Thursday, April 30, 2026
spot_img
Home Blog Page 136

PRAKTEK BISNIS MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DAN SEJENISNYA

0

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Indonesia Propinsi Daerah Tingkat I Suamatera Utara dalam rapatnya pada tanggal 15 Rabiul Awal 1420 H/ 29 Juni 1999 M. dan tanggal 22 Rabiul Awal 1420 H/ 6 Juli 1999 M setelah :

MEMPERHATIKAN :

Bahwa pada waktu belakngan ini telah ramai dalam masyarakat dilakukan peraktek Bisnis MLM dan Sejahteranya. khusunya dikotamadya medan dan daerah lain di Sumatera Utara dan Propinsi lainya. Peraktek tersebut antara lain :

  1. Pemberian modal dalam tertentu dan masa tertentu, mendapat keuntungan atau imbalan diluar kewajaran, umpanya memberikan modal Rp. 5.000.000,- dalam jangka waktu 28 hari/30 hari mendapat tambahan pada saat jatuh tempo menjadi Rp. 9.000.000,- .
  2. Membeli paket pakaian jadi 26 Paket, Harga Rp. 4.940.000,- ditambah administrasi Rp. 494.000,- konpensesi laba menjadi Rp. 9.000.000,- seperti pada formulir terlampir.
  3. Bahwa menurut keterangan ahli ekonomi muslim yang dapat dipercaya ternyata : bahwa praktek Bisnis MLM, BMA dan sejenisnya dengan keuntungan diluar kewajaran menimbulkan dampak nagatif bagi masyarakat.
  4. Bahwa Di Eropa dan Amerika pada masa lampau bisnis yahudi semacam ini telah berkembang pesat, namun karena orang Eropa dan Amerika Serikat orang pintar dalam mengelola uang, maka pemerin-tahan telah mengeluarkan undang-undang secara tegas melarang bisnis tersebut.
  5. Bahwa dalam kenyataanya dikota medan Bisnis MLM ini telah meresahkan masyarakat karena sebagian diantaranya telah tutup dan pimpinan-nya melarikan diri sehingga nasabah sangat dirugikan.

MENIMBANG :

  1. Ajaran Islam, telah mengatur sistem perdaganagan sekaligus memberikan ketentuan-
    ketentuan dan patokan-patokan didniah akhlakian dan tanzimiah yang mewajibkan iap pelaku dagang untuk memlihara dan mematuhinya, jika hal ini dilanggar maka keuntungan yang diperoleh hukumnya haram dan bercampur dengan yang haram.
  2. Islam tidak memisahkan antara ekonomi dan akhlak, berbedan dengan falsafah kapitalisme yang menjadikan keuntungan meteri sebagai tujuan utama.
  3. Ajaran Islam melarang berbuat zalim kepada siapapun.
  4. Ajaram Islam melarang melakukan kemudratan.
  5. Ajaran Islam melarang melakukan penipuan, penganiayaan dan kemubazir-an.

MENGINGAT :

  1. Dalam Praktek Bisnis MLM dan sejenis-nya terdapat unsur mubazzir dalam perktek membeli suatu barang jauh diatas pasaran. Sedangkan barang tersebut dapat dibeli dimana saja dengan harga jauh lebih murah.
  2. Dalam Bisnis MLM dan sejenisnya dapat unsur kazaliman, karena pada waktu terjadi kejenuhan, atau sedikit nasabah baru, maka pengembalian uang nasabah yang telah jatuh tempo tidak dapat dikembalikan. Diantara peraktek MLM ini baik persahaan
    maupun membernya ternyata tidak bertanggung jawab. diantara ada yang melarikan diri, sehingga nasabah mengalami kerugian
  3. Dalam peraktek MLM terdapat unsur mafsadah (Kerusakan) diantaranya menyebabkan orang kafir berfikir logis mengambil jalan pintas menuju kekeayaan, mengurangi kegiatan kerja, menimbulkan pola hidup Konsumtif, usaha perbankan
    menjadi terganggu, menimbulkan sifat kesombongan dan lain lain.
  4. Unsur lain yang membawa kerugian material peribadi maupun masyarakat.

MEMUTUSKAN

  1. Bahwa hal – hal tersebut diatas Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian Masalah Keagamaan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatra Utara Daerah Tingkat I Sumatera Utara memutuskan bahwa bisnis MLM dan sejenisnya hukumnya HARAM.
  2. Bagi pelaku bisnis ini dan masyarakat yang telah terlajur mengikuti bisnis ini, dianjurkan agar menhentikannya dan memohon Ampun kepada Allah SWT .
  3. Bagi Pemda Tingkat I Sumatera Utara dan pihak terkait lainnya agar menutup/ mencabut izin usaha bisnis yang bekedok penggandaan uang tersebut.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UMHRHX184dnFaM2lab01IVkpTYlBiSnozcjlN/view?usp=sharing&resourcekey=0-acyZwwzIjgitGcue7rztCw

FATWA VALENTINE DAYS

0

Sebagian penduduk global memiliki tradisi tahunan setiap 14 Februari. Mereka menandai hari itu sebagai Hari Valentine. Sebagian menafsirkan hari itu sebagai hari kasih sayang. Perayaan Hari Valentine pun tak ayal menimbulkan polemik, terutama bagi umat Islam.

Dalam beberapa literatur, didapati jika sejarah valentine bukan dari Islam. Ada pendapat yang menyebut, perayaan valentine berasal dari upacara ritual agama Romawi kuno.

DALAM THE ENCYCLOPEDIA BRITANIA DISEBUTKAN, PAUS GELASIUS I MENCETUSKAN PADA 14 FEBRUARI 496 M SEBAGAI UPACARA RITUAL RESMI BANGSA ROMAWI. HINGGA KINI KAUM NASRANI TERUS MEMPERINGATINYA SEBAGAI HARI RAYA GEREJA YANG DIKENAL SAINT VALENTINE’S DAY.

Beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pun telah menyikapi perayaan hari valentine, khususnya oleh lembaga fatwa resmi mereka. Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor, Malaysia, mengeluarkan fatwa tentang perayaan Hari Valentine pada 2005. Secara tegas, Jawatan Kuasa Fatwa Negeri Johor melarang umat Islam ikut merayakan valentine.

Perayaan valentine tidak pernah dianjurkan dalam Islam. Selain itu, bunyi fatwa tersebut menyebut perayaan valentine erat kaitannya dengan unsur dari agama lain. Selain itu, kerap dalam perayaannya bercampur dengan perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam.

Lembaga Pusat Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi juga berpendapat sama. Menurut lembaga fatwa  resmi Kerajaan Arab Saudi ini, dalam Islam hanya dikenal dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Lembaga Fatwa Arab Saudi berpendapat, valentine termasuk perayaan umat agama lain. Karena itu, umat Islam harus hati-hati agar tidak latah mengikuti perayaan yang bukan dari agamanya. Rasulullah bersabda, “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Mengingat MUI Pusat belum memfatwakan hal ini, dan permohonan Surat forum Ukhuawah Ramaja Kecamatan Sunggal tanggal 11 Februari 2001, tentang Fatwa Mengenai Memperingati Valentine Days. maka pada tahun 2001 Komisi fatwa MUI Sumatera Utara memfatwakan bahwa memperingati hari Valentine Days bagi umat Islam hukumnya HARAM, karena mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

https://drive.google.com/file/d/1rpUZcTLd-JE1LekR3VVLnW5Ak5ZsjLPW/view?usp=sharing

Fatwa Pembangunan Toilet di Masjid

0

kamar mandi/ WC atapun toilet senantiasa dibutuhkan pada setiap masjid, maka untuk itu diperlukan fatwa hukum tentang hal-hal yang musti diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan WC / kamar mandi di lingkungan masjid.

BEBERAPA KETENTUAN YANG PERLU DIPERHATIKAN ADALAH:

  1. Bangunan masjid dapat dikatagorikan kepada beberapa golongan antara lain terdiri dari : Bangungan Utama Masjid, Rahbah, dan Harim. Tidak semua masjid memiliki ketiga tiganya.
  2. RAHBAH adalah bangunan yang berada di luar bangunan utama masjid, tetapi berhubungan langsung dengan masjid dan ada dinding pembatasnya.
  3. HARIM adalah halaman / pekarangan masjid yang berada diluar bangunan utama dan rahbah masjid.

KETENTUAN HUKUM

  1. Membangun WC / kamar mandi di RAHBAH masjid adalah haram, sekalipun dindingnya tidak bersatu dengan dinding bangunan utama masjid.
  2. Membangun WC / kamar mandi di HARIM masjid yang ada rahbahnya hukumnya boleh walaupun dindingnya bersatu dengan dinding rahbah.
  3. Membangun WC / kamar mandi di HARIM masjid yang tidak ada rahbahnya hukumnya boleh dengan syarat : Dinding WC/kamar mandi itu tidak bersatu dengan dinding bangunan utama masjid dan Aroma WC / kamar mandi itu tidak akan mengganggu kenyamanan beribadah.
  4. Mengenai WC / kamar mandi itu berada satu atap atau tidak satu atap dengan masjid tidak menjadi masalah, yang penting adalah posisinya di RAHBAH” atau di HARIM masjid.

HUKUM MASJID (Fatwa Thn 1983)

0
  1. Masjid: Tempat yang dibangun untuk tempat Sholat dan Ibadah
  2.  Apabila kita melihat satu bangunan Masjid dan kita tidak mengetahui apakah Masjid itu pada tanah wakaf atau  bukan, maka tetaplah hukumnya masjid. Begitu juga apabila seseorang mewakafkan tanahnya semenatara untuk masjid, maka hukumnya menjadi masjid yang berkekalan
  3.  Apabila sebidang tanah dijadikan Masjid atau perkuburan Umum, maka tanggalah dari padanya hak seseorang dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafad, oleh karena dobolehkan kepada umum menamam mayat pada tanah tersebut dan oleh karena Masjid tidak sah kecuali wakaf
  4.  Sah hukumnya Imam (Pemerintah) mewakafkan tanah Negara (Baitul Mal) untuk Masjid, Perkuburan, dll, sebagai mana yang dilakukan oleh Sayyidina Umar

Fatwa Tentang Status Masjid Di Bawahnya ada Kuburan- 2017

0

Fatwa tentang Status Masjid al-Mukarromah yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Martubung Kec. Medan Labuhan, Kota Medan.

Masjid al-Mukarromah yang tidak memiliki data dan kesaksian tegas serta meyakinkan tentang keberadaan kuburan di bawahnya, maka status dan fungsinya sah sebagai tempat salat.

Kepada seluruh umat Islam khususnya yang berada di lingkungan III dan V Kelurahan Martubung Kec. Medan Labuhan agar mempedomani fatwa ini dan mensosialisasikannya kepada masyarakat setempat yang belum mengetahuinya.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UNEdBdWZSU3Nrbm8/view?usp=sharing&resourcekey=0-qlIp5FWHtWStmAugwPi8gg

Fatwa Tentang Shalat di Masjid yang di Sekitarnya Ada Kuburan Tahun 2009

0

Larangan menjadikan kuburan sebagai tempat shalat, dikarenakan terdapatnya najis baik dibawah, depan atau sampingnya, dan apabila najis dapat di hilangkan, maka hukumnya boleh. (Hasyiyah Al Bujairy ‘ala al-Khatib, jilid 4 halaman 470) Dari pendapat diatas dapat kita pahami bahwa yang dilarang adalah shalat di kuburan dengan alasan tersebut diatas, bukan shalat di dalam masjid yang dihalaman sekitarnya ada kuburan. Menurut Ibnu al Qasim bahwa Imam Malik membolehkan seseorang shalat yang disekitarnya ada kuburan yang terhalang dinding, bahkan beliau membolehkan shalat dikuburan, karena menurut beliau sebagian sahabat Nabi pun pernah melakukan shalat dikuburan. (Al Mudawwanah al Kubra, jilid 1 halaman 183).

Tidak boleh menjadikan atau membangun masjid diatas kubur, berdasarkan sabda Nabi saw : ”Allah melaknat orang Yahudi yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid”. Nabi saw memperingatkan umatnya untuk tidakmelakukan hal tersebut karena mengkhususkan kubur sebagai tempat shalat seperti mengagungkan berhala. (Ibnu Qudamah, As-Syarh al Kabir, jilid 2, halaman 387). Berarti shalat di masjid yang ada kuburan dihalaman sekitar masjid, tidak masalah. Fatwa DR „Ali Jum‟ah, salah seorang Mufti al Azhar: “Selama kuburan terhalang oleh dinding masjid, dan letak kuburan berada dibelakang dinding, sementara masjid terpisah dari kubur dan kuburan terpisah dengan masjid, maka sholat di masjid tersebut benar dan sah”. (Maktabah Syamilah com, kumpulan Fatwa-Fatwa al-Azhar).

Ulama tiga mazhab (Hanafiyah, Syafi‟iyah, Malikiyah) berpendapat sah shalat, apabila kuburan terletak dibelakang,atau samping kiri atau kanan, Dan juga sah tetapi makruh, apabila kuburan terletak di depan tempat shalat. Adapun Imam Ahmad bin Hambal berpendapat haram. Perbedaan pendapat diatas yaitu apabila kuburan berada di dalam masjid. Adapun bila kuburan terletak di luar masjid, maka tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang kebolehan dan sahnya shalat di masjid tersebut. Adapun menurutku („Athiyah) apabila tujuan shalat di masjid yang ada kuburannya dengan tujuan penghormatan atau mengagungkan penghuni kubur tsb, maka haram dan batal, hukum shalatnya, dimanapun letak kuburan, apabila tidak ada tujuan pengagungan maka sah shalat di masjid tersebut, kecuali apabila kubur terletak didepan tempat shalat(sebagaimana pendapat tiga mazhab diatas). (maktabah syamilah com, kumpulan fatwa fatwa al Azhar, mufti „AthiyahShaqr)

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UejhSbFU0ZW1OQ3c/view?usp=sharing&resourcekey=0-gfg3r6q9YggPnUdq47m8PA

Fatwa Tentang Masjid Dijadikan Tempat Kampanye Caleg Tahun 2009

0

Masjid dibangun fungsi pertama dan utamanya adalah tempat sujud (salat), sesuai dengan artikata masjid, juga dapat berfungsi sebagai tempat aktifitas keagamaan yang bertujuan untuk melaksanakan syariat Islam. Sementara sebagian caleg berkampanye tidak berusaha dan tidak bertujuan untuk melaksanakan dan mewujudkan syari’at Islam ditengah-tengah masyarakat, oleh karenanya masjid tidak pantas atau tidak layak dijadikan tempat kampanye caleg.

Hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi bersabda :

عن ا سن بن أ ا سن عن أنس بن مالك قال : قال رسول : على الناس زمان يتحلقون مساجدىم وليس ىـمتهم إ الدنيا ليس فيهم حاجة ف السوىم. (ا ستدرك على الصحيح للحاكم, ج18ص291).

Artinya : Akan datang kepada manusia suatu masa, dimana mereka berkumpul di masjid dan tidak ada tujuan mereka kecuali untuk urusan dunia. Allah tidak perlu terhadap mereka, maka janganlah kamu duduk bersama mereka.(Al Mustadrok âla as-Sohihaini lil Hakim, J. 18 hal. 291)

Hal ini sejalan dengan Undang-Unadang tentang Pemilu yang tidak membenarkan kampanye caleg di masjid, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD pasal 84 ayat 1 huruf h yang menyatakan : Pelaksana, peserta, petugas kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UeGlsSVR3RVRmTDA/view?usp=sharing&resourcekey=0-G2tYKV9uVTZ9WrWtzh6zOA

Fatwa Tentang Kriteria Karaoke Keluarga yang Dapat Ditolerir Menurut Pandangan Fikih Islam Tahun 2010

0

KRITERIA KARAOKE KELUARGA YANG DAPAT DI TOLERIR MENURUT PANDANGAN FIKIH ISLAM

  1. Ruangan Yang Disediakan
    1. Dalam ruangan tidak didekorasi atau memajangkan gambar-gambar dalam bentuk pornografi.
    1. Ruangan tidak tertutup (transparan) sehingga dapat dipantau dari luar.
    1. Tidak ada tempat tidur (istirahat) dan toilet pada setiap ruangan.
    1. Tidak menyediakan ruangan untuk umum, selain ruangan untuk keluarga,seperti pasangan muda-mudi yang belum menikah.
    1. Setiap ruangan dapat dimonitoring dengan CCTV.
    1. Ruangan harus terang jangan/tidak remang-remang
  2. Pengunjung dan Pegawai
    1. Berpakaian sopan, pantas, rapi dan menutup aurat.
    1. Setiap ruangan hanya diisi oleh pengunjung yang terdiri dari keluarga.
    1. Tidak memberikan peluang untuk berkhalwat kepada para pengunjung.
    1. Berperilaku baik, sopan, berakhlak mulia, dan menghindari perbuatan amoral.
  3. Konten ( Isi) Nyanyian dan Tarian
    1. Isi nyanyian tidak jorok, genit dan merangsang.
    1. Syair dan nyanyian menggunakan bahasa yang bernuansa pendidikan dandapat mengembangkan intelektual pendengar.
    1. Tarian tidak yang erotis, dan tidak merangsang seperti goyang ngebor, goyanggergaji, dan sejenisnya.
    1. Tarian hanya terbatas dalam lingkungan keluarga.
    1. Penyanyi / penari berpakaian sopan , rapi, dan menutup aurat.
  4. Waktu Pelaksananan
    1. Tidak sampai larut malam (dibawah jam 12 malam).
    1. Tidak menerima pengunjung yang muslim pada saat umat Islam melakukanshalat jum’at.
  5. Tidak menyediakan atau membawa makanan yang haram.
  6. Tidak menyediakan atau membawa minuman yang haram / memabukkan.
  7. Tidak menyediakan minuman yang beralkohol yang lebih dari satu persen.
  8. Setiap makanan dan minuman yang disajikan telah memperoleh sertifikasiHalal dari Majelis Ulama Indonesia.

V. Makanan dan Minuman

VI. Lingkungan

  1. Tidak mengganggu lingkungan sekitar seperti suara hingar bingar
  2. Lokasi Karaoke tidak mengganggu ketertiban umum.
  3. Lokasi Karaoke tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, seperti berdekatandengan mesjid
  4. Lokasi Karaoke tidak mengganggu kegiatan pendidikan, seperti berdekatandengan sekolah.

VII. Rekomendasi

1. Pemilik karaoke menyediakan tempat / ruangan sholat dan perlengkapannya untuk laki-laki dan perempuan.

2. Lingkungan harus bersih dan terbebas dari binatang yang diharamkan seperti anjing dan babi.

3. Memberikan tegoran bagi pengunjung dan pegawai jika melanggar ketentuan- ketentuan yang sudah ditetapkan dan bila diperlukan dapat diberikan sanksi.

4. Tidak membuka acara karaoke selama bulan Ramadhan.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UcEptcFAzRXBzR0k/view?usp=sharing&resourcekey=0-5Eyo5wkbzAtVujRXa2fqng

Fatwa Tentang Hukum Pelaksanaan Fidyah Sholat Tahun 2009

0
  • Pada dasarnya membayar fidyah sholat untuk orang yang telah meninggal dunia tidak ditemukan dalil suruhan atau perintahnya baik dalam Al-Quran maupun Hadits Nabi SAW.
  • Membayar fidyah sholat untuk orang yang meninggal dunia kebolehannya diperoleh melalui dalil istihsan hasil ijtihad dari sebagian Ulama mazhab diantaranya pendapat Imam Taqiyuddin al-Subuki, begitu juga pendapat Imam Abu Hanifah apabila dia berwasiat.

https://drive.google.com/file/d/1UFSccpgblzWjxrcHu4rw9evz-BjbiZO1/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Hukum Mengeluarkan Zakat Fithrah dengan Uang (Qimah) dan Jumlahnya Tahun 2008

0

Fatwa tentang hukum zakat fitrah dengan uang (qimah) dan jumlahnya.

  1. Jumlah (qadar) zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk ‘ain (benda)adalah ± 2,7 kg. beras.
  2. Boleh membayar Zakat Fithrah dengan uang (qimah)
  3. Jumlah uang (qimah) yang harus dibayar untuk zakat fitrah (satu orang)setara dengan harga ± 2,7 kg. beras.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UdHN0TUNFaTV4SFk/view?usp=sharing&resourcekey=0–T9fNanOFbOrFJxiPkNODA