Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 93

Fokus Capai ISO MUI Sumut Kunjungi MUI Pusat, Jawa Timur dan Banten

muisumut.or.id, MUI Sumut kunjungi MUI Pusat, MUI Banten dan MUI Jawa Timur, pada 26 s/d 28 Desember. Kunjungan yang  bertujuan untuk mendapatkan informasi praktek terbaik (Best Practices) Tata Kelola Manajemen (kelembagaan, SDM, keuangan, aset dan inventaris, dan penyelenggaraan program) melalui kunjungan langsung MUI Provinsi yang meraih peringkat pertama (MUI Jawa Timur) dan yang meraih peringkat ke-empat (MUI Banten).

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi proses ISO ISO 9001:2015 (ISO), mulai dari Persiapan, tahap implementasi, tahap sertifikasi dan tahap Pasca Sertifikasi, melalui kunjungan ke MUI Pusat yang telah berhasil menerapkan ISO.

Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) pusat telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 (ISO) sejak 2018 dan telah memperoleh sertifikat dari lembaga sertifikasi dunia, Worldwide Quality Assurance (WQA). Melalui penerapan ISO ini telah terjadi peningkatan kualitas organisasi DP MUI dalam berbagai aspek, antara lain: pelayanan, kepemimpinan, manajemen, sumber daya manusia, regulasi dan SOP, sarana dan prasarana, anggaran, dan kepegawaian. Dengan demikian diharapkan terbentuk organisasi DP MUI yang modern, profesional, transparan, responsif dan ramah serta memiliki kinerja yang tinggi yang memenuhi aspirasi masyarakat.

Pada Rakernas IV MUI di Raja Ampat, Papua, diputuskan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 hendaknya dapat diterapkan di lingkup DP MUI Provinsi. Rencana penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di MUI Provinsi telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Antara DP MUI dengan 5 MUI Provinsi pada Januari 2019 di kantor DP MUI, Jakarta. 5 DP MUI Provinsi tersebut adalah yang terkategori A dan B dari hasil monev pada 2017, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, dan Sumut.

Temuan Utama dan Rekomendasi.

  1. Temuan dari hasil kunjungan.
  2. Implementasi ISO bagi MUI Pusat telah mewujudkan Tata Kelola yang baik dan menghasilkan outcome berupa kinerja yang terukur, kepatuhan terhadap peraturan dan kepercayaan stakeholders.
  3. Proses implementasi ISO dapat diselesaikan dalam 4 bulan dan proses sertifikasi dalam waktu 2 bulan.
  4. Tim ISO MUI Pusat akan melakukan pendampingan terhadap MUI Sumut dalam proses pelatihan, penyusunan dokumen dan menyiapkan tenaga auditor internal. Proses pendampingan dilakukan melalui kehadiran di MUI Sumut dengan akumulasi durasi selama 16 hari. Jumlah Tim pendamping sebanyak 1 sampai 2 orang.

MUI Sumut perlu mengimplementasikan ISO agar dapat mewujudkan Tata Kelola yang baik dan menghasilkan outcome berupa kinerja yang terukur, kepatuhan terhadap peraturan dan kepercayaan stakeholders. Untuk itu MUI Sumut akan memastikan komitmen seluruh unsur pengurus untuk mengimplementasikan ISO

 

MUI Sumut Gelar Munajat Untuk Indonesia Rukun Dan Damai

Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumatera Utara, menggelar munajat bersama untuk Indonesia rukun dan damai.

Acara berlangsung,Sabtu (30/12) di Gelanggang Mahasiswa UINSU Jalan Sutomo Medan. Kegiatan munajat dengan berzikir dipimpin Jumana Nasution dan doa oleh Abdul Hamid Ritonga. Kegiatan tausiyah dan doa bersama berlangsung khidmat.

Hadir, Ketua Umum MUI Sumut, Dr.Maratua Simajuntak, Sekretaris Umum Prof.Asmuni, Bendahara Umum Sotar Nasution. Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, Plt Gubsu Hassanudin diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provsu Drs.Basarin Yunus Tanjung, MSi. Perwakilan Ormas Muhammadiyah, Al Washliyah dan Nahdathul Ulama(NU), mewakili Kodam I/BB, Badan Kontak Majelis Taklim Sumut dan undangan lainnya.

Ketua Panitia yg juga merupakan Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah Dr.H.Abdul Rahim M.Hum bersama Sekretaris Drs. H. M. Hatta Siregar, SH, M.S menyebutkan, kegiatan ini difasilitasi MUI Sumut ini bertemakan melangitkan doa dan menguatkan ukhuwah Islamiyah untuk Indonesia rukun dan damai. Sedangkan tujuan kegiatan terbangunnya silaturrahim dan sinergi antara organisasi masyarakat (Ormas) dan umat Islam.

Terbangunnya kesadaran akan pentingnya makna persaudaraan (ukhuwah Islamiyah). Terbinanya sikap toleran dan suasana yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat.Terbangunnya visi dan kesadaran bersama akan pentingnya makna ukhuwah Islamiyah sebagai kekuatan umat.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr.Maratua Simajuntak menyebutkan kegiatan ini diharapkan meningkatkan kebersamaan untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah.

Maratua berharap ukhuwah bukan hanya semboyan tetapi direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Turut memberi sambutan Perwakilan Ormas Islam.

Pentausiyah Abdul Latif Khan mengajak umat Islam untuk tidak henti menyuarakan kemerdekaan bagi rakyat Palestina.

Dia juga mengingatkan sekaitan Pemilu pada Februari 2024 mendatang agar umat Islam tidak terpecah belah akibat beda pilihan.

Komisi Fatwa MUI Sumut Buka Konsultasi Syariah

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesian (MUI) Sumatera Utara, membuka konsultasi syariah.

Hal itu sekaitan banyaknya masalah dan persoalan umat Islam, yang membutuhkan jawaban hukumnya.

“Untuk menjawab berbagai masalah itu, maka Komisi Fatwa MUI Sumut akan membuka konsultasi syariah. Agar umat yang ingin mendapatkan jawaban dari orang yang tepat,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Sanusi Lukman, Sabtu (30/12).

Disebutkannya, untuk mempermudah menyampaikan permasalahan, masyarakat bisa bertanya melalui sistem online http://muisumut.or.id maupun sistem online di kantor MUI Sumut.

“Sejak dibukanya konsultasi syariah. Alhamdulillah banyak pertanyaan dan ada juga yang berasal dari anggota MUI Sumut sendiri masalah masalah yang muncul di tengah tengah masyarakat,” ujarnya.

Hal lain disebutkannya, masalah masalah tersebut sebelum dijawab disidangkan dulu di Komisi Fatwa.

Diantara masalah yang ditanyakan masyarakat adalah tentang hukum kurban dengan uang, bagaimana hukum talak, golput dalam pemilu dan lain lain.

“Semoga dengan adanya Rubrik Konsultasi Syariah ini dapat menjadi media bagi umat Islam khususnya di Sumatera Utara untuk menanyakan masalah masalah Agama kepada MUI. Harapan kami masalah masalah umat bisa kita selesaikan atau paling tidak kita bisa memberikn panduan keagamaan kepada masyarakat. Semoga Allah merahmati kita semua,” pungkasnya.

Program Dakwah MUI Sumatera Utara Cegah Pemurtadan di Daerah-daerah Minoritas Muslim

Sumatera Utara, 29 Desember 2023 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara berhasil menjalankan program dakwah di daerah rawan pemurtadan. Program ini, yang dilaksanakan oleh Bidang/Komisi Dakwah, berlangsung dengan sukses pada 27-28 Desember 2023 di enam daerah minoritas Muslim di Sumatera Utara.

Tim dari MUI Sumatera Utara mengunjungi Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Barat, Toba, Humbang Hasundutan, dan Tapanuli Utara. Setiap daerah dibagi menjadi dua kelompok, masing-masing fokus pada dua masjid sebagai pusat kegiatan dakwah.

Berikut adalah rincian masjid dan tokoh yang terlibat di setiap daerah:

Kabupaten Karo
1. Masjid Desa Tigapancur, Kec. Simpang Empat (Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, MA)
2. Masjid Desa Budaya Lingga, Kec. Simpang Empat (Amri Susanto, MA)

Kabupaten Pakpak Barat
1. Masjid Attawabin Sosor Salak (Dr. Fuji Rahmadi, MA)
2. Masjid Nurul Iman Salak (H. Susanto, S.Th.I., S.Pd.I)

Humbang Hasundutan
1. Masjid Barangan Desa Sihite II, Kec. Doloksanggul (Dr. Soiman, MA)
2. Masjid Raya Doloksanggul (Untung Aulia Safri Sitorus, S.Ag)

Kabupaten Tapanuli Utara
1. Masjid Raya Tarutung (Prof. Dr. H. Abdullah, M.Si)
2. Masjid Syuhada (H. M. Safii Sitepu, S.Ag,. SH., MH)

Kabupaten Dairi
1. Masjid Al Muhajirin Perumnas Kalang Simbara (Dr. H. Sugeng Wanto, S.Ag., M.Ag)
2. Masjid Telaga Zam-Zam Batang Berruh Sidikalang (Fadlan Khoiri, S.Th.I., M.Ag)

Kabupaten Toba
1. Masjid Al Muhajirin, Balige (Dr. Syafruddin Syam, MA)
2. Masjid Al Hidayah, Porsea (Muhammad Irsyad, S.Pd., M.Ag)

Antusiasme masyarakat dan jamaah di setiap daerah sangat tinggi. Mereka merasa senang dan bahagia bisa menerima kunjungan dari tim DP MUI Sumatera Utara serta mendapatkan ilmu yang bermanfaat, terutama dalam penguatan aqidah untuk menghindari pemurtadan.

Program ini diharapkan dapat menguatkan niat dan tujuan MUI Sumatera Utara dalam mencegah pemurtadan dengan efektif. Dengan memberikan pemahaman yang kuat tentang aqidah, diharapkan masyarakat di daerah-daerah tersebut dapat terhindar dari godaan atau ajakan untuk berpindah agama dari Islam ke agama lain (Murtad).

Stiker Promosi Lingkungan Hidup Sosben MUI SU Go Internasional Sampai ke India dan Sydney Australia

Penyerahan Kepada Prof. Rao JNU

Prof. Upendher Rao dari Universitas Jawaharlal Nehru (JNU) India Mengapresiasi Stiker Lingkungan Hidup Sosben MUI SU.
“Outstanding Ulama promoting the environment”, kata Prof Upendher Rao ketika Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Sosben MUI SU menyerahkan Souvenir Siker Promosi Lingkungan Hidup Sosben MUI SU dalam kunjungan FKUB Provsu ke India pada tanggal 3 -7 Oktober 2023 yang dipimpin lansung oleh Ketua FKUB SU Dr. H. Abdurrahim, M.Hum.

“When our guests enter our university, we welcome you with greenery and thick trees” lanjut Prof.Upendher Rao yang menyatakan ketika tamu kami datang ke Area Universitas kami. Kami sudah menyambut kamu samua dengan banyaknya pepohonan hijau yang rimbun. Hal itu menunjukkan kami mencintai lingkungan.

Dr. Shasi Bala Sekretaris Bersama Antar Rashtriya Sahayog Parishad (ARSP) atau Dewan Kerja Sama Internasional India didirikan pada tahun 1978 sebagai organisasi nirlaba, non-pemerintah dan non-politik untuk mempromosikan persaudaraan dan keharmonisan universal, yang mempunyai motto
“Vasudhaiva Kutumbakam” or ‘the world is one family’ , beliau menyampaikan apresiasi dan rasa gembiranya menerima stiker sosben MUI SU, bahwa kita satu frekuensi tentang cinta lingkungan hidup. Saya gembira dan salut bahwa Majelis Ulama Indonesia ikut juga kampanye tentang pelestarian Lingkungan Hidup. “We are one frequency in loving the environment”
“We are happy that the Indonesian Ulama Council is also campaigning for the environment”


Penyerahan Kepada Riyanto (Pegawai Bidang Humas Kedubes RI New Delhi)

Tak lupa Nani Ayum juga menyerahkan Stiker kepada Riyanto Pegawai bidang HumasKedubes RI New Delhi India yang beralamat 50-A Kautilya Marg, Chanakyapuri, New Delhi 110021. FKUB SU disambut Dubes RI untuk India dan Kerajaan Bhutan Ibu Ina Krisnamukti

Alhamdulillah Nani Ayum juga menyerahkan Stiker Promosi Lingkungan Hidup Sosben MUI SU ke Masjid Surry Hill ,Masjid King Faisal Mosque. Terletak di 175-177 Commonwealth St, Surry Hills, Sydney, Australia. Nani Ayum mengatakan, kebetulan saya menghadiri Wisuda Putra kedua kami bersama Alm. H. Darul Aman Nasution yang pernah menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI SU yaitu Ahmad Munif Hannani Nasution mendapat gelar Master of Applied Economics Macquarie University with Double Degree Universitas Brawijaya Malang Beasiswa Australia Awards Scholarships (AAS) pada Hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 Macquarie University di Sydney. Tapi sayang tidak bisa berfoto bersamsa karena BKM Masjid tidak ada di tempat, yang ada hanya petugas kebersihannya yang berkebangsaan Bangladesh . Masjid Buka tutup sesuai jam waktu Sholat.

Data dari Australia Bureau of Statistics (ABS) menunjukkan bahwa Sydney adalah rumah bagi komunitas Muslim yang besar. Menurut sensus 2021, sekitar 813.000 umat Muslim tinggal di Australia, dengan 42,9% di antaranya berdomisili di New South Wales, yang mencakup Sydney.

Muslim Indonesia di Sydney juga tidak banyak. Ada Masjid Indonesia di antaranya :
Masjid Al Hijrah, Tempe, New South Wales (NSW), Australia, ada Masjid Iqro, 39 McCourt St, Wiley Park NSW 2195, Australia. Nani Ayum mengatakan ,
“Sebenarnya saya dimintai ceramah pada komunitas Muslimah Indonesia Sydney oleh Ustazah Ulya sahabat medsos saya, orang Lombok keturunan Yaman di Masjid Iqra Masjid Indonesia , bertepatan pengajiannya setiap Rabu. Tapi sayang hari Rabu, tanggal, 6 Desember 2023 itu bertepatan Wisuda putra saya. Dan Rabu depannya 13 Desember 2023 kami sudah pulang tanggal 12 Desember 2023 Ungkap Nani.

Alhamdulillah Stiker kecil sederhana Sosben MUI SU kali ini sudah go Internasional. Sengaja dikemas tiga bahasa dengan latar belakang foto Kaldera Toba destinasi wisata kebanggaan Sumatera Utara.

ان تعتني بالأرض والأرض ستعتني بك.

Protect Nature, Nature will Protect You
“Jagalah Alam, Alam akan Menjagamu.”

Rapat Kordinasi BidKom Sosben MUI SU Dirangkai Pelatihan Kebencanaan

Bidang Komisi Sosial Bencana ( BidKom Sosben) MUI SU gelar Rapat Koordinasi pada Hari Senin – Selasa Tanggal 12 – 13 Jumadil Akhir 1445 H /25 -26 Desember 2023 di Hotel Syari’ah Grand Darussalam Jalan Darussalam no 32 Medan. Rakor Sosben mengusung tema ” Mitigasi Bencana Tanggung Jawab Kita Bersama”.

Ketua Panitia Hj. Laila Rohani selaku Ketua Bidang Sosben MUI SU mengatakan dalam laporannya bahwa kegiatan Rakor ini diikuti oleh Komsosben MUI Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.

Ketua Umum MUI SU dalam Sambutannya pada pembukaan Rakor mengatakan bahwa “Kehancuran dan bencana yang terjadi di darat maupun di laut adalah akibat ulah tangan manusia itu sendiri. Ayat Qur’an QS Ar Rum 41 yang mengatakan Bima Kasabat Aidinnas bahwa Yadun pada kata Aidinnas itu bisa membawa manusia ke surga atau ke neraka. Dengan tangan bisa menolong dan dengan tangan juga bisa mencuri, membunuh dsbnya. Dengan tangan juga terjadi penggundulan hutan, mengakibatkan terjadinya erosi dan bencana tanah longsor . Dengan tangan mengetik di Medsos bisa mengakibatkan perkelahian, konflik sosial apalagi pada situasi menjelang Pemilu saat ini.”

Nara sumber Rakor tiga orang. Prof.Dr.H.Asmuni yang menyampaikan tentang “Solidaritas Dalam Islam” menyebutkan bahwa Hikmah saling memberikan bantuan adalah bahwa Allah akan memberi bantuan kepada orang yang rela membantu saudaranya hadist riwayat Muslim. Prof.Asmuni melanjutkan bahwa hasil penelitian tentang manfaat sedekah sangat luar biasa yaitu a. Dapat meredakan stress b. Mengurangi tekan darah c. Mengurangi rasa sakit d. Membantu orang lain menimbulkan rasa bahagia dalam diri.

Pada momentum Rakor Sosben dirangkai sekalian dengan Pelatihan Kebencanaan dan menghadirkan dua Narasumber praktisi Kebencanaan .
Satu M.Hendra Ramli ST yang bersertifikat Instruktur Nasional , berpendidikan TOT on First Aid and Disaster Preparedness Jerman dan sudah berpengalaman dalam kebecanaan nasional, maupun inernasional, beliau dari BPBD SU dan FAI SU. Materi paparannya : ” Panduan Pertolongan Pertama. Satu Lagi Instruktur Nasional Syahroni Nasution dari TAGANA (Perlindungan Sosial Korban Bencana) dengan Materi Manajemen Kedaruratan).

Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Sosben MUI SU dan juga sebagai Sekretaris Panitia Rakor menyampaikan bahwa Kegiatan Rakor ini dirangkaikan dengan kegiatan Pelatihan Kebencanaan sebagai bonus bagi peserta Rakor untuk menimba ilmu dan melaksanakan praktik kebencanaan dari para pakar di bidangnya, karena rata rata pengurus Sosben masih sangat minim pengetahuan tentang kebencanaan.

Nani Ayum melanjutkan bahwa baru kali ini Rakor Sosben MUI SU yang mengundang 28 Kabupaten /Kota minus Kepulauan Nias, karena pada Rakor sebelumnya kita hanya mengundang Kabupaten /Kota yang terdekat dengan Kota Medan ditambah LSM Mitra Sosben MUI SU seperti LSM Keagamaan, LSM Lingkungan Hidup, LSM Kesehatan, LSM Sosial, Akademisi, dan Pengurus Warga Binaan Sosben MUI SU.

Alhamdulillah Sudah terbentuk Struktur Komisi Sosial dan Bencana pada 15 DP MUI Kabupaten/Kota dan ada beberapa Kabupaten /Kota menamakan Komisinya berbeda bukan Komsosben tapi esensi tugasnya sama. Seperti Komisi Sosial Lingkungan Hidup dan Bencana Alam, ada Komisi Soslingda (Komisi Sosial Lingkungan Hidup dan SDA. Ada lagi Komisi SDM dan Lingkungan Hidup dan yang paling unik ada Kabupaten yang menamakan Komisinya Komisi Ekonomi Litbang Sosben. Selain ini Masih ada Pengurus DP MUI Kabupaten/Kota yang belum membentuk Struktur Komisi Sosial Bencana.

Maka pada diskusi kelompok B bidang Rekomendasi yang diketuai Drs.H.Zulkarnaen Sitanggang, MA (MUI kota Medan) dan Sekretaris Loli Asmita Manik,SPdi (MUI kab Dairi) mengusulkan pada Rakor Sosben MUI SU yang salah satu isinya adalah agar terbentuknya Komisi Sosial dan Bencana di Kabupaten /Kota. Adapun isi lengkap Rekomendasi itu sebagai berikut :
1. DP MUI Kabupaten/Kota agar membentuk struktur Komisi Sosial Bencana.
2. Komisi Sosial dan Bencana MUI Sumatera Utara berada pada Kluster Pendidikan, khususnya Dakwah Pra, Saat dan Pasca Bencana.
3. Membuat program kerja yang berhubungan dengan bidang pendidikan dakwah bencana, seperti: mitigasi bencana, fardhu kifayah bencana, trauma healing bencana.bimbingan agama secara konsisten dan berkesinambungan selama terjadinya bencana.
4. Melalui Ketua Umum MUI Sumatera Utara dimohon kepada Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara untuk menyusun Fiqh Kebencanaan dengan melibatkan pakar kebencanaan.
5. Membuat Buku Saku Kebencanaan oleh Komisi Sosial Bencana MUI Sumatera Utara.
6. Kerjasama dan bersinergi dengan stakeholder terkait mitigasi bencana.

Pada Komisi Program Kerja yang Ketuanya H. Faidhil Siregar, S.Ag (MUI Kota Pematang Siantar) dan Sekretaris Dra.Hj.Afnizar ( MUI Kota Tebing Tinggi)
mengusulkan Program Kerja Komisi Sosial Dan Bencana MUI Sumatera Utara Tahun 2024 Sebagai berikut :
1. Pelatihan tentang Keagamaan kepada Pengelola/Petugas Panti Asuhan dan Panti Jompo
2. Penyuluhan dan Sosialisasi Tanggap Bencana, Perspektif Agama, Kesehatan dan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Pasca Bencana serta Pembagian Buku Agama di Kab/Kota
3. Training Of Trainer (ToT) Tentang Kebencanaan
4. Workshop tentang Psikologi Kebencanaan
5. Media Promosi Sadar Lingkungan (Perspektif Islam)
6. Mengadakan Khitanan Massal
7. Transpor dan Konsumsi Rapat Bidang/Komisi
8. Rakor Komisi Sosial dan Bencana MUI Sumatera Utara

Demikian disampaikan Tim Kerabat kerja yang mensukseskan Rakor Sosben MUI SU ini adalah Ameilia Zuliyanti Srg, Rahmat Widia Sembiring sebagai moderator dan pengarah pada Rapat Komisi adan B. Heri Syahputra sebagai perumus dan pengarah pada Rapat Komisi A.

RAKOR ZONA III MUI DI KEPULAUAN NIAS HASILKAN 14 REKOMENDASI

0

MUI Provinsi Sumatera Utara laksanakan Rapat Koordinasi Daerah Zona III yang dilaksanakan di Kota gunung Sitoli Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada 22-24 Desember 2023. Rakorda tersebut mengusung tema Meningkatkan Peran MUI sebagai Himayah al-Ummah dan merawat akidah dan berkhidmat untuk umat.
Panitia Pelaksana acara tersebut yang sekaligus, Dr. Irwansyah, M.H.I menyampaikan bahwa peserta dalam acara ini adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum serta Pimpinan KPRK MUI se-Kepulauan Nias. Dalam penyampaiannya Dr. H. Arso, SH., M.Ag menyatakan bahwa MUI berkewajiban untuk menyelamatkan akidah ummat dari pemahaman yang salah yang hari ini banyak tumbuh di masyarakat. MUI harus menjadi garda terdepan dalam mengayomi dan merespon persoalan-persoalan keumatan di tanah air apalagi di Daerah minoritas seperti Nias. Arso berharap bahwa dengan adanya Rakorda yang dilaksanakan di Nias ini akan bisa melihat masalah-masalah yang ada di Daerah tentu secara bersama-sama akan mencoba untuk mencarikan jalan keluarnya. Papar Arso. Sesaat sebelum Dr. Arso mewakili Ketua Umum MUI Sumatera Utara membuka secara resmi acara Rakorda Zona III di Nias.
Dalam rangkaian Rakor tersebut membahas tiga pokok poin penting yakni Dr. H. Arso, SH., M.Ag sekaligus sebagai Narasumber mengangkat topik “Latarbelakang Penerbitan Fatwa MUI No. 72 Tahun 2023 tentang Hukum Pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah dalam Menafsirkan Ayat “Qul Huwa Allahu Ahad”. Dr. Arso menyebut bahwa sesuai dengan rekomendasi fatwa MUI Pusat tersebut agar fatwa ini disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA juga tampil sebagai Pemateri terkait administrasi kelembagaan dan keuangan Majelis Ulama Indonesia. Hasan Bakti menyampaikan bahwa MUI bukan lembaga pemerintah namun MUI sebagai mitra pemerintah dan lembaga yang memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan yang sudah diatur secara sistematis. Salah satu kelebihan MUI bahwa tatakelolanya sudah diatur secara rapi dan tersistem. Karenanya MUI di semua tingkatan harus tertib dalam administrasi, kemudian juga menyiapkan fasilitas perkantoran tentunya sesuai dengan kompetensi yang tersedia. Ujarnya
Di sisi lain, Irwansyah juga menyampaikan materi tentang Fatwa-fatwa MUI Seputar Pemilu dan Palestina yang salah satu poinnya adalah bahwa umat Islam dilarang golput sebagai implementasi hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Padang Panjang Tahun 2009.
Dalam Rakorda Zona III ini menghasilkan 14 Rekomendasi yang ditandatangani oleh Tim Perumus: Dr. H. Arso, SH., M.Ag; Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA; Dr. Irwansyah, M.H.I; dan Muhammad Puadi Harahap, M.Pd. Berikut diantara Rekomendasinya:

Rekomendasi (Taujihat)
Rapat Koordinasi Daerah Zona III Majelis Ulama Indonesia
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.

Rapat Koordinasi Daerah Zona III Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Hotel Nasional Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias pada 22-24 Desember 2023 M/9-11 Hijriah Jumadil Akhirah 1445 H setelah :

1. Mendengar penyampaian Keynote Speaker Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Bapak Dr. H. Arso, SH., M.Ag tentang Penguatan Akidah Keumatan;
2. Paparan Narasumber Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA tentang Tatakelola Administrasi Lembaga dan Keuangan MUI;
3. Paparan Narasumber Dr. Irwansyah, M.H.I tentang Fatwa MUI terkait Pemilu dan Palestina;
4. Diskusi dan masukan peserta Rakorda Zona III MUI Sumatera Utara.

Dengan ini Merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
2. Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM Daerah.
3. MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
4. Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da’i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan akidah tentang aliran dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.
5. Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah perlu untuk menjadikan fatwa-fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor: 24 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.
6. MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga saudara seakidah (ukhuwah Islamyah), saudara sesama manusia (ukhuwah insaniyah), saudara sebangsa setanah air (ukhuwah wathaniyah) demi terwujudnya pemilu damai yang jujur dan adil.
7. Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin sesuai kriteria Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2009 yakni pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
8. Dalam sistem demokrasi, suara seseorang menentukan dalam pemilihan umum. Karenanya, umat Islam harus menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan pemimpin ideal sebagaimana yang tercantum dalam poin 7 (tujuh) di atas. Oleh sebab itu, umat Islam tidak boleh golput (tidak menggunakan hak suaranya) sebagaimana Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tahun 2009;
9. Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing.
10. MUI sebagai pelindung umat (himayatul ummah) sekaligus sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah) memegang peranan penting dalam pembangunan akhlak bangsa. Karenanya, pemerintah perlu mendukung Majelis Ulama Indonesia di Daerah dalam hal pendanaan yang bersumber dari dana APBD.
11. MUI perlu merespon persoalan-persoalan umat baik disikapi dengan bentuk Taushiyah, Tauhihat (Rekomendasi), dan Fatwa. Adanya taushiyah, taujihat dan fatwa MUI adalah salah satu implementasi keberadaan MUI di tengah-tengah masyarakat;
12. MUI Daerah juga harus konsisten untuk melaksanakan fatwa-fatwa yang telah diterbitkan MUI khususnya yang berkaitan dengan paham ke-Agamaan yang dapat menyesatkan umat Islam sebagaimana fatwa MUI Nomor: 72 Tahun 2023 tentang Pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah dalam menafsirkan ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang secara tegas dinyatakan sebagai paham yang menyimpang, sesat dan menyesatkan.
13. Daerah minoritas, khususnya Kepulauan Nias (Kab.Nias Selatan, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Induk dan Kota Gunung Sitoli) perlu untuk penguatan baca, tulis Al Quran karenanya Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Sumatera Utara agar melaksanakan pembinaan/pelatihan di Kepulauan Nias.
14. Dalam rangka untuk mengembangkan dan penguatan ekonomi umat dan peningkatan SDM umat Islam di Kepulauan Nias, perlu dilaksanakan pelatihan/pembinaan yang bersifat keterampilan (Skill), baik dilaksanakan oleh MUI Tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun lembaga/instansi Pemerintah terkait lainnya.

RAPAT KOORDINASI (RAKOR) BIDANG/KOMISI DAKWAH MUI PROVINSI SUMATERA UTARA

0

Rapat Koordinasi (RAKOR) Bidang/Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 bertempat di Aula MUI Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara dan 14 (empat belas) pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara diantaranya: Medan, Binjai, Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Batubara, Simalungun, Pematangsiantar, Asahan, Tanjungbalai, Phakpak Barat, Dairi, dan Karo. Alhamdulillah kegiatan dari pagi hingga sore berjalan lancar dan sukses.

Ayahanda Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak menjadi keynote speaker dan langsung membuka secara resmi kegiatan rakor ini. Banyak nasehat yang beliau sampaikan khususnya memperkuat pengetahuan dan semangat para dai dalam menjalankan tugas dakwah khususnya di Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, beliau juga memberikan contoh problematika dakwah dan solusi dakwah kontemporer khususnya dalam hal akidah umat Islam yang sekarang dalam kondisi memprihatinkan.

Rakor tersebut juga diisi dengan kegiatan muzakarah dengan materi dan narasumber yang telah dikoordinasikan oleh panitia yaitu 1). Fiqh Dakwah dan Fiqh Ukhuwah disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mohd Hatta; 2). Urgensi Menyamakan Metode (Taswiyatul Manhaj) dalam Dakwah di Era Kini disampaikan oleh Prof. Dr. H. Abdullah, M.Si; 3). Dai di Era Digital (Peluang, Tantangan dan Ancaman) disampaikan oleh Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag. Dari materi yang disampaikan, para dai mendapatkan wawasan yang luas terkait implementasi dakwah di masa mendatang. Kegiatan muzakarah dimoderatori oleh al-Ustadz Dr. Fuji Rahmadi P., MA (Sekretaris Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara).

Pentingnya dilaksanakan kegiatan Rakor ini disampaikan oleh al-Ustadz Dr. H. Sugeng Wanto, MA (Sekretaris Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara) dalam laporan ketua panitia yaitu dalam rangka untuk mempererat silaturahmi komisi dakwah se-Sumatera Utara dan menyamakan persepsi dakwah ke depannya. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat perjuangan dakwah para dai (khususnya pengurus Komisi Dakwah Kabupaten/Kota) dan mampu menjawab problematika dakwah di era digital yang penuh tantangan dan ancaman.

Di akhir rapat koordinasi ini, perwakilan Komisi Dakwah MUI Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi objektif perkembangan dakwah di daerah masing-masing sekaligus problematika dakwah yang dihadapi oleh para dai. Tim perumus juga membacakan hasil rumusan kegiatan rapat koordinasi dan menyampaikan rekomendasi yang akan dilaksanakan oleh para dai kedepannya.

Hukum Pinjol (Pinjaman Online)

0

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum
(Ketua Bidang Infokom & Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Kepada yang terhormat MUI Sumut, saya muslim yang berdomisili di Medan ingin menanyakan tentang pinjol yang saat ini banyak sekali yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan sangat cepat hanya bermodalkan KTP, jadi tentu bagi saya yang butuh akan sangat tergiur.  Untuk itu saya ingin menyanyakan sebenarnya hukum meminjam uang melalui online, jika dibolehkan adakah yang aman lemabag apa yang bisa dipinjam? Terimakasih atas jawabannya.

Terimakasih atas pertanyaanya

Terimakasih atas pertanyaan Anda. Dalam konteks pinjaman online atau pinjol, fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/IX/2018 menyatakan bahwa secara prinsip, pinjaman online diperbolehkan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. Oleh karena itu, jika pinjol tersebut memenuhi kriteria-kriteria syariah tersebut, secara hukum dapat dianggap sah.

Hasil Ijtima Ulama juga menyimpulkan bahwa

  1. pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
  2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
  3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
  4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Namun, dalam praktiknya masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain, praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi, pihak yang meminjam (debitur) tidak membayar tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati, pihak yang meminjamkan (kreditur) memberikan ancaman bahkan teror fisik kepada orang yang tidak bisa bayar hutang dan persoalan lainnya.

Untuk itu perlu diperhatikan:

Hindari Praktik Riba: Riba (bunga) diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu, pastikan bahwa pinjol yang Anda pilih tidak menggunakan praktik ribawi yang melibatkan bunga yang dikenakan pada pinjaman.

Pilih Penyedia yang Legal: Pastikan pinjol yang Anda pilih sudah mendapatkan izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagaimana disebutkan dalam rilis OJK, terdapat penyedia jasa pinjol yang sudah legal. Ini membantu memastikan bahwa pinjol tersebut beroperasi secara sah dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

Perhatikan Etika Bisnis: Hindari pinjol yang menggunakan praktik-praktik tidak etis, seperti ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa membayar hutang atau penyebaran informasi pribadi peminjam secara tidak benar. Praktik semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan etika bisnis yang sehat.

Perhatikan Ketentuan dan Syarat: Bacalah dengan seksama ketentuan dan syarat pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol. Pastikan Anda memahami dengan jelas mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu, dan biaya-biaya yang terkait.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Anda dapat meminimalkan risiko dan menjaga agar transaksi pinjaman online Anda tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jika memungkinkan, konsultasikan juga dengan ahli hukum Islam atau ulama setempat untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik terkait pinjaman online.

Mesjid Raya Al-Osmani: Cagar Religi Bersejarah di Medan Labuhan

0

Medan Labuhan adalah salah satu kecamatan di Kota Medan yang penuh dengan kekayaan sejarah, dan salah satu peninggalan bersejarah yang paling mengagumkan adalah Mesjid Raya Al-Osmani. Dibangun pada tahun 1854 M, mesjid ini adalah yang paling tua di Kota Medan, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Kesultanan Melayu Deli.

Mesjid ini dibangun pada masa pemerintahan Sultan Osman Perkasa Alam, yang merupakan Sultan ke-7 Kesultanan Melayu Deli. Mesjid ini memiliki ukuran awal 16 x 16 meter dan terbuat dari kayu ulin khusus yang diimpor dari luar Sumatera Utara. Pengangkutan kayu ulin ini dilakukan menggunakan kapal tongkang hingga ke pelabuhan Keruk Hamparan Perak Deli Serdang, yang terkenal pada masa itu. Kemudian, kayu itu diangkut ke depan istana dengan menggunakan kuda, di mana mesjid Osmani yang kita lihat sekarang berdiri di depan Sekolah Yaspi.

Pada awalnya, mesjid ini memiliki tinggi dan bentuk seperti rumah panggung karena terletak di daerah rawa yang rawan banjir. Mesjid ini menjadi tempat Sultan Osman melaksanakan salat Jumat pertamanya. Dalam perkembangannya, pada masa Sultan Mahmud Perkasa Al Rasyid Alamsyah, yang merupakan putra Sultan Osman, mesjid ini mengalami renovasi pada tahun 1870. Ini dilakukan karena jumlah umat Islam yang semakin bertambah, dan Sultan ingin memperbesar mesjid menjadi 26 x 26 meter.

Selama renovasi tersebut, berbagai arsitek dari berbagai negara di Eropa, Asia, Timur Tengah, dan sekitarnya diundang untuk memberikan sentuhan khas masing-masing pada tiang, bangunan, dan pintu mesjid. Hasilnya adalah struktur yang unik dengan sentuhan berbagai budaya, namun semuanya disatukan dalam warna kuning yang menjadi ciri khas Kesultanan Melayu Deli.

Tujuan utama pendirian Mesjid Raya Al-Osmani pada awalnya adalah sebagai sarana untuk mendekatkan diri dengan Tuhan dan sebagai tempat pertemuan antara raja dan rakyatnya. Meskipun ukurannya kecil pada awalnya, mesjid ini menjadi tempat penting untuk pertemuan selama salat Jumat dan perayaan hari raya Islam.

Dalam sejarahnya yang megah, Mesjid Raya Al-Osmani tetap menjadi kebanggaan masyarakat Melayu di Labuhan Deli, Kota Medan, dan juga menjadi bangga umat Islam di Sumatera Utara dan di luar Sumatera Utara. Kepentingan mesjid ini sangat diakui oleh pemerintah, dan pada tahun 2012, Mesjid Raya Al-Osmani diakui sebagai Cagar Budaya Kota Medan. Pada tahun 2014, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga mengukuhkan status cagar budaya bagi mesjid ini.

“Sebagai salah satu peninggalan bersejarah terpenting di Medan Labuhan, Mesjid Raya Al-Osmani tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga saksi bisu bagi perjalanan panjang Kesultanan Melayu Deli dan masyarakat Muslim di daerah ini. Semoga mesjid ini akan terus dikenang dan dijaga untuk generasi mendatang”.