Wednesday, April 29, 2026
spot_img
Home Blog Page 130

RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM (Filsafat Hukum Islam, bag. 3)

0

Hukum Islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqh dibagi dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara ibadat sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapun muamalat dalam pengertian luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. [1]

Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik seperti halnya dalam hukum Barat. Akan tetapi dijelaskan lebih spesifik bagian-bagiannya. Bagian-bagian hukum Islam adalah (1) Munakahat (2) Wirasah (3)Muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau uqubat / pidana atau hukuman (5) al-ahkam alshulthaniyah / hukum Negara, (6) al-ahkam al-ahwal al-syakhsiyah/ hukum perorangan, (7) al ahkam madaniyah/ hukum kebendaan, (8) al ahkam al-murafaat / hukum acara perdata, pidana, dan tata usaha Negara, (9) al ahkam al-dawliyah (hukum internasional, dan (10) al-ahkam al-iqtishadiyah wal maliyah/ hukum ekonomi dan keuangan.

Jika bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan antara hukum publik dan hukum privat, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, atau hukum perdata Islam adalah : (1) munakahat yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya; (2) wirasah mengatur segala sesuatu yang berhungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan; (3) muamalat dalam arti khsusus, yakni hukum yang mengatur kebendaan dan hak-hak benda, tata hubungan manusia dalam jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, persekutuan, perikatan, dan sebagainya.

Adapun yang termasuk dalam publik Islam adalah (4) jinayat yang memuat aturan-aturan mengenai perbutan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik hukuman qisash, hudud, maupun ta’zir. (5) al ahkam as-sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak, dan sebagainya. (6) Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain (7) mukhassamat, mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara.

Hal di atas menggambarkan bahwa hukum Islam merupakan suatu system hukum dan  berlaku dimanapun selama ada pemeluk Islam yang menjalankan syariat Islam.   Di samping itu hukum Islam juga sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesui dengan aspek-aspek yang berkembang yang belum dirumuskan oleh para fukaha (para yuris Islam) di masa lampau seperti  hukum bedah mayit, hukum bayi tabung, keluarga berencana, bunga bank, euthanasia, dan sebagainya.

SUMBER HUKUM ISLAM

Pengertian Sumber Hukum

Kata sumber hukum Islam merupakan terjemahan dari lafazh ( مصادرالاحكام) mashadir al ahkam. Kata ini tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh ulama-ulama fiqh dan ulama ushul klasik. Di dalam kitab fiqh dan ushul fiqh klasik dipergunakan istilah dalil dalil syariat    الشرعية الأدلة  al Adillah al Syariyyah. Kedua kata tersebut dipergunakan untuk maksud yang sama yaitu sumber hukum Islam. Namun demikian jika dilihat secara etimologis kata masadir dan kata adillah bila dihubungkan dengan kata syariah mempunyai arti yang berlainan. Sumber berarti wadah yang darinya digali norma-norma hukum tertentu sedangkan dalil merupakan petunjuk yang membawa kita menemukan hukum tertentu

Oleh sebab itu kata sumber hukum hanya berlaku pada al Quran dan hadis, karena hanya dari keduanyalah digali norma-norma hukum. Sedangkan ijma, qiyas, istihsan, istishab, urf, syarun man qablana, mazhab sahabi bukanlah sumber hukum akan tetapi dalil hukum.  

PEMBAGIAN SUMBER HUKUM

Beberapa pendapat tentang sumber  hukum Islam. Ada yang berpendapat sumber hukum Islam hanya satu yaitu wahyu Ilahi dengan mancamnya (yang dibacakan dan yang tidak dibacakan.) Ada pula yang berpendapat sumber hukum Islam hanya 2 (dua)  al Quran dan sunnah Rasul.Secara sederhana sumber hukum Islam dapat dibagi menjadi tiga bahagian, yakni Al-Qur’an, As-Sunnah dan akal pikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Akal pikiran dalam kepustakaan hukum Islam diistilahkan dengan “al-ra’yu” yakni pendapat orang atau orang-orang yang memenuhi syarat untuk menentukan nilai dan norma pengukur tingkah laku manusia dalam segala hidup dan kehidupan. Ketiga sumber tersebut merupakan rangkaian kesatuan dalam menggali hukum-hukum yang semakin berkembang.Ijma dan qiyas adalah hasil dari ijtihad. Dengan demikian sumber hukum Islam adalah 4 (quran, sunnah, ijma, dan qiyas). Inilah sumber yang disepakati oleh Jumhur Ulama. Dan ada beberapa sumber lainnya yang juga berasal dari ijtihad, yaitu: Istihsan.  Maslahat mursalah. ‘Urf.  Syar’un man qablana. Istishhab.  Saddudz-dzarâ’i. Madzhab sahabat.

1. Ijma Menurut istilah ijma’, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma’.

2. Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.

Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu. contoh berikut:

Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Mâidah: 90)

Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkanlah hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya meminum khamr.

3. Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan. bahwa pada qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan ‘illat dari dua peristiwa atau kejadian, sedang pada istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari satu peristiwa.

4. Mashlahat mursalah yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara’ dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Mashlahat mursalah disebut juga mashlahat yang mutlak. Karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi pembentuk hukum dengan cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan dan kerusakan bagi manusia.

5. ‘Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, ‘urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara ‘urf dengan adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara ‘urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian ‘urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.

6. Syar’un man qablana, ialah syari’at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti syari’at Nabi Ibrahim AS, syari’at Nabi Musa AS, syari’at Nabi Daud AS, syari’at Nabi Isa AS dan sebagainya.

7. ‘Istishhab menurut bahasa berarti “mencari sesuatu yang ada hubungannya.” Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.

8. Saddudz dzarî’ah terdiri atas dua perkara yaitu saddu dan dzarî’ah. Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedang dzarî’ah berarti jalan. Maksudnya, menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat. Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî’ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan.

9. Pendapat sahabat dapat dijadikan hujjah, bila pendapat sahabat tersebut diduga keras bahwa pendapat tersebut sebenarnya berasal dari Rasulullah SAW.

PERLINDUGAN ANAK DI LOKASI BENCANA

0

Program Studi Magister Hukum Keluarga Fak Syariah UIN SU (M. Anggara, M. Umair, Syahrial Arif Hutagalung)

Pendahuluan

Bencana alam yang melanda bangsa Indonesia mulai dari gempa dan tsunami di NangroAceh Darussalam (NAD) pada Bulan Desember 2004, diikuti dengan bencana Gempa Bumi di Pangandaran, Yogyakarta, Sumatra Utara, Banjir Bandang di Wasior, Gempa dan Tsunami di Mentawai sampai dengan letusan gunung merapi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah tanggal 26 Oktober 2010, menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah salah satu Negara yang rawan bencana alam. Bencana-bencana tersebut, selain menelan korban jiwa, juga menghancurkan sebagian besar infrastruktur, permukiman, bangunan-bangunan pendidikan, kesehatan, keamanan, sosial, dan ekonomi, serta mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk kondisi psikologis dan tingkat kesejahteraan.

Kelompok yang paling rentan terdampak bencana alam adalah anak-anak karena secara fisik dan mental masih dalam pertumbuhan dan masih tergantung dengan orang dewasa. Mengalami kejadian yang sangat traumatis dan mengerikan akibat bencana seperti gempa bumi dan letusan gunung merapi dapat mangakibatkan stress dan trauma mendalam bagi anak bahkan orang dewasa sekalipun. Pengalaman trauma yang dialami anak tersebut kalau tidak diatasi segera akan berdampak buruk bagi perkembangan mental dan sosial anak sampai dewasa. Di samping itu, dalam situasi pasca bencana, kehidupan yang serba darurat sering membuat orangtua kehilangan kontrol atas pengasuhan dan bimbingan terhadap anak-anak mereka. Keadaan ini dapat mengancam perkembangan mental, moral dan sosial anak, sekaligus menempatkan anak dalam posisi rentan terhadap kemungkinan tindak eksploitasi, penculikan, kekerasan dan perdagangan. Berdasarakan kondisi inilah maka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia1 mensinyalir bahwa praktek perdagangan anak meningkat pasca bencana alam di daerah. Korbannya adalah anakanak yang kehilangan orang tua akibat bencana tsunami dan gempa bumi di NAD, Jawa Tengah dan DIY. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan rusaknya fasilitas kesehatan dan sanitasi serta lingkungan yang tidak sehat di tempat penampungan yang dalam perkembangan selanjutnya berdampak buruk terhadap kesehatan anak yang dalam jangka panjang dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan kesehatan anak.

Berdasarkan kondisi itulah maka, banyak sekali pemangku kepentingan (stakeholder) baik dari unsur pemerintah dan nonpemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat (lokal maupun internasional), perusahaan, organisasi massa dan masyarakat selalu mengambil bagian dalam upaya penanggulangan bencana khususnya untuk memenuhi kebutuhan anak-anak yang menjadi koban bencana.

Anak merupakan amanah dan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak harus meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.[1]

KONVENSI HAK ANAK (KHA) DAN UNDANG-UNDANG  PERLINDUNGAN ANAK UUPA

Konvensi Hak Anak ( Convention of Rights of The Child ) telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) pada tanggal 20 November 1989, dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi hak anak ini merupakan instrumen yang merumuskan prinsip-prinsip yang universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak. Oleh karena itu, konvensi hak anak ini merupakan perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang memasukkan hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak budaya.1 Sebelum disahkan Konvensi Hak Anak, sejarah mencatat bahwa hak-hak anak jelas melewati perjalanan yang cukup panjang dimulai dari usaha perumusan draf hak-hak anak yang dilakukan Mrs. Eglantynee Jebb, pendiri Save the Children Fund. Setelah melaksanakan programnya merawat para pengungsi anak-anak,pada Perang Dunia Pertama, Jebb membuat draft “Piagam Anak” pada tahun 1923. Beliau menulis: “Saya percaya bahwa kita harus menuntut hak-hak bagi anak-anak dan memperjuangkannya untuk mendapat hak universal”.[2]

Di Indonesia, Konvensi Hak Anak baru diratifikasi[3] pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990[4]. Konvensi Hak Anak dewasa ini telah diratifikasi oleh banyak negara anggota PBB. Sampai dengan bulan Februari 1996 konvensi ini telah diratifikasi oleh 187 (seratus delapan puluh tujuh) negara.

Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka disahkanlah Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang sekarang telah diubah dengan nomor 35 tahun 2014, selanjutnya menjadi panduan dan payung hukum dalam melakukan setiap kegiatan perlindungan anak termasuk penanganan anak terdampak bencana alam. Undang-Undang ini menekankan bahwa dalam pemenuhan hak dasar anak, setiap pemangku kepentingan khususnya Negara, orang tua, keluarga dan masyarakat mempunyai kewajiban dan tanggungjawab. Inilah yang membedakan antara KHA dan UUPA dimana dalam KHA pemangku kewajiban pemenuhan hak anak adalah Negara sebagai konsekwensi dari ratifikasi sedangkan UUPA mengatur bahwa pemangku kewajiban bukan hanya negara tetapi orang tua, keluarga dan masyarakat secara luas. Masyarakat dalam konteks ini adalah elemen civil society seperti lembaga swadaya masyarakat (local maupun internasional), organisasi massa, perkumpulan dan lain-lain.

Jika kita melihat Sejarah dari hak anak itu sendiri tidak terlepas dari beberapa rentang persitiwa berikut:[5]

  1. 1923 : Seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne Jeb mendeklarasikan 10 pernyataan hak – hak anak yaitu hak akan nama dan kewarganegaraan, hak kebangsaan, hak persamaan dan non diskriminasi, hak perlindungan, hak pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak kesehatan dan hak berpartisipasi dalam pembangunan.
  2. 1924 : Deklarasi hak anak diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Liga Bangsa – Bangsa.
  3. 1948 : Diumumkan Deklarasi Hak Asasi Manusia. 
  4. 1959 : PBB mengadopsi Hak – Hak Anak untuk kedua kalinya.
  5. 1979 : Disebut juga tahun anak internasional dimana tahun ini juga dibentuk satu komite untuk merumuskan Konvensi Hak Anak (KHA).
  6. 1989 : KHA diadposi oleh majelis umum PBB dan pada tanggak 20 November 1989 dimana KHA berisi 54 pasal.
  7. 1990 : Indonesia menandatangani KHA di markas besar PBB di New York.
  8. 1990 : Indonesia meratifikasi KHA melalui Kepres No. 36 Tahuun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.
  9. 1990 : 2 September 1990, KHA disepakati sebagai hukum international.
  10. 1999 : Indonesia mengeluarkan UU No.30 tahun 1990 oleh HAM.
  11. 2002 : Indonesia mengeluarkan UUPA (Undang – Undang Perlindungan Anak) No. 23 Tahun 2002 yang terdiri dari 14 Bab dan 93 Pasal.
  12. 2014 : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

PERLINDUNGAN ANAK MENURUT KUHPERDATA

Berbicara tentang penanganan anak berbasis hak dalam tangap darurat bencana alam, perlu dipahami terlebih dahulu tentang konsep hak dan anak. Hak sering didefinisikan sebagai kebutuhan yang paling mendasar bagi setiap manusia dan ketika kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan keberfungsian sosial manusia tersebut. Contohnya: hak atas makanan yang bergizi adalah hak dasar setiap orang/anak yang kalau tidak terpenuhi akan berakibat pada buruknya kesehatan bahkan meninggalnya seseorang. Sedangkan konsep anak dengan mengacu pada definisi Undang-Undang perlindungan anak dan konvensi hak anak, anak didefinisikan sebagai setiap individu yang berada di bawah usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (UUPA pasal 1 ayat 1). Berdasarkan definisi ini yang menjadi batasan adalah umur bukan menikah seperti dalam KUHP (kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. Menurut UUPA, seseorang yang berumur dibawah 18 tahun yang telah menikah, tetap dikelompokkan sebagai anak. Sedangkan dalam KUHP, anak didefinisikan sebagai setiap individu yang belum berusia 16 tahun (pasal 45). Sedangkan Undang-Undang no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak membatasi anak dengan umur 8 sampai 18 tahun dan belum menikah. Jadi anak dibawah umur 18 tahun yang telah menikah bukan anak lagi dan dikelompokkan menjadi orang dewasa menurut UU tentang pengadilan anak (pasal 1).

Berangkat dari definisi kedua konsep tersebut maka dapat didefinisikan bahwa hak anak adalah kebutuhan paling mendasar yang melekat pada anak yang dapat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan anak ketika kebutuhan tersebut tidak dipenuhi. Sedangkan aktifitas dan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi adalah definisi dari perlindungan. Jadi, upaya penanganan anak yang terdampak bencana dalam masa emergensi secara khusus adalah termasuk dalam aktivitas-aktivitas perlindungan anak. Mengingat banyaknya kebutuhan dasar yang dapat dikelompokan menjadi hak anak dan untuk menghindari perbedaan dalam mengkategorikan hak dan yang bukan hak, di tingkat internasional disepakati sebuah konvensi hak anak yang selanjutnya menjadi acuan dalam setiap upaya perlindungan anak.

PENANGANAN ANAK TRAUMA BENCANA

Pada Kamus Psikologi dijelaskan bahwa trauma merupakan setiap luka, sakit, atau shock yang seringkali berupa fisik atau struktural maupun juga mental dalam bentuk shock emosi yang menghasilkan gangguan lebih kurang tentang ketahanan fungsi-fungsi mental.[6] Trauma yang ditunjukan pada penelitian ini adalah gangguan psikologis yang dialami oleh anak-anak akibat bencana alam yang menghampiri mereka. Trauma terjadi karena tidak adanya kesiapan dalam menghadapi suatu peristiwa. Oleh karena itu, anak-anak yang mengalami trauma perlu mendapatkan pertolongan dengan segera.

Kata bencana atau musibah dalam Al-Qur’an sendiri sering disebut dengan musibah. Musibah berasal dari kata ashaba yang memiliki arti peristiwa yang menimpa manusia baik yang berasal dari peristiwa alam maupun sosial, akan tetapi dalam bahasa Indonesia kata musibah memiliki arti negatif.[7] Seiring berjalannya waktu sudut pandang masyarakat mengenai kedatangan bencana mengalami perubahan bukan hanya sebagai takdir yang diberikan Tuhan melainkan bencana bisa dikarenakan atas kelalaian manusia, bisa juga karena adanya reaksi alamiah dari alam itu sendiri. Seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an ”dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”[8] Dengan demikian terkadang orang-orang yang menganggap bencana itu sebagai takdir masih mengatasi bencana dengan pendekatan kultural atau budaya yang diyakininya. Masyarakat modern sekarang ini harus membaca dan menemukan solusi dari bencana dengan pendekatan yang lebih rasional.

Bencana alam yang terjadi cukup besar biasanya akan menghilangkan banyak harta benda, nyawa serta korban luka fisik maupun psikologis. Korban bencana tersebut perlu mendapatkan perlakuan yang cepat untuk keamanan mereka. Pada Undang-undang RI No. 24 Tahun 2007 Pasal 26 menjelasakan bahwa “setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana”.[9] Korban bencana tidak memandang jabatan, usia, maupun jenis kelamin. Korban bencana bisa berasal dari kalangan anak-anak, remaja, orang dewasa, atau lanjut usia.

Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 26 bahwa prioritas dalam penyelamatan korban bencana adalah kelompok yang dikategorikan rentan, misalnya anak-anak, orang tua, cacat, pasien rumah sakit, dan kaum lemah lainnya.[10] Terutama anak-anak sebagai penerus bangsa harus lebih didahulukan karena lebih mudah mengalami gangguan psikologis. Sifat kepolosan dan reaksi kaget yang secara spontan cenderung mengakibatkan trauma setelah mereka terkena bencana.

Anak yang mengalami gangguan mental emosional dan kecemasan yang berat perlu penanganan secara khusus oleh tenaga yang memiliki keahlian khusus misalnya psikolog dan pekerja sosial.[11] Oleh karena itu, apabila anak mendapatkan penanganan yang salah dapat menyebabkan trauma semakin dalam dan sulit untuk disembuhkan.[12] Hal ini sangat memprihatinkan dan dapat mengganggu keberlangsungan hidup  mereka selanjutnya. Seperti halnya anak-anak korban gempa di Aceh pada tahun 2004, mereka mengalami traumatik ekstrem. Anak-anak umumnya belum memiliki kemampuan memadai untuk mengatasi penderaan fisikal dan emosional yang menerpa mereka. 

DAMPAK BENCANA

Bencana adalah sebuah masalah yang harus ditangani dengan serius, karena apabila sudut pandang datangnya bencana masih kolot dan tradisional, maka korban yang diakibatkan karena bencana akan semakin banyak. Dampak dari bencana dibedakan menjadi dua jenis yaitu dampak secara fisik dan non fisik.

  1. Dampak fisik dari bencana

Inilah beberapa dampak fisik yang ditimbulkan dari bencana, diantaranya adalah:

  1. Kurangnya kemampuan untuk bergerak atau melakukan perjalanan karena infrastruktur transportasi yang rusak dan hancur.
  2. Terganggunya kesempatan pendidikan karena kerusakan sekolah atau guru dan siswa yang cedera atau cacat karena ada tekanan, seperti trauma.
  3. Hilangnya warisan budaya, fasilitas keagamaan, dan sumber daya masyarakat.
  4. Hilangnya pasar dan kesempatan berdagang yang disebabkan oleh gangguan bisnis jangka pendek akibat hilangnya konsumen, pekerja, fasilitas, persediaan, atau peralatan.
  5. Adanya tunawisma yang disebabkan oleh hilangnya rumah dan harta benda
  6. Kehilangan, kerusakan, dan pencemaran lingkungan akibat kerusakan bangunan dan infrastruktur yang rusak dan belum diperbaiki serta deformasi dan hilangnya kulitas tanah.
  7. Sulitnya komunikasi karena kerusakan dan kehilangan infrastruktur.
  8. Kelaparan karena terputusnya rantai suplai makanan yang menyebabkan kekurangan suplai makanan dan meningkatnya harga.
  9. Dampak non fisik dari bencana:

Inilah beberapa dampak non fisik dari bencana, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kerusuhan publik terjadi karena bentuk pemberontakan di dalam hati ketika respon pemerintah tidak memadai.
  2. Hilangnya kepercayaan investor yang mungkin berpotensi menarik kembali investasi mereka dan di kemudian hari akan menciptakan pengangguran karena pemotongan kerja atau kerusakan kerja di tempat kerja.[13]
  3. Trauma yang mendalam karena merasa takut, kehilangan barang, kematian orangtua, sanak-saudara, serta kawannya dan terbayang- bayang akan bencana yang menimpanya.[14]

HAK-HAK ANAK SEBAGAI KORBAN BENCANA ALAM

Berdasarkan data yang dikeluarkan dalam Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia menjadi negara di dunia yang paling rawan bencana, Hal ini juga dapat dihitung dari jumlah populasi yang terancam risiko kehilangan nyawa bila bencana alam terjadi. Selaras dengan data tersebut, Indonesia menduduki peringkat tertinggi untuk ancaman bahaya tsunami, tanah longsor, dan gunung berapi. Selain itu, Negara seribu pulau ini pun menduduki peringkat ketiga untuk ancaman gempa dan peringkat keenam untuk ancaman banjir.

Ancaman tersebut tidak terlepas dari posisi geografis Indonesia yang terletak di ujung pergerakan tiga lempeng dunia, yaitu Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik. Sebagai negara dengan populasi yang terhitung tinggi, pemerintah diharapkan dapat membuat susunan rencana dan strategi dalam menghadapi hingga menanggulangi bencana alam untuk memperkecil dampak yang akan terjadi.

Pada fenomena bencana alam yang sudah terjadi di Indonesia, salah satu kelompok paling rentan terdampak bencana alam adalah anak-anak. Hal tersebut didasarkan oleh ketidaksiapan anak-anak baik secara fisik dan mental yang masih dalam masa pertumbuhan dan bergantung pada orang dewasa. Selain itu, kejadian bencana dapat meyisakan efek traumatis yang mengerikan bagi anak. Tentunya harus ada penanganan serius dari dampak tersebut, guna menyembuhkan duka serta mencegah lebih jauh dampak yang timbul dalam diri anak di masa pertumbuhannya.

Pada tingkat internasional, hak anak sebagai korban bencana alam telah disepakati pada sebuah konvensi hak anak yang selanjutnya menjadi acuan dalam setiap upaya perlindungan anak yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.

Secara umum, anak memiliki hak khusus selama masa tanggap darurat, dan terdapat lima pengelompokan hak anak yang harus dipenuhi dalam konteks tahap tanggap darurat yang mengacu kepada Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, yaitu:

Hak Sipil dan Kemerdekaan

Terdapat dua hak dasar yang harus diperhatikan terkait dengan hak sipil dan kemerdekaan pada masa tanggap darurat, yaitu:

a. Hak atas pencatatan kelahiran dan identitas (KHA Pasal 7 dan UUPA Pasal 5)

Situasi darurat dapat menyebabkan masyarakat tidak dapat mengamankan harta benda dan dokumen-dokumen berharga, salah satunya akta kelahiran anak. Dalam hal ini negara wajib melindungi dan menjamin pencatatan darurat untuk memenuhi kebutuhan anak akan hak identitas mereka.

b. Hak atas kebebasan beragama (KHA Pasal 27)

Pasca bencana, bantuan datang tidak hanya dalam bentuk materi dan kebutuhan pokok, akan tetapi juga diiringi dengan bantuan yang bersifat dukungan psikologis. Dalam hal ini, bantuan psikologis harus ditujukan kepada semua anak tanpa memandang keyakinan dan agama. Setiap program yang dilakukan pada masa tanggap darurat haruslah menghormati keyakinan dan agama korban termasuk anak. Negara berkewajiban untuk menjamin perlindungan anak, dimana program yang dilaksanakan tidak dijadikan media untuk mengubah keyakinan anak.

  • Hak Untuk Tidak Dipisahkan dan Penyatuan Kembali dengan Orang Tua (KHA Pasal 9 dan Pasal 10, UUPA Pasal 7)

Bencana alam memungkinkan anak terpisah dari orangtuanya. Oleh karena itu prioritas utama program yang harus dijamin oleh negara adalah program reunifikasi atau mempertemukan anak dengan orang tua dan keluarganya, yang tercatat selamat dalam bencana alam tersebut sebelum dilakukan program pengadopsian bagi anak yang tidak memiliki anggota keluarga yang selamat.

  • Hak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar

Negara berkewajiban untuk menjamin adanya rancangan program yang memperhatikan kebutuhan anak termasuk didalamnya anak-anak dengan kebutuhan khusus pasca bencana alam. Hal tersebut dijamin sebagaimana pengaturan adanya hak atas pelayanan kesehatan dan standar penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam? dalam Konvensi Hak Anak.

  • Hak Atas Pendidikan, Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya

Kerusakan yang disebabkan pasca bencana yang menyebabkan rusaknya fasilitas pendidikan, menjadi tanggung jawab negara yang menjadi prioritas untuk segera? mengatasi permasalahan tersebut, dengan program tanggap darurat untuk mengakomodasi hak atas pendidikan bagi anak tetap berjalan. ?Hak atas waktu luang yang dimaksud adalah hak untuk dapat bermain, melakukan rekreasi dengan pengembangan aktivitas yang bertujuan untuk terus mendorong perkembangan masa tumbuh kembang anak.

  • Hak Atas Perlindungan Khusus

Berbagai keadaan yang tidak diinginkan tidak dapat dielakan keberadaannya dalam situasi darurat pasca bencana alam. Oleh karena itu, negara wajib mengatur adanya perlindungan bagi anak agar terhindar dari hal-hal seperti: eksploitasi ekonomi (KHA Pasa 32); eksploitasi dan kekerasan seksual (KHA Pasal 34); penculikan dan perdagangan anak (KHA Pasa 35); dan berbagai perbuatan lain yang mengancam keselamatan anak.

Kondisi psikologis seorang anak juga menentukan tingkat trauma, betapapun besarnya bencana dan apapun bencananya jika anak tersebut kuat menghadapinya tidak menutup kemungkinan dia hanya akan mengalami kaget saja di awal. Keceriaannya akan kembali hadir ketika keadaan mulai membaik dan kondisi tenang.

Perubahan akibat trauma karena bencana bisa menyerang perilaku, pola hidup, atau perasaan. Adapun untuk tanda-tanda kepulihan anak trauma dapat dilihat dari hilangnya gejala-gejala trauma yang menimpa anak. Artinya anak telah kembali seperti semula menjadi anak yang dikenal di lingkungan tersebut.

Jadi trauma healing adalah suatu metode penyembuhan pada gangguan psikologis yang dialami oleh seseorang karena lemahnya ketahanan fungsi-fungsi mental.

Trauma healing diberikan pada tingkatan bantuan darurat yaitu pemenuhan keselamatan diri dari stres yang dialami akibat bencana dahsyat yang menghampiri individu. Pemulihan dari suatu trauma membutuhkan waktu lama atau tidaknya proses trauma healing tergantung dari individu itu sendiri.


[1] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015, hal. 1

[2] Darwan Prinst, S.H., 2003, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 103- 119

[3] Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi

[4] Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

[5] Artikel, “Peduli Hak Anak”, https://pedulihakanak.wordpress.com/2008/11/20/sejarahhak-anak, diakses pada tanggal 18 Maret 2017.

[6] James Drever, Kamus Psikologi, (Jakarta: Bina Aksara 1988), hlm. 498.

[7] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammad, Fikih Kebencanaan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih Ke-29 Tahun 2015 di Yogyakarta, (Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lembaga  Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2015), hlm. 13

[8] Al-Qur’an, 42: 30. Semua terjemah ayat al-Qur’an di skripsi ini diambil dari Al-Qur’an dan Terjemahnya Mushaf Fatimah (Jakarta: Al-Fatih, 2012).

[9] Pasal (26) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

[10] Soehatman Ramli, Pedoman Praktis Manajemen Bencana (Disaster Management), Dian Rakyat, Jakarta, 2010, hlm. 36

[11] Nurjanah, dkk, Manajemen Bencana, (Bandung: Alfabeta, 2012), hlm. 72

[12] Recovery Kawasan Bencana: Perwujudan Trauma Healing Melalui Kegiatan Psikologi dan Rohani” UNISIA Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, Vol XXX No. 63, Januari-Maret 2007, hlm. 8.

[13] Bevaola Kusumasari, Manajemen Bencana, hlm 13-14.

[14] Ratna Megawangi dan Reza Indragiri Amriel, Membantu Anak Pulih dari Trauma Bencana (Petunjuk Praktik bagi Guru dan Orangtua), (Jakarta: Penerbit Republika, 2006), hlm. 3.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI SEKOLAH

0

Program Studi Magister Hukum Keluarga Fak Syariah UIN SU (Muflika Gusliandari, Roro Retno Wulan Sari, Fadiah, Ade Ulfa Amin)

Anak merupakan suatu amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Selain itu, anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Nantinya anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia.[1]

Selain itu, anak merupakan manusia paling lemah yang sangat bergantung pada orang dewasa. Allah Swt. menganugerahkan dan mengamanahkannya kepada orang tua, oleh sebab itu, timbullah tanggung jawab untuk merawat, mengasuh, mendidik dan melindunginya[2] sebagaimana dalam firman Allah dalam QS. at-Tahrim ayat 6 “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka….” atau hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah “Muliakanlah anak-anakmu dan didiklah mereka dengan baik” dan hadits lain dari riwayat Abdullah bin Umar “Didiklah anakmu karena sesungguhnya engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai pendidikan yang telah engkau berikan kepadanya”.

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Sedangkan menurut Pasal 1 KHA/Keppres Nomor 36 Tahun 1990, “Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”. Di samping itu menurut pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak dalam Pasal 1 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak[3] menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dimajukan, dilindungi, dipenuhi dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Dalam pasal tersebut juga memberikan definisi dari perlindungan anak, yakni:

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[4]

Definisi di atas memberikan pengertian bahwa anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi. Adapun peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang perlindungan anak dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang mana Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada era pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 52-66 yang mengatakan bahwa, “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara”. Kemudian Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang merupakan representasi untuk melindungi hak-hak anak yang melakukan pelanggaran hukum. Pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mana Undang-undang ini secara khusus menjelaskan anak didik pemasyarakatan.

Perlindungan anak dalam ajaran Islam pun banyak diatur sebagaimana dalam QS. Ali Imran ayat 33-37, yang mana pada ayat-ayat tersebut diceritakan tentang keluarga Imran yang telah dipilih oleh Allah (seperti Allah telah memilih Nabi Adam, Nabi Nuh dan keluarga Nabi Ibrahim) sebagai suatu keturunan dengan melebihkannya dari keturunan yang lain. Contoh ayat lainnya juga dapat dilihat dalam QS. Maryam ayat 12-15. Islam juga melarang orang tua untuk membunuh anak-anak mereka dengan tujuan apapun, karena anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang sejak dalam kandungan. Hal ini terdapat dalam QS. al-Israa ayat 31, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan…”. Oleh karena itu, apapun yang terjadi, anak harus tetap dilindungi dalam kondisi apapun dan agar ia dapat memperoleh dan mempertahankan haknya untuk hidup serta tumbuh kembang dengan baik.

Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang secara sistematik melaksanakan program bimbingan, pengajaran, dan latihan dalam rangka membantu siswa mengembangkan potensinya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah pada Pasal 1 menyebutkan bahwa, “Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Penjabaran ini merumuskan fungsi pendidikan dalam undang-undang tersebut pada Pasal 3 yang menyebutkan bahwa, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pernyataan di atas menjelaskan bahwa pendidikan hendaknya juga membentuk karakter anak didik, tidak hanya menciptakan manusia yang cerdas.

Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani).[5] Sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.[6]

Dalam hal pemenuhan hak anak memperoleh pendidikan dan pengajaran tidak terlepas dari peran guru dan sekolah. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peran guru sebagai pendidik merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan, tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat.

Tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada. Dalam hal mendidik, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.[7]

Anak-anak tentu saja masih rentan terhadap pengaruh dari lingkungannya, oleh karena itu, dalam penyelenggaraan perlindungan hak-hak anak,[8] negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing sebagaimana tertuang dalam Pasal 20-26 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, dalam rangka menjamin penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif, maka pemerintah membentuk suatu lembaga perlindungan anak, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)[9] yang mana lembaga independen[10] ini kedudukannya setara dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan Pasal 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Selain membentuk suatu lembaga, pemerintah juga menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak. Bagi anak yang menyandang cacat fisik dan atau mental, diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Dan pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan atau bantuan khusus bagi anak dari keluarga yang tidak mampu, anak terlantar dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak yang berada dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya, yang mana hal tersebut tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa masyarakat dan lembaga pendidikan untuk berperan dalam perlindungan anak, termasuk di dalamnya melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungannya. Tindak kekerasan ataupun hal-hal yang dapat membahayakan jiwa serta masa depan seorang anak juga diatur dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang mengatakan bahwa, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Kekerasan menurut KUHP Pasal 89 adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya, sehingga orang yang terkena tindakan itu merasa sakit yang sangat. Sedangkan kekerasan terhadap anak menurut pasal 13 Undang-undang Perlindungan Anak adalah perlakuan: diskriminasi; eksploitas, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Maksud dari kekerasan dan penelantaran anak adalah:

Semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan.[11]

Ada beberapa jenis kekerasan pada anak, yaitu[12]:

  1. Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi yang menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali. Kekerasan fisik dapat berupa:
  2. Dipukuli atau ditempeleng;
  3. Ditendang;
  4. Dijewer, dicubit;
  5. Dilempar dengan benda-benda keras;
  6. Dijemur di bawah terik sinar matahari.
  7. Kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual ini dapat juga berupa:
  8. Perlakuan tidak senonoh dari orang lain;
  9. Kegiatan yang menjurus pada pornografi;
  10. Perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual anak;
  11. Perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak yang dilakukan oleh orang lain dengan tanpa tanggung jawab;
  12. Tindakan mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum seperti dilibatkannya anak pada kegiatan prostitusi.
  13. Kekerasan emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dapat berupa:
  14. Kata-kata yang mengancam;
  15. Menakut-nakuti;
  16. Berkata-kata kasar;
  17. Mengolok-olok anak;
  18. Perlakuan diskriminatif dari orang tua, keluarga, pendidik dan masyarakat;
  19. Membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak pada teman dan lingkungannya.
  20. Tindakan pengabaian dan penelantaran adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti:
  21. Pengabaian pada kesehatan anak;
  22. Pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak;
  23. Pengabaian pada pengembagan emosi (terlalu dikekang);
  24. Penelantaran pada pemenuhan gizi;
  25. Penelantaran dan pengabaian pada penyediaan perumahan;
  26. Pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan.
  27. Kekerasan ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti:
  28. Menyuruh anak berkerja secara berlebihan;
  29. Menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi.

Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa, “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Sementara dalam Pasal 54 menegaskan bahwa, “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.

Walaupun sudah banyak peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak, namun masih saja banyak terjadi berbagai macam bentuk, mulai dari fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. Terhadap berbagai bentuk kekerasan itu, anak berperan menjadi korban atau pelaku, atau korban dan sekaligus sebagai seorang pelaku. Tawuran, kekerasan pada saat masa orientasi siswa, pelecehan seksual sesama murid, bullying atau segala hal yang melanggar perlindungan anak di sekolah bahkan sudah menjadi tradisi di sebagian sekolah yang seringkali melibatkan anak secara massif. Banyak juga terjadi kasus yang melibatkan guru sebagai pelaku, dimana guru melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai orang tua anak di sekolah, seperti memukul, menghardik, mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, memberi perlakuan tidak senonoh dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi karena peraturan dan perlindungan anak di dunia sekolah serta penyelenggaraan perlindungan hak-hak anak kurang berjalan dengan semestinya.

Apabila terjadi hal-hal yang demikian, maka lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dengan orang atau guru yang bersangkutan atau dengan pihak sekolah. Namun jika demikian tidak dapat diselesaikan, maka dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Semisal dengan memaki dapat membuat anak menjadi tidak nyaman, maka caci maki tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan atas si anak dan guru tersebut dapat dituntut secara pidana[13] sebagaimana yang di maksud dan diatur dalam Pasal 315 KUHP:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.

Semisal juga dengan kasus pelecehan yang menimpa sang anak, baik itu dilakukan atau diucapkan maupun isyarat tubuh dengan maksud tertentu, yang tidak disukai dan diharapkan oleh subjek yang menjadi sasarannya, tindakan pelecehan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.[14] Hal ini diterangkan dalam Pasal 289 KUHP:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesussilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dapat dilihat juga dalam Pasal 295 KUHP:

  • Diancam:
  • Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur dengan orang lain.
  • Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
  • Jika melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaannya, dapat ditambah sepertiganya.
  • Bila pelakunya adalah orang tua atau guru, maka berdasarkan ketentuan Pasal 295 ayat (1) angka 1 KUHP di atas, pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara 5 tahun. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pelaku juga dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.[15]

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Agus. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Guru dalam Mendidik Siswa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, 2 (Juli-Desember 2016): 196-208

Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak di Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018

Damaya, ed. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia: Undang-Undang Perlindungan Anak. Yogyakarta: Laksana, 2018

Kemenag RI. Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, 2019

Kuncoro, Wahyu. Tip Hukum Praktis: Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010

Nahuda, dkk., Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, 2007

Nuriyatun, Puji Dwi. Implementasi Pendidikan Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab di SD Negeri 1 Bantul (Skripsi). Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2016

S., Laurensius Arliman. Dinamika dan Solusi Perlindungan Anak di Sekolah. Jurnal Selat 4, 2 (Mei 2017): 219-233

Yuliswidaka, Arnanda dan Satrio Ageng Rihardi. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Anak di Kota Magelang (artikel). Magelang: Universitas Tidar

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-35-2014-perubahan-uu-23-2002-perlindungan-anak (akses 17 Desember 2019)

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


[1] Lihat dalam artikel Arnanda Yuliswidaka dan Satrio Ageng Rihardi. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Anak di Kota Magelang, (Magelang: Universitas Tidar), h. 27.

[2] Tanggung jawab orang tua adalah (1) Perawatan yakni dengan menjaga kebersihan dan kesehatan baik dari gizinya, imunisasi dan memberi pengobatan yang tepat dan cepat; (2) Pengasuhan adalah memenuhi kebutuhan pangan (makanan atau minuman yang sehat sesuai dengan keutuhan sang anak menurut usianya); (3) Pendidikan yaitu memberi keteladanan dan pembiasaan untuk membangun karakter positif dan memberi rangsangan dan latihan agar kemampuannya meningkat; (4) Perlindungan merupakan kegiatan menjamin anak dalam keadaan aman dan selamat serta melindungi anak dari perlakuan kekejaman, kekerasan, penganiayaan dan perlakuan salah lainnya. Lihat dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin (Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2019), h. 101-102.

[3] Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-undang ini mengalami perubahan, yakni perubahan tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan Undang-undang Perlindungan Anak ini disebabkan karena untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin. Lihat dalam https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-35-2014-perubahan-uu-23-2002-perlindungan-anak di akses pada Selasa, 17 Desember 2019.

Kemudian mengalami perubahan kedua, yakni dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Penjelasannya. Dan mengalami perubahan lagi dengan diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

[4] Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak.

[5] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab I mengenai Pendahuluan.

[6] Ibid., Bab II mengenai Karakteristik Pembelajaran.

[7] Affandi, Agus. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Guru dalam Mendidik Siswa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, 2 (Juli-Desember 2016), h. 197-198.

[8] Penyelenggaraan perlindungan terhadap anak meliputi hal-hal yang menyangkut kepada hak-hak asasi anak yang melekat padanya sejak anak tersebut dilahirkan, yakni perlindungan terhadap agama, kesehatan, pendidikan, hak sosial dan yang sifatnya khusus atau eksepsional. Lihat: Mardi Candra, Aspek Perlindungan Anak di Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur, Ed. Pertama (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018), h. 64.

[9] Tugas KPAI adalah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan dan pemantauan, evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan serta pertimbangan kepada presiden.

[10] Lembaga yang bersifat independen itu tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan dari mana serta kepentingan apapun, kecuali demi kepentingan terbaik bagi anak seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

[11] Nahuda, dkk., Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan, (Jakarta: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, 2007), h. 6.

[12] Ibid., h. 6-9.

[13] Wahyu Kuncoro, Tip Hukum Praktis: Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga, Cet. Ke-1 (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010), h. 231.

[14] Ibid., h. 232-233.

[15] Ibid., h. 234-235.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI KELUARGA

0

Program Studi Magister Hukum Keluarga Fak Syariah UIN SU (Nur Halimah Assa’diah, Sri Suci Ayu Sundari, Indira Aprilia Sani Malik

PENDAHULUAN

            Konsep dasar perlindungan dan pengasuhan anak menitikberatkan pada kemampuan orang tua, keluarga, dan lingkungan untuk menjaga tumbuh kembang anak secara optimal melalui pendekatan asah, asih, dan asuh.

Anak membutuhkan stimulasi mental (asah) yang menjadi cikal bakal dalam proses belajar (pendidikan dan pelatihan), perkembangan psikososial, kecerdasan, keterampilan, kemandirian, kreativitas, moral, kepribadian, dan produktivitas. Kebutuhan akan kasih sayang (asih) dari orang tua akan menciptakan ikatan yang erat dan kepercayaan dasar antara anak dan orang tua. Serta kebutuhan fisik biomedis (asuh) meliputi pangan, gizi, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak. Hal ini sesuai dengan Hadis yang mengatakan ”Muliakanlah anak-anakmu dan didiklah mereka dengan baik” (HR. Ibnu Majah).[1]

Generasi yang berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. setiap muslim wajib berupaya mewujudkan generasi berkualitas dalam aspek kehidupan. Allah SWT mengharuskan setiap umat agar jangan menghasilkan keturunan yang lemah, tidak berdaya, dan tidak memiliki daya saing dalam kehidupan. Sebagaimana dalam firman-Nya Q.S. An-Nisa’:9

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.

Keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak sangat menentukan masa depan anak. Kerapian keluarga menjadi faktor yang dominan terhadap kompleksitas permasalahan dan pelanggaran hak anak. Anak berada di jalanan, anak dieksploitasi, anak ditelantarkan, anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi, dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya fondasi keluarga. Perlindungan anak sudah semestinya dilakukan secara sistematis dari hulu sampai hilir dengan basis utama pada penguatan ketahanan keluarga.

Ada lima pilar perlindungan anak, di antaranya keluarga dan negara. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki peranan penting. Di dalamnya, disemai indah pancaran cinta dan kasih sayang, yang ditujukan agar anak-anak mendapatkan hak-hak sehingga berdampak positif dalam tumbuh kembang mereka.

Jika di level keluarga saja anak-anak tidak mendapatkan fondasi yang kuat dalam pembentukan karakter dan mental, besar kemungkinan pada masa yang akan datang mereka akan menjadi sosok manusia rapuh. Ini tentu menjadi problematika sosial karena akan banyak generasi yang lemah dan tidak berkualitas. Keluarga memiliki tanggung jawab besar membentuk kecerdasan otak, emosi, dan spiritual anak. Itu semua hanya bisa diwujudkan jika keluarga berada dalam kerukunan, harmoni, dan penuh cinta kasih.

Selain perhatian kita tertuju pada pengasuhan anak dalam keluarga, hal lain yang juga harus diperhatikan adalah perlindungan anak dari aspek hukum. Pilar keluarga saja tidak cukup untuk benar-benar melindungi anak-anak kita.

Dibutuhkan kehadiran negara, dengan segala perangkat dan kekuasaan yang dimilikinya. Perangkat hukum dan pemaksaan tunduk terhadap undang-undang adalah privilese yang dimiliki pemerintah. Hadirnya UU menjadi landasan agar pemerintah bisa mengatur roda kehidupan sosial masyarakat kita.

Ada dua hal penting yang harus dilakukan terkait dengan perlindungan anak. Pertama, urgensi pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Kedua adalah pentingnya penguatan keluarga sebagai salah satu pilar perlindungan anak.

UU Perlindungan Anak mengenal adanya pemberatan hukuman. Dalam Pasal 13 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, dan pengasuh berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi ekonomi atau seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya.

Di dalam ayat dua, orang tua, wali, dan pengasuh yang seharusnya melindungi anak, tapi justru menjadi pelaku kejahatan anak, mereka bisa diganjar dengan hukuman yang lebih berat. Di sinilah urgensi pemberatan hukuman anak karena pada faktanya pelaku kejahatan anak adalah orang-orang terdekat, seperti ayah, paman, saudara, dan sebagainya.

Inilah gagasan tentang pentingnya perlindungan anak. Berawal dari mendidik anak dengan cinta di dalam keluarga yang kemudian dilanjutkan dengan kehadiran negara yang kuat dan berwibawa.

Hukum anak sebenarnya memiliki makna yang tidak sebatas pada persoalan peradilan anak, namun lebih luas dari itu. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah membantu memberikan tafsir, apa-apa saja yang menjadi bagian hukum anak di Indonesia yang dimulai dari hak keperdataan anak di bidang pengasuhan, perwalian dan pengangkatan anak; juga mengaturmasalah eksploitasi anak anak di bidang ekonomi, sosial dan seksual. Persoalan lain yang diatur dalam hukum perlindungan anak adalah bagaimana penghukuman bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan pada anak-anak dan juga tanggung jawab orang tua, masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak. Dengan demikian cakupan hukum anak sangat luas dan tidak bisa disederhanakan hanya pada bidang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK LAHIR DILUAR NIKAH

Anak yang dilahirkan tidak ada dosa baginya, bahkan suci bagaikan kertas tiada tinta, sebagaimana hadis nabi:

كل مولود يولد على الفطرة فابو اه يهو دانه أو ينصرانه أو يمجسانه

Bahwa setiap yang dilahirkan manusia adalah suci, orangtua nya lah yang membuat anak tersebut yahudi, nasrani, atau majusi.[2]

Hadis tersebut mempunyai maksud bahwa manusia lahir dalam keadaan suci, walaupun lahir dari hasil perbuatan zina sekalipun , karena perbuatan dipertanggungjawabkan adalah oleh yang melakukan, bukan yang dihasilkan.

Ironinya di Indonesia anak di luar nikah secara hukum positif tidak dapat disamakan, namun yang terjadi adalah diskriminasi antara anak luar nikah maupun anak dari hasil pernikahan, diskriminasi tersebut mencerminkan tidak terlaksananya sila ke-5 pancasila yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanya sekedar ideal saja, hal tersebut dibuktikan dengan anak luar nikah tidak bernasabkan ayah, tidak mendapat warisan dari ayah.

            Secara filosofi jelas setiap manusia adalah sama, dengan tetap mendapatkan haknya, tentunya anak luar nikah maupun tidak sebenarnya kedudukannya tidak berbeda. Jika terjadi diskriminasi maka anak tersebut akan mengalami perubahan sikap, dikarenakan merasa rendah diri, yang lebih mengiris lagi adalah tidak mendapat hak dan akhirnya terlantar. Padahal manusia merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan suatu bangsa, dan pembangunan diarahkan untuk menumbuhkan manusia yang bertanggung jawab.[3]

            Perlindungan anak luar nikah secara hukum positif, sebenarnya sudah baik, sebagaimana pada Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:[4] “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Scheltema merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru yang meliputi 5 (lima) hal, salah satu di antaranya adalah prinsip persamaan di hadapan hukum, berlakunya persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law) dalam negara hukum bermakna bahwa Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau mendiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Prinsip tersebut, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dengan demikian hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status setiap anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

            Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 28 ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. berarti ada kejanggalan antara UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 43 Ayat (1) “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.[5]

Di situ jelas bahwa dapat disimpulkan undang-undang perkawinan tidak dapat membawa amanat pancasila sila ke-5 dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indongsia Tahun 1945 Pasal 28 ayat (1).

Kemudian saat usulan Pasal 49 RUU Perkawinan mendapat penolakan, dan akhirnya disepakati bahwa substansi diletakkan dalam Pasal 43 dengan bunyi: (1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya; (2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hanya saja sejak disahkan UUP pada tanggal 2 Januari 1974 dan dinyatakan berlaku secara efektif tanggal 1 Oktober 1975, hingga kini telah berjalan lebih dari 35 tahun, namun peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kedudukan anak luar perkawinan belum juga menjadi kenyataan.

Dimana semula dalam RUU Perkawinan yang diajukan ke DPR, substansi Pasal tersebut terdapat pada Pasal 49, yang berisi ayat: (1) anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya; (2) Anak yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diakui oleh ayahnya; (3) Anak yang dimaksud ayat (2) Pasal ini dapat disahkan dengan perkawinan kedua orang tuanya.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ANGKAT

Keinginan untuk mempunyai seorang anak adalah naluri manusiawi dan alamiah. Akan tetapi pada kenyataannya tidak jarang sebuah rumah tangga atau keluarga tidak mendapatkan keturunan. Apabila suatu keluarga itu tidak dilahirkan seorang anak maka untuk melengkapi unsur keluarga itu atau untuk melanjutkan keturunannya dapat dilakukan suatu perbuatan hukum yaitu dengan mengangkat anak.

Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru di Indonesia karena hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Hanya saja cara dan motivasinya yang berbeda-beda sesuai dengan sistem hukum yang dianut didaerah yang bersangkutan, ada yang mengikuti hukum adat setempat dan ada yang mengikuti hukum islam bagi masyarakat muslim dan ada yang memilih hukum perdata.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan anak UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tujuan dari pengangkatan anak menurut peraturan pemerintah No 54 Tahun 2007 pasal 2 dikatakan bahwa : Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan. Dalam pengangkatan anak ada dua subjek yang berkepentingan, yakni orang tua yang mengangkat di satu pihak dan si anak yang diangkat dilain pihak.

            Dalam Staatblaat 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak atau adopsi adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan anak yang dilahirkan anak perkawinan orang tua angkat. Akibatnya adalah dengan pengangkatan tersebut, si anak terputus hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran. Oleh karena itu, secara otomatis hak dan kewajiban seorang anak angkat sama dengan anak kandung harus merawat dan menghormati orang tua layaknya orang tua kandung, dan anak angkat berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat. Pengangkatan anak atau adopsi yang diatur dalam BW hanya pengangkatan anak atau adopsi luar kawin, yaitu sebagaimana termuat pada Buku I Bab XII Bagian III Pasal 280 sampai Pasal 290. Sedangkan pengangkatan anak atau adopsi sebagaimana terjadi dalam praktek di masyarakat dan dunia peradilan sekarang, tidak hanya terbatas pada pengangkatan anak atau adopsi diluar kawin, tetapi sudah mengcakup pengangkatan anak atau adopsi dalam arti luas.

           Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa Hukum Islam tidak mengakui lembaga tabanni (pengangkatan anak) yang mempunyai akibat hukum seperti yang telah dilakukan masyarakat jahiliyah, artinya terlepasnya hukum kekerabatan antara ayah kandung dengan anaknya dan berpindahnya ia kedalam hukum kekerabatan orang tua angkatnya. Hukum Islam hanya mengakui, bahkan menganjurkan tabanni dalam arti pemungutan dan pemeliharaan anak, artinya hukum kekerabatan tetap berada diluar lingkungan keluarga orang tua angkatnya, dan dengan sendirinya tidak mempunyai akibat hukum apa-apa. Ia tetap anak angkat dan kerabat orang tua kandungnya, berikut dengan segala konsekuensi hukumnya. Larangan tabanni dengan cara memasukkan hukum kekerabatan ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya dibatalkan oleh Allah dalam surah al- Ahzab ayat 4-5 yang artinya

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

            Hukum Islam telah menggariskan bahwa hubungan hukum antara anak angkat dan orang tua angkat adalah hubungan anak asuh dan orang tua asuh yang diperluas dan sama sekali tidak menimbulkan hubungan nasab. Akibat yuridis dari tabanni dalam hukum Islam hanyalah tercipta hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI

Seorang suami yang poligami dengan alasan perlindungan anak maka dia juga dituntut untuk memperlakukan anak sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut. Apabila dia tidak mampu untuk itu, maka kiranya dia mempertimbangkan untuk tetap melakukan poligami atau mencukupkan dengan satu istri dan anak-anak dari seorang istri tersebut.

Tetapi jika seorang suami yang akan berpoligami benar-benar mampu untuk melindungi, memelihara dan memperlakukan anak sebaik mungkin sesuai dengan isi dari Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut, maka dia akan diamanati tanggung jawab besar sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu: “a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”.

Ketentuan pasal 26 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ini ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang berbunyi: “memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak”. Sebenarnya pengasuhan anak pada prinsipnya berhak diasuh oleh orang tuanya, karena orang tualah yang paling bertanggung jawab terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Selain itu, orang tua juga memiliki ikatan batin yang kuat dan khas, yang tidak bisa tergantikan oleh apapun dan siapapun. Ikatan yang khas dan ikatan yang kuat yang kemudian sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Jika ikatan yang kuat dan khas ini memperoleh warna positif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, maka anak akan mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Dan sebaliknya, jika kekhasan hubungan dengan orang tua ini menorehkan warna yang negatif, maka hal itu akan sangat berpengaruh terhadap masa depan anak secara optimal.

Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 37 disebutkan bahwa: (1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.  (2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. (3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.

Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa ketika orang tua tidak bisa menjamin tumbuh kembang seorang anak secara wajar baik fisik, mental, spiritual maupun sosialnya, maka pemerintah mengupayakan pengasuhan anak kepada lembaga panti sosial sebagai upaya terakhirnya. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (1) tentang Perlindungan Anak bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

Perspektif hukum positif dan hukum islam terhadap pelanggaran atas hak anak poligami yaitu bagi orang tua yang melanggar hak anak keluarga poligami dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal ini ditunjuk orang tua atau badan sebagai wali. Pencabutan kuasa asuh di atas, tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang bersangkutan untuk membiayai sesuai dengan kemampuan, penghidupan, pemeliharaan dan pendidikan anaknya. Pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan dengan keputusan hukum berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAAN DALAM RUMAH TANGGA

Begitu banyaknya fenomena kekerasan dan tindak pidana terhadap anak menjadi suatu sorotan keras dari berbagai kalangan. Hal ini dianggap sebagai suatu indikator buruknya instrumen hukum dan perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 20 tentang perlindungan anak, bahwa yang berkewajiban dan bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Pasal 21 dan 25 dalam UU ini juga mengatur lebih jauh terkait perlindungan dan tanggung jawab terhadap anak. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada pasal 2 terkait ruang lingkup pada pasal ini juga mencakup keberadaan anak untuk dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga.

Perlindungan hukum terhadap anak juga ditampilkan implisit dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban. UU Nomor 13 tahun 2006 pada pasal 5 ayat 1 butir a yakni “seorang saksi atau korban berhak: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya“.

Dalam ketentuan umum pasal ini menjelaskan tentang keluarga tersebut dan anak menjadi satu anggotanya. Instrumen hukum diatas menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia memberi perhatian terhadap keberadaan anak. Adapun hal yang harus dipahami lagi untuk mencegah kekerasan terhadap anak ialah prinsip perlindungan terhadap anak. Prinsip nondiskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak (the best interest of the child), prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan prinsip menghargai pandangan anak.[6]

            Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Anak: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi”.


[1] Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Fondasi Keluarga Sakinah, (Jakarta: Subdit Bina Kelurga Sakinah, 2019), h. 91

[2] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Barri (penjelasan kitab Shahih al-Bukhari), Terjemahan Amiruddin, Jilid XXIII, (Jakarta: Pustaka Azzam 2008), h. 568

[3] F. Magnis Suseno, Kuasa dan Moral, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001), h. 42

[4] Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945

[5] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

[6] M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, (Jakarta: PT Raja Grafindo Utama, 2007), h. 122

SOAL TES HUKUM PERDATA

0

JAWABLAH SOAL SOAL DI BAWAH INI, DAN KONFIRMASI JAWABAN ANDA 

  1. Jelaskan tentang pembagaian hukum perdata!
  2. Jelaskan tentang subjek hukum badan hukum!
  3. Jelaskan kegunaan Catatan Sipil!
  4. Jelaksan tentang asas persatuan bulat dalam perkawawinan!
  5. Bolehkan di Indonesia nikah yang diberikan jangka waktu tertentu, Jelaskan dengan disertai Pasal dalam UU No 1 Tahun 1974!
  6. Jelaskan perbedaan asas monogami dalam UU No 2 Tahun 1974 dan dalam KUHPerdata
  7. Kapankah pernikahan itu sah menurut UU No 1 Tahun 1974, tuliskan bunyi Pasalnya!
  8. Jelaskan syarat mutlak untuk poligami dalam UU No Tahun 1974
  9. Jelaskan perbedaan pencegahan perkawinan dan pembatalan perkawinan
  10. Jelaskan persamaan dan perbedaan Perwalian dan Kekuasaan Orang Tua
  11. Jelaskan syarat terjadinya warisan!
  12. Jelaskan tentang harta bersama!
  13. Jelaskan tentang benda dan pembagiannya!
  14. Jelaskan tentang hak kebendaan yang memberikan kenikmatan!
  15. Jelaskan perbedaan penggadaian dan hak tanggungan!
  16. Jelaskan apa yang dimakusud dengan perjanjian accesoir!

HAK KEBENDAAN SEBAGAI JAMINAN

0

Dari cara terjadinya secara garis besar, pranata jaminan yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi jaminan yang lahir karena undang-undang dan jaminan yang lahir karena diperjanjikan.

Jaminan yang lahir karena undang-undang merupakan jaminan yang keberadaanya ditunjuk undang-undang tanpa adanya perjanjian para pihak. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Oleh sebab itu seluruh benda debitur menjadi jaminan bagi semua kreditur. Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya kepada kreditur, kebendaan milik dibitur tersebut dibagi antara para kreditur, seimbang dengan besar piutang masing-masing (Pasal 1132 KUHPerdata)

Disamping jaminan yang lahir karena undang-undang jaminan juga dimungkinkan lahir dari asas konsensulitas dalam hukum perjanjian. Perjanjian penjaminan yang ditujukan untuk menjamin pelunasan atau pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur. Perjanjian penjaminan ini merupakan perjanjian assesoir yang melekat  pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan hutang-piutang di antara debitur dan kreditur

Dewasa ini dekenal adanya tiga macam jaminan kebendaan yang berlaku, yaitu, gadai, hak tanggungan, dan fidusia.

HAK GADAI

Gadai yang diatur dalam buku XX Buku III KUHPerdata untuk kebendaan bergerak dengan cara melepaskan kebendaan yang dijaminkan tersebut dari penguasaan pihak yang memberikan jaminan kebendaan berupa gadai terebut.

Dalam KUHPerdata disebutkan  Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menye­lamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUHPer).

Hak gadai ini bersifat accessoir, yaitu merupakan tambahan saja dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang. Ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai si ber­utang itu lalai membayar kembali utangnya. Menurut Pasal 1160 KUHPer, hak gadai ini tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, se­bagian hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang. Gadai tetap meletak atas seluruh benda­nya.

Hak gadai lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan pada pemegang gadai. Hak atas barang gadai ini dapat pula ditaruh di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak yang ber­kepentingan (Pasal 1152 ayat I KUHPer). Selanjutnya menurut Pasal 1152 ayat (2) KUHPer, gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan si pemberi gadai (si berutang).

Yang dapat dijadikan obyek dari hak gadai ialah semua benda yang bergerak, yaitu:

  1. Benda bergerak yang berwujud.
  2. Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu berupa pelbagai hak untuk mendapatkan pembayaran utang, yaitu yang berwujud: Surat-surat piutang atas pembawa, Surat-surat piutang atas tunjuk, dan Surat-surat piutang atas nama.

Adapun hak si pemegang gadai adalah sebagai berikut

  • Si pemegang hak gadai berhak untuk menggadaikan lagi barang gadai itu, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi (Pasal 1 155 KUHPer).
    • Apabila si pemberi gadai (si berutang) melakukan wanpres­tasi, maka si pemegang gadai (si berpiutang) berhak untuk menjual barang yang digadaikan itu; dan kemudian meng­ambil pelunasan utang dari hasil penjualan barang itu. Penjualan barang itu dapat dilakukan sendiri atau dapat juga meminta perantaraan hakim (Pasal 1 156 ayat I KUHPer).
    • Si pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti biaya-­biaya yang telah ia keluarkan untuk menyelamatkan barang yang digadaikan itu (Pasal 1157 ayat 2 KUHPer).
    • Si pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan sampai pada waktu utang dilunasi, baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga (Pasal 1159 ayat I KUHPer).

Seorang pemegang gadai mempunyai kewajiban-kewajiban  sebagai berikut:

  • Si pemegang gadai wajib memberitahukan pada orang yang berutang apabi la ia hendak menjual barang gadainya (Pasal 1156 ayat 2 KUHPer).
  • Si pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat I KUHPer).
  • Si pemegang gadai harus memberikan perhitungan ten­tang pendapatan penjualan itu dan setelah ia mengambil pelunasan utangnya, maka ia harus menyerahkan kele­bihannya pada si berutang (Pasal 1158 KUHPer).
  • Si pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai, apabila utang pokok, bunga dan biaya untuk menyelamat­kan barang gadai telah dibayar lunas (Pasal 1159 KUHPer). Apabila si pemberi gadai (si beutang) tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tak diperkenankanlah si berpiutang memiliki barang yang digadaikan. Segala janji yang bertentangan dengan ini adalah batal

Hapusnya hak gadai apabila seluruh hutang sudah dibayar lunas, barang gadai musnah, barang gadai diluar dari kekeuasaan si penerima gadai, dan barang gadai dilepaskan secara sukarela

HAK TANGGUNGAN

Pembebanan hak atas tanah yang diatur dalam Buku II KUHPerdata tentang Hipotik, creditverband dalam Staatblads 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 dan Pasal 57 UUPA Ketiga ketentuan ini telah dicabut dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang “hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah” dan disingkat dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Yang di­maksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan atas ta­nah yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain (Pasal 1 angka 1 UUHT).

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian hak tanggungan yaitu:

  1. Hak jaminan yang dibebankan hak atas tanah
  2. Hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu
  3. Untuk pelunasan utang tertentu
  4. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya

Kehadiran Undang-Undang Hak Tanggungan ini adalah bertujuan untuk :

  1. Memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memajukan ekonomi pembangunan nasional terutama yang dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat yang sejahtera
  2. Menuntaskan unifikasi tanah nasional, dengan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan Hipotik dan Credietverband (Pasal 29 UUHT).
  3. Menyatakan berlakunya UUHT dan Hak Tanggungan dinyatakan sebagai satu-satunya hak jaminan atas tanah. Oleh karena itu, tidak berlaku lagi Fidusia sebagai, hak jaminan atas tanah.

SISTEMATIKA UU HAK TANGGUNGAN

Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 terdiri dari 11 bab dan 32 pasal 

Bab I   : Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai Pasal 3)

Bab II  : Objek Hak Tanggungan (Pasal 4 sampai Pasal 7)

Bab III : Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan (Pasal 8 sampai Pasal 9

Bab IV : Tata cara pemberian, pendaftaran, Peralihan, dan Hapusnya Hak Tanggungan (Pasal 10 sampai Pasal 19)

Bab V  : Eksekusi Hak Tanggungan (Pasal 20 sampai Pasal 21)

Bab VI : Pencoretan Hak Tanggungan (Pasal 22)

Bab VII           : Sanksi administratif (Pasal 23)

Bab VIII: Ketentuan Peralihan (Pasal 24 sampai 26)

Bab IX : Ketentuan Penutup (Pasal 27 samapi Pasal 31)

SIFAT-SIFAT HAK TANGGUNAN

Pada dasarnya, hak tanggungan ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

  1. Kreditur pemegang hak tanggungan diutamakan (droit de preference) daripada kreditur-kreditur lainnya dalam rangka pelunasan atas piutangnya (Pasal I angka I UUHT).
  2. Tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan oleh kreditur dan debitur dilaksanakan roya partial (Pasal 2 UUHT).
  3. Obyek hak tanggungan dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan (Pasal 5 UUHT).
  4. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya ditangan siapa pun obyek tersebut berada (Pasal 7 UUHT).
  5. Hak tanggungan hanya dapat diberikan oleh yang berwe­nang atau yang berhak atas obyek hak tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat 2 UUHT).
  6. Hanya dapat dibebankan atas tanah tertentu (Pasal 8, Pasal 11 ayat 1 UUHT)
  7. Sifat perjanjiannya adalah tambahan (accessoir) (Pasal 10 ayat 1, Pasal 18 ayat 1 UUHT)
  8. Dapat dibebankan dengan disertai janji-janji tertentu (Pasal 11 ayat 2 UUHT)
  9. Wajib didaftarkan (Pasal 13 UUHT)
  10. Pelaksanaan eksekusi mudah dan pasti
  11. Hak tanggungan dapat beralih kepada kreditur lain apabila perjanjian kreditnya dipindahkan kepada kreditur yang bersangkutan karena cessie atau subrograsi (Pasal 16UUHT).
  12. Pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut UUHT, apabila pemberi hak Tanggungan dinyatakan pailit (Pasal 24 UUHT).

OBYEK HAK TANGGUNGAN

Menurut Pasal 4 UUHT, obyek dari hak tanggungan adalah sebagai berikut:

  1. Hak Milik (Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), dan Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA).
  2. Hak Pakai atas tanah Negara, yang memenuhi syarat Bersertifikat dan dapat diperjual-belikan
  3. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan
  4. Bangunan Rumah Susun dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diberikan oleh Negara (UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun).

Pemberi hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat 1 UUHT).

Sedangkan pemegang hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditur). Sebagai pemegang hak tanggungan, dapat berstatus Warganegara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Wargane­gara Asing atau Badan Hukum Asing, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, sepanjang kredit yangersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah negara Republik Indonesia (Pasa19 UUHT).

Hak tanggungan lahirsejak tanggal hari ketujuh (hari kerja ketujuh), setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran hak tanggungan dinyatakan leng­kap oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. (Pasal 10 UUHT)

Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan (Pasal 11 UUHT) :

  1. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
  2.  domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;
  3. penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin
  4. nilai tanggungan;
  5. uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.

Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain:

  1. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
  2. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
  3. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji;
  4. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;
  5. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji;
  6. janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan;
  7. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
  8. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
  9. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yan diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan;
  10. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;
  11. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.

PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN

  1. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
  2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan, PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
  3. Pendaftaran Hak Tanggungan  dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
  4. Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
  5. Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan dibuatkan.
  6. Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Sertipikat Hak Tanggungan  memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
  7. Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana  mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.  Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana  dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
  8. Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang hak tanggungan
  • Peralihan Hak Tanggungan

Pada dasarnya hak tanggungan dapat dialihkan kepada pihak lainnya. Peralihan hak tanggungan dilakukan dengan cara

  1. cessie, yaitu perbuatan hukum mengalihkan piutang oleh kreditor pemegang hak tanggungan kepada pihak lainnya. Cessie harus dilakukan dengan akta autentik dan akta dibawah tangan
  2. subrogasi, yaitu pengantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi uang debitur. Ada dua cara subrogasi pertama perjanjian (kontraktual) dan karena undang-undang
  3. pewarisan, atau sebab- sebab lain,

HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN

Menurut Pasal 18 UUHT, hak tanggungan hapus karena hal-­hal sebagai berikut:

  1. Hapusnya piutang yang dijamin dengan hak tanggungan.
  2. Dilepaskannya hak tanggungan oleh kreditur pemegang hak tanggungan.
  3. Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan pembeli obyek hak tanggungan.
  4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Eksekusi hak tanggungan diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 UUHT menyatakan bahwa apabila debitor cidera janji maka:

– hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual hak tanggungan

– titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan

Eksekusi ada dua macam yankni melalui pelelangan umum dan eksekusi di bawah tangan. Eksekusi di bawah tangan adalah penjualan barang objek hak tanggungannya yang dilakukan

  1. Jaminan Fidusia
  2. Pengertian Fidusia

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa ndonesia. Fidusia dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah “penyerahan hak milik secara kepercayaan”. Dalam terminology Belandanya sering disebut dengan istilah lengkapnya berupa Fidusiare Eigendonts Overdracht (FEO), sedangkan dalam bahasa Inggrisnya secara fengkap sering disebut dengan istilah Fidusiary Transfer of OwnershipFidusia menurut asal katanya berasal dari kata “Fides”, yang berarti kepercayaan, Sesuai dengan arti kata ini maka hubungan (hukum) antara debitor (pemberi kuasa) dan kreditor (penerima kuasa) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan[1].

Pranata jaminan fidusia sudah dikenal dan diberlakukan dalam masyarakat hukum Romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia yaitu fidusia cum creditore dan fidusia cum amico. Keduanya timbul dari perjanjian yang disebut pactum fidusiae yang kemudian diikuti dengan penyerahan hak atau in iure cessio. Dalam bentuk yang pertama atau lengkapnya fidusia cum creditare contracta yang berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditor, dikatakan bahwa debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor apabila utangnya sudah dibayar lunas[2]

Beberapa prinsip utama dan jaminan fidusia adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa secara riil, pemegang fidusia hanya berfungsi sebagai pemegang jaminan saja, bukan sebagai pemilik yang sebenamya.
  2. Hak pemegang fidusia untuk mengeksekusi barang jaminan baru ada jika ada wanprestasi dari pihak debitur
  3. Apabila hutang sudah dilunasi, maka objek jaminan fidusia harus dikembalikan kepada pihak pemberi fidusia.
  4. Jika hasil penjualan (eksekusi) barang fidusia melebihi jumlah hutangnya,. maka sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada pemberi fidusia.

Selain itu, agar sahnya peralihan hak dalam konstruksi hukum tentang ini, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[3]:

  1. Terdapat perjanjian yang bersifat zakelijk.
  2. Adanya titel untuk suatu peralihan hak.
  3. Adanya kewenangan untuk menguasai benda dari orang yang menyerahkan benda.
  4. Cara tertentu untuk penyerahan, yakni dengan cara constitutum posessorium bagi benda bergerak yang berwujud, atau dengan cara cessie untuk hutang piutang.

Bila dicermati konstruksi hukum di atas merupakan ciri dari perjanjian fidusia, yaitu bahwa memang hakekat dari perjanjian fidusia merupakan perjanjian terhadap suatu benda (kebendaan), titel peralihan hak sebagai syarat jelasnya perjanjian sekaligus menterjemahkan adanya hukum jaminan. Dalam perjanjian fidusia tersebut, kewenangan menguasai benda, yang dimaksud adalah pelimpahan kewenangan untuk menguasai benda jaminan, tetapi hal ini perlu digaris bawahi kewenangan menguasai tidaklah boleh sama dengan kehendak menguasai, karena kehendak menguasai merupakan bagian yang dilarang dalam perjanjian fidusia, pelimpahan kewenangan lebih merupakan bagian dari tanggung jawab yang diberikan pemberi fidusia kepada penerima fidusia untuk menyelesaikan pinjamannya dengan cara menjual benda jaminan, penyerahan yang dimaksud lebih bersifat imbolis seperti penyerahan secara constituttun posessoriuni bagi benda bergerak yang berwujud, atau dengan cara cessie untuk hutang piutang.

Terhadap penyerahan secara constitutum posessorium, pertu diketahui bahwa dikenal juga beberapa bentuk penyerahan secara tidak nyata, yaitu[4]:

  • traditio brevi manu, yaitu suatu bentuk penyerahan di mana barang yang akan diserahkan karena sesuatu hal sudah berada dalam penguasaan pihak yang akan menerima penyerahan, misalnya penyerahan dalam sewa-beli. Pihak penyewa-beli karena perjanjian sewa-beli itu sudah menguasai barangnya sedangkan pemilikannya tetap pada pihak penjual, apabila harga sewa-beli, itu sudah dibayar lunas maka barulah pihak penjual menyerahkan (secara traditio brevi manu) barangnya kepada penyewa-beli dan kemudian menjadi miliknya.
    • traditio longa manu, yaitu suatu bentuk penyerahan di mana barang yang akan diserahkan berada dalam penguasaan pihak ketiga. Misalnya, A membeli sebuah mobil dari B dengan syarat bahwa mobilnya diserahkan seminggu setelah perjanjian jual-beli itu dibuat. Sebelum jangka waktu satu minggu itu lewat A menjual lagi mobil itu kepada C sedang B diberitahu deh A agar mobil itu nanti diserahkan kepada C saja. Bentuk jual-beli yang demikian sudah biasa dilakukan. bagi dunia usaha, maka dibentuklah perjanjian jaminan fidusia.

Meskipun secara praktek fidusia bukan barang baru di Indonesia, tetapi ketentuan perundang-undangannya baru ada pada tahun 1999 dengan Undang-undang No 42  tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJF). Sebelum diundangkannya  UU ini, kontruksi hukum fidusia timbul dari putusan Mahkamah Agung Belanda tahun 1932. UUJF tidak muncul begitu saja, tetapi merupakan reaksi atas kebutuhan dan pelaksanaan praktek fidusia yang selama ini berjalan. Pertimbangan ditetapkannya UUJF ini antara lain:

  1. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
  2. bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;

Pasal 1 Undang-undang fidusia memberikan batasan dan pengertian berikut: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”.

Dari definisi yang diberikan tersebut jelas bagi kita bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia, dimana fidusia adalah suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam UUJF ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana yang dalam fiducia cum creditore contracta,[5] yaitu jaminan yang dibebankan atas suatu benda bergerak secara fidusia sebagai bagian yang disebut pemberian jaminan dengan kepercayaan, jaminan fidusia lebih dikedepankan dalam UUJF dari pada pengertian fidusia itu sendiri, hal ini didasarkan bahwa sebenarnya maksud dari perjanjian fidusia yang dibuat berdasarkan UUJF pada dasarnya adalah proses hubungan hukum dalam dunia usaha yang bertumpu pada unsur saling membantu dan itikad baik pada masing-masing pihak, hal ini dapat terlihat dengan konsepsi fidusia dan jaminan dalam perjanpan ridusia itu sendiri yang sejak awal sampai dengan perkembangannya sekarang berciri khas tidak adanya penguasaan benda jaminan oleh penerima fidusia, padahal terhadap benda bergerak keadaan tersebut sangat beresiko.

Adapun unsur-unsur perumusan fidusia sebagai berikut:

  1. Unsur secara kepercayaan dari sudut pemberi fidusia; Unsur kepercayaan memang memegang peranan penting dalam fidusia dan hal ini juga tampak dari penyebutan unsur tersebut di dalam UUJF arti kepercayaan selama ini diberikan oleh praktek, yaitu
    1. Debitor pemberi jaminan percaya, bahwa benda fidusia yang diserahkan olehnya tidak akan benar-benar dimiliki oleh kreditor penerima jaminan tetapi hanya sebagai jaminan saja ;
    2. Debitor pemberi jaminan percava bahwa kreditor terhadap benda jaminan hanya akan menggunakan kewenangan yang diperolehnya sekedar untuk melindungi kepentingan sebagai kreditor saja;
    3. Debitor pemberi jaminan percaya bahwa hak milik atas benda jaminan akan kembali kepada debitor pemberi jaminan kalau hutang debitor untuk mana diberikan jaminan fidusia dilunasi.
  2. Unsur kepercayaan dari sudut penerima fidusia, disini penerima fidusia percaya bahwa barang yang menjadi jaminan akan dipelihara/dirawat oleh pemberi fidusia;
  3. Unsur tetap dalam penguasaan pemilik benda
  4. Kesan ke luar tetap beradanya benda jaminan di tangan pemberi fidusia;
  5. Hak Mendahului (preferen)
  6. Sifat accessoir.

BENDA JAMINAN FIDUSIA

Menurut UU No. 42 Tahun 1999 pengaturan jaminan Fidusia juga mengenai obyek yang dapat dibebani dengan jaminan Fidusia, dalam arti bahwa di luar jaminan-jaminan yang ditentukan dalam UU Jaminan Fidusia tersebut dapat dibebankan dengan fidusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dapat diketahui bahwa obyek jaminan fidusia adalah :

  1. Benda Bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud
  2. Benda tidak bergerak  khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.

Yang dimaksud dengan bangunan di sini dalam kaitannya dengan bangunan rumah susun, sedangkan yang dapat menjadi objek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau koperasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau koperasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan fidusia

Lebih lanjut pengaturan mengenai benda jaminan fidusia diatur lagi dalam Pasal 3 UUJF: Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:

  1. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
  2. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20M3 atau lebih;
  3. Hipotik atas pesawat terbang; dan
  4. Gadai.

Dapat disimpulkan bahwa benda jaminan fidusia adalah benda bergerak atau yang dipersamakan, sehingga maksud dalam huruf b diatas bahwa dasar ukuran 20M3 merupakan batas ukuran yang digunakan bagi yang tidak dapat difidusiakan, sedangkan terhadap huruf c lebih lanjut dijelaskan dalam up grading dan refresing course pada Konferda I.N.I. Jawa Tengah pada tanggal.12-13 April 2003 bahwa Pesawat Terbang dapat difidusiakan tetapi terhadap mesinnya (engine) dapat diletakkan fidusia.

Dalam ketentuan menyangkut benda jaminan fidusia juga ditegaskan, bangunan di atas tanah orang lain yang tidak dibebani dengan Hak ngan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. Terhadap benda jaminan fidusia hal penting yang, perlu dicermati adalah menyangkut prinsip benda fidusia haruslah merupakan benda milik pemberi fidusia dan bukan merupakan benda yang berada dalam status kepemilikan orang lain.

UU Jaminan Fidusia secara jelas menegaskan bahwa jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid atau security right in rem) yang memberikan kedudukan yang didahulukan kepada penerima fidusia, dimana hak yang didahulukan dari penerima fidusa ini menurut ketentuan Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia tidak hapus dengan pailitnya pemberi jaminan fidusia tersebut.

Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan atau eksesor (accesoir) dari suatu perjanjian pokok. Oleh karena itu  maka sebagaiakibat dari sifat aksesor ini adalah bahwa jaminan fidusia hapus demi hukum bilamana utang yang dijamin dengan jaminan fidusia hapus.

Lebih lanjut UU Fidusia mengatur bahwa selain benda yang sudah dimiliki pada saat dibuatnya jaminan fidusia, maka benda yang diperoleh di kemudian hari dapat juga dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tampak pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) UUJF. Hal ini berarti bahwa benda tersebut demi hukum akan dibebani jaminan fidusia nada saat benda tersebut menjadi milik pemberi fidusia.

PEMBEBANAN FIDUSIA

Pembebanan fidusia diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 UUJF. Sifat jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.  Mengenai bentuk perjanjian fidusia maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jminan Fidusia menegaskan bahwa untuk perjanjian fidusia harus tertulis dan harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Latar belakang UU menentukan bahwa perjanjian fidusia harus dibuat dengan akta notaris adalah dalam ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata yang menyatakan bahwa akta notaris merupakan akta otetitik yang memiliki Kekuatan pembuktian sempuma tentang apa yang dimuat didalamnya antara para pihak beserta para ahli warisnya atau para penggantinya. Kenyataan dalam praktek mendukung ketentuan ini mengingat bahwa pada umumnya obyek jaminan fidusia adalah barang bergerak yang tidak terdaftar sehingga akta otentiklah yang paling dapat memberikan jaminan kepastian hukum berkaitan dengan obyek jaminan fidusia tersebut.;

Akta jaminan sekurang kurangnya memuat

  1. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
  2.  data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  3. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
  4. nilai penjaminan; dan
  5. nilai Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :

  1. utang yang telah ada;
  2.  utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau .
  3.  utang yang pada saat eksekusj dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut. Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri. Kecuali diperjanjikan lain :

  1. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  2. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.

PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 UUJF. Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.  Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, tetap diwajibkan mendaftar.  Pendaftaran Jaminan Fidusia  dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Prosedur dalam pendaftara jaminan fidusia ditetapkan dalam UUJF sebagai berikut:

  1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Pernyataan pendaftaran yang memuat:
  2. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
  3. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
  4. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  5. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
  6. nilai penjaminan; dan
  7. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  8. Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  10. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal

Jaminan fidusia lahir pada tanggal jaminan fidusia dicatat dalam Buku fidusia. Adapun bukti bagi kreditur bahwa ia merupakan pemegang jaminan fidusia adalah Sertifikat jaminan Fidusia vang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 UUJFa. Jaminan fidusia lahir dengan adanya perbuatan konstitutif (Pasal 13 UUJF).

Dengan demikian melalui keharusan mendaftarakan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 UUJF ini maka UUJF telah niemenuhi asas publisitas yang merupakan salah satu dasar hukum jaminan kebendaan.

Mengingat bahwa pemberi fidusia tetap menguasai secara benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan dialah yang memakai serta merupakan pihak yang sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomis dari pemakaian benda tersebut, maka pemberi fidusialah yang bertanggungjawab atas semua akibat dan harus memikul semua risiko yang timbul berkaitan dengan pemakaian dan. keadaan benda jaminan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUJF.

Lebih lanjut, sebagaimana halnya lain maka jaminan fidusia menganut prinsip kebendaan “droit de suite” sebagaimana tampak pada ketentuan Pasal 20 UUJF. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal benda yang menjadi obyek fidusia merupakan benda persediaan dan hak kepemilikannya dialihkan dengan cara dan prosedur yang lazim berlaku pada usaha perdagangan dan dengan. memperhatikan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 UUJF.

Jaminan fidusia seperti hainya hak agunan atas kebendaan lainya, seperti gadai, hak tanggungan dan hipotek, menganut prinsip “droit depreference” yang berlaku sejak tanggal pendaftarannya di Kantor Pendaftaran Fidusia. Ketentuan Pasal 28 UUJF melahirkan suatu adagium yang berbunyi “first registered, first secured“. Hal ini berarti bahwa penerima mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia mendahului kreditur-kreditur lain. Dengan demikian maka sekalipun. pemberi fidusia pailit, hak untuk dari penerima fidusia tidak hapus karena benda yang menjadi jaminan fidusia tidak termasuk dalam harta pailit pemberi jaminan fidusia yang juga berarti memberikan penerima fidusia posisi yang tergolong dalam kreditur separatis.

PENGALIHAN FIDUSIA

Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru. Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pemberi Fidusia dapat menyalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Ketentuan ini tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.

HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA

Dengan memperhatikan sifat dari jaminan fidusia sebagai perjanjian aksesoir dari suatu perjanjian pokok, maka demi hukum jaminan fidusia hapus apabila utang yang bersumber pada perjanjian pokok tersebut dan yang dijamin dengan fidusia hapus. Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :

  1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  2. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
  3. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi. Supaya jaminan fidusia mendapat roya, maka penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.

Berkaitan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) UUJF itu maka hal itu diatur guna memberikan kepastian kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk melakukan pencoretan terhadap pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Sertifikat jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Menafsirkan, bahwa yang harus didaftar adalah benda dan ikatan jaminan, akan sangat menguntungkan. Karena dengan terdaftarnya ikatan jaminan dan janji-janji fidusia secara langsung mengikat pihak ketiga.[6]

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Hak eksekusi jaminan adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang disebabkan oleh debitur atau pemberi fidusia cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat waktunya kepada penerima fidusia. Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UUJF.

Apabila debitor atau Pemberi Fidusia ciderajanji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :

  1. pelaksanaan titel eksekutorial  oleh Penerima Fidusia;
  2. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

[1] Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2001, hal. 113

[2] Ib. Id. Hal 114

[3] Ib.Id

[4] Mr. W.M. Klyn. Ikhtisar Hukum Benda Belanda.Suatu Karangan dalam Compedum Hukum Belanda’s–Graavenhage. Yayasan Kerjasama llmu Hukum Indonesia-Belanda. 1978. hal.31

[5] Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. op cit. hal.123-131.

[6] Satrio, Hukum jaminan Hak jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal. 247

HAK KEBENDAAN YANG MEMBERIKAN KENIKMATAN

0

Dari kelima jenis hak kebendaan (kedudukan berkuasa, hak milik, hak waris[1], hak pakai hasil dan hak pengabdian tanah) yang memberikan kenikmatan kepada dalam pemakaian dan penggunaan, dan macam hak kebendaan tersebut, yaitu hak pakai hasil untuk benda tidak bergerak berupa tanah dan pengabdian tanah sudah tidak berlaku lagi dengan berlakunya undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. 

KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT),

Kedudukan berkuasa diterjemahkan dari bahasa Belanda bezit, yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (Pasal 529 KUHPer).

Dari rumusan  di atas dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan bezit adalah hak seseorang yang menguasai suatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri. Ini berarti hubungan hukum antara orang yang berada dalam kedudukan berkuasa dengan benda yang dikuasainya adalah suatu hubungan langsung antara subjek hukum dengan objek hukum yang melahirkan hubungan hukum kebendaan yang memberikan kepada pemegang keadaan berkuasanya suatu hak kebendaan untuk mempertahankannya terhadap setiap orang (droit de suite) dan untuk menikmati, memanfaatkan, serta mendayagunakannya untuk kepentingan pemegang kedudukan berkuasa itu sendiri. Dengan demikian, atas suatu benda yang tidak diketahui pemiliknya secara pasti, seorang pemegang kedudukan berkuasa dapat dianggap sebagai pemilik dari kebendaan tersebut.

Pada dasarnya, suatu bezit itu dapat berada di tangan pemilik benda itu atau dapat pula berada di tangan orang lain. Jika orang itu mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya sendiri (misalnya ia memperoleh karena ia membeli secara sah, karena pewarisan dan sebagainya), maka bezitter yang demikian itu disebut dengan “bezit te goeder trouw” atau bezit yang jujur (Pasal 531 KUHPer). Sebaliknya, apabila ia mengetahui bahwa benda yang ada padanya itu bukan miliknya (misalnya ia mengetahui bahwa benda itu berasal dari pen­curian), maka bezitter yang demikian disebut dengan “bezit te kwader trouw” atau bezit yang tidak jujur (Pasal 532 KUHPer).

Baik bezitter yang jujur maupun bezitter yang tidak jujur, kedua-duanya mendapat perlindungan hukum. Dalam hukum berlaku suatu asas, bahwa “kejujuran” itu dianggap selalu ada pada setiap orang, sedangkan’`ketidak-jujuran” itu harus di­buktikan. Dengan demikian, menurut ketentuan Pasal 533 KUHPer, bezit dianggap selalu jujur dan barangsiapa yang mengemukakan bahwa sesuatu bezit itu adalah tidak jujur, maka ia wajib membuktikannya.

SYARAT-SYARAT ADANYA BEZIT

Untuk adanya suatu bezit, haruslah dipenuhi syarat-syarat yaitu:

  1. Adanya Corpus, yaitu harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.
  2. Adanya Animus, yaitu hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut.

Dengan demikian, untuk adanya bezit harus ada dua unsur, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memi­likinya benda tersebut. Dalam hal ini, bezit harus dibedakan dengan “detentie”, di mana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan hubungan hukum tertentu dengan orang lain (pemilik dari benda itu). Jadi, seorang “detentor” tidak mem­punyai kemauan untuk memiliki benda itu bagi dirinya sendiri.

FUNGSI BEZIT

Pada dasarnya, bezit mempunyai dua fungsi, yaitu:

  1. Fungsi polisionilBezit itu mendapat perlindungan hukum, tanpa memper­soalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi, siapa yang membezit sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian, bagi yang merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyele­saiannya melalui polisi atau pengadilan. Inilah yang dimak­sud dengan fungsi polisionil yang ada pada setiap bezit.
  2. Fungsi zakenrechtelijk; Bezitter yang telah membezit suatu benda dan telah berja­lan untuk beberapa waktu tertentu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya, maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga verjaring (lewat waktu/daluwarsa). Inilah yang dimaksud dengan fungsi zakenrechtelyk dan fungsi ini tidak ada pada setiap bezit.

 CARA MEMPEROLEH BEZIT

Menurut ketentuan Pasal 538 KUHPer, bezit (kedudukan berkuasa) atas sesuatu kebendaan diperoleh dengan cara mela­kukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaannya,dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri. Menurut ketentuan Pasal 540 KUHPer, cara-cara memperoleh bezit dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

  1. Dengan jalan occupation;  ialah memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Jadi, bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri yang mengambil barang se­cara langsung.
  2. Dengan jalan pengoperan/ tradition; artinya ialah memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Jadi, bezit diperoleh karena penyerahan dari orang lain yang sudah menguasainya terlebih dahulu.
  3. Di samping dua cara di atas, bezit juga dapat diperoleh ka­rena warisan. Menurut Pasal 541 KUHPer, bahwa segala se­suatu bezit yang merupakan bezit dari seorang yang telah meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacad-cacadnya. Menurut Pasal 593 KUHPer, orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang belum dewasa dan perempuan yang telah menikah dapat memperoleh bezit

Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, maka praktis, kedudukan berkuasa yang hanya berlaku bagi benda tidak bergerak, khususnya tanah dan tidak  berlaku bagi benda bergerak yang berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak berwujud kepada pembawa atau kepada tertunjuk, maka hak kebendaan dalam bentuk kedudukan berkuasa ini praktis secara formal tidak berlaku lagi (lihat rumusan Pasal 1963 KUHPerdata) .Dan sehubungan dengan itu, maka daluarsa atas tanah yang diatur dalam KUHPerdata juga tidak berlaku lagi

  1. Hak Milik
  2. Pengertian Hak Milik  (Eigendom)

Definisi hak milik (eigendom) berbeda-beda antara KUHPerdata, UUPA No 5 Thn 1960, dan peraturan mengenai hak atas kekayaan Intelektual

Dalam KUHPerdata Hak milik diartikan sebagai hak untukmenikmati kegunaan sesuatukebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terha­dap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal ti­dak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti­rugi (Pasal 570 KUHPer).

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 hak milik diartikan sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 UUPA(Pasal 20 UUPA)

Konsepsi yang terdapat dalam KUHPerdata tentang hak milik lebih luas karena benda yang menjadi objek hak milik tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah tapi juga benda bergerak. Sedangkan dalam konsep UUPA rumusannya hanya mengenai benda tidak bergerak, khususnya tanah.

Melihat perumusan di atas dapat disimpulkan, bahwa hak milik adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Hak milik ini pada dasarnya tidak dapat diganggu gugat, dan pemiliknya dapat menggunakannya sesuai kehendaknya, namun UU membatasinya dengan meperhatikan fungsi sosialnya.

CIRI-CIRI HAK MILIK

  • Hak milik itu merupakan hak pokok terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak kebendaan yang lainnya yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai hak anak terhadap hak milik.
  • Hak milik merupakan hak yang paling sempurna
  • Hak milik itu bersifat tetap. Artinya, tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
  • Hak milik itu mengandung inti (benih) dari semua hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain itu hanya merupakan onderdeel (bagian) saja dari hak milik. Menurut ketentuan Pasal 574 KUHPer, tiap pemilik sesuatu benda, berhak menuntut kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya itu.

CARA MEMPEROLEH HAK MILIK

Menurut Pasal 584 KUHPer, hak eigendom dapat diperoleh dengan jalan:

  1. Pendakuan (toeeigening), yaitu memperoleh hak milik atas benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius). Res nullius hanya atas benda yang bergerak, misalnya memancing ikan dilaut.
  2. Ikutan atau perlekatan (natrekking), yaitu suatu cara memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau berlipat ganda karena alam, misalnya hewan ternak berkemabang biak, pohon berbuah, dan lain-lain
  3. Lewat waktu/ daluarsa (verjaring).yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU (Pasal 1946 KUHPerdata). Lewat waktu (verjaring) ini ada dua macam, yaitu:
  4. Acquisitieve verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan (di antaranya hak milik). Untuk memperoleh hak milik dengan lewat waktu (acquisitieve verjaring) adalah Harus ada bezit sebagai pemilik, Bezitnya itu harus te goeder trouw, Membezitnya itu harus terus-menerus, tak terputus, Membezitnya harus tidak terganggu, Membezitnya harus diketahui oleh umum, Membezitnya harus selama waktu 20 tahun atau 30 tahun( 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah, 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak)
  5. Extinctieve verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
  6. Pewarisan (erfopvolging), yaitu suatu proses beralihnya hak milik atau warisan dari pewaris kepada ahli warisnyabaik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat.
  7. Penyerahan (levering) yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya, sehingga orang lain ini memperoleh hak mi­lik atas benda itu.

HAK MILIK BERSAMA (MEDEEIGENDOM)

Biasanya, sebuah benda hanya dimiliki oleh seorang pemilik. Tetapi ada kemungkinan lain, bahwa benda itu dapat dimiliki oleh dua orang atau lebih. Kalau benda itu dimiliki oleh lebih dari seorang, maka hak ini disebut dengan hak milik bersama atas sesuatu benda. Mengenai hak milik bersama ini menurut KUHPer dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: 1) Hak milik bersama yang bebas 2) Hak milik bersama yang terikat

HAPUSNYA HAK MILIK

Hapusnya hak milik miliknya apabila:

  1. Orang lain memperoleh hak milik itu melalui salah satu cara untuk memperoleh hak milik.
  2. Binasanya benda itu.
  3. Pemilik hak milik (eigenaar) melepaskan benda itu.
  4. benda/ binatang itu menjadi liar atau lari dari pemiliknya

HAK-HAK KEBENDAAN DALAM UUPA

Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 ayat I UUPA).

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai lang­sung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun; guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (Pasal 28 ayat I UUPA).

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan­-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (Pasal 35 ayat 1 UUPA).

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang rnemberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah­nya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini (Pasal 41 ayat I UUPA).

Hak sewa untuk bangunan adalah hak seseorang atau suatu badan hukum memperguna­kan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa (Pasal 44 ayat I UUPA).

Hak membuka hutan dan memungut hasil hutan adalah hak membuka tanah dan memungut hasil hutan yang hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah, tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu (Pasal 46 UUPA).

Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan Adalah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain (Pasal 47 ayat I UUPA).

Hak guna ruang angkasa adalah hak untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu (Pasa148 ayat 1 UUPA).

 Hak Hak Tanah untuk keperluan suci dan sosial adalah hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial (Pasal 49 ayat 1 UUPA)

PENYERAHAN (LIVERING)

Penyerahan (levering) yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya, sehingga orang lain ini memperoleh hak mi­lik atas benda itu. Penyerahan diatur dalam Pasal 612 sampai dengan Pasal 620 KUHPerdata.

Dalam KUHPerdata dikenal 4 bentuk penyerahan; Penyerahan benda bergerak, penyerahan benda tidak bergerak, dan penyerahan piutang atas nama, penyerahan piutang atas petunjuk.  Penyerahan ini haruslah memenuhi beberapa syarat dibawah ini:

  1. Harus ada perjanjian yang zakelijke, yaitu perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan (zakelijke rechten).
  2. Harus ada title (alas hak) yaitu hubungan hukum yang mengakibatkan penyerahan. Hubungan hukum yang paling sering adalah perjanjian
  3. Harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda itu
  4. Harus ada penyerahan nyata atau yuridis

PENYERAHAN BENDA BERGERAK

Ada tiga macam penyerahan benda bergerak;

  1. Penyerahan nyata (feitelijke levering) yaitu suatu penyerahan secara nyata terhadap benda bergerak berwujud yang dilakukan oleh pemilik terhadap pihak lainnya (Pasal 621 KUHPerdata) Misalnya A telah membeli sebuah handphone ditoko dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah si A membayar maka sipemilik toko menyerahkan handphone tersebut kepada si A. Penyerahan ini tidak perlu melalui proses yang panjang, cukup diserahkan begitu saja oleh pemilik toko
  2. Penyerahan kunci, yaitu penyerahan terhadap benda bergerak, dimana benda bergerak itu berada dalam satu tempat dimana benda tadi disimpan (Pasal 621 KUHPerdata) Misalnya akan menyerahkan beras yang telah disimpan dalam satu gudang, maka yang diserahkan oleh pemilik kepada pembeli adalah kunci gudang tersebut
  3. Penyerahan tidak perlu dilakukan apabila benda yang akan diserahkan telah berada di kuasai oleh orang yang hendak menerimanya, misalnya Tuan A menyewa kendaraan milik Tuan B, tetapi karena Tuan B membutuhkan uang, maka kendaraan ini dijual kepada Tuan A. Pada mulanya Tuan A sebagai penyewa, kini ia sebagai pemilik kendaraan

PENYERAHAN BENDA TIDAK BERGERAK

Penyerahan untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan sebuah akta penyerahan dalam bentuk autentuk maupun dibawah tangan. Misalnya untuk jual beli hak atas tanah harus dilakukan di muka dan dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), notaries, dan camat selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akata Tanah Sementara) untuk kecamatan-kecamatan yang belum mempunyai notaries.

  1. Penyerahan Piutang Atas Nama

Penyerahan piutang atas nama, khususnya untuk benda bergerak dilakukan dengan cessi (baca sessi). Cessi merupakan penggantian orang berpiutang lama (disebut cedent) dengan seorang berpiutang baru (cessionaries), Penyerahan  harus dilakukan dengan aktaautentik atau akta dibawah tangan. (Pasal 613 KUHPerdata) Misalnya A berpiutang pada B, teteapi A menyerahkan piutang tersebut kepada C, sehingga C- lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.

  1. Penyerahan Piutang Atas Petunjuk

Penyerahan piutang atas petunjuk dilakukan dengan penyerahan secara nyata atas surat-surat itu (Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata. Yang termasuk atas surat-surat di sini adalah seperti cek, saham, dan lain-lain

Menurut sistem KUHPer, suatu pemindahan hak terdiri atas dua macam, yaitu:

  1. Perjanjian obligatoir ialah perjanjian yang bertujuan me­mindahkan hak, misalnya:perjanjian jual-beli, dan sebagai­nya.
  2. Perjanjian zakelijk ialah perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan, misalnya: hak milik, bezit, dan sebagainya.

Sedangkan mengenai sah atau tidaknya suatu penyerahan itu dapat dilihat dari dua pendapat di bawah ini:

  1. Menurut Causaal Stelsel, Sah atau tidaknya suatu pemindahan hak milik itu digan­tungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obligatoir, mi­salnya: perjanjian jual-beli atau perjanjian schenking, dan sebagainya. Jadi dengan kata lain, untuk sahnya penyerah­an itu, diperlukan titel yang nyata.
  2. Menurut Abstract Stelsel Untuk sah atau tidaknya suatu pemindahan hak milik itu tidak digantungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obli­gatoir. Jadi dengan kata lain, untuk sahnya penyerahan itu,tidak perlu adanya titel yang nyata dan cukup asal ada title anggapan saja.

[1] Mengenai hak waris akan dibahas pada bab tersendiri

HUKUM BENDA

0

PENGERTIAN BENDA DAN HUKUM BENDA

Benda (zaak) menurut ilmu pengetahuan hukum dapat dilihat dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit yaitu meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat dan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hukum. Benda ialah tiap-tiap barang dan tiap­-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan, yang di­maksud dengan benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. (Pasal 499 KUHPerdata)

Hukum benda (zakenrecht) adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda dan kenbendaan. Kaidah hukum benda dapat dibedakan menjadi dua macam yakni hukum benda tertulis dan hukum benda tidak tertulis. Hukum benda tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan hukum benda tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat  (kebiasaan) dan bentuknya tidak tertulis.

Di bawah ini beberapa pengertian tentang benda dan hukum benda:

  1. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah semua barang yang berwujud dan hak (ke­cuali hak milik). Sedangkan hukum kebendaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda[1]
  2. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, pengertian benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang (dapat ditangkap dengan panca indera, tapi barang yang tak ber­wujud termasuk benda juga. Sedangkan yang diatur dalam hukum benda ialah pertama-tama mengatur pengertian benda dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan[2]
  3. Menurut Prof. Subekti, perkataan benda (zaak) dalam anti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, dan perkataan benda dalam arti sempit ialah sebagai barang yang dapat terlihat saja. [3]
  4. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan obyek hukum. Hakekat benda (zaak) adalah sesuatu hakekat yang diberikan oleh hukum obyektif. Sedangkan hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.[4]

Jadi, di dalam sistem Hukum Perdata (KUHPer), kata -zaak (benda) mempunyai dua arti, yaitu:

  1. Barang yang berwujud, yaitu barang yang dapat diraba dengan pancaindera seperti, tanah, rumah, binatang, dan lain-lain
  2. Bagian daripada harta kekayaan. Yang termasuk zaak selain daripada barang yang berwujud, juga beberapa hak tertentu sebagai barang yang tak berwujud, seperti hak pengarang

Hak kebendaan dapat dibagi menjadi dua macam; yakni hak menikmati dan hak jaminan. Hak menikmati adalah hak dari subjek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh (hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai hasil) maupun terbatas seperti hak pengabdian perkarangan. Sedangkan Hak jaminan adalah memberi kepada kreditur hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani seperti, hak tanggungan dan gadai

Selain pengertian tersebut, benda (zaak) dapat berarti ber­macam-macam, yaitu:

  1. Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer).
  2. Benda sebagai kepentingan (Pasal 1354 KUHPer).
  3. Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer).
  4. Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer).

PENGATURAN HUKUM BENDA

Hukum benda diatur dalam buku ke II, sebagian dalam buku ke IV KUHPerdata mengenai daluawarsa, dan Undang-Undang No 5 tahun 1960 Tentang Pokok Agraria. Hukum benda juga merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Buku ke dua tentang benda ini sangat dipengaruhi oleh UU Pokok Agraria. Sepanjang menyangkut bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dalam KUHPerdata Buku 2 dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali ketentuan tentang Hupotik.[5]

Untuk lebih jelasnya hukum benda di atur di dalam

  • Buku ke II KUHPerdata
  • UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria
  • UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  • UU N0 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Di samping itu Buku II KUHPer tidak hanya memuat mengenai ketentuan hukum benda saja, tetapi juga memuat mengenal hukum waris. Diaturnya hukum waris dalam Buku II KUHPer dengan pertimbangan, karena pembentuk undang-un­dang menganggap bahwa hak waris itu adalah merupakan hak, yaitu hak kebendaan atas “boedel” dari orang yang meninggal dunia. Oleh karena dianggap sebagai hak kebendaan, jadi diatur dalam Buku I KUHPer. Sedangkan menurut pendapat lain mengatakan, bahwa hukum waris diatur dalam Buku II KUHPer karena pewarisan itu adalah merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik (lihat Pasal 584 KUHPer) dan hak milik itu diatur pula dalam Buku II KUHPer[6].

SISTEM HUKUM BENDA

Sistem pengaturan hukum dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sistem hukum tertutup (closed system), dan sistem terbuka (open system).  Hukum benda diatur dengan sistem tertutup. Arti­nya, orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru se­lain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi, hanya da­pat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah dite­tapkan dalam undang-undang saja.[7]

Hal ini berlainan dengan Sistem hukum perikatan, di mana hukum perikatan mengenal sistem terbuka. Artinya orang dapat mengadakan perikatan ataupun perjanjian mengenai apapun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang mau­pun yang belum ada peraturannya sama sekali. Jadi, siapapun bo­leh mengadakan suatu perikatan atau perjanjian mengenal apa­pun juga. Dengan demikian, hukum perikatan mengenal asas ke­hebasan berkontrak. Namun demikian, berlakunya asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian jenis ini disebut dengan perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi dikenal di dalam praktek, seperti leasing, beli sewa, pranchise, dan sebagainya.

ASAS-ASAS UMUM HUKUM BENDA

Beberapa Asas-asas umum dari hukum benda, yaitu:

  1. Asas sistem tertutup, artinya bahwa hak-hak atas benda bersifat limitative, terbatas hanya pada yang diatur undang-undang. Di luar itu dengan perjanjian tidak diperkenankan menciptakan hak-hak yang baru
  2. Asas hak mengikuti benda/zaaksgevolg, droit de suite, yaitu hak kebendaan selalu mengikuti bendanya di mana dan dalam tangan siapapun benda itu berada. Asas ini berasal dari hukum romawi yang membedakan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) dalam hak kebendaan (zaakkelijkrecht) dan hak perseorangan (persoonlijkrecht).
  3. Asas publisitas, yaitu dengan adanya publisitas (openbaarheid) adalah pengumuman kepada masyarakat mengenai status pemilikan. Pengumuman hak atas benda tetap/tanah terjadi melalui pendaftaran dalam buku tanah/register yang disediakan untuk itu sedangkan pengumuman benda bergerak terjadi melalui penguasaan nyata benda itu.
  4. Asas prioritasMenurut asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewe­nang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigen­dom, sekalipun luasnya berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu diatur urutannya. Iura in realiena meletak sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan (lihat Pasal 674, 711, 720, 756, 1 150 KUHPer).

Sekarang timbul pertanyaan, antara iura in realiena yang satu dengan yang lain, mana yang harus didahulukan? Dalam hal ini, urutannya menurut mana yang lebih dahulu diadakan. Misalnya, atas sebuah rumah dibebani hipotik dan kemudian dibebani dengan hak sewa; maka oraqng yang mempunyai hak sewa atas rumah itu harus mengalah dengan pemegang hipotik, karena hipotik lebih dahulu diadakan baru timbul hak sewa.

Asas prioriteit ini tidak dikatakan dengan tegas, tetapi aki­bat dari asas nemoplus, yaitu bahwa seseorang itu hanya da­pat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai. Ada kalanya asas ini diterobos. Akibatnya, urutan hak keben­daannya terganggu.

  • Asas spesialitas atau individualitas. Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan selalu adalah barang yang sudah ditentukan. Dalam lembaga hak kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukan dengan jelas ujud, batas, letak, luas tanah. Asas ini terdapat pada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas benda tetap.
  • Asas totalitas. Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keselu­ruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, la mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan juga atas bagian-bagiannya yang tidak tersendiri. Jadi, jika suatu benda sudah terlebur dalam benda lain, maka hak kebendaan atas benda yang pertama menjadi lenyap. Tetapi, terhadap kon­sekuensi ini terdapat perlunakan, yaitu :
    • Adanya milik bersama atas barang yang baru (Pasal 607 KUHPerdata).
    • Lenyapnya benda itu oleh karena usaha pemilik benda itu sendiri, yaitu terleburnya benda itu dalam benda lain (lihat Pasal 602, 606, 608 KUHPer).
    • Pada waktu terleburnya benda, sudah ada perhubungan hukum antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat Pasal 714, 725, 1567 KUHPer).
  • Asas accessie/asas pelekatan Suatu benda biasanya terdiri atas bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan benda pokok seperti hubungan antara bangunan dengan genteng, kosen, pintu dan jendela Asas ini menyelesaikan masalah status dari benda pelengkap (accessoir) yang melekat pada benda pokok (principal). Menurut asas ini pemilik benda pokok dengan sendirinya merupakan pemilik dari benda pelengkap. Dengan perkataan lain status hukum benda pelengkap mengikuti status hukum benda pokok. Benda pelengkap itu terdiri dari bagian (bestanddeed) benda tambahan (bijzaak) dan benda penolong (hulpzaak).
  • Asas pemisahan horizontal KUHPerdata menganut asas pelekatan sedang UUPA menganut asas horizontal yang diambil alih dari hukum Adat. Jual beli hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang terdapat di atasnya. Jika bangunan dan tanaman akan mengikuti jual beli hak atas tanah harus dinyatakan secara tegas dalam akta jual beli. Pemerintah menganut asas vertical untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat untuk tanah yang belum bersertifikat menganut asas horizontal (Surat menteri pertanahan/agraria tanggal 8 Februari 1964 Undang-Undang No.91/14 jo S.Dep. Agraria tanggal 10 desember 1966 No. DPH/364/43/66.
  •  Asas dapat diserahkan Hak pemilikan mengandung wewenang untuk menyerahkan benda. Untuk membahas tentang penyerahan sesuatu benda kita harus mengetahui dulu tentang macam-macam benda karena ada bermacam-macam benda yang kita kenal seperti tidak dijelaskan pada Bab sebelumnya. Cara-cara penyerahan secara mendalam akan dibahas dalam Bab selanjutnya.
  • Asas Dapat dipindahkan. Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindah­tangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi, orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindahtangankan. Namun, orang yang berhak juga dapat menyanggupi bahwa ia tidak akan memperlainkan barangnya. Akan tetapi, berlakunya itu dibatasi oleh Pasal 1337 KUHPer, yaitu tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan.
  • Asas tidak dapat dipisahkan (Onsplitsbaarheid)Menurut asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan se­bagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya, misalnya pemilik. Jadi, pemisahan daripada hak kebendaan itu tidak diperkenankan. Namun, pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, yaitu pembe­basan hak atas benda orang lain. Ini kelihatannya sepeti melepas­kan sebagian dari wewenangnya, tetapi hak miliknya tetap utuh.
  • Asas perlindungan. Asas ini dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu perlindungan untuk golongan ekonomi lemah dan kepada pihak yang beritikad baik (to goeder trouw) walaupun pihak yang menyerahkannya tidak wenang berhak (beschikkingsonbevoegd). Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1977 KUHPerdata.
  • Asas absolute (hukum pemaksa) Menurut asas ini hak kebendaan itu wajib dihormati atau ditaati oleh setiap orang yang berbeda dengan hak relative. Hukum kebendaan merupakan hukum yang bersifat memaksa  (dwingend recht). Menurut asas ini, atas sesuatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan da­lam undang-undang. Dengan kata lain, kehendak para pihak tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan. Jadi, berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak.
  • Asas percampuran (Asas vermenging).Menurut asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Ja­di, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri. Tidak dapat orang itu untuk kepen­tingannya sendiri memperoleh hak gadai, hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu menjadi lenyap (lihat Pasal 706, 718, 736, 724, 807 KUHPer).
  • Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan benda tak bergerak. Asas ini berhubungan dengan penyerahan, pembebanan, bezit dan verjaring (daluwarsa) mengenai benda-benda bergerak (roerend) dan tak bergerak (onroerend) berlainan. Demikian juga mengenai iura in realiena yang dapat diadakan. Untuk benda bergerak, hak kebendaan yang dapat diadakan adalah hak gadai (pand) dan hak memungut hasil (vruchtgebruik). Sedang untuk benda tak bergerak adalah erfpacht, opstal, vruchtgebruik, hipotik dan servituut.

MACAM-MACAM BENDA

Dalam  berbagai literatur  dikenal macam-macam benda, yaitu:

  1. Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).
  2. Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan”(contoh: jalan jalan dan lapangan umum).
  3. Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).
  4. Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tak bergerak (contoh: tanah).
  5. Barang-barang yang berwujud (lichamelijk) dapat ditangkap dengan pancaindera dan barang-barang yang tidak berwujud (onlichamelijk) yakni hak hak subjektif.
  6. Barang-barang yang dapat dipakai habis. (verbruikbaar) dan barang-barang yang tidak dapat dipakai habis (onver­bruikbaar).
  7. Barang-barang yang sudah ada (tegenwoordige zaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstige zaken). Barang yang akan ada dibedakan: misalnya panen yang akan datang

Dalam Pasal 503, 504, 505 KUHPerdata telah ditentukan pembagian benda, yaitu pertama; benda berwujud dan benda tidak berwujud, kedua; benda bergerak dan tidak bergerak, dan ketiga; benda yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan.

Dari pembagian macam-macam benda yang telah dikemuka­kan di atas, yang paling penting adalah pembagian benda bergerak dan benda tak bergerak, sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Menurut Pasal 504 KUHPer, tiap-tiap kebendaan adalah benda bergerak atau benda tak ber­gerak.

Benda bergerak ialah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetap­an undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, mi­salnya: kendaraan, surat-surat berharga, dan sebagainya. Dengan demikian, kebendaan bergerak ini sifatnya adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer). Menurut Pasal 505 KUHPer, benda bergerak ini dapat dibagi atas benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Benda tidak bergerak lalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuan pemakaiannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Yang termasuk dalam katagori benda tidak bergerak berdasarkan sifatnya adalah tanah dan semua hal yang berhubungan erat dengan yang melekat pada tanah tersebut termasuk akar-akaran, tanaman, pohon-pohon yang melekat diatas tanah tersebut. Disini berlaku asas perlekatan

Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya adalah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang lama, kapal-kapal,[8] perahu-perahu tambang, mesin dalam suatu pabrik (Pasal 507 KUHPerdata).

Sedangkan benda tidak bergerak yang ditentukan undang-undang adalah segala hak atau penagihan mengenai suatu benda tidak bergerak (Pasal 508 KUHPerdata). Yang termasuk dalam katagori benda tidak bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:

  • Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemilikinya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut dengan sebaik-baiknya (Pasal 756 KUHPerdata)

Hak pakai dan hak mendiami adalah keduanya hak kebendaan yang diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti Hak Pakai Hasil (Pasal 818 KUHPerdata)

  • Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, baik yang diabadikan (Pasal 1770 KUHPerdata) maupun bunga cagak hidup (Pasal 1775 KUHPerdata)
  • Hak pengabdian tanah (pekarangan) adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain. (Pasal 674 KUHPerdata)
  • Hak numpang pekarangan adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan, dan penanaman di atas pekarangan orang lain (Pasal 711 KUHPerdata)
  • Hak usaha (erfacht) adalah suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang yang tidak bergerak milik orang lain dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada si pemilik tanah sebagai pengakuan tanah kepemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan (Pasal 720 KUHPerdata)
  • Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi, merupakan beban yang diikatkan kepada tanah oleh pemiliknya untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga, ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan (Pasal 737 KUHPerdata)

Ada dua arti penting pembagian antara benda bergerak dan benda tidak bergerak, yaitu pertama; penting untuk penyerahan; oleh karena untuk penyerahan benda tidak bergerak biasanya diperlukan pendaftaran, seperti tanah harus didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan untuk benda yang bergerak biasanya dilakukan dengan penyerahan nyata; dan kedua, sangat diperlukan untuk pembebanan atau jaminan hak tanggungan untuk tanah (benda yang tidak bergerak) gadai untuk benda yang bergerak

  • Hak Kebendaan
  • Pengertian Hak Kebendaan

Hak kebendaan adalah suatu hak untuk menguasai benda yang dapat dipertahankan dan mempunyai sifat yang melekat. Hak kebendaan terdiri dari hak menikmati suatu benda secara penuh (hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai hasil) maupun terbatas (hak atas pengabdian pekarangan) dan hak jaminan seperti gadai, fidusia dan lain-lain.

Prof. Subekti mengartikan hak kebendaan sebagai suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.[9] Sedangkan Prof. L.J. van Apeldoorn; menyatakan bahwa hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda. Kekuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut.[10]

  • Ciri-ciri Hak Kebendaan

Pada dasarnya, ciri-ciri yang menonjol dari suatu hak kebendaan itu adalah seba­gai berikut[11]:

  1. Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
  2. Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
  3. Mempunyai sifat “melekat”, yaitu mengikuti benda bila ini dipindahtangankan (“droit de suite”)
  4. Hak kebendaan mempunyai zaaks gevolg (hak yang meng­ikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan siapa pun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya.
  5. Hak yang lebih tua selalu dimenangkan terhadap yang Iebih muda. Sistem yang terdapat pada hak kebendaan ialah mana yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian. Misalnya: seorang pemilik tanah meng­hipotikkan tanahnya, kemudian tanah tersebut diberikan kepa­da orang lain dengan hak memungut hasil, maka dalam hal ini,hak hipotik mempunyai tingkat yang lebih tinggi daripada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian.
  6. Mempunyai droit de preference, yaitu hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya.
  7. Mempunyai macam-macam actie. Pada hak kebendaan ini, orang mempunyai macam-macam actie jika terdapat gangguan atas haknya, yaitu berupa penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk penggantian kerugian dan sebagainya. Pada hak kebendaan, gugatnya itu disebut dengan gugat kebendaan. Gugatan-gugatan ini dapat dilaksanakan terhadap siapapun yang menganggu haknya.
  8. Mempunyai cara pemindahan yang berlainan Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
  9. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrecht). Misalnya: hak gadai (pand), hak tanggungan. Di sam­ping itu, ada pula hak-hak yang diatur dalam Buku II KUHPer, tetapi bukan merupakan hak kebendaan, yaitu privilege dan hak retentie. Namun, hak-hak ini dapat pula digolongkan dalam hak kebendaan.

MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN

Di atas telah dijelaskan bahwa hak kebendaan adalah hak melekat pada diri seseorang atau subjek hukum tertentu atas suatu benda tertentu yang bersifat absolute dan yang dapat dipertahankan oleh orang  subjek hukum tersebut dari tangan siapapun juga. Secara umum hak kebendaan dibedakan kedalam dua golongan besar yaitu:

  1. Hak kebendaan yang bersifat kenikmatan dalam pemakaian dan penggunaan benda tersebut (kedudukan berkuasa, hak milik, hak waris, hak pakai hasil, dan hak pengabdian tanah)
  2. Hak kebendaan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pemenuhan hutang. (gadai, hak tanggungan, dan fidusia)

[1] Soediman Kartohadiprodjo,  Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cet. X, 1984. him. 92.

[2] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Badan Pribadi, Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1964. him. 13

[3] Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta; Intermasa, 1987, hal. 60

[4] LJ. Van Apeldoorn,  Van, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan: Oetarid Sadino), Jakarta: Pradnya Paramita, Cet. XVI, 1980. hal. 12

[5] Hipotik ini sudah tidak berlaku lagi sejak 1996 dengan diundangkannya hak tanggungan. Hipotik yang masih berlaku adalah pada pesawat terbang, kapal, dan ketentuan khusus lainnya,

[6] Sri Sooedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 1981, hal. 2

[7] Lihat Gunawan Widjaya, Memahami Prinsip Keterbukaan (Annvullend Recht) dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007, hal. 13-14

[8] Hanya kapal yang tidak terdaftar, dengan ukuran kurang dari dua puluh meter kubik isi kotor dianggap sebagai kebendaan yang bergerak.

[9] Subekti, Op.Cit., hlm. 62

[10] L.J. van Apeldoorn, Op.Cit., hlm. 214-215.

[11] Ibid. hal. 25-27

HUKUM WARIS PERDATA

0

A. PENGERTIAN HUKUM WARIS

Hukum Waris di Indonesia memiliki dua aturan sistem yang berbeda antara hukum perdata konvensional, hukum Islam, maupun hukum adat. Disamping terdapat perbedaan, undang-undang juga telah mengatur bahwa hukum waris ini merupakan sebuah kompetensi absolut. Artinya bahwa bagi orang Islam diharuskan membagi warisan secara hukum Islam, dan jika terjadi permasalahan maka akan diselesaikan di Pengadilan Agama. Demikian juga sebaliknya bagi orang Indonesia diluar yang beragama Islam, berlakulah hukum Perdata yang terdapat dalam Buku II KUHPerdata dan jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan di Pengadilan negeri. Untuk itu dalam pembahasan hukum waris akan dipisahkan antara hukum waris yang terdapat dalam KUHPerdata dan hukum waris Islam yang ada dalam  Hukum Islam.

Warisan merupakan salah satu cara yang limitative ditentukan untuk meperoleh hak milik, dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok dari benda maka hukum waris diatur dalam Buku II bersama-sama dengan pengaturan tentang benda yang lain.

Dalam Pasal 584 KUHPerdata dinyatakan bahwa “Hak milik atas suatu benda tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat

Mengenai pengertian Hukum Waris ini, terdapat berbagai definisi yang diberikan oleh para pakar ahli hukum dan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain:

  1. Menurut Mr. B. Ter Haar; Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari turunan ke turunan.[1]
  2. Menurut  Mr.  A. Pitlo; Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hu­kum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si ma­ti dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang mem­perolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan me­reka, maupun hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.[2]
  3. E.M. Mayers, menyebutkan bahwa intinya adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan yang berwujud; perpindahan kekayaan pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi para ahli waris, baik dalam hubungan antara sesama ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga[3]
  4. Menurut Subekti, S.H.; Hukum warisan itu mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain­[4]
  5. Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H.; Hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur pro­ses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.[5]
  6. Menurut Prof. Soedirnan Kartohadiprodjo, S.H. Hukum waris adalah semua kaidah hukum yang mengatur bagaimanakah nasib kekayaan seorang yang meninggal dunia, dan siapa-siapakah yang berhak atas kekayaan itu.[6]
  7. Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak­hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu la meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.[7]

Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi terhadap harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia. Dengan demikian, Hukum Waris pada hakekatnya, mengatur mengenai tata-cara peralihan harta kekayaan dari seorang yang meninggal dunia atau pewaris kepada para ahli warisnya. Kekayaan (vermogen) adalah semua hak-hak dan kewajiban yang dipunyai orang, yang mempunyai nilai uang, artinya bahwa:

  • Hukum waris sebenarnya merupakan bagian dari hukum kekayaan
  • Bahwa hak-hak dan kewajiban yang tidak mempunyai nilai uang, seperti hak dan kewajiban tertentu yang berasal dari hubungan kekeluargaan tidak dapat diwariskan seperti hak maritaal (maritale macht), hak wali atas orang yang ditaruh dibawah perwaliannya, kewajiban pengampuan (curator)
  • Perikatan-perikatan yang walaupun mempunyai hukum kekayaan (vermogensrechtlijke verbintenissen) tetapi tidak berasal dari hukum keluarga, tidak termasuk warisan
  • Hubungan-hubungan hukum tertentu yang walaupun memiliki nilai ekonomis dan karenanya bersifat kekayaan tetapi sangat pribadi tidak termasuk dalam hak dan kewajiban yang dapat diwariskan, contohnya hubungan kerja[8]

Oleh sebab itu ada dua unsur utama yang harus ada dalam pewarisan yaitu harus terjadi terhadap harta kekayaan yang mempunyai nilai uang dan berasal dari hubungan kekeluargaan.

Di dalam Hukum Waris, dikenal beberapa istilah yang sering dipergunakan, yaitu:

  1. Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
  2. Ahli waris, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pewa­ris dalam bidang hukum kekayaan, karena meninggalnya sipewaris dan berhak menerima harta peninggalan pewaris.
  3. Harta warisan, yaitu keseluruhan harta kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si pewaris setelah dikurangi dengan semua utangnya.

B . PRINSIP-PRINSIP KEWARISAN DALAM KUHPERDATA

  1. Pewarisan karena kematian.Pasal 830 KUHPerdata secara garis besar menentukan, bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dengan demikian, sejak detik kematian tersebut, maka segala hak dan kewajiban pewaris beralih pada para ahli warisnya. Yang beralih pada para ahli waris hanyalah hak dan kewajiban dalam hubungan hukum harta kekayaan. Pengecualiannya: hak untuk menuntut pengakuan anak yang mempunyai hak subyektif, tetapi beralih pada ahli waris. Pengertian “meninggal dunia” di sini diartikan meninggal dunia secara alamiah, karena KUHPerdata tidak menge­nal lagi kematian perdata.
  2. Keberadaan ahli warisPada prinsipnya, orang bertindak sebagai ahli waris, maka ia harus ada atau sudah lahir pada saat terbukanya warisan. Orang akan menggantikan hak dan kewajiban pewaris sebagai ahli waris selain ia harus sudah ada atau sudah dilahirkan, ia juga harus masih ada (masih hidup) pada saat meninggalnya si pewaris (Pasal 836 dan Pasal 899 ayat I KUHPerdata). Dengan demikian, kematian dan kelahiran seseorang memegang pe­ranan penting dalam pewarisan. Saat tersebut pada hakekat­nya, menentukan siapa yang berhak mewaris dan sejak kapan hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahli warisnva,
  3. Perpindahan di dalam pewarisan adalah kekayaan si pewaris. Yang dimaksud dengan kekayaan si pewaris adalah hak dan ke­wajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hukum Waris pada hakekatnya, merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan. Artinya, yang diwariskan pada prinsipnya adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, kecuali dalam hal ­hal tertentu, yaitu:
  4. Pemberian kuasa berakhir dengan meninggalnya si pemberi kuasa (Pasal 1813 KUHPerdata).
  5. Hubungan kerja yang bersifat sangat pribadi tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1601 KUHPerdata).
  6. Keanggotaan dalam perseroan tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1646 KUHPerdata).
  7. Hak pakai hasil berakhir dengan meninggalnya orang yang mempunyai hak tersebut (Pasal 807 KUHPerdata).

Sedangkan hak dan kewajiban dalam bidang Hukum Ke­luarga pada prinsipnya, tidak beralih kepada para ahli warisnya. Misalnya: hak suami sebagai kepala rumah tangga, hak wali terhadap anak yang dipcrwalikan, hak pengampu tidak beralih kepada ahli waris (tidak diwariskan). Terhadap hal ini terdapat dua pengecualiannya, yaitu:

  1. Hak yang dimiliki oleh seorang suami untuk menyangkal keabsahan anak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
  2. Hak untuk menuntut atau mengajukan keabsahan anak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dapat beralih kepada ahli waris hanyalah hak dan kewajiban pewaris di bidang harta kekayaan. Dengan meninggalnya seseorang, maka seketika itu juga beralih hak dan kewajibannya kepada ahli waris.

KUHPerdata mengandung asas tidak memandang sifat maupun asal-usul barang warisan. Hal ini dapat kita simpulkan dari Pa­sal 849 KUHPerdata yang menentukan, bahwa undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya. Dengan demikian, di dalam pewarisan tidak diperhatikan, apakah barang tertentu dari keluarga pihak ayah atau dari keluarga pihak ibu orang yang meninggal dunia.

Menurut Pasal 850 KUHPerdata, dengan tidak mengurangi ke­tentuan-ketentuan dalam Pasal 854, Pasal 855, dan Pasal 859 KUHPerdata, tiap-tiap warisan yang mana, baik seluruhnya mau­pun untuk sebagian, terbuka atas kebahagiaan para keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau dalam garis menyim­pang, harus dibelah menjadi 2 bagian yang sama, bagian-bagian mana yang satu adalah untuk sekalian sanak-saudara dalam garis bapak, dan yang lain untuk sanak-saudara dalam garis ibu. Bagian-bagian warisan tersebut tidak boleh beralih dari garis yang satu ke garis yang lain, kecuali apabila dalam salah satu garis tidak ada seorang keluarga pun, baik keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas maupun keponakan-keponakan.

Dengan demikian, pembelahan (kloving) terjadi jika ter­nyata tidak ada ahli waris dalam garis lurus ke bawah (tidak ada bapak, ibu, saudara atau keturunan saudara, serta tidak ada suami atau isteri yang hidup terlama). Pada prinsipnya menurut Pasal 851 KUHPerdata, apabila telah dilakukan kloving, tidak dapat lagi diadakan pembelahan harta peninggalan.

Syarat-syarat mewaris

Dengan demikian pada prinsipnya, ahli waris tersebut harus memenuhi syarat:

  1. Ahli waris harus ada dan masih ada pada saat warisan terbuka.
  2. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris atau ia adalah janda atau duda.
  3. Bukan orang yang tidak patut untuk mewaris.
  4. Tidak menolak warisan.

Cara mewaris

Ada dua cara pembagian warisan, yaitu:

  1. Mewaris berdasarkan Undang-Undang disebut juga dengan mewaris ab-instentato, sedangkan ahli warisnya disebut ab-intestaat. Mewaris berdasarkan undang-undang ini terdiri atas:
  2. Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri.
  3. Mewaris berdasarkan penggantian (representasi).
  4. Mewaris berdasarkan surat wasiat (testament) Pewarisan berdasarkan surat wasiat disebut juga dengan pewarisan ab-testamento, sedangkan ahli warisnya dise­but testamentair. Apabila ada surat wasiat, maka harus dilaksanakan lebih dahulu dengan memperhatikan batasan­ batasan Undang-Undang (Pasa1874 KUHPerdata).

C. PEWARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG (AB-INTESTATO)

Pewarisan menurut undang-undang ini, terbagi atas dua macam, yaitu: 

  1. Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri (uit eigen hoofed); yaitu ahli waris tampil mewaris secara langsung dari pewaris kepala demi kepala (sama rata). Dengan demikian, orang yang mewaris karena kedudukannya sendiri dalam susunan keluarga si pewaris, mempunyai posisi yang memberikan kepadanya hak untuk mewaris. Hak tersebut adalah haknya sendiri, bukan menggan­tikan hak orang lain.
    1.  Mewaris berdasarkan penggantian tempat (bij plaatsvervulling) . Artinya, ahli waris tampil mewaris karena menggantikan kedudukan dari ahli waris yang sebenarnya berhak mewaris yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. (Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata). Orang yang menggantikan dengan sendirinya memperoleh hak dan kewajiban dari orang yang digantikan tempatnya. Dengan demikian asas keluarga yang dekat menghapus keluarga yang  jauh dikesampingkan.

Syarat penggantian tempat (Plaatsvervulling)

  1. Orang yang digantikan harus meninggal dunia lebih da­hulu dari si pewaris.
    1. Orang yang menggantikan harus keturunan sah dari orang yang digantikan.
    2. Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat umum untuk mewaris.

Menurut Pasal 847 KUHPerdata, tiada seorang pun diper­bolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya. Hanya keturunan atau anak/cucu yang sah yang dapat bertindak sebagai pengganti. Menurut undang-undang, ada 3 macam penggantian, yaitu:

  1. Penggantian dalam garis lurus ke bawah; Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah ber­langsung terus tanpa ada akhirnya (Pasal 842 KUHPerdata). Dalam segala hal, penggantian ke bawah sebagaimana disebut di atas, selamanya diperbolehkan, meskipun perta­lian keluarga itu berbeda-beda derajatnya. Anak luar kawin yang diakui sah, tidak dapat menggantikan bapak atau ibu­nya sebagai ahli waris. Sedangkan anak sah dari anak luar kawin yang diakui sah, dapat menggantikan kedudukan orang tua sebagai pewaris.
    1. Penggantian dalam garis samping; Yaitu penggantian dalam garis menyimpang. Pasal 844 KUHPerdata secara garis besar menentukan, bahwa diperbo­lehkan penggantian dalam garis menyamping atas keun­tungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal dunia lebih dahulu,.baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka setelah meninggalnya lebih dahulu semua saudara pewaris. Warisan harus dibagi di antara semua keturunan saudara yang telah meninggal dunia lebih dahulu, walaupun keturunan itu perderajatannya tidak sama. Penggantian dalam garis samping terus-menerus, dalam arti tidak ter­batas.
    2. Penggantian dalam garis ke samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris adalah anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang keponakan (Pasal 845 KUHPerdata).

Menurut Pasal 843 KUHPerdata, tiada pergantian terhadap keluarga sedarah dalam garis menyimpang ke atas. Keluarga yang terdekat dalam kedua garis tersebut, menyampingkan segala keluarga dalam perderajatan yang lebih jauh.

1. Ahli Waris

a. Ahli waris berdasarkan hubungan darah

Menurut undang-undang, yang berhak untuk menjadi ahli wa­ris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau isteri yang hidup terlama (Pasa1832 KUHPerdata). Dengan demikian, seseorang harus mempunyai hubungan da­rah dengan pewaris. Hubungan darah tersebut bisa sah atau luar kawin melalui garis ibu atau bapak. Hubungan darah sah jika ditimbulkan sebagai akibat suatu perkawinan yang sah. Hubungan luar kawin adalah hubungan antara laki-laki dengan seorang perempuan dan pengakuan anak secara sah.

b. Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan

Dalam Pasal 852a KUHPerdata ditentukan, bahwa di samping keluarga sedarah, undang-undang menentukan suami atau isteri yang hidup terlama sebagai ahli waris. Perubahan ini terjadi pada tahun 1935 No. 486 dan mulai berlaku pada tanggal I Januari 1936. Berdasarkan hal tersebut, maka suami ­isteri saling mewaris. Suami-isteri yang bercerai tidak saling mewaris, karena perkawinan mereka putus dengan terjadinya perceraian. Sedangkan mereka yang pisah meja dan tempat tidur saling mewaris, karena perkawinan mereka masih berlangsung.

c. Prioritas PembagianWarisan Kepada Ahli Waris

Tidak semua keluarga yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris mendapat warisan. Keluarga yang lebih dekat dengan pewaris yang akan tampil untuk mewaris. Dengan demikian, menutup kemungkinan mewaris keluarga yang lebih jauh. Untuk menentukan jauh­ dekatnva hubungan darah keluarga, maka ahli waris dibagi ke dalam beberapa golongan, yaitu:

  1. Golongan I: Terdiri dari suami-isteri dan anak beserta keturunannya.

Anak beserta keturunannya. Anak akan menutup ahli waris  yang lain (keturunannya), kecuali jika terjadi penggantian, yang dimaksud dengan-anak di sini adalah anak yang sah atau anak yang disahkan (Pasal 277 KUHPerdata). Anak yang mewaris dalam derajat I men­dapat bagian yang sama besar atau mewaris kepala demi kepala (Pasal 852 ayat KUHPerdata). Jika keturunan anak menggantikan anak, maka berdasarkan kedudukannya se­bagai pengganti, mereka mewaris pancang demi pancang. Menurut Pasal 852 KUHPer, asas persamaan anak-anak, mes­kipun mereka lahir dari perkawinan yang lain. Perkawinan lain karena pewaris menikah lebih dari satu kali yang disebabkan putus karena kematian atau perceraian.

Suami atau isteri yang hidup terlama. Sejak tanggal 1 Januari 1936, janda atau duda (suami atau isteri) adalah ahli waris dan termasuk dalam golongan pertama. Sesuai Pasal 852a KUHPerdata, bahwa suami-isteri bagiannya sama dengan bagian anak. Ketentuan yang mem­persamakan janda dan duda dengan anak hanya berlaku dalam pewarisan menurut undang-undang. Jadi, bagian janda atau duda adalah tidak selalu sama dengan anak, karena janda atau duda tidak berhak atas legitieme portie (bagian mutlak). Hak warisan suami atau isteri pada perkawinan kedua dan seterusnya, tidak boleh lebih besar dari bagian yang terkecil yang akan diterima salah seorang anak dari perkawinan yang pertama atau keturunan mereka sebagai pengganti hak. Dengan demikian, dalam ha( bagaimanapun, bagian suami atau isteri tidak boleh lebih besar dari 1/4 harta warisan dari si pewaris. Apabila suaminya meninggal dunia dan isterinya mengandung, maka menurut Pasal 836 jo Pasal KUHPerdata, bayi dalam kandungan dianggap ada. Untuk bayi di dalam kandungan, berada di bawah Pengampu Khu­sus (Curator Pentris).

  • Golongan II

Golongan ini terdiri atas orang tua, saudara laki-laki atau perempuan dan keturunannya. Menurut Pasal 854 ayat (1) KUHPerdata, apabila tidak ada ahli waris dalam golongan pertama, maka warisan jatuh kepada golongan kedua.

Bagian ayah dan ibu masing-masing:

  1. Apabila ayah dan ibu mewaris tanpa saudara laki-laki ataupun perempuan, maka mereka mewaris seluruh warisan dan masing-masing mendapat setengah bagian (Pasal 859 KUHPerdata).
  2. Apabila ayah dan ibu mewaris bersama dengan se­orang saudara laki-laki atau perempuan, maka masing­masing mendapat bagian yang sama besar. Ayah dan ibu masing-masing mendapat 1/3 bagian dan sisanya yang 1/3 adalah bagian saudara (Pasal 854 ayat I KUHPerdata).
  3. Apabila ayah dan ibu mewaris bersama-sama dengan dua orang saudara laki-laki ataupun perempuan, maka ayah dan ibu mendapat 1/4 bagian, dan sisanya adalah untuk saudara dengan bagian yang sama besar (Pasal 854 ayat KUHPerdata).
  4. Apabila ayah dan ibu mewaris dengan lebih dari dua orang saudara, maka bagian ayah dan ibu yang masing­masing 1!4 bagian diambil lebih dahulu dan sisanya dibagi untuk saudara dengan bagian yang sama besarnya.
  5. Orang tua menerima bagian yang sama dengan saudara laki-laki dan perempuan, tetapi tidak kurang dari 1/4 bagian.

Dalam menghitung jumlah banyaknya saudara yang tu­rut mewaris bersama-sama dengan ayah dan ibu, tidak dibedakan antara saudara kandung dan saudara tiri, baik seayah maupun seibu.

Bagian ayah atau ibu yang mewaris dengan saudara menurut Pasal 855 KUHPerdata .­

  1. Apabila hanya ada ayah dan ibu, maka dia mendapat seluruh harta peninggalan.
  2. Apabila hanya ada ayah atau ibu dan seorang saudara, maka ayah atau ibu mendapat bagian 1/2, dan sisanya bagian saudara.
  3. Apabila ada dua orang saudara, maka ayah atau ibu mendapat 1/3 bagian, dan sisanya dibagi sama besar untuk saudara.
  4. Apabila ada 3 orang saudara atau lebih, maka ayah atau ibu mendapat 1/4 bagian harta peninggalan, dan sisanya dibagi antara saudara, baik laki-laki maupun perempuan untuk bagian yang sama besarnya bila saudara kandung.

Yang perlu mendapat perhatian dalam Pasal 855 KUHPerdata tersebut di atas adalah:

  1. Kedudukan ayah atau ibu terhadap warisan anak adalah berbeda dengan kedudukan saudara.
  2. Ayah atau ibu mendapat bagian yang lebih dahulu, baru sisanya adalah hak saudara-saudara pewaris.
  3. Dalam pelaksanaannya, kelebihan kedudukan ayah atau ibu terhadap saudara pewaris terbatas sampai dalam hal ayah atau ibu mewaris dengan 3 orang saudara. Sampai batas mewaris dengan 3 orang saudara, maka bagian ayah atau ibu terhadap warisan anaknya adalah sama dengan bagian saudara masing-masing, yaitu 1/4 bagian.

Bagian saudara sebagai ahli waris:

Apabila si pewaris meninggal dunia dengan tidak me­ninggalkan keturunan maupun suami atau isteri, sedangkan baik ayah maupun ibunya sudah meninggal terlebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki­laki dan saudara perempuan si pewaris (Pasal 856 KUHPerdata).

Bagian saudara kandung dan saudara tiri:

Pada prinsipnya menurut Pasal 857 KUHPerdata, mereka mendapat bagian yang sama besar jika mereka berasal dari perkawinan yang sama, yaitu antara pewaris dengan saudara yang mewaris adalah saudara kandung. Bagian mereka adalah sama besar dengan tidak membedakan laki­-laki dan perempuan. Selanjutnya, dalam hal mereka berasal dari lain perkawinan, maka warisan dibagi dalam 2 bagian terlebih dahulu, yaitu yang setengah untuk saudara dalam garis bapak, dan yang setengah lainnya dalam garis ibu.

Saudara laki-laki dan perempuan sekandung, menerima bagian dari kedua garis tersebut. Sedangkan untuk saudara tiri, hanya mendapat bagian dari garis di mana mereka ber­ada. Jika hanya ada saudara-saudara dari garis ayah atau ibu saja, maka mereka mewaris seluruh warisan dengan mengesampingkan segala keluarga sedarah lainnya dari garis yang lain.

3). Golongan III

Golongan III ini terdiri dari keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, baik dari pihak ayah maupun dari garis ibu (Pasal 853 KUHPerdata). Golongan ini tampil apabila ahli waris dari Golongan I dan Golongan II tidak ada lagi. Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis ibu dan garis ayah ke atas adalah kakek dan nenek, kakek buyut dan nenek buyut terus ke atas dari garis ayah maupun dari garis ibu. Berdasarkan Pasal 853 KUHPerdata, pembagian warisan dibagi dalam 2 bagian terlebih dahulu (kloving). Satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis ayah lurus ke atas dan satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis ibu lurus ke atas. Dengan demikian, di dalam pewarisan Golongan III ini, otomatis terjadi kloving atau pembelahan harta warisan dalam 2 bagian. Arti kloving di sini adalah pembelahan harta warisan dalam 2 bagian, di mana dalam tiap-tiap garis pewarisan dilaksanakan seakan­akan merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri. Jadi, da­lam garis yang satu (misalnya dalam garis ayah), ada ke­mungkinan terdapat ahli waris yang menerima warisan de­rajatnya lebih jauh dari pewaris dibandingkan dengan ahli waris dalam garis yang lain.

Konsekuensi yang lain, bahwa suatu penolakan warisan oleh salah seorang ahli waris dalam salah satu garis hanya mem­punyai akibat terhadap pewarisan dalam garis yang bersang­kutan, yaitu pada garis di mana ahli waris tersebut berada. Pasal 861 ayat (2) KUHPerdata menentukan, bahwa jika dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengijinkan untuk mewaris, maka segala keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.

Besarnya bagian dalam keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ditentukan di dalam Pasal 853 ayat (3) KUHPerdata, yaitu mereka mewaris kepala demi kepala untuk mereka yang berhubungan darah dalam derajat yang sama dengan pewaris. Jadi, mereka yang perderajatannya sama terhadap pewaris, maka bagiannya adalah sama besarnya. Sedangkan mereka yang perderajatannya lebih jauh, akan ditutup oleh mereka yang perderajatannya lebih dekat. Dengan demikian menurut Pasal 843 KUHPerdata, dalam pewarisan dalam garis lurus ke atas, tidak dikenal adanya penggantian tempat. Dalam hal ini, keluarga yang lebih dekat perderajatannya menutup keluarga yang perderajatannya lebih jauh dari pewaris.

4). Golongan IV

Menurut Pasal 858 ayat (1) KUHPerdata, dalam hal tidak ada saudara (Golongan II) dan saudara dalam salah satu garis lurus ke atas (Golongan III), maka setengah bagian warisan menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas yang masih hidup. Sedangkan setengah bagian lainnya, menjadi bagian para sanak saudara dalam garis yang lain. Pengertian “sanak saudara” dalam garis lurus yang lain ini adalah para paman dan bibi, serta sekalian keturunan mereka yang telah meninggal dunia Iebil?. dahulu dari pewaris. Mereka ini adalah ahli waris Golongan IV.

Dalam hal  terjadinya kloving, maka dimungkinkan adanya pewarisan bersama-sama antara Golongan II dan Golongan IV atas suatu peristiwa pewarisan yang sama. Dalam masing-­masing garis berlaku prinsip, bahwa mereka yang bertalian keluarga dalam garis derajat yang lebih dekat dengan pewaris menutup keluarga yang lebih jauh. Besarnya bagian yang menjadi hak sekalian ahli waris keluarga sedarah dengan terjadinya kloving dalammasing-masing garis ialah 1/2 bagian.

d. Negara sebagai penerima warisan

Menurut Pasal 832 ayat (2) KUHPerdata, negara sebagai pene­rima warisan jika tidak ada lagi ahli waris. Kedudukan negara sebagai penerima warisan berbeda dengan ahli waris. Adapun perbedaannya adalah :

  1. Negara hanya berkewajiban membayar hutang pewaris sepanjang aktiva warisan mencukupi (Pasal 832 ayat 2 KUHPerdata).
  2. Negara tidak dengan sendirinya mengambil-alih hak dan kewajiban pewaris, akan tetapi harus melalui putusan hakim (Pasal 833 ayat 3 KUHPerdata).

2. Menerima atau Menolak Warisan.

a. Sikap ahli waris terhadap warisan yang terluang[9]

Dalam hal pewarisan, seorang ahli waris dapat menerima atau menolak warisan. Hal ini dimungkinkan, karena menurut Pasal 1045 KUHPerdata, tiada seorang pun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh kepadanya. Di samping itu menurut Pasal 1023 ayat (1) KUHPerdata, seorang ahli waris mempunyai hak untuk meminta suatu waktu untuk berpikir, apakah ia akan menerima atau menolak suatu warisan; dan mengenai hal ini, mereka harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Kepada ahli waris yang bersangkutan, diberikan suatu jangka waktu selama 4 bulan. Namun demikian, Pengadilan dapat memperpanjang tenggang waktu tersebut apabila ahli waris dituntut di muka hakim (Pasal 1024 KUHPerdata). Selama tenggang waktu tersebut, ahli waris tidak dapat dipaksa untuk melakukan kewajiban-kewajiban sebagai seorang ahii waris. Terhadap dirinya tak dapat dimintakan putusan hakim. Apabila sudah ada sesuatu putusan, pelaksanaannya harus ditangguh­kan dahulu. Selama tenggang waktu tersebut, ahli waris diwajibkan mengurus harta peninggalan sebaik-baiknya (Pasal 1025 KUHPerdata). Setelah lewatnya tenggang waktu 4 bulan, maka ahli waris dapat dipaksa untuk menolak atau menerima warisannya (Pasal 1029 ayat I KUHPerdata). Baik penerimaan maupun penolakan ini, selalu dihitung berlaku surut sejak hari meninggalnya orang yang meninggalkan warisan.

Jika berbagai ahli waris berbeda pendapat tentang menerima atau menolak suatu warisan, maka yang menerima boleh terus menerima warisan, sedangkan yang menolak boleh terus menolak. Sedangkan apabila ahli waris berbeda pendapat mengenai caranya menerima warisan tersebut, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaf­taran harta peninggalan (Pasal 1050 KUHPerdata). Jika terjadi bahwa seorang ahli waris meninggal sebelum ia menyatakan menerima atau menolak warisan yang jatuh kepadanya, maka para ahli warisnya berhak untuk menerima atau menolaknya sebagai pengganti (Pasal 1051 KUHPerdata).

b. Menerima warisan[10]

Suatu warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta peninggalan (Pasal 1044 KUHPerdata). Sikap seorang ahli waris di dalam menerima warisan ada dua, yaitu:

1) Menerima warisan dengan sepenuhnya

Ahli waris menerima warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam­diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut (Pasal 1048 KUHPerdata).

2) Menerima warisan dengan bersyarat (beneficiaire) Dalam hal ini, ahli waris mau menerima warisan kalau memang semua isinya adalah hak dan tidak ada kewaj iban, seperti: membayar utang pewaris, dan lain sebagainya.

Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggal­an. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka si ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.

c. Menolak warisan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1057 KUHPerdata, menolak warisan harus dilakukan secara tegas di hadapan Panitera Pengadilan Negeri di mana pewaris tinggal. Penolakan warisan ini hanya dapat dilakukan apabila pewaris sudah meninggal dunia. Aki­bat dari penolakan warisan ini, maka menurut undang-undang; la dianggap tidak pernah jadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPerdata). Bagian dari seorang ahli waris yang menolak warisan itu jatuh kepada ahli waris lainnya, yang seakan-akan yang menolak warisan itu tidak pernah ada (Pasal 1059 KUHPerdata).

Hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena daluwarsa (Pasal 1062 KUHPerdata). Jika penolakan itu terjadi karena paksaan atau penipuan, maka penolakan itu dapat ditiadakan (Pasal 1065 KUHPerdata).

3. Mereka yang Tidak Patut Mewaris[11]

Pada dasarnya, setiap orang (termasuk bayi yang baru lahir), cakap untuk mewaris. Di dalam Hukum Waris, dikenal istilah “tidak patut mewaris”. Menurut Pasal 838 KUHPerdata, yang tidak patut mewaris itu adalah:

  1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
  2. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan te­lah memfitnah si pewaris yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.
  3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
  4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsu­kan surat wasiat pewaris.

Menurut Pasa1839 KUHPerdata, tiap-tiap ahli waris yang karena tidak patut mewaris telah dikecualikan dari pewarisan, maka di­wajibkan mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan terbuka. Akibat tidak patut mewaris, menyebabkan warisan jatuh kepada ahli waris lainnya. Selanjutnya menurut Pasal 840 KUHPerdata, anak-anak dari orang yang tidak patut mewaris yang menurut undang-undang terpanggil menjadi ahli waris, tetap menjadi ahli waris menurut gilirannya. Jadi, bukan karena kesalahan orang tuanya tadi, maka anak-anak dikecualikan menjadi ahli waris. Dalam hal ini, anak-anak dari orang tua yang tidak patut mewaris itu mewaris secara pribadi atau langsung dan bukan menjadi pengganti.

6. Pewarisan Anak Luar Kawin[12]

a. Pengertian Anak Luar Kawin

Mengenai pewarisan anak luar kawin ini, diatur dalam Buku ke-11 Bab 12 Bagian III KUHPerdata (Pasal 862-873 KUHPerdata). Dalam buku tersebut diatur mengenai pewarisan anak luar kawin, baik dalam hal anak luar kawin bertindak sebagai ahli waris maupun dalam hal anak luar kawin berkedudukan sebagai pewaris. Anak luar kawin (anak alam) adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Anak luar kawin ini dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Dalam arti luasanak luar kawin meliputi anak yang dilahirkan karena perzinahan dan anak sumbang (anak yang dilahirkan dari mereka yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat). Anak luar kawin yang lahir karena perzinahan dan anak sumbang, tidak boleh diakui dan disahkan. Dengan demikian, mereka tidak dapat mewaris dari orang yang membenihkannya, melainkan hanya berhak atas tunjangan nafkah (Pasal 867 KUHPerdata). Besarnya tunjangan nafkah ini tidak tentu, tergantung dari kemampuan bapak atau ibunya serta jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah (Pasal 868 KUHPerdata). Apa­bila bapak atau ibunya sewaktu hidupnya telah mengadakan jaminan nafkah, maka anak itu sama sekali tidak mempunyai tuntutan lagi terhadap warisan bapak atau ibunya (Pasal 869 KUHPerdata).

Dalam arti sempit,anak luar kawin adalah anak yang di­lahirkan di luar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan antara seorang pria dan wanita yang masih lajang (tidak terikat dalam perkawinan). Anak luar kawin dalam arti sempit inilah yang bisa diakui dan disahkan. Dalam hal anak luar kawin tersebut diakui, maka akibatnya timbul hubungan hukum antara orang tua yang mengakui dengan anak luar kawin tersebut. Sedangkan dengan keluarga dari ayah atau ibu yang mengakui anak luar kawin tersebut, tidak mempunyai hubungan hukum.

Kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris sering disebut juga dengan hak waris aktif, sedangkan dalam hal anak luar kawin sebagai pewaris sering disebut juga dengan hak waris pasif.

b. Anak luar kawin sebagai ahli waris

Anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya setelah ayah atau ibunya mengakui anak luar ka­win tersebut secara sah. Hubungan hukum ini sifatnya terbatas. Artinya, hanya ada antara anak luar kawin tersebut dengan ayah atau ibunya yang mengakuinya saja; sedangkan dengan anggota keluarga yang lain, anak luar kawin tersebut tidak mempunyai hubungan hukum. Menurut Pasal 865 KUHPerdata, jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka sekalian anak luar kawin mendapat seluruh warisan.

Anak luar kawin dapat mewaris dengan ahli waris Golong­an I, Golongan II, Golongan III maupun Golongan IV. Oleh karena itu, anak luar kawin merupakan kelompok ahli waris tersendiri dan tidak termasuk dalam golongan ahli waris menurut undang-undang. Dalam pewarisan anak luar kawin yang diakui, merupakan kelompok ahli waris yang berdiri sendiri.

c. Anak luar kawin sebagai pewaris .

Menurut Pasal 866 KUHPerdata, seandainya seorang anak luar kawin yang diakui meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris dengan meninggalkan keturunan yang sah, maka keturunan anak luar kawin tersebut menggantikan kedudukannya seba­gai ahli waris. Dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa ketu­runan anak luar kawin tersebut haruslah keturunan yang sah. Anaknya anak luar kawin dari anak luar kawin meskipun di­akui secara sah, tidak mempunyai hak untuk menggantikan kedudukan tempat ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, karena pada prinsipnya, pengakuan hanya menimbul­kan hubungan antara orang yang mengakui dan orang yang diakui saja. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dalahal anak luar kawin meninggal, maka pada hakekatnya anak luar kawin tersebut dianggap sebagai pewaris biasa sama dengan pewaris yang lain. Dalam hal ini, berlaku juga penggantian tempat.

5. Hak-hak Khusus Para Ahli Waris

a. Hak inkorting

Inkorting atau hak pemotongan hibahadalah hak untuk menuntut pengurangan yang dipunyai oleh para legitimaris terhadap isi testament yang dibuat oleh pewaris yang mengurangi haknya.

b. Hak saisine

Pengertian saisine diartikan bahwa orang yang meninggal dunia, mendudukkan orang yang masih hidup pada tempatnya. Menurut Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang orang yang meninggal. Ini berarti, bahwa para ahli waris secara otomatis memperoleh kekayaan pewaris tanpa harus melakukan suatu perbuatan hukum tertentu dan tanpa harus menuntut peninggalan barang­barang tersebut. Hal itu terjadi bahkan kalau si ahli waris itu tidak mengetahui bahwa ia mendapatkan warisan. Perpindahan tersebut berlaku segera setelah pewaris meninggal dunia.

c. Hak heriditatis petitio

Heriditatis petitio adalah hak ahli waris untuk menggugat segala barang-barang yang termasuk dalam harta peninggalan pewaris di tangan siapapun guna memperjuangkan hak waris­nya (Pasal 834 KUHPerdata). Hak ini gugur karena daluwarsa selama 30 tahun (Pasal 835 KUHPerdata).

6. Pembagian Harta Warisan

Menurut ketentuan Pasal 1066 KUHPerdata, Harta peninggalan harus dibagi, Pembagian itu setiap waktu dapat ditun­tut, meskipun ada larangan untuk melakukannya. Meskipun demikian, dapat diadakan persetujuan untuk tidak mengadakan pembagian selama waktu tertentu namun tidak boleh lebih dari 5 tahun yang dapat diperbaharui. Dengan demikian, orang-orang yang dapat menuntut pembagian harta warisan ini adalah para ahli waris, para ahli waris pengganti, dan para kreditur dari ahli waris.

Hak untuk menuntut supaya diadakan pembagian suatu kekayaan bersama, adalah suatu hak yang tidak boleh dikurangi, apalagi dihapuskan. Tiada seorang pun yang dapat dipaksa untuk menerima saja suatu keadaan di mana ia bersama-sama dengan orang-orang lain mempunyai suatu kekayaan yang tak terbagi. Bahkan, suatu perjanjian yang mengandung suatu larangan untuk mengadakan pembagian suatu kekayaan bersama adalah batal. Sebaliknya, menurut Pasal 1067 KUHPerdata, orang-orang yang mem­punyai piutang-piutang terhadap si pewaris, begitu pula semua penerima hibah wasiat, berhak mengadakan perlawanan terhadap diadakannya pembagian warisan selama piutang-piutang itu belum dilunasi.

Dengan diadakannya pembagian warisan itu, para ahli waris dengan mudah dapat menerima warisan menurut bagiannya ma­sing-masing setelah harta warisan itu dikurangi dengan jumlah utang-utang pewaris. Menurut Pasal 1100 KUHPerdata, para ahli waris yang telah menerima warisan diwajibkan untuk membayar utang-­utang pewaris yang seimbang dengan bagian yang dterimanya. Selanjutnya menurut Pasal 1101 KUHPerdata, selama warisan belum dibagi, maka para piutang-piutang pewaris mempunyai hak atas seluruh warisan.

Jika semua ahli waris berada di tempat (dapat hadir), maka pembagian warisan dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki sendiri (Pasal 1069 KUHPerdata). Akan tetapi, jika di an­tara para ahli waris ada anak-anak yang belum dewasa atau ada yang ditaruh di bawah pengampuan, maka pembagian warisan itu harus dilakukan dengan suatu akte notaris (Pasal 1074 KUHPerdata) dan dihadapan Balai Harta Peninggalan (Pasal 1072 KUHPerdata).

Menurut Pasal 1112 ayat (1) KUHPerdata, suatu pembagian harta warisan dapat dibatalkan karena terjadinya suatu paksaan, dilakukannya penipuan oleh seorang atau beberapa orang ahli waris, dan salah seorang ahli waris dirugikan untuk lebih dari 1/4 bagiannya. Tuntutan pembatalan suatu pembagian harta warisan gugur dengan lewatnya waktu 3 tahun terhitung mulai hari pembagian harta tersebut (Pasal 1116 KUHPerdata).

8. Harta Warisan yang Tidak Terurus

Jika ada suatu warisan terbuka dan tiada seorang pun yang men­jadi ahli waris atau apabila semua ahli waris menolak warisan tersebut, maka dianggaplah warisan itu sebagai tidak terurus (Pasal 1126 KUHPerdata). Dalam hal terjadi demikian, maka Balai Harta Peninggalan demi hukum diwajibkan mengurus warisan yang tak terurus tersebut. Pada waktu mulai melakukan pengurusan wa­risan tersebut, Balai Harta Peninggalan wajib memberitahukan hal itu secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri setempat. Dalam hal adanya suatu perselisihan, apakah suatu warisan dapat diang­gap sebagai tak terurus atau tidak, maka hal itu akan diputuskan oleh hakim (Pasal 1 127 KUHPerdata).

Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Balai Harta Peninggalan dalam tugasnya mengurus harta warisan yang tak terurus menurut Pasal 1128 KUHPerdata adalah:

  1. Wajib membuat catatan tentang keadaan harta peninggalan, yang didahului dengan penyegelan barang-barang.
    1. Wajib membereskan warisan, dalam arti menagih piutang­piutang pewaris dan membayar utang-utang pewaris. Menge­nai hal ini, apabila diminta oleh pihak yang berwajib, Balai Harta Peninggalan juga wajib memberikan pertanggung­jawaban.
    2. Wajib memanggil para ahli waris yang mungkin masih ada melalui surat kabar atau panggilan resmi lainnya.

Jika setelah lewat waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan belurn juga ada ahli waris yang memajukan diri, maka Balai Harta Peninggalan akan memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan itu kepada negara, yang selanjutnya harta peninggalan itu akan dikuasai dan menjadi milik negara (Pasal 1129 KUHPerdata).

D.  SURAT WASIAT

a. Pengertian surat wasiat

Surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali (Pasa1875 KUHPerdata). Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia pada prinsipnya adalah kepunya­an sekalian ahli waris menurut undang-undang sekadar ter­hadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah (Pasal 874 KUHPerdata). Dengan demikian, hukum waris menurut KUHPerdata sifatnya mengatur walaupun sebagian terdapat ketentuan-ketentuan yang sifatnya memak­sa. Sebenarnya, kehendak mewaris didahulukan (sekadar terhadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah).

b. Unsur-unsur dan hal-hal yang tidak boleh dimuat dalam surat wasiat

Sebuah testament harus berbentuk suatu tulisan yang dapat dibuat dengan akta di bawah tangan maupun dengan akta otentik dan berisikan pernyataan kehendak yang dapat diartikan seba­gai tindakan hukum sepihak. Artinya, pernyataan itu datang dari satu pihak saja sudah cukup. Dengan demikian, testament merupakan pernyataan mengenai apa yang diharapkan terjadi sesudah meninggalnya si pembuat wasiat. Jadi, testament merupakan kehendak terakhir yang baru mempunyai akibathukum sesudah si pewaris meninggal dunia.

Menurut Pasa1897 KUHPerdata, orang yang belum mencapai umur 18 tahun, tidak diperbolehkan membuat surat wasiat. Dengan demikian, untuk dapat membuat suatu testament atau surat wasiat, seorang harus:

1) Sudah mencapai usia 18 tahun, atau

2) Sudah dewasa, atau

3) Sudah menikah meskipun belum berusia 18 tahun.

Segala surat wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa; tipu muslihat adalah batal (Pasal 893 KUHPerdata). Seseorang yang membuat suatu testament harus sungguh-sungguh mempu­nyai pikiran yang sehat (Pasal 895 KUHPerdata). Surat wasiat tidak boleh dibuat oleh dua orang bersama-sama untuk meng­untungkan satu sama lain dan kepentingan orang ketiga (Pasal 930 KUHPerdata). Suatu ketetapan wasiat yang diambil untuk keuntungan seorang yang tidak cakap untuk mewaris adalah batal, sekalipun ketetapan itu diambilnya dengan nama seorang perantara. Sebagai perantara harus dianggap: bapak dan ibu orang yang tidak cakap, sekalian anak dan keturunannya, serta isteri atau suaminya (Pasa1911 KUHPerdata).

Menurut Pasal 912 KUHPerdata, tiada diperbolehkan me­mungut sesuatu keuntungan dari surat wasiat pewaris, ya­itu:

  • Mereka yang telah dihukum karena membunuh si pewaris.
    • Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan; dan memalsu surat wasiat.
    • Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan mencegah pewaris mencabut atau mengubah wasiatnya. Suatu surat wasiat yang tidak memenuhi syarat, tidak ber­laku sebagai surat wasiat (Pasa1953 KUHPerdata).

c. Bentuk surat wasiat

Suatu wasiat hanya boleh dinyatakan, baik dengan akta tertulis atau olographis, baik dengan akta umum, baik akta rahasia atau tertutup (Pasa1931 KUHPerdata). Dengan demikian, menurut bentuknya, ada 3 macam surat wasiat (testament), yaitu:

1) Wasiat olographis (Olographis testament)

Wasiat olographis adalah wasiat yang ditulis tangan sendiri dan ditanda-tangani oleh pewaris, kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan. Penyerahan akte ini harus pula dihadiri oleh dua orang saksi. Penyerahan pada notaris ini dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup (Pasal 932 KUHPerdata). Menurut Pasal 933 ayat (1) KUHPerdata, wasiat olographis yang berada dalam penyimpanan notaris sama kuatnya dengan surat wasiat umum dan penetapan waktu yang dipakai sebagai pegangan ialah waktu di mana di­adakan penyimpanan pada notaris. Kemudian, tulisan dari surat wasiat, harus dianggap ditulis sendiri oleh pewaris, kecuali kalau terbukti sebaliknya.

Apabila si pewaris hendak menarik kembali wasiatnya, cukuplah ia meminta kembali surat wasiatnya yang disimpan oleh notaris itu (Pasal 934 KUPer).

2) Wasiat umum (Openbaar testament)

Wasiat umum adalah wasiat yang dibuat dihadapan Nota­ris. Notaris itu membuat suatu akte dengan dihadiri oleh dua orang saksi (Pasal 938 KUHPerdata). Dengan kata-kata yang jelas, notaris tersebut harus menulis atau menyuruh menulis kehendak si pewaris, sebagaimana di dalam pokoknya ketentuan itu (Pasal 939 ayat 1 KUHPerdata). Ben­tuk ini paling banyak dipakai dan juga memang yang paling baik, karena notaris dapat mengawasi dan memberi petun­juk mengenai isi surat wasiat tersebut.

3) Wasiat rahasia (Testament tertutup)

Wasiat rahasia atau tertutup adalah wasiat yang ditulis tangan sendiri atau ditulis tangan oleh orang lain, dan di­tanda-tangani oleh pewaris. Kemudian, diserahkan kepada Notaris dalam keadaan tertutup/rahasia untuk disimpan. Penyerahannya kepada Notaris harus dihadiri oleh 4 orang saksi (Pasal 940 KUHPerdata). Kalau si pewaris yang mening­galkan surat wasiat tertutup atau rahasia tersebut meninggal dunia, maka surat wasiat itu harus diserahkan oleh notaries pada Balai Harta Peninggalan, yang akan membuka surat wasiat tersebut. Penerimaan dan pernbukaan surat wasiat tersebut harus dibuat proses verbal (Pasal 942 KUHPerdata).

Seorang warga­negara Indonesia yang berada di luar negeri tidak diperboleh­kan membuat surat wasiat, melainkan dengan  akta otentik atau akta dibawah tangan, dengan mengindahkan tata cara yang berlaku di negara di mana surat wasiat itu dibuat.  (Pasal 945 KUHPerdata)

Setiap notaris yang menyimpan surat wasiat, biar dalam bentuk apapun juga, harus memberitahukan kepada semua yang berkepentingan tentang adanya suatu surat wasiat setelah pewaris meninggal dunia (Pasal 943 KUHPerdata). Menurut Pasal 944 ayat (1) KUHPerdata, saksi-saksi yang harus hadir dalam pem­buatan surat wasiat harus memenuhi syarat harus berumur 21 tahun atau sudah kawin, penduduk Indonesia, dan harus mengerti bahasa yang dipakai dalam surat wasiat.

d. Isi surat Wasiat

Surat wasiat berisi mengenai ketetapan ten­tang harta peninggalan dan dapat pula berisi mengenai hal-hal yang tidak secara langsung berhu­bungan dengan harta peninggalan, misalnya: surat wasiat dapat berisi mengenai perintah atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau larangan melakukan tindakan tertentu,  surat wasiat juga dapat berisi mengenai pencabutan testament yang terdahulu, dan surat wasiat berisi mengenai pengangkatan seorang wali atau pelaksana wasiat.

Pada dasarnya, suatu surat wasiat atau testament itu berisi mengenai hal-hal sebagai berikut:

1) Hibah wasiat (Legaat)

Hibah wasiat atau legaat adalah pemberian sebagian har­ta benda pewaris atau seluruhnya kepada orang-orang tertentu yang berlaku apabila pewaris sudah meninggal du­nia. Sedangkan menurut Pasal 957 KUHPerdata, hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus di mana pihak yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan  barang-barang dari satu jenis tertentu, misalnya benda bergerak atau tidak bergerak, dan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta pe­ninggalan. Dalam legaat, disyaratkan bahwa benda-benda yang di­hibah wasiatkan disebut secara jelas dan tegas.

2) Pengangkatan ahli waris (Erfstelling)

Erfstelling adalah pengangkatan seseorang atau lebih sebagai ahli waris, baik untuk sebagian maupun seluruhnya dari harta peninggalan. Menurut Pasal 876 KUHPerdata, segala ketetapan dengan wasiat mengenai harta peninggalan adalah untuk diambil secara umum atau alas hak umum atau pula atas alas hak khusus.

Dari batasan tersebut, suatu erfstelling tidak harus me­liputi seluruh harta warisan asalkan penunjukan tersebut se­banding dengan warisan. Pemberian dengan alas hak umum disebut pengangkatan waris dan orang yang mendapat pengangkatan wasiat merupakan ahli waris yang dinamakan ahli waris testamenter.

Ahli waris testamenter seperti para ahli waris menurut undang-undang menerima, baik aktiva maupun pasiva; dan menerima pula hak-hak ahli waris sebagaimana ahli waris menurut undang-undang, misalnya: hak saisine. Ahli waris testamenter menerima warisan atas alas hak umum. Ahli waris testanienter tidak mengenal penggantian tempat dan tidak menikmati inbreng (pemasukan harta benda yang diberikan pewaris sernasa hidupnya oleh ahli waris garis lurus ke bawah ke dalam harta peninggalan).

Suatu testament atau surat wasiat yang mengandungsya­rat harta warisan tidak boleh dipindah-tangankan (Pasal 884 KUHPerdata). Larangan tersebut mengandung makna, jika pewa­ris diberi hak untuk mencantumkan syarat demikian dalam testament, maka sama dengan memberikan pewaris hak untuk menarik barang tersebut dari peredaran. Dengan demikian, jika dalam suatu testament mengandung larangan untuk memin­dah-tangankan, maka ketentuan tersebut dianggap sebagai tidak tertulis. Artinya, testament itu sah, tetapi larangan tersebut dianggap tidak tertulis.

e. Penafsiran wasiat

KUHPerdata menentukan beberapa pasal yang mengatur mengenai penafsiran testament ini, yaitu :

  1. Pasal 877 KUHPerdata menyatakan, bahwa surat wasiat yang ditujukan pada keluarga sedarah terdekat harus dicantum­kan sebagai ditujukan kepada ahli waris menurut undang­undang.
  2. Pasal 878 KUHPerdata menyatakan, bahwa para fakir miskin ditafsirkan dengan prinsip yang terkandung di dalamnya yang tidak membeda-bedakan agama dan lembaga yang berhak menerima adalah lembaga di mana warisan terbuka atau di tempat di mana pewaris meninggal dunia.
  3. Pasal 885 KUHPerdata menyatakan, bahwa jika kata-kata dari suatu testament itu jelas, maka orang tidak boleh menaf­sirkan yang menyimpang dari kata-kata itu.
  4. Pasal 886 KUHPerdata menyatakan, bahwa dalam hal pelaksanaan testament, maka maksud dan pikiran pewaris didahulukan terhadap kata-kata testament.
  5. Pasal 888 KUHPerdata menyatakan, jika surat wasiat memuat syarat-syarat yang tidak dapat dimengerti atau tidak mung­kin dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian harus dianggap sebagai tak tertulis.

f. Pencabutan dan gugurnya surat wasiat

1) Pencabutan surat wasiat

Pada dasarnya, suatu surat wasiat (testament) dapat ditarik kembali (dicabut) setiap waktu oleh pewaris (pembuat wasiat). Penarikan kembali (pencabutan) suatu surat wasiat ini dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  1. Pencabutan wasiat secara tegas Pencabutan surat wasiat dapat secara tegas dengan dibuatnya surat wasiat baru atau dengan dibuatnya akta notaris khusus, dengan mana diterangkan secara tegas bahwa surat wasiat yang dahulu dicabut untuk seluruhnya atau untuk sebagian (Pasal 992 KUHPerdata).
  2. Pencabutan wasiat secara diam-diam Pencabutan surat wasiat dengan secara diam-diam terjadi dengan dibuatnya surat wasiat baru yang me­muat pesan-pesan yang bertentangan dengan surat.

2. Gugurnya surat wasiat

Gugurnya wasiat apabila

  1. satu wasiat memuat suatu ketetapan yang bergantung kepada suatu peristiwa yang tak tentu, maka jika si ahli waris atau legataris meninggal dunia sebelum peristiwa itu terjadi, maka wasiat itu gugur (Pasal 997 KUHPerdata).
  2. seorang ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat menolak atau ia tidak cakap untuk menerimanya (Pasal 1001 KUHPerdata).
  3. syarat-syarat yang tercantum dalam suatu wasiat tidak dapat dipenuhi, (Pasal 1004 KUHPerdata).

E. Fidel-commis

a. Pengertian fidel-commis

Kata Fidei-commis berasal dari “fides” yang berarti kepercayaan, yaitu suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament. Orang yang akan menerima warisan dinamakan “verwachter” Karena ia menerima warisan itu dengan melewati tangan waris yang pertama, maka cara pemberian warisan semacam ini oleh undang-undang dinamakan juga erfstelling over de hand, yaitu suatu pemberian warisan secara melang­kah.[13]

Ada 3 pihak dalam, fidel­commis ini, yaitu:

  1. Pewaris yang membuat wasiat.
  2. Orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris dimana ia berkewajiban untuk menyimpan warisan tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada pihak ketiga.
  3. Orang yang akan menerima warisan.

b. Macam-macam fidei-commis

Pada umumnya, fidei-commis ini dilarang oleh undang-undang. Menurut Pasal 879 ayat (1) KUHPerdata, pengangkatan waris atau pemberian hibah wasiat dengan lompat tangan atau sebagai fidei-commis adalah terlarang. Sebagai pengecualiannya, ada dua macam fidei-commis yang diperbolehkan, yaitu:

 1) Suatu ketetapan untuk memenuhi keinginan pewaris yang hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak­ anaknya.

2) Fidei-commis de residuo. Suatu ketetapan dengan mana seorang ketiga atau dalam halnya ia meninggal dunia sebelumnya, sekalian anaknya yang sah, yang telah atau akan dilahirkan, dikaruniai dengan seluruh atau sebagian dari harta yang tidak akan terjual atau terhabiskan, oleh seorang waris atau penerima hibah dari warisan atau hibahnya, setelah meninggalnya masing-ma­sing akan ditinggalkannya adalah bukan sesuatu yang me­rupakan pengangkatan waris atau pemberian hibah dengan berlompat tangan yang terlarang (Pasal 881 ayat 1 KUHPerdata).

Dalam fidel-commis de residuo ini, pewaris membuat suatu ketetapan atas harta warisan. Dalam hal ini yang diterima adalah sisa harta yang tertinggal, dan hal inilah yang membedakannya dengan fidel-commis biasa. Fidel-commis de Residuo ini bukan merupakan yang di­larang oleh Undang-Undang, karena jika diperhatikan me­mang tidak terkandung dua unsurfidel-commis yang men­jadi dasar pembentuk Undang-Undang melarang fidel­commis. Malahan dalam fidel-commis de residuo ini, ia diperbolehkan untuk menjual atau menghabiskan hartanya, bahkan, pemikul beban (ahli waris yang berkewajiban me­nyimpan warisan) menghibahkan harta warisan kepada orang lain, kecuali pewaris dengan tegas melarangnya (Pasal 989 KUHPerdata).

F. Legitieme Portie

1. Pengertian legitieme portie

Menurut Pasal 913 KUHPerdata, bagian mutlak atau legitieme portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan legitieme portie (bagian mutlak) adalah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan pewaris yang diperuntukkan bagi ahli waris tertentu yang tidak dapat dihapus oleh pewaris. Mereka yang berhak atas legitieme portie adalah: mereka dalam garis lurus ke bawah (Pasa1914 KUHPerdata), mereka dalam garis lurus ke atas (Pasal 915 KUHPerdata), dan anak luar kawin yang diakui sah (Pasal 916 KUHPerdata)

2. Besarnya legitieme portie

Besarnya legitieme portie bagi anak-anak yang sah menurut Pasal 914 KUHPerdata adalah:

  1. Jika hanya ada seorang anak yang sah, maka jumlah legitieme portie adalah 1/2 dari bagian yang sebenarnya akan diperolehnya sebagai ahli waris menurut undang­ undang.
  2. Jika ada dua orang anak yang sah, maka jumlah legitieme portie adalah 2/3 dari bagian yang sebenarnya akan diper­olehnya sebagai ahli waris menurut undang-undang.
  3. Jika ada tiga orang anak yang sah atau lebih, maka jumlah legitieme portie adalah 3/4 dari bagian yang sebenarnya akan diperolehnya sebagai ahli waris menurut undang­undang.

Selanjutnya menurut Pasal 914 ayat (4), jika ada seorang anak yang meninggal dunia lebih dahulu, haknya atas suatu legitieme portie beralih pada sekalian anaknya bersama-sama, akan tetapi anak-anak ini berhak atas bagian yang harus dihi­tung atas dasar “penggantian”. Sedangkan bagi ahli waris me­nurut Pasal 915 KUHPerdata (orang tua atau nenek), maka jumlah legitieme portie adalah selalu 1/2 dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang. Begitu pula bagi anak luar ka­win yang telah diakui sah menurut Pasal 916 KUHPerdata, maka jumlah legitiemeportie adalah 1/2 dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang.

Jika tidak ada ahli waris yang berhak atas bagian mutlak, maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalan­nya kepada orang lain dengan suatu hibah semasa hidup atau dengan hibah wasiat (Pasa1917 KUHPerdata).


1 B. Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan hukum Adat, ter. K. Ng Soebakti Poesponoto, Jakarta: Pradya Paramita, 1994, hal. 202

[2] A Pitlo, Hukum Waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, terj. M. Isa Arief, Jakarta: Intermasa, 1994, hal. 1

[3] E.M. Mayers, hal. 1; H.F.A. Vollmar, hal. 284; Jac Kalma, Privaatrecht handleiding by de studie van het Nederlands Privaatrecht”, cet. 3, hal. 79

[4] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1987. hal.

[5] Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradya Paramitha, 1993, hal. 79

[6] Soediman Kartohadibroto, Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta: Hien Hoo Sing, 1964, hal. 8

[7] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Jakarta: Sumur Bandung, 1976 , hal. 8

[8] J. Satrio, Hukum Waris, cet II, Alumni, Bandung, 1992, hal. 9-10

[9] PNH. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, cet. II, Djambatan, Jakarta,  2007, hal. 264

[10] Ib.Id.

[11] Ib.Id

[12] Ib.Id

[13] Subekti, pokok-Pokok Hukum Perdata, cet. XXIV, PT, Intermasa, 1982, hal 112