Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 81

Suami mengancam Istri jika mau bercerai

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: Hj. Tjek Tanti., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut )

Diskripsi masalah:

Kami suami istri dengan 3 orang anak hidup dalam kemiskinan. Suami tidak sanggup memberi nafkah yang pantas dan malu bekerja kasar. Sekolah anak-anak semua dibantu keluarga saya. Kalau bertengkar suami mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan sangat menyakitkan hati. Saya coba minta cerai tapi dia tidak mau. Kami selalu bertengkar dan baikan lagi  sampai anak sudah 5 orang.

Kebetulan kami tinggal di rumah almh ibu saya akhirnya saya tdk sanggup lagi saya usir suami saya dari rumah dan dia pergi.

Sekarang 2 anak saya sdh tamat SMA.. mereka berdua yg menafkahi saya dan adik-adiknya seadanya. Tapi saya lebih tenang hidup tanpa suami. Kami berpisah rumah sudah 5 tahunan.

 

Pertanyaan:

  1. Apa yang harus saya lakukan kalau suami mengancam saya kalau minta cerai.
  2. Apakah saya berdosa tidak mau lagi melayaninya sebagai suami karen kata-katanya yang selalu melukai hati saya?

Jawaban:

Jawaban Pertanyaan 1.

  1. Kami menganjurkan kepada saudari untuk membujuk hati dan perasaan saudari, kembalikan ini kepada ujian dalam berumah tangga, jika ibu bersabar ini merupakan ibadah yang akan mendapat ganjaran pahala disisi Allah
  2. Hendaklah ibu melakukan sulh ( perdamaian ) antara kedua belah pihak ( suami – istri ) dan saling memberikan nasehat dan pelajaran, dan berpikir panjang untuk bercerai, pandanglahlah kepada anak-anak yang sudah dilahirkan serta keluarga, karena jika terjadi perceraian akan menimbulkan dampak psikologis kepada anak, maka lihatlah masa depan anak-anak yang masih panjang, mereka akan mencontoh orang tuanya.
  3. Menghadirkan kedua belah pihak keluarga sebagai mediator untuk mendapatkan perdamaian, jika perlu dibuat surat kesepakatan suami-istri yang ditanda tangani oleh pihak keluarga masing-masing.
  4. Jika pada poin 1, 2, 3, tidak tercapai (tidak berhasil) maka dengan terpaksa melakukan perceraian dengan cara yang baik, karena perceraian adalah pintu darurat dalam meyelesaikan problem rumah tangga.
  5. Membuat gugatan, ke Pengadilan Agama terdekat untuk melindungi hak-hak seorang wanita dan pengadilan akan melindungi keamanan kepada diri anda jika terdapat ancaman dari pihak suami.
  6. Jika terdapat ancaman dari berbagai pihak, maka hendaknya melaporkan kepada pihak keluarga atau teman, tokoh masyarakat dan pihak yang berwajib.

Jawaban Pertanyaan 2.

  1. Ibu tidak berdosa sebagai seorang istri, karena suami tidak melaksankan kewajibannya menafkahi istri dan keluarganya.

Mohon Dukungan Umat Islam Ulama Palestina Diaspora Negara ASEAN Silaturhim ke MUI Sumut

muisumut.or.id, Masyarakat Palestina yang sampai saat ini menjadi korban invasi militer Israel sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat dunia terutama umat Islam Indonesia agar sesegera mungkin memdapatkan kemerdekaan.

Hal itu mengemuka pada Silaturahmi MUI-SU dengan Ketua Ikatan Ulama Palestina Diaspora Negara ASEAN, Dr. Ahed Abu Al-Atha’ di Aula MUI Jalan Majelis Ulama Nomor 3, Medan, Senin (13/11).

Dr Ahed yang datang bersama KH Fahmi Salim, Lc. MA Founder Al-Fahmi Institute Indonesia menyampaikan, kehadiran di MUI Sumut juga untuk mendapatkan fatwa dari ulama khususnya di Sumatera Utara guna meluruskan stigma negatif yang dihembuskan Zionis bahwa, perlawanan rakyat Palestina tidak sesuai dengan nilai syar’i bahkan dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

Padahal sesungguhnya perjuangan yang dilaksanakan rakyat Palestina merupakan spirit rasa persatuan sebagai bagian integral warga dunia untuk mendapatkan kemerdekaan serta hidup bermartabat sejajar bersama bangsa-bangsa lain di dunia.

Karenanya kami warga Palestina yang terus berjuang dari tekanan Zionis Israel sangat membutuhkan fatwa dari ulama dunia terutama Indonesia guna mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai cita-cita luhur yakni kemerdekaan Palestina dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah kemerdekaan Masjidil Aqsa dari aneksasi Israel

Dalam kesempatan itu Dr Ahed juga menjelaskan hubungan antara Indonesia dan Palestina sudah sangat baik sejak dulu. Apalagi Palestina adalah salah satu pendukung awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.

Ketika itu, ungkap Dr Ahed Mufti Agung Yerusalem dan Pemimpin Tertinggi Dewan Palestina, Syekh Muhammad Amin al-Husaini sangat berjasa meningkatkan pengakuan negara-negara Arab lainnya atas Indonesia, khususnya melalui Liga Arab. Dan ketika itu mereka juga sepakat untuk menekan Inggris yang tentaranya sudah tiba di Indonesia lebih dulu dari Belanda, tidak untuk mendukung Belanda.

Akibatnya, ungkap dia Indonesia sejak awal sangat tidak ramah terhadap hubungan dengan Israel sebagai rasa terima kasih kepada Palestina.

Dan untuk saat ini, tegas Dr Ahed kami tentunya membutuhkan dukungan dari umat Islam Indonesia khususnya di Sumut untuk menggagalkan segala bentuk upaya kriminalisasi yang dilakukan Israel yang bertujuan menghalangi niat tulus rakyat Palestina menjadi negara merdeka begitu juga Kota Suci umat Islam dunia Masjidil Aqsa.

Sementara Ketua Umum MUI Sumut Dr. H Maratua Simanjuntak didampingi seluruh unsur Dewan Pimpinan di antaranya Wakil Ketua Umum Dr. H Arso SH, M.Hum, Sekretaris Umum Prof. Dr. H Asmuni, Bendahara Umum Drs. H Sotar Nasution MHB, Ketua Bidang HLNKI KH Dr. Akhyar Nasution, Ketua Bidang Kominfo Dr. H Akmaluddin Syahputra dan pengurus lainnya mengungkapkan dukungan umat Islam di Sumut khususnya atas perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan yang hakiki.

Ketua MUI juga mengungkapkan berkaitan agresi Israel di Palestina itu, MUI Pusat telah menerbitkan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang substansinya mewajibkan kepada umat Islam Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina dari segala bentuk agreasi militer Israel. Kemudian memberikan dukungan moril maupun materil melalui berbagai cara seperti zakat, infak dan sedekah untuk membantu perjuangan Palestina meraih cita-cita luhurnya yakni kemerdekaan.

“Alhamdulillah untuk bantuan ini MUI Sumut telah mengirimkan sumbangan tahap pertama senilai Rp. 745 juta yang diterima Duta Besar Palestina di Jakarta. Dan untuk sumbangan untuk tahap kedua saat ini terus mengalir yang membuktikan tingginya atensi serta kepedulian umat di daerah ini,” ungkap H Maratua.
Ketua MUI selain menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan umat, juga mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk membacakan Qunut Nazilah sebagai doa paling mustajab untuk kemenangan dan kemerdekaan Palestina serta kemerdekaan Masjidil Aqsa.
“Tidak ada kekuatan selain milik Allah dan cukuplah Allah menjadi penolong umat Islam di Sumatera Utara dan Indonesia khususnya serta umat Islam dunia pada umumnya,” kata Ketua MUI.(S. Ramadhan)

 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

muisumut.or.id, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Rabu (08 November 2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

Beberapa pertimbangan fatwa tersebut

Bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik;

Bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah;

Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme;;

Bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina;

Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman;

Dalam Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram

Dalam Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Suami menyebut istri “mantan istri”?

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: Hj. Tjek Tanti., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut )

Diskripsi Masalah:

Sejak menikah suami membawa saya tinggal di rumah orangtuanya. Suatu hari  saya bertengkar dengan suami, keluarga suami semua menyalahkan saya, mereka telepon ibu saya untuk datang, karena saya selalu mereka sudutkan, ibu saya mengajak saya dan bayi saya pulang dulu ke rumahnya.

Selama 7 bulan kami berpisah, suami hanya menafkahi anak kami saja tatkala anak kami pas ulang tahun yang pertama, suami mengajak balikan, dengan syarat saya harus jadi istri yang patuh dan taat pd suami, sementara dia tidak mau minta maaf kepada ayah saya yang marah karena merasa anaknya telah disia-siakan.

 

Pertanyaan:

  1. Apakah saya ini masih istri yang sah? Sementara selama kami pisah dia tidak menafkahi saya dan sering bilang kepada teman-temannya kalau saya ini mantan istrinya.
  2. Kalau suami mengajak pulang, apakah saya harus mengikutnya, sementara ayah saya tidak setuju dan suami tidak mau minta maaf kepada ayah saya.

Jawaban:

  1. Anda masih sebagai istri yang sah, sebab lafal yang diucapkan suami yang mengatakan “anda sebagai mantan istri” tidak meyebabkan jatuhnya thalak karena kata “mantan istri” adalah bentuk khobariyyah (informasi) atau tidak langsung diucapkan kepada istri.
  2. Wajib seorang istri mematuhi suaminya, selama tidak untuk berbuat maksiat. Persyaratan yang ditetapkan suami agar patuh kepadanya adalah persyaratan yang sah menurut syari’at Islam.

Muzakarah Fiqih Perempuan MUI Pematang Siantar: Pemahaman Mendalam tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

0

Pematang Siantar, 12 November 2023 – Komisi Fatwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar menyelenggarakan Muzakarah Tentang Fiqih Perempuan. Acara yang berlangsung di Aula Kantor MUI, Jalan Kartini, pada Minggu (12/11) pagi, mengusung tema utama seputar Haid, Nifas, dan Istihadhah.

Muzakarah dibuka oleh Sekretaris Umum DP MUI Pematang Siantar, H. A Ridwansyah Putra, dan dihadiri oleh Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H M Tohir Ritonga LC MA, Ketua Umum DP MUI Pematang Siantar, H. M Ali Lubis, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Pematang Siantar, Ustadz H Rafii Nasir BA, serta Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pematang Siantar, H Ramadi Afif Sitio LC.

Dalam sambutannya, Sekretaris Umum DP MUI Kota Pematang Siantar mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang turut hadir. Ia berharap agar muzakarah ini dapat menjadi wadah pembelajaran bagi semua peserta. Acara resmi dibuka pada pukul 09.35 WIB.

Ketua Umum DP MUI Pematang Siantar, H M Ali Lubis, menjadi pemateri pertama yang menjelaskan perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, terutama dalam konteks ibadah sholat dan aspek lainnya. Ia menekankan bahwa terdapat tiga hal yang hanya dapat dilakukan oleh perempuan, seperti hamil, melahirkan, dan menyusui. Lebih lanjut, perempuan diperbolehkan untuk tidak menjalani sholat dalam kondisi haid, nifas, dan istihadhah.

“Paparan ini diharapkan dapat disampaikan kembali kepada masyarakat sebagai peningkatan pemahaman akan fiqih perempuan,” ujar H M Ali Lubis.

Pemateri kedua, Dr H M Tohir Ritonga LC MA, membahas secara detail tentang haid, nifas, dan istihadhah. Dalam makalahnya, dijelaskan bahwa haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan atas dasar kesehatan. Sementara nifas adalah darah yang keluar setelah kosong rahim dari kehamilan atau pasca persalinan. Istihadhah, disebutkan, adalah darah yang keluar selain dari haid dan nifas atau yang biasa disebut darah penyakit.

Makalah tersebut juga membahas hukum, batasan-batasan, dan waktu berakhirnya haid dan nifas, serta perbedaan di antara ketiganya. Sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta dilanjutkan usai pemaparan.

Ketua Panitia Muzakarah, H Ramadi Afif Sitio LC, dalam laporannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Kota Pematang Siantar pada bulan Januari lalu. Sejumlah 50 peserta perempuan muslimat, utusan dari berbagai organisasi perempuan, guru agama, guru madrasah, dan pengajian di Kota Pematang Siantar turut serta dalam kegiatan ini.

“Semoga kegiatan ini mendapat keberkahan dan menambah wawasan bagi semua peserta,” pungkas Ketua Panitia. (Yogo Tobing)

Hari Pahlawan: Dr. Milhan Yusuf Ingatkan Umat Tentang Jihad Ilmu dan Pengorbanan dalam Khutbah Jumat

0

muisumut.or.id-Medan, Pada Salat Jumat di Masjid Ar Rahmah komplek MUI Sumatera Utara, Dr. H. Milhan Yusuf, MA memberikan khutbah yang sarat makna, mengingatkan umat tentang makna sebenarnya dari Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November di Indonesia.

Hari ini, bertepatan dengan tanggal 10 November, bangsa Indonesia mengenang dan menetapkan hari ini sebagai Hari Pahlawan. Apa yang dimaksud dengan pahlawan? Menurut Kamus Besar Indonesia, pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran.

Dr. Milhan Yusuf mengajak jemaah untuk merenung, bahwa setiap individu memiliki potensi menjadi pahlawan dalam berbagai aspek kehidupan. Ketika seseorang bersedia berkorban untuk menegakkan dan membela kebenaran dengan ikhlas, maka ia dapat dianggap sebagai seorang pahlawan.

Hari Pahlawan sendiri tak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia, terutama pada tahun 1945 di bulan Oktober. Pasukan sekutu menyerang tentara dan rakyat Indonesia, terutama di daerah Surabaya yang dipimpin oleh Bung Tom. Perlawanan sengit dilakukan, dan pada tanggal 10 November, peperangan menyisakan lebih dari 20.000 korban dari pihak Indonesia, sementara sekutu juga mengalami kerugian tak terhingga.

“Perjuangan ini menjadikan 10 November sebagai hari yang tidak bisa dilupakan dalam sejarah perjuangan bangsa. Kita harus mengenang dan menghormati para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia,” ujar Dr. Milhan Yusuf.

Dalam konteks Islam, Dr. Milhan Yusuf menekankan bahwa pahlawan bukan hanya yang berjuang secara fisik seperti Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, melainkan juga mereka yang berperan dalam menyebarkan ilmu dan kebenaran. Jemaah diimbau untuk menjadi pahlawan dalam memberikan manfaat kepada umat, terutama sebagai kader ulama yang memiliki tanggung jawab untuk menyumbangkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat.

“Kader ulama memiliki peran besar dalam melawan pemikiran-pemikiran yang menyesatkan. Perjuangan bukan hanya perang fisik, tapi juga perang pemikiran. Kita harus merespons dan membantah informasi yang tidak benar agar umat tidak tersesat,” tambahnya.

Perjuangan fisik, pemikiran, dan ilmu pengetahuan adalah bagian dari jihad dalam Islam. Dr. Milhan Yusuf mengajak jemaah untuk memahami bahwa dalam konteks masa kini, jihad tidak hanya terbatas pada perang fisik, namun juga mencakup upaya dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jihad bukan hanya tentang perang fisik, tapi juga memberikan manfaat kepada umat. Kita harus berjuang dengan ilmu dan pengorbanan harta demi kebenaran,” tutup Dr. Milhan Yusuf. “Sekali lagi, mari kita kenang dan teruskan perjuangan para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan dan kebenaran.” (Yogo Tobing)

“HUKUM BERKURBAN DENGAN UANG”

0

Konsultasi Syriah Oleh: Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA    
(Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan :

Assalamualaikum. Wr. Wb

Ustaz saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika saya berkurban dengan uang saja kepada masyarakat. Sebab di daerah saya tinggal saat ini kelihatannya banyak orang yang butuh dengan uang, apalagi setelah masa Pandemi Covid-19 yang sampai sekarang masih berdampak kepada ekonomi masyarakat? mohon penjelasannya….

Terimakasih Ustaz.

Wassalam.

A. Siagian di Deli Serdang

Jawab :

Waalaikumsalam,Wr. Wb

Bapak A. Siagian

Kami sampaikan bahwa kurban adalah ibadah yang cara pelaksanaannya telah ditentukan melalui nas secara jelas dan tegas. Praktek Nabi saw. sendiri berkurban dengan menyembelih hewan kurban, bukan dengan memberikan sejumlah uang (qimah) meskipun setara dengan nilai hewan kurban. Sehubungan dengan ini, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah menerbitkan fatwa terkait pada tahun 2014 yang memutuskan bahwa tidak sah berkurban hanya dengan dengan nilainya (uang atau benda) tanpa dilakukan penyembelihan hewan kurban. Karena itu, sudah seharusnya Bapak  mengikuti tuntunan syariat jika ingin berkurban haruslah dengan menyembelih hewan. Jika Bapak melihat bahwa masyarakat sangat membutuhkan uang, maka bisa membantunya dengan jalan sedekah, infak atau zakat mal (terhadap orang yang memenuhi kriteria mustahiq zakat).

Wassalamualaikum. Wb. Wb    

Duta Besar Palestina Terharu Terima Bantuan Kemanusiaan dari MUI Sumatera Utara

0

muisumut.or.id-Jakarta, 7 November 2023 – Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih yang mendalam kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera dan masyarakat Sumatera Utara atas kontribusi bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada warga Palestina di Gaza.

Bantuan kemanusiaan senilai Rp. 745.000.000,- diserahkan secara langsung oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI Sumatera Utara (HLNKI MUI-SU), KH Akhyar Nasution, kepada Duta Besar Palestina untuk Indonesia.

“Kami sangat bangga dengan MUI, masyarakat Sumatera Utara, dan para dermawan. Apa pun bentuk bantuannya, seberapa besar nilainya, dan sejauh mana dukungannya, semuanya telah melebihi harapan kami untuk Palestina,” ujar Zuhair Al-Shun dalam pernyataannya setelah menerima bantuan kemanusiaan melalui Komisi HLNKI MUI Sumut di Jakarta pada Selasa (7/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Zuhair juga menyampaikan rasa terima kasih kepada MUI Sumutdan masyarakat Sumatera Utara atas bantuan yang telah diberikan kepada warga Palestina, yang saat ini menjadi korban dari keganasan perang yang melibatkan Israel.

Dubes Zuhair Al-Shun juga mengungkapkan keyakinannya bahwa rakyat Indonesia, khususnya di kota Medan, Sumatera Utara, akan selalu berdiri bersama Palestina dan tidak akan meninggalkan Palestina dalam perjuangannya. Menurutnya, bangsa Indonesia memahami perjuangan rakyat Palestina dan bersedia berjuang bersama mereka.

“Indonesia, seperti yang telah disampaikan oleh berbagai tokoh bangsa, akan selalu mendukung Palestina dan tidak akan membiarkan Palestina berjuang sendirian,” tambahnya.

Zuhair menggarisbawahi fakta bahwa Indonesia dan Palestina sedang berjuang bersama demi kemerdekaan. “Kami merasa sangat berterima kasih kepada Indonesia, yang merupakan negara Islam terbesar, karena telah memberikan dukungan dan berjuang bersama kami melalui diplomasi. Dengan usaha bersama Indonesia, Palestina akan mencapai kemenangan dan kemerdekaan,” tuturnya.

Duta Besar Palestina menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada warga Palestina adalah manifestasi dari solidaritas Indonesia dan juga bentuk kepedulian bangsa Indonesia terhadap isu kemanusiaan yang dialami oleh Palestina.

“Krisis kemanusiaan yang tengah terjadi di Gaza adalah hal yang tak bisa kita terima dan harus segera diakhiri. Saya ingin menekankan sekali lagi bahwa Indonesia akan selalu berjuang bersama bangsa Palestina,” ujarnya.

Dana yang telah diberikan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis, alat penyaring air minum tanpa listrik, serta selimut, untuk mereka yang menjadi korban konflik di Gaza.

KH Akhyar Nasution, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa total bantuan dari gelombang pertama mencapai Rp. 745.000.000,-, dan MUI Sumut melalui Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara berencana membuka donasi tahap kedua.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Bidang HLNKI MUI-SU, Ahmad Azlisyah, Ketua Komisi DR. H. Abdi Syahrial Harahap, Lc. MA, dan Sekretaris Komisi Dr. H. Muhammad Irsan Nasution, SE. Ak, CA, M.Ak CIPSA, ACPA, QRMO.

Di akhir acara, Dubes Palestina untuk Republik Indonesia, Zuhair Al-Shun, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada MUI-SU dan semua pihak yang telah berdonasi.

Kontributor: KH Akhyar Nasution

Hukum Pemberian Uang Terima Kasih Pedagang Kepada Panitia Qurban?

Konsultasi Syariah Oleh: Drs. Askolan Lubis., MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan :

Masalah: Kami panitia Idul Adha. Ketika survei ke beberapa penyedia hewan kami membeli 15 ekor sapi  dan salah seorang pedagang sapi tersebut memberikan cash back sebagai tanda terima kasih berupa uang kepada kami. Bagaimana hukumnya kalau kami menerima uang tersebut?

Jawaban :

Haram hukumnya menerima uang pemberian si penjual sapi. Karena akad yang ada adalah akad wakalah antara Shohibul qurban sebagai muwakkil ( yang  mewakilkan) dengan panitia qurban sebagai wakilnya. Dalam akad wakalah, keuntungan apa saja yang timbul dari akad tersebut seperti uang servis atau diskon, menjadi hak Shohibul qurban bukan hak wakil. Dalinya, ” Bahwa Nabi pernah memberi uang satu dinar kepada ‘Urwah al Bariqi untuk membeli seekor kambing. Ternyata ‘Urwah dapat membeli 2 ekor dengan uang tersebut. Kemudian dia menjual lagi satu ekor dari 2 kambing itu dengan harga satu dinar. ‘Urwah al Bariqi  memberi kepada Nabi satu dinar dari penjualan kambing itu.

Gagal  Memahami Tasir  Surah Al Ikhlas  Versi Aljily.

0

Oleh :Dr.H.Muhammad Nasir Lc, MA 

muisumut.or.id. Dalam kitab Insanul Kamil karya  Syekh Abdul Karim Al jily (676-832 H ) halaman 38 cetakan   Darul kutub maktabah  Islamiyah Jalan Kalibata Timur,Aljily menafsirkan Qul Huwallahu ahad katakan oleh mu yaMuhammad dia (insan)Allah itu Maha Esa.maksud  Aljily adalah katakan oleh mu ya Muhammad,dan katakanlah  olehmu wahai Insan (selain Muhammad)! Allah Itu Maha Esa

Selanjutnya Aljily menerangkan bahwa kata ganti( dhamir ) dia (huwa) yang ditafsirkan sebagai manusia,bukan mengatakan manusia itu hakikatnya adalah Allah atau manusia itu hakikatnya sebagai Tuhan dan tidak pula bermaksud mengatakan Muhammad itu adalah Allah.Tidak ada sama sekali syech Ajjily bertujuan mengatakakan demikian,baik kajian secara  hakikat atau syari’at.

Selanjutnya,Aljilly  menjelaskan bahwa bahwa dhamir huwa (kata ganti dia) yang ditafsirkannya sebagai insan,dikembalikan  kebelakang yaitu kepada anta yaitu kata ganti yang terdapat dalam fi’il amar (kalimat perintah) yaitu qul (katakanlah olehmu ya Muhammad)

Dengan demikian,pengembalian dhamir huwa kebelakang,sekali lagi- yaitu kata ganti huwa kepada anta,maka jadilah posisi huwa dan anta disini sama,yaitu sama sama diperintahkan (mukhotob) untuk mengatakan Allah itu Maha Esa.Inilah yang disebut iltitfat ((peralihan makna)dalam ilmu Balaghah.Jadilah Makna yang benar dalam menafsirkan qul huwallahu Ahad ;katakanlah oleh mu ya Muhammad /katakanlah oleh mu ya Insan selain Muhammad, Allah itu Esa.  

Dalam hal ini Al jily berbeda dengan pemahaman mayoritas ulama tafsir yang mengembalikan  huwa kedepan.Dengan terjemahan populer kita dengar dan kita baca dalam tafsir yang mu’tabaraoh yaitu;katakanlah olehmu ya Muhammada  huwa/ dia Allah  adalah yang Maha Esa.dan para ahli tafsir menamakan huwa  adalah dhomir sya’an  (kata ganti yang dikembalikan kedepan).

Dari  uraian diatas dapat difahami bahwa Aljily dan mayoritas ulama tafsir,meskipun berbeda dalam mengembalikan dhomir huwa-mayoritas ulama tafsir mengembalikan dhomir huwa kedepan dan Syehk Aljiliy mengembalikan dhamir huwa kebelakang-namun mereka sepakat  menafsirkan maqulul qaul(objek perintah yang diucapkan) adalah Allah Itu adalah Esa.Dengan kata lain  mayoritas ulama tafsir menfasirkan qul huwallahu ahad adalah katakanlah olehmu ya Muhammad Allah itu Maha Esa sedangkan versi Ajily katakanlah oleh mu ya Muhammad,dan wahai insan selain Muhammad,Allah Itu Esa.(silakan rujuk ke hal 38 pragraf keempat kitab Insanul kamil).

Lalu apa faedahnya Al jily menafsirkan huwa dalam surah Al ikhlas dengan  Al insan? Aljily bukan saja sebagai seorang sufi  ternama di Baghdad,Dia juga adalah seorang ahli dalam asrarul huruf,kitab unggulannnya adalah kitab insanul  kamil fima’rifatil awakhir wal awail  kitab ini mengembangkan konsep tasawwuf  Ibnu arabi Abad ke 7 H.

Aljily sebagai pakar dalam rahasia huruf khususnya pada kalimat Allah dengan  lafadz Arab terdiri dari lima huruf.Huruf pertama,adalah huruf alif yang diartikan sebagai ahadiyah dengan arti Esa, Allah itu Tunngal.Beliau mengemukakan dalil kullusyain halikun illa wajhah artinya segala sesuatu akan binasa terkecuali Zat Allah.

Kedua,Huruf lam yang pertama  singkatan dari Aljalal ,keperkasaan Allah, Ketiga ,huruf lam yang kedua adalah singkatan dari Aljamal keindahan Allah,Keempat  huru mad (tanda panjang)yang tidak tertulis tapi dibaca terdengar suaranya,menunjukkan alfu kamal ribuan kesempurnaan.Huruf yang kelima adalah ha yang berbentuk bulat singkatan dari huwa yang berarti insan.Dan Syekh Aljiliy mendalilkan huwa adalah insan yaitu surah Al ikhlas qul huwallahu Ahad katakanlah olehmu ya Muhammad dan katakanlah olehmu wahai insan Allah itu ahad.

Dari kajian ini dapat difahami bahwa   Sekh Al jily  tidak ada menyebut hakikat Muhammad adalah Allah, jika ada orang yang memahami dari penafsiran surah Al ikhlas versi Aljiliy bahwa hakikat Muhammad adalah Allah jelas gagal Faham,tidak membaca pragraf keempat secara tuntas,tidak mengerti ilmu balaghah khususnya kajian tentang iltifat atau boleh jadi sengaja memaksakan kehendak untuk  mendapat legitimasi  dari penafsiran surah Al Ikhlas versi Aljily.

Lalu,apa benar hakikat Muhammad adalah Allah? Dalam tafsir surah  Al ikhlash  versi Aljily ini sama sekali tidak menerangkan,hakikat Muhammad adalah Allah bahkan ditelusuri bab perbab dalam kitab insanul kamil tidak ditemukan hakikat Muhamad adalah Allah.

Kitab ini  mengembangkan konsep tajally Allah pada alam semesta,yaitu alam merupakan refleksi dari Tuhan,pada alam terdapat sifat sifat Tuhan,oleh karenanya Tuhan menciptakan alam ini untuk menampakkan dirinya melalui alam,sufi yang sejati adalah sudah  menyatu  dirinya dengan Tuhan dan konsep tasawwuf ini dikenal dengan wahdatul wujud.

Namun demikian Aljily membantah dirinya sebagai penganut ittihad dan hulul pernyataan ini dapat dibaca dalam kitab insanul kamil hal 43.dengan tegas dia mengatakan mustahil hamba jadi Tuhan dan Tuhan jadi hamba,dan apalagi perkataan yang mengatakan Hakikat Muhammad adalah Allah tidak temui dalam kitab isnsanul kamil tersebut,ini jelas perkataan yang tidak berdasar dan difatwakan oleh MUI Jakarta no 72 th 2023,sebagai perkataan sesat dan menyesatkan.Wallahua’lamu bishsawab