Thursday, April 30, 2026
spot_img
Home Blog Page 138

Fatwa Tentang Hukum Khitan bagi Perempuan Tahun 2007

0

Adanya anjuran dari pihak manapun agar khitan tidak perlu dilakukan karena menyakitkan dan melanggar HAM adalah keliru dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Khitan bagi laki-laki dan perempuan hukumnya wajib menurut pendapat imam asy-Syâfi’î dan Jumhur ulama. Khitan bagi laki-laki dan perempuan hukumnya sunnat menurut pendapat Hanafiyah. Khitan bagi perempuan hukumnya sunnat menurut Hanabilah dan merupakan perbuatan yang sangat terhormat. Melakukan perbuatan wajib dan sunnat merupakan bentuk perintah yang harus dikerjakan, yang wajib dalam bentuk paksaan, dan yang sunnat adalah kerelaan.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3Ua0RHRExCdS16Zkk/view?usp=sharing&resourcekey=0-WzWxy55WTK4Zeh0Z5DnkMQ

Fatwa Tentang Hibah Ibu Kepada Salah Seorang Anaknya dengan Satu Orang Saksi Wanita Tahun 2006

0

Hibah seorang ibu kepada salah seorang anak kandungnya yang laki-laki dari harta syarikat yang belum dibagi Hukumnya Tidak Sah, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris, harta benda tersebut tetap sebagai harta warisan para ahli waris.

https://drive.google.com/file/d/1CdUkFtfeQcX4Paoxkc50_BzJP6pi5cmB/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Ajaran-Ajaran Sesat dan Menyimpang yang Meresahkan Masyarakat Tahun 2007

0

Akhir-akhir ini banyak ajaran-ajaran yang terjadi dan berkembang ditengah-tengah masyarakat muslim di berbagai tempat di wilayah Sumatera Utara yang meresahkan umat Islam tidak hanya yang menyangkut masalah furu’, tetapi juga masalah aqidah.Kondisi yang demikian itu, tidak dapat diabaikan dan dibiarkan belanjut begitu saja karena dapat mengakibatkan fatal bagi kehidupan intern umat beragama khususnya umat Islam.

https://drive.google.com/file/d/1wBGNge9hIDThYSLR4THjKDhAtV3g6rXj/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Hibah, Bantuan, Infak, Sumbangan, Sedekah dan Sejenisnya dengan Tujuan untuk Kepentingan Umat Islam Tahun 2016

0

Aset umat Islam yang diperoleh melalui berbagai akad seperti (hibah, bantuan, infak, sumbangan, sedekah dan sejenisnya) dengan tujuan untuk kepentingan umat Islam adalah wakaf Demi kemaslahatan dan ketertiban harta wakaf, harus diupayakan untuk disertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU No. 41 tahun 2004, PP No. 42 tahun 2006 dan aturan lain pendukungnya

https://drive.google.com/file/d/14tqO02jlWdIvVz6zh4HrPU9ipqELgXBv/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota Tanjung Balai Tahun 2017

0

Azan yang dikumandangkan di masjid adalah syariat Agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat dan atau untuk menyeru umat Islam untuk melaksanakan salat. Ucapan/ujaran yang disampaikan oleh Saudari Meliana atas suara azan yang berasal dari masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016 adalah perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Agama Islam.

: Rekomendasi

  1. Kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti prosespenegakan hukum atas Saudari Meliana sesuai dengan peraturandan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kepada seluruh umat Islam khusunya kaum Muslim KotaTanjung Balai dihimbau untuk tidak terprovokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas, kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjung Balai.
  3. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum Muslimin Kota Tanjung Balai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perudangan-undangan yang berlaku.

https://drive.google.com/file/d/1-jnskq8MEZcRAzM3Xv8um3MoS85ZO2WT/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Paham Syekh Muda Ahmad Arifin Pimpinan Pengajian Tarekat Sammaniyah Tahun 2013

0

Bahwa beberapa paham Syekh Muda Ahmad Arifin pimpinan Tarekat Sammaniyah telah menyimpang dari ajaran Islam;

a. Nabi Adam diciptakan malaikat atas perintah dari Allah;

b. Zakat mal (harta) dari murid harus diserahkan kepada guru;

c. Boleh nikah Mut‟ah/Sirri tanpa wali tanpa saksi.

MUI menghimbau kepada Syekh Muda Ahmad Arifin dan seluruh pengikutnya untuk segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar (rujû‟ ila al-haq).

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UX3c1Q0tPNEUyc3c/view?usp=sharing&resourcekey=0-ne9CjR4i6UvygL7dR_WkZA

Fatwa Tentang Pengajian Ar Rahman Tahun 2013

0

Penafsiran al-Qur’ân dan ajaran yang disampaikan saudara M. Abdul Rahman Yahya telah menyimpang dari ajaran Islam.
MUI menghimbau kepada Saudara M. Abdul Rahman Yahya dan seluruh pengikutnya untuk segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar (rujû‟ ila al-haqq).

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UNnBLczBIWmdEZ2s/view?usp=sharing&resourcekey=0-9k0dQiFn4W-OG83gjlHisg

Fatwa Tentang Pendirian Beberapa Masjid di Satu Kampung / Desa Tahun 2009

0

Mendirikan beberapa masjid untuk pelaksanaan shalat jum’at di satu kampung hukumnya boleh, jika mendatangkan kemaslahatan bagi masyarkat dan terpenuhi syarat-syarat mendirikan jum’at sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 27/Kep/MUI-SU/VII/2002.

https://drive.google.com/file/d/1SDcTNVNamuLMrlcnx2YQeSY5mcSKGQpu/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Hukum Mendirikan Bangunan (Kios, Toko, Swalayan dan Sejenisnya) di atas Tanah Wakaf yang Ada Bangunan Mesjid Tahun 2006

0

Menyewakan tanah wakaf pekarangan mesjid untuk pembangunan (Toko, Kios, Swalayan dan sejenisnya) hukumnya boleh (Mubah). Hasil dari sewa tanah tersebut dimanfaatkan untuk keperluan kemakmuran dan administrasi Mesjid

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3USlJJamRCX2pIZk0/view?usp=sharing&resourcekey=0-mdbdkqFmdpUCtwNr5aC37Q

Fatwa Tentang Hukum Pengelolaan Lubuk Larangan Tahun 2009

0

Pengelolaan Lubuk Larangan sebagaimana yang (dilakukan) oleh masyarakat Islam di Desa Singengu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina hukumnya Mubah (boleh)

https://drive.google.com/file/d/1tZkKArVq15F6QNvHy4WGl_i9A0PXD7m8/view?usp=sharing