Wednesday, April 29, 2026
spot_img
Home Blog Page 134

BANK MATA DAN ORGAN TUBUH LAIN

0

بسم الله الرحمن الرحيم

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dalam sidangnya tanggal 03 Agustus 2010 M. bertepatan dengan 22 Sya’ban 1431 H. setelah membaca dan menelaah Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia III tentang Masail Asaiyah Wathoniyah (Masalah Stategis Kebangsaan) mengenai : “ Bank Mata dan Organ Tubuh Lain” yang ditetapkan di Padang Panjang (Sumatera Barat) pada tanggal 26 Januari 2009/29 Muharram 1430 H.

Menimbang :

  1. Bahwa Keputusan Ijtima ‘ Ulama Komisi FatwaMajelis Ulama Indonesia III tersebut di atas tidak diformulasikan dalam bentuk susunan Keputusan Fatwa sebagaimana metode penyusunan fatwa yang tertuang dalam pedoman penyusunan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Pusat pada Tahun 2007.
  2. Bahwa untuk menyesuaikan dengan produk-produk fatwa yang telah diformulasikan dengan pedoman, dan untuk memudahkan dalam mensosialisasikan keputusan fatwa tersebut secara terarah dan efektif dipandang perlu untuk mengkonstruksi keputusan tersebut dalam bentuk susunan format keputusan fatwa yang lazim dipedomani.
  3. Bahwa formulasi bentuk susunan fatwa ini, tidak merubah materi pokok yang telah disepakati dalam Ijtima ‘ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia III, baik mengenai dasar penetapan maupun rumusan hasil yang telah ditetapkan, sehingga dipandang tidak bertentangan dengan prosedur pengeluaran fatwa yang telah ditetapkan .
  4.  

Dalil Dalil

  1. Al-Qur’an Surat Al-Maidah [5] ayat 2 berbunyi :

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَاب

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

2. Al-Qur’an Surat Al-Hasyr [59] ayat 9 berbunyi :

   وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

”Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”.

3. Al-Qur’an Surat Al-Isra’ [17] ayat 70 berbunyi :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

 “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

4. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2] ayat 195 berbunyi :

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

 “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

5. Hadish Nabi SAW :

 عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ومن يسر على معسر يسر الله عليه في الدنيا والاخرة ومن ستر مسلما ستره الله في الدنيا والاخرة والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه … ” ( رواه مسلم )

Dari Abi Hurairah ra ia berkata: ” Rasullulah SAW. Bersabda: Barang siapa yang melapangkan orang mukmin dari kesempitan urusan dunia niscaya Allah akan melapangkan kesempitannya di hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesulitan orang mukmin niscaya Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akherat. Barang siapa menutupi kekurangan orang muslim niscaya Allah akan menutupi keku rangannya di dunia dan di akherat. Allah akan menolong hamba-Nya sepanjang hamba tersebut menolong saudaranya.” ( HR. Muslim )

6. Hadish Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ashab Sunan dan Turmuzi :

 تداو وافان الله تعالى لم يضع داء الا وضع له دواء غير داء واحد الهرم

Berobatlah karena Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menyertainya dengan menurunkan obatnya, di luar satu penyakit yaitu pikun.

7. Hadish riwayat Iman Nasai , Ibn Majah dan Hakim :

 ان الله لم يترل داء الا انزل له شفاء فتداووا

“Sesungguhnya Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menyertainya dengan menurunkan (obat) untuk kesembuhan, maka berobatlah”.

8. Kaidah Fiqhiyyah :

الضرورات تبيح المحظورات

Darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.

9. Kaidah Fiqhiyyah :

 حرمة الحي أعظم من حرمة الميت

“Kehormatan orang yang hidup lebih agung dari pada kehormatan orang yang telah mati”.

10. Kaidah Fiqhiyyah :

 اذا تعارضت مفسدتان او ضرران روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

  “Apabila dua kerusakan atau dua bahaya saling bertentangan, maka dijaga bahaya yang lebih besar dengan jalan melaksanakan perbuatan yagn mengandung bahaya lebih kecil “.

11. Kaidah Fiqhiyyah

 اذا تعارض شران او ضرران قصد الشرع دفع اشد الضررين واعظم الشرین ( حجة الاسلام الامام الغزالي)

“Apabila dua keburukan atau dua bahaya saling bertentangan, maka Syara ‘ memilih untuk menolak bahaya yang lebih parah dan keburukan yang lebih besar”

12. Kaidah Ushul Fikih :

 الضرر يزال

” Bahaya harus dihilangkan”

13. Kaidah Ushul Fikih :

اللوسائل حكم المقاصد

” Sarana memiliki hukum sebagaiman hukum maksud ” .

14. Kaidah Fiqhiyyah :

الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه

” Sarana memiliki hukum sebagaiman hukum maksud ” .

15. Mashlahah Mursalah

16. Fatwa MUI tanggal 13 Juni 1979 yang menyebutkan bahwa seserorang yang berwasiat akan mendonorkan kornea matanya setelah meninggal dengan disetujui dan disaksikan ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.

17. Hasil Konperensi OKI di Malaysia, pada April 1969 M. Fatwa Lembaga Fikih Islam dari Liga Dunia Islam di Makkah, pada Januari 1985 M. Fatwa Majlis Ulama Arab Saudi Nomor SK. No.99 tgl. 6/11/1402 H. Serta Hasil Mudzakarah Lembaga Fiqh Islam Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M, yang membolehkan transplantasi organ tubuh.

Dengan menyerahkan diri dan bertawakkal kepada Allah swt sembari memohon ridho Nya .M

MENETAPKAN : BANK MATA DAN ORGAN TUBUH LAIN

KETENTUAN HUKUM

  1. Hukum melakukan transplantasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah boleh apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya.
  2.  Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat.
  3. Orang yang hidup haram mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.
  4.  Orang yang hidup mewasiatkan untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain , dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru’ (prisip sukarela dan tidak tujuan komersial).
  5. Bank Mata dibolehkan apabila proses pengambilan dari donor dna pemanfaatannya kembali sesuai dengan aturan syri’ah. Demikian keputusan fatwa ini diformulasikan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinis Sumatera Utara.

FIQHUD-DA’WAH (HUKUM DA’WAH)

0

Drs. H. Nukman Sulaiman

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله له دعوة الحق وإليه ترجون. والصلاة و السلام على رسول الله المبعوث بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله ولو كره المشركون على آله وصحبه وتابعيه وتابعي تابعيه إلى يوم لاينفع مال ولا بنون

PENDAHULUAN

Kedatangan Rasul-Rasul

Diantara hikmah-hikmah kebangkitan Rasul-rasul itu, diterangkan Allah SWT dalam firman-Nya : Artinya : (mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( Q.S. An-Nisa’ 165).

Pengiriman Rasul-rasul tersebut juga dalam rangka kebjaksanaan Tuhan terhadap hamba-Nya, dimana Allah SWT menegaskan “Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang Rasul untuk-rasul untuk membertahukan terlebih dahulu.” (Q.S. Al-Isra’ 15).

Justru karena itu, maka Rasul-rasul tersebutlah menyampaikan risalah Tuhannya kepada manusia antara lain seperti yang dijelaskan Tuhan kepada Nabi-Nya Nuh a.s. dalam firman-Nya. Nuh menjawab: “Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun tetapi aku adalah utusan dari Tuhan semesta alam”. “Aku sampaikan kepadamu amanat-amanat Tuhanku dan aku memberi nasehat kepadamu. dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kamu ketahui”. (Q.S. Al-A’raf 61-62).

Adapun kerasulan Muhammad SAW antara lain dijelaskan Tuhan dalam firman-Nya: “Hai Nabi, Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk Jadi saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan, Dan untuk Jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk Jadi cahaya yang menerangi. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa Sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.” (Q.S. Al-Ahdzab 45-47).

Dan kepada Nabi Muhammad SAW. diperintahkan Tuhan agar menyampaikan risalah itu selengkapnya yang dinyatakan-Nya dalam firman-Nya :”Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (Q.S. Al-Maidah : 67).

Ayat ini dengan tegas menyatakan agar Nabi Muhammad. menyampaikan keseluruhan dari pada wahyu yang diterimanya. Tidak ada walaupun seayat bahkan satu kata, (kalimat) pun yang tidak disampaikan Nabi. Andainya ada satu ayat ataupun satu kata yang tidak disampaikan Nabi, itu bagaikan Nabi tidak menyampaikan keseluruhannya.

Hal yang demikian itu dapat dibuktikan dengan adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang sifatnya mencla sikap Nabi ataupun memberi peringatkan kepadanya. Andaikata ada yang boleh tidak disampaikan, rasanya tidaklah buru-buru Nabi menyampaikan ayat yang menegurnya (memarahinya) ketika ia membuang muka dari Abdullah bin Ummi Maktum (seorang buta) yang meminta pengajaran kepadanya, dimana Nabi ketika itu sedang asyiknya membujuk gembong-gembong Quraisy agar memeluk agama Islam (padahal mereka tetap enggan). Fiman Allah SWT:”Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, Karena telah datang seorang buta kepadanya.Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa), Atau Dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya?. (Q.S. ‘Abasa.1-4)

Demikian juga halnya beberapa ayat yang dimulai dengan kata “ قل “ yang artinya: “ katakanlah olehmu (Ya Muhammad). Bukankan cukup seyogianya cukup disampaikan Nabi : هو الله احد (Dialah Allah satu-satunya).

Karena dialah yang disuruh mengatakan itu, kenapa pula mesti ia harus mengatakan Qul (قل). Tetapi karena dasarnya adalah wahyu yang harus disampaikan keseluruhannya, maka sebuah huruf pun tidak ada yang disembunyikan Rasulullah SAW.

Adapun tentang terdapatnya ayat-ayat yang tidak disenangi orang mendengarnya sehingga nabi khawatir bahwa Ia akan dibinasakan orang jika disampaikan juga ayat-ayat tersebut, maka dalam hal ini Nabi Muhammad yang mendapat jaminan dari pada Allah SWT. sebagaimana dijelaskan dalam ayat tersebut di atas “Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia.” (Q.S. Al-Maidah 67). Dan apa yang telah dijanjikan Allah itu telah terbukti kebenarannya.

KEDATANGAN RASUL-RASUL MEMBAWA RISALAH TUHAN

Dari keterangan yang terdahulu jelas diketahui bahwa menyampaikan risalah (kehendak) tuhan kepada manusia itu adalah tugas Rasul-rasul. Hal ini dilakukan para Rasul-rasul berturut-turut dari satu masa kepada suatu masa maupun pada tempat yang satu ataupun ditempat yang berbeda-beda. Firman Allah SWT. “Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) Rasul-rasul Kami berturut-turut. tiap-tiap seorang Rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya, Maka Kami perikutkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain dan Kami jadikan mereka buah tutur (manusia), Maka kebinasaanlah bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S. Al-Mukminun 44).

Segala Rasul-rasul itu adalah menyampaikan risalah Tuhannya. Firman Allah Swt: “(yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. dan cukuplah Allah sebagai Pembuat perhitungan.”(Q.S. Al-Ahdzab 39).

Nabi Muhammad adalah Rasul yang telah didahului beberapa Rasul sebelumnya, sebagaimana yang dinyatakan Tuhan: “Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul.” (Q.S. Ali Imran 144).

Risalah Tuhan yang disampaikan Rasul-rasul itu adalah sederhana, kemudian berangsur-angsur menjadi sempurna, sebagaimana juga kejadian manusia itu yang pada mulanya sangat lemah, kemudian berangsur-angsur kuat dan akhirnya kukuh.

Risalah syari’at yang ada pada mulanya bersifat daerah dan terbatas menurut keadaan setempat, lama kelamaan disempurnakan Tuhan sehingga layaklah dijadikan syari’at kepada seluruh manusia, Nabi Muhammad menggambarkan hal tersebut dengan sepedanya:

مثلي و مثل الأنبياء من قبلي كمثل رجل بنى بيتا فأحسنه وجمله الا موضع لبنة واحدة فجعل الناس يطوفون به و يعجبون له ويقولون هلا و ضعت هذه اللبنة فأنا اللبنة و أنا خاتم النبيين

Artinya : Perumpamaanku dan perumpamaan Nabi-nabi yang sebelumku adalah seperti orang yang membangun suatu gedung, di cantikkan dan diindahkanya gedung tersebut, kecuali ditempat sebuah batu (tembok).  Kemudian ramailah manusia mengelilingi memujikan keindahan bangunan tersebut, sehingga mereka terlihat kepada sebahagian yang belum siap itu dimana mereka berkata, sekiranya disiapkan batu (tembok)  yang belum siap ini. Maka batu (tembok) itu dan aku lah ke sudahan nabi-nabi. (H.R.Bukahari).

NABI MUHAMMAD  MEMBAWA RISALAH YANG KEKAL

Allah SWT telah menjelaskan di dalam Al-Quran bahwa kedatangan Nabi Muhammad SAW adalah setelahnya kedatangan Rasul-rasul terputus di dunia ini dan setelahnya manusia mengharapkan dengan amat  sangat kedatangan Rasul penutup itu. Firman Allah Swt: “Katakanlah: “Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?” Katakanlah: “Allah”. Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan Dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah Sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?” Katakanlah: “Aku tidak mengakui.” Katakanlah: “Sesungguhnya Dia adalah Tuhan yang Maha Esa dan Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)”. ( Q.S. Al-Maidah 19).

Kedatangan Muhammad saw sebagai Rasul penutup sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits terdahulu, juga dijelaskan Tuhan dalam firman-Nya: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu., tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Q.S.A-Ahdzab 40)

Sesuai dengan kedudukannya sebagai Rasul penutup, dimana di dunia ini (pada ketika itu) tidak ada seorang Rasulpun yang memberi petunjuk, maka layaklah jika Muhammad adalah diutus kepada sekalian manusia di seluruh alam, firman Allah Swt:  Katakanlah: “Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk”. (Q.S. Al-A’raf 158).

Firman Allah swt lagi: Artinya : Katakanlah: “Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?” Katakanlah: “Allah”. Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan Dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah Sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?” Katakanlah: “Aku tidak mengakui.” Katakanlah: “Sesungguhnya Dia adalah Tuhan yang Maha Esa dan Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)”.(Q.S. Al-An’am19).

Demikian Nabi Muhammad Saw. berdakwah yang pada mulanya terbatas pada orang-orang yang berada di tanah Mekah, kemudian terhadap daerah sekitarnya, kemudian pada sekalian manusia ke seluruh alam. Artinya :  Dan Apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik? (Q.S. Asy- Syura 7).

Kerasulan Muhammad kepada seluruh alam (seluruh manusia)  ditegaskan Tuhan lagi dengan firmannya : Artinya : Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.(Q.S. As-Saba 28).

Demikian juga  firman tuhan yang berbunyi: “Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar Dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (Qs. Al furqan 1).

Bahkan kedatangan Muhammad juga membawa rahmat kepada seluruh alam sebagaimana dinyatakan dalam firmannya: “Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Qs. Al Anbiya 107).

Maksud kedatangan Nabi membawa rahmat kepada seluruh alam ialah bahwa seluruh alam dilindungi oleh syari’at agama Islam. Tidak ada suatu alam (benda) pun yang tidak terjamin kedudukannya di dalam peraturan Islam.

NABI SEBAGAI PENERIMA DAN PENYAMPAI

Dipandang dari suatu segi, maka adalah tugas Nabi Muhammad SAW, ketika hidupnya dapat disimpulkan kepada dua perkara, yaitu:Penerima wahyu dan Penyampaikan wahyu.

Tugas yang pertama sebagai penerima, telah berakhir dengan turunnya ayat : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu.” (Q.S. Al-maidah 3).

Demikian juga dengan turunnya ayat : “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (Al Baqarah 281).

Karena Nabi tiada hidup sesudah turunnya ayat pertama itu kecuali 81 hari dan sesudah turunnya ayat kedua itu kecuali sembilan malam. Dalam pada itu sebagaimana kita ketahui umur manusia ini adalah terbatas, termasuk umur Nabi Muhammad SAW, sedang manusia penghuni dunia ini adalah berkesinambungan terus-menerus.

Peraturan hidup manusia sebagai suatu peraturan yang dikehendaki Allah SWT, sudah cukup, tidak perlu ditambah dan dikurangi lagi karena telah sempurna dan dapat pula berlaku sampai sepanjang zaman, maka Allah SWT berkehendak,  tidak mendatangkan Rasul lagi sesudah Muhammad saw, karena tidak ada wahyu lagi (untuk manusia)  yang perlu diturunkan. Sedang ke-Nabi-an itu adalah suatu pangkat yang diperlukan untuk menerima wahyu. Jika wahyu telah berakhir, maka pangkat Nabi (Ke-Nabi-an)  tidak diperlukan lagi.

Tugas Nabi yang masih diperlukan ialah, menyampaikan wahyu (melanjutkan seruan/da’wah). Oleh karena tugas untuk menyampaikan wahyu itu tidak perlu berpangkat Nabi, maka cukuplah tugas itu dilaksanakan oleh orang-orang yang mengetahui (yang alim) wahyu.

Justru karena itulah Nabi Muhammad saw telah mengadakan suatu peristiwa yang merupakan timbang terima tugas dengan para sahabat (umat) nya lebih kurang 80 hari menjelang wafatnya dalam bentuk suatu pidato perpisahan yang dikenal dengan “khutbatul wada’ “.

Khutbatul Wada

Khutbatul Wada‘  artinya Pidato Perpisahan. Pidato perpisahan ini terjadi pada Hajjatul Wada’ , artinya Haji Penghabisan yang juga berarti Haji Perpisahan.

Sebagaimana diketahui sesudahnya wajib haji difardhukan, Nabi kita hanya sekali mengerjakan haji yaitu pada tahun kesepuluh Hijriyah (pada tahun wafatnya). Walaupun selama tinggal di Mekkah Nabi juga mengerjakan ibadah haji sebagai tradisi yang baik.

Khutbahtul Wada’ ini terkenal suatu pidato yang sangat bernash dan prinsipil sekali, karena dalam pidato ini Nabi menjelaskan prinsip-prinsip agama Islam yang sangat lengkap. Betul-betul merupakan pengajaran yang penghabisan bahkan merupakan penjelasan tentang hak-hak asasi manusia menurut ajaran islam. Pada akhir pidato Rasul tersebut, beliau menjelaskan :

فإن دماء كم و اموالكم و اعراضكم عليكم حرام كحرمة يومكم هذا فى بلدكم هذا وفى شهركم هذا وستلقون ربكم فيسألكم عن اعمالكم افلا ترجوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض الا ليبلغ الشاهد الغائب فلعل بعض من يبلغه ان يكون اوعى له من بعض من سمعه. ثم. قال : الا هل بلغتز الا هل بلغت. قلنا نعم. اللهم اشهد.

Artinya: Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan (harga diri) kamu,  haram sesama kamu seperti haramnya hari kamu ini, seperti haram nya negeri kamu ini, seperti haramnya bulan kamu ini. Kamu akan menemui Tuhan dan Tuhan akan menanyakan tentang amal kamu, maka janganlah kamu kembali kepada kekafiran sepeninggal aku, memerangi setengah kamu akan setengahnya. Ketahuilah, hendaklah menyampaikan orang yang hadir kepada orang yang tidak hadir, karena boleh jadi orang yang disampaikan itu lebih paham tentang sebagian yang disampaikan dari pada orang yang menyampaikan.

Kemudian Nabi berkata : “Bukankah sudah aku sampaikan? Bukankah sudah aku sampaikan?” Kami menjawab: “Sudah Rasullah”. Nabi berkata: “Ya Allah, saksikanlah, (pengakuan orang ini)”. (H.R Bukhari dan Muslim).

Dari hadits tersebut, jelaslah dapat dipahamkan bahwa Nabi kita telah menyerahkan tugas melanjutkan seruan agama Islam kepada umatnya yang hadir ketika itu.

Bahkan hadits tersebut mempunyai pengertian pula bahwa yang hadir artinya yang tahu yang tidak hadir artinya yang tidak tahu, sehingga hadits tersebut mempunyai makna, hendaklah menyampaikan orang yang tahu kepada orang yang tidak tahu dan itulah arti dak’wah (seruan).

Imam Nawawi 631-679 H Mencantumkan hadits tersebut di atas dalam kitabnya “Ar-Riyadhus-Shalihin pada Bab: Haram berbuat kezaliman. Dalam hal ini masuklah  menjadi suatu kewajiban menyampaikan sesuatu amanah yang diterima yang seharusnya mesti disampaikan amanah tersebut ialah Agama Islam ataupun wahyu. Tidak menyampaikan seruan Islam bagi orang yang tahu walaupun saya adalah kezaliman.

KEWAJIBAN BERDAKWAH

Adapun tentang melakukan dakwah itu hukumnya fardhu kifayah, itu sudah jelas, firman Allah SWT : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(Qs ali imran 104).

Tetapi bagaimana pengertian fardhu kifayah yang sesungguhnya, itulah yang selalu menimbulkan persoalan sehingga kalau da’wah tidak berjalan sebagaimana mestinya, lalu sorotan ditujukan kepada guru-guru, para muballigh, organisasi islam dan Majelis Ulama semata-mata.

Pemikiran-pemikiran sementara masyarakat jika kita mengatakan fardhu kifayah,  maka contoh yang selalu tergambar dalam pemikiran mereka ialah faardhu kifayah menyelenggarakan  jenazah orang mati yang dapat diselesaikan oleh dua atau tiga orang, lalu lepaslah tuntutan dari yang lainnya.

Demikianlah soal dakwah yang dianggap hanya kewajiban guru-guru agama atau para Ulama. Oleh sebab itu perlulah pengertian fardhu kifayah ini dikaji kembali oleh masyarakat kaum muslimin dalam pengertian yang sebenarnya.

Fardhu kifayah ialah suatu pekerjaan yang menjadi hajat dan kepentingan masyarakat yang diwajibkan oleh agama sebagai tanggung jawab kaum muslimin walaupun mungkin dapat terlaksana jika dikerjakan oleh hanya sebahagian dari anggota masyarakat itu.

Fardhu kifayah hendaklah dikerjakan oleh masyarakat, sehingga pekerjaan itu dianggap selesai. Andaikata pekerjaan itu tidak selesai jika tidak dikerjakan oleh seluruh anggota masyarakat, maka wajib lah pekerjaan itu dikerjakan oleh setiap anggota masyarakat itu.

Terlepaslah sebagian anggota masyarakat dari pada tugas mengerjakan pekerjaan itu, ialah disebabkan karena pekerjaan telah habis dikerjakan oleh sebagian lainnya, bukan karena sebagian yang tidak mengerjakan itu tidak wajib mengerjakannya.

kewajiban ini jelas diketahui dalam Firman Allah Swt yang berbunyi : “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S An-Nahal ayat 125).

Ummat Muhammad yang telah menerima tugas penerus da’wah sebagaimana dijelaskan pada bagian khutbahul wada’  yang lalu dinyatakan pula sebagai umat yang terbaik yang pernah dilahirkan ke permukaan bumi.

Dengan tgas Allah SWT menyatakan sebagai “terbaikny”a umat Muhammad itu dipandang dari segi tugasnya yaitu :

تأمرون بالمعروف و تنهون عن المنكر و تؤمنون بالله.

Artinya: kamu menyuruh kepada ajaran kebaikan dan mencegah dari kemungkaran serta beriman kepada Allah.

Sebaliknya Allah SWT. mencela atas sikap umat yang sebelumnya, yang kurang mementingkan al-amru bil ma’ruf dan An-Nahyu ‘anil mungkar dalam firman-Nya: “Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan Munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya Amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (Qs Al Maidah 79).

Oleh sebab itulah umat Muhammad sebagai umat penerus dakwah yang melanjutkan tugas rasul dan sebagai pemegang amanah yang kemudian dijuluki pula dengan “umat yang sebaik-baiknya”.  Hal itu dipersyaratkan Tuhan jika mereka melaksanakan tugas tersebut,  yaitu jika mereka menyuru umat kepada kebaikan mencegah umat dari pada kemungkaran dan beriman kepada Allah Swt.

Jika tidak demikian, maka tidaklah dapat dikatakan mereka sebaik-baik umat,  malah mungkin sebaliknya.

Diriwayatkan dari Ibnu Jariz,  bahwa Umar bin Khattab pernah melihat seseorang yang berkelakuan keji, lalu umar membacakan ayat.

كنتم خير امة أخرجت للناس

Artinya adalah kamu sebaik-baik umat yang dilahirkan ketengah masyarakat manusia.

Selanjutnya Umar berkata :

من شره ان يكون من هذه الأمة فليؤد شرط الله فيها.

Artinya : Orang yang ingin agar termasuk dalam umat islam (umat yang terbaik) maka hendaklah ia melaksanakan persyaratan yang ditetapkan Allah swt. Padanya ( Maksudnya hendaklah ia melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah ) Muhammad jamaludin Al-Qasiny, Juz III, Dar.

Dengan keterangan ini dapat dari simpulkan bahwa setiap seorang muslim hendaklah ia menjadi da’i ( juru da’wah )

Sabda Nabi SAW:

بلغوا عني ولو آية

Artinya : Sampaikanlah oleh kamu daripada aku walaupun satu ayat.

Bagaimana cara menyampaikan telah dijelaskan Allah Swt dalam firmannya :

بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتى هي احسن.

Artinya: Dengan hikmah, dengan nasihat yang baik dan dengan cara bertukar pikiran.

Ketiga cara pokok ini tidak mungkin dapat dilaksanakan, kalau dia tidak dengan sarana-sarana yang baik mulai dari menciptakan para da’inya yang mempunyai mental dan spirit yang tinggi sampai kepada penguasaan ilmu dan alat-alat media, alat-alat pengangkutan dsb.

Maka dalam hal inilah tiap-tiap pribadi kaum muslimin terlibat untuk berda’wah, untuk membangun perguruan perguruan Islam mulai dari yang serendah-rendahnya sampai kepada yang setinggi-tingginya, memperlengkapi alat-alat dan media dakwah mulai dari yang sekecil-kecilnya sampai kepada yang semoderen-moderennya, dimana tidak ada seorang muslimpun yang dapat terlepas diri dari tugas da’wah,  maupun dengan dirinya, dengan bertanya dan dengan jihadnya (kesungguhannya), karena kegagalan kaum muslimin dalam bidang da’wah ini akan menimbulkan dosa atas tiap-tiap pribadi kaum muslimin keseluruhannya.

PENUTUP

Berdakwah bukanlah berarti memaksakan, tetapi menyampaikan dengan kebajikan. hal ini dijelaskan Allah dalam firmannya : “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat.” (Q.S Al Baqarah ayat 256).

Firman allah swt : “Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (Q.S Yunus 99).

Bahkan berdakwah adalah dilakukan dengan lemah lembut dalam kurung bijaksana sebagaimana yang diterangkan Tuhan : Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. (Qs ali imran 159).

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, berda’wah berarti menyampaikan bukan memaksakan, jelas dapat diperhatikan dari petunjuk Tuhan terhadap mereka yang meminta suaka dari kau muslimin sebagai yang diterangkan Tuhan dalam firman-Nya “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. ” (Q.S At-Taubah 6).

Ayat ini menjelaskan jika diantara orang ditawan kaum muslimin, maka kepada tawanan tersebut tidak boleh dipaksakan agar memeluk agama Islam.

Tawanan itu hanya boleh disuruh mendengar “kalam Allah” mendengar ajaran Islam. Kemudian itu terserah kepada tawanan tersebut untuk memikirkan pengajaran islam, itu apakah mau dikutnya ataupun masih mau dipikirkannya dan seterusnya.

Dalam pada itu kaum muslimin wajib menempatkannya di tempat yang aman. Selain daripada berda’wah itu satu kewajiban, juga berdakwah itu adalah untuk menghindarkan bala dari pada Allah Swt.

والذي نفسي بيده لتأمرن بالمعروف و لتنهون عن المنكر او ليوشكن الله ان يبعثث عليكم عتابا منه ثم تدعونه فلايستجاب لكم.

Artinya: Demi Tuhan yang  (diriku dalam genggaman-Nya), hendaklah kamu menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari pada kemungkaran. Jika tidak, maka pastilah Allah akan menurunkan bala kepada kamu, sehingga mendo’a pun kamu tidak akan diperkenankan Tuhan lagi (H.R Tirmidzi dari Hudzaifah r.a).

Sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari pada aku Ummil Mukminin Zinab binti Jahsy  dimana Zainab bertanya:  

يا رسول الله انهك وفيا الصالحون. قال نعم اذا كثر الخبث.

Artinya: Ya Rasulallah, apakah kita akan hancur dalam kurung ditimpa bala padahal di tengah-tengah kita ada orang soleh soleh tanda tanya jawab nabi ya jika telah merajalela kejahatan.

Al-Quran sebagai kitab suci yang kekal, telah mengkekalkan pula ancaman-ancaman bagi orang yang tidak mengambil perhatian atas da’wah ini, terutama da’wah yang dititik beratkan kepada Al-Amru bil Ma’ruf dan An-Nahyu ‘anil Munkar. Firman Allah Swt. “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (Q.S al-An’am 44).

Abu Daud dan Tirmidzi telah meriwayatkan sebuah hadis yang panjang daripada Ibnu Mas’ud antara lain menurut riwayat Tirmidzi):

لما وقعت بنوا اسرآئيل نهتهم علمآء وهم فلم ينهوا فجالسوهم فى مجالسهم آ كلواهم وشاربوهم فضرب الله قلوب بعضهم ببعض ولعنهم على لسان داود و عسى بن مريم ذلك بما عصوا وكان يعتدون. فجلس رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان متكئا فقال لا والذي نفسي بيده حتى تأتروهم على الحق اطرا. 

Artinya: Tatkala telah terjadi perbuatan maksiat dikalangan Bani Israil, maka para Ulama mereka itupun berusaha mencegah maksiat itu. Tetapi tatkala dilihat para Ulama itu, mereka ini tidak berhenti dari kemaksiatannya, maka berhentilah para Ulama itu dari mencegah kemaksiatan itu, Kemudian para Ulama itu sendiri turut makan minum bersama-sama orang yang mengerjakan maksiat itu. Akhirnya terjadilah perkelahian setengahnya dengan setengah, dan Tuhanpun mengutuk mereka atas lidah Daud dan ‘Isa bin Maryam. yang demikian itu ialah disebabkan mereka berbuat aniaya.

Kemudian Rasul SAW. pun duduk dan sambil bertelekan ia berkata: Tidak, demi Tuhan yang diriku dalam genggaman-Nya hendaklah kamu cegah mereka dengan keras.

Demikianlah ancaman dan peringatan Tuhan yang seharusnya kita camkan bersama-sama tanpa kecuali, semoga Allah SWT. menurunkan rahmat-Nya yang tiada terhingga dan tiada putusnya untuk kita semua. Artinya: Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.(Q.S. Al-A’raf ayat 96).

ربنا افتح بيننا وبين قومنا بالحق وأنت خير الفاتحين.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

TINJAUAN AGAMA ISLAM TERHADAP MASALAH YANG TIMBUL DALAM PEMBUATAN VISUM ET REPERTUM

0

H. HAMDAN ABBAS Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tk. I Provinsi Sumatera Utara

Pendahuluan

Beberapa pokok hukum agama islam dalam meninjau masalah yang timbul dalam pembuatan visum et repertum:

  1. Islam menyuruh menghormati manusia, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah mati. “Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam….”(Q.S. Al-Isra’: 7)
  2. Islam melarang merusak tubuh mayit.

عائشة قالت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كَسْرُ عَظْمِ المَيِّتِ كَكَسْرِهِا حَيًّا) رواه وأبو داود على شرط مسلم).

3. Islam melarang melihat aurat orang lain.

 ولا يبدين زين الا ما ظهر منها والنور

Artinya : ” Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa nampak dari padanya.”

4. Allah mensyaratkan agama Islam agar memelihara manlulahat manusia.

 لا ضرر ولا ضرر

Antinya : Tidak boleh menganiaya diri dan tidak boleh menganiaya orang lain.

4. Islam menyuruh agar menghukum terhadap sesuatu perkara dengan hukuman yang adil.

 وان حکمت فاحكم بينهم بالقط (المائدة ٤٢)

       Antinya : Dan jika kamu memutuskan perkara mereka maka putuskanlah di antara mereka dengan putusan yang adil.

VISUM JENAZAH DITINJAU DARI HUKUM AGAMA ISLAM

Sesungguhnya kita tidak menemukan judul tersebut dalam kitab-kitab Fiqh. Akan tetapi yang kita jumpai pembahasan pembahasan ahli Fiqh adalah masalah membedah perut wanita yang mati untuk mengeluarkan anaknya yang masih hidup. sebaliknya (wanita yang hidup sedangkan anaknya mati) dan masalah membedah perut orang mati untuk mengeluarkan sesuatu (harta) yang ditelannya ketika hidup.

  1. MAZHAB HANAFI

Ulama Hanafiyah berpendapat tentang masalah pertama, bahwa apabila seorang perempuan hamil meninggal dunia dan di dalam perutnya ada yang bergerak-gerak sedang menurut pendapat mereka yang bergerak itu anak yang hidup, dapat dibelah perutnya.

Karena, meskipun ini bertentangan dengan penghormatan terhadap mayit dari satu segi, tetapi merupakan pemeliharaan dan penghormatan bagi manusia yang hidup yaitu anak dengan sebab yang demikian maka dibolehkan.

Apabila bayi yang mati dalam kandungan ibunya sedangkan ibu dalam keadaan hidup, apabila dikhawatirkan akan keselamatan ibunya, maka bayi itu dipotong dan dikeluarkan dengan cara memasukkan tangan wanita yang menerima bayi itu ke dalam perut ibunya lalu memotong-motong bayi itu dengan alat setelah jelas matinya.

Adapun jikalau anak itu masih hidup maka tidak boleh memotong-motongnya atau membunuhnya, karena kematian ibunya masih berada ditingkat “diragukan” maka  membunuh manusia karena sesuatu yang diragukan tidak dibolehkan, oleh karena penghormatan terhadap keduanya adalah sama.

Masalah yang kedua (harta dalam perut mayit) adakalahnya milik orang lain. Apabila harta itu miliknya, tidak boleh dibelah perutnya untuk mengeluarkan harta itu. Karena penghormatan terhadap harta.

Demikian pula apabila harta itu milik orang lain, sedangkan mayit itu tidak ada meninggalakan harta, maka tidak dibelah perutnya dalam keadaan demikian, tetapi diserahkan dari harta yang ditinggalkan mayit itu seharga harta orang lain yang ditelannya. Apabila harta itu milik orang lain dan mayit tidak meninggalkan harta, maka perut mayit itu dibelah karena hak manusia didahulukan dari hak Allah Ta’ala, dan didahulukan pula atas hak orang yang zhalim. Penghormatan atas orang zhalim hilang (terhapus) disebabkan ia melanggar hak pada harta orang lain.

Demikian pendapat Mazhab Hanafi tentang kedua masalah tenebut diatas.

2. MAZHAB SYAFI’I

Apabila seorang menelan permata orang lain kemudian dia pun meninggal. Dan pemilik harta itu menuntut haknya, perut bayi dapat dibelah untuk mengambil permata itu supaya dikembalikan kepada pemiliknya.

Akan tetapi jika permata yang ditelannya itu adalah miliknya sendiri, ada dua pendapat yaitu:

  1. Perutnya dibelah, karena permata itu sudah menjadi hak ahli waris, sama halnya dengan permata orang lain.
  2. Tidak wajib dibelah perutnya, karena permata itu sudah dihabiskannya pada masa hidupnya (dengan menelannya)

Dengan demikian tidak ada hubungan harta itu dengan waris lagi.

Apabila seorang wanita meninggal dan di dalam perutnya ada janin (bayi) yang hidup, perutnya dapat dibelah menyelamatkan bayi itu. karena tindakan ini melanjutkan kehidupan manusia yang masih hidup dengan membinasakan salah satu organ tubuh manusia yang mati. ini menyerupai seperti memakan bangkai untuk menjaga roh dalam keadaan darurat.(Al-Muhazzab, Jus I hal. 131).

Adapun HANAFIAH dan Sahnun AL-MALIKY berpendapat, perutnya dibelah secara mutlak.

Adapun hadis-hadis yang mengandung larangan tentang menghina mayit bukan merupakan nash bagi kasus-kasus di atas. Dan hadis ini tidak menceritakan mayat yang dipermasalahkan. Andai kata kasus membelah perut mayit bertentangan dengan nash, tentu tidak akan dijumpai pembahasannya pada kitab-kitab Fiqh.

Setab timbulnya hadis itu malah peristiwa seorang penggali tanah kuburan yang mengeluarkan tulang-tulang dari bumi (betis dan lengan manusia). Dia bermaksud memecah-mecah tulang itu. Lalu Nabi Muhammad SAW berkata “jangan pecahkan tulang itu, memecahkan tulang manusia dalam keadaan mati sama seperti memecahkan dalam keadaan hidup, sembunyikan saja di samping kuburan itu.”

III. VISUM JENAZAH

Syeikh Hasanain Makhluf (Mufti Mesir dan Kubara Ulama-Ulama Mesir) dalam buku Lajnah Fatwa negeri Mesir.

Adapun visum untuk maksud-Maksud lain, seperti Visum mayit yang terbunuh untuk mengetahui memperjelas sehat sebab kematiannya, dan untuk menentukan/menetapkan tindak pidana (Jinayah) atas diri pembunuh atau membebaskannya, maka hal seperti ini tidak ada larangan tentang bolehnya, apabila kebenaran dalam masalah jinayat itu tergantung padanya. Karena adanya dalil-dalil yang menunjukkan bahwa wajib berlaku adil dalam soal hukum, agar tidak terjadi menghukum orang yang tidak bersalah atau membebaskan orang yang salah. Sudah banyak kejadian dimana visum memperjelas antara yang benar dengan yang salah, yang adil dan yang zalim.

Bisa saja terjadi seseorang dituduh membunuh orang lain dengan menyelipkan racun dalam makanan, dan ada pula saksi-saksi palsu yang bersedia menjadi saksinya. Akan tetapi melalui visum dibuktikan bahwa tidak ada pengaruh racun pada tubuh mayit. Kematiannya hanya dikarenakan sebab yang alami sehingga orang yang dituduh itu bebas (lepas dari segala kesalahan yang dituduhkan padanya).

Kalau tidak karena visum tadi, dapatlah yang bersangkutan dikenakan hukuman pembunuh atau pun dipenjarakan.

Dan kadang kalanya seorang melakukan pembunuhan, kemudian mayit orang yang telah dibunuhnya itu dibakarnya supaya timbul pengertian orang lain bahwa mayit itu mati karena terbakar, bukan karena yang lain. Melalui visum dapat diketahui bahwa kematiannya adalah karena tindak pidana pembunuhan. Pembakaran itu hanyalah usaha untuk menutupi tindak pidana pembunuh tadi. Kalau bukan karena visum, pembunuh itu lepas dari ancaman hukuman dan tetap tinggal di tengah-tengah masyarakat bibit kuman kejahatannya.

IV. Syeikh Yusuf Ad-Dajuy, berkata :

Dalam kitab-kitab Fiqh tidak dijumpai keterangan keterangan yang memuaskan tentang masalah ini. Sementara orang mengira bahwa visum itu hukumnya haram. Tidak dibolehkan syari’at, karena Islam memuliakan/menghormati manusia hidup atau mati.

Akan tetapi orang yang mengetahui jiwa Syari’at (روح الشريعة ) dan tuntutan-tuntutan akan mashlahat, ia berpendirian bahwa antara mashlahat dan mafsadah itu selamanya harus seimbang, ia akan menetapkan hukumnya yang paling kuat di antara keduanya, berdasar atas hikmah dan pandangan yang benar. Dengan demikian pandangan kita harus jauh mempertimbangkan mashlahat yang kuat sesuai dengan jiwa syari’at Islam dan sesuai pula menurut kepentingan/kebahagiaan dunia dan akhirat .

Karena itu kita berpendapat bahwa visum itu adakalanya merupakan keharusan ( ضرورة ) dalam beberapa hal seperti apabila seorang dituduh jinayat terhadap orang lain. Kecurigaan itu akan lepas setelah visum membuktikan bahwa mayat itu bukan matinya karena aniaya (jinayat), atau ada orang yang membunuh orang lain korban pembunuhan itu dibuangnya ke dalam perigi dengan maksud menyembunyikan kejahatan dan menutupi tindak pidana yang dilakukan nya. Dan banyak lagi contoh lain yang memperlihatkan kepentingan visum sebagai kemajuan ilmu yang berguna bagi ummat manusia dan kemanusiaan seluruhnya.

Begitulah visum itu menyelamatkan banyak orang yang sudah diikat pada kebinasaan atau diliputi kesulitan dari berbagai segi, dan begitu juga sebaliknya. Maka orang yang memikirkan yang di atas secara global serta keterangan-keterangan lebih lanjut dengan terperinci, dia mesti berpendapat bolehnya visum et repertum itu, karena mendahulukan mashlahat yang kuat atas mudharat yang lemah.

Kapan saja visum itu dilakukan dengan maksud tersebut di atas, bukanlah merupakan penghinaan atau merusak ke hormatan mayit. Karena bahwa visum dengan maksud tersebut jauh lebih wajar (lebih aula) menurut pendapat kita daripada apa yang ditetapkan oleh ahli-ahli Fiqh dalam kitab mereka, yaitu mayit yang menelan sesuatu harta sebelum mati, perutnya boleh dibelah untuk menyelamatkan harta itu, walaupun harta itu hanya sedikit. Sebahagian Ulama Malikiyah menetapkan kadar harta itu sebesar nisab pencurian, yaitu seperempat dinar atau tiga dirham.

Dari satu segi para Fuqaha menetapkan harta yang ditelan mayit itu lebih sederhana lagi, apabila kita bandingkan harta yang sedikit dengan keuntungan dan mashalahat yang disebutkan di atas, kita berkesimpulan bahwa menghindari mudhrat, menghasilkan mashlahat pada visum atas mayit lebih aula daripada bolehnya mengeluarkan harta yang sedikit itu dari perut mayit. Ini berdasarkan Qur’an menurut pendapat kita.

Akan tetapi lebih dari itu, kita melihat keharusan ihtiyath dalam penetapannya, sehingga orang tidak leluasa, hendaknya dibatasi pada hal-hal yang darurat. Dan hendaknya para dokter dan Pejabat-pejabat yang berwewenang dalam hal itu taqwa kepada Allah.

Banyak hadits-hadits yang menonjolkan kemuliaan tubuh manusia. Dan orang yang mengira bahwa bedah dan visum tidak dibenarkan untuk kepentingan apapun.

Akan tetapi dengan berfikir sedikit tentang kaedah dan syari’at dapat diketahui bahwa ruang lingkup hukum syari’at adalah memelihara mashlahat dan menghindari mudharat. Sesuatu yang mengandung mashlahat yang kuat disuruh mengambilnya. Dan segala sesuatu yang mengandung mudharat yang kuat disuruh meninggalkannya.

Dan sudah jelas bahwa perseimbangan antara masadat (merusak kehormatan/kemuliaan mayit) dengan mashlahat (mengobati, menetapkan keadilan, melepaskan orang yang tidak bersalah dari hukuman, atas pelaku kejahatan) menunjukkan bahwa mashalahatnya lebih kuat dari mudharatnya.

VISUM WANITA

 Syari’at Islam menegaskan bahwa pembuktian dalam perzinaan hanya dua:

  1. Pengakuan dari yang tertuduh.
  2. Kesaksian dari empat orang yang cukup syarat dengan penglihatan mata.
  3. Mengandung bagi yang tidak bersuami, tetapi ini masih belum pasti.

Jadi tidak perlu bahkan tidak dibolehkan dengan pembuktian visum terhadap perzinaan, apabila ia sudah mengakui berzina. Sebab wanita yang sudah dewasa dan yang hampir dewasa haram melihat auratnya, baik bagi laki-laki ataupun wanita

Firman Allah :Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, kecuali kadaan darurat.

Seperti pengobatan dan kesaksian yang diperlukan atau seseorang wanita yang dituduh oleh empat orang saksi bahwa si wanita berbuat zina dan wanita itu ingkar berbuat zina, maka si wanita tersebut boleh divisum untuk membuktikan siapa yang benar. Dan apabila si wanita itu masih gadis, maka saksi yang empat itu dihukum dengan hukuman-hukuman qazap.

Begitu juga seorang wanita yang belum dewasa dan kuat dugaan bahwa wanita itu diperkosa, dan laki-laki yang diduga memperkosa itu tidak mengaku terhadap perkosaan tersebut. Maka hal yang demikian inilah baru dibolehkan melihat aurat wanita atau memvisumnya (dalam hal-hal yang darurat).

FATWA AL – USTAZ MUSTHAFA AHMAD AZ – ZAREA

Memandang kepada qaedah darurat dalam syari’at Islamiyah: Boleh bahkan adakalanya wajib bedah mayat keilmuan dan bedah mayat kehakiman/visum atas jenazah yang diperiksa.

Sebagaimana bolehnya melihat aurat laki-laki dan wanita karena pengobatan yang asalnya adalah haram , tetapi diperbolehkan bila sampai pada tingkat darurat.

VISUM PENGANIAYAAN DAN KECELAKAAN LALU – LINTAS

Dasar hukum Firman Allah dalam surat Al-maidah, ayat 45: Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.

Penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, bila keduanya tidak sampai menghilangkan nyawa apabila perlu ada mashlahat untuk pembuktian dan keadilan, maka visum dibolehkan keduanya, walaupun dengan melihat aurat keduanya,” laki-laki dan wanita karena pengobatan.

Sesuai dengan kaedah: Darurat membolehkan yang haram. Akan tetapi apabila yang mengalami kecelakaan tidak bersedia di visum, maka visum tidak dilakukan. Tinggal hak yang berkuasa untuk keadilan. Sebab hukuman gugur apabila terdapat salah satu dari tiga sebab:

  1. Pemaafan dari yang kena aniaya terhadap yang menganiaya dengan imbalan  atau tidak
  2. Perdamaian di antara yang kena aniaya dengan yang menganiaya.
  3. Lupu/tidak ada anggota yang dihukum.

KESIMPULAN

  1. Dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW maka Al-Quran dan Sunnah telah berakhir dan kejadian-kejadian diatas dunia ini tidak berakhir, bahkan tetap bertambah terus-menerus sampai hari kiamat nanti.
  2. Dengan ini jelas bahwa Al-Quran dan Sunnah tidak menjelaskan semua permasalahan yang akan terjadi didunia ini dengan Nash yang jelas Tafshili. Apalagi dalam masalah Mu’amalah (hubungan hamba dengan hamba). Akan tetapi Al-Quran dan Sunnah menjelaskan dasar-dasar pokok untuk bahan dasar pemikiran fuqaha’ untuk mengetahui hukum atas sesuatu yang terjadi. Oleh karena Allah SWT tidak menjadikan sesuatu itu sia-sia tanpa ada hukum.

Diantara dasar-dasar tersebut:

  1. Dasar Syari’at Islam untuk menghilangkan kesulitan dan memberikan jalan kemudahan bagi manusia, firman Allah : Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan kamu. (Al-Maidah 6)
  2. Allah menghendaki keringanan bagi manusia: Artinya : Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (Al-Baqarah 173)
  3. Dasar untuk memilih maslahat umum, sabda Nabi Muhammad SAW.

لاضرر و لاضرر Artinya :tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

4.  الضرورات تبيح المحظورات

Artinya: Darurat/terpaksa mengharuskan yang haram.

Dengan ini jelas bahwa menghukum atas sesuatu kejadian yang tidak ada Nash-nya dalam kitab dan Sunnah begitu juga Ijmal dan Qiyas, didasarkan kepada mashlahat dan mudharat, dengan mendahulukan yang lebih kuat banyak di antara keduanya. Melihat pada dasar-dasar yang di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:

Bedah mayat kehakiman, yaitu bedah mayat yang dilakukan Dokter terhadap seseorang yang kematiannya tidak wajar/diduga tidak wajar, atas permintaan penegak hukum, jaksa atau Polisi untuk menegakkan Hukum keadilan dalam masyarakat, adalah Hukumnya HARUS dan BOLEH. Karena hanya dokterlah yang dapat menentukan sebab kematian seseorang.

Dan begitu juga visum kecelakaan, visum penganiayaan tergantung kebolehannya kepada mashlahat yang arjah/lebih menonjol. Dengan syarat apabila tidak terdapat lagi jalan lain yang lebih ringan mudharatnya bagi si mayat tersebut. Pada dokter harus membatasi pembedahan pada sekurang-kurangnya dapat mengetahui sebab kematian mayat tersebut, sesuai dengan dasar hukum.

 الضرورات تقدر بقدرها

Artinya: Keadaan darurat/terpaksa ditentukan dengan sekadarnya.

PENUTUP

Demikianlah uraian makalah singkat ini kami kemukakan dalam seminar/lokakarya VISUM ET REPERTUM, semoga Tuhan menunjuki kita ke jalan yang benar.

Medan , 15 Nopember 1980.

MENGUCAPKAN SALAM KEPADA MUSLIM DAN NON MUSLIM

0

Firman Allah

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون

Artinya: “Dan hendaklah ada dianatra kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kapada orang Ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar : merekalah orang yang beruntung “ (Q.S. Ali Imran : 104 )

b. Surat al-Anbiya : 107, yang berbunyi:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Artinya: “Dan tidakkah kami mngutus kamu, melainkan untuk (menjadi ) rahmat bagi alam semesta” (Q.S.Al-Anbiya :107).

B. Hadits nabi Muhammad saw, yang berbunyi:

a. Riwayat Ibn Majah Yang berbunyi :

فبفشىإ انس و وأطعًىا انطعبو وكىَىاإخىاَب (رواِ إبُى يبحت).

Artinya: “Galakanlah mengucap salam,berikanlah makan orang miskin dan jadikanlah kamu sekalian bersaudara” ( H.R Ibn Majah )

b. Riwayat tarmizi dan Ad-darmi , yang berbunyi.


أعبذوراانرحًٍ فبفشىاانس و وأطعبو تذخهىانجُح

( رواِ إنترةرىىانذاريي) ِ Artinya : “ sembahlah Allah gemarkanlan mengucap salam dan bersedekah makanan,

kamuakan masuk surga “ (H.R Tarmizi dan ad Darnim )

c. Riwayat Ahmad , yang berbunyi :
Artinya :” Sesungguhnya terhadap hamba Allah termasuk sedekah “ ( H.R . Ahmad )

C. Ijtijah ,

YAITU UCAPAN SALAM SEJAHTERA “ BUKAN SEBAGAI SALAM KHAS AGAMA TERTENTU, SEPERTI YAHUDI DAN NASRANI, MALINKAN SEBAGAI BENTUK UANGKAPAN YANG DIBUAT DALAM MODEL INDONESIA. SAMA DENGAN UCAPAN “HORAS “, “ MEJUAH-JUAH” DAN SEBAGAINYA, YANG SERING DIUCAPKAN SETELAH UCAPAN SALAM.

Dengan berserah diri kepada Allah SWT:

MEMUTUSKAN

Menetapkan bahwa:
1. Mengucapkan salam kepada muslim harus menggunakan kata “Assalamu‟alaikum” dan lengkapnya ditambah “Warahmatullahi wabarakatuh”.
2. Mengucapkan kata “Salam Sejahtera” setelah ucapan salam dibolehkan, apabila di dalam majelis terdapat orang yang tidak menganut agama Islam.

Fatwa Tentang Hukum Menjual dan Menjadikan Upah: Kulit, Daging Ddan Bagian Lain dari Hewan Kurban Tahun 2016

0

Banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban, dimana terdapat di masyarakat adanya orang yang berkurban atau panitia kurban yang menjual/menjadikan upah: kulit, daging dan bagian lain dari hewan kurban. Panitia kurban lazimnya adalah wakil dari orang yang berkurban. Bahwa banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban.

Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemberi fatwa memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menjual dan menjadikan upah dari bagian hewan kurban sebagaimana dimaksud pada poin di atas agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

MEMUTUSKAN
Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UMFNfanVWTk10eDA/view?usp=sharing&resourcekey=0-Sm2tR25_UAqDAjVCipbyqw

FATWA TENTANG AMIL ZAKAT

0

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA   Nomor: 8 Tahun 2011  Download

Kesadaran keagamaan masyarakat telah mendorong peningkatan jumlah pembayar zakat, yang kemudian diikuti oleh adanya pertumbuhan lembaga amil zakat secara signifikan. Di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai hukum yang terkait dengan amil zakat, mulai dari definisi, kriteria, serta tugas dan kewenangannya; Dalam pengelolaan zakat, banyak ditemukan inovasi yang dilakukan oleh amil zakat yang seringkali belum ada rujukan formal dalam ketentuan hukum Islamnya, sehingga diperlukan adanya aturan terkait pengertian amil zakat, kriteria, serta hak dan kewajibannya;

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang amil zakat dengan ketentuan sebagai berikut

AMIL ZAKAT ADALAH :

  1. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
  2. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

AMIL ZAKAT HARUS MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT :

  1. Beragama Islam;
  2. Mukallaf (berakal dan baligh);
  3. Amanah;
  4. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.

AMIL ZAKAT MEMILIKI TUGAS :

  1. penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat- syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
  2. pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
  3. pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta
  4. zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

PADA DASARNYA, BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN ZAKAT DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH (ULIL AMR). DALAM HAL BIAYA OPERASIONAL TIDAK DIBIAYAI OLEH PEMERINTAH, ATAU DISEDIAKAN PEMERINTAH TETAPI TIDAK MENCUKUPI, MAKA BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN ZAKAT YANG MENJADI TUGAS AMIL DIAMBIL DARI DANA ZAKAT YANG MERUPAKAN BAGIAN AMIL ATAU DARI BAGIAN FI SABILILLAH DALAM BATAS KEWAJARAN, ATAU DIAMBIL DARI DANA DI LUAR ZAKAT.

KEGIATAN UNTUK MEMBANGUN KESADARAN BERZAKAT – SEPERTI IKLAN – DAPAT DIBIAYAI DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL ATAU FI SABILILLAH DALAM BATAS KEWAJARAN, PROPORSIONAL DAN SESUAI DENGAN KAIDAH SYARIAT ISLAM.

AMIL ZAKAT YANG TELAH MEMPEROLEH GAJI DARI NEGARA ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM TUGASNYA SEBAGAI AMIL TIDAK BERHAK MENERIMA BAGIAN DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL. SEMENTARA AMIL ZAKAT YANG TIDAK MEMPEROLEH GAJI DARI NEGARA ATAU LEMBAGA SWASTA BERHAK MENERIMA BAGIAN DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL SEBAGAI IMBALAN ATAS DASAR PRINSIP KEWAJARAN.

AMIL TIDAK BOLEH MENERIMA HADIAH DARI MUZAKKI DALAM KAITAN TUGASNYA SEBAGAI AMIL.

AMIL TIDAK BOLEH MEMBERI HADIAH KEPADA MUZAKKI YANG BERASAL DARI HARTA ZAKAT.

Dalam Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2011 Tentang Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat disebutkan bahwa:

  1. Amil zakat pada masing-masing tingkatan berhak mendapat / menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas dan layak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukannya. (ujrah al-mitsl).
  2. Jika bagian amil zakat ternyata lebih besar dari jumlah upahnya (ujrah al- mitsl) maka sisanya dialihkan kepada mustahik lainnya.
  3. Jika jumlah bagian amil zakat itu kurang dari jumlah upahnya, masyarakat (pemerintah) harus memenuhi upah mereka.

Lihat fatwa: Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat, Fatwa MUI Sumut Tahun

2011

https://drive.google.com/file/d/1-LMol-CBbJQdmvJ6pOG3PT4_WMNsv4N4/view?usp=sharing

PEMBONGKARAN MASJID JALAN H.ZAINAL ARIFIN (DESA MADRAS) MEDAN

0

I. MEMPERHATIKAN:

  1. Dokumen-dokumen yang ada pada Majelis Ulama Sumatera Utara, di antaranya:
    1. Surat-surat Sulthan Deli Medan;
    1. Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kotamadya Medan;
    1. Surat Izin Bangunan Walikota Kotamadya Medan;
    1. Surat Perjanjian antara Pengurus The Sotuh Indian Moslem Mosque & Walfare Commite dengan CV. Cipta Jaya Tunggal 1 Maret 1979 No. 121/C/1979
    1. Surat Majelis Ulama Indonesia tgl. 26 Maret 1979 No. :B-280/MUI/II/1979
  2. Pandangan dan pendapat anggota sidang pleno Majelis Ulama Sumatera Utara tanggal 7 Maret 1979 dan tanggal 14 Maret 1979

II. MENIMBANG

Bahwa untuk menjaga terpeliharanya suasana kerukunan hidup intern ummat beragama dan untuk terpeliharanya dengan baik harta agama, terutama yang berupa benda waqaf, maka perlu diambil suatu tindakan yang dapat melindungi kesucian dan terpeliharanya harta agama tersebut.

MEMUTUSKAN

  1. Majelis Ulama Sumatera Utara berpendapat bahwa Mesjid yang terletak di ajlan H. Zainal Arifin (Desa Madras) adalah merupakan BENDA WAQAF yang dibangun  di atas tanah waqaf yang khusus untuk tempat pertapakan masjid
  2. Menyesalkan terjadinya pembongkaran mesjid tersebut dan dibangunnya pula toko-toko permanen di atsa tapak masjid yang telah dibongkar tersebut, karena hal ini bertentangan dengan hukum Islam.
  3. Membangun mesjid di atas tanah waqaf yang dikhususkan untuk perkuburan, juga bertentangan dengan hukum Islam
  4. Meminta kepada nazhir masjid jalan H. Zainal Arifin c.q. Sulthan Deli dan kepada Pemerintah agar dapat menyelamatkan harta waqaf yang berasal dari Sulthan Ma’mun Arrasyid Perkasa Alamsyah tersebut.

https://drive.google.com/file/d/1iQEFp-1FtIEj5jpnKiJcohWGJlK-JZCi/view?usp=sharing

AZAN PADA PEMBERANGKATAN JAMA’AH HAJI DAN KETIKA MEMASUKKAN JENAZAH KE KUBUR (Fatwa Thn 2003)

0

KEPUTUSAN Nomor : 23 /Kep/MUI-SU/III/2003

Adanya praktek sebagian besar masyarakat Islam di Sumatera Utara mengumandangkan azan ketika melepas keberangkatan jemaah Haji, dan pada saat memasukkan jenazah ke kubur.

Mengumandangkan azan pada saat mem-berangkatkan jemaah Haji, seperti pada pemberangkatan musafir lainnya ialah sunat.

Mengumandangkan azan pada saat memasukkan jenazah ke dalam kubur juga sunat

Dalil-dalil

1. Ayat-ayat al-Qur’an:

a. Surat Al-Jumu’ah ayat yang berbunyi:
… ارا َٕدٖ نهظ ج يٍ يٕو انجًعح فاسعٕا انٗ ركش ٔرسٔا انثيع …. ( انجًعح)

Artinya: “…Apabila diseru untuk shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengigat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

b. Hadits :

Artinya :….”Dan malik Ibn al-Huwairis, berkata, datang kepada nabi Saw . dua orang laki laki yang hendak melakukan perjalanan . Lalu Rasullalah Saw. berada , “ apabila kamu telah keluar, maka azanlah dan qamatlah,Kemudian hendaklah yang tertua dari kamu menjadi imam

Artinya : Bersabda Rasullah Saw , “ sesungguhnya syaitan itu apabila mendengar azan untuk shalat, maka ia berpaling sambil mengeluarkan angin dan berbinyi.

d. Pendapat Ulama :
,ٔقذ يسٍ ا راٌ نغيش انظ ج كًا فٗ ارٌ انٕنٕد … ٔقيم ٔعُذ اَضل انًسثة نغيشِ

قياسا عهٗ أل خشٔتّ نهذَيا نهٍ سددتّ فٗ ششح انعثاب … ْٕٔ ٔا قايح خهف انًسافش . ( تذفح انًذتاج ج 1 ص 164 ).

Artinya: Azan itu disunnatkan juga selain shalat, seperti azan ditelinga anak…, Ada ada juga yang mengatakan disunnatkan ketika menurunkan mayat kadalam kuburnya berdasar kias kepada peristiwa awal kelahiran kedunia ini.

e. Pendapat Ulama :
… ٔخهف انًسافش نٕسٔد دذيج طذيخ فيّ ( اعاَح انطانثيٍ ص 230 )

… ٔفٗ داشيح انثذش نهخيش انشيهٗ سأيت فٗ كتة انشافعيّ اَّ قذ يسٍ ا راٌ تغيش انظ ج كًا فٗ ارٌ انٕنٕد … ٔقيم عُذ اصال انًيت انقثش قياسا عهٗ أل خشٔجّ نهذَيا … اقٕل ٔ تعذ فيّ عُذَا اِ اٖ ٌ ياطخ فيّ انخيش ت يعاسع فٕٓ يزْة نهًجتٓذ ٔاٌ نى يُض عهيّ … ٔصاد اتٍ دجش فٗ فٗ انفذقح ا راٌ ٔا قايح خهف انًسافش .

( داشيح اتٍ عاتذٖ ج 1 ص 385 )

Artinya : Dan dibelakan musyafir, kerena ada hadist yang sahih tentang itu …. dan di Hasyiah al-Bahr , oleh al-Ramli, “ saya lihat dikitab kitab Syafi’iyah, itu disubatkan juga untuk selain shalat, seperti azan ditelinga anak … ada juga yang mengatakan azan disunnatkan ketika menurunkan mayat kedalam kuburnya berdasarkan qiyas kepada peristiwa awal kelahiran kedunia ini, menurut saya, hal ini tidaklah jauh berbeda dengan mezhab kita, kerena sesutu yang ditujukan oleh hadist sahih, tanpa ada yang menengahkanya, maka itu adalah mazhab muzhab, sekalipun hal itu tidak dinyatakan oleh meujtahid tersebut. Ibn Hajar menambahkan, di Tufhan, bahwa selain azan, iqamah juga [disunnatkan ] dibelakang musyafir.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UZGRSZEIyWVFaaHNHc3lXSE8xUGd2Zy1jVjdn/view?usp=sharing&resourcekey=0-jTTD56DrZMQVOzlvqw0Itw

Tayamum dan Shalat di Pesawat

0

FATWA TAHUN 2000

MUI Sumatera Utara pada tahun 2000 telah mengeluarkan fatwa tentang shalat di Pesawat yang menetapkan bahwa Melakukan Shalat di pesawat terbang, bertayamum dengan debu yang ada dalam pesawat, adalah sah, dan tak perlu di ulang lagi karena tidak ada dalil yang menyuruh mengulanginya (i’adah

Dalil tentang sah nya salat tersebut :
a. Firman Allah SWT :

فإذا قضيتم الصالة فاذكروا هللا قياما وقعىدا وعلى جنىبكم

Artinya :
“Maka dirikanlah shalat, sesunggunya shalat itu adalah kewajiban bagi orang yang beriman waktu yang telah ditentukan “ (An-nisa : 103)
b. Firman Allah Swt :

… فلم تجدوا ماء فتيمعىا طيبا ….

Artinya :
… Kemudian kamu tidak mendapat-kan air maka tayamumlah dangan tanah yang baik/suci (An-Nisa’ : 43 )

C. RIWAYAT AHMAD DARI ABY UMAMAH R.A BAHWA RASULULLAH SAW BERSABDA


جعلت االرض كلهالى وأل متى مسجدا وطهىرا فأ ينما أدوكت وجال من أمتى الصاله فعنده مسجده
وطهىوه.

Artinya :
“Bumi semuanya dijadikan bagiku dan umatku menjdadi mesjid dan suci, diamana saja seseorang dari umatku mendapat ( Waktu ) shalat dari tempat itulah shalatnya bersucinya”.
Hadist ini menjelaskan, bahwa Allah SWT menjadikan bumi seluruhnya, Untuk tempat mendirikan shalat dan untuk alat bersuci tampa membedakan sebagian dari sebagian lainya.

D. SABDA RASULLULLAH SAW :


عن عمرو بن ثعيب عن ابي ه عن جده وع . قال: قال رسىل هللا ملعم : جعلت لىاال sرض مسجدا
وطهىرا, اينما ادركتنى الصالة تمسحت ومليت , رواه حمد.

Artinya :
“Rasulullah SAW Bersabda: telah dijadikan bumi untukku tempat bersujud ( shalat ) dan alat bersuci. Dimana saja aku mendapatkan waktu shalat, aku bersuci (Berwudhu’/ bertanyamum) dan shalat”. (H.R.Ahmad )

E. DALAM FATHUL HALAMAN 441 – 442:

Artinya : Maka Abu Julham berkata (pada suatu hari ) dijumoai beliau disuatu tempat seorang laki laki memberi salam kepada Raulullah SAW tidak menjawabnya sampai beliau menghadap kedinding sumur, lantas menyapu muka dan dua tangannya, sesudah itu berulah beliau salam laki laki tadi ( H.R Bhukhari – Muslim )
Hadist ini sebagai dalil bahwa nabi Muhammad SAW bertayamum ke dinding menunjukan bahwa debu tanah bukanlah satu satunya alat sah ber-tayamum, sebab itulah bertayamum dibolehkan walaupun tanpa dengan debu tanah

f. Kata Al Baihaqy para sahabat kertika tidak mempunyai air, shalat dengan tidak berwudhu’ untuk menunaikan ibadah dan waktu. perbuatan merekan disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau tidak mengingkarinya. Apabila kita tidak dapat air atau tanah, sedang waktu sudah masuk, hendaklah kita tetap shalat.

Tentang Masalah shalat yang tidak sempurna apakah wajib qadha atau tidak.
a. Pendapat Asy Syafi’iyah “ tidak dinukilkan dari nabi tentang wajib mengulangi shalat atau qadha, karena qadha wajib apabila ada dalil/ nash. demikian pendapat Al Muzani ( dari Asy Syafi’iyah )
b. Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa tidak wajib shalat ketika itu, dan hendaklah di mudurkan shalat, hingga mendapat Air , atau tanah .
Setelah memperhatikan dalil dalil yang ada bahwa yang terkuat dalam masalah iniadalah pendapat Ahmad yang kemudian dipegang oleh Al Muzani Ibnu Al Munzir dari ulama Syafi’iyah pula dengan dalil hadist :

اذا نهيتكم عن ثيء فا تهىا واذا امرتكم بثىء فأتىا منو مااستطعتم.

Artinya :
“Bila aku hendak mencegah kamu dari sesuatu pekerjaan jauhilah dia, apabila aku menyuruh kamu melakukan suatu pekerjaan, kerjakan seberapa sanggup-mu“ (H.R Bukhari – Muslim) Tegasnya : Menurut Pentahkikan kami apabila tidak mendapat air, atau tanah, hendaklah
shalat itu terus dikerjakan dengan tidak berwudhu’ dan tidak bertayamum, dan shalat yang telah dikerjakan itu, tidak diulang lagi

KESIMPULAN :

  1. Wajib mendirikan shalat dipesawat terbang bila mana waktu telah tiba
  2. Shalat dengan bertayamum dari debu yang ada dalam pesawat, baik yang ada di bawah atau tidak di dinding pesawat adalah sah.
  3. Shalat di pesawat terbang tidak wajib di qadha, dan tidak wajib diulang (i’adah)
  4.  

Demikian penjelasan hukum yang keluar Komisi fatwa, Hukum dan pengkaji masalah Keagamaan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara Untuk dimaklumi.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UdkVuWFVLQ3gteTg1clQ0YUVxRFJfQzYzZUlv/view?usp=sharing&resourcekey=0-GZro8brdQWmACvA4R3kR6g

HUKUM MAKAN DAN MINUM BERDIRI (2013)

0

KEPUTUSAN Nomor: 01 /KF/MUI-SU/I/2013

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara dalam sidangnya tanggal 10 Rabi’ al-Awwal 1434 H bertepatan dengan 22 Januari 2013 M setelah:

Menimbang : 

  1. Adanya pertanyaan dari salah seorang pengurus MUI Sumatera Utara tentang hukum makan dan minum berdiri.
  2. Bahwa makan dan minum berdiri telah menjadi kebiasaan yang dilakukan dalam acara pesta pernikahan dan lainnya di tengah-tengah umat Islam.
  3. Bahwa para Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan dan minum berdiri.
  4. Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemberi fatwa memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum makan dan minum berdiri agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

Mengingat  :    1. Firman Allah SWT (QS. an-Nahl [16]: 114)

“فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ”

Artinya: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.

2. Firman Allah SWT (QS. al-Baqarah [2]: 60)

“كُلُواْ وَاشْرَبُواْ مِن رِّزْقِ اللَّهِ وَلاَ تَعْثَوْاْ فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ”

Artinya: “Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.

3. Firman Allah SWT (QS. al-Baqarah [2]: 168)

“يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ”

Artinya: “Wahai manusia! makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

4. Hadis Nabi Muhammad saw:

قاَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الْآدَمِيِّ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتْ الْآدَمِيَّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ”. (رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَابْنُ مَاجَه)

Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Tiada yang lebih buruk diisi oleh anak Adam selain perut. Cukuplah baginya beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika nafsu mengalahkannya, (maka hendaklah ia membatasinya) sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk udara (nafas)” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadis Nabi Muhammad  saw:

عَن ابْنِ عَبّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَقَيْتُ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Ibnu Abbas ra berkata: “Aku memberi minum Nabi saw dari air Zam-zam sementara beliau sedang berdiri”. (HR. al-Bukhârî dan Muslim).

Hadis Nabi Muhammad  saw:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَمْشِي وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ (رَوَاهُ التِّرْمِذِي)

Ibnu Umar ra berkata: “Kami makan pada masa Rasulullah saw dan kami berjalan dan kami minum dalam posisi berdiri”. (HR. at-Tirmidzi).

Hadis Nabi Muhammad  saw:

عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللهُ عَنْه عَنِ النبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً. قَالَ قَتَادَةُ: فَقُلْنَا لأَنَسٍ: فَالأَكْلُ ؟ قَالَ: ذَلِكَ أَشَرُّ / أَوْ أخْبَثُ (رَوَاهُ مُسْلِم)

Dari Anas ra dari Nabi saw: “Bahwasanya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata: “maka kami bertanya kepada Anas: Bagaimana dengan makan (berdiri)? Anas menjawab: “hal itu lebih dilarang/lebih jelek lagi”. (HR. Muslim).

Hadis Nabi Muhammad  saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لاَ يَشْرَبَنَّ أحَدٌ مِنْكُمْ قَائِماً، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِيء” (رَوَاهُ مُسْلِم)

Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda:“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia memuntahkan.” (HR. Muslim)

Memperhatikan: Pendapat Ulama sebagai berikut:

  1. Pendapat Imam an-Nawawi dalam syarh Shahih Muslim:

لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّهِ تَعَالَى إِشْكَالٌ، وَلاَ فِيهَا ضَعْفٌ، بَلْ كُلُّهَا صَحِيحَةٌ، وَالصَّوَابُ فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيْهِ. وَأَمَّا شُرْبُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَانٌ لِلْجَوَازِ، فَلاَ إِشْكَالَ وَلاَ تَعَارُضَ، وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إِلَيْهِ. وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخاً أَوْ غَيْرَهُ فَقَدْ غَلَطَ غَلْطاً فَاحِشًا. وَكَيْفَ يُصَارُ إِلىَ النَّسْخِ مَعَ اِمْكاَنِ الجَمْعِ بَيْنَ الأَحَادِيْثِ، لَوْ ثَبَتَ التَّارِيْخُ وَأَنىَّ لَهُ بِذَلِكَ وَالله أَعْلَم. فَإِنْ قِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ الشُّرْبُ قَائِمًا مَكْرُوهًا وَقَدْ فَعَلَهُ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَالْجَوَاب: أَنَّ فِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ بَيَانًا لِلْجَوَازِ لاَ يَكُون مَكْرُوهًا، بَلْ الْبَيَان وَاجِب عَلَيْهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَيْف يَكُون مَكْرُوهًا وَقَدْ ثَبَتَ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّة مَرَّة وَطَافَ عَلَى بَعِيرٍ، مَعَ أَنَّ الإِجْمَاع عَلَى أَنَّ الْوُضُوءَ ثَلاثًا وَالطَّوَاف مَاشِيًا أَكْمَل، وَنَظَائِر هَذَا غَيْر مُنْحَصِرَة، فَكَانَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَبِّه عَلَى جَوَازِ الشَّيْء مَرَّة أَوْ مَرَّات، وَيُوَاظِب عَلَى الأَفْضَل مِنْهُ، وَهَكَذَا كَانَ أَكْثَر وُضُوئِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثاً ثَلاثًا، وَأَكْثَر طَوَافِهِ مَاشِيًا، وَأَكْثَر شُرْبه جَالِسًا، وَهَذَا وَاضِح لا يَتَشَكَّكُ فِيهِ مَنْ لَهُ أَدْنَى نِسْبَةٍ إِلَى عِلْمٍ. وَاللَّهُ أَعْلَم.

Artinya: “Tiada dalam hadis ini – alhamdulillah – suatu masalah/kesulitan, dan tidak pula terdapat kelemahan di dalamnya, bahkan semuanya shahih. Yang paling tepat dari (hadis-hadis) tersebut bahwa larangan di dalamnya bermakna makrûh tanzih. Adapun minumnya Nabi saw dalam posisi berdiri adalah untuk menunjukkan kebolehan. Dan tidak ada suatu masalah dan pertentangan. Apa-apa yang kami tegaskan disini adalah suatu yang semestinya dilakukan. Adapun yang menduga bahwa hadis (minum berdiri) mansûkh atau lainnya maka telah melakukan suatu kesalahan yang sangat jelek. Bagaimana mungkin dipergunakan jalan naskh sementara masih memungkinkan hadis-hadis tersebut untuk dijama’. Kalaupun ada penjelasan waktunya maka dari mana hal itu ia dapatkan, Allah lah yang Maha Mengetahui. Dan jikalau dikatakan: “Bagaimana mungkin minum berdiri itu makruh sementara Nabi saw telah melakukannya? Maka jawabannya adalah bahwa perbuatan Nabi saw untuk menunjukkan kebolehan maka tidaklah dapat dipandang makrûh. Akan tetapi wajib atas Nabi saw (melakukan hal itu). Bagaimana mungkin makruh, sementara telah tsâbit dari perbuatan Nabi saw bahwa beliau berwudhu hanya dengan sekali basuh dan thawaf dengan unta. Sementara menurut ijma ulama’ berwudhu dengan tiga kali basuh dan thawaf berjalan lebih sempurna. Perkara yang seperti ini tidak terbilang banyaknya. Hal ini dilakukan Nabi saw untuk menjelaskan bahwa boleh dengan sekali atau berkali-kali. Sedangkan yang senantiasa beliau lakukan adalah yang terbaik (afdhal). Demikianlah kebanyakan wudhu’ Nabi saw tiga kali basuh dan kebanyak thawafnya dengan berjalan kaki, dan kebanyakan posisi minumnya duduk. Hal ini sangat jelas dan tiadalah ragu sedikitpun padanya orang-orang yang memiliki ilmu rendah sekalipun.

Dalam kitab Raudhah ath-Thalibin:

وَلاَ يُكْرَهُ الشُّرْبُ قَائِمًا وَحَمَلُوا النَّهْيَ الوَارِدَ عَلَى حَالَةِ السَّيْرِ. قُلْتُ: هَذَا الَّذِي قَالَهُ مِنْ تَأْوِيْلِ النَّهْيِ عَلَى حَالَةِ السَّيْرِ قَدْ قَالَهُ ابْنُ قُتَيْبَةَ وَالمُتَوَلِّي. وَقَدْ تَأَوَّلَهُ آخَرُوْنَ بِخِلاَفِ هَذَا. وَالْمُخْتَارُ أَنَّ الشُّرْبَ قَائِمًا بِلاَ عُذْرٍ خِلاَفُ الأَوْلىَ لِلأَحَادِيْثِ الصَّرِيْحَةِ بِالنَّهْيِ عَنْهُ فِي صَحِيْحِ مُسْلِم. وَأَمَّا الحَدِيْثَانِ الصَّحِيْحَانِ عَنْ عَلِي وَابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ قَائِمًا فَمَحْمُوْلَانِ عَلَى بَيَانِ الجَوَازِ جَمْعاً بَيْنَ الأَحَادِيْثِ.

Artinya: “Dan tidaklah makruh minum berdiri dan mereka membawa larangan itu kepada minum dalam kondisi berjalan. Menurutku, pendapat seperti itu yaitu membawa larangan minum ketika berjalan telah dikatakan sebelumnya oleh Ibnu Qutaibah dan al-Mutawalli, dan telah pula ditakwilkan dengan yang lainnya oleh orang lain. Adapun yang mukhtar (terpilih) adalah minum berdiri tanpa uzur khilâf al-awlâ (menyalahi yang utama) berdasarkan hadis-hadis yang jelas melarang sebagaimana dalam Shahih Muslim. Adapun dua hadis yang shahih dari Ali ra. dan Ibnu ‘Abbas ra. bahwa Nabi saw minum berdiri menunjukkan kebolehan (jawaz) guna menggabungkan hadis-hadis tersebut.”

  • Imam asy-Syaukani dalam kitab Nail al-Awthâr:

قَالَ الْمَازِرِي…وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي أَنَّ أَحَادِيْثَ شُرْبِهِ قَائِمًا يَدُلُّ عَلَى الجَوَازِ وَأَحَادِيثِ النَّهْيِ تُحْمَلُ عَلَى الإِسْتِحْبَابِ وَالحَثِّ عَلىَ مَا هُوَ أَوْلىَ وَأَكْمَل. قَالَ: وَيُحْمَلُ الأَمْرُ بِالْقَئِ عَلَى أَنَّ الشُّرْبَ قَائِمًا يُحَرِّكُ خَلْطًا يَكُوْنَ القَيْءُ دَوَاءَهُ. وَيُؤَيِّدُهُ قَوْلُ النَّخَعِي إِنَّماَ نَهْىَ عَنْ ذَلِكَ لِدَاءِ البَطْنِ.

Artinya: “al-Maziri berkata: Adapun pendapat yang kuat menurut saya bahwa hadis-hadis tentang minum berdiri menunjukkan kebolehan dan hadis-hadis larangan menunjukkan hal yang disukai (mustahab). Sedangkan yang dianjurkan adalah yang utama dan yang terbaik. Menurutnya, adapun perintah untuk memuntahkan dikala posisi berdiri menyebabkan kesalahan dan memuntahkannya adalah obatnya. Hal ini didukung pula perkataan an-Nakha’i bahwa larangan akan hal tersebut menyebabkan penyakit di dalam perut.

  • Pendapat Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitab Zad al-Ma’ad:

وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ الشُّربُ قاعداً، هَذَا كَانَ هَدْيُهُ المُعْتَادُ وَصَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ نَهَى عَنِ الشُّرْبِ قَائِماً، وَصَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ أَمَرَ الَّذِى شَرِبَ قَائِماً أَنْ يَسْتَقِىءَ، وَصَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ شَرِبَ قائماً…وَلِلشُّرْبِ قَائِماً آفَاتٌ عَدِيْدَةٌ مِنْهَا: أَنَّهُ لاَ يَحْصُلُ بِهِ الرِّىُّ التَّامُّ، ولا يستَقِرُّ فى الْمَعِدَة حتى يَقْسِمَه الكبدُ عَلَى الأَعْضَاءِ، وَيَنْزِلُ بِسُرْعَةٍ وَحِدَّةٍ إِلىَ الْمَعِدَة، فَيُخْشَى مِنْهُ أَنْ يُبْرِدَ حَرَارَتَهَا، وَيُشَوِّشَهَا، وَيُسْرِعَ النُّفُوذَ إِلىَ أَسْفَلِ البَدَنِ بِغَيْرِ تَدْرِيْجٍ، وَكُلُّ هَذَا يَضُرُّ بِالشَّارِبِ، وَأَمَّا إِذَا فَعَلَهُ نَادِراً أَوْ لِحَاجَةٍ، لَمْ يَضُرَّهُ…”.

Artinya: “dan diantara petunjuknya (nabi Muhammad saw) dalam minum adalah dalam kondisi duduk. Hal ini merupakan petunjuk yang telah menjadi kebiasaan. Telah shahih dari Nabi saw larangan minum berdiri dan telah shahih dari beliau memerintahkan kepada setiap orang yang minum berdiri untuk memuntahkannya. Dan telah shahih daripadanya bahwa beliau minum berdiri… Dan minum berdiri memiliki beragam bahaya sebagai berikut: “Minum berdiri tidak menghasilkan kenyang yang sempurna, dan tidak tetap di dalam lambung sehingga disalurkan jantung kepada anggota tubuh. Minum berdiri menyebabkan air turun dengan cepat dan keras kepada lambung. Maka dikhawatirkan dari minum berdiri itu mendinginkan hangatnya, dan mengganggunya, dan mempercepat aliran air ke bagian bawah tubuh tanpa bertahap. Hal ini semua membahayakan bagi orang yang minum. Namun, kalau ia melakukannya sesekali atau untuk keperluan maka tidak membahayakannya.”

Pendapat Syeikh Wahbah az-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:

وَيَجُوْزُ الشُّرْبُ قَائِماً، وَالأَفْضَلُ القُعُودُ.

Artinya: “Dan boleh minum berdiri, tetapi yang terbaik duduk”

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya:Memutuskan, Menetapkan:

Hukum Makan dan Minum Berdiri khilaf al-awla (menyalahi yang utama).

Demikian keputusan fatwa ini diformulasikan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia  (MUI) Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan       :    di Medan Pada tanggal    :    29 Januari 2013 M     17 Rabi’ul Awwal 1434H