Thursday, July 23, 2026
spot_img
Home Blog Page 89

DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Audiensi dengan BAZNAS Sumatera Utara

0

muisumut.or.id, Medan, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perwakilan Sumatera Utara beraudiensi ke BAZNAS  Sumut, Kamis, 30 Mei 2024. Audiensi  bertujuan untuk menjalin sinergitas dan kolaborasi dalam bidang filantropi Islam.  Turut hadir  Dr. Ardiansyah selaku kordinator, Dr. Akmaluddin Syahputra, Dr. Amar Adly, Dr. Irwansyah, dan Fuadi MA.  Rombongan diterima langsung oleh Ketua Baznas Prof. Mohd. Hatta, Wakil Ketua, Armansyah, Direktur Unit Pelaksana, Muhammad Yunus dan beberapa staf Baznas.

Prof. Hatta menyambut baik pertemuan ini, yang merupakan salah satu wujud dari MoU bersama MUI Sumut untuk bersinergi dan kolaborasi.

“kami sangat membutuhkan dukungan dari MUI dari aspek kesyariahnya, misalnya siapa yang disebut dengan fisablilah atau siapa itu riqob? Selama ini kreteria kreteria tersebut masih sangat terbatas, apakah bisa untuk dberikan kepada TKI yang terlantar” ujarnya

Dr. Ardiansyah selaku kordinator DSN MUI Perwakilan Sumut menyampaikan bahwa saat ini hanya ada 8 Provinsi yang sudah memiliki Dewan Syariah Nasional Perwakilan, Sumatera Utara adalah salah satunya. Kiita  mengikuti ujian di tahun 2019 dan mulai dikukuhkan untuk berkhidmat di tahun 2021.

Ardianyah juga menceritakan pengalaman DSN ketika mengunjungi DSN MUI Perwakilan Jawa Barat yang telah melakukan sinergitas dengan melaksanakan peningkatan kompetensi Pengurus Lembaga Amil Zakat LAZ termasuk DPS.

Saat ini di Sumatera Utara memiliki Baznas  di tingkat Provinsi dan Kab/kota serta 18 Lembaga Amil Zakat yang berskala nasional dan 1 yang lokal, potensi ini tentu perlu di rawat sehingga lembaga yang memiliki tujuan yang sama ini benar benar bisa bersinergi. Untuk itulah pertemuan audiensi ini akan mejadi gerbang masuk untuk kolaborasi Lembaga ke Islaman dalam hal ini MUI, Baznas, Kemenag, dan LAZ di Sumatera Utara.

Jalin Kerjasama dengan Kementrian Agama

Sebelumnya MUI Sumut dalam hal ini DSN MUI Perwakilan juga telah melakukan silaturrahim dan penjajakan terkait kolaborai besar ini. Pertemuan yang dilaksanakan pada 21 Mei 2024 di kantor MUI Sumatera Utara. Hadir pada pertemuan tersbeut Kabid Penais Zakat dan Wakaf, H. Abdul Azhim, MA

 

 

 

 

MUI Sumatera Utara Laksankaan Observasi Arah Kiblat

0

muisumut.or.id, Medan, MUI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan observasi  arah kiblat pada 27 Mei 2024 di palataran MUI Sumatera Utara. Pada 27 Mei setiap tahunnya bertepatan dengan pukul 16.18 disebut dengan rashdul qiblah atau istiwa a’zham pada saat itu matahari  berada di atas  Kakbah. Saat itulah bayang kiblat dapat menjadi alat bantu untuk mengukur arah kiblat masing-masing di tempatnya. Dengan bantuan sederhana yakni tiang tegak lurus dan saat pukul 16.18 WIB tersebut menunjukkan bayang tiang yang sesungguhnya merupakan  arah  kiblat.

Drs. H. Arso, SH., M.Ag Wakil Ketua MUI Sumatera Utara yang juga pakar ilmu falak di Sumatera Utara menjelaskan bahwa teori rashdul qiblah ini menjadi alat bantu untuk mengukur akurasi arah kiblat baik di rumah, masjid, mushalla dan tempat-tempat ibadah lainnya. Namun tentu ini juga ada minusnya adalah ketika cuaca tidak mendukung. Misalnya cuaca mendung atau sedang hujan sehingga sinar matahari terhalang sampai ke bumi dan observasi bayang kiblat ini tidak bisa dilaksanakan. Untuk mengukur arah kiblat semacam ini dapat dilakukan dua kali dalam setahun, yakni  pada  27 Mei pada pukul 16.18 WIB dan pada bulan  15 Juli pada pukul 16.27 WIB.  Kita patut bersyukur kepada Allah swt. bahwa Allah sudah siapkan Alam ini untuk membantu semua umat manusia untuk mengetahui arah kiblat dengan bantuan sinar matahari. Ini patut disyukuri.  Ujarnya

Arso menambahkan bahwa di Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI Sumatera Utara sejak angkatan pertama (2006-2009)  telah diajarkan ilmu falak selama dua semester sampai anak-anak  alumni PKU (nama lembaga pada saat itu) sudah mampu untuk menghitung awal waktu shalat dan arah kiblat serta ijtimak awal bulan. Alhamdulillah sampai saat ini matakuliah langka ini terus diajarkan  di pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI Sumatera Utara. Observasi arah kiblat itu dilaksanakan di pelataran Kantor Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara oleh mahasiswa PTKU yang langsung didampingi Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum selaku salah seorang Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara.

Akmaluddin bersama para mahasiswa PTKU telah berhasil dalam melaksanakan observasi arah kiblat didukung cuaca yang cerah dan alhamdulillah arah kiblat masjid Ar Rahmah Kantor Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara telah sesuai setelah dilaksanakannya observasi arah kiblat ini, Ujar Akmaluddin Syahputra, M.Hum.

Tidak Masalah Darimana Anda Berasal Yang Penting Adalah Kemana Anda Akan Pergi

0

Sahmana Abdullah Siregar, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Padang Lawas.

Nama saya Sahmana Abdullah Siregar. Lahir di Tanjung Morang, 10 November 2000. Dimana Tanjung Morang ini adalah sebuah desa di Kabupaten Padang Lawas, desa ini sangat jauh dari perkotaan. Saya adalah anak dari Pasangan Samsul Siregar dan Rinawati Nasution. Saya terlahir dari keluarga yang sangat sederhana pada masa itu, ayah saya hanya seorang petani, sedangkan ibu saya seorang Ibu Rumah Tangga dan selalu ikut bekerja bersama bersama ayah saya. Sejak kecil saya sudah merasakan yang namanya mandiri selalu diajari dengan kesederhanaan dan diajari tentang bertutur kata kepada orang lain. Karena di desa kami masih kental dengan adatnya, selain itu juga waktu kecil ayah saya mengajari dan menyuruh saya untuk belajar agama ( mengaji) walaupun ayah saya bukan tokoh Agama dan bukan orang yang paham kali tentang agama, makanya ayah saya pengen kali menjadi orang yang sukses dan paham agama.
Setelah saya berumur 7 Tahun, saya memulai Pendidikan di SDN 0911 Tanjung Morang, kec. Huristak, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara. Dalam masa pendidikan SD saya tidak sama dengan kawan-kawan yang lain, karena harus berdagang tinggal di kampung bersama Abang waktu itu dia sudah SMP. Karena ayah sama ibu saya tinggal di kebun, jarak dari kampung ke kebun lumayan sangat jauh karena waktu itu belum ada kendaraan kami, setiap hari Sabtu pulang sekolah kami berangkat dari kampung ke kebun untuk menjumpai ayah dan ibu untuk melepas rindu dan menghabiskan libur akhir pekan di kebun. Kemudian setelah lulus SD dan melanjutkan pendidikan antara mau ke SMP atau Pesantren, setelah beberapa Minggu kemudian ayah saya membawa saya ke SMP dan mendaftar di SMP tersebut. Setelah beberapa Minggu kemudian waktunya masuk sekolah tapi saya tidak mau masuk sekolah karena saya ingin sekolah ke Pesantren beberapa Minggu terlewatkan dan tidak masuk sekolah adalah tetangga saya yang mau masuk ke pesantren dan disitulah saya minta ikut sekolah ke Pesantren dan ayah saya menyetujui saya masuk pesantren. Disitulah terbit dalam hati saya mungkin Allah sudah mentakdirkan saya masuk pesantren, yang mana nama Pesantrennya Pondok Pesantren Syekh Ahmad Daud, yang terletak di desa Gunung Tua Julu di Kabupaten Padang Lawas Utara. Mulai dari SD saya memang adalah salah satu siswa yang berprestasi baik dalam akademik dan bidang olahraga sampai di Pesantren juga saya termasuk siswa yang berprestasi mulai dari Mts sampai Aliyah. Di pesantren saya juga pernah menjadi ketua organisasi pesantren yaitu menjadi ketua Umum.
Setelah lulus dari pesantren saya ingin melanjutkan ke perguruan tinggi salah satu di Sumatera Utara, dan saya mendaftar di UIN SU sebelum masuk ke UIN SU semua berkas diminta selain berkas yang wajib diisi disitu juga diminta sertifikat prestasi, waktu di pesantren saya pernah juara III umum penammatan santri kelas empat IV, juara II cerdas cermat antara santri, juara I puisi antara santri, juara II pidato bahasa Indonesia antara santri dan juara II umum Penammatan Santri kelas VII. Setelah selesai pendaftaran dan ujian beberapa bulan kemudian keluarlah hasil ujian Alhamdulillah saya lulus di UIN SU Fakultas Syariah dan Hukum jurusan Hukum keluarga Islam ( Akhwalussyahsiah) . Saya kuliah di UIN SU sampai 3 Semester karena belajar online saya kurang tertarik apalagi waktu itu dikampung saya susah jaringan disitu saya tidak semangat belajar, beberapa hari kemudian saya dapat kabar dari abang kelas saya bahwa PTKU MUI SU membuka penerimaan Mahasiswa Baru angkatan 2021-2024 . Saya mendapatar dan ikut ujiannya dua bulan kemudian keluarlah pengumuman Alhamdulillah saya lulus utusan dari Kabupaten Padang Lawas dan saya meninggalkan kuliah yang di UIN SU karena di PTKU MUI SU Beasiswa, mulai dari tempat tinggal disediakan, makan ditanggung, kitab belajar dan ruangan yang ber AC dan masih banyak lagi. Di PTKU saya banyak dapat ilmu, pengalaman yang sangat luar biasa yang tidak pernah saya rasakan sebelumnya dan berjumpa dengan orang-orang hebat yang bisa memotivasi saya menjadi orang sukses kedepannya.

Sampai sekarang saya tidak pernah lupa nasehat orang tua saya : pade- pade ho amang nasikolai ulang dirasoi ho songon hamion.

Ayahanda pondok pesantren pun pernah bernasehat kepada Kami santrinya: Pade ho Amang ingot Tuhan.

Seorang Keturunan China Mengharap Ridha Allah Swt

0

Muhammad Imron Alfaridzi Julmi, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Asahan.

Assalamua’laikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Latar belakang keluarga
Saya Mhd Imron Alfaridzi Julmi lahir di Kisaran,Jln. Merpati,Kab. Asahan, Kec. Kisaran Timur. Saya lahir pada tanggal 18 Oktober 1999 yang merupakan anak ketiga dari 5 bersaudara.. dari garis keturunan Ayah saya, saya merupakan keturunan China, kakek saya adalah seorang Mualaf dari Negeri China yang berhijrah ke Indonesia, Nama kakek saya ketika sesudah masuk Islam bernama Abdul Wahab. Dahulu cerita dari orang tua tentang kakek saya, kakek saya pergi dari rumah/China untuk pergi ke Indonesia, kakek saya Mualaf ketika sudah Indonesia dan menetap selamanya di desa Gambir Baru Kisaran, setelah beberapa tahun kakek saya tinggal di kampung tersebut beliau masih merasa terasingkan di karenakan ada garis keturunan China, orang-orang dari zaman sekarang sampai sekarang masih sama memandang orang China tidak baik (Negatif) padahal tidak semua orang China seperti itu semua, kemudian saya pernah bertanyak lagi kepada orang tua saya kenapa Ayah gak memakai marga Tan lagi? Di karenakan apabila ada marga kita dan itu bermarga China maka sulit untuk membuat surat-surat kantor lurah. Itulah penyebab orang tua saya perlahan-lahan menghilangkan marga Tan-nnya. Kemudian Ayah saya bernama Juliono Tan dan Ibu saya bernama Suparmi, saya dari keluarga yang sederhana yang mengharap kebahagiaan dan keridhaan dari Allah Swt di Dunia dan dan di Akhirat.

Pendidikan
Saya Tk di Darul Ulum Asahan yang dulu itu perjuangan Ayah saya sangat besar kepada Anak-anaknya, saya selalu di antar jemput dengan menggunakan sepeda. Kemudian SD saya di Kisaran juga yang bernama SD Negeri 018452, SMP di Negeri 1 Kisaran dan selanjutnya saya melanjutkan di Smk 10 Muhammdiyah Kisaran. Kemudian setelah saya tamat dari Smk saya tidak niat langsung untuk melanjutkan kuliah di tempat kuliah-kuliah umum tetapi saya sangat berniat untuk mondok di Asrama seperti menghafal Al-Qur’an, kemudian beberapa bulan kemudian saya pergi sendiri merantau ke Medan dari Kisaran untuk ujian Tahfidz di satu Ma’had yang bernama Ma’had Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Alhamdulillah berkat do’a orang tua saya beberapa bulan kemudian saya di telpon dam saya di terima di Ma’had Abu Ubaidah Bin Al-jarrah dan saya menghafal selama 2-3 Tahun lebih, motivasi saya menghafal Al-Qur’an di karenakan saya melihat di Tv Hafidz-hafidz kecil yang cerdas. Setelah saya selesai menghafal Al-Qur’an saya berlanjut untuk belajar ke PTKU (Pendidikan Tinggi Kader Ulama), perjuangan saya untuk masuk di PTKU sangat berat, di karenakan nama saya ketika itu tidak ada dalam nama-nama kelulusan tersebut tetapi dengan ijin Allah, saya di telpon oleh pihak PTKU untuk kuliah di sana dan saya bersyukur kepada Allah dapat memberikan kesempatan kepada saya untuk memperdalam Ilmu Agama Allah ini.

Pesan-pesan dan Motivasi
Untuk menjadi orang yang berhasil/sukses di hari yang akan datang, harus membutuhkan do’a dan usaha yang sungguh-sungguh, karna apa, tidak ada orang yang sukses itu tanpa perjuangan oleh karena itu saya sebagai orang yang sederhana, saya ingin melihat orang tua saya bahagia di dunia dan di akhirat, dan saya berusaha untuk mencapai semua itu dengan usaha dan do’a kedua orang tua saya. Kemudian pesan pesan dan motivasi saya lagi yaitu apabila kita memiliki satu atau lima bersaudara maka ada di antara saudara-saudara kita itu minimal ada satu orang yang memperdalam Ilmu Agama Islam jadi tanamkan di hati kita bersama bahwa kita sendiri itulah yang berusaha keras untuk menuntut Ilmu Agama Islam kita ini, dan satu lagi pesan saya jangan memandang semua orang China itu tidak baik (Negatif).
Assalammua’laikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Anak Penjual Ikan Ingin Jadi Da’i

0

Yudi Maulana, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Batubara
Saya Yudi Maulana, anak pertama dari dua bersaudara. Yang pertama saya dan yang kedua adik saya Muhammad Hafidz. Alhamdulillah saya dan adik saya sudah menempuh pendidikan hingga SMA, dan saya sekarang dalam proses kuliah di Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI SU. Saya SD di sekolah kampung saya yakni SDN.018481 Lalang. Kemudian SMP N. 2 Pakam dan SMA di pondok pesantren Musthafawiyah, Purba Baru, Mandailing Natal. Dari kecil keinginan saya ingin sekolah di pesantren namun karena orang tua belum mengizinkan untuk masuk pesantren akhirnya saya SD, SMP sekolah umum, dan tercapai keinginan masuk pesantren ketika SMA.
Ayah saya bekerja sebagai wiraswasta dan omak saya bekerja sebagai jual ikan keliling dikampung saya. Keinginan saya ingin jadi da’i sebab dikeluarga saya masih minim dalam ilmu agama, sehingga muncullah keinginan saya menjadi da’i yang kelak bisa mengharumkan nama orang tua saya. Bermula keinginan saya masuk pesantren tamat SD, namun omak berkata “ Nak, kau masih kocik sekolahmu jauh nanti ajo yo selosai kau SMP, tutur omak saya,” akhirnya saya pun
menuruti permintaan omak saya. Singkat cerita SMP pun selesai dan keinginan saya tetap mau masuk pesantren. Namun keinginan omak saya berubah yang awalnya tamat SMP dia mengizinkan saya masuk pesantren, ternyata omak mendaftarkan saya di sekolah SMK Budhi Darma, Indrapura jurusan listrik dan omak sudah membelikan baju, sepatu sekolah untuk saya. Saya pun bilang kepada omak saya mak, ini bukan jurusanku aku tetap mau masuk pesantren percuma omak masukkan aku ke SMK kalau nanti akhirnya aku tidak jadi orang, tuturku.
Omak pun diam tidak bisa bicara dan menyetujui kenginanku walaupun dengan nada berat, sebab omak berfikir kalau saya pesantren tentu tidak berjumpa dalam beberapa bulan, dan ini berat bagi omak saya. Saya pun meyakini omak saya,mak omak jangan takut Allah nanti yang akan menjagaku di sana, tuturku. Ketika dekat masanya masuk pesantren saya diuji dengan penyakit asam lambung hingga makan pun nasinya harus dibelender, sebab kalau dikunyah bisa muntah. Melihat kondisiku omak pun merasa khawatir karena takut penyakit ini kambuh, sementara tidak ada yang menjaga saya di sana. Saya pun tetap meyakinkan omak saya, omak jangan takut Allah nanti yang menjagaku di sana.
Singkat cerita saya pun masuk pesantren kelas 1di Musthafawiyah.Di sini saya diuji dengan berbagai macam penyakit mulai dari gatal-gatal hingga decentry (penyakit yang mengeluarkan darah di dubur ketika buang air). Disamping itu juga saya harus bisa memahami tutur bahasa daerah tersebut yakni bahasa Mandailing sebab ayahanda yang mengajar di lokal dan para senior yang mengajar di muzakarah menggunakan bahasa Mandailing sehingga tugas saya pun bertambah sbukan hanya saya harus pandai kitab kuning, tetapi saya harus belajar juga memahami tutur bahasa mereka agar saya paham apa yang diajarkan oleh ayahanda di sana. Proses ini saya jalani dengan sabar karena saya yakin Allah bersama saya.
Di kelas2 Musthafawiyah, saya sudah bisa memahami tutur kata mereka,namun saya belum mampu untuk mengajak bicara dengan bahasa mereka. Karena saya ketua kelas, dan di samping baku saya kebetulan asli orang Mandailing,tepatnya di Panyabungan, Pasar Baru, saya pun meminta kepadanya untuk mentranslit bahasa Mandailing ke bahasa Indonesia. Teman saya bernama Zidan,
dan dia pun bingung dan bertanya, untuk apa abang rupanya, saya berkata, ya untuk paham bahasa kalian. Dia pun ketawa mendengar ucapan saya. Sehari saya kumpulkan 5-10 kosakata bahasa Mandailing, lalu saya bawa ke pondok sambil saya praktekkan.
Alhamdulillah setelah saya kumpulkan kosakata itu, saya pun bisa memahami sekaligus bisa menuturkan dengan bahasa mereka sampai sekarang.Singkat cerita, tiga tahun di pesantren Musthafawiyah saya pun menyelesaikan pendidikan Aliyah saya. Alhamdulillah dari kelas 1-3 saya tetap juara pertama di lokal. Selesai dari Musthafawiyah, saya melanjutkan pesantren Zainul Umam,Bandar Setia yang dipimpin oleh ustadz H. Supriadi. Selama satu tahun saya di sana untuk memperdalam ilmu agama yang dibimbing oleh ustadz Irhas S.Pd dan para asatiz lainnya.
Setelah setahun di Zainul Umam, ada informasi tentang PTKU, yang mempunya misi ingin mencetak kader ulama. Saya pun sangat berminat ingin masuk ke sana. Dari kabupaten saya ada dua orang yang ingin masuk ke PTKU,pertama saya dan kedua teman saya yang bernama Ihsanul Fatha al-Hafiz.Beliau hafiz 30 juz dan mahir juga baca kitab, namun saya tetap optimis saya bisa masuk ke PTKU atas izin Allah. Sewaktu pendaftaran ada sekitar 79 orang dari seluruh Kabupaten yang ada di Sumatera Utara yang ingin masuk ke PTKU,namun hanya 24 orang yang diterima.
Dan tibalah masanya pengumuman siapa-siapa saja yang masuk di PTKU.Dan saya sangat terkejut dari 24 nama itu ada nama saya di posisi nomor 1. Saya sangat tercengang sebab yang mendaftar itu rata-rata dari alumni pesantren, baik pesantren modern maunpun klasik. Saya sangat yakin dengan rencana Allah bahwa saya bisa masuk ke PTKU, dan alhamdulillah bukti itu ternyata.
Di PTKU dituntut belajar selama tiga tahun dengan silabus kitab turas (kitab kuning) dan hal inilah yang membuat saya tertarik ingin masuk ke PTKU yakni belajar dengan sistem kitab tuas. Visi dan misi dari PTKU itu sendiri yaitu:
1. Ahli Agama;
2. Pengamal Agama;
3.Pembela Agama.
Adapun prestasi selama di PTKU yaitu:
1. Juara 2 kitab kuning antara mahasiswa PTKU dalam rangka peringatan bulan muharram dan peluncuran kalender Hijriah MUI SU.
2. Juara 1 kitab kuning tingkat Kota Medan tahun 2022 yang diadakan oleh PKS.
3. Juara harapan II kitab kuning tingkat Provinsi tahun 2022 yang diadakan oleh PKS.
4. Juara 1 kitab kuning Kab. Deli Serdang yang diadakan oleh PKS tahun 2023.
Sampai sekarang saya masih belajar di PTKU dan akan menyelesaikan di bulan 7 2024 akan datang. Saya sangat beruntung bisa masuk di PTKU, sebab bukan hanya belajar kitab kuning namun biaya juga ditanggung oleh pemerintah (full beasiswa). Di PTKU juga mahasiswa melaksanakan dakwahnya di daerah minoritas selama bulan ramadhan. Tempat yang pernah saya kunjungi daerah Karo,Taput, Tanah Gara Hulu (Deli Serdang). Alhamdulillah juga di PTKU ini mahasiswa angkatan ke-7 diberangkatkan untuk Study Banding ke tiga negara yaitu,Malaysia, Singapura, dan Thailand yang mana angkatan sebelumnya belum ada dilaksanakan. Saya sangat bersyukur kepada Allah sebab keinginan saya naik pesawat akhirnya bisa tercapai, namun ada satu lagi keinginan saya yaitu ingin memberangkatkan orangtua saya Ke Baitullah.
Perjuangan saya ini belum seberapa dibandingkan dengan orangtua saya yang berjuang untuk menyengolahkan saya terutama omak yang rela bangun jam setengan empat pagi untuk mencari ikan agar bisa di jual dan menghasilkan uang,dan uang tersebut ia gunakan untuk pendidikan anak-anaknya. Saya hanya bisa berdo’a kepada Allah agar orangtua saya sehat selalu, hidup mereka berkah dan tentunya keinginan saya yang paling besar ingin membawakan mereka haji ke Baitullah,amiin ya rabbal’alamiin.

Start Semangatku Untuk Umat

0

Abdorlan Zoki Syahputra Harahap, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Padang Lawas.

Nama saya Abdorlan Zoki Syahputra Hrp, saya adalah seorang pemuda yang lahir dan dibesarkan di tengah lingkungan yang kaya akan nilai-nilai keagamaan dan pendidikan yang kuat. Sejak kecil, saya telah diperkenalkan dengan keindahan ajaran Islam oleh kedua orang tuanya, yang telah memberikan fondasi kokoh dalam pengembangan spiritual dan intelektual saya.
Masa kecil Saya di Desa Binanga dipenuhi dengan keceriaan dan semangat untuk belajar. Sekolah dasar di SD Binanga 0209 menjadi awal dari perjalanan pendidikan saya, di mana saya menunjukkan ketertarikan yang besar dalam pembelajaran. Kemudian, di MTS Islamiyah Gunung Raya, saya semakin mendalami ilmu agama dan memperluas pemahaman saya tentang Islam yang mengakar dalam budaya dan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan menengah atas saya di MA Syahbuddin Mustafa Nauli tidak hanya memberinya pengetahuan yang lebih mendalam tentang agama, tetapi juga mengasah kepemimpinan dan keterampilan sosial. Di sana, Saya aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk memperluas wawasan dan mengasah keterampilan komunikasi.
Kini, sebagai mahasiswa di Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI Sumut, Saya memiliki kesempatan untuk mengeksplorasi lebih dalam lagi aspek-aspek kompleks dari agama Islam, termasuk studi tentang teologi, hukum Islam, dan pendidikan agama Islam. Selain itu, saya juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Namun, visi Saya tidak terbatas pada pencapaian akademis semata. Saya memiliki tekad yang kuat untuk terus belajar dan mengembangkan diri, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan umat Islam secara luas. Tujuannya bukan hanya untuk menyelesaikan pendidikan sarjana, tetapi juga untuk menjadi agen perubahan yang membawa manfaat bagi banyak orang.

Penerus Cita Yang Tidak Kesampaian

0

Hanan Asrowi Harahap, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Labuhan Batu Selatan

Hanan Asrowi Harahap lahir di desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada 13 Juli 2000. Saya adalah anak ketiga dari enam bersaudara  pasangan Syawaluddin Harahap dan Sarmin Rambe. Di desa, saya akrab disapa Roi, sementara di lingkungan pendidikan pesantren dan perkuliahan, lebih dikenal dengan nama Hanan.

 

Saya tumbuh dalam keluarga sederhana, di mana ayah bekerja sebagai guru honorer di sebuah pesantren, dan ibu adalah ibu rumah tangga. Sejak kecil, saya dan saudara-saudara saya dididik dengan ajaran agama yang kuat.

 

Pada tahun 2007, saya memulai pendidikan dasar di SDN Impres 114405 Sampean. Di siang harinya, saya mengikuti sekolah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang biasa di sebut sekolah Arab. Setelah lulus, saya  memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren karena sejak kecil sudah terbiasa dengan pelajaran agama sewaktu sekolah di MDA. Ayah kemudian mengantarkan saya ke Pondok Pesantren Uswatun Hasanah. Namun, saya hanya bertahan di sana selama tujuh bulan karena sakit yang di alami. Pada ajaran baru berikutnya, ayah dan ibu sepakat mengantarkan saya ke Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru pada tahun 2013. Selama tujuh tahun di pesantren, saya menyelesaikan studi pada Februari 2021. Setelah tammat dari pesantren  saya sempat mencoba beasiswa ke Universitas Al-Azhar di Timur Tengah dan tidak berhasil, saya tetap gigih dan mencoba beasiswa ke Damaskus, Suriah, namun hasilnya sama. Tidak menyerah, saya mendaftar dan diterima beasiswa di PTKU, salah satu dari 24 peserta yang lulus dari total 75 pendaftar.

 

Selama di pesantren, saya aktif berpartisipasi dalam berbagai perlombaan antar santri dari berbagai daerah. Di kelas 1 Tsanawiyah, saya mengikuti lomba cerdas cermat Nahwu (al-Jurumiyah) dan mencapai babak semifinal. Di kelas 2 Tsanawiyah, mengikuti lomba hafalan hadis Arba’in An-Nawawiyah dan hafalan Al-Qur’an satu juz, masing-masing meraih juara harapan tiga dan harapan satu. Di kelas 3 Tsanawiyah, meraih juara tiga dalam lomba hafalan juz ‘Amma. Di kelas 1 Aliyah, mengikuti lomba cerdas cermat Faraid (ilmu waris) dan mendapatkan juara harapan satu. Di kelas akhir pondok, saya memenangkan lomba karya ilmiah dengan juara satu. Dan Alhamdulillah di pengumuman ujian akhir pesantren, saya juara 2 umum dari 1113 santri dan santiwati.

 

Setelah tamat dari pesantren dan berada di Medan untuk kuliah di PTKU, saya ikut serta dalam lomba MQK (Musabaqoh Qiraatul Kutub) tingkat kota Medan yang diadakan oleh Partai PKS dan meraih juara harapan satu. Pada tahun berikutnya Saya memenangkan lomba yang sama di tingkat kabupaten Deli Serdang dan provinsi Sumatera Utara, masing-masing meraih juara tiga. Di kampus, saya memenangkan lomba MQK antar mahasiswa PTKU dengan juara satu.

 

Sejak kecil, saya termotivasi oleh ayah yang dikenal sebagai orang yang faham agama di kampung dan merupakan alumni PKU di Islamic Center. Pengaruh ayah yang memiliki banyak kitab berbahasa Arab dan faham agama mendorong saya untuk mendalami Nahwu dan Sharaf. Beliau berharap anak-anaknya menjadi ulama yang memahami kitab-kitab para ulama terdahulu, dan saya bertekad mewujudkan harapan tersebut.

Pesan ayah kepada saya pribadi:“Seriuslah dalam belajar, jangan sia-siakan kesempatan ini, kalau bisa kuliahlah sampai S3 dan menjadi profesor.  Ayah dulu tidak bisa lanjut kuliah S1 karena keterbatasan ekonomi. Ayah dahulu sangat susah, penuh dengan cobaan sampai tidak bisa fokus dalam mengembangkan keilmuan dengan melanjutkan kuliah.

Perjuangan Meraih Cita-Cita Menjadi Seorang Ulama

0

Jikki Madasa lingga, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Dairi.

Nama saya Jikki Madasa Lingga, saya lahir pada tanggal 07 Maret 2002. Tempat lahir saya di Dusun Bunga-Bunga, Desa Batangari, Kec. Sumbul Pegagan, Kab.Dairi, Prov. Sumatera Utara. Ayah saya bernama Ilham Lingga yang berasal dari suku pak-pak dan ibu saya bernama Rosmian Nainggolan yang berasal dari suku Aceh. Saya anak ke -2 dari -9 bersaudara. Kedua orang tua saya bekerja sebagai petani/perkebun. Hobi saya adalah membaca Al-Qur’an, bermain olahraga dan membaca buku.

Ketika masih kecil, saya sering membantu orang tua di ladang. Saat berusia 7 tahun, saya mulai bersekolah di SD 030335 Batangari, yang berjarak sekitar 3 km dari rumah. Selain menuntut ilmu di sekolah, orang tua saya juga mendorong saya untuk belajar mengaji dan membantu orang lain. Saat kecil, cita-cita saya adalah menjadi polisi dan pemain bola.

Ketika berusia 12 tahun, orang tua saya memasukkan saya ke pesantren meskipun kondisi ekonomi kami sangat sulit. Awalnya, saya ragu apakah saya bisa melanjutkan sekolah di pesantren tersebut. Namun, orang tua saya terus meyakinkan saya untuk tetap bersekolah di sana. Mereka percaya bahwa dengan niat baik, Allah pasti akan membantu. Dan benar saja, janji Allah itu nyata, karena niat kami yang tulus akhirnya membawa keberkahan tersendiri.

Alhamdulliah dengan berkat izin Allah saya tamat dari pesantren tersebut kurang lebih 6 tahun lamanya dalam menuntut ilmu khususnya ilmu agama. Ketika di pesantren tersebut saya belajar ilmu agama susah senangnya telah saya dapatkan dipesantren tersebut. Pesantren tersebut mengajarkan kepada saya untuk selalu bersyukur, ikhlas, mandiri, dan lain-lain sebagainya. Ketika saya masuk pada tingkatan aliyah saya juga pernah bercita-cita sebagai dokter, maka ketika itu saya mengambil jurusan Ipa. Dan setelah tamat dari pondok tersebut saya minta izin kepada kedua orang tua saya supaya melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, namun orang tua saya mengatakan kami tidak mampu. Maka pada waktu itu saya langsung menelpon guru saya yang berada di pondok untuk bisa bekerja mengabdi di pondok tersebut sekaligus kuliah di sekolah Tinggi Islam Dairi.

Dan alhamdulillah saya mengabdi di pondok tersebut kurang lebih satu tahun. Setelah itu kebetulan Mui SU membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru maka ketika itu saya langsung mendaftar ke kampus tersebut. Dan ketika itu cita-cita saya berubah menjadi seorang ulama hingga saat ini dan selamanya. Setidaknya tidak bisa menjadi ulama bagi orang lain bisa jadi contoh tauladan yang baik bagi diri sendiri khususnnya dalam kedupan keluarga.

Pesan yang ingin saya sampaikan adalah jangan pernah lupa bersyukur, jangan lupa memohon kepada Allah supaya diberi yang terbaik kepada kita, jangan pernah menyerah walupun kondisi ekonomi yang begitu sulit selagi ada niat yang baik pasti Allah bantu. Lakukan apa yang bisa kamu lakukan hari ini jangan tunggu besok hari. Jangan mudah putus asa karna kita tidak tau kemudahan apa yang akan Allah beri kepada kita ketika kita sudah berusaha.

Proses Tak Bertepi Sabar Menanti Manisnya Jalan Penuh Berduri

0

Sukhron Ependi Harahap, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Padang Lawas Utara

Nama saya Sukhron Ependi Harahap,  lahir 22 Desember 1997, di desa Sigama Ujung Gading, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Lahir sebagai anak bungsu dari keluarga yang sederhana. Tumbuh bersama kedua orang tua hingga separuh jalan menempuh sekolah dasar. Kelas tiga SD harus merantau, hidup bersama saudara Sulung, karena ibunda tercinta kami menemui akhir hidupnya (Wafat 2007). Dua tahun kemudian giliran ayah meninggalkan kami (wafat 2009).

Kami Sembilan bersaudara, dan saya anak yang paling kecil. kakak sulung saya khawatir bagaimana kelanjutan sekolah saya. Akhirnya dengan terpaksa ia membawa saya merantau hidup bersamanya, kebetulan ia adalah seorang guru di salah satu sekolah dasar di Riau, tepatnya di desa sidorejo, kec. Tanah Putih, kab., Rokan Hilir, Prov. Riau. Disana saya Menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar hingga lulus Tsanawiyah.

Mencoba mencari pengalaman baru, 2013 saya melanjutkan perantauan menyusul dua saudara kandung saya ke ibukota Riau (Pekanbaru). Mereka sudah lebih dahulu disana menimbah ilmu di Universitas Islam Negri Sultan Syarif Kasim Riua. Melihat kegigihan mereka ada semangat tersendiri bagi saya agar kelak bisa seperti mereka, kuliah hasil keringat sendiri dan berjuang mendapatkan beasiswa. Dari mereka saya belajar bahwa kemauan dan kegigihan mampu mematahkan ketidakmungkinan. (anak yatim piatu, dan kurang mampu. Namun bisa kuliah di Universitas bergengsi di Riau)

Tidak ingin kalah, saya perlahan mengikuti jejak mereka. Sekolah di SMA al-Huda Pekanbaru, kota metropolitan dengan biaya yang tidak sedikit. Saya berusaha menghidupi diri sendiri dan membiayai pendidikan. Namun sayang, saya tidak sekuat dan secerdas mereka. Mereka bisa fokus pada tujuan utama (menyelesaikan pendidikan) sedangkan saya seperti anak ayam kehilangan induknya. Saya hilang fokus dan lupa akan tujuan utama. Entah tekanan yang lebih berat atau memang saya yang lalai.

Waktu saya lebih banyak habis untuk bekerja. Pagi sampai siang hari saya sekolah, kemudian lanjut bekerja sebagai karyawan di kantin sekolah hingga menjelang maghrib. Tidak sampai disitu, malam hari saya lanjut membantu abang berjualan  sampai jam 12 malam. Setalah itu pulang ke kontrakan dan istirahat. begitulah rutinitas saya selama tiga tahun di Pekanbaru. Melihat keadaan itu, satu waktu abang saya pernah menyampaikan bahwa “kelak kau ini akan menjadi orang besar, perjuanganmu tidak main-main, berangkat pagi pulang tengah malam, sedikit tidur, makanpun kadang tidak menentu. Syaratmu menjadi orang besar sudah terpenuhi. Bersabar dan teruslah berproses”. Pesan itu sampai sekarang masih tetap melekat erat di ingatan saya dan menjadi obat kesedihan saat semua benar-benar terasa pahit.

Tiga tahun berlalu dengan pahit manisya perjuangan. Akhirnya saya menjadi alumni SMA al-Huda Pekanbaru. Ingin melanjutkan perjuangan di bumi lancang kuning ini, saya bulatkan tekad untuk melanjutkan studi ke universitas, beberapa perguruan tinggi dicoba, namun rezeki berlayar dikota ini seakan sudah habis. Tidak satupun hasil seleksi MABA sesuai harapan. Akhirnya saya putuskan untuk bekerja sambil menunggu seleksi tahun berikutnya.

Beberapa bulan bekerja di salah satu swalayan pekanbaru, abang saya menerima telepon dari saudara yang ada di Medan. Ia mengabarkan ada salah satu perguruan tinggi yang menyediakan Bidikmisi. Tidak pikir panjang saya langsung ambil peluang itu, dan berangkat ke medan bermodalkan Rp.150.000 uang saku dan dengan ongkos berhutang. Entah bagaimana kehidupan selanjutnya, saya yakinkan hati bahwa “setiap ada kemauan pasti ada jalan”.

Tiba dimedan, saya disambut bapak Dr. Hotmatua Paralihan Harahap (orang yang akan mengasuh dan mengurus pendidikan saya). saya bertutur abang padanya, sebab satu marga dan ada kedekatan keluarga  (bersaudara) kami juga sama-sama berasal dari desa Sigama Ujung Gading.

Ia memiliki sekolah RA, dan TPQ. Saya tinggal  dan ikut mengajar disana untuk waktu yang cukup lama. Saat pertama akan tinggal disana, ia menyampaikan bahwa tinggal bersamanya bagaikan menaiki mobil bus ALS. Penumpang tidak akan turun hingga sampai pada tujuan dan penumpang akan diturunkan bila mengganggu kenyamanan orang lain. Pesan yang ingin ia sampaikan ialah bulatkan tekat bila ingin bersamanya dan ikuti aturan yang berlaku disana.

Saya menjalani pendidikan di sekolah tinggi agama islam sumatera (STAI SUMATERA) dengan waktu yang cukup lama bahkan mungkin tidak wajar, bukan karena tidak mampu menyelesaikan, namun ada administrasi kampus yang bermasalah hingga pihak kampus tidak bisa meluluskan mahasiswanya. Selama enam tahun saya jalani pendidikan di sana, dengan harapan bisa memperoleh gelar Sarjana. Namun nyatanya tidak seperti itu. Saya harus mengubur mimpi itu dan menapaki jalan baru, yang mungkin lebih menjanjikan untuk bersinar.

Saya mengikuti program kaderan ulama MUI Sumatera Utara. Model Pendidikan yang mungkin di inginkan banyak orang. Fasilitas lengkap, dosen pengajar kompeten, biaya pendidikan ditanggung (gratis). Tiga tahun di tempat ini akan menjadi pengalaman terindah. Setiap tahun kami di tugaskan ke daerah minoritas muslim untuk berdakwah, setiap tahun juga kami melakukan studi tour untuk melihat dan belajar langsung dari daerah-daerah yang kami kunjungi. Studi tour terakhir, kami pergi ke tiga negara (Malaysia, singapura dan Thailand). Mimpi konyol saya terwujud disini, dulu saya bermimpi ingin naik pesawat gratis, artinya diberangkatkan orang sebab prestasi, ataupun penghargaan. Mimpi ini saya rasa mustahil, karena saya tahu persis bagaimana prestasi, dan kemampuan saya. Akhirnya saya menyadari bahwa tidak ada yang mustahil bila kita bersama Allah SWT.

Berbagai Masalah Qurban

0

Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA. CWC[2]

  1. Pengertian Kurban

الأضحية لغة: اسم لما يضحى به أو لما يذبَح أيام عيد الأضحى.[3]

Udhiyah menurut bahasa: Nama bagi sesuatu yang dikurbankan dengannya atau yang disembelih pada hari hari Idhul Adha.

ما يذبَح من النَّعَم تقربا إلى الله تعالى فى أيام النحر.[4]

Sesuatu yang disembelih dari binatang ternak sebagai pendekatan kepada Allah Ta’ala pada hari-hari Nahr.

Kurban adalah hewan jenis unta, lembu, sapi dan kambing yang disembelih pada hari raya ‘Idh dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt.[5]

  1. Dalil Berkurban

Adapun dalil diperintahkannya berkurban adalah firman Allah Swt.:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.[6]

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa Nabi Saw. melaksanakan kurban:

أَنَّ النَّبِيَّ ضَحَى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.

Bahwa Nabi Saw. berkurban dengan dua ekor kibas berwarna kebanyakan putih memiliki tanduk yang besar, Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, Beliau membaca bismillah dan bertakbir, dan Beliau meletakkan kakinya didekat lehernya.[7]  

Hadis riwayat Ummu Salamah ra. menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضْحِيَ فَلاَ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ شَيْئًا وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ.

 Apabila tanggal 10 Dzulhijjah telah masuk, jika salah seorang diantara kamu bermaksud akan berkurban, maka hendaklah ia jangan mengambil rambutnya sedikitpun dan jangan pula memotong kukunya.

  1. Hukum Berkurban

هي سنة مؤكدة في حقنا أما في حقه صلى الله عليه وسلم فواجبة لحديث: أمرت بالنحر وهو سنة لكم. (رواه الترمذي) وفى رواية الدار قطني: كتب علي النحر وليس بواجب عليكم. [8]

Kurban sunnah muakkadah pada hak kita, adapun pada hak Nabi Saw. wajib, karena ada hadis yang menyatakan: Aku disuruh berkurban dan itu sunnah bagi kamu. (HR. At-Tirmizi)

Sabda Nabi kita Muhammad Saw.:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. (رواه أحمد وابن ماجه).

 Siapa2 jang mempunyai kelapangan untuk berqurban, kemudian ia tak mau berkurban, maka janganlah hampiri tempat shalat kami.

Demikianlah kerasnja antjaman Rasul terhadap orang2 jang hartawan dan mampu dan ada wangnja, supaya berqurban pada hari Adha itu, sehingga dilarang oleh Rasul untuk turut sama bertakbir dan bersembahjang ‘Id kalau tidak mau berqurban.

Menurut imam Syafi’i, orang yang mampu makruh meninggalkannya [berkurban], karena Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضْحِ فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُوْدِيًّا وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا.

Maksudnya: Barangsiapa mempunyai kelapangan, tidak berkurban, maka hendaklah ia mati dalam keadaan mati Yahudi atau mati Nasrani, jika dia mau.

Hadis lain menyatakan pula bahwa Rasul Saw. bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضْحِ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

 Maksudnya: Barangsiapa mempunyai kelapangan, tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati Mushalla kita.

  1. Beberapa Masalah Kurban
  2. Sunnah Setiap Tahun Berkurban

Perintah berkurban terulang setiap tahun bagi yang mampu, tidak hanya sekali seumur hidup.

Perintah berkurban berulang dengan masuknya waktu berkurban, yaitu tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah.

Orang yang mampu pada tahun ini untuk berkurban maka ia diperintahkan berkurban. Jika tahun akan datang ia juga mampu berkurban, maka ia juga tetap disunnahkan untuk berkurban. Berbeda dengan akikah, kalau akikah penyembelihan hewan cukup sekali seumur hidup.

  1. Siapa yang berkurban?

فلو فعلها واحد من أهل البيت كفت عنهم ، وإن سنت لكل منهم، فإن تركوها كلهم كره. قال فى التحفة: ومعنى كونها سنة كفاية مع كونها تسن لكل منهم: سقوط الطلب بفعل الغير، لا حصول الثواب لمن لا يفعل.[9]

Jika memperbuatnya (kurban) seseorang dalam satu rumah maka memadalah dari semuanya, sekalipun disunnahkan setiap mereka berkurban. Jika mereka semua meninggalkannya dimakruhkan. Berkata dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Karya Ibn Hajar Al-Haitami: Dan makna hukumnya sunnah kifayah adalah bersama keadaannya tetap disunnahkan bagi tiap-tiap mereka: gugurnya tuntutan dengan perbuatan orang lain bukan mendapatkan pahala bagi yang tidak memperbuat.

وهي عند الشافعية سنة عين للمنفرد في العمر مرة ، وسنة كفاية إن تعدد أهل البيت، فإذا فعلها واحد من أهل البيت ، كفى عن الجميع.[10]

Menurut mazhab Syafi’i: Sunnah ‘ain bagi seseorang sekali dalam seumur hidup dan sunnah kifayah jika berbilang keluarga, maka jika salah satu dari keluarga memperbuat maka memadalah bagi sekalian.

  1. Ta’yin Kurban

فحينئذ فما يقع في ألسنة العوام كثيرا من شرائهم ما يريدون التضحية به من أوائل السنة، وكل من سألهم عنها يقولون له: هذه أضحية، من جهلهم بما يترتب على ذلك من الأحكام يصير به أضحية واجبة يمتنع عليه أكله منها.[11]

Maka ketika itu, apa yang terjadi pada lisan kebanyakan orang awam dia membeli hewan yang mereka kehendaki kurban dari awal tahun dan setiap orang yang bertanya kepada mereka tentang hewan itu mereka menjawab: ini kurban, karena kebodohan mereka akibat sedemikian itu dari hukum-hukum yang menjadikan kurban wajib yang dilarang atasnya memakannya.

(التعيين) كأن يقول هذه أضحيتي أو سأضحي بهذه الشاة، فيجب حينئذ أن يضحى بها.[12]

(Ta’yin) seperti bahwa berkata seseorang: ini kurbanku atau aku akan berkurban dengan kambing ini, maka wajiblah ketika itu bahwa dia berkurban dengannya.

  1. Anak-anak dan musafir berkurban

والخلاصة: أن الأضحية للصغير من مال وليه تستحب عند الحنفية والمالكية، ولا تستحب عند الشافعية والحنابلة.[13]

Kesimpulan: Bahwa berkurban bagi anak kecil yang digunakan dari harta walinya dianjurkan menurut Hanafiyah dan Malikiyah dan tidak dianjurkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.

والخلاصة: أن غير الحنفية يقولون: تسن الأضحية للمسافر وغيره، وعند الحنفية: ليس عليه أضحية.[14]

Kesimpulan: Bahwa selain Hanafiyah mereka berpendapat: Disunnahkan berkurban bagi musafir dan selainnya, dan menurut Hanafiyah: Tidak disunnahkan baginya berkurban.

  1. Bolehkah kurban dan akikah sekaligus dengan 1 ekor kambing?

Jawab: Tidak memadai, meskipun ada yang berpedapat boleh.

(قوله شاة) ولو نوى بها العقيقة والضحية حصلا عند شيخنا خلافا لحج، حيث قال: لا يحصلان، لأن كلا منهما سنة مقصودة. (البجيرمى على المنهاج، ج. 4، ص. 303)

(perkataannya: kambing) jikalau ia meniatkan dengan kambing tersebut sebagai akikah dan kurban hasil keduanya menurut Syaikh kita, berbeda dengan Ibnu Hajar Al-Haitami (909-973 H), ia berkata tidak hasil keduanya, karena masing-masing keduanya sunnah yang maqsudah (dituju/dimaksud).

(مسئلة) لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج، ويحصل الكل عند م ر. (إثمد العين، ص. 77)

(masalah) jikalau meniatkan seseorang akikah dan kurban niscaya tidak hasil selain satu saja menurut Ibn Hajar Al-Haitami (909-973 H), dan hasil masing-masing keduanya menurut Syamsuddin Ar-Ramli (919-1004 H).

ولو ذبح شاة ونوى بها الأضحية والعقيقة أجزأه عنهما، قاله م ر، وقال إبن حجر: لا تتداخلان. (بغية المسترشدين، ص. 257)

Jikalau seseorang menyembelih kambing dan ia meniatkannya kurban dan akikah memadalah keduanya, ini pendapat Syamsuddin Ar-Ramli (919-1004 H), berkata Ibn Hajar Al-Haitami (909-973 H): Tidak bisa saling menutupi.

  1. Bolehkah menyembelih hewan kurban di hadapan hewan yang lain?

Jawab: Tidak boleh.

وأن لا يذبح واحدة بحضرة أخرى، بحيث تنظر إليها. (حاشية قليوبى وعميرة، ج. 4، ح. 243)

Dan bahwa tidak boleh menyembelih satu hewan di hadapan hewan yang lain, dengan sekira hewan yang belum disembelih melihat hewan yang akan disembelih.

  1. Bolehkah 1 kelas santri/siswa kurban dengan 1 ekor kambing atau dengan 1 ekor lembu lebih dari 7 santri/siswa?

Jawab: Tidak boleh.

(و) يجزئ (البعير والبقرة عن سبعة) للنص فيه. (نهاية المحتاج، ج. 8، ص. 134)

(dan) memadai (unta dan sapi untuk 7 orang) karena ada nasnya.

(و) تجزئ (الشاة) المعينة من الضأن أو المعز (عن واحد) فقط. (حاشية البجيرمى على الخطيب، ج. 4، ص. 334)

(dan) memadai (kambing) yang ditentukan dari jenis dha’n atau ma’izh (untuk satu orang) saja.

  1. Bolehkah 7 orang dalam 1 lembu berlainan niat?

Jawab: Boleh.

وتجوز مشاركة جماعة سبعة فأقل فى بدنة أو بقرة، سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن أضحية أو لا. (حاشية قليوبة وعميرة، ج. 4، ص. 256)

Dan boleh berkongsi jamaah 7 orang atau kurang pada 1 ekor unta atau sapi, baik semuanya niat akikah atau sebagian mereka niat kurban atau tidak.

ويجوز مشاركة جماعة سبعة فأقل فى بدنة أو بقرة، سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن ضحية أو لا ولا. (تحفة الحبيب على شرح الخطيب، ج. 4، ص. 344)

Dan boleh berkongsi jamaah 7 orang atau kurang pada 1 ekor unta atau sapi, baik semuanya niat akikah atau sebagian mereka niat kurban atau tidak akikah dan tidak kurban.

  1. Memadaikah dalam satu keluarga yang berkurban hanya Bapak saja?

Jawab: Memadai.

(والشاة) تجزئ (عن واحد) ومن كان له أهل بيت حصلت السنة لجميعها. فالتضحية سنة كفاية لكل أهل بيت. (حاشية قليوبى وعميرة، ج. 4، ص. 250)

(dan kambing) memadai (bagi seseorang) dan semua keluarganya juga mendapatkan kesunnahannya. Kurban sunnah kifayah bagi setiap satu keluarga.

ومعنى كونها سنة كفاية مع كونها تسن لكل منهم سقوط الطلب بفعل الغير، لا حصول الثواب لمن لم يفعل. (إعانة الطالبين، ج. 2، ص. 330)

Dan makna keadaannya sunnah kifayah bersama keadaannya sunnah bagi tiap-tiap mereka adalah gugurnya tuntutan dengan orang lain yang mengerjakannya, tidak mendapatkan pahala bagi orang yang tidak melakukannya.

  1. Bolehkan kurban atas nama instansi/kantor?

Jawab: Tidak boleh, karena instansi atau kantor bukan orang yang mukallaf.

 (و) تجزئ (الشاة) المعينة من الضأن أو المعز (عن واحد) فقط. (حاشية البجيرمى على الخطيب، ج. 4، ص. 334)

(dan) memadai (kambing) yang ditentukan dari jenis dha’n atau ma’izh (untuk satu orang) saja.

  1. Mana yang lebih afdhal bersedekah langsung dengan uang atau berkurban?

Jawab: Lebih afdhal berkurban.

مذهبنا أن الأضحية أفضل من صدقة التطوع، للأحاديث الصحيحة المشهورة فى فضل الأضحية، ولأنه مختلف فى وجوبها بخلاف صدقة التطوع، ولأن التضحية شعار ظاهر. (المجموع، ج. 8، ص. 425)

Mazhab kami bahwa kurban lebih afdhal dari sedekah sunnah, karena ada beberapa hadis yang shahih lagi masyhur menjelaskan keutamaan berkurban, dan karena diperselisihkan hukum wajibnya berbeda dengan sedekah, juga karena kurban syi’ar yang jelas.

(قوله وهي) أي التضحية (وقوله أفضل من الصدقة) أي للإختلاف فى وجوبها، ولقول الشافعى رضى الله عنه: لا أرخص فى تركها لمن قدر عليها، ومراده: أنه يكره تركها للقادر عليها، سواء كان من أهل بوادى أو من أهل الحضر أو السفر. (إعانة الطالبين، ج. 2، ص. 331)

(perkataannya: dan dia) artinya kurban (dan perkataannya lebih afdhal dari sedekah) artinya karena diperselisihkan hukum wajibnya, dan karena perkataan Imam Asy-Syafi’i ra.: Tidak aku berikan keringanan untuk meninggalkannya bagi orang yang mampu, dan maksudnya: bahwa dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang mampu, baik penduduk kampung atau penduduk yang menetap atau dalam perjalanan.

  1. Bolehkah pekurban atau panitia menjual kulit dan bagian lain dari hewan kurban?

Jawab: Tidak boleh.

لا يجوز بيع جلد الأضحية. (روضة الطالبين)

Dan tidak boleh menjual kulit kurban.

ولا بيع أي يحرم على المضحى بيع شيئ من الأضحية أي من لحمها أو شعرها أو جلدها.

Dan tidak menjual artinya haram bagi pekurban menjual sesuatu apapun dari hewan kurban artinya dari daging, bulu dan kulitnya.[15]

واعلم أن موضع الأضحية الإنتفاع، فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها، ولا يجوز جعلها أجرة للجزار، وإن كانت الأضحية تطوعا.

Dan ketahuilah bahwa kedudukan kurban dimanfaatkan, maka tidak boleh menjualnya bahkan tidak boleh menjual kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya upah bagi penyembelih, sekalipun kurban sunnah.[16]

عن أبي هريرة : من باع جلد أضحيته فلا أضحية له. (الحاكم)

Dari Abi Hurairah ra.: Siapa yang menjual kurbannya maka tidak ada kurban baginya. (HR. Al-Hakim)

لا يجوز بيع شيئ منها, عند أكثر الفقهاء, ولكن يجوز الإنتفاع بجلدها وصوفها وقرنها وغير ذلك, والتصدق به أفضل. والله أعلم.[17]

Tidak boleh menjual sesuatu darinya menurut pendapat kebanyakan ulama, akan tetapi boleh memanfaatkan kulitnya, bulunya, tanduknya dan selain itu, namun menyedekahkannya lebih utama.

  1. Bolehkah fakir miskin menjual kulit kurban atau bagian lainnya?

Jawab: Boleh.

وللفقير التصرف فى المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم، لملكه ما يعطاه. (بغية المسترشدين، ص. 258)

Dan bagi fakir bebas menggunakan yang ia ambil sekalipun menjual kepada muslim yang lain, karena kepemilikannya terhadap yang diberikan kepadanya.

  1. Bolehkah menjadikan upah dari hewan kurban?

Jawab: Tidak boleh.

ولا يجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان أو تطوعا. (المهذب، ج. 1، ص. 240)

Dan tidak boleh menjual sesuatu dari hady dan kurban, baik nazar atau sunnah.

ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا. (الباجورى، ج. 2، ص. 311)

Dan haram juga menjadikannya upah bagi penyembelih sekalipun kurban sunnah.

واعلم أن موضع الأضحية الإنتفاع، فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها، ولا يجوز جعلها أجرة للجزار، وإن كانت الأضحية تطوعا. (كفاية الأخيار، ج. 2، ص. 242)

Dan ketahuilah bahwa kedudukan kurban dimanfaatkan, maka tidak boleh menjualnya bahkan tidak boleh menjual kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya upah bagi penyembelih, sekalipun kurban sunnah.

  1. Bolehkah pendistribusian daging kurban diluar daerah pekurban?

Jawab: Boleh, namun ada yang melarang.

(تنبيه) جزم فى النهاية بحرمة نقل الأضحية، وعبارتها: ويمتنع نقلها عن بلد الأضحية كالزكاة. إهـ. كتب ع ش قوله: ويمتنع نقلها أي الأضحية مطلقا سواء المندوبة والواجبة. (إعانة الطالبين، ج. 3، ص. 334)

(peringatan) menyatakan dalam kitab An-Nihayah keharaman memindahkan kurban, dan bunyi ungkapannya: dan dilarang memindahkannya dari negeri pekurban seperti zakat. Menuliskan Ali Asy-Syabramallisi (997-1087 H) perkataannya: dan terlarang memindahkannya artinya kurban secara mutlak, baik kurban sunnah dan wajib.

وفى نقل الأضحية وجهان يخرجان من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز. (كفاية الأخيار، ج. 2، 243)

Dan dalam memindahkan kurban ada dua pendapat dikeluarkan dari memindahkan zakat dan yang shahih disini boleh.

  1. Dimanakah tempat menyembelih kurban yang utama?

Jawab: Di rumah tempat tinggal pekurban.

الأفضل أن يضحي فى داره بمشهد أهله، هكذا قاله أصحابنا. (المجموع، ج. 8، ص. 425)

Lebih afdhal bahwa berkurban di rumahnya agar dapat disaksikan keluarganya, dan demikianlah sahabat kita berpendapat.

  1. Bolehkah mengamanatkan seseorang dengan memberikan uang untuk membeli binatang kurban dan sekaligus menyembelihnya di luar daerah pekurban?

Jawab: Boleh.

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فهو جائز. (إعانة الطالبين، ج. 3، ص. 334)

Dan adapun mentransfer Dirham dari satu negeri ke negeri yang lain untuk dibelikan kurban maka boleh.

  1. Bolehkah kurban atas nama orang yang meninggal dunia?

Jawab: Boleh, namun ada yang mengatakan tidak

boleh.

(ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى: وأن ليس للإنسان إلا ما سعى، فإن أوصى بها جاز. وقيل: تصح التضحية عن الميت وإن لم يوص بها، لأنها ضرب من الصدقة، وهي تصح عن الميت وتنفعه.  (مغنى المحتاج، ج. 4، ص. 292)

(dan tidak) kurban (dari si mayit tidak ada wasiat denganya) karena firman Allah yang artinya: bahwa seseorang tidak mendapatkan keculai apa yang ia kerjakan, maka jika ia wasiatkan baru boleh.

وأما التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادى جوازها، لأنها ضرب من الصدقة، والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه إجماعا.

Dan adapun kurban bagi si mayit maka sungguh Abu Al-Hasan Al-‘Abbadi memutlakkan kebolehannya, karena ia bentuk dari sedekah, dan sedekah sah atas nama mayit dan bermanfaat serta sampai kepadanya secara ijma’.[18]

فهناك خلاف بين العلماء نأخذ برأي من أجاز لما فيه من مصلحة للفقراء وحصول الثواب.[19]

Maka dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita mempedomani pendapat yang membolehkan karena mengandung maslahat bagi fakir dan mendapatkan pahala.

  1. Bolehkah berniat menjadikan pahala kurban untuk beberapa orang yang sudah meninggal dunia?

Jawab: Boleh dan semua mendapatkan pahala.

قال الخطيب و م ر وغيرهما: لو أشرك غيره فى ثواب أضحيته كأن قال: عني وعن فلان أو عن أهل بيتي جاز وحصل الثواب للجميع. (بغية المسترشدين، ص. 257)

Berkata Al-Khatib, Syihabuddin Ar-Ramli dan selain keduanya: jikalau seseorang menggabungkan dengan selainnya dalam pahala kurbannya seumpama ia mengatakan: dariku dan dari fulan atau dari keluargaku maka boleh dan hasil pahala bagi semuanya.

  1. Memotong kuku dan rambut

ويسن لمريدها إن لم يكن محرما أن لا يزيل شعره ولا ظفره فى عشر ذي الحجة حتى يضحي بل يكره له ذلك لقوله صلى الله عليه وسلم: إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره (رواه مسلم عن أم سلمة). [20]

Dan disunnahkan bagi orang yang ingin berkurban sekalipun dia tidak sedang ihram bahwa tidak menghilangkan rambutnya dan kukunya pada tanggal 10 Dzul Hijjah sampai hewan kurbannya disembelih, bahkan hukumnya makruh karena sabda Nabi Saw.: Apabila kamu melihat hilal Dzil Hijjah dan kamu menghendaki berkurban maka tahanlah rambut dan kuku. (HR. Muslim dari Ummu Salamah ra.)

  1. Pembagian Daging Kurban

والمستحب عند الحنفية والحنابلة أن تكون نسبة التوزيع أثلاثا فيأكل ثلث أضحيته ويهدي ثلثها لأقاربها وأصدقائه ولو أغنياء ويتصدق بثلثها على المساكين.[21]

Dan disunnahkan menurut mazhab Hanafiyah dan Hanabilah bahwa nisbah pembagiannya dibagi tiga, sepertiga dia makan, sepertiga dihadiahkan kepada kerabatnya dan kawannya sekalipun kaya dan sepertiga lagi disedekahkan kepada masakin.

  1. Menyimpan daging kurban

كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي فوق ثلاث من أجل الدافّة وقد جاء الله بالسعة فادخروا ما بدا. (رواه مسلم) وفي حديث عائشة: إنما نهيتكم من أجل الدافة فكلوا وادخروا وتصدقوا. (متفق عليه)[22]

Dulu aku melarang kamu menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena kelaparan/krisis (sebagian penduduk kota Madinah) dan sekarang Allah sudah memberikan kelapangan maka simpan kamulah seperlunya. (HR. Muslim) dalam hadis Aisyah ra.: Hanysanya aku larang kamu karena krisis, namun sekarang makan kamulah dan simpan kamulah dan sedekahkan kamulah. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

  1. Bersedekah atau berkurban

التضحية أفضل من الصدقة للإختلاف في وجوبها ولقول الشافعي رضي الله عنه: لا أرخص في تركها لمن قدر عليها ومراده: أنه يكره تركها للقادر عليها.[23]

Berkurban lebih utama dari bersedekah karena khilaf tentang hukum wajib berkurban dan karena ungkapan Imam Syafi’i ra.: Aku tidak melihat ada keringanan dalam meninggalkan kurban bagi orang yang mampu. Dan maksudnya: Bahwasanya makruh meninggalkan kurban bagi orang yang mampu.

  1. Bolehkah kurban dengan uang?

Jawab: Tidak boleh.

لا تصح التضحية إلا بالأنعام. فلا يجزئ بغيرها. (الرياضة البديعة، ص. 8)

Tidak sah kurban kecuali dengan binatang ternak. Maka tidak memadai dengan selainnya.

الأضحية ذبح النعم يوم العيد، وإراقة دم الأضحية من شعائر الإسلام.[24]

Kurban adalah menyembelih binatang ternak pada hari raya ‘Idh dan mengalirkan darah kurban termasuk syi’ar Islam.

  1. Kurban hewan jantan dan betina

ويجوز ذكر وأنثى أي التضحية بكل منهما بالإجماع نعم التضحية بالذكر أفضل على الأصح المنصوص لأن لحمه أطيب ويجوز خصي لأنه صلى الله عليه وسلم: ضحى بكبشين مأحجوين أي خصيين. (رواه الإمام أحمد وأبو داود وغيرهما)[25]

Dan boleh jantan dan betina artinya kurban dengan masing-masing keduanya secara sepakat ulama, ya kurban jantan lebih utama atas pendapat yang ashah yang dinaskan karena dagingnya lebih baik. Dan boleh yang sudah dikebiri karena Nabi Saw. pernah berkurban dengan dua ekor kibas yang dikebiri. (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan selain keduanya)

  1. Memindahkan Kurban

ويجوز عند الجمهور نقلها لمسافة أقل من مسافة القصر. ويكره عند الحنفية نقلها من بلد إلى بلد إلا أن ينقلها إلى أقاربه أو إلى قوم أحوج فيجوز النقل بلا كراهة[26]

Dan boleh menurut Jumhur memindahkannya terhadap jarak lebih sedikit dari jarak qashar. Dan makruh menurut Hanafiyah memindahkan dari satu kampung ke kampung yang lain kecuali bahwa memindahkanya untuk kerabat atau masyarakat yang lebih membutuhkan maka boleh memindahkan tanpa makruh.

  1. Menggabungkan kurban dan akikah

ذكر الرملي الصغير فى نهاية المحتاج: أنه لو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا. ذكر ابن حجر الهيتمي فى تحفة المحتاج: أنه لو نوى بشاة الأضحية والعقيقة لم تحصل بواحد منهما. فائدة: أجاز الحنفية الجمع بين الأضحية والعقيقة فى شاة واحدة.[27]

Imam Ar-Ramli Ash-Shaghir menyebutkan dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj: Bahwasanya jikalau meniatkan seseorang dengan satu ekor kambing yang disembelih sebagai kurban dan akikah hasilnya keduanya. Dan menyebutkan Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj: Bahwasanya jikalau meniatkan seseorang dengan satu ekor kambing untuk kurban dan akikah tidak hasil satu diantara keduanya. Faedah: Membolehkan mazhab Hanafiyah menggabungkan antara kurban dan akikah pada satu ekor kambing.

  1. Berkurban Dengan Menabung, Mencicil atau Mengutang

الأضحية سنة على القادر، وليست فرضا فلا يكلف الإنسان نفسه ما لا يطيق، مع كون الأضحية جائزة بمال القرض. [28]

Kurban adalah sunnah bagi yang mampu, tidak fardhu maka tidak boleh manusia membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak mampu, sekalipun kalau dipaksakan untuk berkurban dengan berhutang maka boleh.

رَقْمُ الْفَتْوَى 7198: هَلْ يَجُوْزُ الْاِقْتِرَاضُ لِلْأُضْحِيَّةِ ؟

السُّؤَالُ : مَاحُكْمُ شِرَاءِ الْأُضْحِيَّةِ بِالتَّقْسِيْطِ عِلْمًا أَنَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ ذَبَحَهَا لِلْمُقْتَدِرِ وَلَكِنَّهُ يَرْغَبُ بِتَطْبِيْقِ السُّنَّةِ ؟

الْفَتْوَى : فَمَنْ كَانَ غَيْرُ وَاجِدٍ لِلْمَالِ الَّذِى يَكْفِى لِشِرَاءِ الْأُضْحِيَّةِ فَاشْتَرَى أُضْحِيَّتَهُ بِالدَّيْنِ الْمُقْسَطِ، أَوْ الْمُؤَجَّلِ، لِأَجْلٍ مَعْلُوْمٍ، وَضَحَّى بِهَا أَجْزَأَهُ ذَلِكَ، وَلاَ حَرَجَ عَلَيْهِ ، بَلْ إِنَّ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنِ اسْتَحَبَّ لِغَيْرِ الْوَاجِدِ أَنْ يَقْتَرِضَ لِشِرَاءِ أُضْحِيَّتِهِ، إِذَا عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ الْقُدْرَةَ عَلَى الْوَفَاءِ. وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.

الـمُفْتِى: مَرْكُزُ الْفَتْوَى بِإِشْرَافِ د. عَبْدُاللهِ الْفَقِيْهُ.

No. Fatwa 7198: Apakah boleh kurban dengan hutang?

Pertanyaan: Apa hukum membeli kurban dengan cara cicil, karena ia mengetahui bahwa menyembelihnya bagi orang yang mampu akan tetapi ia ingin mengamalkan sunnah?

Fatwa: Siapa yang tidak mendapatkan harta yang cukup untuk membeli kurban lalu ia membelinya dengan hutang atau cicilan pada waktu yang ditentukan dan ia berkurban dengannya maka memadalah itu baginya, dan tidak ada masalah baginya, bahkan sebagian ahli ilmu berpendapat: Disunnahkan bagi yang tidak mampu bahwa ia meminjam untuk membeli kurbannya, apabila ia mengetahui bahwa ia mampu untuk melunasinya. Wallah A’lam.

Mufti: Pusat Fatwa dibawah bimbingan: Dr. Abdullah Faqih.  Sumber: islamweb.net Hari/Tanggal: Kamis/ 6 Dzul Hijjah 1421 H/1 Maret 2001 M

Imam Syarqawi berkata:

فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ أَجْزَاهُ. (حاشية الشرقاوى على التحرير ج. 1، ص. 460)

Artinya: Maka siapa yang tidak memiliki kemampuan tidak wajib atasnya haji, akan tetapi jika ia melakukannya memadalah akannya.

  1. Tujuh Orang Dalam 1 Lembu Berlainan Niat

وتجوز مشاركة جماعة سبعة فأقل فى بدنة أو بقرة، سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن أضحية أو لا.

Dan boleh berkongsi jamaah 7 orang atau kurang pada 1 ekor unta atau sapi, baik semuanya niat akikah atau sebagian mereka niat kurban atau tidak.[29]

ويجوز مشاركة جماعة سبعة فأقل فى بدنة أو بقرة، سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن ضحية أو لا ولا.[30]

Dan boleh berkongsi jamaah 7 orang atau kurang pada 1 ekor unta atau sapi, baik semuanya niat akikah atau sebagian mereka niat kurban atau tidak akikah dan tidak kurban.

  1. Hewan Kurban Dijadikan Upah atau dijual

ولا يجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان أو تطوعا.

Dan tidak boleh menjual sesuatu dari hady dan kurban, baik nazar atau sunnah.[31]

ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا.

Dan haram juga menjadikannya upah bagi penyembelih sekalipun kurban sunnah.[32]

            اتفق الفقهاء على عدم جواز إعطاء الجزار من الأضحية أجرة له وجوزوا إعطاءَه منها على سبيل الصدقة والهدية بعد أن يستوفي أجرته من غيرها.[33]

Sepakat ulama fikih atas ketidakbolehan memberikan kepada tukang jagal dari hewan kurban sebagai upah namun mereka membolehkan atas dasar sedekah dan hadiah setelah upahnya dipenuhi dari selain hewan kurban.

  1. Pendistribusian Daging Kurban Diluar Daerah Pekurban

وفى نقل الأضحية وجهان يخرجان من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز.

Dan dalam memindahkan kurban ada dua pendapat dikeluarkan dari memindahkan zakat dan yang shahih disini boleh.[34]

  1. Boleh Berwakil Dalam Berkurban

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فهو جائز.

Dan adapun mentransfer Dirham dari satu negeri ke negeri yang lain untuk dibelikan kurban maka boleh.[35]

  1. Orang kafir menerima daging kurban

إذا كانت الأضحية صدقة فيجوز عند الحنفية أن يأخذ منها ومنع الشافعية ذلك، أما إذا كانت منذورة فلا يأخذ منها إلا مسلم لأنها عبادة.[36]

Apabila kurban itu sedekah maka boleh menurut Hanafiyah bahwa diambil darinya dan melarang akan demikian itu mazhab Syafi’iyah. Adapun apabila kurban nazar maka tidak boleh diambil darinya kecuali bagi muslim karena kurban nazar itu ibadah (yang khusus).

  1. Penyembelih terbaik

ويسن أن يذبحها بنفسه إن أحسن الذبح للإتباع رواه الشيخان وأن يكون ذلك في بيته بمشهد من أهله ليفرحوا بالذبح ويتمتعوا باللحم. أما المرأة فالسنة لها أن توكل كما فى المجموع والخنثى مثلها والأفضل أن يستنيب مسلما فقيها بباب الأضحية ويكره استنابة كتابي وصبي وأعمى.[37]

Dan disunnahkan menyembelih kurban sendiri jika mampu dalam menyembelih karena mengikut Nabi sebagaimana dalam riwayat Syaikhan, dan semestinya dilakukan di rumahnya agar bisa disaksikan keluarganya dengan demikian mereka bergembira dan dapat menikmati dagingnya. Adapun wanita maka sunnah baginya mewakilkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ dan banci seperti wanita, dan lebih utama dia meminta digantikan kepada seorang muslim yang faqih terhadap bab kurban dan makruh menggantikan kepada kafir kitabi, anak-anak dan orang yang buta.

 

Wallahu A’lam

Walhamdu Lillah

[1] Disampaikan dalam Muzakaroh Bidang/Komisi Fatwa MUI Sumut pada hari Ahad 17 Dzulkaidah 1445 H/26 Mei 2024 M di Aula MUI Sumut.

[2] Sekretaris MUI SUMUT Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan /Anggota Komisi Fatwa MUI SUMUT/Sekretaris Unit Pengumpul Zakat (UPZ) MUI SUMUT/Dosen Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Sumut/Anggota Gerakan Anti Narkoba (GANAS AN-NAR) MUI Sumut/ Sekretaris Jalinan Alumni Timur Tengah (JATTI) Sumut.

[3] Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Jilid 4, hal. 2701

[4] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 6.

[5] Al-Fiqh Al-Manhaji, Mushthafa Al-Khin & Mushthafa Al-Bugha, Jilid 1, hal. 232.

[6] QS. Al-Kautsar: 2

[7] HR. Imam Al-Bukhari hadis nomor 5245 dan Imam Muslim nomor hadis 1966

[8] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 4, Hal. 325-337

[9] Fath Al-Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari & Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi.

[10] Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Jilid 4, hal. 2701

[11] Fath Al-Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari & Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi.

[12] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 5

[13] Al-Fiqh Al-Islami, jilid. 4, hal. 2702

[14] Al-Fiqh Al-Islami, jilid. 4, hal. 2702

[15] Hasyiyah Al-Bajuri, Imam Al-Bajuri, jilid 2, hal. 311

[16] Kifayatul Akhyar, jilid 2, hal. 242

[17] Al-Fiqh Al-Wadhih minal Kitab wa As-Sunnah ‘ala Mazahib Al-Arba’ah, Syekh Muhammad Bakar Ismail, Jilid 1, hal. 515

[18] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab, Imam An-Nawawi, jilid 8, hal. 406

[19] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 36

[20] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 4, Hal. 325-337

[21] Al-Fiqh Al-Islami, jilid. 4, hal. 2702

[22] Al-Fiqh Al-Islami, jilid. 4, hal. 2702

[23] Fath Al-Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari & Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi.

[24]  Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 37

[25] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 4, Hal. 325-337

[26]  Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 30

[27] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 30

[28] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 36

[29] Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, Jalaluddin As-Suyurhi dan Jalaluddin Al-Mahalli, jilid 4, hal. 256

[30] Tuhfah Al-Habib ‘ala Syarh Al-Khatib, jilid 4, hal. 344

[31] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab, Imam An-Nawawi, jilid 1, hal. 240

[32] Hasyiyah Al-Bajuri, Imam Al-Bajuri, jilid 2, hal. 311

[33] Al-Fqh Al-Wadhih…jilid 1, hal. 515

[34] Kifayatul Akhyar, jilid 2, hal. 243

[35] I’anah Ath-Thalibin, jilid 3, hal. 334

[36] Is’adul Bariyah fi Ahkam Udhhiyah, Syekh Hisyam Al-Kamil, hal. 34

[37] Mughni Al-Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini, Jilid 4, Hal. 325-337