Wednesday, March 11, 2026
spot_img
Home Blog Page 99

Rangkul Sinergi Lembaga Keagamaan: MUI dan BAZNAS Sumatera Utara Wujudkan Nota Kesepahaman Bersama

0

muisumut.or.id- Berastagi, Pada hari kedua acara MUKERDA III MUI Sumatera Utara yang berlangsung di Berastagi Cottage pada 30 Juli 2023, terjadi kesepakatan penuh antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara. Nota Kesepahaman yang mengikat kedua belah pihak pun resmi ditandatangani. Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Prof. Dr. H. Moh. Hatta, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Utara menjadi para pihak yang menandatanganinya berdasarkan Surat Keputusan masing-masing.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara MUI Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan penguatan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya. Tujuan ini diharapkan dapat tercapai melalui kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan sosialisasi di lingkungan kedua lembaga tersebut.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa hal, di antaranya:

a. Bidang Pengumpulan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya dari masyarakat umum, instansi pemerintah, dan swasta.

b. Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.

c. Bidang Sosialisasi dan Dakwah kepada Masyarakat.

d. Bidang lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang mengatur rincian kerja sama, mekanisme kerja sama, hak, dan kewajiban kedua belah pihak, serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Selain itu, kedua belah pihak akan menunjuk unit/organisasi pelaksana perjanjian Kerja Sama sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Terkait dengan pembiayaan, segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan akan disusun sesuai dengan program kerja yang telah disepakati bersama, yang akan ditentukan berdasarkan anggaran dan kemampuan kedua belah pihak.

Untuk kepentingan korespondensi dan komunikasi, setiap dan seluruh pemberitahuan, surat-menyurat, dan korespondensi lainnya terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian wajib diberitahukan secara tertulis melalui jasa kurir atau pos, dan melalui media digital dengan tanda terima yang jelas di alamat masing-masing pihak.

Nota Kesepahaman ini akan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak berniat untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini, maka pihak tersebut harus memberitahukannya secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir.

Para pihak sepakat untuk melakukan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam Perjanjian Kerja Sama selanjutnya.

Apabila terjadi perbedaan atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Nota Kesepahaman ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing. Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing dibubuhi materai cukup dan berkekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh para pihak. (Yogo Tobing)

MUI Serdang Bedagai Gelar Dialog Interaktif Politik Perspektif Islam dan Kriteria Pemimpin Islam

0

muisumut.or.id-Serdang Bedagai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Serdang Bedagai, melalui Bidang/Komisi Pemuda dan Kaderisasi, telah sukses menyelenggarakan Dialog Interaktif Politik Perspektif Islam dan Kriteria Pemimpin Islam. Acara ini berlangsung di SMAN I Tebing Syahbandar pada hari Ahad (30 Juli 2023) dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Bupati Sergai H. Darma Wijaya, Waketum MUI Sergai, Kiyai Sunarto, S.Pdi, Bendahara MUI Sergai H. Abdul Malik, Camat Tebing Syahbandar, perwakilan dari Polsek, Kormil, MUI 5 kecamatan, SipisPis, Dolok Merawan, Bandar Khalifah, Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, serta perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah, NA, IPM, GP Anshor, IPA, Pemuda Muslimim Sergai, Permais Sergai dan beberapa tokoh masyarakat Serdang Bedagai.

Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan MUI Sergai dan berharap acara semacam ini dapat rutin diadakan di setiap kecamatan. Ia juga mengakui pentingnya mendalami perspektif politik dalam Islam untuk mencari pemimpin yang berkualitas dan mampu mensejahterakan masyarakat.

Dalam dialog interaktif ini, hadir sebagai narasumber DR Faisal Riza, MA, yang menyampaikan makalah tentang Politik Islam, Sekularisme, dan Politik Islam Substansif. Sementara itu, Mukhlis MA menyampaikan materi tentang kriteria Pemimpin Islam, termasuk di dalamnya berpegang teguh kepada ajaran Agama Alloh SWT, bertanggung jawab, jujur, bersikap adil, tidak mencari jabatan, serta senantiasa mempermudah urusan orang lain dan menolak segala bentuk rasisme.

Salah satu peserta dalam acara itu mengajukan pertanyaan terkait boleh tidaknya membahas politik di masjid. DR Faisal Riza, MA, dengan tegas menjawab bahwa memang diizinkan untuk membicarakan politik di masjid, namun dengan catatan tidak digunakan untuk kampanye politik.

Acara dialog interaktif ini berlangsung dengan sukses, memberikan wawasan baru bagi peserta tentang perspektif politik dalam Islam dan kriteria pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat. Semoga kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut untuk meningkatkan pemahaman politik berbasis nilai-nilai keislaman di masyarakat Serdang Bedagai. (Yogo Tobing)

Tausyiah Ustadz Dr. Arso di Masjid Baiturrahim Pasca Salat Subuh Berjamaah

0

muisumut.or.id-Berastagi, Hari Senin pagi 31 Juli 2023, peserta Mukerda III MUI Sumatera Utara memadati Masjid Baiturrahim Desa Gongsol, Kabupaten Karo untuk melaksanakan salat subuh berjamaah. Acara tersebut berlangsung dengan khidmat, dan setelah menunaikan ibadah salat, Ustadz Dr. Arso, selaku Wakil Ketua MUI Sumut, memberikan ceramah singkat yang penuh makna.

Dalam ceramahnya, Ustadz Dr. Arso menyampaikan pesan penting terkait tahun baru Islam 1145 H. Beliau menekankan bahwa dengan bertambahnya tahun, jatah umur kita semakin berkurang. Kemudian, Ustadz Arso menyampaikan dua fenomena yang terjadi pada saat ini. Pertama, ada golongan yang berusaha untuk mengharap ridha dan rahmat Allah, dan kedua, ada golongan yang terjerumus pada perbuatan yang dapat menyebabkan murka Allah.

Dalam hadis qudsi, Ustadz Dr. Arso menjelaskan beberapa cara untuk mendapatkan pertolongan dari murka Allah, antara lain:Memakmurkan masjid,Menghidupkan majelis ilmu dan memuliakan Al-Qur’an,Membangun generasi yang kuat dalam ibadah dan akidah

.Selain itu, dalam hadis lain, Ustadz Dr. Arso menyebutkan bahwa azab suatu negeri dapat ditangguhkan jika di daerah tersebut terdapat orang-orang yang memakmurkan masjid, saling berkasih sayang karena Allah, dan bangun menjelang sahur untuk beristighfar.Ustadz Dr. Arso juga membahas tentang godaan dan tipu daya iblis yang bertujuan untuk menggoda manusia agar terperangkap dalam dosa dan maksiat.

Namun, beliau menekankan bahwa cara untuk menghadapi iblis adalah dengan mengucapkan kalimat “Lailahaillallah” (tiada Tuhan selain Allah) dan beristighfar (memohon ampunan Allah).Dalam penutup ceramahnya, Ustadz Dr. Arso berdoa agar kehidupan kita senantiasa dibentengi dengan istighfar, sehingga kita dapat terhindar dari godaan setan dan mampu menjalani kehidupan dengan penuh keberkahan dan rahmat Allah SWT. Semoga ceramah singkat ini dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi seluruh jamaah yang hadir. (Aidil Harbi Ritonga)

Prof. Hasan Bakti Apresiasi Tim Infokom atas Kontribusi dalam Publikasi dan Dokumentasi Mukerda III MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Berastagi, Kinerja Tim Infokom dalam kegiatan Mukerda III MUI Sumut, menerima pengakuan dan apresiasi dari Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, MA, selaku Ketua Panitia MUKERDA III. Beliau menyampaikan apresiasi tersebut di sela sambutannya pada acara penutupan. “Tim Infokom MUI Sumut telah cermat memfasilitasi publikasi dan dokumentasi selama berlangsungnya acara tersebut,” ungkapnya.

Prof. Hasan Bakti juga menegaskan bahwa kinerja Tim Infokom MUI Sumut, telah mencapai tingkat keunggulan yang maksimal. “Upaya yang dilakukan dalam mendokumentasikan seluruh rangkaian acara dan menyajikannya dengan baik di kanal YouTube MUI Sumut pada pembukaan hingga penutupan Mukerda III sangatlah terpuji,” ungkapnya.

Selain itu, dengan dedikasi yang tinggi, tim infokom juga telah mempublikasikan berita-berita aktual seputar Mukerda III setiap harinya. Upaya ini berhasil menambah semarak dan kesuksesan acara tersebut, karena masyarakat dan peserta acara dapat terus mendapatkan informasi terkini mengenai setiap aspek kegiatan.

Prof. Hasan Bakti menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan komitmen yang diberikan oleh seluruh anggota tim Infokom MUI Sumut. Kontribusi mereka dalam menyajikan informasi dan dokumentasi acara dengan tingkat profesionalisme yang tinggi telah memberikan nilai tambah bagi Mukerda III MUI Sumut.

Dengan dukungan dari Tim Infokom MUI Sumut, Mukerda III telah menjadi acara yang sukses, memperkuat keberadaan MUI Sumut sebagai lembaga penting dalam memajukan kehidupan beragama dan sosial masyarakat. (Yogo Tobing)

MUKERDA III MUI Sumut Berakhir dengan Sukses: Meneguhkan Ukhuwah dan Dedikasi untuk Umat Islam

0

muisumut.or.id-Berastagi, Acara MUKERDA III MUI Sumut yang berlangsung di Berastagi Cottage, Kabupaten Karo, telah resmi ditutup pada hari Ahad 30 Juli 2023. Sebuah momen bersejarah yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, pemangku kebijakan, serta para peserta dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Ketua Panitia Acara MUKERDA III MUI Sumut, yaitu Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, MA, menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada Gubernur Sumatera Utara beserta Wakilnya, seluruh tim panitia yang berdedikasi, Dewan Pertimbangan MUI Sumut, Dewan Pimpinan, dan seluruh peserta yang telah aktif berpartisipasi dalam rangkaian acara ini.

Puncak acara ditandai dengan penutupan resmi yang dilakukan oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Sebelum menutup acara, Dr. H. Maratua Simanjuntak menyampaikan sambutannya dengan penuh syukur atas kehadiran semua peserta yang telah menyempatkan waktu dan mengikuti seluruh rangkaian acara dari awal hingga akhir.

Lebih lanjut, Dr. H. Maratua Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa MUKERDA I dipimpin oleh Bidang Kerukunan Umat Beragama, MUKERDA II dipimpin oleh Bidang Penelitian, dan MUKERDA III dipimpin oleh Pendidikan Pemuda dan Kaderisasi. “Alhamdulillah, kita sukses menyelenggarakan acara MUKERDA satu hingga tiga dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan harapannya bahwa melalui acara MUKERDA ini, seluruh peserta akan semakin berkhidmat secara maksimal dan ukhuwah dalam umat akan semakin terjaga serta diberkahi oleh Allah SWT.

Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan, juga turut memberikan sambutan dalam bentuk virtual dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan visi dan misi MUI yang menjadi pilar dalam menjalankan tugas keumatan.

“ Tugas kita sebagai ulama, memang untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang baik di tengah masyarakat, bangsa, dan negara, serta memperoleh ridho dan ampunan Allah SWT, menuju terciptanya masyarakat yang berkualitas sebagai bentuk kejayaan Islam dan kaum muslimin di Indonesia, dalam rangka menjalankan prinsip rahmat bagi seluruh alam,” ungkapnya.

Beliau juga menekankan pentingnya ilmu digital dalam mengembangkan organisasi dan menjangkau lebih banyak pihak untuk berpartisipasi dalam program-program MUI yang berdampak positif bagi masyarakat.

Pada akhir sambutannya, Dr. Amirsyah Tambunan menegaskan kewajiban para ulama dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Jika ada pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam yang sejati, maka harus berani untuk mengingatkan dan mengoreksi agar kebenaran tetap terjaga. Selain itu, ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW juga tidak boleh dibiarkan, ulama harus bertindak.

Acara MUKERDA III MUI Sumut telah sukses berakhir dengan penuh khidmat, semangat ukhuwah, dan tekad untuk membawa manfaat bagi kehidupan umat Islam. Semoga melalui acara ini, tercipta sinergi yang semakin kokoh dalam mewujudkan visi dan misi MUI demi kemajuan umat dan negara kesatuan Republik Indonesia. (Yogo Tobing)

Lomba Virtual Ceramah dan Syarhil Quran Memeriahkan Tahun Baru Islam dan Dirgahayu RI Ke-78

0

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Untuk menyemarakkan Tahun Baru Islam 1445 H, merayakan Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ke-48, dan menyambut Dirgahayu Kemerdekaan RI yang ke-78 pada tahun 2023, Komisi Infokom MUI Kota Siantar telah mengadakan Lomba Virtual Video Ceramah dan Syarhil Quran. Lomba ini diikuti oleh peserta dari kategori SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, santri, dan mahasiswa perguruan tinggi/sekolah tinggi/akademik dari wilayah Siantar dan kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini mengangkat tema “Tahun Baru Islam 1445 H, Milad MUI Ke-48, dan Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 Sebagai Momentum Perbaikan Diri dan Terus Melaju Bersama untuk Indonesia Maju dalam Persatuan, Keragaman, dan Kesejahteraan.”

Ketua Komisi Infokom MUI Kota Siantar, Dr. Ahmad Fithrianto S. Ag., MA, didampingi oleh sekretaris Aris SH, MH, menjelaskan bahwa lomba ceramah untuk tingkat SD/MI dilakukan secara perseorangan dengan durasi rekaman 3-7 menit. Sementara itu, lomba ceramah untuk tingkat SMP/MTs juga berlangsung secara perseorangan dengan durasi rekaman 5-7 menit. Untuk tingkat SMA/MA dan perguruan tinggi, diadakan lomba Syarhil Quran yang melibatkan tim dengan komposisi 3 orang, yaitu pensyarah, qori’, dan penerjemah, dengan durasi rekaman 10-15 menit.

Peserta dapat memilih salah satu dari beberapa judul dan jenjang pendidikan yang telah disediakan oleh panitia. Adapun judul-judul tersebut adalah:

  • Ayo Hijrah Menjadi Lebih Baik (SD/MI)
  • Cinta Tanah Air Bagian Dari Iman (SD/MI)
  • Aku Ingin Menjadi Ulama (SD/MI)
  • Kuatkan Persatuan, Hindari Perpecahan (SMP/MTs)
  • Mensyukuri Kemerdekaan (SMP/MTs)
  • Ulama “Pewaris Para Nabi” (SMP/MTs)
  • Merajut Ukhuwah, Menggapai Berkah (SMA/SMK/MA/PT)
  • NKRI Harga Mati (SMA/SMK/MA/PT)
  • Peran Ulama dan Umara Bagi Umat (SMA/SMK/MA/PT)

Setiap sekolah/madrasah/pesantren/PT diizinkan mengirimkan maksimal 3 peserta/tim. Untuk lomba Syarhil Quran, setiap tim harus berasal dari satu sekolah/madrasah/PT yang sama. Peserta diharuskan melampirkan surat keterangan kepala sekolah/madrasah/pesantren/Perguruan Tinggi (PT) sebagai utusan resmi lembaga yang mengikuti kegiatan.

Pendaftaran peserta telah berlangsung mulai tanggal 17 hingga 28 Juli 2023 melalui link Google Form. Sebagai persiapan, panitia juga telah melakukan sosialisasi secara manual dan online mulai tanggal 10 hingga 28 Juli 2023. Sosialisasi pertama dilakukan oleh para dewan hakim bersama panitia pelaksana, peserta, dan pembimbing dari wilayah Siantar dan Kabupaten Simalungun, yang diikuti oleh sekitar 150 peserta dan pembimbing.

Babak penyisihan lomba akan berlangsung pada tanggal 10 hingga 23 Agustus 2023. Pengumuman para finalis dan peserta favorit akan disampaikan secara online melalui akun resmi MUI Kota Pematang Siantar pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, penilaian Babak Final akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2023, di mana para finalis akan tampil secara langsung mulai pukul 08.00 WIB di lantai 2 MUI Kota Pematang Siantar. Pada tanggal yang sama, yaitu 26 Agustus 2023, akan dilakukan penyerahan hadiah bagi para juara. Dr. Ahmad Fithrianto menegaskan bahwa seluruh peserta favorit juga akan menerima hadiah sebagai penghargaan atas partisipasinya dalam lomba ini. (Yogo Tobing)

Peserta MUKERDA III MUI Sumut Salat Subuh Berjamaah di Tiga Masjid Sekitar Berastagi Cottage

0

muisumut.or.id-Berastagi, Peserta Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, yang terdiri dari perwakilan MUI Sumut, MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dan Ormas se-Sumatera Utara, melaksanakan salat subuh berjamaah di 3 Masjid di sekitar Berastagi Cottage pada tanggal 30 Juli 2023. Ketiga Masjid yang dipilih sebagai tempat salat berjamaah ialah Masjid Agung, Masjid Baturrahim, dan Masjid Istihrar.

Usai melaksanakan salat subuh berjamaah, acara dilanjutkan dengan tausyiah singkat di masing-masing Masjid. Di Masjid Agung, tausyiah diisi oleh Prof. Abdullah Jamil, Ketua Komisi Dakwah MUI Sumut. Di Masjid Baiturrahim, tausyiah disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Jamil, MA, selaku Ketua Umum MUI Kota Binjai. Sementara itu, di Masjid Istihrar, K.H. Akhyar Nasution, Lc, selaku Ketua Bidang HLNKI MUI Sumut, menjadi pembicara dalam tausyiah tersebut.

Dalam ceramahnya, Prof. Muhammad Jamil, membahas tentang buku karya Imam al-Nawawi berjudul “Al-Azkar al-Nawawiyah”, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan 400 halaman teks Arab dan 200 halaman terjemahan. Tema utama dalam buku tersebut adalah tentang dzikir dan upaya untuk menuju Surga, yang menjadi refleksi dalam usaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Salah satu hadis yang disampaikan dalam ceramah mengenai “taman surga” menarik perhatian hadirin. Prof. Muhammad Jamil, menjelaskan bahwa taman surga tersebut adalah halaqah zikir, tempat berkumpulnya malaikat-malaikat Allah yang mencari tempat-tempat zikir untuk bergabung dalam halaqah tersebut.

Dalam konteks ini, Prof. Muhammad Jamil, menegaskan bahwa menghadiri halaqah zikir dapat memantapkan hati orang yang berada dalam majelis tersebut, serta menyebarkan kebaikan dalam hati kita, sebagaimana tercantum dalam firman Allah “Inna anzalnahu fee laylatil qadar”.

Prof. Muhammad Jamil, kemudian mengutip hadis yang menjelaskan empat hal yang diperoleh oleh orang yang berzikir: pertama, malaikat bergabung dengan mereka; kedua, rahmat Allah diturunkan kepada mereka; ketiga, ketenangan hati mereka; dan keempat, Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat-Nya.

Dalam konteks kekinian, Prof. Muhammad Jamil, menyampaikan perlunya setiap tokoh memiliki zikir yang tetap dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya memperkuat batin dan mencapai riyadul jannah.

Di samping itu, tausyiah Ustadz Akhyar Lc menguraikan dengan teliti dan detil peristiwa hijrah yang bersejarah tersebut, mulai dari persiapan yang matang hingga perjalanan menuju Madinah yang penuh cobaan.

Dengan mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut, Ustadz Akhyar Lc mengajak para jamaah untuk meneladani sikap Rasulullah SAW dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menegaskan pentingnya mengamalkan ajaran agama dengan benar serta menguatkan hubungan dengan Allah SWT.

Selain itu, di Masjid Agung, Prof. Abdullah, yang menjadi pentausyiah di Masjid Agung juga menyampaikan pesan-pesan dakwah kepada para jamaah.

Acara ini juga dihadiri oleh masyarakat setempat yang merupakan jemaah masjid, yang antusias mengikuti tausyiah. Semoga pesan-pesan yang disampaikan dalam acara ini dapat memberi inspirasi dan manfaat bagi perkembangan spiritual dan kehidupan umat di Sumatera Utara. (Yogo Tobing/Aidil Harbi)

Pembinaan Aqidah Islam dan Kolaborasi Layanan Penerangan Agama Islam di Bahas pada Sesi Ketiga MUKERDA III MUI Sumut

0

muisumut.or.id-Berastagi, Pada tanggal 30 Juli 2023, acara hari kedua MUKERDA III MUI Sumut digelar di Berastagi Cottage dengan menghadirkan H. Ahmad Qosbi, S. Ag, MM, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada sesi ketiga. Dalam acara tersebut, H. Ahmad Qosbi menyampaikan kebijakan Kementerian Agama dalam pembinaan aqidah Islam di Sumatera Utara, dengan fokus pada strategi peningkatan kolaborasi layanan penerangan agama Islam dengan pemerintah daerah.

Mengutip Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 menjelaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut, termasuk di dalamnya adalah urusan agama, merupakan kewenangan sepenuhnya Pemerintah Pusat.

Kementerian Agama menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut di bidang agama, pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal di daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa agama merupakan urusan pemerintahan absolut. Dalam penjelasan UU tersebut pada Pasal 10 ayat (1) huruf F, disebutkan bahwa Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama. Contohnya, kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), pengembangan bidang pendidikan keagamaan, dan lain sebagainya.

Dalam hal pembiayaan, Pasal 282 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa belanja hibah dapat ditujukan kepada berbagai entitas, termasuk Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan Islam yang berbadan hukum Indonesia.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024, Pemerintah Daerah menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022. Selain itu, Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran dalam APBD TA 2023 untuk madrasah, pondok pesantren, serta pendidikan agama dan keagamaan, termasuk guru, pengawas, dan peserta didiknya di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan.

Pemerintah Daerah juga mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD TA 2023 dengan kebijakan pemerintah, termasuk peningkatan partisipasi dan keterlibatan Lembaga Profesi dan Dunia Usaha (LPDU) serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak.

Dengan strategi peningkatan kolaborasi layanan penerangan agama Islam dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama berharap pembinaan aqidah Islam di Sumatera Utara dapat semakin terarah dan berdaya guna, memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperkuat kehidupan beragama dan kerukunan umat beragama. Kedepannya, diharapkan kolaborasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait dapat terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan agama Islam dan memelihara keharmonisan di masyarakat. (Yogo Tobing)

MUKERDA ke III MUI Sumut: Tuan Guntur Hasibuan Bahas Pengelolaan Keuangan dan LPJ

0

muisumut.or.id-Berastagi, Hari kedua acara Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA) ke III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang digelar pada tanggal 30 Juli ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang pengelolaan keuangan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada sesi kedua. Tuan Guntur Hasibuan, yang merupakan perwakilan dari inspektorat Provinsi Sumatera Utara, menjadi narasumber dalam sesi tersebut.

Dalam paparannya, Tuan Guntur Hasibuan mengungkapkan pentingnya memahami konsep belanja hibah. Belanja hibah merupakan bantuan yang berupa uang, barang, dan jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, maupun badan usaha dalam atau luar negeri. Bantuan ini tidak mengikat dan bertujuan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal menerima hibah, penerima bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan keuangan, khususnya terkait penggunaan hibah tersebut.

Selain itu, Tuan Guntur juga menjelaskan tentang Azas Umum Pengelolaan Keuangan yang harus dipegang teguh. Azas ini mencakup prinsip-prinsip penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Tuan Guntur memaparkan kelengkapan bukti pertanggungjawaban honorarium tim, panitia, dan petugas yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan. Berkas yang harus dilampirkan antara lain mencakup kwitansi pembayaran, daftar tanda bukti penerimaan uang, surat keputusan tim/panitia, laporan kegiatan, serta dokumentasi/foto yang relevan.

Terkait dengan pertanggungjawaban honorarium instruktur, narasumber, penceramah, atau sebutan lainnya, Tuan Guntur menjelaskan berkas yang harus disertakan, seperti kwitansi pembayaran, daftar tanda bukti penerimaan uang, surat perintah tugas, daftar hadir, bahan paparan/makalah, serta dokumentasi/foto sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

Adapun kelengkapan bukti pertanggungjawaban lainnya termasuk biaya sewa, ATK, serta biaya makan dan minum rapat. Tuan Guntur menegaskan bahwa semua berkas harus disiapkan dan dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti-bukti tersebut meliputi kwitansi pembayaran, kontrak/perjanjian sewa, surat pesanan ATK, surat undangan rapat, surat pesanan makan dan minum rapat, bon faktur, daftar hadir rapat, notulen rapat, serta dokumentasi/foto yang menggambarkan proses rapat dengan jelas.

Terkait dengan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban di daerah, Tuan Guntur mengidentifikasi beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya:

  1. Belanja yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
  2. Bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, sehingga menghambat proses verifikasi dan audit.
  3. Bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pembelian ATK di luar batas wajar yang menimbulkan potensi pemborosan anggaran.
  5. Biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan bagi daerah.
  6. Tidak adanya pemeriksaan yang tegas terhadap pengelolaan keuangan, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran dan penyelewengan dana.

Dalam akhir paparannya, Tuan Guntur mengajak seluruh peserta MUKERDA untuk bekerja sama dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan. (Yogo Tobing)

Hari Kedua Mukerda III MUI Sumut, Bahas Pengelolaan Zakat dengan Ketua Baznas Sumut, Prof. Dr. Mohammad Hatta

0

muisumut.or.id-Berastagi, Pada hari kedua Mukerda III MUI Sumatera Utara yang berlangsung pada tanggal 30 Juli 2023 di Berastagi Cottage, sesi pertama di acara tersebut membahas isu penting mengenai Pengelolaan Zakat. Prof. Dr. Mohammad Hatta, yang menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara, menjadi narasumber dalam acara ini.

Dalam paparannya, Prof. Hatta mengawali dengan memberikan latar belakang tentang pentingnya penunaian zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sebagaimana ditetapkan oleh Syariat Islam. Ia menekankan bahwa zakat bukan hanya sebuah ritual keagamaan semata, tetapi juga merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Prof. Hatta menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara melembaga dan profesional berdasarkan prinsip-prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel sesuai dengan Syariat Islam. Ia menyatakan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi modal kuat untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini menandakan dukungan pemerintah terhadap upaya pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel.

Prof. Hatta juga menjelaskan peran penting yang diemban oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di tingkat nasional. BAZNAS berperan sebagai Amil Zakat Negara serta koordinator pelaksanaan zakat secara nasional, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014. Menurut UU tersebut, BAZNAS Provinsi berfungsi sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri, dengan tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di tingkat provinsi serta bertanggung jawab kepada BAZNAS RI dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam peran tersebut, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berdasarkan prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

Tugas dan fungsi BAZNAS yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No. 23 Tahun 2011 antara lain meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. BAZNAS berperan sebagai operator, regulator, serta koordinator pelaksanaan pengelolaan zakat, yang mencakup pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Dalam kesempatan itu, Prof. Hatta juga menegaskan adanya larangan dan ketentuan pidana bagi setiap individu yang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat, melakukan pengumpulan, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, sesuai dengan Pasal 38 dan Pasal 41 UU No. 23 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda sebesar Rp. 50 juta.

Lebih lanjut, Prof. Hatta menegaskan dasar hukum pengelolaan zakat yang mencakup Al-Qur’an dan Hadis, Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta peraturan pemerintah dan peraturan BAZNAS terkait pengelolaan zakat. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang zakat, infak, dan sedekah juga turut menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan zakat.

Tujuan dari pengelolaan zakat, sesuai dengan Al-Qur’an, adalah untuk membantu delapan asnaf (golongan penerima zakat) agar terbebas dari keterpurukan dan untuk menyehatkan umat. Dalam UU No. 23 Tahun 2011, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta memperbesar manfaat zakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kemiskinan. Mukerda III MUI Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan menjadi platform penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel, guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Yogo Tobing)