Friday, July 24, 2026
spot_img
Home Blog Page 99

Melawan Islamophobia untuk Membangun Dunia yang Beradab Oleh Prof. Sudarnoto

0

muisumut.or.id-Medan, 4 November 2023 – Pada hari Kamis, 2 November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan Seminar Focus Group Discussions (FGD) dengan tema “Melawan Islamophobia Untuk Dunia Islam Yang Berkeadaban.” Acara ini diadakan di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara dan menampilkan Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, MA, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional sebagai pemateri utama.

Islamophobia, yang merujuk pada sikap negatif, diskriminatif, bahkan tindakan kekerasan terhadap Islam dan umat Muslim, menjadi sorotan utama dalam diskusi ini. Prof. Sudarnoto menjelaskan implikasi dari fenomena ini, yang merusak prinsip-prinsip universal Hak Asasi Manusia (HAM) dan menantang eksistensi dan kedaulatan manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh hukum dan negara.

Dalam diskusi ini, Prof. Sudarnoto juga mengungkapkan bahwa Islamophobia tidaklah sesuatu yang baru. Bahkan dalam sejarah Islam, selama periode Makkah (610–622 Masehi), Nabi Muhammad dan para pengikutnya menghadapi penindasan, kekerasan, dan penghinaan dari masyarakat Arab yang menentang ajaran Islam. Tokoh-tokoh seperti Abu Jahal dan Abu Lahab adalah beberapa di antara mereka yang memprovokasi tindakan kekerasan terhadap Rasulullah SAW dan para pengikutnya.

Faktor-faktor yang melatarbelakangi Islamophobia pada masa itu melibatkan aspek agama, sosial, politik, dan ekonomi. Ajaran Islam yang mengajarkan kesederajatan, keadilan, dan penghargaan kepada orang lain, merusak status sosial elit Quraisy. Selain itu, kehadiran Islam di Mekah juga dianggap sebagai ancaman politik yang dapat menggoyahkan kekuasaan para elit Quraisy. Faktor ekonomi juga memainkan peran, karena kemunculan Islam mengancam sumber pendapatan dari industri patung berhala, yang merupakan bagian penting dari ekonomi mereka.

Sejarah Islamophobia juga meluas ke abad pertengahan dengan Perang Salib yang dipicu oleh gereja Kristen untuk merebut kembali wilayah yang dikuasai oleh umat Muslim. Selama dua abad berikutnya, umat Muslim mengalami kesengsaraan dan dianggap sebagai orang lain dalam pandangan Kristen Eropa. Pada abad ke-15 di Spanyol, doktrin Kemurnian Darah digunakan untuk membedakan antara Kristen Lama dan Kristen Baru yang dianggap keturunan Yahudi atau Muslim.

Selama penjajahan Spanyol di Amerika, ideologi rasisme dan diskriminasi dari Spanyol dibawa ke Amerika dan digunakan untuk menganiaya umat Muslim dan Yahudi. Hal ini juga terkait dengan perkembangan rasisme Eropa yang membenarkan perbudakan dan perlakuan buruk terhadap mereka yang telah dijajah.

Islamophobia masih menjadi permasalahan saat ini, tidak hanya di negara-negara Barat, tetapi juga di negara-negara seperti Myanmar, China, dan India. Serangan terhadap Rohingya, Uighur, dan populasi Muslim di India telah mencapai tingkat genosida. Bahkan dalam negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Malaysia dan Indonesia, serta di negara-negara ASEAN lainnya, potensi untuk berkembangnya Islamophobia tetap ada.

Seminar ini memberikan pemahaman mendalam tentang asal usul Islamophobia, serta peringatan penting bahwa perjuangan melawan Islamophobia harus terus berlanjut untuk menciptakan dunia yang lebih beradab dan menghormati hak asasi manusia setiap individu. Islamophobia bukan hanya masalah umat Islam, tetapi masalah kemanusiaan yang harus diatasi bersama-sama oleh seluruh masyarakat global. (Yogo Tobing)

MUI Sumatera Utara Gelar Seminar FGD: “Melawan Islamophobia untuk Dunia Islam yang Berkeadaban”

0

muisumut.or.id-Medan, 2 November 2023 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Seminar Focus Group Discussions (FGD) dengan tema “Melawan Islamophobia untuk Dunia Islam yang Berkeadaban.” Acara ini berlangsung di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu, 4 November 2023.

Ketua Panitia, K.H Akhyar Nasution, Lc, M.A, yang juga merupakan Kabid HLNKI MUI Sumut, melaporkan bahwa peserta yang hadir terdiri dari ketua-ketua komisi, beberapa orang ketua bidang, sekretaris komisi, dan beberapa undangan dari Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, al-Waliyah Jamiatul Wasliah, dan Persis, serta beberapa teman dari HLNKI.

Akhyar Nasution berharap, “Kita berharap semua guru, doktor, dan guru besar yang hadir dapat memberikan kontribusi berharga pada acara ini. Dana acara berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara, dan jumlah peserta, termasuk peserta dan panitia, mencapai sekitar 50 orang. Kami berharap acara ini berjalan sukses, dan kami berharap Buya Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara sebagai keynote speaker pada hari ini dapat membuka acara kita.”

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, membuka acara dengan pidato mengenai islamophobia dan pentingnya melawannya. Ia menekankan bahwa islamophobia telah muncul sejak peristiwa di Amerika Serikat dan telah mempengaruhi persepsi publik terhadap Islam.

Dr. Maratua Simanjuntak menjelaskan, “Islamophobia memengaruhi terutama mereka yang memiliki pengetahuan Islam yang minim. Kita sering mendengar orang-orang mengatakan seseorang adalah Muslim hanya karena terdaftar sebagai Muslim dalam KTP, sementara pengetahuan dan iman mereka mungkin rendah. Hal ini telah menciptakan ketakutan terhadap Islam di kalangan orang Muslim sendiri.”

Beliau juga menyoroti konflik antara Israel dan Palestina dan menekankan pentingnya mendukung Palestina dalam perjuangan mereka. Dr. Maratua Simanjuntak merasa perlu untuk merespon islamophobia secara bijak dan menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang Islam.

Acara ini berlanjut dengan diskusi panel yang melibatkan narasumber dari berbagai disiplin ilmu, termasuk Prof. Dr. Sudarno Abdul Hakim, yang membahas berbagai aspek islamophobia dan cara melawannya. Acara ditutup dengan seremoni penyerahan sertifikat dan cenderamata kepada narasumber. Seminar FGD ini menjadi platform yang penting dalam mengatasi islamophobia dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang Islam di masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia secara lebih luas. (YT)

Transformasi Dakwah: Pelatihan Digitalisasi Dakwah Merespons Tantangan Dakwah di Era Digital

muisumut.or.id, Padangsidimpuan, 4/11/2023 – Kehadiran teknologi digital telah merubah cara dakwah Islam disampaikan dan diterima. Dalam upaya menghadapi perubahan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan menggelar Pelatihan Digitalisasi Dakwah, sebuah acara yang bertujuan untuk merespons tantangan dakwah di era digital. Pelatihan ini berlangsung di Aula MUI Padangsidimpuan dan dihadiri oleh beragam peserta, termasuk para dai, ustazd, muballigh, mahasiswa, serta berbagai komisi di MUI Kota Padangsidimpuan

Ketua Panitia, Dr. Zainal Efendi Hasibuan, dalam laporan kegiatan yang disampaikannya, menyoroti berbagai persiapan yang telah dilakukan untuk menyelenggarakan acara ini. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah mempersiapkan para dai dan ustazd untuk berkontribusi aktif dalam menyebarkan dakwah di era digital yang semakin kompleks. Dr. Zainal Efendi Hasibuan juga menekankan pentingnya menghasilkan konten dakwah yang berkualitas dan memiliki dampak positif dalam masyarakat.

Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan dalam sambutan dan membuka acara tersebut menekankan pentingnya memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten dakwah yang bermanfaat dan relevan. Beliau menggarisbawahi bahwa dakwah Islam harus dapat mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan sosial agar pesan-pesan agama dapat sampai kepada khalayak yang lebih luas dengan konten-konten yang mencerahkan umat. Beliau juga mengajak para dai agar dapat berkreasi dan mampu untuk memproduksi konten-konten melalui video, tulisan, dan sebagainya agar dapat menyeimbangi konten negatif yang beradar di dunia maya.

Kegiatan pelatihan ini MUI Kota Padangsidimpuan menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama, Dr. Icol Dianto, M.Kom.I, membawakan paparan teoritis tentang Transformasi Dakwah, Digitalisasi Dakwah Membangun Peradaban Umat. Dalam presentasinya, beliau menjelaskan perkembangan dunia digital yang pesat dan peran yang dimainkan oleh dunia digital dalam penyebaran dakwah Islam secara global. Peserta diberikan pemahaman yang mendalam tentang perubahan signifikan dalam cara dakwah dilakukan di era digital.

Sementara itu, Alexandra Pane, S.Sos.I, sebagai narasumber kedua, mengangkat tema lanjutan tentang Digitalisasi Dakwah, Youtube Sebagai Panggung Digital para Dai Milenial. Beliau menjelaskan dan memaparkan praktik pembuatan bahan video untuk konten dakwah. Ia menjelaskan langkah-langkah dari proses merekam video hingga pengeditan hasil rekaman, serta cara membuat dan mengelola channel YouTube. Materi ini sangat relevan dalam menghadapi era di mana video adalah medium komunikasi yang paling populer. Para peserta sangat antusias dalam memahami teknik-teknik ini, dengan harapan dapat menciptakan konten yang menarik dan informatif di dunia digital.

Sesi tanya jawab yang mengikuti sesi-sesi utama tersebut menjadi momen berharga ketika peserta memanfaatkan kesempatan untuk berbagi ide, pengalaman, dan pertanyaan. Mereka mendiskusikan berbagai aspek dari literasi media hingga cara meningkatkan kualitas konten media di YouTube. Diskusi yang seru dan interaktif ini memperkuat pembelajaran yang mereka terima selama pelatihan.

Kegiatan Pelatihan Digitalisasi Dakwah ini menjadi langkah awal yang penting dalam mempersiapkan para dai dan ustazd untuk era digital yang semakin maju. Dengan semangat dan pengetahuan yang mereka bawa pulang, diharapkan akan ada lebih banyak konten positif yang tersebar di dunia maya, yang akan memberikan manfaat besar bagi umat Islam dan masyarakat luas. Kegiatan ini memperlihatkan komitmen MUI Kota Padangsidimpuan untuk menyebarkan dakwah dengan cara yang relevan, efektif, dan berkualitas dalam menghadapi tantangan yang ditawarkan oleh dunia digital.

Salat Jumat di Masjid Ar Rahmah: Coco Syahputra Marpaung M.Pd, MA Mengangkat Tema Kisah Iblis dan Peringatan untuk Menghindari Kesombongan

0

muisumut.or.id-Medan, Pada Salat Jumat di Masjid Ar Rahmah komplek MUI Sumatera Utara, 3 November 2023, Coco Syahputra Marpaung M.Pd, MA memberikan khutbah dengan tema menarik mengenai kisah iblis dan peringatan untuk menghindari kesombongan.

Dalam khotbahnya, Coco Syahputra Marpaung mengangkat kisah iblis yang pertama kali marah kepada Allah saat Allah memerintahkan sujud kepada Nabi Adam. Iblis, yang pada awalnya menciptakan kisah kesombongan, menolak untuk tunduk kepada Adam dan merasa lebih mulia karena dianggap diciptakan dari unsur yang lebih baik.

“Ada pelajaran yang bisa diambil dari kisah iblis. Kesombongan adalah dosa yang sulit dihapuskan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran. Oleh karena itu, kita perlu berusaha menjauhi perasaan sombong dan selalu bersyukur atas penciptaan kita,” ujar Coco Syahputra Marpaung.

Beliau menjelaskan bahwa dosa kesombongan adalah dosa yang pertama kali terjadi di surga, dan saat ini, masih menjadi ancaman bagi umat manusia. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, Coco Syahputra Marpaung mengingatkan agar umat muslim tidak terjerumus dalam perasaan sombong, terutama ketika mencapai kesuksesan atau mendapatkan pujian dari orang lain.

“Kita harus ingat bahwa kesuksesan dan pujian bukanlah alasan untuk sombong. Kita harus tetap rendah hati dan bersyukur kepada Allah,” tambahnya.

Selain itu, dalam khotbahnya, Coco Syahputra Marpaung juga menyentuh tentang dosa-dosa lain yang dapat merusak hati, seperti iri dan dengki. Ia mengajak jamaah untuk selalu berusaha membersihkan hati dari perasaan negatif tersebut.

Kisah Nabi Adam dan dosa pertama di dunia juga menjadi bagian penting dari khotbah tersebut. Beliau menekankan bahwa manusia memiliki potensi untuk bertaubat dan mendapat ampunan Allah asalkan kesalahan tersebut berasal dari hawa nafsu, bukan dari kesombongan seperti yang dilakukan oleh iblis.

Pada bagian akhir khotbah, Coco Syahputra Marpaung mengajak jamaah untuk selalu menjaga istiqamah (kesungguhan) dan keseriusan dalam menjalani ajaran agama Islam. Ia menyebutkan bahwa keseriusan iblis dalam menggoda manusia sebagai contoh yang patut diambil pelajaran, di mana iblis terus berusaha menggoda setiap waktu.

“Keseriusan dalam menjalani ajaran agama harus menjadi komitmen kita setiap hari. Kita harus terus berusaha meningkatkan kualitas iman dan menjauhi godaan yang datang dari berbagai arah,” pungkasnya.

Khotbah yang disampaikan oleh Coco Syahputra Marpaung M.Pd, MA ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjaga hati dari kesombongan dan dosa-dosa lainnya. Jamaah diharapkan dapat merenungkan pesan khotbah ini untuk menggapai hidup yang lebih baik secara spiritual. (Yogo Tobing)

BOLEHKAN ANAK-ANAK YANG SUDAH MUMAYYIZ BERADA DI DALAM SHAFF ORANG YANG DEWASA

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: DR. Husnel Anwar Matondang., M. Ag
(Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera)

Pertanyaan:

Semoga Ustaz dalam lindungan dan rahmat Allah. Di masjid kami terjadi perbedaan pendapat tentang kebolehan anak-anak di dalam shaff (barisan) shalat orang dewasa. Sebagian memperbolehkan dan sebagian lainnya melarangnya. Kendatipun shaff pertama belum terpenuhi, mereka menempatkan anak-anak di shaff belakang, sehingga shaff di depannya tidak sempurna. Bagaimana sebenarnya masalah ini di dalam fikih Islam. Apakah anak-anak tidak diperbolehkan sama sekali satu shaff dengan orang dewasa.

Jawaban:

Di dalam hadis Nabi Sallallahu `alihi wasallam disebutkan adanya larangan memutus shaff shalat, yaitu dengan cara mengosongkan bagian dari shaff ketika barisan tersebut belum sempurna terisi, atau memulai shaff baru sementara shaff yang pertama masih luang, dan itu dilakukan bukan atas dasar keuzuran yang disyariatkan. Redaksi hadis tersebut adalah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Abdullah ibn Umar bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya. (Nasai: al-Mujtaba, 93).

Ditemukan juga riwayat yang menegaskan kemestian mengisi shaff yang kosong:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ، فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا، وَصَلَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasalla. Bersabda, “Luruskan shaf, aturlah barisan seperti malaikat, sejajarkan pundak kamu, tutuplah (isilah) ruang yang kosong (longgar), hendaklah kamu berlaku lembut terhadap teman-teman kalian. Janganlah kamu beri peluang ruang untuk setan. Siapa yang menyambung shaff, maka Allah akan menyambungnya. Dan yang memutus shaff maka Allah akan memutusnya (Ahmad: Musnad, Juz, X, h. 17.)

Berkaitan dengan hal ini, Syaikh Mahfudz at-Turmusi mengatakan bahwa ketika banyak makmum yang ikut berjamaah, maka laki-laki (dewasa) disunnahkan untuk berdiri di shaff yang ada di belakang imam (shaff pertama). Lalu setelah shaff lelaki penuh maka selanjutnya shaff yang di isi oleh anak-anak kecil. Termasuk dari anak kecil ini adalah anak (yang belum baligh) yang dapat dibedakan dari laki-laki yang telah baligh dengan cara diketahui atau yang lainnya. Ketentuan ini ketika mereka (anak kecil) tidak mendahului mendapatkan shaff awal. Jika mereka mendahului pada shaff awal (dari orang baligh) maka mereka lebih berhak untuk menempati shaff awal dari lelaki yang telah baligh. Maka mereka tidak boleh diusir dari shaff awal karena mereka masih satu jenis (laki-laki). Berbeda halnya bagi khuntsa (orang yang berkelamin ganda) atau perempuan.” (Syekh Mahfudz at-Turmusi, Mauhibah dzi al-Fadhal Hasyiyah at-Turmusi, Juz 3, Hal. 59-62)

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dipahami bahwa  anak-anak yang mumayyiz diperbolehkan untuk masuk di dalam shaff shalat berjamaah, dan anak-anak yang mumayyiz telah lebih dahulu berada di dalam shaff orang dewasa atau di belakang imam shalat, maka tidak boleh di geser tempatnya ke belakang. Sebagai tambahan di dalam mazhab al-Imam asy-Syafii kebolehan anak-anak mumayyiz berada di dalam shaf orang dewasa dan dihukumkan tidak memutus shaff adalah mereka yang terbebas dari najis, baik di qulfah-nya maupun di tubuhnya yang lain.

Hukum Thawaf Ifadhah Bagi Wanita Haid?

0

Konsultasi Syari’ah Oleh: Drs. Askolan Lubis., MA
( Anggota Komisi Fatwa MUI SUMUT )

Pertanyaan :
Yang paling banyak ditanyakan dalam pelatihan haji, khususnya wanita adalah: Bagaimana hukum thawaf ifadhah bagi perempuan haid ?

Jawaban:
Ciri khas seorang wanita adalah bahwa setiap bulan mereka mengalami haid atau menstruasi. Keadaan ini tentu saja berpengaruh terhadap perempuan yang sedang melaksanakan ibadah haji khususnya ketika melaksanakan thawaf Ifadah sebagai salah satu rukun haji. Pesan Nabi terhadap ‘Aisyah ketika haji, adalah: “Lakukan apa yang dilakukan oleh para jamaah haji lainnya, kecuali thawaf di Ka’bah, hingga engkau suci” (H.R Muslim).

Persoalan tawaf ifadhah bagi Jemaah haji adalah sudah diatur dalam fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011 tentang badal tawaf ifdhah yang diantara keputusanya adalah :
1. Tawaf ifadhah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji;
2. Seseorang yang melaksanakan haji namun tidak tawaf ifadhah maka hajinya tidak sah ;
3. Badal tawaf ifadhah (pelaksanaan thawaf ifadhah oleh orang lain) adalah tidak sah.
Karena itu seseorang yang diperkirakan akan haidh pada saat dia tawaf ifadhah, dia boleh mengkonsumsi pil anti haidh untuk menuda haidhnya agar bisa melaksanakan thawaf ifadhah (setelah berkonsultasi dengan dokter ahli) sebelum mengkonsumsinya. Jika dokter melarang/merekomendasikan untuk tidak mengkonsumsi pil anti haidh karena dapat memudratkan kesehatannya, maka dianjurkan untuk tanazul (berpindah kepada kloter yang lain).

Bagaimana Cara Duduk Pada Saat Tasyahud Akhir Dalam Shalat 2 Rakaat?

Konsultasi Syariah Oleh: Prof. Dr. Nawir Yuslem, M.A
(Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara) 

Pertanyaan:

Di dalam masyarakat berkembang diskusi dan bahkan polemik tentang tatacara duduk pada saat tasyahud akhir pada shalat 2 rakaat, seperti shalat subuh atau shalat sunat, apakah duduknya secara iftirasy atau tawarruk?

Bagaimana Cara Duduk Pada Saat Tasyahud Akhir Dalam Shalat 2 Rakaat?

Jawaban:

Di dalam sebuah hadis dijelaskan tata cara shalat Rasul saw sebagai berikut:

صحيح البخاري (1/ 165)

828 – حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، وَحَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، وَيَزِيدَ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرْنَا صَلاَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ: أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ القِبْلَةَ، فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اليُسْرَى، وَنَصَبَ اليُمْنَى، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اليُسْرَى، وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ».

Artinya: Diriwayatkan dari Muhammad bin Amr bin Atha, bahwa ketika ia duduk bersama beberapa orang shahabat Nabi saw, ia menceritakan cara shalat Nabi saw, kemudian berkatalah Abu Humaid as-Saaidiy: Saya adalah orang yang paling hafal shalat Rasulullah saw. Saya melihat beliau ketika bertakbir menjadikan (mengangkat) kedua tangannya setentang dengan bahunya, dan apabila ruku beliau meletakkan kedua tangannya dengan kuat pada lututnya serta membungkukkan punggungnya, apabila mengangkat kepala beliau meluruskan (badannya) sehingga semua tulang-tulang kembali pada tempatnya. Kemudian apabila bersujud beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak membentangkannya dan tidak pula menyempitkan keduanya serta menghadapkan semua ujung jari-jari kedua kakinya ke arah qiblat. Kemudian apabila duduk pada rakaat kedua beliau duduk di atas kaki kirinya dan mendirikan tapak kaki kanannya, dan apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya. [Riwayat al-Bukhariy)

Berdasarkan hadits-hadits tentang tata cara shalat, maka dapat disimpulkan bahwa duduk dalam pelaksanaan shalat ada dua macam, yaitu; Pertama, duduk iftirasy. Duduk iftirasy adalah duduk dalam shalat dengan cara duduk di atas telapak kaki kiri dan telapak kaki kanan ditegakkan. Duduk iftirasy ini dilakukan pada waktu duduk di antara dua sujud, ketika duduk setelah bangkit dari sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga, dan ketika duduk tasyahhud awal. Kedua, duduk tawarruk, yaitu duduk dengan cara memajukan kaki kiri di bawah kaki kanan dan menegakkan telapak kaki kanan. Duduk semacam ini dilakukan pada waktu tasyahhud akhir.

Apabila memperhatikan hadits riwayat Abu Humaid As-Saaidi di atas yang menceritakan bahwa dirinya benar-benar mencermati shalat Rasulullah saw. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Rasulullah saw bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya, beliau ruku’ dengan menggenggam lutut dengan kedua tangannya, kemudian melakukan I’tidal dengan berdiri tegak, lalu sujud dengan meletakkan kedua tangannya dengan tidak membentangkan dan menyempitkannya, apabila beliau duduk pada rakaat kedua beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy); dan apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kiri (di bawah kaki kanan) dan menegakkan kaki kanannya (duduk tawarruk).

Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bariy Syarh Kitab al-Bukhariy menjelaskan bahwa hadits ini (riwayat Abu Hamid as-Saaidy) dijadikan sebagai dalil yang kuat oleh imam asy-Syafii. Hadits tersebut menjelaskan bahwa cara duduk pada tasyahhud awal berbeda dengan cara duduk pada tasyahhud akhir. Hal ini berbeda dengan pendapat Malikiyah dan Hanafiyah yang berpendapat bahwa cara duduk pada tasyahhud awal maupun tasyahhud akhir adalah sama. Madzhab Malikiyyah menyamakan cara duduk pada kedua tasyahhud dalam shalat dengan duduk tawarruk, sedang Hanafiyyah sebaliknya yaitu dengan cara duduk iftirasy.

Imam asy-Syafii berpendapat bahwa kalimat وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ (apabila duduk pada rakaat yang terakhir) menjadi dalil bahwa duduk tasyahhud pada shalat shubuh seperti duduk tasyahhud akhir pada shalat lainnya, karena kalimat فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ sifatnya umum, yaitu rakaat terakhir pada shalat yang jumlah rakaatnya 2 (dua), 3 (tiga) atau 4 (empat).

Pendapat imam asy-Syafii dalam memahami kalimat rakaat terakhir (وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَة) yang terdapat dalam hadits al-Bukhari dapat dipandang lebih kuat, karena alasannya sangat kuat dan dikuatkan dengan riwayat Abu Humaid as-Saaidy yang terdapat dalam kitab Musnad Imam Ahmad berikut:

مسند أحمد (39/ 9) 23599 –

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ سَمِعْتُهُ وَهُوَ فِي عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدُهُمْ أَبُو قَتَادَةَ بْنُ رِبْعِيٍّ يَقُولُ أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ……………….ثُمَّ صَنَعَ كَذَلِكَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيهَاالصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ

 

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Saaidy ia berkata, saya telah mendengarnya (Muhammad bin Atha) dan berada di tengah-tengah sepuluh shahabat Nabi saw.- di antaranya adalah Abu Qatadah- , ia (Abu Humaid as-Saaidy) berkata; Saya adalah orang yang paling hafal shalat Rasulullah saw ……………………… kemudian beliau melaksanakan seperti itu sehingga apabila beliau berada pada rakaat yang terakhir, beliau mengeluarkan (telapak) kaki kirinya dan duduk pada bagian kirinya dengan cara duduk tawarruk, kemudian beliau (mengucapkan) salam. [HR. Ahmad: Baqi Musnad al-Anshary]

Dengan demikian maksud kalimat

وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

(dan apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya) adalah apabila beliau duduk pada rakaat terakhir baik shalat yang terdiri dari 2 (dua) rakaat, 3 (tiga) rakaat atau 4 (empat) rakaat, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnat yang setelah selesai berdoa lalu ditutup dengan salam; beliau duduk dengan memajukan (telapak) kaki kirinya (di bawah kaki kanan) dan duduk di tempat duduknya.

Dengan memperhatikan hadits-hadits di atas berikut syarahnya, dapat disimpulkan bahwa duduk pada rakaat terakhir (duduk tasyahud) baik shalat itu 2 (dua) rakaat, 3 (tiga) rakaat atau 4 (empat) rakaat adalah dengan cara duduk tawarruk.

Catatan:

Dalam masalah duduk iftirasy dan duduk tawarruk ini ada perbedaan pendapat di kalangan imam madzhab. Menurut madzhab asy-Syafii, duduk macam apapun yang dilakukan oleh seseorang dalam shalat, maka shalatnya sah dan disunahkan duduk iftirasy, sedang pada tasyahhud kedua disunahkan duduk tawarruk. Madzhab Maliki berpendapat bahwa dalam shalat disunahkan duduk tawarruk, yaitu dengan cara meletakkan pinggul sebelah kiri, dan memasukkan kaki kiri di bawah kaki kanan serta menegakkan telapak kaki kanan. Sedang madzhab Hambali berpendapat bahwa disyariatkan duduk iftirasy pada duduk tasyahhud pertama dalam shalat yang memiliki dua tasyahhud, dan pada duduk tasyahhud kedua disyariatkan duduk tawarruk.

MUI Sumut adakan Muzakarah “Kehancuran Yahudi Perspektif Al Quran”

0

muisumut.or.id, Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menggelar Muzakarah terkait peristiwa di Palestina, menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Ahmad Zuhri, LC, MA (pakar Tafsir Sumatera Utara) dan Andi Poerbo, S.Ag (Komite Nasional untuk Rakyat Palestina, pada Ahad 20 Oktober 2023 di Aula MUI Sumatare Utara, jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No.3 Medan. Kegiatan yang dipandu oleh Dr. Akmaluddin Syahputra ini juga disiarkan secara langsung melalui Televisi Streaming MUI Sumut

Dr. Zuhri dalam muzakarah ini menyampaikan Tafsir surat al Isra ayat 4 sampai 7, demikian paparan makalah beliau dimuat secara lengkap

وَقَضَيْنَآ اِلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ فِى الْكِتٰبِ لَتُفْسِدُنَّ فِى الْاَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيْرًا

Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab “Kamu pasti akan berbuat kerusakan di bumi dua kali dan pasti kamu akan menyombongk dgn kesombingan yang besar.” Isra:4

فاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ اُوْلٰىهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَآ اُولِيْ بَأْسٍ شَدِيْدٍ فَجَاسُوْا خِلٰلَ الدِّيَارِۗ وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُوْلًا

Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang perkasa, lalu mereka merajalela di kampung-kampung. Dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana. Isra’: 5

ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَاَمْدَدْنٰكُمْ بِاَمْوَالٍ وَّبَنِيْنَ وَجَعَلْنٰكُمْ اَكْثَرَ نَفِيْرًا

Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka, Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.: 6

انْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ فَاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ الْاٰخِرَةِ لِيَسٗۤـُٔوْا وُجُوْهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوْهُ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّلِيُتَبِّرُوْا مَا عَلَوْا تَتْبِيْرًا

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasuk pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai. Isra’: 7

لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر والشجر، فيقول الحجر أو الشجر يا مسلم يا عبد الله هذا يهودي خلفي فتعال فاقتله، إلا الغرقد، فإنه من شجر اليهود

Hari Kiamat tidak akan terjadi sampai kaum Muslimin memerangi dan membunuh orang-orang Yahudi. Kemudian orang-orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu pohon dan batu itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ini ada Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah’. (Pohon-pohon berbicara), kecuali pohon gharqad, karena adalah pohon Yahudi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Zuhri menyampaikan bahwa Kehancuran Yahudi sudah di takdirkan Allah dan sudah dinyatakan dalam al-Qur’an bahkan secara nyata, jelas  dan tegas digambarka dalam al-Qur’an surat al-Isra’. Sesungguhnya prediksi tentang semakin dekatnya kehancuran Yahudi pada suatu masa adalah janji yang pasti. Tanda-tandanya merupakan hal yang jelas dalam segala dimensi dan sangat kongkrit pada zaman ini. Kerusakan pertama yang disebabkan oleh Yahudi adalah pada masa Nabi Muhammmad SAW, lalu nabi memeranginya dan akhirnya mengalahkan mereka seperti yang terjadi pada perang Bani Qoinuqa’ Bani Nadzir, Bani Quraidzhah dan puncaknya para perang Khaibar.

Setelah itu jayalah Islam puluhan tahun bahkan ratusan tahun lamanya, hingga datanglah fitnah yang menghancurkan sendi-sendi dan bangunan–bangunan Islam. Konspirasi jahat terhadap Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW dimulai dengan dibunuhnya khalifah Umar bin al-Khattab RA. Diporak-porandakanlah kekhalifahan setelah Ali bin Abi Tholib, oleh sebagian penguasa zalim yang mengobarkan api fitnah dan permusuhan. Mereka berhasil melemahkan dan memecah belah kesatuan umat hingga melampaui batas

  • ISRAIl, BANI ISRAIL, YAHUDI, ZIONIS, NEGARA ISRAEL DAN AHLI KITAB

ISRAIL Dimaksud dalam al-Qur’an adalah Nabi Ya’kub. Adalah nabi Ya.kub memiliki nama lengkap Ya’qub bin Ibrahim, ia tumbuh besar di Kawasan Ka’an di Jazerah arab. Awalnya mereka hidup di Palestina, kemudian pindah kepedalaman dipadang pasir Naqab selatan Palestina dekat Sinai (Mesir).

ISRAEL: Adalah sebuah negara yang didirikan pada tahun 1948, yang secara sengaja atau kebetulan dikenal dengan Israel. Ini adalah negara yang dihuni oleh sebahagian besar warga negara yang beragama Yahudi. Tetapi juga memilki warga non Yahudi. Seperti Islam, Kristen dan lainnya.

YAHUDI: Merujuk kepada keyakinan, etnis atau kelompok agama yang memiliki akar sejarah bersama. Mereka adalah keturunan dari dari orang orang yang memiliki hubungan sejarah degan wilayah yang dikenal sekarang sebagai Israel.

BANI ISRAIL: Adalah istilah dalam al-Qur’an yang merujuk kepada keturunan nabi Ya’kub. Hal ini digunakan dalam al-Qur’an untuk merujuk kepada sekelompuk umat yang memegang satu ajaran dan keyakinan.

ZIONIS: Mengacu kepada Gerakan politik yang mendukung pendirian negara Yahudi ditanah yang sekarang dikenal dengan sebutan Israel. Gerakan ini mendukung hak bangsa Yahudi untuk memiliki negara mereka sendiri di tanah yang dianggap sebagai tanah air mereka.

AHLI KITAB: Adalah istilah dalam al-Qur’an yang merujuk kepada kitab suci seperti Taurat bagi agama Yahudi, Injil bagi agama Kristen, atau kitab suci lainnya sebelum datangnya al-Qur’an. Dalam konteks alQur’an, Ahli kitab adalah komunitas yang diakui dan diberi status khusus, seperti halalnya memakan hasil sembelihan mereka dan dibolehkannya menikahi wanita-wanita mereka, dan al-Qur’an memberikan kepada mereka keleluasaan yang memungkinkan mereka untuk menjalani ajaran agama mereka sendiri.

Kejatuhan dan Kesombingan Bangsa Yahudi

Adalah ketetapan dan takdir Allah didalam Alkitab bahwa kaum Yahudi akan senantiasa membuat kerusakan di muka bumi sepanjang masa dan akan senantiasa melakukan kesombongan dan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar. Hal ni telah dinyatakan secara gamblang dalam surat al-Isra’ ayat keempat yang berbunyi:

وَقَضَيْنَآ اِلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ فِى الْكِتٰبِ لَتُفْسِدُنَّ فِى الْاَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيْرًا

Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab “Kamu pasti akan berbuat kerusakan di bumi dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri  dengan kesombingan yang besar.” Q.S. Isra:4

Ayat ini merupakan peringatan kepada bani Israil tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan perintah Allah. Mereka diberi amanah untuk menjaga ketenteraman dan keadilan di muka bumi, tetapi ayat ini juga mengingatkan bahwa mereka akan melakukan kerusakan dan kesombongan yang besar di muka bumi. Ini adalah bagian dari pesan historis yang terkandung dalam al-Qur’an.

Penyebutan bahwa mereka akan berbuat kerusakan dua kali adalah referensi sejarah kepada dua kali penyesalan dan kerusakan yang dilakukan dan dialami oleh Yahudi. Tentu, sangat banyak penafsiran dikalangan ahli tafsir tentang apa yang dimaksud Marratain (dua kali) tersebut pada ayat tersebut.

Pertama. Dalam sejarah mereka, bani Israil mengalami kerusakan moral dan etika dalam masa ketidak patuhan terhadap perintah Allah, seperti penyembahan berhala dan Tindakan dosa lainnya. Hal ini menyebabkan mereka mengalami kehancuran dan penindasan.

Kedua. Hal ini juga mengacu pada periode kedua dimana bani Isarail mengalami penindasan dari bangsa bangsa lain, seperti penindasan dari bangsa Ramawi. Pada saat itu mereka merasa sangat tertindas dan terhina.

Ayat ini menegaskan terjadinya dua kerusakan yang dilakukan oleh Bani Israil. Sekiranya dua kerusakan yang dimaksud sudah terjadi pada masa lampau, maka sejarah telah mencatat bahwa bani Israil telah berbuat kerusakan berkali-kali, bukan hanya dua kali saja. Akan tetapi yang dimaksudkan di dalam Al-Qur’an ini merupakan puncak kerusakan yang mereka lakukan. Oleh karena itulah Tuhan mengirim kepada mereka hamba-hamba-Nya yangat kuat dan yang akan menimpakan azab yang sangat pedih kepada mereka.

Dalam sejarah, tidak disebutkan kemenangan kembali Bani Israil atas orang-orang yang menguasai mereka terdahulu. Sedangkan ayat di atas menjelaskan bahwa bani Israil akan mendapatkan giliran mengalahkan musuh-musuh yang telah menimpakan azab saat mereka berbuat kerusakan yang pertama.

Runtuhnya Bangsa Yahudi

Hilang, runtuh dan musnahnya bangsa Yahudu adalah niscaya dan pasti. Kaenapa demikian. Karena Allah dan Rasul Nya telah mengabadikan kehancuran mereka dalam al-Qur’an. Dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat kelima dinyatakan secara tegas akan kehancurannya yang pertama:

فاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ اُوْلٰىهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَآ اُولِيْ بَأْسٍ شَدِيْدٍ فَجَاسُوْا خِلٰلَ الدِّيَارِۗ وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُوْلًا

Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang perkasa, lalu mereka merajalela di kampung-kampung. Dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana. Isra’: 5

Apa yang yang dimaksud dengan kerusakan pertama dan kerusakan yang kedua itu. Apakah kedua kerusakan itu adalah sesuatu yang telah terjadi, baik pada saat ayat ini diturunkan atau sebelum diturunkan. Akan tetapi kata Iza yang terdapat dalam ayat tersebut akan mengandung penafsiran yang luas. Karena lafal Iza dalam bahasa arab mengandung makna yang akan datang. Dan jika dianggap sudah terjadi tentulah tidak akan diberitakan dengan lafazh idza, sebab lafazh tersebut mengandung makna zharfiyah (keterangan waktu) dan syarthiyah (syarat) untuk masa mendatang, bukan masa yang telah lalu. Dan sekiranya kedua kerusakan itu terjadi di masa lampau, tentulah lafazh yang digunakan adalah lamma bukan idza. Juga kata latufsidunna (Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan), huruf laam dan nuun berfungsi sebagai ta’kid  (penegasan)  pada masa mendatang. ( Mudhari” ). Demikian juga halnya akhir dari firman Allah : “dan Itulah ketetapan yang pasti terlaksana” menunjukkan sesuatu yang terjadi pada masa mendatang. Sebab tidaklah disebut janji kecuali untuk sesuatu yang belum terlaksana.

Sungguh ini adalah yang yang terkait dengan penafsiran dan pemahman. Namun dapat di pastikan dari teks ayat tersebut bahwa kehancuran Yahudi adalah melalui tangan-tangan HAMBA – HAMBA ALLAH yang memilki KEKUATAN, yang menjadi alat dan sebab musabbab kehancuran bangsa Yahudi.

Karakter tersebut mengisyaratkan bahwa mereka itu adalah hamba Allah, orang-orang yang beriman, bukan orang-orang musyrik atau penyembah berhala. Pernyertaan kata “kami” dalam kalimat di atas sebagai bentuk tasyrif (penghormatan) dan kemaharajaan Allah. Sementara kehormatan, kemuliaan dan kemaharajaan itu hanyalah milik orang-orang yang beriman.

Adapun pada pengerusakan kedua yang dilakukan oleh Bani Israil terdapat aksi penghancuran bangunan-bangunan yang menjulang tinggi (gedung pencakar langit). Hal ini sebagiaman yang telah ditulis oleh ahli tafsir. Tetapi sejarah tidak menyebutkan bahwa pada zaman dahulu Bani Israil memiliki bangunan-bangunan tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa hakikat dan analisa ayat-ayat di atas menegaskan bahwa dua aksi pengerusakan yang dilakukan oleh Bani Israil akan terjadi setelah turunnya surat al-Israa’ di atas.

Realita hari Ini. Bangsa Yahudi telah memiliki negara sejak tahun 1948. Dan faktanya telah menguasai sebagian kawasan Palestina dan telah membunuh kaum Muslimin berkali-kali. Dan mereka telah  banyak berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka membunuhi kaum wanita, orang tua, anak-anak yang tidak mampu apa-apa dan tidak dapat melarikan diri. Mereka membakar, melakukan kejahatan dan kerusakan di mana-mana hingga mencapai puncaknya. Mereka menyebarkan kenistaan, kemaksiatan, kehinaan, pertumpahan darah, pelecehan kehormatan atas kaum muslimin, penyiksaan dan pelanggaran perjanjian. Aksi pengerusakan tersebut sedang berlangsung hingga hari ini  dan telah mencapai titik klimaks dan telah mencapai puncaknya. Sebab tidak ada lagi aksi pengerusakan yang lebih keji daripada yang berlangsung hari ini.

Kemudian, kembali Allah memberikan kesempatan dan keistimewaan dan anugrah kepada mereka berupa harta, anak keturunan dan kelompok yang besar  dengan harapan mereka akan kembali kepada kebenaran, kebaikan dan keadilan.

ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَاَمْدَدْنٰكُمْ بِاَمْوَالٍ وَّبَنِيْنَ وَجَعَلْنٰكُمْ اَكْثَرَ نَفِيْرًا

Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka, Kami (Allah) membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak. Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. Isra’: 6.

Dalam tafsir Sa’di didebutkan:

“Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali,” yaitu atas orang-orang yang telah diberi keleluasaan untuk menguasai kalian. Kemudian kalian sanggup mengusir mereka dari kampung-kampung halaman. “Dan Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak,” maksudnya Kami memperbanyak kucuran rizki dan jumlah kalian, serta Kami besarkan kekuatan kalian (untuk mengalahkan) mereka, “dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar,” daripada mereka dengan sebab perbuatan baik dan ketundukan kalian kepada Allah.

انْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ فَاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ الْاٰخِرَةِ لِيَسٗۤـُٔوْا وُجُوْهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوْهُ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّلِيُتَبِّرُوْا مَا عَلَوْا تَتْبِيْرًا

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, atau (yang lain),  (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasuk pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai. Q.S al-Isra’: 7

Ayat ini menekankan konsekuensi dari perbutan sesorang. Jika seseorang berbuat baik, maka akan Kembali kebaikan tersebut pada dirinya. Akan tetapi jika seseorang berbuat jahat, juga akan ia terima balasannya. Namun secara khusus, ayat ini merujuk kepada peristiwa kejahatan Yahudi kedua kalinya atau kesekian kalinya, atau peristiwa masuknya kembali bangsa Yahudi ke Palestina. Tentu. penafsiran ayat ini dapat berpariasi dan menjadi kekayaan yang beragam bagi ahli tasir dalam menafsirkannya.

Jika ditafsirkan kejahtan mereka dalm bentuk berkali kali, maka mungkin inilah makna yang terkandung dalam sebuah hadit dan merupakan nubuat nabi Muhammad yang di riwiyatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر والشجر، فيقول الحجر أو الشجر يا مسلم يا عبد الله هذا يهودي خلفي فتعال فاقتله، إلا الغرقد، فإنه من شجر اليهود

Hari Kiamat tidak akan terjadi sampai kaum Muslimin memerangi dan membunuh orang-orang Yahudi. Kemudian orang-orang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu pohon dan batu itu berkata, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ini ada Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah’. (Pohon-pohon berbicara), kecuali pohon gharqad, karena adalah pohon Yahudi. (HR. Bukhari dan Muslim).

Runtuhnya negara Israel  pada tahun 2027.

Tokoh ulama dan intlektual muslim,  pendiri Universitas Islam Gaza dan pendiri sekaligus  pemimpin tertinggi Hamas  hingga wafat, Syekh Ahmad Yasin (1936-2004) dalam sebuah wawncara di stasiun televisi al-Jazera, sebelum wafatnya meramalkan dan mengatakan dengan tegas bahwa Israel akan hilang dari peta dunia pada tahun 2027.

Salah satu rukun Iman adalah iman dengan takdir. Ketetapan Allah adalah hal yang niscaya dan pasti. Dan tidak satupan manusia diberi kuasa untuk mengubah takdir Allah, dimanapun, kapanpun dan dalam bentuk apapun. Termasuk takdir Allah akan kehancuran Yahudi/ Bani Israil/ Zionis baik untuk yang kali pertama, atau kali yang kedua,  yang kesekian kalinya dan atau yang kali terkhir.  Hanya saja kita belum bisa memastikan ramalan ketetapan hari, tanggal, bulan dan tahun kehancurannya. Yang pasti adalah imam kita bahwa hal itu akan pasti, pasti dan pasti terjadi. Wallahua’lam.

Ketua MUI Sumut Sosialisasikan Fatwa MUI Pusat No. 72 Kepada Tuan Guru Besilam

muisumut.or.id, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Si­manjuntak bersama sejumlah unsur Dewan Pimpinan bersilaturahmi kepada Tuan Guru Besilam Babussalam Langkat, Syekh Dr Zikmal Fuad MA dalam rangka memperkuat silaturahim sekaligus membahas beberapa hal sangat penting berkaitan pengamalan ajaran agama dan penafsiran ayat yang dikhawatirkan dapat menyesatkan umat di Persulukan Babussalam Padang Tualang, Langkat, Senin (30/10).

Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Ardiansyah Lc, MA dalam keterangannya di Kantor MUI Sumut Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Rabu (1/11) menjelaskan, pada prinsipnya kunjungan ke Tuan Guru Babussalam Langkat untuk mensosi­alisasikan Fatwa MUI Nomor 72 tentang Pe­ma­haman Bahwa Muhammad adalah Allah dalam Me­nafsirkan Ayat Qul Huwa Allahu Ahad.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Ketua Umum MUI Sumut bahwa, fatwa yang diterbitkan MUI Pusat tersebut harus disosialisasikan ke berbagai pihak terkait, stakeholder, masjid dan elemen umat Islam, sehingga dapat tersebar luas dan umat dapat memahami dengan sebenarnya substansi dari fatwa tersebut.
“Alhamdulillah Tuan Guru menyambut ba­ik dan memberikan apresiasi atas kun­ju­ngan Ketua MUI Sumut bersama unsur De­wan Pimpinan,” ungkap Ardiansyah.

Juru Bicara MUI Sumut selanjutnya menjelaskan beberapa hal penting mengenai ketentuan umum, ketentuan hukum dan rekomendasi dari dari Fatwa MUI Pusat Nomor 72 Nomor tertanggal 12 Ok­tober 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH Junaidi dan Sekretaris Miftahul Huda Lc yang diketahui Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh MA serta Sekretaris Dr. H Amirsyah Tambunan tersebut.

Adapun Ketentuan Umum menurut fatwa tersebut adalah yang dimaksud dengan tafsir muktabar adalah tafsir yang memenuhi kaidah-kaidah tafsir yang diakui oleh ulama tafsir. Dan tafsir ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang muktabar adalah tafsir yang menjelaskan bahwa, dhamir Huwa yang ada sesudah Qul adalah Dhamir sya’n (huwa) yang marji’-nya kepada kalimat sesudahnya sekaligus sebagai penjelasan dan permulaan kalimat (mubtada’). Sehingga Huwa yang dimaksudkan dalam Qul Huwa Allahu Ahad adalah Allah, bukan Muhammad.

Untuk Ketentuan Hukum menjelaskan bahwa, penafsiran Qul Huwa Allahu Ahad yang menyatakan dhamir Huwa dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat Qul (anta/Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir. Penafsiran yang menimbulkan pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah adalah menyimpang dan sesat menyesatkan. Karenanya menyebarkan/mengajarkan penafsiran yang menyesatkan umat Islam hukumnya adalah haram.

Selanjutnya Rekomendasi adalah umat Islam diimbau untuk tidak mengajarkan atau mengikuti pemahaman dan/atau menyebarkan penafsiran yang salah. Pemerintah harus melarang penyebaran ajaran/pemahaman yang sesat dan menyesatkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga mengganggu kondusifitas masyarakat khususnya umat Islam. Kepada umat Islam yang terlanjur mengikuti pemahaman bahwa Muhammad itu Allah agar segera bertaubat dan kembali pada pemahaman yang benar (al-ruju’ ila al-haq) sesuai dengan akidah Ahlusunnah Wal Jamaah. Kepada MUI dan seluruh ormas Islam, Dai agar mensosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat luas agar dijadikan pedoman dan panduan.

Lebih lanjut Dr. Ardiansyah menegaskan, inti dari fatwa MUI tersebut adalah siapapun tan­pa terkecuali yang menafsirkan bahwa Nabi Muhammad itu Allah menurut fatwa MUI sebagai perbuatan sesat lagi menyesat­kan. Dia juga memberikan apresiasi dan takzim kepada Tuan Guru Besilam yang sangat mendukung fatwa ini sepe­n­uhnya.
“Beliau bahkan me­n­yampaikan pertanyaan, mengapa baru se­karang diterbitkan. Padahal semestinya fatwa ini sejak dari dahulu sudah ada,” ungkap Ardiansyah menirukan ucapan Tuan Guru Besilam. (S. Ramadhan)

Ketua Umum MUI Sumut Silaturahmi ke Tuan Guru Besilam

0

muisumut.or.id, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak bersama sejumlah unsur Dewan Pimpinan bersilaturahmi kepada Tuan Guru Besilam Babussalam Langkat, Syekh Dr Zikmal Fuad MA dalam suasana penuh kehangatan di Persulukan Babussalam Padang Tualang, Langkat, Senin (30/10).

Ketua Bidang Penelitian, Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi yang ikut dalam silaturahmi itu menyampaikan, pertemuan antara MUI Sumut dengan Tuan Guru Besilam menjadi rutinitas yang sangat melekat terutama berkaitan dengan berbagai sosial kemasyarakatan maupun hal penting lainnya yang terjadi di tengah umat saat sekarang ini.

Apalagi, sebut Prof Fachruddin secara organisatoris Tuan Guru Besilam merupakan anggota Dewan Pertimbangan MUI Sumut. Karena itu silaturahmi yang dilaksanakan bukanlah sesuatu yang baru. Bahkan silaturahmi yang dilaksanakan bukan hanya oleh Ketua Umum MUI Sumut saja, tapi juga oleh beberapa bidang dan komisi selalu datang bersilaturahmi.
“Seperti yang kami laksanakan beberapa waktu yang lalu datang bersilaturahmi kepada Tuan Guru Besilam,” ungkap Prof. Fachruddin.

Ketika ditanya mengenai apa saja hal yang dibahas dalam pertemuan itu, Prof Fachruddin mengungkapkan sangat banyak hal yang dibahas, di antaranya tentang perkembangan tarekat di Kabupaten Langkat dan Sumatera Utara khususnya serta di Indonesia pada umumnya.

Menurut Prof Fachruddin, hubungan yang baik antara tokoh masyarakat, pemuka agama dengan MUI merupakan kebutuhan penting yang harus terus ditingkatkan. Sebab out put yang dihasilkan berkaitan langsung dengan pembinaan, pelayanan serta peningkatan kualitas pengamalan nilai ajaran Islam di tengah umat.

Disampaikan demikian, ungkapnya lagi MUI memainkan peran sangat strategis sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah). Dan silaturahmi dengan sejumlah tokoh seperti Tuan Guru Besilam maupun ulama dan pemuka agama menjadi pengejewantahan dari kedua peran penting dimaksud dengan membangun jaringan serta hubungan yang kokoh.

Dalam silaturahmi itu juga dibahas rencana akan dilaksanakannya Haul Satu Abad Tuan Guru Besilam yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.(S. Ramadhan)