Sunday, March 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 131

Ketua Umum MUI Sumut berikan Apresiasi dan Ucapan Selamat kepada Prof. Hasyimsyah Nasution, MA

0

muisumut.or.id, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. Maratua Simanjuntak mengapresiasi kegiatan Muswil Muhammadiyah ke 13 yang berlangsung dengan baik, serta mengucapkan selamat kepada Prof. Hasyimsyah Nasution, MA yang kembali memimpin Muhammadiyah Sumut usai memperoleh suara terbanyak pada Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-13 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Sumut di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan, Ahad, (18/2/2023).

Hasyimsyah Nasution berhasil meraih 440 suara, mengalahkan calon lainnya Mahmud Yunus Daulay yang meraih 426 suara, M. Basyir S Hasibuan 408 suara, Ali Imran Sinaga 399 suara, Sulidar 388 suara, Mario Kasduri 384 suara dan calon lainnya.

Acara yang dengan tema “Memajukan Sumatera Utara, Mencerahkan Indonesia’ serta tema Muswil ‘Aisyiyah yakni ‘Perempuan Berkemajuan, Mencerahkan Sumatera Utara” dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Edy

Preses Terpilihnya 13 Formatur

Pemilihan yang berlangsung pada Sabtu malam berlangsung hingga dini hari. Sekitar 532 pemilik hak suara mengikuti proses pemilihan pada di Aula Kampus UM-Tapsel. 13 formatur terpilih akan melakukan sidang untuk memilih Ketua dan Sekretaris untuk memimpin PWM Sumut periode 2022-2027  mendatang.

Panitia pemilihan menjelaskan, dari 532 pemilik suara ada 523 yang menggunakan hak pilihnya, 7 sakit dan 2 pulang lebih awal. Pemilihan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Voting.

Panitia Pemilihan PWM Sumatera Utara terdiri dari Mario Kasduri (Ketua), Muhammad Qorib ( sekretaris ), Kamal Basri Siregar, Amil Mahzul, Syaiful Hadi Jl dan Amrizal sebagai anggota tim. Pelaksanaan e-Voting dilakukan oleh satu tim IT yang dibentuk oleh Majelis Pustaka dan Informasi PWM Sumut yang diketuai oleh Eko Purwanto ( Wakil Ketua MPI PWM Sumut)

Pemilihan Pimpinan Wilayah dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama memilih 39 dari 46 calon sementara. Sedangkan pada pemilihan tahap kedua,peserta memilih 13 nama dari 39 calon tetap. Berikut hasil 13 nama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara periode 2022-2027 :

1. Prof. Dr. Hasyimsyah Nasution, MA. Suara 440

2. Mahmud Yunus Daulay, MA. Suara 426

3. H.M Basir Hasibuan, M.Pd, suara 408

4. Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag. Suara 399

5. Dr. Sulidar, M.Ag. Suara 388

6. Drs. Mario Kasduri, MA. Suara 384

7. Irwansyah Putra, MA. Suara 344

8. Dr. dr. Kamar Basri Siregar, Sp. B (K), Onk. FINACS. Suara 325

9. Dr. Muhammad Qarib, MA. Suara 313

10. Dr.H. Ihsan Rambe, M.Si. Suara 300

11. Muthalib,SE, MM. Suara 275

12. Dr. Hasrat Samosir, MA. Suara 264

13. Drs. Burhanudin, M.Pd. Suara 256

Dari 13 nama yang lolos menjadi formatur PWM Sumut, terdapat 6 wajah baru, diantaranya ( Mahmud Yunus Daulay,  H.M Basir Hasibuan, Ali Imran Sinaga,  Sulidar,  Hasrat Samosir,  Burhanudin,) sedangkan sisanya sebanyak 7 orang adalah wajah baru di PWM Sumatera Utara. Ketujuh wajah lama yang akan mengurusi PW Sumut itu adalah : Hasyimsyah Nasution,  Mario Kasduri,  Irwan Syahputra,   Kamar Basri Siregar,  Muhammad Qarib, Dr.H. Ihsan Rambe, Muthalib.

13 Formatur PWM Sumut akan melakukan sidang untuk menentukan jabatan ketua dan Sekretaris. Namun dari perhitungan jurnalis infomu, ketua lama PWM Sumut Hasyimsyah Nasution, guru besar pada UIN Sumatera Utara akan kembali memimpin Muhammadiyah Sumut. Pertanyaanya siapa yang akan menjadi Sekretaris PWM Sumut ? Untuk itu harus menunggu sidang formatur yang akan berlangsung pada Ahad pagi ini bersamaan dengan sidang Pleno ke-IV terkait dengan pengesahan program kerja dan penutupan.

13 formatur baru PWM Sumut diharapkan segera dapat menyusun komposisi pengurus harian serta pengurus majelis dan lembaga. ( Syaifulh )

Ketua Umum MUI Sumut Hadiri Muswil Muhammadiyah ke 13

0

muisumut.or.id, Padang Sidempuan, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) ke 13 Muhammadiyah dan Aisiyah Sumut di Alaman Bolak Kota Padang Sidimpuan, Sabtu, (18/02/23). Ketua Umum beserta rombongan telah berangkat dari Medan pada Selasa lalu dengan agenda menghadiri   acara Barus Bersholawat untuk Indonesia, pada Rabu, 15 Februari 2023 di Tapanuli Tengah. Dalam perjalanan ke kota Padang Sidimpuan rombongan menyempatkan mengunjungi sekolah Musthofawiyah Purba Baru dimana Buya Maratua pernah bersekolah serta berziarah ke makam Tuan Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.

berziarah bersama keluarga ke makam Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily. Jumat 17 Februari 2023

Acara yang dengan tema “Memajukan Sumatera Utara, Mencerahkan Indonesia’ serta tema Muswil ‘Aisyiyah yakni ‘Perempuan Berkemajuan, Mencerahkan Sumatera Utara” dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turut dihadiri  di antaranya Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto (Ketua Bidang Organisasi), Ketua PP ‘Aisyiyah Masithoh Husnan, Rektor UMSU sekaligus Ketua Panitia Muswil, Agussani, Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani.

Ketua MUI  Padang Sidempuan, , Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, serta Ketua PW Muhammadiyah Sumut, Hasyimsyah Nasution dan Ketua ‘Aisyiyah Sumut, Elynita

Ketua Panitia Muswil ke-13 Muhammadiyah Sumut Agussani yang juga merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah menyampaikan, kegiatan musyawarah ini berlangsung sejak 17-19 Februari 2023, mengambil tempat di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan, maupun di Kampus Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) untuk giat jalan santai, bazar dan pameran.

“Pada Muswil ini, turut serta para pengurus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah serta para kader yang berjumlah 8.000 orang. Juga sudah digelar sidang pleno dan penentuan anggota calon tetap (formatur),” katanya.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmyadi, mengatakan, mempertahankan dan memperkuat nilai mujahid merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Namun tetap pada lingkup rasa nasionalisme.

Sebagai organisasi Islam, kata Gubernur Edy Rahmayadi, Muhammadiyah punya peran penting dalam upaya memerdekakan Indonesia dari penjajahan.

Sejak berdiri pada 18 November 1912, para pendiri dan pendahulu masa itu telah berkiprah, baik untuk memperkuat ukhuwah keislaman, pergerakan agama hingga menanamkan nilai-nilai mujahid (orang yang berjuang di jalan Allah) dalam lingkup nasionalisme.

Pada Muswil ini saya berharap dapat membawa kebaikan dan keberkahan dan mampu memperkuat persatuan, khususnya umat Islam. Kita tahu, Kiyai H Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), dan pendiri ormas Islam lainnya sebenarnya saling mengenal baik satu sama lain, karena mereka bermusyawarah,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.

Gubernur Edy Rahmayadi yang hadir bersama bersama Ketua TP PKK Sumut, Nawal Lubis, mengingatkan bahwa pada masa kemerdekaan, beberapa lagu perjuangan yang mencerminkan kuatnya semangat para pendahulu membebaskan Indonesia dari penjajahan tercipta. Bahkan pada kondisi perang.

“Ada lagu Panggilan Jihad (1950) yang diciptakan oleh Bapak Rivai Abdul Manaf, yang sempat dibredel (dilarang) dan tak boleh dinyanyikan. Kita tak bisa menciptakan lagu seperti ini. Tetapi siapa yang menjalankannya (pesan lagu), insya Allah, kita tetap bersama dan kuat,” jelas Edy Rahmayadi.

Namun Edy menegaskan, kata Jihad bukanlah berkonotasi atau berpretensi negatif, apalagi menyeru untuk menyerang siapapun. Melainkan untuk memperkuat Islam, yang ia harapkan tertanam dalam diri seluruh kader Muhammadiyah.

“Apa artinya ulama dan umaro kalau tak bisa kita tegakkan jihad. Maka yakinkan kita untuk memperkuat Islam dan tetap nasionalis,” sebutnya, mengartikan pesan KH Ahmad Dahlan untuk menjalankan jihad, baik dalam agama, sosial dan pendidikan.

Karena itu, ia meyakinkan seluruh kader Muhammadiyah untuk melanjutkan tugas organisasi dan pergerakan yang diwariskan oleh pendiri dan para pendahulu. Karenanya diharapkan setiap momentum musyawarah harus dijadikan amal ibadah agar mendapat Rahmat Allah.

Isra Miraj, Umat Islam Harus Yakin

0

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Lubabah, aku pernah mendrngar Aisyah RA menceritakan bahwa Rasulullah Saw membaca surat al Israa dan az Zumar pada setiap malam

muisumut.or.id, Pada setiap tanggal 27 Rajab, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim selalu melaksanakan peringatan, bahkan dijadikan hari libur nasional. Di tahun 1444 Hijriah ini terjadi pada hari Sabtu 18 Februari 2023. Isra dan Miraj merupakan merupakan salah satu peristiwa yang cukup bersejarah bagi kaum Muslim, karena pada saat itulah Allah SWT mewajibkan sholat lima waktu.

Peristiwa ini dikuatkan oleh Alquran dalam Surat Al Isra ayat 1 :


سُبْحَٰنَ ٱلَّذِىٓ أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِۦ لَيْلًا مِّنَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ إِلَى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْأَقْصَا ٱلَّذِى بَٰرَكْنَا حَوْلَهُۥ لِنُرِيَهُۥ مِنْ ءَايَٰتِنَآ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ

Artinya: “Mahasuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjid Al Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.”

Dalam Tafsir Ibnu Kasir ketika menafsirkan ayat ini mengatakan bahwa Allah Swt memuji diri-Nya sendiri, mengagungkan kedudukan-Nya, karena kekuasaan-Nya atas apa yang tidak dikuasai oleh siapa pun selain Dia.

Banyak literatur yang menyampaikan peristiwa Isra dan Miraj terkait kepada tahun kesedihan (amul huzn) yaitu, sebagai bentuk tasliyah (hiburan) yang Allah SWT berikan kepada Kekasihnya (Nabi Muhammad saw) karena ditinggal oleh dua orang tercintanya yaitu Khadijah Sang Istri dan Abu Thalib Sang Paman, peristiwa ini tepatnya terjadi pada tahun ke – 11 dari kenabian (Nabi SAW saat itu berumur 51 tahun)

Isra dan Miraj sendiri memiliki arti kata masing-masing, yaitu :
الإِسْــــــــرَاءُ : هُوَ تَوَجُّهُ النَّبِيِّ ﷺ لَيْــــــــــلًا مِنَ الْمَسْــجِدِ الْحَـــرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصٰى

Isra adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW di malam hari dari Masjidil Haram ke Masjid Al Aqsha.
الـمِعْـــــرَاجُ : هُوَ صُعُوْدُ النَّبِيِّ ﷺ إِلَى الْعَالَـمِ الْعُلْوِيِّ وَ فِيْهِ فُرِضَتِ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ

Miraj adalah naiknya Nabi Muhammad SAW ke alam yang paling tinggi ( Sidratul Muntaha) dan di sanalah sholat lima waktu diwajibkan.

Nabi Muhammad Saw Pergi dari Masjidil Haram menuju Masjid Al-Aqsha menggunakan Buraq, ketika telah sampai di Masjid Al-Aqsha Nabi terlebih dahulu shalat dua rakaat bersama seluruh nabi dan rasul terdahulu beserta malaikat-malaikat yang diimami beliau sendiri.

Rarulullah Isra dan Mikraj dengan Ruh dan Jasad

masalah ini ada beberapa pendapat ulama’ :

  1. Pendapat Muawiyah, ”Aisyah, al Hasan dan Ibnu Ishaq bahwa Rasulullah Isro’ Mi’raj hanya dengan “ruh”nya saja, sedangkan tubuhnya tetapi tubuhnya tetap di tempat tidur dan melalui mimpi, karena mimpi para nabi adalah haq. Pendapat ini berdasarkan al-Qur’an surat al-Isra’ ayat : 60, “……. Dan tidak kami jadikan mimpi yang kami perlihatkan kepadamu kecuali sebagai fitnah ( cobaan ) kepada manusia ….“
  2. Pendapat jumhur ( mayoritas ) ulama’ : bahwa Isra’ Mi’raj Rasulullah dengan “ruh dan jasad”. Dalam hal ini ada beberapa alasan
  1. Firman Allah surat al-Isra ayat pertama’ menjadi argumentasi yang kuat dalam hal ini, apabila peristiwa Isra Miraj hanya melalui mimpi, maka ia akan menyelisihi firman Allah QS. al-Isra’, “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
  2. Firman Allah “ Maha suci Allah yang menjalankan “abdihi”. Kata ‘abdihi’mengandung arti ruh dan jasad, bukan hanya ruh saja. Jika hanya ruh yang melakukan perjalanan Isra’ Mi’raj, maka akan berlawanan dengan kalimat “bi ‘abdihi” yang ada dalam ayat tersebut di atas. Kata “ bi ‘abdihi ” di sini sekaligus menjadi penolakan sebagian orang bahwa perjalanan malam hari Rasulullah Saw ini hanya terjadi dengan ruhnya saja tanpa jasad, padahal kata “abd” (hamba) dipakai untuk ruh beserta jasadnya sekaligus, sehingga tidak ada orang yang mengatakan ruh itu sebagai “abd” atau jasad yang tidak ber-ruh sebagai “abd“ Jika yang dimaksud ruhnya saja niscaya disebutkan dengan ‘ruhihi’.
  3. Dalam beberapa hadits Nabi disebutkan dengan kisah pertemuan Rasulullah dengan kabilah Quraisy yang sedang pergi ke Palestina.
  4. Peristiwa Isra’ Mi’raj adalah mukjizat. Kalau hanya dengan ruhnya saja banyak orang bisamelakukan, tentu tidak aneh lagi, sedangkan mukjizat adalah kejadian yang di luar kebiasaan manusia yang dianugerahan Allah kepada para nabi.
  5. Waktu kejadian Isra’ Mi’raj Muawiyah masih kafir dan ‘Aisyah masih kecil. Maka akurasi pendapat keduanya msih diragukan. (Tafsir al Qurthubi tentang surat al-Isra’ ayat : 1, kitab Al Syifa’ lil Qodli ‘Iyadh)

Kesimpulannya, Isra’ Mi’raj Rasulullah bukan mimpi dan juga bukan hanya dengan ruhnya saja, tetapi dalam keadaan sadar dengan jasad dan ruhnya karena ini mukjizat yang tidak mungkin ada orang yang bisa menirunya

dikutip dari berbagai sumber

Rakerwil IPQAH Sumut 2023 Hasilkan Program Kerja dan Rekomendasi

0


muisumut.or.id, Prapat, Ikatan Persaduaraan Qari-qariah dan Hafizh-hafizhah Sumatera Utara laksanakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2023 di Mess Pora-pora Parapat.
Acara yang berlangsung dua hari pada 14-15 Februari 2023 itu dibuka langsung oleh Dr. H. Asren Nasution, MA. Dalam bimbingan dan arahannya Asren menyampaikan bahwa program kerja yang disusun perlu dipertajam dan langsung menyentuh kepada masyarakat.

Didampingi Sekretaris Umum H. Sudarso, Asren juga optimis DPW IPQAH akan terus berkarya dalam pengembangan syiar Al-Quran serta dalam waktu yang sama menjadi wadah pemersatu, silaturahim memperkokoh ukhuwah antar sesama Qari-qariah dan Hafizh-hafizhah Sumatera Utara. Wadah ini juga akan menjadi media untuk bersinergi kepada instansi-instansi pemerintah dan swasta dalam rangka untuk mensejahterakan qari-qariah dan hafizh-hafizhah Sumatera Utara, ujarnya.

Rakerwil mengusung tema, Konsolidasi organisasi memantapkan kinerja dan semangat ukhuwah Qari-qariah dan Hafizh-hafizhah Sumatera Utara yang bermartabat. Rakerwil yang tema pokoknya adalah Menyusun program kerja diharapkan akan dilaksanakan pasca disahkannya program tersebut dalam Rakerwil. Selain itu lanjut Asren bahwa dalam Raker ini disepakati menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperhatikan qari-qariah dan hafizh-hafizhah di Sumatera Utara, tuturnya.


Rekomendasi Rakerwil
Rakerwil IPQAH Sumatera Utara menghasilkan Rekomendasi diantaranya :

  1. Memohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Sumatera Utara agar memprioritaskan Qari-qariah dan Hafizh-hafizhah Sumatera Utara sebagai guru Al-Quran/Hadis/Agama di SMK/SMA/SLB di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
  2. Agar Qari-qariah dan Hafiz-hafizhah serta para peserta MTQ yang berprestasi di Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional agar difasilitasi beasiswa pendidikan sampai jenjang tertinggi dan ditempatkan sebagai Pegawai ASN dan P3K/Pekerja Harian Lepas di Jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, PERUMDA dan BUMD di Sumatera Utara.
  3. Dimohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara agar memberikan dukungan dan doa restu untuk diselenggarakannya MTQ/STQH antar pelajar SMA/SMK se-Sumatera Utara setiap tahun yang dilaksanakan bekerjasama DPW IPQAH Sumatera Utara dengan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
  4. Dimohon kepada Bapak Ka. Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara agar memberi kesempatan menjadi petugas haji dari Qari-qariah dan hafizh-hafizhah berprestasi di Sumatera Utara dengan Rekomendasi DPW IPQAH Sumatera Utara.
  5. Kepada Ketua Umum LPTQ Provinsi Sumatera Utara dan Kab/Kota agar memaksimalkan Dewan Hakim yang bertugas pada pelaksanaan MTQ dan STQH dari kalangan Ikatan Persaudaraan Qari-qariah dan Hafizh-hafizhah (IPQAH) di masing-masing tingkatan.
  6. Setiap masjid sektoral (Instansi Pemerintah/Perusahaan Swasta), BUMD, PERUMDA, Dunia Usaha dan Industri yang ada di Sumatera Utara agar memprioritaskan Qari/Hafizh sebagai Imam dan Muazzin tetap di masjid-masjid yang ada dilingkungannya.
  7. Kepada Kapolda dan Pangdam I BB mohon untuk memberi peluang kepada Qari-qariah dan Hafizh/hafizhah yang berprestasi untuk menjadi anggota TNI-POLRI dengan jalur khusus.
    Di sisi lain panitia penyelenggara H. Syaifuddin Hazmi Lubis dan H. Marie Muhammad serta Muhammad Rahim menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja dengan maksimal demi suskesnya pelaksanaan Raker tahun 2023 ini. Terimakasih mendalam kepada DPW IPQAH yang telah memberikan kepercayaan kepada panitia untuk mensukseskan acara ini. Pungkasnya.

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut Laksanakan Pelatihan Entrepreneurship Wakaf Produktif  

0

muisumut.or.id, Medan, Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumatera Utara melaksanakan Pelatihan Wakaf Produktif selama 2 bulan, mulai 28 Desember 2022 hingga 15 Februari 2023. Pelatihan Pengembangan Wakaf Produktif dengan menumbuhkembangkan mental dan jiwa kewirausahaan kepada generasi muda melibatkan 69 (enampuluh sembilan) peserta yang dibagi menjadi 11 kelompok. Demikian dijelaskan Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum di Kewa Coffeshop MUI Sumut, Rabu, 15 Februari.

“Alhamdulillah kita telah merampungkan kegiatan pelatihan pengembangan wakaf produktif melibatkan 69 mahasiswa dari berbagai daerah di Sumatera Utara dengan menekankan kepada menumbuhkembangkan jiwa entrepreneurship dikalangan generasi muda. Kedepan kita (P2WP) akan terus menerima siapapun yang ingin berlatih disini tanpa dipungut biaya alias gratis” ujarnya

foto di halalmart MUI Sumut

Kegiatan Pelatihan Wakaf Produktif ini dilakukan di mini market halalmart, kewa Coffeshop, kewa Hidroponik dan Kewa Studio. Akmaluddin Syahputra menyampaikan  harapannya “Semoga apa yang di sampaikan dan dipelajari oleh para peserta dapat diaplikasikan dan di implementasikan, dan tentunya kita berharap peserta dapat menjadi corong MUI Sumut dalam menyampaikan pesan kepada umat bahwa wakaf seharusnya produktif, karena sejarah mencatat wakaf Umar adalah kebun kurma, wakaf Usman adalah sumur, dan itu semua adalah produktif”

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sumatera Utara yang mengikuti kegiatan ini berasal dari berbagai daerah seperti, Medan 52 orang, Gunung Tua  4 orang, Labusel  1 orang, Langkat  3 orang, Tebing Tinggi 2 orang, Siantar 2 orang dan Karo 1 orang.

Waktu Pelatihan Pengembangan Wakaf Produktif

Masing masing kelompok mendapat pelatihan  selama 5 hari. Hari pertama peserta akan mendapat penjelasan komperhensif tentang apa itu wakaf produktif, bagaimana wakaf produktif dipraktekkan di masa lampau, serta bagiamana P2WP menjalankan wakaf Produktif. Selanjutnya  peserta akan diberikan pelatihan manejemen mengelola sebuah mini market, bagaimana merencanakan sebuah bisnis mart, produk apa yang memungkinan untuk di jual, mengenalkan cara menyusun produk di etalase, serta alur penjualan hingga sampai di konsumen.

Hari kedua, peserta diberikan pelatihan menanam sayuran dengan cara hidroponik. Saat ini Kewa Hidroponik yang berlokasi di kantor MUI Sumatera Utara memiliki hampir 7000 (tujuh ribu lubang tanam) yang tersebar di tiga lokasi, yakni di coffeeshop, gendung LPPOM, serta Gedung PTKU lantai IV. Disini peserta diajarkan bagaimana siklus pertumbuhan sayuran hidroponik, cara membibit, cara memindahkan tanaman, cara memupuk, cara memanen, hingga pemasaran

Pelatihan hidroponik lokasi di Rooftop Lantai IV Gedung PTKU MUI Sumut

Hari ketiga peserta berlatih di coffeshop, disini peserta diajarkan bagaimana konsep subuah coffeshop, bagaimana memilih kopi yang baik, menggunakan mesin kopi, serta cara melayani konsumen.

Hari keempat peserta di berikan kesempatan untuk dapat mempergunakan fasilitas podcast yang berlokasi di Gedung halalmart, disini peserta diajarkan manejemen pengelolaan sebuah studio podcast serta bagaimana menjadi host dan narasumber. Di Hari kelima dilakukan evaluasi dan penutupan

foto bersama kel 11 di studio Podcast setelah pelatihan

Sekilas tentang P2WP

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) merupakan sebuah lembaga dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang diberi kewenangan untuk menggerakkan dan mengembangkan Wakaf Produktif melalui aktivitas bisnis berbasis wakaf untuk kepentingan umat.

P2WP diprakarsai Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum. dkk yang meyakini bahwa wakaf sangat potensial meningkatkan kesejahteraan umat. Cikal bakal P2WP dirintis sejak 2017 dalam bentuk bisnis mini market yang dikenal dengan Halalmart. Aset wakaf Halalmart berkembang pesat sehingga melahirkan unit bisnis baru seperti Coffee Shop, Studio Podcast, Advertising, dan Hidroponik

Perkembangan unit-unit bisnis di atas mendapat apresiasi dari MUI Provinsi Sumatera Utara dengan merekomendasikan pembentukan Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) di tahun 2022.

Fatwa Tentang Hukum Khitan bagi Perempuan Tahun 2007

0

Adanya anjuran dari pihak manapun agar khitan tidak perlu dilakukan karena menyakitkan dan melanggar HAM adalah keliru dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Khitan bagi laki-laki dan perempuan hukumnya wajib menurut pendapat imam asy-Syâfi’î dan Jumhur ulama. Khitan bagi laki-laki dan perempuan hukumnya sunnat menurut pendapat Hanafiyah. Khitan bagi perempuan hukumnya sunnat menurut Hanabilah dan merupakan perbuatan yang sangat terhormat. Melakukan perbuatan wajib dan sunnat merupakan bentuk perintah yang harus dikerjakan, yang wajib dalam bentuk paksaan, dan yang sunnat adalah kerelaan.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3Ua0RHRExCdS16Zkk/view?usp=sharing&resourcekey=0-WzWxy55WTK4Zeh0Z5DnkMQ

Fatwa Tentang Hibah Ibu Kepada Salah Seorang Anaknya dengan Satu Orang Saksi Wanita Tahun 2006

0

Hibah seorang ibu kepada salah seorang anak kandungnya yang laki-laki dari harta syarikat yang belum dibagi Hukumnya Tidak Sah, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris, harta benda tersebut tetap sebagai harta warisan para ahli waris.

https://drive.google.com/file/d/1CdUkFtfeQcX4Paoxkc50_BzJP6pi5cmB/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Ajaran-Ajaran Sesat dan Menyimpang yang Meresahkan Masyarakat Tahun 2007

0

Akhir-akhir ini banyak ajaran-ajaran yang terjadi dan berkembang ditengah-tengah masyarakat muslim di berbagai tempat di wilayah Sumatera Utara yang meresahkan umat Islam tidak hanya yang menyangkut masalah furu’, tetapi juga masalah aqidah.Kondisi yang demikian itu, tidak dapat diabaikan dan dibiarkan belanjut begitu saja karena dapat mengakibatkan fatal bagi kehidupan intern umat beragama khususnya umat Islam.

https://drive.google.com/file/d/1wBGNge9hIDThYSLR4THjKDhAtV3g6rXj/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Hibah, Bantuan, Infak, Sumbangan, Sedekah dan Sejenisnya dengan Tujuan untuk Kepentingan Umat Islam Tahun 2016

0

Aset umat Islam yang diperoleh melalui berbagai akad seperti (hibah, bantuan, infak, sumbangan, sedekah dan sejenisnya) dengan tujuan untuk kepentingan umat Islam adalah wakaf Demi kemaslahatan dan ketertiban harta wakaf, harus diupayakan untuk disertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU No. 41 tahun 2004, PP No. 42 tahun 2006 dan aturan lain pendukungnya

https://drive.google.com/file/d/14tqO02jlWdIvVz6zh4HrPU9ipqELgXBv/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota Tanjung Balai Tahun 2017

0

Azan yang dikumandangkan di masjid adalah syariat Agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat dan atau untuk menyeru umat Islam untuk melaksanakan salat. Ucapan/ujaran yang disampaikan oleh Saudari Meliana atas suara azan yang berasal dari masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016 adalah perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Agama Islam.

: Rekomendasi

  1. Kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti prosespenegakan hukum atas Saudari Meliana sesuai dengan peraturandan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kepada seluruh umat Islam khusunya kaum Muslim KotaTanjung Balai dihimbau untuk tidak terprovokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas, kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjung Balai.
  3. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum Muslimin Kota Tanjung Balai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perudangan-undangan yang berlaku.

https://drive.google.com/file/d/1-jnskq8MEZcRAzM3Xv8um3MoS85ZO2WT/view?usp=sharing