Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 139

SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 14/DSN-MUI/IX/2000

Dalam sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi) keuangan dikenal ada dua sistem, yaitu Cash Basis, yakni “prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya” dan Accrual Basis, yakni “prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode”; dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Kedua sistem tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS). Agar para pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan dalam LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang sistem pencatatan dan pelaporan keuangan dalam LKS untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

KETENTUAN UMUM

  1. Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis
    maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
  2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan
    sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam
    distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar
    penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
  3. Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. 16 September 2000 M.

https://drive.google.com/file/d/1N457w_m19ipVagEUlyOwjc2Dao-eCdZF/view?usp=sharing

UANG MUKA DALAM MURABAHAH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 13/DSN-MUI/IX/2000

Bahwa untuk menunjukkan kesungguhan nasabah dalam permintaan pembiayaan murabahah dari Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), LKS dapat meminta uang muka. Agar dalam pelaksanaan akad murabahah dengan
memakai uang muka tidak ada pihak yang dirugikan, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang uang muka dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

KETENTUAN UMUM UANG MUKA:

  1. Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan
    Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila
    kedua belah pihak bersepakat.
  2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
  3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus
    memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
  4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat
    meminta tambahan kepada nasabah.
  5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus
    mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. 16 September 2000 M.

https://drive.google.com/file/d/1i23-wKXrDHOTPR_-WcinsOuy9hmH1XNS/view?usp=sharing

H A W A L A H

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 12/DSN-MUI/IV/2000

Terkadang seseorang tidak dapat membayar utang- utangnya secara langsung; karena itu, ia boleh memindahkan penagihannya kepada pihak lain, yang dalam hukum Islam disebut dengan hawalah, yaitu akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hawalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

KETENTUAN UMUM DALAM HAWALAH:

  1. Rukun hawalah adalah muhil ( المحيـل ),yakni orang yang berutang
    dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal ( المحتـال او المحال ), yakni
    orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih ( عليـه المحـال ), yakni
    orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang
    kepada muhtal, muhal bih ( بـه المحـال ), yakni utang muhil kepada
    muhtal, dan sighat (ijab-qabul).
  2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
    untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
    kontrak (akad).
  3. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau
    menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  4. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil,
    muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih.
  5. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam
    akad secara tegas.
  6. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat
    hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal
    berpindah kepada muhal ‘alaih.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 08 Muharram 1421 H. 13 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/13BqCNf_9zB7Y5q5Vb67OQYzTQFbINnRN/view?usp=sharing

K A F A L A H

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 11/DSN-MUI/IV/2000        

Dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip syar’iah. Agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang kafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

KETENTUAN UMUM KAFALAH

  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
    untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
    kontrak (akad).
  2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee)
    sepanjang tidak memberatkan.
  3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
    dibatalkan secara sepihak.

RUKUN DAN SYARAT KAFALAH

  1. Pihak Penjamin (Kafiil)
    a. Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
    b. Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam
    urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah
    tersebut.
  2. Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
    a. Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada
    penjamin.
    b. Dikenal oleh penjamin.
  3. Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
    a. Diketahui identitasnya.
    b. Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
    c. Berakal sehat.
  4. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
    a. Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik
    berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
    b. Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
    c. Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak
    mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
    d. Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
    e. Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 08 Muharram 1421 H. 13 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/1IghuLbHDVow5gHmMc7O-b3e70WtV8wmt/view?usp=sharing

W A K A L A H

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 10/DSN-MUI/IV/2000

Dalam rangka mencapai suatu tujuan sering diperlukan pihak lain untuk mewakilinya melalui akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Agar praktek wakalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

KETENTUAN TENTANG WAKALAH:

  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
    untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
    kontrak (akad).
  2. Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
    dibatalkan secara sepihak.

RUKUN DAN SYARAT WAKALAH:

  1. Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
    a. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang
    diwakilkan.
    b. Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas
    tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya
    seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima
    sedekah dan sebagainya.
  2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
    a. Cakap hukum,
    b. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
    c. Wakil adalah orang yang diberi amanat.
  3. Hal-hal yang diwakilkan
    a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
    b. Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,
    c. Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 08 Muharram 1421 H. 13 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/1-3PCPHe_UGjG9oExOkTujneiB_v89NEL/view?usp=sharing

PEMBIAYAAN IJARAH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 09/DSN-MUI/IV/2000

Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Agar akad tersebut sesuai dengan ajaran Islam, DSN
memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad ijarah untuk
dijadikan pedoman oleh LKS.

RUKUN DAN SYARAT IJARAH:

  1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua
    belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau
    dalam bentuk lain.
  2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi
    jasa dan penyewa/pengguna jasa.
  3. Obyek akad ijarah adalah :
    a. manfaat barang dan sewa; atau
    b. manfaat jasa dan upah.

KETENTUAN OBYEK IJARAH:

  1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan
    syari’ah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk
    menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk
    jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau
    identifikasi fisik.
  7. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar
    nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang
    dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa
    atau upah dalam Ijarah.
  8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain)
    dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat
    diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

KEWAJIBAN LKS DAN NASABAH DALAM PEMBIAYAAN IJARAH

  1. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
    a. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang
    diberikan
    b. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
    c. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
  2. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
    a. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk
    menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai
    kontrak.
    b. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya
    ringan (tidak materiil).
    c. Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran
    dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena
    kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia
    tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 08 Muharram 1421 H. 13 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/1nhhBbbrQNNkTi7fJp971H-yKj5D1yJEH/view?usp=sharing

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 08/DSN-MUI/IV/2000

Kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Pembiayaan musyarakah yang memiliki keunggulan dalam
kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntunganmaupun resiko kerugian, kini telah dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah (LKS). Agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

BEBERAPA KETENTUAN:

  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
    untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
    kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit
    menunjukkan tujuan kontrak (akad).
    b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
    c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau
    dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan
    memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan
    perwakilan.
    b. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan
    setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja. e. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
  3.  

3., Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a. Modal
1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
3) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b. Kerja
1) Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan
tambahan bagi dirinya.
2) Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c. Keuntungan
1) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
2) Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.

3) Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
4) Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d. Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.

4. Biaya Operasional dan Persengketaan
a. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 08 Muharram 1421 H. 13 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/1zWOhh53Uxun5TWHlHWT-cEn6sKmZJRh1/view?usp=sharing

PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)

0

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-MUI/IV/2000

Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syari’ah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang mudharabah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

KETENTUAN PEMBIAYAAN:

  1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan
    oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
  2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik
    dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha),
    sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau
    pengelola usaha.
  3. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian
    keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah
    pihak (LKS dengan pengusaha).
  4. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah
    disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak
    ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi
    mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
  5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam
    bentuk tunai dan bukan piutang.
  6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat
    dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan
    kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
  7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada
    jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan,
    LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.
    Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti
    melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati
    bersama dalam akad.
  8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
  9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
  10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

RUKUN DAN SYARAT PEMBIAYAAN:

  1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus
    cakap hukum.
  2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
    untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
    kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit
    menunjukkan tujuan kontrak (akad).
    b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
    c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau
    dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh
    penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan
    syarat sebagai berikut:
    a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
    b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika
    modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus
    dinilai pada waktu akad.
    c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan
    kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai
    dengan kesepakatan dalam akad.
  4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai
    kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus
    dipenuhi:
    a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh
    disyaratkan hanya untuk satu pihak.
    b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus
    diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan
    harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan
    sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan
    kesepakatan.
    c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari
    mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung
    kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan
    disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
  5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan
    (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus
    memperhatikan hal-hal berikut:

a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa
campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak
untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan
pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi
tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam
dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah,
dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas
itu.

BEBERAPA KETENTUAN HUKUM PEMBIAYAAN:

  1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
  2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah
    kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
  3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena
    pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali
    akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran
    kesepakatan.
  4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
    terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka
    penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
    setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H.
4 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/1eQWksYfMkURW-RFRY46qNdfoUeTxnZrN/view?usp=sharing

JUAL BELI ISTISHNA’

0

Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh sesuatu, sering
memerlukan pihak lain untuk membuatkannya, dan hal seperti itu
dapat dilakukan melalui jual beli istishna’ ( الاستـصناع ),yaitu akad
jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Transaksi istishna’ pada saat ini telah dipraktekkan oleh lembaga keuangan syari’ah. Agar praktek tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN
memandang perlu menetapkan fatwa tentang istishna’ untuk
menjadi pedoman.

KETENTUAN TENTANG PEMBAYARAN:

  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa
    uang, barang, atau manfaat.
  2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

KETENTUAN TENTANG BARANG:

  1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan
    berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum
    menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis
    sesuai kesepakatan.
  7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan
    kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk
    melanjutkan atau membatalkan akad.

KETENTUAN LAIN:

  1. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan,
    hukumnya mengikat.
  2. Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di
    atas berlaku pula pada jual beli istishna’.
  3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
    terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka
    penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
    setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H.
4 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/1tu5HbhxWYT7vzKTT4NjIYXKx6PQeCegH/view?usp=sharing

FATWA TENTANG MURABAHAH

0

PERTAMA : KETENTUAN UMUM MURABAHAH DALAM BANK SYARI’AH:

  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas
    riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah
    Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
    yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank
    sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
    pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah
    (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
    keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu
    secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya
    yang diperlukan.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut
    pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad
    tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus
    dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
    barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
    dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.

KEDUA: KETENTUAN MURABAHAH KEPADA NASABAH:

  1. Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu
    barang atau aset kepada bank.
  2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli
    terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan
    pedagang.
  3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan
    nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang
    telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut
    mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak
    jual beli.
  4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk
    membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal
    pemesanan.
  5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya
    riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
  6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus
    ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa
    kerugiannya kepada nasabah.
  7. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari
    uang muka, maka
    a. jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia
    tinggal membayar sisa harga.
    b. jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank
    maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank
    akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak
    mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

KETIGA: JAMINAN DALAM MURABAHAH:

  1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius
    dengan pesanannya.
  2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang
    dapat dipegang.

KEEMPAT: UTANG DALAM MURABAHAH:

  1. Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi
    murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang
    dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika
    nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan
    atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan
    utangnya kepada bank.
  2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran
    berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
  3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.

KELIMA: PENUNDAAN PEMBAYARAN DALAM MURABAHAH:

  1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda
    penyelesaian utangnya.
  2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau
    jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka
    penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
    setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H.
1 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/14RCI49TC-MjHNk0d0g4d7vT8ChwmRY4S/view?usp=sharing