Sunday, March 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 130

Fatwa Tentang Shalat di Masjid yang di Sekitarnya Ada Kuburan Tahun 2009

0

Larangan menjadikan kuburan sebagai tempat shalat, dikarenakan terdapatnya najis baik dibawah, depan atau sampingnya, dan apabila najis dapat di hilangkan, maka hukumnya boleh. (Hasyiyah Al Bujairy ‘ala al-Khatib, jilid 4 halaman 470) Dari pendapat diatas dapat kita pahami bahwa yang dilarang adalah shalat di kuburan dengan alasan tersebut diatas, bukan shalat di dalam masjid yang dihalaman sekitarnya ada kuburan. Menurut Ibnu al Qasim bahwa Imam Malik membolehkan seseorang shalat yang disekitarnya ada kuburan yang terhalang dinding, bahkan beliau membolehkan shalat dikuburan, karena menurut beliau sebagian sahabat Nabi pun pernah melakukan shalat dikuburan. (Al Mudawwanah al Kubra, jilid 1 halaman 183).

Tidak boleh menjadikan atau membangun masjid diatas kubur, berdasarkan sabda Nabi saw : ”Allah melaknat orang Yahudi yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid”. Nabi saw memperingatkan umatnya untuk tidakmelakukan hal tersebut karena mengkhususkan kubur sebagai tempat shalat seperti mengagungkan berhala. (Ibnu Qudamah, As-Syarh al Kabir, jilid 2, halaman 387). Berarti shalat di masjid yang ada kuburan dihalaman sekitar masjid, tidak masalah. Fatwa DR „Ali Jum‟ah, salah seorang Mufti al Azhar: “Selama kuburan terhalang oleh dinding masjid, dan letak kuburan berada dibelakang dinding, sementara masjid terpisah dari kubur dan kuburan terpisah dengan masjid, maka sholat di masjid tersebut benar dan sah”. (Maktabah Syamilah com, kumpulan Fatwa-Fatwa al-Azhar).

Ulama tiga mazhab (Hanafiyah, Syafi‟iyah, Malikiyah) berpendapat sah shalat, apabila kuburan terletak dibelakang,atau samping kiri atau kanan, Dan juga sah tetapi makruh, apabila kuburan terletak di depan tempat shalat. Adapun Imam Ahmad bin Hambal berpendapat haram. Perbedaan pendapat diatas yaitu apabila kuburan berada di dalam masjid. Adapun bila kuburan terletak di luar masjid, maka tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang kebolehan dan sahnya shalat di masjid tersebut. Adapun menurutku („Athiyah) apabila tujuan shalat di masjid yang ada kuburannya dengan tujuan penghormatan atau mengagungkan penghuni kubur tsb, maka haram dan batal, hukum shalatnya, dimanapun letak kuburan, apabila tidak ada tujuan pengagungan maka sah shalat di masjid tersebut, kecuali apabila kubur terletak didepan tempat shalat(sebagaimana pendapat tiga mazhab diatas). (maktabah syamilah com, kumpulan fatwa fatwa al Azhar, mufti „AthiyahShaqr)

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UejhSbFU0ZW1OQ3c/view?usp=sharing&resourcekey=0-gfg3r6q9YggPnUdq47m8PA

Fatwa Tentang Masjid Dijadikan Tempat Kampanye Caleg Tahun 2009

0

Masjid dibangun fungsi pertama dan utamanya adalah tempat sujud (salat), sesuai dengan artikata masjid, juga dapat berfungsi sebagai tempat aktifitas keagamaan yang bertujuan untuk melaksanakan syariat Islam. Sementara sebagian caleg berkampanye tidak berusaha dan tidak bertujuan untuk melaksanakan dan mewujudkan syari’at Islam ditengah-tengah masyarakat, oleh karenanya masjid tidak pantas atau tidak layak dijadikan tempat kampanye caleg.

Hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi bersabda :

عن ا سن بن أ ا سن عن أنس بن مالك قال : قال رسول : على الناس زمان يتحلقون مساجدىم وليس ىـمتهم إ الدنيا ليس فيهم حاجة ف السوىم. (ا ستدرك على الصحيح للحاكم, ج18ص291).

Artinya : Akan datang kepada manusia suatu masa, dimana mereka berkumpul di masjid dan tidak ada tujuan mereka kecuali untuk urusan dunia. Allah tidak perlu terhadap mereka, maka janganlah kamu duduk bersama mereka.(Al Mustadrok âla as-Sohihaini lil Hakim, J. 18 hal. 291)

Hal ini sejalan dengan Undang-Unadang tentang Pemilu yang tidak membenarkan kampanye caleg di masjid, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD pasal 84 ayat 1 huruf h yang menyatakan : Pelaksana, peserta, petugas kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UeGlsSVR3RVRmTDA/view?usp=sharing&resourcekey=0-G2tYKV9uVTZ9WrWtzh6zOA

Fatwa Tentang Kriteria Karaoke Keluarga yang Dapat Ditolerir Menurut Pandangan Fikih Islam Tahun 2010

0

KRITERIA KARAOKE KELUARGA YANG DAPAT DI TOLERIR MENURUT PANDANGAN FIKIH ISLAM

  1. Ruangan Yang Disediakan
    1. Dalam ruangan tidak didekorasi atau memajangkan gambar-gambar dalam bentuk pornografi.
    1. Ruangan tidak tertutup (transparan) sehingga dapat dipantau dari luar.
    1. Tidak ada tempat tidur (istirahat) dan toilet pada setiap ruangan.
    1. Tidak menyediakan ruangan untuk umum, selain ruangan untuk keluarga,seperti pasangan muda-mudi yang belum menikah.
    1. Setiap ruangan dapat dimonitoring dengan CCTV.
    1. Ruangan harus terang jangan/tidak remang-remang
  2. Pengunjung dan Pegawai
    1. Berpakaian sopan, pantas, rapi dan menutup aurat.
    1. Setiap ruangan hanya diisi oleh pengunjung yang terdiri dari keluarga.
    1. Tidak memberikan peluang untuk berkhalwat kepada para pengunjung.
    1. Berperilaku baik, sopan, berakhlak mulia, dan menghindari perbuatan amoral.
  3. Konten ( Isi) Nyanyian dan Tarian
    1. Isi nyanyian tidak jorok, genit dan merangsang.
    1. Syair dan nyanyian menggunakan bahasa yang bernuansa pendidikan dandapat mengembangkan intelektual pendengar.
    1. Tarian tidak yang erotis, dan tidak merangsang seperti goyang ngebor, goyanggergaji, dan sejenisnya.
    1. Tarian hanya terbatas dalam lingkungan keluarga.
    1. Penyanyi / penari berpakaian sopan , rapi, dan menutup aurat.
  4. Waktu Pelaksananan
    1. Tidak sampai larut malam (dibawah jam 12 malam).
    1. Tidak menerima pengunjung yang muslim pada saat umat Islam melakukanshalat jum’at.
  5. Tidak menyediakan atau membawa makanan yang haram.
  6. Tidak menyediakan atau membawa minuman yang haram / memabukkan.
  7. Tidak menyediakan minuman yang beralkohol yang lebih dari satu persen.
  8. Setiap makanan dan minuman yang disajikan telah memperoleh sertifikasiHalal dari Majelis Ulama Indonesia.

V. Makanan dan Minuman

VI. Lingkungan

  1. Tidak mengganggu lingkungan sekitar seperti suara hingar bingar
  2. Lokasi Karaoke tidak mengganggu ketertiban umum.
  3. Lokasi Karaoke tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, seperti berdekatandengan mesjid
  4. Lokasi Karaoke tidak mengganggu kegiatan pendidikan, seperti berdekatandengan sekolah.

VII. Rekomendasi

1. Pemilik karaoke menyediakan tempat / ruangan sholat dan perlengkapannya untuk laki-laki dan perempuan.

2. Lingkungan harus bersih dan terbebas dari binatang yang diharamkan seperti anjing dan babi.

3. Memberikan tegoran bagi pengunjung dan pegawai jika melanggar ketentuan- ketentuan yang sudah ditetapkan dan bila diperlukan dapat diberikan sanksi.

4. Tidak membuka acara karaoke selama bulan Ramadhan.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UcEptcFAzRXBzR0k/view?usp=sharing&resourcekey=0-5Eyo5wkbzAtVujRXa2fqng

Fatwa Tentang Hukum Pelaksanaan Fidyah Sholat Tahun 2009

0
  • Pada dasarnya membayar fidyah sholat untuk orang yang telah meninggal dunia tidak ditemukan dalil suruhan atau perintahnya baik dalam Al-Quran maupun Hadits Nabi SAW.
  • Membayar fidyah sholat untuk orang yang meninggal dunia kebolehannya diperoleh melalui dalil istihsan hasil ijtihad dari sebagian Ulama mazhab diantaranya pendapat Imam Taqiyuddin al-Subuki, begitu juga pendapat Imam Abu Hanifah apabila dia berwasiat.

https://drive.google.com/file/d/1UFSccpgblzWjxrcHu4rw9evz-BjbiZO1/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Hukum Mengeluarkan Zakat Fithrah dengan Uang (Qimah) dan Jumlahnya Tahun 2008

0

Fatwa tentang hukum zakat fitrah dengan uang (qimah) dan jumlahnya.

  1. Jumlah (qadar) zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk ‘ain (benda)adalah ± 2,7 kg. beras.
  2. Boleh membayar Zakat Fithrah dengan uang (qimah)
  3. Jumlah uang (qimah) yang harus dibayar untuk zakat fitrah (satu orang)setara dengan harga ± 2,7 kg. beras.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UdHN0TUNFaTV4SFk/view?usp=sharing&resourcekey=0–T9fNanOFbOrFJxiPkNODA

Fatwa Tentang Zakat Profesi Dikenakan dari Seluruh Pendapatan Tahun 2012

0
  • Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara memutuskan Bahwa penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat bila sampai nisab dan haul sesuai fatwa MUI Pusat tanggal 01 Rabiul Akhir 1402 H / 26 Januari 1982 dan fatwa MUI Sumatera Utara tanggal 25 Muharram 1425 H / 17 Maret 2004 M.Nisab Zakat Profesi adalah senilai 93,6 gram emas.Bila sudah cukup nisab tetapi belum sampai haul, zakat profesi sudah dapat dikeluarkan secara ta’jil.Zakat Profesi dikenakan atas seluruh penghasilan profesi yang diterima selama setahun setelah dikeluarkan kebutuhan sangat pokok/primer (al-hâjah al-ashliyah), maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.Bahwa penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat bila sampai nisab dan haul sesuai fatwa MUI Pusat tanggal 01 Rabiul Akhir 1402 H / 26 Januari 1982 dan fatwa MUI Sumatera Utara tanggal 25 Muharram 1425 H / 17 Maret 2004 M.
  • Nisab Zakat Profesi adalah senilai 93,6 gram emas.
  • Bila sudah cukup nisab tetapi belum sampai haul, zakat profesi sudah dapat dikeluarkan secara ta’jil.
  • Zakat Profesi dikenakan atas seluruh penghasilan profesi yang diterima selama setahun setelah dikeluarkan kebutuhan sangat pokok/primer (al-hâjah al-ashliyah), maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UT0Y3VDlyX1dVVDQ/view?usp=sharing&resourcekey=0-pntytQN8WiMVdYuag01T_g

Fatwa Tentang Hukum Mengeluarkan Zakat Pertanian Padi yang Pembiayaannya Lebih Besar dari Penghasilannya Tahun 2009

0

Hasil pertanian padi yang menggunakan biaya melebihi hasil panennya tidak dizakati. Hasil pertanian padi wajib dizakati jika hasil panennya melebihi modal produksinya dan sampai satu nisab, maka dikeluarkan zakatnya 10 % (sepuluh persen) dari hasil bersih (setelah dikeluarkan biaya produksi).

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UcEV1b2M3YjZaLW8/view?usp=sharing&resourcekey=0-tadhnhH2dOgAd9wN4qS4Ig

Fatwa Tentang Status Rumah Sakit Haji Medan Tahun 2013

0

Rumah Sakit Haji Medan beserta Masjid di dalamnya adalah Wakaf Umat Islam. Bahwa Nazir Wakaf Rumah Sakit Haji Medan diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-undang no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3USUYzQ3ZUM2dKcVE/view?usp=sharing&resourcekey=0-iN6ki0QgmL2YqcWrZbY5SA

Fatwa Tentang Status Wakaf Yayasan Asrama Putri dan Rumah Sakit Bersalin Islam Tahun 2016

0

Tanah dan Bangunan Asrama Putri dan Rumah Sakit Bersalin Islam yang dikelola oleh Yayasan Asrama Putri dan Rumah Sakit Bersalin Islam yang berada di Jl. Sei Arakundo Kel. Sei Sikambing Medan Petisah adalah wakaf.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UWTNLZE9nS18zWjg/view?usp=sharing&resourcekey=0-icLoIr59WYARF6-tpCP4oQ

Fatwa Tentang Hukum Melakukan Ruqyah untuk Mengobati Penyakit dan Mengusir Jin Tahun 2007

0

Ruqyah adalah salah satu pengobatan alternatif yang menggunakan ayat-ayat al Quran (kalam Allah) atau Asma dan sifat-sifat Allah yang dapat menyembuhkan penyakit dan mengusir jin (syethan). Pelaku Ruqyah dan pasien harus meyakini bahwa yang dapat menyembuhkan segala macam penyakit pada hakikatnya hanyalah Allah swt. Bahwa hukum melakukan Ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat al Quran untuk mengobati pasien dari penyakit dan mengusir jin (syethan) yang berada dalam diri manusia adalah mubah (boleh) sepanjang tidak ada unsur syirik di dalamnya.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UUDlGMURRa25iTEk/view?usp=sharing&resourcekey=0-Cz8LGZ3AJThXFFf9fdOBAA