Saturday, March 7, 2026
spot_img
Home Blog Page 61

MUI Kab Toba Sosialisasikan Fatwa dalam Silaturrahim Umara dan Ulama

0

muisumut.or.id, Selasa, 27 Agustus 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Toba menggelar acara silaturrahim umara dan ulama sekaligus sosialisasi fatwa di Aula Restoran Sinar Minang Balige. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting,  termasuk Dr. Tohir Ritonga, LC, yang hadir mewakili Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara. Dr. Tohir Ritonga, yang juga merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, menjelaskan berbagai hasil dari Konsensus Ulama Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024.

Ketua Umum MUI Kab. Toba, Drs. J. Efendi Samosir, SH, menekankan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dan strategis. Menurutnya, ada dua poin utama yang menjadi alasan pentingnya acara ini. Pertama, kegiatan ini mencerminkan salah satu tugas utama MUI sebagai shodiqul hukumah atau mitra pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara MUI Kab. Toba dan Bupati dalam rangka lebih mengayomi umat Islam di Toba.

Kedua, pertemuan ini memberikan pemahaman kepada MUI daerah terkait hasil fatwa Ijtima Ulama ke-VIII. Dengan sosialisasi yang tepat, fatwa-fatwa ini diharapkan dapat lebih mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat, khususnya dalam menjawab berbagai masalah kontemporer yang dihadapi umat Islam di wilayah tersebut.

Dalam penyampaiannya, Dr. Tohir Ritonga menekankan bahwa hasil ijtima ulama telah dibukukan agar memudahkan proses sosialisasi fatwa kepada masyarakat. Buku tersebut terbagi dalam empat bagian utama yang mencakup beragam masalah strategis dan kontemporer.

Pada bagian pertama, disoroti masalah strategis kebangsaan yang mencakup hubungan antar bangsa, antar umat beragama, serta paduan akhlak dan etika penyelenggaraan negara. Bagian ini bertujuan memperkuat nilai-nilai kebangsaan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Bagian kedua, pembahasan berfokus pada persoalan fikih kontemporer, seperti zakat bagi YouTuber, zakat al-mustaghallat, status dana zakat, serta kriteria khabais dalam produk makanan. Hal ini merespons perkembangan zaman yang memunculkan banyak profesi dan persoalan baru.

Pada bagian ketiga, juga dibahas berbagai aspek fikih kontemporer lainnya, termasuk hukum hewan ternak yang diberi pakan darah babi, pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH, hukum melontar jumrah, serta pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur.

Bagian keempat menyentuh aspek hukum dan perundang-undangan. Salah satu tema menarik yang disoroti adalah salam lintas agama, yang oleh MUI dinyatakan haram karena dianggap sebagai bagian dari ritual ibadah.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara ulama dan umara dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait fatwa-fatwa terbaru yang relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Prof. Yasir Nasution Tegaskan Ekonomi Syariah Tidak Sekadar Mencari Keuntungan, Tapi Meraih Keberkahan

muisumut.or.id, 27 Agustus 2024 – Guru Besar Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Prof. Dr. H.M Yasir Nasution, menegaskan bahwa esensi dasar ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, melainkan juga bagaimana usaha ekonomi tersebut mampu membawa keberkahan. Hal ini disampaikan Prof. Yasir dalam acara Sosialisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang diadakan di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (27/8/2024).

Keberkahan itu membuat yang sedikit terasa banyak, yang sempit terasa lapang, dan yang sulit menjadi mudah. Keberkahan erat kaitannya dengan kebaikan yang dilakukan secara terus-menerus,” ujar Prof. Yasir. Ia menekankan bahwa keberkahan adalah nilai utama yang harus dicapai dalam setiap usaha ekonomi syariah.

Dalam paparannya, Prof. Yasir juga membahas sejarah panjang ekonomi syariah di Indonesia, yang dimulai pada masa Presiden Soeharto, atas saran Direktur Jenderal Moneter Kementerian Keuangan saat itu, Karnain Purwaka Atmaja, yang mengusulkan pendirian perbankan syariah. “Inisiatif ini berujung pada berdirinya Bank Muamalat pada November 1991,” kata Prof. Yasir, yang juga mantan Rektor IAIN Sumut (sekarang UIN SU) periode 2001-2009.

Namun, meskipun Bank Muamalat telah berdiri, mayoritas masyarakat muslim masih terjebak dalam paradigma perbankan konvensional yang berorientasi pada keuntungan dan kerugian semata. Kehadiran ekonomi Islam, menurut Prof. Yasir, mengajarkan umat untuk lebih bijaksana dalam memilih, memastikan segala transaksi halal dan bertujuan memperoleh keberkahan.

Selain mengulas perkembangan ekonomi syariah, Prof. Yasir menyampaikan apresiasi kepada para tokoh daerah seperti alm. Gubernur HT Rizal Nurdin, Ketua DPRD Sumut H. Abdul Wahab Dalimunthe, dan H. Bachtiar Hasan Miraza yang memberikan kontribusi besar dalam mendukung ekonomi Islam di Sumatera Utara.

Prof. Yasir menutup dengan pesan penting bagi generasi penerus, yaitu tanggung jawab untuk terus mengembangkan ekonomi syariah dengan menekankan keberkahan di setiap program ekonomi syariah yang dijalankan.

Sosialisasi yang dipandu oleh moderator Dr. Amar Adly didampingi Kordinator DSN MUI Sumut Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.A., juga menghadirkan narasumber dari DSN MUI Pusat Jakarta, yaitu Kanny Hidaya Y, SE., M.A., Ketua Bidang Perbankan BPH DSN MUI. Kanny menekankan pentingnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengembangkan ekonomi syariah. “Kebutuhan SDM yang handal dapat dijawab dengan baik oleh DSN-MUI Perwakilan Sumut,” ujar Kanny, sambil memberikan apresiasi terhadap upaya pengembangan ekonomi syariah di wilayah tersebut.

Acara ini menjadi momen penting dalam memperkuat komitmen masyarakat terhadap ekonomi syariah yang berorientasi pada keberkahan, bukan hanya sekadar keuntungan.

Sosialisasi DSN Perwakilan Sumatera Utara Hadirkan Seluruh Stakeholder Ekonomi Syariah

muisumut.or.id,  27 Agustus 2024 – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara  menyelenggarakan acara sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari sektor ekonomi syariah. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Medan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari bank syariah seperti Bank Indonesia (BI), BSI, Bank Sumut, Bank Muamalat, serta perwakilan dari Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit Malahayati, Rumah Sakit Mitra Medika, akademisi dari berbagai universitas di Sumatera Utara, dan para pelaku ekonomi syariah lainnya.

Dr. Ardiansyah, Lc., M.A., selaku Ketua Panitia yang juga Kordinator DSN MUI Perwakilan Sumut, dalam menyampiakan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah edukatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan, khususnya dalam bidang ekonomi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, termasuk Ayahanda Prof. Yasir Nasution dan Ketua BPH DSN MUI Pusat, Kanny Hidaya, yang memiliki peran signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Perwakilan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara, Fika Habbina, selaku Manajer KPw BI Sumut, menyoroti pentingnya memperkuat prinsip-prinsip syariah dalam masyarakat sebagai fondasi ekonomi syariah yang kokoh. “Kita harus kuatkan dulu prinsip syariah di masyarakat, baru kemudian kita bisa memperkuat ekonomi masyarakat,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan bahwa BI telah melakukan pembinaan di berbagai wilayah di Sumatera dan siap menyambut serta mendukung produk-produk syariah, termasuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan rumah sakit syariah. “Niat kita bersama adalah agar seluruh aktivitas muamalah mendapatkan keberkahan dari Allah,” tambahnya, sambil menyebutkan bahwa BI telah mendirikan Halal Center sebagai wujud komitmen dalam mendukung ekonomi berbasis syariah.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya menegaskan bahwa ekonomi yang kuat merupakan salah satu pilar utama dalam memperkuat akidah dan ibadah. “Kuat ilmu, kuat aqidah, dan kuat ibadah saja belum cukup jika ekonomi kita belum kuat. Ekonomi menentukan yang pertama, kedua, dan ketiga. Maka, memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat menjadi harapan kita bersama,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai ekonomi syariah dan mendorong lebih banyak pihak untuk mengadopsi prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. DSN MUI telah mengeluarkan lebih dari 160 fatwa terkait ekonomi syariah, yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengaplikasikan ekonomi syariah dalam kehidupan mereka.

Setelah pembukaan acara oleh Dr. Maratua Simanjuntak, DSN MUI Perwakilan Sumut memberikan plakat penghargaan kepada para narasumber yang telah berkontribusi dalam acara ini. Acara sosialisasi ini berlangsung hingga sore hari dengan agenda diskusi dan tanya jawab seputar penerapan ekonomi syariah di berbagai sektor.

4o

Daurah Kajian Fiqh Sholat Tuntas: Memperkuat Pemahaman Ibadah Umat

0

muisumut.or.id, Langkat, 25 Agustus 2024 – Lembaga Dakwah Khusus Perbaikan Akhlak Bangsa (LDK PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara sukses menyelenggarakan kegiatan Daurah Kajian Fiqh Sholat Tuntas di Masjid Nasrullah, Kelurahan Hinai Kiri, Kabupaten Langkat. Acara ini berlangsung pada Ahad, 25 Agustus 2024, dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB, dengan tujuan memperkuat pemahaman umat mengenai ibadah sholat.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dr. dr. Elman Boy, M. Kes, Sp.KKLP., Subsp. FOMC, selaku Ketua LDK PAB MUI Sumut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kajian mendalam tentang sholat sebagai fondasi ibadah dalam kehidupan seorang Muslim. Turut hadir mendampingi, Ir. Rudi Aprilianto, ST., M.Pd. IPM, yang memberikan sambutan penuh makna. Ketua Panitia, Mohammad Dimas bin KH Abdurrahman, turut menyambut hangat para peserta dan tokoh masyarakat yang berpartisipasi.

Acara ini dihadiri oleh 150 peserta, terdiri dari berbagai unsur majelis taklim dan pemuda masjid se-Kabupaten Langkat. Kehadiran peserta yang antusias mencerminkan tingginya minat masyarakat dalam memperdalam pemahaman mengenai ibadah sholat.

Sejumlah tokoh penting turut hadir memberikan dukungan, termasuk Camat Kecamatan Secanggang, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Secanggang, Ketua MUI Kecamatan Secanggang, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Secanggang.

Mengusung tema “Daurah Kajian Fiqh Sholat Tuntas,” acara ini menghadirkan dua pemateri kompeten: KH. Mufty Ahmad Nasihin dari Majelis Darussofa Medan dan Habib Ahmad Almadihij dari Majelis Darussolihin Binai. Mereka menyampaikan kajian mendalam mengenai Fiqh Sholat, menjelaskan tata cara sholat yang benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar, diwarnai oleh diskusi yang interaktif serta sesi tanya jawab. Selain itu, acara ini juga diisi dengan sesi makan siang bersama dan sholat Zhuhur berjamaah, yang semakin mempererat ukhuwah islamiyah di antara para peserta.

LDK PAB MUI Sumut berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi umat Islam di Sumatera Utara, terutama dalam memperkuat pemahaman tentang ibadah sholat yang merupakan tiang agama.

Tentang LDK PAB MUI Sumut
Lembaga Dakwah Khusus Perbaikan Akhlak Bangsa (LDK PAB) adalah lembaga di bawah naungan MUI Sumut yang berfokus pada peningkatan akhlak dan keimanan umat. Lembaga ini secara konsisten mengadakan kegiatan dakwah dan kajian guna memperkuat ketakwaan masyarakat.

Kontak Media:
Lembaga Dakwah Khusus Perbaikan Akhlak Bangsa (LDK PAB) MUI Sumut

MUI Sumut Gelar Muzakarah Evaluasi dan Penakaran Nikmat Kemerdekaan

muisumut.or.id, Medan, 25 Agustus 2024 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Komisi Fatwa menyelenggarakan muzakarah rutin bulanan pada Ahad, 25 Agustus 2024. Acara yang berlangsung di Aula MUI Sumut ini mengangkat tema “Mengavaluasi dan Menakar Nikmat Kemerdekaan,” dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk ulama dan tokoh masyarakat.

Dr. Akmaluddin Syahputra, yang memoderatori muzakarah, menghadirkan dua narasumber berkompeten untuk membahas tema tersebut. Narasumber pertama, Kolonel CKM Dr. dr. H. Khairul Ihsan Nasution, SpBs, menyampaikan bahwa cara merayakan kemerdekaan memiliki banyak versi, mulai dari upacara di Istana Negara hingga berbagai peringatan lainnya di daerah. Kolonel Khairul mengingatkan bahwa cara terbaik menyambut kemerdekaan adalah dengan mensyukuri secara sungguh-sungguh anugerah keamanan atas agama dan negara kita yang terbebas dari belenggu penjajahan.

Kolonel Khairul juga menekankan pentingnya kesadaran terhadap tantangan masa kini. Di tengah perkembangan global dan dinamika politik, kemerdekaan yang dulu diraih dengan darah dan air mata kini dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks. Tantangan-tantangan ini meliputi ketidakmerataan ekonomi, akses pendidikan berkualitas, kesetaraan hak berkeyakinan, serta penggusuran dan perampasan tanah. “Pada Maret 2024, tercatat sebanyak 25,22 juta orang atau 9,03 persen penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan,” jelasnya.

Narasumber kedua, Dr. H. Suparman Suparmin, mengulas nikmat kemerdekaan dari perspektif hak dan kewajiban pemimpin dalam Islam. Beliau menyoroti bahwa seorang pemimpin memiliki hak untuk dihormati dan dipatuhi, serta didoakan oleh rakyatnya—sebuah tradisi yang kini mulai jarang dilakukan. Dalam sesi tanya jawab, sebanyak tujuh peserta mengajukan pertanyaan untuk mendalami topik ini. Salah satu pertanyaan yang menarik adalah terkait upaya mengisi kemerdekaan, mengingat Indonesia yang kaya sumber daya alam namun masih banyak penduduknya yang hidup miskin. Menjawab pertanyaan ini, Kolonel Khairul menegaskan bahwa upaya memperbaiki pendidikan, khususnya pendidikan di lingkungan keluarga, menjadi langkah penting dalam menghadapi masalah tersebut.

Di akhir acara, Kolonel Khairul, yang juga seorang spesialis bedah saraf, memberikan wakaf kepada Kedai Wakaf MUI Sumut. Wakaf tersebut diterima langsung oleh Akmaluddin Syahputra selaku Direktur Pusat Pemberdayaan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut, sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan wakaf produktif di daerah ini.

Muzakarah yang juga disiarkan langsung melalui channel youtube MUI Sumut diharapkan menjadi ajang refleksi penting bagi umat untuk memahami lebih dalam nikmat kemerdekaan serta bagaimana mengisinya dengan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Sosialisasi Penyuluhan Hukum Wakaf di Medan: Membangun Pemahaman dan Pengelolaan Wakaf yang Lebih Baik

muisumut.or.id, Medan, 24 Agustus 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Komisi Hukum Ham dan Perundang-undangan menyelenggarakan acara “Sosialisasi Penyuluhan Hukum Wakaf dan Perundang-Undangannya” di Aula Lantai V Asrama Haji Medan. Acara ini dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dari berbagai daerah, nazhir wakaf, serta pengelola wakaf lainnya.

Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pendaftaran peserta, diikuti dengan pembukaan yang dipimpin oleh Dr. H. M. Effendi Pakpahan, MM dan Ismail Sani Dalimunthe, A.Md.A. Setelah pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Drs. H. Abdul Hamid Rangkuti dan laporan dari panitia pelaksana oleh Dr. H. Abdul Hamid Ritonga, MA.

Seharusnya, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dijadwalkan memberikan keynote speech dan membuka acara secara resmi. Namun, karena satu dan lain hal, beliau berhalangan hadir dan diwakili oleh Bendahara Umum MUI Sumatera Utara, Drs. Sotar Nasution, M.HB. Dalam sambutannya, Drs. Sotar Nasution menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum wakaf dan perundang-undangannya serta perlunya pengelolaan wakaf yang efektif untuk memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.

Sesi penyampaian materi dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan berbagai topik yang sangat relevan, seperti “Manajemen Pengelolaan Harta Wakaf” yang disampaikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, “Problematika Wakaf dan Solusinya” oleh Prof. Dr. Dr. H. Ahmad Zuhri, Lc., MA, dan “Pengelolaan Tanah Wakaf Kuburan dalam Praktek” oleh Muhammad Nuh, A.Md., S.Pd.I. Diskusi ini dimoderatori oleh Drs. H. Sutan Sahrir Dalimunthe, MA, dengan Denny Setiawan, SH, M.Kn sebagai notulis.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek-aspek hukum wakaf, tantangan dalam pengelolaan wakaf, serta memberikan solusi praktis bagi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf di Sumatera Utara. Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta dalam menggali lebih dalam tentang isu-isu wakaf.

FGD Bidang Penelitian MUI Sumut Hasilkan Rekomendasi Peran Strategis Ulama

muisumut.or.id, Medan — Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Strategis Ulama & Tokoh Menyongsong Indonesia Maju” pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Grand Darussalam. Acara ini menghadirkan para narasumber terkemuka dan menghasilkan berbagai rekomendasi penting untuk memperkuat peran ulama dalam membangun bangsa.

FGD ini berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga selesai dengan dihadiri oleh lima narasumber yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang. Para narasumber tersebut adalah: Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA, Prof. Dr. H.M. Jamil, MA, Prof. Dr. Azhari Akmal Tarigan, MA, Warjio, PhD, Assoc. Prof. Dr. H. Mujahiddin, S.Sos., MSP

Problem Utama yang Diangkat

Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta mengidentifikasi sejumlah masalah krusial yang dihadapi umat Islam saat ini, di antaranya:

  1. Minimnya peran ulama dan tokoh umat dalam kehidupan berbangsa, yang dinilai berada pada situasi darurat.
  2. Krisis kepemimpinan ulama besar di kalangan umat, dengan tidak adanya tokoh yang selevel Syekh Nawawi al-Bantani atau Syekh Yusuf al-Makasari.
  3. Melemahnya representasi umat dalam sistem politik yang ditunjukkan oleh komposisi keterwakilan umat yang tidak seimbang.
  4. Rendahnya kualitas hidup umat, dengan banyaknya yang masih berada dalam kondisi hidup tidak layak, tidak sehat, dan tanpa kemampuan bertahan hidup yang memadai.
  5. Minimnya minat terhadap pembaharuan pemikiran Islam dari lembaga-lembaga Islam, yang lebih berfokus pada aksi nyata dibandingkan pemikiran kritis.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan permasalahan yang diangkat, FGD ini menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan penting untuk memajukan peran ulama dan tokoh umat:

  1. Pengaktifan kembali pembaharuan pemikiran Islam sebagai faktor penting perubahan sosial.
  2. Meningkatkan peran umat dalam isu-isu sosial, seperti lingkungan, pemanasan global, hak asasi manusia (HAM), dan kemiskinan.
  3. Memperkuat kualitas kader ulama, termasuk melalui program-program pendidikan dan regenerasi pemikir besar di kalangan umat.
  4. Memperluas peran umat dalam jabatan pemerintahan, serta meningkatkan budaya menulis dan publikasi ilmiah untuk memperluas gagasan-gagasan Islam.
  5. Meningkatkan kesadaran zakat dan membentuk program yang memacu semangat jihad di kalangan umat.
  6. Pengembangan pendidikan generasi muda dengan membuka peluang beasiswa ke luar negeri untuk mencetak ulama dan tokoh masa depan.

Selain itu, para peserta juga menyoroti pentingnya memperkuat jaringan kerjasama untuk mendorong sektor UMKM, serta mengelola isu politik berbasis perpecahan antarumat beragama menjelang Pilkada serentak.

FGD ini diakhiri dengan seruan untuk meningkatkan integritas diri, memperluas upaya kesetiakawanan sosial di kalangan umat, serta mengawal konten keagamaan yang bersifat radikal agar tidak memecah belah masyarakat.

Acara ini menegaskan kembali pentingnya ulama dan tokoh masyarakat untuk berperan lebih aktif dalam pembangunan bangsa, khususnya dalam menyongsong Indonesia Maju.

Tim Perumus:

Dr. M. Ridwan Harahap, MA
Dr. Sulidar, MA
Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA
Prof. Zainuddin, M. Pd.

Peran Strategis Ulama dan Tokoh Menyongsong Indonesia Maju Dibahas dalam Diskusi Terfokus MUI Sumut

0

muisumut.or.id, Medan – Dalam upaya menyongsong Indonesia yang maju, sejahtera, dan berkeadilan, Bidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar diskusi terfokus pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Hotel Grand Darussalam. Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran ulama dan tokoh dalam membangun bangsa.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber utama dari berbagai perguruan tinggi terkemuka. Ketua Panitia, Dr. Sulidar, menyampaikan dalam sambutannya bahwa FGD kali ini menghadirkan lima narasumber utama dari lima perguruan tinggi terkemuka di Sumatera Utara. “Kami ingin memberikan perspektif yang luas dan mendalam dengan menghadirkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dan institusi akademik yang berpengaruh,” ujar Dr. Sulidar. Kehadiran narasumber dari berbagai perguruan tinggi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai peran strategis ulama dan tokoh dalam menghadapi tantangan Indonesia saat ini.

Prof. Dr. HM. Jamil, MA, Rektor Universitas Al-Wasliyah Medan, menjadi pembicara pertama yang membahas tema “Peran Strategis Ulama dan Tokoh Menyongsong Indonesia Maju Sejahtera dan Berkeadilan”. Dalam pemaparannya, ia menyoroti peran beberapa ulama besar dalam sejarah Islam di Indonesia, seperti Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Yusuf al-Makassari, dan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, yang kontribusinya terhadap perkembangan bangsa sangat signifikan.

Dilanjutkan oleh Prof. Azhari Akmal Tarigan dari UIN Sumatera Utara, yang memberikan refleksi terkait hubungan antara ulama, pemikiran, dan perubahan sosial. Ia menggarisbawahi peran ulama sebagai agen perubahan dalam masyarakat yang dinamis.

Sementara itu, Prof. Dr. Fachruddin Azmi, Ketua Bidang Penelitian MUI Sumut, menyampaikan materi tentang “Urgensi Reka Ulang Peran Strategis Ulama dan Tokoh dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Era Indonesia Maju”. Ia menegaskan perlunya evaluasi dan pembaruan peran ulama agar relevan dengan tantangan zaman modern.

Tidak kalah penting, Warjio dari Universitas Sumatera Utara menyampaikan pemikirannya terkait “Pemimpin Strategis untuk Kemajuan”, menekankan pentingnya kepemimpinan visioner dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju. Selain itu, Assoc. Prof. Dr. H. Mujahiddin, S.Sos, MSP dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, mengulas “Peran Strategis Ulama dalam Menyongsong Indonesia Maju dan Pilkada Sumut 2024”, di mana ia menyoroti peran ulama dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah dinamika politik.

Setelah pemaparan pada sesi pertama, diskusi terfokus (FGD) menjadi semakin menarik memasuki sesi kedua yang dimulai usai salat Zuhur. Dalam sesi ini, banyak peserta yang menunjukkan antusiasme untuk mendalami permasalahan-permasalahan aktual yang tengah dihadapi Indonesia. Para peserta FGD, yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama, memanfaatkan momen ini untuk mengajukan berbagai pertanyaan serta pandangan kritis terhadap isu-isu yang mengemuka.

Topik yang banyak mendapat perhatian adalah bagaimana peran ulama dan tokoh masyarakat dapat lebih dioptimalkan dalam menghadapi tantangan sosial, politik, dan ekonomi Indonesia saat ini. Peserta juga menyoroti pentingnya rekonstruksi peran strategis ulama dalam menanggapi perubahan global dan perkembangan teknologi yang pesat.

Dengan adanya interaksi aktif dalam sesi diskusi, suasana menjadi semakin dinamis. Para narasumber pun dengan penuh semangat memberikan tanggapan yang mendalam terhadap setiap pertanyaan, memberikan perspektif yang beragam dalam menghadapi masalah-masalah bangsa. Sesi kedua ini berhasil memperkaya wawasan peserta tentang bagaimana ulama dan tokoh masyarakat dapat memainkan peran kunci dalam menyongsong Indonesia Maju yang berkeadilan dan sejahtera

MUI Mandailing Natal Menyatakan Sikap Terhadap PP No. 28 Tahun 2024

muisumut.or.id., Panyabungan, 22 Agustus 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Pasal 103 Ayat 4 poin e dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah. Pernyataan sikap ini merupakan hasil dari Mudzakarah yang diselenggarakan oleh Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Madina di aula Kantor MUI Kabupaten Mandailing Natal.

Mudzakarah ini dihadiri oleh 50 peserta, yang terdiri dari Kepala Madrasah Negeri, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal. Para narasumber yang hadir dalam acara tersebut melalui zoom antara lain Drs. Sahnan Pasaribu, MM sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Abdul Aziz Siregar sebagai dokter umum, serta hadir langsung di aula kantor MUI MADINA yaitu H. Fahrur Rozy, S.H., MH sebagai Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Madina, dan H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I sebagai Ketua MUI Madina.

Acara Mudzakarah ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Madina, H. Armen Rahmat Hasibuan, M.I.Kom. Dalam sambutannya, H. Armen menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menyusun kebijakan yang berdampak langsung pada pendidikan dan moral generasi muda. Ia juga menyampaikan harapannya agar Mudzakarah ini dapat menjadi forum yang produktif dalam menghasilkan rekomendasi yang berlandaskan pada nilai-nilai agama dan kearifan lokal, yang selama ini menjadi fondasi kuat masyarakat Mandailing Natal.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Mudzakarah, H. Ikhwan Siddiqi, S.Ag., MA, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Madina, menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menanggapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait pasal tersebut. “Kami melihat bahwa pengadaan dan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi di kalangan remaja,” tegasnya.

Menurut H. Ikhwan, kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Mandailing Natal. Ia menekankan bahwa pendidikan seks dan kesehatan reproduksi harus disampaikan dengan pendekatan yang sesuai dengan norma agama dan budaya setempat, bukan dengan memberikan akses langsung terhadap alat kontrasepsi kepada siswa.

Drs. Sahnan Pasaribu, MM, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dalam paparannya menyatakan bahwa pengadaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah merupakan langkah yang tidak tepat dan bisa memicu kontroversi di masyarakat. “Pendidikan mengenai kesehatan reproduksi seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih edukatif dan moralistik, bukan dengan memberikan alat kontrasepsi yang justru bisa disalahgunakan oleh siswa,” ujarnya.

Sementara itu, dr. Abdul Aziz Siregar sebagai praktisi kesehatan menambahkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa pendampingan yang memadai bisa berdampak negatif pada perkembangan psikologis remaja. “Penggunaan alat kontrasepsi harus berada dalam konteks yang tepat dan dipahami dengan benar oleh para remaja, bukan sekadar diberikan begitu saja,” jelasnya.

H. Fahrur Rozy, S.H., MH, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Madina, menyoroti aspek hukum dari kebijakan ini. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi di sekolah bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan yang ada dan dapat memicu pelanggaran hak asasi siswa dalam hal pendidikan yang sesuai dengan keyakinan mereka. “Kebijakan ini harus dikaji ulang secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum dan etika,” tegas Fahrur Rozy.

Ketua MUI Madina, H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, dalam pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa MUI Madina dengan tegas menolak penyediaan dan pengadaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah, madrasah, dan pondok pesantren. “Kami meminta pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat 4 poin e dari PP No. 28 Tahun 2024 karena bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berbasis moral dan agama,” ujar H. Muhammad Nasir.

Acara Mudzakarah ini dibuka oleh MC, H. Ahmad Zainul Khobir, S.Ag., MM, yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Madina, dan dimoderatori oleh Ahmad Salman Farid, M.Sos., Ketua Komisi Infokom MUI Madina. Hasil dari Mudzakarah ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih bijaksana dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Mandailing Natal. MUI Madina mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk terus memperjuangkan pendidikan yang bermoral dan berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Pembinaan Dai di Daerah Minoritas oleh MUI Sumatera Utara: Penguatan Pemahaman Keagamaan untuk Dakwah di Toba

muisumut.or.id., Toba, 21 Agustus 2024 – Bidang/Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara sukses menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Dai di Daerah Minoritas dengan tema “Kaderisasi Dai dalam Penguatan Pemahaman Keagamaan Sebagai Dasar untuk Menjalankan Dakwah di Daerah Minoritas”. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini (20 s/d 21 Agustus 2024) bertujuan untuk menciptakan kader dai yang kokoh dalam pemahaman agama serta siap menjalankan dakwah di wilayah minoritas, sekaligus memperkuat peran para dai dalam mendakwahkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan Lil’alamin).

Kegiatan ini dibuka dengan arahan dari Dr. H. Arso, S.Ag., SH., MH., Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, yang bertindak sebagai keynote speaker. Dalam pidatonya, beliau menegaskan bahwa dakwah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap hari, baik melalui Dakwah Bil Lisan (dakwah dengan lisan), Bil Kitabah (dengan tulisan), maupun Bil Hal (dengan perbuatan). Dr. Arso juga menekankan pentingnya dakwah di daerah minoritas yang harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, atau Bil Hikmah. “Kegiatan ini sangat tepat karena mendekatkan Komisi Dakwah dengan para dai yang berada di daerah seperti di Kabupaten Toba,” ujarnya.

Selain itu, Prof. Dr. H. Abdullah, M.Si, Ketua Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara, yang bertindak sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa para dai harus mampu merancang strategi dakwah yang sesuai dengan karakteristik audiens atau mad’u. Materi dakwah harus disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang dihadapi.

Dr. H. Sugeng Wanto, M.Ag, Sekretaris Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara, juga turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam sesinya, beliau menekankan pentingnya kemampuan retorika (Khithabah) bagi para dai, baik dalam Khithabah Diniah (pidato agama) maupun Khithabah Ta’tsiriah (pidato yang mempengaruhi). “Retorika yang baik menjadi kunci agar materi dakwah dapat disampaikan dengan baik dan diterima oleh audiens,” tambahnya.

Kegiatan pembinaan ini mendapat sambutan yang antusias dari para dai, baik pada sesi pertama yang diadakan di Kecamatan Porsea pada 20 Agustus 2024, maupun sesi kedua di Kecamatan Balige pada 21 Agustus 2024. Selain dihadiri oleh para dai, acara ini juga diikuti oleh jajaran pengurus MUI Kabupaten Toba, termasuk Ketua MUI Kabupaten Toba, Drs. H. J. Efendi Samosir, S.HI., dan Sekretaris Alahuddin Hasibuan, S.Ag.. Dari Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara, turut hadir Fadlan Khairi, M.Ag., dan Untung Auliya Syafri Sitorus, S.Ag..

Di samping kegiatan pembinaan, Bidang/Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara juga memanfaatkan waktu subuh pada 21 Agustus 2024 untuk memberikan kajian subuh di Masjid Al Muhajirin dan Al Hadlonah, Kecamatan Balige, sebagai bagian dari dakwah yang berkelanjutan.

Dengan semangat yang tinggi, diharapkan kegiatan ini membawa berkah dan ridho Allah SWT serta memperkuat semangat dakwah di daerah-daerah minoritas. Aamiin.