Wednesday, March 11, 2026
spot_img
Home Blog Page 94

Mekanisme Penerbitan Sertifikat Halal: Proses Menuju Kepastian Produk Halal di Indonesia

0

muisumut.or.id-Medan, Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang berlangsung pada hari Ahad, 27 Agustus 2023, Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si., yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memaparkan mekanisme yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat halal. Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan produk halal menjadi prioritas dalam menjaga integritas dan kepastian produk di pasaran.

Capaian Produk Bersertifikat Halal

Sejak tahun 2012 hingga 2018, sebanyak 668.615 produk telah berhasil memperoleh sertifikat halal. Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2022 dengan 673.164 produk yang telah bersertifikat. Perkembangan tersebut mencapai titik tertinggi hingga 21 Agustus 2023 dengan total 2.303.244 produk yang dinyatakan halal. BPJPH memiliki target ambisius untuk mengeluarkan sertifikat halal pada 10 juta produk pada tahun 2024.

Data UMKM & Jumlah Sertifikat Halal yang Diterbitkan BPJPH

Pilar ekonomi Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapatkan perhatian khusus dalam proses sertifikasi halal. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta, dan mereka berkontribusi sebesar 61,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam rangka memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, BPJPH merinci bahwa dalam satu tahun, sekitar 25.000 UMKM dapat diselesaikan proses sertifikasinya. Dengan jumlah UMKM yang ada, proses sertifikasi penuh untuk seluruhnya diperkirakan akan memerlukan waktu sekitar 2.565 tahun atau setara dengan 26 abad. Oleh karena itu, Kementerian Agama telah menetapkan target sebanyak 10 juta produk UMKM bersertifikat halal atau setara dengan 3.600.000 sertifikat halal yang diharapkan tercapai pada tahun 2024.

Skema Sertifikasi Halal

Terdapat dua skema dalam sertifikasi halal, yaitu skema Self Declare dan Reguler. Pada skema Self Declare, sertifikasi diberikan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Skema ini memberikan fasilitas gratis bagi UMKM dengan dukungan APBN, APBD, atau sumber lain sebesar Rp230.000,-. Sementara itu, pada skema Reguler, sertifikasi diperoleh melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tarif dalam skema ini mencakup biaya di BPJPH, LPH, dan sidang fatwa MUI.

Pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM dapat melalui Self Declare atau Reguler, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan.

Proses Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler

Skema Self Declare memiliki waktu pengurusan selama 12 hari kerja. Prosesnya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal Self Declare.
  2. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
  3. BPJPH melakukan verifikasi dokumen secara otomatis melalui sistem SIHALAL dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terdaftar).
  4. Komite Fatwa melakukan penetapan kehalalan produk.
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Sementara itu, dalam skema Reguler yang memiliki waktu pengurusan 21 hari kerja, prosesnya melibatkan beberapa tahapan seperti pengajuan permohonan, verifikasi dokumen oleh BPJPH, perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH, pemeriksaan/pengujian oleh LPH, sidang penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Penetapan Kehalalan Produk

Penetapan ketetapan halal dilakukan melalui sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 (UU CK 11/2020), penetapan ketetapan halal dilakukan melalui Sidang Fatwa Halal. Sidang ini dapat dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Komite Fatwa Produk Halal

Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 orang dengan latar belakang akademisi dan ulama, bertanggung jawab atas penetapan kehalalan produk pendaftaran Self Declare dan Reguler. Komite ini dibentuk di bawah Menteri Agama dan telah ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2023. Peran utama Komite Fatwa adalah menetapkan kehalalan produk dalam situasi di mana MUI melampaui batas waktu selama 3 hari kerja dalam proses Reguler.

Sertifikat Halal: Kepastian dan Kualitas

Sertifikat halal yang dikeluarkan memiliki bentuk digital dan tanda tangan elektronik, dapat diunduh melalui sistem SIHALAL. Sertifikat ini tetap berlaku selama tidak ada perubahan pada komposisi bahan dan proses produk halal. Namun, jika terdapat perubahan dalam komposisi bahan, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal sesuai ketentuan.

Penerbitan sertifikat halal dan mekanisme sertifikasi yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si., melalui Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas dan kualitas produk halal di Indonesia. Proses yang transparan dan terstruktur ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di pasaran. (Yogo Tobing)

Muzakarah Bulanan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Bahas Isu Halal dan Sertifikasi

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan muzakarah rutin bulanan pada hari Ahad, 10 Safar 1445 H/27 Agustus 2023 M. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihelat di Aula MUI Sumut dengan kehadiran narasumber utama dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Sumatera Utara.

Dr. Muhammad Aqil Irham, M. Si., yang menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, menjadi narasumber pertama dengan mengangkat tema “Mekanisme Penerbitan Sertifikasi Halal”. Selain itu, Prof. Dr. H. Basyaruddin, MS., Direktur LPPOM MUI Provinsi Sumatera Utara, hadir sebagai narasumber kedua dengan tema “Produk Halal dan Tugas MUI”.

Acara ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, yang dalam sambutannya mengungkapkan urgensi dari muzakarah ini. “Muzakarah kali ini sangat penting karena masalah halal-haram, yang sebenarnya sudah jelas menurut ajaran Rasulullah, kini semakin membingungkan dengan berbagai interpretasi yang muncul. Kita perlu memastikan pemahaman yang benar dalam konteks kekinian,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.

Dalam pidato pembukanya, Dr. Maratua Simanjuntak juga mengungkapkan kebingungan yang terkadang muncul di masyarakat terkait pemahaman halal dan haram. Ia menyebutkan bahwa beberapa kejadian, seperti penghalalan daging babi hanya dengan membaca Al-Fatihah atau pemahaman sejumlah individu yang menganggap bahwa dengan menyebut bismillah sudah membuat suatu makanan halal, menunjukkan perluasan makna dalam konteks agama. Dr. Maratua juga mengacu pada beberapa pernyataan kontroversial yang terdengar dalam masyarakat terkait konsep halal.

Dalam acara ini, para narasumber menjelaskan peranan masing-masing lembaga dalam memastikan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikasi halal. Dr. Muhammad Aqil Irham menjelaskan tentang peran BPJPH dalam penerbitan sertifikat halal serta prosesnya. Sementara Prof. Dr. H. Basyaruddin menjelaskan mengenai tanggung jawab MUI dalam mengeluarkan fatwa terkait kehalalan produk.

Diskusi yang berlangsung selama muzakarah tersebut juga membahas isu penting terkait penentuan status halal dan upaya memastikan pemahaman yang tepat di kalangan masyarakat. Dr. Maratua Simanjuntak menekankan pentingnya pemahaman yang benar berdasarkan ajaran agama dan mendukung adanya kerja sama antara berbagai lembaga terkait.

Dalam penutupan acara, peserta muzakarah menyimpulkan bahwa pemahaman yang benar tentang halal dan haram sangat penting untuk dijaga dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu, kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga terkait, seperti MUI dan BPJPH, dianggap krusial dalam memastikan perlindungan konsumen Muslim dari konsumsi produk yang tidak sesuai syariat.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih jelas tentang mekanisme penerbitan sertifikasi halal dan peran MUI dalam memastikan produk yang dikonsumsi umat Muslim sesuai dengan aturan agama. Dengan adanya muzakarah ini, diharapkan pemahaman yang benar tentang halal dan haram dapat semakin disebarkan, serta kebingungan di masyarakat dapat diatasi melalui penjelasan yang komprehensif dari para ahli. (Yogo Tobing)

Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Sumatera Utara Gelar Acara TOT Pelopor Islam Wasathiah Zona II

0

muisumut.or.id-Tanjung Balai, Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara pelatihan bertajuk Training of Trainers (TOT) Pelopor Islam Wasathiah Zona II. Acara yang diselenggarakan bekerja sama dengan lintas instansi dan organisasi keagamaan ini berlangsung dengan megah di Aula Pendopo Rumah Dinas Walikota Tanjung Balai selama dua hari, yakni pada tanggal 26-27 Agustus 2023.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara. Sebelum memulai rangkaian acara, Dr. H. Maratua Simanjuntak memberikan sambutan. Ia menekankan pentingnya momentum ini dalam membangun pemahaman Islam yang moderat sebagai pondasi utama bagi kerukunan dan perdamaian. Lebih lanjut, beliau menyampaikan harapannya kepada para peserta TOT agar dapat menjadi agen perubahan yang membawa serta nilai-nilai Islam Wasathiah ke semua lapisan masyarakat.

“Kita berada dalam momentum yang penting, di mana pemahaman Islam menjadi landasan untuk membangun kerukunan dan perdamaian. Melalui acara TOT ini, kami berharap peserta dapat menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai Islam Wasathiah ke seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Dr. H. Maratua Simanjuntak

Menyambut kehadiran peserta dan perwakilan dari berbagai daerah, H. Waris Thalib, S.Ag., M.M., selaku Walikota Tanjung Balai, turut memberikan ucapan selamat datang. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan rasa kehormatan sebagai tuan rumah acara tersebut. Ia berharap bahwa acara ini akan menjadi sumber inspirasi bagi semua pihak, mendorong semangat toleransi dan pemahaman antar umat beragama, dengan tujuan akhir membangun kehidupan yang inklusif dan harmonis.

“Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah acara ini dan menyambut para peserta serta perwakilan dari berbagai daerah. Semoga acara ini mampu menginspirasi kita semua untuk menjunjung tinggi toleransi dan saling pengertian antar umat beragama, demi membangun kehidupan yang inklusif dan harmonis,” tegas H. Waris Thalib dalam sambutannya.

Dengan adanya acara TOT Pelopor Islam Wasathiah Zona II ini, harapan besar terpancar untuk menciptakan perubahan positif dalam memahami dan menjalankan nilai-nilai keagamaan yang moderat. Kolaborasi lintas instansi dan organisasi keagamaan semakin memperkuat semangat untuk mewujudkan kerukunan dan harmoni di tengah masyarakat beragam Indonesia. (Yogo Tobing)

MUI Pematang Siantar Gelar Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran untuk Meriahkan Perayaan Tahun Baru Islam dan Kemerdekaan RI

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar menggelar Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1445 H serta merayakan Milad MUI ke-48 dan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun. Acara tersebut berlangsung di Gedung MUI Pematang Siantar pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Kegiatan ini mendapat apresiasi luas, terutama dari Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani Sp.A, yang turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan rasa terima kasih kepada MUI Pematang Siantar atas inisiatif dan kerja sama yang telah menghasilkan acara bermakna ini. “MUI Kota Pematang Siantar telah menunjukkan inovasi yang luar biasa dengan menggelar perlombaan virtual ini. Kegiatan semacam ini harus terus digiatkan, mengingat generasi muda membutuhkan akses teknologi untuk pengembangan diri,” kata dr. Susanti.

Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran ini merupakan langkah inovatif MUI Pematang Siantar untuk merayakan momen-momen penting. Acara ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman Al-Quran sekaligus memahami nilai-nilai keindahan ajaran Islam. Diharapkan, acara semacam ini akan memberikan dampak positif bagi peserta serta masyarakat Pematang Siantar pada umumnya.

“Momen ini bukan sekadar tentang menentukan pemenang perlombaan, melainkan juga tentang meningkatkan pemahaman Al-Quran dan keindahan Islam. Semangat kebersamaan yang tercermin dari acara ini akan mempererat persatuan dan semangat berkhidmat kepada bangsa dan negara dalam menjaga semangat kemerdekaan,” ungkap dr. Susanti.

Ketua MUI Pematang Siantar, H.M. Ali Lubis, menegaskan bahwa acara ini merupakan bukti nyata semangat kebersamaan dan dedikasi MUI dalam memajukan pemahaman agama di tengah masyarakat. “Kami berharap acara semacam ini dapat berlangsung secara berkala dan berkelanjutan, untuk terus memperkaya pemahaman keagamaan masyarakat dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari,” ujar H.M. Ali Lubis.

Acara Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, dewan hakim, dan para ulama. Kegiatan ini menjadi contoh konkret bagaimana MUI Pematang Siantar berperan dalam memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan pemahaman agama dan semangat persatuan di tengah masyarakat. (Yogo Tobing)

Nelly Rakhmasuri Lubis, Hakim PN Kisaran: Analisis Mendalam tentang Perkawinan Beda Agama

0

muisumut.or.id-Asahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, melalui Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, telah menggelar acara penyuluhan yang membahas pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam pandangan hukum positif dan hukum syari’ah. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Marina, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (26/8/2023) pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Nelly Rakhmasuri Lubis, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, menjadi narasumber dalam acara tersebut. Materi yang diajarkan adalah mengenai “Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif.”

Definisi Perkawinan menurut Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 dijelaskan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sebagai perjanjian yang memiliki akibat hukum dan dimensi ibadah yang sangat penting. Manusia memerlukan teman hidup untuk mencapai ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Dengan perkawinan, individu dapat membentuk keluarga, masyarakat, dan bahkan bangsa.

Perkawinan beda agama, meskipun bukan hal baru dalam masyarakat Indonesia yang multikultural, tetap menuai kontroversi. Hal ini disebabkan UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi permasalahan perkawinan beda agama. Beberapa pandangan muncul mengenai hal ini, mulai dari pandangan bahwa perkawinan beda agama adalah pelanggaran terhadap UU, hingga pandangan yang mengizinkan perkawinan semacam itu dengan alasan tertentu.

Dalam beberapa pandangan, UU tersebut dinilai perlu disempurnakan mengingat masyarakat Indonesia yang plural. Beberapa kelompok berpendapat bahwa UU tersebut tidak mengatur dengan tegas perkawinan antar agama, dan adanya kekosongan hukum ini dapat membawa dampak negatif dalam masyarakat.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, dijelaskan bahwa untuk memutuskan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, hakim harus merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan semacam itu.

Narasumber menekankan bahwa berdasarkan hukum positif yang berlaku, perkawinan beda agama tidak diizinkan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama, sehingga pernikahan semacam itu belum dapat diakui. Pernikahan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara pernikahan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Acara penyuluhan ini juga menegaskan pentingnya peran hakim dalam memutuskan suatu perkara. Hakim memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan dan hukum, serta mempertimbangkan aspek-aspek moral dan nilai agama dalam putusan yang diambil.

Dengan diselenggarakannya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih mendalam mengenai pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam konteks hukum positif dan syari’ah. (Yogo Tobing)

Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara Sajikan Diskusi Mendalam tentang Paradigma Perkawinan dari Sudut Hukum Positif dan Hukum Islam

0

muisumut.or.id-Asahan, Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dengan perspektif yang holistik, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar acara penyuluhan hukum yang berjudul “Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Syariat Islam”. Acara yang digelar di Hotel Marina Kisaran pada tanggal 25-26 Agustus 2023 ini menghadirkan Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd, yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Dr. H. Saripuddin Daulay memaparkan pandangannya mengenai esensi perkawinan dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu hukum positif dan hukum syariat Islam. Menurutnya, perkawinan memiliki peran yang sangat penting dalam struktur masyarakat, khususnya dalam konteks hukum Islam. Ia menjelaskan bahwa “perkawinan adalah simpul sakral antara pria dan wanita, yang diberkahi oleh norma agama dan juga memiliki legalitas dalam koridor peraturan hukum.”

Acara ini menjadi platform untuk mengulas signifikansi perkawinan dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, seperti aspek sosial, keagamaan, dan hukum. Dr. H. Saripuddin Daulay menyoroti peran penting Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar pembahasan konsep perkawinan dalam hukum positif. Pasal ini mendefinisikan perkawinan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dari perspektif hukum Islam, Dr. H. Saripuddin Daulay menguraikan bahwa agama ini telah mengajukan seperangkat aturan yang mendasari hubungan perkawinan yang ideal, dengan tujuan mencapai sakinah (kebahagiaan), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (belas kasihan). Menurutnya, Islam memandang perkawinan sebagai bagian dari fitrah manusia yang memberikan kontribusi besar terhadap tujuan-tujuan syariah, termasuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Namun, terlepas dari perbedaan konteks antara hukum positif dan hukum Islam, Dr. H. Saripuddin Daulay menegaskan bahwa keduanya memiliki kesamaan yang mengagumkan. Ia menyatakan bahwa dalam esensinya, baik hukum positif maupun hukum Islam menekankan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan fisik, tetapi juga janji spiritual. Puncak dari pandangan ini adalah komitmen untuk membentuk keluarga yang didasarkan pada kesetiaan dan pengorbanan.

Pemaparan mendalam yang disajikan oleh Dr. H. Saripuddin Daulay dalam acara ini memperlihatkan bahwa paradigma perkawinan dalam hukum positif dan hukum Islam sejalan dan saling melengkapi. Paradigma ini menjadi dasar yang kokoh bagi hubungan perkawinan yang sah, diakui oleh hukum dan agama. Dalam kerangka ini, suami dan istri memiliki peran masing-masing yang saling menghormati dan melengkapi. Dengan pemahaman yang komprehensif, acara ini memberikan wawasan holistik tentang perkawinan sebagai pondasi masyarakat yang tangguh dan berkelanjutan. (Yogo Tobing)

MUI Sumatera Utara Gelar Muzakarah Ilmiah untuk Klarifikasi Mekanisme Sertifikat Halal

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara akan segera mengadakan Muzakarah Ilmiah yang bertujuan untuk membahas secara mendalam mekanisme penerbitan sertifikat halal. Pertemuan tersebut diselenggarakan sebagai respons terhadap kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur sertifikasi halal setelah hebohnya isu terkait produk bernama Nabidz yang memiliki sertifikat halal. Kepentingan ini muncul karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat serta keinginan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai hal tersebut. Tidak hanya itu, terdapat klaim bahwa perolehan sertifikat halal merupakan proses yang rumit, yang semakin menambah kompleksitas isu ini. Oleh karena itu, Muzakarah ini diinisiasi oleh Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Narasumber utama pada acara tersebut adalah Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Kehadiran Aqil Irham sebagai narasumber memiliki alasan kuat karena peran dan kompetensinya dalam mengatasi isu seputar sertifikat halal dari perspektif Kementerian Agama. Langkah ini diambil agar perdebatan mengenai sertifikat halal tidak semakin membingungkan masyarakat, terutama setelah munculnya produk Nabidz yang memiliki sertifikat halal. Ahmad Sanusi Luqman, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, menyatakan bahwa tujuan utama dari kehadiran narasumber ini adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan menyeluruh kepada masyarakat.

Selain itu, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin MS, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Utara, juga akan turut berbicara mengenai Sertifikasi Halal dan peran MUI dalam hal tersebut. Diharapkan, dengan penjelasan dari narasumber yang kompeten, masyarakat akan lebih memahami tugas dan wewenang yang dimiliki oleh MUI dan BPJPH. Hal ini bertujuan untuk menghapus keraguan terkait waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat halal serta anggapan bahwa proses ini sangat sulit. Ahmad Sanusi menekankan bahwa edukasi ini akan membantu masyarakat untuk memiliki pemahaman yang benar mengenai peran kedua lembaga ini.

Acara Muzakarah Ilmiah ini terbuka untuk umum dan diharapkan dapat dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, akademisi, tokoh agama, dan lembaga pangan halal di Medan. Acara ini akan diselenggarakan di kantor MUI Sumatera Utara, Jalan Sutomo, Medan, pada hari Ahad, 27 Agustus 2023, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Dalam kesempatan terpisah, Dr. Irwansyah, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, mengucapkan terima kasih kepada Dr. Ir. Muhammad Aqil Irham atas keberkenan beliau sebagai Kepala BPJPH Kementerian Agama RI untuk menjadi narasumber, walaupun akhirnya beliau hadir secara virtual dikarenakan jadwal padat di Jakarta. Irwansyah menyatakan harapannya agar materi yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Aqil Irham dapat memberikan kejelasan mengenai isu yang tengah berkembang di masyarakat terkait peran MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal. Dalam konteks hadirnya Komite Halal di Kementerian Agama RI dan Komisi Fatwa di MUI, informasi mengenai tugas dan wewenang keduanya juga akan dijelaskan kepada masyarakat. Dr. Ardiansyah, Lc., MA, dijadwalkan akan memandu jalannya diskusi pada acara ini. Tutup Irwansyah saat ditemui oleh media di kantor MUI Sumatera Utara.

MUI Sumatera Utara Ajak Diskusi Mendalam: Refleksi UU Perkawinan dengan Wawasan Syari’ah

0

muisumut.or.id-Asahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang/Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan menggelar acara penyuluhan yang berfokus pada pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, baik dalam pandangan hukum positif maupun hukum syari’ah. Acara ini berlangsung pada Jum’at, 09 Safar 1445 H atau 25 Agustus 2023, dimulai pukul 20.30 WIB, dan berlangsung di Aula Hotel Marina, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, membuka acara ini dengan pidato yang penuh makna. Dalam sambutannya, Dr. Maratua menjelaskan peran penting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam konteks hukum Indonesia, khususnya dalam menghadapi dampak Islam dalam landasan hukum. Beliau mengingatkan bahwa masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal Soeharto menjadi awal munculnya undang-undang tersebut. Pada waktu itu, perdebatan seputar Piagam Jakarta menyoroti peran Islam dalam regulasi hukum. Bung Karno, pada masa itu, menekankan bahwa ajaran Islam bisa eksis dalam ranah Indonesia tanpa harus secara khusus diakui dalam piagam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, melalui keputusan DPR, aspek-aspek syari’ah seperti hukum perkawinan, wakaf, jaminan produk halal, haji, dan lainnya, akhirnya tertuang dalam bingkai hukum nasional.

Dalam konteks perkawinan, Dr. Maratua Simanjuntak menyoroti perubahan signifikan dalam Undang-Undang Perkawinan dari tahun 1974 hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu perubahan penting adalah batasan usia pernikahan. Beliau menekankan bahwa di bawah Undang-Undang 74 tahun 1974, pernikahan bisa dilangsungkan pada usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Maratua Simanjuntak menjelaskan perlunya keselarasan usia minimal pernikahan untuk kedua jenis kelamin, dengan merujuk pada prinsip perlindungan anak-anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Namun demikian, beliau tidak mengabaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ia juga menyoroti inklusi hak-hak perempuan dalam undang-undang, seperti hak bekerja dan menerima kompensasi setimpal dengan profesinya. Meskipun terdapat ruang untuk penafsiran lebih baik terhadap beberapa poin dalam undang-undang, Dr. Maratua Simanjuntak menekankan urgensi penyuluhan dan perbaikan yang berkelanjutan guna memastikan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat.

Pada akhir pidatonya, Dr. Maratua Simanjuntak menggarisbawahi pentingnya acara ini sebagai platform untuk mendalami dan mendiskusikan lebih dalam mengenai undang-undang tersebut. Ia berharap bahwa forum diskusi selama dua hari ini akan memberikan manfaat yang substansial bagi masyarakat Sumatera Utara. Beliau mengajak seluruh peserta untuk mengambil kesempatan ini sebagai momen yang berharga untuk saling bertukar pandangan dan memperdalam pemahaman. (Yogo Tobing)

MUI Kabupaten Tapanuli Utara Ajak Stakeholder Bersatu Menolak Judi: Polres Diharapkan Ambil Langkah Tegas

0

muisumut.or.id-Tapanuli Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah berani dengan mengajak seluruh stakeholder, termasuk tokoh masyarakat, adat, dan agama, untuk bersatu dalam menolak tegas keberadaan praktik perjudian di wilayah ini. Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, Ketua MUI Tapanuli Utara, Syamsul Pandiangan, dengan tegas mengutarakan aspirasi ini.

Situasi terkini di Kabupaten Tapanuli Utara telah memunculkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat, terutama berkaitan dengan merebaknya perjudian yang semakin meresahkan, ditandai dengan maraknya aktivitas bandar judi yang beroperasi secara terang-terangan.

“Dalam semangat kebersamaan, kami mengajak tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan adat untuk bersama-sama mendesak Polda Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara agar mengambil langkah tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, terutama di kecamatan Siborongborong,” ungkap Syamsul.

Syamsul juga menegaskan bahwa langkah yang diambil ini bukanlah tanpa alasan. Keberadaan perjudian telah menimbulkan dampak negatif yang meresahkan masyarakat secara luas, dan oleh karena itu, partisipasi serta respons serius dari kepolisian sangat diharapkan.

“Dalam konteks ini, penindakan dan pemberantasan perjudian menjadi kewenangan pihak kepolisian. Kami sebagai warga dan tokoh agama hanya dapat memberikan dorongan moral dan tuntutan untuk mengakhiri praktik perjudian, khususnya judi togel,” jelasnya.

Upaya ini mendapat dukungan penuh dari sejumlah pihak, namun tanggapan dari Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, terkait inisiatif ini belum berhasil dihimpun hingga berita ini ditulis. Begitu pula dengan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Nikson Nababan, yang hingga kini belum merespons permintaan konfirmasi terkait perluasan dampak bandar judi togel di wilayahnya.

Perjudian, sebagai isu yang memiliki implikasi sosial yang serius, menuntut kerjasama yang sinergis antara berbagai elemen masyarakat dan otoritas terkait untuk menghasilkan solusi yang efektif. MUI Kabupaten Tapanuli Utara melalui ajakan ini memperlihatkan komitmen kuat dalam menjaga ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. (Yogo Tobing)

Memakmurkan Masjid: Fondasi Kualitas Iman dan Kehidupan Keislaman

0

muisumut.or.id-Medan, Masjid Ar Rahmah yang terletak di kompleks perkantoran MUI Sumatera Utara menjadi saksi khutbah Jumat yang menginspirasi pada Jumat, 21 Juli 2023. Ustadz Ahmad Baihaqi, MA, mengambil posisi di mimbar, memberikan pesan yang mendalam tentang pentingnya memakmurkan masjid sebagai cerminan pengokohan iman dan kehidupan beragama kaum Muslimin.

Menurut Ustadz Ahmad Baihaqi, di balik Surat At-Taubah ayat 18 terdapat sebuah tuntutan yang tak terelakkan bagi umat Muslim. “Hanya orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, serta rajin mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak gentar terhadap siapapun selain Allah yang dapat memakmurkan masjid-masjid Allah. Mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk dan diharapkan mendapatkan keberuntungan,” demikian beliau mengutip ayat suci Al-Qur’an.

Dalam uraian yang menghanyutkan, Ustadz Ahmad Baihaqi mengartikan dengan cermat keterkaitan antara iman dan kewajiban memakmurkan masjid. Dengan merujuk pada pandangan ulama besar seperti Muhammad Ali Ash-Shabuni, beliau menguraikan bahwa kewajiban ini tak hanya terbatas pada dimensi fisik, melainkan juga meliputi aktivitas spiritual yang memberi manfaat kepada jamaah, seperti salat berjamaah, pengajian, pendidikan, serta pendampingan generasi muda.

Tidak hanya dalam konteks sejarah, Ustadz Ahmad Baihaqi menyuarakan relevansi konsep “imarah al-masajid” di era modern ini. Beliau mendesak agar masjid bukan hanya menjadi bangunan fisik yang megah, melainkan pusat kegiatan yang memperkaya rohaniah umat dan menghubungkan mereka dalam komunitas yang erat. Pemahaman ini menuntut upaya optimal dalam menjalankan semangat ayat tersebut.

Puncak dari khutbah ini adalah pengingatan tentang hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menjanjikan ganjaran besar bagi siapa pun yang mendirikan masjid bahkan sebesar lubang sarang burung. Namun, Ustadz Ahmad Baihaqi menekankan bahwa lebih dari kebesaran fisik, Allah lebih menghargai kedalaman spiritual masjid yang tercermin dari partisipasi aktif jamaah dalam memakmurkan masjid. Ini adalah fondasi sejati yang dinilai oleh Sang Pencipta.

Tak hanya membangun, memakmurkan masjid di semua aspek kehidupan adalah panggilan Ustadz Ahmad Baihaqi kepada jamaah. Pesan ini mendorong umat untuk hadir secara aktif dan penuh semangat di masjid, mengisi ruang dengan ibadah dan keterlibatan bermanfaat. Keyakinan bahwa kualitas hidup umat dan masyarakat akan mendapatkan berkah melalui keterlibatan dalam memakmurkan masjid menjadi inti pesan ini.

Dalam era yang serba cepat ini, khutbah Ustadz Ahmad Baihaqi memancarkan sinar pencerahan. Sebagai umat Muslim, membangun dan memakmurkan masjid bukan hanya tentang fisik, melainkan juga tentang membina keimanan dan menjalin kebersamaan. Dengan semangat ini, generasi Muslim diharapkan dapat memperkuat pondasi keislaman mereka dan meraih keberkahan dalam setiap langkah hidup. (Yogo Tobing)