“Hukum Bersentuhan dan Aurat Musaharah”
Konsultasi Syariah oleh: Dra. Hj. Armauli Rangkuti, MA (Anggota Komisi Fatwa)
Pertanyaan: Bagaimana Hukum Bersentuhan dan Aurat Musaharah?
Jawaban: Musaharah adalah hubungan kekeluargaan dengan sebab adanya pernikahan. Musaharah terbagi dua: musaharah haram mu’abbadah (selamanya) dan musaharah haram muaqqatah (sementara).
Musaharah haram mu’abbadah ada 4 yaitu: 1) ibu tiri (isteri ayah), nenek tiri (isteri kakek) sampai ke atas. 2) Menantu perempuan kandung (isteri anak laki-laki kandung). 3) Mertua perempuan kandung (ibu kandung isteri). 4) Anak perempuan isteri (anak tiri).
Dengan demikian, jika seorang laki-laki bersentuhan kulitnya dengan mahram musaharah yang haram mu’abbadah tersebut diatas tidak membatalkan wudu mereka (yang menyentuh dan yang disentuh). Sebab mereka adalah mahram yang haram mu’abbadah sebagai mana disebutkan dalam QS. An-Nisa’ ayat 22-23:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Oleh karena mahram musaharah mu’abbadah sama hukumnya dengan mahram nasab maka haram menikahinya dan tidak batal wudu jika bersentuhan. Adapun batasan ‘aurat yang boleh dilihat juga sama dengan mahram nasab, yaitu antara pusar dan lutut. Mahram laki-laki bisa menjadi mahram dalam musafir.
Apa Hukumnya mengqodha Sholat Wajib yang ditinggalkan?
Konsultasi Syariah oleh: Dr. Muhammad Nasir, Lc, MA (Ketua Komisi Fatwa)
Pertanyaan: Apa Hukumnya mengqodha Sholat Wajib yang ditinggalkan?
Jawaban: Sholat wajib yang dikerjakan setelah berlalu waktunya disebut sholat Qodha’. Seorang muslim yang mukallaf seharusnya melaksanakan sholat tepat waktu yang telah ditetapkan. Dia berdosa jika menangguhkannya hingga keluar waktu, terkecuali jika ada uzur atau musafir, khusus bagi orang musafir baginya boleh menjamakkan sholat kepada waktu berikutnya, seperti menjamak sholat zuhur kepada asar atau menjamak maghrib kepada Isya.
Dalam perang khondaq, Nabi muhammad shallalahu alaihi wasallam berada dalam setuasi yang sangat mencekam sehingga tidak sempat melaksanakan shalat kecuali setelah jauh malam.
Akhirnya Rasulullah Shallahualaihi wasallam melakasanakan empat sholat yaitu;Dzuhur,Ashar,Maghrib dan Isya secara berturut turut dan diiringi dengan iqomah. Demikian diriwayatkan dari at-Turmuzi, an Nasa’i dan Ahmad.
Sholat yang tertinggal adalah hutang kepada Allah, maka hutang kepada Allah lebih wajib untuk dibayar.
Rasulullah Shallahualaihi wasallam bersabda; hutang kepada Allah lebih wajar untuk ditunaikan. Hadis riwayat dari Bukhori, an Nasa’i dari Ibnu Abbas.
Rapat Kordonasi Fatwa Kembali menguatkan tentang aliran menyimpang dan pentingnya digitalisasi Fatwa
muisumut.or.id, Rapat Koordinasi Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara bersama komisi fatwa Kab/kota diselenggarakan di Hotel Kanaya Medan 19 Desember 2023.
Kegiatan ini dihadiri 28 kab/kota dan seluruh anggota komisi fatwa MUI Sumatera Utara, melahirkan rekomendasi (taujihat) sebagai berikut
1. Umat Islam harus mewaspadai pemahaman atau aliran yang terindikasi dan dinyatakan menyimpang, sesat dan menyesatkan dengan mempedomani 10 kriteria aliran sesat yang telah dikeluarkan MUI;
2. Komisi Fatwa harus tanggap dan merespon masalah-masalah keumatan yang terjadi dan berkembang di masyarakat dengan menerbitkan fatwa;
3. MUI se-Sumatera Utara harus mensosialisasikan hasil keputusan fatwa kepada umat Islam di wilayah masing-masing baik langsung atau dengan media cetak, dan elektornik (digital);
4. Semua aliran dan paham yang terindikasi dan/atau dinyatakan menyimpang, sesat menyesatkan oleh MUI harus dihentikan/ditertibkan demi menjaga akidah umat serta pada saat yang sama tidak mengganggu kondusifitas Masyarakat;
5. Umat Islam yang terlanjur mengikuti aliran, paham menyimpang, sesat dan menyesatkan wajib ruju’ ila al-haq (kembali ke jalan yang benar) dan harus diselamatkan dengan memberikan pembinaan intensif oleh MUI pada setiap tingkatan, sebagai implementasi dari tugas dan peran MUI sebagai pelindung umat (himayah al-ummah);
6. Umat Islam harus menjadikan hasil keputusan fatwa sebagai rujukan dalam menyikapi masalah-masalah yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat;
7. Hasil keputusan fatwa di MUI Kabupaten/Kota harus diteruskan ke MUI Provinsi, MUI Pusat dan pihak yang berkepentingan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi;
8. Dalam rangka tertib administrasi fatwa, maka Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Utara harus mempedomani Pedoman Penetapan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia;
9. Dalam rangka untuk memaksimalkan sosialisasi fatwa MUI, publikasi fatwa harus dimaksimalkan secara digital agar bisa diakses Masyarakat luas.
10. Dalam menindaklanjuti fatwa-fatwa MUI, Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, agar menindaklanjuti fatwa-fatwa MUI demi menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat.
Rekomendasi ini dibuat, setelah
A. Mendengar bimbingan dan arahan Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Arso, SH., M.Ag;
B. Paparan Narasumber Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA tentang Peran Fatwa MUI dalam Mengayomi Umat;
C. Paparan Narasumber Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA tentang Metode Penetapan Fatwa MUI;
D. Paparan Narasumber Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum tentang Digitalisasi Fatwa MUI.
Sikap Kita terhadap Habaib
Dr. Hunsel Anwar Matondang, M.Ag
(Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
Pertanyaan:
Pak Ustaz, hari ini, baik di media sosial maupun dipercakapan publik pada media lainnya diperbincangkan tentang keberadaan para Haba`ib. Sebab, ditemukan banyaknya ungkapan ungkapan sebahagian oknum yang menisbatkan diri sebagai haba`ib yang bersikap ghuluw (ekstrim/ tanpa membuktikan silsilahnya dan beranggapan memiliki kelebihan seperti para wali). Karena itu kami ingin bertanya. Siapakah sebenarnya haba`ib yang dimaksud di Nusantara ini dan bagaimana sikap kita terhadap mereka?
Jawaban:
Kata haba`ib (حبائب) merupakan jamak dari habib (حبيب), yaitu orang-orang yang dicintai atau dikasihi. Istilah ini merupakan sebutan (gelar) kehormatan bagi dzurriyat nabi Saw dari jalur Sayyidina Husein, ironisnya ada sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai haba`ib akan tetapi tidak membuktikan silsilah keturunannya yang tersambung sampai kepada Rasulullah Saw.
Pada mulanya gelar tersebut digunakan oleh para Syaikh dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau dikenal juga dengan sebutan Syarif (jalur dari dzurriyat Sayyidina Hasan). Namun, secara evolutif menjadi gelar untuk semua keturunan Ba ‘Alawi yang tinggal di lembah Hadhramaut, Yaman, Asia Tenggara, dan Pesisir Swahili di Afrika Timur. Di Nusantara, semua hab`ib atau yang mengaku keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Yaman, khususnya Hadramaut tersebut. (referensi)
Adapun mengenai kebenaran silsilah mereka bersambung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak, parapakar sejarah berbeda pendapat. Oleh sebab itu, dalam masalah ini, kita serahkan saja kepada bukti-bukti penelitian yang dilakukan para pakar. Namun sebagaimana yang dikatakan Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad di dalam Fadhlu Ahli al-Bait bahwa haram hukumnya mengaku sebagai Ahlul Bait tetapi ia bukan dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika mereka benar keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentunya kita wajib memuliakan mereka dari sisi nasabnya dan memberikan hak-hak mereka sebagai zurriyat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya boleh memberikan hadiah kepada mereka dan haram memberikan zakat dan sedekah kepada mereka. ([Asy Syari’ah 5/2276]). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَأَحِبُّوا أَهْلَ بَيْتِي لِحُبِّي
(Dan cintailah ahli baitku karena kecintaan kepadaku) (HR. Al-Hakim, No. 4716).
Namun demikian, kita tidak boleh ghuluw (berlebihan) terhadap mereka. Ucapan, prilaku, perbuatan mereka yang berkaitan dengan ajaran Islam tidak serta merta dianggap benar melainkan setelah melalui pertimbangan dalil-dalil syar’iyah.
Kemuliaan nasab harus sejalan dengan kemuliaan pada ketaqwaan. Kemuliaan terakhir inilah yang bersifat hakiki, Allah berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
(Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu adalah orang yang paling taqwa) (Q.S. Al Hujurat: 13)
Walaupun demikian, jika mereka bukan keturunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selagi mereka memiliki akhlak al-karimah maka kita berkewajiban menghormati dan memuliakan mereka sebagai seorang muslim.
2. Pertanyaan:
Ustaz, ada sebagian orang merasa takut untuk menambah amal ketaqwaannya. Karena, jika orang itu semakin taqwa, maka akan semakin besar cobaannya. Dengan, pemahaman itu, ia tidak berani menambah amalnya. Ini menjadi dilemtais menurut penilaian kami. Oleh sebab itu kami bertanya, Berdasarkan hal tersebut. Benarkah bersikap seperti itu bagi seorang muslim ? Kemudian, Apa perbedaan antara ujian dan `iqab dari Allah ?
Jawaban:
Setiap manusia di dunia ini pasti diuji oleh Allah. Sebab dunia adalah dar al-ibtila` (tempat ujian) sementara akhirat adalah dar al-jaza` (tempat manusia mendapat balasan dari ujian tersebut). Oleh sebab itu, pada hakikatnya setiap saat kita diuji oleh Allah, baik kita bertaqwa ataupun bermaksiat. Allah berfirman di dalam al-Qur`an:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
(Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar). (Q.S. Al-Baqarah: 155)
Allah tidak akan memberikan ujian dan beban kepada kita kecuali sesuai dengan kadar kemampuan dan keimanan kita. Oleh sebab itu, seseorang tidak perlu khawatir dengan ujian tersebut, sebab Allah akan memberikan ujian itu sesuai dengan kemampuan kita memikulnya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur`an:
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
(Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya). (Q.S. Al-Baqarah: 286)
Dalam sabda Nabi juga dikatakan bahwa ujian itu sesuai dengan kadar keimanan dan keagamaan kita:
فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ
(Seseorang diuji berdasarkan ketaatannya kepada ajaran agamanya. Jika ia menjalankan agama itu dengan sungguh-sungguh, maka ujian baginya juga akan keras; jika agamanya lemah maka ujian juga akan lemah sesuai dengan ketaatannya kepada ajaran agamanya). (HR. At-Tirmizi: No. 2398)
Dalam pada itu, ujian berat yang diberikan Allah tersebut adalah sebagai wasilah untuk meninggikan derajat kita di sisi Allah, atau sebagai penghapus dosa-dosa kita. Oleh sebab itu pada hakikatnya ujian adalah karunia Allah kepada hamba-Nya yang dicintai-Nya. Nabi bersabda:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا
(Diriwayatkan dari Anas ibn Malik radhiyallahu ’anhu berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Apabila Allah menghendaki kebaikan untuk hamba-Nya maka Dia akan menyegerakan untuknya hukuman di dunia”). (HR. At-Tirmidzi, no. 2319)
Nabi juga bersabda:
إنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنْ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ فِي مَالِهِ أَوْ فِي وَلَدِهِ ثُمَّ صَبَّرَهُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى
(Sesungguhnya seorang hamba jika telah ditentukan padanya suatu tingkatan (di Surga) yang mana dia belum bisa meraihnya dengan amalnya, maka Allah akan menimpakan kepadanya musibah berkaitan dengan dirinya, hartanya atau anaknya, kemudian Allah jadikan dia bisa bersabar atas musibah tersebut sehingga dengan sebab tersebut Allah menyampaikannya kepada tingkatan (di Surga) yang telah Allah tetapkan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2686)
Perbedaan ujian (ibtila`) dan hukuman (‘uqubah) adalah perbedaan antara umum dan khusus. Ujian (ibtila’) itu bersifat umum, sebab ujian (ibtila`) akan ditimpakan Allah kepada orang yang beriman dan taat kepada-Nya dan juga kepada orang kafir dan ahli maksiat. Sementara hukuman (`iqab) hanya terjadi kepada orang kafir atau orang yang beriman yang melakukan kemaksiatan.
Rakorda MUI Zona II, Donasi untuk Palestina Terus Berlanjut, PDM salurkan 100 juta ke MUI Sumut
muisumut.or,id, Madina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara selenggarakan Rapat kordinasi Zona II di hotel Natama, Padang sidimpuan, Sabtu 16 Desember. Pada acara yang bertujuan meningkatkan Himayatul Ummah, merawat Aqidah dan berkhidmat untuk umat disalarukan donasi ke Palestina dari Pesantren Darul Mursyid (PDM) senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta). PDM dibawah pimpinan Dr. Ja’far Syahbuddin Ritonga yang merupakan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi MUI Sumut juga menyalurkan wakaf produktif ke P2WP MUI Sumut senilai 10 juta rupiah.
Penyerahan donasi dan bantuan langsung diterima oleh Ketua Umum MUI Sumut. H. Maratua Simanjuntak. Dalam kesempatan tersebut Buya Maratua kembali mengingatkan untuk terus membantu saudara kita di Palestina. “dalam hal ini MUI sudah mengeluarkan fatwa no 83 tahun 2023 untuk membantu saudara kita di Palestina. Kita wajib mendukung perjuangan Palestina dan Haram mendukung agersi Israil” ujarnya.
Direktur P2WP, Akmaluddin Syahputra menyampaikan ucapan terimakasih kepada PDM khusunya Ja’far Syahbuddin Ritonga yang telah menyalurkan dana wakaf produktif melalui P2WP “tentunya kami berterimakasih, dan ini menunjukkan kepedulian beliau untuk pemberdayaan ekonomi umat, di samping itu ini juga menunjukkan literasi wakaf produktif sudah semakin di pahami oleh Pengusaha, semoga semakin banyak lagi pengusaha yang memberikan amanah ke P2WP dalam menyalurkan dana wakaf produktif” ujarnya

Dalam Rakorda tersebut juga dibahas secara mendalam terkait aliran aliran yang menyimpang, khususnya pemahaman atas penafsiran Qul Huwa Allahu Ahad, yang menyatakan Nabi Muhammad adalah Allah.
Rapat dihadiri oleh peserta dari 13 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, melibatkan Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kab. Tanjung Balai, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labuhan Batu Selatan, Kab. Labuhan Batu Utara, Kab. Palas, Kab. Paluta, Kota Padang Sidempuan, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kab. Mandailing Natal.
Rakorda Bidang Penelitian MUI Sumut Fokus pada Aliran dan Paham Menyimpang di Sumatera Utara
muisumut.or.id, Medan, Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2024 pukul 8:00 sd 16:00 WIB Bidang/Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mengundang Komisi Penelitian Kab./Kota se Sumatera Utara dan Dewan Pengurus MUI Sumut.
Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak menyampaikan dalam Sambutannya yang sekaligus membuka Rakor tersebut bahwa Penelitian terhadap Aliran dan Paham yang ada di tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk membentengi umat Islam dari paham yang sesat dan menyimpang, seperti pemahaman bahwa Muhammad itu Allah.
Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi, MA selaku Ketua Bidang Penelitian MUI Sumut mengatakan bahwa Rakor tahun ini disamping membahas pemahaman yang berkembang dan Peta Potensi Umat Islam ada juga penandatanganan MOA atau Perjanjian Kerjasama antara Bidang Penelitian MUI Sumut dengan USU Centre for Health Politic and Management (UCHIPOLM) yang dihadiri Dr. Drs. Zulfendri, M. Kes (Direktur UCHPOLM).
Dr. Sulidar, M. Ag selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa yang diundang dari semua Ketua Komisi Penelitian Kab./Kota se Sumut. Dengan harapan bahwa dalam Rakor ini dirumuskan hal-hal yang urgen dalam menyikapi pemahaman-pemahaman yang berkembang dan bagaimana kita melihat potensi umat Islam dalam semua sisi kehidupan.
Hadir dalam Rakor ini Wakil Ketua Umun II MUI Sumut Dr. H. Ardiansyah, Lc. MA., Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA (Sekretaris Bidang Penelitian), Dr. Agusman Damanik, MA, Dr. Juli Julaiha P., MA., Dr. Fachran Faisal, MA., Syahril Rambe, M. Pd., Yunus Silalahi, Lc. MA.
Bertindak sebagai Narasumber Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi, MA (Ketua Bidang Penelitian MUI Sumut), Prof. Dr. Firman Noor, MA. (Badan Riset Nasional), KH. Teten Romly Qomaruddien, MA (LPPI Jakarta), Syafri, S. Ag., MM (Bapelitbang Sumut). Sebagai Moderator Prof. Dr. Zainuddin, M. Pd., Dr. H. Rojali, MA dan Dr. Warjio, Ph. D.
Pertemuan ini melahirkan 4 Rekomendasi:
- Perlunya sinergisitas antara MUI Sumut dengan MUI se Kabupaten Kota dalam menyikapi aliran sesat, paham yang menyimpang, komplik sosial dan lain sebagainya.
- Perlunya Sinergisitas MUI Sumut dengan MUI se Kabupaten Kota untuk menyikapi permasalahan di wilayah minoritas.
- Perlunya sinergitas MUI Sumut dengan MUI se Kabupaten Kota untuk mensosialisasikan pendidikan politik bagi masyarakat .
- Perlunya sinergisitas MUI Sumut dengan Balitbang Sumut dalam hal sertifikasi halal bagi industri dan UMKM dan Penguatan pencegahan narkoba.
Hakikat Ahlus Sunnah wa al Jamaah
Dr. H. Muhammad Nasir., Lc. MA [Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara]
Pertanyaan: Mohon penjelasan tentang pengertian Akidah Ahlus Sunnah Wa Al-Jamaah?.
Jawab: Ahlu as-sunnah wa al-jamaah secara lughawi (bahasa) dapat diambil pengertian sebagai berikut:
a. Ahl; jika dikaitkan dengan suatu aliran (madzhab) berarti pemeluk aliran tersebut. ( Al-Qamus Al-Mukhith; 1245), atau pengikut (ashab) madzhab. ( Al-Mu’jam Al-Wasith : 31).
b. As-Sunnah; mempunyai beberapa makna, bisa diartikan sebagai thariqah (jalan) sehingga ahlu as-sunnah merupakan thariqahnya para sahabat dan tabiin. As-sunnah juga bisa berarti al-hadis. ( Al-Mu’jam Al-Wasith).
c. Al-Jamaah merupakan sekumpulan orang yang memiliki satu tujuan.
(Al-Mu’jam Al-Wasith;135).
Terminologi ahlu as-sunnah wa al-jamaah ( Aswaja ) pada Zaman Nabi belum pernah disebutkan dengan jelas kecuali batas-batas yang sangat luas dan umum, yaitu “ma ana alaihi wa ash-habih”. Pengertian ini tentu saja bukan merupakan defenisi yang sharih karena cakupannya masih terlalu luas. Kalaupun bisa, maka paling tidak akan menjadi defenisi yang umum (bermakna ganda) karena tidak jami’ mani’ sehingga semua golongan dapat mengklaim sebagai Aswaja.
Munculnya Aswaja tidak bisa lepas dari perjalanan sejarah yang amat panjang, Setelah wafatnya Nabi, pemerintahan dipegang oleh para khalifah. Pada saat itulah umat Islam mulai masuk pada berbagai macam khilafiyah sebagai reaksi terhadap tahkim. Saat itu sampai muncul friksi –friksi Islam (al-firaqal al-islamiyah) yang tidak sejalan dalam bidang syariah ataupun politik. Dalam perkembangannya perbedaan itu kemudian melewati pagar politik memasuki areal teologi (akidah) bahkan semakin lama semakin melebar dengan munculnya madzahib (sekte-sekte) yang sulit untuk dipertemukan .(Al-Farqu baina al-Firaq;14).
Pada saat itulah, ketika umat Islam berada ditengah-tengah maraknya perbedaan politik antar firqah yang dikemas dengan cover akidah dan di sela-sela pertentangan antar paham akidah di mana di antara mereka mengklaim sesama muslim dengan kafir, dan mereka yang bersifat fatalistis, muncullah pemikiran sebagian tabiin yang sejuk, moderat dan tidak terlalu ekstrim, Kelompok ini tidak mau terseret terlampau jauh dalam aktivitas politik praktis (netral atau tawazun), mereka juga tidak dengan mudah mengkafirkan orang, aktivitasnya lebih bersifat kultural (ta’adul atau seimbang dan tasamuh atau toleran).Sejak saat itu pemikiran Aswaja dimulai.
Kolaborasi MUI dan LPU Darul Mursyid: Gebyar Aksi Peduli Meriahkan 5 Tahun LPU Darul Mursyid
muisumut.or.id-Tapanuli Selatan, Lembaga Pemberdayaan Umat (LPU) Darul Mursyid merayakan momen bersejarahnya dalam perjalanan 5 tahunnya dengan menggelar acara “Gebyar Aksi Peduli” di Aula Pesantren Darul Mursyid, Tapanuli Selatan, pada tanggal 14 Desember 2023. Acara ini mencatatkan tonggak penting dalam sejarah LPU, menandai dedikasinya selama lima tahun dalam menyelenggarakan program-program pemberdayaan yang mengutamakan kesejahteraan umat.
Acara ini tidak sekadar menjadi perayaan semata, melainkan juga sebuah langkah strategis untuk membangun ekonomi umat. Keseriusan ini tercermin dalam keterlibatan LPU dalam seminar kebangkitan ekonomi umat, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.
Direktur PDM, Drs. Yusri Lubis, menjelaskan bahwa Darul Mursyid, sebagai Lembaga Pendidikan, telah menjalankan visi dan misinya secara konsisten setiap tahun. “Visi terbaru kami, dari 2018 hingga 2023, adalah memajukan ekonomi umat. Kami bergerak di berbagai sektor untuk mencapai tujuan tersebut, dan saat ini, fokus kami adalah pada sektor kopi. Ini sejalan dengan PDM Kopi, yang sudah memiliki pabrik kopi dan perkebunan,” ujarnya. Lubis menambahkan bahwa mereka telah menyiapkan 80.000 bibit kopi untuk didistribusikan kepada petani dan ditanam di dua kecamatan, Saipar Dolok Hole.
Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA, Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum Yayasan, menyatakan, “Acara LPU ini kami kaitkan dengan seminar kebangkitan ekonomi umat yang diselenggarakan bersama MUI Provinsi Sumatera Utara. Ini menunjukkan keseriusan Pesantren Darul Mursyid dan MUI Sumatera Utara dalam membangun ekonomi umat.” Melalui LPU, Pesantren Darul Mursyid terbukti bukan hanya sebagai tempat pendidikan, tetapi juga memiliki lembaga yang secara fokus terlibat dalam pemberdayaan ekonomi umat.


Salah satu inisiatif signifikan yang diambil oleh LPU adalah pemberian 80.000 bibit kopi secara gratis kepada lebih dari 200 petani binaan Darul Mursyid. Keputusan ini sesuai dengan fokus LPU dalam menggerakkan sektor kopi sebagai upaya nyata untuk meningkatkan ekonomi umat. Ritonga menegaskan, “Dalam memajukan ekonomi umat, diperlukan keberanian untuk mengambil risiko. Distribusi bibit kopi bukan hanya seremonial, tapi akan diikuti dengan pemantauan perkembangannya untuk memastikan kesuksesan kelompok tani. Pembinaan akan dilakukan secara berkala dan komprehensif, membuktikan komitmen kami untuk mendorong kemajuan ekonomi, bukan hanya dalam sektor kopi, tetapi juga sektor lainnya seperti perikanan dan sebagainya.”
Sosialisasi dan Pendampingan UMKM dalam Proses Sertifikasi Halal: MUI Sumatera Utara Gencar Tingkatkan Ekonomi Umat
muisumut.or.id-Tapanuli Selatan, Bidang/Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi dan pendampingan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses sertifikasi halal. Acara yang berlangsung di Aula Pesantren Darul Mursyid, Tapanuli Selatan, Kamis (14/12/2023), disajikan dalam format diskusi panel yang melibatkan empat narasumber dan dipandu oleh moderator Rustam Pakpahan M.A.

Pada kesempatan tersebut, narasumber pertama, Yuda Rizkianto Agoes, yang mewakili Kepala KPW Bank Indonesia, menyoroti peluang ekonomi syariah Indonesia di pasar global. Menurutnya, Indonesia yang menduduki peringkat ke-4 memiliki potensi untuk meningkatkan kontribusinya dalam industri halal global, terutama dengan pertumbuhan pariwisata muslim yang terus meningkat.
Yuda Rizkianto Agoes juga mengungkapkan langkah konkret pemerintah dalam memajukan pelaku usaha, termasuk pendalaman keuangan syariah, penguatan ekonomi syariah, pengembangan UKM dengan dana umat, dan penguatan ekonomi digital. Ia menegaskan bahwa Darul Mursyid telah menjadi contoh dalam gerakan ekonomi umat dengan memberikan bantuan dan pembinaan kepada pelaku usaha.

Dalam paparannya, narasumber kedua, Prof. Basyaruddin, Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, Salah satu pemateri yang turut berpartisipasi dalam acara pameran produk UMKM MUI Sumatera Utara (Sumut) adalah Prof. Basyaruddin, direktur LPPOM MUI Sumatera Utara. Dalam penjelasannya, Prof. Basyaruddin menjelaskan proses sertifikasi halal yang sangat relevan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Dalam paparannya, Prof. Basyaruddin menyampaikan pentingnya manajemen najis dalam suatu produk yang menjadi salah satu aspek utama dalam proses sertifikasi halal. Ia menjelaskan bahwa ada tiga kondisi yang harus terpenuhi agar produk dapat memenuhi standar sertifikasi halal, yaitu:
- Tidak berasal dari bahan yang najis atau haram.
- Tidak terkontaminasi oleh zat najis atau bahan yang haram selama proses produksi.
- Tidak berpotensi menjadi najis atau terkontaminasi zat najis setelah proses produksi.
Prof. Basyaruddin juga menjelaskan bahwa terdapat empat aspek yang harus diperhatikan agar produk dapat memperoleh sertifikasi halal, yaitu:
- Bahan: Seluruh bahan yang digunakan dalam produksi harus terjamin kehalalannya. Dalam hal ini, bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.
- Proses: Proses produksi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip dan persyaratan halal yang berlaku. Setiap tahapan produksi harus terjamin tidak terjadi pencemaran atau kontaminasi dengan bahan-bahan najis atau haram.
- Tempat: Lingkungan dan fasilitas produksi juga harus memenuhi standar kebersihan dan kehalalan. Tempat produksi harus bebas dari pencemaran dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjaga kehalalan produk.
- Sumber daya manusia: Tenaga kerja yang terlibat dalam produksi juga harus memahami dan menjalankan prinsip-prinsip kehalalan. Mereka harus terlatih dan memahami pentingnya menjaga kebersihan serta menjalankan prosedur produksi yang sesuai dengan persyaratan halal.

Dr. Indra Utama, perwakilan dari Komisi Ekonomi MUI Sumut, menjadi narasumber ketiga yang membahas tentang kedaulatan pangan dan kemandirian umat melalui integrasi ekonomi syariah dan dakwah. Ia menekankan bahwa ekonomi syariah tidak hanya mencapai kesejahteraan duniawi tetapi juga akhirat. Dalam kongres Ekonomi Umat MUI, resolusi jihad ekonomi diusung untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Dr. Akmaluddin Syahputra M.Hum, selaku Direktur Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP), menjadi narasumber keempat yang memaparkan tentang komunitas 99 gerai wakaf MUI Sumatera Utara. P2WP, di bawah naungan MUI Sumatera Utara, telah mengembangkan bisnis berbasis wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Saat ini, 21 UMKM telah bergabung dalam komunitas ini, yang diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pengembangan ekonomi syariah di Sumatera Utara. Dalam upayanya untuk memperluas jangkauan distribusi produk-produk UMKM, Dr. Akmaluddin berharap untuk dapat memiliki gerai bergerak berupa mobil yang dirancang khusus untuk membawa produk-produk UMKM ke berbagai lokasi.
Dalam pengembangan bisnis wakaf ini, Dr. Akmaluddin juga berharap lebih banyak pengusaha akan berani berwakaf kepada P2WP, sehingga tujuan memajukan ekonomi syariah dan meningkatkan kesejahteraan umat dapat tercapai. Sebagai langkah konkrit, Jafar Syahbuddin Ritonga menjadi pengusaha pertama yang berwakaf di P2WP, menggambarkan semangat literasi ekonomi syariah yang diharapkan dapat menular ke banyak pengusaha lainnya di Sumatera Utara. (Yogo Tobing)




