Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 83

Hukum Thawaf Ifadhah Bagi Wanita Haid?

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: Drs. Askolan Lubis., MA
( Anggota Komisi Fatwa MUI SUMUT )

Pertanyaan :
Yang paling banyak ditanyakan dalam pelatihan haji, khususnya wanita adalah: Bagaimana hukum thawaf ifadhah bagi perempuan haid ?

Jawaban:
Ciri khas seorang wanita adalah bahwa setiap bulan mereka mengalami haid atau menstruasi. Keadaan ini tentu saja berpengaruh terhadap perempuan yang sedang melaksanakan ibadah haji khususnya ketika melaksanakan thawaf Ifadah sebagai salah satu rukun haji. Pesan Nabi terhadap ‘Aisyah ketika haji, adalah: “Lakukan apa yang dilakukan oleh para jamaah haji lainnya, kecuali thawaf di Ka’bah, hingga engkau suci” (H.R Muslim).

Persoalan tawaf ifadhah bagi Jemaah haji adalah sudah diatur dalam fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 tentang badal tawaf ifdhah yang diantara keputusanya adalah :
1. Tawaf ifadhah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji;
2. Seseorang yang melaksanakan haji namun tidak tawaf ifadhah maka hajinya tidak sah ;
3. Badal tawaf ifadhah (pelaksanaan thawaf ifadhah oleh orang lain) adalah tidak sah.
Karena itu seseorang yang diperkirakan akan haidh pada saat dia tawaf ifadhah, dia boleh mengkonsumsi pil anti haidh untuk menuda haidhnya agar bisa melaksanakan thawaf ifadhah (setelah berkonsultasi dengan dokter ahli) sebelum mengkonsumsinya. Jika dokter melarang/merekomendasikan untuk tidak mengkonsumsi pil anti haidh karena dapat memudratkan kesehatannya, maka dianjurkan untuk tanazul (berpindah kepada kloter yang lain).

Bagaimana Cara Duduk Pada Saat Tasyahud Akhir Dalam Shalat 2 Rakaat?

Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Nawir Yuslem, M.A
(Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara) 

Pertanyaan:

Di dalam masyarakat berkembang diskusi dan bahkan polemik tentang tatacara duduk pada saat tasyahud akhir pada shalat 2 rakaat, seperti shalat subuh atau shalat sunat, apakah duduknya secara iftirasy atau tawarruk?

Bagaimana Cara Duduk Pada Saat Tasyahud Akhir Dalam Shalat 2 Rakaat?

Jawaban:

Di dalam sebuah hadis dijelaskan tata cara shalat Rasul saw sebagai berikut:

صحيح البخاري (1/ 165)

828 – حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، وَحَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، وَيَزِيدَ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرْنَا صَلاَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ: أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ القِبْلَةَ، فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اليُسْرَى، وَنَصَبَ اليُمْنَى، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اليُسْرَى، وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ».

Artinya: Diriwayatkan dari Muhammad bin Amr bin Atha, bahwa ketika ia duduk bersama beberapa orang shahabat Nabi saw, ia menceritakan cara shalat Nabi saw, kemudian berkatalah Abu Humaid as-Saaidiy: Saya adalah orang yang paling hafal shalat Rasulullah saw. Saya melihat beliau ketika bertakbir menjadikan (mengangkat) kedua tangannya setentang dengan bahunya, dan apabila ruku beliau meletakkan kedua tangannya dengan kuat pada lututnya serta membungkukkan punggungnya, apabila mengangkat kepala beliau meluruskan (badannya) sehingga semua tulang-tulang kembali pada tempatnya. Kemudian apabila bersujud beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak membentangkannya dan tidak pula menyempitkan keduanya serta menghadapkan semua ujung jari-jari kedua kakinya ke arah qiblat. Kemudian apabila duduk pada rakaat kedua beliau duduk di atas kaki kirinya dan mendirikan tapak kaki kanannya, dan apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya. [Riwayat al-Bukhariy)

Berdasarkan hadits-hadits tentang tata cara shalat, maka dapat disimpulkan bahwa duduk dalam pelaksanaan shalat ada dua macam, yaitu; Pertama, duduk iftirasy. Duduk iftirasy adalah duduk dalam shalat dengan cara duduk di atas telapak kaki kiri dan telapak kaki kanan ditegakkan. Duduk iftirasy ini dilakukan pada waktu duduk di antara dua sujud, ketika duduk setelah bangkit dari sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga, dan ketika duduk tasyahhud awal. Kedua, duduk tawarruk, yaitu duduk dengan cara memajukan kaki kiri di bawah kaki kanan dan menegakkan telapak kaki kanan. Duduk semacam ini dilakukan pada waktu tasyahhud akhir.

Apabila memperhatikan hadits riwayat Abu Humaid As-Saaidi di atas yang menceritakan bahwa dirinya benar-benar mencermati shalat Rasulullah saw. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Rasulullah saw bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya, beliau ruku’ dengan menggenggam lutut dengan kedua tangannya, kemudian melakukan I’tidal dengan berdiri tegak, lalu sujud dengan meletakkan kedua tangannya dengan tidak membentangkan dan menyempitkannya, apabila beliau duduk pada rakaat kedua beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy); dan apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kiri (di bawah kaki kanan) dan menegakkan kaki kanannya (duduk tawarruk).

Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bariy Syarh Kitab al-Bukhariy menjelaskan bahwa hadits ini (riwayat Abu Hamid as-Saaidy) dijadikan sebagai dalil yang kuat oleh imam asy-Syafii. Hadits tersebut menjelaskan bahwa cara duduk pada tasyahhud awal berbeda dengan cara duduk pada tasyahhud akhir. Hal ini berbeda dengan pendapat Malikiyah dan Hanafiyah yang berpendapat bahwa cara duduk pada tasyahhud awal maupun tasyahhud akhir adalah sama. Madzhab Malikiyyah menyamakan cara duduk pada kedua tasyahhud dalam shalat dengan duduk tawarruk, sedang Hanafiyyah sebaliknya yaitu dengan cara duduk iftirasy.

Imam asy-Syafii berpendapat bahwa kalimat وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ (apabila duduk pada rakaat yang terakhir) menjadi dalil bahwa duduk tasyahhud pada shalat shubuh seperti duduk tasyahhud akhir pada shalat lainnya, karena kalimat فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ sifatnya umum, yaitu rakaat terakhir pada shalat yang jumlah rakaatnya 2 (dua), 3 (tiga) atau 4 (empat).

Pendapat imam asy-Syafii dalam memahami kalimat rakaat terakhir (وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَة) yang terdapat dalam hadits al-Bukhari dapat dipandang lebih kuat, karena alasannya sangat kuat dan dikuatkan dengan riwayat Abu Humaid as-Saaidy yang terdapat dalam kitab Musnad Imam Ahmad berikut:

مسند أحمد (39/ 9) 23599 –

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ سَمِعْتُهُ وَهُوَ فِي عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدُهُمْ أَبُو قَتَادَةَ بْنُ رِبْعِيٍّ يَقُولُ أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ……………….ثُمَّ صَنَعَ كَذَلِكَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيهَاالصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ

 

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Saaidy ia berkata, saya telah mendengarnya (Muhammad bin Atha) dan berada di tengah-tengah sepuluh shahabat Nabi saw.- di antaranya adalah Abu Qatadah- , ia (Abu Humaid as-Saaidy) berkata; Saya adalah orang yang paling hafal shalat Rasulullah saw ……………………… kemudian beliau melaksanakan seperti itu sehingga apabila beliau berada pada rakaat yang terakhir, beliau mengeluarkan (telapak) kaki kirinya dan duduk pada bagian kirinya dengan cara duduk tawarruk, kemudian beliau (mengucapkan) salam. [HR. Ahmad: Baqi Musnad al-Anshary]

Dengan demikian maksud kalimat

وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

(dan apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya) adalah apabila beliau duduk pada rakaat terakhir baik shalat yang terdiri dari 2 (dua) rakaat, 3 (tiga) rakaat atau 4 (empat) rakaat, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnat yang setelah selesai berdoa lalu ditutup dengan salam; beliau duduk dengan memajukan (telapak) kaki kirinya (di bawah kaki kanan) dan duduk di tempat duduknya.

Dengan memperhatikan hadits-hadits di atas berikut syarahnya, dapat disimpulkan bahwa duduk pada rakaat terakhir (duduk tasyahud) baik shalat itu 2 (dua) rakaat, 3 (tiga) rakaat atau 4 (empat) rakaat adalah dengan cara duduk tawarruk.

Catatan:

Dalam masalah duduk iftirasy dan duduk tawarruk ini ada perbedaan pendapat di kalangan imam madzhab. Menurut madzhab asy-Syafii, duduk macam apapun yang dilakukan oleh seseorang dalam shalat, maka shalatnya sah dan disunahkan duduk iftirasy, sedang pada tasyahhud kedua disunahkan duduk tawarruk. Madzhab Maliki berpendapat bahwa dalam shalat disunahkan duduk tawarruk, yaitu dengan cara meletakkan pinggul sebelah kiri, dan memasukkan kaki kiri di bawah kaki kanan serta menegakkan telapak kaki kanan. Sedang madzhab Hambali berpendapat bahwa disyariatkan duduk iftirasy pada duduk tasyahhud pertama dalam shalat yang memiliki dua tasyahhud, dan pada duduk tasyahhud kedua disyariatkan duduk tawarruk.

MUI Sumut adakan Muzakarah “Kehancuran Yahudi Perspektif Al Quran”

0

muisumut.or.id, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menggelar Muzakarah terkait peristiwa di Palestina, menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Ahmad Zuhri, LC, MA (pakar Tafsir Sumatera Utara) dan Andi Poerbo, S.Ag (Komite Nasional untuk Rakyat Palestina, pada Ahad 20 Oktober 2023 di Aula MUI Sumatare Utara, jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No.3 Medan. Kegiatan yang dipandu oleh Dr. Akmaluddin Syahputra ini juga disiarkan secara langsung melalui Televisi Streaming MUI Sumut

Dr. Zuhri dalam muzakarah ini menyampaikan Tafsir surat al Isra ayat 4 sampai 7, demikian paparan makalah beliau dimuat secara lengkap

وَقَضَيْنَآ اِلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ فِى الْكِتٰبِ لَتُفْسِدُنَّ فِى الْاَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيْرًا

Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab “Kamu pasti akan berbuat kerusakan di bumi dua kali dan pasti kamu akan menyombongk dgn kesombingan yang besar.” Isra:4

فاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ اُوْلٰىهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَآ اُولِيْ بَأْسٍ شَدِيْدٍ فَجَاسُوْا خِلٰلَ الدِّيَارِۗ وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُوْلًا

Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang perkasa, lalu mereka merajalela di kampung-kampung. Dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana. Isra’: 5

ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَاَمْدَدْنٰكُمْ بِاَمْوَالٍ وَّبَنِيْنَ وَجَعَلْنٰكُمْ اَكْثَرَ نَفِيْرًا

Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka, Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.: 6

انْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ فَاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ الْاٰخِرَةِ لِيَسٗۤـُٔوْا وُجُوْهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوْهُ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّلِيُتَبِّرُوْا مَا عَلَوْا تَتْبِيْرًا

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasuk pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai. Isra’: 7

لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر والشجر، فيقول الحجر أو الشجر يا مسلم يا عبد الله هذا يهودي خلفي فتعال فاقتله، إلا الغرقد، فإنه من شجر اليهود

Hari Kiamat tidak akan terjadi sampai kaum Muslimin memerangi dan membunuh orang-orang Yahudi. Kemudian orang-orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu pohon dan batu itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ini ada Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah’. (Pohon-pohon berbicara), kecuali pohon gharqad, karena adalah pohon Yahudi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Zuhri menyampaikan bahwa Kehancuran Yahudi sudah di takdirkan Allah dan sudah dinyatakan dalam al-Qur’an bahkan secara nyata, jelas  dan tegas digambarka dalam al-Qur’an surat al-Isra’. Sesungguhnya prediksi tentang semakin dekatnya kehancuran Yahudi pada suatu masa adalah janji yang pasti. Tanda-tandanya merupakan hal yang jelas dalam segala dimensi dan sangat kongkrit pada zaman ini. Kerusakan pertama yang disebabkan oleh Yahudi adalah pada masa Nabi Muhammmad SAW, lalu nabi memeranginya dan akhirnya mengalahkan mereka seperti yang terjadi pada perang Bani Qoinuqa’ Bani Nadzir, Bani Quraidzhah dan puncaknya para perang Khaibar.

Setelah itu jayalah Islam puluhan tahun bahkan ratusan tahun lamanya, hingga datanglah fitnah yang menghancurkan sendi-sendi dan bangunan–bangunan Islam. Konspirasi jahat terhadap Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW dimulai dengan dibunuhnya khalifah Umar bin al-Khattab RA. Diporak-porandakanlah kekhalifahan setelah Ali bin Abi Tholib, oleh sebagian penguasa zalim yang mengobarkan api fitnah dan permusuhan. Mereka berhasil melemahkan dan memecah belah kesatuan umat hingga melampaui batas

  • ISRAIl, BANI ISRAIL, YAHUDI, ZIONIS, NEGARA ISRAEL DAN AHLI KITAB

ISRAIL Dimaksud dalam al-Qur’an adalah Nabi Ya’kub. Adalah nabi Ya.kub memiliki nama lengkap Ya’qub bin Ibrahim, ia tumbuh besar di Kawasan Ka’an di Jazerah arab. Awalnya mereka hidup di Palestina, kemudian pindah kepedalaman dipadang pasir Naqab selatan Palestina dekat Sinai (Mesir).

ISRAEL: Adalah sebuah negara yang didirikan pada tahun 1948, yang secara sengaja atau kebetulan dikenal dengan Israel. Ini adalah negara yang dihuni oleh sebahagian besar warga negara yang beragama Yahudi. Tetapi juga memilki warga non Yahudi. Seperti Islam, Kristen dan lainnya.

YAHUDI: Merujuk kepada keyakinan, etnis atau kelompok agama yang memiliki akar sejarah bersama. Mereka adalah keturunan dari dari orang orang yang memiliki hubungan sejarah degan wilayah yang dikenal sekarang sebagai Israel.

BANI ISRAIL: Adalah istilah dalam al-Qur’an yang merujuk kepada keturunan nabi Ya’kub. Hal ini digunakan dalam al-Qur’an untuk merujuk kepada sekelompuk umat yang memegang satu ajaran dan keyakinan.

ZIONIS: Mengacu kepada Gerakan politik yang mendukung pendirian negara Yahudi ditanah yang sekarang dikenal dengan sebutan Israel. Gerakan ini mendukung hak bangsa Yahudi untuk memiliki negara mereka sendiri di tanah yang dianggap sebagai tanah air mereka.

AHLI KITAB: Adalah istilah dalam al-Qur’an yang merujuk kepada kitab suci seperti Taurat bagi agama Yahudi, Injil bagi agama Kristen, atau kitab suci lainnya sebelum datangnya al-Qur’an. Dalam konteks alQur’an, Ahli kitab adalah komunitas yang diakui dan diberi status khusus, seperti halalnya memakan hasil sembelihan mereka dan dibolehkannya menikahi wanita-wanita mereka, dan al-Qur’an memberikan kepada mereka keleluasaan yang memungkinkan mereka untuk menjalani ajaran agama mereka sendiri.

Kejatuhan dan Kesombingan Bangsa Yahudi

Adalah ketetapan dan takdir Allah didalam Alkitab bahwa kaum Yahudi akan senantiasa membuat kerusakan di muka bumi sepanjang masa dan akan senantiasa melakukan kesombongan dan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar. Hal ni telah dinyatakan secara gamblang dalam surat al-Isra’ ayat keempat yang berbunyi:

وَقَضَيْنَآ اِلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ فِى الْكِتٰبِ لَتُفْسِدُنَّ فِى الْاَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيْرًا

Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab “Kamu pasti akan berbuat kerusakan di bumi dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri  dengan kesombingan yang besar.” Q.S. Isra:4

Ayat ini merupakan peringatan kepada bani Israil tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan perintah Allah. Mereka diberi amanah untuk menjaga ketenteraman dan keadilan di muka bumi, tetapi ayat ini juga mengingatkan bahwa mereka akan melakukan kerusakan dan kesombongan yang besar di muka bumi. Ini adalah bagian dari pesan historis yang terkandung dalam al-Qur’an.

Penyebutan bahwa mereka akan berbuat kerusakan dua kali adalah referensi sejarah kepada dua kali penyesalan dan kerusakan yang dilakukan dan dialami oleh Yahudi. Tentu, sangat banyak penafsiran dikalangan ahli tafsir tentang apa yang dimaksud Marratain (dua kali) tersebut pada ayat tersebut.

Pertama. Dalam sejarah mereka, bani Israil mengalami kerusakan moral dan etika dalam masa ketidak patuhan terhadap perintah Allah, seperti penyembahan berhala dan Tindakan dosa lainnya. Hal ini menyebabkan mereka mengalami kehancuran dan penindasan.

Kedua. Hal ini juga mengacu pada periode kedua dimana bani Isarail mengalami penindasan dari bangsa bangsa lain, seperti penindasan dari bangsa Ramawi. Pada saat itu mereka merasa sangat tertindas dan terhina.

Ayat ini menegaskan terjadinya dua kerusakan yang dilakukan oleh Bani Israil. Sekiranya dua kerusakan yang dimaksud sudah terjadi pada masa lampau, maka sejarah telah mencatat bahwa bani Israil telah berbuat kerusakan berkali-kali, bukan hanya dua kali saja. Akan tetapi yang dimaksudkan di dalam Al-Qur’an ini merupakan puncak kerusakan yang mereka lakukan. Oleh karena itulah Tuhan mengirim kepada mereka hamba-hamba-Nya yangat kuat dan yang akan menimpakan azab yang sangat pedih kepada mereka.

Dalam sejarah, tidak disebutkan kemenangan kembali Bani Israil atas orang-orang yang menguasai mereka terdahulu. Sedangkan ayat di atas menjelaskan bahwa bani Israil akan mendapatkan giliran mengalahkan musuh-musuh yang telah menimpakan azab saat mereka berbuat kerusakan yang pertama.

Runtuhnya Bangsa Yahudi

Hilang, runtuh dan musnahnya bangsa Yahudu adalah niscaya dan pasti. Kaenapa demikian. Karena Allah dan Rasul Nya telah mengabadikan kehancuran mereka dalam al-Qur’an. Dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat kelima dinyatakan secara tegas akan kehancurannya yang pertama:

فاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ اُوْلٰىهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَآ اُولِيْ بَأْسٍ شَدِيْدٍ فَجَاسُوْا خِلٰلَ الدِّيَارِۗ وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُوْلًا

Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang perkasa, lalu mereka merajalela di kampung-kampung. Dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana. Isra’: 5

Apa yang yang dimaksud dengan kerusakan pertama dan kerusakan yang kedua itu. Apakah kedua kerusakan itu adalah sesuatu yang telah terjadi, baik pada saat ayat ini diturunkan atau sebelum diturunkan. Akan tetapi kata Iza yang terdapat dalam ayat tersebut akan mengandung penafsiran yang luas. Karena lafal Iza dalam bahasa arab mengandung makna yang akan datang. Dan jika dianggap sudah terjadi tentulah tidak akan diberitakan dengan lafazh idza, sebab lafazh tersebut mengandung makna zharfiyah (keterangan waktu) dan syarthiyah (syarat) untuk masa mendatang, bukan masa yang telah lalu. Dan sekiranya kedua kerusakan itu terjadi di masa lampau, tentulah lafazh yang digunakan adalah lamma bukan idza. Juga kata latufsidunna (Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan), huruf laam dan nuun berfungsi sebagai ta’kid  (penegasan)  pada masa mendatang. ( Mudhari” ). Demikian juga halnya akhir dari firman Allah : “dan Itulah ketetapan yang pasti terlaksana” menunjukkan sesuatu yang terjadi pada masa mendatang. Sebab tidaklah disebut janji kecuali untuk sesuatu yang belum terlaksana.

Sungguh ini adalah yang yang terkait dengan penafsiran dan pemahman. Namun dapat di pastikan dari teks ayat tersebut bahwa kehancuran Yahudi adalah melalui tangan-tangan HAMBA – HAMBA ALLAH yang memilki KEKUATAN, yang menjadi alat dan sebab musabbab kehancuran bangsa Yahudi.

Karakter tersebut mengisyaratkan bahwa mereka itu adalah hamba Allah, orang-orang yang beriman, bukan orang-orang musyrik atau penyembah berhala. Pernyertaan kata “kami” dalam kalimat di atas sebagai bentuk tasyrif (penghormatan) dan kemaharajaan Allah. Sementara kehormatan, kemuliaan dan kemaharajaan itu hanyalah milik orang-orang yang beriman.

Adapun pada pengerusakan kedua yang dilakukan oleh Bani Israil terdapat aksi penghancuran bangunan-bangunan yang menjulang tinggi (gedung pencakar langit). Hal ini sebagiaman yang telah ditulis oleh ahli tafsir. Tetapi sejarah tidak menyebutkan bahwa pada zaman dahulu Bani Israil memiliki bangunan-bangunan tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa hakikat dan analisa ayat-ayat di atas menegaskan bahwa dua aksi pengerusakan yang dilakukan oleh Bani Israil akan terjadi setelah turunnya surat al-Israa’ di atas.

Realita hari Ini. Bangsa Yahudi telah memiliki negara sejak tahun 1948. Dan faktanya telah menguasai sebagian kawasan Palestina dan telah membunuh kaum Muslimin berkali-kali. Dan mereka telah  banyak berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka membunuhi kaum wanita, orang tua, anak-anak yang tidak mampu apa-apa dan tidak dapat melarikan diri. Mereka membakar, melakukan kejahatan dan kerusakan di mana-mana hingga mencapai puncaknya. Mereka menyebarkan kenistaan, kemaksiatan, kehinaan, pertumpahan darah, pelecehan kehormatan atas kaum muslimin, penyiksaan dan pelanggaran perjanjian. Aksi pengerusakan tersebut sedang berlangsung hingga hari ini  dan telah mencapai titik klimaks dan telah mencapai puncaknya. Sebab tidak ada lagi aksi pengerusakan yang lebih keji daripada yang berlangsung hari ini.

Kemudian, kembali Allah memberikan kesempatan dan keistimewaan dan anugrah kepada mereka berupa harta, anak keturunan dan kelompok yang besar  dengan harapan mereka akan kembali kepada kebenaran, kebaikan dan keadilan.

ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَاَمْدَدْنٰكُمْ بِاَمْوَالٍ وَّبَنِيْنَ وَجَعَلْنٰكُمْ اَكْثَرَ نَفِيْرًا

Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka, Kami (Allah) membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak. Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. Isra’: 6.

Dalam tafsir Sa’di didebutkan:

“Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali,” yaitu atas orang-orang yang telah diberi keleluasaan untuk menguasai kalian. Kemudian kalian sanggup mengusir mereka dari kampung-kampung halaman. “Dan Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak,” maksudnya Kami memperbanyak kucuran rizki dan jumlah kalian, serta Kami besarkan kekuatan kalian (untuk mengalahkan) mereka, “dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar,” daripada mereka dengan sebab perbuatan baik dan ketundukan kalian kepada Allah.

انْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ فَاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ الْاٰخِرَةِ لِيَسٗۤـُٔوْا وُجُوْهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوْهُ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّلِيُتَبِّرُوْا مَا عَلَوْا تَتْبِيْرًا

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, atau (yang lain),  (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasuk pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai. Q.S al-Isra’: 7

Ayat ini menekankan konsekuensi dari perbutan sesorang. Jika seseorang berbuat baik, maka akan Kembali kebaikan tersebut pada dirinya. Akan tetapi jika seseorang berbuat jahat, juga akan ia terima balasannya. Namun secara khusus, ayat ini merujuk kepada peristiwa kejahatan Yahudi kedua kalinya atau kesekian kalinya, atau peristiwa masuknya kembali bangsa Yahudi ke Palestina. Tentu. penafsiran ayat ini dapat berpariasi dan menjadi kekayaan yang beragam bagi ahli tasir dalam menafsirkannya.

Jika ditafsirkan kejahtan mereka dalm bentuk berkali kali, maka mungkin inilah makna yang terkandung dalam sebuah hadit dan merupakan nubuat nabi Muhammad yang di riwiyatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر والشجر، فيقول الحجر أو الشجر يا مسلم يا عبد الله هذا يهودي خلفي فتعال فاقتله، إلا الغرقد، فإنه من شجر اليهود

Hari Kiamat tidak akan terjadi sampai kaum Muslimin memerangi dan membunuh orang-orang Yahudi. Kemudian orang-orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu pohon dan batu itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ini ada Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah’. (Pohon-pohon berbicara), kecuali pohon gharqad, karena adalah pohon Yahudi. (HR. Bukhari dan Muslim).

Runtuhnya negara Israel  pada tahun 2027.

Tokoh ulama dan intlektual muslim,  pendiri Universitas Islam Gaza dan pendiri sekaligus  pemimpin tertinggi Hamas  hingga wafat, Syekh Ahmad Yasin (1936-2004) dalam sebuah wawncara di stasiun televisi al-Jazera, sebelum wafatnya meramalkan dan mengatakan dengan tegas bahwa Israel akan hilang dari peta dunia pada tahun 2027.

Salah satu rukun Iman adalah iman dengan takdir. Ketetapan Allah adalah hal yang niscaya dan pasti. Dan tidak satupan manusia diberi kuasa untuk mengubah takdir Allah, dimanapun, kapanpun dan dalam bentuk apapun. Termasuk takdir Allah akan kehancuran Yahudi/ Bani Israil/ Zionis baik untuk yang kali pertama, atau kali yang kedua,  yang kesekian kalinya dan atau yang kali terkhir.  Hanya saja kita belum bisa memastikan ramalan ketetapan hari, tanggal, bulan dan tahun kehancurannya. Yang pasti adalah imam kita bahwa hal itu akan pasti, pasti dan pasti terjadi. Wallahua’lam.

Ketua MUI Sumut Sosialisasikan Fatwa MUI Pusat No. 72 Kepada Tuan Guru Besilam

muisumut.or.id, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Si­manjuntak bersama sejumlah unsur Dewan Pimpinan bersilaturahmi kepada Tuan Guru Besilam Babussalam Langkat, Syekh Dr Zikmal Fuad MA dalam rangka memperkuat silaturahim sekaligus membahas beberapa hal sangat penting berkaitan pengamalan ajaran agama dan penafsiran ayat yang dikhawatirkan dapat menyesatkan umat di Persulukan Babussalam Padang Tualang, Langkat, Senin (30/10).

Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Ardiansyah Lc, MA dalam keterangannya di Kantor MUI Sumut Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Rabu (1/11) menjelaskan, pada prinsipnya kunjungan ke Tuan Guru Babussalam Langkat untuk mensosi­alisasikan Fatwa MUI Nomor 72 tentang Pe­ma­haman Bahwa Muhammad adalah Allah dalam Me­nafsirkan Ayat Qul Huwa Allahu Ahad.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Ketua Umum MUI Sumut bahwa, fatwa yang diterbitkan MUI Pusat tersebut harus disosialisasikan ke berbagai pihak terkait, stakeholder, masjid dan elemen umat Islam, sehingga dapat tersebar luas dan umat dapat memahami dengan sebenarnya substansi dari fatwa tersebut.
“Alhamdulillah Tuan Guru menyambut ba­ik dan memberikan apresiasi atas kun­ju­ngan Ketua MUI Sumut bersama unsur De­wan Pimpinan,” ungkap Ardiansyah.

Juru Bicara MUI Sumut selanjutnya menjelaskan beberapa hal penting mengenai ketentuan umum, ketentuan hukum dan rekomendasi dari dari Fatwa MUI Pusat Nomor 72 Nomor tertanggal 12 Ok­tober 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH Junaidi dan Sekretaris Miftahul Huda Lc yang diketahui Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh MA serta Sekretaris Dr. H Amirsyah Tambunan tersebut.

Adapun Ketentuan Umum menurut fatwa tersebut adalah yang dimaksud dengan tafsir muktabar adalah tafsir yang memenuhi kaidah-kaidah tafsir yang diakui oleh ulama tafsir. Dan tafsir ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang muktabar adalah tafsir yang menjelaskan bahwa, dhamir Huwa yang ada sesudah Qul adalah Dhamir sya’n (huwa) yang marji’-nya kepada kalimat sesudahnya sekaligus sebagai penjelasan dan permulaan kalimat (mubtada’). Sehingga Huwa yang dimaksudkan dalam Qul Huwa Allahu Ahad adalah Allah, bukan Muhammad.

Untuk Ketentuan Hukum menjelaskan bahwa, penafsiran Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan dhamir Huwa dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat Qul (anta/Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir. Penafsiran yang menimbulkan pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah adalah menyimpang dan sesat menyesatkan. Karenanya menyebarkan/mengajarkan penafsiran yang menyesatkan umat Islam hukumnya adalah haram.

Selanjutnya Rekomendasi adalah umat Islam diimbau untuk tidak mengajarkan atau mengikuti pemahaman dan/atau menyebarkan penafsiran yang salah. Pemerintah harus melarang penyebaran ajaran/pemahaman yang sesat dan menyesatkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga mengganggu kondusifitas masyarakat khususnya umat Islam. Kepada umat Islam yang terlanjur mengikuti pemahaman bahwa Muhammad itu Allah agar segera bertaubat dan kembali pada pemahaman yang benar (al-ruju’ ila al-haq) sesuai dengan akidah Ahlusunnah Wal Jamaah. Kepada MUI dan seluruh ormas Islam, Dai agar mensosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat luas agar dijadikan pedoman dan panduan.

Lebih lanjut Dr. Ardiansyah menegaskan, inti dari fatwa MUI tersebut adalah siapapun tan­pa terkecuali yang menafsirkan bahwa Nabi Muhammad itu Allah menurut fatwa MUI sebagai perbuatan sesat lagi menyesat­kan. Dia juga memberikan apresiasi dan takzim kepada Tuan Guru Besilam yang sangat mendukung fatwa ini sepe­n­uhnya.
“Beliau bahkan me­n­yampaikan pertanyaan, mengapa baru se­karang diterbitkan. Padahal semestinya fatwa ini sejak dari dahulu sudah ada,” ungkap Ardiansyah menirukan ucapan Tuan Guru Besilam. (S. Ramadhan)

Ketua Umum MUI Sumut Silaturahmi ke Tuan Guru Besilam

0

muisumut.or.id, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak bersama sejumlah unsur Dewan Pimpinan bersilaturahmi kepada Tuan Guru Besilam Babussalam Langkat, Syekh Dr Zikmal Fuad MA dalam suasana penuh kehangatan di Persulukan Babussalam Padang Tualang, Langkat, Senin (30/10).

Ketua Bidang Penelitian, Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi yang ikut dalam silaturahmi itu menyampaikan, pertemuan antara MUI Sumut dengan Tuan Guru Besilam menjadi rutinitas yang sangat melekat terutama berkaitan dengan berbagai sosial kemasyarakatan maupun hal penting lainnya yang terjadi di tengah umat saat sekarang ini.

Apalagi, sebut Prof Fachruddin secara organisatoris Tuan Guru Besilam merupakan anggota Dewan Pertimbangan MUI Sumut. Karena itu silaturahmi yang dilaksanakan bukanlah sesuatu yang baru. Bahkan silaturahmi yang dilaksanakan bukan hanya oleh Ketua Umum MUI Sumut saja, tapi juga oleh beberapa bidang dan komisi selalu datang bersilaturahmi.
“Seperti yang kami laksanakan beberapa waktu yang lalu datang bersilaturahmi kepada Tuan Guru Besilam,” ungkap Prof. Fachruddin.

Ketika ditanya mengenai apa saja hal yang dibahas dalam pertemuan itu, Prof Fachruddin mengungkapkan sangat banyak hal yang dibahas, di antaranya tentang perkembangan tarekat di Kabupaten Langkat dan Sumatera Utara khususnya serta di Indonesia pada umumnya.

Menurut Prof Fachruddin, hubungan yang baik antara tokoh masyarakat, pemuka agama dengan MUI merupakan kebutuhan penting yang harus terus ditingkatkan. Sebab out put yang dihasilkan berkaitan langsung dengan pembinaan, pelayanan serta peningkatan kualitas pengamalan nilai ajaran Islam di tengah umat.

Disampaikan demikian, ungkapnya lagi MUI memainkan peran sangat strategis sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah). Dan silaturahmi dengan sejumlah tokoh seperti Tuan Guru Besilam maupun ulama dan pemuka agama menjadi pengejewantahan dari kedua peran penting dimaksud dengan membangun jaringan serta hubungan yang kokoh.

Dalam silaturahmi itu juga dibahas rencana akan dilaksanakannya Haul Satu Abad Tuan Guru Besilam yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.(S. Ramadhan)

DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar Menggelar Safari Subuh Berjemaah

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, 29 Oktober 2023 – DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Islam, kembali menggelar acara Safari Subuh Berjemaah. Kegiatan terbaru ini diselenggarakan di Masjid Al Ikhlas, Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, pada Minggu (29/10/2023).

Sekitar 90-an jemaah, baik lelaki maupun perempuan, hadir untuk menjalani sholat subuh berjemaah di acara ini. Dr. Muhammad Zen M Pd, Ketua Komisi Dakwah, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut. Safari Subuh Berjemaah sudah dilaksanakan beberapa bulan terakhir, dengan kunjungan bergilir ke sejumlah masjid di Kota Siantar.

Selanjutnya, Al Ustadz Fakhruddin Sagala M Pd, yang mewakili DP MUI Kota Siantar, memberikan sambutan. Ia memperkenalkan pengurus MUI yang hadir, serta memaparkan program, fungsi, dan tugas DP MUI Kota Siantar dalam menghadapi tantangan zaman, terutama berkaitan dengan isu penjajahan zionis.

Dalam tausiahnya, Al Ustadz Dr. H. Maranaek Hasibuan MA menjelaskan berbagai dinamika yang tengah berlangsung, terutama dalam konteks tahun politik menjelang Pemilu 2024. Ia menghubungkan permasalahan “hate speech” sebagai ujaran kebencian yang bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Maranaek menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul karena umat tidak selalu hadirkan Allah SWT dalam diri mereka masing-masing. Dalam analogi sederhana, seperti laut yang tidak diintervensi dan tidak mengintervensi, atau bagaimana seseorang merespon rasa lapar dan kantuk dengan cara yang benar.

“Konklusinya adalah melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, dengan taqwa sebagai kunci. Shalat, ibadah, hidup, dan mati hanya diintervensi Allah SWT,” tegas Al Ustadz Dr. H. Maranaek Hasibuan MA.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menghormati dan tidak merendahkan makhluk Allah SWT lainnya, serta selalu memandang positif dalam menilai orang lain, karena yang mutlak adalah perubahan.

Dari tausiah ini, dapat disimpulkan bahwa segala tindakan kebaikan harus dilakukan dengan ikhlas, tanpa intervensi. Selalu bersikap adil, baik dalam keadaan marah maupun tidak, sederhana dalam keadaan kaya maupun miskin, dan menjadikan tutur kata sebagai bentuk zikir.

Acara berlangsung komunikatif, dengan sesi tanya jawab yang melibatkan Ketua MUI Kecamatan Siantar Martoba dan Ketua MUI Kecamatan Siantar Utara. Mereka khususnya menyoroti pentingnya hidup yang tidak diintervensi, di mana hanya Allah yang memiliki kuasa untuk mengintervensi.

Sebelum ditutup dengan doa, Dr. Muhammad Zen M Pd sebagai moderator menyimpulkan pentingnya selalu menerapkan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar. Acara berakhir dengan serapan pagi bersama, menutup rangkaian Safari Subuh Berjemaah kali ini. (Yogo Tobing)

Hukum dan cara bersuci dalam kondisi luka yang dibalut perban?

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: Muhammad Dahri., M. Ag
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan :

Saya mau bertanya ust., Kondisi saya sedang sakit dan saya bingung bagaimana saya berwudhu atau mandi wajib sebab anggota tubuh saya ada luka dan dibalut atau diperban, mohon penjelasannya ?

Jawaban :

Terutama sekali saya mendoakan semoga diberi kesembuhan, terkait cara wudu dan mandi wajib saat kondisi tubuh saudara ada perban maka ilmu fikih memberikan penjelasan tentang hukum jabiroh atau satir. Jabiroh  (perban) adalah penutup anggota badan yang dapat mencegah sampainya air ke kulit. Hukum jabiroh atau satir: jika tidak khawatir sesuatu yang mudharat (berbahaya) sekiranya dilepas maka wajib dilepas. Dan jika saudara khawatir, maka tidak wajib dilepas.

Adapun cara untuk wudhu dan mandi bagi shohib al-jabiroh :

Jika tidak ada satir atau perban maka jika khawatir mengalir air pada luka yang sakit hendaklah dibasahi kain perca yang bersih dan dibasahi supaya terbasuh dengan air.

Jika satir, gips, perban tersebut tidak dimungkinkan untuk dibuka maka ada dua ketentuan :

  • Untuk orang yang berhadas kecil: wajib bertayamum waktu masuk membasuh yang sakit karena memelihara tartib wudhu. Maka tidak berpindah ia dari pada anggota yang sakit hingga disempurnakannya membasuh yang sehat. Jika yang sakit itu pada wajah, maka wajib mendahulukan tayamum dan membasuh bagian yang sehat dari pada wajah atas membasuh daripada dua tangan. Jika yang sakit itu pada tangan (bagian kiri) maka saudara berwudu (membasuh wajah dan tangan sebelah kanan) setelah masuk basuh basuhan anggota wudhu yang kiri maka disaat itulah bertayamum untuk mengganti basuhan wudu, lalu disempurnakanlah bahagian yang sehat (pada bahagian tangan kiri) atas membasuh sebahagian kepala. Demikianlah tartib yang harus dijaga.
  • Untuk orang yang berhadas besar: boleh takhyir atau memilih antara melakukan mandi dahulu atau tayamum dulu. Namun yang utama mendahulukan tayamum agar ketika mandi bisa sekaligus membersihkan sisa-sisa debu.

Perlu diperjelas pula bahwasanya berbilang tayamum sebab berbilang anggota yang sakit, apabila saudara tercegah menggunakan air pada dua anggota (maksudnya anggota wudhu) maka wajib dua kali tayamum pula. Kemudian Ketika hendak melakukan shalat fardhu yang kedua maka hanya wajib mengulangi tayamum saja inilah pendapat yang mu’tamad  sedangkan dalam mandi semuanya sepakat melakukan tayamum saja. Wallahu ‘alam. Keterangan ini dapat dilihat : (Taqriroh As-sadidah,  Al-Bayan Fi Madzhab al-Imam Aas-Syafi’i, Mughnil Muhtaj, Sabilul Muhtadin)

 

PINBAS MUI Sumut Gelar Bazar UMKM dan Sosialisasi Produk Halal dalam Rangka Peringatan Sumpah Pemuda

0

muisumut.or.id-Medan, Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda, Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI Sumut bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Tanjung Sari telah mengadakan Bazar UMKM dan Sosialisasi Produk Halal pada Sabtu, 13 Rabiul Akhir 1445 atau 28 Oktober 2023 M. Acara berlangsung di Perguruan Muhammdiyah Tanjung Sari, Medan.

Dalam kata sambutannya, Zulkifli, Ketua Panitia acara, menjelaskan bahwa bazar ini melibatkan para pelaku usaha mikro yang memiliki tekad untuk memajukan sektor ekonomi syariah. Mereka hadir dengan semangat dan harapan besar untuk mencapai kesuksesan.

Putrama Alkhairi, selaku Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI Sumut, menekankan pentingnya persatuan umat Islam dan semangat perjuangan dalam memperingati hari Sumpah Pemuda. Ia juga menjelaskan bahwa momen ini adalah panggilan untuk mempertebal semangat persatuan dan kebersamaan di antara umat Islam.

“Kita, umat Islam, harus bersatu dengan semangat dan tekad yang sama. Hari ini adalah hari Sumpah Pemuda, dan semangat kita harus bergelora. Kita harus selalu mengingat pesan-pesan pahlawan kita dulu dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menjadi teladan bagi generasi muda, memberikan inspirasi, dan membantu mereka tumbuh menjadi pemuda yang bermartabat.”

Beliau juga menekankan urgensi menjalani ekonomi yang halal dan bermanfaat, serta memotivasi para peserta bazar untuk terus berusaha dan berkarya dengan itikad yang tulus. Semua itu, katanya, adalah bagian dari semangat pemuda sejati yang harus senantiasa kita tanamkan dalam diri kita.

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tanjung Sari, Taufiq Pasaribu M.Pd, dalam sambutannya, mengungkapkan apresiasi kepada MUI Sumut atas kolaborasi yang membawa berkah dalam memajukan ekonomi umat.

Dalam pengantar yang disampaikan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tanjung Sari, Taufiq Pasaribu, beliau menyampaikan, “Dalam kesempatan yang luar biasa ini, kami ingin menyampaikan ungkapan rasa terima kasih dan kehormatan yang mendalam kepada MUI Sumut. Ini adalah kali pertama kami berkolaborasi dalam sebuah acara yang berfokus pada penguatan ekonomi umat.”

Beliau melanjutkan, “Peringatan Sumpah Pemuda menjadi berkah yang sangat berarti, terutama bagi lebih dari 2000 siswa yang berada di bawah naungan Muhammadiyah Tanjung Sari. Hari ini, semangat pemuda menjadi motivasi bagi mereka, dan kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin dengan MUI Sumut.”

Dalam penutupnya, Taufiq Pasaribu menambahkan, “Sebagai tuan rumah, kami berdoa dengan tulus semoga acara ini berjalan dengan sukses, memberikan manfaat, dan menjadi langkah awal dalam memajukan ekonomi syariah di Sumatera Utara.”

Di samping itu, Keynote speaker dalam acara ini adalah Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Beliau memberikan pidato yang menginspirasi hadirin dengan poin-poin penting:

Dalam pengantar yang disampaikan oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, beliau menegaskan, “Kami di MUI Sumut berkomitmen untuk mengembangkan program-program khususnya dalam rangka memajukan kesejahteraan umat. Islam telah memberikan konsep ekonomi yang baik dan bermanfaat bagi kita, dan ini menjadi landasan penting dalam upaya kita untuk meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam di Sumatera Utara.”

Beliau melanjutkan, “Ketika berbicara tentang ekonomi, prinsip ‘halal’ adalah suatu keharusan. Setiap unsur haram dalam usaha dapat membawa dampak serius, sesuai dengan ajaran Nabi. Oleh karena itu, menjalani ekonomi yang halal adalah suatu tuntutan yang harus kita taati.”

Lebih jauh, beliau menekankan, “Halalan thayyiban, yakni konsep halal dan baik, tidak bisa dipisahkan. Kita harus selalu menjalani ekonomi yang halal sekaligus bermanfaat. Ini adalah prinsip yang sangat penting dalam Islam, dan kami mendorong kita semua untuk menjadikannya pedoman dalam semua aspek kehidupan kita.”

Dalam penutup pidatonya, Dr. Maratua Simanjuntak menyatukan hadirin dengan mengatakan, “Marilah kita buka acara ini dengan ucapan bismillah, dengan harapan besar bahwa Allah akan memberkati kita semua dan memberikan rahmat serta hidayah-Nya dalam setiap langkah yang kita ambil.”

Dalam rangkaian acara tersebut, terdapat 15 stand bazar yang resmi dibuka oleh Dr. Maratua Simanjuntak, yang melambangkan dimulainya kegiatan ini. Semoga kegiatan Bazar UMKM dan Sosialisasi Produk Halal ini dapat menjadi tonggak penting dalam menggerakkan ekonomi syariah dan memperkokoh persatuan umat Islam di Sumatera Utara. (Yogo Tobing)

Sidang ke 12 MPTTI dan MUI Sumut, Dr. Faisal Muhammad: Allah dan Muhammad Tidak Sama

0

muisumut.or.id-Medan, Dalam persidangan gugatan yang diajukan oleh MPTTI (Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia) kepada MUI Sumut, Saksi ahli dari MUI Sumut, Dr. Faisal Muhammad Nur Lc, MA, menjelaskan bahwa menyamakan Allah dengan Muhammad atau sebaliknya adalah pendapat yang keliru. Pandangan ini bertentangan dengan sumber-sumber utama ajaran Islam, termasuk Alquran, Sunnah, ijmak, qiyas, dan akal sehat.

Dr. Faisal memberikan penjelasan tersebut pada sidang ke-12 yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (26/10) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sayyid Tarmizi SH. Sidang tersebut ditujukan untuk mendengarkan penjelasan dua saksi ahli, yaitu seorang Ahli Tasawuf yang juga Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniri Banda Aceh dan seorang ahli tafsir yang juga Ketua Fatwa PW Al Jamiyatul Washliyah Sumut, Dr. HM Nasir Lc. MA.

Dalam penjelasannya, Dr. Faisal Muhammad Nur menjelaskan bahwa Ilmu Tasawuf memiliki tiga periode perkembangan, yaitu Priode Salaf, Priode Tasawuf Sunni, dan Priode Tasawuf Falsafi. Tingkatan penguasaan ilmu dalam tasawuf juga dikelompokkan menjadi tiga bagian, yakni Mubtadi, Mutawasith, dan Muhtadi.

Namun, Dr. Faisal menyoroti bahwa dalam periode Tasawuf Falsafi, banyak pemahaman tasawuf yang menyimpang dari akidah Ahlusunna Waljamaah. Hal ini terjadi karena beberapa orang memahami istilah-istilah tasawuf Falsafi tanpa dasar pemahaman yang kuat dari ulama tasawuf Falsafi itu sendiri, sehingga pemahamannya menjadi menyimpang dari nilai-nilai ajaran yang sebenarnya. Dr. Faisal menekankan bahwa, bahkan ketika memperdalam ilmu dalam bidang tasawuf secara filsafat, tetap harus sesuai dengan dasar Alquran dan Sunnah sehingga tidak akan ada perbedaan antara keduanya.

Dr. Faisal menekankan bahwa tidak ada tasawuf yang melanggar syariat, karena tasawuf diibaratkan sebagai buah sedangkan syariat adalah pohonnya. Dalam konteks ini, Dr. Faisal mengatakan bahwa jika ada ajaran tasawuf yang menyimpang, hal itu disebabkan oleh kesalahan pemahaman terhadap kitab-kitab dan ilmu tasawuf. Lebih lanjut, Dr. Faisal menjelaskan bahwa konsep tasawuf Falsafi sebenarnya ditujukan khusus bagi para sufi yang telah mencapai tingkat pengetahuan yang tinggi atau yang disebut dengan ulama Muntahi. Konsep ini tidak diajarkan kepada pemula atau orang yang masih berada di level Mubtadi, karena mereka belum mencapai kedalaman ilmu dan pemahaman yang diperlukan.

Dr. Faisal juga mengutip pendapat dari Quthbul Awliya Abdul Karim Al Jilli dalam mukadimah kitabnya, “Insan Kamil”, yang mengharamkan kitab tersebut dibacakan oleh orang yang belum mencapai kesempurnaan dalam perjalanan suluk atau tidak berada di bawah bimbingan mursyid kamil.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Dr. Faisal Muhammad Nur menyimpulkan bahwa ajaran tasawuf Falsafi tidak boleh diajarkan kepada orang awam atau mereka yang baru memulai belajar tasawuf. Hal ini dikarenakan mereka belum mencapai tingkat pengetahuan yang memadai dalam ilmu suluk dan pemahaman terhadap istilah-istilah filsafat yang terkandung dalam konsep tasawuf ini. Dr. Faisal menegaskan bahwa konsep tasawuf Falsafi hanya ditujukan untuk para sufi yang sudah berada di level Muntahi. (Yogo Tobing)

Prof. Dr. Amroeni Drajat Serukan Solidaritas Umat Islam di Khutbah Jumat Terkait Konflik Palestina

0

muisumut.or.id-Medan, Salat Jumat di Masjid Ar Rahmah komplek MUI Sumatera Utara pada 27 Oktober 2023, Ustadz Prof. Dr. H. Amroeni Drajat, MA memberikan khutbah yang menyentuh hati umat Islam terkait dengan situasi kritis di Palestina.

Ustadz Amroeni menyampaikan keprihatinan terhadap nasib saudara-saudara Muslim di Palestina yang menjadi korban kekejaman rezim Israel. Beliau menyeru umat Islam untuk meningkatkan takwa kepada Allah sebagai modal untuk akhirat.

Peristiwa di Palestina, Ustadz Amroeni membagi umat Islam menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok umum yang melihat dan merasa terpukul dengan tragedi di Palestina. Beliau menekankan bahwa doa adalah senjata bagi umat Muslim, dan umat perlu bersatu dalam doa untuk saudara-saudara yang berada di bawah penindasan.

Kedua, kelompok khas, yaitu mereka yang dapat memengaruhi pergerakan ekonomi. Ustadz Amroeni mengajak umat Islam untuk menghindari produk-produk yang berasal dari perusahaan Yahudi atau yang terkait dengan Israel. Mengetahui dengan baik produk yang dikonsumsi adalah langkah kecil yang dapat diambil oleh umat Islam.

Terakhir, kelompok yang memiliki kekuasaan, termasuk dalam bidang politik. Ustadz Amroeni mengingatkan bahwa mereka yang memiliki pengaruh politik harus menggunakan kekuasaannya untuk mengupayakan perdamaian dan menghentikan serangan terhadap saudara-saudara mereka di Palestina.

Umat Islam juga diajak untuk menyumbang dalam bentuk apapun yang mereka mampu, baik berupa doa, bantuan ekonomi, atau upaya politik. Semua ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan umat Islam di Palestina.

Khutbah ditutup dengan doa kepada Allah SWT agar memberikan kekuatan kepada umat Islam, khususnya mereka yang berada di Palestina. Ustadz Amroeni berharap agar peristiwa tragis tersebut segera berakhir, dan umat Islam dapat meraih kemenangan atas penindasan yang mereka alami.

Semoga kesadaran dan aksi umat Islam dalam merespons panggilan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi saudara-saudara kita di Palestina. (Yogo Tobing)