Sunday, March 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 136

HUKUM MEMBANGUN MASJID BERDEKATAN

0

Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan semakin meningkatnya kesejahteraan umat Islam, semakin banyak umat Islam yang menyisihkan sebagian hartanya untuk membangun masjid, sehingga jumlah masjid di Indonesia semakin banyak. Permasalahnnya adalah, bahwa dalam membangun masjid masyarakat kurang mempertimbangkan jumlah masjid yang ada di lingkungannnya, bahkan tidak jarang terdapat masjid yang sangat berdekatan lokasinya. 


Kondisi masjid yang saling berdekatan tersebut menyebabkan beberapa masjid yang kurang semarak (‘imaratul masajid). Bahkan terdapat sejumlah masjid yang jamaahnya tidak sesuai dengan besarnya bangunan masjid, jumlah jamaahnya sangat sedikit, dan kurang kegiatannya. 


Demikian pula bangunan masjid yang saling berdekatan, dapat berkaitan dengan perselisihan pendapat yang mengarah kepada perpecahan umat Islam 


Ketentuan Hukum 

  1. Keberadaan beberapa masjid di satu kawasan yang berdekatan hukumnya boleh, apabila memang dibutuhkan (lil hajah) dan mempertimbangkan kemaslahatan serta berfungsi sebagaimana mestinya . 
  2. Memakmurkan masjid adalah kewajiban setiap muslim, dengan menjadikan masjid sebagai salah satu pusat kegiatan umat Islam. Untuk kepentingan kemakmuran masjid, dapat dibangun pula area untuk kemaslahatan umat, seperti aula pertemuan, pusat usaha dan sejenisnya dengan mengindahkan kaidah-kaidah syariah tentang masjid dan muamalah. 
  3.  

KEPUTUSAN KOMISI B1MASALAH FIKIH KONTEMPORER(MASAIL FIQHIYAH MU’ASHIROH)IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA V TAHUN 2015 

PANDUAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN

0

Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.Dengan mempertimbangkan tingkat urgensi kesehatan termasuk menjalankan amanah UUD 1945, maka Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan. Di antaranya adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Memperhatikan program termasuk modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS – khususnya BPJS Kesehatan – dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur, nampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak. 

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja. Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak 

Ketentuan Hukum Dan Rekomendasi 

1. Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. 

2. MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan pelayanan prima. 

3. Pendapat para ulama: 

  1. Ijma’ ulama:
  2. Adapun dalil Ijma’ adalah sesungguhnya kaum muslimin di setiap tempat dan waktu telah bersepakat untuk saling menolong, menanggung, menjamin dan mereka bersepakat untuk melindungi orang-orang yang lemah, menolong orang-orang yang terzhalimi, membantu orang-orang yang teraniaya. Sikap tersebut tercermin ketika terjadi kekeringan/peceklik pada zaman Umar bin Khattab dan terdapat dalam sejarah pada zaman Umar bin Abdul Aziz dimana tidak ditemukan lagi orang miskin sehingga muzakki(orang yang berzakat) kesulitan menemukan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). 
  3. Dalil Aqli, Adapun dalil Aqli untuk sistem jaminan sosial adalah telah diketahui bersama bahwa masyarakat yang berpedoman pada asas tolong-menolong, individunya saling menjamin satu sama lain, dan wilayahnya merasakan kecintaan, persaudaraan, serta itsar (mendahulukan kepentingan orang lain), maka hal tersebut membentuk masyarakat yang kokoh, kuat, dan tidak terpengaruh oleh goncangan-goncangan yang terjadi. Dengan demikian, wajib bagi setiap individu umat Islam untuk memenuhi batas minimal kebutuhan hidup seperti sandang pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan.Jika hal-hal pokok ini tidak terpenuhi maka bisa saja menyebabkannya melakukan tindakan-tindakan kriminal, bunuh diri, dan terjerumus pada perkara-perkara yang hina dan rusak.Pada akhirnya runtuhlah bangunan sosial di masyarakat. 
  4. AAOIFI (Al-Ma’ayir Al- Syar’iyyah) tahun 2010 No. 26 tentang Al-Ta’min Al- Islamy. 
  5. Fatwa DSN-MUI No. 21 tentang Pedoman Asuransi Syariah. 
  6. Fatwa DSN-MUI No. 52 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah dan Reasuransi Syari’ah. 
  7. Fatwa DSN-MUI No. 43 tentang ganti rugi (ta’widh). 
  8.  

Rekomendasi 

Berdasarkan kajian tersebut, direkomendasikan beberapa hal berikut adalah: 

  1. agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya; 
  2. agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. 

KEDUDUKAN PEMIMPIN YANG TIDAK MENEPATI JANJINYA

0

Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta dan/atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang memadai dan/atau diketahui ada orang yang lebih kompeten. Dalam hal seseorang memiliki kompetensi, maka ia boleh mengusulkan diri dan berjuang untuk hal tersebut. 
Setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun ekskutif harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut. 


Dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya. Calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan suatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya. Mengingkari janji tersebut hukumnya haram. Calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Dan jika calon pemimpin tersebut berjanji yang menyalahi ketentuan agama maka haram dipilih, dan bila ternyata terpilih, maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan. Calon pemimpin publik yang menjanjikan memberi sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam ketegori risywah (suap). 

Pemimpin publik yang melakukan kebijakan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama maka kebijakannya itu tidak boleh ditaati. 
Pemimpin publik yang melanggar sumpah dan/atau tidak melakukan tugas- tugasnya harus dimintai pertanggungjawaban melalui lembaga terkait dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali.


MUI agar senantiasa memberikan taushiyah kepada para pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya. 

RADIKALISME AGAMA DAN PENANGGULANGANNYA

0
  • Umat Islam di Indonesia berfaham ahlussunnah wal-jama’ah yang berciri moderat (tawassuth), toleran (tasamuh), berpegang pada metodologi pengambilan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), dan mengedepankan wajah Islam yang welas asih (rahmah lil-alamin). 
  • Ahlussunnah wal-jama’ah bukan saja menjadi panduan dalam berfikir (manhaj al-fikr) tapi juga merupakan panduan berperilaku (manhaj al-‘amal) umat Islam Indonesia, dalam kehidupan keagamaan, kehidupan kemasyarakatan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara. 
  • Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip berpikir keagamaan dan berperilaku sebagaimana manhaj Ahlussunnah wal jama’ah sebagaimana disebut di atas, bisa melahirkan cara berfikir dan bertindak yang menyimpang serta dapat menimbulkan pemikiran dan tindakan radikal. 
  • Radikalisme agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk negara dengan paksa dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Pelakunya terkategori sebagai bughat sesuai fiqih Islam. 
  • Radikalisme agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi terorisme merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban dan memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) yang harus dijerat dengan hukuman yang berat. 
  • Akar pemicu munculnya radikalisme agama selain karena penyimpangan pemahaman keagamaan, seperti meragukan otentisitas dan orisinalitas Al-Qur’an, menghina sahabat dan istri-istri Rasul, yang merupakan sanad utama ajaran Islam, atau memahami nash-nash secara tekstual saja, juga adanya ketidakadilan global dalam sektor sosial, politik, dan ekonomi. Karena itu segala upaya yang mengarah pada upaya penanggulangan radikalisme dilakukan dengan pendekatan keagamaan, social, politik, dan ekonomi selain dengan pendekatan keamanan. 
  • Seseorang yang diduga melakukan tindakan terorisme masih melekat padanya hak-hak untuk membela diri sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap padanya. Karena itu setiap upaya yang dilakukan yang tidak mengindahkan hak-hak tersebut terkategori sebagai sebuah tindakan kesewenang-wenangan dan kezhaliman. 
  • Aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan pencegahan terhadap radikalisme agar tetap memerhatikan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan eksekusi sebelum adanya proses hukum. Untuk itu, perlu ada evaluasi kelembagaan dan mekanisme penanganan radikalisme dengan mengedepankan prinsip dialog, langkah preventif dengan pendekatan partisipatif dan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat. 

HAK PENGASUHAN ANAK BAGI ORANG TUA YANG BERCERAI KARENA BERBEDA AGAMA

0

Hadhanah adalah aktifitas melakukan pengasuhan anak yang masih kecil, baik laki- laki atau perempuan atau yang di bawah pengampuan yang belum mumayyiz dan tidak dapat mengurus semua urusannya dengan cara menyiapkan segala sesuatu yang mendatangkan kemaslahatannya, menjaganya dari segala sesuatu yang dapat menyakiti dan membahayakannya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu secara mandiri dalam menghadapi kehidupan dan memikul tanggung jawab. 


Hadhanah itu merupakan kewajiban kedua orang tua terhadap anak-anaknya dan menjadi hak anak dari kedua orang tuanya. Oleh karena itu, ketika kedua orang tuanya belum bercerai, kewajiban mengasuh anak itu menjadi tanggungjawab kedua orang tuanya.
Apabila terjadi perceraian di pengadilan, hak asuh anak berada pada salah satu dari kedua orang tuanya atau, pihak keluarganya dengan memperhatikan kemaslahatan anak. 


Persyaratan orang yang akan mengasuh anak : Beragama Islam, berakal sehat, dewasa (baligh), Memiliki kemampuan untuk mengasuh, merawat dan mendidik anak, dapat dipercaya (amanah) dan berbudi pekerti yang baik. 

Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak berhak untuk mengasuh anak dan hak asuh berpindah pada anggota keluarga yang muslim dan memenuhi ketentuan persyaratan orang yang akan mengasuh anak tersebut diatas

Apabila kedua orang tuanya bercerai di pengadilan, maka yang lebih berhak mengasuhnya adalah salah satu dari kedua orang tuanya. Bila anak tersebut belum baligh, maka ibu lebih berhak untuk mengasuh dari pada ayahnya. Apabila sudah baligh, maka anak memiliki hak untuk menentukan apakah ia ikut ayahnya atau ibunya. Apabila kedua orang tuanya berbeda agama, maka hak pengasuhan anak jatuh pada orang tua yang beragama Islam

KEPUTUSAN KOMISI B1MASALAH FIKIH KONTEMPORER(MASAIL FIQHIYAH MU’ASHIROH)IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA V TAHUN 2015 

MEMULAI PUASA RAMADAN DAN HARI RAYA, UMAT ISLAM INDONESIA WAJIB IKUT PEMERINTAH

0

Fatwa MUI No. 02 Tentang tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah. Memutuskan:

  1. Penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah c.q Menteri Agama dan berlaku secara nasional. 
  2. Seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah
  3. Dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan  instansi terkait 
  4. Hasil rukyat  dari Daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar Wilayah Indonesia yang mathla`nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI

Ditetapkan di Jakarta pada 05 Zulhijah 1424 H bertepatan dengan 24 Januari 2004.

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua KH. Ma’ruf Amin dan Sekretaris Drs. H. Hasanuddin, M.Ag 

Diperbanyak Oleh. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara 

 

 

 

 

 

 

FATWA DSN

0
NO TENTANG
1. GIRO
2 TABUNGAN
3 MURABAHAH
4 SALAM
5 ISTISNA
6 MUSYARAKAH
7 MUDHARABAH
8 MUSYARAKAH
9 IJARAH
10 WAKALAH
11 KAFALAH
12 HAWALAH
13 UANG MUKA MURABAHAH
14 SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA
15 PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA
16 DISKON MURABAHAH
17 SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA NUNDA PEMBAYARAN
18 PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF
19 QARDH
20 PEDOMAN PELAKSANA INVESTASI UNTU REKSA DANA SYARIAH
21 PEDOMAN ASURANSI SYARIAH
22 ISTISNA PAREREL
23 POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
24 SAFE  DOPOSIT BOX
25 RAHN
26 RAHN EMAS
27 AL IJARAH AL MUNTAHIYAH BI AL TAMLIK
28 JUAL BELI MATA UANG
29 PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI
30 PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH
31 PENGALIHAN UTANG
32 OBLIGASI SYARIAH
33 OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH
34 LC IMPOR
35 LC EKSPOR
36 SERTIFIKAT WADI’AH BANK INDONESIA
37 PASAR UANG ANTAR BANK
38 SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK
39 ASURANSI HAJI
40 PASAR MODAL SYARIAH
41 OBLIGASI SYARIAH
42 SYARIAH CHARGE CARD
43 GANTI RUGI (TA’WIDH)
44 PEMBIAYAAN MULTIJASA
45 LINE FACILITY
46 POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
47 PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH TIDAK MAMPU MEMBAYAR
48 PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
49 KONVERSI AKAAD MURABAHAH
50 AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH
51 AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH
52 WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARIAH
53 AKAD TABARRU PADA ASURANSI SYARIAH
54 SYARIAH CARD
55 PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARIAH MUSYARAKAH
56 KETENTUAN REVIEW UJRAH
57 LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN AKAD KAFALAH BIL UJRAH
58 HAWALAH BIL UJRAH
59 OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH KONVERSI
60 PENYELESAIAN PIUTANG DALAM EKSPOR
61 PENYELESAIAN UTAG DALAM IMPOR
62 AKAD JU’ALAH
63 SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH (SBIS)
64 SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH JU’ALAH
65 HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD) SYARIAH
66 WARAN SYARIAH
67 ANJAK PIUTANG SYARIAH
68 RAHN TASJILY
69 SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
70 METODE PENERBITAN SURAT BERHARGA SYAIRAH NEGARA
71 SALE AND LEASE BACK
72 SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA IJARAH SALE AND LEASE BACK
73 MUSYARAKAH MUTANAQISAH
74 PENJAMINAN SYARIAH
75 PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS)
76 SBSN IJARAH ASSET TO BE LEASED
77 JUAL BELI  EMAS SECARA TIDAK TUNAI
78 MEKANISME INSTRUMEN PASAR UANG ANTARBANK
79 QARD DENGAN MENGGUNAKAN DANA NASABAH
80 PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK
81 PENGEMBALIAN DANA TABARRU’ BAGI PESERTA ASURANSI YANG BERHENTI SEBELUM MASA PERJANJIAN BERAKHIR
82 PERDAGANGAN KOMODITI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DI BURSA KOMODITI
83 PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH JASA PERJALANAN UMRAH
84 METODE PENGAKUAN KEUNTUNGAN AL TAMWIL BI AL MURABAHAH (PEMBIAYAAN MURABAHAH) DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
85 JANJI (WA’D) DALAM TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH
86 HADIAH DALAM PENGHIMPUNAN DANA LKS
87 METODE PERATAAN PENGHASILAN (INCOME SMOOTHING) DANA PIHAK KETIGA
88 PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
89 PEMBIAYAAN ULANG
90 PENGALIHAN PEMBIAYAAN MURABAHAN ANTAR LKS
91 PEMBIAYAAN SINDIKASI
92 PEMBIAYAAN YANG DISERTAI RAHN
93 KEPERANTARAAN (WASHATAH) DALAM BISNIS PROPERTI
94 REPO SURAT BERHARGA SYARIAH
95 SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) WAKALAH
96 TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH  ATAS NILAI TUKAR
97 SERTIFIKAT DEPOSITO SYARIAH
98 PEDOAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN SYARIAH
99 ANUITAS SYARIAH UNTUK PROGRAM PENSIUN
100 PEDOMAN TRANSAKSI VOUCHER MULTI MANFAAT SYARIAH
101 AKAD AL IJARAH AL MAUSHUFAH FI AL-DZIMMAH
102 AKAD AL IJARAH AL-MAUSHUFAH FI AL-DZIMMAH UNTUK PRODUK PEMBIAYAAN PEMIIKAN RUMAH (PPR)-INDEN
103  
104 SUBROGASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
105 PENJAMIN PENGEMBALIAN MODAL PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH, DAN WAKALAH BIL ISTITSMAR
106 WAKAF MANFAAT ASURANSI DAN MANFAAT INVESTASI PADA ASURANSI JIWA SYARIAH
107 PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
108 PEDOMAN PENYELENGGARAAN PARISWISATA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
109 PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH
110  

 

DSN MUI Perwakilan Sumut hadiri Ijtima Sanawi ke 18 DSN MUI Tahun 2022

0

DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, LC, MA dan Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum ikut menghadiri Kegiatan Ijtima Sanawi ke-18 DSN MUI yang bertajuk: Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional ini digelar pada 1-2 Desember 2022 secara hybrid. Wakil Presiden RI KH Maruf Amin yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka kegiatan Ijtima Sanawi ke-18 dan secara resmi  ditutup oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Kegiatan ini berhasil mencetuskan dan menyepakati sejumlah rekomendasi terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Hasil rekomendasi tersebut disampaikan oleh Direktur DSN MUI Institute KH Azharudiin Lathif. Berikut hasil rekomendasi yang dihasilkan dalam Ijtima Sanawi ke-18 DSN MUI:

Rekomendasi untuk Pemerintah:

A. Melakukan kolaborasi antara berbagai lembaga baik lembaga komeril, lembaga dana sosial Islam dan kegiatan sektor ril seperti aktivitas industri halal yang melibatkan peran usaha mikro dan ultra mikro.

B. Menguatkan lembaga-lembaga keuangan syariah melalui penggabungan usaha, akuisisi usaha, penawaran umum saham dan aksi konfrontasi lainnya.

C. Mendukung memberikan insentif, fasilitas, kemudahan dan lain-lain bagi.

Pertama, pebisnis yang menerapkan jaminan prodak halal dan memberikan tambahan insentif bagi pebisnis yang menerapkan produk halal untuk pasar ekspor.

Kedua, Lembaga keuangan yang memiliki unit usaha syariah yang melakukan dan memberikan insentif tambahan bagi yang melakukan konversi syariah secara penuh.

Ketiga, lembaga keuangan dan bisnis yang melakukan inovasi digital.

Keempat, badan usaha milik negara dan swasta yang melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah.

Kelima, lembaga sosial keagamaan yang mengelola dana sosial keagamaan yang mempunyai dampak pada tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

D. Mewujudkan kekuatan ekonomi negara dan masyarakat dengan cara optimalisasi penghimpunan dan penyaluran dana sosial yang menjadi bagian inklusif dalam upaya mendukung pembangunan bangsa dan negara.

E. Memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan zakat dan wakaf.

F. Melakukan harmonisasi terhadap masalah regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Rekomendasi untuk otoritas dan pemangku kepentingan lainnya:

a. Agar DPR meningkatkan komitmennya dalam mendukung dan penguatan dalam sektor keuangan syariah melalui antara lain dengan melakukan pengawalan terhadap kebijakan kewajihan spin off unit usaha syariah di lembaga keuangan syariah melalui undang-undang pengembangan dan penguatan sektor ekonomi syariah yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.

b. Agar OJK senantiasa memberikan dukungan melalui regulasi pengawasan dan kebijakan-kebijakan yang semakin menumbuh kembangkan eksistensi keuangan syariah di Indonsesia.

c. Agar Bank Indonesia meningkatkan perannya dalam mengembangkan sistem pembayaran dan mengembangkan pasar uang di Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan dunia.

d. Agar Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam rangka meningkatkan fungsi dan perannya memberikan jaminan nasabah bank syariah dan melakukan penanganan dan penyelesaian bank syariah yang mengalami persoalan solvabilitas dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip syariah dan mendengarkan aspirasi pemangku kepentingan perbankan syariah di Indonesia.

e. Agar kementrian Agama dan struktur dibawahnya serta perguruan tinggi di bawah kementrian agama perlu mendukung penuh tumbuh kembangnya keuangan syariah dengan cara antara lain menempatkan dana pengelolaan dan operasionalnya di lembaga keuangan dan bisnis syariah.

f. Agar Baznas mengembangkan sinergitas pengelolaan dana keuangan sosial islam dengan lembaga lain baik lembaga komersil atau pun sosial agar dampak terhadap pengembangan ekonomi masyarakat semakin luas.

g. Agar para ulama dan mubalig terutama yang berasal dari Dewan Syariah Nasional (DSN) termasuk DPS lebih meningkatkan penyempaian materi dakwah yang mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan bisnis syariah di Indonesia.

h. Pergurian tinggi yang menyelenggarakan program studi keuangan syariah, ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah agar menyusun dan menerapkan kurikulum yang memperhatikan kebutuhan industri link and match. Sehingga memberikan solusi terhadap persoalan SDM dan ketenagaan kerja syariah di Indonesia.

C. Rekomendasi untuk Dewan Syariah Nasional MUI dan DPS:

A. DSN MUI sebagai otoritas fatwa agar senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memperkuat otoritas visi dan perannya dalam memberikan pedoman kesesuaian syariah terkait aktivitas, inisiatif, dan inovasi di dalam dan luar negeri.

B. DSN MUI sebagai pelayan umat agar tetap terus mendengar dan menyerap aspirasi umat, memperhatikan kearifan lokal, menjaga kepentingan bangsa dan negara serta kerukunan umat beragama dalam aktivitas ekonomi.

C. DSN MUI agar senantiasa memperkuat metode pengambilan hukum, istimbatul ahkam dalam rangka fikih muamalat tanpa kehilangan fleksibilitasnya yang menjadi ciri muamalat dan prinsip kehati-hatian dalam ijtihad.

D. DSN MUI agar terus memberikan solusi fikih dan berkontribusi terhadap solusi fikih global antara lain dengan menghadirkan solusi dalam makhorij al fikiyah atas berbagai problem fikih muamalat kontemporer dan reka bangun keuangan Islam melalui penerbitan sesuai ketentuan.

E. DSN agar meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya di bidang fikih muamalah, fatwa-fatwa DSN MUI dan termasuk keterampilan pengawasan di industri yang diawasinya.

 

 

 

JUAL BELI DAN KHIYAR

0

Dalam jual beli, pemilihan atau khiyar adalah suatu yang menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual. Islam sebagai agama  rahmatan memiliki konsep “asas muamalah adalah kebolehan, kecuali ada larangan yang jelas” dan ini tentunya berlaku pada setiap muamalah termasuk pemilihan (khiyar) dalam jual beli. Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan. Atau hal yang terkait mengenai barang ataupun harga. Berikut adalah penjelasan mengenai khiyar dalam  jual beli.

 1. KHIYAR MAJLIS

Pemilihan jenis ini adalah pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Diantara kedua belah pihak memiliki hak untuk memilih. Selain itu juga dapat meneruskan jual beli yang telah disepakati atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga)” (HR Bukhari dan Muslim)

KHIYAR SYARAT

Khiar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Pada saat akad jual beli, maka pembeli atau penjual dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli denan batasan waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka proses transaksi jual beli itu wajib dipastikan apakah dilanjut atau tidak.

Hadist-hadist yang berkenaan dengan khiyar syarat adalah sebagai berikut:

Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual beli nya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dsb)

Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing mereka memiliki hak untuk memilih atas saudaranya (teman akadnya) selama mereka berdua belum berpisah kecuali jual beli dengan menggunakan akad khiyar.” (HR. Muslim).

“Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)

KHIYAR AIB

Khiyar aib adalah halk pilih karena adanya cacat pada barang. Hak ini untuk memilih, bisa membatalkan atau menerusan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Hal ini terjadi karena pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung.

Jika pembeli saat mengandung kecacatan barang dan baru mengetahuinya seelah terpisah, maka si pembeli memiliki hak untuk kembali pada penjual dan meminta ganti barang yang lebih baik sesuai perjanjian awal atau meminta kembalikan uang sesuai dengan perbandingan kerusakannya.

Hal ini didasari dari hadist berikut:“Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)

Jika terjadi perselisihan diantara penjual dan pembeli, maka Rasulullah menyampaikannya dalam hadist berikut: “Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih”. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

HIKMAH ADANYA ATURAN KHIYAR

Setiap aturan islam pasti ada hikmah dan orientasi pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Tentu begitupun dengan adanya aturan khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya aturan khiyar, dapat di ambil beberapa hikmah yang luas. Hal ini adalah sebagai berikut:

  • Dengan adanya khiyar dapat mempertegas adanya akad yang terdapat dalam jual beli
  • Membuat kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari masing-masing belah pihak
  • Dengan adanya khiyar, maka penipuan dalam transaksi akan juga terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang sudah jelas
  • Masing-masing penjual dan pembeli dapat secara jujur dan transparant melakukan proses transaksi
  • Menghindarkan adanya perselisihan dalam proses jual beli

 

 

 

 

 

LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002

Salah satu bentuk jasa perbankan adalah memberikan fasilitas transaksi ekspor yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of Credit (L/C) Ekspor; bahwa agar mekanisme transaksi L/C Ekspor tersebut
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM :

  1. Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah
  2. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 07 Rajab 1423 H. 14 September 2002 M. Selengkapnya 

https://drive.google.com/file/d/1vQV4_2dCnhWYRPPlGaXUSA7YAONDd38A/view?usp=sharing