Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 95

FATWA MUI SUMUT (Tahun 1979 sd 2022)

0

FATWA MUI SUMATERA UTARA

NO TAHUN TENTANG
1. 1979 Fatwa Tentang Pembongkaran Masjid, Jalan H. Zainal Arifin (Desa madras Medan)
     
2 1980-1436 Fatwa Tentang Risalah al Jama’ah dan Islam Jama’ah
3 1980-496 Fatwa Tentang Masalah Manasik Haji
4 1980 Tinjauan Agama Islam Terhadap yang Timbul dalam Visum et Repertum
5 1980 Fiqhud Dakwah (Hukum Dakwah)
     
6 1982-768 Ahmadiyah Qadiyani
7 1982 Hukum Masjid
8 1982 Asal Hukum Harta Wakaf
9 1982-810 Patung
10 1982-810 Pemindahan Kuburan
11 1982-810 Istibdal-Wakaf
12 1982-810 Pemindahan Lokasi Masjid
13 1982-810 Sholat Jenazah di Perkuburan
14 1982 Memulai Musafir
15 1982 Penjelasan Mengenai “Hajar Aswad”
16 1982 Sabulillah Sebagai Mustahak Zakat
17 1982 Jawaban Pertanyaan Yayasan Baitul Makmur
18 1982 Bank Air Susu Ibu (ASI)
19 1982 Membeli kupon Undian (Lotre)
20 1982 Hukum Pengalihan Tanah Perkuburan ke Pembangunan Masjid
     
21 1983-3 Haji Akbar
22 1983-4 Ajaran yang Menghalalkan Anjing
23 1983-4 Amil dan yang Berhak Mengangkat Amil
24 1983 Masalah Tulisan al Quranul Karim Cetakan al Ma’arif Bandung
25 1983-5 Hukum Penghormatan kepada Bendara Merah putih
     
26 1984 Penjelasan Hukum Pusaka
27 1984 Hukum Memakan Daging Kaleng
28 1984 Penjelasan Tentang Muallaf dan Keislaman orang yang mengaku Muslim
29 1984-351 Non Muslim Masuk Masjid
30 1984-353 Melihat Nasib (Menganalisa Garis Tapak Tangan Dengan Komputer)
31 1984 Hukum Mengerjakan Sholat Sunnat Bagi yang Masih Ada Qadlaan Sholat Wajib
32 1984 Jawaban Tentang Berbagai Masalah Tentang: KeIslaman anak yang salah astu orantuanya non muslim, khusu dalam Shalat, mengaji di atas kuburan, Monortor antara pria dan wanita, Qunut, Thariqat, Menjawab Azan, Roh roh manusia yang mati, zakat tanam tanaman, dan Zakat berkali-kali panen dalam satu tahun
33 1984 Penjelasan Mengenai Surat Selebaran H. Abd. Rahmad Arsyad Mengenai pendapat (Garis-Garis) Mazhab Syafi’i.
34 1984 Pertanyaan Beberapa Hukum: Mayat seorang muslin dimasukkan ke dalam peti yang rapi dan tertutup kemudian dikebumikan, seorang bayi yang lahir sudah tidak bernyawa, dan bolehkan kaum wanita menyembahyangkan mayit laki laki atau wanita
35 1984 Seruan MUI Sumut tentang penulisan ayat alquran di Kalender
     
36 1985-51 Syair Berisi Ayat
37 1985-16 Menguburkan Bayi yang lahir telah mati
38   Hadis mengenai Zakat Fitrah
     
39 1987 Masalah di Sekitar Wali Allah, Karamah, Ziarah Kekuburan orang yang Sholeh dan Wasilah
40 1987 Surakhiyat yang Mengaku Rasulullah
41 1987 Melontar Jumrah Ketiga
42   Suami, Istri dan Anak yang Berlainan Agama
     
43 1988 Binatang Binatang yang Diharamkan
42   Hukum Memakan Tikus
     
45 1999 Praktek Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dan Sejenisnya
     
46 2000 Masalah Shalat di Pesawat Terbang dan Apakah Wajib Qadha atau Tidak Masalah Tayammum Dengan Menggunakan Debu (Tanah) atau Tanpa Debu
     
47 2001 Perdagangan Kopi Melalui Norbiton Internasial Limeted
48 2001 Harta yang Dimiliki Isteri Yang Disisihkan Dari Biaya Hidup (Living Cost) Selama Studi
49 2001 Pembudidayaan Burung Walet Dan Memanfaatkan Sarangnya
50 2001 Mengucapkan Salam Kepada Muslim dan Non Muslim
51 2001 Peringatan Hari Valentine
Pengalihan Rumah Menjadi Gereja
     
52 2002 Hukum Menghadiri Pesta (Walimatul Urs)  Yang Menampilkan Keyboard Porno
53 2002 Pembatasan Jumlah Wakaf
54 2002 Pemanfaatan Jin
55 2002 Menjual Tanah Baitul Mal
56 2002 Hukum Arisan Dengan Tawar Menawar
57 2002 Pendirian Beberapa Masjid Dalam Satu Kampung/Desa
58 2002 Pengajaran Khutbah Jumat (Selain Rukun) Dalam Bahasa Indonesia
59 2002 Hukum Mengedarkan Tabung Infaq Ketika Khatib Sedang Berkhutbah
     
60 2003 Hukum Shalat di Masjid yang Dindingnya Bersatu Dengan Kamar Wudhuk/WC
61 2003 Azan Pada Pemberangkatan Jama’ah Haji dan Ketika Memasukkan Jenazah ke Kubur
62 2003 Hukum Membangun WC Satu Atap/Satu Dinding Dengan Masjid/Mushala
63 2003 Hukum Menzakati “Biaya Perjalanan Ibadah Haji” (BPIH) Calon Jama’ah Haji

Pahala Membaca Tahlilan
     
64 2004 Zakat Profesi (Pendapatan dan Jasa)
65 2004 Hukum Perempuan Menjadi Kepala Negara
67 2004 Hukum Menjual Tanah Wakaf Ahli Untuk Dialihkan Menjadi Yayasan
68 2004 Khutbah Arafah
69 2004 Zakat Pertanian dan Perkebunan
70 2004 Asuransi Jiwa Kesehatan Syariah Beringin Life Marketing Plan Smart
     
48 2005- 1 Kedudukan Harta Pencaharian (Kekayaan) Dalam Perkawinan
49 2005-2 Hukum Mengirim SMS (Pesan Singkat) Untuk Mendukung Peserta Pada Kuis Berhadiah
50 2005-3 Nikah Sirri dan Nikah di Bawah Tangan
51 2005-4 Wanita melaksanakan Shalat Jumat yang Pelaksanaannya Seluruhnya Wanita
52 2005-5 Apakah Harta Zakat yang Sudah Dizakati Dikenakan Zakat Kembali Pada tahun Berikutnya.
    Hukum Pembatalan Ikrar Wakaf
    Hukum Memberi Seleret Biru Pada Kain Ihram
     
53 2006-1 Permohonan Fatwa Sdr. Ilyana Lubis di Hasahatan Jae Kec. Barumun Tapsel
54   Hibah Ibu Kepada Salah Seorang Anaknya
55   Hukum Mendirikan Bangunan (Kios, Toko, Swalayan dan sebagainya) di Atas Tanah Wakaf yang Dibangun Masjid
54 2006-2 Mohon Peninjauan Kembali Fatwa MUI No 22/KEP 07/MUI-SU/VI/2006
55   Azan Sebelum Masuk Waktu
     
55 2007-1 Hukum Memberikan Zakat Maal dan Zakat Profesi Kepada Panitia Pemnbelian Tanah Wakaf Kuburan Kepada Kaum Muslimin Komplek Perumahan Pemda Provinsi Sumatera Utara
56 2007-2 Ajaran Ajaran Sesat dan menyimpang yang Meresahkan Masyarakat
57 2007-3 Hukum Melakukan Ruqyah Untuk Mengobati Penyakit dan Mungusir Jin
58 2007-4 Hukum Memalamkan Jenazah
59 2007-5 Mohon Fatwa dari nazir Wakaf/badan Kenadziran Masjid Nurul Iman Medan
60 2007-6 Tanggapan Atas Surat Sdr. M. Jamil Simamora Tentang Ongkos Naik Haji Dengan Pinjaman Dari Bank Konvensional
61 2007-7 Mohon Fatwa dari Saudara Direktur Utama PT Ira Widya Utama Medan
62 2007-8 Arah Kiblat Masjid al Mukhlisin
63 2007-9 Masjid Thoyyibah
64 2007-10 Penjelasan Kepada Pengurus Forum Mahasiswa Peduli Umat (FMPU)
65 2007-11 Penjelasan Kepada BKM Masjid al Amin
66 2007-12 Posisi Arah Kiblat Masjid al Mukhlisin
67 2007 Hukum Khitan Bagi Perempuan
     
67 2008-1 Pencurian Aliran Listrik Menurut Hukum Islam
68 2008-2 Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang (Qimah) dan Jumlahnya
69 2008-3 Permohonan Bapak H. Harry Noor Lubis Tentang Pembagian Harta Warisan
     
70 2009-1 Hukum Pengelolaan Lubuk Larangan
71 2009-2 Pendirian Beberapa Majid Di Satu Kampung/Desa
72 2009-3 Hukum Mengeluarkan Zakat Pertanian Padi yang Pembiayaanya Lebih Besar dari Penghasilannya
73 2009-4 Hukum Membayar Fidyah Sholat
74 2009-5 Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III
75 2009-6 Shalat di Masjid yang disekitarnya ada Kuburan
76 2009-7 Masjid Dijadikan Tempat Kampanye
77 2009-8 Penjelasan Tentang Tulisan Nama Majid
     
78 2010-1 Hukum Membayar Zakat Tidak Kepada Amil
79 2010-2 Mendirikan Sholat Jumat di Masjid Komplek Rumkit TK II Putri Jikau yang Berdekatan Dengan Masjid Baitussalam
80 2010-3 Permohonan Fatwa Sdr. Ilyadana Lubis Tentang Status Perkawinan
81 2010-4 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (WAKAF)
82 2010-5 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (ZAKAT)
83 2010-6 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Hukum Merokok)
84 2010-7 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Vasektomi)
85 2010-8 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Senam Yoga)
86 2010-9 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Bank Mata dan Organ)
87 2010-10 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Pernikahan Usia Dini)
88 2010-11 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Konsumsi Makanan halal)
89 2010-12 Masail  Qinuniyah (Masalah Startegis Kebangsaan)
90 2010-13 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Peran Agama Dalam Pembinaan Akhlak)
91 2010-14 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Implementasi Islam Rahmatan Lil Alamin)
92 2010-15 Masail Fiqhiyah Mu’asirah (Penggunaan Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum)
93 2010 Kreteria Katagori Karauke Keluarga
     
93 2011-1 Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat
94 2011-2 Tato
95 2011-3 Foto Prawedding
96 2011-4 Tritis
97 2011-5 Isbat Talak
98 2011-6 Hukum Mengumpulkan Uang di Masjid Untk Usaha
     
99 2012-3 Hukum Bertepuk Tangan Dalam Pertemuan Atau Acara
100 2012-4 Zakat Profesi Dikenakan Dari Seluruh Pendapatan
     
101 2013-1 Status Rumah Sakit Haji
102   Hukum Makan Minum Berdiri
102 2013-2 Pengajian Ar Rahman
103 2013-3 Paham Syek Muda Ahmad Arifin Pimpinan Pengajian Tarekat Sammaniyah
     
104 2014-1 Hukum Meyembelih Hewan Qurban
     
105 2016-1 Status Wakaf Yayasan Asrama Putri Dan Rumah Sakit Bersalin Islam
106 2016-2 Hibah, Bantuan, Infak, Sumbangan, Sedekah dan Sejenisnya Dengan Tujuan Untuk Kepentingan Umat Islam
107 2016-22 Hukum Menjual dan Menjadikan Upah; Kulit, Daging dan Bagian Lain Dari Hewan Kurban
     
108 2017-1 Penistaan Agama Islam Oleh Saudari Meliana di Kota Tanjung Balai
109 2017-2 Status Masjid di Bawahnya Kuburan
110    

Rapat Koordinasi Daerah Zona I MUI Sumut Tahun 2023 lahirkan 10 Taujihat.

muisumut.or.id, Medan, Rapat Koordinasi Daerah Zona I Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara  yang diselenggarakan di Hotel Grand Kanaya Medan pada  28-29 Jumadilawal 1445 H bertepatan dengan 11-12 Desember 2023 M setelah :

  1. Mendengar penyampaian Keynote Speaker Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Bapak Dr. H. Maratua Simanjuntak;
  2. Paparan Narasumber Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA tentang Sosialisasi Fatwa MUI Nomor : 72 Tahun 2023;
  3. Paparan Narasumber H. Marasamin Ritonga, SH., MH tentang Fatwa MUI dalam Perspektif Hukum Positif;
  4. Paparan Narasumber Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA tentang Merawat Ukhuwah, Merajut Persatuan.
  5. Diskusi dan masukan peserta Rakorda Zona I MUI Sumatera Utara.

Dengan ini Merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang  agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai  langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
  2. Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM.
  3. MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan seperti LDII. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
  4. Khusus LDII yang dikategorikan masih dalam pembinaan, maka MUI Daerah agar membentuk Tim untuk melakukan pembinaan. Pengurus LDII yang masih masuk dalam jajaran kepengurusan di MUI agar dinonaktifkan dari kepengurusannya sesuai dengan hasil Rakernas MUI tahun 2023.
  5. Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da’i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan akidah tentang  aliran  dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.
  6. Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah  perlu untuk  menjadikan fatwa-fatwa  MUI khususnya  yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor : 24  tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.
  7. MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamyah, ukhuwah insaniyah, ukhuwah wathaniyah.
  8. Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh),  mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
  9. Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya Wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram;Dalam proses memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, umat Islam harus mengedepankan pertimbangan-pertimbangan akhlak al-karimah, karenanya memberikan suap dan Money Politic adalah  risywah,  memberi dan menerimanya, haram. Diminta kepada seluruh umat Islam agar tidak melakukan money politic dan
  10. Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing.

Medan, 12 Desember 2023

Membaca Qunut dengan bahasa Indonesia

0

PERTANYAAN :
Ustaz saya mau tanya apaya hukumnya imam shalat Jumat yang membaca qunut nazilah dan berbahasa Indonesia?
Sebab kemarin saya mendapati Jumat begitu, namun saya merasa ragu untuk mengikutinya. Mohon pencerahannya ustaz !

Jawab :
Shalat menurut Bahasa adalah doa. Menurut istilah fikih adalah sejumlah ucapan, perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam sesuai syarat-syarat yang ditentukan.

Hukum membaca doa qunut Nazilah adalah sunnat dan menambah doa qunut nazilah yang sudah Masyru’ (sudah ditetapkan syar’i) dengan Bahasa Arab kemudian ditambah dengan Bahasa Indonesia hukumnya haram dan shalatnya batal. Hal tersebut berdasarkan hadits Riwayat Imam Muslim Nomor : 537 yaitu hadis dari Muawiyah bin Hakam Rasulullah saw telah bersabda :

ان هذه الصلاة لا يصلح فيها شيـئ من كلام الناس انما هي التسبيـح و التكبيـر وقرأة القرأن
(رواه مسلم)

“Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya ada sedikitpun ucapan manusia hanyasanya shalat itu adalah tasbih, takbir dan membaca (bacaan Ayat Alquran)” (HR. Imam Muslim).

Ketua MUI Sumut Tegaskan Pentingnya Umat Islam Memperkuat Ukhuwah

0

muisumut.or.id Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak MA menegaskan, persaudaraan dan ukhuwah umat Islam di Sumatera Utara khususnya serta di Indonesia umumnya harus secara terus menerus dikuatkan, direhabilitasi, diperbaiki dan ditingkatkan eksistensinya guna mengejwantahkan nilai-nilai Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

“Dengan persaudaraan yang kuat akan melahirkan persatuan yang kokoh dan dengannya diharapkan seluruh program pembangunan untuk kemajuan serta kemakmuran bersama dapat diwujudkan,” kata Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H Maratua Simanjuntak di Aula MUI Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Sabtu (9/12).

H Maratua Simanjuntak yang menyampaikan itu ketika membuka Rapat Kerja Perumusan Program Lembaga Ukhuwah Umat Islam MUI Provinsi Sumatera Utara menegaskan sangat pentingnya ukhuwah dikuatkan. Ukhuwah merupakan konsepsi Islam yang menyatakan bahwa setiap Muslim dengan Muslim lain pada hakikatnya ialah bersaudara.

Melihat begitu pentingnya penguatan ukhuwah tersebut, karenanya eksistensi lembaga lembaga ukhuwah umat Islam ini menjadi sangat strategis dan sangat penting, sebab memiliki tanggung jawab besar agar kemajuan Islam di Sumut pada khususnya khususnya dapat tercapai seperti yang kita harapkan bersama.
Dijelaskannya esensi ukhuwah merupakan ikatan akidah yang dapat menyatukan hati semua umat Islam walaupun berbeda bahasa dan bangsa, sehingga dengannya umat Islam senantiasa terikat antara satu sama lainnya untuk membentuk suatu bangunan umat yang kokoh demi kebaikan dan kemashlahatan bersama.
Atas dasar membangun ukhuwah ini pula, ungkap Maratua sejarah telah membuktikan menjadi dasar utama terbentuknya MUI tahun 1975 lalu yang menjadi kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari seluruh elemen ormas Islam yang ada guna mewujudkan ukhuwah dan silaturrahmi yang kokoh, demi terciptanya persatuan dan kesatuan serta kebersamaan umat Islam.

Menurut Maratua, salah satu manfaat dari kuatnya ukhuwah umat Islam itu, maka lima dasar tujuan syariat Islam (Maqashidus Syari’ah) atau lima pokok yang harus dijaga umat sebagai tujuan dasar agama Islam akan dapat terealisasi dengan sangat baik.

Lima tujuan dasar syariat Islam ini menjadi pintu gerbang awal yang harus dilewati, supaya agama Islam mampu mengimplementasikan ekspektasinya sebagai agama yang ajarannya selalu relevan di setiap zamannya, termasuk di dalam ruang lingkup yang mengitarinya. Sehingga Islam mampu memberi solusi di setiap permasalahan yang timbul, di manapun Islam ada. Karena permasalahan yang muncul dari satu masa ke masa yang lain beragam, maka solusi yang digunakan tentu tidak semuanya sama dengan solusi yang digunakan di masa yang terdahulu. Dan Maqasid Syariah dianggap sebagai bagian dalam memunculkan solusi tersebut.

Dalam Maqasid Syariah sendiri, terdapat lima tujuan pokok Syariah atau yang dikenal dengan istilah al-Kulliyat al-Khamsah. Lima pokok tujuan Syariah tersebut terdiri dari menjaga agama (Hifdz ad-Din), menjaga jiwa (Hifdz an-Nafs), menjaga akal (Hifdz al-Aql), menjaga keturunan (Hifdz an-Nasl), dan menjaga harta (Hifdz al-Mal).

Dalam perkembangannya, muncul unsur-unsur baru dalam penjagaan yang ada dalam Maqasid Syariah seperti menjaga kehormatan (Hifdz al-‘Ird), menjaga lingkungan (Hifdz al-Bi’ah), menjaga kesejahteraan umat (Hifdz al-Ummah), menjaga keamanan (Hifdz al-Amn), menjaga kemuliaan manusia (Hifdz al-Karomah al-Insaniyah) dan lain sebagainya. Karena itu kuatnya ukhuwah umat menjadi tolak ukur utama agar lima dasar tujuan syariat Islam itu dapat terlaksana dengan baik.

Kelima Maqashidus Syari’ah itu adalah kewajiban umat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta akan dapat tercapai secara maksimal guna mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, jelasnya.
Oleh karena itu, ungkap Maratua diharapkan lembaga ukhuwah umat yang otonom ini dengan pengurus seluruh elemen ormas Islam, dapat mengambil langkah-langkah strategis yang semata bertujuan bagaimana menguatkan serta meningkatkan ukhuwah umat dapat semakin kokoh dan kuat dalam persatuannya.

Dalam keterangannya Maratua menyampaikan keyakinannya berkat kuatnya ukhuwah seluruh elemen umat ini, dapat melahirkan semangat serta keyakinan MUI Sumut dalam menghadapi gugatan MPTTI, dengan hasil akhir yang sangat baik yakni tidak diterimanya gugatan terhadap MUI, Kapoldasu dan MUI Pusat.

“Alhamdulillah dukungan umat dalam mendukung setiap proses persidangan, sehingga putusan akhir berhasil dimenangkan MUI,” kata Maratua.
Sementara Ketua Bidang Ukhuwah MUI Sumut Dr. H Abd. Rahim didampingi Sekretaris Drs. HM Hatta Siregar dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dan berharap mampu melahirkan pokok pikiran besar untuk makin menguatkan persaudaraan umat.
Sebagai nara sumber pada kegiatan itu adalah Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H Ardiansyah Lc, MA, Ketua PW Muhammadiyah Sumut, Ketua PW NU Sumut, Ketua PW Al Washliyah Sumut dan Ketua Lembaga Ukhuwah Umat Islam MUI Provinsi Sumatera Utara Dr. H Sohibul Anshor Siregar. (S. Ramadhan)

MUI Keluarkan Delapan Butir Taujihat untuk Pemilu Jujur, Adil, dan Damai

0

muisumut.or.id, JAKARTA- Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa perlu untuk mengeluarkan taujihat atau seruan agar pemilu 2024 berlangsung jujur, adil, dan damai. Delapan seruan tersebut disahkan dan dikeluarkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III yang berlangsung di Jakarta.

Taujihat yang dilahirkan dalam Pleno XI yang dipimpin Prof Dr KH Noor Achmad MA dan Dr KH Ainur Rofiq, dituangkan dalam Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023, disahkan langsung oleh Ketua Umum MUI KH. M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirdyah Tambunan tertanggal 3 Desember 2023.

Taujihat yang dibacakan langsung Ketua MUI Prof Dr Hj Amany Lubis berisikan beberapa poin penting, di antaranya menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi, menjaga persatuan, kewajiban memilih pemimpin, prinsip Pemilu, netralitas aparat pemerintahan, keteladanan pemimpin, serta hoax dan ujaran kebencian.

Berikut delapan butir Taujihat tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai:

  1. MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
  2. MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemiludengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasisl suara, dan jual beli suara.
  3. MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
  4. MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesionalmengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
  5. MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
  6. MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalammenerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
  7. MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
  8. MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.

seumber https://mui.or.id/baca/berita/tangkal-hoax-dan-hate-speech-jelang-pemilu-kuncinya-saring-sebelum-sharing

Mukernas MUI ke-3: Peran Strategis MUI dalam Meningkatkan Keadilan dan Kesejahteraan

0

muisumut.or.id-Jakarta, 1 Desember 2023. Dalam acara tersebut Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin, memberikan dorongan kuat untuk meningkatkan perkhidmatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-3. Acara prestisius ini dihadiri oleh perwakilan dari MUI Sumatera Utara, dan perwakilan Mui Provinsi lain yang turut menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu kemanusiaan dan kebangsaan.

Dalam sambutannya di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Wapres RI menggarisbawahi pentingnya perkhidmatan MUI yang mencakup tiga aspek utama, yaitu umat, bangsa, dan kemanusiaan. Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa MUI harus memberikan kontribusi maksimal dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat.

“Terkait dengan umat, khidmah MUI hadir dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat. Belakangan ini persatuan umat sudah mulai terasa terganggu, tapi perlu dicatat bukan berarti menyeragamkan. Perbedaan harus tetap ada dan kita rawat,” kata Kiai Ma’ruf.
Dalam Mukernas ini, hadir dari MUI Sumatera Utara, Drs. H. A. Muin Isma Nasution, Sekretaris Dewan Pertimbangan, dan Dr. H. Maratua Simanjuntak selaku Ketua Umum, Prof. Dr. Asmuni, MA sebagai Sekretaris Umum dan Drs. H. Sotar Nst, MHB sebagai Bendahara Umum MUI Sumatera Utara.

Prof. Asmuni menjelaskan beberapa inisiatif yang diambil oleh MUI Sumatera Utara, termasuk penyerahan bantuan tahap kedua untuk Palestina dengan jumlah sebesar 1 Miliar dan Buku Khutbah jumat bersi Mui Sumut yang isinya tentang dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina. Hal ini disaksikan oleh peserta Mukernas, termasuk perwakilan MUI Pusat dan Ketua Baznas RI.

Dalam dialog dengan Prof. Dr. Jimli as Siddieqy dan Ketua MA, beliau menekankan pentingnya pendekatan akhlak dalam menyelesaikan kasus, selain pendekatan hukum.

Terkait tahun pemilu yang akan dihadapi umat di tahun 2024 mendatang, pada Mukernas dibahas juga tentang bagaimana masyarakat memilih pasangan calon pemilu yang sesuai dengan peraturan dan memiliki akhlak yang mulia. Kedepan kata Prof.Dr. Jimly perlu adanya Lembaga atau Badan yang merumuskan tentang akhlak mulia yg harus menjadi acuan bagi bangsa Indonesia.
. (Yogo Tobing)

*Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara Sosialisasikan Penyuluhan Hukum di Kabupaten Karo

muisumut.or.id.  Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara menggelar acara sosialisasi penyuluhan hukum dan diskusi masalah hukum keumatan di aula Kemenag Kabupaten Karo, Sabtu 2 Desember 2023

Dengan tema utama “Memberikan Bantuan Hukum dan Advokasi pada Umat Islam,” kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait isu-isu hukum keumatan di wilayah tersebut.

Acara ini dihadiri  Ketua MUI Kabupaten Karo, Drs. H Fakhri Samadin, dan Sekretaris MUI Kabupaten Karo, Ustadz Muhammad Yazid. Turut serta pula DP MUI Kab Karo, MUI kecamatan se-Kabupaten Karo dan berbagai organisasi masyarakat Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Geperdais Kabupaten Karo.

Pembukaan acara disampaikan dengan hangat oleh Ketua MUI Karo, yang mengungkapkan harapannya agar MUI Provinsi Sumatera Utara dapat sering bersilaturahmi dan berkunjung ke Karo, wilayah minoritas di Sumatera Utara. Kabar baik datang dengan pengumuman bahwa MUI Kabupaten Karo pertama kali memendapat dana hibah pada masa kepemimpinan nya

Direktur LADUI, Marasamin Ritonga SH, MH, menyampaikan pentingnya membentuk LADUI MUI di setiap kabupaten kota, yang akan berkoordinasi dengan LADUI MUI Provinsi Sumatera Utara. Beliau juga menekankan status otonom LADUI.

Sementara itu, Dr. H. Akmalluddin Syahputra M.Hum, Ketua Bidang Infokom MUI Provinsi Sumatra Utara, menjelaskan sejarah LADUI yang berdiri bersamaan dengan Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional). Basyarnas memiliki cantolan di pusat, tetapi tidak beroperasi di Sumatera Utara, sementara LADUI berjalan aktif di wilayah ini tanpa cantolan pusat.

Sekretaris LADUI MUI Provinsi Sumatra Utara berharap pembentukan LADUI MUI Kabupaten Karo dapat segera dilaksanakan, dan Ketua MUI Kabupaten Karo mengajak peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait hukum di Kabupaten Karo, yang cenderung lebih mengutamakan hukum adat daripada hukum Islam.

Peserta acara menunjukkan antusiasme tinggi terhadap usulan pembentukan LADUI MUI Kabupaten Karo. Diskusi yang berlangsung menghasilkan pertanyaan menarik seputar waris di masyarakat Karo, perkembangan aliran Ahmadiyah di Kabupaten Karo, serta berbagai aspek hukum lainnya. Harapannya, tim LADUI MUI Sumatera Utara dapat memberikan jawaban yang memuaskan.l

Jangan Masukkan Dunia ke hatimu

0

Ummi Halimah: PKU Perempuan MUI Sumut

muisumut.or.id. Hakikat dunia adalah tempat persinggahan, bukan tempat untuk menetap selamanya. kampung halaman kita sejatinya adalah akhirat. Maka jangan perjuangkan yang fana, namun perjuangkan yang akan bisa kau nikmati selamanya. Kumpulkan bekal untuk kembali, yang mana bekal itu bisa kau bawa dan menjadi sebab kebahagiaanmu disana.

Banyak yang berkata bahwa harta tidak dapat dibawa ke dalam kubur, pendapat ini benar benar salah. Harta itu bisa menjadi penyelamatmu di alam kubur, bagaimana caranya? Jika kau menginfakkan hartamu di jalan Allah

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”
(HR. Muslim)

Berlandaskan hadits di atas dapat di fahami bahwa harta juga dapat menjadi penyelamat di akhirat sana jika dia menggunakannya di jalan Allah sehingga bisa menjadi shadaqah jariyah yang pahalanya terus menerus mengalir meski dia sudah wafat. Shadaqah jariyah ini lah yang akan menjadi salah satu penyelamatnya di akhirat sana.I

Islam tidak melarang manusia untuk mencari harta, selagi cara memperolehnya dengan cara yang halal, zat yang diperoleh juga halal, dan digunakan di jalan Allah, jika kau mencari harta hanya untuk menzalimi atau memudhorotkan orang lain maka hal itu tidak dibenarkan, karena kita tidak boleh memudhorotkan diri sendiri dan tidak boleh memudhorotkan orang lain.

Dunia yang kau peroleh letakkan dia di tanganmu, jangan kau masukkan kedalam hatimu. Ibarat sebuah kapal ketika dia berada di atas air maka dia dapat berlayar dengan tenang namun apa yang terjadi jika air itu masuk kedalam kapal? Maka kapal itu akan tenggelam, seperti itulah dunia, ketika kau meletakkan dunia di tanganmu maka kau masih bisa menjalani hidup ini dengan tenang, namun jika kau letakkan dunia di hatimu maka tidak akan ada ketenangan di dalam hidupmu dan ujungnya kau akan tenggelam dalam dunia sehingga segala cara kau halalkan untuk memperolehnya, Imam Junaidi berkata, zuhud adalah menganggap kecil dunia dan menghapus pengaruhnya di hati.

Dunia sangat berbahaya jika sudah kau masukkan ke hati sebagaimana yang di jelaskan dalam surah At-takasur

اَلْهٰىكُمُ التَّكَاثُرُۙ 1.
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu
حَتّٰى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَۗ 2.
sampai kamu masuk ke dalam kubur.C

inta dunia menjadikanmu lupa akan kematian, hingga kau lalai dan ajalmu tiba. semua harta dan kemegahan yang kau usahakan di dunia sia sia bahkan bisa menjadi penyebab siksaanmu di akhirat sana.

Dunia tempat meninggal bukan tempat tinggal, dunia bukan tempat tinggal tapi tempat untuk mencari bekal, kemegahan bukanlah bekal namun Shadaqah jariyah dapat menjadi amal.
Semoga Allah membersihkan hati kita dari Hubbuddunya, dan menjadikan kita sebaik baik manusia

Ketua Umum MUI Sumut: Fatwa MUI Pusat Penguat Sikap Terhadap Pernyataan Muhammad itu Allah

0

muisumut.or.id-Medan, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, yang saat ini berpartisipasi dalam Rapat Kerja Nasional MUI di Jakarta, menyampaikan pernyataannya melalui telepon kepada Tim Infokom MUI Sumut terkait keputusan hakim yang memenangkan MUI Sumut dalam kasus gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI). Dalam pernyataannya, beliau kembali menegaskan sikap MUI Sumut terhadap isu kontroversial yang tengah berkembang.

Usai putusan tersebut keluar, Dr. Maratua menyampaikan bahwa fatwa MUI Pusat yang dikeluarkan sebelumnya telah menjadi titik penting dalam menyelesaikan persoalan ini. “Fatwa itulah yang mengakhiri masalah hingga eksepsi kita diterima. Siapa saja yang mengatakan Muhammad itu Allah, maka tergolong sesat,” tegas Dr. Maratua.

Beliau menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak hanya mencerminkan pandangan MUI Sumut, tetapi juga dikuatkan oleh fatwa MUI Pusat. Pendapat bahwa Muhammad itu Allah tidak boleh dianut adalah suatu titik tolak yang jelas bagi MUI Sumut. “Sebelumnya, fatwa MUI Pusat telah mempertegas pendapat MUI Sumut terkait isu ini, dan hal ini tidak dapat diamini,” ujar Dr. Maratua.

Dr. Maratua menegaskan bahwa MUI Sumut konsisten dalam menjaga akidah umat dan merawat silaturrahim untuk Indonesia yang dicintai. Ia juga mengajak masyarakat luas untuk memahami dan menghormati fatwa MUI terkait pemahaman bahwa Muhammad bukanlah Allah dalam menafsirkan Ayat Qul Huwallahu Ahad.

“Fatwa MUI Pusat dan MUI Sumut adalah pedoman bagi umat Islam dalam menjaga keutuhan aqidah. Kami mengharapkan agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti pedoman ini untuk menjaga kebersamaan dan persatuan di tengah perbedaan,” pungkas Dr. Maratua. (Yogo Tobing)

MUI SUMUT Menang atas gugatan MPTTI: MUI Sumut Apresiasi Majelis Hakim

muisumut.or.id, MUI Sumut menang atas gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) yang  teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum LADUI MUI Sumut, Raja Makayasa pada Kamis 30 November 2023.

Raja Makayasa mewakili TIM Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI kepada MUI Sumatera Utara.

“Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini  dengan amar putusan : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari tergugat (MUI Sumatera Utara dan Turut tergugat MUI Pusat dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” ujarnya

“Kami selaku tim hukum dari MUI sangat mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara Aquo atas putusannya tidak mengabulkan gugatan MPTT-I. Keputusan ini memang kami harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum. Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam  menegakkan hukum yang seadil-adilnya.”

“Kami sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut karena selain gugatan Penggugat cacat formil dan Substantif dan kemudian MUI Sumut memiliki kewenangan dan fungsi untuk menjaga akidah Ummat Islam sehingga MUI menerbitkan surat rekomendasi ke Kapolda Sumut agar kegiatan Penggugat tidak dilaksanakan di Sumatera Utara.” tambahnya

Dr. Ardiansyah, wakil ketua umum MUI Sumut yang diberi amanah sebagai juru bicara menyampaikan rasa Syukur terkait putusan ini

“Kita wajib bersyukur atas setiap takdir yg telah Allah letakkan atas hamba-Nya. Sama halnya dg putusan hakim ini, sejak azali telah ditetapkan-Nya. Maka kita yakin, takdir itu pastilah baik untuk kita.”

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan apresiasi kepada hakim dan agar perkara ini dapat diambil hikmahnya

“Kami meyakini bahwa takdir ini adalah takdir yang terbaik. Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan  yang selama digugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat  diterima. Jadi apa yang disampaikan dan dilakukan MUI adalah dalam hal menjaga akidah umat karena tugasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan shadiqul ummah (mitra pemerintah). MUI tidak sedikitpun bermaksud untuk memutus silaturahim dalam perkara ini. Kami berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya kepada kita semua apalagi kita ini sesungguhnya bersaudara sehingga silaturahim tidak boleh putus.”  Ujar Ardiansyah

Ardiansyah juga merngucapkan rasa terimakasih “Kami sekali lagi mengapresiasi kepada Majelis Hakim dan juga kepada kawan-kawan di LADUI MUI Sumatera Utara yang sudah bekerja keras dengan mendedikasikan waktu dan tenaga tanpa kenal Lelah termasuk Komisi Fatwa, Komisi Penelitian, Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan serta saksi fakta dan saksi ahli yang juga ikut berperan dalam menghadapi  masalah ini tentunya juga kepada  Tim Pembelaan gugatan kepada MUI.   terimakasih juga kepada seluruh ormas-ormas Islam tingkat Sumatera Utara serta MUI Daerah se-Sumut  yang telah mendukung MUI Sumut dalam menghadapi gugatan ini.”