Thursday, April 30, 2026
spot_img
Home Blog Page 139

Fatwa Tentang Hukum Menyembelih

0

Hewan Kurban Tahun 2014

Hukum berqurban adalah sunnat muakkad.Berqurban adalah dengan menyembelih hewan tertentu, diantaranyaunta, sapi, lembu, kerbau atau kambing.

Tidak sah berqurban hanya dengan nilainya (uang atau benda) tanpa dilakukan penyembelihan hewan qurban.

Tidak sah berqurban dengan menyerahkan hewan qurban tanpadisembelih, kecuali dengan mewakilkan penyembelihannya kepadapanitia atau lembaga tempat penyerahan hewan qurban.

Berqurban adalah ibadah yang diperintahkan agama bukan perbuatanmubazir apalagi membahayakan kesehatan.

https://drive.google.com/file/d/122A86c20NhjGJXBnLvUKHNlvzgHttOOW/view?usp=sharing

Fatwa Tentang Hukum Bertepuk Tangan dalam Pertemuan atau Acara Tahun 2012

0

Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara hukumnya makruh.
Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara yang diadakan di masjid hukumnya haram, demi menjaga kemuliaan masjid.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3URkdDT3hLSzlGODQ/view?usp=sharing&resourcekey=0-Byt_ZjUBfkphk61Mo4d4OA

Adzan Shalat Sebelum Masuk Waktu

0

Tidak boleh adzan sebelum masuk waktu, kecuali subuh. Adzan Subuh boleh sebelum waktu bila dapat dibedakan antara adzan pertama dan adzan kedua/adzan untuk shalat.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UTGN4cWMtTzk5aUk/view?usp=sharing&resourcekey=0-88OAJ2Udl1RECRtS9vveqw

Pencurian Aliran Listrik Menurut Hukum Islam

0

Mencuri aliran listrik, menambah daya, Watt dan Voltase maupun bentuk kecurangan lain, yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak/akad, HUKUMNYA HARAM

Pihak PLN wajib memenuhi hak pelanggan dan pengguna sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UU1Y5ajk0SnRmMTA/view?usp=sharing&resourcekey=0-qvyE_eLLUHHPdJ_Zonv4Eg

Isbat Talak terhadap Perceraian/ Talak di Luar Sidang Pengadilan Agama

0

Talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap isterinya di luar sidang PengadilanAgama hukumnya sah secara syar‟i, namun secara perundang-undangan belum mempunyai kekuatan hukum negara.

Perceraian yang dilakukan seorang suami terhadap isterinya di luar sidang Pengadilan Agama harus diajukan isbat talak ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan ketetapan hukum.

MEREKOMENDASI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Uatar mengusulkan kepada Mahkamah Agung RI. untuk mengeluarkan peraturan atau surat edaran tentang tata cara menyelesaikan isbat talak terhadap tindakan seseorang yang telah melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan, sehingga Pengadilan Agama dapat memberikan status/legalitas perbuatan hukum talak yang dilakukan seorang muslim sesuai dengan kewenangan absolut yang diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama. Selain itu, Pengadilan Agama dapat mengadili tindakan pelanggaran undang-undang dengan memberikan sanksi bagi orang yang melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan Agama. Dengan demikian permohonan isbat talak dapat diselesaikan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama berkompeten mengadili pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan perbuatan menjatuhkan talak di luar ketentuan undang-undang.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UbTVCeHRKZUZkeDg/view?usp=sharing&resourcekey=0-CRMEcSSvVA0nPA6f4bTVLg

Fatwa tentang Hukum Tato

0

Tato hukumnya haram baik bagi yang membuat maupun yang minta dibuatkan tato.
Untuk menjaga keabsahan sholat maka tato yang terbuat dari bahan/zat yang mengandung najis wajib segera dihilangkan kecuali dapat menimbulkan mudharat.

https://drive.google.com/file/d/1VAA0dcV1tUAjWV2dsGXMnfNSVmMX2pJD/view?usp=sharing

Hukum Tritis

0

Tritis belum dapat digolongkan kepada tahi/kotoran. Karena belum sampai keberadaannya dalam perut pada tahap ampas yang akan dibuang melalui anus.

Tritis dapat digolongkan pada kategori muntah sesuai dengan tahapan proses pencernaannya baru diabomasum belum sampai ke usus halus.

Tritis termasuk najis (khobâ’its), oleh karenanya haram dikonsumsi umat Muslim

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3Ud2lIcVBEcThTTnM/view?usp=sharing&resourcekey=0-KBpP6nrF4WRB5AzkXGOTRQ