Sunday, March 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 135

STATUS HUKUM IURAN DAN MANFAAT PENSIUN HUBUNGANNYA DENGAN TIRKAH

0

DISKRIPSI MASALAH

Pensiun merupakan program yang pada umumnya diikuti oleh masyarakat menengah ke atas baik karena disiapkan oleh perusahaan di mana karwayawan bekerja, disiapkan oleh Negara bagi PNS dan Militer serta Polri, maupun oleh masyarakat pada umumnya yang sadar akan risiko keuangan yang diduga kuat akan terjadi pada saat yang bersangkutan menjalani purnabakti. Dari segi arus dana, pada saat aktif bekerja, pegawai/karyawan diharuskan mengiur kepada Dana Densiun dengan pola: a) non- contributory; b) contributory; c) kombinasi non-contributory dan contributory; dan d) mandiri. Sedangkan penerima manfaat pensiun pada masa purnabakti adalah pegawai yang bersangkutan dan pihak-pihak yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait dana pensiun.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan dan berpendapat tentang keterkaitan manfaat pensiun dengan tirkah (harta peninggalan atau warisan) apabila pegawai/pekerja meninggal dunia; ada yang berpendapat bahwa manfaat pensiun adalah tirkah sehingga pentasrarufannya tunduk pada hukum waris, dan ada pula yang berpendapat bahwa manfaat pensiun tidak tunduk pada hukum waris melainkan ditasarufkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang manfaat pensiun.

KETENTUAN HUKUM

  1. Iuran dan manfaat pensiun yang bersifat non-contributory (akad hibah dari perusahaan dengan syarat terpenuhinya vesting right dan locking in) tunduk pada aturan pensiun, karena dana tersebut disiapkan perusahaan untuk kepentingan pensiun yang bersangkutan dan pihak yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturam pensiun.
  2. Iuran dan manfaat pensiun yang bersifat contributory, kombinasi, dan mandiri tunduk pada hukum warits/tirkah apabila manfaat pensiun belum disertakan pada program anuitas oleh Dana Pensiun. Apabila sudah disertakan pada program anuitas, maka iuran pensiun beserta manfaatnya tunduk pada aturan pensiun karena anuitas dalam syariah menggunakan akad tabarru‘-tanahud; di mana iuran pensiun dialihkan kepemilikannya dari peserta secara individu kepada peserta secara kolektif.
  3. Dana yang berupa mukafa‘ah nihayat al-khidmah (semacam uang pesangon/kerahiman), mukafa‘ah al-iddikhar (semacam uang Taspen [Tabungan Asuransi Pensiun]), dan mukafa‘ah al-taqa‘ud (semacam uang pesangon) yang diserahkan pihak lain karena meninggalnya pekerja (pensiun), tunduk pada hukum warits.

douwnload fatwa selengkapnya

Ketua Umum MUI Sumut bersama Wapres hadiri Barus Bersholawat untuk Indonesia

muisumut.or.id, Barus, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak didampingi ibu Dr.Hj. Faridah  hadir di Barus Tapanuli Tengah dalam acara Barus Bersholawat untuk Indonesia, pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, Wapres telah bertolak menuju Sumatera Utara dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (14/02/2023).

Agenda utama Wapres dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Sumatera Utara kali ini untuk menghadiri acara “Barus Bershalawat untuk Indonesia” yang akan diselenggarakan di Lapangan Merdeka Barus, Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupten Tapanuli Tengah, pada Rabu pagi (15/02/2023). Selain itu, Wapres juga akan singgah di Masjid Raya Barus untuk melakukan penanaman bibit kamper dan pohon rempah. Melengkapi agenda kunjungan kerjanya di Tapanuli Tengah, Wapres juga akan berziarah ke Kompleks Makam Mahligai yang berada di Desa Daek Dakka.

Barus bersholawat untuk Indonesia digagas oleh DPP Jam’iyah Batak Muslim Indonesia mengambil tema “Cahaya Barus Menyinari Indonesia’’ direncanakan akan diikuti oleh 20.000 umat muslim dan disaksikan secara live streaming oleh umat muslim di Indonesia. Adapun agenda yang dilaksanakn di lapangan Merdeka Barus, sebagai berikut:

  1. Khotmil Qur’an
  2. Pembacaan Ratib Al Attas & Asmaul Husna oleh Habib Luthfi Al Attas
  3. Sambutan Ketua Umum Jam’iyah Batak Muslim Indonesia
  4. Sambutan Gubernur Sumatera Utara
  5. Pidato Wakil Presiden Republik Indonesia Sekaligus Membuka Barus Bersholawat Untuk Indonesia
  6. Sholawat Bersama Sayyid Zulfikar
  7. Tausyiah & Doa

Sekilas tentang Barus

MUI Sumatera Utara melalui Tim Majalah Media Ulama juga pernah meliput ke Barus tahun 2021. Dikutip dari Majalah Media Ulama Edisi II tahun 2021 Barus merupakan kota tua yang terletak di pesisir pantai Kabupaten Tapenulis Tengah, Sumatera Utara. Dari Barus, pintu gerbang tentang jejak peradaban agama Islam dimulai disini tepatnya pada abad ke 7 (tujuh) Masehi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam di kota bertuah ini hadir lebih dulu dan jauh lebih tua dari pada sejarah Walisongo, penyebar agama Islam di tanah Jawa pada abad ke 14 (keempat belas).

FATWA MUI TENTANG PERNIKAHAN

0

PROSEDUR PERNIKAHAN

30 Zulqaidah 1416 H/7September 1996

Sehubungan telah terjadi sejumlah kasus perkawinan di masyarakat yang dinilai tidak lazim dan dilakukan oleh umat Islam Indonesia, yang sebagian telah diberitakan oleh media massa, sehingga menimbulkan tanda tanya, prasangka buruk, kerisauan dan keresahan di kalangan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa hari ini telah menerima pengaduan, pertanyaan, dan permintaan fatwa yang disampaikan secara langsung, tertulis, maupun lewat telepon dari masyarakat sekitar masalah tersebut.

Atas dasar itu, dengan memohon taufiq dan hidayah Allah SWT Majelis Ulama Indonesia menyampaikan pernyataan dan ajakan sebagai berikut :

  1. Pernikahan dalam pandangan agama Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti sunah Rasulullah, dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan
  2. Ketentuan Umum mengenai syarat sah pernikahan menurut ajaran Islam adalah adanya calon mempelai pria dan wanita, adanya dua orang saksi, wali, ijab kabul, serta mahar (mas kawin).
  3.  
  4. Ketentuan pernikahan bagi warganegara Indonesia (termasuk umat Islam Indonesia) harus mengacu pada Undang-Undang perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) yang merupakan ketentuan hukum Negara yang berlaku umum, mengikat, dan meniadakan perbedaan pendapat, sesuai kaidah hukum Islam :
  5.  

“Keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat.”

4. Umat Islam Indonesia menganut paham Ahlus sunnah wal jama’ah dan mayoritas bermadzhab Syafi ’i, sehingga seseorang tidak boleh mencari-cari dalil yang menguntungkan diri sendiri.

  • Menganjurkan kepda umat Islam Indonesia, khususnya generasi muda, agar dalam melaksanakan pernikahan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas. 

  • Kepada para ulama, muballigh, da’i, petugas-petugas penyelenggara perkawinan/pernikahan agar memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya tidak terombang-ambing oleh berbagai macam pendapat dan memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan pernikahan dengan mempedomani ketentuan di atas. 


PERNIKAHAN DI BAWAH TANGAN

Jakarta, 17 Ramadan 1429 H/17 September 2008 M

DI tengah masyarakat sering ditemui adanya prkatek pernikahan di bawah tangan, yang tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak jarang menimbulkan dampak negatif (madlarrah) terhadap istri dan atau anak yang dilahirkannya;

Nikah Di Bawah Tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fikih (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Pernikahan Di bawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat. Pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negative/madharrat (saddan lidz-dzari’ah).

PERNIKAHAN YANG DILARANG

1. PERKAWINAN BEDA AGAMA

Jumadil Akhir 1426/28 Juli 2005

Perkawinan beda agama disinyalir semakin banyak terjadi yang tidak hanya mengundang perdebatan di antara sesama umta Islam, terapi juga mengundang keresahan di tengah tengah masyarakat. Muncul pemikiran bahwa pernikahan beda agama merupakan hak asasi manusia dan maslahat.Untuk itu MUI memandang perlu menetapkan fatwa  tentang perkawinan beda agama yang dijadikan pedoman, pertama; perkawinan beda agam adalah haram dan tidak sah, kedua; perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kita, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

https://www.muidkijakarta.or.id/hukum-perkawinan-muslim-dengan-non-muslim/

2. NIKAH MUT”AH

22 Jum Akhir 1418/25 Oktober 1997 M

Nikah mut’ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa. Hal ini menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.

Mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang isinya sebagai berikut: pertama; Nikah mut’ah hukumnya adalah HARAM. Kedua; Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FATWA MUI TENTANG HAJI

0

“…Mengerjakan haji adalah kewajiban ma- nusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sangggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..” (QS. Ali Imran [3]: 97). 

HAJImerupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu istatha’ah. Pendapat Imam Sya `i dan Ahmad bin Hanbal bahwa istitha’ah hanya menyangkut kemampuan dalam bidang biaya (mãl); sehingga orang sakit yang tidak dapat melaksanakan haji sendiri tetapi ia mempunyai biaya untuk melaksanakan haji dipandang sudah memenuhi kriteria istitha’ah. Oleh karena itu, ia wajib membiayai orang lain untuk menghajikannya. 

Pendapat Imam Maliki bahwa kriteria istitha’ah hanya me-nyangkut kesehatan badan. Menurutnya, orang yang secara fisik tidak dapat melaksanakan haji sendiri tidak dipandang sudah memenuhi kriteria istitha’ah, walaupun ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk membiayai orang lain untuk menghajikannya. Karena itu, ia belum berkewajiban menunaikan haji, baik sendiri maupun dengan membiayai orang lain

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di mina, wukuf (berdiam diri) dipadang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan ) pada tanggal 10 dzulhijjah, masyarakat indonesia biasa menyebut juga hari raya idul adha sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Berikut ini adalah fatwa fatwa MUI Pusat dalam ibadah Haji 

  1. PIL ANTI HAID 
  2. ISTITHA`AH DALAM MELAKSANAKAN BADAH HAJI 
  3. MIQAT HAJI DAN UMROH (I) 
  4. MIQAT HAJI DAN UMROH (II) 
  5. MABIT DI MUZDALIFAH
  6.  MABIT DI MINA 
  7. IBADAH HAJI HANYA SEKALI SEUMUR HIDUP 
  8. MIQAT MAKANI
  9. HAJI BAGI NARAPIDANA 

PLASMA DARAH UNTUK BAHAN OBAT

0

Darah adalah suatu tipe jaringan ikat yang memiliki sel tersuspensi dalam suatu cairan intra seluler, yang berfungsi sebagai tranportasi, proteksi, dan regulasi. Darah terdiri dari dua komponen utama yaitu cairan (plasma) dan sel-sel darah. Dalam perkembangan cara pengobatan modern, terdapat berbagai bahan obat yang berasal dari plasma darah dan turunannya, seperti serum, imunoglobulin, hormon, asam amino, protein dan albumin. Plasma darah (46 – 63% dari darah) dipisahkan dari darah melalui suatu proses sentrifugasi (pemutaran kecepatan tinggi) sampel darah segar, dimana sel-sel darah menetap di bagian bawah karena lebih berat, sedangkan plasma darah di lapisan atas.

Serum merupakan bagian plasma tanpa faktor pembekuan darah, mengandung sistem kekebalan terhadap suatu kuman yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka orang tersebut akan mempunyai kekebalan terhadap kuman yang sama (imunitas pasif). Imunoglobulin atau antibodi dihasilkan oleh sistem imun yang terkandung dalam plasma darah sebagai respon adaptif yang spesifik dari suatu antigen. Pemberian imunoglobulin juga memberikan sifat kekebalan pasif.

Serum dan imunoglobulin dibuat dengan cara memasukkan vaksin ke dalam tubuh suatu hewan (sapi, kuda, kambing, dll), sehingga sistem kekebalan tubuhnya memberikan respon terhadap vaksin tersebut. Setelah diuji dan hasilnya menunjukkan bahwa hewan tersebut telah kebal terhadap vaksin yang dimasukkan, maka dilakukan pengambilan darah melalui vena leher (vena jugularis). Hormon, asam amino, dan albumin merupakan komponen protein dalam plasma darah yang juga mempunyai khasiat obat.

KETENTUAN HUKUM

  1. Pada dasarnya darah adalah najis, karenanya haram dipergunakan sebagai bahan obat dan produk lainnya.
  2. Plasma merupakan unsur darah, dan bagian tersendiri dari darah yang sifat- sifatnya; warna, bau dan rasa berbeda dengan darah, hukumnya suci dengan ketentuan:
    1. hanya untuk pengobatan dengan penggunaan seperlunya;
    1. tidak berasal dari darah manusia;
    1. berasal dari darah hewan halal (tidak dari darah hewan haram).
    1.  

3. Keputusan pada nomor 2 di atas merupakan salah satu pendapat di antara dua pendapat, sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa hukumnya najis sama dengan darah.

Dasar Penetapan

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-An’am,[6] : 145)

Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW,:

عن أَ اء قالَت جاءت امرأَةٌإَِل الناِب صلاى اللاه علَيِه وسلام فقالَت إِحدانا يِصيب ثَوبها ِمن دِم

ا يضة كيف تصنع بِه قاَل :َت ه ُاتقرصه بِالماء ُاتنضحه ُاتصلي فيه (رواه متفق عليه(ََََََََََََُُُُُُُُُ

Diriwayatkan dari Asma r.a, beliau bercerita, ada seorang wanita datang menemui Nabi Saw seraya berkata: Salah seorang diantara kami bajunya terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan? Nabi Saw menjawab: koreklah terlebih dahulu darah itu, kemudian digosok dengan air, lalu dicuci dan, setelah itu bisa digunakan untuk sholat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

PENGGUNAAN ALKOHOL/ETANOL UNTUK BAHAN OBAT (Ijtimak Tahun 2018)

0

Tujuan ajaran Islam ialah untuk memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk itu, segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau diizinkan untuk dilakukan, sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.

Untuk mencapai tujuan tersebut Islam mensyari’atkan pemeliharaan kesehatan dan berobat ketika sakit. Namun saat ini banyak dari obat yang beredar di pasaran belum diketahui kehalalannya.

Di antara bahan pembuatan obat yang diragukan kehalalannya adalah alkohol/etanol. Padahal alkohol/etanol merupakan bahan baku yang banyak digunakan dalam memproduksi obat, terutama obat cair yang cara konsumsinya dengan diminum.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol. Fatwa tersebut memisahkan antara khamr dan alkohol. Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr. Fatwa tersebut menyebutkan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Artinya, selain minuman yang mengandung alkohol tidak terkategori sebagai khamr, walaupun hukumnya bisa saja sama-sama haram.

Fatwa MUI Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa: Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) lebih dari 0.5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Di dalam fatwa-fatwa MUI disebutkan bahwa alkohol bisa dibedakan ke dalam dua kategori: pertama alkohol/etanol hasil industri khamr, yang hukumnya sama dengan hukum khamr yaitu haram dan najis. Kedua, alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr), hukumnya tidak najis dan apabila dipergunakan di produk non minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Menurut undang-undang, obat dan pangan berbeda definisi. Obat digunakan untuk penyembuhan, sedangkan pangan dikonsumsi untuk kebutuhan nutrisi sehari-hari. Obat dikonsumsi sesuai petunjuk medis dan dosis, sedangkan pangan tidak ada. Secara peruntukannya, obat yang mengandung alkohol berbeda dengan minuman beralkohol. Obat dikonsumsi berdasarkan petunjuk medis dan ada dosis. Penggunaan obat harus ada syaratnya, penggunaannya tidak untuk memabukkan. Sedangkan, pangan dan minuman tidak ada dosis dan petunjuk medis dalam mengkonsumsinya.

Alkohol/Ethanol pada obat umum digunakan sebagai: Pelarut (Kosolven), Pengawet produk, Memberikan rasa yang tajam, dan menutupi rasa tidak enak. Di pasaran saat ini, eliksir (obat minum) rata-rata mengandung alkohol lebih dari 5%. Namun tidak semua eliksir mengandung alkohol.

KETETAPAN HUKUM

  1. Pada dasarnya berobat wajib menggunakan metode yang tidak melanggar syariat dan obat yang digunakan wajib menggunakan obat yang suci dan halal.
  2. Obat cair berbeda dengan minuman, baik secara kegunaan ataupun hukumnya. Obat digunakan dalam kondisi sakit untuk pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi.
  3. Obat cair ataupun non cair yang mengandung alkohol/etanol yang berasal dari khamr, hukumnya haram.
  4. Penggunaan alkohol/etanol yang bukan berasal dari khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan obat cair ataupun non cair, hukumnya boleh dengan syarat:
    1. a. Tidak membahayakan bagi kesehatan.
    1. b. Tidak ada penyalahgunaan.
    1. c. Aman dan sesuai dosis.
    1. d. Tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk.
  5. Untuk mengetahui secara pasti kehalalan obat harus melalui sertifikasi halal yang terpercaya.

Fatwa-Fatwa MUI:

a. Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan:

Ketentuan Hukum:

  1. Islam mensyariatkan pengobatan karena ia bagian dari perlindungan dan perawatan kesehatan yang merupakan bagian dari menjaga Al- Dharuriyat Al-Kham.
  2. Dalam ikhtiar mencari kesembuhan wajib menggunakan metode pengobatan yang tidak melanggar syariat.
  3. Obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.
  4. Penggunaan bahan najis atau haram dalam obat hukumnya haram.
  5. Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan hukumnya haram kecuali memenuhi syarat sebagai berikut:
  6.  
  7. digunakan pada kondisi keterpaksaan (al-dlarurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan yang setara dengan kondisi darurat (al-hajat allati tanzilu manzilah al-dlarurat), yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan maka akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari;
  8. belum ditemukan bahan yang halal dan suci; dan
  9. adanya rekomendasi paramedis kompeten dan terpercayabahwa tidak ada obat yang halal.

6. Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian.

  1. Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol: Ketentuan Hukum
    1. Meminum minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram.
    1. Khamr sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah najis.
    1. Alkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang berasal dari khamr adalah najis. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.
    1. Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamr.
    1. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat, hukumnya haram.
    1. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
    1. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat, hukumnya: haram, apabila secara medis membahayakan.
    1.  
  2. Fatwa MUI Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol:Ketentuan Hukum

Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) lebih dari 0.5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit atupun banyak. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan produk makanan, hukumnya:mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk bahan produk minuman, hukumnya:mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol(C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%.Penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour, yang mengandung alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk makanan, hukumnya:mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.Penggunaan produk-antara (intermediate product)yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour, yang mengandung alkohol/etanol non khamr untuk bahan produk minuman, hukumnya:mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol(C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%.

Ketentuan Terkait Produk Minuman yang Mengandung Alkohol

  1. Produk minuman yang mengandung khamr hukumnya Haram.
  2. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol lebihdari 0.5%, hukumnya haram.
  3. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol tidaklebih dari 0.5% hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.
  4. Produk minuman non fermentasi yang mengandung etanoltidak lebih dari 0.5% yang bukan berasal dari khamr dan tidak disengaja ditambahkan, tetapi terbawa dalam salah satu ingredientnya, hukumnyahalal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung etanol.

Ketentuan Terkait Produk Makanan yang Mengandung Alkohol

  1. Sayuran hasil fermentasi secara alamiah, hukumnya halal.
  2. Vinegar/cuka hasil fermentasi tanaman adalah halal.
  3. Vinegar yang dibuat dari khamr yang difermentasi lebih lanjut menjadi cuka adalah halal dan suci.
  4. Makanan hasil fermentasi tanaman sumber protein, adalah halal.
  5. Makanan hasil fermentasi tanaman sumber protein dengan penambahan etanolnon khamr untuk tujuan menghentikan proses fermentasi, adalah halal.
  6. Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung etanol dan tidak memabukkan, adalah halal.
  7. Produk makanan yang ditambahkan khamr sebagai bumbu masakan, adalah haram.

Fatwa MUI Tahun 2018 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol:

Ketentuan Hukum

  1. Produk kosmetika yang mengandung khamr adalah haram, dan penggunaannya hukumnya haram.
  2. Produk Kosmetika dalam (masuk ke dalam tubuh) yang mengandung alkohol yang berasal dari hasil fermentasi tanaman yang bukan termasuk khamr dengan kadar di bawah 0,5 % adalah halal, apabila secara medis tidak membahayakan.
  3. Produk Kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang mengandung alkohol yang berasal dari hasil fermentasi tanaman yang bukan termasuk khamr adalah halal apabila secara medis tidak membahayakan.
  4. Penggunaan alkohol/ethanol pada produk kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) tidak dibatasi kadarnya, selama ethanol yang digunakan bukan dari berasal dari khamr dan secara medis tidak membahayakan.

BADAL MELEMPAR JUMRAH

0

Melempar jumrah merupakan salah satu wajib haji. Setiap jamaah haji wajib melaksanakan lempar jumrah, baik pada 10 Dzulhijjah maupun pada hari-hari tasyriq. Jarak antara pemondokan jamaah haji Indonesia di Mina dengan lokasi tempat melempar jumrah (jamarat) cukup jauh, terlebih jika jamaah haji menempati tenda di Mina Jadid. Jauhnya jarak yang harus ditempuh jamaah haji ketika hendak melempar jumrah menyebabkan banyak jamaah yang jatuh sakit sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakannya. Ada juga jamaah haji yang kondisinya sudah tua yang jika memaksakan diri untuk melempar jumrah akan menimbulkan mudarat. Terhadap situasi yang seperti ini, ada jamaah yang memaksakan diri untuk tetap melempar jumrah, ada juga yang mewakilkan kepada orang lain dalam melempar jumrah. Tindakan mewakilkan ke orang lain dalam melempar jumrah ini sering dikenal dengan Badal melempar Jumrah.

1. Firman Allah swt.;

…َوَما َجَعَل َعلَيُكم ِال ديِن ِمن َحَرج (ا ج 78/22(

… dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al Haj,[22] : 78)

يِريد ٱللاه بُِكم ٱليسر ول يِريد بُِكم ٱلعسر (البقرة 185/2)

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al Baqarah,[2] :

Hadis-hadis Nabi saw. :

َعن َجابِر رضي ا عنه قَاَل َحَججنَا َمَع َرُسوِل اللاِه َصلاى اللاهَُعلَيِه َوَسلاَم َوَمَعنَا الن َساءَُوالص بيَاُن 

فَلَباينا عن الصبياِن ورمينا عنهم (رواه ابن ماجه)ََََََََُ

Dari Jabir ra. berkata; “Kami melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang bersama kami ada wanita dan anak-anak, kami bertalbiyah diikuti anak-anak dan kami melempar bersama mereka.”(HR. Ibnu Majah)

ِِِِِِِح ادثنا مد بن إ عيل الواسطي قال عت ابن عن أَشعث بِن سوار عن أَِب الزب عن جابر 

ِااِاِِِقَاَل ُكناا إَذا حججنَا مع الناِب صلى الله علَيه وسلم فَُكناا نُلَب عن الن ساء ونَرمي ع ن الصب يان قَاَل 

ََََََََََََََُِِِِِ أَبُو عيَسى َهَذا َحديٌث َغِريٌب َل نَعِرفُهُإِال من َهَذا الَوجه َوقَد أَ ََع أَهُل العلِم َعلَى أَان ا لَمرأََة َل 

ِِِِِِ يلَب عنها َغيرها بل هي تُلَب عن نَفسها ويكره َلا

ِِِِِِ Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma’il Al Wasithiberkata; Saya telah mendengar Ibnu Numair dari Asy’ats bin shallallahu ‘alaihi wasallamwar dari Ibnu Zubair dari Jabir berkata; “Ketika kami berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kami bertalbiyah mewakili para wanita dan melempar mewakili anak-anak.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadis gharib, tidak kami ketahui kecuali melalui sanad ini. Para ulama telah bersepakat bahwasanya seorang wanita talbiyahnya tidak dapat diwakili oleh orang lain. Tapi dia harus bertalbiyah sendiri, namun makruh baginya mengeraskan suara ketika bertalbiyah.” (HR. At-Tirmidzi)

Sunan Abi Daud nomor 1966
أَخبََرنَا ُسلَيَماُن بُن َعمِرو بِن ا َحَوِص َعن أُمِه قَالَت :َر أَيُت َرُسوَل اللاِه َصلاى اللاهَُعلَيِه َوَسلاَم 

ِِِِ ِِِ يرمي ا مرة من بطِن الوادي وهو راكب يَكبر مع كل حصاة ورجل من خلفه يستره فس أَلت عن َ ٌٌَََََََََََََََََََُُُُُُُُُِ

Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin ‘Amr bin al-Ahwash dari ibunya, ia berkata; saya melihat Rasulullah Saw melempar jumrah dari tengah bukit, dalam keadaan berkendaraan. Beliau bertakbir bersama setiap lemparan kerikil. Dan orang yang ada dibelakang menutupi beliau. Kemudian aku tanyakan mengenai orang tersebut, lalu mereka mengatakan; Al-Fadhl bin al-Abbas. Orang-orang dalam keadaan berdesak-desakan, kemudian Nabi Saw bersabda: “Wahai para manusia, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, apabila kalian melempar jumrah maka lemparlah dengan kerikil sebesar kerikil khadzaf (kerikil untuk ketapel) (HR. Abu Dawud)

Pendapat Ulama

قال أصحابنا : وينبغي أن يستنيب العاجز ح ل أو من قد رمى عن نفسه فإن استناب من يرم عن نفسه ، فينبغي أن يرمي النائب عن نفسه ، عن ا ستنيب فيجزئهما الراميان ب خ ف ، فلو اقتصر على رمي واحد وقع عن الرامي ل عن ا ستنيب . هذا هو ا ذهب وبه قطع 

Jamaah haji yang tidak mampu melaksanakan lempar jumrah ia boleh mewakilkan kepada orang yang tidak berihram (tidak berhaji) atau kepada orang yang berhaji yang sudah melontar untuk dirinya. (An-Nawawi, Al Majmu Syarh al-Muhaddzab)

Ketentuan Hukum

1. Hukum badal melempar jumrah adalah boleh bagi yang terkena udzur syar’i, baik dengan membayar ujrah ataupun tidak membayar.

2. Udzur syar’i yang membolehkan badal melempar jumrah :

  • usia lanjut yang mengalami kesulitan;
  • sakit yang menyebabkan kesulitan;
  • wanita hamil;
  • wanita menyusui;
  • keadaan lain yang mengahalanginya

3. Jamaah haji yang sudah dibadalkan lempar jumrah, tidak wajib membayar dam.

4. Jamaah haji yang sudah dibadalkan melempar jumrahnya, kemudian hilangudzur syar’inya, tidak wajib mengulang melempar jumrah lagi, meskipun adakesempatan untuk melakukannya.

5. Syarat orang yang boleh mewakili melempar jumrah adalah: a. Muslim, akil dan baligh;b. Memiliki kemampuan dan dapat dipercaya untuk mewakili (tsiqah); c. Apabila orang yang mewakili melempar jumrah tersebut sedang melaksanakan ibadah haji, maka yang bersangkutan harus sudah melempar jumrah untuk dirinya sendiri; d. Apabila orang yang mewakili melempar jumrah tersebut tidak sedang melaksanakan ibadah haji, maka yang bersangkutan harus sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

6. Dalam pelaksanaan badal melempar umrah, seseorang bisa melakukan badal untuk beberapa orang.

ISTITHA’AH KESEHATAN HAJI

0

Diskripsi Masalah

Ibadah haji diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu (istitha’ah). Istitha’ah yang menjadi salah satu syarat wajib haji. mencakup aspek finansial (biaya perjalanan dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan) dan keamanan. Aspek kesehatan serta kemampuan jasmani dan rohani merupakan faktor yang
harus diperhatikan oleh calon jamaah haji. Permenkes No.15 tahun 2016 telah mengatur tentang istitha’ah kesehatan jamaah haji. Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa istitha’ah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan medis.Meskipun Permenkes soal istitha’ah haji ini telah diterapkan dalam penyelenggaraan ibadah haji, kasus wafatnya jamaah haji di Arab Saudi masih tinggi. Pada musim haji 2017, jamaah haji Indonesia yang wafat mencapai 431 orang. Sementara pada 2016, jamaah haji yang wafat tercatat 390 orang. Tentu angka kematian jamaah haji tersebut memiliki banyak variabel. Pertama, kondisi kesehatan sebagian jamaah yang kurang prima sejak dari tanah air. Kedua, lingkungan dan pola perilaku jamaah selama berada di Tanah Suci. Ketiga, pada tahun 2017 Indonesia mendapat kuota sebanyak 221 ribu jamaah, sedangkan pada tahun 2016 jamaah haji yang diberangkatkan sebanyak 168.800 jamaah.Secara umum, ada tiga hal yang menyebabkan jamaah haji tidak memenuhi syarat isthita’ah kesehatan; 1) penyakit yang bisa membahayakan diri sendiri dan jamaah lain, 2) gangguan jiwa berat, dan 3) penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan.Dari hasil pemeriksaan kesehatan calon jamaah yang dilakukan oleh tim dokter kesehatan haji, disimpulkan ada empat kategori istitha’ah. Pertama, memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji. Kedua, memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji untuk sementara. Keempat, tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji secara permanen.

PerumusanMasalah

  1. Apakah aspek kesehatan merupakan bagian dari syarat istitha’ah dalam ibadah haji?
  2. Apakah seseorang yang memenuhi syarat istitha’ah haji, namun mengalami gangguan kesehatan, harus melaksanakan ibadah haji secara mandiri tanpa bantuan orang lain?
  3. Apa udzur syar’i yang menyebabkan seseorang masuk kategori wajib haji tetapi ditunda pelaksanaannya?
  4. Apa udzur syar’i yang menyebabkan seseorang masuk kategori wajib haji tetapi harus dibadalkan (bi inabah al ghair)?
  5. Apa syarat orang yang boleh menjadi badal haji untuk orang lain?
  6. Apakah pemerintah (ulil amri) memiliki kewenangan untuk tidak mengizinkan calon jamaah haji menunaikan ibadah haji karena alasan kesehatan?

Ketentuan Hukum

  1. Kesehatan merupakan syarat ada’ (pelaksanaan) haji, dan bukan merupakan syarat wajib. Seseorang yang sudah istitha’ah dalam aspek finansial dan keamanan, tapi mengalami gangguan kesehatan, pada dasarnya tetap berkewajiban untuk berhaji.
  2. Seseorang dinyatakan mampu untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri, bila sehat fisik dan mental untuk menempuh perjalanan ke tanah suci danmelaksanakan ibadah haji. Apabila seseorang mengalami udzur syar’i untukmelaksanakan ibadah haji karena penyakit yang dideritanya atau kondisi tertentu yang menghalanginya untuk tidak melaksanakan ibadah haji secara mandiri, padahal dia memiliki kemampuan secara finansial, maka kewajiban haji atasnya tidak gugur; sedangkan pelaksanaannya ditunda atau dibadalkan (inabati al ghoir).
  3.  
Seseorang dapat ditunda untuk melaksanakan ibadah haji jika:
  1. Menderita penyakit tertentu yang berbahaya tetapi berpeluang sembuh;
  2. Hamil yang kondisinya bisa membahayakan diri dan atau janinnya;
  3. Menderita penyakit menular yang berbahaya;
  4. Terhalang untuk bepergian sementara.

4. Udzur syar’i yang menyebabkan haji seseorang dibadalkan (inabati al ghair) adalah:

  1. Orang yang mempunyai kemampuan finansial, akan tetapi meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji;
  2. Tua renta;
  3. Lemah kondisi fisik terus menerus akibat penyakit menahun;
  4. Penyakit berat yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya;
  5. Terhalang untuk bepergian secara terus menerus;

5. Syarat untuk menjadi badal haji adalah:

  1. Akil baligh;
  2. Tidak berhaji untuk dirinya;
  3. Sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya;
  4. Bisa dipercaya melaksanakan ibadah haji untuk orang yang dibadalkan;
  5. Tidak terhalang untuk melaksanakan ibadah haji;
  6. Satu orang yang menjadi badal haji hanya boleh melakanakan haji untuk satu orang.

6. Pemerintah (ulil amri) memiliki kewenangan untuk tidak mengizinkan calon jamaah haji melaksanakan ibadah 

PEMANFAATAN TANAH UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT DAN BANGSA

0

Tanah yang merupakan bagian dari kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Pokok Agraria bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah merupakan kekayaan nasional. 

Sebagai bangsa yang mendapat karunia berupa sumberdaya tanah, maka bangsa Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk memanfaatkan sumberdaya ini dan sekaligus berkewajiban untuk memeliharanya berdasarkan asas kelestarian dan kemanfaatan untuk mencapai sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Sebagai negara agraris, penduduk Indonesia sangat tergantung pada usaha pertanian yang berkelanjutan untuk menopang kehidupan petani dan menjaga kemandirian dan ketahanan pangan. 

Oleh karena itu tanah hendaknya dimanfaatkan secara optimal dan harus dilindungi dari kerusakan demi kelangsungan kehidupan masyarakat Indonesia pada saat ini dan waktu yang akan datang. Pada kenyataannya, kemampuan dan kualitas sumberdaya alam khususnya yang berupa tanah tidak tak terbatas, sedangkan kebutuhan akan tanah dan air makin meningkat antara lain sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk yang membutuhkan tanah serta meningkatnya pengetahuan dan teknologi yang pada gilirannya meningkatkan kebutuhan manusia terhadap sumberdaya tanah dan air. 

Berbagai permasalahan tanah masih kerap terjadi di tanah air kita. Beberapa di antara masalah itu antara lain: masih sangat banyak tanah yang terlantar; tanah dalam luas yang sangat besar dikuasai oleh perusahaan/korporasi; di sisi lain sangat banyak petani dan peladang yang mempunyai tanah dengan luas yang sangat kecil, bahkan hanya mampu menjadi penyewa lahan saja; konflik berdarah dan berlarut- larut antara warga masyarakat dengan perusahaan/korporasi akibat masalah pertanahan. 

Masalah lainnya kurangnya perlindungan hukum dan kedudukan warga pemilik tanah yang lemah di hadapan perusahaan/korporasi yang hendak membeli atau mengelola tanah milik warga; pembelian tanah rakyat untuk pembangunan kawasan perumahan atau industri yang mengubah landskap dan budaya masyarakat setempat dan menyebabkan warga masyarakat harus pindah jauh dan mengubah pekerjaan semula. masih muncul adanya sertifikat tanah ganda; kecenderungan adanya tumpang tindih regulasi; regulasi yang sudah lama dan tidak lagi sesuai perkembangan zaman; dan kecenderungan penggunaan regulasi untuk kepentingan perusahaan/korporasi sekaligus mengabaikan kepentingan masyarakat dan publik. 

Di sisi lain, juga terjadi kerusakan terhadap tanah, baik yang terjadi karena pengaruh alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, maupun karena ulah manusia yang menggunakan dan memanfaatkan tanah secara berlebihan melampaui daya dukungnya tanpa memperdulikan usaha pemulihannya. 

Tanah wakaf mempunyai peranan yang vital dan strategis sebagai salah satu “modal” umat Islam dalam melaksanakan ajaran agamanya, memajukan dirinya, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran. Di atas tanah wakaf tersebut berdiri berbagai sarana keagamaan Islam seperti masjid dan musholla, lembaga pendidikan (sekolah dan madrasah), pondok pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit dan klinik kesehatan, dan lain-lain. Banyak sekali aspek kehidupan umat Islam yang terkait atau berhubungan dengan tanah wakaf. 

Di lapangan dan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, berbagai masalah masih kerap terjadi terkait dengan tanah wakaf. Antara lain, tanah wakaf yang tidak/belum disertifikasi, tanah wakaf yang masih digugat oleh sebagian keluarga yang mewakafkan tanah, tanah wakaf yang dijual oleh pihak yang diberi amanat mengelolanya, tukar guling (ruislaag) tanah wakaf yang tidak adil dan tidak proporsional, penggelapan atau pengurangan luas tanah wakaf, dan konflik antara yayasan dengan sebagian keluarga yang memberikan tanah wakaf, serta tanah wakaf yang terlantar atau ditelantarkan. 

Kesemua hal tersebut mengerucut kepada bagaimana tanah, termasuk tanah wakaf, diposisikan sebagai modal untuk mendorong, mempercepat, dan menjadi “kendaraan” bagi masyarakat untuk berkembang, maju, dan sejahtera. Hal ini terkait juga dengan bagaimana penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah di tanah air kita secara tepat, proporsional, optimal, dan efektif. 

Atas dasar itu, peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-5 Tahun 2015 menyepakati untuk merekomendasikan sebagai berikut. 

  1. Mengingat peraturan perundang-undangan mengenai agrarian/pertanahan masih banyak berasal dari warisan kolonial Belanda, maka mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembentukan berbagai UU baru di bidang pertanahan, sehingga jiwa dan semangat UU tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, ajaran Islam, memenuhi rasa keadilan sekaligus kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, mendesak Pemerintah segera melakukan revisi/penyempurnaan peraturan pelaksanaan UU di bidang pertanahan dan perwakafan yang ada agar sesuai Pancasila dan UUD 1945, ajaran Islam, memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat. 
  2. Terkait dengan banyaknya masalah yang timbul dalam praktik perwakafan yang menyebabkan tidak optimalnya tanah wakaf sesuai tujuannya, maka Pemerintah hendaknya segera melakukan: pembaruan hukum perwakafan;  penyempurnaan struktur organisasi dan SDM, serta anggaran untuk penanganan dan penyelesaian masalah perwakafan; melakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah perwakafan dengan membentuk satgas atau satuan kerja atau unit khusus dengan masa kerja untuk kurun waktu, umpama 1 tahun; meminimalisir atau kalau memungkinkan menghilangkan kendala-kendala penyelesaian masalah perwakafan, termasuk aspek biaya yang memberatkan masyarakat; 
  3. penyelesaian dengan mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan umat Islam serta optimalisasi maksud dan tujuan adanya tanah wakaf; 
  4. PenyelesaiantersebutmelibatkanMUIdanormas ormas Islam serta tokoh- tokoh Islam. 
  5. Mendorong ormas dan lembaga Islam serta lembaga-lembaga keagamaan untuk meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan tanah wakaf karena selama ini ditengarai masih banyak berbagai kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan tanah wakaf. Untuk itu, perlu ditingkatkan sosialisasi UU Wakaf dan peraturan pelaksanaannya kepada umat dan ormas-ormas/lembaga-lembaga Islam serta mendorong ormas dan lembaga Islam serta umat Islam untuk mensertifikatkan tanah wakaf agar ada jaminan dan kepastian hukum. 
  6. Mendorong pemerintah mengambil kebijakan dan regulasi yang memberikan/menguasakan tanah negara/tanah terlantar kepada ormas dan lembaga kemasyarakatan serta lembaga keagamaan Islam. Dengan tujuan agar sumbangsih dan peranan ormas dan lembaga kemasyarakatan serta lembaga keagamaan Islam kepada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, umat, dan bangsa dapat lebih optimal. 
  7. Mendorong ulama dan cendekiawan muslim menggiatkan pengkajian mendalam tentang wakaf uang. Selanjutnya ormas-ormas Islam, tokoh-tokoh Islam, dan pemerintah secara bersama-sama mensosialisasikan wakaf uang agar ditunaikan oleh umat Islam. Di sisi lain mendorong pemerintah menerbitkan berbagai regulasi tentang wakaf uang untuk mendorong pelaksanaan pranata ajaran Islam ini dalam memajukan umat Islam dan bangsa. 
  8. Agar rekomendasi Ijtima Ulama ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, efektif, dan mencapai tujuan, MUI Pusat perlu membentuk tim khusus dalam rangka mewujudkan semua rekomendasi ini. Salah satu tugasnya adalah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan instansi/lembaga pemerintah dan masyarakat, baik di pusat maupun daerah. 
  9. Meminta kepada BPN agar memproses pengembalian asset-aset wakaf umat yang dipakai oleh instansi Negara kepada Badan Wakaf Indonesia.