Sunday, March 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 134

MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG RENCANA PEMBERLAKUAN KEHIDUPAN NORMAL BARU (NEW NORMAL LIFE) DI TENGAH PANDEMI COVID-19

0

Nomor: Kep-1188/DP-MUI/V/2020

Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pelayan ummat (khadimul ummah) sekaligus mitra pemerintah (shodiiqul hukumah), juga harus menjalankan fungsi pemeliharaan pada ummat (himayatul ummah) baik dalam bidang agama (hifdzuddin) maupun pada maqoshidussyari’ah lainnya, terutama berkenaan dengan pemeliharaan jiwa (hifdzunnafs). Untuk itu salah satu kewajiban MUI adalah menjalankan tugas amar makruf nahi munkar, hingga terwujud NKRI yang baldatun thoyyibatun warobbun Ghofur.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, seperti:

  1. Belum diketahuinya secara pasti kapan berakhirnya pandemi Covid-19 oleh karena sampai saat ini belum berhasil ditemukan vaksin atau obat Covid-19 sehingga belum dapat diproduksi dalam skala massal.
  2. Adanya perubahan dan penyesuaian tatanan hidup masyarakat seperti melakukan pekerjaan, ibadah dan pendidikan di rumah sebagai upaya pencegahan Covid-19.
  3. Adanya kebutuhan ummat manusia yg tidak dapat ditunda terlalu lama seperti kebutuhan pokok dan ekonomi serta kebutuhan melaksanakan ibadah yg harus dilakukan di tempat ibadah seperti sholat jumat, sehingga kondisi tersebut sulit dipertahankan terus menerus sampai waktu yg tidak dapat dipastikan.
  4. Dalam kondisi itu usulan diberlakukannya kehidupan normal baru (new normal life), yaitu perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dalam ajaran Islam disebutkan pentingnya adanya keseimbangan maqashid syariah dalam mengambil sebuah kebijakan, yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (Hifdh an-nafs), menjaga akal (hifdzu al-aql), menjaga keluarga (hifdzh al-‘irdh) dan menjaga harta (hfdzh al- mal).
  6. Ketika dalam penetapan sebuah kebijakan ada dilemma, dimana maqashidu syariah yang harus didahulukan, maka menjaga keselamatan jiwa (hifdh an-nafs) harus menjadi prioritas.

Setelah memperhatikan hal-hal tersebut, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dilakukan secara konsisten dan konsekwen, sebagai upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sesuai indikator dari Lembaga World Health Organization (WHO). Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum dibawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi;
  2. Dalam hal penyebaran Covid-19 sudah terkendali, rencana pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan data dan fakta terkait virus Corona dan mengacu pada standar WHO, misalnya kurva pandemi covid-19 sudah menunjukkan penurunan dan melandai (R<1), sebagai indikator tidak ditemukannya kasus baru yang berarti jumlahnya;

  • Memenuhi kriteria yang komprehensif dan holistik sesuai dengan standar, operasional dan prosedur yang dikeluarkan oleh WHO, untuk menjadi pedoman pelaksanaannya oleh Pemerintah dari pusat sampai daerah;
    • Mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan selogan Empat Sehat Lima Sempurna (senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik dan halal).
    •  
  • Pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial (social safety net) kepada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya;
  • Menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes Covid-19 dan pengobatan secara terpadu;
  • Dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk shalat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19;
  • Dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti shalat jum’at dan jamaah shalat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
  • Majelis Ulama Indonesia beserta Ormas Islam dan lembaga Filantropi Islam harus terus berperan aktif dalam melakukan serangkaian upaya dan ikhtiar penanggulangan pandemi Covid-19 dan dampaknya;
  • Jika pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) tetap dipaksakan disaat syarat-syarat pengendalian Covid-19 belum terpenuhi, maka MUI mendesak Pemerintah, agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali.

Demikianlah maklumat ini kami sampaikan, semoga Allah SWT memberi perlindungan dan kesehatan bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

HUKUM MELIHAT MUSHAF SAAT SHALAT

0

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomer : 49 Tahun 2019

Salah satu hal yang sangat dianjurkan saat melaksanakan shalat adalah menjaga kekhusyu’an, diantaranya dengan bacaan Al- Qur’an yang mujawwad, serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalat (baik ucapan maupun gerakan). Di sebagian masyarakat ada imam membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf saat shalat dan karenanya ada yang menanyakan hukumnya. Untuk itu Komisi fatwa mengelurakan fatwa Nomr 48 tahun 2019 terkait Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat

KETENTUAN HUKUM

  1. Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat.
  2. Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang
    yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang
    tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang
    membatalkan shalat.
  3. Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan
    membaca ayat al-Quran bil ghaib [dengan hafalan, tanpa melihat
    mushaf).

REKOMENDASI

  1. Orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan
    fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi
    makmum.
  2. Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan
    ayat Al-Qur’an, terlebih jika kondisi makmum beragam.
  3. Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan
    pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan
    yang mujawwad.
  4.  

KETENTUAN PENUTUP

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
    jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan
    diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
    mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan
    fatwa ini.

Ditetapkan di ; Jakarta
Pada tanggal 9 Rabi’ul Awwal 1441 H
6 November 2019

PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

0

Ibadah penyembelihan kurban adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Perhatian umat Islam terhadap ibadah kurban sangat besar, khususnya di masyarakat perkotaan dan/ atau masyarakat yang secara ekonomi di atas kecukupan, sehingga perlu pendistribusian ke daerah lain atau masyarakat yang lebih membutuhkan. Dalam rangka pendistribusian daging kurban ke daerah yang jauh, perlu proses pengolahan dan pengawetan daging kurban, supaya tidak rusak, oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan sebagai pedoman.

KETENTUAN HUKUM

Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:

  1. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban
  2. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
  3. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

  1. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat
  2. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya
  3. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

IMUNISASI

0

Dalam perspektif hukum Islam, berobat adalah bagian dari ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjaga kelangsungan hidup. Di antara bentuk pengobatan adalah dengan cara mencegah. Salah satu bentuk pencegahan ialah dengan imunisasi. 


Pencegahan secara dini terhadap terjangkitnya suatu penyakit, seperti dengan imunisasi polio, campak, dan juga DPT serta BCG, adalah cermin perintah Allah SWT agar tidak meninggalkan keluarga yang lemah, dan secara normatif dibenarkan dalam Islam. Imunisasi, sebagai salah satu tindakan medis, terbukti bermanfaat untuk mencegah wabah penyakit, dan kecacatan. 


Tindakan imunisasi, sebenarnya akan meningkatkan kualitas kesehatan generasi muslim. Tindakan anti imunisasi justru akan menimbulkan resiko besar bagi kualitas kesehatan generasi muslim dan bangsa Indonesia. 


Ada dua fakta terkait dengan pelaksanaan imunisasi di masyarakat; pertama, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyakit, dan belakangan ada justifikasi keagamaan dalam penolakan imunisasi. Kedua, kurangnya informasi yang memadai tentang vaksin yang halal dan memenuhi standar keagamaan. 


Ketentuan Hukum 

  • Imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiyar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. 
  • Imunisasi sebagai wujud terapi pencegahan penyakit, wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
  •  Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. 
  • Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis dibolehkan dengan syarat sebagai berikut: 
    • a)  digunakan pada kondisi keterpaksaan (al-dlarurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan yang setara dengan kondisi darurat (al-hajat tanzilu manzilah al- dlarurat), yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan maka akan dapat mengancam kelangsungan hidup seseorang secara wajar; 
    • b)  belum ditemukan bahan yang halal dan suci; dan c) adanya rekomendasi tenaga medis yang kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. 

ISTIHALAH

0

Saat ini teknologi pangan sudah berkembang sedemikan maju, sehingga sebuah makanan bisa terbuat dari berbagai bahan yang sangat banyak, yang oleh orang awam sulit untuk ditelusuri. Namun dengan bantuan teknologi, bahan-bahan yang banyak tersebut memungkinkan untuk dilacak dan diketahui asal-usulnya. Informasi tentang asal-usul bahan dan proses produksi tersebut sangat membantu dalam penetapan status hukum makanan tersebut, apakah halal atau tidak. 
Perubahan bahan baku menjadi makanan yang siap saji, yang melewati proses demikian rumit, menjadi tantangan tersendiri dalam menetapkan status hukumnya. Karena itu, para ulama mencurahkan pikirannya untuk merumuskan kaidah yang dapat lebih sederhana dalam menetapkan status hukum suatu makanan. 

Di antara kaidah yang dipandang memberikan alternative adalah tentang istihalah. 
Istihalahyang berarti perubahan merupakan kata yang digunakan dalam pembahasan fiqh mengenai bebagai hal termasuk perubahan benda najis ataumutanajjis. Perubahan itu karena berbagai sebab dan mengakibatkan perubahan dengan berbagai bentuknya. Perubahan benda tersebut tentu berdampak pada hukum yang berbeda. Pada sisi lain terjadi perbedaan identifikasi terhadap bermacam perubahan yang diakibatkannya. Sehingga, pembahasan masalah ini sampai sekarang selalu menimbulkan beragam pendapat.

 Pembahasan istihalah dengan berbagai sebab dan ragamnya itu kiranya dipandang semakin penting dilakukan, terutama karena semakin banyak beredar berbagai jenis makanan, minuman, obat dan lainnya yang disinyair sengaja dicampur dengan bahan najis, seperti enzim babi dan lainnya. Ternyata persoalan ini tidak sederhana karena tidak cukup hanya berdasar pada dugaan semata, tetapi diperlukan tahqiq (verifikasi) dengan menggunakan peralatan yang akurat oleh tenaga ahli. 

Masalah istihalah ini terus menjadi perbincangan di antara lembaga penerbit sertifikat halal dunia. MUI sebagai salah satu lembaga sertifikat halal yang banyak diikuti pendapatnya oleh lembaga serupa di berbagai Negara telah mempunyai prinsip-prinsip tentang istihalah. Namun prinsip-prinsip tersebut belum formal menjadi sebuah keputusan resmi berbentuk fatwa. Ijtima’ ulama diharapkan dapat merumuskan tentang istihalah, yang nantinya bisa menjadi keputusan resmi MUI. 



Istihalah adalah perubahan material dan sifat-sifat suatu benda menjadi benda lain. Yang dimaksud perubahan material meliputi unsur-unsurnya. Sedangkan perubahan sifat meliputi warna, bau dan rasa. 

Ketentuan Hukum 

  • Proses istihalahtidak mengubah bahan najis menjadi suci, kecuali berubah dengan sendirinya (istihalah binafsiha) dan bukan berasal dari najis ‘aini. Dalam hal khamr menjadi cuka, baik berubah dengan sendirinya atau direkayasa hukumnya suci. 

  • Setiap pengolahan bahan halal yang diproses dengan media pertumbuhan yang najis atau bernajis, maka bahan tersebut hukumnya mutanajjis yang harus dilakukan pensucian (tathhir syar’an). 

  • Setiap bahan yang terbuat dari babi atau turunanya haram dimanfaatkan untuk membuat makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan, baik digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong. 


SAFARI WUKUF

0

ITJIMAK TAHUN 2018

Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang jika seseorang meninggalkannya,maka hajinya tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah: “Haji itu melakukan wukuf di Arafah”. Waktu pelaksanaan wukuf adalah tanggal 9 Zulhijah yaitu sejakmatahari tergelincir atau bergeser dari tengah hari sampai terbenam matahari.

Tidak semua jamaah haji mampu melaksanakan wukuf dengan sendiri karena faktor usia lanjut, gangguan kesehatan, dan keadaan tertentu. Pelaksanaan wukuf bagi mereka dilakukan dengan safari wukuf. Safari wukuf yang dimaksud adalah memberangkatkan jamaah haji yang sakit ke Padang Arafah untuk menunaikan ibadah wukuf karena tidak mampu melaksanakannya secara mandiri. Ibadah Wukufnya sendiri dilaksanakan secara singkat dan tetap berada dalam kendaraan.

Permasalahan muncul berkaitan dengan tata cara wukuf bagi jamaah yang termasuk dalam kategori pada faktor usia lanjut, gangguan kesehatan, dan keadaan tertentu.

Ketentuan Hukum

  1. Wukuf merupakan rukun haji yang utama dan harus dilaksanakan oleh orang yang berhaji. Oleh karena itu wukuf di Arafah hukumnya tetap wajib, meskipun pelaksanaannya dengan safari wukuf.
  2. Jamaah haji yang berhak disafariwukufkan ialah jama’ah haji yang menderitasakit fisik dan/atau mental, serta masih memungkinkan untuk melaksanakan wukuf, meski dengan bantuan. Hukum melaksanakan wukuf baginya wajib dengan cara disafariwukufkan
  3. Jamaah haji yang sakit dan tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan ialah: a. Menderita penyakit berat yang dikhawatirkan akan mengancam keselamatan jiwa atau akan memperberat penyakitnya; b. Menderita penyakit menular yang mengancam jiwa orang lain; c Hilang akal (seperti gila);
  4. Bagi jama’ah yang memiliki udzur syar’i yang tidak memungkinkan disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada nomor [3], maka hajinya dibadalkan.

STANDARDISASI FATWA HALAL

0

Pertama : Khamr

  1. Khamr adalah setiap yang memabukkan, baik berupa minuman, makanan maupun lainnya. Hukumnya adalah haram.
  2. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%.
  3. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah najis.
  4. Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar سد الذريعة (preventif), tapi tidak najis.
  5. Minuman keras yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1% termasuk kategori khamr.
  6. Tape dan air tape tidak termasuk khamr, kecuali apabila memabukkan.

Kedua : Ethanol, Fusel oil, Ragi, dan Cuka

  1. Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr adalah suci.
  2. Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri pangan hukumnya:
    1. Mubah, apabila dalam hasil produk akhirnya tidak terdeteksi.
    1. Haram, apabila dalam hasil produk akhirnya masih terdeteksi.
  3. Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri hukumnya haram.
  4. Fusel oil yang bukan berasal dari khamr adalah halal dan suci.
  5. Fusel oil yang berasal dari khamr adalah haram dan najis.
  6. Komponen yang dipisahkan secara sik dari fusel oil yang berasal dari khamr hukumnya haram.
  7. Komponen yang dipisahkan secara sik dari fusel oil yang berasaldari khamr dan direaksikan secara kimiawi sehingga berubah menjadi senyawa baru hukumnya halal dan suci
  8. Cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
  9. Ragi yang dipisahkan dari proses pembuatan khamr setelah dicuci sehingga hilang rasa, bau dan warna khamr-nya, hukumnya halal dan suci.

Ketiga : Pemotongan Hewan

  1. Yang boleh menyembelih hewan adalah orang yang beragama Islam dan akil baligh.
  2. Cara penyembelihan adalah sah apabila dilakukan dengan:
    1. membaca “basmalah” saat menyembelih;
    1. menggunakan alat potong yang tajam;
    1. memotong sekaligus sampai putus saluran per-nafasan/ tenggorokan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan kedua urat nadi (wadajain); dan
    1. pada saat pemotongan, hewan yang dipotong masih hidup.
  3. Pada dasarnya pemingsanan hewan (stunning) hukumnya boleh dengan syarat: tidak menyakiti hewan yang bersangkutan dan sesudah di-stunning statusnya masih hidup (hayat mustaqirrah).
  4. Pemingsanan secara mekanik, dengan listrik, secara kimiawi ataupun cara lain yang dianggap menyakiti hewan, hukumnya tidak boleh.
  5.  

Keempat : Masalah Penggunaan Nama dan Bahan

  1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
  2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama- nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
  3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (avour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon avour, dll.
  4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Kelima : Media Pertumbuhan

  1. Mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang suci dan halal adalah halal dan mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang najis dan haram adalah haram.
  2. Produk mikrobial yang langsung dikonsumsi yang menggunakan bahan-bahan yang haram dan najis dalam media pertumbuhannya, baik pada skala penyegaran, skala pilot plant, dan tahap produksi, hukumnya haram.
  3. Produk mikrobial yang digunakan untuk membantu proses memproduksi produk lain yang langsung dikonsumsi dan menggunakan bahan-bahan haram dan najis dalam media pertumbuhannya, hukumnya haram.
  4. Produk konsumsi yang menggunakan produk mikrobial harus ditelusuri kehalalannya sampai pada tahap proses penyegaran mikroba.

Keenam : Masalah Kodok
Yang menjadi pertimbangan dalam masalah kodok adalah faktor lingkungan. Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh kodok. Jadi, haram membunuh dan memakan kodok.

Ketujuh : Masalah Lain-lain

Masalah serti kat halal yang kedaluwarsa: a. Untuk daging impor, batasannya adalah per pengapalan (shipment) sepanjang tidak rusak. Untuk daging lokal, atasannya maksimal 6 bulan.

  1. Untuk avour impor dan lokal, batasannya maksimal satu tahun.
  2. Untuk bahan-bahan lainnya baik impor maupun lokal, batasannya maksimal 6 bulan.
  3. Masalah lembaga serti kat halal luar negeri: Perlu ada standard akreditasi dalam hal SOP dan fatwanya. Jika diragukan kebenarannya, harus diteliti ulang.
  4. Masalah mencuci bekas babi/anjing:
    1. Caranya di-sertu (dicuci dengan air 7 x yang salah satunya dengan tanah/debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama).
    1. Suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara produk babi dan non babi meskipun sudah melalui proses pencucian.
    1.  

Ditetapkan : Jakarta, 25 Mei 2003

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA

HAJI BERULANG

0

A. DESKRIPSI MASALAH

  1. Salah satu syarat wajib melaksanakan ibadah haji adalah adanya istitha’ah (kemampuan), yang antara lain terkait dengan harta, kesehatan, dan antrian untuk memperoleh kesempatan berangkat ke Baitullah. Seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi masyarakat dan juga peningkatan kesadaran keberagamaan, maka terjadi antrian keberangkatan calon jamaah haji di Indonesia.
  2. Kewajiban melakukan ibadah haji itu hanya satu kali seumur hidup yakni, jika seseorang yang telah melaksanakan haji satu kali berarti sudah terpenuhi kewajibannya. Jika seseorang sudah pernah haji sekali kemudian dia mengulangi haji untuk kedua kalinya dan seterusnya, maka hukumnya Sunnah.
  3. Banyak ditemui, bahwa seseorang yang masuk dalam antrian pemberangkatan ibadah haji adalah orang yang bermaksud untuk haji sunnah, telah menunaikan kewajiban haji. Mereka yang telah menunaikan haji tersebut ikut dalam antrian menyatu dengan calon jamaah haji yang hendak melaksanakan kewajibannya. Akibatnya, antrian menjadi lebih panjang.

B. PERTANYAAN/RUMUSAN MASALAH

  1. Bagaimana hukumnya berhaji berulang ?
  2. Bagaimana hukum berhaji sunnah yang berdampak pada menghalangi calon jamaah haji wajib
  3. Bagaimana peran negara dalam menjamin pelaksanaan ibadah haji secara baik

C. KETENTUAN UMUM

Yang dimaksud dengan Haji Berulang dalam ketentuan ini adalah haji yang dilakukan tidak dalam status hukum haji wajib. Haji wajib yang dimaksud adalah sesuai dengan firman Allah

D. KETENTUAN HUKUM

  1. Kewajiban melakukan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup. Seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji satu kali berarti sudah terpenuhi kewajibannya. Jika seseorang sudah pernah haji sekali kemudian dia mengulangi haji untuk kedua kalinya dan seterusnya, maka hukumnya Sunnah.
  2. Menghalangi seseorang yang hendak melakukan kewajiban ibadah haji hukumnya haram. Orang yang sudah melaksanakan ibadah haji wajib, diharuskan memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan haji wajib.
  3. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan perjalanan ibadah haji bagi calon jamaah haji agar memperoleh kesempatan, dan mengatur serta membatasi jamaah haji yang sudah melaksanakan ibadah haji wajib dengan aturan khusus.

KRITERIA PENGKAFIRAN (DHAWABIT AT-TAKFIR)

0

KRETERIA PENGKAFIRAN

Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.

Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu
mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.

Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.

Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).

Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, kecuali telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sbb:

  1. Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).
  2. Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama baik aqidah maupun syariah.
  3. Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.

Vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sbb:

  1. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal;
  2. Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  3. Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidakstabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau sedih.
  4. Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya karena ia tumbuh ditempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir.
  5. Tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.
  6. Vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Kalau tidak demikian maka tidak boleh dihukumi kafir.

Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:

  1. Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.
  2. Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.
  3. Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.
  4. Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.

Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.

Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu.

Untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.

Lebih lanjut doownload fatwa

MASALAH STRATEGIS KEBANGSAAN (MASAIL ASASIYAH WATHANIYAH) IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA V TAHUN 2015