Monday, April 27, 2026
spot_img
Home Blog Page 93

Khutbah Jumat di Masjid Ar-Rahmah, Dr. Akmaluddin Syahputra M. Hum: Pesan Akhlak Mulia

0

muisumut.or.id-Medan, Pada Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, Dr. Akmaluddin Syahputra M. Hum, yang menjadi penceramah Khutbah Jumat di Masjid Ar-Rahmah Komplek MUI Sumatera Utara, menyampaikan pesan penting kepada jamaah yang hadir dalam khutbahnya.

Dr, Akmaluddin, dalam awal khutbahnya, mengucapkan Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Taala atas kesempatan untuk memberikan khutbah pada hari itu. Ia mengajak seluruh jamaah untuk merenungkan kualitas keimanan dan ketakwaan mereka, serta memahami bahwa takwa harus dijalankan dengan sepenuh hati, mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Taala, dan menjauhi larangan-Nya.

Dr. Akmaluddin menekankan pentingnya takwa dalam mencapai kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Ia mengingatkan bahwa takwa disebutkan lebih dari 50 kali dalam Al-Qur’an, dan Allah sangat menghargai orang yang menerapkannya dalam hidup mereka.

Setelah mengucapkan puji-pujian kepada Allah, penceramah juga mengajak seluruh jamaah untuk berselawat kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam. Ia mendorong agar seluruh aktivitas kita dianggap sebagai bentuk ibadah sesuai dengan ajaran agama.

Penceramah juga merangsang semangat untuk meniru akhlak mulia Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan berdoa agar Allah Subhanahu wa Taala tidak memanggil kita kecuali dalam keadaan tunduk dan berserah diri kepada-Nya.

Dalam konteks bulan Rabi al-Awwal, Dr. Akmaluddin menyoroti tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam. Ia menekankan bahwa peringatan ini penting untuk memupuk cinta kepada Rasulullah dan mengambil contoh dari akhlaknya.

Penceramah menegaskan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah, dan kita, sebagai umatnya, harus menjadi rahmat bagi seluruh alam. Ia mengajak untuk menjadikan akhlak karimah sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita.

Selain itu, Dr. Akmaluddin menyampaikan pesan tentang pentingnya sedekah dalam Islam. Ia mengingatkan bahwa sedekah adalah tindakan yang mendekatkan kita kepada rahmat Allah. Namun, ia juga menekankan bahwa sedekah harus diberikan dengan akhlak yang baik, tanpa menyakiti penerima sedekah.

Penceramah mengutip hadis tentang pentingnya tersenyum sebagai bentuk sedekah kepada sesama. Ia menggarisbawahi bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam, dan kita harus berusaha untuk menjadi rahmat bagi semua ciptaan Allah.

Dr. Akmaluddin menutup khutbahnya dengan mengingatkan jamaah tentang pentingnya memuliakan tamu, merawat tetangga, dan berperilaku baik dalam sehari-hari. Ia meyakini bahwa dengan akhlak yang baik, kita dapat mengembangkan cinta dan kasih sayang, serta menjadi rahmatan lil alamin, sesuai dengan ajaran Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam.

Khutbah Jumat ini memberikan pesan penting tentang pentingnya takwa, akhlak yang baik, dan kasih sayang dalam kehidupan sehari-hari. Semoga pesan ini dapat menginspirasi jamaah untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan mereka, serta menjadi rahmat bagi seluruh alam, sebagaimana ajaran agama Islam yang mulia. (Yogo Tobing)

Menjelang Peringatan Maulid Nabi, Dr. Akmaluddin Syahputra Bahas Rahmatan Lil Alamin pada Khutbah Jumat

0

muisumut.or.id-Medan, Sumatera Utara, 6 Oktober 2023 – Masjid Ar Rahmah, yang terletak di Komplek MUI Sumatera Utara, menjadi saksi pelaksanaan khutbah Jumat yang menginspirasi oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum, pada hari ini. Khutbah tersebut memfokuskan pada dua aspek penting dalam Islam: akhlak yang baik dan pentingnya sedekah sebagai wujud rahmat kepada sesama.

Dalam khutbahnya, Dr. Akmaluddin mengawali dengan mengingatkan jamaah tentang peran Rasulullah Muhammad SAW sebagai “rahmatan lil alamin” atau rahmat bagi seluruh alam. Beliau menjelaskan bahwa menuju ke arah rahmatan lil alamin ini, setiap individu harus memiliki akhlak yang baik. “Perlu kita ingat bahwa Rasul diutus untuk memperbaiki akhlak manusia,” kata Dr. Akmaluddin dengan penuh semangat. Beliau menegaskan bahwa akhlak yang baik adalah salah satu tujuan utama ajaran Islam.

Dalam konteks sedekah, Dr. Akmaluddin memberikan pandangan yang mendalam. “Sedekah begitu dekat dengan rahmat Allah,” ujar beliau. “Ketika ada orang mati dihidupkan kembali, ibadah apa yang ingin dilakukannya? Yakni mereka menjawab sedekah. Karena sedekah sejatinya kita sedang mencurahkan rahmat kita kepada sesama kita.” Pesan ini menggarisbawahi pentingnya tindakan baik dan kedermawanan dalam agama Islam.

Namun, Dr. Akmaluddin juga menekankan bahwa sedekah harus dilakukan dengan memperhatikan akhlak yang baik. “Jangan sampai orang yang menerima sedekah merasa tersakiti,” pesannya. Ini mencerminkan prinsip Islam yang menuntut pemberi sedekah untuk memberikan dengan tulus dan penuh perhatian, tanpa menyakiti hati penerima.

Selanjutnya, Dr. Akmaluddin menguraikan prinsip Islam tentang menyayangi sesama dengan sebaik-baiknya. “Sebagaimana panutan kita, Rasul kita, selalu mengedepankan akhlak dalam melakukan sesuatu,” katanya. Menurutnya, sikap empati dan kasih sayang terhadap sesama adalah indikator baiknya iman seseorang.

Pesan yang disampaikan dalam khutbah ini merupakan pengingat bagi jamaah Masjid Ar Rahmah tentang pentingnya mengembangkan akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan sedekah dengan penuh rahmat serta perhatian kepada sesama. Pesan tersebut menginspirasi umat Muslim untuk menjalani hidup dengan penuh kebaikan, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama manusia.

Sementara itu, MUI Sumatera Utara juga akan mengadakan peringatan maulid nabi bersama PJ Gubernur Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada Sabtu 7 Oktober 2023. Acara ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan dalam masyarakat Sumatera Utara. Maulid nabi merupakan salah satu momen penting bagi umat Muslim untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW dan mengambil inspirasi dari kehidupan beliau dalam mempraktikkan akhlak yang baik dan kedermawanan kepada sesama.

Ketua MUI Sumut Resmi Buka Musda ke IV dan PTKU Kabupaten Batubara

0

muisumut.or.id-Batubara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, secara resmi membuka acara Musyawarah Daerah (Musda) ke IV MUI dan Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) Kabupaten Batubara. Acara berlangsung di aula rumah dinas Bupati Batubara, Tanjung Gading Sei Suka, pada Rabu (4/10).

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua MUI Sumut DR. H. Maratua Simanjuntak, Bupati Batubara Ir. H. Zahir MAP, Ketua DPRD Batubara Safii SH, Assisten II Kabupaten Batubara Rusian Herri, Kepala Kantor Kementerian Agama Batubara H. Sakoanda Siregar S.Ag, serta sejumlah pemimpin Pondok Pesantren dan perwakilan ormas Islam.

Dalam sambutannya, Dr. Maratua Simanjuntak menjelaskan bahwa MUI merupakan tenda besar bagi umat Islam yang berasal dari berbagai ormas Islam. Ia menekankan pentingnya kesatuan pikiran dalam menjalankan tugas sebagai pengurus MUI, agar tidak terjebak dalam kepentingan ormas dan fokus sepenuhnya pada kemajuan Islam.

“Kita harus Marhazun Fikri (satu pemikiran), sehingga MUI bisa lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi berbagai fenomena yang mengarah pada penyimpangan terhadap ajaran Islam,” ujar Maratua.

Lebih lanjut, Maratua Simanjuntak menegaskan bahwa banyak kegiatan umat Islam yang menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Oleh karena itu, tugas berat Majelis Ulama adalah memberikan panduan dan pemahaman yang benar kepada umat Islam.

Sebelumnya, Bupati Batubara Ir. H. Zahir MAP juga memberikan sambutan. Ia mengapresiasi peran aktif MUI dalam menjalankan tugasnya di Kabupaten Batubara dan dalam kehidupan masyarakat. Zahir menyebutkan beberapa tugas yang harus dihadapinya dalam upaya menjaga moralitas dan ketertiban masyarakat, termasuk tindakan tegas seperti membongkar bangunan warung esek-esek di pinggir jalan.

“Banyak tugas yang saya hadapi, namun saya yakin bahwa MUI selalu ada bersama saya dalam menjaga moralitas dan keadilan,” ungkapnya.

Bupati Zahir juga berharap agar pengurus MUI Batubara yang akan datang dapat menyusun laporan yang lengkap tentang aktivitas MUI di daerah tersebut, sehingga semua tugas yang telah dilakukan dapat terekam dengan baik dan menjadi referensi dalam mengambil keputusan yang lebih baik di masa depan. (Yogo Tobing)

Sikap Kaum Muslimin terhadap pemimpin yang dzhalim.

0

Konsultasi Syariah Oleh: Hj. Asmawita Abdullah Manaf, Lc., MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Deskripsi masalah:
Surah An-nisa ayat 59:
يا ايها الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول و اؤلي الامر منكم فان تنازعتم في شيء فردوه الي الله والرسول
………..

Kebanyakan kata ulil amri diartikan sebagai penguasa ataupun pemerintah, meskipun ada juga yg mengatakan bahwa maksudnya adalah Ulama.

Ada pendapat yg mengatakan bahwa rakyat tidak boleh (mungkin haram ?) berontak ataupun melawan pemerintahan yg sah dan pemimpinnya adalah muslim. Apabila pemerintah atau pemimpin melakukan kesalahan menurut syar’iyi seperti berlaku dzalim, maka kewajiban ulama untuk menasihati

Pertanyaan:
1. Siapa yang dimaksud dengan ulil amri pada Surah An-nisa, ayat 59 tsb ?
2. Bagaimana sikap kaum muslimin ketika mendapati pemerintah atau pemimpin mereka melakukan sesuatu yg melanggar Syarii’ah ?
3. فان تنازعتم في شيء فردوه الي الله والرسول
Siapa yg disuruh kembali kepada ALLAH dan Rasul ? Bagaimana caranya ?

Jawaban:
1. Pendapat kebanyakan Ulama yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah penguasa atau pemerintah (djjelaskan di dalam Tafsir Al-qurtubi dan tafsir As-sya’rawi).
2. Ketaatan kepada ulil amri hanya apabila mereka mentaati Rasul. Firman ALLAH pada Surah Al-hasyar (59):7

وما اتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا واتقوا الله ان الله شديد العقاب

Apabila penguasa atau pemerintah berbuat tidak sesuai dengan tuntunan Rasul, maka sikap umat Islam terutama Ulama adalah menasihati dan atau menjauh dari mereka, sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut ini:

اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ يَعْلَمُ اللّٰهُ مَا فِيْ قُلُوْبِهِمْ فَاَ عْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَّهُمْ فِيْۤ اَنْفُسِهِمْ قَوْلًاۢ بَلِيْغًا

“Mereka itu adalah orang-orang yang (sesungguhnya) Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatinya. Karena itu, berpalinglah kamu dari mereka dan berilah mereka nasihat, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang membekas pada jiwanya.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 63).

3. Maksud dari perintah kembali kepada ALLAH dan Ar-rasuul pada ayat فردوه الي الله و الرسول tsb adalah perintah kepada ulama dan pemerintah. Surah An-nisaa, ayat 83 menjelaskan hal tsb.
ALLAH Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاِ ذَا جَآءَهُمْ اَمْرٌ مِّنَ الْاَ مْنِ اَوِ الْخَـوْفِ اَذَا عُوْا بِهٖ ۚ وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِ لٰۤى اُولِى الْاَ مْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْبِۢطُوْنَهٗ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَا تَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا

“Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulilh amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan ulil amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu).”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 83)

Generasi Berkarakter: Mendidik Anak Sesuai Ajaran Rasulullah SAW di Acara Maulid

0

muisumut.or.id-Panyabungan Timur, 03 Oktober 2023 – Desa Huta Bangun menjadi saksi pelaksanaan kegiatan yang sarat makna dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat yang penuh antusiasme, di mana Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal, KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, turut serta sebagai narasumber utama. Kegiatan yang meriah ini digelar di Depan Kantor Desa Huta Bangun, menciptakan suasana yang khidmat.

Dalam pidatonya, Wakil Ketua MUI MADINA, Drs. H. M. Yusuf Nasution, M.Si., memberikan motivasi kepada hadirin untuk giat mengejar ilmu, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Beliau menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan umat Islam, dan harus menjadi fondasi utama dalam mendidik generasi muda agar menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat dan agama.

Ketua Komisi Dakwah MUI MADINA, KH. Mahyuddin Lubis, memimpin doa dalam acara tersebut, mengharapkan agar Allah SWT memberikan petunjuk dan rahmat kepada semua yang hadir, serta memberikan kekuatan dalam menjalankan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Dalam ceramahnya, Ketua MUI Kabupaten Mandailing Natal, KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, menegaskan pentingnya Nabi Muhammad SAW sebagai teladan uswatun hasanah bagi umat Islam. Beliau menekankan perlunya mengambil teladan dari ajaran dan perilaku Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, acara peringatan Maulid Nabi ini juga membahas metode mendidik anak sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, memberikan panduan berharga bagi para orang tua dalam membentuk karakter anak-anak mereka. Pesan moral dan etika yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi pedoman dalam mencetak generasi yang saleh dan bertakwa.

Sebagai tambahan, kegiatan ini juga melibatkan Mahasiswa KPI STAIN MADINA sebagai pembawa acara dan pendidik bagi anak-anak di desa binaan dalam membaca Al-Qur’an dan mengulang pelajaran di sekolah.

Peringatan Maulid Nabi ini bukan hanya sebuah momen bersejarah, melainkan juga momentum untuk memperdalam pemahaman terhadap ajaran Islam dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga semangat kebaikan yang ditanamkan dalam acara ini dapat terus menginspirasi masyarakat Desa Huta Bangun dan sekitarnya. (Yogo Tobing)

MUI Sumut Minta Pemerintah Perhatikan Kehidupan Warga Pulau Rempang Kepri

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi kehidupan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Permintaan ini muncul seiring dengan berkurangnya pasokan pangan dan sembako bagi penduduk Pulau Rempang, terutama setelah kabar mengenai potensi pengosongan wilayah tersebut pada tanggal 28 September lalu.

Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyatakan niatnya untuk berkoordinasi dengan perwakilan Ombudsman di Kepulauan Riau. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan dan sembako penduduk Pulau Rempang dapat tetap terpenuhi.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simajuntak, bersama dengan Wakil Ketua, Dr. Ardiansyah, yang juga merupakan juru bicara MUI Sumut, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap situasi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Senin (2/10).

Dr. Ardiansyah mengingatkan tentang pentingnya tolong-menolong dalam kebaikan, mengacu pada riwayat Shahih Al-Bukhari yang menggambarkan bahwa memberi minum kepada seekor anjing yang kehausan saja dapat menjadi sebab seseorang masuk surga Allah. Sebaliknya, menyiksa atau mengurung kucing hingga mati kelaparan karena alasan pribadi dapat membawa konsekuensi buruk.

“Kisah hadis ini memberi kita pelajaran bahwa menyelamatkan jiwa makhluk hidup, termasuk manusia, adalah tindakan mulia yang akan mendatangkan pahala yang besar,” ungkap Dr. Ardiansyah.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga nyawa manusia, mengutip ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa jika seseorang membunuh satu jiwa, itu seolah-olah ia telah membunuh seluruh umat manusia. Sebaliknya, jika seseorang memelihara satu jiwa, itu seolah-olah ia telah memelihara seluruh umat manusia.

“Oleh karena itu, adalah kewajiban kita semua untuk saling membantu dalam kebaikan. Terutama, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan kelangsungan hidup rakyatnya, karena mereka dipilih dan diberikan kepercayaan oleh rakyat,” tambah Dr. Ardiansyah.

Dalam penutupannya, Dr. Ardiansyah mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu tangan dalam memberikan bantuan kepada saudara-saudara sebangsa di Pulau Rempang yang sedang menghadapi kesulitan, khususnya karena persediaan pangan mereka semakin menipis. Ia berharap bahwa upaya kolaboratif ini akan membantu meringankan beban yang dihadapi oleh warga Pulau Rempang yang terancam kelaparan. (Yogo Tobing)

Hari Batik Nasional: Kedai Wakaf Coffe Shop MUI Sumut Tawarkan Diskon 20 Persen Bagi Pelanggan Yang Mengenakan Batik

0

muisumut.or.id-Medan, Medan, 2 Oktober 2023 – Peringatan Hari Batik Nasional, sebuah momen yang berharga dalam budaya Indonesia, telah kembali tiba. Momen ini tak hanya menjadi kesempatan untuk merayakan kekayaan warisan budaya Indonesia, tetapi juga menjadi titik fokus bagi MUI Sumatera Utara (MUI Sumut) untuk memberikan penghormatan yang istimewa kepada batik, simbol identitas budaya yang kaya dan indah.

Pada hari bersejarah ini, Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) yang berada di bawah naungan MUI Sumut, memutuskan untuk mengambil bagian dalam merayakan warisan batik. Dalam sebuah wawancara dengan direktur P2WP MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum., beliau dengan antusias menyatakan, “Batik adalah jati diri budaya Indonesia yang tak ternilai. Kami di MUI Sumut berkomitmen untuk mempromosikan dan melestarikan warisan budaya ini, dan Hari Batik Nasional adalah saat yang sempurna untuk melakukannya.”

Pada tanggal 2 Oktober, Kedai Wakaf MUI Sumut, salah satu entitas di bawah P2WP, mempersembahkan sebuah tawaran khusus yang tak boleh dilewatkan. Mereka memberikan diskon istimewa sebesar 20 persen untuk semua pelanggan setia Kedai Wakaf yang mengenakan Batik.

“Kami merasa bangga untuk merayakan Hari Batik Nasional dengan tawaran istimewa ini,” ungkap beliau dengan senyum di wajahnya. “Seluruh produk yang ada di Kedai Wakaf Coffe Shop kita diskon khusus pada hari ini, dengan syarat pelanggan mengenakan batik,” ungkapnya.

Inisiatif ini bukan hanya sebuah tanda penghormatan kepada warisan budaya, tetapi juga merupakan upaya nyata untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya memelihara dan menghargai warisan yang telah diberikan oleh batik, sebuah karya seni yang melekat dalam sejarah dan budaya Indonesia. (Yogo Tobing)

Kajian Kitab Kuning Perdana Dilaksanakan oleh Komisi Dakwah MUI Kota Siantar

0

muisumut.or.id-Siantar, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar menggelar Kajian Rutin Kitab Kuning perdana pada Minggu, 1 Oktober 2023. Acara ini berlangsung di Aula DP MUI Kota Siantar yang terletak di Jalan Kartini, setelah Ketua DP MUI Kota Siantar, Drs. H. M. Ali Lubis, melakukan peluncuran resmi pada Minggu sebelumnya, tepatnya pada tanggal 24 September 2023.

Kajian Kitab Kuning ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas Islam), Perguruan Tinggi, serta para Dai dan Ustadz yang berpusat di Kota Siantar. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memperkaya khazanah keilmuan serta mengembangkan minat terhadap Kitab Kuning.

Ketua Komisi Dakwa MUI Kota Siantar, Dr. M. Zein M. Pdi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kalinya diadakan. Kajian berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan nara sumber yang berkaitan dengan Tafsir, yaitu Ikhwanuddin Nasution dan Fiqih Mawaris Faraid, yang dipimpin oleh Drs. H. M. Ali Lubis.

Dr. M. Zein SPdi menambahkan bahwa Komisi Dakwah akan mengadakan kegiatan serupa secara rutin setiap minggu. Kajian akan mendalam tentang ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, menjadi fokus utama dalam setiap pertemuan. Selanjutnya, Minggu depan, kajian Kitab Kuning akan berlangsung di tempat yang sama.

Salah satu peserta dari perwakilan Nahdatul Ulama (NU) Kota Siantar, Cut Hasbalah, menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki dampak positif dalam meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan, baik bagi para dai, mubaligh, maupun tenaga pengajar. Ia juga menekankan bahwa kajian ini masih dalam tahap perdana dan diharapkan dapat memperkenalkan lebih banyak materi ilmiah kepada masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, Ketua DP MUI Kota Siantar pada saat peluncuran Kajian Kitab Kuning sebelumnya menegaskan pentingnya berdakwah sebagai tugas bersama. Harapannya, kajian rutin Kitab Kuning ini dapat memberikan manfaat besar bagi kaum Muslimin dan Muslimat serta dapat menjadikan mereka orang yang berilmu atas pengetahuan yang diperoleh.

Ketua Umum DP MUI Kota Siantar juga menyampaikan bahwa dalam berdakwah, terdapat tiga metode yang disebutkan dalam Surat An Nahl ayat 125. Pertama, adalah metode Bil Hikmah yang dianggap sebagai metode yang paling utama dalam segala hal, baik pengetahuan maupun perbuatan. Metode ini menggunakan hikmah untuk mencegah terjadinya kerusakan. Kedua, adalah Metode Maw’izhah Al-Hasanah, yaitu pengajaran yang baik yang dapat diterapkan di masyarakat, lembaga pendidikan, dan rumah tangga. Terakhir, adalah Metode Mujadalah yang dilakukan dengan cara memahami pokok persoalan dan berdialog dengan mitra dengan bukti dan alasan yang kuat.

Kajian Kitab Kuning perdana ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan pemahaman agama dan keilmuan di Kota Siantar serta memperkuat dakwah Islam dalam masyarakat. (Yogo Tobing)

Bolehkah Menggunakan Transaksi dengan Kripto?

0

Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, S.H.I., MH
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan:
Belakangan ini saya sering mendengar istilah kripto, termasuk saat salah satu calon presiden juga mengungkapkan tentang pentingnya kripto. Apakah mata uang kripto boleh digunakan saat melakukan transaksi?

Jawaban
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut urusan muamalah hukumnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Demikian pula dengan penggunaan transaksi dengan mata uang kripto, maka hukumnya adalah boleh selama tidak ada unsur-unsur yang mengharamkannya yakni, gharar atau tidak jelas, maysir atau gambling, riba atau pertambahan nilai yang tidak punya dasar, yang kesemuanya ada dalam syarat dan rukun akad dalam fikih muamalah.

Maka, untuk memudahkan kita memahami hukum penggunaan kripto, perlu dijelaskan apa dan bagaimana cara kerja penggunaan kripto. Kripto atau crypto adalah mata uang yang bersifat virtual yang keamanannya dijamin dengan alat atau sistem yang disebut kriptografi (sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya) dengan teknologi yang mencatat dan memantau segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan blockchain.

Transaksi melalui kripto diminati disebabkan mudah menyimpan aset digital dan mudah bertransaksi kepada banyak orang antar negara sebab tidak lagi terikat dengan mata uang negara masing-masing. Era digital telah menembuh batas-batas negara. Bahkan beberapa negara sudah melegalkan penggunaan mata uang kripto.

Terdapat banyak jenis mata uang kripto, namun yang banyak diminati yakni Bitcoin dan Ethereum (ETH). 1 Bitcoin setara dengan 27,911.50 USD atau sekitar Rp 418 juta namun bisa berfluktuatif. 1 ETH bernilai Rp27 juta bahkan lebih.

Lalu, apakah mata uang kripto boleh digunakan?

Pertama, sebagai mata uang, kripto memiliki peluang ketidakpastian gharar sebab penjaminnya juga bersifat digital melalui apa yang disebut blockchain.  Dalam sebuah hadis Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim).  Berbeda dengan mata uang resmi negara yang telah dijamin dalam undang-undang. Di Indonesia misalnya diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Kedua, mata uang kripto terdapat unsur maysir atau gambling dimana transaksi perdagangan kripto yang sangat cepat dan mengandalkan spekulasi resiko tinggi. Allah Swt. melarang perbuatan yang bersifat maysir: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Nisa: 43). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa nilai mata uang kripto terbilang fluktuatif dan tidak terkendali. Hal ini menyebabkan kenaikan dan penurunan nilai mata uang kripto yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan tanpa diketahui alasan yang jelas. Sampai disini, juga dapat menimbulkan dharar yakni membawa kerugian yang sangat besar.

Lalu bagaimana aset cryptocurrency? Dalam Islam, sebuah komoditas harus mempunyai nilai dimana dilandasi wujud fisik, jumlahnya pasti dan kepemilikannya bisa diserahterimakan dan diperjualbelikan.

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, kripto merupakan aset penyimpanan nilai yang telah mendapatkan mufakat atau kesepakatan dari banyak orang. Selain itu, cryptocurrency dapat menjadi aset dan memiliki nilai di dalamnya, sehingga memenuhi definisi maal, maka aset kripto dapat ditransaksikan, sebaliknya jika tidak terpenuhi maka hukumnya menjadi haram, sebab akan menyebabkan kerugian pada pihak-pihak tertentu.

Hal ini sejalan dengan hasil ijtima’ ulama Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tahun 2021.

Hukum Menggunakan Aset Wakaf untuk Bisnis

0

Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, S.H.I., MH
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan

Di sebuah masjid di Kota Medan, yang notabenenya adalah wakaf dari umat Islam telah terjadi praktek-praktek bisnis, seperti penyewaan aula, pembayaran parkir dan seterunya. Karenanya, muncul pertanyaan, apakah aset wakaf bisa digunakan untuk kegiatan bisnis?

 

Jawaban

            Masjid adalah aset wakaf. Sebagaimana fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di atasnya ada bangunan masjid bahwa status tanah yang dimanfaatkan untuk masjid adalah wakaf walaupun secara formal belum memperoleh sertifikat wakaf. Selanjutnya, tanah masjid tersebut tidak boleh dihibahkan, tidak boleh dijual, tidak boleh dialihkan atau diubah peruntukannya. Selanjutnya, benda wakaf dan status tanah wakaf masjid tidak boleh diubah kecuali dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam fikih, bawa hukum wakaf mempunyai syarat dan rukun. Khusus rukun, menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, dan Hanabilah, rukun wakaf terdiri dari, wakif (orang yang berwakaf), mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf), barang yang diwakafkan, shighat atau lafazh wakaf. Sedangkan menurut ulama Hanafi, rukun wakaf hanya shighat.

Dalam lafafz atau shighat wakaf, maka terdapat lafzah umum dan khusus. Menurut Malikiyah sebagaimana dikutip oleh Wahbah Zuhaili lafazh wakaf adakalanya jelas dengan adanya batas atau syarat (qayyid) adakalanya tidak jelas dan terkadang dalam bentuk perbuatan langsung.

Dalam kasus yang dipertanyakan, tentu, orang yang berwakaf (wakif) meniatkan harta wakafnya untuk pembangunan masjid dan peruntukannya. Secara umum bahwa peruntukan masjid adalah tempat beribadah bagi kaum muslimin. Dalam ibadah, tidak hanya berkaitan dengan ibadah mahdhah seperti sholat namun juga ibadah ghair mahdhah seperti kegiatan sosial dan ekonomi.

Terkait dengan kegiatan sosial dan ekonomi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor: 34 Tahun 2013  Tentang  Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial dan yang Bernilai ekonomis. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Masjid dan area masjid dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar ibadah mahdlah. Pemanfaatan area masjid untuk kepentingan muamalah,  seperti sarana pendidikan, ruang pertemuan, area permainan  anak, baik yang bersifat sosial maupun ekonomi diperbolehkan dengan syarat:

  1. Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i
  2. Senantiasa menjaga kehormatan masjid.
  3. Tidak mengganggu pelaksanaan ibadah

Sedangkan untuk memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan  hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid.

Dalam fatwa tersebut juga dibolehkan menjadikan bangunan masjid bertingkat; bagian atas  dimaksudkan untuk ibadah, sedangkan bagian bawah  dimaksudkan untuk disewakan atau sebaliknya dengan syarat: (1) Bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah. (2) Bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai. (3) Tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk  beribadah.  (4) Tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid. (5) Tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain  dengan menutup aurat. (6) Dimanfaatkan untuk keperluan yang sesuai syar’i, dan  hasil sewanya untuk kemaslahatan masjid.

Lebih luas dari itu, bahwa menurut UU No. 41 Tentang Wakaf bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf juga berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan nazhir mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya

Namun demikian, sebagai nazir wakaf dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM masjid bersangkutan hendaknya melakukan sosialisasi kepada para pewakif dan jamaah terkait rencana-rencana pemberdayaan aset wakaf masjid untuk kegiatan bisnis untuk kemaslahatan masjid agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berakibat sengketa.