Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 89

Susun Buku Pedoman Pelaksanaan Ibadah di Rumah Sakit: Komisi Fatwa MUI Sumut Kordinasi dengan RS Adam Malik dan Mitra Medika Premiere

0

muisumut.or.id, Medan, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menghadirkan dua rumah sakit Umum dalam rangka membantu penyusunan buku Pedoman Pelaksanaan Ibadah di Rumah Sakit, pada Selasa 26 September 2023 di ruang rapat MUI Sumatera Utara, jalan Majelis Ulama Indonesia, Sutomo Ujung N.3 Medan.

Rapat kordinasi langsung dihadiri Ketua Bidang Fatwa, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, Sekretaris Bidang, Dr. Irwansyah, M.HI, serta anggota Komisi Fatwa. Sedangkan dari pihak Rumah Sakit dihadari dua orang utusan Rumah Sakit Adam Malik, Ibu Nurhayati dan Prof. Ridha Dharma, serta dari RS Mitra Medika Premiere, Agus Sayuthi dan dr.  Arief Hidayat Guci, M,Km.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga menjelang zuhur  Ahmad Sanusi menyampaikan bahwa kordinasi ini sangat penting untuk melengkapi buku panduan yang disususun oleh Komisi Fatwa.

“kami butuh pencerahan dari kawan kawan medis, agar pemahaman komisi fatwa tentang apa yang dilakukan Rumah Sakit atau biasa di sebut SOP Rumah Sakit terhadap pasien, terutama dalam hal aurat bagi pasien, panduan menghadapi kematian pasien seperti kebolehan keluarga pasien mendampingi ketika sekarat (sakit parah)” ujarnya

Prof. Ridha Dharma menyampaikan apresiasi kepada komisi fatwa untuk membuat buku panduan ini, menurutnya buku panduan ini akan sangat bermanfaat nantinya. RS Adam Malik yang merupakan Rumah Sakit Umum Rujukan kelas A bukanlah rumah sakit syariah, namun Rumah Sakit ini telah berhasil mempertahankan Akreditasi Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), yang salah satunya adalah kaharusan memiliki kerohaniawan untuk menjamin hak hak pasien dan keluarga.

Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan bahwa RS Adam Malik juga telah membuat MoU untuk mendapatkan regulasi terkait pelayanan kerohaniawan.

Pada pertemuan itu juga dr. Arif menyampaikan bahwa RS Mitra Medika Primiere telah menjalankan tuntunan ibadah pada pasien dan keluarga seperti menyampaikan kepada pasien cara bersuci ketika dalam keadaan sakit, sholat ketika sakit, zikir ketika sakit, dan lainya. Bahkan kami juga menyiapkan rohaniawan bagi pasien diluar Islam jika mereka membutuhkan” ujarnya.

Beberapa hal yang berkembang terkait panduan ini di samping aurat ketika operasi, juga apakah memungkinkan dibentuk tim dokter sesuai dengan gender pasien.

Di akhir pertemuan pihak dari Rumah Sakit Adam Malik dan Mitra Medika Premiere manyampaikan bahan bahan untuk menjadi acuan kepada komisi fatwa.

Pendirian Lembaga Ukhuwah Islamiyah: Respons MUI Sumatera Utara terhadap Permasalahan Umat

0

muisumut.or.id-Medan, Dr. Maratua Simanjuntak, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan bahwa pendirian Lembaga Ukhuwah Islamiyah, yang berada di bawah kendali MUI, merupakan hasil dari pertemuan signifikan yang berlangsung pada awal September lalu, yakni tanggal 2 dan 3 September. Pertemuan tersebut melibatkan para ulama, tokoh masyarakat, serta intelektual, yang bersama-sama mengidentifikasi sejumlah tantangan yang sedang dihadapi oleh komunitas umat Islam.

Dalam rangka merespons permasalahan ini, MUI Sumatera Utara memilih untuk mendirikan Lembaga Ukhuwah Islamiyah sebagai entitas yang bersifat mandiri. Langkah ini diambil dengan tujuan agar mampu lebih efisien dalam menghadapi beragam tantangan yang dihadapi oleh umat Islam di wilayah tersebut. Dr. Maratua Simanjuntak menjelaskan, “Setelah mendapatkan amanah dari rekomendasi tersebut, kami menyadari bahwa selama ini MUI belum beroperasi secara optimal. MUI memiliki keterbatasan dalam mengadvokasi aspirasi umat karena merupakan mitra pemerintah. Namun, kami melihat kebutuhan akan figur independen yang tidak terkait dengan organisasi dan partai politik, itulah sebabnya kami memutuskan untuk mendirikan lembaga ini.”

Pembentukan Lembaga Ukhuwah Islamiyah ini, Sohibul Anshor Siregar, MSi telah dipilih sebagai ketua. Lembaga ini memiliki tujuan untuk berfungsi sebagai entitas otonom di bawah bimbingan MUI yang akan bertugas merespons serta memberikan penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh komunitas umat Islam. Sejalan dengan meningkatnya jumlah permasalahan keumatan yang muncul di tengah masyarakat saat ini, diharapkan bahwa peran Lembaga Ukhuwah Islamiyah akan mampu memberikan solusi yang efektif.

Sohibul Anshor Siregar menyampaikan, “Saya turut berperan dalam proses pembentukan lembaga ini, mempertimbangkan beragam tanggung jawab yang saat ini dihadapi oleh komunitas umat Islam. MUI merasa perlu untuk menambahkan entitas seperti ini, meskipun mungkin bukan berpusat, namun memiliki wewenang untuk mendirikan sebuah lembaga semacam ini. Langkah ini diambil dengan tujuan menjaga kesatuan komunitas umat Islam, yang merupakan mayoritas sekitar 80 persen.

Di samping itu, ia juga mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak politik identitas dan persepsi negatif terhadap agama Islam. Ia berpendapat bahwa penting bagi umat Islam untuk memiliki pemahaman yang benar tentang ajaran agama Islam, tanpa terpengaruh oleh upaya pihak luar yang berusaha membentuk pemahaman politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Mengenai pemilu serentak yang akan datang, Sohibul Anshor Siregar menegaskan pentingnya mematuhi prosedur, konstitusi, dan hukum yang berlaku. Ia meyakini bahwa pemilu seharusnya tidak merugikan umat Islam dan harus dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dengan didirikannya Lembaga Ukhuwah Islamiyah, harapannya adalah mampu menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam dengan lebih efektif, serta memperkuat peran MUI dalam menjalankan misi keagamaan. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi sebuah wadah yang independen dan komprehensif dalam memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi oleh umat Islam di Sumatera Utara. (F/Y)

Pengurus LDK PAB MUI Kota Pematang Siantar Dilantik, Komitmen Perbaikan Akhlak Bangsa

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Ketua Umum Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar, Drs. H. Muhammad Ali Lubis, secara resmi mengukuhkan kepengurusan Lembaga Dakwah Khusus Perbaikan Akhlak Bangsa (LDK PAB) untuk masa khidmat 2023-2028. Pelantikan ini berlangsung di Aula DP MUI Jalan Kartini pada hari Minggu, 24 September.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DP MUI Kota Pematang Siantar mengungkapkan sumpah yang diucapkan oleh pengurus LDK PAB yang baru dilantik. Mereka berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan agama Islam, Pancasila, dan UUD 1945. Selain itu, mereka juga berjanji untuk mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi serta siap sedia untuk melayani umat selama masa khidmat 2023-2028.

Pengurus LDK PAB yang dilantik terdiri dari beberapa nama, termasuk Ketua Samsul Rivai Harahap SPd, Wakil Ketua Rizty Desta Mahestri SPsi MPsi Psikolog, Wakil Ketua Darma Bakti Kalbar SPd MSi, Sekretaris Hendri Yahya Syahputra MPd, Wakil Sekretaris M. Syafii S Kom, dan Bendahara Dra. Hj. Rosmala Lubis. Empat anggota lainnya yang dilantik adalah Ahmad Zailani, Ismawati Nasution SpdI, Yoandi Putra Harahap, dan Mustafa Akhyar.

Ketua LDK PAB yang baru, Samsul Rivai Harahap, mengucapkan apresiasi kepada Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kota Pematang Siantar atas kepercayaan yang diberikan. Dia juga meminta dukungan dalam perjuangan mereka.

Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan dan pembukaan launching kajian rutin kitab kuning oleh Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar, Drs. H. Muhammad Ali Lubis. Dalam sambutannya, Drs. H. Muhammad Ali Lubis mengingatkan tentang tiga metode dakwah yang disebutkan dalam Surat An Nahl ayat 125, yaitu metode Bil Hikmah, Metode Maw’izhah al-hasanah, dan Metode Mujadalah.

Selain itu, Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Pardomuan Nasution, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh MUI dalam memperbaiki akhlak bangsa. Dia juga menyambut baik pelantikan LDK PAB dan berharap mereka dapat berkontribusi dalam perbaikan akhlak masyarakat.

Seremoni pelantikan LDK PAB dan launching kajian kitab kuning ditutup dengan penyerahan kitab kuning oleh Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar kepada tiga peserta yang hadir, diikuti dengan doa. Para peserta diberikan waktu sejenak untuk beristirahat dan menikmati kue kotak.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sarasehan yang mengupas materi tentang arah dan strategi kegiatan Lembaga Dakwah Khusus dalam perspektif problematika ummat dan moralitas bangsa. Materi ini disampaikan oleh Dr. dr. H. Elman Boy M Kes Sp KKLP, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Dakwah Khusus MUI Sumut serta Direktur Rumah Sehat Baznas Sumut dan Dosen Fakultas Kedokteran UMSU (Yogo Tobing)

MUI Sumut Gelar Muzakarah Tentang Konflik Agraria dan Hak Rakyat

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara menggelar muzakarah dengan tema “Prosedur Pengambilan Hak Rakyat untuk Kepentingan Negara Secara Perspektif Hukum dan Syariah.” Kegiatan berlangsung di Aula MUI Sumut pada Ahad (24/9).

Muzakarah ini dipandu oleh Dra Hj Armauli Rangkuti, MA, yang bertindak sebagai moderator. Sebagai pembicara, hadir Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH., MS., CN, yang merupakan Pakar Hukum Agraria dan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum USU, serta Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum, yang pernah menjabat sebagai Ketua Yudisial RI periode 2015-2020 dan Ketua Majelis Hukum & HAM PW Muhammadiyah Sumut.

Turut hadir dalam acara ini Ketua Bidang Fatwa Ahmad Sanusi Luqman, Sekretaris Dr. Irwansyah, serta Koordinator Dr. Arso beserta pengurus lainnya, didampingi oleh ratusan peserta.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN, mengungkapkan bahwa konflik agraria seringkali muncul karena negara tidak menghormati hak kepemilikan tanah rakyat. Ia menegaskan bahwa konflik semacam ini menjadi masalah besar, terutama ketika konflik tersebut melibatkan rakyat dengan negara.

Prof. Yamin mencatat bahwa konflik agraria yang awalnya mungkin dipicu oleh perselisihan antara pengusaha dan rakyat selalu berakhir dengan perlindungan negara terhadap pengusaha, sehingga konflik berubah menjadi perselisihan antara rakyat dan negara itu sendiri. Baginya, ketika negara berhadapan dengan rakyat dalam kasus tanah, negara seharusnya mendapat pemahaman sebagai pihak yang bertindak sesuai dengan hukum karena negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan urusan kepentingan umum.

Prof. Yamin menegaskan bahwa sangat tidak wajar jika dalam kasus tanah di negara ini, rakyat yang dianggap sebagai penyebab konflik. Dalam teori kepemilikan tanah Indonesia, rakyat adalah pemilik tanah, dan oleh karena itu, negara seharusnya tidak menyalahkan pemilik tanah jika mereka tidak ingin melepaskan hak milik mereka tanpa adanya kesepakatan yang jelas dan konvensi yang sesuai.

Namun, Prof. Yamin menjelaskan bahwa dalam beberapa negara yang menganut sistem kepemilikan tanah oleh raja atau negara, seperti negara komunis, raja atau negara memiliki hak untuk mengusir rakyatnya dari tanah jika tanah tersebut digunakan untuk kepentingan negara. Hal ini berbeda dengan Indonesia, di mana rakyat dianggap sebagai pemilik tanah.

Prof. Yamin juga mencatat bahwa pemerintah sering kali salah dalam mengelola tanah milik masyarakat desa, padahal Undang-Undang mengamanatkan pemerintah hanya sebagai penguasa tanah, bukan pemiliknya. Ia menyoroti Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria yang memberikan hak kepada negara untuk menguasai tanah, namun tidak memberikan negara hak kepemilikan atas tanah.

Selain itu, Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum, dalam paparannya, menekankan bahwa status tanah yang merupakan hak milik pribadi harus dilindungi oleh negara dan dijamin hak-haknya secara penuh. Tidak ada yang boleh membatasi atau mengurangi hak tersebut, termasuk pemerintah. Pemilik tanah memiliki wewenang atas tanahnya dan dapat menggunakannya sesuai dengan syariah atau hukum Islam.

Ketua Bidang Fatwa Ahmad Sanusi Luqman menyampaikan bahwa muzakarah ini mendapat respon positif dari lebih dari 100 peserta yang hadir, yang diharapkan dapat memperluas pemahaman mereka mengenai sistem pertanahan secara syariah. Ahmad Sanusi juga mencatat bahwa hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa di Jakarta tahun 2021 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa hak kepemilikan atas tanah. (Yogo Tobing)

HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN WALIMAH AL-‘URUS

0

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.A
(Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Apa hukum mengadakan walimah al-‘urus dan menghadiri undangan walimah al-‘urus?

Walimah secara etimologis adalah perkumpulan. Secara terminologis adalah suatu kegiatan jamuan dan syukuran telah terlaksananya akad nikah dalam rangka untuk memberitahu kepada orang banyak agar terhindar dari fitnah.

Berdasarkan hadis Nabi saw. yang  diriwayatkan dari Anas ra. beliau bersabda: “laksanakan walimah walau hanya dengan seekor kambing.” Dan sabda Nabi saw.: “apabila salah seorang di antara kalian diundang dalam satu walimah datangilah. Barang siapa tidak memenuhi undangan tersebut berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul.” (HR. Al-Bukhari).

Jumhur ulama berpendapat bahwa menyelenggarakan walimah hukumnya sunnah muakkadah. Sedangkan menghadiri undangan walimah hukumnya wajib berdasarkan hadis Nabi saw. di atas terkecuali ada ‘uzur syar’i yang memalingkan kewajiban tersebut. Di antaranya:

  1. Apabila yang mengundang tidak mukallaf, tidak zalim, tidak fasik, harta yang digunakan untuk pesta diyakini dari yang haram, tidak sia-sia, tidak menimbulkan kepada perbuatan maksiat, dan undangannya dilaksanakan untuk hura-hura dan tidak mencerminkan silaturrahim;
  2. Jika undangan tersebut lebih dari satu hari maka kewajiban menghadirinya adalah hari pertama dan ada ‘uzur (halangan) bagi yang diundang, seperti sakit, menjaga hartanya, khawatir keamanannya dari musuh dan lain-lain;
  3. Tidak ada di dalam undangan itu kemungkaran seperti khamar, musik yang melalaikan, kebebasan laki dengan wanita yang berpotensi maksiat;
  4. Jika undangan melebihi satu tempat, maka yang wajib dipenuhi adalah yang pertama;
  5. Jika ada undangan VIP dan undangan umum, maka hukum menghadirinya adalah mubah karena membedakan antara sikaya dan si

Apabila dalam undangan tersebut terdapat salah satu dari 5 poin di atas, maka hukum menghadiri walimah al-‘urus tidak wajib. Dan apabila menimbulkan mudrad pada diri yang diundang dan agamanya, maka dihukumi haram.

Doa Sebagai Kekuatan: Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum, Ajak Jamaah Mendoakan Saudara Se-Tanah Air di Rempang

0

muisumut.or.id-Medan, Pada tanggal 22 September 2023, di perkantoran MUI Sumatera Utara, Masjid Ar Rahmah menjadi tempat penyampaian khutbah yang penuh inspirasi oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum. Dalam suasana yang khidmat, Dr. Akmaluddin membahas isu tentang taqwa, akhlak, dan tanggung jawab sosial dalam mencintai negara.

Dalam awal khutbahnya, Dr. Akmaluddin mengingatkan jamaah tentang seringnya perintah bertaqwa disebutkan dalam Alquran. Menurutnya, taqwa, yang merupakan kesadaran akan Allah, adalah fondasi utama dalam menjalani kehidupan yang benar dan baik, serta membimbing manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.

Lebih lanjut, Dr. Akmaluddin menjelaskan pentingnya untuk terus meneladani akhlak Rasulullah SAW, yang diutus ke dunia ini dengan misi utama memperbaiki akhlak manusia. Beliau menjelaskan bahwa akhlak dianggap lebih tinggi nilainya daripada ilmu pengetahuan, dan umat diminta untuk menjadi “rahmatan lil alamin” dengan menjunjung tinggi akhlak yang baik.

Khutbah ini juga mencermati kasus di Pulau Rempang yang sedang menjadi sorotan. Dr. Akmaluddin menegaskan bahwa sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab moral untuk membantu saudara-saudara kita di sana. Pemerintah yang mengambil alih tanah milik rakyat untuk pembangunan dan investasi harus memastikan bahwa rakyat merasa terayomi dan mendapatkan hak mereka yang seharusnya. Hal ini, menurutnya, adalah bentuk cinta kepada negara dan penghargaan kepada pejuang-pejuang negara kita yang pernah berjuang untuk keadilan.

Selain itu, dalam khutbahnya, Dr. Akmaluddin juga mengajak umat untuk berpartisipasi melalui doa dalam membantu saudara-saudara setanah air yang berada di Pulau Rempang. Ia mengingatkan bahwa doa adalah sumber kekuatan yang dapat mengubah nasib dan meringankan beban kita dan saudara-saudara kita. Dengan bersatu dalam doa, kita berharap agar angan dan tanggung jawab kita dapat terwujud dengan baik.

“Semoga, khutbah yang penuh makna ini dapat menggerakkan hati kita semua, sehingga kita menjadi individu yang mendapatkan rahmat dari Allah dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara kita,” kata Dr. Akmaluddin. Khutbah ini telah memberikan inspirasi kepada jamaah Masjid Ar Rahmah untuk lebih mendalami nilai-nilai taqwa, akhlak, dan tanggung jawab sosial dalam cinta kepada negara. Semoga pesan yang disampaikan oleh Dr. Akmaluddin Syahputra ini dapat menjadi cahaya bagi masyarakat Sumatera Utara dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan. (Yogo Tobing)

MUI Sumut Imbau Umat Islam Rayakan Maulid Nabi

0

muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, mengimbau umat Islam merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw yang puncaknya berlangsung Kamis (28/9). Hal ini disampaikan Ketua Umum MUISU,Dr.Maratua Simjauntak bersama juru bicara Dr.H.Ardiansyah yang juga Wakil Ketua MUISU dan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, Kamis(21/9).

Dalam keterangannya, Ardiansyah menyebutkan, Bulan Rabi’ al-Awwal merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Beliau bergelar kekasih Allah dan makhluk yang terbaik diciptakan-Nya (Khairul Anam)
Tepatnya, hari Senin, 12 Rabi’ al-Awwal tahun gajah. Disebut tahun gajah, karena tentara Abrahah datang menyerang kota Makkah dengan mengendarai gajah untuk menghancurkan Ka’bah.

Allah SWT memeliharakan Ka’bah dengan mengirim burung ababil yang membawa bebatuan neraka di kakinya dan dilemparkan ke tentara bergajah Abrahah. Hancurlah seluruh bala tentara Abrahah dan binasa. Pada tahun kejadian itulah Nabi Muhammad SAW dilahirkan ke dunia.

“Tentu mengenang dan meneladani prikehidupan Nabi Muhammad SAW adalah kewajiban bagi umat Islam. Sebab, inilah jalan keselamatan dunia dan akhirat. Pepatah mengatakan ‘tak kenal maka tak sayang’. Artinya, ketika kita menyatakan bahwa kita cinta dan sayang kepada beliau, maka hendaklah terlebih dahulu kita mengenalnya,” ujarnya.

Lanjut Ardiansyah, mengenal akhlaknya, menjalankan ajarannya dan membela agama Allah yang dibawanya. Maka dengan membaca kembali sirah nabawiyah (sejarah kehidupan Nabi) akan mereview ingatkan kepada nilai nilai ajaranya, serta mengamalkan dlm kehidupan.

“Kita patut khawatir, maraknya kenakalan remaja seperti begal, tawuran dan tindakan kejahatan lainnya merupakan indikasi kuat jauhnya generasi ini dari mengenal jati diri Nabi Muhammad SAW. Seakan-akan mereka kehilangan keteladanan, hilang dalam rayuan globalisasi dan fitnah digitalisasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambunynya, MUI Sumatera Utara mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memeriahkan penyambutan Maulidur Rasul dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

“Mari kembali kita ramaikan masjid dan mushalla serta sekolah-sekolah dengan peringatan Maulidur Rasul. Agar meriah gelar berbagai perlombaan dan kegiatan yang Islami dan inovatif. Sebagai upaya untuk kembali mendekatkan umat ini kepada sumbu pradabannya sumber pencerahan bagi alam semesta yaitu Nabi Muhammad SAW,”sebutnya.

Menurutnya, kecintaan kepada Nabi SAW adalah sebab utama kelak untuk mendapatkan syafa’atnya. Salin itu, ada jaminan dari beliau, bahwa siapapun yang mencintai Rasulullah kelak bersamanya di dalam surga Allah.

Oleh karena itu, memperbanyak mengucapkan shalawat dan salam kepada baginda Nabi Muhammad SAW juga merupakan cara untuk mengekspresikan cinta kita kepadanya.

“Ya Allah, izinkanlah kami kelak berkumpul bersama Rasulullah SAW di padang mahsyar, meminum air susu dari telaga al-Kautsar milik baginda Nabi SAW,” pungkasnya.

Respon Polemik Persoalam Tanah di Indonesia, Komisi Fatwa Laksanakan Muzakarah Ilmiah

0


muisumut.or.id, Medan, Persoalan Rempang di Batam telah menjadi trending topik di Indonesia. Tanah yang didami rakyat selama turun temurun diambil alih oleh negara untuk kepentingan Pembangunan dan investasi kemudian ternyata menyisakan masalah. Di satu sisi rakyat merasa tidak terayomi, di sisi lain pemerintah ingin mempercepat Pembangunan dengan alasan untuk kemajuan dan sebagainya.

Tidak hanya di Rempang, persoalan ini juga kerap terjadi di berbagai provinsi lain di tanah air ini. Sumatera Utara sendiri tidak sedikit tanah/lahan yang awalnya sudah ditempati dan dihuni Masyarakat selama bertahun-tahun namun pada akhirnya harus tergusur karena adanya Pembangunan baik Pembangunan tersebut dari pemerintah maupun swasta.
Persoalan ini perlu ditinjau dari berbagai aspek, aspek hukum agrarian, aspek hukum Nasional dan begitu juga dengan tinjauan syariah.

Karena itu Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara pada Ahad, 24 September 2023 melaksanakan Muzakarah ilmiah merespon hal tersebut. Sebagaimana yang disampaikan Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA selaku ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara di Medan pada Jumat, 22 September 2023.

Materi yang diangkat menghdirkan Narasumber ahli agrarian yakni Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH., MS., CN dan Narasumber berikutnya adalah Komisi Yudisial Republik Indonesia (2015-2020) sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Farid Wajdi, SH., M. Hum. Dari sisi hukum negara dan syariah bagaimana sebenarnya status tanah di Indonesia, bagaimana pula jika berbenturan dengan kepentingan pemerintah apa seharusnya yang dilakukan. Begitu juga dengan tanah-tanah yang hari ini banyak didiami Masyarakat namun tanpa alas hak jelas. Hal ini semua akan diabahas dan dikaji dari tiga analisis hukum. Yakni perspektif agraraia, perspektih hukum dan perspektif syariah

Di sisi lain, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara mengatakan bahwa acara ini terbuka untuk umum. Silahkan Masyarakat hadir ke MUI Sumatera Utara Jl Sutomo Ujung Medan mulai 09.00-12.20 WIB. acara ini juga disiarkan langsung melalui akun streaming Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara untuk memperoleh ilmu dan pengetahuan terhadap persoalan lahan/tanah tersebut agar pemahaman tidak simpang siur dan menjadi jelas. Sebab pungkasnya bahwa Islam sudah menjadikan persoalan tanah dalam satu bab khusus dalam fikih yakni pada poin ihya al-mawat. Karena itu topik ini menjadi menarik untuk didengarkan.

kontributor: komisi fatwa

Pelatihan Dasar Diplomasi MUI Sumatera Utara: Mencetak Kader Paham Diplomasi

0

muisumut.or.id-Medan, Pelatihan Dasar Diplomasi dengan tema “Mencetak Kader Umat Yang Paham Diplomasi” yang diselenggarakan oleh Bidang/Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI Sumatera Utara telah berlangsung sukses pada tanggal 21 September 2023 di Aula MUI Sumut. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai peserta yang tertarik dalam memahami lebih dalam tentang diplomasi.

Acara ini diberikan kehormatan dengan kehadiran narasumber utama, yaitu Drs. H. Bunyan Saptomo, MA., yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia Pusat. Dalam presentasinya, beliau membahas berbagai aspek penting mengenai diplomasi dan hubungan internasional.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah arti kata “diplomasi”, yang diuraikan sebagai “pelaksanaan hubungan internasional antar negara dengan berpedoman pada politik luar negeri masing-masing negara.” Diplomasi, yang dilakukan oleh aktor baik pemerintah maupun non-pemerintah, menjadi inti dari hubungan internasional.

Pada sesi diskusi, Drs. H. Bunyan Saptomo menjelaskan bahwa diplomasi melibatkan berbagai elemen, termasuk kepentingan nasional dan kekuatan nasional. National Interest atau kepentingan nasional dapat berasal dari konstitusi negara atau perumusan pemerintah. Sementara National Power, menurut berbagai teori, mencakup geografi, sumber daya alam, militer, populasi, moral nasional, pemerintah, dan diplomasi.

Selain itu, pembicaraan tentang protokol dan preseance juga menjadi bagian integral dalam diplomasi. Diplomasi melibatkan berbagai gelar kehormatan, seperti Highness, Honorable, Excellency, Sir, Madame, Lady, Gentleman, dan sebagainya.

Dalam konteks Diplomasi Publik, Drs. H. Bunyan Saptomo menjelaskan bahwa itu adalah proses komunikasi langsung dengan masyarakat di luar negeri untuk memajukan kepentingan dan nilai-nilai yang diwakili oleh suatu negara atau organisasi. Ini berkaitan erat dengan komunikasi internasional, yang adalah proses pengiriman pesan melalui media tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.

Selain itu, diplomasi publik juga memiliki hubungan erat dengan teori Public Relations (PR) dan Nation Branding (NB). PR adalah manajemen penyebaran informasi untuk memengaruhi persepsi publik, sedangkan NB adalah penerapan konsep dan teknik pemasaran perusahaan untuk meningkatkan reputasi suatu negara.

Fungsi-fungsi diplomasi yang diuraikan oleh Drs. H. Bunyan Saptomo mencakup perwakilan, promosi, perlindungan, negosiasi, penyelidikan, dan pelaporan. Diplomasi juga membahas sejarah diplomasi dari masa Mesir kuno hingga era paska Perang Dingin, dengan penekanan pada peran utusan dalam menjalankan diplomasi.

Acara pelatihan ini memberikan wawasan yang berharga tentang dunia diplomasi dan hubungan internasional kepada peserta, yang diharapkan dapat menjadi kader umat yang paham dan mampu menjalankan diplomasi dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat. (Yogo Tobing)

Panduan Hadapi Tragedi Pulau Rempang: Ijtima Ulama Komisi Fatwa

0

muisumut.or.id Pulau Rempang, yang terletak di Pulau Rempang Pulau di Batam, Kepulauan Riau, dengan luas kurang-lebih 165 km² adalah pulau di wilayah pemerintahan kota Batamprovinsi Kepulauan Riau yang merupakan rangkaian pulau besar kedua yang dihubungkan oleh enam buah jembatan Barelang. Pulau ini berada kira-kira 3 km di sebelah tenggara pulau Batam dan terhubung oleh jembatan Barelang ke-5 dengan pulau Galang di bagian selatan.

Pada saat ini pulau Rempang banyak dikembangkan untuk wilayah pertanian dan perikanan Sembulang, selain juga mempunyai beberapa buah pantai yang bagus. Namun, pada tanggal 7 September 2023 terjadi bentrokan antara Masyarakat dengan aparat Kepolisian dan TNI, kehidupan tenang di pulau ini terganggu oleh sebuah peristiwa tragis yang merenggut banyak korban dan mengguncang hati masyarakat. bentrokan antara aparat TNI/Polri dengan masyarakat asli pulau. Bentrokan dipicu oleh rencana penggusuran yang akan dilakukan terhadap masyarakat pulau Rempang untuk dibangun proyek Rempang Eco City membuat tragedi ini menjadi topik utama dalam berita dan percakapan publik.

Reaksi terhadap tragedi Pulau Rempang sangat beragam, mulai dari rasa empati yang mendalam hingga tuntutan keras untuk keadilan. Para analis, sarjana, dan aktivis telah merenungkan berbagai aspek peristiwa ini, termasuk dampaknya dalam hukum dan moralitas. Dalam konteks ini, penting untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap tragedi ini, karena Islam memiliki kerangka kerja etika dan hukum yang kuat untuk mengevaluasi tindakan dan keputusan yang memengaruhi keadilan dan moralitas.

Pada Ijtima Ulama Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke -VII tahun 2021 salah satu masalah utama Masil Asasiyyah Wathoniyah yang dibahas adalah tentang Distribusi Lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan (Fungsiinalisme Tanah). Sebagaimana proses penetapan fatwa yang bersifat responsive, proaktif, dan antisipatif maka fatwa disusun dan ditetapkan haruslah bersifat argumentatif (memiliki kekuatan hujjah), legitimatif (menjamin penilaian keabsahan hukum), kontekstual (waqi’iy), aplikatif (siap diterapkan), dan moderat.

DISTRIBUSI LAHAN UNTUK PEMERATAAN DAN KEMASLAHATAN (FUNGSIONALISME TANAH)

 A. Pokok Pikiran

  1. Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah dengan maksud untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya;
  2. Pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan, oleh karena itu Pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut;
  3. Pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht) serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil;
  4. Pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan untuk kebutuhan pangan dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok;
  5. Alih fungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan serta pertimbangan tata ruang;
  6. Pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan;
  7. Pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah;
  8. Pemerintah dapat mendistribusikan lahan untuk merealisasikan kemanfaatan dengan memberikan hak pengelolaan lahan selama jangka waktu tertentu;
  9. Pemerintah wajib mempertimbangkan kemampuan pengelola dan rasa keadilan masyarakat dalam hal kebijakan pemberian hak pengelolaan lahan;
  10. Orang atau badan hukum yang telah diberikan hak pengelolaan lahan atau aset pertanahan harus mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan dan tidak boleh menelantarkannya. Dalam hal terjadi penelantaran, maka Pemerintah wajib menarik kembali dan memberikan kepada yang membutuhkan;
  11. Pemerintah dapat mengambil hak kepemilikan tanah untuk merealisasikan kemaslahatan umum. Dalam hal Pemerintah membutuhkan lahan masyarakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, harus ada kompensasi yang layak dan memikirkan terpenuhinya hak-hak masyarakat tersebut secara berkelanjutan; dan
  12. Kemaslahatan umum dalam pembebasan lahan masyarakat tersebut harus bersifat konkret, jangka panjang, dan menyeluruh serta tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial.

B. Rekomendasi

  1. Peserta Ijtima’ Ulama mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendistribusikan lahan bagi masyarakat miskin dan pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat untuk merealisasikan kemaslahatan;
  2. Pemerintah perlu mengidentifikasi penguasaan swasta atas tanah yang berlebihan serta mengevaluasi atas pemberian hak pengelolaannya guna didistribusikan kepada masyarakat secara berkeadilan;
  3. Pemerintah perlu mengatur tata kelola kepemilikan lahan untuk menjamin harmoni sosial dan melindungi rakyat kecil, sehingga tidak terjadi hukum rimba atas dasar kapital yang memarjinalkan masyarakat tertentu terutama penduduk asli;
  4. Pemerintah perlu mengendalikan dengan sungguh-sungguh harga tanah agar tidak diserahkan kepada mekanisme pasar secara absolut yang berdampak kepada penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.

Dasar Hukum

Alquran Q.S Thaha 20

الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ مَهْدًا وَّسَلَكَ لَكُمْ فِيْهَا سُبُلًا وَّاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۗ فَاَخْرَجْنَا بِه اَزْوَاجًا مِّنْ نَّبَاتٍ شَتّٰى

Artinya:

“(Tuhan) yang telah menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu, dan menjadikan
jalan-jalan di atas bagimu, dan yang menurunkan air (hujan) dari langit.
Kemudian Kami tumbuhkan dengan (air hujan itu) berjenis-jenis aneka macam
tumbuhan”. (QS. Thaha [20]: 20

dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;

Al hadis

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفِ الْمُزَنِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِهَا ، وَغَوْرِيَّهَا . وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ مِنْ قَدْسٍ وَلَمْ يُعْطِهِ حَقَّ مُسْلِمٍ ، وَكَتَبَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، هَذَا مَا أَعْطَى مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ بِلَالَ بُنَ حَارِثِ المزني ، أَعْطَاهُ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِهَا وَغَوْرِيَّهَا وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ مِنْ قُدْسِ ، وَلَمْ يُعْطِهِ حَقَّ مُسْلِمٍ

Dari Amr bin ‘Awf Al-Muzanniy bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al-Muzanniy tambang Al-Qabiliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepada Bilal bin Al Harits hak seorang muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menuliskan surat; ‘Ini adalah apa yang Muhamad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikan kepada Bilal bin AlHarits Al-Muzanni. Beliau telah memberikan kepadanya tambang Al-Qabiliyyah daerah yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepadanya hak seorang muslim.” HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III: 138, No. 3062 dan Ahmad, Musnad Ahmad, II: 676, No. 2830

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ : أَعْطَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ جَلْسِهَا وَغَوْرِيَّهَا ، وَحَيْثُ يَصْلُحُ الزَّرْعُ

Dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al-Muzanniy tambang Al-Qabiliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds” HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, VI: 145, No. 11.916

عَنِ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالٍ ، عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَخَذَ مِنْ مَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ ، وَأَنَّهُ أقْطَعَ بِلالَ بْنَ الْحَارِثِ الْعَقِيقَ أَجْمَعَ ، فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ قَالَ لِبِلَالٍ: ” إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يُقْطِعْكَ لِتَحْجِزَهُ عَنِ النَّاسِ ، لَمْ يُقْطِعْكَ إِلَّا لِتَعْمَلَ ” قَالَ : فَقَطَعَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِلنَّاسِ الْعَقِيقَ

Dari Haris bin Bilal dari ayahnya : bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memungut zakat ma’adin (barang tambang) dari suatu kabilah, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan lembah (al-Aqiq/dekat kota madinah) seluruhnya kepada Bilal, dan ketika pada masa Umar Ra beliau berkata kepada Bilal Ra: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya”. Bilal berkata: ‘Maka Umar bin Khattab ra membagikan lembah al-Aqiq itu untuk orang-orang’.” HR. Ibnu Khuzimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV: 75, No. 2323, Al-Hakim, Al-Mustadrak, I: 404, No. 1472, AlBaihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IV: 152, No. 7731

عَنِ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالِ الْمُزَنِي ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَقْطَعَهُ الْعَقِيقَ أَجْمَعَ ، قَالَ : فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ قَالَ لِبِلَالٍ : إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يُقْطِعْكَ لِتَحْجُرَهُ عَنِ النَّاسِ ، إِنَّمَا أَقْطَعَكَ لِتَعْمَلَ ، فَخُذْ مِنْهَا مَا فَدَرْتَ عَلَى عِمَارَتِهِ وَرُدَّ الْبَاقِي

“Dari al-Harits bin Bilal bin al-Harits al-Muzani dari bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan lembah (al-‘aqiq/dekat kota Madinah) seluruhnya kepada Bilal. Dan ketika pada masa Sayyidina Umar ra beliau berkata kepada Bilal ra: ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan lembah tersebut untuk kamu pagari, tetapi beliau memberikannya kepadamu agar kamu mengelolanya. Karenanya, ambilah bagian lembah-lahan yang berada dalam jangkauan dan kemampuan pengelolaanmu dan kembalikan sisanya (pada negara)” (HR. Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyq, Bairut-Dar al-Fikr, 1995 M, juz, X, h. 426).

Kaidah fiqh

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمُصْلَحَةِ

“Kebijakan imam (negara) kepada rakyatnya mesti mengacu kepada kemaslahatan” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar alKutub al-‘Ilmiyyah, 1403, h. 121)

وَوَلِيُّ الْأَمْرِ مَأْمُورٌ بِمُرَاعَاتِ الْمُصْلَحَةِ

“Penguasa (negara) diperintahkan untuk membuat kebijakan yang selalu mengacu kepada kemaslahatan”. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, BairutDar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403, h. 121).

Pendapat ulama

الْبَحْثُ الثَّالِثُ : المَرَادُ مِنْ كَوْنِ الْأَرْضِ مَهْداً أنَّهُ تَعَالَى جَعَلَهَا بِحَيْثُ يَتَصَرَّفُ الْعِبَادُ وَغَيْرُهُمْ عَلَيْهَا بِالْقُعُودِ وَالْقِيَامِ وَالنَّوْمِ وَالزَّرَاعَةِ وَجَمِيعِ وُجُوهِ الْمَنَافِعِ

“Pembahasan Ketiga: ‘Bahwa yang dimaksud dengan keberadaan bumi sebagai mahdan adalah bahwa Allah menciptakannya sebagai tempat beraktivitas manusia dan makhluk lainnya dengan duduk, berdiri, tidur, bercocok tanam, dan hal-hal lain yang bermanfaat”. (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1401 H/1980 M, juz, XXII, h. 68).

النَّظَرُ فِي مَالَاتِ الأَفْعَالِ مُعْتَبَرُ مَقْصُودٌ شَرْعًا كَانَتِ الْأَفْعَالُ مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً، وَذَلِكَ أَنَّ الْمُجْتَهَدَ لَا يَحْكُمُ عَلَى فِعْلٍ مِنَ الأَفْعَالِ الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُكَلَّفِينَ بِالْإِقْدَامِ أَوْ بِالْإِحْجَامِ إِلَّا بَعْدَ نَظَرِهِ إِلَى مَا يَؤُولُ إِلَيْهِ ذَلِكَ الْفِعْلُ، فَقَدْ يَكُونُ مَشْرُوعًا لِمَصْلَحَةٍ فِيهِ تُسْتَجْلَبُ ، أَوْ لِمَفْسَدَةٍ تُدْرَأُ، وَلَكِنْ لَهُ مَالٌ عَلَى خِلَافِ مَا قُصِدَ فِيهِ، وَقَدْ يَكُونُ غَيْرَ مَشْرُوعٍ لِمَفْسَدَةِ تَنْشَأُ عَنْهُ أَوْ مَصْلَحَةٍ تَنْدَفِعُ بِهِ، وَلَكِنْ لَهُ مَالٌ عَلَى خِلَافٍ ذَلِكَ، فَإِذَا أُطْلِقُ القَوْلُ فِي الأَوَّلِ بِالْمَشْرُوعِيَّةِ، فَرُبَّمَا أَدَّى استِجْلَابُ الْمَصْلَحَةِ فِيهِ إِلَى الْمَفْسَدَةِ تُسَاوِي الْمُصْلَحَةَ أَوْ تَزيدُ عَلَيْهَا ، فَيَكُونُ هَذَا مَانِعًا مِنْ إِطْلَاقِ القَوْلِ بِالْمَشرُوعِيَّةِ وَكَذَلِكَ إذَا أُطلِقَ القَوْلُ فِي الثَّانِي بِعَدَمِ مَشْرُوعِيَّةِ رُبَّمَا أَدَّى استِدْفَاعُ الْمَفْسَدَةِ إِلَى مَفْسَدَةٍ تُسَاوِي أَوْ تَزِيدُ فَلَا يَصِحُ إِطْلَاقُ القَوْلِ بِعَدَمِ الْمَشْرُوعِيَّةِ

“Mencermati dampak dari perbuatan hukum itu merupakan tujuan syariat yang diharus diperhatikan, baik perbuatan itu sesuai atau bertentangan dengan syariat. Dengan demikian seorang mujtahid tidak akan menetapkan keputusan hukum atas suatu perbuatan mukallaf baik untuk memerintahkan (al-iqdam) atau untuk melarang larangan (al-ihjam) kecuali setelah melihat dampak dari perbuatan hukum tersebut. Terkadang sebuah perbuatan disyariatkan karena mengandung mashlahat atau menolak mafsadah. Akan tetapi perbuatan tersebut memiliki dampak (ma`al) yang bertolak belakang dengan tujuannya. Dan terkadang juga suatu perbuatan tidak disyariatkan karena mengandung mafsadah atau menolak maslahat. Akan tetapi perbuatan tersebut memilik dampak yang berbeda dengan tujuan tidak disyariatkannya. Sehingga apabila yang pertama dikatakan mutlak disyariatkanya, maka boleh jadi kemasalahatan yang didatangkan menggiring pada timbulnya kerusakan yang setara dengan kemaslahatan itu sendiri atau bahkan lebih besar. Akibatnya dalam konteks ini tidak boleh mengatakan perbuatan itu secara mutlak disyariatkan. Begitu juga dengan yang kedua, apabila dikatakan secara mutlak tidak disyariatkan, maka boleh jadi tercegahnya kerusakan menghantarkan kepada kerusakan lain yang setara atau lebih besar, sehingga tidak sah menyatakan secara mutlak tidak disyariatkan.” (Abu Ishaq asySyatibi, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, [Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet ke-7, 1426 H/2005 M], juz, IV, h. 140-141)

الإقْطَاعُ هُوَ تَسْوِيغُ الْإِمَامِ شَيْئًا مِنْ مَالِ اللهِ لِمَنْ يَرَاهُ أَهْلًا لِذَلِكَ وَأَكْثَرُ مَا يُسْتَعْمَلُ فِي إِقْطَاعِ الْأَرْضِ وَهُوَ أَنْ يُخْرِجَ مِنْهَا شَيْئًا لَهُ يَحُوزُهُ

“Iqtha` adalah pemberian sesuatu dari harta Allah oleh imam (negara) kepada orang yang dianggap layak untuk menerimanya, dan umumnya diberlakukan dalam konteks distribusi lahan yaitu mengeluarkan sebagian tanah yang dikuasainya dan (memberikannya, pent) kepada pihak yang dianggap layak ” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2001, juz, XV, h. 119)

إِمَّا أَنْ يُمَلِكَهُ إِيَّاهُ فَيَعْمُرُهُ أَوْ يَجْعَلَ لَهُ عَلَيْهِ مُدَّةً وَالْإِقْطَاعُ قَدْ يَكُونُ تَمْلِيكًا وَغَيْرَ تَمْلِيكٍ

“Caranya adalah bisa dengan memberikan hak kepemilikan kepadanya (pihak yang dianggap layak menerimanya) kemudia ia mengelola lahan tersebut atau bisa juga menetapkan hak kelola lahan tersebut kepadanya selama jangka waktu tertentu. Dan iqtha’ itu bisa berbentuk hak kepemilikan (iqtha’at-tamlik) dan bisa juga hak guna (iqtha’ghairi at-tamlik). (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah alQari, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1421 H/2001, juz, XV, h. 119).

قَالَ السُّبْكِيُّ: فَلَيْسَ لِلْإِمَامِ أَنْ يُمَلِكَ أَحَدا إِلَّا مَا مَلَكَهُ اللهُ وَإِنَّمَا وَظِيفَةُ الْإِمَامِ الْقِسْمَةُ وَالْقِسْمَةُ لَا بُدَّ أَنْ تَكُوْنَ بِالْعَدْلِ وَمِنْ شُرُوْطِهَا الْعَدْلُ وَتَقْدِيمُ الْأَحْوَجِ وَالتَّسْوِيَةُ بَيْنَ مُسَاوِى الْحَاجَاتِ

As-Subki berkata: ‘Maka tidak boleh bagi imam untuk memberikan kepemilikan kepada seorang pun kecuali apa yang telah ditetapkan oleh Allah. Tugas atau kewenangan imam hanyalah membagi, dan pembagian itu harus mengacu kepada prinsip keadilan. Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian tersebut adalah adil, memprioritaskan pihak yang paling membutuhkan, dan pembagian yang sama di antara orang-orang yang memiliki kebutuhan yang sama”. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa anNazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. H. 121).

وَلَا يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ أَنْ يُقْطِعَ مِنَ الْمَوَاتِ إِلَّا مَا قَدَرَ الْمُقْطْعُ عَلَى إِحْيَانِهِ؛ لِأَنَّ فِي إِقْطَاعِهِ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا الْقَدْرِ تَصْبِيقاً عَلَى النَّاسِ فِي حَقٍ مُشْتَرَكٌ بَيْنَهُمْ مِمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ، فَيَدْخُل بِهِ الضَّرَرُ عَلَ المُسْلِمِينَ

 “Wajib bagi Imam untuk mendistribusikan tanah terlantar sesuai dengan kemampuan pihak penerima dalam mengelolanya. Sebab, pemberian lahan yang melebihi batas kemampuannya yang dapat berakibat mempersempit pihak lain untuk memperoleh apa yang menjadi hak bersama di antara mereka termasuk hal yang tak berguna sehingga menyebabkan madlarat bagi kaum muslimin” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, BairutDar al-Fikr, cet ke-12, juz, VI, h. 430)

قَالَ أَصْحَابُنَا إِنَّهُ إِذَا حَجَرَ أَرْضًا وَلَمْ يَعْمُرُهَا ثَلَاثَ سِنِينَ أَخَذَهَا الْإِمَامُ وَدَفَعَهَا إِلَى غَيْرِهِ لِأَنَّ التَّحْجِيرَ لَيْسَ بِإِحْيَاء لِيَتَمَّلَكَهَا بِهِ لِأَنَّ الْإِحْيَاءَ هُوَ الْعِمَارَةُ وَالتَّحْجِيرُ لِلْإِعْلَامِ

“Para ulama dari kalangan Madzhab kami (Madzhab Hanafi) berpendapat bahwa sesungguhnya ketika seseorang memberikan garis batas (tahjir) lahan dan ia tidak mengelolanya selama tiga tahun maka imam bisa mengambilnya dan memberikannya kepada pihak lain. Sebab, tahjir (pengkaplingan lahan) bukanlan masuk kategori menghidupkan lahan agar dapat memilikinya. Karena menghidupkan lahan adalah mengelolanya, sedang pemagaran lahan adalah untuk sekedar pemberitahuan (i’lam).” (Ibnu ‘Asakir, Tarikhu Madinati Dimasyq, Bairut-Dar al-Fikr, 1995 M, juz, X, h. 426).