Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 88

Bolehkah Menggunakan Transaksi dengan Kripto?

0

Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, S.H.I., MH
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan:
Belakangan ini saya sering mendengar istilah kripto, termasuk saat salah satu calon presiden juga mengungkapkan tentang pentingnya kripto. Apakah mata uang kripto boleh digunakan saat melakukan transaksi?

Jawaban
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut urusan muamalah hukumnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Demikian pula dengan penggunaan transaksi dengan mata uang kripto, maka hukumnya adalah boleh selama tidak ada unsur-unsur yang mengharamkannya yakni, gharar atau tidak jelas, maysir atau gambling, riba atau pertambahan nilai yang tidak punya dasar, yang kesemuanya ada dalam syarat dan rukun akad dalam fikih muamalah.

Maka, untuk memudahkan kita memahami hukum penggunaan kripto, perlu dijelaskan apa dan bagaimana cara kerja penggunaan kripto. Kripto atau crypto adalah mata uang yang bersifat virtual yang keamanannya dijamin dengan alat atau sistem yang disebut kriptografi (sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya) dengan teknologi yang mencatat dan memantau segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan blockchain.

Transaksi melalui kripto diminati disebabkan mudah menyimpan aset digital dan mudah bertransaksi kepada banyak orang antar negara sebab tidak lagi terikat dengan mata uang negara masing-masing. Era digital telah menembuh batas-batas negara. Bahkan beberapa negara sudah melegalkan penggunaan mata uang kripto.

Terdapat banyak jenis mata uang kripto, namun yang banyak diminati yakni Bitcoin dan Ethereum (ETH). 1 Bitcoin setara dengan 27,911.50 USD atau sekitar Rp 418 juta namun bisa berfluktuatif. 1 ETH bernilai Rp27 juta bahkan lebih.

Lalu, apakah mata uang kripto boleh digunakan?

Pertama, sebagai mata uang, kripto memiliki peluang ketidakpastian gharar sebab penjaminnya juga bersifat digital melalui apa yang disebut blockchain.  Dalam sebuah hadis Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim).  Berbeda dengan mata uang resmi negara yang telah dijamin dalam undang-undang. Di Indonesia misalnya diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Kedua, mata uang kripto terdapat unsur maysir atau gambling dimana transaksi perdagangan kripto yang sangat cepat dan mengandalkan spekulasi resiko tinggi. Allah Swt. melarang perbuatan yang bersifat maysir: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Nisa: 43). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa nilai mata uang kripto terbilang fluktuatif dan tidak terkendali. Hal ini menyebabkan kenaikan dan penurunan nilai mata uang kripto yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan tanpa diketahui alasan yang jelas. Sampai disini, juga dapat menimbulkan dharar yakni membawa kerugian yang sangat besar.

Lalu bagaimana aset cryptocurrency? Dalam Islam, sebuah komoditas harus mempunyai nilai dimana dilandasi wujud fisik, jumlahnya pasti dan kepemilikannya bisa diserahterimakan dan diperjualbelikan.

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, kripto merupakan aset penyimpanan nilai yang telah mendapatkan mufakat atau kesepakatan dari banyak orang. Selain itu, cryptocurrency dapat menjadi aset dan memiliki nilai di dalamnya, sehingga memenuhi definisi maal, maka aset kripto dapat ditransaksikan, sebaliknya jika tidak terpenuhi maka hukumnya menjadi haram, sebab akan menyebabkan kerugian pada pihak-pihak tertentu.

Hal ini sejalan dengan hasil ijtima’ ulama Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tahun 2021.

Hukum Menggunakan Aset Wakaf untuk Bisnis

0

Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, S.H.I., MH
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan

Di sebuah masjid di Kota Medan, yang notabenenya adalah wakaf dari umat Islam telah terjadi praktek-praktek bisnis, seperti penyewaan aula, pembayaran parkir dan seterunya. Karenanya, muncul pertanyaan, apakah aset wakaf bisa digunakan untuk kegiatan bisnis?

 

Jawaban

            Masjid adalah aset wakaf. Sebagaimana fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya ada bangunan masjid bahwa status tanah yang dimanfaatkan untuk masjid adalah wakaf walaupun secara formal belum memperoleh sertifikat wakaf. Selanjutnya, tanah masjid tersebut tidak boleh dihibahkan, tidak boleh dijual, tidak boleh dialihkan atau diubah peruntukannya. Selanjutnya, benda wakaf dan status tanah wakaf masjid tidak boleh diubah kecuali dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam fikih, bawa hukum wakaf mempunyai syarat dan rukun. Khusus rukun, menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, dan Hanabilah, rukun wakaf terdiri dari, wakif (orang yang berwakaf), mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf), barang yang diwakafkan, shighat atau lafazh wakaf. Sedangkan menurut ulama Hanafi, rukun wakaf hanya shighat.

Dalam lafafz atau shighat wakaf, maka terdapat lafzah umum dan khusus. Menurut Malikiyah sebagaimana dikutip oleh Wahbah Zuhaili lafazh wakaf adakalanya jelas dengan adanya batas atau syarat (qayyid) adakalanya tidak jelas dan terkadang dalam bentuk perbuatan langsung.

Dalam kasus yang dipertanyakan, tentu, orang yang berwakaf (wakif) meniatkan harta wakafnya untuk pembangunan masjid dan peruntukannya. Secara umum bahwa peruntukan masjid adalah tempat beribadah bagi kaum muslimin. Dalam ibadah, tidak hanya berkaitan dengan ibadah mahdhah seperti sholat namun juga ibadah ghair mahdhah seperti kegiatan sosial dan ekonomi.

Terkait dengan kegiatan sosial dan ekonomi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor: 34 Tahun 2013  Tentang  Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan yang Bernilai ekonomis. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Masjid dan area masjid dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar ibadah mahdlah. Pemanfaatan area masjid untuk kepentingan muamalah,  seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan  anak, baik yang bersifat sosial maupun ekonomi diperbolehkan dengan syarat:

  1. Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i
  2. Senantiasa menjaga kehormatan masjid.
  3. Tidak mengganggu pelaksanaan ibadah

Sedangkan untuk memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan  hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid.

Dalam fatwa tersebut juga dibolehkan menjadikan bangunan masjid bertingkat; bagian atas  dimaksudkan untuk ibadah, sedangkan bagian bawah  dimaksudkan untuk disewakan atau sebaliknya dengan syarat: (1) Bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah. (2) Bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai. (3) Tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk  beribadah.  (4) Tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid. (5) Tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain  dengan menutup aurat. (6) Dimanfaatkan untuk keperluan yang sesuai syar’i, dan  hasil sewanya untuk kemaslahatan masjid.

Lebih luas dari itu, bahwa menurut UU No. 41 Tentang Wakaf bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf juga berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan nazhir mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya

Namun demikian, sebagai nazir wakaf dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM masjid bersangkutan hendaknya melakukan sosialisasi kepada para pewakif dan jamaah terkait rencana-rencana pemberdayaan aset wakaf masjid untuk kegiatan bisnis untuk kemaslahatan masjid agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berakibat sengketa.

MUI Kota Padangsidimpuan Berikan Pelatihan Profesional bagi Marbot dan Guru Ngaji

0

muisumut.or.id-Padangsidimpuan, 30 September 2023 – Komisi Pendidikan Dakwah, Kaderisasi, dan Pembinaan Seni Budaya Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pelatihan bagi marbot dan guru ngaji yang berlangsung pada Sabtu, 30 September 2023. Pelatihan ini digelar di Aula Kantor MUI, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Palampat, Padangsidimpuan.

Acara pelatihan ini dibuka oleh Ketua Dewan Pembina MUI Padangsidimpuan, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan MA. Turut hadir dalam acara tersebut, Bendahara MUI Padangsidimpuan, Abdurrahim Nasution, dan pengurus MUI Kecamatan.

Dr. Hamdan Hasibuan MPd, selaku Ketua Panitia Pelatihan, menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan penguatan kepada marbot dan guru ngaji dalam menjalankan tugas mereka. MUI Padangsidimpuan mengundang Dr. Zainal Efendi Hasibuan MA, seorang dosen dari UIN Syahada Padangsidimpuan, sebagai narasumber utama acara ini. Moderator acara adalah Romi Iskandar Rambe SH.

Dr. Hamdan Hasibuan MPd juga menekankan pentingnya kemampuan guru ngaji dalam mengajari anak-anak membaca Alquran dengan cerdas. Ia menjelaskan bahwa ada banyak metode yang dapat digunakan untuk mengajari generasi muda Islam agar cepat pandai membaca Alquran.

“Guru ngaji memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kemampuan membaca Alquran, terutama pada anak-anak sekolah dasar, agar mereka terhindar dari kesalahan dalam membaca Alquran,” kata Dr. Hamdan.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan membaca Alquran, Dr. Hamdan menyarankan agar guru ngaji dapat membuat kurikulum dan perencanaan mengaji, menerapkan metode talaqqi, memberikan motivasi, mengajarkan ilmu tajwid, serta membangun hubungan baik dengan orang tua murid yang sedang belajar mengaji.

Dr. Hamdan juga berbagi lima tips untuk mengenalkan huruf hijaiyah kepada anak-anak, yaitu dengan menggunakan nada dan irama, ilustrasi gambaran huruf hijaiyah, audio visual, istilah, dan media cetak serta alat tulis.

Ketua MUI Padangsidimpuan, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan MA, menekankan bahwa tugas marbot adalah tugas mulia, dan banyak orang yang menjalankannya dengan ikhlas mendapatkan pertolongan dari Allah.

Jika kita memuliakan rumah Allah, maka Allah akan melimpahkan rahmat-Nya kepada kita. Hai orang yang beriman, jika kamu menolong agama Allah, maka Allah akan memudahkan hidup dan rezeki kita,” ujar Ustadz Zulfan.

Ustadz Zulfan berharap agar masjid di Kota Padangsidimpuan tidak hanya dijadikan tempat untuk salat dan belajar mengaji, tetapi juga difungsikan sesuai dengan zaman Rasulullah, yang memiliki banyak fungsi jika dimanfaatkan dengan baik. “Kita ingin agar masjid di Padangsidimpuan ini minimal memiliki pengajian dan ceramah agama,” tambahnya.

Dosen dari UIN Syahada Padangsidimpuan, Ustadz Dr. Zainal Efendi Hasibuan MA, yang menjadi narasumber pertama dalam pelatihan marbot dan guru ngaji tersebut, berbagi pengalaman bahwa menjadi marbot adalah tugas mulia. Jika dilakukan dengan profesional, dampaknya sangat positif.

Ustadz Zainal Efendi mengungkapkan bahwa ia telah menjadi marbot sejak masih remaja, bahkan ketika mengejar pendidikan tinggi hingga tingkat S3. “Dengan menjadi marbot, saya berhasil menyelesaikan pendidikan hingga tingkat tertinggi tanpa memberatkan orang tua saya,” ungkapnya.Menurutnya, tugas dan fungsi marbot meliputi adzan, menjadi imam, pengganti khatib, menjaga kebersihan masjid, mengajar ngaji, dan mendidik dalam kegiatan subuh. “Jika kita menjalankannya dengan baik dan ikhlas, maka Allah akan memberikan keberkahan pada kita sehingga kita akan dihormati oleh orang lain,” tutup Ustadz Zainal Efendi (Yogo Tobing)

Khutbah Jumat: Profesor Abdullah Jamil Menyampaikan Pemahaman tentang Keunggulan Rasul sebagai Pemimpin

0

muisumut.or.id-Medan, Pada Jumat, tanggal 29 September 2023, Masjid Ar-Rahmah yang berlokasi di perkantoran MUI Sumatera Utara menjadi saksi dari sebuah ceramah khutbah Jumat yang memikat hati jamaahnya. Prof. Dr. Abdullah Jamil, menggugah pemahaman tentang keunggulan Rasulullah Muhammad SAW dalam peran pemimpin, menguraikan faktor-faktor yang menjadikan beliau sebagai teladan sejati dalam kepemimpinan.

Dalam khutbah yang menginspirasi ini, Prof. Abdullah Jamil menyoroti poin penting yang membuat Rasulullah Muhammad SAW sebagai pemimpin yang unggul. Beliau menjelaskan, salah satu keunggulan utama Rasulullah adalah bahwa beliau dipilih langsung oleh Allah sebagai pemimpin umat. Hal ini berarti pemilihan Rasulullah sebagai pemimpin tidak dipengaruhi oleh faktor subjektif atau emosional manusia, yang sering kali menyertai proses pemilihan pemimpin. Sebaliknya, Allah sendiri yang menunjuk beliau untuk memimpin umat, menegaskan bahwa pemimpin yang dipilih oleh-Nya adalah pemimpin yang benar-benar sesuai dengan kehendak-Nya.

Prof. Abdullah Jamil juga menggarisbawahi sifat-sifat luhur yang dimiliki oleh Rasulullah sebagai pemimpin. Beliau memiliki sifat shiddiq (jujur dan benar), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan dengan transparan), dan fathanah (cerdas). Sifat-sifat ini menjadi landasan kuat bagi Rasulullah dalam memimpin umat dengan integritas dan kebijaksanaan yang tinggi.

Keunggulan ketiga yang disoroti oleh Prof. Abdullah Jamil adalah kemampuan Rasulullah dalam memimpin dengan cinta dan kasih sayang. Beliau menjelaskan bahwa ada tiga cara Rasulullah mewujudkan kasih sayangnya kepada umat, yaitu melalui ucapan-ucapan beliau, sikap beliau yang penuh kebaikan, dan perbuatan nyata yang menginspirasi. Ini menunjukkan bahwa kasih sayang dan kepedulian terhadap umat adalah komponen integral dalam kepemimpinan yang sukses.

Dalam penutup khutbahnya, Prof. Abdullah Jamil memberikan pesan yang penting kepada para jamaah. Beliau mengingatkan mereka untuk memilih pemimpin dengan bijak, mencari mereka yang memiliki cinta dan kasih sayang terhadap rakyat, dan yang bersikap tegas terhadap kezaliman. Pesan ini menjadi refleksi dalam menghadapi pemilihan pemimpin yang akan datang, mengingat betapa pentingnya pemimpin yang memiliki kualitas seperti yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.

Ceramah yang mendalam ini membawa jamaah Masjid Ar-Rahmah ke dalam perenungan mendalam tentang keunggulan Rasulullah sebagai pemimpin, dan memberikan inspirasi dalam memilih pemimpin yang dapat mengemban tugas dengan integritas dan kasih sayang yang sejati. (Yogo Tobing)

Pemuda Islam dan Politik: Menuju Pemilu 2024 dengan Visi Progresif

0

muisumut.or.id-Medan, 28 September 2023 – Aula MUI Sumatera Utara menjadi saksi gelaran diskusi berbobot yang membahas peran pemuda Islam dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Diskusi ini mempertimbangkan peluang dan tantangan yang akan dihadapi oleh pemuda Islam dalam bingkai politik mendatang.

Dalam pemaparannya, DRS. ZULKARNAEN SITANGGANG, MA membahas tajam mengenai PELUANG DAN TANTANGAN PEMUDA ISLAM DALAM PILPRES DAN PILEG PADA PEMILU TAHUN 2024.

Pemuda Islam memiliki peluang yang signifikan mengingat sekitar 60% pemilih yang akan datang adalah generasi milenial muda. Mereka dapat memanfaatkan era digital yang dikuasai oleh anak muda sebagai sarana untuk menyampaikan pesan dan visi politik mereka. Dalam konteks pemilih, sekitar 33,60% adalah Gen-Z (1997-2012) dan 22,85% adalah milenial (1981-1996).

Untuk mendukung kesetaraan gender, pemuda Islam harus mendorong perwakilan perempuan/pemudi Islam dalam partai politik, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2003 dan UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 53 yang mengharuskan setiap partai politik memiliki calon perempuan.

Sejarah telah membuktikan bahwa pemuda Islam mampu mengubah nasib, seperti peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami sistem politik dan proses pemilihan umum.

Namun, ada juga tantangan besar yang dihadapi oleh pemuda Islam, termasuk apatis politik yang dialami oleh generasi Z dan milenial, ketidakpahaman terhadap pemilihan langsung, sistem multi partai, nilai-nilai fundamentalisme Islam yang perlu dikelola bijak, konflik internal di dalam partai-partai Islam, menjaga moralitas, dan sumber dana yang terbatas.

Pemuda Islam diingatkan untuk memegang teguh konsep iman dan taqwa kepada Allah SWT, istiqomah dalam menjalankan nilai-nilai Islam, berusaha maksimal sesuai dengan petunjuk dalam QS. Ar-Ra’du:11, mengutamakan pentingnya pendidikan, serta meneguhkan semangat kepemudaan dan kemajuan seperti yang diwarisi oleh pemimpin-pemimpin terdahulu.

Secara keseluruhan, pemuda Islam memiliki peran sentral dalam pemilu tahun 2024. Mereka dituntut untuk menjadi agen perubahan yang mampu berpikir kritis, berkreativitas, dan istiqomah pada nilai-nilai Islam. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, pemuda Islam berpotensi menjadi kekuatan penentu dalam politik Indonesia. Langkah-langkah strategis seperti berpartisipasi dalam lembaga legislatif dan memengaruhi partai politik menjadi kunci untuk mewujudkan visi politik mereka yang inklusif dan progresif. (Yogo Tobing)

Pentingnya Partisipasi Taat Hukum dalam Pemilu 2024: Diskusi dengan El Suhaimi

0

muisumut.or.id-Medan, 28 September 2023 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, melalui Bidang/Komisi Pendidikan, Pemuda, dan Kaderisasi, menggelar acara diskusi bertema “Menakar Pimpinan Islami Menyongsong Pemilu 2024.” Diskusi ini berlangsung pada tanggal 28 September 2023, di Aula MUI Sumut.

Dalam acara ini, hadir narasumber perwakilan KPU Sumut yaitu El Suhaimi. El Suhaimi memaparkan pemilu 2024 di Indonesia memiliki makna yang sangat penting dalam perkembangan demokrasi negara ini. Pemilu tersebut mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pemilihan lokal atau Pilkada juga akan digelar, mencakup pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar RI 1945.

Dengan total daftar pemilih tetap mencapai angka 10.853.940, Pemilu menjadi salah satu mekanisme damai dalam persaingan politik di negara demokratis. Hal ini memiliki peran penting dalam menyatukan beragam pilihan politik di tengah masyarakat yang beragam budaya dan keyakinan. Pemilu menjadi pengikat, menjaga agar perbedaan pandangan politik, kepentingan, dan aspek lainnya tidak memecah belah Indonesia. Dengan adanya pemilu, perbedaan tersebut dapat bersatu dalam kerangka Negara Republik Indonesia.

Pentingnya pemilu 2024 tidak hanya terletak pada aspek persaingan politik, namun juga pada integrasi bangsa. Penyelenggaraan pemilu harus tunduk pada semua aturan yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu akan kuat dan sulit diragukan jika proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, jika proses pemilu melenceng dari aturan, masyarakat akan dengan mudah meragukan hasilnya.

Faktor kunci dalam mewujudkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa adalah partisipasi peserta pemilu yang taat hukum. Proses kontestasi politik harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa mencari celah hukum untuk membenarkan tindakan mereka. Selain itu, politik identitas harus dihindari, dan peraturan hukum harus dijunjung tinggi. Masyarakat yang memiliki hak pilih harus menggunakan hak tersebut secara bijak, berdasarkan pertimbangan rasional, bukan emosional, dan terhindar dari tindakan politik yang merugikan.

Pesan penting yang diingatkan dalam diskusi ini adalah pentingnya menjadi warga yang aktif dalam demokrasi, bukan hanya sebagai pemilih. Sebagai pemilih, peran aktif hanya berlaku dalam siklus lima tahunan, sementara sebagai warga aktif (demos, rakyat), tanggung jawab untuk mengawasi pemerintahan yang terbentuk sebagai hasil pemilihan tetap menjadi prioritas seumur hidup. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak penting, yaitu memilih wakil politik dan pemimpin eksekutif, yang harus dijalankan saat pemilu atau Pilkada. Namun, kewajiban rakyat untuk mengawasi pemerintahan adalah hal yang tak terpisahkan dan harus diemban sepanjang hidup. (Yogo Tobing)

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Gelar Dialog Keislaman dan Kebangsaan Menghadapi Pemilu 2024

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut) melalui Bidang/Komisi Pendidikan, Pemuda, dan Kaderisasi menggelar sebuah acara dialog keislaman dan kebangsaan yang bertema “Menakar Pimpinan Islami Menyongsong Pemilu 2024.” Acara ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023, di Aula MUI Sumut.

Acara ini diawali dengan laporan dari Panitia yang disampaikan oleh Dr. Arifinsyah, yang menjelaskan latar belakang kegiatan ini. Seiring dengan mendekati penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, penting bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan pemimpin. Namun, muncul pertanyaan yang krusial, yakni bagaimana mengenali ciri-ciri seorang pemimpin dalam Islam yang layak dipilih. Dialog ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengeksplorasi dan mengevaluasi karakteristik yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin dalam Islam.

Partisipan dalam kegiatan ini berjumlah sekitar 150 orang, yang terdiri dari perwakilan 18 organisasi pemuda Islam, 10 Senat perguruan Islam, serta anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai Kabupaten Kota yang fokus pada bidang pendidikan dan pemuda. Selain itu, juga hadir perwakilan dari Perguruan Tinggi Kader Ulama MUI Sumut.

Sambutan dari Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, juga menggarisbawahi peran penting MUI dalam menjaga dan memelihara ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia banyak dipelopori oleh tokoh-tokoh Islam dan gerakan-gerakan ulama.

“Kecintaan terhadap tanah air adalah bagian integral dari iman kita. Jika kita belum mencintai tanah air, kita tidak dapat disebut sebagai umat Islam yang sejati. Ketika kita berjuang untuk Islam, hal itu haruslah selaras dengan perjuangan kebangsaan. Dalam Islam, ada tiga jenis ukhuwah (persaudaraan), yaitu ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan terhadap tanah air), yang melibatkan mempertahankan bangsa dan negara Indonesia, serta ukhuwah basyariah (persaudaraan kemanusiaan),” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.

Dr. Maratua Simanjuntak juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan acara dialog ini sebaik mungkin dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai islam dan kebangsaan. Acara dialog ini diharapkan akan menjadi langkah awal bagi pemuda Sumatera Utara dalam mempersiapkan diri menghadapi pemilu yang akan datang, dengan mengedepankan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan dalam proses pemilihan pemimpin. (Yogo Tobing)

MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City.

0

muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia menunjukkan sikap serius dalam  menanggapi kasus yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, untuk rencana pembangunan Rempang Eco Park dengan mengeluarkan tausiyah (rekomendasi) secara resmi yang salah satunya adalah MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City sampai tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan warga masyarakat Pulau Rempang dan lembaga adat Melayu setempat serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Hal ini disampaikan dalam bentuk Tausiyah MUI tentang Penyelesaian Masalah Pulau Rempang Nomor: Kep-2973/DP-MUI/IX/2023 pada Selasa 26 September 2023.

Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra menjelaskan bahwa meskipun ditahun 2021 Pada Ijtima Ulama Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke VII bisa menjadi rujukan karena salah satu masalah utama Masil Asasiyyah Wathoniyah yang dibahas adalah tentang Distribusi Lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan (Fungsinalisme Tanah).Tausiyah ini bentuk penguatan dan komitmen MUI untuk terus memberikan sumbangsih pemikiran dan langkah-langkah strategisnya sebagai perwujudan MUI sebagai khadimul Ummah (pelayan umat), dan Shodiqul Hukumah (mitra pemerintah) yang ditujukan untuk mewujudkan MUI sebagai Himaayatul Ummah (menjaga umat).

Tausiyah yang ditandatangan Wakil Ketua Umum MUI Dr. KH Marsudi Syuhud, M.M dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus tersebut sebaik-baiknya dengan mengacu kepada kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat, konstitusi dan peraturan serta kearifan lokal.

Tausiyah MUI tersebut tertuang 15 rekomendasi. Berikut rekomendasinya:

  1. MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang pada September 2023. Pembangunan sejatinya harus membahagiakan dan mensejahterakan serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat setempat dimana lokasi pembangunan dilakukan
  2. Apabila rencana dan pelaksanaan pembangunan mendapat reaksi negatif atau bahkan penolakan dari masyarakat maka hal itu menunjukkan bahwa ada yang kurang tepat atau bermasalah dalam aspek kebijakan, keputusan, regulasi, komunikasi dan sosialisasi, serta model pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah. Apalagi bila pembangunan tersebut akan mengubah posisi dan status tanah dimana masyarakat secara turun temurun telah hidup di atasnya selama beratus-ratus tahun serta menjadikan tanah tersebut sebagai sumber mata pencahariannya
  3. Terkait dengan pertanahan ini, MUI telah menerbitkan fatwa MUI tentang Distribusi Lahan Untuk Pemerataan dan Kemaslahatan yang diputuskan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021 yang pada intinya adalah bahwa Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya. Dalam hal ada izin pengelolaan lahan atau aset pertanahan yang diberikan kepada orang atau badan hukum, maka pemerintah wajib:

a. memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah
b. mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan; dan
c. mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan

  1. MUI mengajak semua pihak agar pelaksanaan investasi yang berdampak pada relokasi pemukiman penduduk harus menjamin terlaksananya amanat konstitusi yang melindungi hajat hidup dan hak asasi manusia serta kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga dapat menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat
  2. MUI menghimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan dialog dan musyawarah, menghindari kekerasan, menjamin tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga terwujud rasa keadilan masyarakat Pulau Rempang. MUI juga meminta pemerintah agar terus melakukan langkah-langkah solutif sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya termasuk hak hidup dan memperoleh penghidupan yang layak
  3. Konsepsi tujuan pemerintah yang mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagaimana dianut UUD NRI Tahun 1945 sangat sejalan dengan nilai Islam yang mengajarkan tugas pemerintah harus ditujukan pada kemaslahatan rakyat (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah). Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan setiap warga negaranya dimanapun berada
  4. Konstitusi kita juga mengatur penguasaan tanah oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah haruslah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
  5. Oleh karena itu, rencana pembangunan di Rempang Eco-City wajib menjamin adanya pengakuan dan penghormatan atas masyarakat hukum adat Rempang beserta hak-hak tradisionalnya terutama keberadaan 16 kampung tua di Rempang-Galang, dimana warganya memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhur mereka dan memiliki tradisi serta budaya yang telah berlangsung turun-temurun. Pulau Rempang dengan tanah yang dimiliki masyarakatnya memiliki ikatan historis yang panjang diatur dengan hukum adat yang dianut beserta hak-haknya haruslah dilihat dengan cara pandang konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan tidak boleh dihilangkan dengan alasan kepentingan investasi
  6. Warga Pulau Rempang yang mendiami dan menguasai tanah secara fisik di sana sudah 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut bahkan secara turun temurun dengan hukum adat beserta hak-haknya tersebut harus juga mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas tanah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 24 ayat (2).
  7. Keputusan pengembangan Rempang Eco-City yang dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023 merupakan bentuk proses pembangunan yang tidak mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang dijamin konstitusi
  8. Mengingat situasi dan kondisi belum kondusif dan warga masyarakat Pulau Rempang belum memperoleh informasi yang komprehensif mengenai rencana pembangunan tersebut, MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City sampai tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan warga masyarakat Pulau Rempang dan lembaga adat Melayu setempat serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya
  9. Untuk itu, MUI mengharapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BP Batam, dan instansi-instansi terkait lainnya segera dapat menggelar musyawarah dengan perwakilan warga masyarakat, organisasi/lembaga adat Melayu, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya di Pulau Rempang. Aspirasi dan harapan masyarakat hendaknya menjadi acuan utama dalam merumuskan kesepakatan dan persetujuan bersama dalam musyawarah tersebut
  10. Dalam melakukan komunikasi, dialog dan musyawarah tersebut, MUI mengharapkan pemerintah menerapkan pendekatan humanis, kekeluargaan, dan damai untuk mencari solusi yang komprehensif, berkeadilan dengan tujuan akhir memberikan kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan warga. Proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City dapat dilakukan setelah tercapai kesepakatan dan persetujuan warga Pulau Rempang
  11. MUI mengharapkan pemerintah tidak merelokasi warga Rempang yang telah hidup di sana selama ratusan tahun. MUI meminta pemerintah melindungi warga Rempang dan memelihara Kampung Tua yang memiliki akar-akar budaya Melayu untuk dikembangkan menjadi Destinasi Wisata Budaya dan Keagamaan karena telah berumur 189 tahun. MUI mengharapkan Pemerintah dapat mencarikan lahan pengganti Kampung Tua yang dilestarikan tersebut dengan lahan baru di Pulau Rempang untuk Rempang Eco-City
  12. MUI mengharapkan kelak apabila pembangunan dilaksanakan maka hendaknya sedapat mungkin menggunakan kemampuan sendiri dan tidak tergantung semuanya kepada investasi dari para investor; penggunaan lahan untuk pembangunan tidak menggusur pemukiman masyarakat dan lahan produktif warga masyarakat Pulau Rempang yang selama ini menjadi sumber hidup mereka. Seiring dengan itu, proyek Rempang Eco-City hendaknya dikerjakan oleh para pekerja dari Indonesia dan manfaatnya ditujukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas.

Download Tausiyah

Nabi Muhammad Figur Penting, Memperingati Hari lahirnya bukan Bid’ah

0

muisumut.or.id, Tanggal 12 Rabiul Awal  merupakan hari yang sangat istimewa karena merupakan tanggal kelahiran kelahiran Nabi kita, Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam.

Ada beberapa riwayat dan pendapat perihal kapan Nabi Muhammad saw. dilahirkan. Riwayat yang paling masyhur menyebutkan kalau Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada Tahun Gajah. Tahun dimana Raja Abrahah dengan pasukan gajahnya menyerang Ka’bah.

Namun, kapan persisnya Nabi Muhammad lahir masih menjadi perbedaan. Di kalangan umat Islam, riwayat yang paling populer menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. lahir pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal atau bertepatan dengan 29 Agustus 580 Masehi. Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat Imam Ibnu Ishaq dari Sayyidina Ibnu Abbas: “Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal 12 di malam yang tenang pada bulan Rabi’ul Awwal, Tahun Gajah.” 

Di dalam kitabnya al-Mukhtashar al-Kabir fi Sirah al-Rasul (1993), Imam Izuddin bin Badruddin al-Kinani menyatakan bahwa pendapat ini adalah shahih. Pendapat itu juga dikuatkan dengan riwayat Qays bin Makhramah, meski tidak disebutkan secara detil berapa tanggalnya.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Tirmidzi, Qays bin Makhramah mengatakan kalau dirinya dan Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada tahun yang sama, yaitu Tahun Gajah.

Terlepas dari perdebatan kapan Rasulullah lahir, bagi umat Islam, Nabi Muhammad adalah figur yang memiliki peran terpenting dalam sejarah, penuh dengan cinta dan kasih sayang kepada umatnya. Kecintaan kepada Nabi Muhammad adalah fitrah bagi umat Islam, melebihi cinta kepada siapapun.

Di seluruh penjuru dunia, umat Islam memiliki cara unik dalam merayakan Maulid Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Tunisia, Lebanon, dan Mesir memiliki tradisi maulid yang hampir sama. Selain ceramah sirah nabawiyah, ada juga tradisi bagi-bagi permen kepada orang terkasih. masyarakatnya menghidangkan hidangan istimewa seperti kue-kue yang hanya dibuat pada acara-acara khusus. Di sepanjang jalan-jalan, terdapat berbagai kios jajanan makanan yang disediakan khusus untuk anak-anak kecil agar mereka turut merayakan bulan Maulid dengan sukacita.

Masyarakat London dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga mengadakan pawai berjamaah di jalanan kota London sembari bershalawat dan bertakbir. Jamaah yang ikut pun tidak sedikit. Dengan cara tersebut masyarakat muslim London akan lebih bersemangat berdakwah dengan mengingat juang dakwah Nabi SAW melalui peringatan maulid nabi.

Umat Muslim Turki menyelenggarakan perayaan Maulid Nabi di masjid-masjid. Mereka berbondong-bondong ke masjid untuk shalat dan membaca pujian-pujian untuk Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, peringatan ini biasanya dilaksanakan di masjid-masjid,  di sekolah, juga di instansi pemerintah. Uniknya peringatan ini bisa berlangsung 1 bulan penuh di bulan Rabiul Awal. Biasanya pihak penyelenggara memanggil penceramah untuk memberikan tausiah  seputar kehidupan Rasulullah saw, serta mengumandangkan sholawat

Namun, dalam perayaan ini, ada juga sebagian orang yang menganggapnya sebagai bid’ah dengan alasan bahwa tidak ada bukti kuat dari Rasulullah atau sahabat-sahabatnya yang merayakan ulang tahun kelahiran Nabi. Mereka mengutip hadis-hadis yang menegaskan pentingnya menjauhi bid’ah.

Yang terpenting adalah kita memahami apakah perayaan Maulid ini adalah penyimpangan dari syariat Islam atau tidak? Di banyak tempat, umat Islam berkumpul di masjid atau tempat terbuka untuk mendengarkan kuliah dari para penceramah  yang berbicara tentang ajaran-ajaran Islam. Ini adalah salah satu bentuk syiar Islam yang penting. Selain itu, mereka juga bersama-sama melantunkan sholawat kepada Nabi Muhammad. Bukankah kita diperintahkan untuk bersholawat? Bukankah dengan memberikan perhatian khusus di tanggal kelahiran Nabi menimbulkan rasa cinta kita kepada Rasulullah?

Perlu diingat bahwa para ulama Salafus Saleh tidak merayakan Maulid Nabi karena mereka hidup dalam masa yang sangat dekat dengan zaman Rasulullah dan para sahabatnya. Mereka lebih fokus pada memahami dan mengikuti ajaran langsung dari Nabi.

Seiring berjalannya waktu dan berubahnya konteks sosial, beberapa ulama dan komunitas Muslim sepakat untuk merayakan Maulid Nabi sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada ajaran Rasulullah terutama mentauladani Akhlak Rasulullah.

Ayooo Semarakkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, teruslah jadikan tauladan

Wajibkah Memakai Cadar?

0

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum
(Ketua Bidang Infokom & Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Tanya: Saya adalah seorang Muslimah, saya melihat ada Sebagian Muslimah yang memakai cadar sedangkan sebagaian besar Muslimah di tempat saya tidak memakai cadar, pertanyaanya adalah yang manakah yang benar?

Jawab: Islam mewajibkan untuk menutup aurat, namun dalam fiqih Islam memeriliki variasi pendapat mengenai penutupan wajah Wanita yang biasa disebut cadar atau niqob. Mayoritas fuqaha, termasuk dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, wajah tidak termasuk dalam bagian aurat, sehingga boleh ditutupi dengan cadar atau dibuka.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ

Madzhab Hanafi menekankan larangan bagi wanita muda untuk memperlihatkan wajahnya di antara laki-laki, bukan karena wajah itu sendiri dianggap aurat, melainkan sebagai upaya untuk mencegah fitnah, menjaga moralitas, dan menghindari potensi kesalahan yang dapat merugikan. (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Sementara itu, madzhab Maliki berpendapat bahwa menutup wajah secara umum dianggap sebagai tindakan berlebihan (al-ghuluw) baik dalam shalat maupun di luar shalat. Namun, dalam situasi tertentu, seperti kehadiran wanita yang cantik atau dalam konteks masyarakat yang cenderung menyebabkan fitnah, madzhab Maliki membolehkan penutupan wajah sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan kerusakan moral. Ini menunjukkan bahwa pandangan dalam fiqh dapat disesuaikan dengan konteks sosial dan situasional tertentu, sejalan dengan prinsip dasar menjaga moralitas dan mencegah fitnah dalam ajaran Islam.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, terdapat berbagai pandangan dan pemahaman mengenai penggunaan cadar bagi perempuan. Meskipun ada ulama yang mewajibkan penggunaan cadar, mayoritas masyarakat Muslim Indonesia cenderung menganut pandangan bahwa mengenakan cadar tidak dianggap sebagai kewajiban dalam Islam.

Dalam kerangka keberagaman dan toleransi dalam masyarakat Indonesia, pemahaman mengenai pakaian muslimah bisa bervariasi antar individu dan kelompok. Beberapa perempuan mungkin memilih untuk mengenakan cadar sebagai ekspresi keyakinan agama atau nilai-nilai moral pribadi, sementara yang lain mungkin merasa bahwa pemakaian cadar bukanlah suatu kewajiban yang mutlak.