Dr. Hunsel Anwar Matondang, M.Ag
(Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
Pertanyaan:
Pak Ustaz, hari ini, baik di media sosial maupun dipercakapan publik pada media lainnya diperbincangkan tentang keberadaan para Haba`ib. Sebab, ditemukan banyaknya ungkapan ungkapan sebahagian oknum yang menisbatkan diri sebagai haba`ib yang bersikap ghuluw (ekstrim/ tanpa membuktikan silsilahnya dan beranggapan memiliki kelebihan seperti para wali). Karena itu kami ingin bertanya. Siapakah sebenarnya haba`ib yang dimaksud di Nusantara ini dan bagaimana sikap kita terhadap mereka?
Jawaban:
Kata haba`ib (حبائب) merupakan jamak dari habib (حبيب), yaitu orang-orang yang dicintai atau dikasihi. Istilah ini merupakan sebutan (gelar) kehormatan bagi dzurriyat nabi Saw dari jalur Sayyidina Husein, ironisnya ada sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai haba`ib akan tetapi tidak membuktikan silsilah keturunannya yang tersambung sampai kepada Rasulullah Saw.
Pada mulanya gelar tersebut digunakan oleh para Syaikh dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau dikenal juga dengan sebutan Syarif (jalur dari dzurriyat Sayyidina Hasan). Namun, secara evolutif menjadi gelar untuk semua keturunan Ba ‘Alawi yang tinggal di lembah Hadhramaut, Yaman, Asia Tenggara, dan Pesisir Swahili di Afrika Timur. Di Nusantara, semua hab`ib atau yang mengaku keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Yaman, khususnya Hadramaut tersebut. (referensi)
Adapun mengenai kebenaran silsilah mereka bersambung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak, parapakar sejarah berbeda pendapat. Oleh sebab itu, dalam masalah ini, kita serahkan saja kepada bukti-bukti penelitian yang dilakukan para pakar. Namun sebagaimana yang dikatakan Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad di dalam Fadhlu Ahli al-Bait bahwa haram hukumnya mengaku sebagai Ahlul Bait tetapi ia bukan dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika mereka benar keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentunya kita wajib memuliakan mereka dari sisi nasabnya dan memberikan hak-hak mereka sebagai zurriyat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya boleh memberikan hadiah kepada mereka dan haram memberikan zakat dan sedekah kepada mereka. ([Asy Syari’ah 5/2276]). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَأَحِبُّوا أَهْلَ بَيْتِي لِحُبِّي
(Dan cintailah ahli baitku karena kecintaan kepadaku) (HR. Al-Hakim, No. 4716).
Namun demikian, kita tidak boleh ghuluw (berlebihan) terhadap mereka. Ucapan, prilaku, perbuatan mereka yang berkaitan dengan ajaran Islam tidak serta merta dianggap benar melainkan setelah melalui pertimbangan dalil-dalil syar’iyah.
Kemuliaan nasab harus sejalan dengan kemuliaan pada ketaqwaan. Kemuliaan terakhir inilah yang bersifat hakiki, Allah berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
(Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu adalah orang yang paling taqwa) (Q.S. Al Hujurat: 13)
Walaupun demikian, jika mereka bukan keturunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selagi mereka memiliki akhlak al-karimah maka kita berkewajiban menghormati dan memuliakan mereka sebagai seorang muslim.
2. Pertanyaan:
Ustaz, ada sebagian orang merasa takut untuk menambah amal ketaqwaannya. Karena, jika orang itu semakin taqwa, maka akan semakin besar cobaannya. Dengan, pemahaman itu, ia tidak berani menambah amalnya. Ini menjadi dilemtais menurut penilaian kami. Oleh sebab itu kami bertanya, Berdasarkan hal tersebut. Benarkah bersikap seperti itu bagi seorang muslim ? Kemudian, Apa perbedaan antara ujian dan `iqab dari Allah ?
Jawaban:
Setiap manusia di dunia ini pasti diuji oleh Allah. Sebab dunia adalah dar al-ibtila` (tempat ujian) sementara akhirat adalah dar al-jaza` (tempat manusia mendapat balasan dari ujian tersebut). Oleh sebab itu, pada hakikatnya setiap saat kita diuji oleh Allah, baik kita bertaqwa ataupun bermaksiat. Allah berfirman di dalam al-Qur`an:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
(Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar). (Q.S. Al-Baqarah: 155)
Allah tidak akan memberikan ujian dan beban kepada kita kecuali sesuai dengan kadar kemampuan dan keimanan kita. Oleh sebab itu, seseorang tidak perlu khawatir dengan ujian tersebut, sebab Allah akan memberikan ujian itu sesuai dengan kemampuan kita memikulnya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur`an:
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
(Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya). (Q.S. Al-Baqarah: 286)
Dalam sabda Nabi juga dikatakan bahwa ujian itu sesuai dengan kadar keimanan dan keagamaan kita:
فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ
(Seseorang diuji berdasarkan ketaatannya kepada ajaran agamanya. Jika ia menjalankan agama itu dengan sungguh-sungguh, maka ujian baginya juga akan keras; jika agamanya lemah maka ujian juga akan lemah sesuai dengan ketaatannya kepada ajaran agamanya). (HR. At-Tirmizi: No. 2398)
Dalam pada itu, ujian berat yang diberikan Allah tersebut adalah sebagai wasilah untuk meninggikan derajat kita di sisi Allah, atau sebagai penghapus dosa-dosa kita. Oleh sebab itu pada hakikatnya ujian adalah karunia Allah kepada hamba-Nya yang dicintai-Nya. Nabi bersabda:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا
(Diriwayatkan dari Anas ibn Malik radhiyallahu ’anhu berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Apabila Allah menghendaki kebaikan untuk hamba-Nya maka Dia akan menyegerakan untuknya hukuman di dunia”). (HR. At-Tirmidzi, no. 2319)
Nabi juga bersabda:
إنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنْ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ فِي مَالِهِ أَوْ فِي وَلَدِهِ ثُمَّ صَبَّرَهُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى
(Sesungguhnya seorang hamba jika telah ditentukan padanya suatu tingkatan (di Surga) yang mana dia belum bisa meraihnya dengan amalnya, maka Allah akan menimpakan kepadanya musibah berkaitan dengan dirinya, hartanya atau anaknya, kemudian Allah jadikan dia bisa bersabar atas musibah tersebut sehingga dengan sebab tersebut Allah menyampaikannya kepada tingkatan (di Surga) yang telah Allah tetapkan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2686)
Perbedaan ujian (ibtila`) dan hukuman (‘uqubah) adalah perbedaan antara umum dan khusus. Ujian (ibtila’) itu bersifat umum, sebab ujian (ibtila`) akan ditimpakan Allah kepada orang yang beriman dan taat kepada-Nya dan juga kepada orang kafir dan ahli maksiat. Sementara hukuman (`iqab) hanya terjadi kepada orang kafir atau orang yang beriman yang melakukan kemaksiatan.
Sikap Kita terhadap Habaib
Rakorda MUI Zona II, Donasi untuk Palestina Terus Berlanjut, PDM salurkan 100 juta ke MUI Sumut
muisumut.or,id, Madina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara selenggarakan Rapat kordinasi Zona II di hotel Natama, Padang sidimpuan, Sabtu 16 Desember. Pada acara yang bertujuan meningkatkan Himayatul Ummah, merawat Aqidah dan berkhidmat untuk umat disalarukan donasi ke Palestina dari Pesantren Darul Mursyid (PDM) senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta). PDM dibawah pimpinan Dr. Ja’far Syahbuddin Ritonga yang merupakan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi MUI Sumut juga menyalurkan wakaf produktif ke P2WP MUI Sumut senilai 10 juta rupiah.
Penyerahan donasi dan bantuan langsung diterima oleh Ketua Umum MUI Sumut. H. Maratua Simanjuntak. Dalam kesempatan tersebut Buya Maratua kembali mengingatkan untuk terus membantu saudara kita di Palestina. “dalam hal ini MUI sudah mengeluarkan fatwa no 83 tahun 2023 untuk membantu saudara kita di Palestina. Kita wajib mendukung perjuangan Palestina dan Haram mendukung agersi Israil” ujarnya.
Direktur P2WP, Akmaluddin Syahputra menyampaikan ucapan terimakasih kepada PDM khusunya Ja’far Syahbuddin Ritonga yang telah menyalurkan dana wakaf produktif melalui P2WP “tentunya kami berterimakasih, dan ini menunjukkan kepedulian beliau untuk pemberdayaan ekonomi umat, di samping itu ini juga menunjukkan literasi wakaf produktif sudah semakin di pahami oleh Pengusaha, semoga semakin banyak lagi pengusaha yang memberikan amanah ke P2WP dalam menyalurkan dana wakaf produktif” ujarnya

Dalam Rakorda tersebut juga dibahas secara mendalam terkait aliran aliran yang menyimpang, khususnya pemahaman atas penafsiran Qul Huwa Allahu Ahad, yang menyatakan Nabi Muhammad adalah Allah.
Rapat dihadiri oleh peserta dari 13 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, melibatkan Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kab. Tanjung Balai, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labuhan Batu Selatan, Kab. Labuhan Batu Utara, Kab. Palas, Kab. Paluta, Kota Padang Sidempuan, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kab. Mandailing Natal.
Rakorda Bidang Penelitian MUI Sumut Fokus pada Aliran dan Paham Menyimpang di Sumatera Utara
muisumut.or.id, Medan, Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2024 pukul 8:00 sd 16:00 WIB Bidang/Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mengundang Komisi Penelitian Kab./Kota se Sumatera Utara dan Dewan Pengurus MUI Sumut.
Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak menyampaikan dalam Sambutannya yang sekaligus membuka Rakor tersebut bahwa Penelitian terhadap Aliran dan Paham yang ada di tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk membentengi umat Islam dari paham yang sesat dan menyimpang, seperti pemahaman bahwa Muhammad itu Allah.
Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi, MA selaku Ketua Bidang Penelitian MUI Sumut mengatakan bahwa Rakor tahun ini disamping membahas pemahaman yang berkembang dan Peta Potensi Umat Islam ada juga penandatanganan MOA atau Perjanjian Kerjasama antara Bidang Penelitian MUI Sumut dengan USU Centre for Health Politic and Management (UCHIPOLM) yang dihadiri Dr. Drs. Zulfendri, M. Kes (Direktur UCHPOLM).
Dr. Sulidar, M. Ag selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa yang diundang dari semua Ketua Komisi Penelitian Kab./Kota se Sumut. Dengan harapan bahwa dalam Rakor ini dirumuskan hal-hal yang urgen dalam menyikapi pemahaman-pemahaman yang berkembang dan bagaimana kita melihat potensi umat Islam dalam semua sisi kehidupan.
Hadir dalam Rakor ini Wakil Ketua Umun II MUI Sumut Dr. H. Ardiansyah, Lc. MA., Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA (Sekretaris Bidang Penelitian), Dr. Agusman Damanik, MA, Dr. Juli Julaiha P., MA., Dr. Fachran Faisal, MA., Syahril Rambe, M. Pd., Yunus Silalahi, Lc. MA.
Bertindak sebagai Narasumber Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi, MA (Ketua Bidang Penelitian MUI Sumut), Prof. Dr. Firman Noor, MA. (Badan Riset Nasional), KH. Teten Romly Qomaruddien, MA (LPPI Jakarta), Syafri, S. Ag., MM (Bapelitbang Sumut). Sebagai Moderator Prof. Dr. Zainuddin, M. Pd., Dr. H. Rojali, MA dan Dr. Warjio, Ph. D.
Pertemuan ini melahirkan 4 Rekomendasi:
- Perlunya sinergisitas antara MUI Sumut dengan MUI se Kabupaten Kota dalam menyikapi aliran sesat, paham yang menyimpang, komplik sosial dan lain sebagainya.
- Perlunya Sinergisitas MUI Sumut dengan MUI se Kabupaten Kota untuk menyikapi permasalahan di wilayah minoritas.
- Perlunya sinergitas MUI Sumut dengan MUI se Kabupaten Kota untuk mensosialisasikan pendidikan politik bagi masyarakat .
- Perlunya sinergisitas MUI Sumut dengan Balitbang Sumut dalam hal sertifikasi halal bagi industri dan UMKM dan Penguatan pencegahan narkoba.
Hakikat Ahlus Sunnah wa al Jamaah
Dr. H. Muhammad Nasir., Lc. MA [Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara]
Pertanyaan: Mohon penjelasan tentang pengertian Akidah Ahlus Sunnah Wa Al-Jamaah?.
Jawab: Ahlu as-sunnah wa al-jamaah secara lughawi (bahasa) dapat diambil pengertian sebagai berikut:
a. Ahl; jika dikaitkan dengan suatu aliran (madzhab) berarti pemeluk aliran tersebut. ( Al-Qamus Al-Mukhith; 1245), atau pengikut (ashab) madzhab. ( Al-Mu’jam Al-Wasith : 31).
b. As-Sunnah; mempunyai beberapa makna, bisa diartikan sebagai thariqah (jalan) sehingga ahlu as-sunnah merupakan thariqahnya para sahabat dan tabiin. As-sunnah juga bisa berarti al-hadis. ( Al-Mu’jam Al-Wasith).
c. Al-Jamaah merupakan sekumpulan orang yang memiliki satu tujuan.
(Al-Mu’jam Al-Wasith;135).
Terminologi ahlu as-sunnah wa al-jamaah ( Aswaja ) pada Zaman Nabi belum pernah disebutkan dengan jelas kecuali batas-batas yang sangat luas dan umum, yaitu “ma ana alaihi wa ash-habih”. Pengertian ini tentu saja bukan merupakan defenisi yang sharih karena cakupannya masih terlalu luas. Kalaupun bisa, maka paling tidak akan menjadi defenisi yang umum (bermakna ganda) karena tidak jami’ mani’ sehingga semua golongan dapat mengklaim sebagai Aswaja.
Munculnya Aswaja tidak bisa lepas dari perjalanan sejarah yang amat panjang, Setelah wafatnya Nabi, pemerintahan dipegang oleh para khalifah. Pada saat itulah umat Islam mulai masuk pada berbagai macam khilafiyah sebagai reaksi terhadap tahkim. Saat itu sampai muncul friksi –friksi Islam (al-firaqal al-islamiyah) yang tidak sejalan dalam bidang syariah ataupun politik. Dalam perkembangannya perbedaan itu kemudian melewati pagar politik memasuki areal teologi (akidah) bahkan semakin lama semakin melebar dengan munculnya madzahib (sekte-sekte) yang sulit untuk dipertemukan .(Al-Farqu baina al-Firaq;14).
Pada saat itulah, ketika umat Islam berada ditengah-tengah maraknya perbedaan politik antar firqah yang dikemas dengan cover akidah dan di sela-sela pertentangan antar paham akidah di mana di antara mereka mengklaim sesama muslim dengan kafir, dan mereka yang bersifat fatalistis, muncullah pemikiran sebagian tabiin yang sejuk, moderat dan tidak terlalu ekstrim, Kelompok ini tidak mau terseret terlampau jauh dalam aktivitas politik praktis (netral atau tawazun), mereka juga tidak dengan mudah mengkafirkan orang, aktivitasnya lebih bersifat kultural (ta’adul atau seimbang dan tasamuh atau toleran).Sejak saat itu pemikiran Aswaja dimulai.
Kolaborasi MUI dan LPU Darul Mursyid: Gebyar Aksi Peduli Meriahkan 5 Tahun LPU Darul Mursyid
muisumut.or.id-Tapanuli Selatan, Lembaga Pemberdayaan Umat (LPU) Darul Mursyid merayakan momen bersejarahnya dalam perjalanan 5 tahunnya dengan menggelar acara “Gebyar Aksi Peduli” di Aula Pesantren Darul Mursyid, Tapanuli Selatan, pada tanggal 14 Desember 2023. Acara ini mencatatkan tonggak penting dalam sejarah LPU, menandai dedikasinya selama lima tahun dalam menyelenggarakan program-program pemberdayaan yang mengutamakan kesejahteraan umat.
Acara ini tidak sekadar menjadi perayaan semata, melainkan juga sebuah langkah strategis untuk membangun ekonomi umat. Keseriusan ini tercermin dalam keterlibatan LPU dalam seminar kebangkitan ekonomi umat, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.
Direktur PDM, Drs. Yusri Lubis, menjelaskan bahwa Darul Mursyid, sebagai Lembaga Pendidikan, telah menjalankan visi dan misinya secara konsisten setiap tahun. “Visi terbaru kami, dari 2018 hingga 2023, adalah memajukan ekonomi umat. Kami bergerak di berbagai sektor untuk mencapai tujuan tersebut, dan saat ini, fokus kami adalah pada sektor kopi. Ini sejalan dengan PDM Kopi, yang sudah memiliki pabrik kopi dan perkebunan,” ujarnya. Lubis menambahkan bahwa mereka telah menyiapkan 80.000 bibit kopi untuk didistribusikan kepada petani dan ditanam di dua kecamatan, Saipar Dolok Hole.
Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA, Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum Yayasan, menyatakan, “Acara LPU ini kami kaitkan dengan seminar kebangkitan ekonomi umat yang diselenggarakan bersama MUI Provinsi Sumatera Utara. Ini menunjukkan keseriusan Pesantren Darul Mursyid dan MUI Sumatera Utara dalam membangun ekonomi umat.” Melalui LPU, Pesantren Darul Mursyid terbukti bukan hanya sebagai tempat pendidikan, tetapi juga memiliki lembaga yang secara fokus terlibat dalam pemberdayaan ekonomi umat.


Salah satu inisiatif signifikan yang diambil oleh LPU adalah pemberian 80.000 bibit kopi secara gratis kepada lebih dari 200 petani binaan Darul Mursyid. Keputusan ini sesuai dengan fokus LPU dalam menggerakkan sektor kopi sebagai upaya nyata untuk meningkatkan ekonomi umat. Ritonga menegaskan, “Dalam memajukan ekonomi umat, diperlukan keberanian untuk mengambil risiko. Distribusi bibit kopi bukan hanya seremonial, tapi akan diikuti dengan pemantauan perkembangannya untuk memastikan kesuksesan kelompok tani. Pembinaan akan dilakukan secara berkala dan komprehensif, membuktikan komitmen kami untuk mendorong kemajuan ekonomi, bukan hanya dalam sektor kopi, tetapi juga sektor lainnya seperti perikanan dan sebagainya.”
Sosialisasi dan Pendampingan UMKM dalam Proses Sertifikasi Halal: MUI Sumatera Utara Gencar Tingkatkan Ekonomi Umat
muisumut.or.id-Tapanuli Selatan, Bidang/Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi dan pendampingan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses sertifikasi halal. Acara yang berlangsung di Aula Pesantren Darul Mursyid, Tapanuli Selatan, Kamis (14/12/2023), disajikan dalam format diskusi panel yang melibatkan empat narasumber dan dipandu oleh moderator Rustam Pakpahan M.A.

Pada kesempatan tersebut, narasumber pertama, Yuda Rizkianto Agoes, yang mewakili Kepala KPW Bank Indonesia, menyoroti peluang ekonomi syariah Indonesia di pasar global. Menurutnya, Indonesia yang menduduki peringkat ke-4 memiliki potensi untuk meningkatkan kontribusinya dalam industri halal global, terutama dengan pertumbuhan pariwisata muslim yang terus meningkat.
Yuda Rizkianto Agoes juga mengungkapkan langkah konkret pemerintah dalam memajukan pelaku usaha, termasuk pendalaman keuangan syariah, penguatan ekonomi syariah, pengembangan UKM dengan dana umat, dan penguatan ekonomi digital. Ia menegaskan bahwa Darul Mursyid telah menjadi contoh dalam gerakan ekonomi umat dengan memberikan bantuan dan pembinaan kepada pelaku usaha.

Dalam paparannya, narasumber kedua, Prof. Basyaruddin, Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, Salah satu pemateri yang turut berpartisipasi dalam acara pameran produk UMKM MUI Sumatera Utara (Sumut) adalah Prof. Basyaruddin, direktur LPPOM MUI Sumatera Utara. Dalam penjelasannya, Prof. Basyaruddin menjelaskan proses sertifikasi halal yang sangat relevan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Dalam paparannya, Prof. Basyaruddin menyampaikan pentingnya manajemen najis dalam suatu produk yang menjadi salah satu aspek utama dalam proses sertifikasi halal. Ia menjelaskan bahwa ada tiga kondisi yang harus terpenuhi agar produk dapat memenuhi standar sertifikasi halal, yaitu:
- Tidak berasal dari bahan yang najis atau haram.
- Tidak terkontaminasi oleh zat najis atau bahan yang haram selama proses produksi.
- Tidak berpotensi menjadi najis atau terkontaminasi zat najis setelah proses produksi.
Prof. Basyaruddin juga menjelaskan bahwa terdapat empat aspek yang harus diperhatikan agar produk dapat memperoleh sertifikasi halal, yaitu:
- Bahan: Seluruh bahan yang digunakan dalam produksi harus terjamin kehalalannya. Dalam hal ini, bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.
- Proses: Proses produksi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip dan persyaratan halal yang berlaku. Setiap tahapan produksi harus terjamin tidak terjadi pencemaran atau kontaminasi dengan bahan-bahan najis atau haram.
- Tempat: Lingkungan dan fasilitas produksi juga harus memenuhi standar kebersihan dan kehalalan. Tempat produksi harus bebas dari pencemaran dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjaga kehalalan produk.
- Sumber daya manusia: Tenaga kerja yang terlibat dalam produksi juga harus memahami dan menjalankan prinsip-prinsip kehalalan. Mereka harus terlatih dan memahami pentingnya menjaga kebersihan serta menjalankan prosedur produksi yang sesuai dengan persyaratan halal.

Dr. Indra Utama, perwakilan dari Komisi Ekonomi MUI Sumut, menjadi narasumber ketiga yang membahas tentang kedaulatan pangan dan kemandirian umat melalui integrasi ekonomi syariah dan dakwah. Ia menekankan bahwa ekonomi syariah tidak hanya mencapai kesejahteraan duniawi tetapi juga akhirat. Dalam kongres Ekonomi Umat MUI, resolusi jihad ekonomi diusung untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Dr. Akmaluddin Syahputra M.Hum, selaku Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP), menjadi narasumber keempat yang memaparkan tentang komunitas 99 gerai wakaf MUI Sumatera Utara. P2WP, di bawah naungan MUI Sumatera Utara, telah mengembangkan bisnis berbasis wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Saat ini, 21 UMKM telah bergabung dalam komunitas ini, yang diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pengembangan ekonomi syariah di Sumatera Utara. Dalam upayanya untuk memperluas jangkauan distribusi produk-produk UMKM, Dr. Akmaluddin berharap untuk dapat memiliki gerai bergerak berupa mobil yang dirancang khusus untuk membawa produk-produk UMKM ke berbagai lokasi.
Dalam pengembangan bisnis wakaf ini, Dr. Akmaluddin juga berharap lebih banyak pengusaha akan berani berwakaf kepada P2WP, sehingga tujuan memajukan ekonomi syariah dan meningkatkan kesejahteraan umat dapat tercapai. Sebagai langkah konkrit, Jafar Syahbuddin Ritonga menjadi pengusaha pertama yang berwakaf di P2WP, menggambarkan semangat literasi ekonomi syariah yang diharapkan dapat menular ke banyak pengusaha lainnya di Sumatera Utara. (Yogo Tobing)
FATWA MUI SUMUT (Tahun 1979 sd 2022)
FATWA MUI SUMATERA UTARA
| NO | TAHUN | TENTANG |
| 1. | 1979 | Fatwa Tentang Pembongkaran Masjid, Jalan H. Zainal Arifin (Desa madras Medan) |
| 2 | 1980-1436 | Fatwa Tentang Risalah al Jama’ah dan Islam Jama’ah |
| 3 | 1980-496 | Fatwa Tentang Masalah Manasik Haji |
| 4 | 1980 | Tinjauan Agama Islam Terhadap yang Timbul dalam Visum et Repertum |
| 5 | 1980 | Fiqhud Dakwah (Hukum Dakwah) |
| 6 | 1982-768 | Ahmadiyah Qadiyani |
| 7 | 1982 | Hukum Masjid |
| 8 | 1982 | Asal Hukum Harta Wakaf |
| 9 | 1982-810 | Patung |
| 10 | 1982-810 | Pemindahan Kuburan |
| 11 | 1982-810 | Istibdal-Wakaf |
| 12 | 1982-810 | Pemindahan Lokasi Masjid |
| 13 | 1982-810 | Sholat Jenazah di Perkuburan |
| 14 | 1982 | Memulai Musafir |
| 15 | 1982 | Penjelasan Mengenai “Hajar Aswad” |
| 16 | 1982 | Sabulillah Sebagai Mustahak Zakat |
| 17 | 1982 | Jawaban Pertanyaan Yayasan Baitul Makmur |
| 18 | 1982 | Bank Air Susu Ibu (ASI) |
| 19 | 1982 | Membeli kupon Undian (Lotre) |
| 20 | 1982 | Hukum Pengalihan Tanah Perkuburan ke Pembangunan Masjid |
| 21 | 1983-3 | Haji Akbar |
| 22 | 1983-4 | Ajaran yang Menghalalkan Anjing |
| 23 | 1983-4 | Amil dan yang Berhak Mengangkat Amil |
| 24 | 1983 | Masalah Tulisan al Quranul Karim Cetakan al Ma’arif Bandung |
| 25 | 1983-5 | Hukum Penghormatan kepada Bendara Merah putih |
| 26 | 1984 | Penjelasan Hukum Pusaka |
| 27 | 1984 | Hukum Memakan Daging Kaleng |
| 28 | 1984 | Penjelasan Tentang Muallaf dan Keislaman orang yang mengaku Muslim |
| 29 | 1984-351 | Non Muslim Masuk Masjid |
| 30 | 1984-353 | Melihat Nasib (Menganalisa Garis Tapak Tangan Dengan Komputer) |
| 31 | 1984 | Hukum Mengerjakan Sholat Sunnat Bagi yang Masih Ada Qadlaan Sholat Wajib |
| 32 | 1984 | Jawaban Tentang Berbagai Masalah Tentang: KeIslaman anak yang salah astu orantuanya non muslim, khusu dalam Shalat, mengaji di atas kuburan, Monortor antara pria dan wanita, Qunut, Thariqat, Menjawab Azan, Roh roh manusia yang mati, zakat tanam tanaman, dan Zakat berkali-kali panen dalam satu tahun |
| 33 | 1984 | Penjelasan Mengenai Surat Selebaran H. Abd. Rahmad Arsyad Mengenai pendapat (Garis-Garis) Mazhab Syafi’i. |
| 34 | 1984 | Pertanyaan Beberapa Hukum: Mayat seorang muslin dimasukkan ke dalam peti yang rapi dan tertutup kemudian dikebumikan, seorang bayi yang lahir sudah tidak bernyawa, dan bolehkan kaum wanita menyembahyangkan mayit laki laki atau wanita |
| 35 | 1984 | Seruan MUI Sumut tentang penulisan ayat alquran di Kalender |
| 36 | 1985-51 | Syair Berisi Ayat |
| 37 | 1985-16 | Menguburkan Bayi yang lahir telah mati |
| 38 | Hadis mengenai Zakat Fitrah | |
| 39 | 1987 | Masalah di Sekitar Wali Allah, Karamah, Ziarah Kekuburan orang yang Sholeh dan Wasilah |
| 40 | 1987 | Surakhiyat yang Mengaku Rasulullah |
| 41 | 1987 | Melontar Jumrah Ketiga |
| 42 | Suami, Istri dan Anak yang Berlainan Agama | |
| 43 | 1988 | Binatang Binatang yang Diharamkan |
| 42 | Hukum Memakan Tikus | |
| 45 | 1999 | Praktek Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dan Sejenisnya |
| 46 | 2000 | Masalah Shalat di Pesawat Terbang dan Apakah Wajib Qadha atau Tidak Masalah Tayammum Dengan Menggunakan Debu (Tanah) atau Tanpa Debu |
| 47 | 2001 | Perdagangan Kopi Melalui Norbiton Internasial Limeted |
| 48 | 2001 | Harta yang Dimiliki Isteri Yang Disisihkan Dari Biaya Hidup (Living Cost) Selama Studi |
| 49 | 2001 | Pembudidayaan Burung Walet Dan Memanfaatkan Sarangnya |
| 50 | 2001 | Mengucapkan Salam Kepada Muslim dan Non Muslim |
| 51 | 2001 | Peringatan Hari Valentine Pengalihan Rumah Menjadi Gereja |
| 52 | 2002 | Hukum Menghadiri Pesta (Walimatul Urs) Yang Menampilkan Keyboard Porno |
| 53 | 2002 | Pembatasan Jumlah Wakaf |
| 54 | 2002 | Pemanfaatan Jin |
| 55 | 2002 | Menjual Tanah Baitul Mal |
| 56 | 2002 | Hukum Arisan Dengan Tawar Menawar |
| 57 | 2002 | Pendirian Beberapa Masjid Dalam Satu Kampung/Desa |
| 58 | 2002 | Pengajaran Khutbah Jumat (Selain Rukun) Dalam Bahasa Indonesia |
| 59 | 2002 | Hukum Mengedarkan Tabung Infaq Ketika Khatib Sedang Berkhutbah |
| 60 | 2003 | Hukum Shalat di Masjid yang Dindingnya Bersatu Dengan Kamar Wudhuk/WC |
| 61 | 2003 | Azan Pada Pemberangkatan Jama’ah Haji dan Ketika Memasukkan Jenazah ke Kubur |
| 62 | 2003 | Hukum Membangun WC Satu Atap/Satu Dinding Dengan Masjid/Mushala |
| 63 | 2003 | Hukum Menzakati “Biaya Perjalanan Ibadah Haji” (BPIH) Calon Jama’ah Haji Pahala Membaca Tahlilan |
| 64 | 2004 | Zakat Profesi (Pendapatan dan Jasa) |
| 65 | 2004 | Hukum Perempuan Menjadi Kepala Negara |
| 67 | 2004 | Hukum Menjual Tanah Wakaf Ahli Untuk Dialihkan Menjadi Yayasan |
| 68 | 2004 | Khutbah Arafah |
| 69 | 2004 | Zakat Pertanian dan Perkebunan |
| 70 | 2004 | Asuransi Jiwa Kesehatan Syariah Beringin Life Marketing Plan Smart |
| 48 | 2005- 1 | Kedudukan Harta Pencaharian (Kekayaan) Dalam Perkawinan |
| 49 | 2005-2 | Hukum Mengirim SMS (Pesan Singkat) Untuk Mendukung Peserta Pada Kuis Berhadiah |
| 50 | 2005-3 | Nikah Sirri dan Nikah di Bawah Tangan |
| 51 | 2005-4 | Wanita melaksanakan Shalat Jumat yang Pelaksanaannya Seluruhnya Wanita |
| 52 | 2005-5 | Apakah Harta Zakat yang Sudah Dizakati Dikenakan Zakat Kembali Pada tahun Berikutnya. |
| Hukum Pembatalan Ikrar Wakaf | ||
| Hukum Memberi Seleret Biru Pada Kain Ihram | ||
| 53 | 2006-1 | Permohonan Fatwa Sdr. Ilyana Lubis di Hasahatan Jae Kec. Barumun Tapsel |
| 54 | Hibah Ibu Kepada Salah Seorang Anaknya | |
| 55 | Hukum Mendirikan Bangunan (Kios, Toko, Swalayan dan sebagainya) di Atas Tanah Wakaf yang Dibangun Masjid | |
| 54 | 2006-2 | Mohon Peninjauan Kembali Fatwa MUI No 22/KEP 07/MUI-SU/VI/2006 |
| 55 | Azan Sebelum Masuk Waktu | |
| 55 | 2007-1 | Hukum Memberikan Zakat Maal dan Zakat Profesi Kepada Panitia Pemnbelian Tanah Wakaf Kuburan Kepada Kaum Muslimin Komplek Perumahan Pemda Provinsi Sumatera Utara |
| 56 | 2007-2 | Ajaran Ajaran Sesat dan menyimpang yang Meresahkan Masyarakat |
| 57 | 2007-3 | Hukum Melakukan Ruqyah Untuk Mengobati Penyakit dan Mungusir Jin |
| 58 | 2007-4 | Hukum Memalamkan Jenazah |
| 59 | 2007-5 | Mohon Fatwa dari nazir Wakaf/badan Kenadziran Masjid Nurul Iman Medan |
| 60 | 2007-6 | Tanggapan Atas Surat Sdr. M. Jamil Simamora Tentang Ongkos Naik Haji Dengan Pinjaman Dari Bank Konvensional |
| 61 | 2007-7 | Mohon Fatwa dari Saudara Direktur Utama PT Ira Widya Utama Medan |
| 62 | 2007-8 | Arah Kiblat Masjid al Mukhlisin |
| 63 | 2007-9 | Masjid Thoyyibah |
| 64 | 2007-10 | Penjelasan Kepada Pengurus Forum Mahasiswa Peduli Umat (FMPU) |
| 65 | 2007-11 | Penjelasan Kepada BKM Masjid al Amin |
| 66 | 2007-12 | Posisi Arah Kiblat Masjid al Mukhlisin |
| 67 | 2007 | Hukum Khitan Bagi Perempuan |
| 67 | 2008-1 | Pencurian Aliran Listrik Menurut Hukum Islam |
| 68 | 2008-2 | Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang (Qimah) dan Jumlahnya |
| 69 | 2008-3 | Permohonan Bapak H. Harry Noor Lubis Tentang Pembagian Harta Warisan |
| 70 | 2009-1 | Hukum Pengelolaan Lubuk Larangan |
| 71 | 2009-2 | Pendirian Beberapa Majid Di Satu Kampung/Desa |
| 72 | 2009-3 | Hukum Mengeluarkan Zakat Pertanian Padi yang Pembiayaanya Lebih Besar dari Penghasilannya |
| 73 | 2009-4 | Hukum Membayar Fidyah Sholat |
| 74 | 2009-5 | Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III |
| 75 | 2009-6 | Shalat di Masjid yang disekitarnya ada Kuburan |
| 76 | 2009-7 | Masjid Dijadikan Tempat Kampanye |
| 77 | 2009-8 | Penjelasan Tentang Tulisan Nama Majid |
| 78 | 2010-1 | Hukum Membayar Zakat Tidak Kepada Amil |
| 79 | 2010-2 | Mendirikan Sholat Jumat di Masjid Komplek Rumkit TK II Putri Jikau yang Berdekatan Dengan Masjid Baitussalam |
| 80 | 2010-3 | Permohonan Fatwa Sdr. Ilyadana Lubis Tentang Status Perkawinan |
| 81 | 2010-4 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (WAKAF) |
| 82 | 2010-5 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (ZAKAT) |
| 83 | 2010-6 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Hukum Merokok) |
| 84 | 2010-7 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Vasektomi) |
| 85 | 2010-8 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Senam Yoga) |
| 86 | 2010-9 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Bank Mata dan Organ) |
| 87 | 2010-10 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Pernikahan Usia Dini) |
| 88 | 2010-11 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Konsumsi Makanan halal) |
| 89 | 2010-12 | Masail Qinuniyah (Masalah Startegis Kebangsaan) |
| 90 | 2010-13 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Peran Agama Dalam Pembinaan Akhlak) |
| 91 | 2010-14 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Implementasi Islam Rahmatan Lil Alamin) |
| 92 | 2010-15 | Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Penggunaan Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum) |
| 93 | 2010 | Kreteria Katagori Karauke Keluarga |
| 93 | 2011-1 | Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat |
| 94 | 2011-2 | Tato |
| 95 | 2011-3 | Foto Prawedding |
| 96 | 2011-4 | Tritis |
| 97 | 2011-5 | Isbat Talak |
| 98 | 2011-6 | Hukum Mengumpulkan Uang di Masjid Untk Usaha |
| 99 | 2012-3 | Hukum Bertepuk Tangan Dalam Pertemuan Atau Acara |
| 100 | 2012-4 | Zakat Profesi Dikenakan Dari Seluruh Pendapatan |
| 101 | 2013-1 | Status Rumah Sakit Haji |
| 102 | Hukum Makan Minum Berdiri | |
| 102 | 2013-2 | Pengajian Ar Rahman |
| 103 | 2013-3 | Paham Syek Muda Ahmad Arifin Pimpinan Pengajian Tarekat Sammaniyah |
| 104 | 2014-1 | Hukum Meyembelih Hewan Qurban |
| 105 | 2016-1 | Status Wakaf Yayasan Asrama Putri Dan Rumah Sakit Bersalin Islam |
| 106 | 2016-2 | Hibah, Bantuan, Infak, Sumbangan, Sedekah dan Sejenisnya Dengan Tujuan Untuk Kepentingan Umat Islam |
| 107 | 2016-22 | Hukum Menjual dan Menjadikan Upah; Kulit, Daging dan Bagian Lain Dari Hewan Kurban |
| 108 | 2017-1 | Penistaan Agama Islam Oleh Saudari Meliana di Kota Tanjung Balai |
| 109 | 2017-2 | Status Masjid di Bawahnya Kuburan |
| 110 |
Rapat Koordinasi Daerah Zona I MUI Sumut Tahun 2023 lahirkan 10 Taujihat.
muisumut.or.id, Medan, Rapat Koordinasi Daerah Zona I Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Hotel Grand Kanaya Medan pada 28-29 Jumadilawal 1445 H bertepatan dengan 11-12 Desember 2023 M setelah :
- Mendengar penyampaian Keynote Speaker Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Bapak Dr. H. Maratua Simanjuntak;
- Paparan Narasumber Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA tentang Sosialisasi Fatwa MUI Nomor : 72 Tahun 2023;
- Paparan Narasumber H. Marasamin Ritonga, SH., MH tentang Fatwa MUI dalam Perspektif Hukum Positif;
- Paparan Narasumber Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA tentang Merawat Ukhuwah, Merajut Persatuan.
- Diskusi dan masukan peserta Rakorda Zona I MUI Sumatera Utara.
Dengan ini Merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
- Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
- Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM.
- MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan seperti LDII. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
- Khusus LDII yang dikategorikan masih dalam pembinaan, maka MUI Daerah agar membentuk Tim untuk melakukan pembinaan. Pengurus LDII yang masih masuk dalam jajaran kepengurusan di MUI agar dinonaktifkan dari kepengurusannya sesuai dengan hasil Rakernas MUI tahun 2023.
- Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da’i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan akidah tentang aliran dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.
- Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah perlu untuk menjadikan fatwa-fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor : 24 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.
- MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamyah, ukhuwah insaniyah, ukhuwah wathaniyah.
- Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
- Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya Wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram;Dalam proses memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, umat Islam harus mengedepankan pertimbangan-pertimbangan akhlak al-karimah, karenanya memberikan suap dan Money Politic adalah risywah, memberi dan menerimanya, haram. Diminta kepada seluruh umat Islam agar tidak melakukan money politic dan
- Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing.
Medan, 12 Desember 2023
Membaca Qunut dengan bahasa Indonesia
PERTANYAAN :
Ustaz saya mau tanya apaya hukumnya imam shalat Jumat yang membaca qunut nazilah dan berbahasa Indonesia?
Sebab kemarin saya mendapati Jumat begitu, namun saya merasa ragu untuk mengikutinya. Mohon pencerahannya ustaz !
Jawab :
Shalat menurut Bahasa adalah doa. Menurut istilah fikih adalah sejumlah ucapan, perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam sesuai syarat-syarat yang ditentukan.
Hukum membaca doa qunut Nazilah adalah sunnat dan menambah doa qunut nazilah yang sudah Masyru’ (sudah ditetapkan syar’i) dengan Bahasa Arab kemudian ditambah dengan Bahasa Indonesia hukumnya haram dan shalatnya batal. Hal tersebut berdasarkan hadits Riwayat Imam Muslim Nomor : 537 yaitu hadis dari Muawiyah bin Hakam Rasulullah saw telah bersabda :
ان هذه الصلاة لا يصلح فيها شيـئ من كلام الناس انما هي التسبيـح و التكبيـر وقرأة القرأن
(رواه مسلم)
“Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya ada sedikitpun ucapan manusia hanyasanya shalat itu adalah tasbih, takbir dan membaca (bacaan Ayat Alquran)” (HR. Imam Muslim).
Ketua MUI Sumut Tegaskan Pentingnya Umat Islam Memperkuat Ukhuwah
muisumut.or.id Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak MA menegaskan, persaudaraan dan ukhuwah umat Islam di Sumatera Utara khususnya serta di Indonesia umumnya harus secara terus menerus dikuatkan, direhabilitasi, diperbaiki dan ditingkatkan eksistensinya guna mengejwantahkan nilai-nilai Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
“Dengan persaudaraan yang kuat akan melahirkan persatuan yang kokoh dan dengannya diharapkan seluruh program pembangunan untuk kemajuan serta kemakmuran bersama dapat diwujudkan,” kata Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H Maratua Simanjuntak di Aula MUI Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Sabtu (9/12).
H Maratua Simanjuntak yang menyampaikan itu ketika membuka Rapat Kerja Perumusan Program Lembaga Ukhuwah Umat Islam MUI Provinsi Sumatera Utara menegaskan sangat pentingnya ukhuwah dikuatkan. Ukhuwah merupakan konsepsi Islam yang menyatakan bahwa setiap Muslim dengan Muslim lain pada hakikatnya ialah bersaudara.
Melihat begitu pentingnya penguatan ukhuwah tersebut, karenanya eksistensi lembaga lembaga ukhuwah umat Islam ini menjadi sangat strategis dan sangat penting, sebab memiliki tanggung jawab besar agar kemajuan Islam di Sumut pada khususnya khususnya dapat tercapai seperti yang kita harapkan bersama.
Dijelaskannya esensi ukhuwah merupakan ikatan akidah yang dapat menyatukan hati semua umat Islam walaupun berbeda bahasa dan bangsa, sehingga dengannya umat Islam senantiasa terikat antara satu sama lainnya untuk membentuk suatu bangunan umat yang kokoh demi kebaikan dan kemashlahatan bersama.
Atas dasar membangun ukhuwah ini pula, ungkap Maratua sejarah telah membuktikan menjadi dasar utama terbentuknya MUI tahun 1975 lalu yang menjadi kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari seluruh elemen ormas Islam yang ada guna mewujudkan ukhuwah dan silaturrahmi yang kokoh, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam.
Menurut Maratua, salah satu manfaat dari kuatnya ukhuwah umat Islam itu, maka lima dasar tujuan syariat Islam (Maqashidus Syari’ah) atau lima pokok yang harus dijaga umat sebagai tujuan dasar agama Islam akan dapat terealisasi dengan sangat baik.
Lima tujuan dasar syariat Islam ini menjadi pintu gerbang awal yang harus dilewati, supaya agama Islam mampu mengimplementasikan ekspektasinya sebagai agama yang ajarannya selalu relevan di setiap zamannya, termasuk di dalam ruang lingkup yang mengitarinya. Sehingga Islam mampu memberi solusi di setiap permasalahan yang timbul, di manapun Islam ada. Karena permasalahan yang muncul dari satu masa ke masa yang lain beragam, maka solusi yang digunakan tentu tidak semuanya sama dengan solusi yang digunakan di masa yang terdahulu. Dan Maqasid Syariah dianggap sebagai bagian dalam memunculkan solusi tersebut.
Dalam Maqasid Syariah sendiri, terdapat lima tujuan pokok Syariah atau yang dikenal dengan istilah al-Kulliyat al-Khamsah. Lima pokok tujuan Syariah tersebut terdiri dari menjaga agama (Hifdz ad-Din), menjaga jiwa (Hifdz an-Nafs), menjaga akal (Hifdz al-Aql), menjaga keturunan (Hifdz an-Nasl), dan menjaga harta (Hifdz al-Mal).
Dalam perkembangannya, muncul unsur-unsur baru dalam penjagaan yang ada dalam Maqasid Syariah seperti menjaga kehormatan (Hifdz al-‘Ird), menjaga lingkungan (Hifdz al-Bi’ah), menjaga kesejahteraan umat (Hifdz al-Ummah), menjaga keamanan (Hifdz al-Amn), menjaga kemuliaan manusia (Hifdz al-Karomah al-Insaniyah) dan lain sebagainya. Karena itu kuatnya ukhuwah umat menjadi tolak ukur utama agar lima dasar tujuan syariat Islam itu dapat terlaksana dengan baik.
Kelima Maqashidus Syari’ah itu adalah kewajiban umat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta akan dapat tercapai secara maksimal guna mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, jelasnya.
Oleh karena itu, ungkap Maratua diharapkan lembaga ukhuwah umat yang otonom ini dengan pengurus seluruh elemen ormas Islam, dapat mengambil langkah-langkah strategis yang semata bertujuan bagaimana menguatkan serta meningkatkan ukhuwah umat dapat semakin kokoh dan kuat dalam persatuannya.
Dalam keterangannya Maratua menyampaikan keyakinannya berkat kuatnya ukhuwah seluruh elemen umat ini, dapat melahirkan semangat serta keyakinan MUI Sumut dalam menghadapi gugatan MPTTI, dengan hasil akhir yang sangat baik yakni tidak diterimanya gugatan terhadap MUI, Kapoldasu dan MUI Pusat.
“Alhamdulillah dukungan umat dalam mendukung setiap proses persidangan, sehingga putusan akhir berhasil dimenangkan MUI,” kata Maratua.
Sementara Ketua Bidang Ukhuwah MUI Sumut Dr. H Abd. Rahim didampingi Sekretaris Drs. HM Hatta Siregar dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dan berharap mampu melahirkan pokok pikiran besar untuk makin menguatkan persaudaraan umat.
Sebagai nara sumber pada kegiatan itu adalah Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H Ardiansyah Lc, MA, Ketua PW Muhammadiyah Sumut, Ketua PW NU Sumut, Ketua PW Al Washliyah Sumut dan Ketua Lembaga Ukhuwah Umat Islam MUI Provinsi Sumatera Utara Dr. H Sohibul Anshor Siregar. (S. Ramadhan)




