Wednesday, March 11, 2026
spot_img
Home Blog Page 97

Makna Kemerdekaan dan Peran Ulama: Menggugah Semangat Kemandirian Bangsa

0

muisumut.or.id-Medan, Kemerdekaan telah mewarnai sejarah umat manusia dengan sentuhan tinta emas. Nilai universal ini telah memainkan peran krusial dalam evolusi masyarakat dan negara, menjadi pilar penting yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Lebih dari sekadar pemisahan dari penguasa asing, kemerdekaan mencakup dimensi yang lebih dalam, yang merangkul aspek spiritual, intelektual, dan sosial dalam perjalanan suatu bangsa menuju kemandirian yang sejati.

Pada dasarnya, kemerdekaan adalah hak untuk menjadi diri sendiri, untuk mengungkapkan pemikiran, dan untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kehidupan sendiri. Namun, nilai ini tidak berdiri sendiri; ia terbangun atas pondasi nilai-nilai universal lainnya seperti keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia. Oleh karena itu, kemerdekaan tidak sekadar tentang pembebasan fisik dari penjajahan, tetapi juga tentang pembebasan batin manusia dari belenggu ketidakadilan dan penindasan.

Dalam konteks pembangunan suatu bangsa, kemerdekaan mencakup dimensi spiritual yang kuat. Di sinilah peran ulama menjadi begitu penting. Ulama, sebagai pemimpin spiritual dan intelektual dalam masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk mengilhami semangat kemandirian bangsa melalui prisma nilai-nilai agama. Ulama tidak hanya menyediakan panduan rohaniah, tetapi juga memberikan pengetahuan dan wawasan yang membantu masyarakat mengartikulasikan tujuan kolektif sebagai bangsa yang merdeka.

Ulama menjalankan peran penting ini dengan memadukan ajaran agama dengan semangat perjuangan untuk kemerdekaan. Dengan menggugah kesadaran bahwa pembebasan fisik perlu diiringi dengan pembebasan pikiran, dan bahwa penguasaan atas ilmu pengetahuan dan pemikiran adalah kunci menuju kemerdekaan yang sejati. Selain itu, ulama juga menjadi suara moral yang membimbing masyarakat dalam menghadapi tantangan dan konflik yang mungkin muncul dalam proses perubahan dan pembangunan.

Di tengah dinamika zaman, peran ulama dalam mewujudkan kemerdekaan tetap relevan. Ulama memiliki kapasitas untuk menerangi jalan kemandirian melalui interpretasi agama yang menghargai hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi. Dengan mengajarkan toleransi, keadilan, dan inklusivitas, ulama dapat membantu masyarakat meretas jalan menuju masyarakat yang merdeka dalam arti sejati.

Makna Kemerdekaan: Identitas Nasional dan Pengembangan Masa Depan

Kemerdekaan memiliki dimensi filosofis yang menempatkan hak-hak individu sebagai pusatnya. Ini bukan hanya tentang melepaskan belenggu fisik, tetapi juga tentang menghormati dan menganugerahkan hak-hak setiap individu untuk hidup dengan martabat dan kebebasan. Namun, hak-hak ini datang dengan tanggung jawab yang tak dapat diabaikan. Dalam masyarakat yang merdeka, kebebasan pribadi harus diiringi dengan tanggung jawab terhadap kesejahteraan bersama. Keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif adalah esensi yang menjadikan kemerdekaan sebagai konsep yang lestari dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, kemerdekaan membuka pintu menuju pendidikan yang berkualitas untuk semua warga negara. Pendidikan menjadi alat untuk mewujudkan potensi individu dan memajukan masyarakat. Tanpa batasan kelas sosial atau hambatan tak adil, setiap anak memiliki kesempatan untuk menggapai impian dan berkontribusi pada perkembangan bangsanya. Di bawah payung kemerdekaan, ekonomi juga bergerak maju. Peluang-peluang baru terbuka, lapangan pekerjaan diciptakan, dan inovasi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tidak kalah penting, kemerdekaan memberikan panggung untuk kebebasan berbicara. Dalam masyarakat yang merdeka, suara rakyat memiliki nilai yang tak ternilai. Diskusi terbuka dan kritik membangun menjadi tiang penyangga demokrasi yang kuat. Melalui pertukaran gagasan yang bebas, bangsa dapat menemukan solusi terbaik untuk tantangan zaman. Namun, kebebasan ini juga memerlukan kebijaksanaan dan penggunaan yang bertanggung jawab, agar tidak melukai nilai-nilai yang dijunjung tinggi.

Dengan begitu, makna kemerdekaan melampaui sekadar hari perayaan nasional. Ia mengandung bobot yang meluas, membentuk identitas nasional yang kokoh, memberdayakan individu, dan mengarahkan arah perjalanan suatu bangsa. Dalam sinar kemerdekaan, masyarakat diingatkan untuk menjaga semangat persatuan, memelihara keadilan, dan terus mengembangkan potensi yang belum tergali. Hanya dengan menghargai dan merayakan makna yang mendalam ini, suatu bangsa bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan cita-cita para pahlawannya.

Peran Ulama dalam Kemerdekaan: Panduan Spiritual dan Motivasi Sosial

Ulama memiliki peran vital dalam merumuskan wawasan kebangsaan yang diberkati oleh nilai-nilai agama. Dengan memadukan ajaran agama dengan semangat cinta tanah air, ulama memastikan bahwa perjuangan kemerdekaan bukanlah sekadar ambisi dunia semata, melainkan juga kepentingan spiritual yang mengajarkan pentingnya kebebasan, martabat, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ulama tidak hanya memimpin dalam ranah rohaniah, tetapi juga dalam membentuk paradigma sosial yang menghargai hak-hak setiap individu.

Peran ulama dalam memelihara semangat perjuangan dan memotivasi rakyat untuk menggapai kemerdekaan adalah cermin dari kebijaksanaan mereka dalam mengintegrasikan aspek religius dan nasionalis dalam satu wadah. Pandangan ulama mengubah perjuangan menjadi gerakan suci yang diarahkan oleh keyakinan dan kepercayaan kepada Allah. Dalam hal ini, ulama adalah penggerak moral yang memotivasi umat untuk bersatu, berjuang tanpa kenal lelah, dan membangun masa depan yang lebih baik berdasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan keislaman.

Secara keseluruhan, peran ulama dalam kemerdekaan tidak bisa dipisahkan dari kontribusi dalam membentuk identitas nasional yang kokoh dan berakar pada nilai-nilai spiritual. Ulama bukan saja memberikan arah dan tujuan dalam perjuangan fisik, tetapi juga menerangi jalan dengan cahaya panduan moral dan etika agama. Melalui pesan-pesan yang memotivasi dan meresapi, ulama telah membantu membangun dasar yang kuat bagi kemerdekaan yang tidak hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bercirikan keadilan, martabat, dan kebebasan yang diinspirasi oleh ajaran agama.

Dalam kesimpulannya, kemerdekaan adalah lebih dari sekadar sebuah momen atau peristiwa dalam sejarah. Ia adalah pijakan bagi evolusi suatu bangsa, menggabungkan dimensi spiritual, intelektual, dan sosial menjadi satu entitas yang utuh. Ulama, sebagai pemandu dalam hal ini, membantu menjembatani makna kemerdekaan dengan nilai-nilai agama, membimbing masyarakat menuju pemahaman yang lebih dalam dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Hanya dengan menghormati dan menghargai peran ini, masyarakat dapat membangun masa depan yang gemilang, di mana kemerdekaan dan spiritualitas saling melengkapi.

Penulis: Yogo Pamungkas L. Tobing, Wakil Sekretaris Komisi Infokom MUI Sumut

Optimalkan Peran Ulama: Seminar MUI P. Sidimpuan Bahas Penguatan Eksistensi Ulama Sebagai Perekat Umat

0

muisumut.or.id-Padangsidimpuan, Ketua Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Ustadz Drs. Zulpan Efendi Hasibuan MA, menegaskan perlunya penguatan eksistensi ulama sebagai perekat umat sesuai dengan ajaran Agama Islam.

“Dalam konteks negara ini, kita tidak pernah meragukan eksistensi ulama. Namun, penting untuk memberikan penguatan mengingat adanya upaya-upaya yang bertujuan untuk mendiskreditkan peran ulama,” tutur Ketua MUI P. Sidimpuan, Ustadz Drs. Zulpan Efendi Hasibuan MA, dalam acara seminar bertajuk “Ukhuwah dan Kerukunan Antar Umat Beragama” yang diadakan di aula Kantor MUI, Palampat, P. Sidimpuan, pada hari Selasa (15/8).

Seminar ini diinisiasi oleh Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antar Umat Beragama DP MUI P. Sidimpuan dengan tema “Memperkokoh Eksistensi Ulama sebagai Perekat Umat.” Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Muslimat MU, Aisyiyah, Perti, DMI, Pengurus Ikatan Mubalig Kota P. Sidimpuan, dan Pengurus MUI.

Ustadz Zulpan Efendi Hasibuan, yang juga bertindak sebagai narasumber bersama dengan Sekretaris Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antar Umat Beragama MUI P. Sidimpuan, Dr. Zainal Efendi Hasibuan, serta dimoderatori oleh Hasmar Hussein MPd, menjelaskan bahwa ulama memiliki peran sentral dalam perjuangan dan kemerdekaan Indonesia.

“Istilah sejarah telah membuktikan peran aktif banyak ulama dalam melawan penjajah. Bahkan, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa ‘atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa’, menggarisbawahi kontribusi ulama dalam perjuangan kemerdekaan,” ungkapnya.

Ustadz Zulpan menyampaikan bahwa penguatan eksistensi ulama bukanlah tindakan yang tanpa dasar. Gangguan, ancaman, dan teror terhadap ulama telah menjadi peristiwa yang kerap terjadi dengan berbagai justifikasi. “Oleh karena itu, perlu diadakan kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat eksistensi ulama dan menjadikannya sebagai perekat umat dan ukhuwah,” lanjutnya.

Ketua MUI P. Sidimpuan menekankan bahwa MUI, sebagai payung besar bagi umat Islam, kini menghadapi berbagai tantangan, termasuk gugatan-gugatan yang dilayangkan seperti gugatan Panji Gumilang terhadap MUI Pusat serta gugatan terhadap MUI Provinsi Sumatera Utara.

“Perlambatan berkelanjutan ini, bersama dengan fitnahan dan bahkan ancaman terhadap MUI, tidak boleh membuat kita gentar dalam menyuarakan kebenaran. Kita harus tetap berpegang pada prinsip bahwa yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Tanggung jawab ulama sangatlah berat,” tegas Ketua MUI.

Ustadz Zulpan mengungkapkan keprihatinannya atas upaya-upaya yang dilakukan untuk membubarkan MUI, dan juga mengungkapkan keprihatinan atas keterlibatan sebagian masyarakat dalam menyalahkan dan mengkritik MUI. “Terkadang, masyarakat, baik sadar maupun tidak, ikut terlibat dalam memojokkan dan menyudutkan MUI,” imbuhnya.

Dalam penutupnya, Ketua MUI mengajak seluruh ulama untuk menjalin persepsi yang seragam dalam membangun umat dan menerapkan ajaran agama Islam secara menyeluruh. “Sangat penting bagi kalangan ulama untuk memperkuat keyakinan dalam mengemban tanggung jawab ini, termasuk para ulama dan kaum ibu,” tutupnya. (Yogo Tobing)

Malam ini, DPW IPQAH SUMUT Gelar Haflah dan Doa Kebangsaan

0

muisumut.or.id, Medan, Dewan Pimpinan Ikatan Persaudaraan Qari-qariah dan Hafizh-hafizhah Sumatera Utara akan gelar Zikir, Doa bersama untuk keselamatan bangsa dan kaflah Al Quran. Acara yang dilaksanakan di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara ini akan berlangsung pada Rabu, 16/08 selepas shalat Maghrib berjemaah dilanjutkan zikir dan doa untuk keselamatan bangsa Indonesia serta mengenang para pahlawan nasional yang telah berjuang untuk kemerdekaan RI.

Dr. Asren Nasution selaku Ketua Umum didampingin Sekretaris Umum Sudarso menyampaikan bahwa acara ini juga akan dirangkai dengan halah Al Quran dengan menampilkan Qari-qariah yang berprestasi Nasional dan Internasional kebanggaan Sumatera Utara. Harapan Asren, bahwa qari-qariah ini juga harus mengambil bagian penting untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan para syuhada yang banyak dari mereka adalah pejuang Islam, penghafal Al Quran. Paling tidak doa saat menyambut hari kemerdekaan ini akan menjadi tradisi yang harus dilestarikan sebagai media mengenang sejarah perjuangan bangsa ini, ujarnya.

Terpisah, Ketua Panitia Syaifuddin Hazmi, bersama Marie Muhammad dan Muhammad Rahim mengatakan kepada media bahwa persiapan ini sudah sejak lama sesuai arahan pimpinan. Undangan pun kita fokuskan kepada qari-qariah dan Lembaga tahfiz al-Quran di Sumatera Utara serta DPD IPQAH Kabupaten Kota. Ini adalah wujud rasa syukur kita kepada Allah atas nikmat dan karunia negeri yang kaya ini. Semoga acara ini berjalan sukses. Ujar mereka.

(Ir)

KH Anwar Iskandar Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI: Dr. Maratua Simanjuntak Menyambut Baik Langkah Baru

0

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia telah mengumumkan Ketua Umum baru. Keputusan tersebut menunjuk KH Anwar Iskandar sebagai Ketum MUI yang menggantikan posisi KH Miftachul Akhyar. Langkah ini diambil setelah Pleno MUI menyetujui secara bulat bahwa KH Anwar Iskandar akan mengisi jabatan Ketua Umum MUI. Keterangan resmi ini dapat ditemukan di situs resmi MUI pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Rapat Pleno MUI diadakan di Hotel Bidakara Jakarta dan dihadiri oleh anggota Dewan Pimpinan MUI serta para ketua dan sekretaris komisi, badan, dan lembaga di bawah naungan MUI. Agenda utama rapat ini adalah membahas penggantian Ketua Umum MUI yang sebelumnya dijabat oleh KH Miftachul Akhyar. Selama rapat pleno, KH Anwar Iskandar, seorang ulama NU dari Banyuwangi, diusulkan sebagai pengganti KH Miftachul Akhyar.

Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, memberikan tanggapannya terkait pergantian Ketua Umum MUI Pusat. Ia merasa sangat bersyukur atas pemilihan Ketua Umum baru yang telah berlangsung. Dr. Maratua berpendapat bahwa ulama-ulama harus mampu menentukan sikap yang akan diambil sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan. “Alhamdulillah, Saya bersyukur karena MUI telah memiliki Ketua Umum definitif,” ucap Buya Maratua.

 Ia berharap bahwa KH Anwar Iskandar dapat melanjutkan dan memperkuat langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pendahulunya, yakni KH Miftachul Akhyar.

Lebih lanjut, pada Rakernas tahun 2023, Dr. Maratua Simanjuntak telah mendesak pentingnya pengisian posisi Ketua Umum MUI pusat. Ia menekankan bahwa ketidakadaan pemimpin akan membawa dampak negatif bagi organisasi. Dr. Maratua juga menggambarkan pentingnya konsistensi dalam latar belakang kultural pemimpin yang dipilih, mengingat bahwa kebiasaan di MUI adalah jika ada penggantian antarwaktu (PAW) dari latar belakang NU, penggantinya juga harus berasal dari NU.

Dengan demikian, perubahan kepemimpinan ini merupakan langkah strategis bagi MUI dalam menjaga kontinuitas dan relevansi organisasi, serta memastikan bahwa aspirasi daerah juga terwakili dalam tingkat pusat. (Yogo Tobing)

MUI Kabupaten Mandailing Natal Sukses Gelar Sosialisasi Fatwa dan Pembinaan Bilal Jenazah untuk Pemahaman Lebih Mendalam dalam Agama Islam

0

muisumut.or.id-Mandailing Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal menggelar acara penting dalam rangka meningkatkan pemahaman agama Islam di kalangan masyarakat. Sosialisasi fatwa dan pembinaan bilal jenazah telah sukses diselenggarakan di Aula Kantor Camat Muarasoma, Kecamatan Batang Natal. Hadir dalam acara ini puluhan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintahan dengan tujuan mengajak pemahaman yang lebih mendalam terkait beberapa isu signifikan dalam agama Islam.

Sesi utama dalam acara ini adalah sosialisasi fatwa yang dipandu oleh Ketua MUI Madina, H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I. Turut berperan dalam diskusi tersebut Ketua Komisi Hukum dan HAM, Fahrur Rozi, M.H., dan Sekretaris Komisi Hukum dan HAM, H. Sutan Hasibuan, S.Ag., M.H. Mereka secara mendalam membahas fatwa-fatwa terkini, termasuk mengulas larangan terhadap praktek manusia silver, hambatan terhadap jalan umum, serta pentingnya kewajiban zakat dan wakaf. Di samping itu, juga diupas tuntas beberapa aliran sesat yang memerlukan kewaspadaan.

Rahmat Zulhaidi, S.Pd.I, yang merupakan Sekretaris Camat Batang Natal, dalam sambutannya mengungkapkan, “Kegiatan sosialisasi fatwa dan pembinaan bilal jenazah yang diinisiasi oleh MUI Madina menggambarkan langkah progresif dalam memperdalam pemahaman terhadap ajaran Islam. Lewat para pemateri yang berkompetensi, kita bisa meraih wawasan yang lebih mendalam tentang fatwa terkini dan tanggung jawab dalam merawat jenazah. Kami berharap acara ini memberikan dampak berkelanjutan bagi semua peserta.”

Ketua MUI Madina, H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, menyatakan, “Sosialisasi fatwa merupakan wujud dari tanggung jawab kita dalam menyebarkan pemahaman agama yang benar pada umat. Marilah kita terus memperkaya iman dan pengetahuan kita, guna memperkuat keyakinan dan kesalehan kita terhadap Allah SWT. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua peserta dan panitia yang telah secara aktif berkontribusi dalam acara ini. Semoga ilmu yang diperoleh dapat diaplikasikan dalam rutinitas sehari-hari.”

Bagian kedua dari acara ini melibatkan pembinaan bilal jenazah yang dipimpin oleh H. Mahyuddin Lubis. Melalui panduan dan wawasan yang diberikannya, para peserta mendapatkan pengetahuan lebih mengenai peran dan tanggung jawab bilal dalam mengurus jenazah. Informasi yang diberikan bertujuan meningkatkan kualitas layanan pemakaman sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam serta memberikan solusi atas perbedaan pandangan.

Turut serta dalam acara ini adalah sejumlah tokoh agama dan masyarakat, serta Sekretaris Camat Muarasoma, Rahmat Zulhaidi, S.Pd.I. Tidak ketinggalan juga, Ketua MUI Kecamatan Batang Natal, Ahmad Baihaqi, dan Kepala KUA Kecamatan Batang Natal, Jaka Hendra Nasution, Lc. Melalui pelaksanaan acara ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait fatwa dan tata cara dalam mengurus jenazah sesuai dengan ajaran Islam. MUI Madina menegaskan komitmennya untuk terus mengadakan program edukatif demi meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat dalam memperkuat keimanan. (Yogo Tobing)

MUI Jatim Larang Pejabat Ucap Salam Lintas Agama Saat Pidato

0

musumut.or.id,  MUI Jawa Timur menerbitkan imbauan kepada pejabat publik yang beragama Islam menghindari pengucapan salam semua agama dalam pidato sambutan pada acara resmi. Imbauan itu termuat dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua MUI Jawa Timur, KH Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum Ainul Yaqin tertanggal 8 November 2019.

Selanjutnya, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur merujuk pada rekomendasi Rakernas MUI pada 11-13 Oktober 2019 di Nusa Tenggara Barat menyampaikan taushiyah dan pokok-pokok pikiran. Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori dalam keterangannya menyebut ucapan salam semua agama sebagai bagian implementasi toleransi antar beragama bukan dengan menggabungkan, menyeragamkan, atau menyamakan doa yang berbeda.

“Tetapi toleransi adalah kesiapan menerima adanya perbedaan dengan cara bersedia untuk hidup bersama di masyarakat dengan prinsip menghormati masing-masing pihak yang berbeda,” kata Kiai Somad Buchori dalam keterangannya.

Menurut MUI Jawa Timur  kalimat atau salam dari agama dianggap berkaitan dengan masalah keyakinan atau akidah agama tertentu.   Kiai Somad menjelaskan dalam Islam, salam merupakan doa, sehingga hal itu tidak terpisahkan dari ibadah. Selain itu, salam pembuka dalam agama Islam dianggapnya bukanlah bagian dari sekadar basa-basi.

Hal itu, tambahnya, berarti kurang lebih sama soal penyebutan salam dari agama lain, yang tentunya memiliki arti tersendiri dan merupakan doa kepada Tuhannya masing-masing. Ia juga menegaskan, jika si pengucap salam ini beragama Islam maka dimintanya untuk mengucapkan salam Assalaamu’alaikum. Begitu juga jika si pengucap salam ini beragama lain, maka ucapkanlah salam dengan cara agama lain pula.

“Misalnya pejabat, seorang gubernur, seorang presiden, wakil presiden, para menteri, kalau dia agamanya Muslim ya Assalamualaikum. Tapi mungkin kalau gubernur Bali ya dia pakai salam Hindu,” katanya.

Abdusshomad juga tak setuju jika pengucapan salam seluruh agama sekaligus itu disebut sebagai bentuk toleransi dan upaya menghargai perbedaan. Menurutnya salam tak semestinya dicampuradukkan, jika dilakukan hal itu justru merusak ajaran agama tertentu.  “Prinsipnya kita setuju soal perbedaan, saling menghormati, maupun menghargai. Tapi bukan berarti, menyebutkan salam semua, itu malah merusak ajaran agama tertentu,” pungkasnya.

Imbauan tersebut disampaikan MUI Jatim dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori, dan Sekretaris Umum Ainul Yaqin.  Dalam surat itu, MUI Jatim mengeluarkan 8 poin tausiah atau rekomendasi yang merujuk pada hasil rapat kerja nasional (Rakernas) MUI 2019 di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Oktober lalu.

Inilah delapan poin imbauan MUI Jatim terkait pengucapan salam semua agama, dalam keterangan resminya:

  1. Bahwa agama adalah sistem keyakinan yang didalamnya mengandung ajaran yang berkaitan dengan masalah akidah dan sistem peribadatan yang bersifat eksklusif bagi pemeluknya, sehingga meniscayakan adanya perbedaan-perbedaan antara agama satu dengan agama yang lain.
  2. Dalam kehidupan bersama di suatu masyarakat majemuk, lebih-lebih Indonesia yang mempunyai semboyan Bhinneka tunggal ika, adanya perbedaan-perbedaan menuntut adanya toleransi dalam menyikapi perbedaan.
  3. Dalam mengimplementasikan toleransi antar umat beragama, perlu ada kriteria dan batasannya agar tidak merusak kemurnian ajaran agama. Prinsip tolerasi pada dasarnya bukan menggabungkan, menyeragamkan atau menyamakan yang berbeda, tetapi toleransi adalah kesiapan menerima adanya perbedaan dengan cara bersedia untuk hidup bersama di masyarakat dengan prinsip menghormati masing-masing pihak yang berbeda.
  4. Islam pada dasarnya sangat menjunjung tinggi prinsip toleransi, yang antara lain diwujudkan dalam ajaran tidak ada paksaan dalam agama (QS. al-Baqarah [2]: 256); prinsip tidak mencampur aduk ajaran agama dalam konsep Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku sendiri. (QS. al-Kafirun [109]: 6), prinsip kebolehan berinteraksi dan berbuat baik dalam lingkup muamalah (QS. al-Mumtahanah [60]: 8), dan prinsip berlaku adil kepada siapapun (QS. al-Maidah [8]: 8).
  5. Jika dicermati, salam adalah ungkapan doa yang merujuk pada keyakinan dari agama tertentu. Sebagai contoh, salam umat Islam, Assalaamualaikum yang artinya semoga Allah mencurahkan keselamatan kepada kalian. Ungkapan ini adalah doa yang ditujukan kepada Allah Swt, Tuhan yang Maha Esa, yang tidak ada Tuhan selain Dia. Salam umat Budha, Namo buddaya, artinya terpujilah Sang Budha satu ungkapan yang tidak terpisahkan dengan keyakinan umat Budha tentang Sidarta Gautama. Ungkapan pembuka dari agama Hindu, Om swasti astu. Om, adalah panggilan umat Hindu khususnya di Bali kepada Tuhan yang mereka yakini yaitu Sang Yang Widhi. Om, seruan ini untuk memanjatkan doa atau puja dan puji pada Tuhan yang tidak lain dalam keyakinan Hindu adalah Sang Yang Widhi tersebut. Lalu kata swasti, dari kata su yang artinya baik, dan asti artinya bahagia. Sedangkan Astu artinya semoga. Dengan demikian ungkapan Om swasti astu kurang lebih artinya, Semoga Sang Yang Widhi mencurahkan kebaikan dan kebahagiaan.
  6. Bahwa doa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah. Bahkan di dalam Islam doa adalah inti dari ibadah. Pengucapan salam pembuka menurut Islam bukan sekedar basa basi tetapi doa.
  7. Mengucapkan salam pembuka dari semua agama yang dilakukan oleh umat Islam adalah perbuatan baru yang merupakan bidah yang tidak pernah ada di masa yang lalu, minimal mengandung nilai syubhat yang patut dihindari.
  8. Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur menyerukan kepada umat Islam khususnya dan kepada pemangku kebijakan agar dalam persoalan salam pembuka dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Untuk umat Islam cukup mengucapkan kalimat, Assalaamualaikum. Wr. Wb. Dengan demikian bagi umat Islam akan dapat terhindar dari perbuatan syubhat yang dapat merusak kemurnian dari agama yang dianutnya. *

Safari Subuh Berjemaah di Masjid Al Khairiyah: Upaya MUI Kota Siantar Memperkokoh Kesadaran Beragama

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar, melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Islam, menggelar acara Safari Subuh Berjemaah di Masjid Al Khairiyah, Jalan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Minggu (13/8/2023). Kegiatan ini mendapat partisipasi sekitar 90-an jemaah lelaki dan perempuan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Drs H M Ali Lubis, Ketua MUI Kota Siantar, serta sejumlah pengurus MUI dan perwakilan dari berbagai komisi.Setelah melaksanakan sholat subuh berjamaah, Dr. Muhammad Zen M Pd, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Dakwah DP MUI Kota Siantar, menjelaskan bahwa Safari Subuh Berjemaah merupakan salah satu program unggulan dari Komisi Dakwah. Kegiatan ini telah dijalankan di berbagai masjid di Kota Siantar dan kali ini diselenggarakan di Masjid Al Khairiyah. Dr. Muhammad Zen M Pd menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran keagamaan masyarakat dan mendekatkan diri kepada Tuhan.Abd Rahim, Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Khairiyah, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari pengurus MUI Kota Siantar.

Ia menganggap kunjungan tersebut sebagai suatu kehormatan dan merasa sangat bermanfaat, terutama dengan adanya tausiah yang memberikan pencerahan kepada para jemaah.Suhartono, Ketua MUI Kecamatan Siantar Barat, merasa teringat akan pengalaman di Tanah Suci Makkah saat mendengarkan bacaan indah imam saat melantunkan ayat Alquran. Kehadiran para jemaah yang cukup ramai pada Safari Subuh Berjemaah menjadi harapan untuk semakin meningkatkan partisipasi dalam sholat subuh berjamaah di Masjid Al Khairiyah.Tausiah yang disampaikan oleh Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis, dalam kesempatan tersebut membahas tentang pentingnya 1 Muharram 1445 H.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun tersebut, Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, suatu peristiwa yang memiliki makna mendalam bagi umat Islam.Dalam konteks sejarah Islam, Drs H M Ali Lubis juga mengingatkan tentang periode gemilang Islam pada abad pertama hingga ketujuh. Pada masa itu, Islam dikenal memiliki banyak ilmuwan berpengetahuan luas, seperti Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd, yang memiliki kontribusi besar di bidang kedokteran.

Namun, ia juga mencatat bahwa pada penghujung abad ketujuh, masa Khalifah Bani Abbasiyah diserang oleh pasukan Mongol, yang mengakibatkan kerusakan besar termasuk di perpustakaan. Buku-buku berharga dirampas, dan pengetahuan tersebut hilang atau bahkan digunakan oleh orang Barat. Drs H M Ali Lubis mengingatkan bahwa saat ini umat Islam harus memperkuat identitas keagamaan dan memperdalam pengetahuan tentang iman, termasuk konsep alam kubur dan akhirat.

Diakhir tausiahnya, ia menyampaikan bahwa setiap individu umat Islam akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya selama hidup di dunia. Kegiatan Safari Subuh Berjemaah ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mengokohkan iman dan kehidupan beragama umat Islam di Kota Siantar. (Yogo Tobing)

Bidang Ukhuwah MUI Sumatera Utara Kembali Gelar Pembinaan Masyarakat Desa untuk Wujudkan Indonesia yang Damai

0

muisumut.or.id-Deli Serdang, Bidang Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar program pembinaan masyarakat desa guna memperkokoh ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan suasana damai di wilayah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 25 Muharram 1445H / 12 Agustus 2023.Sebelumnya, kegiatan serupa telah berlangsung di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat pada tanggal 5 Agustus 2023.

Acara penutupan program tersebut turut dihadiri oleh Ketua MUI Provinsi Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, yang mewakili Bupati Langkat, serta Kepala Dinas Pendidikan Dr. H. Syaiful Abdi Siregar, SH, MA. Ketua MUI Kabupaten Langkat, Zulkifli Ahmadian, LC, juga hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Syaiful Abdi mewakili Bupati Langkat menyampaikan pentingnya keberlanjutan pembinaan di wilayah yang luas seperti Langkat.Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Sumut juga menyelenggarakan program serupa di Kecamatan Pantai Labu Pekan.

Dalam upaya “Pembinaan Masyarakat Desa dengan Ukhuwah Islamiyah,” Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut menyatakan tujuan pembinaan ini adalah menciptakan suasana damai di Indonesia. Peserta sebanyak 40 orang diharapkan dapat menjadi agen perubahan di Desa Paluh Baji.Program pembinaan ini berlangsung selama dua bulan, mulai dari 17 Juni 2023 hingga 12 Agustus 2023, dengan total enam pertemuan.

Dr. Abdul Rahim, salah seorang koordinator program, berharap generasi muda, terutama pemuda dan pemudi, dapat menjadi pelopor dalam membangun dan membina masyarakat desa. Dia menegaskan bahwa upaya ini adalah untuk memastikan bahwa semangat kebangsaan dan kerukunan terus berlanjut hingga ke masa depan.Abdul Rahim menekankan pentingnya nilai-nilai kerukunan dan ukhuwah Islamiyah dalam membangun masyarakat yang damai dan sejahtera. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Dr. H. Irwansyah, SHI, MH, membahas implementasi Ukhuwah Islamiyah di Sumut dari perspektif sosiologi dan hukum. Ia menjelaskan bahwa Ukhuwah Islamiyah merujuk pada persaudaraan dan kebersamaan dalam Islam yang berpotensi menciptakan masyarakat yang harmonis.

Selain itu, Dr. H. Muhammad Yafiz, M. Ag, membahas Islam sebagai doktrin pemikiran dan pengamalan. Ia menyajikan Islam sebagai sumber wahyu melalui Al-Qur’an dan Sunnah, serta sebagai pemikiran yang meliputi kalam Allah, filsafat, tasawuf, dan fiqh. Pada sisi lain, Islam juga diwujudkan sebagai pengamalan budaya dan peradaban.

Program ini juga menekankan komitmen kebangsaan, toleransi, penolakan terhadap kekerasan dan radikalisme, serta sikap yang akomodatif terhadap budaya lokal. Semua ini merupakan bagian dari visi Islam Rahmatan Lil Alamin, yang mengandung makna bahwa Islam adalah agama yang membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta. (Yogo Tobing)

Sosben MUI SU gelar Workshop Kesehatan Tentang Makanan Halal dan Thayyib

muisumut.or.id, Medan, Pangan adalah kebutuhan dasar yang paling hakiki yang harus dipenuhi setiap hari. Sebagai bukti keimanan kita kepada Ilahi maka rambu yang harus kita patuhi adalah bahwa makanan kita, setiap hari harus Halal dan Thayyib.

Atas dasar itulah Bidkom Sosben MUI SU menggelar kegiatan Workshop Kesehatan Tentang Makanan Halal dan Thayyib pada hari Sabtu, 25 Muharram 1445 H / 12 Agustus 2023 M di Aula di MUI SU pada pukul 08.30 sd selesai.

Acara Pembukaan dihadiri langsung Ketua Umum MUI SU Bapak Dr.H.Maratua Simanjuntak sekaligus memberi bimbingan dan arahan yang menyampaikan “Halal itu Jelas , maka hendaklah kita mematuhinya. Haram itu jelas, maka hendaklah kita menjauhinya”. “Ruang lingkup kerja Sosben ini selain sosial dan bencana juga termasuk lingkungan hidup dan kesehatan”, lanjut Pak Maratua Simanjuntak..

Ketua Bidang Sosial dan Bencana Dra.Hj.Laila,Rohani, M.Hum menyampaikan laporan Panitia bahwa peserta workshop ini terdiri dari Sosben MUI SU, sosben MUI Kabupaten / Kota terdekat seperti Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kab. Sergai serta Ormas keagamaan, LSM Lingkungan Hidup, LSM Kebencanaan, LSM Kesehatan, Akademisi, Guru dan Mahasiswa.

Materi pertama pada Workshop adalah Makanan Halal dan Thayyib Perspektif Islam dengan Nara Sumber Ketua LPPOM MUI SU SUUD Prof.Dr.Ir Basyaruddin,MS. Materi kedua Pengolahan Makanan Sehat Bergizi oleh Prof.Dr.dr.Dina Keumala Sari M.Gizi, Sp GK(K) Dosen USU dan dilanjutkan Praktik Membuat Nugged Ayam Sehat No Micines oleh Sri Wartawati, SE member IPEMI SU. Adapun yang menjadi Moderator dari ketiga narasumber itu adalah Rahmat Widya Sembiring,Msc,Phd, Ameilia Zuliyanti Siregar, Msc, Phd dan dr.Nuryunita Nainggolan, Sp P (K) .

Prof Basyaruddin menyampaikan , Halal : dibolehkan , Haram : dilarang, Thayyib : baik dan aman. Semua ini disyari’atkan Allah untuk menyelamatkan manusia dalam menjalankan hidup nya di dunia akhirat dan sebagai ukuran keimanan, ketaqwaan, kesyukuran dan kepatuhan

Prof Dina Keumala Sari menjelaskan bahwa ada 10 Peraturan Emas untuk Persiapan Makanan Aman 1.Proses memasak harus aman. 2.Memasak secara matang 3.Makanan yang dimasak segera dimakan 4.Simpan makanan dengan hati hati 5.Panaskan makan dgn sempurna 6.Hindari kontak makanan masak dgn makanan mentah 7.Cuci tangan berulang kali 8.Dapur harus bersih 9.Jaga makanan dari serangga, tikus dan binatang lain 10.Gunakan air bersih

Nani Ayum sekbid sosben MUI SU menyampaikan bahwa pada Workshop itu dibagi kepada peserta stiker promosi Sadar Lingkungan “Jagalah Alam maka Alam akan Menjagamu “.

Hukum Mengunci Masjid di Luar Waktu Shalat Berjamaah

0

Mungkin, sebagian pembaca pernah mengalami ketika hendak shalat fardhu, shalat sunnah atau sekadar i’tikaf di masjid di luar waktu shalat berjamaah, pintu masjid dikunci. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengunci masjid?

Para ulama berbeda pandangan terkait hal ini. Sesuai penjelasan Ibnu Rajab (w. 795 H.) Ulama madzhab Hanafi berbeda pendapat soal penguncian masjid di luar waktu shalat.

Sebagian dari mereka ada yang berpendapat hukumnya makruh karena menghalangi orang untuk melaksanakan shalat. Sesuai firman Allah:

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat.
(Al-Baqarah [2]:114).

Sedang sebagian lain berpendapat hukum mengunci masjid di luar waktu shalat boleh saja selama dimaksudkan untuk menjaga peralatan di dalamnya. (Lihat Ibn Rajab, Fathul Bari, juz 3, hlm. 387)

Sementara itu, Imam an-Nawawi yang beraliran madzhab Syafi’i (w. 676 H) menjelaskan permasalahan tersebut dengan cukup gamblang dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab:

قَالَ الصَّيْمَرِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ لِصِيَانَتِهِ أَوْ لِحِفْظِ آلَاتِهِ هَكَذَا قَالُوهُ وَهَذَا إذَا خِيفَ امْتِهَانُهَا وَضَيَاعُ مَا فِيهَا وَلَمْ يَدْعُ إلَى فَتْحِهَا حَاجَةٌ: فَأَمَّا إذَا لَمْ يُخَفْ مِنْ فَتْحِهَا مَفْسَدَةٌ وَلَا انْتِهَاكُ حُرْمَتِهَا وَكَانَ فِي فَتْحِهَا رِفْقٌ بِالنَّاسِ فَالسُّنَّةُ فَتْحُهَا كَمَا لَمْ يُغْلَقْ مَسْجِدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زَمَنِهِ وَلَا بَعْدَهُ

“Ashaymari dan ulama madzhab Syafi’i lain berpendapat bahwa tidak mengapa mengunci masjid di luar waktu shalat berjamaah yang dimaksudkan untuk menjaga aset masjid.

Dengan catatan adanya kekhawatiran penyalahgunaan barang masjid dan khawatir akan kehilangan peralatan masjid serta tidak ada kepentingan mendesak lain yang mengharuskan masjid dibuka.

Namun, apabila sama sekali tidak ada kekhawatiran di atas, maka Sunnah hukumnya membuka masjid sepenuhnya seperti halnya Masjid Rasulullah SAW yang tidak pernah dikunci baik pada masa Nabi maupun setelahnya.”

Berdasarkan pendapat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mengunci masjid tergantung pada situasi dan kondisi sekitar masjid.

Jika kondisi lingkungan sekitar masjid dirasa tidak aman karena maraknya kasus pencurian misalnya, maka mengunci masjid hukumnya boleh-boleh saja.

Akan tetapi, apabila lingkungan sekitar masjid dirasa aman dan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah ada kasus pencurian barang masjid, maka sebaiknya pintu masjid senantiasa dibuka dan tidak perlu dikunci. Wallahu A’lam.