupun pihak ibu saja dan ahli waris pun demikian pula tidak terbatas pada pihak laki-laki atau pihak perempuan saja.

Ahli waris dalam hukum Islam telah dijelaskan baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul SAW, yaitu :

  1. Zawil furud terdiri dari 12 (dua belas) orang
  2. Asabah, terdiri dari:
    1. Juz al mayit, seperti anak dan cucu dari anak laki-laki
    2. Aslu al mayit, seperti bapak dan al-jad (nenek)
    3. Saudara kandung atau sebapak dst
    4. Paman kandung atau sebapak dst
  3. Zawil Arham, yakni sanak kerabat yang tidak termasuk zawil furud dan juga tidak termasuk ’asabat.
  4. Baitu al Mal.[1]           

Maka atas dasar tersebut Islam pada hakikatnya tidaklah mengenal ahli waris pengganti, yang terkenal di Indonesia dengan teori Al-Marhum bapak Prof. Hazairin, SH, maksud dan tujuannya baik sekali, yaitu untuk menyantuni cucu yang bapaknya meninggal sebelum kakeknya dimana cucu dalam keadaan tersebut menurut ulama-ulama Fiqih tidak mendapat bagian (mahjub).

Kami sependapat dengan ulama yang mengatakan bahwa pada prinsipnya si cucu harus mendapat bagian dari harta kekayaan kakeknya, namun bukan dengan jalan sebagai pengganti bapaknya yang telah meninggal itu, tetapi dengan melalui ”Wasiat Wajibat”.

Wasiat wajibat artinya suatu wasiat yang dianggap oleh hukum berwasiat sekalipun tidak dinyatakan baik dengan lisan maupun dengan tulisan sebagaimana lazimnya wasiat. Hal ini akan diterangkan dalam pasal tersendiri.

Kesimpulan ahli waris, ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:

  1. Anak
  2. Cucu sampai kebawah
  3. Bapak
  4. Kakek sampai keatas
  5. Saudara kandung
  6. Saudara seayah
  7. Saudara seibu
  8. Anak saudara kandung
  9. Anak saudara sebapak laki-laki
  10. Paman kandung
  11. Paman sebapak laki-laki
  12. Anak paman kandung laki-laki
  13. Anak paman sebapak laki-laki
  14. Suami

Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:

  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan sampai kebawah
  3. Ibu
  4. Nenek perempuan dari pihak ibu
  5. Nenek perempuan dari pihak bapak
  6. Saudara kandung perempuan
  7. Saudara sebapak perempuan
  8. Saudara seibu perempuan
  9. Isteri

Keterangan orang-orang yang terhijab (terhalang mendapat pusaka).

            Dengan keterangan tersebut diatas nyatalah bahwa ahli waris itu terbagi atas dua bagian :

  1. Qarib yang aqrab (lebih dekat) kepada mayat, yaitu anak, ibu, bapa, suami dan isteri. Maka mereka ini selalu mendapat pusaka, tidak terhalang (tertutup) oleh siapapun.
  2. Qarib yang bukan aqrab, seperti cucu, nenek, saudara dst. Jika qarib yang aqrab masih hidup, maka qarib yang bukan aqrab tidak mendapat pusaka, yakni qarib qarib yang jauh tertutup (terhalang mendapat pusaka) oleh qarib yang lebih hampir. Apabila qarib yang lebih hampir telah meninggal dunia, barulah qarib yang jauh itu mendapat pusaka.

Oleh sebab itu ditetapkanlah apa-apa yang dibawah ini :

  1. Kakek (bapa dari bapa) tertutup (terhalang) oleh bapa jika bapa masih hidup, maka nenek itu tidak mendapat pusaka
  2. Nenek perempuan (ibu dari ibu) tertutup oleh ibu
  3. Nenek perempuan dari pihak bapa (ibu dari bapa) tertutup oleh bapa dan oleh ibu juga
  4. Cucu (anak laki-laki/perempuan dari anak laki-laki) tertutup oleh anak laki-laki
  5. Saudara kandung laki-laki tertutup oleh (a) anak laki-laki, (b) cucu (anak laki-laki dari anak laki-laki), (c) bapa.
  6. Saudara kandung perempuan tertutup juga oleh orang yang tersebut dari a-c
  7. Saudara sebapa laki-laki dan perempuan tertutup oleh orang-orang yng tersebut dari a-c dan oleh saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan serta anak perempuan atau cucu perempuan.
  8. Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) tertutup oleh (a) anak laki-laki atau perempuan, (b) cucu (laki-laki atau perempuan), (c) bapa dan, (d) nenek laki-laki
  9. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki tertutup oleh (a) anak laki-laki, (b) cucu laki-laki, (c) bapa, (d) nenek laki-laki, (e) Saudara kandung laki-laki dan (f) saudara sebapa laki-laki.
  10. Anak laki-laki dari saudara sebapa laki-laki tertutup oleh mereka yang tersebut pada no.9
  11. Paman (saudara sebapa) kandung laki-laki tertutup oleh  mereka yang tersebut pada no.9 dan 10
  12. Paman sebapa laki-laki tertutup oleh mereka yang tersebut pada no. 9, 10 dan 11
  13. Anak laki-laki dari paman kandung laki-laki tertutup oleh mereka yang tersebut pada no. 9, 10, 11 dan 12.
  14. Anak laki-laki dari paman sebapa laki-laki tertutup oleh mereka yang tersebut pada no. 9, 10, 11, 12 dan 13.
  15. Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki) tertutup oleh anak laki-laki, begitu juga oleh dua orang anak perempuan, jika cucu perempuan itu tidak bersaudara laki-laki yang akan menjadikan dia ’asabah.

[1] Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i dengan beberapa sarat.

HUKUM WARIS ISLAM (Bag.3 Ahli Waris Tidak Dibebani Hutang)

0

Sebagaimana kami sebutkan pada bag.2 bahwa hukum waris Islam itu bersifat Ijbari/secara otomatis, baik dikehendaki oleh pewaris/ahli waris atau tidak, oleh karena itu ahli waris tidak lagi diperlukan adanya kesediaan atau penolakan. Dengan demikian jelas perbedaan sistem warisan dalam Islam dengan Hukum Waris Barat yang individual kapitalis, apalagi dengan sistem komunisme.

Dalam B.W pasal 1044 tersebut diatas kesediaan atau penolakan ahli waris mempunyai resiko, kalau ia menerima menjadi ahli waris kemudian ternyata bahwa pewaris meninggalkan hutang yang melebihi harta peninggalannya, maka ahli waris secara yuridis formil bertanggung jawab atas hutang pewaris dan dapat dituntut dimuka pengadilan.

Dalam Islam memang kita ketemukan prinsip-prinsip yang menyatakan bahwa seseorang tidaklah bertanggung jawab atas perbuatan orang lain seperti antara lain :

  1. Al-Qur’an s.53. 38-39 (Surat An-Najm ayat 38-39) Artinya: “(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.[1]
  2. S.6. 164 (Surat Al-An’am ayat 164) Artinya: “Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidaklah akan memikul dosa orang lain.[2]
  3. S. 17. 15 (Surat Al-Isra’ ayat 15) Artinya: “Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain dan kami tidak akan mengazab sebelum kami mengutus seorang Rasul.[3]
  4. S. 35. 18 (Surat Fatir ayat 18) Artinya: dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu Tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya dan mereka mendirikan sembahyang. dan Barangsiapa yang mensucikan dirinya, Sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. dan kepada Allahlah kembali(mu).
  5. S. 39. 7 (Surat Az-Zumar ayat 7) Artinya:  jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.[4]

Namun Al-Islam dalam hal ini menghimbau dari segi lain kepada ahli waris yakni dari segi moral dan yuridis. Islam menyentuh jiwa dan perasaan ahli waris dan dikaitkan dengan ”Birru Al-walidaini”, antara lain :

  1. Al-qur’an S. 4. 36 (Surat An-Nisa’ ayat 36)   Artinya: sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, Ibnu sabil[295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,”.[5
  2. S. 31. 14 (Surat Luqman ayat 14) Artinya:  dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.[6]
  3. S. 46. 15 (Surat Al-Ahqaf ayat 15) Artinya: Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri”.[7]

DALAM AL HADIS KITA KETEMUKAN BANYAK SEKALI HIMBAUAN KEPADA AHLI WARIS UNTUK BERBUAT BAIK KEPADA KEDUA ORANG TUA, ANTARA LAIN JUGA MENYELESAIKAN MASALAH YANG MENJADI KEWAJIBAN PEWARIS SEBELUM MENINGGAL, YAKNI :

      1. Hadis riwayat Imam Bukori r.a. :

عن ابى هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم نفس المؤمن معلق بدينه حتى يقضى عنه[8]

Artinya:  Dari Abi Hurairah, dia berkata; “Diri seorang mukmin terikat dengan hutangnya hingga dibayarkan dari padanya (H.R. Ibnu Majah).

عن عبد الله بن عمرو عن النبى صلى الله عليه وسلم قال رضى الرب فى رضى الوالد وسخط الله فى سخط الوالد[9]

Artinya: Dari Abdilah bin ’Amr dari pada Nabi SAW, dia telah bersabda: ”Reda Tuhan pada keredaan orang tua dan kemurkaan Tuhan pada kemurkaan orang tua (H.R. Turmuzi).

بروا ابآءكم تبركم ابنآؤكم. رواه الطبرانى والحاكم.[10]

Artinya: Berbuat baiklah kepada orangtua-orangtua kamu niscaya anak-anak kamu akan berbuat baik kepada kamu (H.R. Tabrani).

عن ابى اسيد مالك بن ربيعة قال بينما نحن جلوس عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا جآء رجل من بنى سلمة فقال يا رسول الله ابقى من بر ابوى شيء ابرهما به من بعد موتهما. قال نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وايفآء بعهودهما من بعد موتهما واكرام صديقهما وصلة الرحم التى لا توصل الا بهما.[11]

Artinya: dari Abi ’Usaid Malik bin Rabi’ah dia berkata; sedang kami duduk disamping Rasulullah SAW tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Bani Salamah, maka berkata ia: ”Wahai Rasulullah apakah masih ada jalan berbuat baik kepada keduanya setelah meninggal keduanya?. Bersabda Rasul: Ya, menshalatkan/mendoakan kepada keduanya, memohonkan keampunan bagi keduanya, melaksanakan janji keduanya sesudah keduanya meninggal, memuliakan sahabat-sahabat keduanya dan menghubungkan silaturrahmi yang tidak ada hubungan kecuali dengan keduanya (H.R. Ibnu Majah).

عن جابر بن عبد الله ان رجلا قال يارسول الله ان لى مالا وولدا وان ابى يريد ان يجتاح مالى فقال انت ومالك لأبيك. رواه ابن ماجه.[12]

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah bahwa seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya bagi saya harta dan anak, dan sesungguhnya ayah saya bermaksud hendak  menguasai harta saya. Maka sabda Rasul: Engkau dan hartamu milik orang tuamu (H.R. Ibnu Majah).

Pengertian hadis ini sekalipun asbab wurudnya adalah dalam masalah mencuri, tetapi ibarat hadis  tersebut umum, maka kita pergunakanlah pengertian itu sesuai dengan qaidah :

      ان المعبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب.[13]

      Artinya: Sesuatu ibarat dengan lafaz yang umum bukan dengan sebab yang khusus.

Di samping itu bahwa kalimat ”Li Abika” ( لأبيك) artinya untuk kepentingan/ milik  bapakmu, baik itu didunia selama masih hidup maupun setelah meninggal dunia. Dan banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW yang selalu menggugah perasaan ahli waris.

Maka jika ahli warispun tidak dapat menyelesaikan hutang pewaris dari kekayaannya karena tidak mampu, sedang debitur juga tetap tidak membebaskan piutangnya, maka dalam keadaan demikian menurut ajaran Islam Negaralah yang menyelesaikan hutang tersebut yang diambil dari pos Al Garimin, sesuai dengan firman Allah SWT S. 9. 60 : Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk  orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.[14]

Dan juga sebagai imbalan bahwa negara dalam keadaan pewaris tidak meninggalkan ahli waris maka negaralah ahli warisnya, seperti tersebut pada hadis di bawah ini :    

عن المقدام قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من تركت كلا فألى وربما قال الى الله والى رسوله. و من ترك مالا فلورثته وانا وارث من لا وارث له. اعقال له وارثه والخال وارث من لا  وارث له يعقل عنه ويرثه.[15]

Artinya: Dari Miqdam, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang meninggalkan  hutang dan keluarga maka saya bertanggung jawab dan seolah-olah berkata ia, kepad Allah  dan Rasulnya. Dan barang siapa yang meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya dan sayalah waris dari orang yang tak punya waris, saya bertanggung jawab membayar diyatnya dan mewarisi harta peninggalannya. Dan saudara laki-laki dari ibu waris dari orang yant tak punya waris, dia bertanggung jawab membayar diyatnya dan mewarisinya (H.R. Abu Dawud).


[1] Departemen Agama RI, Op-cit, hal. 874

[2] Ibid, hal. 217

[3] Ibid, hal. 426

[4] Ibid, hal. 746

[5] Ibid, hal. 123

[6] Ibid, hal. 654

[7] Ibid, hal. 824

[8] Abi ‘Abdilah Muhammad bin Yazid Al Qazwiny, Sunan Ibnu Majah. Jilid II, ‘Isa Albabil halabi wa sirkah, Mesir, tt, hal. 806

[9] Abdu ar Rahman Al-Mubarak, Tuhfatu al-ahwazi, jilid VI, Dar Al-Fikri, Beirut, 1979, hal. 25

[10] Muhammad bin Alwi Al-Maliki, Ad Da’watu al-Islamiyatu Maktabatu al Gazali, Damsiq, 1981, hal.184

[11] Abi ‘Abdi Allah Muhammad bin Yasid Al-Qaswini, Op-cit, hal. 769

[12] Ibid, hal. 880

[13] Taju ad Din Abdu al  Wahab Ibnu as Subki, Jam’u, al-jawami’, jilid II, Dar Ihya al kutubi al Arabiyah, Mesir, tt, hal. 39

[14] Departemen Agama RI, Op-cit, hal. 288

[15] Abu Dawud, Op-cit, hal.111

FIKIH WARIS ISLAM (Sistem dan Asas Kewarisan Bag.2)

0

SISTEM KEWARISAN

            Dalam hukum Islam, harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia akan dibagi-bagikan kepada ahli warisnya untuk dimiliki dan dimanfaatkan masing-masing. Setelah pembagian harta pusaka setiap ahli waris berhak penuh atas bagian-bagian tersebut, yang kemungkinan juga kelak akan diwariskan kepada ahli warisnya dengan sistem yang sama pula. Dari kenyataan ini nampaknya Islam menganut sistem kewarisan individual, bukan kollektif ataupun mayorat. Namun demikian apabila seseorang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris sama sekali, harta kekayaan yang ditinggalkannya diserahkan kepada kepentingan umum, melalui baitul amal. Dengan kata lain pengeluaran dan pendayagunaan harta kekayaan tersebut diserahkan kepada pemerintah. Meskipun mengandung pengertian kollektif, namun sistem yang merupakan prinsip dasar dalam Islam adalah sistem kewarisan individual.

Baitul Maal

Dalam hal Baitul Mal mewarisi atau tidak, berikut ini diuraikan secara singkat sebagai berikut : ”Tempat harta umum kaum muslimin yang dibawah kekuasaan pemerintah.[1] Saihk Mahmud Zakariya Al-Bardisi dalam bukunya Al-Miras wa al-Wasiyat fi Al-Islam, mengatakan :

بيت المال هو خزانة الدولة توضع فيه الاموال التى لا مستحق لها[2]

Artinya:  Baitul Mal adalah kas negara yang umum, disimpan didalamnya harta-harta yang tak karuan.

Beliau menjelaskan tentang hak baitul mal mewarisi warisan yang tidak ada warisnya dan tidak ada wasiat, diserahkan kepada baitul mal, memandang harta ini sebagai ”harta tak berpunya” )  انها مال ضآئع ) maka pemerintah berhak mengawasinya baik berasal dari orang Islam ataupun bukan.

Mewarisi harta peninggalan semacam ini adalah untuk semua kaum muslimin, bukan dengan jalan warisan, tetapi dengan memandang bahwa baitul mal adalah kas negara (  خزانة الدولة ) yang disimpan padanya harta-harta yang tak bertuan.

Dijelaskan lagi :

وفى حالة وضع بيت المال يده على المال الذى لا يوجد له وارث ولا مقر له بالنسب على الغير ولا موص له بأكثر من الثلث يصرفه على المصالح العامة والجيش ومعاهد التعلبيم ولسآئر المؤسات الاجتما عية التى تعود على ابنآء الامة بالخير العظيم والنفع العام.[3]

Dalam hal baitul mal menguasai harta yang tidak ada ahli warisnya dan tidak ada yang diakuai keturunan atas orang lain dan tidak ada diwasiatkan lebih dari sepertiga, harta itu digunakan untuk kepentingan umum, (المصالح العامة) untuk pertahanan (   والجيش), pendidikan (ومعاهد التعليم), dan organisasi masyarakat yang membawa kebaikan dan kemanfaatan yang besar kepada masyarakat umum.

Selanjutnya Zainal Abidin Ahmad menjelaskan dalam bukunya: Dasar-dasar Ekonomi Islam, mengatakan dengan mengemukakan pendapat Dr.Inamuddin sebagai berikut; dengan dihubungkannya kepada lembaga ”Baitul Mal” yang didirikan negara Islam semenjak dari zaman Nabi Muhammad SAW. Dia  menegaskan didalam karangannya yang berjudul ”Baitul Mal and Banks in the Medieval Muslim World” (Baitul Mal dan Lembaga Bank di Zaman Tengah Dunia Islam) bahwa Baitul Mal itu dibagi  kepada tiga macam, sebagai berikut:

  1. Baitu al-Mal al kas yaitu Bank Negara yang khusus untuk kepentingan pemerintah  dibawah kepala Negara (khalifah) baik untuk pemasukan ataupun untuk pengeluaran.
  2. Baitu al-Mal, yaitu Bank Negara yang melayani segala kebutuhan rakyat, baik muslim ataupun zimmi, lembaga inilah yang penting bagi kita disini.
  3. Baitu al Mal Al Muslimin, yang disamakannya ”The second public Trasury” (Bank umum yang kedua) yaitu bank-bank yang didirikan oleh rakyat muslim (bukan negara), untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang disini dinamakan Bank Swasta.[4]

Dari keterangan-keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian ”Baitul Mal” saat ini adalah Kas Negara, kalaupun Dr. Inamuddin telah menjelaskan adanya tiga macam Baitul Mal dan beliau cenderung mengartikan ”Baitul Mal” itu dengan Bank Negara atau Bank Swasta, tetapi penulis masih tetap berpendapat bahwa baitul Mal menurut istilah Agama Islam dengan ”Kas Negara” sebab kalau ia berbentuk bank, maka ia akan mempunyai arti yang lain yang berbeda dari fungsinya yang semula yaitu ( خزنة الدولة) Kas Negara, karena ia merupakan bank lebih menonjol segi komersialnya dan berlaku bunga.

Adapun Baitul Mal untuk berhak menerima harta warisan, sebahagian ulama menyatakan Baitul Mal itu teratur baik. Yang dimaksud teratur baik ialah penguasa dan pengaturan orang yang adil yang membelanjakan dan mempergunakan harta yang tersimpan didalam Baitul mal itu kepada sesuatu yang muslahat menurut pandangan syari’at Islam. Dimikian dikemukakan oleh  Arsyad Thalib Lubis dalam bukunya Ilmu Pembagian Pusaka.[5]

Kemudian pengarang Matan Rahbiyat mengatakan sebagai berikut :

ان يصرفالتركة فى مصارفها الشرعية ولو كان فاسقا[6]

Artinya: Bahwa digunakanlah harta peninggalan itu pada tempat penggunaan yang sesuai dengan pandangan syari’at Islam, walaupun yang menggunakan itu orang fasiq.

            Menurut pendapat pertama Baitul Mal itu haruslah pengaturan orang-orang yang adil. Yang dimaksud dengan adil ialah: ”Benar dalam pembicaraan, dapat dipercaya, jujur dalam keadaan marah dan suka”.[7] Menurut pendapat kedua Baitul Mal itu adalah tempat harta kaum muslimin, dan yang menggunakan harta yang ada di dalamnya tidak menjadi masalah, asalkan tepat penggunaannya sesuai dengan ajaran Islam.

            Maka jelaslah Baitul Mal yang teratur baik adalah tempat harta kaum muslimin yang diatur dan diawasi oleh orang yang adil sesuai dengan hukum Islam.

Baitul Mal dalam harta warisan

Adapun Baitul Mal mendapat harta warisan adalah dengan jalan ”Hubungan Islam, orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya yang tertentu, maka harta peninggalannya diserahkan ke Baitul Mal untuk ummat Islam, dengan jalan pusaka”.[8] Akan tetapi ulama-ulama berlainan pendapat tentang Baitul Mal apakah menjadi ahli waris atau tidak.

Pendapat pertama; Baitul Mal berhak untuk mewarisi harta peninggalan seseorang apabila yang dihukumkan ahli waris tidak ada. Sabda Rasullullah SAW :

انا وارث من لا وارث له اعقل عنه وارثه. اخرجه ابو داود وصححه احبان.[9]          

Artinya: Saya adalah waris orang yang tidak ada ahli warisnya, saya bertanggung jawab membayar diyatnya dan mewarisi harta peninggalannya. (H.R. Dawud dan Mensahihkannya Ibnu Hibban).

Adapun yang dimaksud dengan ”Saya waris” bagi orang yang tidak ada ahli warisnya ialah untuk menjaga dan menggunakan harta peninggalan orang yang tidak ada ahli warisnya, karena Nabi tidak menerima harta warisan untuk dirinya sendiri.

Pendapat kedua; seperti telah diutarakan diatas bahwa Baitul Mal bukan mewarisi tetapi karena Baitul Mal tempat penyimpanan harta umum dan tak berpunya. Karena itu juga Baitul Mal juga menyimpan harta orang zimmi, jika dengan warisan tentu hal ini tidak bisa sebab berbeda agama.

Baitul Mal adalah satu badan hukum di dalam Islam untuk tempat harta umum orang-orang Islam, baik dari harta warisan orang yang tidak ada ahli warisnya maupun harta rampasan dari musuh-musuh Islam, untuk digunakan kepada maslahat umum orang-orang Islam yang sesuai dengan syara’.

            Adapun syarat-syarat Baitul Mal untuk mewarisi adalah sebagai berikut :

1. Jika ahli waris yang ada hanya dzu fardlin dan ahli waris ashabah tidak ada, sedang pusaka tidak habis dibagi-bagi kepada mereka, sisanya dibagikan kepada Baitul Mal yang teratur baik.

2. Jika ahli waris ashabah dan dzu fardlin tidak ada, pusaka dibagikan semuanya kepada   baitul Mal yang teratur baik.

3. Jika Baitul Mal yang teratur baik tidak ada dan ahli waris yang ada hanya fardlin sedang pusaka tidak habis dibagi-bagikan kepada mereka, sisanya di kembalikan (diradkan) lagi kepada ahli waris dzu fardlin itu juga, kecuali suami istri, mereka tidak boleh menerima pusaka yang dikembalikan.

4. Jika ashabah tidak ada dan fardlin yang lain dari suami atau istri tidak ada, kemudian           Baitul Mal yang teratur baik juga tidak ada, pusaka itu dibagikan kepada zawil arham.[10]

Apabila seseorang meninggal tanpa ada ahli warisnya dari ashabul furud dan asabah, maka semua hartanya itu diserahkan kepada baitul mal, walau sekalipun ada zawil arham, karena mereka (zawil arham) mendapat harta warisan adalah apabila Baitul Mal yang teratur baik ada. Demikian  menurut pendapat Mazhab Syafi’i , adapun menurut pendapat Mazhab Hanafi, maka zawil arham diutamakan dari Baitul Mal.

PRINSIP-PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM

            Untuk melihat prinsip kewarisan Islam, kita terlebih dahulu melihat sistem kekeluargaan  yang dituju oleh Islam baik melalui Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman :

a. Surat An-nisa’ ayat 11 : Artinya: (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mungetahui Lagi Maha bijaksana.[11]

b. Surat An-Nisa’ ayat 7 : Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.[12]

Ayat-ayat tersebut mengandung pengertian bahwa antara orang tua dan anak, antara laki-laki dan perempuan mempunyai status yang sama dalam kekeluargaan dan kewarisan. Tidak mengambil garis kebapaan (patrilinial) dan tidak pula mengambil garis keibuan (matrilinial), dengan demikian dalam kewarisan Islam menganut prinsip parental atau bilateral dan bersifat individual. Apabila dihubungkan dengan sistem kewarisan  terdahulu dapat kita simpulkan bahwa kewarisan Islam berprinsip bilateral individual, sesuai dengan garis kekeluargaan yang ditujunya. Seiring dengan itu Rasulullah SAW menceritakan agar kita membagi harta pusaka menurut kitab Allah, sabdanya :

اقسموا المال بين اهل الفرآئض على كتاب الله. رواه مسلم وابو داود.   [13]

Artinya: Bagilah pusaka antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah (Al-Qur’an)(Riwayat Muslim dan Abu Dawud).

Selain prinsip diatas diketahui pula bahwa agama Islam sebagai syari’at yang lengkap mempunyai prinsip wasatan (pertengahan), maka dalam mengatur Hukum Warisan pun kita ketemukan prinsip tersebut.

  1. Hukum Waris Islam menempuh jalan tengah (wasatan) yakni tidaklah memberi jalan kebebasan secara mutlak kepada pewaris untuk memindahkan harta kekayaannya kepada orang lain, baik melalui wasiyat (testament) ataupun hibah seperti yang berlaku dimasyarakat kapitalis individual, juga tidak melarangnya sama sekali kepada pewaris seperti pada masyarakat komunis yang tidak mengakui hak milik perorangan, tetapi memperbolehkan kepada pewaris untuk memindahkan hartanya selama tidak merugikan pihak lain. Pewaris diberikan kebebasan untuk mentasarrufkan (menggunakan) haknya dalam batas 1/3 untuk diwasiatkan atau dihibahkan kepada siapa yang ia kehendaki, dan 2/3 adalah ahli waris secara ijbari (otomatis).
  2. Warisan adalah merupakan ketentuan Allah yang bersifat ijbari seperti yang telah dikemukakan diatas sehingga bagi kedua belah pihak tidak dapat menghalanginya mau atau tidak, namun pewarisan tetap berlaku. Atas dasar tersebut maka ahli waris dalam Islam tidak lagi dimintai persetujuan atau pernyataan kesediaan atau tidaknya menjadi ahli waris, seperti yang berlaku pada hukum Barat (Perancis) juga dalam hukum perdata (B.W) pasal 1044 menetapkan pewarisan, antara lain…………………………… menerima keseluruhannya, menerima bersyarat atau menolak sama sekali. Dengan demikian maka Hukum Barat atau menurut B.W pasal tersebut dasarnya dalam pewarisan itu adalah materialistis, sehingga untuk menjadi ahli waris saja harus menghitung-hitung untung ruginya, artinya kalau kiranya menguntungkan untuk menjadi ahli waris, maka ia menerimanya dan kalau kiranya merugikan ia tidak menerima untuk menjadi ahli waris, seperti apabila si pewaris meninggalkan hutang yang tidak dapat diselesaikan dengan harta kekayaan pewaris. Kalau menerima menjadi ahli waris maka konsekuensinya secara yuridis formil dapat dituntut dimuka pengadilan untuk melunasi hutang pewaris, sebaliknya kalau tidak menerima menjadi ahli waris, maka ia tidak dapat dituntut oleh kreditur dimuka pengadilan untuk menyelesaikan hutang pewaris tersebut.
  3. Pewarisan dalam Islam hanyalah dibagikan kepada sanak keluarga yang mempunyai hubungan darah (nasab) atau hubungan perkawinan dengan memperhatikan dekat jauhnya hubungan tersebut. Demikian pula dengan hubungan kasih sayang dari yang memerdekakan terhadap yang dimerdekakan.
  4. Hukum Waris Islam tidak membeda-bedakan ahli waris, baik yang besar maupun yang kecil baik laki-laki maupun perempuan kesemuanya itu mendapat bagian warisan, bahkan yang masih dalam kandungan ibunya pun sudah diperhitungkan haknya, kesemuanya itu mendapat bagian sesuai dengan syarat-syarat yang telah digariskan Al-Qur’an dan Sunnah.
  5. Hukum Waris Islam sesuai dengan prioritas dekat dan jauhnya hubungan dengan pewaris, membedakan besar kecilnya bagian dan dengan memperhatikan kebutuhan. Bagian-bagian ahli waris yang terdapat didalam Al-Qur’an adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8 dan inilah yang disebut dengan “Nasiban Mafruda” (                  نصيب مفروضا) yang bersifat tetap karena merupakan ketentuan Allah. Dalam Hukum Waris Islam ada dikenal ”Al-takaruj” dan Al-tasaluh, dengan demikian dalam tehnis pelaksanaan memungkinkan bentuk-bentuk lain, karena pada dasarnya bahwa harta peninggalan itu adalah milik mutlak ahli waris, sehingga kepada mereka dibenarkan untuk melaksanakan yang sesuai dengan yang disepakati bersama (musawarah)
  6. Hukum Waris Islam sifatnya cenderung untuk memberi sebanyak mungkin kepada ahli waris yang sederajat, yaitu dengan menentukan bagian-bagian tertentu kepada beberapa ahli waris.

[1] H.M. Arsyad Tahlib Lubis, Ilmu Pembagian Pusaka, Islamiyah, Medan, 1980, hal. 125

[2] Mahmud Zakariya Al- Bardisi, Al- Miras wa al-wasiyat, fi al-Islam, Ad Dar al-Qaumiyat, Cairo, 1964, hal. 86

[3] Ibid, hal. 87

[4] H.Zainal Abidin Ahmad, Dasar-dasar Ekonomi Islam, cet.I, Bulan Bintang, Jakarta, 1979, hal.300.

[5] H.M Arsyad Thalib Lubis, Loc-cit

[6] Seik Muhammad Bin Umar al Bakri, Sarhu Matani Rahbiyat, As-saqafiyyat, Surabaya, tt, hal. 11

[7] Muhammad Salam Madkur, Peradilan Dalam Islam, Alih Bahasa Drs. Imran AM, Bina Ilmu, Surabaya, tt, hal. 58

[8] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, At-Tahiriyat, Jakarta, 1976, hal. 332.

[9] Muhammad bin Ismail Al- Kahlani, Op-cit, hal. 100

[10] H.M. Arsyad Thalib Lubis, Op-cit, hal. 145

[11] Departemen Agama RI, Op-cit, hal. 117

[12] Ibid, hal. 116

[13] Fatchur Rahman, Ilmu Mawaris, Al-Ma’arif, Bandung, 1971, hal. 34

PERWALIAN ANAK DALAM ISLAM

0

PENGERTIAN

Ketika berbicara perwalian dalam konsep Islam ada beberapa permasalahan yang sangat dekat yang harus juga ikut dijelaskan yakni permasalahan pemeliharaan anak (hadanah), dan pengangkatan anak.

Istilah yang sering digunakan dalam literatur fikih  wali adalah pengurusan oleh orang dewasa terhadap keperluan anak anak yang belum sempurna ahliyatul-ada’, baik apakah tidak memilki kemampuan sama sekali seperti yang belum mumayyiz atau orang yang kemampuannya kurang sempurna seperti mumayyiz. Pengurusan dalam arti pertanggung jawaban tindakan, pengawasan oleh orang dewasa yang cakap terhadap orang yang ada di bawah umur dalam hal pengurusan diri pribadi seseorang dan harta kekayaan. Dibeberapa literatur  al-wilayah juga diartikan dengan kekuasaan syara yang dimiliki seseorang terhadap urusan orang lain tanpa tergantung izinnya[1]. Istilah al-wilayah ini juga dapat berarti hak untuk menikahkan seorang wanita dimana hak itu dipegang oleh wali nikah.

Orang yang masih dalam status ahliyyatul-wujub[2] (hanya cakap menerima hak), belum dan tidak cakap bertindak hukum sendiri perlu dibantu oleh seseorang yang telah dewasa dan cerdas dalam mengayomi pribadi dan hartanya. Orang yang membantu mengelola harta dan mengayomi orang  yang belum atau orang yang tidak  cakap bertindak hukum disebut wali.  

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia wali adalah orang yang menurut hukum dapat diserahi kewajiban untuk mengurus, mengasuh, memelihara, mengawasi dan menguasai suatu persoalan. Perwalian disebut juga wilayah yang berarti penguasaan dan perlindungan.[3]  Perwalian dalam literatur fikih Islam disebut dengan al-walayah atau al-wilayah ( الولاية ) yang secara etimologis antara lain berarti kekuasaan atau otoritas. Hakikat dari al-walayah (al-wilayah) adalah “tawalliy al-amr” yaitu mengurus atau menguasai sesuatu. Kata “wali”  diambil dari bahasa Arab yakni al-wali. al-Asl (kata dasar) dari kata al-wali dalam bahasaArab adalah waliya (al-fi’lul-madi). Kata wilayah atau walayah[4] memiliki beberapa makna di antaranya; pertolongan, cinta, kekuasaan, kemampuan, dan kepemimpinan sesorang atas sesuatu[5]

Dari kata dasar waliya dibentuk berbagai kata turunan lainnya. Meskipun kata kerja waliya dan seluruh kata turunan yang dibentuk darinya mempunyai arti yang beragam tergantung pada konteks kalimat,  akan tetapi keseluruhan arti tersebut mengikuti atau sejalan dengan arti yang paling penting, mendasar dan umum dari kata waliya yakni dekat dan berkuasa.[6]

Pada kalimat waliya fulanan, kata kerja waliya berarti dekat kepada atau mengikutinya tanpa jarak. Dalam kalimat, jalastu mima yalihi , kata yalihi berarti di dekatnya. Dalam kalimat waliya fulanan al-amr, waliya berarti mengurusi urusan. Kata wala berarti mempercayai dan membantu, awla berarti menjadikan seseorang sebagai wali atau pengurus, tawalla berarti menjadikan seseorang wali baginya, istaula berarti menang dan menguasai, al-walyu berarti kedekatan, al-wala’u berarti kecintaan dan persahabatan, pertolongan, kepemilikan, al-wilayatu atau al-walayatu berarti daerah yang ditaklukkan oleh penakluk atau kekuasaan, al-waliyyu (plural: auliyatu) berarti hujan yang turun terus menerus, al-auliya’u berarti orang-orang yang dicintai, penolong, tetangga, yang mengikuti, teman dan orang yang mengurus urusan seseorang.[7]

Bentuk ism al-fa’il dari kata waliya adalah al-waliy (tunggal) dan al-auliya’u (plural)Sesuai dengan arti yang paling penting dari kata waliya yakni dekat dan berkuasa, al-waliy berarti yang berkuasa, yang dicintai, penolong, yang mengurus urusan seseorang dan teman. 

Istilah perwalian dalam bahasa Indonesia mengikuti istilah al-wilayah dalam ilmu Fikih. Al-wilayah dalam fikih didefinisikan sebagai tanfiz al-qaul ala al-gair sya’a am aba’ (memaksakan perkataan pada orang lain baik ia mau menerimanya maupun enggan). Karena itu, istilah al-wilayah dalam fikih mencakup pemimpin tertinggi (al-wilayah al-uzma’) hakim (wilayah al-qada’a), polisi (wilayah as-syurtah) dan sebagainya, juga mencakup  pengatasnamaan seseorang yang cakap atas seorang yang tidak cakap dalam hal mengurus diri dan hartanya. al-Wilayah juga diartikan sebagai penyerahan urusan kepada orang lain untuk mengurusi sebuah urusan yang memang boleh diwakilkan. Karena itu dalam hal ini, penyerahan urusan disebabkan oleh ketidak cakapan hukum. Untuk itu, al-wilayah dalam fikih juga mencakup penyerahan urusan qisas yang hingga dikenal waliyu ad-dam, nazarah al-waqf yaitu penyerahan urusan wakaf kepada seseorang dan sebagainya.[8]

Orang yang diperwalikan disebut dengan istilah al-muwalla ‘alaihi atau al-mauliy ‘alaihial-Muwalla ‘alaihi  pada umumnya adalah orang yang dianggap tidak cakap hukum atau lebih dikenal dengan istilah al-mahjur ‘‘alaihi maupun orang yang cakap hukum tapi menyerahkan urusannya kepada orang lainJadi perwalian ditetapkan untuk mengurus urusan orang-orang yang al-mahjur ‘‘alaihi dan ghair al-mahjur ‘‘alaihi.

Karena mencakup pengertian penyerahan urusan kepada orang lain, maka al-wilayah mempunyai kesamaan dengan beberapa istilah lain yang dikenal dalam fikih seperti an-niyabah (perintah kepada orang lain untuk melakukan pekerjaan atas nama orang lain), al-ammalah (mempekerjakan), al-qawwamah (penyerahan urusan kepada orang lain untuk memimpin atau menjaga sesuatu), al-wasayah (wasiat: meminta seseorang untuk melakukan sesuatu atas nama dirinya setelah wafat terkait dengan harta peninggalan)[9] dan al-wakalah[10] (perwakilan: penyerahan urusan kepada orang lain untuk melakukan pekerjaan yang boleh diwakilkan). Perbedaan antara al-wilayah dengan kelima istilah tersebut di atas adalah bahwa al-wilayah (perwalian) lebih umum dari yang lain.[11]

Dari pengertian kata wali tersebut mudah dipahami mengapa Islam menetapkan bahwa orang yang paling berhak untuk menjadi wali bagi kepentingan anak adalah orang yang paling dekat dengan anak tersebut. Dalam hal ini dimulai dari ayah anak tersebut. Hal ini disebabkan karena ayah adalah orang paling dekat yang siap menolong, mengurus dan mengasuh serta membiayai kepentingan anaknya. Dalam terminologi para fakar hukum Islam (fuqaha) antara lain seperti dirumuskan oleh Wahbah az-Zuhaily[12]  perwalian adalah “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain”.

MACAM-MACAM PERWALIAN

Para fukaha dari mazhab Malikiyah menggunakan istilah al-wilayah untuk menujukkan hubungan yang mengakibatkan adanya kewarisan. Berdasarkan hal tersebut, Ibn Jizy dalam bukunya Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa al-wilayah terdiri dari lima yakni:[13]

  1. Wilayah al-Islam

Wilayah al-Islam adalah perwalian yang disebabkan seeorang beragama Islam. Ia menjadi sebab adanya hubungan kewarisan antara sesama muslim. Dalil wilayah al-Islam terdapat pada Surat at-Taubah ayat 71:Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali bagi sebahagian yang lain.

2. Wilayah al-Half

Wilayah al-Half adalah al-wilayah yang ditimbulkan oleh sumpah atau janji.[14] Ia juga bisa menjadi sebab adanya kewarisan di antara Muslim. Dalil wilayah al-half terdapat pada surat an-Nisa’ ayat 33: dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya.

3. Wilayah al-Hijrah

Wilayah al-Hijrah adalah al-wilayah yang disebabkan oleh hijrah yang mengakibatkan adanya hubungan al-wilayah dan kewarisan antara orang-orang Muhajirin dan Ansor.[15] Dalil adanya hubungan al-wilayah dan kewarisan karena hijrah terdapat pada surat al-Anfal ayat 72:          “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang Telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

4. Wilayah al-Qarabah

Wilayah al-Qarabah adalah al-wilayah yang ditimbulkan oleh hubungan kekerabatan,[16] karena itu ia juga disebut dengan wilayat an-nasb. Hubungan kekerabatan atau nasab menjadi sebab kewarisan dalam Islam, seperti pada surat an-Nisa’ ayat 33 atau Maryam ayat 5-6: Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya

Dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, Maka anugerahilah Aku dari sisi Engkau seorang putera, Yang akan mewarisi Aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, Ya Tuhanku, seorang yang diridhai”.

5. Wilayah al-I’tq

Wilayah al-Itq adalah wilayah yang ditimbulkan oleh pembebasan budak.[17] Ia menjadi sebab adanya kewarisan antara budak yang dibebaskan dan orang yang membebaskannya. Hubungan ini menjadi salah satu sebab kewarisan yang masih dipraktikkan oleh kaum Muslim saat ini di samping hubungan nasab.

Berdasarkan objek atau urusan yang diserahkan dalam perwalian, al-wilayah diklasifikasikan kepada dua kelompok yakni:[18]

PERWALIAN UMUM (AL-WILAYAT AL-AMMAH)

Wewenang untuk memaksa seseorang untuk berbuat sesuatu tanpa ada penyerahan kekuasaan dari al-muwalla ‘‘alaihi, berkaitan dengan urusan agama, dunia, jiwa dan harta yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan bersama. Ada tiga tindakan umum yang dipercayakan kepada wali umum yakni al-amr bil al-ma’ruf wa an-nahy an al-munkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah keburukan), menunaikan amanah dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara adil.

Meskipun sekilas berbeda, pendapat Ibnu Taimiyah tentang wewenang umum pada dasarnya sama dengan wewenang di atas. Ibnu Taimiyah membagi wewenang perwalian umum kepada dua yakni mengurus moral yang merupakan prinsip paling penting dalam agama, dan mengurus urusan duniawi yang berhubungan erat dengan urusan agama, yakni hal-hal apabila tidak terlaksana dengan baik berakibat buruk pada agama.[19]

Kekuatan perwalian umum mempunyai tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut muncul akibat dari perbedaan sistem pemerintahan sebuah wilayah. Akan tetapi meskipun berbeda-beda, pada umumnya pemimpin tertinggi dalam sebuah sistim pemerintahan memegang perwalian umum paling tinggi.

PERWALIAN KHUSUS (AL-WILAYAT AL-KHASSAH)

Istilah perwalian khusus dalam fikih digunakan untuk menunjukkan tiga wewenang, yakni:[20]

Wewenang yang bersifat memaksa yang diberikan oleh syari’at  atau hakim kepada seseorang yang dewasa untuk bertindak untuk kepentingan dan atas nama seseorang yang lain dalam urusan yang berkenaan dengan keperdataan (diri) maupun harta. dalam fikih, wali tersebut menjadi personal yang mewakili tindakan hukum orang yang diwalikannya. Karena itu, wali berhak untuk mendapatkan hak-hak orang yang diwalikannya dan melakukan tindakan atas namanya dalam hal urusan yang boleh diwakilkan. Wewenang ini bersifat memaksa baik yang diwalikan suka atau tidak suka. Karena itu, apabila orang yang diwalikan telah dewasa, ia tidak berhak untuk membatalkan tindakan walinya.[21]

Perwalian ini terbagi kepada dua yakni: Pertama, wewenang untuk menggantikan seorang yang tidak cakap hukum dalam urusan yang berkenaan dengan diri al-muwalla ‘alaihi seperti dalam pernikahan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Perwalian ini disebut dengan al-wilayah ‘ala an-nafs (perwalian keperdataan/perwalian atas diri).

Kedua, wewenang untuk mengurus harta al-muwalla ‘‘alaihi. Perwalian ini disebut dengan al-wilayah ‘ala al-mal (perwalian atas harta)

  • Wewenang untuk mengurusi wakaf.

Wewenang ini tidak didasarkan atas ketidakcakapan al-waqif untuk mengurus wakafnya.  Perwalian ini merupakan perwalian khusus di bidang harta bukan perdata. Wewenang tersebut diberikan oleh orang yang berwakaf kepada orang yang dianggapnya mampu mengurusi wakaf tersebut.

  • Wewenang yang diberikan oleh syari’at bagi keluarga orang yang terbunuh untuk memaafkan, tidak memaafkan atau membayar diat bagi orang yang membunuh. Hal ini ditetapkan dalam Alquran surat al-Isra’ ayat 33:

“DAN BARANGSIAPA DIBUNUH SECARA ZALIM, MAKA SESUNGGUHNYA KAMI TELAH MEMBERI KEKUASAAN KEPADA AHLI WARISNYA”

Kedudukan perwalian khusus dari perwalian umum adalah bagian darinya. Artinya perwalian khusus merupakan bagian dari perwalian umum. Karena itu, ketika wali khusus yang memegang wewenang untuk melakukan sebuah perkara khusus seperti mengurus wakaf, wali umum bisa menggantikannya. Akan tetapi ketika ada wali khusus, maka wali umum sama sekali tidak berhak mencampuri wewenangnya. Dalam hal kekuatan wewenang dalam perwalian ditetapkan teori umum bahwa kekuatan perwalian ditetapkan atas kekhususan wewenang bukan tingkatannya. Wali khusus lebih kuat dari wali umum.[22] Semakin khusus wewenang seorang wali, semakin kuat kesahihan tindakan hukumnya. Tindakan hukum wali khusus yang sah tidak dapat dibatalkan oleh wali umum. Akan tetapi, wali umum dengan wewenangnya dapat membatalkan kedudukan seseorang sebagai wali dengan dasar yang jelas, seperti tidak memenuhi syarat perwalian atau merugikan maupun membahayakan harta atau diri al-muwalla ‘‘alaihi.

Seperti disebutkan sebelumnya, perwalian umum dibagi kepada dua jenis, yakni:[23]

  1. Perwalian Atas Harta
  2. Perwalian Atas Diri

Berdasarkan kepemilikan harta, perwalian atas harta dibagi kepada dua jenis, yakni:[24]

  1. Perwalian atas harta sendiri yang dikenal dengan istilah al-wilayah al-qasirah yakni wewenang seseorang untuk mengurus harta miliknya. Wewenang ini diberikan kepada semua orang yang telah cukup kecakapan hukumnya, yakni orang dewasa dan berakal baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Perwalian atas harta orang lain yang dikenal dengan istilah al-wilayah al-muta’addiyah yakni wewenang seseorang untuk mengurus harta orang lain.  Beradasarkan yang memberi wewenang, wewenang al-wilayah al-muta’addiyah dibagi kepada dua jenis yakni:[25]
  3. Wewenang asli (as-sultah al-asliyyah) yakni wewenang yang ditetapkan oleh syari’at. Penetapan wewenang tersebut tidak membutuhkan pengesahan dari orang lain. Selain itu, wali yang ditetapkan oleh syari’at sebagai wali dalam hal ini tidak bisa menolak atau melepaskan dirinya dari kedudukannya sebagai wali, karena syariat menetapkannya sebagai wali suka atau tidak. Contoh wewenang dan wali dalam hal ini adalah wewenang ayah sebagai wali untuk mengurus harta anaknya.
  4. Wewenang yang diwakilkan (al-wilayah an-niyabiyah) adalah wewenang yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, seperti melalui wasiat .

Orang yang dalam pengurusan hartanya harus diwalikan adalah orang-orang yang belum atau tidak cakap hukum yang dikenal dengan istilah al-mahjur ‘alaihi. Al-mahjur ‘alaihi terdiri dari anak kecil, orang gila, orang bodoh atau pelupa.


[1] Wahbah Zuhaili. al Fiqhu  wa Adillatuhu, (Beirut, Dar al Fikr, 1997), juz VII, h. 186, lihat juga Sayyid Sabiq, Fiqhus- Sunnah, (Beirut: Dar al- Fikr), jilid VII, h. 262

[2] Ahliyatul–wujub adalah kecakapan seorang manusia untuk menerima hak dan kewajiban. Kecakapan dalam bentuk ini berlaku bagi setiap manusia semenjak ia dilahirkan sampai meninggal dunia dalam segala sifat, situasi, dan kondisi, lihat Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Usulul- Fiqh, (Kairo: Dar al-Hadis, 2003), h. 158 -160, lihat juga Amir Syarifuddin, Usul Fiqh I, (Jakarta: Logos, Wacana Ilmu, 2005), h. 357, bandingkan dengan kitab-kitab usul fiqh lainnya.

[3] Ibid.,  h. 1146

[4] Kata “al-wilayah” boleh dibaca dengan “walayah”, dengan baris fathah adalah masdar, sedangkan “wilayah” dengan baris kasrah merupakan ism, untuk lebih jelasnya lihat Ahmad al Hasri, al Wilayah al Wishaya al Thalaq  fi al Fiqh al Islamy li al Syakhiyah,  (Beirut: Dar al Jail, tth), h. 1.

[5] Ibn Manzur, Lisan al Araby, (Mesir: Dar al Masyirah, tth), jilid 20, h. 257

[6] Ahmad Warson al-Munawwir, Kamus al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progresif, 2001), h. 1582.dan Ibn Munzir, Lisan al Araby, jilid 20, h. 257

[7] Ibid.

[8] Kementrian, al-Mausu’ah, juz 45, h. 136. Lihat juga Abu Zahrah, al-Ahwal, h. 458.

[9] Syamsuddin Muhammad Ibn al-Khatib as-Syarbaini, Mugni al-Muhtaj, Juz 3 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997), h. 52

[10]  as-Syarbaini, Mugni al-Muhtaj, Juz 2, h. 281.

[11] Kementrian, al-Mausu’ah, juz 45,h. 138-139.

[12]  Zuhaili, al-Fiqh  (1989, h.186

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Ibid., h. 137.

[16] Ibid.

[17] Ibid.

[18] Ibid., h. 139.

[19]Taqiyuddin Ahmad Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, juz 28 (Kairo: Dar al-Wafa’, 2005), h. 68.

[20] Kementrian, al-Mausu’ah, juz 45h. 156.

[21] Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhair (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.),h. 154. Zainuddin bin Ibrahim Ibnu Najim, al-Asybah wa an-Nazha’ir (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), h. 186.

[22] As-Suyuthi, al-Asybah,  h. 154, Ibnu Najim, al-Asybah, h, 186, az-Zarkasyi, al-Qawa’id li az-Zarkasyi, juz 3, h. 354.

[23] Ibid. lihat juga Abu Zahrah, al-Ahwal, h. 458-459.

[24] Ibid.

[25] Ibid., h. 159.

HUKUM KELUARGA

0

PENGERTIAN

Sebelum membahas hukum keluarga, haruslah diletakkan dahulu apa yang dimaksud dengan keluarga. Keluarga berasal dari bahasa Sansekertakula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam saling ketergantungan

Keluarga dapat dilihat kepada keluarga luas dan keluarga inti. Keluarga luas ditarik atas dasar garis keturuan di atas keluarga aslinya, keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek. Sedangkan keluarga inti yang terdiri dari bapak, ibu dan anak-anak mereka. Dengan kata lain, sebuah keluarga terdiri dari seorang lelaki sebagai suami dan seorang perempuan sebagai isteri beserta anak-anak mereka yang tinggal dalam satu rumah. Keluarga semacam ini disebut juga dengan keluarga batih (nuclear family/somah). Keluarga inti ini ber­langsung selama anak-anak mereka belum membentuk keluarga inti yang baru. Dengan demikian, yang dimaksud dengan keluarga ini adalah sekelompok manusia yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, dan terjadi melalui perkawinan.

Ciri-ciri keluarga bersifat universal. Artinya, ciri-ciri tersebut dapat kita temukan dalam masyarakat apa saja, seperti berikut ini:

  1. Keluarga yang terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah atau adopsi. Dengan kata lain, yang mengikat suami dan isteri adalah perkawinan atau yang mempersatukan orang tua dengan anaknya adalah hubungan darah dan ada juga melalui adopsi (pengangkatan).
  2. Keluarga yang para anggota keluarganya biasanya hidup bersama dalam satu rumah tangga (household). Satu rumah tangga itu kadang-kadang terdiri dari kakek, nenek, anak­-anaknya, serta cucu-cucunya. Dan dapat juga terjadi, dalam satu rumah tangga itu hanya terdiri dari suami-isteri tanpa adanya anak.
  3. Keluarga yang merupakan satu kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling komunikasi lebih mendalam, yang memainkan peranan masing-masing sesuai dengan status yang dimiliki.
  4. Keluarga yang mempertahankan suatu kebudayaan bersama, yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas. Misalnya: kebudayaan keluarga Batak sama dengan kebudayaan Batak pada umumnya. Dalam masyarakat yang banyak macam kebudayaannya, setiap keluarga mengem­bangkan kebudayaannya sendiri-sendiri pula.

Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (Belanda) atau law of familie (Inggris). Berikut beberapa pengertian hukum keluarga

  1. Menurut Prof. Mr. Dr. L.J van ApeldoornHukum keluarga (familierecht) adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.[1]
  2. Menurut Prof Soediman Kartohadiprodjo, SH., Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah-kaidah hukum yang menentukan syarat-syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya.[2]
  3. Menurut Prof. Ali Afandi, SH., Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan ke­keluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (per­kawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir[3]
  4. Dalam Ensiklopedi Indonesia, Algra, dkk, menuliskan bahwa Hukum keluarga adalah mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga. Yang termasuk dalam hukum keluraga ialah peraturan perkawinan, pengaturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian[4]

Dari beberapa definisi di atas terlihat bahwa hukum keluarga mengatur hubungan hukum atau peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak yang berkaitan dengan keluarga yang sedarah dan keluarga karena perkawinan. Hal ini meliputi perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, perwalian, dan lainnya yang berhubungan dengan keluarga.

SISTEM KEKERABATAN

Sistem kekerabatan adalah serangkaian aturan yang mengatur penggolongan orang-orang sekerabat. Hal ini mencakup berbagai tingkat hak dan kewajiban di antara orang-orang sekerabat yang membedakan hubungan mereka dengan orang-­orang yang tidak tergolong sebagai kerabat. Kelompok kekerabatan yang terkecil adalah sejumlah orang yang dapat dihubungkan satu sama lainnya melalui hubungan darah yang bersumber dari orang tua atau leluhur yang sama. Orang-orang yang seketurunan ini disebut dengan kelompok Consanguine. Di samping itu, adapula orang-orang yang mempunyai hubungan sekerabat karena adanya hubungan perkawinan. Orang-orang yang seketurunan ini disebut dengan kelompok Effine.

  1. Kekeluargaan sedarah

Keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain atau yang semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat (Pasal 290 KUHPerdata). Urutan perderajatan merupakan garis yang disebut garis lurus ialah urutan perderajatan antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain. Garis menyimpang ialah urutan perderajatan antara mereka yang mana yang satu bukanlah keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai ne­nek moyang yang sama (Pasa1291 KUHPerdata). Menurut Pasal 292 KUHPerdata, garis lurus dipisahkan menjadi dua macam, yaitu: 1) Garis lurus ke atas, yaitu hubungan antara seorang dan sekalian mereka yang menurunkan dia. 2) Garis lurus ke bawah, yaitu hubungan antara nenek moyang dan sekalian keturunannya.

2. Kekeluargaan semenda

Keluarga semenda adalah suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan, ialah sesuatu antara seorang di antara suami-isteri dan para keluarga sedarah dari yang lain (Pasal 295 ayat 1 KUHPerdata). Jadi, hu­bungan keluarga karena semenda adalah pertalian keluarga yang terjadi karena perkawinan seseorang dengan keluarga si suami atau si isteri (hubungan saudara periparan).

Walaupun demikian menurut Pasal 295 ayat (2) KUHPerdata, tiada kekeluargaan semenda antara para keluarga sedarah si suami dan keluarga si isteri dan sebaliknya. Jadi, antara keluarga.suami dan keluarga si isteri tidak terdapat hubungan semenda. Perderajatan kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama dengan perderajatan pertalian keluarga seda­rah diukurnya (Pasal 296 KUHPerdata). Dengan bubarnya suatu perkawinan, maka kekeluargaan semenda antara bekas suami atau isteri dan para keluarga lainnya, tidak dihapuskan (Pasal 297 KUHPerdata).

ASAS HUKUM KELUARGA

Ada beberapa asas hukum yang dapat digali dan diterapkan dalam hukum keluarga di Indonesia, yaitu:

  1. Asas monogami, mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian juga sebaliknya. (Pasal 27 KUHPerdata dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  2. Asas konsensual, suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga (Pasal 28 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  3. Asas Proporsional, suatu asas dimana hak dan kedudukan istri  adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat. (Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  4. Asas persatuan bulat, suatu asas dimana antara suami istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata)

DASAR HUKUM KELUARGA

Dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku adalah:

  1. Buku 1 KUH Perdata yaitu Bab IV sampai dengan Bab XI
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1974 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  5. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan dan penambahan PP No. 10 Tahun 1983 tentan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  6. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Pasal 1-170 KHI)

BENTUK-BENTUK PERKAWINAN

Pada dasarnya, bentuk-bentuk perkawinan dapat dilihat dari dua segi, yaitu:  ditinjau dari segi jumlah suami atau isteri, maka bentuk perkawinan terdiri atas:

  1. Perkawinan Monogami ialah perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita.
  2. Perkawinan Poligami ialah perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita.[1] ataupun perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu pria.

Apabila ditinjau dari segi asal suami-isteri, maka bentuk perkawinan terdiri atas:

  1. Perkawinan Eksogami ialah perkawinan antara pria dan wanita yang berlainan suku dan ras. Misalnya: masyarakat di Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, dan sebagainya.
  2. Perkawinan Endogami ialah perkawinan antara pria dan wanita yang berasal dari suku dan ras yang sama. Misalnya: masyarakat Toraja.
  3. Perkawinan Homogami ialah perkawinan antara pria dan wanita dari lapisan sosial yang sama. Misalnya: orang kaya cenderung kawin dengan anak orang kaya pula, suku Batak cenderung kawin dengan anak dari keluarga Batak pula, dan sebagainya.
  4. Perkawinan Heterogami ialah perkawinan antara pria dan wanita dari lapisan sosial yang berlainan. Misalnya: orang keturunan bangsawan menikah dengan orang biasa, orang Batak menikah dengan orang Sunda.
  5. Pernikahan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, misalnya Perkawinan campuran antara pria berwarganegara Swiss dengan wanita berwarga negara Indonesia.
  6. Pernikahan beda agama, yaitu pernikahan antara dua orang yang berbeda agama. Misalnya pernikahan orang Islam dengan Budha, dan sebagainya.

Disamping bentuk-bentuk perkawinan di atas, terdapat pula bentuk-bentuk perkawinan lainnya, yaitu:

  1. Perkawinan Cross Cousin, yaitu perkawinan antara saudara sepupu, yakni anak saudara laki-laki ibu (anak paman) atau anak dari saudara perempuan ayah. Misalnya: di daerah Batak (pariban), di daerah karo impal dan sebagainya.
  2. Perkawinan Parallel Cousin, yaitu perkawinan antara anak-anak dari ayah mereka ber­saudara atau ibu mereka bersaudara.
  3. Perkawinan Eleutherogami, yaitu seseorang bebas untuk memilih jodohnya dalam per­kawinan, baik itu dari klen sendiri maupun dari klen lainnya. Misalnya: pada masyarakat di Jawa, Sumatera Timur, Kali­mantan, Minahasa, Ternate, Bali, dan sebagainya.

[1] Di pulau Palawan Philipina dan orang Eksime dan Markes di Ocenaia terdapat perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu orang pria atau yang dikenal dengan poliandri


[1]L.J. van Apeldoarn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan: Mr. Oetarid Sadino), Jakarta: Pradnya Paramita. 1980, hlm. 233.

[2] Soedirnan Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum  Di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia. 1984. hlm. 83

[3] Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga,. Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 1997, hal. 93.

[4] Algra, dkk, Esiklopedi Indonesia, tt, 1347, Bandung Bina  Cipta, 1983, hal. 134