Thursday, April 30, 2026
spot_img
Home Blog Page 135

SIFAT-SIFAT ALLAH

0

Di tengah-tengah masyarakat yaitu di Pangkalan Berandan telah terjadi perdebatan tentang sifat sifat Allah, segolongan masyarakat mengatakan bahwa sifat Allah adalah baharu (hadits) dan segolongan lagi mengatakan sebaliknya, yaitu qadim.Bahkan sudah sampai pada saling mengkafirkan antara satu kelompok terhadap kelompok lainnya.Wacana teologis, khususnya tentang sifat-sifat Allah, adalah ranah akidah sehingga setiap
muslim harus mengetahuinya. Permohonan fatwa dari MUI Kabupaten Langkat nomor : A.044/DP-K.II-03/SR/VII/2019 tertanggal 21 Juli 2019 M/18 Dzulqaidah 1440 H, perihal : Mohon Menerbitkan Fatwa tentang Sifat Allah SWT Qadim atau Baharu.

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menetapkan: Fatwa tentang sifat-sifat Allah Taala.

Qadim dan Azali adalah apa saja yang tidak memiliki permulaan,

KETENTUAN HUKUM

  1. Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah sepakat bahwa sifat-sifat zatiyyah Allah Swt. adalah qadim.
  2. Sifat fi„liyah dilihat dari keberadaan asalnya sebagai sifat Allah adalah qadim. Namun jika dilihat dari keterkaitannya (ta„alluq) satu persatu kepada objeknya maka ia terikat dengan waktu dan tempat dan objek ta‟alluq dari sifat fi’liyah (perbuatan) Allah adalah baharu.

REKOMENDASI

  1. Kepada para pihak yang berbeda pendapat dalam masalah sifat-sifat
    Allah harus mengikuti pendapat muktabar dari Ahli Sunnah Wal Jamaah.
  2. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada sesama muslim tidak memutus tali silaturrahim, tidak saling
    mengkafirkan, apalagi saling menyakiti baik fisik maupun fisikis satu pihak dengan pihak lainnya.

Demikian fatwa ini ditetapkan sesuai dengan hasil sidang musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Hidup-hidupilah Muhammadiyah dan Jangan Mencari Hidup dalam Muhammadiyah” Prof. Asmuni, MA Ingatkan Kembali Pesan K.H. Ahmad Dahlan

muisumut.or.id, Medan, Hidup-hidupilah Muhammadiyah dan jangan mencari hidup dalam Muhammadiyah, demikian petikan pesan K.Ahmad Dahlan yang diingatkan kembali oleh Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Asmuni, MA Senin (20/02/23) di kantor MUI Sumatera Utara Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No 3.

Hal ini terkait terpilihnya Prof.Dr.Hasyimsyah Nst, MA sebagai ketua dan Dr.H.Ihsan Rambe, SE, MSi sebagai sekretaris PWMSu priode 2022-2027. Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara mengucapkan tahiah kepada yang terpilih.

“Mereka berdua sudah sah sebagai pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara karena sudah ditentukan dalam rapat tim formatur. Semoga di bawah kepemimpinan PWM yg baru lebih dapat membantu Pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah sosial yg relevan dengan nilai2 ajaran Islam. Dampak negatif dari Covid 19 tidak saja berimplikasi pada meningkatnya rakyat miskin, tetapi juga terjadinya berbagai pendangkalan aqidah dan syariah.” ujarnya

Prof. Asmuni yang juga Guru Besar UIN Sumatera Utara berharap di bawah kepemimpinan PWM yg baru semoga umat Islam Samatera Utara dapat meningkatkan kemampuan finansial dengan berbagai cara yg legal.

Lebih lanjut ia menyampaikan “Penegakan syariat Islam yg didukung oleh aqidah yg kuat, merupakan sesuatu yang fundamental dan diharapkan umat Islam Sumatera Utara khususnya tetap istiqamah dan mampu menjunjunggi tinggi sikap moderasi beragama yang sudah lama digagas dan dilaksanakan oleh KH. Ahmad Dahlan sejak berdirinya Muhammadiyah.”

Pesan KH A. Dahlan yg sangat urgen dan harus ditegakkan adalah “hidup-hidupilah Muhammadiyah dan jangan mencari hidup dalam Muhammadiyah. Selamat dan semoga sukses seraya mendapat rida Allah

Proses Terpilih Dua Kader Terbaik Muhammadiyah

Musyawarah Wilayah (Musywil) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) digelar di Kota Padang Sidempuan pada 17-19 Februari 2023. Proses Musywil ini menetapkan ketua prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution MA dan sekretaris Dr. H. Ihsan Rambe SE. M.Si. Periode 2022-2027 melalui sidang 13 formatur terpilih pada Ahad (19/2).

Sebelumnya pemilihan 13 Formatur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara terpilih, berlangsung pada Sabtu malam hingga dini hari. Sekitar 532 pemilik hak suara mengikuti proses pemilihan di Aula Kampus UM-Tapsel.

Panitia pemilihan menjelaskan, dari 532 pemilik suara ada 523 yang menggunakan hak pilihnya, 7 sakit dan 2 pulang lebih awal. Pemilihan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Voting.

Panitia Pemilihan PWM Sumatera Utara terdiri dari Mario Kasduri (Ketua), Muhammad Qorib ( sekretaris ), Kamal Basri Siregar, Amil Mahzul, Syaiful Hadi Jl dan Amrizal sebagai anggota tim. Pelaksanaan e-Voting dilakukan oleh satu tim IT yang dibentuk oleh Majelis Pustaka dan Informasi PWM Sumut yang diketuai oleh Eko Purwanto ( Wakil Ketua MPI PWM Sumut).

Pemilihan Pimpinan Wilayah dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama memilih 39 dari 46 calon sementara. Sedangkan pada pemilihan tahap kedua, peserta memilih 13 nama dari 39 calon tetap. Berikut hasil 13 nama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara periode 2022-2027:

1. Prof. Dr. Hasyimsyah Nasution, MA. Suara 440
2. Mahmud Yunus Daulay, MA. Suara 426
3. H.M Basir Hasibuan, M.Pd, suara 408
4. Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag. Suara 399
5. Dr. Sulidar, M.Ag. Suara 388
6. Drs. Mario Kasduri, MA. Suara 384
7. Irwansyah Putra, MA. Suara 344
8. Dr. dr. Kamar Basri Siregar, Sp. B (K), Onk. FINACS. Suara 325
9. Dr. Muhammad Qarib, MA. Suara 313
10. Dr.H. Ihsan Rambe, M.Si. Suara 300
11. Muthalib,SE, MM. Suara 275
12. Dr. Hasrat Samosir, MA. Suara 264
13. Drs. Burhanudin, M.Pd. Suara 256

Dari 13 nama yang lolos menjadi formatur PWM Sumut, terdapat 6 wajah baru, diantaranya (Mahmud Yunus Daulay, M Basir Hasibuan, Ali Imran Sinaga, Sulidar, Hasrat Effendi Samosir, dan Burhanudin). Sedangkan sisanya sebanyak 7 orang adalah wajah lama di PWM Sumatera Utara. Ketujuh wajah lama yang akan mengurusi PW Sumut itu adalah : Hasyimsyah Nasution,  Mario Kasduri, Irwan Syahputra, Kamar Basri Siregar,  Muhammad Qarib, Ihsan Rambe, Muthalib.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan rapat untuk menyusun komposisi secara lengkap pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara Priode 2022 – 2027

E Learning

0

Test E Learning

Ingin Merawat Tanaman Hias? Coba Intip Ide Tanaman Satu Ini

0

muisumut.or.id, Medan, Ketika ingin memiliki tanaman hias di rumah, lumrahnya beberapa orang akan merekomendasikan tanaman berupa sederet jenis bunga dan dedaunan. Hal tersebut dikarenakan tanaman sejenis bunga dan daun umumnya indah dipandang oleh mata.

Berbeda halnya dengan ide tanaman satu ini. Ketika tanaman hias utamanya memberikan sumbangsih nilai estika saja, tanaman hias yang satu ini juga memiliki nilai utilitas. Ide tanaman hias tersebut yakni menjadikan sayur sebagai objek tanaman hias.

Lantas sejenak terpikir, bagaimana mungkin tanaman sayur bisa terlihat indah? Tanaman sayur seperti apa yang dimaksud?

lokasi coffeshop MUI Sumut

Sekilas Tentang Hidroponik

Ide tanaman hias berupa sayur dapat diwujudkan dengan menanam sayuran hidroponik. Sebelum lebih jauh membahas tentang bagaimana menjadikan sayuran hidroponik sebagai ide tanaman hias, kenali dahulu apa itu hidroponik.

Hidroponik merupakan cara menanam yang tidak menggunakan tanah sebagai media tanamnya. Cara menanam hidroponik memanfaatkan air dan media tanam berupa benda padat seperti cocopeat, spons dan sebagainya.

Penanaman dengan sistem hidroponik biasanya dilakukan untuk beberapa jenis sayuran seperti bayam, kangkung, selada, pakcoy, sawi, tomat, cabai, dan lain sebagainya.

Di Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara, praktik tanaman hias berupa sayuran hidroponik sudah lebih dulu dilakukan. Ide ini mulai tercetus ketika Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum melihat potensi sayuran hidroponik yang ditanam tidak melalui media tanah bisa menjadi hiasan.

“Karena hidroponik itu tidak butuh tanah, ketika mulai ditanam sayuran di Kedai Wakaf, saya berpikir mengapa tidak jenis sayuran seperti ini ditata untuk menjadi tanaman hias saja? Pasti bisa terlihat indah,” ujar Akmaluddin.

Direktur P2WP, Akmaluddin Syahputra

Untuk menjadikan sayur hidroponik sebagai tanaman hias Akmaluddin pun mulai menata letak tanaman dan juga memilih tenik menanamnya. Di Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara sendiri, Akmaluddin mengatakan bahwa saat ini sudah menerapkan tiga teknik menanam.

“Kita di sini ada yang pakai Hidroponic Wick System, Hidroponik Nutrient Film Technique (NFT), dan Deep Flow Technique (DFT). Masing-masing punya keunggulan,” ucapnya.

Untuk menjadikan sayuran hidroponik sebagai tanaman hias, Akmaluddin menyarankan untuk memilih teknik selain dari teknik Wick.

“Karena teknik Wick kita gunakan styrofoam bekas, kalau pakai styrofoam bekas kan kurang indah ya. Makanya, bisa pakai teknik lain yang pakai instalasi agar lebih rapi dan tertata,” ucapnya.

Poin pentingnya kata Akmaluddin, bagaimana agar masyarakat yang selama ini memiliki tanaman hias ataupun yang ingin miliki tanaman hias bisa menjadikan opsi sayuran hidroponik sebagai tanaman hiasnya.

 “Karena sayang sekali kalau kita menanam tanaman hias hanya hiasan saja kenapa tidak dicoba untuk tanam sayur yang menghasilkan sekaligus di tata untuk punya nilai estetiknya,” ucap Akmaluddin.

Sebagaimana di Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara yang sudah lebih dulu menjadikan sayuran hidroponik sebagai tanaman hias, kini tampilan area Kedai Wakaf tampak lebih sejuk dengan nuansa garden.

Akmaluddin menyampaikan bahwa saat ini Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara masih terus menata dan mengembangkan tanaman sayuran hidroponik sebagai tanaman hias sekaligus unit usaha baru.

Kedai Wakaf Coffee Shop MUI Sumatera Utara menyediakan bibit berupa biji dan bibit yang sudah disemai di usia 7 sampai 10 hari dengan harga yang sama yakni seharga Rp5.000 saja. Selain menyediakan bibit, untuk belajar menanam secara hidroponik juga turut difasilitasi secara gratis. Tertarik untuk mencoba? (Firda)

ZAKAT PROFESI (PENDAPATAN DAN JASA ) tahun 2004

0

Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara

MENIMBANG :

  1. Bahwa zakat merupakan kewajiban Umat Islam yang harus ditunaikan bila sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
  2. Munculnya kesadaran sebagian Umat Islam tentang pentingnya pengembangan zakat khususnya terhadap pendapatan professi dan jasa sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan umat.
  3. Bahwa MUI sebagai suatu lembaga yang salah satu fungsiya memberi fatwa, perlu menetapkan hukum masalah tersebut.
  4. Adanya pertanyaan dari BAZDA Sumut tentang hukum zakat professi,tgl.19 Januari 2004

MEMUTUSKAN

  1. Bahwa penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat bila sampai nisab dan haul, sesuai dengan fatwa MUI Pusat tanggal 1 Rabi’ul Akhir 1402 H/26 Januari 1982
  2. Nisab zakat professi adalah senilai 93,6 Gram emas.
  3. Yang dimaksud dengan haul adalah 12 bulan qamariyah
  4. Bila sudah cukup nisab tetapi belum sampai haul, zakatnya sudah dapat dikeluarkan secara ta’jil.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UVjU3OVh1NldDby0wV1A4SlRzbEF0SjltamtZ/view?usp=sharing&resourcekey=0-gvozVjtAjp-yZ9ksD8bscg

Hukum Arisan Dengan Tawar Menawar (Fatwa Thn 2002)

0

Arisan adalah kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, tetapi ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.

Di Indonesia, dalam budaya arisan, setiap kali salah satu anggota memenangkan uang pada pengundian, pemenang tersebut memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan.

Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang. Namun, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur “paksa” karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan.

Bahwa pada sebagian masyarakat ditemu-kan praktik arisan dengan ketentuan khas, bahwa giliran menarik ditetapkan melalui tawar-menawar; dengan pengurangan pada jumlah penerimaan, untuk dibagikan kepada anggota lainnya. Anggota yang berhak mendapat giliran adalah yang bersedia mengurangi penerimaannya dalam jumlah paling besar.

K E P U T U S A N

Lalu lintas uang dalam arisan dengan “tawar menawar” dipandang sebagai transaksi hutang piutang (dain), maka selisih nilai antara penerimaan yang banyak dengan pembayaran yang sedikit harus dipandang sebagai riba, terutama karena selisih tersebut berkaitan dengan tenggang waktu/tempo yang selalu menjadi dasar perhitungan riba dalam hutang piutang.

Arisan dengan tawar menawar hukumnya haram.

https://drive.google.com/file/d/1R4UaPC4NXOw2qcV1ddKij289Zci-b-L_/view?usp=sharing

JAMAAH AHMADIYAH QADIYANI (Fatwa Thn 1982)

0

KESIMPULAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA DAERAH TK I PROP .SUM.UTARA

Tanggal 21 Oktober 1981 NO: 768/MU/III/1982

TENTANG: JAMAAH AHMADIYAH QADIYANI

Menimbang:Bahwa banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang datang kepada Majelis Ulama Daerah Tk I Propinsi Sumatera Utara, baik dari perorangan, golongan, maupun isntansi resmi, tentang status Jama’ah Ahmadiyah Qadiyani, maka perlu mengambil suatu kesimpulan;

Memperhatikan:

  1. Keputusan Munas II Mejelis Ulama Indonesia No.5/Kep/Munas-II/MUI/1980
  2. Kesimpulan Musyawarah Alim Ulama se Sumatera Timur, tanggal 15 Nopember 1993 di Medan;
  3. Keputusan MPR Negara Pakistan tanggal 7 Juli 1978
  4. Brosure “INILAH QADIYANI”

Memperhatikan lagi:Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Tingkat Propinsi Sumatera Utara tanggal 22 Oktober 1981:

Mengingat:Hukum/Syariat Islam

MENYIMPULKAN
Mendukung sepenuhnya Munas-II Majelis Ulama Indonesia NO 6 “JAMAAH AHMADIYAH” yang berlangsung di Jakarta tanggal 26 Mei s/d 1 Juni 1980; Keputusan No.5/Kep/Munas-II/MUI/1980. Sidang Komisi Fatwa mengenai Jamaah Ahmadiyah Qadiyani adalah JAMA’AH di LUAR ISLAM

Berikut dilampirkan:

  1. Keputusan Munas-II MUI
  2. Kesimpulan Alim Ulama Sumatera Timur
  3. Keputusan MPR Pakistan
  4. Inilah Qadiyani

Medan, 20 Februari 1982

MAJELIS ULAMA DAERAH TK I PROP SUM.UTARA

Ketua                                       Sekretaris

(H. Hamdan Abbas)                (H. Abdullah Syah, MA)

ASAL HUKUM HARTA WAKAF (Fatwa Thn. 1982)

0

WAKAF; TIDAK BOLEH DIJUAL ASALNYA (WAKAF) DAN TIDAK BOLEH DIWARISI DAN TIDAK BOLEH DIHIBAHKAN. ORANG YANG MEMELIHARANYA BOLEH MEMAKAN DAN MEMBERI MAKAN KELUARGANYA DARI SEBAHAGIAN HASILNYA SEKEDAR YANG PANTAS

Kecuali beberapa hal yang dibolehkan istibdal (ditukarkan/dijual)

  1. Masjid, madrasah dan perkuburan, apabila yang tersebut tidak dapat dipergunakan sama sekali sesuai dengan maksud wakaf tersebut
  2. Apabila yang tersebut di atas itu tepat di pinggir jalan dan jalan tersebut sangat sempit, maka untuk menghindarkan kesulitan lalu lintas, madrasah, masjid, dan perkuburan tersebut boleh dijual yang diperuntukkan untuk kepentingan umum
  3. Apabila harta wakaf itu dijual atau ditukar maka harga atau pengganti tersebut harus dibelikan atau ditukar sesuai dengan jenis wakaf yang dijual atau digantikan kedudukannya sama dengan asalnya. dan yang melaksanakan penukaran atau penjualan harta wakaf adalah hak Imam/Qadhi
  4. Apabila harta wakaf tersebut masih dapat dimanfaatkan akak tetapi apabila ditukar atau dijual dapat lebih besar manfaatnya, maka dalam hal ini harta wakaf tersebut belum boleh dijual, karena kebolehan menjual harta wakaf itu hanyalah karena darurat untuk memelihara wakaf jangan sampai sia-sia
  5. Untuk melaksanakan penukaran atau penjualan harta wakaf adalah hak imam. Dalam hal ini adalah petunjuk Kepala Kantor Urusan Agama setempat dan Majelis Ulama Sumatera Utara.
  6. Haram hukumnya meruntuhkan/ membongkar wakaf kecuali karena darurat dan hajat dan maslahat seumpamanya karena perbaikan atau memperluasnya dengan tidak menghilangkan sesuatu bendanya, boleh dirubah bentuknya dan tidak boleh dirubah namanya atau fungsinya, seperti dari masjid menjadi madrasah, kecuali karena darurat seumpama tidak dapat dipakai lagi untuk maksud semula maka digunakan untuk yang lebih aslah (bermanfaat)

Medan, 16 Februari 1982

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA PROV.SUMATERA UTARA

Ketua Sekretaris

Hamdan Abbas H. Abdullah Syah

AJARAN JAMA’ATUL MUSLIMIN (1979)

0

MEMBACA:

  1. Surat Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Jumadil Awal 1400 H, 18 Maret 1980 M, No.:A-227/MUI/III/1980, Hal: Mohon Pembahasan yang meminta kepada Majelis Ulama Sumatera Utara untuk meneliti ajaran Jama’atul Muslimin.
  2. Risalah al Jama’ah yang menjadi lampiran surat Majelis Ulama Indonesia tersebut di atas.

MANIMBANG:

Bahwa ajaran dan menamakan dirinya Jama’atul Muslimin yang berpusat di Majalaya Jawa Barat, sesuai dengan risalah yang diperbuatnya dengan judul “Risalah Al Jamaah” perlu diberikan suatu pendapat, demi untuk tidak terjadinya pengkaburan dan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam di negara Republik Indonesia;

MENDENGAR:

Pendapat-pendapat anggota Sidang Pleno Majelis Ulama Sumatera Utara tanggal 16 April 1980, 26 April 1980 dan tanggal 29 April 1980.

MENGINGAT:

Surat Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 29 Oktober 1971 No.:Kep-089/D.A/10/1971, tentang “Pelarangan Terhadap Aliran-Aliran Darul Hadis. Jama’ah Quran Hadis, Islam Jama’ah, JPID, Japeenas dan lain-lain organisasi yang bersifat/berajaran serupa.

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:

PERTAMA:

  1. Bahwa ayat al Quran dan hadis yang termuat pada risalah tersebut, adalah sesuai menurut ayat-ayat al Quran dan al Hadis yang memuat dakam kitab-kitab al Quran dan Hadis yang mu’tabar, tetapi ada yang salah tulisannya: Yanqutsu (ينقث ) sebenarnya yankustu (ينكث) pada halaman 10 risalah tersebut.
  2. Penerjemahan dan penafsirannya ada yang salah, tidak dapat diterima, di antaranya pada halaman 6 dan 7:
    1. ditafsirkannya surat al Haj ayat 78 “huwa samakumul muslimin” (هو سماكم المسلمين ) dengan nama Jama’atul Muslimin, tidak dapat diterima, dimaksud dengan ayat tersebut adalah: Allah menamakan orang yang beriman dengan Muhammad muslimin dalam kitab-kitab yang telah lalu dalam al Quran Demikian Tafsir al Maraghi juzu 15 halaman 149 Tegasnya tidak ada sangkut pautnya ayat tersebut dengan Jamiataul Muslimin sebagai yang ditafsirkan oleh penulis risalah.
    1. Terjemah “liyakunar rasulu syahidan ‘alaikum watakunu syuhada a linnah” ليكون الرسول شهيدا عليكم اوتكونوا شهدآ علي الناس  )   adalah salah. Yang benarnya: supaya Rasul menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.

KEDUA:

  1. Kami menyimpulkan bahwa isi Risalah Jama’atul Muslimin yang membicarakan permasalahan: 1. Jama’ah; 2. Imamah; 3. Imarah; 4. Bai’ah dan; 5. Muslimin. Istilah istilah tersebut dipakaikan oleh penulis Risalah al Jama’ah ini dengan pengertian yang keliru, dan sama sekali tidak menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan istiah-istilah tersebut. (lihat lampiran)
  2. Kami berpendapat bahwa penyusun Risalah al jama’ah yang bernama Yusuf Rahmat bin K.H. Fachrurrazi bukanlah seorang Ulama yang ahli dalam agama Islam dan lebih lebih lagu bukanlah seorang yang ahli dalam menafsirkan ayat-ayat al Quran dan Sunnah Rasul SAW seperti pengambilan nama Jama’atul Muslimin yang tersebut pada ayat pertama di atas.

KETIGA:

Bahwa pengakuannya dan prosedur pengangkatannnya sebagai Iman tidak dapat diterima dan adalah batal, karena pengertian Imam yang sebenarnya adalah sama dengan Khalifah yang mempunyai kekuasaan penuh dalam pemerintahan. Sebab di dalam satu negara hanya dibenarkan seorang Imam/Khalifah atau Kepala Negara. Sedangkan di negera Republik Indonesia sudah ada seorang Kepala Negara yang sah.

KEEMPAT:

Karena adanya persamaan antara “Jama’atul Muslimin” dengan “Islam Jama’ah” antara lain:

  1. Pengakuan Imam dari pimpinannya
  2. Kewajiban bai’ah dari pengikutnya
  3. Penyusunan kelompoknya dalam satu jama’ah

MAKA KAMI MENGUSULKAN:

  1. Agar pemerintah melarang gerakan Jama’atul Muslimin, sebab termasuk sejenis dengan islam Jama’ah atau sejenisnya yang telah dilarang Jaksa Agung RI
  2. Agar Pemerintah c.q. Departemen Agama dapat memberikan penerangan-penerangan yang sebenarnya tentang agama Islam kepada kelompok Jama’ah ini.

Ditetapkan      : di MedanPada Tanggal : 29 April 1980

Anggota Sidang Pleno Tanggal 16,26, dan 29 April 1980

  1. H. Hamdan Abbas (Ketua Bidang Fatwa)
  2. Drs. H. Nukman Sulaiman (Ketua MU SU)
  3. H.M.Thahir Abdullah (Penasihat MU SU)
  4. K.H. Ahmad Nasution (Anggota MUSU)
  5. H. Abdullah Syah, MA (Anggota MUSU
  6. N.D. Pane (Anggota MUSU)
  7. Prof. Dr. Yafizham, SH (Anggota MUSU)
  8. Let.Kol D. Batubara (Anggota MU SU)
  9. H. Mahmud Aziz Siregar, MA (Anggota MU SU)
  10. Syekh H. Maksum Siregar (Anggota MUSU)
  11. Drs. H. Kari Ahmad (Anggota MUSU)
  12. H. Abdullah Sani (Anggota MUSU)

TAUSHIYAH MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI SIAGA DARURAT CORONAVIRUS DESEASES (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA UTARA

0
  1. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19;
  2. Usul dan Pendapat Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Pimpinan Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara tanggal 26 Maret 2020;
  3. Usul dan pendapat peserta rapat bersama Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Tokoh Agama, Perwakilan MUI Kab/Kota serta tokoh masyarakat;
  4. Bahwa Status Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini (26 Maret 2020 pukul: 12.00 WIB) adalah Siaga Darurat Covid-19 tahun 2020.

Maka Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara memberikan taushiyah sebagai berikut:

  1. Masyarakat dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dan terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
  2. Masyarakat dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan (sadd az- zari’ah).
  3. Masyarakat yang berada di kawasan yang potensi penularan Covid-19 tinggi, maka dibolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid.
  4. Masyarakat yang berada dalam kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang dan tidak khawatir akan tertular Covid-19 serta mampu menjaga diri, tetap wajib melaksanakan shalat Jumat dan dianjurkan berjamaah di masjid dengan ketentuan sebagai berikut : a) Pengurus Masjid tetap mengumandangkan azan shalat fardu lima (5) waktu dan tetap menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat berjamaah; b. Pengurus masjid diharuskan menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan; c. Pengurus Masjid diharuskan menggulung karpet, dan menjaga kebersihan lantai masjid dengan mengepel lantai masjid sebelum penyelenggaraan shalat berjamaah. d. Bagi jemaah yang akan shalat berjamaah di masjid, dianjurkan membawa sajadah sendiri sebagai langkah pencegahan (sadd az-zari’ah) e. Setelah selesai shalat berjamaah, diharuskan untuk segera pulang.
  5. Masjid yang berada dikawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jemaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu masjid tersebut ditutup. Pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah ditiadakan namun tetap mengumandangkan azan.
  6. Dihimbau kepada seluruh Umat Islam di Sumatera Utara untuk senantiasa memperbanyak membaca al-Qur’ân dan Berzikir kepada Allah swt. Berdasarkan Firman Allah dalam al-Qur’ân surah al-Ahzâb [33]: ayat 41 : ” “Wahai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama Allah) dengan zikir yang banyak”.
  7. Dihimbau kepada seluruh Umat Islam di Sumatera Utara memperbanyak doa di rumah untuk keselamatan Provinsi Sumatera Utara khususnya dan Bangsa Indonesia umumnya dari wabah Virus Corona (Covid-19) berdasarkan ayat al-Qur’ân surah Ghâfir [40]: ayat 60 : “dan Tuhanmu berfirman, berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan…”
  8. Dihimbau kepada seluruh Umat Islam di Sumatera Utara untuk membaca DOA QUNUT NAZILAH (Doa Tolak Bala) pada setiap salat Fardhu dan Shalat Jum’at dengan kaifiyat (tata cara) sebagai berikut :
  9.  

a. Dilakukan disetiap shalat Fardhu dan shalat Jum’at pada raka’at terakhir setelah ruku’:

b. Membaca doa sebagai berikut :

c. Dibaca pelan pada saat shalat Sirriyah (salat yang disunnahkan tidak mengeraskan suara, yaitu shalat Zuhur dan Asar) dan dibaca keras saat shalat Jahriyah (shalat yang disunnahkan mengeraskan suara, yaitu pada shalat Maghrib, Isya dan Subuh), baik ketika menjadi Imam atau sedang shalat sendiri.

d. Bagi imam shalat berjamaah, saat membaca doa qunut nazilah ini agar mengumumkan lafaz doanya, yaitu dengan mengubah kata ganti untuk diri sendiri (mutakallim wahidah, ..اللهم الهدنى فيمن هديت الخ ) menjadi kata ganti untuk orang banyak (mutakallim ma’al ghair …اللهم اهدنا فيمن هديت الخ) dan makmum cukup mengaminkannya.

9. Dihimbau kepada seluruh umat Islam Sumatera Utara untuk memperbanyak infak dan sedekah membantu sesama umat Islam sebagai upaya untuk menolak bala Allah swt. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw. : ِ ِ ِ “Sedekah menutup 70 pintu bala dan memanjangkan umur” (HR. al-Baihaqy)