Wednesday, April 29, 2026
spot_img
Home Blog Page 132

FILSAFAT HUKUM ISLAM (Sebuah Pengertian)

0

Kata Filsafat berasal dari perkataan Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (philein = cinta, dan shopia = hikmah, kebijaksanaan). Filsafat sering diartikan dengan alam berfikir, dan berfilsafat adalah berpikir. Tetapi tidak semua kegiatan berpikir bisa disebut filsafat. Berfilsafat adalah berpikir menurut tata tertib logika dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma, dan agama) dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar- dasar persoalan. Ini sesuai dengan tugas filsafat yaitu mengetahui sebab sesuatu , menjawab pertanyaan-pertanyaaan fundamental. 

Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, 2) Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.

Pakar Filsafat kenamaan Plato (427 – 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles (382 – 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.

ILMU PENGETAHUAN, FILSAFAT, DAN AGAMA

Dalam ensiklopedi Indonesia dinyatakan bahwa secara epistimologi setiap pengetahuan manusia merupakan kontak dua hal, yaitu” obyek dan manusia sebagai subyek[1] Kata ilmu pengetahuan adalah suatu sistem dari berbagai pengetahuan mengenai suatu lapangan pengalaman tertentu yang disusun sedemikian rupa, menurut asas-asas tertentu, sehingga menjadi kesatuan; suatu sistem dari berbagai ilmu pengetahuan didapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu (induksi, deduksi)[2]

FILSAFAT HUKUM

Latar belakang timbulnya Filsafat Hukum, didorong dari fitrah manusia untuk berfikir yang pada umumnya disebabkan karena ada hakekat soal tentang alam, baik yang ada dalam diri, maupun yang berada di luar diri manusia. Pada umumnya persoalan-persoalan itu timbul dari manusia dan oleh sebab itu ia memerlukan filsafat bagi kehidupannya. Setiap manusia harus membuat keputusan dan tindakan. Manakala seseorang hendak mengambil tindakan dan keputusan yang tepat, ia memerlukan filsafat. Dalam hal yang dipersoalkan adalah Hukum, maka persoalan hukum tersebut menyangkut tiga objek yaitu : Manusia, Tuhan dan Jagad Raya. Di antara tiga objek itu yang memegang peranan ialah manusia, karena manusia memerlukan dan menjalankan hukum, sedangkan Tuhan dan Jagad Raya telah mempunyai ketentuan-ketentuan atau undang-undang sendiri yang tidak berubah-ubahdan berada di luar ketentuan manusia.

PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM

Filsafat Hukum Islam ialah filsafat yang mempelajari dan diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan objeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Oleh sebab itu filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam.

PENGERTIAN HUKUM ISLAM

            Jika kita berbicara tentang hukum, paling tidak ada empat kompenen yang harus ada yaitu peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, dibuat dan ditegakkan oleh penguasa dan bersifat mengikat atau memiliki sanksi yang jelas/ tegas[i]. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat , mungkin juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perudang-undangan seperti hukum Barat. Hukum dalam konsepsi seperti hukum Barat ini adalah hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan mengatur benda di masyarakat. Adapun konsepsi  hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.

Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang ini dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa Arab. Artinya    norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa Arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macamnya dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka dalam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud seperti telah disebut di atas, adalah patolan, tolak ukur, ukuran, atau kaidah mengenai perbuatan atau benda tersebut.

Sistem hukum yang ada didunia dapat dikasifikasikan menjadi lima bagian yakni; sistem hukum Anglo saxon, Eropa Kontinental, Komunis, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Di Indonesia terdapat 3 dari sIstem hukum tersebut. Sebagai sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu saat di suatu masa. Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam al-Qur’an dan Al hadis. Dasar inilah yang  membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lainnya yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran manusia belaka.

Hukum Islam yang bersumber dari al Qur’an dan hadis telah dibawa oleh Rasul Muhammad Saw dari sejak awal kerasulannya. Allah swt telah mengutus beliau menjadi pelindung dan penyejuk bagi alam semesta. Hal ini sesuai firman Allah swt surat al Anbiya 107

وما أرسلنك إلا رحمة للعالمين

Dan tidak kami utus Engkau (Muhammad) kecuali menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Hukum Islam adalah hukum Allah yang diturunkannya melalui Rasul Muhammad saw dengan menurunkan wahyuNya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Rasul kita Nabi Muhammad saw. Seiring dengan karasulan beliau Hukum Islam bersumber dari dua macam bentuk wahyu, ada wahyu yang dibacakan (wahyu al matlu) dan ada wahyu yang tidak dibacakan yaitu (wahyu ghairu matlu). Wahyu yang matlu adalah al Qur’an dan yang ghairu matlu  yaitu sunah Rasul saw.

Kedua macam bentuk wahyu ini menjadi sumber utama dari hukum Islam, disamping itu ada sumber ijtihad. Hukum Islam adalah hukum yang lengkap mengatur seluruh sisi kehidupan manusia baik dari segi ibadah, muamalah, munakahat dan jinayah. Semua sisi kehidupan ini telah diatur secara lengkap dalam kitab-kitab fikih Islam, baik yang lama (kitab kuning) maupun yang baru dalam kitab-kitab putih. Kita dapat menentukan sekian jumlah buku/kitab mengenai segala macam bentuk ibadah, baik ibadah mahdhah yaitu yang lebih menonjol hanya ibadahnya saja, seperti ibadah sholat shalat, ibadah puasa dan lain-lainnya, maupun ibadah ghairu mahdhah yang tidak semata-mata ibadah saja, tapi ada sisi sosial kemasyarakatannya seperti ibadah zakat, shadaqah, infaq, waqaf dan lain-lainnya.

Demikian pula kitab-kitab fiqih muamalah, dengan segala macam cabang seperti jual beli, perdagangan, prekonomian, perbankan, sewa-menyewa, pinjam meminjam dan lainnya yang sangat banyak kitab fiqih tentang masalah ini. Munakahat (ahwal as syakhsiyah) hukum perkawinan, hukum keluarga, kewalian, kewarisan, pemeliharaan anak dan sebagainya juga sangat banyak kitab-kitab yang membahas masalah ini.

Begitu juga tentang hukum jinayah/pidana yang membahas masalah mengenai pencurian, perzinahan, perampokan, penipuan, minuman keras, pemberontakan, pembunuhan, penganiayaan, dan sebagainya. Kitab-kitab yang membahas masalah ini cukup banyak. Demikian kitab-kitab fiqih yang lain yang lebih rinci dan dibahas dalam bentuk perbandingan hukum dan perbandingan antara mazhab dan ada pula kitab kitab fiqih ini berbentuk ensiklopedi dalam membahas/membicarakan hukum Islam ini.


[1] T.S.G, Mulia dan K.A.H. Hidding, Ensiklopedi Indonesia, jilid N-Z, artikel subyek, hal. 1284

[2] Ib.Id., jilid F-M, artikel ilmu pengetahuan hal.  647


[i] Akmaluddin Syahputra, Hukum Acara Perdata, Wal Asri Publishing, Medan, 2008, hal. 3

HUKUM WARIS ISLAM (Bag. 1 Beberapa Istilah)

0

KEWARISAN

Kewarisan ; dalam hukum Islam dikenal dengan nama ’ilmu Fara’id dan ’ilmu miras, yaitu :

هو قوانين وضوابط يعرف بها نصيب كل واحد ممن يخلفون الميت فى تركه  [1]

Artinya : Undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang dengannya dapat diketahui bagian dari masing-masing orang yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia dari harta peninggalannya.

Pewarisan; adalah suatu proses pemindahan dan pengoperan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, baik yang berupa harta benda yang berwujud (material) maupun yang tidak berwujud (immaterial), kepada ahli waris yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.

Atas dasar pengertian tersebut diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa pewarisan dalam hukum Islam baru dapat terjadi apabila :

  1. Pewaris telah meninggal dunia, oleh karena itu setiap pemindahan/pengoperan hak milik sewaktu pewaris masih hidup tidak dapat dikatakan pewarisan.
  2. Bahwa ahli waris menurut Hukum Islam hanyalah yang tergolong keluarga, yang ada hubungannya dengan pewaris baik karena hubungan perkawinan (suami istri) maupun karena hubungan darah (nasab) seperti anak, cucu, orang tua, kakek dan seterusnya, ataupun karena memerdekakan atau perjanjian.
  3. Tidak ada halangan berkewarisan antara pewaris dan ahli waris.

            Pemindahan hak ini berlaku secara otomatis, tanpa terikat dengan kehendak pewaris dan ahli waris. Terjadi dengan ketentuan Tuhan (yang mensyari’atkan hukum), tidak berdasarkan keinginan pewaris dan ahli waris. Karena itu para Ulama mengatakan bahwa inilah satu-satunya pemilikan atas harta terjadi secara otomatis (jabr)[2]. Karena itu pula dalam cara pembagian harta warisan ini, di antara ahli waris kebanyakan sudah ditentukan persentase bahagiannya, sesuai dengan status kekerabatannya dengan pewaris.

TIRKAH (HARTA WARISAN) ;

Prof.Dr. Muhammad Yusuf Musa (guru besar Syari’at Islam pada Fakultas Syari’ah Universitas Cairo) dalam bukunya At-Tirkah wa al-miras fi Al-Islam, mengemukakan beberapa pengertian dari berbagai mazhab, antara lain adalah sebagai berikut :

1. At-Tirkah menurut Hanafiyah adalah :

 هي ما يتركه الميت من الاموال صافيا عن تعليق حق الغيربدينه[3]

Artinya: Yaitu sesuatu yang ditinggalkan simati dari hartanya yang bersih dari sangkut paut dengan hak orang lain, dengan sebab hutang atau sebagainya.

2. Menurut Syafi’iyah adalah :

هي كل ماكان للانسان حال حياته وخلفه بعد مما ته من مال او حقوق [4]

Artinya: Yaitu segala apa yang ada pada manusia ketika hidupnya dan diwarisi sesudah matinya, baik harta maupun hak.

3. Menurut Hanabilah adalah :    

هو الحق المخلف عن الميت ويقال لها التراث. [5]

Artinya: Yaitu hak yang diwarisi dari simati dinamakan ”turas” ataupun peninggalan.

4. Menurut Malikiyah adalah :

هو حق يقبل التجزء يثبت لمستحق بعد موت من كان له ذالك. [6]

Artinya: Yaitu hak yang bisa dibagi, yang diberikan kepada yang berhak sesudah matinya orang yang tadinya memiliki hak itu.

Dari defenisi-defenisi tersebut dapatlah disimpulkan ada dua kelompok yang berbeda dalam pengertian Tirkah. Kelompok pertama adalah Hanafiyah dan kedua adalah Jumhur Fuqaha (Syafi’i Malik dan Ibnu Hambal).

Menurut Hanafiyah termasuk Ibnu Hazm, bahwa yang termasuk Tirkah itu hanyalah harta benda dan hak-hak saja, tidak termasuk hak-hak yang immaterial seperti hak suf’at kiyar, hak cipta dan hak-hak Al-ajalu fi ad-dain (hak tenggang waktu pada hutang). Sedangkan pengertian Tirkah menurut Jumhur Fuqada, adalah disamping harta benda/kekayaan (material) juga hak yang immaterial, seperti hak suf’at, hak kiyar, hak cipta dan lain sebagainya.

Perbedaan pendapat dalam masalah tirkah ini, adalah disebabkan penafsiran dan penilaian terhadap teks/matan hadist:

من ترك مالا اوحقا فلورثته ومن ترك كلا او عيالا فألى  [7]

Artinya: Barang siapa yang meninggalkan harta kekayaan (mal) atau hak, maka itu untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan harta kekayaan tanpa ahli waris atau sebaliknya (yakni meninggalkan ahli waris) tanpa meninggalkan harta warisan maka itu adalah tanggunganku.

Imam Abu hanafiyah menilai bahwa matan hadis atau kalimat Haqqan ( حقا) dalam hadis tersebut tidak sahih. Sedangkan Jumhur ulama memandang dan menilai bahwa kalimat (حقا) dalam hadis tersebut adalah sahih.[8]

           Dengan memperhatikan pendapat-pendapat tersebut di atas, penulis cenderung kepada pendapat Jumhur Fuqada.

Pendapat ini didasarkan kepada :

1). Hadis rasul SAW :

من ترك مالا او حقا فلورثته ومن ترك كلا او عيالا فألى  [9]

Artinya: Barang siapa meninggalkan harta kekayaan (mal) atau hak, maka itu ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan harta kekayaannya tanpa ahli waris atau sebaliknya (yakni meninggalkan ahli waris) tanpa meninggalkan harta warisan maka itu adalah tanggunganku.

2). Hadis Rasul SAW :

لا ضرار ولاضرار  [10]

Artinya: Tidak ada memberi melarat dan tidak ada membalas kemelaratan.

3). Hadis Rasul SAW :

وقال رسول الله صلعم  من مات عن حق فلورثته  [11]

Artinya: Rasul SAW bersabda: Siapa yang mati meninggalkan hak maka untuk warisnya.

4). Bahwa Syari’at Islam dalam menentukan hukum Suf’at, Kiyar, antara lain untuk menghindari adanya kemudaratan yang merugikan pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan asas Tasri’ Islamy, dan hal ini tidaklah berarti bahwa dengan telah meninggalnya pewaris kemudaratan itu lenyap dan hilang bersama pewaris, tetapi tetap akan dirasakan pula oleh ahli warisnya.

Oleh karena itu pula Sihabuddin Al Qarafi dalam kitabnya Al Furuq meriwayatkan hadis Rasul SAW :

اعلم انه يروى عن الرسول الله صلعم: انه قال من مات عن حق فلورثته. [12]

Artinya: Bahwa Nabi SAW bersabda : Barang siapa yang meninggalkan dunia dan ia meninggalkan hak maka itu untuk ahli warisnya.

            Ibnu Rusd dalam kitabnya Bidayatu Al Mujtahid wa Ninihayatu al Muqtasid menyatakan sebagai berikut :

انه ان مات الشفيع قبل الأخذ بالشفعة انتقل حقه فيها الى ورثته لا نه خيار ثبت لدفع الضرر عن المال فورث كالرد بالعيب. (راجع المهذب ج 1_ 323 وبداية المجتهد ج 2- 260.   [13]

Artinya: Bahwasanya apabila seseorang yang mempunyai hak suf’at meninggal dunia sebelum ia menggunakan hak itu, maka hak ini berpindah kepada ahli warisnya. Karena itu adalah merupakan kiyar yang telah tetap untuk menghindari mudarat yang berkenaan dengan mal, oleh karena itu harus diwariskan kepada kiyaru al’aib.

Hak-hak yang bertalian dengan tirkah sebagai berikut :

1). At-Tajhiz, yaitu biaya penyelenggaraan mayit sampai dikuburkan. Dan biaya penyelenggaraan orang yang wajib ditanggung simayit, apabila seseorang tadi meninggal dalam waktu yang hampir bersamaan dengan simayyit.

Biaya Tajhiz ini tidak boleh berlebih lebihan dalam takaran yang wajar menurut hukum/syara’ sebagaimana firman Allah SWT surat al Furqan ayat 67: Artinya: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah antara yang demikian.

Dalam kitab Tanqih Al-Hamidiyah : Waris apabila mengkafani  si mayyit lebih dari yang pantas atau wajar ia harus mengganti kelebihan dari yang pantas tersebut .

2). Hutang, baik hutang kepada Allah seperti : Zakat, kifarat, nazar dan lain-lain, atau hutang kepada manusia, dan apabila tidak cukup harta peninggalan untuk membayar hutang kepada Allah dan manusia, maka didahulukan hutang kepada Allah. Dengan dalil hadist Nabi SAW. :

دين الله احق انيقض. [14]

Artinya: Hutang kepada Allah lebih diutamakan membayarnya. Ini adalah menurut pendapat mazhab syafi’iyah dan Jumhur Ulama.[15]

Menurut mazhab Hanafiyah: Hutang kepada Allah tidak wajib bagi waris menunaikannya selama tidak ada wasiat dari yang mati, dan apabila ada wasiat dari yang mati, maka wajiblah bagi waris mengeluarkan sebanyak 1/3 dari harta pusaka setelah dikeluarkan biaya tajhiz dan hutang kepada manusia/Bani Adam. Akan tetapi apabila harta tidak cukup, maka hutang kepada Bani Adam didahulukan. Karena Allah Maha Pengampun dan pemurah.[16]

Juga tidak ada perbedaan diantara hutang diwaktu sehat atau hutang diwaktu sakit yang membawa ia mati. Keduanya sama menurut pendapat Syafi’iyah (Jumhur Ulama).

Dan menurut pendapat Hanafiyah, apabila harta pusaka tidak cukup membayar kedua macam hutang tersebut, maka didahulukan hutang diwaktu sehat karena itu lebih kuat, dan kalau ada lebihnya baru dibayarkan hutang diwaktu sakit.

Adapun sebab berbeda pendapat ulama-ulama tentang hak-hak Allah :

Menurut Hanafiyah : Hak-hak Allah pada bahagian harta juga termasuk ibadat, sedang ibadah mesti dengan niat, sedang ia sudah mati, jadi tidak wajib ditunaikan kecuali ada wasiat.

Berbeda dengan Jumhur Fuqaha : Mereka berpendapat, kewajiban zakat, kifarat dan seumpamanya itu adalah kewajiban harta. Jadi tidak berhajat kepada niat, karena itu maka wajib zakat pada harta anak-anak dan orang gila. Sesuai dengan Sabda Nabi SAW:

 من ولى على يتيم فليؤد زكاة ماله  (من كتاب احكم الزكاة والمواريث لأبي زهرة.[17]

Artinya: Siapa yang memelihara anak yatim, maka ia harus menunaikan akan zakat hartanya. Pendapat ini lebih kuat dan ihtiyat.

3) al-Wasiyat artinya berbuat amal kebajikan dengan sesuatu hak yang akan dilakukan sesudah mati.

Berwasiat hukumnya sunnat, kecuali apabila ada padanya hak/hutang pada Allah seperti zakat, kifarat, haji dan lain-lain. Maka ia wajib mewasiatkan segala hak-hak Allah yang wajib ia tunaikan.

Batas-batas wajib melaksanakan wasiat :

  1. Apabila wasiat itu kepada yang bukan ahli waris, maka yang boleh hanya 1/3 dari semua harta pusaka setelah dikeluarkan biaya penyelenggaraan dan hutang. Dan tidak boleh lebih dari 1/3 kecuali diizinkan oleh semua ahli waris, dengan ijma’ ulama.
  2. Apabila wasiat itu ditujukan kepada waris, maka hal itu tidak sah, kecuali diizinkan oleh waris yang lain, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah dari Nabi SAW.:

عن ابى امامة قال سمعت رسول الله صلعم يقول ان الله قد اعطى كل ذى حق حقه فلا وصية لوارث. رواه ابو داود. [18]

Artinya: Bahwasanya Allah telah memberikan tiap-tiap yang mempunyai hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi waris kecuali diizinkan oleh ahli waris yang lain.

Dan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas :

عن ابن عباس قال, قال رسول الله صلعم لا تجوز الوصية لوارث الا ان يشآء الورثة. رواه الدار قطنى. [19]

Artinya: Tidak boleh berwasiat kepada waris kecuali disetujui oleh waris yang lain.

Menurut Fuqaha Zaidiyah, harus berwasiat 1/3 atau kurang kepada waris dengan tidak harus disetujui oleh waris yang lain. Alasan mereka ialah, ayat wasiyat kepada kedua ibu bapak dan kelurga yang ada pada surat Al-Baqarah, yang dibatalkan/dinasakkan oleh ayat mawaris, wajib berwasiat kepada mereka, maka tidak lazim dari pada itu, dinasakkan pula harusnya. Oleh sebab itu sah berwasiat kepada waris dengan tidak harus disetujui oleh waris yang lain.[20]


[1] ‘Isawy Ahmad ‘Isawy, Ahkamu Al-mawaris fi As-Sari’ati Al Islamiyah, Dar At-Ta’lif, Mesir, 1954, hal.6

[2]  Muhammad Abu Zahrah, Ahkamu At tarikat wa almiras Dar al-Fikri ‘Araby, Mesir,1963, hal. 5

[3] Muhammad Yusuf Musa, at-Tirkah  wal Miras Fil Islam, daru Al-Ma’rifah, cet.II 1967, hal.73

[4]  I b I d

[5] I b I d

[6] I b I d

[7] Abu Dawud, Sunan Abu Daud, jilid II, Mustafa al-Babi Al-Halabi, Mesir, 1952, Hal.111

8 Muhammad Yusuf Musa, Op-cit, Hal. 74-75.

[9] Abu Dawud, Op-cit, hal. 111

[10] Muhammad bin Isma’il Al-kalani, Subulu as Salam, jilid III, Mustafa Al-Babi Al- Halabi, Mesir, 1960 hal 84

[11] Sihabuddin Abi al-Abbas, Al-Furuq, Mustafa al-babi Al-Halabi, Cairo, 1346 H. hal.275-279.

[12] Ibid

[13] Ibnu Rusd, Bidayatu Al Mujtahid, jilid II, hal. 260.

[14] Abdu ar rahim Al-kaski, Al-Mirasu al-Muqarin,cet.III, Jamiah, Bagdad 1969, hal. 96-97

[15] Mutaal As-saidy, Al-miras Fi Assari’ati Al-Isalmiyyat wa Aassyara’i’i assamawiyat wa al-Wada’iyyat, Maktabat Al-Adab, Mesir, tt, hal. 8-9

[16] Abdu ar Rahim Al-kasky, Loc-cit.

[17]  Muhammad Abu Zahrah, Op-cit, hal. 34-35

[18]  Abu Dawud, Op-cit, hal. 103; Ibnu Majah, hal. 905

[19]  Muhammad bin Isma’il Al-kahlany, Op-cit, hal. 106

[20] Ibid

DOMISILI & CATATAN SIPIL

0

PENGERTIAN DOMISILI

Domisili atau yang sering disebut dengan tempat tinggal atau tempat kediaman diatur dalam Pasal 17 KUH Perdata. Domisili adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun sesungguhnya ia bertempat tinggal ditempat lain. Bahkan sebuah badan hukum pun dapat memiliki tempat kedudukan tertentu. Dengan demikian, domisili ini dapat berarti tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan hukum. Tetapi dalam hal tidak adanya tempat tinggal tertentu, maka tempat tinggal sewajarnya dianggap tempat tinggal/domisli.

Tempat kediaman adalah  tempat seseorang melakukan perbuatan hukum[1]. Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, seperti jual beli, sewa-menyewa, hibah dan lain lain.

Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan domisili, yaitu:

  1. Adanya tempat tertentu (tetap atau sementara)
  2. Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
  3. Adanya hak dan kewajiban
  4. Adanya prestasi[2]

Domisili atau tempat tinggal seseorang itu mempunyai arti yang sangat penting, karena akan menentukan atau menunjukkan suatu tempat dimana berbagai perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan.

TUJUAN DARI DOMISLI

  1. Untuk mengetahui dimana seorang harus menikah (Pasal 76, 77 KUH Perdata)
  2. Untuk mengetahui  dimana ia harus mengajukan gugatan perceraian (Pasal 207 KUH Perdata)
  3. Untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata seseorang. Pasal 118 HIR, gugatan perdata diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat bertempat tinggal atau tempat tinggal sebetulnya. Hal ini juga sangat terkait dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili (kompetensi relatif.)[3]
  4. Untuk mengetahui tempat pembayaran suatu barang (Pasal 1393 ayat (2) KUH Perdata)

Dari keempat hal diatas terlihat bahwa tujuan dari domisili adalah untuk mempermudah hubungan hukum

MACAM DOMISILI

Domisili dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu:

  1. Tempat tinggal yang sesungguhnya yaitu tempat tinggal dimana seseorang itu sesungguhnya berada dan melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tempat tinggal yang sesungguhnya dibedakan menjadi 2 yaitu:
    • Tempat tinggal sukarela atau bebas, yakni tempat tinggal kediaman yang tidak tergantung/ ditentukan oleh hubungannya dengan orang lain. Ia bebas menentukan tempat tinggalnya sendiri. Pasal 20 KUH Perdata menyebutkan bahwa domisili pegawai adalah tempat dimana dia melaksanakan jabatannya, dan pada Pasal 23 KUH Perdata menyebutkan tempat kediaman orang yang meninggal dunia, ditentukan tempat kediamannya di tempat ia berdiam terakhir.[4] Manfaat dari penentuan domisili ini adalah untuk menentukan hukum mana yang berlaku dan soal warisan, dan hakim mana yang berkuasa mengadili perkara warisan serta dapat ditentukan tempat pendaftaran akan kematian pada Kantor Catatan Sipil tertentu.
    • Tempat tinggal wajib atau yang tidak bebas, yaitu tempat tinggal atau tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain. Pasal 21-22 KUH Perdata menyebutkan beberapa orang yang mempunyai domisili yang mengikuti domisili orang lain, yaitu: seorang istri mengikuti domisili suaminya, anak-anak yang belum dewasa mengikuti domisili orang tua/walinya, orang dewasa yang ditaruh dibawah pengampuan mengikuti domisili pengampunya, dan para pekerja mengikuti domisili majikannya.
  2. Tempat Tinggal Pilihan, yaitu domisili yang dipilih yang berhubungan dengan hal-hal dalam melakukan perbuatan hukum tertentu saja, dan dipilihlah tempat tinggal tertentu. Pasal 24 ayat 1 KUH Perdata menyebutkan bahwa dalam suatu sengketa perdata dimuka hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, berhak bebas dengan suatu akta memilih tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka sebenarnya

Domisili pilihan dapat dibedakan menjadi dua macam:

  1. Domisili yang ditentukan oleh Undang-undang, misalnya dalam hukum acara, waktu eksekusi, dan orang yang mengajukan eksepsi. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 66 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi: “seorang suami yang ingin menggugat istrinya, maka ia harus mengajukan gugatan ditempat tinggal istrinya”
  2. Domisili secara bebas, adalah tempat kediaman yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang akan mengadakan kontrak atau hubungan hukum. Dalam hal memilih domisili ini ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni: pilihan harus terjadi dengan perjanjian, perjanjian harus diadakan secara tertulis,[5] pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebeih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu, dan untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.

CATATAN SIPIL

Pengertian Catatan Sipil

Dalam menentukan status seseorang ada beberapa peristiwa atau kejadian yaitu; kelahiran, pengakuan (terhadap kelahiran), perkawinan, perceraian, dan kematian. Hal ini merupakan hal yang penting dan perlu untuk diketahui dan memperoleh kepastian akan kejadian tersebut. Untuk itulah diadakan lembaga catatan sipil. Jadi Catatan Sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian dan kematian[6]

Dalam KUH Perdata ada enam jenis register catatan sipil yakni: kelahiran, pemberitahuan kawin, izin kawin, perkawinan, perceraian, kematian. Lembaga yang berwenang mengeluarkan keenam jenis register catatan sipil[7] itu adalah Kantor Catatan Sipil Kabupaten/ Kota, atau daerah Tingkat II.

Akta catatan sipil ini mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting serta bermanfaat. Akta catatan sipil ini berfungsi untuk:

  1. Menentukan status hukum seseorang
  2. Merupakan alat bukti yang paling kuat dimuka hukum
  3. Memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri
  4. Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
  5. Merupakan penunjang data bagi perencanaan pembangunan
  6. Pengawasan dan pengendalian terhadap orang asing yang datang ke Indonesia

Adapun beberapa peraturan yang mengatur catatan sipil akan dikemukakan dibawah ini:

  1. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/U/IN/12/1966 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 1966 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1967. Inpres ini memuat pernyataan politis dimana catatan sipil terbuka untuk umum dan hapusnya penulisan golongan penduduk
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 477-752 Tahun 1983 tentang Penetapan Besarnya Biaya Catatan Sipil

Jenis-Jenis Catatan Sipil

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota, disebutkan ada lima jenis akta catatan sipil yang harus dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil yaitu, akte kelahiran, akte perkawinan, akte pengakuan atas pengesahan anak, akte perceraian dan akte kematian.

Akte Kelahiran

akte kelahiran adalah akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Akte ini dapat dibedakan menjadi empat jenis yakni:

  1. akte kelahiran umum, yaitu akte kelahiran yang diterbitkan berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan, yakni 60 hari sejak peristiwa kelahiran untuk semua golongan, kecuali golongan Eropa selama 10 hari kerja
  2. akte kelahiran istimewa, yaitu akta kelahiran yang diterbitkan berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan seletah melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (batas waktu 60 hari)
  3. Akta Kelahiran luar biasa, yaitu akta yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil pada zaman Revolusi antara 1 Mei 1940 sampai dengan 31 Desember 1949 dan kelahiran tersebut tidak di wilayah hukum Kantor Catatan Sipil setempat
  4. Akta kelahiran tambahan merupakan akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang terhadap yang lahir pada tanggal 1 Januari 1967 s/d 31 Maret 1983, yang tunduk pada Stb. 1920 No. 751 jo. 1927 No. 564 dan Stb. 1933 No. 75 jo. 1936 No. 607

Adapun tata cara mendapatkan akta kelahiran ini adalah dengan mendatangi Kantor Catatan Sipil dimana ia berdomisili dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari yang berwenang, seperti dari dokter, dan bidan
  • Surat pengantar dari lurah/kepala desa
  • Surat nikah/akta perkawinan orang tuanya
  • Surat bukti kewarganegaraan (SBK) bagi WNA yang telah menjadi warga Negara Indonesia dan  ganti nama
  • Kartu Keluarga
  • Bagi WNA melampirkan dokumen-dokumen asing
  • Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan: dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak buta huruf, dan berdomisili di Kantor Catatan Sipil yang bersangkutan.

Akte Perkawinan, adalah suatu akta yang dikeluarkan/diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi orang yang beragama Islam dan Kepala Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam

Akta Perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama Islam adalah Panitera Pengadilan Agama atas nama Ketua Pengadilan Agama, dan bagi yang beragama non-muslim, adalah Kantor Catatan Sipil.

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah suatu akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan terhadap anak diluar pernikahan yang sah. Konsekuensi logis dari adanya akta tersebut, akan menimbulkan hubungan hukum antara anak yang diakui dengan ayah yang mengakuinya, beserta ibunya

Akta Kematian adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini Kantor Catatan Sipil), yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang. Akta kematian ini dapat dibagi menjadi:

Akta Kematian Umum yaitu akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dimana laporan itu belum melewati 10 hari kerja bagi WNI asli dan bagi orang Eropa tiga hari kerja. Syarat untuk mendapatkan akta kematian umum ini harus melengkapi surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa dan atau rumah sakit, serta akta perkawinan dan akta kelahiran anak-anaknya bila sudah menikah dan mempunyai anak

Akta Kematian Khusus adalah suatu akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dimana laporan kematian oleh suami atau istri, atau keluarga telah melewati 10 hari. Syarat untuk mendapatkan akta kematian khusus ini harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri diwilayah hukum tempat terjadinya kematian. Syarat untuk mendapatkan akta kematian khusus ini adalah: surat kematian dari lurah/kepala desa, akta perkawinan dan akta kelahiran, serta dua orang saksi yang betul-betul mengetahui peristiwa kematian tersebut.


[1] Volmar, H.F.A, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I, diterjemahkan oleh IS. Adiwimarta, Jakarta: Rajawali Pers. 1983, hal. 44

[2] Salim, HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, cet IV, 2006, hal.37

[3] Kompetensi relative adalah kekausaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkata lainnya, misalnya Pengadilan Negeri Medan dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jadi tiap-tiap pengadilan memiliki memiliki wilayah hukum tertentu, yuridiksi relative. Lihat Akmaluddin Syahputra, Hukum Acara Perdata, Medan: Wal Asri Publishing, 2008, hal.13-14

[4] Pengertian ‘rumah kematian” yang sering dipakai dalam undang-undang tidak lain seperti “domisili penghabisan” dari seseorang yang meninggal., lihat Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, hal. 22

[5] Perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan dapat berupa perjanjian dibawah tangan dan perjanjian autentik

[6] R. Soetojo Prawirihamidjojo, dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung, 1978, hal. 23

[7] Yang diberikan kepada yang bersangkutan hanya salinannya saja sedangkan aslinya tetap tersimpan di Kantor Catatan Sipil

BADAN HUKUM

0

Telah disepakati bahwa salah satu subjek hukum adalah badan hukum, yaitu badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang juga dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya manusia. Dalam KUHPer ketentuan badan hukum diatur dalam Pasal 1653 s/d Pasal 1665.

BERIKUT BEBERAPA DEFINISI BADAN HUKUM:

  1. Soebekti: badan hukum adalah badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan  perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dan dengan perantaaan pengurusnya dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim. Pendek kata, diperlakukan sepenuhnya sebagai manusia. Dinamakan badan hukum atau recht persoon, artinya orang yang diciptakan oleh hukum[6]
  2. Prof. Wirjono Prodjodikoro: badan hukum adalah suatu badan yang disamping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan.[7]
  3. Sri Soedewi Maschoen Sofwan: badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dari kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu (yayasan). Baik itu perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus badan hukum, jadi merupakan persoon, pendukung hak dan kewajiban.[8]
  4. Soemitro: “Rechtpersoon” adalah suatu badan yangdapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-­orang pribadi[9]

Dari beberapa definisi diatas dapat dikemukakan unsur-unsur materil badan hukum:

  1. Mempunyai perkumpulan/ organisasi yang teratur;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai harta kekayaan sendiri;
  4. Mempunyai hak dan kewajiban;
  5. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat
  6. Memiliki Kepentingan Sendiri;

Dan unsur formilnya adalah didirikan dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan pejabat Notaris, didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat, dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada kementerian kehakiman, diumumkan dalam lembaran negara  dan syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang .

PEMBAGIAN BADAN HUKUM

Badan hukum dapat dibedakan menurut bentuknya, peraturan yang mengaturnya, dan sifatnya.

1)  Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu:

  1. badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh Negara untuk kepentingan publik atau Negara. Badan-badan hukum ini merupakan badan-badan Negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Negara Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945, provinsi dalam UU No. 23 Tahun 2004, bank-bank Negara yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2004, Perusahaan milik Negara, yang diatur dalam Undang-undangnya masing-masing, dan lainnya.
  2. badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan untuk kepentingan individu-individu untuk tujuan tertentu dan sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, seperti Perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT) yang diatur dalam KUHD dan UU No 1. Tahun 1995, Firma yang diatur dalam KUHD, Persekutuan Komanditer (CV) yang diatur dalam KUHD, Perbankan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Koperasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Yayasan yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004.

2) Badan hukum menurut peraturannya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut.[10] Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya:

  1. Badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata BW. Ini akan menimbulkan badan hukum perdata Eropa. Yang termasuk dalam badan hukum Eropa, adalah: (1) zedelijke lichaam: Perhimpunan yang diatur dalam Buku III KUHPer (Pasal 1653 KUHPer s.d. Pasal 1665 KUHPer) dan Stb. 1870 No. 64, (2) PT, Firma, dan lani-lain yang didirikan menurut KUHD, dan (3) CV didirikan menurut ketentuan Stb. 1933 No. 108;
  2. Badan hukum yang letaknya dalam lapangan hukum perdata adat. Ini akan menimbulkan badan hukum Bumiputra. Yang termasuk badan hukum Bumiputra: (1) Maskapai Andil Indo­nesia (M.A.I) yang didirikan menurut Stb. 1939 No. 569; (2) Perkumpulan Indonesia yang didirikan menurut ketentuan Stb. 1939 No. 570; dan (3) Koperasi Indonesia, yang didirikan menurut ketentuan Stb. 1927 No.

3) Badan hukum menurut sifatnya[11]. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu:

  1. Korporasi (corporatie),
  2. Yayasan (stichting).

Dari ketiga pembagian itu, pembagian badan hukum yang paling asasi adalah pembagian badan hukum dalam kategori badan hukum publik dan badan hukum privat karena pembagian itu mudah untuk dibedakan, apabila badan hukum itu didirikan oleh pemerintah, disebut badan hukum publik, tetapi apabila badan hukum itu bukan didirikan oleh pemerintah, disebut badan hukum privat.

SYARAT-SYARAT BERDIRINYA BADAN HUKUM

Pada dasarnya suatu badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum jika telah memenuhi syarat-syarat berikut ini

  • adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perorangan yang bertindak
  • adanya suatu tujuan tertentu
  • adanya suatu kepentingan sendiri dari sekelompok orang
  • adanya suatu organisasi yang teratur

Lebih lanjut tentang syarat berdirinya suatu badan hukum ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti:

  • berdirinya suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, diatur dalam UU No 1. Tahun 1995
  • Koperasi diatur dalam UU No 25 tahun 1992
  • Berdirinya badan hukum yang berbentuk bank, diatur dalam UU No 10 tahun 1998
  • Berdirinya suatu badan hukum berbentuk Yayasan diatur dalam UU No. 28 tahun 2004

TEORI-TEORI BADAN HUKUM

Ada lima teori yang menganalisis tentang badan hukum, sebagai­mana dikemukakan berikut ini[12]

1) Teori Fiksi

Teori fiksi dipelopori oleh Freidrech Carl Von Savigny. Menurut teori ini hanya manusialah yang menjadi subyek hukum, sedangkan badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk menerangkan suatu hal. Badan hukum itu semata-mata buatan Negara saja.[13] Dengan kata lain bahwa kepribadian hukum atas kesatuan­-kesatuan lain daripada manusia adalah hasil khayalan. Kepribadian yang sebenarnya hanya pada manusia. Negara-negara, korporasi, lembaga-lembaga, tidak dapat menjadi subjek dari hak-hak dan kepribadian tetapi diperlakukan seolah-olah badan-badan itu manusia. Pembela teori ini Salmond (sarjana Inggris). Teori fiksi ini adalah semata-mata produk dari konsepsi filsafat; dari sifat pembawaan manusia yang secara apriori memberinya kepribadian. Hal ini tampak dan pernyataan Savigny: “Semua hukum ada demi kemerdekaan yang melekat pada setiap individu; oleh karena itu konsepsi yang asli mengenai kepribadian harus sesuai dengan gagasan mengenai manusia.” W. Friedmann menyebutkan bahwa teori fiksi sama sekali bukan teori, tetapi hanya rumusan. Dalam bentuk yang murni, teori fiksi secara politis adalah netral[14]

2) Teori Konsesi

Teori konsesi ini dikemukakan oleh Gierke. Teori ini berpendapat bahwa badan hukum dalam negara tidak memiliki kepribadian hukum, kecuali diperkenankan oleh hukum, dan ini berarti negara. Teori ini didukung oleh von Savigny, Salmond, dan Dicey. Tujuan dari teori konsesi adalah memperkuat kekuasaan negara kalau dikehendakinya, ikut serta dalam kelompok asosiasi-asosiasi dalam negara. Negara sendiri, walaupun badan hukum, tempatnya sejajar dengan individu. Kelemahan teori ini, adalah dalam usahanya untuk mengkombinasikan kenyataan kelompok-kelompok badan hukum dengan supremasi negara. Ini berarti bahwa negara sebagai badan hukum mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi dari kelompok-­kelompok badan hukum yang berada di bawah kekuasaannya.

3) Teori Organ

Teori ini diajarkan oleh Otto von Gierke. Teori ini berpendapat bahwa badan hukum adalah organ seperti halnya manusia, yang menjelma dalam pergaulan hukum, yang dapat menyatakan kehendak melalui alat-alat perlengkapan yang ada padanya (seperti  pengurus dan anggota-anggotanya) seperti halnya manusia biasa yang berpanca indra. Oleh karena alat-alat (organen) itu berupa orang-orang manusia juga, maka sudah selayaknya syarat-syarat dalam peraturan-peraturan hukum yang melekat pada badan seorang manusia itu, dapat dipenuhi juag oleh badan hukum[15]

4) Teori Harta Kekayaan (Zweckvermogens Theorie)

Tokoh dari teori zweckvermogen adalah A. Brinz dan E.J.J. van der Heyden. Teori zweckver­mogen berpendapat bahwa hak milik badan hukum dapat diper­untukkan dan mengikat secara sah pada tujuan-tujuan tertentu, tetapi tanpa pemilik (tanpa subjek). Teori ini juga menganggap bahwa manusia saja yang dapat memiliki hak-hak. Teori Brinz ini erat hubungannya dengan sistem-sistem hukum yang menganggap lembaga hukum publik (Aanstalt) dan hukum privat (Stiftung) sebagai pribadi-pribadi hukum. Tetapi badan hukum itu dibentuk berdasarkan maksud dan tujuannya sehingga untuk mencapai maksud dan tujuan itu diperlukan pengabdian dari orang-orang yang mengelola badan hukum tersebut.[16]

5) Teori Harta Karena Jabatan

Teori harta Karena Jabatan (Theori van het ambtelijk vermogen) dipelopori oleh Holder dan Binden, menurut teori ini badan hukum ialah suatu badan yang mempunyai harta yang berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu, tetapi oleh pengurusnya dan karena jabatannya, ia diserahkan tugas untuk mengurus harta tersebut.[17]

6) Teori Kekayaan Bersama (Teori Jhering)

Teori kekayaan bersama ini dikemukakan oleh Rodolf von Jhering (1818-1892). Jhering adalah seorang sarjana Jerman. Teori ini juga diajarkan oleh Molengraaff dan Marcel Planiol. Teori kekayaan bersama ini berpendapat bahwa yang dapat menjadi subjek-subjek hak badan hukum, yaitu:

  • manusia-manusia yang secara nyata ada di belakangnya,
    • anggota-anggota badan hukum, dan
    • mereka yang mendapat keuntungan dari suatu yayasan.

Inti kajian dari teori ini adalah pada pemilikan bersama dari harta kekayaan dari badan hukum. Dengan demikian, badan hukum ialah harta yang tidak dapat dibagi-bagi dari anggota-anggotanya secara bersama-sama[18]

7) Teori Kenyataan Yuridis

Teori yuridis (Juridische Realiteitsleer) ini dikemukakan oleh Maeijers. Menurut teori ini, bahwa badan hukum adalah merupakan kenyataan/relita yuridis yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi. Hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.[19]

Dari berbagai teori yang dikemukakan di atas, maka teori yang mendekati kebenaran adalah teori konsesi dengan sedikit koreksi dari teori fiksi. Teori konsesi ini ingin membatasi penerapan konsepsi realis atau organik pada negara dan membatasi subjek hukum dari semua perhimpunan.

[1] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1987, hal. 16

[2] Soediman Kartohadiprojo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984, hal. 74

[3] Algra, dkk, Kamus Istilah Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1983, hal. 396

[4] Ib. Id., hal 453

[5] R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, juga mengartikan dewasa dengan usia 21 tahun atau sudah menikah.

[6] Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, hal. 21

[7] R. Wirdjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta: Sumur, Bandung, 1992, hal. 23

[8] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Badan Pribadi, Yogyakarta: Gadjah Mada, 1964, hal. 29

[9] Rochmat Soemitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Wakaf, Bandung: Erisco, 1993, hal 10

[10] Masjhoen, tt, 33-34

[11] Utrecht dan Djindang. 1983

[12] W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum (Susunan I) Penerjemah Muhammad Arifin, Jakarta: Rajawali Press, 1990, hal. 212-214.

[13] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1992, hal. 56

[14] W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum (Susunan I) Penerjemah Muhammad Arifin, Jakarta: Rajawali Press, 1990, hal. 213.

[15] R. Wirjono Prodjodikoro, Op.Cit, hal. 24

[16] Lihat C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1991, hal. 89-90

[17] Ibid., hal, 89

[18] Ib.Id., hal 90, lihat juga Riduan Syahrani, Op.Cit, hal. 56-57

[19] Riduan Syahrani, Op.Cit., hal 57

[20] Volmar, H.F.A, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I, diterjemahkan oleh IS. Adiwimarta, Jakarta: Rajawali Pers. 1983, hal. 44

[21] Salim, HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, cet IV, 2006, hal.37

[22] Kompetensi relative adalah kekausaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkata lainnya, misalnya Pengadilan Negeri Medan dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jadi tiap-tiap pengadilan memiliki memiliki wilayah hukum tertentu, yuridiksi relative. Lihat Akmaluddin Syahputra, Hukum Acara Perdata, Medan: Wal Asri Publishing, 2008, hal.13-14

[23] Pengertian ‘rumah kematian” yang sering dipakai dalam undang-undang tidak lain seperti “domisili penghabisan” dari seseorang yang meninggal., lihat Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, hal. 22

[24] Perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan dapat berupa perjanjian dibawah tangan dan perjanjian autentik

[25] R. Soetojo Prawirihamidjojo, dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung, 1978, hal. 23

[26] Yang diberikan kepada yang bersangkutan hanya salinannya saja sedangkan aslinya tetap tersimpan di Kantor Catatan Sipil

PENGGUNAAN HARTA (Fikih Muamalah Bag.11)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

HARTA ADALAH PEMBERIAN ALLAH KEPADA MANUSIA.

Allah menyatakan bahwa ia yang membagi harta itu untuk pertama kali. Diberi-Nya kepada siapa yang ia kehendaki sesuai dengan kehendak-Nya

An Nahl (16): 71. “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?.

Rezeki yang diberikan Allah kepada manusia tidak sarna, maka agar tidak harta itu berkisar atau beredar pada orang-orang kaya saja (yang banyak harta) maka perlu diadakan pembagian kembali

Al Hasyr: 7 ”Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di-antara kamu.”

Dalam pembagian harta ini telah digariskan Allah:

  1. Dengan cara pembagian warisan
  2. Dengan cara mengeluarkan zakat
  3. Dan hak-hak lain pada harta yang diatur oleh negara dalam urusan keduniaan, diambil dari orang kaya digunakan untuk kepentingan-kepentingan umum. Termasuk dalam hal ini infaq, shadaqah, hibah dan lain-lainnya.[1]

Harta menurut pandangan Islam adalah “wasilah” (perantara) bukan tujuan akhir. Harta itu dipandang membawa kebaikan apabila ia berada di tangan orang mukmin dan dinafkahkannya kepada jalan kebaikan, agar supaya dia mendapat kebajikan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, dan masyarakat lainnya terutama kaum dhu’afa.

Adapun tujuan hidup seorang muslim adalah satu yaitu berbakti dan mengabdi kepada Allah Swt. untuk mendapatkan keridhoan-Nya. Dalam surat Al-Zaariyat ayat 56 dijelaskan: ”Aku tidak menciptakan jin dan manusia. me!ainkan untuk berbakti kepadaku”

Dalam tulisan ini akan dipaparkan bagaimana cara penggunaan harta. Secara garis besar harta dapat digunakan untuk dua macam yaitu wajib dan sunnat

BEBERAPA PENGERTIAN IBADAH MALIYAH

Infaq; memberikan secara suka rela terhadap sesuatu kebutuhan masyarakat, tanapa batas dan tanpa  waktu tertentu, menurut yang diinginkan, seperti berinfaq untuk pembangunan mesjid, madrasah, panti asuhan dan lain-lainnya, hanya mengharap ridha Allah SWT. Hukumnya adalah sunnat

Shadaqah biasa, adalah pemberian sukarela tanpa batas dan waktu tertentu yang lebih mengarah kepada membantu yang kurang mamapu/ yang tidak mampu. Baik berbentuk materi ataupun non materi hanya mengharap ridha Allah SWT, seperti membantu fakir miskin, orang sakit, orang dalam kesulitan dan sebagainya. Hukumnya adalah sunnat

Shadaqah Jariyah (waqaf)

Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya dengan tidak mengurangi dirinya dan tidak akan dilakukan jual beli, hibah, dan sebagainya terhadap dirinya. Untuk digunakan pada sesuatu yang mubah, yang telah ada.[1]  

Shadaqah yang diambil dari harta  yang tetap, baik yang bergerak ataupun tidak bergerak untuk diambil manfaatnya terus menerus dan bendanya tetap, tidak boleh dijual, diwariskan ataupun dihibahkan, seperti tanah, sawah, kebun, rumah, kitab/buku, alat-alat dan sebaginya. Dinamakan “jariyah” karena orang yang memberikannya dakan menerima pahala terus menerus selama benda/ harta itu masih ada dan bermanfaat, walaupun orang yang memberikannya sudah meninggal dunia. Nabi dalam sebuah hadis riwayat Muslim menyatakan:

اذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية وعلم ينتقع به وولد صالح يدعوله

Artinya:

Bila mati anak Adam (manusia) putuslah amalnya selain dari tiga macam, yaitu shadaqah jariyah (waqaf) atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shaleh yang mendoakannya.

Wakaf adalah ibadah sunnat yang sangat dianjurkan, karena pahalanya berkelanjutan

Hibah; ialah memberikan sesuatu untuk menjadi milik orang lain dengan maksud berbuat baik yang dilakukan semasa hidup orang yang memberi. Hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang dengan sukarela baik kepada keluarganya atau kepada orang lain, yang merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan kehidupan keluarga dan masyarakat. Adalah ibadah sunnat dari harta yang dimiliki.

Wasiat; ialah pemberian seseorang untuk amal kebajikan kepada orang lain atau pihak tertentu yang berlaku setelah orang yang bersangkutan meninggal dunia dalam jumlah tidak lebih dari   1/3  harta

Arsyad Tahlib Lubis mengatakan: “Wasiat ialah berbuat amal kebajikan dengan sesuatu hak yang akan diberlakukan sesudah mati”. Dalam al qur’an maupun hadis banyak dianjurkan berwasiat lebih-lebih bagi yang punya harta yang banyak. Berwasiat adalah kesempatan terakhir bagi orang akan meninggal dunia atau sakit keras untuk berbuat baik dengan hartanya sebelum ia meninggal dunia. Hukumnya adalah sunnat

Hadiah, Pemberian sukarela yang diberikan kepada orang yang berprestasi sebagai imbalan atas prestasinya, atau kepada orang yang telah berbuat baik, untuk lebih mendorong lagi agar ia lebih banyak berbuat baik lagi dari hartanya. Hukumnya adalah sunnat

Kaffarat, suatu tebusan yang wajib dibayarkan terhadap sesuatu pelanggaran tertentu seperti merusakkan puasa Ramadhan dengan sengaja seperti dengan berbuka atau jima’ disiang hari Ramadhan, atau melanggar sumpah dan sebagainya.

Kaffarat ada 3 macam

  1. memerdekakan hamba
  2. puasa 2 bulan-atau 3 hari
  3. memberi makan 60 orang miskin, atau 10 miskin, sesuai surat al Maidah ayat 89 dan sn-Nisa 92 dan lain-lain

Hukumnya adalah wajib

Fidyah, ialah pengganti dari sesuatu yang tidak bisa dikerjakan, maka membayar fidyah, seperti orang yang tidak sanggup puasa maka diwajibkan membayar fidyah memberi makan fakir miskin setiap hari seorang fakir miskin atau tidak dapat mengerjakan ibadah haji karena sakit dan sebaginya (lihat al Baqarah 196-184). Hukumnya adalah wajib, ada juga fidyah sunnat, seperti fidyah sembahyang dan puasa yang sering dilakukan ketika seorang telah meninggal dunia.

Dam, adalah pembayaran terhadap sesuatu pelanggarn atau meninggalkan suatu kewajiban, maka wajib membayar “dam” seperti meninggalkan sesuatu yang diwajibkan dalam berhaji, atau melanggar suatu larangan seperti meninggalkan bermalam di Mina, atau memakai pakaian berjahit dan sebagainya, demikian juga Haji Tamttu’ dan Qiran, wajib membayar “dam” dengan menyembelih seekor kambing, diberikan kepada fakir miskin. Hukumnya adalah wajib

Diat, pengganti darah pada pembunuhan apabila dimaafkan oleh ahli waris terbunuh atau penganiayaan terhadap anggota tubuh manusia

Pengertian diat; ialah harta yang wajib dikeluarkan karena melakukan pembunuhan atau melukai.

  1. Diat membunuh seorang laki-laki muslim dengan sengaja ialah diat berat, yaitu seratus ekor unta dengan pembagian, 30 ekor unta betina berumur 4 tahun, 30 ekor unta betina berumur 3 tahun dan 40 ekor unta yang sedang mengandung. Dibayar oleh pembunuh kepada ahli waris yang terbunuh dengan tunai.
  2. Diat membunuh serorang laki-laki beragama Islam menyerupai sengaja juga diat berat seperti di atas, hanya diberi tempo selama 3 tahun
  3. Diat pembunuhan tersalah adalah diat ringan, yaitu seratus ekor unta dengan 5 katagori masing-masing 20 ekor unta, dan boleh bertempo 3 tahun
  4. Diat Yahudi dan Nasrani ½ “Diat” muslim
  5. Diat orang Nasrani, Majusi Zindik (Komunis) 1/15 diat Muslim
  6. Diat budak/hamba, ialah harganya.

Nazar ialah mewajibkan sesuatu ibadat yang tidak wajib ia mengerjakannya dengan khusus dengan nazar tersebut ibadah itu menjadi wajib dikerjakannya, seperti berkata: “aku wajib bersedekah pada si A seratus rupiah” Nazar terbagi kepada dua macam:

  1. Nazar Lajaj, yaitu nazar yang mengandung maksud mendorong berbuat sesuatu atau merintanginya, demikian juga nazar memastikan sesuatu berita dengan mewajibkan sesuatu amal kebajikan. Misalnya; jika aku tidak memasuki masjid itu aku wajib bersedekah seratus rupiah. Contoh lain; jika aku memasuki rumah itu aku wajib puasa karena Allah- atau jika kejadian itu tidak benar seperti kukatakan, aku wajib bersedekah kepada fakir miskin.
  2. Nazar Tabarru”, yaitu mewajibkan sesuatu amal kebajikan dengan menggantungkan kepada sesuatu kejadian yang disukai atau dengan tidak meggantungkan kepada sesuatu. Misalnya; “jika disembuhkan penyakitku aku wajib puasa sepuluh hari”, atau katanya: “Aku wajib bersedekah seratus rupiah karena Allah”

Kedua bentuk nazar ini wajib dilaksanakan.

  • Nazar lalaj- wajib dilaksanakan atau membayar kafarat sumpah
    • Nazar tabarrur wajib dalaksanakan apa yang dinazarkan

Kaffarat sumpah, orang yang melanggar sumpah wajib membayar kaffarat yaitu:

  1. memerdekakan seorang budak muslim yang sehat
  2. memberi makan 10 orang miskin setiap muslim secupak
  3. memberi pakaian kepada 10 orang miskin untuk setiap orang satu  helai pakaian.

Ghurrah; diat terhadap pelaku kejahatan terhadap janin dalam kandungan seperti penganiayaan, pengguguran, baik secara langsung kepada janin atau kepada ibu hamil yang mengakibatkan mencelakakan janin.

  “al Ghurrah” yaitu sebanding dengan nisfh ‘ushr (seperduapuluh atau 1/20) dari diyah atau konpensasi lengkap[2]Al Ghurrah dapat dibayar dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang terbaik kualitasnya[3] Atau pembayarannya dapat dengan seratus domba[4] atau dalam bentuk uang tunai sebesar lima ratus dirham,[5] Atau dapat juga dengan lima ekor onta.


[1] Arsyad Th, Lubis, Ilmu Fiqh, hal. 129

[2] Ibn Abidin, Muhammad Amin Ibn Umar, 1979, Hasyiyah Radd al Muhtar, Beirut, Dar Al Fikr, jil. 6, hal.588

[3] Al Bukhari, Muhammad ibn Isma’il, t.t., Sahih Al-Bukhari, Kairo, Dar Al-Sya’b, jil 3, bag. 9, hal. 14  

[4] lihat Sunan Al-Nasa’i, t.t., Beirut, dar Al Turath Al-Arabi,  bag. 8, hal. 47

[5] lihat Al-Sijistani, Abu Dawud Sulayman ibn Al-As’ab, t.t., Sunan Abu Dawud, Beirut; Dar Al-Ma’rifah,  bag 4, hal. 193 Z

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muamalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Abdullah Syah, Butir-Butir Fiqh Zakat, Wal Asri Publishing, Medan, 2007, hal. 11

HARTA YANG DIPEROLEH TANPA BEKERJA/ WARISAN (Fikih Muamalah Bag.10)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

Pandangan Islam terhadap harta akan terlihat lebih jelas dan sempurna bila kita juga membicarakan Hukum Warisan, di sini saya menguraikan Hukum Warisan dari dua segi;

Pertama; Dari segi peranan hukum warisan dalam pembagian modal, sehingga harta tidak menjadi hak milik sekelompok kecil manusia.

Harta warisan si mayit harus dibagi kepada ahli warisnya. Hal ini menambah semangat kerja ahli waris dalam pengembangan dan penambahan harta warisan tersebut, di samping itu menghindari terkumpulnya harta pada sekelompok kecil manusia sedang kelompok lain tidak mendapat apa-apa.

Kedua; Dari segi keadilan pembagian harta warisan. Agar keadaan hukum warisan Islam terlihat dengan jelas, saya membandingkannya dengah hukum-hukum agama dan aliran yang lain secara ringkas.

HUKUM WARISAN YAHUDI

Menurut hukum warisan Yahudi, harta warisan adalah untuk anak Ielaki, jika anak lelaki itu berbilang maka anak lelaki yang tertua mendapat dua bagian, selama anak lelaki ada selama itu pula anak perempuan tidak mendapat bagian harta warisan. Harta pusaka seluruhnya untuk anak lelaki, sedang anak perempuan bagiannya hanya berupa pendidikan dan pemeliharaan sampai ia dewasa.

Jika anak perempuan itu tidak punya saudara lelaki maka ia bisa mewarisi dengan syarat; ia nikah dengan pemuda dari keluarganya, dengan demikian harta pusaka tidak keluar dari keluarganya.

HUKUM WARISAN BANGSA ARAB

Bangsa Arab Jahiliyah pun sudah mengenal hukum warisan, menurut hukum warisan mereka, harta pusaka itu dibagi kepada lelaki saja, kaum wanita tidak mendapat harta pusaka sedikitpun, bahkan mendapat perlakuan yang kejam dari sekedar tidak mendapat harta pusaka, karena wanita terkadang dipusakai sebagaimana harta peninggalan si mayit dipusakai, anak lelaki boleh menggauli ibu tirinya bila ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu tirinya tersebut menjadi hak milik penuh si anak, ia bebas memperbuat apa saja yang dikehendakinya. Keadaan ini terus berlanjut sampai Islam membebaskan wanita dari adat-adat peninggalan Jahiliyah.

An Nisa 3: 19. ”Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata, dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Di samping itu hukum warisan Jahiliyah menetapkan  bahwa lelaki yang menjadi ahli waris hanyalah lelaki yang telah sanggup ikut berperang, anak lelaki yang masih kanak kanak tidak berhak menjadi ahli waris, harta pusaka dibagi kepada lelaki yang telah sanggup ikut berperang, baik orang tersebut anak lelaki si mayit atau keluarga dekatnya.

HUKUM WARISAN MODREN

Sebagian hukum warisan modern ada yang menetapkan bahwa yang menjadi ahli waris hanyalah anak lelaki yang tertua saja, dengan syarat ia bertanggung jawab atas pemeliharaan saudaranya yang lain.

Sebagian yang lain ada pula yang menetapkan bahwa harta pusaka itu milik negara, negara mendapat bagian dalam bentuk pembayaran pajak yang cukup tinggi yang terkadang mencapai 90% dari harta pusaka tersebut.

HUKUM WARISAN ISLAM

Di tengah-tengah hukum warisan yang bermacam-macam ini, Islam menggariskan hukum warisannya, agar dalam pembagian harta pusaka semua yang berhak mendapatkan haknya.

Sewajarlah saya di sini menerangkan keadilan hukum warisan Islam, karena sebagian orang membuat keterang­an palsu dan penjelasan yang tak dapat dipertanggung jawabkan yang menimbulkan kedengkian kaum wanita terhadap Islam di dalam hati mereka. Seandainya kaum wanita mengetahui bagaimana usaha Islam dalam pembatalan dan penghapusan peraturan-peraturan Jahiliyah, niscaya mereka menerima hukum warisan Islam dengan senang hati.

Allah berfirman ;Thaha (20): 84. ”Berkata, Musa: “Itulah mereka sedang menyusuli aku dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)”.

Setelah kedatangan Islam, akhirnya kaum wanita mendapat bahagian harta pusaka dan mereka sendiri tidak boleh lagi dipusakai.

Islam mengharamkan segala bentuk yang mengurangi nilai kemanusiaan mereka dan menetapkan hak-hak mereka sesuai menurut kewajiban mereka.

Pada mulanya wanita bersama pria yang setarap dengan­nya (menurut jauh dan dekatnya mereka kepada si mayit) sama-sama mewarisi. Allah berfirman; An Nisa 4: 7. ”Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Wanita mendapat 1/3 dari harta pusaka sedang laki-laki mendapat 2/3 dari harta pusaka. Menurut perhitungan yang sederhana saja, ternyata wanita beruntung, karena nafkahnya seumur hidupnya menjadi tanggung jawab lelaki.

Ketika ia masih kanak-kanak nafkahnya tanggung jawab ayahnya, kalau sudah bersuami nafkahnya tanggung jawab suaminya, kalau sudah menjadi ibu nafkahnya tanggung jawab anak lelakinya. Tanyakanlah kepada para hakim Islam, bila seorang wanita bekerja dan mendapat gaji bulanan yang tetap atau ia kaya dan mendapat income yang besar, apakah nafkahnya tidak menjadi tanggung jawab suaminya lagi? Jawabnya tentu nafkahnya tetap tanggungan suaminya.

Bila suaminya tidak memberinya nafkah maka apakah hukum Islam yang membolehkan dan mema’afkan tindakan tersebut? Jika suami tidak memberi belanja/nafkah maka nafkah itu menjadi hutang suaminya. Sekalipun ia sudah diceraikan nafkahnya masih menjadi tanggung jawab suaminya sampai habis masa iddahnya. Allah berfirman; At Thalaq 65: 6. ”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

At Thalaq 65: 7. ”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”

Nafkah wanita kapanpun adalah tanggung jawab lelaki/suami sampai setelah diceraikan sekalipun. Menurut biasanya, bagian wanita dari harta pusaka hanyalah sekedar sekunder dan pelengkap saja, di luar itu semuanya adalah tanggung jawab lelaki. Allah berfirman kepada Nabi Adam as sebagai berikut; Thaha 20: 117. ”Maka Kami berkata: “Hai Adam, Sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka.”

Renungkanlah firman Allah yang berbunyi ’s+ô±tFsù  artinya kamu menjadi celaka Allah tidak mengatakan فتشقيا  yang artinya “kamu berdua menjadi celaka” maksudnya agar Hawa tidak celaka beserta Adam As

Renungkan jugalah firman Allah; yang artinya; “Maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari syurga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka”. Ayat ini sebagai suatu pemberitahuan bahwa bekerja itu dibebankan di atas pundak lelaki kalau demikian 1/3 bagian harta pusaka yang diperoleh wanita adalah pemberian yang cuma-cuma. Di samping itu Islam tidak membeda-bedakan antara laki-laki dengan wanita dalam usaha-usaha yang lain seperti gaji, laba perdagangan dan hibah. Wanita berhak mengambil haknya sesuai hasil usahanya dan Islam tidak menguranginya sedikitpun dan lelaki manapun tidak berhak merampas haknya, inilah prinsip Islam   

Al Mukminun 23:71. ”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (Alqur’an) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.”

Kewarisan; dalam hukum Islam dikenal dengan nama ’ilmu Fara’id dan ’ilmu miras, yaitu :

هو قوانين وضوابط يعرف بها نصيب كل واحد ممن يخلفون الميت فى تركته  [1]

Artinya: ”Undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang dengannya dapat diketahui bagian dari masing-masing orang yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia dari harta peninggalannya.”

Pewarisan; adalah suatu proses pemindahan dan pengoperan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, baik yang berupa harta benda yang berwujud (material) maupun yang tidak berwujud (immaterial), kepada ahli waris yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.

            Atas dasar pengertian tersebut di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa pewarisan dalam hukum Islam baru dapat terjadi apabila :

  1. Pewaris telah meninggal dunia, oleh karena itu setiap pemindahan/pengoperan hak milik sewaktu pewaris masih hidup tidak dapat dikatakan pewarisan.
  2. Bahwa ahli waris menurut Hukum Islam hanyalah yang tergolong keluarga, yang ada hubungannya dengan pewaris baik karena hubungan perkawinan (suami istri) maupun karena hubungan darah (nasab) seperti anak, cucu, orang tua, kakek dan seterusnya, ataupun karena memerdekakan atau perjanjian.
  3. Tidak ada halangan berkewarisan antara pewaris dan ahli waris.

            Pemindahan hak ini berlaku secara otomatis, tanpa terikat dengan kehendak pewaris dan ahli waris. Terjadi dengan ketentuan Tuhan (yang mensyari’atkan hukum), tidak berdasarkan keinginan pewaris dan ahli waris. Karena itu para Ulama mengatakan bahwa inilah satu-satunya pemilikan atas harta terjadi secara otomatis (jabr)[2]. Karena itu pula dalam cara pembagian harta warisan ini, di antara ahli waris kebanyakan sudah ditentukan persentase bahagiannya, sesuai dengan status kekerabatannya dengan pewaris.

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] ‘Isawy Ahmad ‘Isawy, Ahkamu Al-mawaris fi As-Sari’ati Al Islamiyah, Dar At-Ta’lif, Mesir, 1954, hal.6

[2]  Muhammad Abu Zahrah, Ahkamu At tarikat wa al-Miras Dar al-Fikri ‘Araby, Mesir,1963, hal. 5

NILAI-NILAI AKHLAK DALAM MENCARI HARTA (Fikih Muamalah Bag.9)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

RIBA DAN FITRAH

Fitrah atau naluri yang sehat mengharamkan riba. Karena orang yang meribakan uangnya senantiasa menunggu-nunggu kesulitan orang lain dan tidak mengharap dan berusaha agar orang lain mendapat kebaikan.

Orang Arab dimasa Jahiliyahpun sudah mengetahui bagaimana buruknya harta hasil riba itu. Karena itulah ketika mereka akan merehab kembali bangungan Ka’bah yang rusak dilanda banjir, mereka menetapkan bahwa syarat pertama dari rehab itu ialah “tidak menerima semua bentuk sumbangan/harta dari orang yang meribakan hartanya” dengan demikian rahab Ka’bah bersumber dari dana yang suci. Ini adalah contoh fitrah yang suci.

Ketika Islam datang iapun mengutuk riba sejak periode da’wah pertama di Mekkah. Ar Rum: 39. ”Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Jelaslah bahwa pedoman yang diberikan Alqur’an di- Makkah sesuai dengan keadaan kaum muslimin yang berada di- kota tersebut. Tatkala Negara Islam telah berdiri di kota Madinah, Islampun menetapkan keputusan mutlak yang tak dapat ditawar dalam masalah riba. Riba dilarang dan haram hukumnya.

Keputusan mutlak tersebut berupa ayat Alqur’an yang dibaca dan pengamalannya dalam kehidupan. Allah berfirman:

Al Baqarah: 278-281. ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”

Dalam arena penerapan amaliyah syariah Islam, nabi Muhammad Saw. menyatakan bahwa segala bentuk riba adalah haram dan pemilik modal hanya boleh mengambil sebesar modalnya saja. Pantas pula kita catat disini, keputusan tersbeut, mula-mula ditetapkan Nabi kepada pamannya sendiri, yaitu Abbas bin Abul Mutalhib. Nabi bersada:

Seluruh bentuk riba haram, riba Abbas juga haram seluruhnya”

TIMBANGAN DAN UKURAN

Sebagai agama yang mengedepankan akhlak sebagaimana Rasulullah diutus untuk memperbaiki akhlak manusia, hal ini juga berlaku pada hal transaksi perniagaan. Dalam jual beli timbangan dan ukuran adalah dua hal yang rawan terjadi penipuan. Bagi penjual atau pedagang mengurangi timbangan ataupun ukuran adalah hal yang mudah, belum lagi modus-modus lainnya seperti mengoplos barang yang baik dengan yang tidak baik, dan sebagainya. Ironisnya sebahagian pedagang menganggap hal ini adalah bahagian dari startegi dan keuntungan.

Islam melarang keras penipuan seperti ini, sebagaimana firman Allah:

Al Muthafifin: 1-3 ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Mengurangi ukuran dan timbangan adalah perbuatan penipuan, perbuatan ini tidak berkat dan akan menutup pintu hidayat. Dalam konsep Islam di samping memperoleh keuntungan duniawi juga harus mencari keuntungan ukhrawi atau mencari ridha Allah, Harta yang diberkati Allah akan membawa ketenangan dan keamanan jiwa. Oleh sebab itu lebih lanjut Allah menegaskan dalam surat Al Syuara: 181-182 “Hendaklah kamu menyempurnakan sukatan dan jangan menjadi golongan yang merugikan orang lain. Dan timbanglah dengan neraca yang benar”

Pembeli tidak diperbolehkan memaksa dan menipu penjual serta mengurangi harta. Hud: 85. dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.

Apabila golongan materialis berkata; Hidup adalah kesempatan, dan penjual menerima sembarang harga. Maka iman yang bergetar di dalam hati akan menjawab dengan ayat. Hud: 86. ”Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu”

MENGHARAMKAN MENIMBUN BARANG (MONOPOLI)

Pemilik harta tidak diperkenankan menimbun bahan makanan pokok manusia dengan tujuan agar harga melonjak naik. Islam sangat menentang penimbunan barang, dalam sebuah hadis shahih dijelaskan  bahwa:

لا يحتكر الا مخططئ      

”Tidak mau menimbun barang kecuali orang yang bersalah/berdosa”

(HR. Ibnu Majah & Muslim)

من احتكر اقوات المسلمين اربعين يوما ثم تصدق بها لا يقبل الله منه

”Barang siapa yang menimbun bahan makanan pokok kaum muslimin selama 40 hari kemudian disedekahkannya makanan tersebut. Allah tidak akan menerimanya”

Praktek penimbunan (monopoli) haram apabila memenuhi tiga syarat di bawah ini:

  • Yang dimonopoli terdiri dari barang-barang keperluan seseorang selama setahun, karena penyimpanan barang keperluan tidak lebih dari tempoh tersebut.
  • Pembekuan barang pada masa permintaan di pasar rendah dan dikeluarkan pada masa permintaan meningkat dan harga melambung
  • Monopoli dilakukan pada masa masyarakat benar-benar memerlukan barang tersebut, khususnya barang barang kebutuhan pokok (sembako)

MENGHARAMKAN PENGEMBANGAN HARTA YANG MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT

Demi menjaga hak-hak masyarakat, Islam mengharamkan pemilik harta mengembangkan atau membelanjakan hartanya terhadap yang membahayakan masyarakat. Baik bahaya itu terhadap agama seperti menjual buku-buku yang isinya menyesatkan dan membawa kekafiran atau terhadap akal seperti menjual khamar dan candu, maupun terhadap kekuatan seperti menjual senjata terhadap musuh.

Islam menyatakan Ekonomi dengan Aqidah tidak terpisah, dan menjadikan hati kecil seorang muslim sebagai pengawas dalam menggunakan harta. Alqur’an merekam dialog yang indah antara nabi Syu’ib dengan kaumnya.

Hud: 84. ”Dan kepada (penduduk) Madyan (kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam Keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).”

Hud: 85,87. ”Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu”.  Mereka berkata: “Hai Syu’aib, Apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar Kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak Kami atau melarang Kami memperbuat apa yang Kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat Penyantun lagi berakal”

Jelaslah tergambar dari ayat ayat tersebut bahwa kaum Nabi Syu’aib kaget ketika beliau menganjurkan mereka mengatur pemakaian harta yang dapat menjaga hak-hak masyarakat dan orang fakir.

Di samping itu ayat ini juga menghubungkan Aqidah dan penerapan aktivitas dengan keimanan, karena pemecahan masalah-masalah ekonomi berdasarkan tuntunan Alqur’an adalah suatu bukti kebenaran Iman dan merasuknya Iman kedalam Hati.

Inilah yang dimaksud oleh dialog pada ayat yang lalu. Memang Alqur’an mengatasi kesulitan-kesulitan dewasa ini dengan memaparkan kejadian-kejadian yang lalu dan inilah sebagian dari tujuan cerita-cerita yang termaktub dalam Alqur’an.

PEMBEKUAN DAN PENCAIRAN

Demi menghormati hak masyarakat terhadap harta, Islam membenci pembekuan harta. Karena pengembangan harta dalam hal-hal yang produktif adalah pelaksanaan tuntutan harta tersebut.

Islam telah mewajibkan zakat dari harta simpanan yang tidak digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat, digunakan untuk produksi. Tujuannya agar pemilik-pemilik modal mau mengembangkan harta mereka.

Harta simpanan tiap tahunnya berkurang 1/40 untuk pembayaran zakat. Nabi telah memerintahkan para penanggung jawab harta anak yatim memperdagangkan hartanya hingga tidak habis karena pembayaran zakat.

Islam  mencabut hak milik atas tanah pertanian yang diberikan pemerintah kepada orang yang sanggup (mengusahakannya)/menghidupkannya, tetapi setelah berlalu masa 3 tahun tanah tersebut belum juga ditanami. Islam mencabut dan memberikannya kepada orang yang akan menananamnya/ mengolahnya.

Menguasai tanah pertanian dan membiarkannya tanpa tanaman adalah suatu kezaliman terhadap masyarakat yang menanti hasilnya. Hal ini berarti kezaliman pula terhadap orang fakir yang menanti hasilnya agar ia mendapat bahagiannya. Pembekuan harta dengan alasan apapun adalah penyelewenangn dari pelaksanaan tuntutan harta.

BACA JUGA:

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

RIBA DAN FITRAH

Fitrah atau naluri yang sehat mengharamkan riba. Karena orang yang meribakan uangnya senantiasa menunggu-nunggu kesulitan orang lain dan tidak mengharap dan berusaha agar orang lain mendapat kebaikan.

Orang Arab dimasa Jahiliyahpun sudah mengetahui bagaimana buruknya harta hasil riba itu. Karena itulah ketika mereka akan merehab kembali bangungan Ka’bah yang rusak dilanda banjir, mereka menetapkan bahwa syarat pertama dari rehab itu ialah “tidak menerima semua bentuk sumbangan/harta dari orang yang meribakan hartanya” dengan demikian rahab Ka’bah bersumber dari dana yang suci. Ini adalah contoh fitrah yang suci.

Ketika Islam datang iapun mengutuk riba sejak periode da’wah pertama di Mekkah. Ar Rum: 39. ”Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Jelaslah bahwa pedoman yang diberikan Alqur’an di- Makkah sesuai dengan keadaan kaum muslimin yang berada di- kota tersebut. Tatkala Negara Islam telah berdiri di kota Madinah, Islampun menetapkan keputusan mutlak yang tak dapat ditawar dalam masalah riba. Riba dilarang dan haram hukumnya.

Keputusan mutlak tersebut berupa ayat Alqur’an yang dibaca dan pengamalannya dalam kehidupan. Allah berfirman:

Al Baqarah: 278-281. ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”

Dalam arena penerapan amaliyah syariah Islam, nabi Muhammad Saw. menyatakan bahwa segala bentuk riba adalah haram dan pemilik modal hanya boleh mengambil sebesar modalnya saja. Pantas pula kita catat disini, keputusan tersbeut, mula-mula ditetapkan Nabi kepada pamannya sendiri, yaitu Abbas bin Abul Mutalhib. Nabi bersada:

Seluruh bentuk riba haram, riba Abbas juga haram seluruhnya”

TIMBANGAN DAN UKURAN

Sebagai agama yang mengedepankan akhlak sebagaimana Rasulullah diutus untuk memperbaiki akhlak manusia, hal ini juga berlaku pada hal transaksi perniagaan. Dalam jual beli timbangan dan ukuran adalah dua hal yang rawan terjadi penipuan. Bagi penjual atau pedagang mengurangi timbangan ataupun ukuran adalah hal yang mudah, belum lagi modus-modus lainnya seperti mengoplos barang yang baik dengan yang tidak baik, dan sebagainya. Ironisnya sebahagian pedagang menganggap hal ini adalah bahagian dari startegi dan keuntungan.

Islam melarang keras penipuan seperti ini, sebagaimana firman Allah:

Al Muthafifin: 1-3 ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”

Mengurangi ukuran dan timbangan adalah perbuatan penipuan, perbuatan ini tidak berkat dan akan menutup pintu hidayat. Dalam konsep Islam di samping memperoleh keuntungan duniawi juga harus mencari keuntungan ukhrawi atau mencari ridha Allah, Harta yang diberkati Allah akan membawa ketenangan dan keamanan jiwa. Oleh sebab itu lebih lanjut Allah menegaskan dalam surat Al Syuara: 181-182 “Hendaklah kamu menyempurnakan sukatan dan jangan menjadi golongan yang merugikan orang lain. Dan timbanglah dengan neraca yang benar”

Pembeli tidak diperbolehkan memaksa dan menipu penjual serta mengurangi harta. Hud: 85. dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.

Apabila golongan materialis berkata; Hidup adalah kesempatan, dan penjual menerima sembarang harga. Maka iman yang bergetar di dalam hati akan menjawab dengan ayat. Hud: 86. ”Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu”

MENGHARAMKAN MENIMBUN BARANG (MONOPOLI)

Pemilik harta tidak diperkenankan menimbun bahan makanan pokok manusia dengan tujuan agar harga melonjak naik. Islam sangat menentang penimbunan barang, dalam sebuah hadis shahih dijelaskan  bahwa:

لا يحتكر الا مخططئ      

”Tidak mau menimbun barang kecuali orang yang bersalah/berdosa”

(HR. Ibnu Majah & Muslim)

من احتكر اقوات المسلمين اربعين يوما ثم تصدق بها لا يقبل الله منه

”Barang siapa yang menimbun bahan makanan pokok kaum muslimin selama 40 hari kemudian disedekahkannya makanan tersebut. Allah tidak akan menerimanya”

Praktek penimbunan (monopoli) haram apabila memenuhi tiga syarat di bawah ini:

  • Yang dimonopoli terdiri dari barang-barang keperluan seseorang selama setahun, karena penyimpanan barang keperluan tidak lebih dari tempoh tersebut.
  • Pembekuan barang pada masa permintaan di pasar rendah dan dikeluarkan pada masa permintaan meningkat dan harga melambung
  • Monopoli dilakukan pada masa masyarakat benar-benar memerlukan barang tersebut, khususnya barang barang kebutuhan pokok (sembako)

MENGHARAMKAN PENGEMBANGAN HARTA YANG MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT

Demi menjaga hak-hak masyarakat, Islam mengharamkan pemilik harta mengembangkan atau membelanjakan hartanya terhadap yang membahayakan masyarakat. Baik bahaya itu terhadap agama seperti menjual buku-buku yang isinya menyesatkan dan membawa kekafiran atau terhadap akal seperti menjual khamar dan candu, maupun terhadap kekuatan seperti menjual senjata terhadap musuh.

Islam menyatakan Ekonomi dengan Aqidah tidak terpisah, dan menjadikan hati kecil seorang muslim sebagai pengawas dalam menggunakan harta. Alqur’an merekam dialog yang indah antara nabi Syu’ib dengan kaumnya.

Hud: 84. ”Dan kepada (penduduk) Madyan (kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam Keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).”

Hud: 85,87. ”Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu”.  Mereka berkata: “Hai Syu’aib, Apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar Kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak Kami atau melarang Kami memperbuat apa yang Kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat Penyantun lagi berakal”

Jelaslah tergambar dari ayat ayat tersebut bahwa kaum Nabi Syu’aib kaget ketika beliau menganjurkan mereka mengatur pemakaian harta yang dapat menjaga hak-hak masyarakat dan orang fakir.

Di samping itu ayat ini juga menghubungkan Aqidah dan penerapan aktivitas dengan keimanan, karena pemecahan masalah-masalah ekonomi berdasarkan tuntunan Alqur’an adalah suatu bukti kebenaran Iman dan merasuknya Iman kedalam Hati.

Inilah yang dimaksud oleh dialog pada ayat yang lalu. Memang Alqur’an mengatasi kesulitan-kesulitan dewasa ini dengan memaparkan kejadian-kejadian yang lalu dan inilah sebagian dari tujuan cerita-cerita yang termaktub dalam Alqur’an.

PEMBEKUAN DAN PENCAIRAN

Demi menghormati hak masyarakat terhadap harta, Islam membenci pembekuan harta. Karena pengembangan harta dalam hal-hal yang produktif adalah pelaksanaan tuntutan harta tersebut.

Islam telah mewajibkan zakat dari harta simpanan yang tidak digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat, digunakan untuk produksi. Tujuannya agar pemilik-pemilik modal mau mengembangkan harta mereka.

Harta simpanan tiap tahunnya berkurang 1/40 untuk pembayaran zakat. Nabi telah memerintahkan para penanggung jawab harta anak yatim memperdagangkan hartanya hingga tidak habis karena pembayaran zakat.

Islam  mencabut hak milik atas tanah pertanian yang diberikan pemerintah kepada orang yang sanggup (mengusahakannya)/menghidupkannya, tetapi setelah berlalu masa 3 tahun tanah tersebut belum juga ditanami. Islam mencabut dan memberikannya kepada orang yang akan menananamnya/ mengolahnya.

Menguasai tanah pertanian dan membiarkannya tanpa tanaman adalah suatu kezaliman terhadap masyarakat yang menanti hasilnya. Hal ini berarti kezaliman pula terhadap orang fakir yang menanti hasilnya agar ia mendapat bahagiannya. Pembekuan harta dengan alasan apapun adalah penyelewenangn dari pelaksanaan tuntutan harta.

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

PERDAGANGAN & JASA (Fikih Muamalah Bag. 8)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

Akad menurut bahasa adalah ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.[1]  Menurut terminologi ulama fiqh akad dapat ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus.

Secara umum pengertian akad menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu segala sesuatu yang dikerjakan sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual-beli, perwakilan, dan gadai.[2] Sedangkan dalam arti khusus adalah perikatan yang ditetapkan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.[3]

Dari pengertian di atas yang perlu dijelaskan adalah tentang definisi ijab qabul dan dampaknya. Ijab dan qabul adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua, sedangkan qabul adalah pernyataan dari orang yang menerima barang. Ijab Qabul ini dapat dilakukan dengan lisan (shighat akad), dengan perbuatan (misalnya penjual memberikan barang dan pembeli memberikan uang), dengan isyarat (bagi yang tidak mampu berbicara), dan sengan tulisan,

Sedangkan dampak adalah segala sesuatu yang mengiringi setiap atau sebagian besar akad baik dari segi hukum maupun hasil. Misalnya pemindahan kepemilikan dalam jual-beli, wakaf, upah, dan lain-lain.

Dalam tulisan ini akan lebih dofokuskan kepada usaha untuk mencari harta melalui akad dan ini ada beberapa hal yang utama:

AL BAY’ (JUAL-BELI)

Jual-beli salah satu cara memperoleh harta yang terpenting dan terluas. Segala kegiatan ekonomi boleh dikatakan tidak terlepas dari jual-beli. Bahkan seorang petanipun tidak dapat melepaskan dirinya dari jual-beli, baik langsung maupun tidak. Meski hidupnya tidak bergantung pada jual-beli, ia tidak dapat mengelakkan dari barang-barang keperluan lain seperti pakaian dan alat-alat pertanian.

Jual-beli merupakan suatu kegiatan yang lentur dari segi tempat dan suasana. Transaksi dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja oleh siapa saja sesuai dengan persyaratan dan perkembangan zaman. Barang yang diperdagangkan juga sangat luas, apapun yang memiliki nilai ekonomis dapat diperdagangankan,[4] kecuali barang yang najis. Hal ini juga menjadikan Rasulullah Saw. bersabda ”Sembilan persepuluh sumber rezeki terletak pada dunia perdagangan”

Para ulama berbeda pendapat dalam mendefiniskan jual-beli, berikut beberapa definisi yang penulis kutip: Sayyid Sabiq mengartikan jual-beli dengan pertukaran barang dengan barang (atau harta dengan harta, atau harta dengan barang), dengan persetujuan kedua belah pihak (penjual dan pembeli), atau pertukaran milik dengan gantian/ bayaran (mubadalah).[5]

Perdagangan adalah suatu kegiatan jual beli antara dua pihak, (penjual dan pembeli),[6] pertukaran dalam bentuk uang dengan barang atau barang dengan barang[7] baik barang barang berwujud, belum, atau tidak berwujud.[8] Merupakan satu bentuk prosedur perputaran modal, memperluas modal  dengan tujuan keuntungan untuk tujuan keuntungan [9]

Dalil Alqur’an  

Al Baqarah (2): 275 ”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”

An Nisa (4): 29 ”Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka-sama suka”

سئل النبي ص.م.: اي الكسب أطيب؟ فقال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور

Nabi Saw. ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, Beliau menjawab, Seorang bekerja dengan tanganya dan setiap jula beli yang mambrur (HR Bajjar, Hakim mensahihkannya dari Rifaah Ibn Rafi)

وانما البيع عن تراض

Artinya: Jual beli harus dipastikan harus saling meridhai (HR Baihaqi dan Ibn Majah)

Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

HUKUM JUAL BELI

Ditinjau dari hukum dan sifat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (shahih) dan jual beli yang dikatagorikan tidak sah (fasid). Jual beli sah adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara’ baik rukun maupun syaratnya sedangkan jual beli yang tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun.

            Jual beli yang dilarang dalam Islam dapat dikarenakan

  1. Subjek si pelaku (ahliyah) misalnya, jual beli orang gila, anak kecil, terpaksa, orang yang dibawah pengampuan (bodoh), jual beli malja (orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindari perbuatan zalim), jual- beli fudhul (tanpa izin si pemilik).
  2. Sebab shighat. Ulama fiqih sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridhaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian di antara ijab dan qabul.
  3. Sebab objek barang (ma’qud alaih). Ulama sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dari syara’
  4. Sebab syara’. Ulama sepakat membolehkan jual-beli yang memenuhi persyaratan dan rukunnya, dan tidak boleh bertentangan dengan syara’ seperti jual beli riba, jual-beli dengan uang dari barang yang diharamkan, jual beli waktu salat jum’at, jual beli anggur untuk dijadikan khamr, jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain, jual beli memakai syarat.

IJARAH (SEWA MENYEWA)      

Ijarah atau menjual manfaat sering diartikan sebagai akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud  tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu[10] Karena ijarah adalah menjual manfaat, maka yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.[11] Ijarah dapat dibagi menjadi dua macam yakni ijarah atas jasa dan ijarah atas benda

Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti kamar, rumah, kendaraan, tanah dan lain-lain, akan tetapi dilarang terhadap benda-benda yang diharamkan. Juga dibolehkan ijarah atas jasa seperti, menjahitkan baju, membangun rumah, dan sebagainya.

Ijarah ini berakhir dengan selesainya waktu, terjadinya kerusakan pada barang yang disewa, pembatalan akad, dan meninggalnya salah seorang yang berakad.

Dalil

At Thalaq (65): 6, “Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya”

Al Qhashas (28) :26,27 ”Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Berkatalah Dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik”.

اعطوا الاجير اجره قبل ان يجف عرقه

Artinya: ”Barikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” (HR. Ibn Majah dari Ibn Umar)

من استأجر اجيرا فليفعل اجره

Artinya: ”Barang siapa  yang meminta untuk menjadi buruh, berikanlah upahnya” (HR. Abd Razak dari Abu Hurairah)

Umat Islam pada masa sahabat telah ber-ijma bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.

SYIRKAH (PERKONGSIAN)

Syirkah atau percampuran adalah bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Menurut Hanafiyah perkongsian adalah ungkapan tentang adanya transaksi (akad) di antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.[12]

Perkongsian terdiri dari dua macam, yakni perkongsian kepemilikan dan perkongsian kontrak. Perkongsian kepemilikan adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Perkongsian ini dapat berupa sukarela (kontrak dari dua orang yang bersekutu) dan dapat pula bersifat pakasaan (dua orang mewariskan sesuatu). Jenis perkongsian ini adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang lain. Oleh karena itu salah seorang di antara mereka tidak boleh mengolah (mentasarufkan) harta perkongsian tersebut tanpa izin temannya.

Kedua, perkongsian akad, yakni merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Perkongsian ini dapat dbagi menjadi :

  1. Syirkah ’Inan, yaitu persekutuan di antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama, dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
  2. Syirkah Mufawafah, yaitu persekutuan di antara dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, keuntungan, pengolahan, serta agama yang dianut
  3. Syirkah Wujuh, yaitu persekutuan dua pemimpin (orang yang dipercaya) dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi di antara mereka dengan syarat tertentu
  4. Syirkah A’mal atau Abdan, yaitu persekutuan dua orang untuk menerima suatu perkerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian keuntungan dibagi di antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Perkongsian ini disebut juga persekutuan shana’i dan taqabbul.

Dalil

An Nisa (4): 12, ”Mereka bersekutu dalam sepertiga”

Shad (38): 24. ”Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini.”

عن أبى هريرة رفعه الى النبي ص.م. قال: ان الله عز وجل يقول: أناثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما.

Artinya: “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi Saw. bahwa Nabi Saw. bersabda “Sesungguhnya Allah Swt. berfirman, “Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati sahabatnya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang mengkhianatinya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Wahbah al Juhaili, al Fiqh al Islam wa Adillatuh, juz IV, Damsyik, Dar al Fikr, 1989, hal. 80

[2] Ibnu Taymiyah, Nazhariyah a Aqdu, hal. 18-21

[3] Ibn Abidin, Radd al Mukhtar, al Dar al Muhtar, juz II, hal. 355, lihat juga al Kamal Ibnul Humam, Fath al Qadir, juz V, hal. 74

[4] Sobri Salamon, Perniagaan Menurut Pandangan Islam, Bahagian Hal Ehwal Islam Jabatan Perdana Menteri, Selangor, cet III, 1992, hal. 16

[5] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, jilid III, hal. 46

[6] Imam al Qurtubi, al Jami lil Ahkam, jilid V, hal. 149

[7] Al Shaybani, al Iqna, hal. 195

[8] Imam al Razi, Mafatih al Ghaib, jilid I, hal. 338

[9] Ibn Khaldun, al Muqaddimah, hal. 331

[10] Ini menurut ulama Syafi’i, lihat Muhammad Asy Syarbaini, Mughni al Muhtaj, juz II, hal. 332

[11] Oleh sebab itu dilarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya ataupun menyewakan domba untuk diambil susunya, lihat Ibn Abidin, Radd al Mukhtar ala Dur al Mukhtar, juz IV hal. 110

[12] Ibn Abidin, Radd al Mukhtar, Dar al Mukhtar, juz III, hal. 364

IHRAZUL MUBAHAT (Fikih Muamalat Bag.7)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Sumut)

Memiliki sesuatu benda yang mubah yang tidak atau belum dimiliki orang lain, dan tidak ada pula suatu penghalang yang dibenarkan syara’ untuk memilikinya.  seperti tanah, air yang tidak dimiliki seseorang, rumput dan pepohonan di hutan yang tidak dimiliki orang, binatang buruan dan ikan-ikan di laut. Ini semua barang mubah. Semua orang dapat memiliki. Menguasai dengan maksud memiliki dikenal dengan nama Ihraz (menguasai dan mengolah).

 Ihraz ini memiliki dua syarat, yaitu benda tersebut belum diihraz oleh orang lain terlebih dahulu. Misalnya seorang mengumpulkan air hujan dalam satu wadah dan dibiarkan air hujan tersebut tidak diangkat ketempat lain, maka orang lain tidak berhak lagi mengambil air dalam wadah tersebut, karena air tersebut tidak lagi merupakan barang mubah lantaran telah diihrazkan orang lain. Hal ini sesuai dengan kaidah:

من سبق الى مباح فقد ملكه

”Barang siapa mendahului orang lain untuk menguasai barang yang mubah, maka sesungguhnya ia telah memilikinya”

 Syarat yang kedua adalah adanya maksud dengan sengaja untuk memilikinya. Apabila seseorang memperoleh sesuatu benda dengan tidak maksud memilikinya, maka benda itu tidaklah menjadi miliknya. Misalnya seorang pemburu meletakkan jaring perangkap lalu terjeratlah seekor binatang buruan, maka jika ia meletakkan jaringnya sekedar mengeringkan jaring itu, maka dia tidak berhak emmiliki binatang buruan yang terjerat oleh jaringnya. Orang lain masih boleh mengambil binatang itu dan memilikinya, dan yang mengambil binatang tersebut dianggap sebagai muhriz, bukan pemilik jaring. [1]

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, 1974, hal.19-20

KEPEMILIKAN (Fikih Muamalat Bag.6)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA. (Ketua MUI Sumut)

Manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tugas untuk memakmurkan seluruh bumi bagi kesejahteraan umat manusia. Dalam mengemban misi ini Allah memberikan pedoman tentang kepemilikan bahwa dasar kepemilikan seorang diukur dari asas manfaat, bukan dasar penggunaan. Seseorang yang tidak mampu memanfaatkan kepemilikan hartanya sesuai yang diamanahkan Allah kepadanya maka hak kepemilikan tersebut dengan sendirinya gugur. sesuai  sabda Rasulullah yang menyatakan: ”Barang siapa yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah mati itu menjadi milikinya, dan tidak berhak memilikinya orang yang sekedar memagarinya dengan tembok setelah tiga tahun”

Dalam konsep Islam Allahlah Pencipta, Pengatur dan Pemilik segala yang ada di alam semesta ini:  

Al Maidah (5):17 “Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah Swt. untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut

Al Hadid (57):7 “Berimanlah kamu kepada allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya…”

Seseorang yang telah beruntung memperoleh harta, pada hakekatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah Swt.), baik dalam pengembangan harta maupun penggunaannya. Sejak semula Allah telah menetapkan bahwa harta hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa “pada mulanya” masyarakatlah yang berwenang menggunakan harta tersebut secara keseluruhan, kemudian Allah menganugerahkan sebagian darinya kepada pribadi-pribadi (dan institusi) yang mengusahakan perolehannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.[1]

Sebagai sebuah sistem tersendiri, Islam telah menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan mekanisme perolehan kepemilikan, tata cara mengelola dan mengembangkan kepemilikan, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah manusia secara detail melalui ketetapan hukum-hukumnya. Atas dasar itu, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dalam Islam, dibangun atas kaidah-kaidah umum ekonomi Islam (al-qawaid al-‘ammah al-iqtisadi al-Islamyyah) yang meliputi tiga kaidah, yakni:

  1. Kepemilikan (al-milkiyyah),
  2. Mekanisme pengelolaan kekayaan (kayfiyyah al-tasarruf fi al-mal) dan
  3. Distribusi kekayaan di antara manusia (al-tawzi’ al-tharwah bayna al-nas).[2]

Dalam konsep Islam bahwa kepemilikan terklasifikasi menjadi tiga jenis, yakni

KEPEMILIKAN PRIBADI (AL-MILKIYAT AL-FARDIYAH)

Kepemilikan pribadi adalah suatu hukum yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya, baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi dari barang tersebut.[3]

Memang pada hakikatnya harta itu milik Allah (real and absolute ownership), yang dititipkan kepada manusia (delegated and restricted ownership). Oleh karena itu, pencarian harta atau aktivitas ekonomi harus diniatkan untuk memperoleh karunia dan keridhaan Allah, yang berarti juga harus halal, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

Al Mulk (67): 15 ”Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya”.

Kepemilikan individu ini akan sangat kondusif bagi upaya untuk mendinamisasikan kehidupan keduniaan (ekonomi) umat, karena hal ini berarti memberikan kebebasan kepada mereka untuk dapat menikmati hasil sesuai dengan jerih payah mereka. Islam pun tidak membatasi pemilikan individu ini selama tidak menjadikan seseorang lupa kepada Allah, termasuk kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan-Nya berkaitan dengan pemilikan harta ini.

Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dan lain sebagainya adalah merupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.

Karena kepemilikan merupakan amanah dari Allah untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan Allah serta berasal dari sebab yang diperbolehkan syariat untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.[4]

Sejalan dengan pengakuan hak individu tersebut, Islam mengakui adanya ketidaksamaan pemilikan harta di antara mereka, sebagaimana firman Allah:

az-Zukhruf (43): 32 ”Kami telah menentukan ekonomi mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah melebihkan sebagian mereka atas lainnya beberapa tingkat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan lainnya. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.

Pengakuan akan hak milik individu tersebut diimbangi dengan kewajiban dalam bentuk kewajiban zakat serta anjuran (sunnah) infak dan sedekah bagi orang yang mampu. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi yang besar antara orang kaya dan orang miskin. Upaya pemerataan harus dilaksanakan oleh umat Islam, baik secara individual maupun secara kolektif, yang dilakukan oleh kelompok atau negara. Allah menegaskan dalam firman-Nya:

Al Baqarah (2): 267 ”Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”.

KEPEMILIKAN UMUM (AL-MILKIYYAT AL-‘AMMAH)

Kepemilikan umum adalah suatu hukum yang berlaku kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja.[5] Paling tidak benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:

1. Fasilitas dan sarana umum (al-marafiq al-‘ammah li al-jama’ah)[6]

Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadis nabi yang berkaitan dengan sarana umum:

ااْلمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ[7]

“Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api ” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Air yang dimaksudkan dalam hadis di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rimahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut.[8] Adapun al-kala’ adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk di dalamnya adalah kayu bakar[9]

Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat di dalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum.

2. Sumber alam yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan

Meski sama-sama sebagai sarana umum sebagaimana kepemilikan umum jenis pertama, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya. Jika kepemilikan jenis pertama, tabiat dan asal pembentukannya tidak menghalangi seseorang untuk memilikinya, maka jenis kedua ini, secara tabiat dan asal pembentukannya, menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Sebagaimana hadits nabi:

مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ[10]

“Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu (sampai kepadanya)” (HR al-Tirmidzi, ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aishah).

Mina adalah sebuah nama tempat yang terletak di luar kota Makkah al-Mukarramah sebagai tempat singgah jama’ah haji setelah menyelesaikan wukuf di padang Arafah dengan tujuan meleksanakan syiar ibadah haji yang waktunya sudah ditentukan, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan hadd, memotong qurban, dan bermalam di sana. Makna “munakh man sabaq” (tempat mukim orang yang lebih dahulu sampai) adalah bahwa Mina merupakan tempat seluruh kaum muslimin. Barang siapa yang lebih dahulu sampai di bagian tempat di Mina dan ia menempatinya, maka bagian itu adalah bagiannya dan bukan merupakan milik perorangan sehingga orang lain tidak boleh memilikinya (menempatinya).

Demikian juga jalan umum, manusia berhak lalu lalang di atasnya. Oleh karenanya, penggunaan jalan yang dapat merugikan orang lain yang membutuhkan, tidak boleh diizinkan oleh penguasa.[11] Termasuk dalam kategori ini adalah kereta api, instalasi air dan listrik, tiang-tiang penyangga listrik, saluran air dan pipa-pipanya, semuanya adalah milik umum sesuai dengan status jalan umum itu sendiri sebagai milik umum, sehingga ia tidak boleh dimiliki secara pribadi. Bahkan hal ini juga berlaku untuk mesjid.

3. Barang tambang yang depositnya tidak terbatas

Dalil yang digunakan dasar untuk jenis barang yang depositnya tidak terbatas ini adalah hadis Nabi riwayat Abu Dawud tentang Abyad ibn Hamal yang meminta kepada Rasulullah agar dia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma’rab:

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ[12]

“Bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud).

Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, melainkan meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air mengalir) atau tidak terbatas. Ini juga mencakup kepemilikan semua jenis tambang, baik yang tampak di permukaan bumi seperti garam, batu mulia atau tambang yang berada dalam perut bumi seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, minyak, timah dan sejenisnya.[13]

Barang tambang semacam ini menjadi milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang. Demikian juga tidak boleh hukumnya, memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya tetapi penguasa wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, menjualnya dan menyimpan hasilnya di bait al-mal.

Sedangkan barang tambang yang depositnya tergolong kecil atau sangat terbatas, dapat dimiliki oleh perseorangan atau perserikatan. Hal ini didasarkan kepada hadis nabi yang mengizinkan kepada Bilal ibn Harith al-Muzani memiliki barang tambang yang sudah ada di bagian Najd dan Tihamah.[14] Hanya saja mereka wajib membayar khumus (seperlima) dari yang diproduksinya kepada bait al-mal.[15]

KEPEMILIKAN NEGARA (MILKIYYAT AL-DAWLAH)

Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.[16]

Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-‘ammah) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).

Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara adalah:

  1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay’ (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
  2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
  3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
  4. Harta yang berasal dari dari pajak
  5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerinyah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
  6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
  7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
  8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syara’
  9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya[17]

SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH HARTA

            Dalam konsep Islam sebab-sebab memperoleh harta ada empat hal:

Pertama: Ihrazul Mubahat, atau memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, disuatu tempat untuk dimiliki.

Kedua; Aktifitas ekonomi, dalam bentuk:

  1. Melalui pertanian, yang antara lain disebutkan dalam QS. ‘Abasa; 25-32
  2. Melalui industri, yang antara lain disebutkan dalam QS. al-Hadîd: 25
  3. Melalui perdagangan dan jasa, yang antara lain disebutkan dalam QS. Quraisy: 1-4. Bidang ini sangatlah luas, baik jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, syarikat/penkongsian, kerjasama, dan sebagainya, bahkan termasuk akad jabariyah seperti akad yang harus dilakukan berdasarkan keputusan hakim dan akad istimlak untuk maslahat umum, umpamanya tanah-tanah yang dibebaskan untuk kepentingan umum.

Ketiga; Beranak pinak

Keempat; Pewarisan

            Dari ke-empat sebab-sebab memperoleh hak milik tersebut hanya satu (pewarisan) yang tidak diperoleh dengan jalan bekerja. Oleh sebab itu Islam mewajibkan bekerja.

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qur’an, Mizan, Bandung, 2003, hal. 324.

[2] Taqiyy al-Din al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, 1990, hal.  57.

[3] Yunus al-Misri, Usul al-Iqtisadi al-Islami, Dar al-Qalam, Damaskus, 1999, hal.  41-49.

[4] Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, hal. 72-73.

[5] Ib.Id. hal. 123

[6] Dalam kitab-kitab klasik, sering juga hanya disebut dengan al-arfaq yang diartikan sebagai fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana umum yang dapat dimanfaatkan oleh warga dan masyarakat secara umum.

[7] Lihat al-Shawkani, Nayl al-Awtar,  Dar al-Fikr, Beirut, 1994, jil. 6, hal. 48.

[8] Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayah al-Diniyyah, Dar alFikr, Beirut, 1960, hal. 180-184.

[9] Abd al-Rahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, terj. Ibn Sholah Bangil, al-Izzah, 200, hal.  91.

[10] Lihat: al-Suyuti, al-Jami’ al-Saghir, jil 2, hal. 183.

[11] Abu Ya’la al-Farra’, al-Ahkam al-Sultaniyyah,  Dar al-Fikr, Beirut, hal. 253

[12] al-Shawkani, Nayl al-Awtar, jil. hal.  6 53.

[13] Al-Maliki, Politik Islam, hal. 80.

[14] Riwayat lengkap beserta penjelasannya lihat: Abu Ya’la al-Farra’, al-Ahkam al-Sultaniyyah, 264.

[15] ‘Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fi Dawlat al-Khilafah, Dar al-‘Ilm li al- Malayin, Beirut, 1983, hal.  89.

[16] Al-Nabhani, al-Nizam al-Iqtisadi, hal. 218.                             

[17] Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fi Dawlat al-Khilafah, hal. 39.