Sunday, March 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 133

Pencurian Aliran Listrik Menurut Hukum Islam

0

Mencuri aliran listrik, menambah daya, Watt dan Voltase maupun bentuk kecurangan lain, yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak/akad, HUKUMNYA HARAM

Pihak PLN wajib memenuhi hak pelanggan dan pengguna sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UU1Y5ajk0SnRmMTA/view?usp=sharing&resourcekey=0-qvyE_eLLUHHPdJ_Zonv4Eg

Isbat Talak terhadap Perceraian/ Talak di Luar Sidang Pengadilan Agama

0

Talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap isterinya di luar sidang PengadilanAgama hukumnya sah secara syar‟i, namun secara perundang-undangan belum mempunyai kekuatan hukum negara.

Perceraian yang dilakukan seorang suami terhadap isterinya di luar sidang Pengadilan Agama harus diajukan isbat talak ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan ketetapan hukum.

MEREKOMENDASI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Uatar mengusulkan kepada Mahkamah Agung RI. untuk mengeluarkan peraturan atau surat edaran tentang tata cara menyelesaikan isbat talak terhadap tindakan seseorang yang telah melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan, sehingga Pengadilan Agama dapat memberikan status/legalitas perbuatan hukum talak yang dilakukan seorang muslim sesuai dengan kewenangan absolut yang diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama. Selain itu, Pengadilan Agama dapat mengadili tindakan pelanggaran undang-undang dengan memberikan sanksi bagi orang yang melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan Agama. Dengan demikian permohonan isbat talak dapat diselesaikan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama berkompeten mengadili pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan perbuatan menjatuhkan talak di luar ketentuan undang-undang.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UbTVCeHRKZUZkeDg/view?usp=sharing&resourcekey=0-CRMEcSSvVA0nPA6f4bTVLg

Fatwa tentang Hukum Tato

0

Tato hukumnya haram baik bagi yang membuat maupun yang minta dibuatkan tato.
Untuk menjaga keabsahan sholat maka tato yang terbuat dari bahan/zat yang mengandung najis wajib segera dihilangkan kecuali dapat menimbulkan mudharat.

https://drive.google.com/file/d/1VAA0dcV1tUAjWV2dsGXMnfNSVmMX2pJD/view?usp=sharing

Hukum Tritis

0

Tritis belum dapat digolongkan kepada tahi/kotoran. Karena belum sampai keberadaannya dalam perut pada tahap ampas yang akan dibuang melalui anus.

Tritis dapat digolongkan pada kategori muntah sesuai dengan tahapan proses pencernaannya baru diabomasum belum sampai ke usus halus.

Tritis termasuk najis (khobâ’its), oleh karenanya haram dikonsumsi umat Muslim

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3Ud2lIcVBEcThTTnM/view?usp=sharing&resourcekey=0-KBpP6nrF4WRB5AzkXGOTRQ

Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat

0

Amil zakat pada masing-masing tingkatan berhak mendapat / menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas dan layak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukannya. (ujrah al-mitsl).

Jika bagian amil zakat ternyata lebih besar dari jumlah upahnya (ujrah al- mitsl) maka sisanya dialihkan kepada mustahik lainnya.

Jika jumlah bagian amil zakat itu kurang dari jumlah upahnya, masyarakat (pemerintah) harus memenuhi upah mereka.

https://drive.google.com/file/d/1-LMol-CBbJQdmvJ6pOG3PT4_WMNsv4N4/view?usp=sharing

TAKLIMAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TERKAIT “PENETAPAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW)”

0

Nomor: Kep-1730/DP-MUI/X/2020

Assalamu’alaikum w. w.

Mencermati dan menyaksikan Konstalasi Politik, Sosial dan Ekonomi Mutaakhir serta Suasana Hati Sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang- Undang Cipta Kerja yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Taklimat, sebagai berikut:

  1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan telah bertemu dengan Pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
  2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para Pengusaha, Cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
  3. MUI meminta kepada Aparat Keamanan Kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia para pengunjuk rasa, karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
  4. MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat saat ini dengan menghargai Hak Azasi Manusia Warga Negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.
  5. MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi dan MUI mengingatkan kepada para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Ilahi di Yaumil Mahsyar.
  6. MUI mengharapkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk lebih fokus dalam menangani wabah Covid-19 serta tidak membuat kebijakan- kebijakan yang kontroversial sehingga dapat menimbulkan kegaduhan secara nasional.
  7. MUI mengharapkan kepada segenap elemen bangsa untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan serta merenda jalinan kehidupan harmoni, sehingga kita bersama-sama dapat mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga selama-lamanya.

Demikianlah Taklimat ini kami buat seraya mengharapkan bantuan kekuatan dan keridhaan Allah Subhanahu Wata’ala.

SHALAT IDUL ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN SAAT WABAH COVID-19

0

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 36 Tahun 2020

Idul Adha merupakan salah satu momentum yang luar biasa dalam agama Islam, umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah swt. Di wilayah Indonesia wabah COVID-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan;
Muncul pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi COVID-19 seperti ini; karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19 untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN HUKUM

  1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah
    satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
  2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti
    ketentuan Fatwa MUI:
    a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah
    di Saat Wabah Pandemi COVID-19;
    b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;
    c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
  3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan
    dengan penyembelihan hewan ternak.
  4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain
    yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.
    Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
  5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban
    menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak
    lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli
    hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan
    membagikan daging kurban.
  6. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol
    kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan,
    yaitu:
    a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling
    menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
    b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak
    pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing),
    memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun
    selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan
    daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
    c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama
    dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
    d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan,
    maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan
    memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek
    kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
    e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
    f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
  7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam
    menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan
    ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan
    Covid-19.

REKOMENDASI

  1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul
    Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada
    fatwa ini.
  2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk
    melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan
    cara diwakilkan (taukil).
  3. Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak
    terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar
    tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
  4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang
    pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai
    pedoman.
  5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan
    kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan
    penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)
    sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

PANDANGAN DAN SIKAP MAJELIS ULAMA INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA

0

Nomor : Kep-1332/DP-MUI/VII/2020

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu komponen bangsa memberikan perhatian penuh terhadap agenda pembahasan RUU Cipta Kerja yang bersifat omnibus law di DPR saat ini. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab MUI dalam melaksanakan perannya sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah sekaligus dalam hal ajaran Islam menyampaikan fatwa/tausiyah kepada pemerintah), himayatul ummah (melindungi umat Islam dari praktek-praktek yang dilarang Islam, termasuk melindungi umat Islam dari produk dan konsumsi yang tidak jelas kehalalannya), dan khodimul ummah (mengabdi untuk kepentingan umat).

Dewan Pimpinan MUI (DP MUI) Pusat mencermati sungguh-sungguh semangat, latar belakang, maksud dan tujuan serta materi RUU Cipta Kerja yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Seiring dengan itu, DP MUI Pusat juga mencermati dengan serius berbagai tanggapan dan pendapat serta pro-kontra berbagai kalangan mengenai RUU ini, baik dari para pakar/akademisi, kelompok masyarakat, organisasi profesi, dan para pemangku kepentingan yang terkait RUU tersebut.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tiga peran MUI di atas yang dikaitkan dengan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR saat ini, DP MUI Pusat sebagai bentuk implementasi prinsip saling mengingatkan (at-tawashi bi al-haq) dan menyeru pada kebaikan serta mencegah dari kemungkaran (al-amru bi al-ma‟ruf wa an-nahyu „an al-munkar) dengan bertawakkal kepada Allah SWT memandang perlu menyampaikan Pandangan dan Sikap terhadap RUU Cipta Kerja sebagai berikut.

I. Arah Kebijakan Pembentukan, Maslahat dan Mudharat RUU Cipta Kerja 1. Arah Kebijakan Pembentukan RUU Cipta Kerja

Setelah membaca dan mempelajari RUU Cipta Kerja, dapat dipahami bahwa terdapat arah perubahan mendasar antara lain:

  1. Perubahan delegasi kewenangan dari yang sebelumnya kepada menteri dan pemerintah daerah, menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan konsekuensi mengubah kewenangan delegasi mengatur yang sebelumnya berbentuk Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Pemerintah (PP);
  2. Menghapus beberapa izin yang berlapis dan rekomendasi menjadi Perizinan Berusaha serta penyediaan alternatif sebagai syarat berusaha;
  3. Menghapus norma yang pelaksananya adalah menteri;
  4. Membuka kesempatan pelibatan Tenaga Kerja Asing (TKA);
  5. Melibatkan pihak ketiga dalam beberapa sistem pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh kementerian dan/atau pemerintah daerah;
  6. Perubahan paradigma dan orientasi usaha menjadi lebih terbuka pada investasi;
  7. Penyeragaman bentuk perizinan dan penerapan perizinan berbasis risiko;
  8. Penegasan fungsi pemerintah pusat dalam penerbitan perizinan, sertifikat dan surat persetujuan;
  9. Penghilangan kewenangan DPR di beberapa bidang yang sebelumnya berfungsi sebagai persetujuan berubah menjadi konsultasi;
  10. Pernyelarasan Penjelasan Undang-Undang yang menyesuaikan konsep perizinan berbasis risiko;
  11. Penyederhanaan secara ekstrim administrasi pemerintahan yang berakibat pada sistem perizinan yang tidak memberikan kepastian hukum;
  12. Sebelumnya Sanksi Pidana menjadi Sanksi Administrasi (dekriminalisasi);

Pasal 170 RUU Cipta Kerja berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

2. Beberapa Maslahat dari RUU Cipta Kerja

Berdasarkan arah pembentukan RUU Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, maka ditarik beberapa kemaslahatan yang dimaksudkan dalam pembentukan RUU ini adalah:

  1. Fleksibilitas dan efesiensi birokrasi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan dan penyesuaian keadaan dan tantangan yang dihadapi;
  2. Meningkatkan potensi penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru;
  3. Penyederhanaan kewenangan menteri yang atributif menurut Undang-Undang terdampak oleh RUU Cipta Kerja yang akan berakibat menurunnya jumlah peraturan menteri yang saat ini dipersoalkan sebagai sumber kelebihan regulasi;
  4. Pemangkasan izin yang masif dalam RUU Cipta Kerja membawa perubahan semakin mudah dan murahnya dalam berinvestasi di sektor yang terdampak sebelum hadirnya RUU Cipta Kerja;
  5. Memberikan kepastian hukum khususnya dalam proses pengurusan perizinan berusaha, dibandingkan dengan konsep yang dianut Undang-Undang terdampak sebelumnya;
  6. Kepastian hukum perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat;
  7. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam sektor-sektor usaha yang ditentukan.

3. Beberapa Mudharat RUU Cipta Kerja

Berdasarkan arah pembentukan RUU Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, maka ditarik beberapa kemudharatan, antara lain:

  1. Penarikan kewenangan mengatur menjadi harus berdasarkan delegasi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) akan justru berpotensi mendapat penolakan/resistensi dikarenakan mengurangi fleksibilitas daerah dalam berinovasi;
  2. Potensi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikarenakan pemangkasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan yang seharusnya diotonomikan;
  3. Beban yang berlebihan pada Peraturan Pemerintah (PP) dalam mengatur teknis operasional RUU Cipta Kerja;
  4. Terdapat beberapa norma yang berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan oleh perubahan paradigma yang secara diametral bertentangan dengan konstitusi;
  5. Tidak semua tindakan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan perizinan harus menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan tetap saja menjadi kewenangan Menteri, mengingat jabatan Menteri adalah Pejabat Eksekutif tertinggi dibidangnya.

PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

0

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 31 Tahun 2020

Ketentuan Hukum

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

  1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
  2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
  3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum’at

  1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
  2. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.J
  3. ika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh denyelenggarakan shalat Jum’at berbilang (ta’addud al-jumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
  4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat
    melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
    a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
    b. Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker Saat Shalat

  1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
  2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.