Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 90

Indahnya Takdir Tuhan

0

Ahmad Yasir Sitorus, mahasiswa PTKU MUI SUMUT utusan MUI Kota Tanjung Balai

Nama saya Ahmad Yasir Sitorus, saya lahir di Kota Tanjung Balai salah satu kota di Sumatera Utara tepatnya pada hari Kamis 19 Oktober pada tahun 2000 pukul 01 : 00 WIB, sepupu dari kakek saya yang memberikan nama “Yasir” alasan dia memberi nama itu karena ketika itu presiden Palestina Yaseer Arafat terkenal di koran-koran atau tv, lalu ayah saya menambahi kata “Ahmad” diawal nama saya.

Saya anak terakhir dari 8 bersaudara, saya selalu mendapatkan perilaku yang baik oleh orangtua, meskipun saya jarang berjumpa dengan ayah saya dikarenakan ayah adalah seorang mubaligh yang cukup terkenal di kota kami, dari pagi sampai sore dia mengajar disekolah, sedangkan malam dia sering dimintai untuk mengisi pengajian bapak-bapak dan ibu-ibu sehingga saya jarang menjumpai ketika masih kecil sampai SMA.

Pengalaman tersedih yang saya alami ketika kelas 2 SMA, ayah yang sangat saya sayangi jatuh sakit, dia mengalami stroke ketika menjadi imam di Mushola dekat rumah sehingga kami anak-anak nya yang menjaga dan merawat dia selama 3 tahun sebelum akhirnya dia menghembuskan nafas terakhirnya tepat pada hari Jum’at 04 September 2024 pukul 15 : 00 WIB, kata-kata yang selalu saya ingat  dari dia ketika sakit “Mungkin sakit ini membuat saya istirahat dan bisa berjumpa dengan keluarga”. Perlu diketahui bahwa ayah saya adalah Ketua Komisi Fatwa MUI Tanjung Balai. Begitu dia wafat kami merasa seperti penumpang kapal yang kehilangan nahkoda, saya cukup senang karena begitu banyak jamaah bahkan sampai ribuan yang mensholatkan.

Setelah saya sudah move on dari kesedihan terdalam, saya mencoba untuk mendaftar ke PTKU namun saya tidak lulus, saya merasa sangat kecewa, namun tepat 2 hari sebelum perkuliahan masuk saya dipanggil oleh Ustadz Puadi untuk menggantikan mahasiswa yang ketika itu berhenti, semangat saya kembali membara untuk belajar ilmu agama, didukung penuh ibu tercinta dan keluarga, saya ingin menjadi ulama yang tawadhu dan mempunyai ilmu yang luas, itulah sekelumit kisah sederhana yang mungkin bisa menginspirasi agar selalu maju dalam keterpurukan, yang terpenting dari kisah ini sayangi orangtua selagi ada dan juga kunci sukses ada pada mereka seperti perkataan Shahrukhan di sebuah film nya “Jika kau ingin hidup, jika kau ingin menang, jika kau ingin mencapai sesuatu selalu dengarkan kata hati, jika tidak ada jawaban tutup matamu bayangkan wajah ayah, bayangkan wajah ibu, maka lihatlah semua kesulitan akan mudah, semua nya akan kau raih, hanya kau.”

Mimpi Seorang Anak Kuli Bangunan “Inginkan Anak Menjadi Ulama”

0

Aldiansyah Sitorus Pane, mahasiswa PTKU Angkatan 7 tahun 2021  “belajar ajolah kau elok-elok, sukses kau nanti jadi ulama, bisa kau buatkan ayah toko bangunan”.

Aldiansyah Sitorus Pane, atau yang biasa akrab dipanggil Aldi, merupakan anak dari pasangan Alamsyah Pane, dan Lindawati. Aldi lahir pada tanggal 22 juni 2003 di kota Tanjung Balai. Sejak kanak-kanak, Aldi kecil ternyata sudah memikul beban yang sangat berat. Terbukti, ketika Aldi kecil masih berumur 1 minggu, Aldi sudah dibawa orang tuanya pindah ke Desa Simandulang, yang merupakan desa pelosok di pinggiran pesisir Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan disinilah penderitaan itu di mulai.

Secara geografis, Desa Simandulang terletak di atas laut, yang artinya mayoritas penduduk di desa ini adalah seorang nelayan. Hanya bermodalkan jaring dan sampan, masyarakat di Desa Simandulang terkadang tidak dapat memenuhi kebutuhan di dalam rumah tangga, dan pada akhirnya masyarakat di Desa Simandulang rata-rata berstatus menengah kebawah, dan hanya memiliki pekerjaan sebatas dicari pagi dimakan siang, begitulah seterusnya.

Alamsyah Pane, yang merupakan ayah dari Aldi ternyata tidak memiliki bakat untuk menjadi seorang nelayan. Alasan yang mendasar adalah karena “mabuk lautan”, dan pada akhirnya ayah Aldi mencoba mencari rezeki dari jalan yang lain.

Pada awalnya, ayah Aldi sangat kesulitan dalam mencari pekerjaan, alasannya adalah dikarenakan kondisi dan situasi kampung yang masih jauh dari kata “modern”, sehingga peluang pekerjaanpun sangat sulit untuk didapatkan.

Hari beganti hari, bulan berganti bulan, dan tahun berganti tahun, dengan sejalannya pertumbuhan sang anak, ayah Aldi semakin keras memikirkan cara menghidupi keluarga, yang mana pada saat itu, yang harus dinafkahi bukan hanya istri, tapi sudah hadir seorang buah hati.

Pada suatu hari, ayah Aldi mencoba peruntungannya dengan menjadi seorang buruh disebuah gudang milik orang China, dan pekerjaan itu digeluti sang ayah hingga mencapai kurang lebih 7 tahun. Karena ayahnya hanya seorang buruh, Aldi kecil sudah dituntut untuk tidak bermanja, tumbuh dalam keadaan sederhana dan jauh dari kata “mewah”.

Terbukti, sejak duduk di bangku SD, Aldi setiap harinya sekolah dalam keadaan tidak membawa sepeser uangpun untuk dijajankan, karena pada saat itu, jarak sekolah dan rumah Aldi hanya beberapa langkah yang membuat Lindawati, ibu Aldi berinisatif untuk jualan makanan dan minuman.

Masalahpun terjadi, ketika Kepala Sekolah SD pada saat itu tidak mengizinkan anak-anak muridnya untuk keluar dari pagar sekolah, dan mengharuskan murid membeli di kantin sekolah. Hal inipun menjadikan jualan ibu  Aldi terkadang tidak habis dan terbuang. Bukan hanya itu, Aldi yang tidak memiliki jajan dari rumah, terkadang hanya bisa menelan air ludah ketika teman-teman yang lain jajan di kantin yang membuat Aldi pada saat itu hanya berdiam di dalam kelas sambil belajar. Ternyata, tidak jajan, dan memilih untuk belajar di kelas sendirian, menjadikan Aldi sebagai murid yang paling disayangi di kelasnya. Terbukti, semenjak dari kelas 1 hingga VI, Aldi selalu menyabet predikat rangking pertama.

Begitulah seterusnya, hingga Aldi beranjak dewasa sekalipun, Aldi tidak pernah mengenal arti “kemewahan”. Kisah berlanjut, ketika Aldi sudah duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah, pada saat itu ayah Aldi sudah tidak bekerja sebagai buruh lagi, karena faktor pengurangan anggota dari gudang.

Tanpa pikir panjang, ayah Aldi tidak mau berdiam diri, dan harus “gercep” memikirkan apa yang bisa dilakukan lagi agar keluarga tidak kelaparan. Pada akhirnya, dengan bermodalkan semangat pantang menyerah, ayah Aldi memutuskan untuk bekerja sebagai kuli bangunan yang mana pekerjaan ini bekerja dari pagi hingga sore.

Bekerja dari pagi ke sore hari, ternyata tak menjamin mendapatkan gaji yang banyak. Hal ini dibuktikan karena pada saat itu ayah Aldi hanya digaji sekitar 70-80 ribu dalam sehari.

Pekerjaan sebagai kuli bangunan ini juga ternyata tak selamanya bisa dilakukan ayah Aldi. Ada kalanya ayah Aldi menganggur selama bertahun-tahun, karena memang pekerjaan menjadi seorang kuli bangunan hanya bisa dilakukan ketika ada orang yang mau minta bangunkan atau rehabilitasi rumah, dan itu tak selamanya bisa didapatkan.

Bahasa sederhanya, ketika tidak ada yang minta bangunkan rumah, maka ayah Aldi akan menganggur dan tidak memiliki pekerjaan apa-apa. Sehingga, ketika ayah Aldi memiliki pekerjaan, ayah dan ibu Aldi rela hanya makan sebatas ikan asin dan sayur bayam. Uang yang dihasilkan dari pekerjaan itu akan di investasikan untuk biaya makan kedepannya ketika ayah Aldi tidak bekerja. Begitulah seterusnya, sehingga ayah Aldi mampu membesarkan Aldi dan adiknya hanya bermodalkan banting tulang.

Melihat ayahnya hanya seorang kuli bangunan, hati Aldi terkadang merasa sakit, dan tidak tega menyaksikan di depan mata kepalanya sendiri ketika ayahnya mengangkat batu, mengaduk semen, dan lain-lain.

Suatu ketika, Aldi pernah berkata kepada ayahnya, kalau dirinya ingin membantu sang ayah bekerja menjadi kuli bangunan ketika libur semester, tapi ayahnya selalu menolak, dan mengatakan “belajar ajolah kau elok-elok, sukses kau nanti jadi ulama, bisa kau buatkan ayah toko bangunan”. Perkataan itulah yang membangkitkan semangat Aldi, sehingga bertekad di dalam hati kalau Aldi tidak boleh mati sebelum menyaksikan ayah memiliki toko bangunan dari hasil kerja kerasnya.

Mindset itu telah Aldi sematkan di dalam hati dan pikirannya, sehingga berkat motivasi dan semangat dari sang ayah, Aldi bisa sampai melanjutkan pendidikan ke  jenjang perkuliahan di Pendidikan Tinggi Kader Ulama

Bagi Aldi,yang dicari sekarang bukan hanya sekedar kekayaan dan kemewahan, tapi bagaimana bisa memberikan senyuman dibibir kedua orang tua. Itulah terkadang, ketika sang ayah menelpon dari kampung, ayah Aldi selalu mengatakan dengan perasaan sedih

“Maaflah ya nak, bolum ado karojo ayah, bolum bisa ayah mengirim uang untukmu”

Aldi terkadang menghibur hati ayah, dan mengatakan

“Jangan pala ayah khawatir sama rezeki, serahkan saja semuanya kepada Allah, lagian melihat ayah dan omak dalam keadaan sehat sajapun itu sudah suatu rezeki yang tak bisa dibayar”.

Tanpa disadari, kalimat yang dilontarkan Aldi, ternyata hanyalah sebuah kalimat penenang, padahal pada saat itu Aldi terkadang tidak memiliki uang sepeserpun. Dan nyatanya, ketika mendengar ucapan anaknya, ayah Aldi sedikit merasa lega dan tersenyum, lalu berkata dengan nada bercanda “udah pande kau sekarang yo”

Begitulah faktanya, hingga pada akhirnya, dengan kondisi ekonomi yang sangat terpuruk, dan rela makan apa adanya, ayah Aldi mampu memberikan pendidikan kepada Aldi, hingga sekarang duduk di semester VI Pendidikan Tinggi Kader Ulama MUI Provinsi Sumatera Utara. Impian terbesar seorang anak kuli bangunan seperti Aldi adalah membangunkan toko bangunan untuk ayahnya, dan menaikkan haji kedua orang tuanya. Aldi bertekad bahwa haram hukumnya keringat sang ayah jatuh, jika hanya dibalas dengan kegagalan.

Aldi berharap, agar kiranya ungkapan “Orang Miskin Dilarang Sukses” hanyalah sebatas omong kosong belaka. Aldi lebih setuju dengan ungkapan “Orang Miskin Dilarang Sakit”, karena pada hakikatnya orang miskin harus lebih banyak berjuang dan bekerja keras untuk mendapatkan impianya.

PENULIS (Aldiansyah Sitorus Pane)

 

 

 

Ijtima Ulama VIII akan Bahas Salam Lintas Agama “Ini kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut”

0

 

muusumut.or.id, Medan. Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VIII akan dilaksanakan di Bangka Belitung pada 28-31 Maei 2024. Ijtimak Ulama Komisi Fatwa ini adalah Fatwa : Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa. Dalam Ijtimak Ulama kali ini, utusan MUI Provinsi Sumatera Utara akan dihadiri langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA. 

Dalam Ijtimak Ulama ini salah satu pembahasannya adalah Fikih Hubungan antar Umat Beragama seperti Salam lintas Agama dan Fikih Toleransi antar Umat Beragama. Salam lintas Agama ini adalah salam agama lain yang diucapkan setelah mengucapkan assalamualaikum. Wr. Wb pada saat acara pertemuan-pertemuan dan acara seremonial lainnya, yang bercampur antara umat Islam dan agama lain. Ini adalah penting untuk dijelaskan hukumnya. Sebab ini sudah menjadi tradisi di Masyarakat kita dan umat banyak yang bertanya jadi perlu dijelaskan status hukumnya. Ujar Ahmad Sanusi Luqman.

Kami dari Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara juga pernah membahas persoalan Hukum Mengucapkan Salam Agama lain ini pada Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara pada 25-26 Nopember 2022 di Medan. Sebagai pembahasan awal dan kita sepakati pada masa itu keputusannya diserahkan ke MUI Pusat karena masalah ini sudah bersifat Nasional dan merupakan kewenangan MUI Pusat . Pada masa itu saya sendiri yang memimpin Sidang Plenonya didampingi Sekretaris Dr. Irwansyah dan para pimpinan Komisi Fatwa lainnya. Alhamdulillah akhirnya salam lintas Agama ini dibahas pada Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada 28-31 Mei mendatang di Bangka Belitung.

“Alhamdulillah, kami merasa bersyukur bahwa MUI Pusat mengagendakan persoalan ini dalam Ijtimak Ulama kali ini sehingga jelas kita semua ada panduan khususnya yang berkaitan dengan hubungan antar umat ber-Agama,” ujar Ahmad Sanusi Luqman di Kantornya Jl. Sutomo Ujung Medan.

Dalam keterangannya Ahmad Sanusi Luqman juga mengatakan bahwa diantara materi Ijtimak Ulama juga akan membahas masalah tanazul Jemaah haji yang juga menjadi perhatian penting. Selain itu juga akan memabhas persoalanpersoalan :

A. Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan)

1. Prinsip membela kemerdekaan bangsa dan menentang segala bentuk penjajahan

2. Prinsip melindungi warga bangsa di dunia;

3. Prinsip umum fikih hubungan antar umat beragama;

4. Fikih salam lintas Agama;

5. Fikih toleransi dalam perayaan hari raya bagi agama lain

B. Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Fikih Kontemporer)

1. Zakat youtuber, selebgram dan Pelaku ekonomi kreatif digital;

2. Zakat hasil amwal al mustaghallat

3. Hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan halal

4. Hukum berhaji dan pengelola haji yang menggunakan dana bukan haknya

5. Hukum melontar jumrah dihari tasyrik sebelum fajar

6. Pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur

7. Kriteria khabaits dalam produk halal.

C. Masail Qanuniyah (Peraturan perundang-undangan)

1. Tinjauan terhadap rancangan undang-undang tentang perampasan asset terkait dengan tindak pidana

2. Layanan urusan agama-agama selain Islam di kantor KUA

3. Perioritas penggunaan produk dalam negeri

4. Masalah jaminan produk halal

Ini diantara yang akan dibahas. Karena itu, Ijtimak Ulama ini sangat penting dan insya Allah saya akan hadir langsung. Pungkas Ahmad Sanusi Luqman, seusai menutup acara Muzakarah Komisi Fatwa pada Ahad, 26 Mei 2024 di MUI Sumatera Utara.-

Sekretaris Fatwa MUI Sumut Sampaikan Fatwa Sembelihan Halal dalam Muzakarah di Kota Pematangsiantar

0

muisumut.ir.id, Medan,  Sekeratris Fatwa MUI Sumut, Dr. Irwansyah, M.H.I  menyampaikan Fatwa-fatwa MUI berkaitan dengan ibadah kurban khususnya mekanisme penyembelihan syari pada Muzakarah Komisi Fatwa MUI Pematangsiantar pada Ahad, 12 Mei 2024.

Dalam paparanya dihadapan  Pengurus BKM dan Panitia Kurban se Kota Siantar, Ustaz Irwansyah menyampaikan bahwa standar halal MUI khususnya penyembelihan telah tertuang dalam fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Sembelihan Halal. “Standar kita ada empat urat yang harus dipotong saat menyembelih hewan yakni hulqum (saluran pernafasan) mari’ (saluran makan) dan dua urat lainnya yakni disebut dengan wadajain.”

Kalau kita lihat dalam fikih mazhab Syafii yang wajib dipotong ya hulqum dan mari’ saja, namun mazhab lain mewajibkan wadaj, dalam hal ini Fatwa MUI mengakomodir semua pendapat yang ada serta dengan maksud keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Dalam kaidah kan disebutkan bahwa “al khuruj minal khilaf mustahabbun” pungkasnya.

Dalam ibadah kurban selain penyembelih harus benar-benar ahli dibidangnya juga harus memahami hukum-hukum sembelih, karena tak bisa difungkiri terkadang terjadi insiden saat melakukan penyembelihan seperti pisau yang terlepas padahal sembelihan belum terpotong sempurna meskipun kasus semacam ini sudah ada juga jawaban hukumya ditulis ulama berkaitan dengan penjelasan “hayah al-mustaqirrah” kasus semacam ini jalan keluarnya bisa diambil tindakan cepat dengan kembali menyempurnakan sembelihannya segera (alal faur) artinya pisau yang terlepas tiba-tiba kemudian diambil kembali secara cepat. Namun jika waktunya sudah berjarak lama harus dilihat kembali apakah hewannya benar-benar hidup dengan ikhtiarnya sendiri. Sebab dalam fikih salah satu syarat hewan yang akan disembelih adalan hewan tersebut memiliki hayah mustaqirrah dia memang benar-benar hidup, bukan hewan dalam kondisi yang jika tidak pun disembelih dalam hitungan detik sudah dipastikan kematiannya. Seperti hewan yang terlindas misalnya. Makanya lah penyembelih harus juga faham apalagi ada insiden kan seperti tiba-tiba hewan kurban yang awalnya jinak menjadi liar ini kan ada cara khusus untuk membuatnya menjadi mati dalam kondisi halal sebagaimana hewan buruan.

Selain itu Ustaz Irwansyah juga menjelaskan bahwa terkait ibadah kurban, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara telah beberapa kali menerbitkan fatwa, diantaranya keharaman untuk menjual kulit hewan kurban oleh orang yang berkurban atau panitia kurban sebagai wakil dari orang yang berkurban. Terkadang panitia kurban atau orang yang berkirban karena menganggap tidak dimanfaatkan orang kulitnya maka dijual saja. Ini tidak boleh. Beda halnya jika kulit tersebut diberikan kepada orang miskin lantas orang miskin itu menjualnya, ini boleh karena kulit dan daging yang diterima oleh orang miskin tadi sudah miliknya secara sempurna (milk tam) maka dia bebas untuk mempergunakannya sesuai dengan kebutuhannya, mau disedekahkan kembali kepada orang lain atau dia jual ya itu haknya. Ujar Irwansyah

Daging kurban atau apapun bagian hewan kurban tidak juga boleh dijadikan upah kepada si penyembelih. Karena ada di suatu kebiasaan terkadang kepada hewan yang disembelih diberikan kepada orang yang menyembelih sebagai upahnya. Ini tidak boleh, namun jika diberikan kepada si penyembelih sebagai hadiah saja, sementara upahnya sudah dibayarkan, ini sah-sah saja tuturnya. Begitu juga dengan fatwa bahwa berkurban dengan sistem cicilan adalah boleh dan hukum kurbannya tergantung kepada niat orang yang berkurban. Artinya, jika dia mencicil biaya kurban perbulan sebagaimana yang lazim dilakukan di masyarakat dengan maksud kurban sunat, maka jatuhnya ya kurban sunat, tidak serta merta menjadi kurban wajib (nazar) kecuali jika memang diniatkan sebagai kurban nazar. ujarnya.

Apresiasi MUI Kota Pematang Siantar

Dalam kesempatan itu, Irwansyah juga mengapresiasi DP MUI Siantar yang telah menginisiasi serta melaksanakan Muzakarah ini khusus dengan panitia-panitia kurban di sana tentunya diharapkan agar ibadah kurban berjalan sesuai dengan tuntunan syari, tidak ada satu hal yang merusaknya.

Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ketua Umum MUI Pematangsiantar Ustaz Drs. H.M Ali Lubis beserta jajaran dan begitu juga dengan panitia penyelenggara dari Komisi Fatwa. Sejak lama berkomunikasi dengan Bg Rasyid terkait acara ini, meskipun saya hadir setelah pembukaan karena tadi pagi di Medan juga sebagai Narasumber di Perumahan Bumi Asri Medan terkait Urgensi Halal dalam Islam. Tutup Irwansyah

Pastikan  Hewan Disembelih Halal Komisi Fatwa- LPPOM MUI Sumut Ke Pasar Tradisional

0

muisumut.or.id Medan, Mulai 18 Oktober 2024 pemerintah sudah mencanangkan untuk sertifikasi halal semua produk di pasaran. Salah satu peran Komisi Fatwa MUI adalah menyaksikan langsung bersama para auditor terkait penyembelihan halal hewan seperti sapi, kambing dan unggas seperti ayam. Sebab hewan dan unggas ternak ini adalah kebutuhan pokok masyarakat, karenanya sertifikasi penyembelihan hewan dan unggas (ayam)sangat penting untuk menjamin kehalalannya secara syari. 

Maka, LPPOM MUI Sumatera Utara dari unsur Auditor, Ricky Andi Syahputra, M. Sc bersama Komisi Fatwa yakni Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I, melihat langsung proses penyembelihan di dua pasar, yakni pasar Gambir Tembung Deli Serdang dan Pasar Raya MMTC Medan.

Dalam keterangannya, Senin(6/5) Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I,menyebutkan, dalam proses audit kami wajib memastikan bahwa sembelihan harus sesuai syari. Urat yang terpotong ada 4 seperti saluran makan dan saluran pernafasan serta dua urat Nadinya. Standar Halal kita begitu dalam sertifikasi.

Lanjutnya, di lapangan terkadang dalam proses audit pernah ada temuan sembelihan yang tidak sesuai syar’i misalnya penumpukan ayam sampai berlapis-lapis puluhan ekor dalam satu wadah sempit, itu tidak benar.

“Kalau sampai ayam yang tertimpa matinya bukan karena asbab sembelihan tapi karena sebab terhimpit maka itu tidak halal. Lain lagi ayam yang jika belum benar-benar mati lantas dimasukkan ke dalam perebusan air panas atau penggilingan pembersihan bulunya, padahal

Belum benar-benar mati, maka itu juga tidak halal,”pungkasnya.

Disebutkannya, konsumen hendaknya juga seleksi melihat ketika membeli ayam di pasar.

“Kalau sudah ada yang bersertifikasi halal itu lebih terjamin artinya sudah pernah disaksikan sembelihannya halal sesuai syar’i. Meskipun tidak juga serta merta bahwa yang tidak bersertifikat halal lantas menjadi haram, tidak juga,” papar Irwansyah.

Hal lain kata dia, harapannya kedepan masyarakat agak selektif dalam mengkonsumsi. Begitu juga pengusaha ayam juga harus benar-benar memperhatikan kehalalannya juga thayyiban-nya. Sebab kalau dia menjual yang tidak halal dia berdosa, berdosa karena menjual yang tidak halal dan berdosa telah menzalimi orang lain karena memberikan konsumsi tidak halal kepada masyarakat.

“Ini salah satu tugas kita untuk memastikan sembelihan halal syariyyan. Namun perlu juga kesadaran pengusaha agar segera mengurus sertifikasi halal tentu agar masyarakat lebih nyaman dan merasa aman,”pungkasnya

P2WP MUI Sumut menerima Wakaf Pohon Anggur

0

muisumut.or.id Medan, Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara menerima wakaf produktf berupa budidaya anggur khas dari Sumut di Sekretariat P2WP MUI Sumut Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Senin (6/5/2024).

“Alhamdulillah hari ini kami menerima wakaf produktif berupa bibit anggur dan diharapkan ini akan menjadi ajang promosi budidaya anggur dan semoga dapat terus berkembang,” kata Direktur P2WP MUI Sumut, Dr H Akmaludin Syahputra.

Dia menyampaikan itu usai menerima wakaf 10 bibit anggur dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, HM Husni, Sekretaris Bidang Ekonomi MUI Sumut Putrama Alkhairi, Ketua Komisi Ekonomi,  Dr. Indra Utama, Sekretaris Bidang Fatwa Dr Irwansyah MHI dan Sekretaris Bidang Pendidikan Dr Arifinsyah.

Kita sangat mengapresiasi kepada berbagai pihak yang aktif mendukung gerakan pemberdayaan wakaf produktif diberbagai bidang.

P2WP MUI Sumut yang dikelola berbasis wakaf Produktif terus berupaya mengedukasi dan memberdayakan ekonomi dengan berkolaborasi dengan bidang Ekonomi MUI Sumut, PINBAS dan lembaga lainnya.

“Jika ada yang ingin informasi  atau tanya tanya seputar budaya anggur bisa datang ke P2WP atau langsung hubungi Bapak Roy. InsyaAllah kami akan bantu dari awal hingga panen”  Pungkas Akmal

Sementara Bapak Roy selaku pengelola budidaya anggur kepada Mediasumut menjelaskan, saat ini ada sekitar 60 jenis bibit anggur dari berbagai jenis varian yamg merupakan hasil perpaduan pohon anggur sehingg menghasilkan buah anggur yang dijamin manis dan lezat.

Dalam pengembangan budidaya anggur ini, pihaknya juga menawarkan panen anggur secara langsung sambil menikmati suasana yang teduh, rindang di bawah pohon anggur yang ditata apik.

“Pengunjung juga bisa menikmati berbagai hidangan khas dari olahan anggur yang lezat dengan harga cukup terjangkau”sebut Pak Roy.

Disampaikan pengelola Jagadfarm07 yang berlokasi di kawasan Tandem Kabupaten Langkat ini, pihaknya juga menyediakan bibit anggur pilihan sekaligus memberikan pendampingan kepada warga agar tanaman anggur yang dikelola warga dapat memberikan hasil memuaskan. (S. Ramadhan

MUI Sumatera Utara sampaikan Fungsi Masjid sebagai Wadah Pembinaan Umat  Pada Acara Pembinaan Masjid Percontohan

0

muisumut. or. id, Medan, MUI Sumatera Utara sebagai Narasumber pada acara Pembinaan masjid Percontohan yang diikuti oleh BKM se-Sumatera Utara di Nivia Hotel Medan. MUI sampaikan topik Fungsi masjid sebagai wadah pembinaan umat.

Acara yang diikuti oleh BKM masjid-masjid dari berbagai Kab/Kota di Sumatera Utara termasuk masjid Agung.

MUI Sumatera Utara, diwakili oleh Dr. H. Arso, SH., M.Ag menyampaikan bahwa dalam catatan Sejarah sebagaimana dikutip dalam Tafsir al-Misbah Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab bahwa fungsi masjid itu tidak hanya terbatas pada tempat shalat saja. Masjid juga adalah tempat Pendidikan, tempat penyelesaian sengketa, memberikan santunan sosial, tempat Latihan militer, pusat Kesehatan, tempat tahanan, juga tempat penampungan sepertihalnya juga tempat istirahat untuk umat Islam musafir.

Karena itu, seyogianya pengurus masjid hendaknya memaksimalkan fungsi masjid agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Seharusnya BKM harus benar-benar memahami bahwa masjid itu adalah sebagai pusat peradaban yang peruntukannya tidak sebatas tempat ibadah shalat semata. Arso juga menambahkan bahwa masjid ini perlu dihidupkan, jangan sampai masjid dibangun indah namun isinya tidak ada. Orang yang shalat dan melaksanakan ibadah sunyi padahal masjid semakin megah dan bagus serta indah apalagi sekarang masjid-masjid sudah dilengkapi dengan AC sehingga menambah rasa nyaman Masyarakat yang melaksanakan ibadah shalat disana. Memakmurkan masjid itu tidak hanya sebatas membangun dan mempercantiknya, namun yang paling penting adalah memakmurkannya dengan menghidupkan kegiatan ibadah dan pembinaan umat. jika dilihat masjid Jogokariyan di Jogjakarta yang mendesain masjid menjadi pusat kesejahteraan masyarakatnya di sekitaran masjid (Jemaah masjid). Ujar Arso.

Diskusi hangat sampai malam pada sesi dialog yang langsung dipandu moderator Dr. Irwansyah, M.H.I yang merupakan Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara.

Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara ini penting untuk memberikan pencerahan kepada BKM masjid-masjid serta juga mendongkrak kreatifitas BKM dalam mengembangkan masjid dengan potensi-potensi yang ada sebagaimana dipapar Narasumber, pungkas Irwansyah

SHALAT SUNAT KAFARAH AKHIR RAMADHAN HARAM DIAMALKAN.

0

muisumut.or.id-Medan, Shalat kafarah atau baroah yang viral di media sosial yakni shalat sunat yang dilaksanakan di akhir Ramadhan pada hari Jumat menjadi perbincangan public dan memunculkan kontroversial di masyarakat. Shalat tersebut diiformasikan akan menghapuskan/melunasi shalat-shalat yang tertinggal selama setahun yang lalu. Merespon hal ini Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara melaksanakan bincang fatwa di Studio Podcash MUI Sumatera Utara dengan Narasumber Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA. Muhammad Nasir menjelaskan bahwa shalat sunat baroah tersebut memang ada riwayat didapati dalam kitab yang ditulis Imam as-Syaukani namun dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa status hadisnya adalah palsu (maudhu’). Karenanya tidak boleh dijadikan sadaran hukum dalam melaksanakan ibadah. Shalat ini juga dibahas dalam berbagai kitab para ulama diantaranya dalam kitab Ianah at’Thalibin karya Bakri Muhammad Syatha yang menjelaskan bahwa melaksanakannya adalah bid’ah mazmumah. Karena itu tidak boleh dilaksanakan. Muhammad Nasir juga menambahkan bahwa ini akan membuat orang malas shalat serta membuka peluang orang untuk mudah meninggalkan ibadah shalat ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA menambahkan bahwa terhadap shalat yang ditingalkan baik sengaja maupun tidak sengaja solusinya adalah diganti (diqadha). Dan pelaksanaan qadha shalat ini tidak terikat dengan waktu. Artinya, shalat zuhur boleh di ganti (qadha) kapan saja termasuk pada waktu shalat asar dan begitu juga sebaliknya. Karena itu umat Islam tidak boleh mengamalkan ibadah yang tidak jelas dasar hukumnya seperti shalat kafarah yang sedang hangat dibincangkan tersebut. Shalat yang ditinggalkan wajib diganti(qadha) bukan dengan shalat sunat sekali saja seperti shalat kafarah lantas semua shalat yang ditinggalkan menjadi lunas. Ungkapnya

Acara tersebut ditutup dengan closing statemen Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Dr. Irwansyah, M.H.I yang mengatakan bahwa kesimpulan dari kedua Narasumber bahwa shalat kafarah tidak ada dasar hukumya, tidak boleh diamalkan dan umat Islam yang shalatnya tertinggal solusinya adalah di qadha saja. Tutupnya di akhir bincang fatwa tersebut pada Kamis, 24 Ramadhan 1445.

Menebar Kebaikan di Bulan Ramadan: UPZ MUI Sumut Salurkan Sembako dan Uang Tunai

0

muisumut.or.id-Medan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) MUI Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan berbagi pada tanggal 3 April 2024, bertepatan dengan 23 Ramadhan 1445 H, di Aula MUI Sumut. Acara ini merupakan bagian dari upaya UPZ MUI Sumut untuk menyalurkan niat baik para muzakki kepada para mustahik atau penerima manfaat.

UPZ MUI Sumut menyebarkan bantuan berupa sembako, meliputi 5kg beras, 2 liter minyak makan, dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah kepada 120 mustahik yang hadir dalam acara tersebut.

Dalam pengantar yang disampaikannya, Ketua UPZ MUI Sumut, K. H. Akhyar Nasution, Lc, M.A, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh para muzakki kepada UPZ MUI Sumut. Kepercayaan ini menjadi landasan bagi kami untuk aktif dalam menyampaikan niat baik tersebut. Selain itu, beliau juga menyampaikan harapannya agar kegiatan sejenis ini dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pihak.

“Dengan tulus kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh para muzakki kepada UPZ MUI Sumut. Kepercayaan ini memungkinkan kami untuk berperan aktif dalam menyalurkan niat baik mereka. Semoga kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak. “Ungkap K.H. Akhyar”.

Tidak hanya dihadiri oleh Ketua UPZ MUI Sumut, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Baznas Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. Moh. Hatta, MA. Dalam sambutannya, beliau menyoroti kelebihan ibadah zakat, menyatakan bahwa orang yang memberikan zakat pasti akan merasakan kebahagiaan, serta mengingatkan pentingnya kesediaan untuk bersedekah tanpa menunggu kekayaan.

“Kita tidak harus menunggu kekayaan untuk bisa bersedekah. Kehadiran kita di sini hari ini adalah momentum untuk memahami betapa pentingnya sikap dermawan dan kesediaan untuk berbagi kepada sesama.” Ungkap Prof. Hatta.

Turut hadir pula Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, yang menegaskan tugas dan fungsi MUI dalam menjaga aqidah umat Islam serta pentingnya menjaga kesejahteraan ekonomi umat. Beliau berharap agar UPZ MUI Sumut dapat terus memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi umat.

“Dalam menjaga aqidah umat Islam, kami dari MUI Sumatera Utara menegaskan pentingnya peran serta dalam menjaga kestabilan keimanan. Tidak hanya itu, kami juga menggarisbawahi pentingnya aspek kesejahteraan ekonomi umat. Kami berharap UPZ MUI Sumut dapat terus melahirkan manfaat yang semakin besar bagi kesejahteraan umat secara keseluruhan.”

Acara ini dihadiri oleh Muzakki Hj. Elliya Rosnita Hasibuan, 120 penerima manfaat, serta pengurus Bidang/Komisi MUI Sumut, yang menyaksikan secara langsung proses penyaluran bantuan yang dilakukan oleh UPZ MUI Sumut.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan umat dan memperkuat tali persaudaraan antar sesama umat Islam di Sumatera Utara. (Yogo Tobing)

Puasa dan Kesehatan Saraf Manusia: Mengungkap Manfaat Kesehatan dari Perspektif Medis

0

muisumut.or.id-Medan, 25 Maret 2024 – Sebagai narasumber kedua pada Muzakarah Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara pada  24 Maret 2024, Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya, Sp.BS (K), Kepala Program Studi Divisi Neuroonkologi Ilmu Bedah Saraf RSUP H. Adam Malik, memberikan pemahaman mendalam mengenai hubungan antara puasa dan kesehatan saraf manusia. Dalam paparannya, Prof. Ridha mengungkap beragam manfaat kesehatan yang diperoleh dari kegiatan puasa yang rutin dilakukan.

Puasa, yang secara sederhana didefinisikan sebagai kegiatan di mana seseorang secara sengaja menahan diri untuk tidak makan dan minum dalam durasi tertentu, ternyata membawa sejumlah manfaat signifikan bagi kesehatan tubuh, khususnya dalam menjaga kesehatan otak dan saraf kita. Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa puasa memiliki dampak positif terhadap fungsi kognitif dan kesehatan saraf manusia.

Beberapa manfaat puasa bagi kesehatan secara umum yang disampaikan oleh Prof. Ridha antara lain:

  1. Meningkatkan kolesterol baik dan menurunkan kolesterol jahat.
  2. Menurunkan kadar gula darah, terutama bagi penderita diabetes mellitus.
  3. Menurunkan tekanan darah tinggi dan mengurangi stres kejiwaan.
  4. Menurunkan berat badan dengan efektif.

Namun, fokus utama dari paparan Prof. Ridha adalah mengenai manfaat puasa yang spesifik bagi kesehatan saraf manusia. Berikut adalah beberapa poin yang dijelaskan oleh beliau:

  1. Memperbaiki Sel Otak: Puasa telah terbukti mampu memperbaiki sel otak dan meningkatkan fungsi kognitif.
  2. Lebih Tahan terhadap Stres: Puasa dapat membuat sel saraf di otak lebih tahan terhadap stres, sehingga mengurangi risiko kerusakan otak.
  3. Mengurangi Kerusakan Otak: Puasa sebelum stroke iskemik dapat mengurangi kerusakan otak dan meningkatkan pemulihan pascastroke, serta mengurangi risiko komplikasi stroke.
  4. Mencegah Penyakit Otak Degeneratif: Puasa dapat memperlambat penuaan, mencegah sindrom metabolik, dan membantu mencegah serta mengobati penyakit otak degeneratif seperti Alzheimer dan Parkinson.

Prof. Ridha juga menyampaikan bahwa puasa merangsang produksi protein dalam sel saraf yang disebut Brain-derived Neurotrophic Factor (BDNF). Protein ini memainkan peran penting dalam proses belajar dan memori, serta dalam pembentukan sel saraf baru di hippocampus, bagian otak yang bertanggung jawab atas pembelajaran dan memori.

Studi yang dilakukan pada hewan menunjukkan bahwa puasa tidak hanya dapat meningkatkan daya ingat atau memori, tetapi juga dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh terhadap stres dan mengurangi risiko penyakit otak degeneratif.

Dengan demikian, paparan Prof. Ridha memberikan wawasan yang mendalam mengenai hubungan antara puasa dan kesehatan saraf manusia, serta menggarisbawahi pentingnya menjaga pola puasa yang sehat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perawatan kesehatan yang holistik. (Yogo Tobing)