Wednesday, April 29, 2026
spot_img
Home Blog Page 133

TAWAKAL DAN TAWAKUL (Fikih Muamalah Bag. 5)

0

Prof, Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua MUI Sumut)

Ada sekelompok orang yang mereka tidak mau mencari kebutuhan hidup dengan dalih agama dan rela mendapat kehinaan karena bertopengkan tawakkal kepada Allah.

Tentara yang berjuang bertawakkal kepada Allah, petani yang rajin bertawakkal kepada Allah, pelajar yang tidak tidur dimalam hari untuk mengulang pelajarannya bertawakkal kepada Allah, pedagang yang jujur juga bertawakkal kepada Allah. Maka di manakah letak pertentangan antara “usaha” dan “tawakkal” kepada Allah?

Tawakkal kepada Allah adalah suatu kekuatan jiwa yang mendorong untuk berusaha. Allah berfirman:

Ali Imran: 159, ”Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

Hadis Nabi Saw. tentang tawakkal berikut ini adalah suatu gambaran usaha yang terus menerus dan bukan bersandarkan kepada angan-angan kosong;

“Kalaulah kamu bertawakkal kepada Allah dengan arti yang sebenarnya niscaya Allah memberi rezki sebagaimana Ia memberikan rezeki kepada burung yang keluar pagi hari dengan perut kosong…., kemudian pulang sore hari dengan perut penuh berisi makanan”

Tersebutlah dalam suatu cerita bahwa seorang ulama berjumpa dengan seorang musafir yang sedang berpergian untuk menunaikan ibadah haji tapi tidak membawa bekal.

Ulama tersebut bertanya: Bagaimana anda berpergian tanpa bekal?

Musafir           : Saya bertawakkal kepada Allah

Ulama              : Apakah anda berpergian sendirian atau rombongan?

Musafir           : Beserta rombongan

Ulama              : Kalau begitu sebenarnya anda bertawakkal kepada rombongan anda.

HARGA DIRI MANUSIA

Orang yang sedang kebingungan tidak mengetahui ukuran adil terhadap orang lain, seringkali ukurannya hanya berdasarkan harta yang dimilikinya. Orang yang hidup dinilai dengan hartanya. Orang yang mati ditanya apa yang ditinggalkannya

Orang Yahudi pernah menentang Thalut orang yang dipilih Allah menjadi raja Yahudi karena ia tidak punya harta yang banyak.

Al Baqarah: 247. ”Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.” mereka menjawab: “Bagaimana Thalut memerintah Kami, Padahal Kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?” Nabi (mereka) berkata: “Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang Luas dan tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha mengetahui.”

Standar nilai manusia dikalangan Yahudi dan dikalangan kaum materialis disetiap masa adalah harta. Tatkala Islam datang iapun menetapkan ukuran manusia yang baru, manusia dinilai berdasarkan kandungan hatinya, bukan karena hartanya. Boleh jadi ia tidak punya harta atau hartanya sedikit tetapi hartanya yang sedikit itu bersih dan  baik, taqwanya tinggi, maka inilah standar orang baik dan bernilai tinggi disisi Allah dan disisi manusia.

Al Hujarat: 13. ”Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Orang hina tidak akan terangkat dari kehinaanya sekalipun perbendaharaan bumi jadi miliknya dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia binasa.

Allah yang menguasai arsy adalah maha besar, maka tidak mungkin diangkatkan kepadaNya orang hina. Allah Maha Kaya maka tidak mungkin ia memuliakan seseorang karena hartanya.

Ketika Abu Lahab tetap dalam kekafirannya turunlah ayat

Al Lahab: 2. ”Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan”.

Bila kekayaan yang dimiliki tidak membawa kepada kemuliaan diri, maka tidak mungkin mendapat kekekalan dan kemuliaan

Al Humzah: 1- 4. ”Kecelakaanlah bagi Setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya Dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah”.

Kekekalan tidak mungkin dibeli dengan harta, standar apapun yang dibuat untuk ukuran manusia selain taqwa adalah salah besar. Allah berfirman:

Saba: 37. ”Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka Itulah yang memperoleh Balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga).”

Ukuran manusia menurut Islam adalah Iman dan akhlak, siapa yang telah memperoleh keduanya, maka tidak berbahaya baginya sekalipun ia memiliki dunia, dan tidak pula turun kemuliannya karena ia hidup sederhana.

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

ANJURAN MEMBERI (Fikih Muamalah Bag. 4)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua MUI Sumut)

Mungkin ada yang bertanya, ”Apa bedanya ”Memberi” dengan ”Menjadi Kaya”? Bukankah untuk memberi kita harus kaya?” Meski sekilas ”Memberi” sama dengan ”Menjadi Kaya”, tapi tidak serupa. Betapa banyak orang yang kaya tapi tidak mau bayar zakat atau bersedekah? Sebaliknya berapa banyak orang miskin atau yang hidupnya biasa saja tapi justru rajin berzakat dan sedekah? Berapa banyak orang yang kaya tapi tidak berhaji. Sebaliknya banyak orang yang pas-pasan malah bisa naik haji.

Mungkin ada yang bertanya, ”Apa iya orang miskin atau pas-pasan bisa sedekah/bayar zakat?” Jawabnya bisa:

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya: ”Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling mulia? Beliau menjawab: “Sedekah orang yang tak punya, dan mulailah memberi sedekah atas orang yang banyak tanggungannya. (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim”.)

Dalam Islam, yang diperintahkan adalah membelanjakan harta untuk kebaikan. Bukan menjadi kaya. Misalnya dalam rukun Islam tidak ada perintah jadi orang kaya. Yang ada adalah membayar zakat dan pergi berhaji jika mampu.

Meski untuk membayar zakat, dan pergi haji diperlukan harta kekayaan, namun bukan berarti setiap orang kaya mau membayar zakat dan pergi haji. Apalagi jika akhirnya untuk menjadi kaya semua cara dihalalkan dan membelanjakannya pun dengan bermewah-mewah serta memandang hina orang miskin.

”Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah” adalah himbauan untuk memberi. Artinya orang yang memberi lebih mulia daripada orang yang meminta. Bukan orang kaya lebih mulia dari pada orang miskin. Berapa banyak orang yang kaya tapi dari hasil minta-minta suap atau komisi dan enggan bersedekah.

Menjadi kaya bukanlah tujuan dalam Islam. Berapa banyak orang yang kaya, tapi dilaknat Allah dalam Alqur’an. Contohnya Karun. Kekayaannya sangat besar, namun karena sombong dan enggan menolong, dia mati dibenamkan ke dalam bumi oleh Allah Swt.

Al Qashas (28):76, ”Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: “Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri”

Bukan hanya Karun orang kaya yang disiksa Allah. Sebelumnya banyak orang-orang yang lebih kaya juga dibinasakan oleh Allah Swt.:

Al Qhashas (28):78, ”Karun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku”. Dan apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka.”

Harta kekayaan tidak ada manfaatnya jika dari yang haram atau tidak digunakan di jalan Allah. Dalam hal mencari kekayaan, orang sering lupa sehingga yang haram menjadi halal. Karena ingin kaya, banyak umat Islam memilih jalan pintas dengan korupsi, meminta komisi, dan sebagainya.

At Takatsuur (102): 1, ”Bermegah-megahan telah melalaikan kamu

Al Lahab (111): 2, ”Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan.”

Rasulullah Saw. berkata: ”Demi Allah, bukan kefakiran yang aku khawatirkan terhadap kalian, tetapi yang aku khawatirkan adalah jika kekayaan dunia dilimpahkan kepada kalian sebagaimana telah dilimpahkan kepada orang-orang sebelum kalian, kemudian kalian akan berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba dan akhirnya dunia itu membinasakan kalian sebagaimana ia telah membinasakan mereka.” (Shahih Muslim No.5261)

CERCAAN ALQUR’AN TERHADAP ORANG BAKHIL

Sifat-sifat manusia ada yang terpuji dan ada pula yang tercela, sifat pemurah adalah sifat terpuji disukai Allah dan disukai manusia. Sedangkan sifat bakhil adalah sifat tercela dibenci oleh Allah Swt. dan dibenci manusia. Dalam sebuah hadits, Rasul Saw. bersabda:

وقال صلعم: السخى قريب من الله قريب من الناس قريب من الجنة بعيد من النار. والبخيل بعيد من الله بعيد من الناس بعيد من الجنة قريب من النار, والجاهل السخى أحب الى الله من عابد بخيل

Artinya:

Orang pemurah dekat dengan Allah dekat dengan manusia dekat dengan syurga, jauh dari neraka. Dan orang bakhil jauh dari Allah jauh dari manusia jauh dari syurga dekat dengan neraka. Orang jahil yang pemurah lebih disukai Allah dari pada orang “Abid (kuat ibadah) yang bakhil. (HR. Turmuzi)

Hadis ini memperingatkan manusia agar bersifat terpuji dan menjauhi sifat tercela. Karena sifat tercela itu merugikan diri sendiri, Allah tidak suka orang banyak pun tidak
senang.                                                                                                       

Namun demikian banyak orang lupa akan akibat sifat tercela. tersebut, seperti sifat bakhil. Dia menyangka hartanya itu dengan kebakhilannya membuat kebahagiaan bagi dirinya, tetapi akibatnya adalah sebaliknya yaitu membuat kerugian dan kecelakaan pada dirinya.

Di antara keuntungan orang pemurah, bukan manusia saja yang mendo’a kannya, tetapi Malaikatpun mendo’akan orang pemurah dengan tambahan rezeki dan pengganti yang lebih besar dari jumlah yang disedekahkannya. Sebaliknya pada orang bakhil Malaikat mendo’akan kerugian dan kebinasaan pada diri dan hartanya.

Pada sebuah hadits Rasul bersabda mengenai hal ini

قال صلعم : ما من يومن يصبح فيه العباد الا ملكان ينزلان فيقول احدهما اللهم أعط منفقا خلقا ويقول الاخر اللهم أعط ممكن تلفا {رواه اشيخان}

Artinya:

Pada tiap pagi hari, masing-masing orang ada dua Malaikat diturunkan kepadanya; Salah satunya berkata; Ya Allah berilah kepada orang pemurah yang suka berlnfaq sebagai pengganti dan rezeki yang diinfaqkannya. Dan berkata yang lain Ya Allah berilah bahaya/kesusahan kepada orang bakhil yang menahan hartanya tidak mau berinfaq.

Dalam kenyataan sehari-hari dapat kita lihat dan kita simak, bahwa orang pemurah itu rezekinya tidak berkurang bahkan bertambah, sebaliknya yang kikir atau bakhil itu selalu rezekinya berkurang dengan berbagai sebab, pikirannya selalu gelisah, semakin banyak hartanya semakin gelisah/tidak tenang.

Dengan hartanya yang banyak itu dia sukar tidur nyenyak, sukar bergaul dengan orang banyak, sukar berteman, karena dia khawatir terus menerus, apabila orang datang akan mengambil hartanya, atau membinasakannya. Kekayaan semacam ini tidak bermanfaat buat dirinya di dunia ini, dan merugilkan lebih besar lagi di akhirat nanti, dihari berhisab.

Alqur’an menghinakan dan mengancam terhadap orang bakhil, di antaranya firman Allah Swt.

Ali Imran (3): 180, ”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allahlah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Di  dalam  hadits  Rasul  Saw.,  juga  disebutkan   bahaya  orang  bakhil, di antaranya

قال صلعم : السخاء شجرة من اشجار الجنة اغصانها متدليات فى الدنا, فمن يأ خذ بغض شها قادة ذالك الغض الى الجنة, والبخل شجرة من اشجار النار, اغصا نها متدليات فى الدنيا فمن يأخذ بعض من اغصانها قادة ذلك الغض الى النار

As-Sakha”, (pemurah) satu pohon di antara pohon-pohon syurga, yang ranting-rantingnya menjulur ke dunia. Barang siapa yang mengambil ranting tersebut, ranting itu memimpinnya ke syurga.“Al-Bukhlu”, (kedekut) adalah pohon di antara pohon-pohon neraka, yang ranting-rantingnya menjulur di dunia. Maka barangsiapa yang mengambil ranting di antara ranting itu, ranting tersebut akan memimpinnya ke neraka.

Dari ayat dan hadis di atas, jelas kepada kita bahwa Allah Swt. membenci orang bakhil/kikir dan menjanjikan bahwa harta yang ditahannya karena bakhil itu, akan mengazabnya di akhirat kelak. Sifat bakhil di dunia ini apabila menghinggapi seseorang seperti benalu yang akan mematikan pohon dan seterusnya menggiringnya ke neraka.

Di dalam kehidupan di dunia ini Allah memberi petunjuk agar kita jangan bakhil dan jangan mubazzir. Maka di antara itulah kita berada, dan pandai-pandailah kita meniti buih agar tidak tergelincir ke bakhil dan tidak terjerumus ke mubazzir (membuang-buang harta).

Alqur’an di dalam banyak ayat selain mengecam orang bakhil juga mengecam orang mubazzir, di antaranya :

Al Isra (17): 26-27, ”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros, sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaithan, dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Ayat ini jelas mengecam orang pemboros (mubazzir) dan dikatakan orang pemboros itu saudara Syaithan, jelas Syaithan itu mempunyai sifat tidak baik dan ingkar kepada Tuhan.

Selanjutnya Allah mengecam orang bakhil  

Al Isra (17):29, ”Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.”

Pada ayat ini Allah sekaligus mengecam kedua sifat tidak baik itu, yaitu sifat kikir/bakhil dan sifat boros/mubazzir. Maka yang terbaik Allah memberi petunjuk agar kita tidak terkena pada salah satu sifat tercela itu.

Al Furqan (25):67, “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”

Petunjuk ayat ini agar kita cermat dan ‘arif dalam pengeluaran harta kita, jangan menjadi kikir dan jangan pula menjadi pemboros. Maksudnya keluarkanlah harta itu pada kewajarannya, belanja rumah tangga kita sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan, berilah infaq shadaqah untuk yang memerlukan, dan jangan diberikan harta kita untuk foya-foya yang haram dan berlebihan. Jangan kikir dalam pengeluaran sehingga untuk kepentingan rumah tangga dan anak-anak keluarga kita ditahan, apalagi untuk sumbangan infaq dan sebagainya, tidak mau dikeluarkan, harta itu hanya disimpan dihitung-hitung saja siang malam. Oleh karena itu kitalah yang mengetahui apakah kita boros atau kikir, karena ukuran keperluan kita dan keluarga kitalah yang paling tau dari orang lain.

HAK ORANG FAKIR

Islam menegaskan adanya hak orang fakir dalam harta, dan menganggap bagian harta yang diperoleh orang fakir itu adalah semata-mata haknya yang tertentu dari harta orang kaya. Hal ini karena pemilik harta ketika menyerahkan sebagian hartanya kepada orang fakir berarti ia melaksanakan tanggung jawabnya, membersihkan hartanya dan mencari keridhaan Tuhannya.

Pengertian inilah yang ditegaskan Alqur’an:

Al An’am: 141. ”Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Al Isra: 26. ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”

Al Zariyat:19. ”Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Al Maarij:24, 25:. ”Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),”

Alqur’an menegaskan pengertian ini untuk memperbaiki kesalahan pendapat orang yang beranggapan bahwa tujuan zakat dalam Islam untuk mengadakan suatu bentuk kewajiban tambahan bagi orang kaya.

Alqur’an karena kehalusan bahasanya tidak memakai kata: “haknya” selain untuk arti harta atau buah-buahan yang diambil si fakir, hal ini karena Islam sangat menjaga perasaan orang fakir dan harkat kemanusiaannya. Karena itulah Islam menyuruh menyembunyikan sedekah, tidak membangkit-bangkitnya, menyuruh memilih macam sedekah yang baik yang diberikan kepada sifakir.

KEFAKIRAN YANG MULIA

           Telah kita ketahui ukuran manusia dalam Islam, maka apakah Islam memuji kefakiran? Orang yang membaca nash-nash Alqur’an akan memahami hal ini. Para musuh Islam menganggap Islam merangsang orang untuk menjadi fakir agar mereka bersabar menanggung hinanya kepapaan. Memang kita akan berbuat aniaya terhadap agama apabila  kita salah memahaminya.

Agama Islam tidak memusuhi dunia, tidak pula menghalangi  manusia mendapatkannya. Yang benar adalah Islam tidak menyuruh kaum muslimin mencintai dunia sepenuhnya sebagaimana cintanya naluri kemanusiaan mereka terhadap dunia. Islam tidak menyuruh ayah mencintai anak sepenuhnya sebagaimana naluri ayah mencintai anak. Islam menganjurkan adanya perimbangan antara mengejar dunia dan akhirat. Allah berfirman:  

Al Qashas: 77. ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Wajiblah bagi kita mengetahui kemiskinan yang dipuji Islam, yaitu tentu saja bukan kemiskinan yang datang karena kemalasan dan tiada kesungguhan, akan tetapi kemiskinan yang timbul karena berjuang di jalan Allah. Sebagaimana yang terjadi dizaman Nabi, kaum musyrikin melucuti semua harta kaum muslimin agar mereka tidak bisa berhijrah ke Madinah bersama Nabi Muhammad saw. Allah berfirman:

Al Baqarah: 273. ”(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.”

 Inilah bentuk kemiskinan yang dimuliakan dalam Islam dan yang dimaksud oleh ayat dan hadis yang memuji kemiskinan. Yang sama bentuknya dengan contoh ini ialah kemiskinan yang disebabkan membela kebenaran. Perkataan yang benar itu pahit. Banyak sekali kesulitan ditimpakan kepada orang yang mengucapkannya, tetapi kesulitan itu adalah cobaan Iman.

Berlaku jujur dalam memberikan fatwa juga termasuk dalam arti membela kebenaran.

Yang sama juga bentuknya dengan contoh ini ialah kemiskinan yang disebabkan menghindarkan diri dari yang haram dan mencari makanan yang halal. Alangkah baiknya perkataan seorang istri yang Faqir terhadap suaminya ketika keluar mencari makan; “Suamiku carilah makanan yang halal. Saya dapat sabar menanggung lapar, tetapi tak sanggup sabar menaggung panasnya api neraka. Oleh karena itu suami jangan membawa hasil korupsi atau penipuan kerumah untuk dimakan anak dan istri, karena memakan harta yang diperoleh dengan cara yang haram sama dengan memakan bara api neraka.

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

KEWAJIBAN BERUSAHA (Fikih Muamalat Bag.3)

0

Prof, Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Prov. Sumatera Utara)

Tidak ada agama besar di dunia yang mewajibkan bekerja sebagaimana agama Islam mewajibkan kepada seluruh ummatnya. Islam tidak menginjinkan adanya kaum yang menjauhkan diri dari pencaharian penghidupan yang hidup dari kasihan orang. Tidak boleh ada dalam masyarakat Islam orang yang bersifat non produktif (tidak menghasilkan), dan hidup secara parasit yang menyandarkan nasibnya kepada orang lain.

Islam tidak mengakui adanya makanan yang lebih baik dari makanan hasil usaha sendiri. Nabi Saw. bersabda:

Tidak ada satu makananun yang dimakan oleh seseorang yang lebih baik daripada makanan dari hasil usaha sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud Alaihissalam juga makan dari hasil usaha sendiri

Nabi Saw menyebutkan Nabi Dawud As, sedangkan mayoritas para Nabi juga makan dari hasil usaha mereka sendiri, hal ini karena Nabi Daud as di samping menjadi Nabi juga sebagai raja dan pengrajin.

Allah berfiman dalam surat As Saba: 13

10. ”Dan Sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud kurnia dari kami. (kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud”, dan Kami telah melunakkan besi untuknya,”

11. ”(yaitu) Buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya aku melihat apa yang kamu kerjakan.”

Dari ayat di atas dapat dipahami bagaimana minat dan perhatian Islam kepada ketelitian usaha dan kebagusannya, karena baju besi yang diproduksi Nabi Daud as dalam ukuran besar, anyaman besi harus diukur lebih dahulu dan dipotong dengan penuh perhitungan dan pertimbangan.

Sesungguhnya ketelitian usaha dan kebagusannya adalah salah satu tuntutan utama dalam Islam. Allah menyukai orang yang apabila bekerja iapun merapikan dan membaguskan  pekerjaannya.

Nabi Muhammad Saw. memuliakan tangan yang bekerja. Suatu hari seorang lelaki menemui Rasulullah Saw, Nabi mengulurkan tanganya untuk menyalaminya tapi ia menolak karena tanganya kesat dan kasar karena bekerja. Tetapi nabi segera memegang tanganya dan bersabda: “Inilah tangan yang disukai Allah dan RasulNya” Selanjutnya beliau menyatakan bahwa barang siapa yang bermalam dengan memakan hasil usahanya sendiri, ia bermalam dengan mendapat ampunan dari Allah.

Dalam Alqur’an juga disinggung perihal Nabi Nuh as membuat kapal (QS Hud: 37, 38) dan Nabi Musa as menggembalakan domba selama dua puluh tahun sebelum diutus menjadi rasul di negeri Madyan. Bahkan Rasulullahpun sejak kecil telah bekerja sebagai penggembala domba, kemudian berniaga untuk Siti Khadijah.

Oleh sebab itu teori peuparisme (meninggalkan dunia) tidak ada dan tidak mungkin tumbuh dalam ajaran Islam[1]. Adapun ”zuhud” dalam Islam berarti mensucikan diri dari nafsu harta dan kebendaan, dengan tidak mengurangi aktivitas dalam perjuangan mencari penghidupan, berjuang untuk hidup haruslah  tertanam dalam jiwa tiap-tiap Muslim, seperti juga beramal akhirat, sebagaimana disabdakan Rasulullah

”Berusahalah untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup selamanya, dan beramalah untuk akhiratmu seolah-olah kamu akan mati esok hari.

PEKERJAAN WANITA

Islam menyeru manusia bekerja, tak terkecuali wanita. Pekerjaan mereka dalam mendidik anak adalah suatu ibadah dan perjuangan. Kaum lelaki membangun pabrik-pabrik/industri dan mempertinggi peradaban, sedang kaum perempuan mendidik kader bangsa. Jika keadaan memaksa wanita bekerja, maka seyogyanyalah mereka bekerja karena bekerja itu suatu kemuliaan.

Keadaan yang memaksa kaum wanita bekerja:

  1. Kebutuhan akan pekerjaan untuk mendapatkan bahan makanan. Nabi Musa heran ketika melihat dua wanita yang terhormat mengikat ternak mereka. Musa bertanya “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Mereka menjawab “Kami tidak meminumkan ternak kami, sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan ternaknya” Keduanya menerangkan sebab yang mendorong mereka bekerja, lalu mereka berkata: Sedang bapak kami adalah orang tua renta yang telah lanjut umurnya” Kami harus bekerja karena ia sendiri tak mampu lagi bekerja. Maka Musa as menolong keduanya dengan memberi munuman ternak tersebut.
  2. Wanita tersebut ahli dalam suatu bidang spesialisasi yang kebanyakan kaum lelaki tidak punya keahlian dalam bidang tersebut. Pantaskan dokter wanita yang ahli berdiam di rumah dan membiarkan para wanita mengunjungi dokter pria?  Bila terdapat dokter pria dan wanita sedang kemampuan mereka dalam pengobatan sama, maka dokter wanita lebih berhak mengobati pasien wanita.
  3. Pekerjaan tersebut sesuai dengan naluri kewanitaan, seperti mendidik dan mengajari balita, anak TK, dan anak SD pada kelas I s/d III. Karena anak pada usia-usia tersebut sangat membutuhkan kasih sayang keibuan, sedang wanita lebih besar perasaan kasih sayangnya daripada lelaki (dikutip dari bahan kuliah Almarhum Abu Zahrah)

Islam tidak membedakan antara pria dan wanita dalam hak mendapatkan gaji sesuai menurut kadar usahanya. Allah berfirman yang artinya:

An Nisa (4): 32. ”Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”

Umar bin Khattab ra. telah menunjuk Ummusyifa al Anshoriyah sebagai pengontrol di pusat-pusat perbelanjaan, ternyata ia ahli dan cakap dalam penilaian barang, ia dapat segera membedakannya antara yang baik dan buruk.

Wanita telah ikut berpartisipasi dalam tentara Nabi Saw., membantu tentara dengan mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan fitrah mereka seperti menyiapkan anak panah dan memberikan pertolongan pertama kepada tentara yang terluka. Bahkan seorang wanita telah ambil bagian dengan memberikan pengorbanan yang lebih besar dari itu pada perang Uhud ketika cobaan yang mengerikan menimpa Nabi Saw. dan kaum muslimin.

Ringkasnya Islam sangat memperhatikan generasi muda, lalu Islam membebas tugaskan kaum ibu dari beberapa kewajiban agar mereka mendidik generasi muda tersebut dan Islam menanggung segala kebutuhannya.

PEKERJAAN BANGSA

Pekerjaan suatu bangsa menunjukkan bahwa bangsa tersebut mencita-citakan suatu kemuliaan dan berhak mendapatkan kemuliaan.

Alqur’an telah memaparkan kepada kita contoh yang hidup tentang peranan pekerjaan pada bangsa-bangsa. Contoh-contoh tersebut adalah hikayat  seorang pemimpin yang adil bernama Zulkarnain, suatu hari  ia menemui suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan (maksudnya mereka tidak dapat memahami bahasa orang lain, karena bahasa mereka amat jauh bedanya dari bahasa lain, dan merekapun tidak dapat menerangkan maksud mereka dengan jelas karena kekurangan kecerdasan mereka).

Hal ini karena kelemahan dan kerendahan kebudayaan mereka, di samping itu merekapun belum pandai berusaha dan membangun negara serta membela diri. Karena itu mereka mencari pemimpin yang cakap dari bangsa lain, mereka menyerahkan harta kepada Zulkarnain agar mereka aman dari ancaman Ya’juj dan Ma’juj.

Mereka mau membeli keamananan dengan harta, sedang keamanan tak mungkin dibeli, mereka mengharapkan keamanan tapi mereka tidur nyenyak (bagaimana mungkin akan terjadi) sedang langit tidak pilih kasih kepada orang yang tertindas”

Harta yang diterima Zulkarnain ini sangat menggiurkan, bisa saja dimanfaatkannya untuk merampas dan memonopoli hasil-hasil negara mereka. Tetapi Zulkarnain adalah pemimpin besar, pemimpin yang adil lagi jujur, ia meminta mereka bekerja dengan tenaga mereka sendiri dan memanfaatkan hasil negara untuk mencapai keamanan dan kejayaan. Berikut ini Alqur’an menceritakan kepada kita dialog antara Zulkarnain dan kaum tersebut:

AL Kahfi: 93-89 ”Hingga apabila Dia telah sampai di antara dua buah gunung, Dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata: “Hai Dzulkarnain, Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, Maka dapatkah Kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara Kami dan mereka?” Dzulkarnain berkata: “Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, Maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka, Berilah aku potongan-potongan besi”. hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulkarnain: “Tiuplah (api itu)”. hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: “Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas itu”. Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya.Dzulkarnain berkata: “Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, Maka apabila sudah datang janji Tuhanku, Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Tuhanku itu adalah benar”.

Marilah kita amati dengan teliti perkataan-perkataan Zulkarnain.

  1. Tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat)” Seolah-olah dialah yang membutuhkan pertolongan, tujuannya untuk menimbulkan harapan mereka.
  2. “Ia berkata; Tiuplah api itu. Dia menginginkan adanya kerjasama yang positif, maka merekalah yang meniup api untuk membakar besi sampai memerah
  3. Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar kutuangkan ke atas besi panas itu. Maksudnya cairan tembaga, karena cairan tembaga tersebut apabila dituangkan atas besi yang memerah maka kedua logam tersebut akan menyatu dengan kuat dan erat.

Beginilah mereka bekerja sama membuat benteng dengan tolong-menolong, dan bantuan pemerintah mereka di bawah pimpinan Zulkarnain, sedang sebelumnya peradaban mereka sangat rendah dan hampir tidak memahami pembicaraan.

Alqur’an juga menggambarkan hasil terakhir usaha mereka. Mereka berkumpul untuk merayakan hari mendapatkan keamanan dan kejayaan, dengan suka cita, mereka melakukan beberapa percobaan untuk menguji ketangguhan benteng tersebut, Firman Allah yang artinya: Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak pula bisa melobanginya”

Keamanan tak bisa dibeli. Kejayaan tidak akan diberikan kepada bangsa yang tidur, kemulian-kemulaian itu tidak akan datang sebagai pelngkap kepada semua manusia menurut tekadnya masing-masing setelah diuji keuletannya.

اذا الشعب يوما اراد الحياة

فلا بد ان يستجيب القدر

Artinya; Bila suatu bangsa menginginkan kejayaan hidup pada suatu masa maka ia wajib menuntut kemuliaan. (syair)

Karena Allah yang memiliki kemuliaan itu. Allah Maha Pemurah dan janji-Nya selamanya benar.

ISLAM MEMBENCI MEMINTA-MINTA

Sebesar penghormatan Islam kepada tangan yang bekerja sebasar itupula kebencian Islam kepada sifat meminta-minta itu. Karena sifat meminta-minta itu akan melenyapkan harta orang-orang yang berusaha.

Seusung mayat dibawa kehadapan Nabi agar ia disembahyangkan, Nabi bertanya: “Berapa harta peninggalannya? Sahabat menjawab “Dua atau tiga dinar. Nabi bersabda “Sebenarnya ia meningalkan  dua atau tiga tempat yang dibakar (dengan api neraka)” Hal ini disebabkan mayat tersebut semasa hidupnya selalu meminta-minta sedang ia berkecukupan.

Berdasarkan ini pemerintah berhak menarik kembali harta peminta-minta apabila tujuan mereka semata-mata untuk mengumpulkan kekayaan. Suatu ketika Umar bin Khattab menemui seorang yang meminta-minta, beliau berkata kepadanya: ”Apa di bawah bajumu itu”? Ternyata di bawah baju peminta-minta itu ada sepotong roti, Beliau menyuruh pengawalnya merampas roti dan memberikannya kepada kuda kaum muslimin.

ISLAM MEMULIAKAN TANGAN PEKERJA

Dalam ajaran Islam bekerja adalah kewajiban agar mendapatkan rizki untuk kepentingan diri, keluarga, dan masyarakat. Untuk mendapatkan kebutuhan diri sendiri adalah dengan bekerja. Untuk memberi nafkah kepada anak, istri, dan keluarga juga dengan bekerja. Demikian pula untuk mendapatkan harta dan dapat mendapat membayar zakat dan memberi infak adalah hasil kerja.

Dalam Islam tangan ada 4 macam

  1. Tangan yang bekerja. Islam memuliakan tangan yang bekerja
  2. Tangan yang menganggur. Islam mengajari keterampilan tangan yang menganggur
  3. Tangan yang lemah/cacat. Islam memberi nafkah/menolong tangan yang cacat/tidak sanggup bekerja.
  4. Tangan yang busuk (yang digunakan untuk mencuri, merampok, dan sebagainya). Islam memotong tangan pencuri karena merusak dan mengganggu orang lain  

Islam membenci tangan yang menganggur apapun sebabnya, sekalipun sebabnya menganggur untuk dapat lebih banyak beribadah.

Ketika Nabi Muhammad Saw. melihat seseorang pemuda yang terus menerus shalat di Masjid sedangkan nafkah kebutuhan hidupnya dari saudaranya Nabi bersabda: “Saudaranya lebih mulia dan utama daripadanya

Dalam hal ini, Islam tidak hanya memberikan cara-cara yang bersifat teoritis atau negatif. Suatu hari seorang laki-laki meminta sedekah kepada Nabi sedang ia kuat bekerja, Nabi memberikannya sebuah kampak dan membuatkan gagangnya, Nabi bersabda: “Ambillah kampak ini dan carilah kayu bakar selama 15 hari, aku tidak ingin melihatmu selama 15 hari tersebut.”

Setelah lima belas hari lelaki tersebut menghadap Nabi kembali dengan membawa hasil usahanya tersebut. Akhirnya jadilah ia sebagai sumber yang potensial dan anggota masyarakat yang berguna, sedang sebelumnya ia adalah benalu yang memakan dosa (yang haram).

Meminta-minta tidak dihalalkan kepada seseorang kecuali dalam tiga perkara, sebagaimana yang diterangkan Nabi saw

Meminta-minta tidak dibenarkan kecuali kepada tiga orang;

  1. Orang yang berhutang kerena mendamaikan orang yang berselisih, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasi hutangnya kemudian berhenti meminta-minta,
  2. Orang yang ditimpa bencana yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapat bahan makanan pokoknya,
  3. Orang yang dalam kemiskinan, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapat bahan makanan pokoknya, selain tiga orang ini wahai Qubaishah (perawi hadis) hukum meminta-minta haram dan apa yang merupakan hasil dari meminta itu jika dimakan peminta-minta juga haram.”

TANGAN YANG TAK SANGGUP BEKERJA

Tidak semua manusia sanggup bekerja, sebagian mereka ada yang masih kanak-kanak, ada yang sakit dan ada pula yang sudah lanjut usianya. Islam menanggung semua orang yang lemah berusaha dan memberikan kepada mereka kehidupan yang layak hal tersebut tercermin dalam;

1. Tanggung Jawab Masyarakat

Islam menetapkan bahwa masyarakat muslim bertanggung jawab secara bersama terhadap orang yang lemah (tidak sanggup) berusaha. Rasulullah bersabda;

والله لايؤمن, والله لا يؤمن, والله لا يؤمن بات شعانا وجاره جائع وهو يعلم

Artinya ;

“Demi Allah belumlah ia beriman, demi Allah belumlah ia beriman, demi Allah belumlah beriman orang yang tidur dengan perut kenyang sedang tetangganya kelaparan dan ia mengetahui keadaan tetangganya tersebut.”

Di dalam hadis yang lain beliau bersabda;

ايما اهل محلة مات فيهم رجل جوعا فقد برئت منهم ذمة الله وذمة رسوله

Artinya ;

“Bila seseorang meninggal karena kelaparan di kampung manapun ia meninggal, maka terlepaslah tanggung jawab Allah dan RasulNya dari penduduk kampung tersebut, (maksudnya penduduk kampung itulah yang bertanggung jawab terhadap hal itu).”

2. Pengurusan Anak Yatim

Islam sangat memperhatikan anak yatim baik kaya maupun fakir/miskin. Islam memerintahkan penanggung jawab anak yatim menjaga harta anak yatim tersebut dan  sekali-kali tidak mendekatinya (mengganggunya pada yang tidak semestinya).

Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 10

An Nisa:10. ”Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Tatkala ayat ini turun, sebagian besar sahabat berusaha menjauhi dosa yang disebabkan harta anak yatim, mereka sangat berhati-hati, hingga mereka tidak mau menjual harta tersebut untuk kepentingan anak yatim dan tidak mau pula membeli sesuatu dengan harta tersebut.

Al Baqarah: 220. “Tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang Mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Berdasarkan ayat ini para sahabat mengetahui bahwa anak yatim tidak ubahnya seperti mereka, yang hartanya bisa diperjual belikan. Bila anak yatim telah dewasa dan sanggup mengurus hartanya, maka wajib diserahkan kepadanya hartanya.

An Nisa: 2. ”Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”

Bila penanggung jawab anak yatim melihat kesanggupan anak tersebut dalam mengurus harta sedang ia belum dewasa maka hendaklah diserahkan kepadanya sekedar kesanggupannya dalam mengurusnya.

An Nisa :6 ”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Jika pemelihara itu orang kaya hendaklah ia menahan diri dan menjauhi harta anak yatim tersebut, tetapi jika ia orang miskin ia boleh mengambilnya sekedar upahnya dalam pengurusan harta tersebut. Sebesar ukuran gaji biasa pemeliharan anak yatim tidak boleh lebih dari ituPembahasan kita apabila anak yatim tersebut mempunyai harta, bila ia tidak mempunyai harta, maka hartanya adalah Alqur’an, dan, Nabi Saw. pemeliharanya. dan Allah adalah pengawas kaum muslimin.

al Balad:10-15

”Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. Tetapi Dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu Apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?  (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi Makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat”

.Di sini saya ingin menerangkan secara terpisah dua kata; ($VJŠÏKtƒ) hari dan (Qöqtƒ) anak yatim. Alqur’an senantiasa apabila menyebutkan “hidangan atau makanan” senantiasa pula mengiringinya dengan kata “anak yatim” (seolah-olah anak “yatim tidak boleh dilupa­kan pada setiap kenduri (pesta).

An Nisa: 8. ”Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.”

 Al Baqarah: 83. ”Dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin,”

Al Baqarah: 177. ”Memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta”;

Al Baqarah: 215. ”Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya”.  

Ad Duha: 9. ”Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu Berlaku sewenang-wenang.”

Memang anak yatim tidak pernah ketinggalan selamanya dalam kata “hidangan atau santapan” yang tertera dalam Alqur’an. Rasulullah Saw. telah mengumumkan pemelihara anak yatim dan orang miskin, Beliau hersabda;

من ترك مالا فماله لورثته, ومن ترك يتامى فعلى تربيتهم

Artinya;

“Barang siapa meninggal dunia dengan meninggalkan harta, maka hartanya tersebut untuk ahli warisnya”, dan barang siapa meninggal dunia dengan meninggalkan anak yatim, maka pendidikan anak yatim tersebut adalah tanggung jawab saya”.

Setelah Nabi Muhammad wafat maka pendidikan anak yatim menjadi tanggung jawab kaum muslimin Beliau bersabda;

اناوكافل اليتيم فى الجنة كهاتين

Artinya;

Saya dan pemelihara anak yatim berada di surga seperti ini”, Lalu beliau memberi isyarat dengan kedua jarinya yang mulia.

Sebaik-baiknya rumah kaum muslimin ialah rumah yang ada di dalamnya anak yatim yang dimuliakan. Seorang sahabat mengeluh dan mengadu kepada Rasulullah karena hatinya kasar dan keras, Rasulullah bersabda ;

امسح على رأس اليتيم

Artinya; “Belailah kepala anak yatim”.

Anak yatim telah kehilangan orang tuanya dan Islam memberikan gantinya berupa kasih sayang umat dan pemeliharaan negara. Ketentuan itu suatu kelebihan juga, Islam pun menaruh perhatian kepadanya, telah kita saksikan sendiri bahwa Islam memberi makanan kepada orang lemah apapun agamanya.

Seorang peminta-minta Yahudi bertemu dengan Umar bin Khattab. Umar bertanya; “Kenapa engkau meminta-minta di negara Islam”? la menjawab “Masa mudaku telah berlalu, hartaku telah habis dan saya punya beberapa orang anak yang masih kecil yang menjadi tanggungganku”.Umar berkata; “Demi Allah, kami belum mendaftar­kanmu (dalam daftar orang yang harus diberi santunan)”. Umar menyuruh pegawainya memberikan santunan yang tetap kepadanya dari baitul mal.

Inilah agama kita, agama solidaritas, agama tolong menolong dan agama yang mendahulukan kebutuhan orang lain dari kebutuhan pribadi.

3. Orang Yang Ditawan Itu Lemah

Ada orang yang keluar meninggalkan rumahnya dengan berpegang pada kekuatannya dan bermaksud menghancurkan Islam, tetapi cita-citanya gagal, iapun jadi tawanan yang hina. Tetapi walaupun demikian Islam masih mengasihaninya dan menghargai kemanusiaannya, bahkan Islam memuji orang yang mau memberi makanan kepada orang tawanan, orang tersebut dijanjikan bahwa dosanya yang telah lalu diampuni Allah.

Al Insan: 8. ”Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan”.

Penghargaan Islam terhadap orang tawanan adalah suatu contoh solidaritas Islam.

Tangan yang Merusak

Adapun tangan pencuri/perusak tidak produktif, karena itu Islam tidak memuliakannya. Tangan tersebut tidak pula lemah berusaha, karena itu Islam tidak memberinya makanan. Tangan tersebut tidak pula mencuri karena terpaksa. Karena Islam tidak memotong tangan pencuri yang mencuri karena terpaksa.

Dua orang budak sahaya Malik Ibnu Hathib bin Abi Balta’ah mencuri seekor unta. Ketika Umar bin Khattab mengadili mereka, ternyata mereka mencuri karena kelaparan, Umar tidak memotong tangan mereka, Umar berkata kepada Tuan mereka; ”jika mereka mencuri lagi saya akan memotong tanganmu” dan Umar mewajibkannya membayar harga unta yang dicuri.

Orang yang mencuri buku-buku ilmu pengetahuan tidak dikenakan hukum potong tangan, karena ada kemungkinan ia mencuri buku tersebut untuk mempelajari isinya. Dalam Islam hal-hal yang masih syubhat atau meragukan, pelakunya dilihat dan dipertimbangkan dari segi positifnya.

Orang yang mencuri alat-alat permainan dan minuman yang memabukkan tidak dikenakan hukum potong tangan, karena ada kemungkinan ia mencuri benda-benda tersebut untuk memusnahkannya. Tentera yang mencuri harta hasil rampasan perang sebelum harta itu dibagi tidak dikenakan hukum potong tangan, karena ia sendiri punya bagian yang menjadi haknya di dalam harta tersebut. Anak kecil yang mencuri juga tidak dikenakan hukum potong tangan, karena pemikirannya belum sempurna.

Demikian juga halnya orang yang mencuri sesuatu dari tempat yang tidak layak dan terjaga, dan orang yang mencuri barang yang tidak berharga menurut anggapan masyarakat.

Jadi, hal-hal yang syubhat dan meragukan, dilihat dari segi positip pelakunya, karena kesalahan hakim dan memberikan ampunan kepada terdakwa lebih baik dari pada kesalahannya dalam memotong tangan terdakwa.

Seseorang berkata kepada saya; “Hukuman dan sanksi non fisik yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dapat memberantas tindakan kriminilitas”. Saya menjawab; “Teori pemberian hukuman non-fisik tersebut telah diterapkan dibanyak negara, maka negara manakah yang berhasil memberantas pencurian?

Ia berkata; ”Apakah pencurian tidak ada lagi di negara negara Barat, sedang stabilitas ekonomi mereka cukup baik? Bukanlah tindakan-tindakan pencurian bank-bank masih terus berlangsung di Eropah?” Apakah yang bakal terjadi dalam masyarakat kalau Undang-Undang Islam diterapkan selama satu tahun saja, kemudian diadakan penelitian tentang hasil penerapan tersebut.

Islam hanya memotong tangan perusak yang mencuri dengan membuat keonaran dalam masyarakat dan mencari nafkah dengan cara tidak terpuji. Dokter ahli juga memotong anggota badan yang rusak yang menurut pendapatnya adanya anggota badan tersebut akan memba­hayakan anggota-anggota badan yang lain.

Islam telah mengadakan perbaikan dan menciptakan keamanan di Jazirah Arab dengan menerap­kan hukum potong tangan dan mengamankan manusia dari tangan perusak itu.

Teman saya berkata; “Penerapan hukum Islam akan meningkatkan jumlah pengganggur”

Saya menjawab; “Apakah Islam memotong tangan yang produktif, bukanlah tangan tersebut sebelumnya menganggur dan merusak”.

Orang yang takut terhadap hukum Islam berarti takut kalau tangannya dipotong”.

Orang yang takut tangannya dipotong adalah karena ia berniat untuk mencuri, kalau tidak ada niatnya yang demikian, tentu tidak perlu ada kekhawatiran terhadap pelaksanaan hukum potong tangan bagi yang mencuri.

ISLAM MENCEGAH BERPUTUS ASA

Bagaimanapun pahitnya perjuangan hidup, tidaklah dibenarkan seorang patah hati dan berputus asa, sehingga berhenti berusaha.

Yusuf (12): 87. ”Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir”.

Al Hijr (15): 56. ”Ibrahim berkata: “tidak ada orang yang berputus asa dari rahmat Tuhan-nya, kecuali orang-orang yang sesat”.

Ada peristiwa di zaman Rasulullah, seorang sahabat bernama Hakim bin Hikam, seorang yang terkenal dermawan sebelum dia  masuk Islam. Dia sudah pernah memerdekakan 100 budak dan menyerahkan 100 ekor untanya untuk keperluan umum. Sesudah ia memeluk Islam, Hakim kembali memerdekakan lagi 100 budak dan menyerahkan lagi 100 ontanya untuk keperluan umum kaum Muslimin. Kemudian dia datang kehadapan Rasulullah dan bertanya: ”Apakah segala derma dan kebaikan saya di zaman Jahiliyah dahulu dari pemberian sedekah, memerdekakan budak, dan amal kebajikan silaturrahim menjadi amal kebaikan dan diterima Allah pahalanya? Nabi menjawab ”Engkau memeluk Islam dengan diakui segala kebaikan yang sudah engkau perbuat!” Jawab Nabi.

Pada suatu ketika harta sahabat yang dermawan ini habis, sehingga dia hidup miskin dengan tidak mempunyai sesuatu apa, lantas ia datang kehadapan Rasulullah meminta sesuatu, Rasul memberi barang yang dimintanya. Sekali lagi ia datang meminta, diberi lagi oleh Rasulullah, dan buat kali ketiga dia datang lagi meminta kepada Rasul, diberi juga permintaannya, tetapi dengan disertai suatu nasihat yang sangat berharga:

”Hai Hakim! Sesungguhnya harta di dunia ini adalah sebagai tumbuh-tumbuhan muda yang menghijau yang sangat manis. Siapa yang mendapatkannya dengan hati yang terhormat, akan diberkahi, tetapi siapa yang mendapatkannya dengan hati yang sombong tidaklah ada berkat baginya. Nasibnya seperti orang makan yang tidak mau kenyang. Tangan di atas (yang memberi) lebih baik dari tangan di bawah (yang menerima)

            ”Ya Rasulullah! Atas nama Tuhan yang mengutus Engkau dengan kebenaran, saya berjanji tidak akan mengganggu seorang manusiapun (karena aku meminta-minta kepadanya), sampai aku meninggal dari dunia yang fana ini”

Janjinya itu dipenuhinya, sampai pernah Khalifah Abu Bakar memanggil Hakim untuk diberi sesuatu, tetapi hakim tidak mau menerima pemberian yang tidak diperolehnya dari hasil keringatnya sendiri, Begitu juga di zaman Umar bin Khatab, sampai Umar bersaksi ”Saya bersaksi kepada saudara-saudara sekalian wahai kaum muslimin, saya memberikan kepada Hakim akan hak yang mesti diambilnya dari harta rampasan perang, tetapi Hakim masih enggan menerimanya.”

Begitulah Hakim mempertahankan harga dirinya. Walaupun negara hendak membantu penghidupannya, hingga akhir hayatnya Hakim tetap tidak mau menerima bantuan orang lain karena berpegang teguh kepada nasihat Nabi tersebut. Inilah contoh baik yang ditinggalkan oleh para sahabat Rasulullah[2]

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1]  Zainal Abidin Ahmad, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Bulan Bintang,  Jakarta, 1979, hal. 126

[2] Ib.id., hal. 130-131

KONSEP HARTA DAN UANG (Fikih Mumalah Bag. 2)

0

A. KONSEP HARTA DALAM ISLAM

PENGERTIAN HARTA

Harta secara terminologi bahasa Arab disebut al Mal yang berarti condong, cenderung, dan miring. Oleh sebab itu manusia itu cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Sedangkan menurut pengertian etimologi adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun manfaat dari barang seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.[1]

Secara sederhana harta dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bernilai  كل ذى قيمة مالية   . Ulama Hanafiyah mendefinisakan harta dengan segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan  dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu yang tidak disimpan atau dipelihara secara nyata seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan, kecerdasaan, udara, panas matahari, cahaya  bulan, tidak dapat dikatakan harta. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan seperti daging yang sudah busuk dan sebaginya tidak dapat dikatakan harta, atau bermanfaat tetapi menurut kebiasaan tidak diperhitungakan manusia karena jumlahnya yang sedikit sehingga tidak bisa dimanfaatkan, seperti segenggam tanah, setetes air, dan sebagainya.

Pada dasarnya di dalam Islam, bumi dan segala isinya adalah harta milik Allah, sesuai dengan firman Allah di surat Al-Maidah ayat 17 dan 120 yang artinya:

Al Maidah (4): 17. ”Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Al Maidah (4): 120. “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Menurut ayat-ayat tersebut di atas, pada hakikatnya harta itu milik Allah, manusia hanya menguasainya/ mengurus dan mengambil manfaat dari padanya, selama diamanahkan Allah kepadanya. Penggunaan harta itu harus sesuai dengan yang diatur Allah di dalam perintah-perintah-Nya.

Al An’am (6): 165. “Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al Hadid (57): 7. ”Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”

An Nuur (24): 33.  Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaru-niakan-Nya kepadamu.

PEMBAGIAN HARTA.

Harta terbagi dua yaitu; harta yang mubah dan harta yang dimiliki. Harta mubah ialah semua yang dijadikan Allah di bumi/ di alam ini, yang akan diambil manusia manfaatnya, dan belum dikuasai orang lain, contohnya:

  1. Tanah yang belum dimiliki dan belum menjadi hak orang lain.
  2. Batu pasir dan sebagainya.
  3. Barang tambang, misalnya emas, perak dan segala macam logam, minyak dan sebagainya.
  4. Pohon-pohon yang tumbuh di hutan, di gunung dan segala buahnya.
  5. Segala macam rumput yang tumbuh dengan tidak ditanami.
  6. Air laut, air sungai, air hujan dsbnya.
  7. Benda-benda di dalam sungai dan laut seperti mutiara dsbnya.
  8. Ikan di laut, burung di udara, dsbnya.
  9. Binatang-binatang di hutan, di gunung dsbnya.

Harta-harta ini semuanya setelah dijadikan Allah Swt. menjadi harta yang mubah, tidak siapapun memilikinya, dan siapapun boleh memilikinya dengan cara penguasaan atau dengan cara yang menimbulkan hak milik.

            Sedangkan harta yang dimiliki orang dengan salah satu dua cara;

  1. Sebab yang dapat menimbulkan milik.
  2. Sebab yang dapat memindahkan milik.

Yang dimaksud dengan menimbulkan milik ialah menjadikan harta-harta yang mubah yang belum dimiliki orang menjadi milik orang. Harta-harta yang mubah dapat menjadi milik dengan jalan mengambil dan menguasainya dengan sengaja Apabila seseorang mengambil dan menguasai harta yang mubah maka jadilah ia pemiliknya. Seperti tanah yang mati (tidak diolah) maka dimiliki seseorang dengan menguasainya dan mengolahnya. maka jadilah orang itu menjadii pemilik nya (pemilik tanah tersebut).

Harta yang sudah menjadi milik orang dapat berpindah menjadi milik orang lain dengan salah satu dua cara;

  1. Pindah dengan akad; seperti jual beli, hibah, wasiat dan sebagainya.
  2. Pindah dengan dipusakai, seperti seseorang meninggal dunia maka hartanya pindah kepada ahli warisnya.

Harta yang telah menjadi hak milik orang, haram bagi orang lain menguasai dan mengambil manfaatnya tanpa izin yang punya milik. Sesuatu yang lahir dari milik seseorang adalah menjadi milik orang itu juga

KEDUDUDUKAN HARTA DALAM ALQUR’AN

1. Harta sebagai amanah dari Allah Swt.

Harta merupakan amanah bagi manusia, karena manusia tidak mampu mengadakan sesuatu benda dari tiada menjadi ada. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Albert Einstein (seorang ahli Ilmu Fisika), manusia tidak mampu menciptakan energi,  manusia hanya mampu mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Jadi pencipta awal segala energi adalah Allah Swt.

Harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap kondisi, entah baik atau pun buruk, yang kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah Swt., dan mesti kita hadapi secara baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah. Harta benda yang dititipkan kepada kita juga demikian. Di balik harta melimpah, ada tanggung jawab dan amanah yang mesti ditunaikan. Harta yang tidak dinafkahkan di jalan Allah akan menjadi kotor, karena telah bercampur bagian halal yang merupakan hak pemiliknya dengan bagian haram yang merupakan hak kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang kekurangan lainnya. Firman Allah Swt. dalam surah at-Taubah (9) ayat 103, ”ِAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Harta sebagai perhiasan hidup manusia.

Al Kahfi: 46. ”Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”.

Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta. Namun demikian manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia. Sebagai  perhiasan hidup, harta seringkali menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah al ‘Alaq ayat 6-7.

Al Alaq (96): 6, 7. “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.

1.            Harta sebagai ujian keimanan.

Harta adalah ujian. Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya di balik itu cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu.

               Dalam memperoleh dan memanfaatkan harta, harus kita perhatikan apakah telah  sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Surah Al Anfaal ayat 28  dikemukakan bahwa sesungguhnya harta dan anak-anak adalah suatu cobaan dari Allah Swt.

Al Anfal (8): 28. ”Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

At Taghabun:15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.

4. Harta sebagai kebutuhan dan kesenangan

Ali Imran: 14. “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

5. Harta sebagai bekal ibadah.           

Dengan memiliki harta maka kita dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah At Taubah Ayat 41 & 60 serta Al Imran Ayat 133-134. Harta yang kita peroleh wajib melalui cara halal yang telah diatur secara jelas di berbagai ayat-ayat dalam Alqur’an dan Hadist Rasullulah Saw. Demikian pula dalam menggunakan atau membelanjakan harta harus pula dengan cara yang baik demi memperoleh ridho Allah Swt. serta tercapainya distribusi kekayaan yang adil di tengah-tengah masyarakat. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi pada sesuatu yang halal dan sesuai syariah. Dengan demikian, harta kita jangan sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang diharamkan, membayar perzinahan, atau apa saja yang dilarang oleh syariah.

6. Harta adalah alat

Islam memandang harta suatu alat (sarana) dan bukan tujuan akhir. Harta dianggap baik apabila berada pada orang mukmin dan dinafkahkannya pada kebaikan, agar ia mendapat kehormatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Allah berfirman:

Al Baqarah: 180. ”Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”  

Al ’Adiyat: 7. ”Dan Sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya,”

Rasulullah Saw memuji harta yang baik yang berada pada hamba yang shaleh selama harta tersebut harta Allah sedang manusia hanya diberi penanggung jawab (penguasaan). Berdasarkan inilah Islam menetapkan aturan-aturan seperti anjuran untuk memanfaatkan dan memakan rezki Allah Swt.

Al Mulk: 15. “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

لأن يأخذ أحدكم الحبلة فيأتى بحزمة من حطب على ظهره فيبيعها فيكفى الله بها وجهه خير له من أن يسأل الناس أعطوه أم منعوه.

Artinya: “Seseorang yang mengambil tali untuk mengikat kayu baker kemudian memanggul di pundaknya untuk dijual kepada manusia, sehingga Allah mencukupinya adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia yang kemungkinan akan memberinya atau menolaknya.” (Hadis Rasulullah)

B. KONSEP UANG DALAM ISLAM

Islam memiliki konsep yang berbeda tentang uang. Dalam konsep Islam uang adalah uang dan uang bukan capital, sebaliknya dalam konsep konvensional konsep uang tidak jelas. Seringkali istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital[2]

Perbedaan lain dalam konsep ekonomi Islam, bahwa uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept. Di samping itu dalam Islam, capital is private goods, sedangkan money is public goods. Uang yang mengalir adalah public goods (flow concept), lalu mengendap ke dalam pemilikan seseorang (stock consept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good)[3]

Dalam konsep Islam public good sudah ada pada masa Rasulullah sebagaimana sabda Rasulullah: “Manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal; air, rumput, dan api”. Dengan demikian, berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam Islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarakahmuzara’ahmusaqah, dan lain-lain (penjelasannya tetang hal di atas akan dijelaskan pada bagian kedua)

Uang berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi tiga:

  1. Uang sebagai ukuran harga
  2. Uang sebagai media transaksi
  3. Uang sebagai media penyimpan nilai

Baca Juga:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muaalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Wahbah al Zuhaili, al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, juz IV, Damsyik, Dar al Fikr, 1989, hal. 40

[2] Lihat Adiwarman Karim dalam Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua”, Rajagarfindo Persada, 2007, hal. 77-80

[3] Aries Mufti & Muhammad Syakir Sula, Amanah bagi Bangsa, Konsep Sistem Ekonomi Syari’ah, Masyarakat Ekonomi Syariah, Jakarta, 2007, hal. 365

Agama itu ialah Muamalah (Fikih Muamalah Bag 1)

0

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA (Ketua Umum MUI Prov. Sumatera Utara)

الدين المعاملة

Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Keseluruhan aspek tersebut merupakan jalinan berkelindan yang tak dapat dipisah-pisahkan satu dengan lainnya. Oleh sebab itu bidang muamalah/ iqtisadiyah atau yang sekarang dikenal dengan ekonomi Islam merupakan satu bidang kajian yang penting. Para ulama terdahulu tidak pernah mengabaikan kajian mumalah ini dalam kitab-kitab fikihnya. Bahkan dapat dikatakan seluruh kitab fikih membahas fikih ekonomi.[1]

Dalam perjalannya, materi muamalah cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dalam ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan, akibatnya terjadilah kajian Islam parsial. Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Swt., sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti shalat dan puasa sunat. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Swt. telah mengingatkan, agar sebagai muslim harus kaffah. Sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 20 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah menyeluruh)”

Muamalah adalah hubungan seseorang dengan orang lain. Mumalah ada 2 macam; Muamalah Ma’al Khaliq (hubungan dengan pencipta Allah) dan Muamalah Ma’al Makhluq (hubungan dengan ciptaan Allah Swt.)

  1. Muamalah dengan pencipta (Allah Swt.) dilakukan dalam bentuk ibadah dengan berbagai cabangnya.
  2. Muamalah dengan ciptaan Allah (makhluq) dalam bentuk hubungan antara sesama, baik dalam bentuk perkawinan, perniagaan dan lainnya.

Hubungan dengan Allah Swt., selalu disebut hubungan vertikal (dalam bentuk ibadah). Hubungan dengan sesama selalu disebut  dengan hubungan horizontal.

Dalam masalah ekonomi adalah hubungan antara sesama manusia yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Karena manusia itu adalalh “zoon politicon”  manusia yang suka bergaul dan selalu  saling membutuhkan.

Muamalah: Hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak tanduk manusia sesamanya dalam masalah-masalah maliyah (kehartabendaan) dan dalam masalah-masalah huquq (hak-hak).

Ekonomi termasuk dalam muamalah, dalam pelaksanaan operasionalnya perekonomian membutuhkan perbankan. Perbankan ada dua macam ada yang memakai sistem riba yaitu bank konvensional dan ada yang dengan sistem bagi hasil inilah yang disebut dengan bank syari’ah atau bank  muamalah. Kedua sistem perbankan ini masih tetap berlaku di Indonesia. Namun sekarang kecendrungan kepada Bank Syari’ah sudah lebih besar, karena umat kita menganggap dengan bank syari’ah lebih tenang, lebih yakin kehalalannya dan keberkahannya.

SUMBER HUKUM MUAMALAH

  1. Dari Alqur’an

  وأحل الله البيع وحرم الربى (البقرة 285)

Al Baqarah(2): 275, ”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

وأشهدوا اذا تبايعتم (البقرة 273)

Al Baqarah (2) 282  ”Persaksikanlah jika kamu berjual beli”                

An Nisa :29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Al Maidah: 1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

B. Dari Hadis

سئل النبى صلعم أي كسب أطيب؟ فقال عمل الرجل بيده, وكل بيع مبرور (رواه البزار)

Rasulullah ditanya “Apakah jenis mata pencaharian yang paling baik, Rasul menjawab: hasil usaha sendiri dan setiap jual beli yang bersih (dari tipu daya dan khianat)

إنما البيع عن تراض, الحديث, (رواه البيهقى)

Jual beli dilakukan atas dasar saling rela antara penjual dan pembeli.

التاجر الصدوق الآمين مع النبي والصديقي والشهدا (الحديث)

Pedagang yang jujur dan amanah akan di tempatkan bersama-sama para Nabi, orang-orang shaleh, dan para syuhada

تسعة أعشار الرزق فى التجارة (الحديث)

Sembilan persepuluh peluang rezeki adalah dalam bentuk perdagangan

DARI IJTIHAD DAN MASLAHAT

Selain dalil Alqur’an dan Hadis, ada lagi dalil yang digunakan yaitu ijtihad, (baik ijtihad pardy/perorangan maupun ijtihad jama’i/bersama dan qiyas/analogi) dan maslahat seperti dimaklumi prinsip ibadah adalah tertutup dan prinsip maumalah adalah terbuka. Dengan arti ibadah selain yang diperintahkan tidak dibolehkan sedangkan muamalah selain yang dilarang diperbolehkan.

Hukum asal ibadah: segala sesuatunya dilarang dikerjakan kecuali ada petunjuknya dari alQur’an dan Sunnah

Hukum asal Mumalah: Segala sesuatunya dibolehkan kecuali ada larangan dalam Alqur’an dan Hadis.

PEMIKIRAN FIKIH MUAMALAH

Fikih adalah bagian dari syariah Islam. Syariah adalah keseluruhan dari ajaran Islam. Ajaran Islam pada dasarnya dapat dibagi kepada 3 bagian, yaitu Aqidah, Syariah/Fikih, dan Akhlak.

Fikih adalah sebagian dari syariah secara umum. Fikih dapat pula dibagi kepada 4 bagian secara garis besar yaitu: Fikih ibadah (Bentuk pengabdian diri kepada Allah Swt.), Fikih Muamalah (Hukum Perdata, yaitu fiqh perdagangan, perekonomian, perbankan, dan lain-lain), Fikih Munakahat (Hukum Perkawinan), dan Fikih Jinayah (Hukum Pidana).

Maka Fikih Muamalah adalah rubu’ atau ¼ dari bagian Fikih. Di dalam kitab-kitab Fikih selalu kita temui pembagian semacam ini. Sekarang ada yang membagi syariah itu kepada dua bagian saja yaitu aqidah dan muamalah. Dalam hal ini muamalah dengan arti luas. Di dalam fikih muamalah pada garis besarnya di bahas masalah-masalah.

  1. Hak (hak milik)
  2. Harta dan pembagiannya.
  3. Jual beli dan permasalahannya
  4. Sewa menyewa
  5. Aqad /Transaksi
  6. Syarikat /perkongsian, kerja sama 
  7. Hutang/pinjam
  8. Gadai
  9. Dan lain-lain

termasuk pula dalam fikih muamalah ini sistem perbankan. Dalam perekonomian modern tidak terlepas dari penggunaan jasa bank. Bank ada dua macam, bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah adalah bank yang menerapkan hukum syariah/fikih dalam pelaksanaan/pengolahannya yaitu dengan sistem bagi hasil, bukan dengan sistem bunga/riba. Dalam pengembangan perekonomian syariah sangat diperlukan ijtihad, agar perkembangan ekonomi dapat terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Dawan Syariah Nasional telah banyak berbuat melahirkan produk-produk fatwa baru dalam bidang muamalat, dan ini terus akan dilakukan DSN.  Demikian juga Majelis Ulama Indonesia, baik pusat maupun daerah sangat didorong untuk memberikan fatwa-fatwa dan arahan serta pandangannya agar pemikiran tantang muamalah dan ekonomi syari’ah terus dipacu dan dikembangkan. Sehingga produk-produk Bank Syari’ah, Asuransi Syari’ah, Obligasi Syari’ah dan lainnya terus berkembang.

BACA JUGA:

  1. Fikih Muamalah Bag. 1 – Agama itu adalah Muamalah
  2. Fikih Muamalah Bag. 2 – Konsep Harta dan Uang Dalam Islam
  3. Fikih Muamalah Bag. 3 – Kewajiban Bekerja
  4. Fikih Muamalah Bag.4 – Anjuran Memberi
  5. Fikih Muamalah Bag.5 – Tawakal dan Tawakul
  6. Fikih Muamalah Bag.6 – Kepemilikan
  7. Fikih Muamalah Bag.7 – Ihrazul Mubahat
  8. Fikih Muamalah Bag.8 – Perdagangan & Jasa
  9. Fikih Muamalah bag.9 – Nilai Nilai Dalam Mencari Harta
  10. Fikih Muamalah Bag.10 – Harta Yang Diperoleh Tanpa Bekerja / Warisan
  11. Fikih Muamalah Bag.11 – Penggunaan Harta

[1] Kitab yang khusus membahas ekonomi Islam seperti: kitab  al Amwal oleh Abu Ubaid, kitab al Kharaj oleh Abu Yusuf, al Iktisab fi Riqzi al Muktasab oleh Hasan Asy-Syaibani, al Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan masih banyak lagi

SUBJEK HUKUM dalam KUHPer

0

SUBJEK HUKUM TERDIRI DARI ORANG DAN BADAN HUKUM

Istilah subjek hukum (rechtsubject: Belanda) atau (Law of Subject: Inggris) pada umumnya diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban hukum yang secara kodrati telah dimiliki oleh manusia sejak lahir sampai mati dan juga dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja diciptakan oleh hukum sebagai subyek hukum. Algra mengatakan bahwa subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid)4 Pengertian wewenang hukum (rechtsbevoegheid) adalah kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban. Karena memang sudah menjadi asas dalam hukum perdata, bahwa semua kekayaan seseorang menjadi tanggungan untuk segala kewajibannya.

Subjek hukum memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam bidang hukum, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum. Subjek hukum dibagi menjadi dua yakni manusia kodrati dan badan hukum .

MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Pada dasarnya semua orang sebagai subjek hukum mempunyai hak, namun tidak semua orang mempunyai kewenangan hukum (hak dan kewajiban). Orang yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa dan tidak dilarang oleh undang-undang.

Berlakunya seorang sebagai pembawa hak (subyek hukum) dimulai dari dalam kandungan hingga seseorang dikebumikan. Pasal 2 ayat 1 KUH Perdata menyebutkan “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Ketentuan Pasal ini mempunyai arti penting apabila dalam hal perwalian oleh Bapak atau Ibu (Pasal 348 KUH Perdata), mewarisi harta peninggalan (Pasal 836 KUH Perdata), menerima wasiat (Pasal 899 KUH Perdata), menerima hibah (Pasal 1679)

Dalam ayat 2 Pasal 2 KUHPer, apabila ia mati sewaktu dilahirkan, ia dianggap tak pernah ada. Hal ini berarti, bahwa si anak sewaktu dilahirkan harus hidup walaupun hanya sebentar. Pasal 3 KUHPer disebutkan, bahwa tiada suatu hukum pun yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak kewarganegaraan.

Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi di dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya. Menurut Pasal 1330 KUHPer mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:

1) Orang yang belum dewasa.

Orang yang belum dewasa bukanlah subjek hukum yang sempurna, artinya hanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan perantaraan orang lain, atau sama sekali dilarang. Ukuran kedewasaan di Indonesia beraneka ragam.

  • Dalam KUHPer Pasal 330 orang dikatakan belum dewasa apabila ia belum mencapai usia 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah menikah.5
  • Pasal 29 KUHPer: Untuk melangsungkan pernikahan bagi seorang laki-laki harus berusia 18 tahun dan bagi perempuan harus berusia 15 tahun
  • Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bagi seorang laki- laki harus berumur 19 tahun dan bagi seorang wanita harus berumur 16 tahun
  • Pasal 897 KUHPer: seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun tidak dapat membuat wasiat.
  • UU Peradilan Anak tahun 1997, ukuran kedewasaan anak adalah usia 18 tahun
  • Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk dapat memilih di dalam Pemilihan Umum harus sudah berusia 17 tahun.

2) Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele)

Ketentuan hukum tentang Pengampuan terdapat dalam Pasal 433 s/d 462 KUHPerdata. Ada tiga alasan orang yang sudah berusia dewasa diposisikan di bawah pengampuan yaitu;

  1. Keborosan (verkwisting)
  2. Lemah pikiran, (zwakheid van vermogens)
  3. Kekurangan daya berfikir; sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnzelheid), dungu disertai mengamuk (rezernij)

Pengampuan terjadi karena adanya putusan hakim yang didasarkan dengan adanya permohonan pengampuan yang dapat diajukan oleh:

  1. Bagi keborosan; hanya oleh keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh sanak keluarganya sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat keempat dan suami atau istri
  2. Bagi yang lemah pikiran; orangnya sendiri yang merasa tidak cakap untuk mengurus kepentingannya sendiri
  3. Bagi yang kekurangan daya berpikir, maka dimohonkan oleh keluarga sedarah terhadap keluarga sedarah atau suami/istri (Pasal 434 ayat 1 KUHPer)
  4. Bagi yang kekurangan daya pikir dan tidak mempunyai keluarga sedarah, atau tidak memiliki suami/istri yang berada di wilayah Indonesia, maka dalam hal ini kejaksaanlah yang memohonkan (Pasal 435 KUHPer)

Akibat Hukum dari orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah:

  1. Disamakan dengan orang yang belum dewasa (Pasal 452 ayat 1 KUH Perdata)
  2. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang ditaruh dibawah pengampuan, batal demi hukum (Pasal 446 ayat 2 KUH Perdata)
  3. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros masih boleh membuat surat wasiat (Pasal 446 ayat 3 KUH Perdata)
  4. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan karena boros masih bisa melangsungkan pernikahan dan membuat perjanjian kawin yang dibantu oleh pengampunya (Pasal 452 ayat 2 KUH Perdata)

3) Pendewasaan

Pendewasaan (handlichting) adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seorang yang belum dewasa menjadi sama dengan orang dewasa, baik untuk tindakan tertentu maupun untuk semua tindakan. Pasal 424 KUHPerdata; Anak yang dinyatakan dewasa, dalam segala-galanya mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa. Untuk sekarang ini lembaga pendewasaan tidak mempunyai arti lagi, karena batas usia dewasa menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 18 tahun.

4). Kedudukan Wanita Dalam Hukum

Ketentuan Pasal 108 KUH Perdata tentang membuat perjanjian memerlukan bantuan atau ijin dari suami dan ketentuan Pasal 110 KUH Perdata tentang menghadap di muka hakim harus dengan bantuan suami. Ketentuan Pasal 108 KUH Perdata tidak berlaku menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963 tanggal 4 Agustus 1963, dan UU No, 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 36 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai harta bawaan masing- masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Sejarah Hukum Perdata

0

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem hukum adat lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Perbedaan sistem hukum ini juga mempengaruhi bidang hukum perdata.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Islam dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Berlaku hukum Islam, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

 1.      Hukum Perdata Belanda

KUHPerdata atau Burgelijk Wetboek banyak berakar dalam hukum Prancis Kuno daripada hukum Belanda Kuno. Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional.

Pada 1814, Kemper seorang guru besar di bidang hukum di negeri Belanda mengusulkan kepada pemerintahnya agar membuat kodifikasi sendiri yang memuat kumpulan hukum Belanda Kuno, meliputi; hukum Romawi, Hukum Perancis dan Hukum kanonik (gereja) sehingga ia membuat draft Undang – undang tersebut yang diberi nama Rancangan 1816. Kemper meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan Nicolai, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Tidak lama setelah itu (1822 – 1829), dibentuk komisi baru dengan tujuan yang sama yaitu untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum di negeri Belanda. Berdasarkan Surat Keputusan Raja 1 Februari 1831, terdapat beberapa aturan-aturan (undang-undang) yang disatukan dalam satu Wetboek atau Kitab Hukum, diantaranya :

  1. Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang – undang Hukum Dagang.
  2. Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang – undang Hukum Perdata
  3. Burgerlijke-Rechtsvorderings (BRv) atau Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata
  4. Straafvordering (SV) atau Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana

Pembentukan hukum perdata Belanda ini selesai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis.  Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Dengan adanya Surat Keputusan Raja 10 April 1838, stb. No. 12/1838, diundangkanlah semua wetboek diatas dan dinyatakan berlaku mulai 1 Oktober 1838.

2.      Hukum Perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPerdata-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda   yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPerdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPer Indonesia maka KUHPerdata Belanda banyak menjiwai KUHPerdata Indonesia karena KUHPerdata Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPerdata Indonesia. Kodifikasi KUHPerdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,[1] KUHPerdata Hindia Belanda tetap dinyatakan  berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru  berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda  disebut juga Kitab  Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


[1] Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.”

ISTILAH DAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA

0

ISTILAH HUKUM PERDATA

Memahami Hukum Perdata haruslah terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan hukum. Meskipun hingga sekarang tidak ada pengertian yang seragam tentang hukum,[1] paling tidak jika berbicara hukum ada 4 unsur yang harus ada, yaitu; unsur peraturan, unsur dibuat oleh pihak yang berwenang, unsur diberlakukan ditengah masyarakat, unsur adanya sanksi dan sifatnya yang memaksa.[2]

Pada umumnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata).[3] Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan antara negara dengan alat–alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara) yang termasuk hukum publik ini antara lain adalah; hukum pidana[4], hukum tata negara[5], dan hukum internasional.[6]

Sedangkan hukum perdata/ hukum privat mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam pergaulan masyarakat dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Yang termasuk hukum perdata  ini antara lain, hukum perkawinan, hukum dagang, hukum perburuhan, hukum waris, hukum perikatan, dan sebagainya.

Pembagian ini banyak mengundang pro dan kontra. Ada pendapat yang setuju  dan ada juga yang tidak setuju. Namun pada hakikatnya kita tidak dapat memisahkan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus, oleh karena ternyata ada terdapat lembaga-lembaga hukum yang mempunyai sifat hukum publik bercampur hukum perdata.  Oleh sebab itu tidak mungkin menarik batas secara nyata, bahkan batas antara kedua hal tersebut juga selalu bergeser. Banyak yang dulu tidak termasuk hukum publik telah memasuki ranahnya hukum publik.

Jadi dapat dikatakan bahwa antara hukum privat dan hukum publik dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan terdapat hubungan satu sama lain, dimana kepentingan individu tidak dapat dipisahkan dari kepentingan umum/publik. 

Pengertian Hukum Perdata diartikan berbeda-beda oleh pakar sarjana hukum, antara lain:

  1. Prof. Subekti, SH ; Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan.[7]
  2. Prof. Dr. Soediman Kartohadiprodjo, SH; Hukum perdata materil ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata.[8]
  3. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH; Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.[9]
  4. Van Dunne; Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. [10]
  5. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.[11]
  6. H.F.A. VollmarHukum perdata ialah aturan-aturan atau norma-norma, yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyara­kat tertentu (i.e. negeri Belanda) terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu-lintas. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.[12]
  7. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. Hukum perdata adalah keseluruhan aturan hukum yang meng­atur tingkah-laku orang yang seorang terhadap orang yang lain­nya di dalam negara itu, tingkah-laku antara warga masyara­kat dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.[13]
  8. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn: Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang obyeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.[14]
  9. Prof. Dr Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.HHukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan an­tara warganegara perseorangan yang satu dengan wargane­gara perseorangan yang lain.[15]

Dari definisi di atas dapatlah disimpulkan, bahwa substansi yang dimak­ud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengen­ai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan huk­um yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada ke­pentingan perseorangan/individu.

Dari definisi diatas dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam definsi hukum perdata, yaitu:

  1. adanya kaidah hukum tertulis atau tidak tertulis (Role of Law) dalam hukum perdata 
  2. adanya unsur orang (Persoon)
  3. adanya hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain (Legal Relation)

Hubungan antar manusia dapat diklasifikasikan menjadi hubungan biasa dan hubungan hukum. Hubungan Biasa adalah hubungan yang bersifat hubungan sosial antar individu masyarakat yang tidak ada pengaturannya secara hukum, sehingga tidak memiliki akibat hukum dan   perbuatannya tidak dapat dituntut secara  hukum, misalnya hubungan pertemanan.

Adapun hubungan hukum adalah  sebuah peristiwa hukum yang menimbulkan hubungan yang telah diatur oleh hukum sehingga menimbulkan adanya akibat hukum yang berupa hak dan  kewajiban  dan dapat dituntut secara hukum, misalnya perjanjian jual beli.

2. PEMBAGIAN HUKUM PERDATA

a. Hukum Perdata dalam Arti Luas dan Hukum Perdata dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. “Perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “Pidana”. Namun, ada juga yang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat materiil, tetapi karena pcrkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer”, maka lebih baik dipakai istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil Sedangkan, perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang sempit dipakai sebagai lawan “Hukum Dagang”[16]

Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata tertulis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang selanjutnya disebut Hukum Perdata, merupakan Hukum perdata dalam arti sempit. Sedangkan hukum perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Dagang.[17] Dengan demikian, maka dapat disimpulkan, bahwa:

  1. Hukum perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHPer (BW),  yaitu: Hukum Pribadi, Hukum Benda (Hukum Harta Kekayaan), Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Perikatan serta Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.
  2. Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-­peraturan yang terdapat dalam KUHPer, KUHD beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti: Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Perdata Islam, Hukum Perburuhan, dan sebagainya).

b.  Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil

Menurut Prof. Dr. L.J. van Apeldoorn, hukum perdata dibagi da­lam hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil mengatur kepentingan-kepentingan perdata, sedangkan hukum perdata formil mengatur pertikaian hukum mengenai kepentingan-kepentingan perdata atau dengan perka­taan. lain, cara mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materiil dengan pertolongan hakim. Lebih lanjut menurut beliau, hukum perdata materiil disebut juga hukum sipil.[18]

Sedangkan menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan hukum perdata materiil ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Lawannya ialah hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan kewajiban­-kewajiban perdata tersebut.[19]

Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud­kan dengan: Hukum perdata materiil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Misalnya: Hukum Dagang, Hukum Per­kawinan, Hukum Waris, Hukum Perjanjian, Hukum Adat, dan sebagainya.  Hukum perdata formil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan serta mempertahankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata (hukum perdata materil) misalnya Hukum Acara Perdata

c. Hukum Perdata Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum Perdata ini dapat berbentuk tertulis, seperti yang dimuat dan diatur dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek van Koophandel), serta peraturan perundang-undangan lainnya, dan dapat juga berbentuk tidak tertulis, seperti Hukum Adat.


[1]Untuk mengetahui banyak definisi hukum lihat C.S.T., Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. 3, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1980, hal 35-36

[2] Akmaluddin Syahpura, Hukum Acara Perdata, Wal Asrhi Publishing, Medan, 2007, hal. 1

[3] Pembagian ini sejak jaman Romawi kuno, Oleh ahli hukum Romawi bernama Ulpianus disebutkan, bahwa hukum publik adalah hukum yang berhubungan dengan kesejahtearan Negara Romawi, sedang hukum privat adalah hukum yang berhubungan dengan kepentingan orang-orang.

[4] Yaitu hukum yang mengatur sikap  tingkah laku manusia berisi perintah-perintah dan larangan-larangan dengan sangsi hukum sebagai suatu penderitaan khas yang dipaksakan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan pidana.

[5] Yaitu hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan Negara dan/atau pemerintahaan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, serta hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hukum Tata Negara ini terbagi lagi dalam beberapa cabang ilmu, yaitu: Hukum Administrasi Negara, Ilmu Negara, Hukum Acara Tata Usaha Negara, dan sebagainya.

[6] Yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara Negara yang satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional

[7] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1987, hal. 9

[8] Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984, hal. 72

[9] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 1986, hal. 108

[10] Dunne, Van, Wanprestasi dan Keadaan Memaksa, Ganti Kerugian, diterj. Oleh Lely Niwan. Dewan Kerja Sama Ilmu Belanda dengan Proyek Hukum Perdata, Yogyakarta, 1987, hal. 1

[11] R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, Jakarta: Sumur Bandung, 1992, hal. 10-11

[12] HFA. Vallmar, Pengantar Studi Hukum Perdata (terj. I.S. Adiwimarta), Jakarta: Rajawali Pers, 1992, hal. 2

[13] Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1990, hal. 72-73

[14] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terj. Mr. Oetarid Sadino), Jakarta: Pradya Paramita, 1980, hal. 186

[15] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 1981, hal. 1

[16] Subekti, , Op.Cit, hal. 9

[17] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Op.Cit, hal. 1

[18] L.J. van Apeldoorn, Op.Cit, hal. 232

[19] Soediman Kartohadiprodjo, Op.Cit, hal. 72

ANAK DALAM AL QURAN

0

Di dalam Al-Quran, anak sering disebutkan dengan kata waladawlâd yang berarti anak yang dilahirkan orang tuanya, laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, tunggal maupun banyak. Karenanya jika anak belum lahir belum dapat disebut al-walad atau al-mawlûd, tetapi disebut al-janĭn yang berarti al-mastûr (tertutup) dan al-khafy (tersembunyi) di dalam rahim ibu.[1]

Kata al-walad dipakai untuk menggambarkan adanya hubungan keturunan, sehingga kata al-wâlid dan al-wâlidah diartikan sebagai ayah dan ibu kandung. Berbeda dengan kata ibn yang tidak mesti menunjukkan hubungan keturunan dan kata ab tidak mesti berarti ayah kandung.[2] Selain itu, Al-Quran juga menggunakan istilah ¯ifl[3] (kanak-kanak) dan gulâm[4] (muda remaja) kepada anak, yang menyiratkan fase perkembangan anak yang perlu dicermati dan diwaspadai orang tua, jika ada gejala kurang baik dapat diberikan terapi sebelum terlambat, apalagi fase gulâm (remaja) di mana anak mengalami puber, krisis identitas dan transisi menuju dewasa.

Al-Quran juga menggunakan istilah ibn pada anak, masih seakar dengan kata bana yang berarti membangun atau berbuat baik, secara semantis anak ibarat sebuah bangunan yang harus diberi pondasi yang kokoh, orang tua harus memberikan pondasi keimanan, akhlak dan ilmu sejak kecil, agar ia tumbuh dan berkembang menjadi anak yang memiliki prinsip dan kepribadian yang teguh.[5] Kata ibn juga sering digunakan dalam bentuk taşgĭr sehingga berubah menjadi bunayy yang menunjukkan anak secara fisik masih kecil dan menunjukkan adanya hubungan kedekatan (al-iqtirâb).[6] Panggilan ya bunayya (wahai anakku) menyiratkan anak yang dipanggil masih kecil dan hubungan kedekatan dan kasih sayang antara orang tua dengan anaknya. Begitulah mestinya hubungan orang tua dengan anak, hubungan yang dibangun dalam fondasi yang mengedepankan kedekatan, kasih sayang dan kelembutan. Sikap orang tua yang mencerminkan kebencian dan kekerasan terhadap anak jelas tidak dibenarkan dalam Al-Quran.

Dalam Al-Quran seperti yang termuat dalam Surah Al Kahfi ayat 46 yang artinya “Harta dan anak adalah perhiasan dunia“. Al-Quran telah menjelaskan bagaimana anak menjadi perhiasan dunia, sehingga bagaimana anak sebagai sesuatu yang mewah atau kemewahan yang dimiliki orang orang tua dalam suatu keluarga, sehingga bagaimana suatu keluarga yang memiliki anak dan menjadikan anak sebagai sesuatu yang harus dijaga dengan baik dan benar sehingga anak-anak menjadi berarti dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam Al-Quran yang termuat dalam Surah Ataaghabun ayat 15 yang artinya “Anak adalah sebagai ujian dan cobaan (berpeluang mendapat kebaikan dan pahala dan kemungkinan menerima karena tantangan dan kelengahan. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah cobaan.” Bila dikaitkan dengan ayat tersebut di atas, selain anak sebagai perhiasan dunia, anak juga menjadi cobaan, karena apabila orang tua dan atau keluarga tidak memberikan yang terbaik bagi anak, sangat mungkin anak tersebut membawa permasalahan bagi orang tua atau keluarga. Sebaliknya, apabila anak-anak dididik secara baik dan benar dapat menghasilkan sesuatu yang dapat mengangkat  harkat dan martabat orangtua atau keluarga.

DALAM AL-QURAN SURAH ALI IMRAN AYAT 14 YANG ARTINYA “ANAK ADALAH SASARAN KECINTAAN DAN PERHIASAN HIDUP SERTA BAGIAN DARI UNSUR KEBAHAGIAAN, DIJADIKAN INDAH PADA MANUSIA KECINTAAN PADA WANITA DAN ANAK-ANAK.“ PENEGASAN AL-QURAN DALAM AYAT INI ANAK HARUS DIJADIKAN SEBAGAI KECINTAAN DAN DAPAT MENCIPTAKAN KEBAHAGIAAN, OLEH SEBAB ITU ADA PERINTAH UNTUK MENCURAHKAN KECINTAAN KEPADA ANAK DARI ORANGTUA ATAU KELUARGA. HAL INI DAPAT MENUMBUHKAN KECINTAAN ANAK YANG PADA AKHIRNYA KEHIDUPAN DENGAN PENUH CINTA DAN KASIH ANTARA SESAMA.

Perwalian adalah kewenangan untuk melaksanakan perbuatan hukum demi kepentingan anak atau atas nama anak yang tidak memiliki orangtua atau yang disebut dengan anak yatim.

AL-BAQARAH (2): 215.  “MEREKA BERTANYA TENTANG APA YANG MEREKA NAFKAHKAN. JAWABLAH: “APA SAJA HARTA YANG KAMU NAFKAHKAN HENDAKLAH DIBERIKAN KEPADA IBU-BAPAK, KAUM KERABAT, ANAK-ANAK YATIM, ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG SEDANG DALAM PERJALANAN.” DAN APA SAJA KEBAIKAN YANG KAMU BUAT, MAKA SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA MENGETAHUINYA.”

Dari ayat di atas didahulukan anak yatim dari orang miskin karena ia tidak hanya butuh materi tapi juga kasih sayang karena itu sangat terpuji bagi yang memberi makan anak yatim. Islam tidak memandang anak yatim sekedar dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, tetapi juga sebagai manusia yang kehilangan sumber kasih sayang dari orangtuanya, kehangatan dan rasa aman. Oleh sebab itu Islam menggerakkan hati pengikutnya untuk berperan sebagai orangtua yang mengasuh, mengasah dan mengasihi mereka, yaitu dengan melakukan islah untuk mereka.

Dalam tafsir al-Maraghi ayat ini diturunkan karena pada waktu itu setiap sahabat yang memiliki anak yatim merasa takut dan khawatir. Oleh karena itu mereka memisahkan makanan anak yatim dengan makannya dan minumannya, kemudian diberikan tambahan makanan dari kepunyaannya lalu dibiarkan terpisah sampai anak yatim memakannya atau dibiarkan sampai rusak kalau tidak dimakan. Sikap seperti ini justru menambah buruk keadaan mereka dan akhirnya menuturkan hal ini kepada Rasulullah saw. Kemudian turunlah surat al Baqarah ini.[7]

Ayat ini mewajibkan kita untuk memperbaiki dan mendidik serta mengajarkan anak yatim, mengembangankan harta mereka, sebab masing-masing berjalan menuju keadaan kebaikan bersama.

AL BAQARAH (2): 220.  DAN MEREKA BERTANYA KEPADAMU TENTANG ANAK YATIM, KATAKALAH: “MENGURUS URUSAN MEREKA SECARA PATUT ADALAH BAIK, DAN JIKA KAMU BERGAUL DENGAN MEREKA, MAKA MEREKA ADALAH SAUDARAMU; DAN ALLAH MENGETAHUI SIAPA YANG MEMBUAT KERUSAKAN DARI YANG MENGADAKAN PERBAIKAN. DAN JIKALAU ALLAH MENGHENDAKI, NISCAYA DIA DAPAT MENDATANGKAN KESULITAN KEPADAMU. SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA PERKASA LAGI MAHA BIJAKSANA.

AD DHUHA (93): 9.  SEBAB ITU, TERHADAP ANAK YATIM JANGANLAH KAMU BERLAKU SEWENANG-WENANG

AL MA’UN : 2.  ITULAH ORANG YANG MENGHARDIK ANAK YATIM,

šDalam sebuah hadis Rasulullah memberikan contoh perlakuan terhadap anak yatim,  yaitu “ Barangsiapa mengusap kepala anak yatim, (dengan penuh kasih sayang) karena semata-mata mengharap rida Allah, maka setiap rambut yang diusap berpahala sekian kebaikan, dan barang siapa memelihara/mengasuh anak yatim maka kedudukannya di surga berada disisiku seperti halnya jari telunjuk dan jari tengah. Melalui hadis ini Rasulullah mengajak umatnya melalui konsep kafalah, untuk mengasuh anak yatim sepenuhnya agar mereka tetap mendapat cinta dan kasih sayang

Tugas wali adalah memberikan perlindungan baik terhadap diri, maupun harta si anak  sampai ia  dewasa.  Dalam hal ini al Quran menegaskan dalam surat al An’am : 152 Artinya:  “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”

Ayat di atas menyuruh agar wali atau yang menerima wasiat mengurus harta anak  untuk mengurus harta anak yatim secara baik dan benar  dan tidak mengambilnya secara batil. Wali hanya diperkenankan mengambilnya secara wajar sebagaimana firman Allah dalam surat an Nisa: 6 Artinya:  “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka Telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”

Memakan harta anak yatim tanpa alasan yang dibenarkan, menurut salah satu hadis Nabi, merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang akan membinasakan pelakunya.[8] Siksa memakan harta anak yatim sangatlah berat, Mereka yang memakan hata anak yatim secara tidak benar  sesungguhnya yang mereka makan adalah api neraka ( An Nisa ayat 10) Artinya:  “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”.

Ibnu Asyur memahami kata “api” pada ayat di atas sebagai sesuatu yang menyakitkan, sehingga ayat tersebut menjadi bermakna, tindakan mereka yang memakan harta anak yatim akan menyebabkan mereka menderita di dunia dan akhirat seperti halnya api yang menyebabkan kepedihan bagi setiap orang yang menyentuhnya.[9]

Pemeliharaan anak yatim berlangsung sampai mereka mencapai usia yang disebut dalam al Quran sebagai rusyd, yaitu kematangan berfikir dan kecakapan mengelola uang secara mandiri, yang dapat diketahui dengan mengujinya, membimbing dan melepaskannya secara perlahan.


[1] Lois Ma’luf, al-Munjid, (Beirut, al-Mathba’ah al-Katsolikiyyah, t.th), h. 1019 dan 99.

[2] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbãh:Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Al-Quran, (jilid XV, Jakarta, Lentera Hati, 2004), h. 614.

[3] Q.S. al-Nur/24:31 dan 59; al-Hajj/22: 5; al-Mukmin/ 40: 67

[4]. Q.S. Ali Imran/3: 40; Yusuf/ 12: 19; al-Hijr/ 15: 53, al-Kahfi/18: 80; Maryam/ 19: 7,8 dan 20; al-Shaffat/37: 101 dan al-Dzariyat/51: 28.

[5] Abdul Mustakim, “Kedudukan dan Hak-hak Anak dalam Perspektif al-Al-Quran”, dalam Jurnal Musawa, vol.4 No. 2, Juli-2006, h. 149-50.

[6] Hadlarat Hifni Bik Nasif et.al., Qawã’id al-Lugah al-‘Arabiyyah, (Surabaya, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah, t.t), h. 79.

[7] Ahmad Mushtafa al Maraghi, Tafsir al Maraghi, terj., jil.2 (Semarang:Toha Putra), h. 257

[8]HR Bukhari, Bab Ramyul Muhsanat, dan Muslim, Bab Bayan al Kaba’ir wa Akhbaruha

[9]Ibnu Asyur, Muhammad at Tahir, at Tahrir wa Tanwir, (Tunis: ad Dar at Tunisiyah lil Nasyr,t.t) jilid III,h.254

Jurnal al Kaffah VOL.3, NO 1 JANUARI-JUNI 2015

0

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Pengayang, serta berkat Rahmat-Nya pula kami tim redaksi bersyukur dapat menerbitkan Jurnal ini, kendatipun masih dalam bentuk sederhana, dan masih diperlukan pebaikan yang terus menerus, demi kualitas yang lebih ideal. Jurnal ini merupakan terbitan ketiga, maknanya tahun ketiga dari mula pertama diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk menambah khazanah wawasan keislaman masyarakat Islam khususnya di Sumatera Utara, dan umumnya di Indonesia.

Adapun Jurnal Volume 3, no 1 Januari-Juni 2015 ini, mengulas pelbagai tema dalam kajian Islam, ada bidang Hadis yang ditulis oleh peneliti Hadis, yaitu Sulidar, yang membahas tentang Urgensi Makanan Halal dalam Upaya Pembentukan Karakter Masyarakat dalam Perspektif Al-Hadis. Selanjutnya dalam kajian Alquran, Zainal Arifin memaparkan tentang, Haid Dan Junub Menyentuh Dan Membaca AlquranKajian Terhadap Qs Al-Waqi‘Ah Ayat 79. Kemudian Abdul Rahman Rusli Tanjung, mengulas tentang Hikmah Musibah Diturunkan Dalam Kehidupan Manusia Menurut Alquran. Sementara itu, berkenaan dengan kajian tokoh Agama, Azar Aswadi membahas: dengan judul, Mengenal K. H. Ahmad Dahlan Pendiri Muhammadiyah. Dalam bidang kajian pendidi kan Islam, Zailani membahas tentang, Konsep Pendidikan Akhlak Menurut Ar. Fachruddin. Dan juga tentang pendikan Islam, Widya Masitah mengulas tentang Upaya Menurunkan Perilaku Agresif Anak Usia Dini Dengan Menggunakan Tekik Musik Di Raudatul Athfal Nurul Izzah Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan kajian tentang tasawuf, ditulis oleh Abdul Halim, dengan judul; Maqom Tasbih Dan Dilalahnya, yang tak kalah pentingnya tulisan Munandar yang menyoroti tentang kematian dengan judul; Makna Kematian Menurut Sains Dan Agama Islam. Semua artrikel bertujuan untuk menambah wawasan keislaman dan mencerahkan umat Islam.
Selamat membaca.


Wassalam
Redaksi