Wednesday, March 11, 2026
spot_img
Home Blog Page 95

MUI Kota Pematang Siantar Gelar Pelatihan Bagi Guru Agama: Mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar mengadakan sebuah pelatihan bertajuk “Pelatihan Kolaborasi Guru Agama: Mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pendidikan, Pemuda, dan Kaderisasi MUI, yang berfokus pada peningkatan kompetensi guru agama di wilayah tersebut. Acara berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Rabu (23/8/2023) dan Kamis (24/8/2023), di Aula MUI Kota Pematang Siantar yang terletak di Jalan Kartini.

Sebanyak 130 guru agama dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTS, hingga SMA/SMK/MA se-Siantar, turut serta dalam pelatihan ini. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mengajak para peserta untuk berkolaborasi dalam mendukung berbagai program pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah.

Dalam rangkaian pelatihan ini, terdapat dua sesi yang memberikan materi berharga kepada para peserta. Sesi pertama dipimpin oleh Suwarni MPd dan Julianna SPd, dua narasumber yang diundang khusus dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara. Mereka menyampaikan materi yang berfokus pada “Eksplore Modul Ajar dan Bahan Ajar pada Aplikasi Platform Merdeka Mengajar”.

Sesi kedua diisi oleh Suliyah SPD dan Rahmad Nasution SPd MPd, yang membawakan materi tentang “Strategi dan Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) bagi Guru Pendidikan Agama Islam”.

Dalam sambutannya, Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar, Drs. H. M. Ali Lubis, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman para guru Pendidikan Agama Islam di Kota Pematang Siantar. Hal ini penting agar para guru dapat melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka dengan baik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA. Ali Lubis juga mengharapkan agar para guru Pendidikan Agama Islam mampu menjadi tenaga pendidik yang profesional dalam menerapkan strategi dan praktik pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Salah satu peserta pelatihan menyatakan rasa terima kasih kepada MUI Kota Pematang Siantar atas penyelenggaraan pelatihan ini. Ia mengungkapkan, “Dengan mengikuti pelatihan ini, kita sebagai guru bisa belajar sekaligus memahami, untuk selanjutnya kita ajarkan kepada anak didik kita masing-masing.”

Sebagai informasi tambahan, konsep Pelajar Pancasila mengacu pada gambaran pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi, karakter, dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Di samping itu, ada pula konsep Pelajar Rahmatan Lil Alamin, yang menggambarkan pelajar yang taat beragama, berakhlak mulia, dan menjunjung nilai-nilai moderat.

Dalam mengembangkan profil Pelajar Pancasila, terdapat enam dimensi yang diakui. Pertama, dimensi Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta Berakhlak Mulia. Kedua, dimensi Berkebhinekaan Global. Ketiga, dimensi Bergotong-royong. Keempat, dimensi Mandiri. Kelima, dimensi Bernalar Kritis. Dan terakhir, keenam, dimensi Kreatif.

Pelatihan ini menjadi upaya nyata dalam mempersiapkan para guru agama sebagai agen perubahan yang mampu membawa pengaruh positif dalam dunia pendidikan, sejalan dengan semangat kurikulum merdeka dan pembentukan karakter pelajar yang komprehensif. (Yogo Tobing)

MUI Deli Serdang Terima Kunjungan Anggota DPRD Sumut

0

muisumut.or.id-Deli Serdang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deli Serdang menjadi pusat perhatian saat menerima kunjungan silaturrahmi dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dapil Deli Serdang, Soetarto, dan perwakilan Partai PDI Perjuangan. Pertemuan ini diselenggarakan dengan tujuan memperkuat hubungan antara pihak politik dan lembaga agama dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai tokoh dan pemimpin lokal, Soetarto menyampaikan tujuan kedatangannya, “Kedatangan kami ini ingin membangun silaturrahmi. Bagaimana Kabupaten Deli Serdang ini bisa semakin baik dan kondusif dalam rangka menghadapi pemilu 2024 mendatang.”

Namun, tidak hanya sekadar berbicara tentang pemilu, pertemuan ini juga memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan dan aspirasi. Dr. H. Dedi Masri Lc MA, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) Provinsi Sumut, yang juga hadir dalam acara tersebut, berharap agar Gubernur Sumatera Utara dapat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang terkait dengan Pesantren. Isu ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pendidikan dan masyarakat setempat.

MUI Deli Serdang, yang diwakili oleh Kyai Amir Panatagama.S.Pd.I selaku Ketua Umum, mengapresiasi kunjungan silaturrahmi ini. Ia menjelaskan, “Silaturrahmi ini menjadi ajang kedekatan antara PDI Perjuangan dan MUI. Saya secara pribadi tidak asing lagi dengan PDI Perjuangan, karena kawan saya juga ada yang menjadi kader PDI Perjuangan.” Amir Panatagama juga menyambut baik dukungan dari Partai PDI Perjuangan yang bersedia mengunjungi kantor MUI, mengungkapkan, “MUI senantiasa terbuka untuk semua Partai dan alhamdulillah PDI Perjuangan hari ini melakukan silaturrahmi ke MUI, yang mana selama ini PDI Perjuangan tidak pernah melakukannya sebelumnya.”

Dalam konteks ini, Soetarto juga memberikan plakat bergambar logo banteng moncong putih, simbol dari Partai PDI Perjuangan, sebagai penghargaan dan tanda persahabatan kepada MUI Deli Serdang.

Kunjungan ini menandai langkah positif dalam mempererat kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan pada perkembangan dan harmoni Kabupaten Deli Serdang dalam menghadapi Pemilu 2024. (Yogo Tobing)

Kota Binjai Jadi Tempat Studi Banding Ulama dan Ustadz Batubara untuk Pendirian PTKU

0

muisumut.or.id-Binjai, Bupati Zahir memimpin rombongan 50 ulama dan ustadz dari Kabupaten Batubara dalam kunjungan studi banding ke Kota Binjai. Tujuan kunjungan ini adalah untuk merencanakan pendirian Perguruan Tinggi Kader Ulama (PTKU) di Batubara.”Kehadiran ulama di Binjai merupakan bukti cinta kami pada mereka.

Kami ingin memastikan regenerasi ustadz dan ulama tetap berjalan di Batubara. Pemkab Batubara akan mendukung dengan mengirim individu berprestasi ke Makkah,” kata Bupati Zahir.Dalam pertemuan dengan Ketua MUI Binjai, Zahir mendapat inspirasi untuk mendirikan PTKU di Batubara. Program ini akan didedikasikan bagi siswa Aliyah selama 3 tahun, dengan biaya ditanggung oleh Pemkab dan MUI.”Kami berharap Batubara juga bisa seperti ini.

Saya minta MUI Batubara membuat kajian dalam seminggu dan menyampaikannya kepada saya,” ucap Zahir.Tampak hadir Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Ketua MUI Batubara H Muhammad Hidayat, serta Ketua MUI Binjai Prof. Dr. M Jamil.Amir Hamzah menyambut baik kedekatan Bupati Batubara dan Wali Kota Binjai sebagai langkah menuju hubungan kota kembar.

“Kedatangan ulama dan ustadz Batubara sangat diapresiasi. Melalui silaturahmi ini, kami berharap hubungan baik ini terus ditingkatkan,” ujar Amir.Prof. Dr. M Jamil dari MUI Binjai menyampaikan PTKU diisi oleh siswa Aliyah, dengan 75 persen berasal dari Binjai dan sisanya dari luar.”

Program ini didanai oleh Pemkab Binjai. Saat ini sudah angkatan ketiga, hasilnya terlihat di masjid-masjid dengan khatib yang muda,” kata M Jamil (Yogo Tobing)

Ketua GANAS ANNAR MUI Sumut Sampaikan Aturan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Baru untuk Pendidikan Anti Narkoba

0

muisumut.or.id-Medan, Dalam upaya untuk mengatasi ancaman penyalahgunaan narkotika, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di kalangan siswa sekolah menengah atas dan sederajat.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019, yang juga dikenal sebagai “Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya”, menetapkan tanggung jawab sekolah dalam melakukan berbagai kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, menjelaskan poin-poin penting peraturan ini dalam acara Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahannya di Aula MUI Sumut pada 24 Agustus 2023.

Salah satu poin kunci yang diatur dalam Perda ini adalah Pasal 11, yang menegaskan bahwa setiap sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi pencegahan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kegiatan ini meliputi sosialisasi, konsultasi khusus, kampanye, dan berbagai kegiatan sekolah lainnya.

Sosialisasi, menurut Pasal 12, harus dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh setiap sekolah. Sosialisasi ini diikuti oleh peserta didik dan orangtua peserta didik, dengan koordinasi dari berbagai badan dan instansi terkait seperti badan pemerintah, perangkat daerah, instansi vertikal, rumah sakit, atau puskesmas.

Pendekatan khusus juga diatur dalam Perda ini, seperti konsultasi khusus bagi peserta didik dan orangtua yang membutuhkan. Selain itu, kampanye yang melibatkan pemasangan spanduk, pamflet, dan media lainnya di sekolah juga diwajibkan oleh Pasal 14 untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pentingnya peran sekolah dalam mendukung rehabilitasi pecandu juga diakui dalam peraturan ini. Pasal 30 menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang telah menjalani program rehabilitasi setelah menunjukkan surat keterangan dari lembaga rehabilitasi. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka dalam melanjutkan pendidikan mereka.

Gubernur juga memiliki peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 memberikan keterangan lebih lanjut mengenai implementasi Perda. Pasal 8 menyebutkan tanggung jawab kepala sekolah dalam melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkotika dengan menguji urin peserta didik baru, serta melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Pasal 9 mengamanatkan perangkat daerah yang terkait dengan pendidikan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan kepada guru bimbingan konseling yang akan menangani peserta didik yang menjadi pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkoba.

Peraturan ini juga mengatur sanksi untuk kepala sekolah yang tidak mematuhi ketentuan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi teguran lisan, sanksi tertulis, dan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan siswa di Provinsi Sumatera Utara akan semakin terkoordinasi dan efektif, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. (Yogo Tobing)

Fitri Yanti Ungkap Bahaya Narkoba dan Pentingnya Rehabilitasi dalam acara Sosialisasi GANAS ANNAR MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Medan, Dalam rangka Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta upaya rehabilitasinya bagi para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Acara ini berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2023 dan menghadirkan narasumber Fitri Yanti, S.Sos, MA, petugas pascarehabilitasi BNN Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pembahasan, Fitri Yanti, S.Sos, MA, mengangkat isu penting mengenai bahaya narkoba dan langkah rehabilitasi bagi individu yang terkena dampaknya. Ketergantungan narkotika, yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan zat tersebut secara terus-menerus dengan dosis yang meningkat, dapat menimbulkan efek fisik dan psikologis yang khas saat penggunaan dikurangi atau dihentikan tiba-tiba. Fitri Yanti juga menyoroti dampak buruk penggunaan narkoba seperti penyakit kronis, perubahan otak, dan gangguan kesehatan lainnya seperti diabetes dan hipertensi.

Dalam konteks penggunaan jenis-jenis narkoba tertentu, seperti heroin, Fitri Yanti menyampaikan efek negatif yang meliputi menyempitnya pupil mata, rasa nyeri pada dada, mual/muntah, kerusakan hati/ sirosis, risiko terjangkit HIV/AIDS, serta risiko kematian akibat overdosis. Sementara itu, dampak penggunaan sabu mencakup gangguan fungsi otak, gangguan pola tidur, perubahan suasana hati, kecemasan, depresi, paranoid, halusinasi, serta risiko stroke dan kerusakan gigi.

Fitri Yanti juga menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan bagi individu yang mengalami gangguan akibat penggunaan narkotika. Proses rehabilitasi ini mencakup rehabilitasi medis dan sosial yang bertujuan mengubah perilaku serta mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. Rehabilitasi berkesinambungan, yang melibatkan proses rehabilitasi medis, sosial, dan pascarehabilitasi yang dilakukan secara berkelanjutan, menjadi bagian penting dalam membantu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dalam kembali berfungsi dalam kehidupan sosial.

Rehabilitasi medis mengacu pada terapi terpadu untuk membebaskan pecandu narkotika dari ketergantungan. Sementara rehabilitasi sosial meliputi kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk memungkinkan mantan pecandu narkotika kembali menjalankan fungsi sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu tujuan terapi rehabilitasi adalah mencapai abstinensia, di mana individu berhasil tidak menggunakan jenis narkotika apa pun. Terapi juga bertujuan mengurangi frekuensi penggunaan narkotika dan membantu individu menjalani kehidupan sehari-hari secara produktif.

Acara sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung Gerakan Nasional Anti Narkoba, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba serta pentingnya upaya rehabilitasi bagi individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

GANAS ANNAR MUI Mengingatkan Generasi Muda akan Ancaman Narkoba dan Judi

0

muisumut.or.id-Medan, Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Provinsi Sumatera Utara mengadakan acara sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya bagi SMA sederajat. Kegiatan yang berlangsung di Aula MUI Sumut pada Kamis, 24 Agustus ini, dihadiri oleh peserta dari berbagai sekolah SMA di wilayah tersebut.

Sekretaris GANAS Annar MUI Sumut, Dr. Arifinsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga generasi muda dari dampak dan bahaya narkoba. Dr. Arifinsyah menjelaskan, “Generasi muda merupakan harapan bangsa yang akan mengharumkan nama negeri. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama melindungi mereka dari ancaman narkoba.”

Acara kemudian resmi dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Dalam sambutannya, Dr. Maratua mengungkapkan peran krusial yang dimainkan oleh MUI dalam memelihara umat, menjaga aqidah umat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan judi. Beliau menyatakan, “Maraknya penyalahgunaan narkoba saat ini telah mengancam generasi muda kita. Dampaknya sangat luas, termasuk peningkatan tindakan kriminal akibat efek dari narkoba. Orang yang telah kecanduan narkotik kerap kehilangan kemampuan berpikir rasional, yang pada gilirannya dapat mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal.”

Selain bahaya narkoba, Dr. Maratua juga menyoroti permasalahan judi yang sedang berkembang pesat dan merusak generasi-generasi muda. Beliau mengimbau para peserta untuk memilih pergaulan dengan bijak, karena lingkungan pergaulan dapat memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan dan perilaku generasi muda.

Acara sosialisasi ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya pencegahan. Dengan dukungan dari GANAS ANNAR MUI Provinsi Sumatera Utara, harapannya generasi muda di wilayah ini dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh ancaman narkoba dan permasalahan lainnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nyata untuk melindungi masa depan generasi muda, sekaligus membangun fondasi yang kuat bagi perkembangan bangsa. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkoba dan judi, diharapkan generasi muda Sumatera Utara akan dapat mengambil keputusan yang tepat dan positif dalam menjalani kehidupan mereka. (Yogo Tobing)

MUI Sumut Mendukung Pernyataan MUI Pusat Terkait Status Keharaman Produk Nabidz

0

muisumut.or.id-Medan, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pernyataan resmi MUI Pusat mengenai status keharaman produk Nabidz. Pernyataan ini dikeluarkan setelah hasil temuan dari tiga laboratorium kredibel yang secara independen menguji produk tersebut. Temuan laboratorium ini menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam Nabidz melebihi standar halal yang telah ditetapkan.

Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut, Dr. Irwansyah, M.H.I, dalam sebuah wawancara menyatakan, “Kami mendukung pernyataan yang dikeluarkan oleh MUI Pusat terkait produk Nabidz. Keputusan ini telah diambil setelah melalui proses penelitian yang teliti dan dilakukan oleh tiga laboratorium yang memiliki kredibilitas yang tinggi.”

Lebih lanjut, Dr. Irwansyah mengatakan “perlu hendaknya ada kordinasi antara MUI dan BPJPH mengclearkan bagaimana sebenarnya yang terjadi sehingga masyarakat tidak bingung dan menjadi jelas karena walau bagaimanapun halal dan haram ini harus jelas jangan ragu ragu. Apalagi masyarakat kita agar jangan ada yang bertanda tanya dan menyalahkan tanpa mendapat informasi yang utuh,” katanya.

Dalam pernyataan resmi MUI Pusat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa konsumsi produk Nabidz tidak sesuai dengan ajaran Islam karena kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Pernyataan ini didukung oleh dua fatwa MUI yang relevan, yaitu Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal dan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Di samping itu, Dr. Irwansyah, M.H.I juga menegaskan bahwa pemahaman yang jelas mengenai aspek halal dan haram dalam produk makanan dan minuman sangat penting bagi umat Muslim. “Ketetapan MUI mengenai produk Nabidz ini menjadi poin penting dalam memastikan pemahaman umat Muslim tentang prinsip-prinsip agama terkait konsumsi produk-produk yang halal,” tambahnya.

MUI Sumut berharap bahwa pernyataan resmi ini dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi umat Muslim di Sumatera Utara dalam memilih produk-produk yang sesuai dengan prinsip Islam. Dalam imbauannya, MUI Sumut juga mengingatkan umat Muslim untuk menjauhi produk minuman yang memiliki keterkaitan dengan alkohol dalam bentuk apapun, sejalan dengan panduan Islam.

Pernyataan dukungan MUI Sumut ini sekaligus menunjukkan solidaritas dan konsistensi dalam upaya menjaga kejelasan panduan halal bagi masyarakat Muslim di Indonesia. (Yogo Tobing)

Bertujuan Memberi Pemahaman Publik, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Gelar Muzakarah Bahas Mekanisme Sertifikasi Halal

0

muisumut.or.id-Medan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara mengumumkan pelaksanaan Muzakarah yang akan membahas secara mendalam tentang Mekanisme Penerbitan Sertifikasi Halal. Acara yang dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2023 ini akan menghadirkan narasumber utama, Dr. Muhammad Aqil Irham, yang merupakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Muzakarah ini juga akan mendiskusikan aspek penting terkait dengan “Produk Halal dan Peran MUI,” yang akan dibawakan oleh Prof. Dr. Basyaruddin, Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumut.

Menanggapi hal ini, Ustadz Sanusi Luqman, Lc, M.A, selaku Ketua Panitia, menyatakan, “Muzakarah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Agustus 2023 ini memiliki ciri khas tersendiri, karena fokus pembahasan akan difokuskan pada topik yang sangat relevan, yaitu Mekanisme Penerbitan Sertifikasi Halal. Kami sangat terhormat dapat menghadirkan Dr. Muhammad Aqil Irham dan Prof. Dr. Basyaruddin sebagai narasumber yang akan memberikan wawasan mendalam terkait permasalahan ini.”

Ia menambahkan, “Adanya undang-undang tentang BPJPH telah mendorong perlunya sertifikasi halal bagi produk. Namun, masih banyak pertanyaan di kalangan masyarakat terkait alasan di balik waktu yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat halal oleh lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia. Kami ingin mengatasi keraguan tersebut dan memberikan pemahaman yang lebih jelas melalui muzakarah ini,” terang Ustadz Sanusi.

Lebih lanjut, ungkap Ustadz Sanusi, Dr. Muhammad Aqil Irham sebelumnya telah mengonfirmasi partisipasinya dalam acara ini. Namun, mengingat jadwal yang padat, ia akan bergabung secara virtual. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan muzakarah. Muzakarah ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi terkait berbagai aspek, termasuk biaya yang terkait dengan penerbitan sertifikasi halal. Selain itu, akan diupayakan penjelasan terkait alasan di balik kebijakan tertentu dan menjawab berbagai pertanyaan yang mungkin timbul dalam masyarakat terkait proses sertifikasi halal. (Yogo Tobing)

MUI Sergai Kecam Film Animasi Hina Nabi Muhammad SAW dalam Pernyataan Resmi

0

muisumut.or.id-Serdang Bedagai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dengan tegas mengutuk pembuatan dan penyebaran film animasi yang menghina serta melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di kantor MUI Sergai, Selasa (22/8), Ketua Umum MUI Sergai, Drs. H. Hasful Huznain, SH, didampingi oleh Sekretaris Umum H. Elmis, SH, Bendahara H. Abdul Malik, SPd, Wakil Ketua Kiyai Sunarto, SPd, dan H. Khairuddin, menegaskan pandangan mereka terhadap insiden tersebut.

“Pertama-tama, kami mengecam dengan keras beredarnya video animasi yang dengan jelas melecehkan dan menghina Nabi Muhammad SAW. Kedua, peredaran video tersebut yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sangat mengakibatkan luka mendalam pada perasaan umat Islam, termasuk di Kabupaten Serdangbedagai,” ujar H. Hasful Huznain.

Selanjutnya, H. Hasful menegaskan bahwa MUI Sergai sepenuhnya mendukung sikap dan tindakan MUI Pusat dalam merespons kejadian ini. MUI Sergai juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum pembuat dan penyebar animasi di platform YouTube yang merendahkan martabat Nabi Muhammad SAW.

“Dalam konteks ini, kami juga mengajukan permohonan, terutama kepada para ulama dan dai di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, yang juga dikenal sebagai Kabupaten Sergai, agar terus memperkuat tali ukhuwah Islamiyah dan berupaya melindungi keyakinan umat dari ajaran yang menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam,” tambah H. Elmis, Sekretaris Umum MUI Sergai.

Sebelumnya, MUI Pusat melalui Wakil Ketua, Buya Anwar Abbas, telah merespon cepat penyebaran video di platform YouTube dengan akun “Sunnah Nabi”. Salah satu judul tayangan animasi tersebut adalah “Nabi Muhammad Perencana Pernikahan”. MUI Pusat menyatakan bahwa film tersebut mengandung beberapa elemen yang menyinggung Nabi Muhammad SAW, termasuk visualisasi wajahnya yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Kondisi ini mengundang keprihatinan serius dari MUI Sergai, yang menilai perlunya tindakan tegas dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa nilai-nilai suci umat Islam tetap dihormati dan dilestarikan. MUI Sergai memandang bahwa keberagaman pendapat dan kebebasan berekspresi haruslah dilandasi oleh penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan etika yang menghubungkan masyarakat secara harmonis. (Yogo Tobing)

Kunjungan Dewan Pimpinan MUI Sumut ke Besilam Langkat: Persiapan Menuju Acara Silaturahim Ulama dan Cendikiawan Muslim

0

muisumut.or.id-Langkat, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Ardiansyah, Lc, M.A, didampingi oleh Ketua Bidang Infokom, Dr. Akmaluddin Syahputra M. Hum, dan Sekretaris Bidang Fatwa, Dr. Irwansyah, M.H.I, melaksanakan kunjungan ke persulukan Besilam, Langkat, pada Selasa, 22 Agustus 2023. Kunjungan ini disambut hangat oleh Tuan Guru Besilam, Dr. Zikmal Fuad, dan berlangsung dalam suasana akrab melalui acara makan bersama.

Kedatangan Dewan Pimpinan MUI ini memiliki tujuan ganda, yakni untuk menjalin silaturahim yang erat serta mengundang Tuan Guru Zikmal Fuad dalam acara Silaturahim Ulama, Tokoh, dan Cendikiawan Muslim Sumatera Utara yang akan diadakan pada tanggal 2-3 September di Gubernuran. Acara yang diinisiasi oleh MUI Sumut ini akan menghadirkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, para ulama, serta tokoh dan cendikiawan se-Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Zikmal Fuad, Tuan Guru Besilam, diminta untuk memimpin doa dalam acara Silaturahim Ulama dan Cendikiawan Muslim Sumatera Utara. Selain itu, beliau akan berperan sebagai narasumber, di mana akan membahas dengan mendalam tentang pemahaman terhadap aliran tarekat. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada umat mengenai aspek spiritual dalam agama Islam.

Di akhir pertemuan, Tuan Zikmal Fuad memberikan doa yang tulus kepada Dewan Pimpinan MUI Sumut, berharap agar kehadiran MUI Sumut mendapatkan rahmat dan keberkahan serta mendapat kelancaran dalam menyelenggarakan acara silaturahim yang mendatang. (Yogo Tobing)