Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 138

SAFE DEPOSIT BOX

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 24/DSN-MUI/III/2002

Salah satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah menyediakan tempat penyimpanan barang berharga atau dikenal dengan istilah safe deposit box (SDB), untuk itu, Bank Syariah dipandang perlu
menyediakan jasa penyimpanan dan/atau penitipan barang berharga tersebut; agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan pedoman.

  1. Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
  2. Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
  3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
  4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M

https://drive.google.com/file/d/1Pr9Qr7dAyIW2TwcJklHNVEBr243i4A6U/view?usp=sharing

POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 23/DSN-MUI/III/2002

Sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah. Dalam hal nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu
yang telah disepakati, LKS sering diminta nasabah untuk memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran tersebut; untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan pelunasan dalam murabahah sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum.

Ketentuan Umum

  1. Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan
    pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari
    waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan
    potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan
    syarat tidak diperjanjikan dalam akad
  2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas
    diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H. 28 Maret 2002 M.

https://drive.google.com/file/d/1DrFPTUxRH-xdjnwBTHj4HB0ZwK9-f_yA/view?usp=sharing

JUAL BELI ISTISHNA’ PARALEL

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 22/DSN-MUI/III/2002

akad jual beli Istishna’ yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya secara paralel (الموازي الاستصناع ), yaitu sebuah bentuk akad Istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai Shani’. Agar praktek tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang istishna’ paralel untuk menjadi pedoman.

KETENTUAN UMUM

  1. Jika LKS melakukan transaksi Istishna’, untuk memenuhi
    kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna’ kedua.
  2. LKS selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut MDC (margin during construction) dari nasabah (shani’) karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  3. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Istishna’ (Fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam Istishna’ Paralel.

Selengkapnya

https://drive.google.com/file/d/1AEu8ujOg7jnvgr3RmNdaTmzpEzNCUP97/view?usp=sharing

PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001

Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini, salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi. Bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah;

KETENTUAN UMUM

  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah
    usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara
    sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /
    atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
    menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
    sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point
    (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir
    (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap),
    barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk
    tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan
    dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata
    untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan
    sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan
    kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh
    perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

selengkapnya silahkan 

https://drive.google.com/file/d/1HRtoUOn_AzAnWECkfp2f2eGUxb7my2ih/view?usp=sharing

PEDOMAN PELAKSANAAN

0

INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI’AH

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR: 20/DSN-MUI/IV/2001

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat. Salah satu bentuk mu’amalah pada masa kini adalah Reksa Dana. Reksa Dana konvensional masih banyak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari’ah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya Reksa Dana yang mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan Syari’ah Islam;

KETENTUAN UMUM

  1. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
  2. Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.
  3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
  4. Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.
  5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
  6. Reksa Dana Syari’ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al- mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  7. Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
  8. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
  9. Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi

lebih lanjut

https://drive.google.com/file/d/1L5u7mYnesyyZX1sHEdX2INy_UlNefN1z/view?usp=sharing

AL-QARDH

0

DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001

Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal. Salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang
diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh
LKS dan nasabah.

KETENTUAN UMUM AL-QARDH

  1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah
    (muqtaridh) yang memerlukan.
  2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang
    diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
  4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana
    dipandang perlu.
  5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan)
    dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam
    akad.
  6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh
    kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah
    memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
    a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
    b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

SANKSI

  1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan
    mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan
    karena ketidak-mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi
    kepada nasabah.
  2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud
    butir 1 dapat berupa –dan tidak terbatas pada– penjualan barang
    jaminan.
  3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus
    memenuhi kewajibannya secara penuh.

SUMBER DANA

Dana al-Qardh dapat bersumber dari:
a. Bagian modal LKS;
b. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran
infaqnya kepada LKS.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Muharram 1422 H 18 April 2001 M

https://drive.google.com/file/d/1-hCSTuueRC8Cyjmhi7D5wYXmu_HFx0Rx/view?usp=sharing

PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 18/DSN-MUI/IX/2000

Dalam rangka mengurangi resiko kerugian yang mungkin terjadi dalam pembiayaan yang diberikan, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dipandang perlu melakukan pencadangan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar praktik pencadangan tersebut tidak menimbulkan kerugian atau beban berat bagi pihak-pihak terkait, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang pencadangan menurut syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

KETENTUAN UMUM

  1. Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
  2. Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian
    keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan
    nasabah.
  3. Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh
    keuntungan.
  4. Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya
    boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : JakartaTanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. 16 September 2000 M.

https://drive.google.com/file/d/14b_4SUwDUlnIz30UuwxkWszh7ev5gQBO/view?usp=sharing

SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000

Masyarakat banyak memerlukan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) berdasarkan pada prinsip jual beli maupun akad lain yang pembayarannya kepada LKS dilakukan secara angsuran. Nasabah mampu terkadang menunda-nunda kewajiban pembayaran, baik dalam akad jual beli maupun akad yang lain, pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak. Masyarakat, dalam hal ini pihak LKS, meminta fatwa kepada DSN tentang tindakan atau sanksi apakah yang dapat dilakukan terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran tersebut menurut syari’ah Islam;

KETENTUAN UMUM.

  1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yangdikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
  2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
  3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
  4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
  5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
  6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. 16 September 2000 M.

https://drive.google.com/file/d/1iQk37uAzZumkaUYlqisnPHa4II_N8FBX/view?usp=sharing

DISKON DALAM MURABAHAH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 16/DSN-MUI/IX/2000

Salah satu prinsip dasar dalam murabahah adalah penjualan suatu barang kepada pembeli dengan harga (tsaman) pembelian dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Penjual (Lembaga Keuangan Syari’ah, LKS) terkadang memperoleh potongan harga (diskon) dari penjual pertama (supplier). Dengan adanya diskon timbul permasalahan: apakah diskon tersebut menjadi hak penjual (LKS) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga sebelum diskon, ataukah merupakan hak pembeli (nasabah) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga setelah diskon.

KETENTUAN UMUM

  1. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang
    disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai
    (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi
    maupun lebih rendah.
  2. Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya
    yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan
    kesepakatan.
  3. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari
    supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena
    itu, diskon adalah hak nasabah.
  4. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon
    tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (per-setujuan) yang
    dimuat dalam akad.
  5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah
    diperjanjikan dan ditandatangani.
  6.  

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. 16 September 2000 M.

https://drive.google.com/file/d/1BaVS7y_INiu6DXAgododMJMtphy-gfcP/view?usp=sharing

PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 15/DSN-MUI/IX/2000

Pembagian hasil usaha di antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama boleh didasarkan pada prinsip Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biaya- biaya, dan boleh pula didasarkan pada prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal); dan masing-
masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Kedua prinsip tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS). Agar para pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian tentang prinsip mana yang boleh digunakan dalam
LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang prinsip pembagian hasil usaha dalam LKS untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM

  1. Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net
    Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam
    pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
  2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian
    hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net
    Revenue Sharing).
  3. Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus
    disepakati dalam akad.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. 16 September 2000 M.

https://drive.google.com/file/d/1erBT7o5rYU5n-5q2-EYhrcmcPXhgPEQB/view?usp=sharing