Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 137

LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002

Salah satu bentuk jasa perbankan adalah memberikan fasilitas transaksi impor yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of
Credit (L/C) Impor; agar mekanisme transaksi L/C Impor tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM

  1. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah
  2. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, danHawalah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 07 Rajab 1423 H. 14 September 2002 M. selengkapnya silahkan

https://drive.google.com/file/d/1ONEfvMnlQM6hs6frlv0zQ6vK2b9vMdUa/view?usp=sharing

OBLIGASI SYARI’AH MUDHARABAH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002

Salah satu bentuk instrumen investasi pada pasar modal (konvensional) adalah obligasi yang selama ini didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Emiten
kepada Pemegang Obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi; agar obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan
prinsip syariah, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM

  1. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  2. Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.
  3. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah Mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah Mudharabah adalah Shahibul Mal

KETENTUAN KHUSUS

  1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah.
  2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
  3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
  4. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emis (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah;
  5. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan;
  6. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah dimulai;
  7. Apabila Emiten (Mudharib) lalai dan/atau melanggar
    syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, Mudharib berkewajiban menjamin pengembalian dana Mudharabah, dan Shahibul Mal dapat meminta Mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang;
  8. Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana Obligasi Syariah Mudharabah;
  9. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.
  10.  

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 06 Rajab 1423 H. 14 September 2002 M.

https://drive.google.com/file/d/1meFwFXqogj7qJKwuUag4HdrPkhGJOy2j/view?usp=sharing

OBLIGASI SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002

Salah satu bentuk instrumen investasi pada pasar modal (konvensional) adalah obligasi yang selama ini didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi; obligasi sebagaimana pengertian tersebut di atas, yang telah diterbitkan selama ini, masih belum sesuai dengan ketentuan syariah sehingga belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan obligasi yang sesuai dengan syariah; Agar obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan
prinsip syariah, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM

  1. Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;
  2. Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
  3. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Ketentuan Khusus

  1. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain: Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah;
  2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
  3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
  4. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan; Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 06 Rajab 1423 H. 14 September 2002 M.

https://drive.google.com/file/d/1ZvP4ew_HrfqWV-ARNhFubx1ncXy7-hFm/view?usp=sharing

PENGALIHAN UTANG

0

salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non-syari’ah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syari’ah; lembaga keuangan syari’ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya melalui akad pengalihan utang oleh LKS;

KETENTUAN UMUM
DALAM FATWA INI, YANG DIMAKSUD DENGAN:

  1. Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah;
  2. Al-Qardh adalah akad pinjaman dari LKS kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah disepakati.
  3. Nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang mempunyai kredit (utang) kepada Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) untuk pembelian asset, yang ingin mengalihkan utangnya ke LKS.
  4. Aset adalah aset nasabah yang dibelinya melalui kredit dari LKK dan belum lunas pembayan kreditnya.

Ketentuan Akad
Akad dapat dilakukan melalui empat alternatif berikut:

ALTERNATIF I

  1. LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh
    tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan
    demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi
    milik nasabah secara penuh (التام الملك .)
  2. Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan
    dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS.
  3. LKS menjual secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.
  4. Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh dan Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud alternatif I ini.

ALTERNATIF II

  1. LKS membeli sebagian aset nasabah, dengan seizin LKK;
    sehingga dengan demikian, terjadilah syirkah al-milk antara
    LKS dan nasabah terhadap asset tersebut.
  2. Bagian asset yang dibeli oleh LKS sebagaimana dimaksud
    angka 1 adalah bagian asset yang senilai dengan utang (sisa
    cicilan) nasabah kepada LKK.
  3. LKS menjual secara murabahah bagian asset yang menjadi
    miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.
  4. Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud dalam alternatif II ini.

ALTERNATIF III

  1. Dalam pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh
    (التام الملك (atas aset, nasabah dapat melakukan akad Ijarah dengan LKS, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI nomor 09/DSN-MUI/IV/2002.
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Akad Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan sebagaimana dimaksudkan angka 2.
  4. Besar imbalan jasa Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan LKS kepada nasabah sebagaimana dimaksudkan angka 2.

ALTERNATIF IV

  1. LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh
    tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan
    demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi
    milik nasabah secara penuh (التام الملك ).
  2. Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan
    dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya
    kepada LKS.
  3. LKS menyewakan asset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad al-Ijarah al-
  4. Muntahiyah bi al-Tamlik.

Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 15 Rabi’ul Akhir 1423 H 26 Juni 2002 M

https://drive.google.com/file/d/1sv9C4XNrKBVlyvEm1tdhnIy_g_O7oDAm/view?usp=sharing

PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 30/DSN/VI/2002

Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah fasilitas pembiayaan rekening koran, yaitu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari rekening koran dengan ketentuan yang disepakati; agar fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari’ah Islam, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM
DALAM FATWA INI, YANG DIMAKSUD DENGAN:

  1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah;
  2. Wa’d (الوعد (adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
  3. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melakukan akad (transaksi) tertentu yang diperlukan oleh nasabah;
  4. Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Ketentuan Akad

  1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan: a. pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau b. menyewa (ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
  2. Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka 1 huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
  3. Transaksi murabahah kepada nasabah sebagaimana
    dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus dilakukan dengan akad.
  4. Fatwa DSN nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dan Fatwa DSN nomor: 09/DSN- MUI/IV/2000 tentang Ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3.
  5. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al-Qardh.
  6. Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh
    berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
  7. Dalam menggunakan transaksi Pembiayaan Rekening Koran
    Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud angka 1, 2, dan 3, penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.

Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 15 Rabi’ul Akhir 1423 H 26 Juni 2002 M

https://drive.google.com/file/d/1hOvyxyQOcEZCYOuBNORdYPE-kx5H34_5/view?usp=sharing

PEMBIAYAAN PENGURUSAN HAJI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002

Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH); bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu
menetapkan fatwa tentang pengurusan dan pembiayaan haji oleh LKS untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM

  1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh
    imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah
    sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah
    talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
  5.  

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 15 Rabi’ul Akhir 1423 H 26 Juni 2002 M

https://drive.google.com/file/d/1CMja0apKAUMwJx73DlD3EZaklCitrU7X/view?usp=sharing

JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002

Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang
sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis; dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transak- si jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain; agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM
TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG PADA PRINSIPNYA BOLEH DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uangsejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
  5. dilakukan dan secara tunai.

JENIS-JENIS TRANSAKSI VALUTA ASING

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saatitu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H. 28 Maret 2002 M.

https://drive.google.com/file/d/1zbcHwbMNn9606dCsm8jtysMJR8DGZLOJ/view?usp=sharing

AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK

0

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002

Dewasa ini dalam masyarakat telah umum dilakukan praktik sewa-beli, yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa; oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang sewa-beli yang sesuai dengan syari’ah, yaitu akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik (بالتمليك المنتهية الإجارة ) atau al-ijarah wa al-iqtina’ (والإقتناء الإجارة) untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM:

Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah
    (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
  2. Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah
    bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.
  3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

KETENTUAN TENTANG AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK

  1. Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik
    harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad
    pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau
    pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah
    selesai.
  2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal
    akad Ijarah adalah wa’d (الوعد ,(yang hukumnya tidak
    mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus
    ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah
    masa Ijarah selesai.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H. 28 Maret 2002 M.

https://drive.google.com/file/d/1w5BNFUNJZa61ONKK1GSx-kFQyEAPjeMy/view?usp=sharing

RAHN EMAS

0

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002

Salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang; bank syari’ah perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya; masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga yang disimpan dan menjadikannya objek rahn sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pinjaman uang; bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu
untuk dijadikan pedoman.

  1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
  2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
  4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M

https://drive.google.com/file/d/13iUqfNrNsSAPtcWJXUKdR4Rfs3S3_NYn/view?usp=sharing

RAHN

0

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002

Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang; lembaga keuangan syari’ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalamberbagai produknya. Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman tentang Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang.

HUKUM

Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
  4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  5. Penjualan Marhun a. Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi utangnya. b. Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. c. Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasiutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.
  6.  

Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 15 Rabi’ul Akhir 1423 H 26 Juni 2002 M

https://drive.google.com/file/d/10Nl6YRvLxipfw6AglTODLGzAxRRZRfYs/view?usp=sharing