Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 97

Khutbah Jumat di Masjid Ar Rahmah MUI Sumatera Utara: Islam Agama Damai

0

muisumut.or.id-Medan, 24 November, Pada Salat Jumat di Masjid Ar Rahmah komplek MUI Sumatera Utara, KH. Zulfikar Hajar, MA memberikan khutbah yang sarat makna. Dalam khutbahnya, beliau menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai Islam sebagai agama yang damai dan mengajak umat Islam untuk bersatu dalam mempertahankan keyakinan mereka.

Beliau memulai khutbah dengan mengingatkan umat Islam tentang keistimewaan agama Islam yang dipilih oleh Allah. “Kita harus bersyukur kepada Allah karena Islam adalah agama yang dipilih oleh-Nya. Agama Islam merupakan jalan yang tinggi dan hebat, tak ada yang melebihi keagungan dan kehebatannya. Semua aturan dalam Islam telah diatur dengan rapi dalam segi kebersihan dan ketertiban,” ujar KH. Zulfikar.

Dalam konteks persiapan sebelum melaksanakan ibadah salat, beliau menyampaikan pentingnya membersihkan jiwa dan tubuh sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah. “Sebelum kita menghadap Allah Taala dalam salat, kita harus membersihkan jiwa dan anggota tubuh kita. Bersuci dalam Islam tidak hanya pada saat salat, tetapi juga melibatkan kesucian jiwa dan batin,” jelasnya.

Beliau kemudian menjelaskan tentang esensi Islam sebagai agama yang mulia dan damai. “Islam adalah agama yang dipilih Allah untuk kita, agama yang mulia. Ketika ditanya tentang Islam, kita harus bisa memberikan definisi yang baik. Islam bukan hanya agama yang membawa keselamatan, tetapi juga mengajarkan untuk menyebarkan kedamaian di dunia ini,” tambah KH. Zulfikar.

Menyentuh tema zakat, beliau menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban bagi orang kaya, melainkan juga bagi mereka yang mampu memberikan sebagian rezekinya. “Zakat tidak hanya untuk orang kaya, bahkan orang yang mampu memberikan sebagian rezekinya juga wajib membayar zakat. Islam mengajarkan untuk berbagi dan mensejahterakan sesama,” paparnya.

Beliau juga membahas konsep salam (damai) dalam Islam. “Islam mengajarkan konsep damai. Janganlah kita menjadi penyebab pertikaian, tetapi sebaliknya, berusaha untuk membawa kedamaian di sekitar kita. Islam memerintahkan umatnya untuk berdamai dan menjaga persatuan,” ungkap KH. Zulfikar.

Dalam penutup khutbahnya, beliau mengajak umat Islam untuk bersatu dalam menghadapi tantangan dan ujian. “Kita adalah umat Islam yang bersaudara. Kita harus mendukung dan melindungi satu sama lain. Dalam situasi sulit seperti saat ini, mari bersatu untuk membela Islam dan saudara-saudara kita yang sedang mengalami penderitaan,” tutup KH. Zulfikar Hajar, MA.

Khutbah ini diakhiri dengan doa untuk keselamatan umat Islam dan doa agar Allah senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan pada umat-Nya. (Yogo Tobing)

Hukum Golput Dalam Pemilu?

0

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Irwansyah, M. H. I
(Sekretaris Bidang Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Assalamualaikum, Wr. Wb
Ustaz saya mohon bertanya bagaimana kalau saya golput saja pada Pemilu ya..?
Sebab setiap tahun selalu ikut memilih, namun Nasib saya tetaplah sama. Saya tetap saja sebagai kuli bangunan. Mohon pencerahannya apakah sikap saya ini salah ?

Murdi, di Medan

Waalaikumsalam, Wr. Wb
Terimakasih Pak Murdi atas pertanyaannya. Masalah ini setiap menjelang pemilu selalu saja muncul di Tengah-tengah Masyarakat.
Sebelumnya saya awali dengan adanya perintah Allah dalam Al Quran untuk taat kepada Allah, taat kepada Nabi dilanjutkan dengan taat kepada pemimpin :

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.
Taat kepada pemimpin adalah syariat Agama Islam. Tentu pemimpin dimaksud adalah pemimpin yang taat juga kepada Allah, bukan pemimpin yang zhalim. Sebab tidak ada kewajiban taat kepada makhluk yang dia maksiat kepada Allah.
Dalam suatu hadis Nabi juga pernah mengatakan bahwa “Jika ada 3 orang bepergian (musafir) maka hendaklah mereka mengangkat pemimpin salah seorang diantara mereka”.
Dari keterangan di atas bahwa pemimpin itu adalah penting. Sedangkan dalam kondisi 3 orang saja disuruh untuk mengangkat pemimpin apalagi pada satu negara, tentu lebih disyaritakan lagi.
Hanya saja saat ini kepercayaan Masyarakat kepada sosok yang dijadikan pemimpin mulai luntur disaat banyaknya terkadang kepemimpinanan tidak sesuai dengan harapan rakyat (orang yang dipimpinnya). Namun demikian bukan juga harus memutuskan untuk tidak memilih atau golput.
System demokrasi adalah system satu orang satu suara. Artinya, suara seorang ilmuan sama nilainya tetap satu degan orang yang bahkan tidak pernah duduk di bangsu sekolah.
Karena itu suara bapak sangat menentukan akan kemana bangsa ini lima tahun ke depan.
Bapak harus berupaya untuk mencari tahu mana pemimpin yang terbaik diantara yang ada. Jika kriteria nya tidak memadai bukan berarti tidak memilih (golput).
Dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan :

ما لا يدرك كله لا يترك كله

Sesuatu yang tidak didapatkan secara keseluruhan, tidak juga ditinggalkan secara totalitas. Artinya jika tidak ada yang sesuai dengan idealisasi dan kehendak kita), seyogyanya tidak ditinggalkan semuanya.
Jika bapak memutuskan untuk golput dan lantara golput bapak terpilih pemimpin yang zalim, maka bapak berdosa karena bapak masih bisa berusaha namun tidak mau menggunakan hak ikhtiarnya yang akhirnya kezaliman terjadi.

Saran kami adalah bapak dan keluarga harus menggunakan hak suaranya, jangan golput. Yakinlah jika suara bapak adalah kontribusi untuk membangun bangsa ini paling tidak 5 tahun ke depan. Kelak Ketika Allah bertanya apa ikhtiar bapak untuk menegakkan kebenaran di Republik ini, paling tidak jawaban bapak adalah bapak sudah berusaha untuk mencari dan memilih pemimpin yang baik sesuai dengan Agama.
Wallahu a’lam

Nikah Wanita Hamil

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: Hj. Rusmini,. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI SUMUT)

Karena pergaulan bebas banyak dimasyarakat kejadian seseorang mengawini seorang wanita setelah terjadi kehamilan ,dan perkawinan tsb diperbolehkan menurut uu no1 tahun 1974 kebetulan anaknya yang lahir perempuan

Pertanyaan
1. Apa hukumnya menikahi wanita yang hamil karena zina.
2. Bolehkah ayah biologisnya menjadi wali nikah anak perempuan nya dan apakah anak perempuan tsb bisa mewarisi harta ayah biologisnya bila ayahnya meninggal

Jawab
Hukum menikahi wanita yang hamil karena zina
Dalam dalam pasal 53 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (Sesuai dengan pendapat imam Syafi’i)
2. Pernikahan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (Sesuai dengan imam Syafi’i dan Hanafi)
Selanjutnya hukum menikahi wanita saat hamil diluar nikah (zina) menurut Ulama Syafi’ berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan.
Bolehkah ayah biologisnya menjadi wali nikah anak perempuan nya
Apabila dalam satu kasus bahwa anak lahir dari perbuatan zina (di luar perkawinan) anak tersebut perempuan, dan setelah dewasa anak tersebut menikah, maka ayah atau bapak alami (genetic) tersebut tidak berhak atau tidak sah untuk menikahkan (menjadi wali nikah), jika anak tersebut Lahir sebelum 6 bulan setelah akad nikah. SebaliKnya anak tersebut lahir setelah 6 bulan akan nikah maka nasabnya dihubungkan kepada ayahnya.
Kesimpulannya adalah wanita yang hamil diluar nikah, sah dinikahi.
Kedua, anak zina yang lahir setelah 6 bulan pernikahan, maka nasabnya kepada ayahnya (lelaki yang menikahi ibunya) dan dengan sendirinya dia mewarisi harta ayah dan ibunya. Karena itu, anak yang lahir sebelum 6 bulan pernikahan (akad) maka nasabnya tidak kepada ayahnya, tetapi hanya kepada ibunya. Maka ayahnya tidak sah menjadi wali nikahnya dan walinya adalah wali hakim dan dia hanya mewarisi kepada ibunya saja.

Apakah anak perempuan tesebut bisa mewarisi harta ayah biologisnya bila ayahnya meninggal?

Arah Kiblat Masjid

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: Dr. Sudirman., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI SUMUT)

Sesuai dengan perkembangan teknologi ilmu falak pembangunan masjid dalam menentukan arah qiblat lebih akurat, di bandingkan dengan sebelumnya…dari sisi lain timbul persoalan bagi masjid yang di bangun dengan mengunakan alat yang tidak secanggi saat ini, di ataranya arah yang kurang begitu pas, karpet masjid sudah terpasang sesuai dengan arah masjid tersebut.

Pertanyaan;
haruskan karpet yang sudah terpasang yang tidak susuai dengan arah qiblat?

Jawaban;
Pertama; Pada dasarnya memberi karpet pada suatu masjid hukumnya adalah Hajjiyah atau Tahsiniyah. Hukum hajjiyah atau hajjah al-Amm dalam kajian ushul fiqh, menempati posisi ad-Dharurah. Dalam kitab al-Asbah karangan as-Suyuti.

الحاجة تنزل منزله الضرورة عامة كانت أو خاصة

Al-hajjah menduduki posisi dharurat baik secara umum atau khusus.

Kedua; karpet yang bermotif yang mengarah atau petunjuk qiblat, maka hal ini harus di perbaiki dan diluruskan sesuai perbaikan, karna ini sering di jadikan patokan arah qiblat, sementara karpet yang tidak memiliki motif maka tidak harus di rubahnya.

Bersedekah Sebelum Datangnya Kematian: Pesan Khutbah Salat Jumat di Masjid Ar Rahmah

0

muisumut.or.id-Medan, 17 November, pada Salat Jumat di Masjid Ar Rahmah komplek MUI Sumatera Utara, Yudi Munawwar, MA. memberikan khutbah yang sarat makna. “Tuan-tuan jemaah yang dirahimakumullah, pada usia yang bervariasi ini, kita semua pernah merasakan penyesalan. Ada yang kecil karena dampaknya kecil dan bisa diperbaiki, ada yang besar karena dampaknya besar dan sulit diperbaiki,” ujar Yudi Munawwar, MA.

Beliau menyoroti berbagai bentuk penyesalan, mulai dari kecil seperti tidak menghafal Quran saat kecil hingga penyesalan besar seperti tidak berbakti kepada orang tua saat masih hidup. Bahkan, dalam khotbahnya, Yudi Munawwar, MA. mengingatkan penyesalan terbesar yang dijelaskan dalam Quran surah al-munafiqun ayat 10.

“Dalam ayat tersebut, Allah berpesan untuk bersedekah sebelum datangnya kematian. Orang-orang yang telah meninggal, dalam penyesalan mereka berkata, ‘Ya Allah, mengapa Engkau tidak menundanya sejenak, sehingga aku bisa bersedekah?’. Namun, penyesalan tersebut tidak bisa diperbaiki karena kematian telah tiba,” tambahnya.

Yudi Munawwar, MA. juga menekankan bahwa kita saat ini hidup di tanah yang Allah muliakan, terutama tanah yang saat ini sedang dijajah. Ia mengajak jamaah untuk merenung dan memberikan sedekah kepada saudara-saudara Muslim yang membutuhkan di sana.

“Saudara-saudara kita di tanah yang muliakan ini membutuhkan infak kita. Jangan sampai kita menyesal seperti orang di dalam kubur yang tidak menginfakkan hartanya. Kita harus berhati-hati terhadap kecintaan berlebih pada harta. Sebagaimana anjuran ulama, letakkan harta di telapak tangan, bukan di dalam hati,” pesannya.

Dalam konteks ini, Yudi Munawwar, MA. juga mengomentari tren masyarakat yang ingin menabung lebih banyak di awal tahun 2023. Beliau mengingatkan agar hati-hati karena cinta terhadap harta bisa meningkat, sementara Islam menganjurkan untuk menyumbangkan sebagian harta di jalan Allah.

“Infak dan sedekah tidak akan mengurangi harta kita. Allah pasti akan menggantinya. Jangan takut mengeluarkan sebagian harta, karena itu adalah investasi di akhirat,” tegas Yudi Munawwar, MA.

Khutbah singkat ini diharapkan dapat menginspirasi jamaah untuk menghapus penyesalan dengan berinfak dan bersedekah, serta menjadi pengingat akan tanggung jawab umat terhadap sesama, terutama saudara-saudara Muslim yang membutuhkan bantuan di berbagai belahan dunia. (Yogo Tobing)

Suami mengancam Istri jika mau bercerai

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: Hj. Tjek Tanti., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut )

Diskripsi masalah:

Kami suami istri dengan 3 orang anak hidup dalam kemiskinan. Suami tidak sanggup memberi nafkah yang pantas dan malu bekerja kasar. Sekolah anak-anak semua dibantu keluarga saya. Kalau bertengkar suami mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan sangat menyakitkan hati. Saya coba minta cerai tapi dia tidak mau. Kami selalu bertengkar dan baikan lagi  sampai anak sudah 5 orang.

Kebetulan kami tinggal di rumah almh ibu saya akhirnya saya tdk sanggup lagi saya usir suami saya dari rumah dan dia pergi.

Sekarang 2 anak saya sdh tamat SMA.. mereka berdua yg menafkahi saya dan adik-adiknya seadanya. Tapi saya lebih tenang hidup tanpa suami. Kami berpisah rumah sudah 5 tahunan.

 

Pertanyaan:

  1. Apa yang harus saya lakukan kalau suami mengancam saya kalau minta cerai.
  2. Apakah saya berdosa tidak mau lagi melayaninya sebagai suami karen kata-katanya yang selalu melukai hati saya?

Jawaban:

Jawaban Pertanyaan 1.

  1. Kami menganjurkan kepada saudari untuk membujuk hati dan perasaan saudari, kembalikan ini kepada ujian dalam berumah tangga, jika ibu bersabar ini merupakan ibadah yang akan mendapat ganjaran pahala disisi Allah
  2. Hendaklah ibu melakukan sulh ( perdamaian ) antara kedua belah pihak ( suami – istri ) dan saling memberikan nasehat dan pelajaran, dan berpikir panjang untuk bercerai, pandanglahlah kepada anak-anak yang sudah dilahirkan serta keluarga, karena jika terjadi perceraian akan menimbulkan dampak psikologis kepada anak, maka lihatlah masa depan anak-anak yang masih panjang, mereka akan mencontoh orang tuanya.
  3. Menghadirkan kedua belah pihak keluarga sebagai mediator untuk mendapatkan perdamaian, jika perlu dibuat surat kesepakatan suami-istri yang ditanda tangani oleh pihak keluarga masing-masing.
  4. Jika pada poin 1, 2, 3, tidak tercapai (tidak berhasil) maka dengan terpaksa melakukan perceraian dengan cara yang baik, karena perceraian adalah pintu darurat dalam meyelesaikan problem rumah tangga.
  5. Membuat gugatan, ke Pengadilan Agama terdekat untuk melindungi hak-hak seorang wanita dan pengadilan akan melindungi keamanan kepada diri anda jika terdapat ancaman dari pihak suami.
  6. Jika terdapat ancaman dari berbagai pihak, maka hendaknya melaporkan kepada pihak keluarga atau teman, tokoh masyarakat dan pihak yang berwajib.

Jawaban Pertanyaan 2.

  1. Ibu tidak berdosa sebagai seorang istri, karena suami tidak melaksankan kewajibannya menafkahi istri dan keluarganya.

Mohon Dukungan Umat Islam Ulama Palestina Diaspora Negara ASEAN Silaturhim ke MUI Sumut

muisumut.or.id, Masyarakat Palestina yang sampai saat ini menjadi korban invasi militer Israel sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat dunia terutama umat Islam Indonesia agar sesegera mungkin memdapatkan kemerdekaan.

Hal itu mengemuka pada Silaturahmi MUI-SU dengan Ketua Ikatan Ulama Palestina Diaspora Negara ASEAN, Dr. Ahed Abu Al-Atha’ di Aula MUI Jalan Majelis Ulama Nomor 3, Medan, Senin (13/11).

Dr Ahed yang datang bersama KH Fahmi Salim, Lc. MA Founder Al-Fahmi Institute Indonesia menyampaikan, kehadiran di MUI Sumut juga untuk mendapatkan fatwa dari ulama khususnya di Sumatera Utara guna meluruskan stigma negatif yang dihembuskan Zionis bahwa, perlawanan rakyat Palestina tidak sesuai dengan nilai syar’i bahkan dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.

Padahal sesungguhnya perjuangan yang dilaksanakan rakyat Palestina merupakan spirit rasa persatuan sebagai bagian integral warga dunia untuk mendapatkan kemerdekaan serta hidup bermartabat sejajar bersama bangsa-bangsa lain di dunia.

Karenanya kami warga Palestina yang terus berjuang dari tekanan Zionis Israel sangat membutuhkan fatwa dari ulama dunia terutama Indonesia guna mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai cita-cita luhur yakni kemerdekaan Palestina dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah kemerdekaan Masjidil Aqsa dari aneksasi Israel

Dalam kesempatan itu Dr Ahed juga menjelaskan hubungan antara Indonesia dan Palestina sudah sangat baik sejak dulu. Apalagi Palestina adalah salah satu pendukung awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.

Ketika itu, ungkap Dr Ahed Mufti Agung Yerusalem dan Pemimpin Tertinggi Dewan Palestina, Syekh Muhammad Amin al-Husaini sangat berjasa meningkatkan pengakuan negara-negara Arab lainnya atas Indonesia, khususnya melalui Liga Arab. Dan ketika itu mereka juga sepakat untuk menekan Inggris yang tentaranya sudah tiba di Indonesia lebih dulu dari Belanda, tidak untuk mendukung Belanda.

Akibatnya, ungkap dia Indonesia sejak awal sangat tidak ramah terhadap hubungan dengan Israel sebagai rasa terima kasih kepada Palestina.

Dan untuk saat ini, tegas Dr Ahed kami tentunya membutuhkan dukungan dari umat Islam Indonesia khususnya di Sumut untuk menggagalkan segala bentuk upaya kriminalisasi yang dilakukan Israel yang bertujuan menghalangi niat tulus rakyat Palestina menjadi negara merdeka begitu juga Kota Suci umat Islam dunia Masjidil Aqsa.

Sementara Ketua Umum MUI Sumut Dr. H Maratua Simanjuntak didampingi seluruh unsur Dewan Pimpinan di antaranya Wakil Ketua Umum Dr. H Arso SH, M.Hum, Sekretaris Umum Prof. Dr. H Asmuni, Bendahara Umum Drs. H Sotar Nasution MHB, Ketua Bidang HLNKI KH Dr. Akhyar Nasution, Ketua Bidang Kominfo Dr. H Akmaluddin Syahputra dan pengurus lainnya mengungkapkan dukungan umat Islam di Sumut khususnya atas perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan yang hakiki.

Ketua MUI juga mengungkapkan berkaitan agresi Israel di Palestina itu, MUI Pusat telah menerbitkan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang substansinya mewajibkan kepada umat Islam Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina dari segala bentuk agreasi militer Israel. Kemudian memberikan dukungan moril maupun materil melalui berbagai cara seperti zakat, infak dan sedekah untuk membantu perjuangan Palestina meraih cita-cita luhurnya yakni kemerdekaan.

“Alhamdulillah untuk bantuan ini MUI Sumut telah mengirimkan sumbangan tahap pertama senilai Rp. 745 juta yang diterima Duta Besar Palestina di Jakarta. Dan untuk sumbangan untuk tahap kedua saat ini terus mengalir yang membuktikan tingginya atensi serta kepedulian umat di daerah ini,” ungkap H Maratua.
Ketua MUI selain menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan umat, juga mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk membacakan Qunut Nazilah sebagai doa paling mustajab untuk kemenangan dan kemerdekaan Palestina serta kemerdekaan Masjidil Aqsa.
“Tidak ada kekuatan selain milik Allah dan cukuplah Allah menjadi penolong umat Islam di Sumatera Utara dan Indonesia khususnya serta umat Islam dunia pada umumnya,” kata Ketua MUI.(S. Ramadhan)

 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

muisumut.or.id, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Rabu (08 November 2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

Beberapa pertimbangan fatwa tersebut

Bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik;

Bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah;

Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme;;

Bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina;

Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman;

Dalam Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram

Dalam Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Suami menyebut istri “mantan istri”?

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: Hj. Tjek Tanti., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut )

Diskripsi Masalah:

Sejak menikah suami membawa saya tinggal di rumah orangtuanya. Suatu hari  saya bertengkar dengan suami, keluarga suami semua menyalahkan saya, mereka telepon ibu saya untuk datang, karena saya selalu mereka sudutkan, ibu saya mengajak saya dan bayi saya pulang dulu ke rumahnya.

Selama 7 bulan kami berpisah, suami hanya menafkahi anak kami saja tatkala anak kami pas ulang tahun yang pertama, suami mengajak balikan, dengan syarat saya harus jadi istri yang patuh dan taat pd suami, sementara dia tidak mau minta maaf kepada ayah saya yang marah karena merasa anaknya telah disia-siakan.

 

Pertanyaan:

  1. Apakah saya ini masih istri yang sah? Sementara selama kami pisah dia tidak menafkahi saya dan sering bilang kepada teman-temannya kalau saya ini mantan istrinya.
  2. Kalau suami mengajak pulang, apakah saya harus mengikutnya, sementara ayah saya tidak setuju dan suami tidak mau minta maaf kepada ayah saya.

Jawaban:

  1. Anda masih sebagai istri yang sah, sebab lafal yang diucapkan suami yang mengatakan “anda sebagai mantan istri” tidak meyebabkan jatuhnya thalak karena kata “mantan istri” adalah bentuk khobariyyah (informasi) atau tidak langsung diucapkan kepada istri.
  2. Wajib seorang istri mematuhi suaminya, selama tidak untuk berbuat maksiat. Persyaratan yang ditetapkan suami agar patuh kepadanya adalah persyaratan yang sah menurut syari’at Islam.

Muzakarah Fiqih Perempuan MUI Pematang Siantar: Pemahaman Mendalam tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

0

Pematang Siantar, 12 November 2023 – Komisi Fatwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar menyelenggarakan Muzakarah Tentang Fiqih Perempuan. Acara yang berlangsung di Aula Kantor MUI, Jalan Kartini, pada Minggu (12/11) pagi, mengusung tema utama seputar Haid, Nifas, dan Istihadhah.

Muzakarah dibuka oleh Sekretaris Umum DP MUI Pematang Siantar, H. A Ridwansyah Putra, dan dihadiri oleh Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H M Tohir Ritonga LC MA, Ketua Umum DP MUI Pematang Siantar, H. M Ali Lubis, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Pematang Siantar, Ustadz H Rafii Nasir BA, serta Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pematang Siantar, H Ramadi Afif Sitio LC.

Dalam sambutannya, Sekretaris Umum DP MUI Kota Pematang Siantar mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang turut hadir. Ia berharap agar muzakarah ini dapat menjadi wadah pembelajaran bagi semua peserta. Acara resmi dibuka pada pukul 09.35 WIB.

Ketua Umum DP MUI Pematang Siantar, H M Ali Lubis, menjadi pemateri pertama yang menjelaskan perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, terutama dalam konteks ibadah sholat dan aspek lainnya. Ia menekankan bahwa terdapat tiga hal yang hanya dapat dilakukan oleh perempuan, seperti hamil, melahirkan, dan menyusui. Lebih lanjut, perempuan diperbolehkan untuk tidak menjalani sholat dalam kondisi haid, nifas, dan istihadhah.

“Paparan ini diharapkan dapat disampaikan kembali kepada masyarakat sebagai peningkatan pemahaman akan fiqih perempuan,” ujar H M Ali Lubis.

Pemateri kedua, Dr H M Tohir Ritonga LC MA, membahas secara detail tentang haid, nifas, dan istihadhah. Dalam makalahnya, dijelaskan bahwa haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim perempuan atas dasar kesehatan. Sementara nifas adalah darah yang keluar setelah kosong rahim dari kehamilan atau pasca persalinan. Istihadhah, disebutkan, adalah darah yang keluar selain dari haid dan nifas atau yang biasa disebut darah penyakit.

Makalah tersebut juga membahas hukum, batasan-batasan, dan waktu berakhirnya haid dan nifas, serta perbedaan di antara ketiganya. Sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta dilanjutkan usai pemaparan.

Ketua Panitia Muzakarah, H Ramadi Afif Sitio LC, dalam laporannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Kota Pematang Siantar pada bulan Januari lalu. Sejumlah 50 peserta perempuan muslimat, utusan dari berbagai organisasi perempuan, guru agama, guru madrasah, dan pengajian di Kota Pematang Siantar turut serta dalam kegiatan ini.

“Semoga kegiatan ini mendapat keberkahan dan menambah wawasan bagi semua peserta,” pungkas Ketua Panitia. (Yogo Tobing)